| 0020432407731000 | Rp 3,136,661,044 | |
| 0808378756407000 | - | |
| 0014349492732000 | - | |
| 0028234748731000 | - | |
Cemara Indah | 0020901609731000 | - |
| 0614761286732000 | - | |
| 0030630552731000 | - | |
Berkat Diana | 06*5**2****31**0 | - |
| 0012337242617000 | - | |
| 0014244776732000 | - | |
CV Astana Surya Mandiri | 09*2**0****31**0 | - |
| 0805988128733000 | - | |
| 0708361761732000 | - | |
| 0025733882831000 | - |
SPESIFIKASI
TEKNIS
RENOVASI PUKSEMAS KALIRING (DAK)
DINAS KESEHATAN
KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN
I. SPESIFIKASI FUNGSI UMUM
Latar Belakang :
Berdasarkan RPJMD Kabupaten Hulu Sungai Selatan, yaitu menerapkan program
proteksi bagi masyarakat yang kurang beruntung pada bidang kesehatan dan menuju
pada strategi dan kebijakan pembangunan yaitu peningkatan kualitas dan kuantitas
layanan kesehatan, maka diperlukan peningkatan seluruh fasilitas pelayanan,
sumber daya manusia, sarana dan prasarana.
Dengan gambaran diatas, terlihat bahwa diperlukan berbagai macam usaha untuk
kelancaran kesinambungan program dan kebijakan tersebut, salah satunya melalui
Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan
Masyarakat dengan Pekerjaan Renovasi Puksemas Kaliring (DAK).
Maksud
Maksud Pekerjaan ini yaitu untuk memperluas akses pelayanan kesehatan di
Kecamatan Padang Batung khususnya di Desa Kaliring
Tujuan
Sedangkan tujuan dari pekerjaan ini adalah melaksanakan Renovasi Puksemas
Kaliring (DAK) Kecamatan Padang Batung.
Lokasi
Lokasi pekerjaan berada di Desa Kaliring Kecamatan Padang Batung.
Sumber Pendanaan :
Pagu pelaksanaan kegiatan ini dianggarkan Rp. 3.181.000.000,00 (Tiga milyar
serratus delapan puluh satu juta rupiah) termasuk PPN dibiayai dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Dana Alokasi Khusus Kabupaten Hulu
Sungai Selatan yang tercantum dalam DPA SKPD Dinas Kesehatan Tahun
Anggaran 2024
Nama dan Organisasi :
Nama organisasi yang menyelenggarakan/ melaksanakan pengadaan pekerjaan :
Satuan Kerja : Dinas Kesehatan Kab. HSS
Nama Program : Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan
dan Upaya Kesehatan Masyarakat.
Nama Kegiatan : Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan
untuk UKM dan UKP Kewenangan Daerah
Kabupaten
Nama Sub Kegiatan : Rehabilitasi dan Pemeliharaan Puskesmas
Nama Pekerjaan : Renovasi Puksemas Kaliring(DAK)
Kode Kegiatan : 1.02.02.2.01
Kode Sub Kegiatan : 1.02.02.2.01. 09
Kode Rekening : 5.2.4.03.02.0006
Kode RUP : 48404006
Pengguna Anggaran : dr. Hj. Rasyidah, M.Kes
Pejabat Pembuat Komitmen : dr. Hj. Rasyidah, M.Kes
II. SPESIFIKASI MUTU/KUALITAS/JUMLAH
Personil
No Personil/ Jmlh Pengalaman Sertifikat
(Org)
Jabatan
1 2 3 5 6
1 Manager Proyek 1 Min. 3 Thn • SKA Ahli Teknik
Bangunan Gedung
2 Ahli K3 1 Min. 2 Thn • SKA Ahli K3
konstruksi
3 Pelaksana Lapangan 1 Min . 2 Thn • Pelaksana Lapangan
bangunan gedung
Peralatan
No Jenis Kapasitas Jumlah Keterangan
1 Dump truck 5 ton 2 Unit Kondisi baik. Milik
sendiri/sewa beli/sewa
2 Excavator Min PC 40 1 Unit Kondisi baik. Milik
sendiri/sewa beli/sewa
3 Mesin - 1 Unit Kondisi baik. Milik
Pancang sendiri/sewa beli/sewa
4 Concrete 3 M3 1 Unit Kondisi baik. Milik
Mixer Truck sendiri/sewa beli/sewa
3. Rencana Kerja dan Syarat
Sebelum bahan bangunan didatangkan ke lokasi Proyek, maka Pelaksana Lapangan
harus berkoordinasi dengan Konsultan Pengawas apabila dipastikan sesuai
spesifikasi dan disetujui oleh Konsultan Pengawas Lapangan maka barulah boleh
didatangkan dalam jumlah yang besar menurut keperluan Proyek.
