| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0733191266437000 | Rp 702,153,589 | Tidak dapat membuktikan pelaksana jalan dan tenaga k3 konstruksi | |
| 0020895520437000 | Rp 713,471,008 | - | |
Toya Mas Abadi | 06*6**6****37**0 | Rp 720,230,018 | - Tidak melampirkan bukti kepemilikan alat Concrete Mixer dan alat Peralatan Pertukangan Bangunan - Uraian pekerjaan pada tabel IBPRP tidak sesuai dengan MDP |
Alden Jaya Kontruksi | 05*6**3****37**0 | - | - |
| 0966595514437000 | - | - | |
CV Putra Pringgabaya | 0312309107437000 | - | - |
CV Batu Jaya | 02*1**4****22**0 | - | - |
| 0027258128437000 | - | - | |
CV Tiga Putra Junior | 06*7**2****37**0 | - | - |
CV Tunas Prima Darsa | 00*2**7****21**0 | - | - |
| 0945759199647000 | - | - | |
| 0625863345401000 | - | - | |
| 0969969880437000 | - | - | |
CV Fharies Sejahtera | 04*0**7****37**0 | - | - |
Rencana Kerja Dan Syarat (RKS)
Rehabilitasi Ruang Kelas
Halaman: I - 1
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
KEGIATAN : PENGELOLAAN PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR
SUB KEGIATAN : REHABILITASI SEDANG/BERAT RUANG KELAS
PEKERJAAN : REHABILITASI 6 RUANG KELAS UPTD SDN 1 PLOSOKEREP
LOKASI : KEC.TERISI
SUMBER DANA : DANA ALOKASI UMUM (DAU 2025)
BAB I
PENJELASAN UMUM
I. URAIAN UMUM
1.1. PEKERJAAN
a. Pekerjaan ini adalah meliputi Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas UPTD SDN 1
PLOSOKEREP
b. Istilah ‘Pekerjaan’ mencakup penyediaan semua tenaga kerja (tenaga ahli, tukang,
buruh dan lainnya), bahan bangunan dan peralatan/ perlengkapan yang diperlukan
dalam pelaksanaan pekerjaan termaksud;
c. Pekerjaan harus diselesaikan seperti yang dimaksud dalam RKS, Gambar-Gambar
Rencana, Berita Acara Rapat Penjelasan Pekerjaan serta Addendum yang disampaikan
selama pelaksanaan.
1.2. BATASAN/PERATURAN
Dalam melaksanakan pekerjaannya Kontraktor harus tunduk kepada :
a. Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi;
b. Undang-Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
c. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/
Jasa Pemerintah;
d. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Jasa Konsultasi No. 07/PRT/M/2011 tentang
Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi;
e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Jasa Konsultasi No. 11/PRT/M/2013 tentang
Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum;
f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 45/PRT/2007 tentang Pedoman Teknis
Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
g. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 441/KPTS/1998 tentang Persyaratan Teknis
Bangunan Gedung;
h. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 468/KPTS/1998 tentang Persyaratan Teknis
Aksesibilitas pada Bangunan Umum dan Lingkungan;
Rencana Kerja Dan Syarat (RKS)
Rehabilitasi Ruang Kelas
Halaman: I - 2
i. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 10/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis
Pengamanan Terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan;
j. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI 11/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis
Manajemen Penanggulangan Kebakaran di Perkotaan;
k. Keputusan Direktur Jenderal Perumahan dan Permukiman Departemen Permukiman dan
Prasarana Wilayah No. 58/KPTS/DM/2002 tentang Petunjuk Teknis Rencana Tindakan
Darurat Kebakaran pada Bangunan Gedung;
l. Peraturan umum Pemeriksaan Bahan-bahan Bangunan (PUPB NI-3/56);
m. Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971 (PBI 1971);
n. Peraturan Umum Bahan Nasional (PUBI 982);
o. Peraturan Perburuhan di Indonesia (Tentang Pengarahan Tenaga Kerja);
p. Peraturan-peraturan di Indonesia (Tentang Pengarahan Tenaga Kerja);
q. SKSNI T-15-1991-03;
r. Peraturan Umum Instalasi Air (AVWI);
s. Algemenee Voorwarden (AV);
t. Standar Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Bangunan Gedung SNI 1726-2002;
u. Tata Cara Perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung SNI T-15-1991-03 dan
SNI 03-XXXX-2002;
v. Tata Cara Perencanaan Struktur Baja untuk Bangunan Gedung SNI 03-1729-2002;
w. Pedoman Perencanaan Pembebanan Untuk Rumah dan Gedung, SKBI – 1.3.53.1987;
1.3. DOKUMEN KONTRAK
a. Dokumen Kontrak yang harus dipatuhi oleh Kontraktor terdiri atas:
Surat Perjanjian Pekerjaan;
Surat Penawaran Harga dan Perincian Penawaran;
Gambar-Gambar Kerja/ Pelaksanaan;
Rencana Kerja dan Syarat-syarat;
Addendum yang disampaikan oleh Pengawas Lapangan selama masa pelaksanaan.
b. Kontraktor wajib untuk meneliti gambar-gambar, RKS dan dokumen kontrak lainnya
yang berhubungan. Apabila terdapat perbedaan/ ketidaksesuaian antara RKS dan
gambar-gambar pelaksanaan, atau antara gambar satu dengan lainnya, Kontraktor
wajib untuk memberitahukan/ melaporkannya kepada Pengawas Lapangan.
Persyaratan teknik pada gambar dan RKS yang harus diikuti adalah:
1. Bila terdapat perbedaan antara gambar rencana dengan gambar detail, maka
gambar detail yang diikuti.
2. Bila skala gambar tidak sesuai dengan angka ukuran, maka ukuran dengan angka
yang diikuti, kecuali bila terjadi kesalahan penulisan angka tersebut yang jelas akan
menyebabkan ketidaksempurnaan/ ketidaksesuaian konstruksi, harus mendapatkan
keputusan Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas lebih dahulu.
3. Bila tedapat perbedaan antara RKS dan gambar, maka RKS yang diikuti kecuali bila
hal tersebut terjadi karena kesalahan penulisan, yang jelas mengakibatkan
Rencana Kerja Dan Syarat (RKS)
Rehabilitasi Ruang Kelas
Halaman: I - 3
kerusakan/ kelemahan konstruksi, harus mendapatkan keputusan Konsultan
Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas.
4. RKS dan gambar saling melengkapi bila di dalam gambar menyebutkan lengkap
sedang RKS tidak, maka gambar yang harus diikuti demikian juga sebaliknya.
5. Yang dimaksud dengan RKS dan gambar di atas adalah RKS dan gambar setelah
mendapatkan perubahan/ penyempurnaan di dalam berita acara penjelasan
pekerjaan.
c. Bila akibat kekurangtelitian Kontraktor dalam melakukan pelaksanan pekerjaan, terjadi
ketidaksempurnaan konstruksi atau kegagalan struktur bangunan, maka Kontraktor
Pelaksana harus melaksanakan pembongkaran terhadap konstruksi yang sudah
dilaksanakan tersebut dan memperbaiki/ melaksanakannya kembali setelah memperoleh
keputusan Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas tanpa ganti rugi
apapun dari pihak-pihak lain.
II. LINGKUP PEKERJAAN
2.1. KETERANGAN UMUM
1. Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas UPTD SDN 1 PLOSOKEREP (DAU 2025), secara
umum meliputi pekerjaan standar maupun non standar.
2. Secara teknis, pekerjaan ini mencakup keseluruhan proses pembangunan dari persiapan
sampai dengan pembersihan/ pemberesan halaman.
a. Pekerjaan Persiapan;
b. Pekerjaan Struktur;
c. Pekerjaan Arsitektur;
d. Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal,
e. Pekerjaan lain yang terkait dengan penyelesaian pekerjaan tersebut diatas.
2.2. SARANA DAN CARA KERJA
a. Kontraktor wajib memeriksa kebenaran dari kondisi pekerjaan, meninjau tempat
pekerjaan, melakukan pengukuran-pengukuran dan mempertimbangkan seluruh lingkup
pekerjaan yang dibutuhkan untuk penyelesaian dan kelengkapan dari proyek.
b. Kontraktor Harus Mencamtumkan syarat bukti kepemilikan atau dukungan alat
c. Kontraktor harus menyediakan tenaga kerja serta tenaga ahli yang cakap dan memadai
dengan jenis pekerjaan yang dilaksanakan, serta tidak akan mempekerjakan orang-
orang yang tidak tepat atau tidak terampil untuk jenis-jenis pekerjaan yang ditugaskan
kepadanya. Kontraktor harus selalu menjaga disiplin dan aturan yang baik diantara
pekerja/ karyawannya.
d. Kontraktor harus menyediakan alat-alat kerja dan perlengkapan seperti beton molen,
pompa air, timbris, waterpas, alat-alat pengangkut dan peralatan lain yang diperlukan
untuk pekerjaan ini. Peralatan dan perlengkapan itu harus dalam kondisi baik.
e. Kontraktor wajib mengawasi dan mengatur pekerjaan dengan perhatian penuh dan
menggunakan kemampuan terbaiknya. Kontraktor bertanggung jawab penuh atas
seluruh cara pelaksanaan, metode, teknik, urut-urutan dan prosedur, serta pengaturan
semua bagian pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak.
f. Shop Drawing (gambar kerja) harus dibuat oleh Kontraktor sebelum suatu komponen
konstruksi dilaksanakan.
Rencana Kerja Dan Syarat (RKS)
Rehabilitasi Ruang Kelas
Halaman: I - 4
g. Shop Drawing harus sudah mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas, sebelum
elemen konstruksi yang bersangkutan dilaksanakan.
h. Sebelum penyerahan pekerjaan kesatu, Kontraktor sudah harus menyelesaikan gambar
sesuai pelaksanaan yang terdiri atas :
Gambar rancangan pelaksanaan yang tidak mengalami perubahan dalam
pelaksanaannya.
Shop drawing sebagai penjelasan detail maupun yang berupa gambar-gambar
perubahan.
i. Penyelesaian yang dimaksud pada ayat g harus diartikan telah memperoleh persetujuan
Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas setelah dilakukan pemeriksaan
secara teliti.
j. Gambar sesuai pelaksanaan dan buku penggunaan dan pemeliharaan bangunan
merupakan bagian pekerjaan yang harus diserahkan pada saat penyerahan kesatu,
kekurangan dalam hal ini berakibat penyerahan pekerjaan kesatu tidak dapat dilakukan.
k. Pembenahan/ perbaikan kembali yang harus dilaksanakan Kontraktor, bila :
Komponen-komponen pekerjaan pokok/ konstruksi yang pada masa pemeliharaan
mengalami kerusakan atau dijumpai kekurangsempurnaan pelaksanaan.
Komponen-komponen konstruksi lainnya atau keadaan lingkungan diluar pekerjaan
pokoknya yang mengalami kerusakan akibat pelaksanaan konstruksi (misalnya
jalan, halaman, dan lain sebagainya).
l. Pembenahan lapangan yang berupa pembersihan lokasi dari bahan-bahan sisa-sisa
pelaksanaan termasuk bowkeet dan direksikeet harus dilaksanakan sebelum masa
kontrak berakhir, kecuali akan dipergunakan kembali pada tahap selanjutnya.
2.3 Asuransi / BPJS Ketenagakerjaan
1. Umum
Penyedia Jasa berkewajiban untuk menjamin keselamatan dan kesehatan kerja seluruh tenaga kerja
yang terlibat dalam pelaksanaan proyek, termasuk tenaga kerja borongan, subkontraktor, maupun
pekerja harian lepas. Salah satu bentuk jaminan tersebut adalah dengan mengikutsertakan mereka
dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
2. Ruang Lingkup
Ruang lingkup pekerjaan ini mencakup pendaftaran seluruh tenaga kerja proyek ke dalam program
BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Kewajiban Penyedia Jasa
Wajib mengikutsertakan seluruh tenaga kerja proyek dalam program BPJS Ketenagakerjaan
minimal mencakup:
o Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
o Jaminan Kematian (JKM)
Menyerahkan bukti pendaftaran dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan kepada
Direksi Pekerjaan sebelum pelaksanaan dimulai.
