Sarana Prasarana Puskesmas Pembantu Siponjot Kecamatan Lintongnihuta

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 4175420
Date: 7 June 2024
Year: 2024
KLPD: Kab. Humbang Hasundutan
Work Unit: Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 408,400,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 378,151,381
Winner (Pemenang): CV Jungjungan Hontas Tunas
NPWP: 9*1**3****27**0
RUP Code: 51633495
Work Location: Kecamatan Lintongnihuta - Humbang Hasundutan (Kab.)
Participants: 38
Applicants
Reason
CV Jungjungan Hontas Tunas
09*1**3****27**0Rp 297,849,042-
0763876570121000Rp 302,521,105Berdasarkan klarifikasi kepada CV. GADING MAS yang mengikuti beberapa paket pekerjaan yang ditenderkan pada waktu bersamaan dengan menawarkan personil manajerial yang sama, CV. GADING MAS memilih menempatkan Personilnya untuk paket pekerjaan Sarana Prasarana Puskesmas Pembantu Lobutua Kecamatan Lintongnihuta. Sehingga untuk paket ini dinyatakan personel tidak ada dan dinyatakan gugur
0532867041121000Rp 302,521,105-
0614642783118000Rp 302,521,105Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
CV Bahtera Amaris Kencana
09*0**2****21**0Rp 340,828,963Dengan mempertimbangkan Ketentuan mengenai pembayaran kontrak pekerjaan dan tahapan penyaluran dan pencairan dana untuk kontrak pekerjaan yang dibiayai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Infrastruktur TA. 2024 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan R.I Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik, maka tidak dilakukan evaluasi karena sudah diperoleh 2 peserta dengan penawaran terendah setelah koreksi aritmatik yang lulus evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis dan harga.
0023658933127000Rp 333,089,621Dengan mempertimbangkan Ketentuan mengenai pembayaran kontrak pekerjaan dan tahapan penyaluran dan pencairan dana untuk kontrak pekerjaan yang dibiayai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Infrastruktur TA. 2024 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan R.I Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik, maka tidak dilakukan evaluasi karena sudah diperoleh 2 peserta dengan penawaran terendah setelah koreksi aritmatik yang lulus evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis dan harga.
CV Karya Demi Bangsa
02*4**0****27**0Rp 368,650,441Dengan mempertimbangkan Ketentuan mengenai pembayaran kontrak pekerjaan dan tahapan penyaluran dan pencairan dana untuk kontrak pekerjaan yang dibiayai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Infrastruktur TA. 2024 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan R.I Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik, maka tidak dilakukan evaluasi karena sudah diperoleh 2 peserta dengan penawaran terendah setelah koreksi aritmatik yang lulus evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis dan harga.
0705339406121000Rp 302,521,105Berdasarkan klarifikasi kepada pemberi pekerjaan, pengalaman personel manajerial (pelaksana) yang disampaikan tidak memenuhi persyaratan
CV San Vahoda
05*4**9****28**0--
CV Putri Sihusapi Gemilang
00*0**8****24**0--
0029318334128000Rp 325,209,455Ditemukan indikasi persekongkolan dengan peserta lain (CV. TANGGA BATU)
0845128271127000Rp 315,741,915Dengan mempertimbangkan Ketentuan mengenai pembayaran kontrak pekerjaan dan tahapan penyaluran dan pencairan dana untuk kontrak pekerjaan yang dibiayai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Infrastruktur TA. 2024 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan R.I Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik, maka tidak dilakukan evaluasi karena sudah diperoleh 2 peserta dengan penawaran terendah setelah koreksi aritmatik yang lulus evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis dan harga.
0940248719127000Rp 314,645,537Dengan mempertimbangkan Ketentuan mengenai pembayaran kontrak pekerjaan dan tahapan penyaluran dan pencairan dana untuk kontrak pekerjaan yang dibiayai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Infrastruktur TA. 2024 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan R.I Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik, maka tidak dilakukan evaluasi karena sudah diperoleh 2 peserta dengan penawaran terendah setelah koreksi aritmatik yang lulus evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis dan harga.
0020197570127000Rp 351,677,374Dengan mempertimbangkan Ketentuan mengenai pembayaran kontrak pekerjaan dan tahapan penyaluran dan pencairan dana untuk kontrak pekerjaan yang dibiayai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Infrastruktur TA. 2024 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan R.I Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik, maka tidak dilakukan evaluasi karena sudah diperoleh 2 peserta dengan penawaran terendah setelah koreksi aritmatik yang lulus evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis dan harga.
0421344649127000--
CV Harmoni Three Stars
03*4**2****27**0Rp 317,500,046Dengan mempertimbangkan Ketentuan mengenai pembayaran kontrak pekerjaan dan tahapan penyaluran dan pencairan dana untuk kontrak pekerjaan yang dibiayai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Infrastruktur TA. 2024 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan R.I Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik, maka tidak dilakukan evaluasi karena sudah diperoleh 2 peserta dengan penawaran terendah setelah koreksi aritmatik yang lulus evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis dan harga.
0763668522124000Rp 302,521,105Ditemukan indikasi persekongkolan dengan peserta lain (CV. BASAM PUTRA SAMUDRA)
0741885628121000--
0026842757125000--
0417307196127000--
0423001965127000--
0028746378121000--
0015976210113000--
0714630662122000--
0920416039122000--
0668887813117000--
0837074061122000--
0018222737127000--
0313883779127000--
CV Ondo Baru
06*9**5****25**0--
0210012449127000--
0025691411127000--
0313501744128000--
0723902276127000--
CV Jps
09*4**5****27**0--
0958687311121000--
CV Publik Cahaya Brigitha
03*7**4****21**0--
0025691114127000--
Attachment
URAIAN SINGKAT  PEKERJAAN                            
                                                                     
