| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0966595514437000 | Rp 477,193,404 | - | |
| 0847783438437000 | Rp 486,025,336 | SKP penyedia tidak mencukupi | |
| 0736254137426000 | Rp 473,537,668 | - | |
| 0929366524438000 | - | - | |
| 0027258128437000 | - | - | |
CV Tiga Putra Junior | 06*7**2****37**0 | - | - |
| 0312927205437000 | - | - | |
CV Fharies Sejahtera | 04*0**7****37**0 | - | - |
Alden Jaya Kontruksi | 05*6**3****37**0 | - | - |
RKS REHABILITASI RUANG KELAS UNTUK TA
PAKET 3
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
(RKS)
KEGIATAN : PENGELOLAAN PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR
SUB KEGIATAN : REHABILITASI SEDANG/BERAT RUANG KELAS SEKOLAH
PEKERJAAN : REHABILITASI RUANG KELAS SEKOLAH UNTUK
UPTD SDN 4 LOMBANG
PASAL 1
URAIAN UMUM
1.1. Pekerjaan yang akan dilaksanakan dan akan ditenderkan sesuai
dengan :
a. Gambar-gambar bestek, konstruksi dan detail terlampir
b. Uraian dan syarat-syarat teknis pelaksanaan pekerjaan
(RKS)
c. Berita acara penjelasan pekerjaan (Aanwijzing)
d. Rencana Anggaran Biaya (RAB)
e.
1.2. Pekerjaan yang akan dilaksanakan, meliputi :
Sarana dan Prasarana Penunjang Fisik Bangunan
a. PEKERJAAN PERSIAPAN
b. PEKERJAAN PASANGAN
c. PEKERJAAN BETON K. 175 SITE MIX
d. PEKERJAAN KUSEN ALUMUNIUM
e. PEKERJAAN PENUTUP ATAP
f. PEKERJAAN PLAFOND
g. PEKERJAAN PENGECATAN
h. PEKERJAAN LISTRIK DAN MEKANIKAL
1.3. Apabila ternyata ada perbedaan antara kontrak dan bestek, bestek dan
gambar detail, Pemborong harus segera lapor kepada Direksi dan Pengawas
Lapangan.
1.4. Kontraktor/pemborong harus menghitung sendiri volume setiap pekerjaan
yang ada sesuai dengan gambar rencana dan RKS ini.
1.5. Sebelum dan selama melaksanakan pekerjaan, Penyedia jasa harus
berkonsultasi dengan Pengawas Kegiatan/ Direksi Pekerjaan.
1.6. Selama berlangsungnya pekerjaan, Penyedia jasa harus dapat
menjaga lingkungan agar tidak terganggu oleh jalannya pekerjaan.
1.7. Kerusakan jalan masuk yang disebabkan oleh pelaksanaan pekerjaan atau
lahan sekitar yang disebabkan oleh pelaksanaan pekerjaan menjadi tanggung
jawab Penyedia jasa. Untuk itu sebelum pelaksanaan pekerjaan Rekanan/
Kontraktor bisa minta ijin kepada pemilik yang bersangkutan untuk
mendapatkan dispensasi pemakaian jalan menuju lokasi ataupun lahan
sekitar yang diperlukan.
1.8. Pekerjaan harus segera diselesaikan dengan baik, dengan ketentuan-
RKS REHABILITASI RUANG KELAS UNTUK TA
PAKET 3
ketentuan sebagai berikut :
a. Halaman harus bersih dari sisa-sisa kotoran atau puing-puing pada
waktu diserahkan.
b. Pekerjaan harus segera diserah terimakan dengan kondisi memuaskan
dengan disaksikan oleh Direksi dan Pengawas Lapangan.
PASAL 2
URAIAN PEKERJAAN
2.1 Umum
Untuk dapat memahami dengan sebaik-baiknya seluruh pekerjaan ini
kontraktor diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh gambar
pelaksanaan beserta uraian pekerjaan dan persyaratan pelaksanaan seperti
yang diuraikan didalam buku ini. Bila terdapat ketidak jelasan dan atau
perbedaan dalam gambar dan uraian ini kontraktor diwajibkan melaporkan
hal tersebut kepada perencana untuk mendapatkan penyelesaian.
2.2 Lingkup Pekerjaan
Penyelesaian tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat kerja yang
dibutuhkan dalam melaksanakan pekerjaan ini serta mengamankan,
mengawasi dan memelihara bahan-bahan, alat kerja maupun hasil pekerjaan
selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh pekerjaan-pekerjaan
dapat selesai dengan sempurna.
2.3 Sarana Kerja
Kontraktor wajib memasukan jadwal kerja kontraktor juga wajib
memasukan identiikasi dari tempat kerja, nama, jabatan, dan keahlian
masing-masing anggota pelaksanaan pekerjaan, serta iventarisasi peralatan
yang digunakan melaksanakan pekerjaan ini. Kontraktor wajib menyediakan
tempat penyimpanan bahanbahan/material dilokasi yang aman dari segala
kerusakan, kehilangan dan hal-hal yang dapat mengganggu pekerjaan lain.
Semua sarana persyaratan kerja, sehingga kelancaran dan memudahkan
kerja dilokasi dapat tercapai.
2.4 Gambar-gambar Dokumen
a. Dalam hal terjadi perbedaan dan atau pertentangan dalam gambar-
gambar yang ada (arsitektur, struktur dan mekanikal dan elektrikal)
dalam buku uraian pekerjaan ini maupun pekerjaan yang terjadi
akibat kecelakaan dilokasi, kontraktor diwajibkan melaporkan hal
tersebut kepada perencanaan/ konsultan pengawasan. Secara tertulis
untuk mendapatkan keputusan pelaksanaan dilokasi setelah konsultan
pengawas berunding terlebih dahulu dengan perencana. Ketentuan
tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan oleh kontraktor untuk
memperpanjang waktu pelaksanaan.
b. Semua ukuran yang tertera dalam gambar adalah ukuran jadi, dalam
keadaan selesai/terpasang.
c. Mengingat masalah ukuran ini sangat penting, kontraktor diwajibkan
memperhatikan dan meneliti dahulu semua ukuran yang tercantum
seperti peil-peil, ketinggian, lebar ketebalan, luas penampang dan
lain-lainnya sebelum pekerjaan dimulai.
RKS REHABILITASI RUANG KELAS UNTUK TA
PAKET 3
d. Bila ada keraguan mengenai ukuran mana yang akan dipakai dan
dijadikan pegangan kontraktor wajib merundingkan terlebih dahulu
dengan perencanaan.
e. Kontraktor tidak dibenarkan untuk mengubah dan atau mengganti
ukuran-ukuran yang tercantum dalam gambargambar pelaksanaan
tanpa sepengetahuan konsultan pengawas.
f. Kontraktor harus menyediakan dengan lengkap masingmasing dua
salinan segala gambar-gambar, spesifikasi teknis, agenda, berita-
berita perubahan dan gambar-gambar pelaksanaan yang telah
disetujui di tempat pekerjaan. Dokumen-dokumen ini harus dapat
dilihat konsultan pengawas konstruksi dan direksi setiap saat sempat
dengan serah terima kesatu. Serah terima kesatu dokumen-dokumen
tersebut akan didokumentasikan oleh pemberi tugas.
2.5 Gambar-gambar Pelaksanaan dan Contoh-contoh
a. Semua gambar pelaksanaan (shop drawing) adalah gambargambar,
diagram, ilustrasi jadwal, brosur, atau data yang disiapkan kontraktor
atau subkontraktor, supplier atau produsen yang menjelaskan bahan-
bahan atau sebagian pekerjaan.
b. Disediakan contoh-contoh benda dari kontraktor untuk menunjukan
bahan, pelengkapan, dan kualitas kerja. Ini akan dipakai oleh
konsultan pengawas untuk menilai dahulu.
c. Kontraktor akan memeriksa, menandatangani persetujuan dan
menyerahkan dengan segera semua gambar-gambar pelaksanaan dan
contoh-contoh yang diisyaratkan dalam dokumen kontrak atau oleh
konsultan pengawas. Gambargambar pelaksanaan dan contoh-contoh
harus diberi tandatanda sebagaimana ditentukan konsultan pengawas.
Kontraktor harus melampirkan keterangan tertulis mengenai setiap
perbedaan dengan Dokumen Kontrak jika, ada hal-hal demikian.
d. Dengan menyetujui dan menyerahkan gambar-gambar pelaksanaan
atau contoh-contoh dianggap Kontraktor telah meneliti dan
menyesuaikan setiap gambar atau contoh tersebut dengan Dokumen
Kontrak.
e. Konsultan Pengawas dan Perencanaan akan memeriksa dan menolak
atau menyetujui gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh
dalam waktu sesingkat-singkatnya, sehingga tidak mengganggu
jalannya pekerjaan dengan mempertimbangkan syarat-syarat
keindahan.
f. Kontraktor akan melakukan perbaikan-perbaikan yang diminta
konsultan pengawas dan menyerahkan kembali gambar-gambar
pelaksanaan dan contoh-contoh sampai disetujui.
g. Persetujuan konsultan pengawas terhadap gambar-gambar
pelaksanaan dan contoh-contoh tidak membebaskan kontraktor dari
tanggung jawabnya atas perbedaan tersebut tidak diberitahukan
secara tertulis kepada konsultan pengawas.
h. Semua pekerjaan yang memerlukan gambar-gambar pelaksanaan atau
contoh-contoh yang harus disetujui konsultan pengawas, tidak boleh
dilaksanakan sebelum ada persetujuan dari konsultan pengawas.
i. Contoh-contoh yang disebutkan dalam Spesifikasi teknis harus
dikirimkan kepada konsultan pengawas.
RKS REHABILITASI RUANG KELAS UNTUK TA
PAKET 3
j. Biaya pengiriman gambar-gambar pelaksanaan, contohcontoh,
catalog-katalog kepada konsultan, Pengawas dan perencanaan
menjadi tanggungan kontraktor.
2.6 Jaminan Kualitas
Kontraktor menjamin pada Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas,
bahwa semua bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan adalah sama sekali
baru, kecuali ditentukan lain, serta kontraktor menyetujui bahwa semua
pekerjaan dilaksanakan dengan baik, bebas dari cacat teknis dan estetis serta
sesuai dengan dokumen kontrak. Apabila diminta. Kontraktor sanggup
memberikan bukti-bukti mengenai hal-hal tersebut pada butir-butir ini,
sebelum mendapat persetujuan dari konsultan pengawas, bahwa pekerjaan
telah dikerjakan dengan sempurna, semua pekerjaan tetap menjadi tanggung
jawab kontraktor sepenuhnya.
2.7 Contoh-contoh Bahan/Material
a. Contoh-contoh material yang dikehendaki oleh pemberi tugas atau
wakilnya harus segera disediakan atas biaya kontraktor dan contoh-
contoh tersebut diambil dengan jalan atau cara sedemikian rupa,
sehingga dapat dianggap bahwa bahan atau pekerjaan tersebutlah
yang akan dipakai dalam pekerjaan nanti. Contoh-contoh tersebut
jika telah disetujui, disimpan oleh pemberi tugas atau wakilnya untuk
dijadikan dasar penolakan tidak sesuai dengan contoh, baik kualitas
maupun sifatnya.
b. Kontraktor diwajibkan menyerahkan barang-barang contoh (sample)
dari material yang akan dipakai/dipasang, untuk mendapatkan
persetujuan konsultan pengawas.
c. Barang-barang contoh (sample) tertentu harus dilampiri dengan tanda
bukti sertifikasi pengujian dan spesifikasi teknis dari barang-
barang/material-material tersebut.
d. Untuk barang-barang dan material yang akan didatangkan kesite
(melalui pemesanan) maka kontraktor diwajibkan menyerahkan :
brosur, catalog, gambar kerja atau shop drawing dan sample yang
dianggap perlu perencanaan/konsultan pengawas.
2.8 Peralatan, Material dan Tenaga Kerja
Seluruh peralatan, material yang dipergunakan dalam pekerjaan ini
harus baru. Seluruh peralatan harus dilaksanakan dengan cara yang benar
dan setiap pekerja harus mempunyai ketrampilan yang memuaskan, dimana
latihan khusus bagi pekerja sangat diperlukan dan kontraktor harus
melaksanakannya.