Memastikan kelanjutan kepesertaan selama masa pelaksanaan proyek.
Melaporkan setiap kejadian kecelakaan kerja kepada BPJS dan kepada Direksi Pekerjaan.
Rencana Kerja Dan Syarat (RKS)
Rehabilitasi Ruang Kelas
Halaman: I - 5
Menanggung segala akibat hukum dan kerugian apabila lalai dalam mendaftarkan tenaga
kerjanya ke dalam program BPJS.
4. Pembayaran Iuran
Seluruh biaya yang timbul akibat kepesertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan
menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa dan telah diperhitungkan dalam penawaran harga.
Tidak diperkenankan mengalihkan tanggungan iuran BPJS kepada tenaga kerja.
5. Pemeriksaan dan Evaluasi
Direksi Pekerjaan atau Konsultan Pengawas berhak melakukan pemeriksaan dan evaluasi
kepesertaan tenaga kerja dalam BPJS Ketenagakerjaan secara berkala.
Penyedia Jasa wajib memberikan akses dan dokumen yang diperlukan dalam proses
evaluasi tersebut.
6. Sanksi
Apabila terbukti tidak mendaftarkan tenaga kerja ke BPJS Ketenagakerjaan, Penyedia Jasa dapat
dikenakan sanksi administratif hingga pemutusan kontrak kerja sesuai dengan ketentuan perjanjian
dan peraturan perundang-undangan.
7. Ketentuan Tambahan
Penyedia Jasa wajib mengikuti setiap pembaruan atau perubahan kebijakan BPJS
Ketenagakerjaan yang berlaku selama masa pelaksanaan proyek.
Dalam hal terjadi kecelakaan kerja, Penyedia Jasa wajib menindaklanjuti proses klaim ke
BPJS sampai tuntas.
2.4 PEMBUATAN RENCANA JADUAL PELAKSANAAN
a. Kontraktor berkewajiban menyusun dan membuat jadual pelaksanaan dalam bentuk
barchart yang dilengkapi dengan grafik prestasi yang direncanakan berdasarkan butir-
butir komponen pekerjaan sesuai dengan penawaran.
b. Pembuatan rencana jadual pelaksanaan ini harus diselesaikan oleh Kontraktor selambat-
lambatnya 10 hari setelah dimulainya pelaksanaan pekerjaan. Penyelesaian dimaksud ini
telah mendapatkan persetujuan Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas.
c. Bila selama 10 hari setelah pelaksanaan pekerjaan dimulai, Kontraktor belum
menyelesaikan pembuatan jadual pelaksanaan, maka Kontraktor harus dapat
menyajikan jadual pelaksanaan sementara minimal untuk 2 minggu pertama dan 2
minggu kedua dari pelaksanaan pekerjaan.
d. Selama rencana jadual pelaksanaan belum disusun, Kontraktor harus melaksanakan
pekerjaannya dengan berpedoman pada rencana pelaksanaan mingguan yang harus
dibuat pada saat dimulai pelaksanaan. Jadual pelaksanaan 2 mingguan ini harus
disetujui oleh Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas.
2.5 KETENTUAN DAN SYARAT-SYARAT BAHAN
a. Kontraktor harus menyediakan bahan-bahan bangunan dalam jumlah dan kualitas yang
sesuai dengan lingkup pekerjaan yang dilaksanakan. Sepanjang tidak ada ketentuan lain
dalam RKS ini dan Berita Acara Rapat Penjelasan, maka bahan-bahan yang
dipergunakan maupun syarat-syarat pelaksanaan harus memenuhi syarat-syarat yang
tercantum dalam AV-41 dan PUBI-1982 serta ketentuan lainnya yang berlaku di
Indonesia.
Rencana Kerja Dan Syarat (RKS)
Rehabilitasi Ruang Kelas
Halaman: I - 6
b. Sebelum memulai pekerjaan atau bagian pekerjaan, Kontraktor harus mengajukan
contoh bahan yang akan digunakan kepada Konsultan Pengawas yang akan diajukan
kepada User untuk mendapatkan persetujuan. Bahan-bahan yang tidak memenuhi
ketentuan seperti disyaratkan atau yang dinyatakan ditolak oleh Konsultan Manajemen
Konstruksi/Konsultan Pengawas / Konsultan Pengawas tidak boleh digunakan dan harus
segera dikeluarkan dari halaman pekerjaan selambat-lambatnya dalam waktu 2 x 24
jam.
c. Apabila bahan-bahan yang ditolak oleh Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan
Pengawas ternyata masih dipergunakan oleh Kontraktor, maka Konsultan Manajemen
Konstruksi/Konsultan Pengawas memerintahkan untuk membongkar kembali bagian
pekerjaan yang menggunakan bahan tersebut. Semua kerugian akibat pembongkaran
tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
d. Jika terdapat perselisihan mengenai kualitas bahan yang dipakai, Konsultan Manajemen
Konstruksi/Konsultan Pengawas berhak meminta kepada Kontraktor untuk
memeriksakan bahan itu ke Laboratorium Balai Penelitian Bahan yang resmi dengan
biaya Kontraktor. Sebelum ada kepastian hasil pemeriksaan dari Laboratorium,
Kontraktor tidak diizinkan untuk melanjutkan bagian-bagian pekerjaan yang
menggunakan bahan tersebut.
e. Penyimpanan bahan-bahan harus diatur dan dilaksanakan sedemikian rupa sehingga
tidak mengganggu kelancaran pelaksanaan pekerjaan dan terhindarnya bahan-bahan
dari kerusakan.
f. Persyaratan mutu bahan bangunan secara umum adalah seperti di bawah ini,
sedangkan bahan-bahan bangunan yang belum disebutkan disini akan diisyaratkan
langsung di dalam pasal-pasal mengenai persyaratan pelaksanaan komponen konstruksi
di belakang.
Air
Air yang digunakan sebagai media untuk adukan pasangan plesteran, beton dan
penyiraman guna pemeliharaan harus air tawar, tidak mengandung minyak, garam,
asam dan zat organik lainnya yang telah dinyatakan memenuhi syarat, sebagai air
untuk keperluan pelaksanaan konstruksi tidak diperlukan rekomendasi
laboratorium.
Semen Portland (PC)
Semen Portland yang digunakan adalah satu merek dalam pelaksanaan satu satuan
komponen bengunan, belum mengeras sebagian atau keseluruhannya.
Penyimpanannya harus dilakukan dengan cara dan didalam tempat yang memenuhi
syarat.
Pasir (Ps)
Pasir yang digunakan adalah pasir sungai, berbutir keras, bersih dari kotoran,
lumpur, asam, garam, dan bahan organik lainnya, yang terdiri atas:
1. Pasir untuk urugan adalah pasir dengan butiran halus, yang lazim disebut pasir
urug
2. Pasir untuk pasangan adalah pasir dengan ukuran butiran besar antara 0,075
sampai 1,25 mm yang lazim disebut pasir pasang
3. Pasir untuk pekerjaan beton adalah pasir cor yang gradasinya mendapat
rekomendasi dari laboratorium.
Batu Pecah (Split)
Rencana Kerja Dan Syarat (RKS)
Rehabilitasi Ruang Kelas
Halaman: I - 7
Split untuk beton harus menggunakan split dari batu kali hitam pecah, bersih dan
bermutu baik, serta mempunyai gradasi dan kekerasan sesuai dengan syarat-syarat
yang tercantum dalam PBI 1971.
III. SITUASI DAN PERSIAPAN PEKERJAAN
3.1. SITUASI/LOKASI
a. Lokasi proyek berada di lahan UPTD SDN 1 Plosokerep. Lokasi proyek akan diserahkan
kepada Kontraktor sebagaimana keadaannya waktu Rapat Penjelasan. Kontraktor
hendaknya mengadakan penelitian dengan seksama mengenai kondisi lahan tersebut.
b. Kekurang telitian atau kelalaian dalam mengevaluasi keadaan lapangan, sepenuhnya
menjadi tanggung jawab Kontraktor dan tidak dapat dijadikan alasan untuk mengajukan
klaim/ tuntutan.
3.2. PAPAN NAMA PROYEK
Kontraktor wajib membuat dan memasang papan nama proyek di bagian depan halaman
proyek sehingga mudah dilihat umum. Ukuran dan redaksi papan nama tersebut 100 x 100
cm dipasang dengan tiang setinggi 250 cm atau sesuai dengan petunjuk Pemerintah Daerah
setempat. Kontraktor tidak diijinkan menempatkan atau memasang reklame dalam bentuk
apapun di halaman dan di sekitar proyek tanpa ijin dari Pemberi Tugas.
Rencana Kerja Dan Syarat (RKS)
Rehabilitasi Ruang Kelas
Halaman: II - 32
BAB II
PERSYARATAN TEKNIS STRUKTUR
2.1. Pekerjaan Persiapan
2.1.1 Umum
Sebelum pekerjaan di lapangan dimulai, lokasi dari tempat pekerjaan harus ditinjau dahulu
oleh tenaga ahli dari pihak kontraktor.
Apabila terdapat ketidaksamaan antara keadaan lapangan dengan yang ditunjukkan dalam
gambar, kontraktor harus segera menyampaikan kepada atau Konsultan Pengawas secara
tertulis untuk mendapatkan penyelesaian lebih lanjut.
2.1.2 Pengukuran Kembali
Kontraktor harus melakukan pengukuran kembali serta menentukan peil, pemasangan patok
batas pekerjaan yang akan dilaksanakan dengan gambar bestek ( Gambar Rencana ).
Konsultan Pengawas akan menunjukkan/menentukan Benchmark (BM) sebagai acuan awal
pengukuran.
Kontraktor berkewajiban membuat Benchmark (BM) baru untuk keperluan pelaksanaan
dilapangan. Semua biaya yang diperlukan untuk melakukan pengukuran/ penentuan elevasi
pekerjaan dan pembuatan Benchmark serta patok menjadi tanggung jawab Kontraktor.
Ukuran-ukuran yang tertera dalam gambar adalah ukuran sebenarnya dan pada umumnya
adalah gambar berskala (kecuali ada penjelasan lain). Jika ada perbedaan antara ukuran dan
gambar, maka kontraktor harus segera meminta penjelasan dari Konsultan Pengawas untuk
menetapkan mana yang benar.
Semua informasi yang diterima dari Konsultan Pengawas seperti peta-peta, sketsa-sketsa,
titik-titik ketinggian, patok-patok dan lain-lain harus diperiksa di lapangan. Semua biaya untuk
pemeriksaan lapangan ditanggung oleh kontraktor.
2.1.3 Pematokan
Kontraktor harus mengerjakan pematokan untuk menentukan kedudukan dan peil bangunan
sesuai dengan gambar rencana. Pekerjaan ini seluruhnya harus mendapat persetujuan
Konsultan Pengawas terlebih dahulu sebelum memulai pekerjaan selanjutnya.
Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan revisi pemasangan patok tersebut bila
dipandang perlu.
Kontraktor harus mengerjakan revisi sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas.
Pekerjaan pematokan yang telah selesai, diukur oleh Kontraktor Penyedia untuk mendapat
persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen. Hanya hasil pengukuran yang telah disetujui
Pejabat Pembuat Komitmen yang dapat digunakan sebagai dasar untuk pembayaran
pekerjaan. Kontraktor wajib menyediakan alat-alat ukur dengan perlengkapannya, juru ukur
serta pekerjaan lain yang diperlukan untuk melakukan pemeriksaan/pengujian hasil
pengukuran.
Semua tanda-tanda di lapangan yang diberikan oleh direksi atau dipasang sendiri oleh
Kontraktor harus tetap dipelihara dan dijaga dengan baik. Apabila ada yang rusak harus
segera diganti dengan yang baru dan meminta kembali persetujuan dari Konsultan
Pengawas.
