| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0437408883437000 | Rp 4,590,903,669 | 1. Personil sudah terverifikasi pada paket pekerjaan yg lain 2. Tidak dapat menunjukkan surat dukungan alat dan bahan yg asli | |
| 0503349748437000 | Rp 4,757,272,197 | - | |
| 0739091494426000 | - | - | |
PT Wijoksono Jaya Sakti | 03*5**6****45**0 | - | - |
Toya Mas Abadi | 06*6**6****37**0 | - | - |
CV Putra Pringgabaya | 0312309107437000 | - | - |
PT Mahapraja Bangun Persada | 04*1**1****15**0 | - | - |
CV Tunas Prima Darsa | 00*2**7****21**0 | - | - |
Mahkota Bumi Mulya | 05*2**6****42**0 | - | - |
CV Vanly | 0015091549437000 | - | - |
CV Fauzan | 0828090936442000 | - | - |
CV Lingga Aulia Perkasa | 02*9**8****42**0 | - | - |
| 0012858841442000 | - | - | |
| 0318014214422000 | - | - | |
| 0027258128437000 | - | - | |
CV Prawira | 0743286973446000 | - | - |
PT Perkasa Sarana Propertindo | 03*6**3****55**0 | - | - |
CV Cipta Multi Cita | 08*5**3****44**0 | - | - |
| 0749602991437000 | - | - | |
PT Napauli Dionma Sukses | 09*1**0****01**0 | - | - |
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
A. Syarat-syarat Umum
Pasal 1
Penjelasan Umum
1. Kriteria dan syarat-syarat ini, yang selanjutnya disebut dokumen tender. Dokumen
tender adalah petunjuk yang harus diikuti dan dipenuhi oleh penyedia barang / jasa
atau rekanan dalam penyusunan dan menyampaikan penawaran serta merupakan
syarat-syarat yang mengikuti dalam pelaksanaan pekerjaan.
2. Penyedia barang / jasa atau rekanan harus membaca dengan seksama semua
petunjuk tertulis di dalam dokumen tender ini.
Pasal 2
Keterangan Mengenai Pekerjaan
1. Pekerjaan yang dimaksud adalah pekerjaan Pembangunan, Rekonstruksi,
Rehabilitasi, Pemeliharaan Jalan dan Jembatan
2. Pekerjaan tersebut berlokasi di wilayah Kabupaten Indramayu
B. Syarat-syarat Administrasi
Pasal 1
Peraturan Umum
1. Penyedia barang / jasa harus mentaati dengan tertib segala peraturan hukum yang
berlaku dan semua syarat-syarat yang berhubungan dengan pelaksanaan dari
pekerjaan sejauh tidak bertentangan dengan peraturan dan persyaratan yang berlaku.
2. Apabila ada beberapa hal dari persyaratan umum yang dituliskan kembali dalam
dokumen tender ini, berarti hanya meminta perhatian khusus dan tidak
menghilangkan hal-hal lainnya dari persyaratan umum dan suplemen yang ada.
Tetapi apabila ada ketentuan yang berlainan, maka yang berlaku adalah ketentuan
dalam dokumen tender ini.
Pasal 2
Surat Perjanjian Pekerjaan (Kontrak)
1. Untuk melaksanakan pekerjaan, pemberi tugas, dan penyedia barang / jasa akan
membuat surat perjanjian pekerjaan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
2. Pada kontrak atau surat perjanjian pekerjaan dilampirkan dokumen sebagai
berikut:
a. Jaminan pelaksanaan
b. Surat Perjanjian Pekerjaan
c. Seluruh dokumen penawaran untuk pekerjaan ini beserta lampiran-lampirannya
d. Berita acara rapat pemberian penjelasan pekerjaan (aanwijzing)
e. Dokumen tender beserta lampirannya dan gambar-gambar.
Pasal 3
Jaminan Pelaksanaan
1. Sebelum menandatangani surat perjanjian pekerjaan diwajibkan menyerahkan
jaminan pelaksanaan sebesar 5% dari nilai kontrak berupa jaminan Bank
Pemerintah.