Segala resiko kecelakaan kerja menjadi tanggung jawab kontraktor, Bila terjadi
musibah atau kecelakaan dilapangan yang memerlukan perawatan yang serius, maka
Kontraktor/Pelaksana harus segara membawa korban ke Rumah Sakit yang terdekat
dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada Pemberi Tugas.
Bahan bangunan yang tidak sesuai dengan persyaratan dan ditolak oleh Konsultan
Pengawas, harus segera dikeluarkan dari lokasi Proyek,paling lambat 24 jam sesudah
surat pernyataan penolakan dikeluarkan.
Pelaksana harus menyediakan alat-alat yang diperlukan untuk pelaksanaan bangunan
agar supaya pelaksanaannya dapat selesai sesuai dengan waktu yang disediakan,
Alat-alat yang disediakan oleh Kontraktor, harus dapat dimanfaatkan semaksimal
mungkin dan bila rusak harus segera diperbaiki dan bila tidak dapat dipakai, maka
harus segera dikeluarkan dari lokasi Proyek.
Untuk pelaksanaan pekerjaan yang, terperinci Pelaksana Kontraktor :
- harus membuat rencana kerja harian, mingguan dan bulanan yang
diketahui/disetujui oleh Konsultan Pengawas Lapangan.
- harus membuat gambar kerja, untuk pegangan/pedoman bagi kepala tukang
yang harus diketahui Konsultan Pengawas Lapangan.
- harus membuat daftar yang memuat pemasukan bahan bangunan yang
dibutuhkan dalam pelaksanaan bangunan
Bila terjadi kehilangan atau pengrusakan barang-barang, alat- alat dan hasil
pekerjaan, maka akan menjadi tanggung jawab Kontraktor dan tidak dapat
diperhitungkan dalam pekerjaan tambah/kurang atau pengunduran waktu
pelaksanaan.
Kontraktor harus mendatangkan tenaga kerja yang berpengalaman dan ahli dibidang
pekerjaannya masing- masing seperti, tukang besi, tukang kayu, tukang batu, tukang
pasang ubin/keramik, tukang cat, tukang atap, instalator mekanikal elektrikal dan
tenaga kerja lainnya Kontraktor wajib melakukan koordinasi dan melaporkan
perkembangan pekerjaan kepada konsultan pengawas dan bekerja dengan penuh
tanggung jawab, Bila dikemudian hari, menurut penilaian Team Pengelola Teknis
Proyek dan Konsultan Pengawas, bahwa Pelaksana kurang mampu atau tidak mampu
melaksanakan tugasnya, maka Kontraktor diharuskan mengganti Pelaksana tersebut
dan harus memberitahukan secara tertulis tentang Pelaksana yang baru, demi
kelancaran pekerjaan.