Rencana Kerja Dan Syarat (RKS)
Rehabilitasi Ruang Kelas
Halaman: II - 32
Bila terdapat penyimpangan dari gambar rencana, Kontraktor Penyedia Barang/Jasa harus
mengajukan 3 (tiga) rangkap gambar penampang dari daerah yang dipatok tersebut.
Konsultan Pengawas akan membubuhkan tandatangan persetujuan dari pendapat/revisi pada
satu copy gambar tersebut dan mengembalikannya kepada Kontraktor Penyedia Barang/Jasa.
Setelah diperbaiki,
Kontraktor harus mengajukan kembali gambar hasil revisinya.
Pekerjaan Beton
Bahan Bangunan
Bahan yang digunakan, pada dasarnya semua jenis bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini harus
memenuhi persyaratan diantaranya :
1) Semen Portland
a. PC/semen : digunakan satu jenis semen memenuhi persyaratan dalam peraturan Portland
Cement Indonesia NI-8
b. Semen yang telah mengeras sebagian / seluruhnya,tidak diperkenankan untuk digunakan.
c. Tempat penyimpanan semen harus diusahakan sedemikian rupa sehingga semen bebas dari
kelembapan
d. Konsultan Pengawas dapat memeriksa semen yang disimpan dalam gudang pada setiap
waktu sebelum dipergunakan. Kontraktor harus bersedia untuk memberi bantuan yang
dibutuhkan oleh Konsultan Pengawas Pekerjaan untuk pengambilan contoh-contoh tersebut,
semen yang tidak dapat diterima sesuai pemeriksaan oleh Konsultan Pengawas, harus
diafkir
e. Jika semen yang dinyatakan tidak memuaskan tersebut telah dipergunakan untuk beton,
maka Konsultan Pengawas dapat memerintahkan untuk dibongkar, beton tersebut dan
diganti dengan memakai semen yang telah disetujui atas beban kontraktor.
f. Pasir Beton harus terdiri dari pasir dengan butir-butir yang bersih dan bebas dari bahan -
bahan organis,Lumpur dan lain sebagainya,serta memenuhi komposisi butir dan kekerasan
seperti yang tercantum dalam NI - 2 PBI 1971.
g. Koral yang digunakan harus bersih dan bermutu baik serta mempunyai gradasi dan
kekerasan sesuai persyaratan yang tercantum dalam NI-2 PBI 1971 ,koral yang digunakan
ukuran 2/3 cm
h. Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak mengandung minyak
,asam,garam alkalis serta bahan-bahan organis/bahan lain yang dapat merusak beton.
2) Baja Tulangan
a. Baja tulangan yang dipakai harus dari mutu U-32 untuk baja diameter lebih besar dan U-
24 untuk baja diameter lebih kecil. dan harus disetujui oleh Konsultan Pengawas.
b. Ukuran diameter baja tulangan harus sesuai dengan gambar rencana dan tidak
diperkenankan adanya toleransi bentuk ukuran.diameter besi ulir adalah diameter dalam.
c. Ukuran baja tulangan tersebut harus sesuai dalam Gambar Kerja, penggantian dengan
diameter lain harus dengan persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas. Segala biaya yang
diakibatkan oleh penggantian tulangan terhadap yang digambar sejauh bukan kesalahan
Gambar Kerja adalah tanggung jawab Kontraktor.
d. Semua baja tulangan harus disimpan pada tempat yang bebas lembab, disesuaikan
diameter serta asal pembelian. Semua baja tulangan harus dilindungi terhadap semua
macam kotoran dan lemak serta sejauh mungkin dilindungi terhadap karat.
Rencana Kerja Dan Syarat (RKS)
Rehabilitasi Ruang Kelas
Halaman: II - 32
3) Bekisting
a. Bekisting dibuat dari panel multiplex 9 mm dengan rangka penguat penyokong dan
penyangga dibuat dari kayu 5/7, 5/10 secukupnya, sehingga mampu mendapatkan
kekuatan dan kekakuan mendukung beton sampai selesai proses ikatan beton. Untuk kolom
struktur dipakai papan tebal 3/20.
b. Steger cetakan / Bekisting dipakai kayu dengan ukuran minimum 5/10 cm atau pipa besi
(scaffolding). Tidak diperkenankan memakai bamboo.
Pengangkutan dan Pengecoran Beton
Pengecoran beton di bagian manapun tidak boleh dimulai sebelum Konsultan Pengawas memeriksa
dan menyetujui bekisting, penulangan, angkur-angkur dan lainnya dimana beton akan di cor. Isi
pengaduk beton (mixer) harus dikeluarkan dalam satu operasi menerus dan beton harus diangkut
tanpa terjadi segregasi komponen-komponennya.
Beton harus diangkut dalam ember yang bersih dan tidak tembus air atau gerobak dorong, metoda
pengangkutan yang lain dapat dipakai asalkan sudah mendapat persetujuan dari Direksi dan harus
tepat mengikuti instruksi terinci yang diberikan untuk maksud tersebut. Alat-alat yang dipakai untuk
mengangkut dan mencor beton harus dibersihkan dan dicuci setiap hari setelah dipakai bekerja dan
bila pengecoran dihentikan selama lebih dari 30 menit.
Pengerjaan Permukaan Beton
Bila dilaksanakan perataan permukaan atas dari beton yang dicor setempat, permukaan yang
dihasilkan harus datar dengan nilai akhir yang rata tetapi bertekstur kasar sebelum pengerasan
pertama dimulai, permukaan tersebut harus diratakan lagi dengan sendok dimana perlu untuk
menutupi keretakan dan mencegah timbulnya lelehan yang berlebihan pada permukaan beton yang
terbuka.
Bekisting
Semua bekisting harus dirancang dan dibuat sehingga dinilai memuaskan oleh Direksi. Penyedia
barang/jasa harus menyerahkan rancangannya untuk menyetujui dalam jangka waktu yang cukup
sebelum pekerjaan dimulai.
Semua bekisting harus diperkuat dengan klem dari balok kecil dan harus yang kuat serta cukup
jumlahnya untuk menjaga agar tidak terjadi distorsi ketika beton dicorkan, dipadatkan dan mengeras.
.semua sambungan harus cukup kencang agar tidak terjadi kebocoran. Setiap lubang dalam
permukaan beton yang timbul akibat pengikat atau pengantara yang harus ditutup dengan rapi
segera setelah bekisting dibuka dengan spesi semen yang campuran serta konsistensinya sama
dengan mutu beton induknya.
Penulangan
Semua baja tulangan harus bebas dari serpihan karat lepas, minyak, gemuk, cat, debu atau zat
lainnya yang dapat mengganggu perletakan yang sempurna antara tulangan beton. Jika
diinstruksikan oleh Konsultan Pengawas ,baja harus disikat atau dibersihkan sebelum dipakai. Beton
tidak boleh dicorkan sebelum penulangan diperiksa dan disetujui oleh Konsultan Pengawas.
1. Bahan-Bahan
Baja tulangan sedang harus BJTP 24 yang sesuai dengan SII 01361984, British Standard No.785
atau yang setara untuk baja tulangan yang polos. Baja tulangan bertegangan tinggi harus BJTP 40
yang sesuai dengan SII 0136-1984. British Standard No. 4449:1969 atau yang setara untuk baja
ulir yang bertegangan tinggi, tegangan rendah baja tulangan bertengan tinggi harus minimal 40.0
kg/cm².
2. Pemasangan
Rencana Kerja Dan Syarat (RKS)
Rehabilitasi Ruang Kelas
Halaman: II - 32
Tulangan harus dipasang dengan tepat sesuai posisi yang diperlihatkan pada gambar dan harus
ditahan jaraknya dari bekisting dengan memakai dudukan beton menurut kebutuhan
Bila pengatur jarak dari spesi pracetak untuk mengatur tebal beton deking sekurangkurangnya
harus mempunyai kekuatan yang sama dengan kekuatan yang ditetapkan untuk beton yang
sedang dicor dan harus sekecil mungkin. Block- block ini harus dikencangkan dengan kawat yang
ditanam didalamnya dan harus dicelupkan dalam air sebelum dipakai.
Tulangan yang untuk sementara dibiarkan menonjol keluar dari beton pada siar kontruksi atau
lainnya tidak boleh ditekuk selama pengecoran ditunda kecuali diperoleh persetujuan dari
Konsultan Pengawas.
Selimut Beton
Apabila tidak ditentukan di dalam gambar rencana, maka tebal selimut beton untuk satu sisi pada
masing-masing konstruksi adalah sebgai berikut :
a. Balok Litel = 2,00 cm
b. Ring Balok = 2,00 cm
c. Balok Ampigh = 2,00 cm
4. Jaminan Mutu
Mutu bahan yang dipasok, kecakapan kerja dan hasil penyelesaian harus dipantau dan dikendalikan
seperti yang ditetapkan dalam Standar Rujukan.
Rencana Kerja Dan Syarat (RKS)
Rehabilitasi Ruang Kelas
Halaman: II - 32
PEKERJAAN STRUKTUR RANGKA ATAP
Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, perlengkapan dan penutup
atap dan alat-alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan hingga tercapainya hasil
pekerjaan yang baik dan sempurna.
b. Pekerjaan atap ini meliputi rangka atap, lain sebagainya yang termasuk pekerjaan atap
seperti yang ditunjukkan/dinyatakan dalam detail gambar.
c. Perakitan dilaksanankan dilokasi pekerjaan.
d. Bahan yang digunakan harus tertera jelas spesifikasi (ketebalan serta label SNI) pada
material yang digunakan.
e. pengerjaan baja ringan (truss), maka baja yang digunakan harus berasal dan dilaksanakan
oleh pabrikan (aplikator) yang telah memiliki lisensi dan garansi yang jelas dan mempunyai
garansi minimal 10 tahun
f. Kontraktor diwajibkan membuat Shop Drawing dan Analisis Struktur rangka atap sebelum
pemasangan di lapangan
Persyaratan Bahan
- Rangka atap
Rangka atap menggunakan bahan baja ringan zingallum tebal dan ukuran sesuai gambar kerja
Untuk rangka atap menggunakan material :
- Properti mekanikal baja (steel mechanical properties)
- Lapisan pelindung terhadap karat (protective coating)
- Rangka baja ringan terbuat dari mutu baja tinggi G 550 (standar JIS G 3302)
- Mutu baja (steel grade ) G550
Standarisasi bracing untuk kekakuan
- Bottom chord bracing
- Top chord bracing
- Diagonal bracing
- Lateral bracing
Rencana Kerja Dan Syarat (RKS)
Rehabilitasi Ruang Kelas
Halaman: III - 1
BAB III
PERSYARATAN TEKNIS ARSITEKTUR
I. PEKERJAAN PASANGAN DINDING BATA
1.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, peralatan, alat-alat bantu yang dibutuhkan, bahan
dan semua pasangan batu bata pada tempat-tempat seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja atau
disyaratkan dalam Spesifikasi Teknis ini.
Pekerjaan ini terdiri tetapi tidak terbatas pada hal-hal berikut :
1. Pasangan batu bata
2. Adukan
3. Sesuai dengan petunjuk Gambar Kerja dan Spesifikasi Teknis.
1.2. STANDAR/ RUJUKAN
1. American Society for Testing and Materials (ASTM)
2. Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982)
3. Standar Nasional Indonesia (SNI)
1.3. PROSEDUR UMUM
1. Keterangan
Pekerjaan ini mencakup seluruh pekerjaan dinding yang terbuat dari batu bata disusun ½ bata,
meliputi penyediaan bahan, tenaga dan peralatan untuk pekerjaan ini.
2. Pengiriman dan Penyimpanan
Semua bahan harus disimpan dengan baik, terlindung dari kerusakan
Bata harus disusun dengan baik dan teratur dengan tinggi maksimal 150 cm
Semen harus dikirim dalam kemasan aslinya yang tertutup rapat dimana tertera nama
pabrik serta merek dagangnya
Penyimpanan semen harus dilaksanakan sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis.
