PEMERINTAH KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG
Alamat : Jalan Singakarsa No. 17 Kandangan 71213
Telp/Fax : (0517) 21066/21022 Web : https://putr.hulusungaiselatankab.go.id Email :
[email protected]
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Paket Pekerjaan Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
Pekerjaan Pembangunan Ruas Jalan Balimau – Murung Dalam Kec. Kalumpang.
A. Kegiatan Persiapan
1. Penyusunan Jadwal Pelaksanaan dan Rencana Mutu Kontrak (RMK)
Konsultan menyusun jadwal kerja terperinci yang memuat tahapan kegiatan, durasi, keterkaitan
antar pekerjaan, metodologi AMDAL, dan alokasi personil sesuai disiplin keahlian. Jadwal dan
metodologi dituangkan dalam RMK yang disahkan melalui koordinasi resmi dengan pihak
terkait.
2. Koordinasi dan Konsultasi Teknis
Koordinasi awal dilakukan dengan Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Bina Marga, Dinas
Lingkungan Hidup, KLHK, pemerintah desa, dan pemangku kepentingan lainnya untuk
verifikasi data dasar (peta, peraturan, dokumen teknis) serta finalisasi standar teknis sesuai
NSPM dan pedoman KLHK.
B. Kegiatan Survei Lapangan
1. Survei Sekunder
Pengumpulan data fisik (geologi, hidrologi, klimatologi, kualitas air), biotik (flora-fauna, status
konservasi), sosial-ekonomi (demografi, mata pencaharian, penggunaan lahan), dan kesehatan
masyarakat dari sumber resmi (BPS, BMKG, instansi teknis).
2. Survei Primer
Survei geologi dan topografi, pengambilan sampel air tanah dan permukaan untuk uji
laboratorium terakreditasi, inventarisasi flora-fauna di lokasi terdampak, serta wawancara dan
observasi langsung terhadap masyarakat terdampak.
3. Identifikasi dan Analisis Dampak
Identifikasi potensi dampak fisik (erosi, sedimentasi, polusi udara/air, kebisingan), biotik
(kehilangan habitat, gangguan satwa), sosial-budaya (perubahan mata pencaharian, aksesibilitas,
kesehatan masyarakat) pada setiap tahap proyek: pra-konstruksi, konstruksi, operasi, dan pasca-
operasi. Penyusunan matriks interaksi aktivitas-proyek dan evaluasi risiko (tinggi, sedang,
rendah) sesuai kriteria PP No. 27 Tahun 2012.
4. Penyusunan Rencana Pengelolaan & Pemantauan Lingkungan (RKL & RPL)
RKL: Tindakan mitigasi, reklamasi, konservasi, dan pengendalian dampak.
RPL: Indikator kinerja, lokasi, frekuensi, metode, dan penanggung jawab monitoring.
5. Konsultasi Publik
Pelaksanaan workshop/FGD untuk menyampaikan temuan awal, menerima masukan
masyarakat dan pemangku kepentingan, serta mengintegrasikan masukan tersebut ke dalam
dokumen final.
6. Manajemen Tenaga Survei
Pengaturan jumlah, kompetensi, dan pembagian tugas personel survei sesuai ruang lingkup
pekerjaan dan masa kontrak.
C. Proses dan Hasil Analisa Data.
Proses analisa data dilaksanakan secara sistematis melalui pengumpulan data sekunder dari
dokumen resmi dan peta tematik, serta survei primer di lapangan untuk verifikasi kondisi fisik-kimia,
biotik, sosial-ekonomi, dan kesehatan masyarakat. Data yang terkumpul diolah menggunakan metode
statistik, pemodelan dampak, dan penyusunan matriks interaksi aktivitas-proyek untuk
mengidentifikasi Dampak Penting Hipotesis (DPH) pada tahap pra-konstruksi, konstruksi, operasi,
dan pasca-operasi.
Hasil analisa menunjukkan bahwa rona lingkungan awal masih berada dalam baku mutu, namun
terdapat potensi dampak seperti erosi, sedimentasi, polusi udara, kebisingan, gangguan habitat, dan
perubahan tata guna lahan. Dampak tersebut dapat diminimalkan melalui penerapan RKL-RPL yang
mencakup pengendalian erosi dan sedimentasi, revegetasi area terbuka, pengaturan jam kerja alat
berat, pemantauan kualitas lingkungan secara berkala, serta sosialisasi keselamatan lalu lintas kepada
masyarakat terdampak.