2. Apabila penyedia barang / jasa mengundurkan diri setelah menandatangani surat
perjanjian pekerjaan, maka jaminan pelaksanaan disita dan menjadi hak pemilik.
3. Jaminan pelaksanaan berlaku sampai tanggal yang disepakati dan akan dikembalikan
kepada penyedia barang / jasa setelah pekerjaan selesai 100% yang dinyatakan
dengan berita acara serah terima kedua belah pihak.
Pasal 4
Dokumen Tender, Gambar dan Petunjuk-petunjuk
1. Dokumen tender dan gambar rencana pekerjaan berlaku sebagai dasar pedoman
untuk melaksanakan pekerjaan.
2. Jika terdapat perbedaan antara dokumen-dokumen tender dan gambar ataupun
gambar dengan gambar maka ketentuan yang mengikat adalah yang paling
menguntungkan pemberi tugas dan hal ini akan diputuskan pada rapat koordinasi
(saat pelaksanaan berlangsung)
3. Penyedia barang / jasa harus menyediakan sedikitnya 1 (satu) set copy gambar-
gambar dan dokumen tender di tempat pekerjaan dalam keadaan tetap rapi dan bersih
yang dapat dilihat setiap saat oleh pemberi tugas atau pengawas lapangan.
Pasal 5
Pemakaian Ukuran dan Gambar Kerja
1. Apabila dianggap perlu penyedia barang / jasa harus membuat gambar kerja (shop
drawing) pelaksanaan untuk pekerjaan ini. Gambar-gambar tersebut sebelum
dilaksanakan harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari pengawas
lapangan.
2. Penyedia barang / jasa bertanggung jawab atas tepatnya pelaksanaan pekerjaan
menurut ukuran-ukuran yang tercantum dalam gambar kerja dan RKS ini.
3. Penyedia barang / jasa wajib mencocokan ukuran-ukuran satu sama lain dan segera
memberi tahu kepada pengawas lapangan apabila terdapat perbedaan ukuran antara
gambar- gambar terdapat situasi di lapangan.
4. Penyedia barang / jasa wajib mengadakan pemeriksaan menyeluruhkan terhadap
gambar yang ada.
Pasal 6
Hak dan Kewajiban Penyedia barang / jasa
1. Penyedia barang / jasa tidak diperbolehkan mengalihkan seluruh hak dan
kewajibannya atas pekerjaan yang menjadi tugas kepada pihak lain (sub letting),
tanpa izin tertulis dari pemberi tugas.
2. Penyedia barang / jasa wajib mempelajari dan mentaati semua ketentuan yang
berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang tercantum di dalam UU, persyaratan
umum dan suplemennya, persyaratan dalam UU, persyaratan umum dan
suplemennya, persyaratan instansi teknik yang berwenang.
3. Penyedia barang / jasa wajib mentaati keputusan dan petunjuk-petunjuk dari
pemberi tugas dan pengawasan lapangan sepanjang hal tersebut tidak menyimpang
dari dokumen tender dan gambar-gambar.
4. Penyedia barang / jasa dapat meminta penjelasan kepada pengawas lapangan
bilamana menurut pendapatnya ada bagian-bagian dokumen surat perjanjian
penyedia barang / jasa atau hal-hal lain yang kurang jelas.
Pasal 7
Tanggung Jawab Penyedia barang / jasa
1. Penyedia barang / jasa bertanggung jawab penuh atas kualitas pekerjaan sesuai
dengan ketentuan-ketentuan dalam dokumen tender dan gambar-gambar.
2. Penyedia barang / jasa berkewajiban memperbaiki kerusakan lingkungan yang
diakibatkan oleh pelaksanaan pekerjaan.
3. Bila terjadi gangguan yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan, maka
penyedia barang / jasa wajib memberikan saran-saran perbaikan kepada pemberi
tugas melalui pengawas lapangan.