1.4. BAHAN-BAHAN
1. Batu Bata.
Batu bata merah (dari tanah liat) yang dipakai adalah produksi dalam negeri eks daerah
setempat dari kualitas yang baik dengan ukuran 5 x 10,5 x 22 cm yang dibakar dengan
baik, warna merah merata, keras dan tidak mudah patah, bersudut runcing dan rata, tanpa
cacat atau mengandung kotoran. Meskipun ukuran bata yang bisa diperoleh di suatu daerah
mungkin tidak sama dengan ukuran tersebut diatas, harus diusahakan supaya ukuran bata
yang akan dipakai tidak terlalu menyimpang
Kontraktor harus menunjukkan contoh terlebih dahulu kepada Konsultan Pengawas.
Konsultan Pengawas berhak menolak bata dan menyuruh bongkar pasangan bata yang
tidak memenuhi syarat. Bahan-bahan yang ditolak harus segera diangkut keluar dari tempat
pekerjaan
Rencana Kerja Dan Syarat (RKS)
Rehabilitasi Ruang Kelas
Halaman: III - 2
2. Adukan dan Plesteran.
Adukan terdiri dari semen, pasir dan air dipakai untuk pemasangan dinding batu bata.
Komposisi adukan adalah 1 pc : 5 pasir untuk dinding biasa
Semen PC yang dipakai adalah produk dalam negeri yang terbaik atau produk daerah
setempat yang mempunyai kualitas standar konstruksi.
Adukan harus dibuat dalam alat tempat mencampur, diatas permukaan yang keras, bukan
langsung diatas tanah. Bekas adukan yang sudah mulai mengeras tidak boleh digunakan
kembali
Adukan dan plesteran untuk pasangan batu bata harus memenuhi ketentuan Spesifikasi
Teknis.
1.5. PELAKSANAAN PEKERJAAN
Dinding harus dipasang (uitzet dengan peralatan yang memadai) dan didirikan menurut masing-
masing ukuran ketebalan dan ketinggian yang disyaratkan seperti yang ditunjukkan dalam gambar.
1. Sloof, kolom praktis dan ringbalk.
Ukuran rangka penguat dinding bata (non struktural) : untuk dinding bata Kolom praktis
dan ringbalk diplester sekaligus dengan dinding bata sehingga mencapai tebal 15 cm.
Bekisting terbuat dari Multiplek dengan tebal minimum 9 mm yang rata dan berkualitas
papan baik.
Pemasangan bekisting harus rapi dan cukup kuat. Celah-celah papan harus rapat sehingga
tidak ada air adukan yang keluar. Bekisting baru boleh dibongkar setelah beton mengalami
proses pengerasan.
2. Pasangan dinding bata.
Bata yang akan dipasang harus direndam dalam air terlebih dahulu sampai jenuh.
Tidak diperkenankan memasang batu bata :
a) Air bersih untuk keperluan sehari-hari seperti minum, mandi/buang air dan kebutuhan
lain para pekerja. Kualitas air yang disediakan untuk keperluan tersebut harus cukup
terjamin.
b) Yang ukurannya kurang dari setengahnya
c) Lebih dari 1 (satu) meter tingginya setiap hari di satu bagian pemasangan
d) Pada waktu hujan di tempat yang tidak terlindung atap
Bata dipasang tegak lurus dan berada pada garis-garis yang seharusnya dengan bentang
benang yang sipat datar. Kayu penolong harus cukup kuat dan benar-benar dipasang tegak
lurus.
Dinding yang menempel pada kolom beton harus diberi angker besi setiap jarak 40 cm.
Permukaan beton harus dibuat kasar. Pemasangan bata diatas kusen harus dibuat balok
Latei 12/20
Pemasangan harus dijaga kerapihannya, baik dalam arah vertikal maupun horizontal. Sela-
sela disekitar kusen-kusen harus diisi dengan aduk
3. Perawatan dan Perlindungan.
Pasangan batu bata harus dibasahi terus menerus selama sedikitnya 7 hari setelah didirikan.
Pasangan batu bata yang terkena udara terbuka, selama waktu-waktu hujan lebat harus
diberi perlindungan dengan menutup bagian atas dari tembok.
Rencana Kerja Dan Syarat (RKS)
Rehabilitasi Ruang Kelas
Halaman: III - 3
Siar atau celah antara dinding dengan kolom bangunan, dinding dengan bukaan dinding
atau dinding dengan peralatan, harus ditutup dengan bahan pengisi celah.
4. Plesteran dan Pengacian.
Plesteran dan pengacian harus dilaksanakan sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis.
II. PEKERJAAN ADUKAN DAN PLESTERAN
2.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi semua pekerjaan adukan dan plesteran (kasar dan halus), seperti dinyatakan
dalam Gambar Kerja atau disyaratkan dalam Spesifikasi Teknis ini.
2.2. STANDAR/RUJUKAN
American Society for Testing and Materials (ASTM)
American Concrete Institute (ACI)
Peraturan Beton Bertulang Indonesia (NI-2,1971)
Standar Nasional Indonesia (SNI)
American Association of State Highway and Transportation Officials (AASHTO)
2.3. PROSEDUR UMUM
1. Contoh Bahan.
Contoh bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada MK untuk disetujui terlebih dahulu
sebelum dikirim ke lokasi proyek.
2. Pengiriman dan Penyimpanan.
Pengiriman dan penyimpanan bahan semen dan bahan lainnya harus sesuai ketentuan
Spesifikasi Teknis.
Pasir harus disimpan di atas tanah yang bersih, bebas dari aliran air, dengan kata lain
daerah sekitar penyimpanan dilengkapi saluran pembuangan yang memadai, dan bebas dari
benda-benda asing. Tinggi penimbunan tidak lebih dari 1200 mm agar tidak berhamburan.
2.4. BAHAN-BAHAN
1. Adukan dan Plesteran Dibuat di Tempat.
Semen
a. Semen yang digunakan harus berasal dari satu merek dagang.
Pasir
a. Pasir harus bersih, keras, padat dan tajam, tidak mengandung lumpur atau kotoran lain
yang merusak.
b. Perbandingan butir-butir harus seragam mulai dari yang kasar sampai pada yang halus,
sesuai dengan ketentuan ASTM C 33.
Bahan Tambahan
Rencana Kerja Dan Syarat (RKS)
Rehabilitasi Ruang Kelas
Halaman: III - 4
Bahan tambahan untuk meningkatkan kekedpan terhadap air dan menambah daya lekat
harus berasal dari merek yang dikenal luas, seperti Super Cement, Febond SBR, Cemecryl,
Barra Emulsion 57 atau yang setara.
2. Adukan dan Plesteran Siap Pakai.
Adukan dan Plesteran Khusus Pasangan Batu Bata
Adukan khusus untuk pemasangan bata merah harus terdiri dari bahan semen, pasir silika
dengan besar butir maksimal 3 mm, bahan pengisi untuk meningkatkan kepadatan, dan
bahan tambahan yang larut air, yang dicampur rata dalam keadaan kering sehingga adukan
siap pakai dengan hanya menambahkan air dalam jumlah tertentu.
Acian khusus untuk permukaan pasangan batu bata harus terdiri dari bahan semen, tepung
batu kapur dan bahan tambahan lainnya yang telah dicampur rata dalam keadaan kering
sehingga adukan siap pakai dengan hanya menambahkan air dalam jumlah tertentu
3. Air.
Air harus bersih, bebas dari asam, minyak, alkali dan zat–zat organik yang bersifat merusak.
Air dengan kualitas yang diketahui dan dapat diminum tidak perlu diuji. Pada dasarnya
semua air, kecuali yang telah disebutkan di atas, harus diuji sesuai ketentuan AASHTO T26
dan/ atau disetujui Konsultan Pengawas.
2.5. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Perbandingan Campuran Adukan dan/ atau Plesteran
Campuran 1 semen dan 3 pasir digunakan untuk adukan kedap air, adukan kedap air 150
mm di bawah permukaan tanah sampai 500 mm di atas lantai, tergambar atau tidak
tergambar dalam Gambar Kerja, plesteran permukaan beton yang terlihat dan tempat-
tempat lain seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
Campuran 1 semen dan 5 pasir untuk semua pekerjaan adukan dan plesteran selain
tersebut di atas.
Bahan tambahan untuk menambah daya lekat dan meningkatkan kekedapan terhadap air
harus digunakan dalam jumlah yang sesuai dengan petunjuk penggunaan dari pabrik
pembuat.
2. Pencampuran.
Umum.
a. Semua bahan kecuali air harus dicampur dalam kotak pencampur atau alat pencampur
yang disetujui sampai diperoleh campuran yang merata, untuk kemudian ditambahkan
sejumlah air dan pencampuran dilanjutkan kembali.
b. Adukan harus dibuat dalam jumlah tertentu dan waktu pencampuran minimal 1 sampai
2 menit sebelum pengaplikasian.
c. Adukan yang tidak digunakan dalam jangka waktu 45 menit setelah pencampuran tidak
diijinkan digunakan.
Adukan Khusus.
Adukan khusus untuk pasangan batu bata ringan harus dicampur sesuai petunjuk dan
rekomendasi dari pabrik pembuatnya.
3. Persiapan dan Pembersihan Permukaan.
Rencana Kerja Dan Syarat (RKS)
Rehabilitasi Ruang Kelas
Halaman: III - 5
a) Semua permukaan yang akan menerima adukan dan/atau plesteran harus bersih, bebas
dari serpihan karbon lepas dan bahan lainnya yang mengganggu.
b) Pekerjaan plesteran hanya diperkenankan setelah selesainya pemasangan instalasi listrik
dan air dan seluruh bagian yang akan menerima plesteran telah terlindung di bawah atap.
Permukaan yang akan diplester harus telah berusia tidak kurang dari dua minggu. Bidang
permukaan tersebut harus disiram air terlebih dahulu dengan air hingga jenuh dan siar telah
dikerok sedalam 10 mm dan dibersihkan.
4. Pemasangan.
a) Plesteran Batu Bata.
Pekerjaan plesteran dapat dimulai setelah pekerjaan persiapan dan pembersihan
selesai.
Untuk memperoleh permukaan yang rapi dan sempurna, bidang plesteran dibagi-bagi
dengan kepala plesteran yang dipasangi kelos–kelos sementara dari bambu.
Kepala plesteran dibuat pada setiap jarak 100 cm, dipasang tegak dengan
menggunakan kepingan kayu lapis tebal 6 mm untuk patokan kerataan bidang.
Setelah kepala plesteran diperiksa kesikuannya dan kerataannya, permukaan dinding
baru dapat ditutup dengan plesteran sampai rata dan tidak kepingan-kepingan kayu
yang tertinggal dalam plesteran.
Seluruh permukaan plesteran harus rata dan rapi, kecuali bila pasangan akan dilapis
dengan bahan lain.
Sisa–sisa pekerjaan yang telah selesai harus segera dibersihkan.
Tali air (naad) selebar 4 mm digunakan pada bagian-bagian pertemuan dengan bukaan
dinding atau bagian lain yang ditentukan dalam Gambar Kerja, dibuat dengan
menggunakan profil kayu khusus untuk itu yang telah diserut rata, rapi dan siku. Tidak
diperkenankan membuat tali air dengan menggunakan baja tulangan.
b) Plesteran Permukaan Beton.
Permukaan beton yang akan diberi plesteran harus dikasarkan, dibersihkan dari
bagian–bagian yang lepas dan dibasahi air, kemudian diplester.
Permukaan beton harus bersih dari bahan-bahan cat, minyak, lemak, lumur dan
sebagainya sebelum pekerjaan plesteran dimulai.
Permukaan beton harus dibersihkan menggunakan kawat baja. Setelah plesteran
selesai dan mulai mengeras, permukaan plesteran dirawat dengan penyiraman air.
Plesteran yang tidak sempurna, misalnya bergelombang, retak-retak, tidak tegak lurus
dan sebagainya harus diperbaiki.