RKS REHABILITASI RUANG KELAS UNTUK TA
PAKET 3
Koordinasi Pekerjaan
a. Untuk kelancaran pekerjaan ini, harus disediakan koordinasi dari
seluruh bagian yang terlibat didalam kegiatan proyek ini. Seluruh
aktifitas yang menyangkut dalam proyek ini harus dikoordinir
terlebih dahulu agar gangguan dan konflik satu dengan yang laian
dapat dihindarkan. Melokalisasi/merinci setiap pekerjaan sampai
dengan detail untuk menghindari gangguan dan konflik serta harus
persetujuan dari konsultan perencana/ pengawas.
b. Kontraktor harus melaksanakan segala pekerjaan menurut uraian dan
syarat-syarat pelaksanaan, gambar-gambar dan instruksi tertulis dari
konsultan pengawas.
c. Konsultan pengawas berhak memeriksa pekerjaan yang dilakukan
oleh kontraktor pada setiap waktu. Bagaimanapun juga kelalaian
konsultan pengawas dalam pengontrolan terhadap kekeliruan atas
pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor. Tidak berarti
kontraktor bebas dari tanggung jawab.
d. Pekerjaan yang tidak memenuhi uraian dan syarat-syarat pelaksanaan
(spesifikasi) atau instruksi tertulis dari konsultan pengawas harus
diperbaiki atau dibongkar. Semua biaya diperlukan untuk itu menjadi
tanggung jawab kontraktor.
2.9 Perlindungan terhadap Orang, Harta Benda dan Pekerjaan
a. Perlindungan terhadap milik umum
b. Kontraktor harus menjaga jalan umum, jalan kecil dan jalan bersih
dari alat-alat mesin, bahan-bahan bangunan dan sebagainya serta
memelihara kelancaran lalulintas, baik bagi kendaraan maupun
pejalan kaki selama kontrak berlangsung.
c. Orang-orang yang tidak berkepentingan Kontraktor harus melarang
siapapun yang tidak berkepentingan memasuki tempat pekerjaan dan
dengan tegas memberikan perintah kepada ahli tekniknya yang
bertugas dan para penjaga.
d. Perlindungan terhadap bangunan yang ada:
e. Selama masa-masa pelaksanaan kontrak, kontraktor bertanggung
jawab penuh atas segala kerusakan bangunan yang ada, utilitas, jalan-
jalan, saluran-saluran pembuangan dan sebagainya ditempat
pekerjaan, dan kerusakan sejenis yang disebabkan operasi-operasi
kontraktor, dalam arti kata luas. Itu semua harus diperbaiki oleh
kontraktor hingga dapat diterima oleh pemberi tugas.
f. Penjagaan dan perlindungan pekerjaan:
g. Kontraktor bertanggung jawab atas penjagaan, penerapan dan
perlindungan terhadap pekerjaan yang dianggap penting selama
pelaksanaan kontrak, siang dan malam.
h. Pemberi tidak bertanggung jawab terhadap kontraktor, atas
kehilangan atau kerusakan bahan-bahan bangunan peralatan atau
pekerjaan yang sedang dalam pelaksanaan.
i. Kesejahteraan keamanan dan pertolongan pertama Kontraktor harus
mengadakan dan memelihara fasilitas kesejahteraan dan tindakan
pengamanan yang layak untuk melindungi para pekerja dan tamu
RKS REHABILITASI RUANG KELAS UNTUK TA
PAKET 3
yang akan datang ke lokasi. Fasilitas dan tindakan pengamanan
seperti ini diisyaratkan harus memuaskan pemberi tugas dan juga
harus menurut (memenuhi) ketentuan-ketentuan undang-undang yang
berlaku saat ini. Dilokasi pekerja, kontraktor wajib mengadakan
perlengkapan yang cukup untuk pertolongan pertama yang mudah
dicapai.
j. Gangguan pada tetangga
k. Segala pekerjaan yang menurut pemberi tugas mungkin akan
menyebabkan adanya gangguan pada penduduk yang berdekatan,
hendaknya dilaksanakan pada waktu sebagainya
tugas akan menentukannya dan tidak ada tambahan yang mungkin ia
keluarkan.
2.10 Peraturan Teknis Pembangunan yang digunakan
a. Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan ke empat
atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan
Jasa Pemerintah.
b. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45/PRT/M/2007 dan
2012 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Gedung Negara
c. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 tentang Bangunan gedung
d. Peraturan Umum dari Dinas Keselamatan Kerja, Departemen Tenaga
Kerja
e. Peraturan Konstruksi Baja yang berlaku di Indonesia tahun 1993
f. Peraturan Semen Portland Indonesia NI No. 08
g. Tata Cara Pengadukan dan Pengecoran Beton (SK SNI T-28- 1991-
03)
h. Untuk melaksanakan pekerjaan dalam butir tersebut diatas, berlaku
dan mengikat pula.
i. Gambar bestek yang dibuat konsultan perencana yang sudah disahkan
oleh pemberi tugas termasuk juga gambar-gambar detail yang
diselesaikan oleh kontraktor dan sudah disahkan/disetujui direksi.
j. Rencana kerja dan syarat-syarat pekerjaan.
k. Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
l. Berita Acara Penunjukan.
m. Surat Keputusan Pengguna Barang/jasa tentang penunjukan
kontraktor.
n. Surat Penawaran beserta lampiran-lampirannya.
o. Jadwal Pelaksanaan (Tentative Time Schedule).
p. Kontrak/surat Perjanjian Pemborongan.
2.11 Shop Drawing
a. Harus selalu dibuat gambar pelaksanaan dari semua komponen
struktur berdasarkan design yang ada dan harus dimintakan
persetujuan tertulis dari konsultan pengawas.
b. Gambar pelaksanaan ini harus memberikan semua data-data yang
diperlukan termasuk keterangan produk bahan, keterangan
RKS REHABILITASI RUANG KELAS UNTUK TA
PAKET 3
pemasangan, data-data tertulis dan hal-hal lain yang diperlukan.
c. Kontraktor bertanggung jawab terhadap semua kesalahan-
d. Kesalahan detailing fabrikasi dan ketepatan
penyetelan/pemasangan semua bagian konstruksi baja.
e. Semua bahan untuk pekerjaan baja difabrikasi diworkshop kecuali
atas persetujuan konsultan pengawas.
f. Semua Baut, baik yang dikerjakan diworkshop maupun dilapangan
harus selalu memberikan kekuatan yang sebenarnya dan masuk tepat
pada lubang baut tersebut.
g. Pekerjaan perubahan dan tambahan dilapangan pada waktu
pemasangan yang diakibatkan oleh kurang kelalaian kontraktor, harus
dilakukan atas biaya kontraktor.
h. Keragu-raguan terhadap kebenaran dan kejelasan gambar dan
spesifikasi harus ditanyakan kepada konsultan pengawas/perencana.
i. Kontraktor diwajibkan untuk membuat gambar-gambar “As Built
Drawing” sesuai dengan pekerjaan yang telah dilakukan dilapangan
secara kenyataan. Untuk kebutuhan pemeriksanaan dikemudian hari
dan gambar-gambar tersebut diserahkan kepada konsultan pengawas
2.12 Pembuatan Gambar Pelaksanaan (As-Build Drawing) Sebelum penyerahan
pekerjaan I, kontraktor pelaksana sudah harus menyelesaikan gambar
sesuai pelaksanaan yang terdiri dari :
a. Gambar rancangan pelaksanaan yang tidak mengalami perubahan
dalam pelaksanaannya
b. Shop drawing sebagai penjelasan detail maupun yang berupa gambar-
gambar perubahan
c. Apabila skala gambar tidak sesuai dengan angka ukuran, maka
ukuran dengan angka yang diikuti, kecuali bila terjadi kesalahan
penulisan angka tersebut yang jelas akan
menyebabkanketidaksempurnaan/ketidaksesuaian konstruksi harus
mendapatkan keputusan Konsultan Pengawas terlebih dahulu
d. Kertas gambar as built drawing dengan ukuran A3
e. Gambar sesuai pelaksanaan merupakan bagian pekerjaan yang harus
diserahkan pada saat Penyerahan Pertama.
PASAL 3
PERSYARATAN BAHAN MATERIAL
3.1 Yang disebut dengan bahan bangunan adalah semua bahan-bahan yang
digunakan dalam pelaksanaan sebagaimana tertera dalam uraian pekerjaan
dan persyaratan pelaksanaan ini serta gambar kerja.
3.2 Jenis dan mutu bahan yang dipakai diutamakan merupakan produk dalam
negeri, dan mengacu Peraturan Daerah yang berlaku, kecuali ditentukan lain.
3.3 Penyedia jasa harus membuat gambar-gambar detail pelaksanaan (shop
drawing), pengiriman kepada Direksi Pekerjaan/Pengawas Kegiatan contoh
bahan bangunan termasuk warna dan bentuk yang akan dipakai sebelum
pelaksanaan pekerjaan untuk diperiksa dan disetujui.
3.4 Penyedia jasa harus menyerahkan hasil tes laboratorium jika diperlukan, yang
berkaitan dengan mutu bahan yang akan digunakan.
RKS REHABILITASI RUANG KELAS UNTUK TA
PAKET 3
3.5 Bila terdapat perbedaan pendapat mengenai mutu bahan, maka Pemborong
berkewajiban memeriksakan bahan tersebut kelaboratorium Balai Penelitian
Bahan Bangunan dengan semua biaya menjadi tanggungan Pemborong,
begitu pula waktu yang tersita dapat untuk alasan perpanjangan waktu
pelaksanaan.
3.6 Direksi Pekerjaan/Pengawas Kegiatan berhak untuk meminta keterangan
selengkap-lengkapnya tentang bahan tersebut.
3.7 Contoh-contoh harus sesuai dengan macam dan kualitas keadaan barang-
barang yang dipakai (dimaksud).
3.8 Jika diperlukan pekerjaan yang memerlukan tempat kerja selain tempat kerja
yang ada dilapangan/ Basecamp, maka Penyedia Jasa wajib memberitahu
kepada Direksi Pekerjaan/Pengawas Kegiatan, agar kualitas bahan maupun
kualitas pekerjaan sebelum dikirimkan ke lapangan bisa direkomendasi oleh
Direksi Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan apakah layak untuk dikirim/dipasang.
3.9 Ukuran/dimensi yang dimaksud dalam gambar untuk bahan adalah bersih
(ukuran jadi).
3.10 Air
a. Air untuk pembangunan haruslah digunakan air tawar yang bersih dan
bebas mineral zat organik tanah lumpur, larutan alkalin dan lain-lain.
b. Jika air dari saluran air minum atau sumber air yang ada tidak mencukupi
maka penyedia jasa harus mengadakan air untuk tujuan pembangunan ini
dengan mendatangkan atau mengadakan sumber air sendiri yang
memenuhi syarat
3.11 Semen Portland
a. Portland Cemen (PC) yang dipergunakan dalam pekerjaan ini adalah
semen sekualitas Tiga Roda Kualitas I harus memenuhi syarat-syarat,
warna abu-abu kehijauan.
b. Semen yang digunakan dalam pekerjaan harus sama dengan semen yang
dipakai pada waktu menentukan campuran beton.
c. Untuk pekerjaan beton plat, menggunakan semen portland type II yang
tahan sulfat.
d. Kantong pembungkus tidak boleh rusak jahitannya sebelum sampai di
tempat pekerjaan.
e. Semen yang sudah mulai membatu tidak boleh dipergunakan.
f. Untuk menghindari terjadinya semen sampai membatu, Penyedia Jasa
diwajibkan untuk menjaga stok semen jangan sampai melebihi kapasitas
penggunaan (sesuai dengan schedule).
g. Penyimpanan semen (gudang semen), agar dibuat bebas air/ bocor air
hujan dan tidak terpengaruh cuaca.
h. Semen harus keluaran pabrik yang sama dan hasil produksi yang sama.
3.12 Kerikil (Agregat Kasar)
a. Untuk pekerjaan beton, batu pecah atau koral dengan gradasi 2 sampai 3
cm, bersih dari bahan organis atau kotoran lain dan sebelum digunakan
harus dicuci terlebih dahulu.
b. Kerikil yang akan digunakan untuk bahan beton (pengecoran) harus
kerikil yang keras tidak berpori.
c. Untuk pekerjaan rembesan kerikil dari kwarsa keras.
3.13 Pasir (Agregat Halus)
RKS REHABILITASI RUANG KELAS UNTUK TA
PAKET 3
a. Pasir urug adalah pasir pengisi yang tidak mengandung bahan organis dan
bebas dari bahan lumpur.
b. Pasir aduk adalah pasir yang tidak mengandung bahan organis atau garam
atau tidak tercampur tanah atau bahanbahan lain.
c. Pasir beton adalah pasir yang bersih tidak mengandung bahan-bahan
organis, kasar tajam memenuhi syarat-syarat yang tercantum dalam PBI’
71.
d. Untuk pasir aduk pasir beton digunakan pasir yang kasar tidak
mengandung lumpur atau tanah (yang berkualitas baik).
e. Penyetokan material terutama pasir agar dipisahkan sesuai dengan fungsi
penggunaannya, tidak diperbolehkan tercampur satu dengan yang lainnya.