1. LATAR       Puskesmas sebagai salah satu jenis fasilitas pelayanan
   BELAKANG    kesehatan tingkat pertama yang memiliki peranan penting
               dalam kesehatan nasional khususnya subsistem upaya    
               kesehatan. Dalam rangka memenuhi ketersediaan puskesmas,
               diperlukan upaya peningkatan fasilitas fisik puskesmas baik
               melalui pembangunan maupun rehabilitasi dan renovasi  
               bangunan puskesmas, dalam hal ini puskesmas pembantu. 
                                                                     
                                                                     
               Peningkatan fungsi bangunan Puskesmas dalam hal ini   
               Puskesmas Pembantu, merupakan salah satu upaya yang   
               penting dilakukan oleh Dinas Kesehatan, Pengendalian  
               Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Humbang     
               Hasundutan untuk peningkatan peayanan kesehatan       
               masyarakat didesa. Upaya penguatan ini dilakukan guna 
               pemenuhan sumberdaya puskesmas pembantu antara lain   
               melalui sarana (bangunan) sesuai dengan kebutuhan tenaga
               kesehatan dilapangan.                                 
                                                                     
               Bangunan Puskesmas Pembantu pada 3 (tiga) titik di    
                                                                     
               Kecamatan Lintongnihuta, dipandang sangat perlu untuk di
               lakukan perbaikan/ rehabitasi. Atas dasar inilah, Pemerintah
               Kabupaten Humbang Hasundutan melalui Dinas Kesehatan, 
               Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, melakukan
               pengusulan biaya rehabilitasi ini melalui APBD maupun 
               melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).                    
                                                                     
                                                                     
2. MAKDUD DAN  Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga   
   TUJUAN      Berencana Kabupaten Humbang Hasundutan melalui Kegiatan
               Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Untuk uKM dan
               UKP Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota sumber dana APBD 
                                                                     
               Tahun Anggaran 2024, melakukan Tender Rehabilitasi    
               Bangunan terhadap paket – paket proyek fisik yakni pada
               paket : Puskesmas Pembantu Lobutua Desa Lobutua,      
               Puskesmas Pembantu Sibuntuon Parpaea Desa Sibuntuon   
               Parpea dan Puskesmas Pembantu Siponjot Desa Siponjot –
               Kecamatan Lintongnihuta yang terdiri dari pekerjaan   
               Rehabilitasi Bangunan Puskesmas Pembantu dengan maksud
               agar setiap pelaksanaan kegiatan fisik akhirnya dapat dipenuhi
               sesuai dengan yang ada pada kontrak fisik yaitu : volume,
               kualitas dan waktu yang sesuai dengan spesifikasi teknis serta
               berdasarkan Spesifikasi Teknis dan kontrak.           
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
3. SASARAN     Adapun sasaran dari kegiatan Tender Pekerjaan Konstruksi ini
               adalah sebagai berikut:                               
                                                                     
                   Agar dapat diperoleh penyedia jasa yang berkualitas
                    dan kompeten mengerjakan bangunan rehabilitasi   
                    puskesmas pembantu yang dilelangkan.             
                                                                     
4. NAMA DAN    Pejabat Pembuat Komitmen pada  Dinas Kesehatan,       
   ORGANISASI  Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten
   PENGGUNA    Humbang Hasundutan.                                   
   JASA                                                              
                                                                     
                                                                     
5. SUMBER      Untuk pelaksanaan kegiatan ini dibiayai oleh APBD Kabupaten
   PENDANAAN   Humbang Hasundutan pada Dinas Kesehatan, Pengendalian 
               Penduduk dan Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2024.  
                                                                     
                                                                     
                                 Doloksanggul, 6 Juni 2024           
                               PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN              
                             DINAS KESEHATAN, PENGENDALIAN           
                           PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA           
                            KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN,            
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                         TULUS PARLINDUNGAN SIPAHUTAR,ST.,MM         
                               NIP. 19801229 201001 1 015