5. Pengacian.
a) Pengacian dilakukan setelah plesteran disiram air sampai jenuh sehingga plesteran menjadi
rata, halus, tidak ada bag yang bergelombang, tidak ada bag yang retak dan setelah
plesteran berumur 8 (delapan) hari atau sudah kering betul.
b) Selama 7 (tujuh) hari setelah pengacian selesai dilakukan, Kontraktor harus selalu
menyiram bagian permukaan yang diaci dengan air sampai jenuh, sekurang-kurangnya dua
kali setiap harinya.
6. Pemeriksaan dan Pengujian.
a) Semua pekerjaan harus dengan mudah dapat diperiksa dan diuji. Kontraktor setiap waktu
harus memberi kemudahan kepada Konsultan Pengawas untuk dapat mengambil contoh
pada bag yang telah diselesaikan.
Rencana Kerja Dan Syarat (RKS)
Rehabilitasi Ruang Kelas
Halaman: III - 6
b) Bagian yang ditemukan tidak memuaskan harus diperbaiki dan dikerjakan dengan cara yang
sama dengan sebelumnya tanpa biaya tambahan dari Pemilik Proyek.
III. PEKERJAAN KUSEN, PINTU DAN JENDELA
1. Alumunium
a) Alumunium untuk kusen pintu/jendela dan untuk daun pintu/jendela adalah dari jenis
alumunium alloy yang memenuhi ketentuan SNI 07-0603-1989 dan ATSM B221 M, dalam
bentuk profil jadi yang dikerjakan di pabrik, dengan lapisan clear anodized minimal 16
mikron yang diberi lapisan warna akhir polish snolok di pabrik dalam warna sesuai Skema
warna yang ditentukan kemudian
b) Tebal profil minimal 1,3 mm, seperti merek Inkalum,Dacon dengan ukuran 4 x 1,75’’ dan
bentuk sesuai Gambar Kerja. Dimensi profil dapat berubah tergantung jenis profil yang nanti
disetujui
c) kecuali ditentukan lain, semua pintu dan jendela harus dilengkapi dengan perlengkapan
standar dari pabrik pembuatan.
2. Alat Pengencang dan Aksesori.
a) Alat pengencang harus terdiri dari sekrup baja anti karat ISIA seri 300 dengan pemasangan
kepala tertanam untuk mencegah reaksi elektronik antara alat pengencang dan komponen
yang dikencangkan.
b) Angkur harus dari baja anti karat AISI seri 300 dengan tebal minimal 2mm.
c) Penahan udara dari bahan vinyl.
d) Bahan penutup sekrup agar tidak terlihat yang memenuhi ketentuan Spesifikasi Teknis.
3. Kaca dan Neoprene/Gasket.
a) Kaca untuk pintu dan jendela alumunium harus memenuhi ketentuan.
b) Neoprene/Gasket untuk pelindung cuaca pada pemasangan kaca pekerjaan alumunium
harus memenuhi ketentuan.
c) Nomor Produk : 9K-20216, 9K-20219
d) Bahan : EPDM
e) Sifat Material : Tahan terhadap perubahan cuaca
4. Perlengkapan pintu dan jendela
Perlengkapan pintu dan jendela seperti kunci, engsel dan lainnya sesuai ketentuan.
5. Sealant Dinding (Tembok)
a) Bahan : Single komponen
b) Type : Silicone Sealant
6. Screw
a) Nomor Produk : K-6612A, CP-4008, dan lain-lain
b) Bahan : Stainless Steel (SUS)
7. Joint Sealer
a) Sambungan antara profile horisontal dengan vertikal diberi sealer yang berserat guna
menutup celah sambungan profile tersebut, sehingga mencegah kebocoran udara, air dan
suara.
Rencana Kerja Dan Syarat (RKS)
Rehabilitasi Ruang Kelas
Halaman: III - 7
b) Nomor Produk : 9K-20284, 9K-20212
c) Bahan : Butyl Rubber
3.1. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Fabrikasi
a) Pekerjaan febrikasi atau pemasangan tidak boleh dilaksanakan sebelum Gambar Detail
Pelaksanaan yang diserahkan Kontraktor disetujui Konsultan Pengawas.
b) Semua komponen harus difabrikasi dan dirakit secara tepat sesuai bentuk dan ukuran aktual
dilokasi serta dipasang pada lokasi yang telah ditentukan.
2. Pemasangan
a) Bagian pertama yang terpasang harus disetujui Konsultan Pengawas sebagai acuan dan
contoh untuk pemasangan berikutnya.
b) Kontraktor bertanggung jawab atas kualitas konstruksi komponen-komponen. Bila suatu
sambungan tidak digambarkan dalam Gambar Kerja, sambungan-sambungan tersebut harus
ditempatkan dan dibuat sedemikian rupa sehingga sambungan-sambungan tersebut dappat
meneruskan beban dan menahan tekanan yang harus diterimanya.
c) Semua komponen harus sesuai dengan pola yang ditentukan.
d) Bila di pasang langsung ke dinding atau beton, kusen atau bingkai harus dilengkapi dengan
angkur pada jarak setiap 500mm.
e) Semua bagian alumunium yang berhubungan dengan semen atau adukan harus dilindungi
dengan cat transparan atau lembaran plastik.
f) Semua bagian alumunium yang berhubungan dengan elemen baja harus dilapisi dengan cat
khusus yang direkomendasikan pabrik pembuat, untuk mencegah kerusakan komposisi
alumunium.
g) Berbagai perlengkapan bukan alumunium yang akan dipasang pada bagian alumunium
harus terdiri dari bahan yang tidak menimbulkan reaksi elektronik, seperti baja anti karat,
nilon, neoprene dan lainnya.
h) Semua pengencangan harus tidak terlihat, kecuali ditentukan lain.
i) Semua sambungan harus rata pemotongan dan pengeboran yang dikerjakan sebelum
pelaksanaan anokdisasi.
j) Pemasangan kaca pada profil alumunium harus dilengkapi dengan Gasket atau sealant.
k) Kunci dan engsel harus dipasang sesuai ketentuan dalam Gambar Kerja dan memenuhi
ketentuan.
l) Penutup celah harus digunakan sesuai rekomendasi dari pabrik pembuat dan memenuhi
ketentuan.
m) Semua bahan kusen, daun pintu dan jendela alumunium, boleh dibawa
kelapangan/halaman pekerjaan jikalau pekerjaan konstruksi benar-benar mencapai tahap
pemasangan kusen, pintu dan jendela.
n) Pemasangan sambungan harus tepat tanpa celah sedikitpun.
o) Semua detail pertemuan daun pintu dan jendela harus runcing (adu manis) halus dan rata,
serta bersih dari goresan-goresan serta cacat-cacat yang mempengaruhi permukaan.
p) Detail Pertemuan Kusen Pintu dan Jendela harus lurus dan rata serta bersih dari goresan-
goresan serta cacat yang mempengaruhi permukaan.
Rencana Kerja Dan Syarat (RKS)
Rehabilitasi Ruang Kelas
Halaman: III - 8
q) Pemasangan harus sesuai dengan gambar rancangan pelaksanaan dan brosur serta
persyaratan teknis yang benar.
r) Setiap sambungan atau pertemuan dengan dinding atau benda yang berlainan sifatnya
harus diberi “sealant”.
s) Penyekrupan harus tidak terlihat dari luar dengan skrup kepala tanam galvanized
sedemikian rupa sehingga hair line dari tiap sambungan harus kedap air.
t) Semua alumunium yang akan dikerjakan maupun selama pengerjaan harus tetap dilindungi
dengan “Lacquer Film”.
u) Ketika pelaksanaan pekerjaan plesteran, pengecatan dinding dan bila kosen; alumunium
telah terpasang maka kosen tersebut harus tetap terlindungi oleh Lacquer Film atau plastic
tape agar kosen tetap terjamin kebersihannya.
IV. PEKERJAAN KACA
4.1. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan ini meliputi pengangkutan, penyediaan tenaga kerja, alat-alat dan bahan-bahan
serta pemasangan kaca dan cermin beserta aksesorinya, pada tempat-tempat seperti ditunjukkan
dalam Gambar Kerja.
STANDAR/RUJUKAN
Standar Nasional Indonesia (SNI).
4.2. PROSEDUR UMUM
1. Contoh Bahan dan Data Teknis
Contoh bahan berikut data teknis bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada
Konsultan Pengawas dalam ukuran dan detail yang dianggap memadai, untuk dapat diuji
kebenarannya terhadap standar atau ketentuan yang disyaratkan.
2. Pengiriman dan Penyimpanan
Semua bahan kaca yang didatangkan harus dilengkapi dengan merek pabrik dan data
teknisnya.
Bahan kaca tersebut harus disimpan di tempat yang aman dan terlindung sehingga
terhindar dari keretakan, pecah, cacat atau kerusakan lainnya yang tidak diinginkan.
4.3. BAHAN-BAHAN
Kaca polos harus merupakan lembaran kaca bening jenis clear float glass yang datar dan
ketebalannya merata, tanpa cacat dan dari kualitas yang baik yang memenuhi ketentuan SNI 15-
0047 – 1987 dan SNI 15-0130 – 1987, seperti tipe Indoflot buatan Asahimas atau yang setara.
Ukuran dan ketebalan kaca sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja.
4.4. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Umum.
Setiap kaca harus tetap ditempeli merek pabrik yang menyatakan tipe kaca, ketebalan kaca
dan kualitas kaca.
Rencana Kerja Dan Syarat (RKS)
Rehabilitasi Ruang Kelas
Halaman: III - 9
Merek-merek tersebut baru boleh dilepas setelah mendapatkan persetujuan dari Konsultan
Pengawas.
Semua bahan harus dipasang dengan rekomendasi dari pabrik.
Pemasangan harus dilakukan oleh tukang-tukang yang ahli dalam bidang pekerjaannya.
2. Pemasangan Kaca.
a) Sela dan Toleransi Pemotongan. Sela dan toleransi pemotongan sesuai ketentuan berikut :
Sela bagian muka antara kaca dan rangka nominal 3mm.
Sela bagian tepi antara kaca dan rangka nominal 6mm.
Kedalaman celah minimal 16mm.
Toleransi pemotongan maksimal untuk seluruh kaca adalah +3mm atau -1,5mm.
Sela untuk Gasket harus ditambahkan sesuai dengan jenis gasket yang digunakan.
b) Persiapan Permukaan.
Sebelum kaca-kaca dipasang, daun pintu, daun jendela, bingkai partisi dan bagian-
bagian lain yang akan diberikan kaca harus diperiksa bahwa mereka dapat bergerak
dengan baik.
Daun pintu dan daun jendela harus diamankan atau dalam keadaan terkunci atau
tertutup sampai pekerjaan pemolesan dan pemasangan kaca selesai.
Permukaan semua celah harus bersih dan kering dan dikerjakan sesuai petunjuk
pabrik.
Sebelum pelaksanaan, permukaan kaca harus bebas dari debu, lembab dan lapisan
bahan kimia yang berasal dari pabrik.
c) Neoprene/Gasket dan Seal.
Setiap pemasangan kaca pada daun pintu dan jendela harus dilengkapi dengan
Neoprene/Gasket yang sesuai.
Neoprene/Gasket dipasang pada bilang antar kusen dengan daun pintu dan jendela,
yang berfungsi sebagai seal pada ruang yang dikondisikan.
d) Penggantian dan Pembersihan.
Pada waktu penyerahan pekerjaan, semua kaca harus sudah dalam keadaan bersih,
tidak ada lagi merek perusahaan, kotoran-kotoran dalam bentuk apapun.
Semua kaca yang retak, pecah atau kurang baik harus diganti oleh Kontraktor tanpa
tambahan biaya dari Pemilik Proyek.
V. PEKERJAAN ALAT PENGGANTUNG DAN PENGUNCI
5.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan dan pemasangan semua alat penggantung dan pengunci
pada semua daun pintu dan jendela sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja dan atau Spesifikasi Teknis.