3.14 Besi
a. Semua besi beton yang dipakai harus sesuai dengan standar yang telah
ditetapkan.
b. Semua baja tulangan yang akan dipakai harus berasal dari produksi pabrik
yang telah disetujui Pengawas Kegiatan.
c. Baja tulangan harus dari baja polos atau diprofilkan dengan tegangan
leleh minimal 2400 kg/cm2, Baja tulangan harus dari baja Ulir atau
diprofilkan dengan tegangan leleh minimal 3900 kg/cm2 untuk besi beton
Ø < 19 mm dan dengan tegangan leleh 4000 kg/cm2 untuk besi beton Ø >
12 mm, untuk tulangan dengan Ø > 16 mm digunakan baja diprofilkan,
yang dalam segala hal harus memenuhi ketentuan-kelentuan SKSNI T-
15-1991-03.
d. Baja tulangan harus disimpan dengan tidak menyentuh tanah dan tidak
boleh disimpan di udara terbuka untuk jangka lama. Cara pembengkokan
besi tulangan harus menurut SKSNI T-15-1991 - 03.
e. Anyaman besi harus kokoh sehingga tidak berubah tempat selama
pengecoran. Selimut beton dibuat dengan beton decking (tahu beton) dari
semen pasir campuran 1 : 2 dengan ukuran 4 x 4 x 3 cm untuk elemen
struktur (balok, kolom) dan 4 x 4 x 2 cm untuk elemen pelat. Besi
tulangan harus disatukan satu sama lain dengan kawat bendrat.
f. Sebelum pengecoran baja tulangan harus bebas dari minyak, kotoran, cat,
karat atau bahan lain yang merusak hubungan besi dan beton.
g. Untuk besi tulangan tidak boleh mempergunakan besi bekas pakai.
3.15 Lain-lain
a. Penggunaan bahan yang belum tertuang dalam pasal ini agar
menyesuaikan penggunaannya dan sesuai gambar dan dapat persetujuan
dari Direksi Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan.
b. Semua bahan-bahan perlengkapan yang akan dipergunakan pada
bangunan ini sebelumnya harus setelah diperiksa dan diterima oleh
Direksi Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan.
c. Penggunaan bahan yang tidak sesuai dengan syarat-syarat bahan tersebut
akan ditolak atau dikeluarkan atas perintah Pengawas Kegiatan setelah
2x24 jam dengan segala resiko oleh Penyedia jasa.
d. Apabila diperlukan pemeriksaan laboratorium atas bahan maka biaya
pemeriksaan ditanggung oleh Penyedia jasa.
e. Persyaratan bahan-bahan yang belum tertuang didalam RKS dan ada
dalam gambar, sebelum bahan tersebut didatangkan di lokasi kegiatan
RKS REHABILITASI RUANG KELAS UNTUK TA
PAKET 3
agar terlebih dahulu dikoordinasikan dengan Direksi Pekerjaan/ Pengawas
Kegiatan.
PASAL 4
PEKERJAAN PERSIAPAN
4.1 Lokasi untuk bangunan ini akan diserahkan oleh Pemberi Tugas kepada
Pemborong dalam keadaan bebas dari gugatan Pihak Ketiga.
4.2 Pelayanan Pengujian
a. Penyedia Jasa harus menyediakan tempat kerja, bahan, fasilitas, pekerja,
pelayanan dan pekerjaan lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan
pengujian yang diperlukan. Umumnya Penyedia Jasa di bawah perintah
dan pengawasan Direksi Teknis akan melakukan semua pengujian
sehubungan dengan pengendalian mutu bahan baku, campuran dan bahan
yang diproses untuk menjamin bahwa bahan-bahan tersebut memenuhi
mutu bahan, kepadatan dari pemadatan.
b. Bahan dan pengerjaan yang tidak memenuhi ketentuan yang disyaratkan
harus dibongkar dan diganti dengan bahan dan pengerjaan yang
memenuhi Spesifikasi ini, atau menurut Pengawas Kegiatan/ Direksi
Pekerjaan harus diperbaiki sedemikian hingga setelah diperbaiki akan
memenuhi semua ketentuan dalam kontrak.
4.3 Papan nama Kegiatan
a. Papan nama kegiatan dibuat dengan ukuran 1 x 1 m, dan dipasang
dilokasi kegiatan, 1 (satu) minggu setelah Penyedia jasa menerima SPK
selama kegiatan berlangsung.
b. Papan nama nama proyek digital printing (dibuat sesuai petunjuk
Pengawas Kegiatan)
4.4 Pekerjaan Pembongkaran dan Perbaikan
a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan meliputi pembongkaran, penggalian dan perbaikan serta
pembuatan bangunan-bangunan atau hal-hal lain yang merupakan milik
Instansi/ Negara dan milik perorangan yang terletak pada lokasi
pekerjaan. Pekerjaan Kontraktor menurut petunjuk-petunjuk Direksi dan
syarat-syarat teknis dan instansi yang bersangkutan.
b. Pelaksanaan Pembongkaran dan Perbaikan
1) Kontraktor dalam melaksanakan pembongkaran atau penggalian
harus diusahakan tidak merusak bahan yang masih bisa
dipergunakan dan melindungi bagian bangunan yang berhubungan
dengan pekerjaan ini, dan pelaksanaan harus sesuai dengan
petunjuk Direksi.
2) Pelaksanaan pembongkaran dan perbaikan yang menyangkut
fasilitas umum harus disediakan, dikerjakan dan pelaksanaan harus
sesuai dengan petunjuk Direksi.
3) Persyaratan teknis terhadap perbaikan dan pemindahan bangunan
yang dimaksud dan belum tercakup dalam Spesifikasi akan
ditentukan oleh Direksi berdasarkan informasi dan instansi yang
bersangkutan.
RKS REHABILITASI RUANG KELAS UNTUK TA
PAKET 3
4) Pada tempat mana akan dibuat jalur galian pipa terdapat
pengerasan bangunan, maka sebelum pengerasan tersebut berikut
pondasinya harus dibongkar harus mengajukan izin ke Direksi.
5) Setiap bangunan/ saluran, jalan atau lainnya yang dibongkar akibat
pekerjaan ini harus diperbaiki kembali seperti keadaan semula
sehingga memuaskan Direksi.
6) Pagar dan tanaman atau pohon-pohon yang terkena pekerjaan ini
harus dipindahkan, disusun dan ditanam kembali. Atau singkirkan
sesuai petunjuk Direksi.
c. Bahan dan Bekas Bongkaran
1) Bahan yang masih dipergunakan seperti batu kali, batu bata, paving
dan lain-lain harus dibersihkan dan disusun di lokasi pekerjaan atau
diangkut ke tempat penyimpanan sesuai petunjuk Direksi.
2) Bahan bekas bongkaran yang tidak dapat dipakai lagi harus
disingkirkan dan dibuang sesuai dengan petunjuk Direksi.
3) Bahan bekas bongkaran milik pihak ketiga, sejauh pemilik
menghendakinya kembali diangkat ke tempat yang akan ditentukan
dekat tempat pekerjaan.
4) Segala biaya pekerjaan bongkaran, perbaikan, pemindahan dan
pengangkutan bahan-bahan yang dimaksud dalam pekerjaan ini
menjadi beban Kontraktor.
4.5 Drainase Tapak
a. Dengan mempertimbang keadaan topografi/kontur tanah yang ada ditapak,
kontraktor wajib membuat saluran sementara yang berfungsi untuk
membuang air yang ada.
b. Arah aliran ditujukan ke daerah/permukaan yang terendah yang ada
ditapak atau kesaluran yang sudah ada dilingkungan daerah pembangunan.
c. Pembuatan saluran sementara harus sesuai dengan petunjuk dan
persetujuan konsultan pengawas.
4.6 Asuransi
a. Penyedia jasa diwajibkan mengasuransikan semua pekerjaan yang
berhubungan langsung dengan pekerjaan ini antara lain: asuransi tenaga
kerja (Astek) dll.
b. Penggunaan asuransi harus sepengetahuan Direksi Pekerjaan/ Pengawas
Kegiatan dan Pemimpin Kegiatan.
c. Penggunaan asuransi dilakukan sebelum memulai pekerjaan
d. sampai selesai pekerjaan.
e. Persyaratan-persyaratan asuransi harus dipenuhi oleh penyedia jasa dan
wajib dilaksanakan.
4.7 Keselamatan Kerja
a. Bilamana terjadi kebakaran, Penyedia jasa harus segera mengambil
tindakan dan segera memberitahukan kepada Pemimpin Kegiatan.
b. Penyedia jasa harus memenuhi/ mentaati peraturan-peraturan tentang
perawatan korban dan keluarganya.
c. Penyedia jasa harus menyediakan obat-obatan yang tersusun menurut
RKS REHABILITASI RUANG KELAS UNTUK TA
PAKET 3
syarat-syarat Palang Merah dan setiap kali sehabis digunakan harus
dilengkapi lagi.
d. Penyedia jasa selain memberikan pertolongan kepada pekerja juga selalu
memberikan pertolongan kepada pekerja pihak ketiga dan juga
menyediakan air minum yang memenuhi persyaratan kesehatan
e. Penyedia jasa diwajibkan mentaati undang-undang tenaga kerja dan segera
mengurus ASTEK setelah SPK diterbitkan.
4.8 Mobilisasi dan Demobilisasi
a. Mobilisasi Personil
1) Penyedia Jasa harus memobilisasi personil sesuai dengan ketentuan
sebagai berikut :
2) Mobilisasi personil dilakukan secara bertahap sesuai dengan
kebutuhan dengan persetujuan Pengawas Kegiatan/ Direksi Pekerjaan.
Untuk tenaga inti harus mengacu pada daftar personel inti (key
personel) yang dilampirkan dalam berkas penawaran.
3) Mobilisasi Kepala Penyedia Jasa yang memenuhi jaminan kualifikasi
(sertifikasi) menurut cakupan pekerjaannya.
4) Dalam pengadaan tenaga kerja dengan kemampuan dan keahlian
sesuai dengan yang diperlukan maka prioritas harus diberikan kepada
pekerja setempat.
b. Mobilisasi Peralatan
Penyedia Jasa harus memobilisasi peralatan sesuai dengan ketentuan
sebagai berikut :
1) Penggunaan alat berat dan pengoperasian peralatan/kendaraan
sudah mengikuti aturan perizinan yang ditetapkan oleh Dinas
Angkutan Lalu lintas Jalan Raya, pihak Kepolisian dan Badan
Lingkungan
2) Mobilisasi dan pemasangan peralatan sesuai dengan daftar peralatan
yang tercantum dalam Penawaran, dari suatu lokasi asal ke tempat
pekerjaan di mana peralatan tersebut akan digunakan menurut Kontrak
ini.
3) Bilamana setiap alat berat yang dianggap telah selesai melaksanakan
tugasnya dan tidak mungkin digunakan lagi maka alat berat tersebut
segera dikembalikan.
4) Penyedia Jasa melaksanakan operasional dan pemeliharaan
kendaraan/peralatan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
pabrik pembuatnya dan tidak
5) mencemari air dan tanah.
c. Mobilisasi Material
Penyedia jasa harus memobilisasi material sesuai dengan ketentuan
sebagai berikut:
1) Mobilisasi material sesuai dengan jadwal dan realisasi
2) Material yang akan didatangkan dari luar lokasi pekerjaan harus
terlebih dahulu diambil contohnya untuk mendapatkan persetujuan
dari Pengawas Kegiatan/Direksi Pekerjaan dan atau diuji
keandalannya di laboratorium, apabila tidak memenuhi syarat, harus
RKS REHABILITASI RUANG KELAS UNTUK TA
PAKET 3
segera diperintahkan untuk diangkut ke luar lokasi proyek dalam
waktu 3 x 24 jam.
d. Demobilisasi
Kegiatan Demobilisasi berupa pembongkaran tempat kerja oleh
Penyedia Jasa pada saat akhir kontrak termasuk pemindahan semua
instalasi, peralatan dan perlengkapan dari tanah milik Pemerintah dan
pengembalian kondisi tempat kerja menjadi kondisi semula seperti
sebelum pekerjaan dimulai.
4.9 Penyediaan Air dan Listrik
a. Air untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dengan membuat
sambungan dari PDAM atau disuplai dari luar.
b. Air harus bersih, bebas dari debu, lumpur, minyak dan bahan-bahan kimia
lainnya yang merusak. Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan
persetujuan Direksi/Pengawas.
c. Listrik untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dan diperoleh dari
sambungan sementara PLN setempat selama masa pembangunan, dengan
daya sekurang-kurangnya (minimum) 1.300 KVA. Penggunaan diesel
untuk pembangkit tenaga listrik hanya diperkenankan untuk penggunaan
sementara atas persetujuan Direksi.
d. Daya listrik juga disediakan untuk suplai Kantor Direksi lapangan/Direksi
Keet.
e. Segala biaya atas pemakaian daya dan air diatas adalah beban kontraktor.
