URAIAN PEKERJAAN
PEKERJAAN PENGADAAN LANGSUNG
JASA KONSULTASI
SKPD : DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
KAB. HALMAHERA TIMUR
PROGRAM : PROGRAM PENATAAN BANGUNAN GEDUNG
KEGIATAN : Penyelenggaraan Bangunan Gedung di Wilayah Daerah
Kabupaten/Kota, Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung
SUB KEGIATAN : Pemeliharaan, Perawatan, dan Pemeriksaan Berkala Bangunan
Gedung untuk Kepentingan Strategis Daerah Kabupaten / Kota
PPK : Ir. YOAN WINO MUSKITTA, ST
PEKERJAAN : PENGAWASAN TEKNIS REHABILITASI DAN RENOVASI
RUMAH JABATAN KAPOLRES KABUPATEN HALMAHERA
TIMUR KEC. MABA
NILAI PAGU : Rp. 100.000.000,00 ( Seratus Juta Rupiah ,-- )
KODE RUP : 52702942
TAHUN ANGGARAN 2024
P a g e | - 2 -
KERANGKA ACUAN KERJA ( KAK )
A. LATAR BELAKANG
Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden
Nomor 4 Tahun 2015 dilaksanakan melalui tahapan Pemilihan Penyedia Barang dan Jasa yang
dilakukan oleh panitia pengadaan, termasuk didalamnya Penyedia Jasa Konsultansi. Terkait
dengan Pelaksanaan Jasa Kegiatan Konstruksi dilakukan melalui tahapan Persiapan,
Perencanaan, Pelaksanaan dan Pengawasan.
Pada tahap Pelaksanaan setiap prosesnya akan memerlukan tindakan pengawasan,
sehingga prosesnya dapat berlangsung dengan arah yang benar dan mengurangi adanya deviasi
akibat penyimpangan. Secara umum pekerjaan pengawasan pelaksanaan fisik di lapangan
ditugaskan kepada Pihak Ketiga sebagai Konsultan Pengawas. Konsultan Pengawas akan
melakukan pengawasan terhadap pekerjaan yang dilakukan oleh Kontraktor, yang menyangkut
aspek mutu, waktu dan biaya. Disamping juga bertanggung jawab atas semua kegiatan teknik
yang dikerjakan oleh Kontraktor selama pelaksanaan pekerjaan dilapangan berlangsung.
Atas dasar pemikiran tersebut Karangka Acuan Kerja (KAK) atau Term of Reference (TOR)
ini digunakan sebagai pedoman dan acuan kerja Konsultan Pengawas dalam menyusun
pekerjaan Pengawasan (Supervisi).
B. MAKSUD DAN TUJUAN
Dengan adanya keterbatasan pihak pelaksana kegiatan, dalam hal ini Pejabat Pembuat
Komitmen yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, baik
terhadap kelancaran pekerjaan maupun hasil pekerjaannya yang harus sesuai dengan
ketentuan serta persyaratan-persyaratan dalam Dokumen Kontrak, maka untuk itu diperlukan
adanya bantuan Jasa Konsultan yang akan bertugas di lokasi Kegiatan.
Tujuan dari pekerjaan ini adalah manajemen pelaksanaan pekerjaan
(construction management) sehingga pekerjaan dapat dilaksanakan dengan efisien, baik dari
segi waktu maupun biaya serta mutu pekerjaan.
C. SASARAN
Sasaran Pengadaan Jasa Konsultan ini yaitu untuk membantu Pelaksana Kegiatan
mengamati serta mengawasi pekerjaan dan pengujian serta meneliti setiap bahan yang akan
dipakai atau mutu pekerjaan yang dilakukan oleh Kontraktor, sehingga hasil pekerjaan
memenuhi persyaratan Kontrak dan dapat diselesaikan tepat Mutu dan tepat waktunya.
Untuk efisiensi dan efektifitas penggunaan biaya dan tenaga Konsultan, pelaksanaan
kegiatan pengawasan teknis akan diatur sedemikian rupa sehingga sesuai dengan tahapan atau
tingkat kegiatan Kontraktor di lokasi kegiatan.
Maba, November 2024
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)
DINAS PERUMAHAN DAN KAWSAN
KABUPATEN HALMAHERA TIMUR
Ir. YOAN WINO MUSKITTA, ST
NIP. 19790519 201403 2 001
23.6. URAIAN_ PGWS REHAB DAN RENOV RUJAB KAPOLRES _ 100Jt.doc
URAIAN PEKERJAAN
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kab. Halmahera Timur- 2024