5.2. STANDAR/RUJUKAN
SNI (Standar Nasional Indonesia)
ASTM (American Standard Testing Materials)
JIS (Japanese International Standard)
Rencana Kerja Dan Syarat (RKS)
Rehabilitasi Ruang Kelas
Halaman: III - 10
5.3. PROSEDUR UMUM
1. Contoh
Contoh bahan beserta data teknis/brosur bahan alat penggantung dan pengunci yang akan
dipakai harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas untuk disetujui, sebelum dibawa kelokasi
proyek.
2. Pengiriman dan Penyimpanan
Alat penggantung dan pengunci harus dikirimkan ke lokasi proyek dalam kemasan asli dari
pabrik pembuatannya, tiap alat harus dibungkus rapi dan masing-masing dikemas dalam kotak
yang masih utuh lengkap dengan nama pabrik dan mereknya.
Semua alat harus disimpan dalam tempat yang kering dan terlindung dari kerusakan.
3. Ketidaksesuaian.
Konsultan Pengawas berhak menolak bahan maupun pekerjaan yang tidak memenuhi
persyaratan dan Kontraktor harus menggantinya dengan yang sesuai. Segala hal yang
diakibatkan karena hal di atas menjadi tanggung jawab Kontraktor.
5.4. BAHAN-BAHAN
1. Umum
Semua bahan/alat yang tertulis dibawah ini harus seluruhnya baru, kualitas baik, buatan
pabrik yang dikenal dan disetujui.
Semua bahan harus anti karat untuk semua tempat yang memiliki nilai kelembapan lebih
dari 70%.
Kecuali ditentukan lain, semua alat penggantung dan pengunci yang didatangkan harus
sesuai dengan tipe-tipe tersebut dibawah.
2. Alat Penggantung dan Pengunci.
a) Rangka Bagian Dalam.
a. Umum.
1. Kunci untuk semua pintu luar dan dalam (kecuali pintu kaca dan pintu KM/WC)
harus sama atau setara dengan merek ONASIS, DECKSON atau WILKA dengan
sistem Master Key model U handle.
2. Semua kunci harus terdiri dari :
Kunci tipe silinder yang terbuat dari bahan nikel stainless steel atau kuningan
dengan 2 kali putar, dengan 3 (tiga) buah anak kunci.
Hendel/pegangan bentuk gagang atau kenop diatas plat yang terbuat dari bahan
nikel stainless steel hair line.
Badan kunci tipe tanam (mortice lock) yang terbuat dari bahan baja lapis seng
dengan jenis dan ukuran yang disesuaikan dengan jenis bahan daun pintu (besi,
kayu atau alumunium), yang dilengkapi dengan lidah siang (latch bolt), lidah
Rencana Kerja Dan Syarat (RKS)
Rehabilitasi Ruang Kelas
Halaman: III - 11
malam (dead bolt), lubang silinder, face plate, lubang untuk pegangan pintu dan
dilengkapi strike plate.
b. Kunci dan Pegangan Pintu KM/WC.
Kunci pintu KM/WC harus sesuai atau setara dengan merek ONASIS, DECKSON
atau WILKA, dan terdiri dari :
Selot pengunci diatas pelat dibagian sisi dalam pintu, dengan indikator merah/biru
di bagian sisi luar pintu.
Hendel bentuk gagang di atas pelat.
Bahan kunci yang dilengkapi lidah pengunci (latch bolt), lubang untuk selot
pengunci dan hendel, face plate dan strike plate.
b) Engsel.
Kecuali ditentukan lain, engsel untuk pintu kayu dan alumunium tipe ayun dengan
bukaan satu arah, harus dari tipe kupu-kupu dengan Ball Bearing berukuran 102mm x
76mm x 3mm, seperti tipe SELL 0007 buatan ONASIS, DECKSON atau WILKA.
Kecuali ditentukan adanya penggunaan engsel kupu-kupu, engsel untuk semua daun
jendela harus dari tipe friction stay dari ukuran yang sesuai dengan ukuran dan berat
jendela. Produk ONASIS, DECKSON atau WILKA. Engsel tipe kupu-kupu dengan Ball
Bearing untuk jendela harus berukuran 76mm x 64mm x 2mm, produk ONASIS,
DECKSON atau WILKA.
c) Hak Angin.
Hak angin untuk jendela yang menggunakan engsel tipe kupu-kupu produk ONASIS,
DECKSON atau WILKA.
d) Pengunci Jendela.
Pengunci jendela untuk jendela dengan engsel tipe friction stay harus dari jenis spring knip
produk ONASIS, DECKSON atau WILKA.
e) Grendel Tanam/ Flush Bolt.
Semua pintu ganda harus dilengkapi dengan grendel tanam produk ONASIS, DECKSON atau
WILKA.
f) Gembok.
Gembok produk ONASIS, DECKSON atau WILKA atau setara dalam warna solid brass untuk
pintu-pintu [pelayanan atau sesuai petunjuk dalan Gambar Kerja.
g) Penahan Pintu (Door Stop).
Penahan pintu untuk mencegah benturan daun pintu dengan dinding harus dari tipe
pemasangan dilantai produk ONASIS, DECKSON atau WILKA.
h) Pull Handle.
Pegangan pintu yang memakai floor hing atau semi frame less menggunakan handle buka
setara produk ONASIS, DECKSON atau WILKA.
i) Warna/Lapisan.
Semua alat penggantung dan pengunci harus berwarna matt chrome/stainless steel hair line
finish, kecuali bila ditentukan lain.
j) Perlengkapan Lain.
Rencana Kerja Dan Syarat (RKS)
Rehabilitasi Ruang Kelas
Halaman: III - 12
Door closer : eks Dorma, deckson atau setara
Gasket
Ketentuan pemasangan gasket pada pintu adalah sebagai berikut :
Airtight - PEMKO S2/S3
Fireproof - PEMKO S88
Smokeproof - PEMKO S88
Soundproof - PEMKO 320 AN
Weatherproof - PEMKO S2/S3
k) Dust Strike
Tipe Dust Strike yang digunakan adalah :
Type lantai/threshold - Glynn Johnson DP2
Untuk lantai marmer - Modrtz 7053
5.5. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Umum.
a) Pemasangan semua alat penggantung dan pengunci harus sesuai dengan persyaratan serta
sesuai dengan petunjuk dari pabrik pembuatnya.
b) Semua peralatan tersebut harus terpasang dengan kokoh dan rapih pada tempatnya, untuk
menjamin kekuatan serta kesempurnaan fungsinya.
c) Setiap daun jendela dipasangkan ke kusen dengan menggunakan 2 (dua) buah engsel dan
setiap daun jendela yang menggunakan engsel tipe kupu-kupu harus dilengkapi dengan 1
(satu) buah hak angin, sedangkan daun jendela dengan friction stay harus dilengkapi
dengan 1 (satu) buah alat pengunci yang memiliki pagangan.
d) Semua pintu dipasangkan ke kusen dengan menggunakan 3 (tiga) buah engsel.
e) Semua pintu memakai kunci pintu lengkap dengan badan kunci, silinder, hendel/pelat,
kecuali untuk pintu KM/WC yang tanpa kunci silinder.
f) Engsel bagian atas untuk pintu kaca menggunakan pin yang bersatu dengan bingkai bawah
pemegang pintu kaca.
2. Pemasangan Pintu.
a) Kunci pintu dipasang pada ketinggalan 1000mm dari lantai.
b) Pemasangan engsel atas berjarak maksimal 120mm dari tepi atas daun pintu dan engsel
bawah berjarak maksimal 250mm dari tepi bawah daun pintu, sedang engsel tengah
dipasang diantar kedua engsel tersebut.
c) Semua pintu memakai kunci tanam lengkap dengan pegangan (hendel), pelat penutup
muka dan pelat kunci.
d) Pada pintu yang terdiri dari dua daun pintu, salah satunya harus dipasang slot tanam
sebagaimana mestinya, kecuali bila ditentukan lain dalam Gambar Kerja.
3. Pemasangan Jendela.
a) Daun jendela dipasangkan ke kusen alumunium dengan menggunakan friction stay bukaan
samping, dengan cara pemasangan sesuai petunjuk dari pabrik pembuatnya dalam Gambar
Kerja.
Rencana Kerja Dan Syarat (RKS)
Rehabilitasi Ruang Kelas
Halaman: III - 13
b) Daun jendela tidak berengsel dipasangkan ke kusen dengan menggunakan friction stay
yang merangkap sebagai hak angin, dengan cara pemasangan sesuai petunjuk dari pabrik
pembuatnya.
c) Penempatan engsel harus sesuai dengan arah buakaan jendela yang diinginkan seperti
ditunjukkan dalam Gambar Kerja, dan setiap jendela harus dilengkapi dengan sebuah
pengunci.
VI. PEKERJAAN LANGIT-LANGIT
6.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi pengadaan dan pemasangan panel gypsum untuk pekerjaan, seperti
ditunjukkan dalam Gambar Kerja dan Spesifikasi Teknis ini.
6.2. PROSEDUR UMUM
Contoh Bahan dan Data Teknis.
a) Sebelum memulai pekerjaan di lapangan, Kontraktor harus menyerahkan contoh bahan,
data teknis dan detail pemasangan pekerjaan ini kepada Konsultan Pengawas untuk
disetujui.
b) Bahan-bahan di sini diidentifikasikan dengan nama suatu produk/ merek. Bahan-bahan
dengan merek lain yang dikenal dan setara dapat digunakan selama bahan pengganti
tersebut memiliki karakteristik dan kemampuan yang sama dengan produk yang disebutkan
dalam Spesifikasi Teknis ini dan disetujui oleh Konsultan Pengawas.
Pengiriman dan Penyimpanan.
a) Semua panel kalsium silikat harus disimpan di atas lantai kering yang rata, dan harus
ditutup dengan papan pelindung yang bertulis yang berasal dari pabrik pembuat panel.
b) Tumpukan panel harus ditutup dengan terpal yang longgar agar udara dapat bersirkulasi
dengan bebas di sekitar tumpukan.
Ketidaksesuaian.
a) Konsultan Pengawas berhak menolak setiap pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai
ketentuan yang disyaratkan atau tidak sesuai dengan ketentuan Spesifikasi Teknis ini.
b) Semua biaya yang ditimbulkan karena perbaikan atau penolakan pekerjaan ini menjadi
beban Kontraktor.
c) Penolakan dapat disebabkan antara lain kesalahan Kontraktor dalam pemasangan bahan
yang tidak sesuai, atau pengaplikasian yang tidak sesuai dengan ketentuan Gambar Kerja
atau Spesifikasi Teknis ini.
6.3. BAHAN-BAHAN
Penutup Plafond
Penutup Plafond menggunakan bahan papan Gypsum dengan ketebalan 9mm.
Sambungan antar papan gypsum (naat) diberi bahan gypsum (cornice) yang kemudian
diratakan sampai halus sehingga berbentuk permukaan yang halus dan rata.
Penutup plafond menggunakan bahan GRC Board, tebal minimal 4 mm untuk plafond
teritisan keliling bangunan dan untuk daerah basah (Km/Wc) dan di luar bangunan.
Rencana Kerja Dan Syarat (RKS)
Rehabilitasi Ruang Kelas
Halaman: III - 14
Pada bagian tepi (antara plafond dan dinding) diberi list tepi profil 10 cm dari bahan gypsum
untuk plafond Gypsum, sedangkan untuk plafond GRC Board list tepi yang dipasang dari
bahan profil Gypsum 10 cm dan difinish cat
Perlengkapan Pemasangan.
Rangka.
Rangka metal berupa produk jadi (prefabrikasi) untuk pemasangan panel pada langit – langit,
eksterior dan tempat-tempat lainnya seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja. Harus dibuat dari
bahan baja ringan lapis seng dan alumunium seperti Zincalume atau Galvalum, dengan bentuk
dan ukuran yang sesuai untuk pemasangan panel kalsium silikat, seperti buatan Jof Metal,
Buman, Jayaboard, BRS atau yang setara, sesuai rekomendasi dari pabrik pembuat panel.