4.10 Pekerjaan lain-lain
Sesuai petunjuk Direksi Pekerjaan/Pengawas Kegiatan, jika terdapat pekerjaan
yang belum disyaratkan dalam pekerjaan persiapan, maka Penyedia jasa wajib
untuk melaksanakan atas biaya Penyedia jasa.
PASAL 5
ADUKAN DAN CAMPURAN
5.1 Perabandingan dari berbagai adukan, menggunakan perbandingan jumlah isi
yang di takar dalam keadaan kering.
5.2 Kotak-kotak ukuran di buat dengan ukuran yang sama dengan dalama 50cm.
volume kotak dibuat sesuai dengan volume 1 zak PC )40kg),
deselenggarakan ats petunjuk direksi/pengawas.
5.3 Penggunaan adukan sesuai yang ditetapkan dalam gambar atau tempat-
tempat yang dianggap perlu oleh Direksi.
PASAL 6
PEKERJAAN BETON BERTULANG
6.1 Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan
dan alat-alat bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini
untuk mendapatkan hasil yang terbaik.
b. Pekerjaan beton bertulang meliputi seluruh pekerjaan beton bertulang
seperti yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar atau sesuai petunjuk
RKS REHABILITASI RUANG KELAS UNTUK TA
PAKET 3
Direksi dan Pengawas Lapangan.
6.2 Persyaratan Umum
a. Konstruksi-konstruksi harus menggunakan peraturan
peraturan/normalisasi yang berlaku di Indonesia seperti PBI’71/SKSNI
– T15 – 1991-03, PMI, PKKI dan lain-lain.
b. Peraturan beton
1) Semua pekerjaan beton harus dipenuhi syarat-syarat yang ada pada
PBI ’71 / SKSNI – T15 – 1991-03.
2) Syarat-syarat bahan untuk semua pekerjaan beton PBI ‘71 NI-2
pasal 3.1 sampai 3.9 atau seperti yang tertera dalam SKSNI – T15 –
1991-03.
3) Syarat pelaksanaan pekerjaan beton PBI ‘71 NI-2 bagian 3 bab
4,5,6 berlaku seluruh pasal.
4) Syarat-syarat pekerjaan tulangan PBI ‘71 NI-2 bab 5 pasal 5.3
sampai 5.8.
5) Perhitungan untuk pekerjaan beton bertulang berdasarkan PBI
’71/SKSNI – T15 – 1991-03.
6) Perhitungan muatan pada bangunan (PMI).
7) Peraturan-peraturan/standart setempat yang biasa dipakai.
8) Peraturan konstruksi kayu Indonesia 1961, NI-5
9) Peraturan semen portland Indonesaia 1972, NI-8
10) Peraturan pembangunan pemerintah daerah setempat.
6.3 Persyaratan Bahan
a. Semen Portland
Harus memakai mutu yang terbaik dari satu jenis merk atas persetujuan
Direksi dan Pengawas Lapangan dan harus memenuhi NI-8. Semen yang
telah mengeras sebagian/seluruhnya tidak dibenarkan untuk digunakan.
Penyimpanan semen portland harus diusahakan sedemikian rupa
sehingga bebas dari kelembaban, bebas dari air dengan lantai terangkat
dari tanah dan tumpukan sesuai dengan syarat penumpukan semen.
b. Pasir beton
Pasir harus terdiri dari butir-butir yang berisi dan bebas dari bahan-
bahan organis, lumpur dan sebagainya; dan harus memenuhi komposisi
butir serta kekerasan yang dicantumkan dalam PBI 1971.
c. Batu ciping/split
Digunakan koral yang bersih, bermutu baik, tidak berpori serta
mempunyai gradasi kekerasan sesuai dengan syarat- syarat PBI 1971.
Penyimpanan/ penimbunan pasir koral beton harus dipisahkan satu dari
yang lain hingga kedua bahan tersebut dijamin mendapatkan
perbandingan adukan beton yang tepat.
d. Air
Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak mengandung
minyak, asam, alkali dan bahan-bahan organis/bahan lain yang dapat
merusak beton.
e. Besi beton
Besi beton menggunakan besi beton ulir dan besi beton polos yang
RKS REHABILITASI RUANG KELAS UNTUK TA
PAKET 3
digunakan mutu U39 dan U24 yang terdiri dari besi ulir D22, D19, D18,
D16 dan D13, untuk besi beton polos 0 10 mm dan 0 8 mm dengan
penggunaan seperti yang ditunjukkan dalam gambar rencana. Besi harus
bersih dari lapisan minyak/lemak dan bebas dari cacat seperti serpih-
serpih. Penampang besi harus bulat serta memenuhi persyaratan NI-2
(PBI 1971). Bila dipandang perlu kontraktor diwajibkan untuk
memeriksa mutu beton dilaboratorium pemeriksaan bahan yang resmi
dan sah atas biaya kontraktor.
6.4 Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Cetakan begisting
1) Acuan harus dibuat dan direncanakan begitu rupa sehingga beton
dapat dengan baik ditempatkan dan dipadatkan, tidak terjadi
perubahan bentuk acuan selama pembetonan dilaksanakan maupun
terhadap pengerasan beton.
2) Acuan harus juga cermat dalam kedudukan dan datar, untuk jenis
acuan-acuan tertentu, terlebih dahulu Pemborong harus menyerahkan
perencanaan gambar acuan tersebut kepada Direksi, bila perlu harus
dilengkapi perhitungan dan detail-detail yang jelas. Bilamana hal
tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Direksi, rencana acuan
tersebut dapat dilaksanakan.
3) Sesuai dengan persyaratan betonnya acuan dapat menggunakan
papan-papan atau kayu lapis/multipleks 18mm dengan penguat dari
balok 6/8, 5/7 atau konstruksi form work yang lazim digunakan.
4) Perlu ditekankan bahwa tanggung jawab keamanan konstruksi
terletak pada Pemborong, Pemborong harus meminta ijin Direksi dan
Pengawas Lapangan bilamana ia bermaksud akan membongkar pada
bagian-bagian konstruksi utama.
5) Cetakan halus
Khusus pembuatan begisting untuk permukaan beton yang tidak
perlu dilapisi plesteran (dinding graving dock), maka dapat dibuat
cetakan harus dengan syarat sebagai berikut :
- Cetakan dapat digunakan secara berulang dengan catatan hanya
cetakan yang bermutu baik boleh dipakai yang telah disetujui
oleh Direksi/ Pengawas.
- Permukaan cetakan harus dibasahi dengan minyak (form
oil/mould release agent) yang bermaksud untuk menghasilkan
permukaan beton yang bersih, halus dan bebas kotoran dan
kemudahan pada saat pembukaan/pembongkaran bidang-bidang
begisting.
- Segala cacat pada permukaan beton yang telah dicor harus
ditambal (diplester) sedemikian rupa hingga sesuai warna/texture
permukaan disekatnya.
b. Pemberitahuan Tentang Pelaksanaan Pengecoran
Sebelum melaksanakan pekerjaan pengecoran beton pada bagian-bagian
utama dari pekerjaan, Pemborong harus memberitahukan
Direksi/Pengawas untuk mendapat persetujuan, hal ini dapat
dilaksanakan dengan Berita Acara Pengecoran. Jika hal ini tidak
dilaksanakan dengan semestinya atau persiapan pengecoran tidak
disetujui oleh Direksi/Pengawas, maka mungkin Pemborong
RKS REHABILITASI RUANG KELAS UNTUK TA
PAKET 3
diperintahkan untuk menyingkirkan beton yang beru dicor atas biaya
pemborong. Sebelum pengecoran dimulai, Pemborong harus sudah
menyiapkan seluruh stek-stek maupun anker-anker yang diperlukan,
pada kolom-kolom, balok-balok beton yang akan dihubungkan degnan
dinding dan kecuali dinyatakan lain pada gambar-gambar, maka stek-
stek dan anker-anker dipasang setiap jarak 1,00m. Beton yang mengeras,
kotoran-kotoran dan bahan-bahan lain harus dibuang dari dalam
bekisting, mesin pengaduk (beton molen) maupun alat-alat pembawa.
Penulangan harus dimatikan pada posisinya, diperiksa sebelum
pengecoran dilakukan, agar pemeriksaan dan persetujuan dapat
diberikan pada waktunya.
c. Kelas dan Mutu beton
Kecuali dinyatakan lain, maka campuran dari beton harus mencapai
kekuatan tekan beton karakteristik yang penggunaannya sebagai berikut
:
1). Beton dengan mutu Bo untuk pekerjaan non struktural seperti lantai
kerja/rabat (work floor).
2). Beton dengan mutu K-175 seperti; sloof, kolom & balok untuk
pekerjaan beton kolom praktis dan lainnya.
3). Setiap sambungan beton lama dan baru ditambahkan bahan additive
beton.
d. Pembesian
1) Semua besi beton yang digunakan harus memebuhi syarat-syarat:
- Peraturan Beton Indonesia (NI.2-1971).
- Bebas dari kotoran-kotoran, lapisan minyakminyak, karat dan
tidak cacat (retak-retak, mengelupas, luka dan sebagainya).
- Dari jenis baja mutu U-24 untuk Diameter Kurang dari 12 mm dan
U-40 untuk lebih besar 12 mm (ulir) bahan tersebut dalam segala
hal harus memenuhi ketentuan-ketentuan PBI-1971.
- Mempunyai penampang yang sama rata.
- Ukuran disesuaikan dengan gambar-gambar.
2) Pemakaian besi beton dari jenis yang berlainan dari ketentuan-
ketentuan diatas, harus mendapat persetujuan perencana/konsultan
pengawas.
3) Besi beton harus disuplay dari satu sumber (manufacture) dan tidak
diperkenankan untuk mencampurkan bermacam-macam besi beton
tersebut untuk pekerjaan konstruksi. Setiap pengiriman ke site
harus disertakan Mil Certaificate.
4) Kontraktor bilamana diminta harus pengujian mutu besi yang akan
dipakai, sesuai dengan petunjuk konsultan pengawas. Percobaan
mutu besi beton juga akan dilakukan setiap saat bilamana
dipandang perlu oleh konsultan pengawas.
5) Pemasangan besi beton dilakukan sesuai dengan gambar-gambar
atau mendapat persetujuan konsultan pengawas. Hubungan antara
besi beton dilakukan sesuai dengan yang lain harus menggunakan
kawat beton, diikat teguh, tidak bergeser selama pengecoran beton
dan tidak menyentuh lantai kerja atau papan acuan. Sebelum beton
dicor besi beton harus bebas dari minyak, kotoran cat, karet, kulit
RKS REHABILITASI RUANG KELAS UNTUK TA
PAKET 3
giling atau bahan-bahan yang merusak. Semua besi beton harus
dipasang pada posisi yang tepat.
6) Besi beton yang tidak memenuhi syarat karena ukuran maupun
kwalitas tidak sesuai dengan spesifikasi (RKS) diatas, harus segera
dikeluarkan dari site setelah penerimaan instruksi tertulis dari
konsultan pengawas dalam waktu 2x24 jam.
7) Membengkok dan meluruskan tulangan untuk beton bertulang
harus dilakukan dalam keadaan dingin. Batang tulangan harus
dipotong dan dibengkokkan sesuai dengan gambar kerja. Bila tidak
tercantum dalam gambar kerja, harus dimintakan persetujuan
direksi terlebih dahulu.
8) Tulangan harus bebas dari kotoran-kotoran dan karat, serta bahan-
bahan lain yang mengurangi daya rekat.
9) Tulangan harus dipasang sedemikian rupa hingga sebelum dan
selama pengecoran tidak berubah tempat.
10) Tulangan lengkung tidak boleh menempel pada papan cetakan atau
tumpuan lain. Untuk itu harus dibuat beton tahu (beton decking)
dengan tebal dan pemasangan sesuai dengan PBI ’71 / SKSNI –
T15 – 1991-03
11) Untuk mengatur jarak tulangan tarik dan tulangan tekan pada pelat
digunakan cakar ayam, yang sebelumnya telah disetujui oleh
Konsultan Pengawas / Direksi.
12) Pertemuan dengan tulangan Plat / balok / kolom / pondasi yang
sudah dicor harus distek dengan overlapping sesuai dengan PBI
‘71.
e. Cara pengadukan
1) Cara pengadukan harus menggunakan beton molen.
2) Takaran untuk semen portland, pasir dan koral harus disetujui
terlebih dahulu oleh Direksi/ Pengawas Lapangan.
3) Selama pengadukan, kekentalan adukan beton harus diawasi
dengan jalan memeriksa slump pada setiap campuran baru.
Pengujian slump minimum 5 cm dan maksimum 10 cm.
4) Apabila memakai beton ready mix, maka cara pengadukannya
mengikuti prosedur beton ready mix dengan memperhatikan mutu
beton yang akan dicapai.
f. Bahan – Bahan Penambah (Admixture)
1) Penggunaan admixture dapat digunakan setelah diizinkan
Pengawas Proyek. Dimana penggunaan admixture diizinkan, maka
bahan ini harus ditambahkan pada beton dalam tempat
pengadukannya dengan mempergunakan alat pengukur otomatis,
dan petunjuk – petunjuk pabrik mengenai penggunaannya.