4. Penyedia barang / jasa bertanggung jawab atas keselamatan tenaga kerja yang
dikerahkan dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut
5. Segala biaya yang timbul akibat kelalaian penyedia barang / jasa dalam
melaksanakan pekerjaan menjadi tanggung jawab penyedia barang / jasa.
6. Penyedia barang / jasa harus bertanggung jawab atas alat-alat yang digunakan,
terhadap kemungkinan timbulnya klain dan tuntutan gantui rugi dari pihak ketiga,
serta biaya-biaya yang diperlukan untuk hal tersebut.
Pasal 8
Perijinan
1. Pembayaran seluruh biaya yang diperlukan untuk perijinan, pengurusnya dilakukan
penyedia barang / jasa
2. Surat perijinan dalam persyaratan yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan ini
harus diurus oleh penyedia barang / jasa dan atas tanggung jawab dan biaya
pekerjaan.
3. Penyedia barang / jasa harus menyerahkan surat ijin yang diperoleh atau yang
disyaratkan yang menyangkut pekerjaan ini kepada pemberi tugas,
4. Pemeriksaan, pengujian dan lain-lain beserta keterangan resminya (certificate) yang
diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan ini harus diurus oleh penyedia barang / jasa
atas tanggungan dan biaya pekerjaan.
Pasal 9
Pengawal Penyelenggaraan Penyedia barang / jasa
1. Pemimpin pelaksanaan pekerjaan oleh penyedia barang / jasa harus diserahkan
kepada penanggung jawab lapangan yang ahli dan berpengalaman, serta memiliki
wewenang penuh untuk memutuskan segala persoalan penyedia barang / jasa di
tempat pekerjaan ini.
2. Penyedia barang / jasa harus membuat bagan organisasi pekerjaan dengan lengkap
dengan nama-nama petugasnya.
3. Penanggung jawab lapangan wajib berada di tempat pekerjaan selama jam pekerjaan
dan setiap saat diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan atau pada setiap saat waktu
yang dianggap perlu oleh pemberi tugas atau pengawas lapangan.
Pasal 11
Resiko Upah dan Harga
1. Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender setelah ditunjuk sebagai
pelaksanaan pekerjaan (sejak dikeluarkannya surat perintah kerja), penyedia barang
/ jasa harus telah siap dengan bagan rencana kerja (barchart) dalam skala waktu
sesuai dengan batas waktu maksimum yang ditentukan.
2. Tuntutan (klaim) kenaikan harga pekerjaan hanya diijinkan apabila pemerintah
daerah mengeluarkan edaran tentang kenaikan harga pekerjaan yang disebabkan
oleh kenaikan harga bahan atau upah di dalam jangka waktu pelaksanaan pekerjaan.
3. Jika terjadi hal demikian seperti disebutkan dalam ayat 2 maka perhitungan
dilakukan menurut peraturan tersebut.
Pasal 12
Laporan-laporan
1. Penyedia barang / jasa diwajibkan membuat catatan-catatan berupa laporan
harian yang memberikan gambaran dan catatan yang singkat dan jelas:
a. Paraf berlangsungnya pekerjaan
b. Pekerjaan-pekerjaan yang dilaksanakan oleh pelaksana pekerjaan
c. Catatan dan perintah pemberi tugas dan pengawasan lapangan yang telah
disampaikan tertulis maupun lisan
d. Hal ikhwal mengenai bahan-bahan (yang masuk, yang dipakai dan yang ditolak)
e. Keadaan cuaca
f. Hal ikhwal mengenai pekerjaan
g. Pekerjaan tambah atau kurang
h. Lain-lain apabila dianggap perlu
2. Berdasarkan laporan harian tersebut maka setiap minggu oleh penyedia barang / jasa
dibuat laporan mingguan yang disampaikan langsung kepada pengawas lapangan.