Alat Pengencang.
a. Alat pengencang panel pada rangka metal harus berupa sekrup jenis self-embeded-head
dan self-tapping yang memiliki lapisan anti karat jenis electro-plating.
b. Alat pengencang pada rangka kayu harus berupa paku yang memiliki kepala lebar dan
berbadan langsing dan diberi lapisan seng agar tidak berkarat.
Pita Penyambung Berperekat (Self Adhesive Join Tape).
Pita penyambung harus dibuat dari bahan serat gelas (fibreglass) yang kuat dan memiliki
perekat, sesuai atau setara dengan Join Tape Kalsiboard.
Kompon.
Kompon untuk pemasangan panel kalsium silikat harus didesain khusus sehingga dapat
digunakan untuk sistem sambungan tertutup (flush joint system), penutup kepala sekrup atau
paku.
Bahan Penutup dan Pengisi Celah.
Bahan penutup dan pengisi celah untuk setiap sambungan dan celah antara panel semen
berserat harus sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis.
Pengecatan.
Pengecatan untuk penyelesaian permukaan panel harus sesuai dengan rekomendasi dari pabrik
pembuat panel dan sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis.
6.4. PELAKSANAAN PEKERJAAN
Umum.
Panel kalsium silikat digunakan untuk pemasangan interior maupun eksterior pada tempat-
tempat seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
Panel kalsium silikat harus diolah dan dikerjakan sesuai dengan petunjuk dari pabrik
pembuatnya.
Persiapan.
Panel kalsium silikat memiliki permukaan yang halus yang membutuhkan persiapan minimal
sebelum penyelesaian.
Panel kalsium silikat harus dipotong dengan alat pemotong yang direkomendasikan pabrik
pembuat panel sehingga akan dihasilkan potongan yang rata dan licin.
Pengebor elektris dapat digunakan untuk melubangi panel untuk penempatan peralatan, seperti
armatur lampu, kisi-kisi udara dan lainnya seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
Rencana Kerja Dan Syarat (RKS)
Rehabilitasi Ruang Kelas
Halaman: III - 15
Pengencangan.
a) Ukuran dan jenis alat pengencang yang akan digunakan harus sesuai rekomendasi dari
pabrik pembuat panel kalsium silikat.
b) Penempatan paku atau sekrup harus sesuai rekomendasi dari pabrik pembuat panel. Paku
atau sekrup harus terbenam sampai rata dengan permukaan panel. Kepala paku atau
sekrup kemudian ditutup dengan kompon agar diperoleh permukaan panel yang halus.
Sambungan.
a) Setiap sambungan panel, baik sambungan terbuka / bercelah ataupun berbentuk garis,
harus diisi dengan bahan penutup dan pengisi yang bersifat lentur dan tahan cuaca seperti
direkomendasikan pabrik pembuat panel, atau sesuai ketentuan.
b) Bahan pengisi sambungan harus diaplikasikan di atas batang penumpu yang memiliki
ukuran yang sesuai, seperti direkomendasikan oleh pabrik pembuatan bahan pengisi.
c) Agar diperoleh permukaan yang halus dan menerus tanpa sambungan, sambungan harus
ditutup dengan sistem sambungan tertutup yang direkomendasikan pabrik pembuat panel.
Aplikasi.
Untuk aplikasi langit-langit dan lainnya, pemasangan antara lain harus sebagai berikut :
a. Panel harus dipotong dalam ukuran sesuai Gambar Kerja dan ukuran di lokasi pekerjaan.
b. Panel dipasang pada rangka metal atau rangka kayu yang sudah diberi bahan pengawet,
dengan alat pengencang dalam ukuran yang sesuai rekomendasi pabrik pembuatnya.
c. Sambungan antara panel harus ditutup/ diisi dengan pita penyambung dan kompon
penutup sesuai rekomendasi pabrik pembuat panel.
Penyelesaian.
a. Untuk mendapatkan penyelesaian yang baik, permukaan harus diamplas ringan dengan
amplas halus dan setiap debu harus disingkirkan dari permukaan dengan kain kasar yang
bersih. Butir-butir lepas yang menempel pada permukaan harus dihilangkan dengan
pengikis besi.
b. Panel kemudian dilapisi dengan 2 (dua) lapis cat emulsi.
c. Warna-warna cat harus sesuai Skema Warna yang akan ditentukan kemudian.
Rencana Kerja Dan Syarat (RKS)
Rehabilitasi Ruang Kelas
Halaman: III - 16
VII. PEKERJAAN PENUTUP LANTAI
KETERANGAN
Bagian ini mencakup semua pekerjaan penutup lantai dalam bangunan dan teras-teras termasuk plin,
seperti yang tercantum dalam gambar dan RKS, meliputi penyediaan bahan, tenaga dan peralatan
untuk pekerjaan ini.
Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan termasuk alat-alat bantu
dan alat angkut yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan plesteran, sehingga dapat dicapai
hasil pekerjaan yang bermutu baik.
b. Pekerjaan keramik ini meliputi lantai keramik warna, dinding keramik dan seluruh detail yang
disebutkan/ditunjuk dalam gambar.
Persyaratan Bahan
a. Bahan keramik :
- Jenis :
Lantai Keramik 40 x 40 cm
- Bahan Perekat : Adukan spesi 1 PC : 3 Pasir Pasang
- Warna : Putih
b. Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan peraturan-peraturan ASTM, peraturan
keramik Indonesia (NI-19), PVBB 1970 dan PVBI 1982.
c. Semen Portland harus memenuhi NI-8, pasir dan air harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan
dalam PVBB 1970 (NI-3) dan PBI 1971 (NI-2) dan ASTM.
d. Bahan-bahan yang dipakai, sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan contohnya untuk
mendapatkan persetujuan dari Direksi/Pengawas Lapangan.
Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Sebelum dimulai pekerjaan, Kontraktor diwajibkan membuat shop drawing mengenai pola keramik.
b. Keramik yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, cacat dan ternoda.
c. Adukan pasangan/pengikat dengan aduk campuran 1 PC : 3 Pasir Pasang.
d. Bahan keramik sebelum dipasang harus direndam dalam air besih (tidak mengandung asam alkali)
sampai jenuh.
e. Pola, arah dan awal pemasangan keramik harus memperhatikan ukuran/letak dan semua peralatan
yang akan terpasang di dinding : panel listrik, stop kontak, saklar dan lain-lain yang tertera didalam
gambar.
f. Ketinggian peil tepi atas pola keramik disesuaikan dengan gambar.
g. Awal pemasangan keramik pada dinding maupun lantai dan kemana sisa ukuran harus ditentukan,
harus dibicarakan terlebih dahulu dengan Direksi dan Pengawas Lapangan sebelum pekerjaan
pemasangan dimulai.
h. Bidang dinding dan lantai keramik harus benar-benar rata, garis-garis siar harus benar-benar lurus.
Siar arah horizontal maupun vertikal pada dinding dan lantai yang berbeda ketinggian peil lantainya
harus merupakan satu garis lurus.
i. Jarak antara unit-unit pemasangan keramik satu sama lain (siar-siar) harus sama lebarnya,
maksimum 3mm, yang membentuk garis-garis sejajar dan lurus sama lebar dan dalamnya, untuk
siar-siar yang berpotongan harus membentuk sudut siku yang saling berpotongan tegak lurus
sesamanya.
j. Setelah spesi pasangan mengering, siar antara (nat) harus diisi penuh dengan adukan PC dan
dikeruk halus hingga menghasilkan permukaan nat yang sama dengan garis tepian tegel
k. Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam noda pada permukaan
keramik, hingga betul-betul bersih.
l. Keramik plint terpasang siku terhadap lantai, dengan memperhatikan siar-siarnya bertemu siku
dengan siar lantai dan dengan ketebalan siar yang sama pula.
Rencana Kerja Dan Syarat (RKS)
Rehabilitasi Ruang Kelas
Halaman: III - 17
VIII. PEKERJAAN PENUTUP ATAP GENTENG METAL BERPASIR
LINGKUP PEKERJAAN
Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk melaksanakan
pekerjaan seperti dinyatakan dalam gambar rencana dengan hasil baik dan sempurna sampai
diterima oleh Konsultan Pengawas.
Pekerjaan ini meliputi seluruh pekerjaan pengadaan, pemasangan, penyetelan penutup atap
bangunan lapangan tenis tertutup, dengan bentuk atap melengkung seperti yang ditunjukkan
dalam gambar dan termasuk antara lain dengan aksesorisnya, nok, reng, kaso dan insulasi
bangunan atau sesuai dengan petunjuk dari Perencana dan Pengawas.
PERSYARATAN BAHAN
1. Bahan Penutup Atap
Penutup atap terdiri dari :
Bahan penutup atap dipakai genteng metal warna berpasir
Bahan Baku : Clean Color Bond AZ 150 (Zincalume : 55 % Alumunium)
Ketebalan 0,3 mm
Genteng bubungan/krepus dari jenis yang sama dengan penutup atap yang akan digunakan.
2. Sekrup
Sekrup yang dipakai adalah sekrup yang memenuhi persyaratan.
Bahan-bahan yang didatangkan ke lapangan, adalah baru (bukan bekas/rekondisi) dalam
keadaan baik dan tidak cacat, diseleksi terlebih dahulu dan mendapat persetujuan Konsultan
Pengawas.
Kontraktor bertanggung jawab sepenuhnya atas kerusakan, kehilangan bahan-bahan dalam
pengiriman, penyimpanan dan selama pelaksanaan.
SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
3. Sebelum pelaksanaan dimulai, Kontraktor diwajibkan memeriksa gambar-gambar pelaksanaan
termasuk lapisan-lapisan insulasi seperti yang dinyatakan dalam gambar, serta melakukan
pengukuran-pengukuran setempat.
4. Berdasarkan gambar pelaksanaan, Kontraktor diwajibkan menyediakan shop drawing yang
memperlihatkan sambungan antara bahan yang satu dengan yang lain, pengakihiran-
pengakhiran dan lain-lainnya.
5. Sebelum dimulai pemasangan penutup atap, maka permukaan semua gording atau rangka
diperiksa terlebih dahulu apakah sudah berada satu bidang yang rata (tidak bergelombang),
Jarak reng 30 cm,
6. Pastikan jarak antar reng adalah 30 cm untuk reng pertama dengan reng kedua ( paling bawah
setelah listplang ) kemudian jarak reng selanjutnya 32 cm.
7. Pemasangan lembaran dimulai dari sisi paling bawahdari bidang atap, dengan jarak overhang
maksimal adalah 5 cm dari lkistplang.
8. Pemasangan Nok, nok menggunakan merek yang sama dengan penutup gentengnya
9. Penyekrupan pada nok pada setiap gelombang yang bersentuhan dengan gelombang lainnya.
Rencana Kerja Dan Syarat (RKS)
Rehabilitasi Ruang Kelas
Halaman: III - 18
10. Gambar shop drawing dilakukan sebelum pekerjaan dimulai.
11. Seluruh pekerjaan ini dilaksanakan sesuai dengan standar spesifikasi dari pekerjaan termasuk
jarak gording kelengkungan atap dan overlap antara atap sesuai dengan petunjuk/ persetujuan
Konsultan Pengawas.
12. Kontraktor bertanggung jawab terhadap hasil akhir dan wajib memperbaiki atau mengganti yang
rusak baik yang terlihat maupun yang tersembunyi hingga menjadi baik dengan seluruh biaya
ditanggung Kontraktor.
IX. PEKERJAAN PENGECATAN
9.1 KETERANGAN
Bahan penutup dinding menggunakan Cat Interior dan Eksterior dengan mutu yang baik.
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan dan peralatan yang dipergunakan
untuk melaksanakan pekerjaan pengecatan seperti yang ditunjukkan dalam gambar rencana.
2. PENGENDALIAN PEKERJAAN
Semua pekerjaan yang disebutkan dalam bab ini harus dikerjakan sesuai dengan standar
spesifikasi dari pabrik.