2) Istilah – istilah kimia, rumus – rumus dan jumlah bahan – bahan
yang aktif, ukuran yang harus dipakai dan efek mengenai
bertambahnya atau berkurangnya penggunaan dosis bahan – bahan
secara terus menerus pada sifat – sifat fisik dan kimia beton basah
dan yang sudah mengeras dan akan diserahkan kepada Pengawas
Proyek untuk persetujuannya.
3) Pemborong harus menyediakan sampel – sampel dan melaksanakan
percobaan – percobaan tersebut sebagaimana diperintahkan oleh
RKS REHABILITASI RUANG KELAS UNTUK TA
PAKET 3
Pengawas Proyek sebelum izin penggunaan admixture diizinkan
dipakai pada pelaksanaan test menjadi tanggungan Pemborong.
g. Pengecoran beton
1) Kontraktor diwajibkan melaksanakan pekerjaan
persiapan dengan membersihkan dan menyiram cetakan-cetakan
sampai jenuh, pemeriksaan ukuranukuran dan ketinggian,
pemeriksaan penulangan dan penempatan penahan jarak.
2) Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan
Direksi dan Pengawas Lapangan.
3) Pengecoran harus dilaksanakan sebaik mungkin dengan
menggunakan alat penggetar untuk menjamin beton cukup padat
dan harus dihindarkan terjadinya cacat pada beton seperti keropos
dan sarang-sarang koral/split yang dapat memperlemah konstruksi.
4) Apabila pengecoran beton akan dihentikan dan
5) diteruskan pada hari berikutnya maka tempat
perhentian tersebut harus disetujui oleh Pengawas Lapangan.
h. Pemadatan beton
Sebelum pekerjaan beton dimulai, penulangan atau barang– barang lain
yang harus berada didalam beton, harus dibersihkan dari semua macam
kotoran. Semua cetakan dan pengatur jarak harus diperiksa dengan teliti
dan ruang yang akan diisi beton harus betul – betul dibersihkan.
Pekerjaan pengecoran di bagian manapun dari pekerjaan tidak boleh
dimulai sebelum persiapan – persiapannya disetujui dan izin pengecoran
diberikan oleh Pengawas Proyek. Pengecoran harus selalu diawasi
langsung oleh mandor atau (foreman) yang berpengalaman. Pemborong
harus memberitahukan kepada Pengawas Proyek bila akan mengecor
dengan mengajukan request yang telah disetujui Pengawas Teknik.
Beton harus dicor sedemikian rupa sehingga dalam satu bagian
pekerjaan, permukaannya rata. Penempatan didalam lapisan – lapisan
horisontal tidak boleh melebihi tebal 40 cm (setelah dipadatkan), kecuali
ditentukan lain oleh Pengawas Proyek. Pengecoran beton harus
dilakukan terus menerus antara tempat sambungan yang direncanakan
atau disetujui tanpa terhenti termasuk waktu makan. Jika dipakai corong
– corong untuk mengalirkan beton, maka kemiringan harus sedemikian
rupa sehingga tidak terjadi segregasi dan harus disediakan selang –
selang penyemprot atau pelat – pelat peluncur agar tidak terjadi
segregasi selama pengecoran. Beton tidak boleh dijatuhkan bebas dari
ketinggian lebih dari 1,5 m. Kecepatan pengecoran harus sedemikian
rupa sehingga tebal beton tidak kurang dari 0,5 m per jam dan tidak
lebih dari 1,5 m, kecuali disetujui lain oleh Pengawas Proyek. Semua
beton harus dipadatkan dengan mempergunakan vibrator yang
digerakkan dengan tenaga listrik (immersion type vibrator) yang baik
type maupun cara kerjanya disetujui oleh Pengawas Proyek. Vibrator
yang disediakan harus cukup jumlah, ukuran dan kapasitasnya dan
sesuai dengan banyaknya beton yang akan dicor, ukuran – ukuran beton
dan penulangan. Vibrator ini harus dapat bekerja dengan baik didalam
acuan dan sekeliling penulangan dan barang – barang lain yang
diletakkan didalamnya tanpa harus memindahkan. Penggetaran yang
berlebihan (overvibration) yang menyebabkan segregasi, permukaan
yang keropos atau kebocoran melalui acuan harus dihindarkan.
RKS REHABILITASI RUANG KELAS UNTUK TA
PAKET 3
i. Pembongkaran Begisting (cetakan)
1) Pembongkaran harus dilakukan dengan cara sedemikian rupa
hingga menjamin seluruhnya keamanan beton yang telah dicor.
Bagian struktur beton vertikal yaitu sisi balok kolom praktis, dapat
dibongkar bekistingnya setelah 72 jam dengan persyaratan bahwa
betonnya telah cukup mengeras sehingga tidak ada kemungkinan
cacat, setelah mendapat ijin dari Direksi. Bagian struktur beton
yang disangga dengan batang penyangga tidak boleh dibongkar
begesting maupun tiang penyangganya sebelum elemen struktur
tersebut mencapai kekuatan minimal untuk memikul berat sendiri
berikut bahan-bahan pelaksanaan di atasnya. Dalam keadaan
apapun bekisting tidak boleh dibongkar sebelum mencapai 14
(empat belas) hari pada beton yang memakai rawatan begesting
baru boleh dibongkar setelah rawatan berakhir.
2) Selama proses pengerasan, beton tiap hari harus disiram dengan
cukup air, selama minimum 1 (satu) minggu berturut-turut.
PASAL 7
PEKERJAAN PASANGAN BATU BATA
7.1 Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan
dan alat-alat bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini
untuk mendapatkan hasil yang terbaik.
b. Pekerjaan pasangan batu ini meliputi seluruh detail yang
disebutkan/ditunjukkan dalam gambar atau sesuai petunjuk
Perencana/Pengawas Lapangan.
7.2 Persyaratan Bahan
a. Semen portland harus memenuhi NI-8 (dipilih dari satu produk untuk
seluruh pekerjaan).
b. Batu harus berkualitas (tidak mudah pecah) serta berukuran sama.
c. Pasir harus memenuhi NI-3 Pasal 14 ayat 2
d. Air harus memenuhi PVBI-1982 Pasal 9.
e. Penggunaan adukan :
- Adukan 1 PC : 3 Ps, dipakai pasangan kedap air/trasraam.
- Adukan 1 PC : 5 Ps, dipakai untuk seluruh pasangan lainnya.
- Adukan 1 PC : 6 Ps, dipakai pasangan rollag batu bata.
7.3 Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Seluruh dinding kecuali dinyatakan lain dalam gambar menggunakan
pasangan setengah batu tela aduk campuran 1 PC : 5 Pasir pasang. Untuk
semua dinding lantai dasar mulai dari permukaan sloof sampai ketinggian
30 cm diatas permukaan lantai dasar, dinding didaerah basah setinggi 150
cm dari permukaan lantai, serta semua dinding yang ada pada gambar yang
menggunakan simbol aduk trasram/kedap air digunakan adukan rapat air
dengan campuran 1 PC : 3 Pasir pasang serta untuk pasangan rolag batu
tela menggunakan adukan 1 PC : 6 Pasir pasang.
RKS REHABILITASI RUANG KELAS UNTUK TA
PAKET 3
b. Batu tela yang digunakan dengan kualitas baik yang disetujui Direksi dan
Pengawas Lapangan, siku dan sama ukurannya.
c. Sebelum digunakan batu tela harus direndam dalam bak air atau drum
hingga jenuh.
d. Setelah batu tela terpasang dengan baik, nad/siar harus dikerok sedalam 1
cm dan dibersihkan dengan sapu lidi dan kemudian disiram.
e. Pasangan dinding batu tela sebelum diplester harus dibasahi dengan air
terlebih dahulu dan siar-siar telah dikerok serta dibersihkan.
f. Tidak diperkenankan memasang batu tela yang patah melebihi dari 5%.
Batu tela yang patah lebih dari 2 tidak boleh dipergunakan.
g. Siar/spasi pasangan dibuat dengan tebal 2 cm untuk spasi datar dan 1,5
CHI untuk spasi tegak kecuali jika ditentukan lain.
h. Mortar untuk spasi datar dan tegak harus penuh dan padat. Melakukan
koordinasi lainnya yang belum dilaksanakan.
i. Rangka kayu/kusen harus dipasang terlebih dahulu untuk dapat
melanjutkan pekerjaan pasangan.
j. Rangka kayu/kusen, pemasangannya harus diperkuat dengan angkur besi
berbentuk L, yang ujungnya disekrup kedalam kusen, sedangkan ujung
bengkoknya ditanamkan kedalam pasangan dinding/kolom praktis.
k. Panjang angkur terpasang tidak lebih dari 22,50 cm.
l. Tiap-tiap angkur dipasang dengan jarak 60 cm satu sama lainnya.
m. Pekerjaan pemasangan pipa dan/atau alat-alat yang ditanam di dalam
dinding, maka harus dibuat pahatan dengan kedalaman yang cukup pada
pasangan dinding sebelum diplester. Pahatan tersebut setelah dipasangnya
pipa/alat-alat, harus ditutup dengan adukan plesteran yang dilaksanakan
secara sempurna, yang dikerjakan bersama-sama dengan plesteran seluruh
dinding.
n. Sesudah pasangan batu tela selesai dikerjakan, dan sudah kering baru
pekerjaan plesteran dimulai.
o. Tera/leveling
p. Lapisan bata harus ditera datar dan tegaknya agar didapat kekuatan
pasangan yang sama dan merata di setiap tempat.
7.4 Perlindungan dan Pembersihan
Sesuai jam kerja, seluruh lajur pasangan batu tela yang belum selesai, harus
ditutup (dilindungi) dengan kertas semen atau dengan cara-cara lain yang
disetujui oleh pengawas.
Bersihkan bagian-bagian yang terkena adukan dengan segera, kemudian
betikan perlindungan atau hindari pasangan dari benturan-benturan keras
selama sekurang-kurangnya 3 hari setelah seluruh sebuah bidang kerja selesai
terpasang.
PASAL 8
PEKERJAAN PLESTERAN DAN ACIAN
8.1 Lingkup Pekerjaan
a. Termasuk dalam pekerjaan plesteran ini adalah penyediaan tenaga kerja,
bahan-bahan, peralatan termasuk alat-alat bantu dan alat angkut yang
diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan plesteran, sehingga dapat
RKS REHABILITASI RUANG KELAS UNTUK TA
PAKET 3
dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik.
b. Pekerjaan plesteran ini dikerjakan pada permukaan dinding bagian dalam
dan luar serta seluruh detail yang disebutkan/ditunjuk dalam gambar.
8.2 Persyaratan Bahan
a. Semen portland harus memenuhi NI-8 (dipilih dari satu produk untuk
seluruh pekerjaan).
b. Pasir harus memenuhi NI-3 pasal 14 ayat 2.
c. Air harus memenuhi NI-3 pasal 10.
d. Penggunaan adukan plesteran :
- Adukan 1 PC : 3 Ps, dipakai untuk plesteran dinding,
- Adukan 1 PC : 5 Ps, dipakai untuk seluruh plesteran dinding lainnya
- Seluruh permukaan plesteran difinish acian dari bahan PC.
8.3 Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Plesteran dilaksanakan sesuai standar spesifikasi dari bahan yang
digunakan sesuai dengan petunjuk dan persetujuan Direksi dan Pengawas
Lapangan dan persyaratan tertulis dalam uraian dan syarat pekerjaan ini.
b. Pekerjaan plesteran dapat dilaksanakan bilamana pekerjaan bidang beton
atau pasangan dinding batu tela telah disetujui oleh Direksi dan Pengawas
Lapangan sesuai uraian dan syarat pekerjaan dalam buku ini.
c. Dalam melaksanaan pekerjaan ini, harus mengikuti semua petunjuk dalam
gambar arsitektur terutama pada gambar detail dan gambar potongan
mengenai ukuran tebal/tinggi/ peil dan bentuk profilnya.
d. Pekerjaan plesteran dinding hanya diperkenankan setelah selesai
pemasangan instalasi pipa listrik dan plumbing untuk semua aduk plester.
e. Untuk beton, sebelum diplester permukaannya harus dibersihkan dari sisa-
sisa bekesting dan kemudian dikretek (scrath) terlebih dahulu dan semua
lubang-lubang bekas pengikat bekesting atau form tie harus tertutup aduk
plester.
f. Untuk bidang pasangan dinding batu bata dan beton bertulang yang akan
difinish dengan cat dipakai plesteran halus (acian) diatas permukaan
plesterannya.
g. Semua bidang yang akan menerima bahan finishing pada permukaannya
diberi alur-alur garis horizontal atau dikretek (scrath) untuk memberi
ikatan yang lebih baik terhadap bahan finishing, kecuali untuk yang
menerima cat.
h. Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan dinding/kolom
yang dinyatakan dalam gambar, atau sesuai peil-peil yang diminta gambar.