SYARAT BAHAN
a. Semen
- Semen Jenis semen yang dipakai harus jenis semen type satu sesuai
dengan persyaratan yang ditentukan dalam NI-8
- Semen yang didatangkan ke lokasi proyek, harus disimpan pada gudang
yang berlantai kering sedemikian rupa, sehingga terjamin tidak akan rusak
dan/atau tercampur bahan lain yang dapat merusak mutu beton
b. Batu bata ringan
c. Pasir yang dipergunakan untuk bahan plesteran, harus diayak dengan ayakan
pasir berlubang 4 x 4 mm, sehingga terhindar dari hasil permukaan plesteran
yang kasar/rusak
d. Air harus memenuhi PVBI-1982 Pasal 9
e. Bahan penutup lantai bangunan utama adalah gRANIT 60 x 60 yang dipakai
adalah produk Kwalitas lokal,
f. Rangka Atap dari bahan Baja ringan
g. Atap menggunakan Atap genteng metal
h. Pemuung metal type U
i. Plafond
- Rangka Plafond bahan rangka besi hollow plafond. Pemasangannya
sesuaikan dengan gambar rencana
- Plafond bahan PVC, Kalsiboard tebal 3,5 mm dan gypsum board 9mm
dipasang tanpa nat. Pemasangannya sesuaikan dengan gambar rencana
j. Bahan Instalasi
- Bahan-bahan sesuai dengan kondisi alam tropis dan memenuhi pasal pasal
dalam PUTL.
- Kabel dalam dinding harus disertai pipa union maksimun ¾ yang diklem
kuat sebelumnya plaster ditutup. Sedang mulut pipa diberi tule untuk
mencegah kelecatan isolasi kabel.
- Pemasangan Saklar adalah inbow pada dinding dengan dos PVC pada
dinding tembok setinggi 140 cm dari lantai. Ukuran Saklar 250V, 15A
- Stop kontak dipasang dengan rapi setingga 140 cm dari lantai dan
berkekuatan 250 V, 6A
- Panel distribusi dipasang menempel di tembok dengan plat 1,6 mm dengan
tinggi bagian atas 170 cm dari lantai
k. Bahan cat dasar, cat lapis dan cat tembok, harus memakai cat yang masa
pemakaiannya masih berlaku, sehingga warnanya masih sesuai dengan aslinya
SYARAT PENGUJIAN BAHAN DAN HASIL PRODUK
Hasil produk harus sesuai spesifikasi teknis dan Gambar
- Bahan-bahan bangunan untuk pelaksanaan Proyek, harus didatangkan tepat
pada waktunya dan kualitas nya disetujui oleh Konsultan Pengawas.
- Bahan bangunan yang tidak sesuai dengan persyaratan atau ditolak oleh
Konsultan Pengawas, harus segera dikeluarkan dari lokasi Proyek, paling
lambat 24 jam sesudah surat pernyataan penolakan dikeluarkan
- Kontraktor dan Konsultan Pengawas diharuskan meneliti rencana gambar
bestek dan rencana kerja dan syarat-syarat (RKS), termasuk penambahan /
pengurangan atau perubahan yang tercantum dalam berita acara Aanwijzing.
- Bila terdapat perselisihan antara rencana gambar bestek dengan rencana
kerja dan syarat-syarat (RKS), maka yang mengikat adalah rencana kerja dan
syarat- syarat
- Bila terdapat perbedaan antara rencana gambar bestek yang satu dengan
rencana gambar bestek yang lain, maka diambil rencana gambar bestek yang
ukuran skalanya lebih besar.
- Bila perbedaan-perbedaan tersebut diatas menimbulkan keragu-raguan,
sehingga menimbulkan kesalahan-kesalahan dalam pekerjaan, maka harus
segera dikonsultasikan kepada Konsultan Pengawas atau Konsultan
Perencana dan keputusan- keputusannya harus dilaksanakan.
- Mutu bahan dan kekuatan bahan yang digunakan harus sesuai dengan
ketentuan SNI antara lain:
NI-2 Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBI) 1997.
NI-3 Peraturan umum untuk Bahan Bangunan
Indonesia
NI-5 Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PKKI)
NI-8 Semen Potland
SNI 03-1750-1990 Mutu dan Cara Uji Agregat Beton.
SNI 15-2049-1990 Mutu dan Cara Uji Semen Portland.
SNI 03-2052-1990 Baja Tulangan Beton.
SNI 03-6861.1-2002 Spesifikasi air sebagai Bahan Bangunan.