3. Bilamana ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dan tidak serasi di dalam pelaksanaan
pekerjaan, penyedia barang / jasa harus melaporkan dan memberi saran secara
tertulis kepada pengawas lapangan atau pemberi tugas.
4. Dokumentasi
a. Sebelum pekerjaan dimulai keadaan lapangan atau tempat pekerjaan masih 0%
harus diadakan pemotretan di tempat-tempat yang dianggap penting menurut
pertimbangan pemberi tugas dan pengawasan lapangan.
b. Setiap permintaan pembayaran atau termin (angsuran) dan penyerahan pertama
harus diadakan pemotretan yang menunjukan prestasi pekerjaan (min. 5 arah).
Pasal 13
Penyerahan Pekerjaan
1. Rencana tanggal penyerahan pertama maupun penyerahan akhir yang harus
dilanjutkan kepada pemberi tugas selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kalender
sebelum tanggal penyerahan dimaksud.
2. Sebelum penyerahan pekerjaan dilakukan, pengawas lapangan akan mengadakan
pemeriksaan seksama atas keseluruhan hasil pekerjaan penyedia barang / jasa.
Pemeriksaan dapat dilakukan lebih dari satu kali sampai memuaskan pemberi tugas
yang selanjutnya menetapkan tanggal penyerahan pekerjaan.
3. Pada saat pelaksanaan maupun penyerahan akan dibuat berita acara, yaitu berita
acara pemeriksaan pekerjaan untuk penyerahan pertama dan akhir.
Pasal 14
Masa Pemeliharaan
1. Jangka waktu pemeliharaan pekerjaan ditetapkan selama 180 (seratus delapan puluh)
hari kalender terhitung dari penyerahan pertama pekerjaan.
2. Di dalam jangka waktu pemeliharaan penyedia barang / jasa wajib memperbaiki
bangunan atau instalasi yang rusak atas tanggungan dan biaya penyedia barang / jasa
sampai hal tersebut diterima baik oleh pemberi tugas.
Pasal 15
Keterlambatan dan Perpanjangan Waktu
1. Keterlambatan penyedia barang / jasa dalam melaksanakan pekerjaan dan
memperbaiki kerusakan-kerusakan akibat kesalahan penyedia barang / jasa tidak
dijadikan alas an untuk perpanjangan waktu.
2. Keterlambatan akibat dari tindakan pemberi tugas dan keadaan force majeure / kahar
dapat dipertimbangkan untuk mendapatkan perpanjangan waktu setelah dinilai
dengan seksama dan atas permintaan dari penyedia barang / jasa.
3. Permohonan perpanjangan waktu tersebut harus diajukan oleh penyedia barang /
jasa selambat-lambatnya 7 hari kalender setelah terjadinya peristiwa-peristiwa
dimaksud, jika tidak diajukan dalam jangka waktu tersebut, maka dianggap tidak
ada permohonan perpanjangan waktu.
Pasal 16
Pekerjaan Tambah Kurang
1. Apabila tambah kurang dapat dilaksanakan setelah penyedia barang / jasa menerima
perintah tertulis dari pemberi tugas.
2. Perhitungan biaya pekerjaan tambah kurang didasarkan atas daftar harga satuan
pekerjaan, harga satuan upah, serta harga satuan bahan dan peralatan yang
dilampirkan penyedia barang / jasa dalam surat penawarannya.
Pasal 17
Uraian Umum
1. Pada prinsipnya penyedia barang / jasa harus mengijinkan pihak-pihak lain yang
ditugaskan oleh pemberi tugas dan pengawas lapangan untuk bekerja pada waktu
dan tempat yang sama.
2. Untuk kelancaran mekanisme surat menyurat, maka surat penyedia barang / jasa
yang ditujukan kepada pemberi tugas yang ada kaitannya dengan pekerjaan,
diserahkan melalui pengawas lapangan.
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN
PENATAAN RUANG
KABUPATEN INDRAMAYU
ACHMAD HIDAYAT, ST
Pembina / IV.a
NIP. 19730321 200501 1 006