Tebal plesteran minimum 1,5 cm.
i. Untuk permukaan yang datar, harus mempunyai toleransi lengkung atau
cembung bidang tidak melebihi 5 mm untuk setiap jarak 2 m. Jika
melebihi, pemborong berkewajiban memperbaikinya dengan biaya atas
tanggungan pemborong.
j. Untuk pengakhiran sudut plesteran/dinding, hendaknya dibuat dengan
sudut tumpul.
k. Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung
wajar tidak terlalu tiba-tiba, dengan membasahi permukaan plesteran
setiap kali terlihat kering dan melindungi dari terik panas sinar matahari
RKS REHABILITASI RUANG KELAS UNTUK TA
PAKET 3
langsung dengan bahan penutup yang bisa mencegah penguapan air secara
cepat.
l. Jika terjadi keretakan sebagai akibat pengeringan yang tidak baik,
plesteran harus dibongkar kembali dan diperbaiki sampai dinyatakan dapat
diterima oleh Direksi dan Pengawas Lapangan dengan biaya atas
tanggungan pemborong. Selama 7 (tujuh) arisetelah pengacian selesai
pemborong harus selalu menyiram dengan air, sampai jenuh sekurang-
kurangnya 2 kali setiap hari.
m. Selama pemasangan dinding batu tela/beton bertulang belum
finishing, pemborong wajib memelihara dan menjaganya
terhadap kerusakan-kerusakan dan pengotoran bahan lain. Setiap
kerusakan yang terjadi menjadi tanggung jawab pemborong dan
wajib diperbaiki.
n. Kecuali ditentukan lain, seluruh permukaan plesteran diberi lapisan acian dari
bahan PC.
o. Tidak dibenarkan pekerjaan finishing permukaan dilakukan sebelum plesteran
berumur lebih dari 2 (dua) minggu.
PASAL 9
PEKERJAAN SUB LANTAI/RABAT BETON
9.1 Lingkup Pekerjaan
a. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-
bahan, peralatan termasuk alat-alat bantu dan alat angkut yang
diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan plesteran, sehingga dapat
dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik.
b. Pekerjaan sub lantai/rabat beton ini meliputi seluruh detail yag
disebutkan/ditunjukkan dalam gambar sebagai alas lantai finishing dan
untuk rabat beton finishing acian.
9.2 Persyaratan Bahan
a. Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan persyaratan PBI
1971 (NI-2), PVBB 1956 dan NI-8.
b. Bahan-bahan yang dipakai, sebelum dipasang terlebih dahulu harus
diserahkan contoh-contohnya kepada Direksi dan Pengawas Lapangan
untuk disetujui.
c. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Untuk pasangan yang langsung diatas tanah, tanah yang akan dipasang
beton cor harus dipadatkan untuk mendapatkan permukaan yang rata
dan padat sehingga diperoleh daya dukung tanah yang maksimum.
Pemadatan dipergunakan alat timbris.
b. Pasir urug bawah lantai yang disyaratkan harus merupakan permukaan
yang keras, bersih dan bebas alkali, asam maupun bahan organik lainnya
yang dapat mengurangi mutu pasangan.
c. Tebal lapisan pasir urug disyaratkan minimum 7 cm atau sesuai dengan
gambar, disiram air dan ditimbris sehingga diperoleh kepadatan yang
maksimal.
d. Diatas pasir urug dilakukan pekerjaan beton cor/rabat beton setebal
minimum 7 cm atau sesuai dengan yang ditunjukkan dalam gambar
RKS REHABILITASI RUANG KELAS UNTUK TA
PAKET 3
detail dengan campuran 1 PC : 3 Ps : 5 Kricak
9.3 Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan
termasuk alat-alat bantu dan alat angkut yang diperlukan untuk
melaksanakan pekerjaan plesteran, sehingga dapat dicapai hasil
pekerjaan yang bermutu baik.
b. Pekerjaan keramik/granit ini meliputi lantai keramik warna/granit,
dinding keramik dan seluruh detail yang disebutkan/ditunjuk dalam
gambar.
9.4 Persyaratan Bahan
a. Bahan keramik :
- Jenis :
Lantai Keramik Warna 40 x 40 cm
- Bahan Perekat : Adukan spesi 1 PC : 3 Pasir Pasang
- Warna : Akan ditentukan kemudian
Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan peraturan-
peraturan ASTM, peraturan keramik Indonesia (NI-19), PVBB 1970
dan PVBI 1982.
b. Semen Portland harus memenuhi NI-8, pasir dan air harus memenuhi
syarat-syarat yang ditentukan dalam PVBB 1970 (NI-3) dan PBI 1971
(NI-2) dan ASTM.
c. Bahan-bahan yang dipakai, sebelum dipasang terlebih dahulu harus
diserahkan contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari
Direksi/Pengawas Lapangan.
RKS REHABILITASI RUANG KELAS UNTUK TA
PAKET 3
PASAL 10
PEKERJAAN KUSEN PINTU, JENDELA DAN VENTILASI ALUMUNIUM
11.1 Lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan termasuk alat-alat
bantu dan alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan sehingga
dapat dicapai hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
b. Pekerjaan ini meliputi seluruh kusen pintu, kusen jendela dan ventilasi
seperti yang dinyatakan/ ditunjukkan dalam gambar serta shop drawing
dari Kontraktor.
11.2 Pengendalian Pekerjaan
Semua pekerjaan yang disebutkan dalam bab ini harus dikerjakan menurut
instruksi pabrik/produsen dan standar-standar antara lain :
a. The Alumuniunl Association (AA)
b. Architectural Alumunium Manufactures Association (AAMA)
c. America standar for testing materials (ASTM)
11.3 Persyaratan Bahan
a. Kusen dan Plat Alumunium
Kusen dari bahan aluminium framing system, alumunium extrusi sesuai
SII extrusi 0695-82 atau Extrusi Standard YKK, tidak terbuat dari bahan
bekas, dari produk setara ALEXINDO atau produk lain yang disetujui
Direksi.
Alumunium : 4 x 1,75 “, tebal 18 micron
Nilai deformasi : diijinkan maksimal 2 mm
Warna profil : warna coklat
1). Kadar campur
Architectural Billet 45 (AB45) atau setara dengan karakteristik
kekuatan sebagai berikut :
Ultimate Strength : 28.000 p.s.i
Yang Strength : 22.000 p.s.i
Shear Strength : 17.000 p.s.i
2). Anoldizing
Ketebalan lapisan diseluruh permukaan alumunium
adalah 18 Mikro dengan warna dark brown
Hadware (perlengkapan)
Acesories
3). Jaminan
Harus diberikan jaminan tertulis selama 5 (lima) tahun dari type
campuran (“alloy”) dan ketebalan “anolizing”
b. Sealant
“sealant” sesuai dengan rekomendasi pabrik pembuatnya digunakan
untuk jendela Alumunium dan kaca yang berhubungan langsung dengan
udara luar.
c. Joint
Baker : Polyuretchane Foam tidak menyerap air, kepadatan
RKS REHABILITASI RUANG KELAS UNTUK TA
PAKET 3
65 -95 kg/m3.
d. Neoprene
Jenis exlusion, tahan terhadap matahari oksidasi dangan kekerasan 60
Durometer.
e. Angkur Tanam
Bagian yang berhubungan dengan Aluminium di beri lapisan galvanished
s/d 25 micron. Bagian lain diberi lapisan anti karat, Zincchromete, tipe
Alkyd
f. Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi uraian syarat-syarat
dan spesifikasi dari pihak pabrik pembuatnya.
g. Konstruksi kusen alluminium mengikuti spesifikasi teknis yang
dikeluarkan oleh pabrik pembuatnya termasuk accessories yang akan
dipergunakan.
h. Seluruh bagian aluminium berwarna harus datang di tapak dilengkapi
dengan pelindung dan baru diperkenankan dibuka sesudah mendapat
persetujuan dari Direksi.
i. Untuk keseragaman warna, diisyaratkan sebelum proses fabrikasi warna
profil harus diseleksi secermat mungkin. Kemudian pada waktu
fabrikasi unit-unit jendela, pintu dan lain-lain, profil harus diseleksi lagi
warnanya sehingga dalam setiap unit didapatkan warna yang sama.
Pemotongan profil aluminium menggunakan mesin potong, mesin
punch, drill sedemikian rupa sehingga diperoleh hasil yang telah
dirangkai untuk jendela bukaan dan pintu mempunyai toleransi ukuran
tinggi dan lebar 1 mm dan untuk diagonal 2mm.
j. Accessories Sekrup dari galvanized seel mutu Hotdeep kepala tertanam,
weather strip dari vinyl, pengikat alat penggantung yang dihubungkan
dengan aluminium harus ditutup caulking dan sealant. Ankur untuk
rangka/kusen aluminium terbuat dari steel plate tebal minimal 2 mm,
dengan lapisan zinc tidak kurang dari 13 mikron sehingga tidak dapat
bergeser.
11.4 Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Pengerjaan
1) Semua pekerjaan harus dilaksanakan oleh tukangtukang terbaik
dengan standar pengerjaan yang disetujui pengawas
2) Pemasangan sambungan harus tepat tanpa cela sedikitpun
3) Semua detail pertemuan harus runcing (adu manis), halus dan rata,
bersih dari goresan-goresan serta cacatcacat yang mempengaruhi
permukaan Alumunium.
4) Pemasangan harus sesuai dengan gambar-gambar dan pesyaratan
dan persyaratan teknis ini.
5) Setiap sambungan dengan dinding atau beda yang berlainan
sifatnya harus diberi “sealant”
6) Tanda-tanda dan cacat akibat proses anoldizing, yaitu “Rack” atau
“Gripper” yang timbul dipermukaan aluminium harus dihilangkan.
7) Toleransi Fabrikasi Sudut/siku
Maksimal membuat penggesekan 3 mm terhadap titik tangkap dari
sisi horizontal / vertical sejauh 3 m
2) Gap/Celah
RKS REHABILITASI RUANG KELAS UNTUK TA
PAKET 3
Sambungan : Maksimum 0,5 mm
3) Perbedaan tinggi
Perbedaan tinggi untuk sisi vertical dan horizontal maksimum 1,5
mm (plus minus)
4) Pengelasan
Tidak terlihat pada bagian yang akan terlihat mata langsung
5) Sealant
Tidak terlihat pada bagian yang akan terlihat mata langsung.
b. Perlindungan
1) Semua alumunium harus dilindungi dengan “ Lacquer Film” atau
bahan yang lain yang disetujui pengawas ketika dibawa kelapangan.
2) Pelindung tersebut harus dibuka pada bagian-bagian tertentu
dimana diperlukan, ketika alumunium akan dikerjakan dan ditutup
kembali setelah pekerjaan selesai.
3) Kusen harus dilindungi dengan plastic tape atau (Zine Chroritate
primer permis Transparant) ketika pengerjaan plester dilakssanakan.
Bagian-bagian lain dapat dilindungi dengan : “Lacquer Film”
sampai pekerjaan selesai.
4) Penggunaan permis palo permukaan yang akan diberikan caulking
atau sealant tidak diperkenankan
c. Weather Seal
Pemasangan kosen harus dilengkapi dengn weather seal jenis
polkyurenthene sealant dan backing strip dari busa didalam dan diluar
sebagai lapisan pengisi sebelum sealant dipasang
11.5 Bahan Finishing
Treatment untuk permukaan kusen pintu, jendela dan ventilasi diberi lapisan
finishing dengan cat khusus untuk alluminium sebanyak 2 kali.
PASAL 12
PEKERJAAN KACA
12.1.Pekerjaan Kaca
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya
untuk melaksanakan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan
yang bermutu baik dan sempurna.
b. Pekerjaan kaca meliputi seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan
dalam detail gambar.
12.2. Persyaratan Bahan
a. Kaca adalah benda terbuat dari bahan glass yang pipih, pada umumnya
mempunyai ketebalan sama, mempunyai sifat tembus cahaya, dapat
diperoleh dari proses-proses tarik, gilas dan pengambangan (float glass).
b. Toleransi lebar dan panjang
Ukuran lebar dan panjang tidak boleh melampaui toleransi seperti yang
ditentukan oleh pabrik.
c. Kesikuan
Kaca lembaran yang berbentuk segi empat harus mempunyai sudut serta
tepi potongan yang rata dan lurus, toleransi
kesikuan maksimum yang diperkenankan adalah 1,5 mm per meter.
RKS REHABILITASI RUANG KELAS UNTUK TA
PAKET 3
d. Cacat-cacat
1) Cacat-cacat lembaran bening yang diperbolehkan harus sesuai
ketentuan dari pabrik.