SNI 03-6883-2002 Spesifikasi Toleransi untuk Konstruksi dan Bahan
Beton
III. SPESIFIKASI WAKTU
Jangka Waktu Pelaksanaan
Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan Renovasi Puksemas Kaliring(DAK) ini selama
270 (Dua ratus tujuh puluh) hari kalender
IV. SPESIFIKASI PELAYANAN PEKERJAAN
Ruang lingkup Renovasi Puksemas Kaliring(DAK) ini meliputi :
• Pekerjaan Persiapan
• Pekerjaan Pondasi
• Pekerjaan Beton
• Pekerjaan Lantai Dan Dinding
• Pekerjaan Kusen, Pintu, Jendela, Ventilasi Dan Kelengkapannya
• Pekerjaan Kap/Atap
• Pekerjaan Elektrikal
• Pekerjaan Cat-Catan
• Pekerjaan Instalasi Air Dan Sanitasi
Pembayaran
Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara termin. Dokumen penunjang
yang disyaratkan untuk mengajukan tagihan pembayaran prestasi pekerjaan:
1. Laporan mingguan dan bulanan sesuai progres
2. Berita acara pemeriksaan
3. Foto visual
Keselamatan dan kesehatan kerja
• Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para pekerja,
Kontraktor harus menjamin sesuai dengan peraturan yang berlaku. Apabila terjadi
kecelakaan kerja akan menjadi tanggung jawab kontraktor pelaksana.
• Pada pekerjaan - pekerjaan yang mengandung resiko bahaya jatuh, maka
Kontraktor harus menyediakan sabuk pengaman kepada pekerja tersebut.
• Untuk melaksanakan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K), maka
Kontraktor harus menyediakan sejumlah obat-obatan dan perlengkapan medis
lainnya yang siap dipakai apabila diperlukan.
• Bila terjadi musibah atau kecelakaan dilapangan yang memerlukan perawatan
yang serius, maka Kontraktor/ Pelaksana harus segara membawa korban ke
Rumah Sakit yang terdekat dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada
Pemberi Tugas.
• Kontraktor harus menyediakan air minum yang bersih, cukup dan memenuhi
syarat-syarat kesehatan bagi semua pekerja/petugas, baik yang berada dibawah
tanggung jawabnya maupun yang berada dibawah pihak ketiga.
Resiko Kerja
Pekerja Peralatan Material Lingkungan/Publik
Identifikasi
No Jenis Pekerjaan
bahaya TR = TR = TR = TR = K
K A K A K A K A
K x A K x A K x A x A
Resiko tertimpa
1 Pekerjaan Pondasi
batu pondasi 2 2 4
kerusakan alat 2 1 2
kerusakan material 1 1 1
kerusakan
lingkungan 1 1 1
resiko tertimpa
2
Pekerjaan beton material 2 2 4
kerusakan alat 1 1 1
kerusakan material 1 1 1
kerusakan
lingkungan 1 1 1
3 Pekerjaan Atap resiko terjatuh 2 4 8
kerusakan alat 1 2
kerusakan material 1 1 1
kerusakan
lingkungan 1 1 1
resiko tersengat
4
Instalasi Listrik lisrtik 2 4 8
kerusakan alat 1 2
kerusakan material 1 1 1
kerusakan
lingkungan 1 1 1 1
No Uraian Identifikasi Tingkat Resiko
1 Jenis Konstruksi Bangunan 2 lantai Sedang
2 Jumlah Pekerja Kurang dari 25 orang Kecil
3 Lingkungan kerja Kepadatan penduduk Tinggi Kecil
Zona rawan bencana rendah
4 Peralatan konstruksi Tidak Menggunakan Hand crane kecil
V. SPESIFIKASI OUTPUT KINERJA
Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah Terbangunnya
Puskesmas Kaliring.
Demikian Kerangka Acuan Kerja ini disusun untuk dapat dipergunakan sebagai
pedoman dalam proses pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan .
Kandangan, 20 Februari 2024
Pejabat Pembuat Komitmen,
dr. Hj. Rasyidah, M.Kes
NIP. 19700130 200012 2 001