2) Kaca yang digunakan harus bebas dari gelembung (ruang-ruang
yang berisi gelembung gas yang terdapat dalam kaca).
3) Kaca harus bebas dari keretakan (garis-garis pecah pada kaca, baik
sebagian atau seluruh tebal kaca).
4) Harus bebas dari bintik-bintik (spots), awan (cloud) dan goresan
(scratch).
5) Bebas lengkungan (lembaran kaca yang bengkok).
6) Ketebalan kaca lembaran yang digunakan tidak boleh melampaui
toleransi yang ditentukan oleh pabrik. Untuk ketebalan 5 mm kira-
kira 0,3 mm.
e. Bahan Kaca
1) Bahan kaca harus sesuai SII 0189/78 dan PBVI 1982.
2) Bahan kaca yang dipergunakan menggunakan kaca polos tebal 5
mm, serta kaca tempered tebal 12mm.
3) Kaca harus dalam keadaan rata dan tidak bergelombang serta dapat
menahan angin 122 Kg/m2 atau sesuai persyaratan pabrik (sesuai
masing-masing penggunaan kaca-nya )
4) Penggunaan jenis dan ketebalan masing-masing kaca sesuai dengan
yang ditunjukkan dalam detail gambar rencana.
f. Semua bahan kaca sebelum dan sesudah terpasang harus mendapat
persetujuan Direksi dan Pengawas Lapangan.
g. Sisi kaca yang tampak maupun yang tidak tampak akibat pemotongan,
harus digurinda/dihaluskan.
12.3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk gambar,
uraian dan syarat pekerjaan dalam buku ini.
b. Pekerjaan ini memerlukan keahlian dan ketelitian.
c. Semua bahan yang telah terpasang harus disetujui oleh Direksi dan
Pengawas Lapangan.
d. Bahan yang telah terpasang harus dilindungi dari kerusakan dan
benturan, dan diberi tanda untuk mudah diketahui. Tanda-tanda tidak
boleh menggunakan kapur. Tanda-tanda dibuat dari potongan kertas yang
direkatkan dengan menggunakan lem.
e. Pemotongan kaca harus rapi dan lurus, diharuskan menggunakan alat-alat
pemotongan kaca khusus.
f. Pemotongan harus disesuaikan ukuran rangka, minimal 10 mm
g. Hubungan kaca dengan kaca atau kaca dengan material lain tanpa
melakukan kusen, harus diisi dengan lem silikon warna transparan cara
pemasangan dan persiapan-persiapan pemasangan harus mengikuti
petunjuk yang dikeluarkan hpabrik.
h. Kaca harus terpasang rapi, sisi tepi harus lurus dan rata, tidak
diperkenankan retak dan pecah pada sealant/tepinya, bebas dari segala
noda dan goresan.
RKS REHABILITASI RUANG KELAS UNTUK TA
PAKET 3
PASAL 13
PEKERJAAN ATAP
13.1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
perlengkapan dan penutup atap dan alat-alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan hingga tercapainya hasil pekerjaan yang baik
dan sempurna.
b. Pekerjaan atap ini meliputi rangka atap, penutup atap, dan lain
sebagainya yang termasuk pekerjaan atap seperti yang
ditunjukkan/dinyatakan dalam detail gambar.
13.2. Persyaratan Bahan
Rangka atap
Rangka atap menggunakan bahan baja ringan zingallum. Untuk rangka atap
menggunakan material :
a. Properti mekanikal baja (steel mechanical properties)
b. Lapisan pelindung terhadap karat (protective coating)
c. Geometri profil rangka atap
d. Rangka baja ringan terbuat dari mutu baja
e. tinggi G 550 (standar JIS G 3302)
f. Mutu baja (steel grade ) G550
g. Tegangan leleh minimum 550 Mpa
h. Tegangan tarik ultimate 550 Mpa
i. Modulus elastisitas 200.000 Mpa
j. Modulus geser 80.000 Mpa
k. Coating hot dip zinc Z22 dan Alume Zinc
l. Pelapisan (coating) Galvanized Alume Zinc
m. Jenis/Kadar Hot Dip Zic 55% AL & 45% Zn
n. Kelas Z 22 AZ 100
o. Ketebalan Pelapisan 220 gr/m2 100 gr/m2
p. Software Australian System & Technology
q. Cold formed code for structural steel (AS/NZS 4600:2005)
r. Dead and live load and combination (AS117-1 part 1)
s. Win load (AS 1170 part 2)
t. Screw-self drilling-for building and construction industries
(AS 3566) Standarisasi bracing untuk kekakuan Bottom chord
bracing - Top chord bracing - Diagonal bracing - Lateral bracing
Penutup atap
Penutup atap terdiri dari :
a. Bahan penutup atap dipakai genteng metal warna Polos
b. Bahan Baku : Clean Color Bond AZ 150 (Zincalume : 55
c. % Alumunium)
d. Ketebalan 0,30 mm
e. Genteng bubungan/krepus dari jenis yang sama dengan penutup atap
yang akan digunakan.
13.3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Penutup Atap
RKS REHABILITASI RUANG KELAS UNTUK TA
PAKET 3
1). Sebelum mendatangkan bahan ke lokasi pekerjaan, Kontraktor
harus menyerahkan contoh bahan beserta spesifikasinya kepada
Direksi dan Pengawas Lapangan untuk mendapatkan persetujuan.
2). Genteng dan genteng bubungan/nok harus dari type yang sama,
ukuran seragam, tidak ada lobang dan cacatcacat lainnya.
3). Genteng dan genteng bubungan/nok yang tidak lolos seleksi harus
dikeluarkan dari lokasi pekerjaan dalam tempo 1x24 jam.
4). Pemasangan genteng dan genteng bubungan/nok menurut
konstruksi dan petunjuk pemasangan dari pabrik pembuat atap yang
dipakai atau atas petunjuk dari Direksi/Pengawas Lapangan.
5). Setelah genteng terpasang, bidang permukaan harus rata, lurus dan
tidak ada bagian yang bergelombang yang dapat mengakibatkan
terjadinya kebocoran.
PASAL 14
PEKERJAAN LANGIT-LANGIT (PLAFOND)
14.1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
perlengkapan dan penutup atap dan alat-alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan hingga tercapainya hasil pekerjaan yang baik
dan sempurna.
b. Pekerjaan langit-langit ini meliputi seluruh pemasangan langit-langit
(plafond) seperti yang ditunjukkan/dinyatakan dalam detail gambar.
14.2. Persyaratan Bahan
a. Rangka plafond
Kecuali ditentukan lain dalam gambar, rangka langitlangit/plafond
menggunakan plafond GRC rangka hollow
Rangka plafond memakai bahan yang terdiri dari besi HOLLOW
dengan ukuran 4x4xcm untuk hanger (Main Runner White) ukuran
2x4x0,75cm untuk rangka pembagi (Cross Tee White) yang dilapisi
dengan cat besi.
Kawat penggantung rangka Ø 3mm dilengkapi dengan Suspension
hanger Spring Adjusted
b. Penutup plafond
Kecuali ditentukan lain dalam gambar rencana, penutup langit-langit
(plafond) terbuat dari :
Penutup plafond menggunakan bahan GRC, tebal minimal 4
mm untuk plafond Daerah Dalam Dan teritisan keliling
bangunan .
14.3. Syarat Pelaksanaan
a. Rangka Langit-langit
1). Kecuali pada gambar rencana tertulis lain, rangka langit-langit
terbuat dari dari bahan metal furing ukuran sesuai ketentuan yang
dipersyaratkan oleh pabrik pembuatnya.
2). Semua batang profil untuk rangka langit-langit telah diseleksi
dengan baik, lurus dan rata.
3). Setelah seluruh rangka langit-langit terpasang, seluruh permukaan
RKS REHABILITASI RUANG KELAS UNTUK TA
PAKET 3
harus rata, lurus dan waterpass. Tidak ada bagian yang
bergelombang dan batang-batang rangka harus saling tegak lurus.
b. Pemasangan Penutup Langit-Langit
1). Bahan penutup langit-langit terbuat dari GRC board tebal 4 mm,
produksi dalam negeri yang ada dipasaran dengan ukuran 60x120cm
atau ukuran lain, sesuai dengan detail gambar.
2). Bahan GRC board yang dipasang adalah yang telah dipilih dengan
baik, bentuk dan ukuran tiap unit harus sama dan tidak cacat-cacat
dan telah mendapat persetujuan dari Direksi/ Pengawas Lapangan.
3). Pemasangan dengan cara yang diperbolehkan oleh pabrik
pembuatnya dan sambungan antar unit-unit harus merupakan garis-
garis lurus yang beraturan dan membentuk bidang permukaan yang
rata.
4). Setelah terpasang, GRC board terpasang harus lurus, waterpass atau
tidak bergelombang.
PASAL 15
PEKERJAAN PENGECATAN
15.1 Lingkup Pekerjaan
a. Persiapan permukaan yang akan dicat, untuk pengecatan ulang
permukaan discrat/digosok lalu dibersihkan dari sisasisa kotoran.
b. Pengecatan permukaan dengan bahan-bahan yang telah ditentukan.
c. Pengecatan semua permukaan dan area yang ada dalam gambar yang
tidak disebutkan secara khusus, dengan warna dan bahan yang sesuai
dengan petunjuk Perencana.
15.2 Standar Pengerjaan (Mock Up)
a. Sebelum pengecatan dimulai, pemborong harus melakukan pengecatan
pada satu bidang untuk tiap warna dan jenis cat yang diperlukan. Bidang-
bidang tersebut akan dijadikan contoh pilihan warna, texture, material
dan cara pengerjaan.Bidang-bidang yang akan dipakai sebagai mockup
ini akan ditentukan oleh Direksi dan Pengawas Lapangan.
b. Jika masing-masing bidang tersebut telah disetujui oleh Direksi dan
Pengawas Lapangan dan perencana, bidangbidang ini akan dipakai
sebagai standar minimal keseluruhan pekerjaan pengecatan.
15.2 Contoh dan Bahan
a. Kontraktor harus menyiapkan contoh pengecatan tiap warna dan jenis cat
pada bidang transparan ukuran 30x30 cm2. Dan pada bidang-bidang
tersebut harus dicantumkan dengan jelas warna, formula cat, jumlah
lapisan dan jenis lapisan (dari cat dasar s/d lapisan akhir).
b. Semua bidang contoh tersebut harus diperlihatkan kepada Direksi/
Pengawas Lapangan. Jika contoh-contoh tersebut telah disetujui secara
tertulis oleh Direksi dan Pengawas Lapangan, barulah kontraktor
melanjutkan dengan pembuatan mock up.
c. Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi dan Pengawas Lapangan,
untuk kemudian diserahkan kepada Pemberi Tugas, minimal 5 galon tiap
warna dan jenis cat yang dipakai. Kaleng-kaleng cat tersebut harus
tertutup rapat dan mencantumkan dengan jelas identitas cat yang ada
RKS REHABILITASI RUANG KELAS UNTUK TA
PAKET 3
didalamnya. Cat ini akan dipakai sebagai cadangan untuk perawatan oleh
Pemberi Tugas.
15.3 Pekerjaan Cat Dinding
a. Yang termasuk pekerjaan cat dinding adalah pengecatan seluruh
permukaan plesteran bangunan dan/atau bagianbagian yang lain
ditentukan gambar.
b. Untuk semua dinding dalam bangunan digunakan cat jenis
setara/sekualitas Catylac, dengan lapisan dasar wall sealer, warna
ditentukan kemudian.
c. Untuk semua dinding luar bangunan digunakan cat jenis Weathershield
setara/sekualitas Mowilex, Kemtone dan Dulux, dengan lapisan dasar
wall sealer, warna ditentukan kemudian dan sebagai dinding depan
menggunakan lapisan komposit panel
d. Wall sealer yang digunakan adalah wall sealer tembok.
e. Sebelum dinding diplamur, plesteran sudah harus betul-betul kering,
tidak ada retak-retak dan pemborong meminta persetujuan kepada
Direksi dan Pengawas Lapangan.
f. Pekerjaan plamur dilaksanakan dengan menggunakan pisau plamur dari
plat baja tipis dan lapisan plamur dibuat setipis mungkin sampai
membentuk bidang yang rata.
g. Sesudah 7 (tujuh) hari plamur terpasang, kemudian dibersihkan sampai
betul-betul bersih. Selanjutnya dinding dicat dengan menggunakan roller.
h. Lapisan pengecatan dinding dilakukan sebanyak 3x (tiga
kali) dengan kekentalan cat sebagai berikut :
* Lapisan I encer (tambahan 20 % air)
* Lapisan II kental
* Lapisan III encer
i. Untuk warna-warna yang sejenis, kontraktor diharuskan
menggunakan kaleng-kaleng dengan nomor pencampuran (batch
number) yang sama.
j. Setelah pengerjaan cat selesai, bidang dinding merupakan bidang yang
utuh, rata, licin, tidak ada bagian yang belang dan bidang dinding dijaga
terhadap pengotoran-pengotoran.
15.4 Pekerjaan Cat Langit-langit (Plafond)
a. Yang termasuk pekerjaan cat langit-langit adalah langitlangit GRC atau
bagian lain yang ditentukan gambar.
b. Cat yang digunakan cat tembok, warna ditentukan Direksi dan Pengawas
Lapangan setelah melakukan percobaan pengecatan.
c. Selanjutnya semua metode/prosedur sama dengan pengecatan dinding
dalam pasal ini.
RKS REHABILITASI RUANG KELAS UNTUK TA
PAKET 3
PASAL 16
PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
16.1 Teknik Instalasi Instalasi kabel
1). Umum
Semua kabel yang digunakan untuk instalasi listrik harus memenuhi
persyaratan SII dan SPLN.
2). Splice/percabangan
Tidak diperkenankan adanya ‘splice’ ataupun sambungan dalam
pipa/saluran cabang maupun feeder utama kecuali pada outlet atau
kotak-kotak penghubung yang dapat dicapai.
Sambungan pada kabel sirkuit cabang harus dibuat secara mekanis
dan harus teguh secara listrik dengan cara-cara ‘solderless
connector’.
Dalam penyambungan dengan 35ompre soldered atau 35ompression
harus betul-betul tertutup rapat dan tidak boleh ada kebocoran serta
dijamin tidak akan lepas bila ada getaran.
3). Bahan isolasi
Semua bahan isolasi untuk splice, connection dan lain-lain seperti
karet, PVC, asbes, glass, tape sintesis, resin, splice case compostion
dan lain-lain harus dari type yang direkomendasi/ disetujui untuk
penggunaan, lokasi, tegangan kerja, kondisi sekelilingnya dan lain-
lain, oleh instalasi yang berwenang (PLN), perwakilan pemerintah
setempat dan manufacture.
4). Penyambungan kabel
a. Semua penyambungan kabel harus dilakukan dalam kotak
penyambungan yang khusus digunakan untuk itu.
Penyambungan kabel tembaga harus
mempergunakan penyambungan-penyambungan tembaga yang
dilapisi timah putih dengan kuat.
b. Penyambungan yang berisolasi dengan pipa PVC yang khusus
untuk listrik.
c. Bila kabel dipasang tegak lurus dipermukaan yang terbuka,
maka harus dilindungi dengan pipa baja tebal 3mm setinggi
maksimal 2,5 m.
5). Saluran penghantar dalam bangunan
a. Setiap aluran kabel dalam bangunan dipergunakan pipa GS
plain conduit dengan diameter minimum 3/4 inch. Setiap
percabangan harus menggunakan junction box yang sesuai dan
sambungan yang lebih dari satu harus menggunakan terminal
strip didalam junction box.
b. Ujung pipa yang masuk ke dalam panel dan junction box
harus dilengkapi dengan ‘socket/lock nut’ sehingga pipa tidak
mudah tercabut dari panel. Jumlah pipa keluar dari panel
harus dilebihkan 20% dari jumlah sirkuit yang keluar dari
panel bersangkutan sebagai line cadangan (blind pipe).
RKS REHABILITASI RUANG KELAS UNTUK TA
PAKET 3
c.
16.2 Instalasi saklar dan stop kontak
1). Saklar-saklar dari type rocker mekanisme dengan rating 10 A, 250 V pada
umumnya dipasang inbow atau sesuai dengan gambar. Letak saklar 150
cm dari lantai atau disesuaikan dengan gambar dan dipasang dalam kotak
sambung yang diperuntukkan untuk itu, type pemasangan harus dipilih
dari type cakar (claw).
2). Stop kontak adalah type yang memakai terminal pentanahan (earthing
contact) dengan rating 10 A/16 A, 250 V ( 1 fase) dan 25 A/23 A, 500 V
(3 fase). Stop kontak harus dipasang rata dengan permukaan dinding
dengan ketinggian 150 cm dari permukaan lantai atau disebut lain dalam
gambar.
16.3 Lampu Penerangan dan Kotak Kontak
a. Konstruksi
Lampu
Lampu dan armaturnya harus sesuai dengan yang dimaksudkan, seperti yang
dilukiskan dalam gambargambar elektrikal.
Semua armatur lampu yang terbuat dari metal harus mempunyai terminal
penatanahan (grounding).
Adapun jenis-jenis lampu yang dipakai meliputi :
- Lampu Flourescent (TL) Semua lampu floourescent dan lampu discharge
Lampu kapsul adalah jenis lampu LED (Light Emitting Diode) yang memiliki
bentuk kecil dan kompak, menyerupai kapsul. Lampu ini sering digunakan
pada fitting lampu yang terbatas ruangnya atau pada perlengkapan dekoratif.
Lampu Pijar, yang sejenis dipergunakan jenis lampu
Capsul ukuran 18 watt kecuali ditentukan lain dalam gambar maka
penggunaannya sesuai gambar rencana.
Untuk pemakaian lampu ini dipergunakan merk Philips dilengkapi dengan viting
untuk tiap-tiap lampu. Ukuran lampu serta jenis viting yang dipergunakan (in bauw
atau out bauw) mengikuti gambar rencana.
Sistem pemasangan menggunakan system INBOW
1). Kotak Kontak Biasa (KKB) Kotak kontak biasa yang dipakai adalah kotak
kontak satu fasa. Semua kotak kontak harus memiliki terminal fasa, netral dan
pentanahan. Kotak kontak harus dari satu type, untuk pemasangan rata dinding,
dengan rating 250 volts,10 Amp.
2). Saklar dinding Saklar biasa harus dari satu type untuk pemasangan rata dinding,
type rocker, mempunyai rating 250 volts 10 Amp. Dari jenis single gang atau
double gangs atau multiple gangs (grid switches). Merk yang boleh dipakai
setaraf dengan Brocco.
3). Kotak untuk saklar dan kotak kontak Kotak harus dari bahan baja dengan
kedalaman minimal 35 mm. Kotak dari metal harus mempunyai terminal
pentanahan. Saklar atau kotak kontak terpasang pada kotak (box) dengan
menggunakan baut. Pemasangan dengan cakar yang mengembang tidak
diperbolehkan.
4). Kabel instalasi Pada umumnya kabel instalasi penerangan dan instalasi kotak
kontak harus kabel inti tembaga dengan insulasi PVC, satu inti atau lebih (NYA
atau NYY). Kabel harus mempunyai penampang minimum 2,5 mm2. Kode
warna insulasi kabel harus mengikuti ketentuan dalam PUIL sebagai berikut :
- Fasa - 1 : merah
RKS REHABILITASI RUANG KELAS UNTUK TA
PAKET 3
- Fasa - 2 : kuning
- Fasa - 3 : hitam
- Netral : biru
- Tanah (ground) : hijau dan
kuning
16.4 Pemasangan
a. Pemasangan Saklar dan “Receptacles” Dinding
Kecuali tercatat atau dipersyaratkan lain, tinggi pemasangan kotak saklar
dinding, harus 150 cm dan untuk kotak saklar dinding harus 30 cm dari
permukaan lantai.
Dimana ada lebih dari lima saklar dinding atau ‘receptacles’ ditunjuk pada
tempat yang sama, maka dua deret kotak kontak tunggal, ganda atau
“multigangs” sesuai dengan kebutuhan harus dipasang satu diatas yang
lain, dan titik tengah deretan-deretan tersebut harus berada 1,45 M diatas
permukaan lantai. Kotak kontak outlet dekat pintu atau jendela harus
dipasang 20 cm dari pinggir kusen pada sisi kunci seperti ditunjukkan
dalam gambar-gambar arsitektur, kecuali ditunjukkan lain oleh
Pengawas.
b. Pemasangan Lampu-lampu
1). Semua fixture penerangan dan perlengkapanperlengkapan harus
dipasang oleh tukang-tukang yang berpengalaman dengan cara yang
harus dsetujui Pengawas seperti yang ditunjukkan dalam gambar.
2). Pada daerah yang tidak memakai ceiling pemasangan lampu
menempel pada kanal yang dipasang lengkap penggantungnya.
3). Pada waktu diselesaikan pemasangan “fixture” penerangan, mereka
harus siap untuk bekerja dengan baik dan berada dalam kondisi
sempurna serta bebas dari semua cacat/kekurangan.
4). Pada waktu pemeriksaan akhir semua “fixtures” dan perlengkapannya
harus siap menyala.
5). Semua fixtures dan perlengkapan harus bersih, bebas dari debu,
plaster dan lain-lain.
16.4 Pemeriksaan dan Pengujian
Pemeriksaan dan pengujian seluruh instalasi seluruh instalasi system
penerangan dan kotak kontak diselenggarakan setelah seluruh pekerjaan
selesai.
Pemeriksaan dan pengujian tersebut terdiri dari :
- Pemeriksaan secara visual (apprearence inspection) terhadap
kelengkapan peralatan apakah sudah sesuai dengan yang dimaksud.
- Pemeriksaan fungsi kerja dan kekuatan mekanis dari peralatan.
- Pengujian sambungan-sambungan.
- Pengujian tahanan insulasi.
- Pengujian pentanahan.
- Pengujian pemberian tegangan.
Paling lambat 2 (dua) minggu sebelum pengujian dilaksanakan,
Pemborong harus sudah mengajukan jadwal dan prosedur pengujian
kepada Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
Pengujian harus disaksikan oleh Pengawas. Pemborong harus membuat
catatan (record) mengenai hasil pengujian, dan 2 copy diserahkan kepada
RKS REHABILITASI RUANG KELAS UNTUK TA
PAKET 3
Pengawas. Seluruh pengujian diselenggarakan oleh Pemborong, dan
segala biaya untuk itu ditanggung oleh Pemborong.
16.5 Pipa Instalasi Pelindung Kabel
Pipa instalasi pelindung kabel yang dipakai adalah steel plain
conduit khusus untuk instalasi listrik. Pipa, elbow, sochet, junction
box dan accecories lainnya yaitu pipa flexibel harus
dipasang untuk melindungi kabel antara Junction box dan armatur lampu. Semua
instalasi kabel yang ada harus berada dalam pipa pelindung.
PASAL 18
PENUTUP
Semua yang belum tercantum dalam peraturan ini (RKS) akan ditentukan
kemudian dalam Rapat Penjelasan (Aanwiijzing),dan akan dituangkan/dimuat
dalam Berita Acara Rapat Penjelasan Sebelum penyerahan pertama, Pekerja wajib
meneliti semua bagian pekerjaan yang belum sempurna, dan harus
diperbaiki, semua ruangan harus bersih dipel, halaman harus ditata rapi dan
semua barang yang tidak berguna harus disingkirkan dari proyek. Selama
pemeliharaan, Pekerja wajib merawat, mengamankan dan memperbaiki segala cacat
yang timbul, sehingga sebelum penyerahan kedua dilaksanakan pekerjaan benar-
benar telah sempurna Segala sesuatu yang belum tercantum dalam RKS ini dan pada
penjelasan ternyata diperlukan, akan dicantumkan Berita Acara Penjelasan Pekerjaan
Indramayu ………………………..2025
KONSULTAN PERENCANA
PT. JAYA ARCHITECH KONSULTINDO
ANDI MUHAMAD GALIH
Direktur
RKS REHABILITASI RUANG KELAS UNTUK TA
PAKET 3| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 14 July 2023 | Pembangunan Jembatan Desa Plawangan Blok Gupit | Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu | Rp 786,450,000 |
| 14 July 2023 | Pembangunan Jembatan Desa Singaraja Blok Langgen | Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu | Rp 698,442,000 |
| 9 July 2024 | Rehabilitasi Jembatan Desa Bugel | Kab. Indramayu | Rp 599,734,033 |
| 14 July 2023 | Rekonstruksi Jalan Tulungagung - Ciranggong | Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu | Rp 598,990,000 |
| 28 June 2022 | Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor Rehabilitasi Bpp Anjatan (Dak 2022) | Kab. Indramayu | Rp 577,020,000 |
| 9 June 2022 | Pembuatan Biilboard Daerah Kabupaten Indramayu Area Exit Tol Cipali | Kab. Indramayu | Rp 470,900,000 |
| 6 November 2025 | Rekonstruksi Jalan Margamulya - Cipedang | Kab. Indramayu | Rp 399,963,200 |
| 10 November 2025 | Rehabilitasi Jaringan Irigasi Desa Gabuswetan | Kab. Indramayu | Rp 399,945,000 |
| 10 July 2025 | Rehabilitasi Jalan Telagasari - Sp. Terisi | Kab. Indramayu | Rp 399,924,000 |
| 27 April 2024 | Pemagaran Kantor Kecamatan Gantar | Kab. Indramayu | Rp 399,799,800 |