Contoh–contoh :
Kontraktor diharuskan menyerahkan contoh-contoh bahan kepada Direksi Lapangan untuk
mendapatkan persetujuan Pemberi Tugas.
1. PELAKSANAAN
a. Pemasangan dilakukan oleh tenaga ahli yang khusus dalam pekerjaan ini dengan
menunjukkan surat keterangan referensi pekerjaan-pekerjaan yang pernah dikerjakan kepada
Direksi Lapangan untuk mendapatkan persetujuan.
b. Cat yang digunakan untuk seluruh proyek harus dari satu macam produk saja.
c. Pelaksanaan pengecatan dengan peralatan bantu untuk mempermudah serta mempercepat
pengecatan dengan hasil pengecatan yang akurat, teliti dan tepat pada posisinya.
d. Kontraktor harus melindungi pekerjaan yang telah selesai dari hal-hal yang dapat
menimbulkan kerusakan. Bila hal ini terjadi, Kontraktor harus memperbaiki tanpa biaya
tambahan.
9.2 LINGKUP PEKERJAAN
a) Lingkup pekerjaan ini mencakup pengangkutan dan pengadaan semua peralatan, tenaga kerja
dan bahan-bahan yang berhubungan dengan pekerjaan pengecatan selengkapnya, sesuai
dengan Gambar Kerja dan Spesifikasi Teknis ini.
b) Kecuali ditentukan lain, semua permukaan eksterior dan interior harus dicat dengan standar
pengecatan minimal 1 (satu) kali cat dasar dan 2 (dua) kali cat akhir.
Rencana Kerja Dan Syarat (RKS)
Rehabilitasi Ruang Kelas
Halaman: III - 19
PROSEDUR UMUM
a) Data Teknis dan Kartu Warna.
Kontraktor harus menyerahkan data teknis/brosur dan kartu warna dari cat yang akan
digunakan, untuk disetujui terlebih dahulu oleh Konsultan Pengawas / Konsultan Pengawas.
Semua warna ditentukan oleh Konsultan Pengawas / Konsultan Pengawas dan akan
diterbitkan secara terpisah dalam suatu Skema Warna.
b) Contoh dan Pengujian.
Cat yang telah disetujui untuk digunakan harus disimpan di lokasi proyek dalam kemasan
tertutup, bertanda merek dagang dan mencanbtumkan identitas cat yang ada didalamnya,
serta harus disetrahkan tidak kurang 2 (dua) bulan sebelum pekerjaan pengecatan,
sehingga cukup dini untuk memungkinkan waktu pengujian selama 30 (tiga puluh) hari.
BAHAN-BAHAN
a) Umum.
Cat harus dalam kaleng/kemasan yang masih tertutup patri/segel, dan masih jelas
menunjukkan nama/merek dagang, nomor formula atau Spesifikasi cat, nomor takaran
pabrik, warna, tanggal pembuatan pabrikpetunjuk dari pabrik dan nama pabrik pembuat,
yang semuanya harus masih absah pada saat pemakaiannya. Semua bahan harus sesuai
dengan Spesifikasi yang disyaratkan pada daftar cat.
Cat dasar yang dipakai dalam pekerjaan ini harus berasal dari satu pabrik/merek dagang
dengan cat akhir yang akan digunakan.
Untuk menetapkan suatu standar kualitas, disyaratkan bahwa semua cat yang dipakai harus
berdasarkan/mengambil acuan pada cat-cat hasil produksi Dulux, Mowilex, Jotun, ICI atau
setara.
b) Cat Dasar.
Cat dasar yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut atau setara :
a) Water-based sealer untuk permukaan pelesteran, beton, papan gipsum dan panel kalsium
silikat.
b) Masonry sealer untuk permukaan pelesteran yang akan menerima cat akhir berbahan dasar
minyak.
c) Undercoat.
Undercoat digunakan untuk permukaan besi/baja.
d) Cat Akhir.
Cat akhir yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut, atau yang setara :
a) Emulsion untuk permukaan interior pelesteran, beton, papan gipsum dan panel kalsium
silikat.
b) Emulsion khusus untuk permukaan eksterior pelesteran, beton, papan gipsum dan panel
kalsium silikat.
c) High quality solvet-based high quality gloss finish untuk permukaan interior pelesteran
dengan cat dasar masonry sealer, kayu dan besi/baja.
Rencana Kerja Dan Syarat (RKS)
Rehabilitasi Ruang Kelas
Halaman: III - 20
PELAKSANAAN PEKERJAAN
a) Pembersihan, Persiapan dan Perawatan Awal Permukaan.
1. Umum.
a) Semua peralatan gantung dan kunci serta perlengkapan lainnya, permukaan polesan
mesin, pelat, instalasi lampu dan benda-benda sejenisnya yang berhubungan langsung
dengan permukaan yang akan dicat, harus dilepas, ditutupi atau dilindungi, sebelum
persiapan permukaan dan pengecatan dimulai.
b) Pekerjaan harus dilakukan oleh orang-orang yang memang ahli dalam bidang tersebut.
c) Permukaan yang akan dicat harus bersih sebelum dilakukan persiapan permukaan atau
pelaksanaan pengecatan. Minyak dan lemak harus dihilangkan dengan memakai kain
bersih dan zat pelarut/pembersih yang berkadar racun rendah dan mempunyai titik
nyala diatas 38oC.
d) Pekerjaan pembersihan dan pengecatan harus diatur sedemikian rupa sehingga debu
dan pecemar lain yang berasal dari proses pembersihan tersebut tidak jauh diatas
permukaan cat yang baru dan basah.
2. Permukaan Pelesteran dan Beton.
a) Permukaan pelesteran umumnya hanya boleh dicat sesudah sedikitnya selang waktu 4
(empat) minggu untuk mengering di udara terbuka. Semua pekerjaan pelesteran atau
semen yang cacat harus dipotong dengan tepi-tepinya dan ditambal dengan pelesteran
baru hingga tepi-tepinya bersambung menjadi rata dengan pelesteran sekelilingnya.
b) Permukaan pelesteran yang akan dicat harus dipersiapkan dengan menghilangkan
bunga garam kering, bubuk besi, kapur, debu, lumpur, lemak, minyak, aspal, adukan
yang berlebihan dan tetesan-tetesan adukan.
c) Sesaat sebelum pelapisan cat dasar dilakukan, permukaan pelesteran dibasahi secara
menyeluruh dan seragam dengan tidak meninggalkan genangan air. Hal ini dapat
dicapai dengan menyemprotkan air dalam bentuk kabut dengan memberikan selang
waktu dari saat penyemprotan hingga air dapat diserap.
3. Permukaan Gipsum.
a) Permukaan gipsum harus kering, bebas dari debu, oli atau gemuk dan permukaan yang
cacat telah diperbaiki sebelum pengecatan dimulai.
b) Kemudian permukaan gipsum tersebut harus dilapisi dengan cat dasar khusus untuk
gipsum, untuk menutup permukaan yang berpori, seperti ditentukan dalam Spesifikasi
Teknis.
c) Setelah cat dasar ini mengering dilanjutkan dengan pengecatan sesuai ketentuan
Spesifikasi ini.
4. Permukaan Barang Besi/Baja.
a. Besi/Baja Baru.
a) Permukaan besi/baja yang terkena karat lepas dan benda-benda asing lainnya harus
dibersihkan secara mekanis dengan sikat kawat atau penyemprtan pasir/sand blasting
sesuai standar Sa21/2.
b) Semua debu, kotoran, minyak, gemuk dan sebagainya harus dibersihkan dengan zat
pelarut yang sesuai dan kemudian dialp dengan kain bersih.
c) Sesudah pembersihan selesai, pelpisan cat dasar pada semua permukaan barang
besi/baja dapat dilakukan sampai mencapai ketebalan yang disyaratkan.
Rencana Kerja Dan Syarat (RKS)
Rehabilitasi Ruang Kelas
Halaman: III - 21
b. Besi/Baja Dilapis Dasar di Pabrik/Bengkel.
a) Bahan dasar yang diaplikasikan di pabrik/bengkel harus dari merek yang sama dengan
cat akhir yang akan diaplikasikan dilokasi proyek dan memenuhi ketentuan dalam butir
4.2. dari Spesifikasi Teknis ini.
b) Barang besi/baja yang telah dilapis dasar di pabrik/bengkel harus dilindungi terhadap
karat, baik sebelum atau sesudah pemasangan dengan cara segera merawat
permukaan karat yang terdeteksi.
c) Permukaan harus dibersihkan dengan zat pelarut untuk menghilangkan debu, kotoran,
minyak, gemuk.
d) Bagian-bagian yang tergores atau berkarat harus dibersihkan dengan sikat kawat
sampai bersih, sesuai standar St 2/SP-2, dan kemudian dicat kembali (touch-up)
dengan bahan cat yang sama dengan yang telah disetujui, sampai mencapai ketebalan
yang disyaratkan.
c. Besi/Baja Lapis Seng/Galvani.
Permukaan besi/baja berlapis seng/galvani yang akan dilapisi cat warna harus dikasarkan
terlebih dahulu dengan bahan kimia khsus yang diproduksi untuk maksud tersebut, atau
disikat dengan sikat kawat. Bersikan permukaan dari kotoran-kotoran, debu dan sisa-sisa
pengasaran, sebelum pengaplikasian cat dasar.
b) Selang Waktu Antara Persiapan Permukaan dan Pengecatan.
Permukaan yang sudah dibersihkan, dirawat dan/atau disiapkan untuk dicat harus mendapatkan
lapisan pertama atau cat dasar seperti yang disayaratkan, secepat mungkin setelah persiapan-
persiapan di atas selesai. Harus diperhatikan bahwa hal ini harus dilakukan sebelum terjadi
kerusakan pada permukaan
yang sudah disiapkan di atas.
c) Pelaksanaan Pengecatan.
1. Umum.
a) Permukaan yang sudah dirapikan harus bebas dari aliran punggung cat, tetesan cat,
penonjolan, pelombang, bekas olesan kuas, perbedaan warna dan tekstur.
b) Usaha untuk menutupi semua kekurangan tersebut harus sudah sempurna dan semua
lapisan harus diusahakan membentuk lapisan dengan ketebalan yang sama.
c) Perhatian khusus harus diberikan pada keseluruhan permukaan, termasuk bagian tepi,
sudut dan ceruk/lekukan, agar bisa memperoleh ketebalan lapisan yang sama dengan
permukaan-permukaan di sekitarnya.
d) Permukaan besi/baja atau kayu yang terletak bersebelahan dengan permukaan yang
akan menerima cat dengan bahan dasar air, harus telah diberi lapisan cat dasar
terlebih dahulu.
2. Proses Pengecatan.
a) Harus diberi selang waktu yang cukup di antara pengecatan berikutnya untuk
memberikan kesempatan pengeringan yang sempurna, disesuaikan dengan kedaan
cuaca dan ketentuan dari pabrik pembuat cat dimaksud.
b) Penecatan harus dilakukan dengan ketebalan minimal (dalam keadaan cat kering),
sesuai ketentuan berikut.
Rencana Kerja Dan Syarat (RKS)
Rehabilitasi Ruang Kelas
Halaman: III - 22
1) Permukaan Interior Pelesteran, Beton, Gipsum.
Cat Dasar : 1 (satu) lapis water-based sealer.
Cat Akhir : 2 (dua) lapisan emulsion.
2) Permukaan Eksterior Pelesteran, Beton, Panel Kalsium Silikat.
Cat Dasar : 1 (satu) lapis water-based sealer.
Cat Akhir : 2 (dua) lapisan emulsion khusus eksterior.
3) Permukaan Interior dan Eksterior Pelesteran dengan Cat Akhir Berbahan Dasar
Minyak.
Cat Dasar : 1 (satu) lapis masonry sealer.
Cat Akhir : 2 (dua) lapisan high quality solvent-based high
quality gloss finish.
4) Permukaan Besi/Baja.
Cat Dasar : 1 (satu) lapis solvent-based anti-corrosive zinc
chromate primer.
Undercoat : 1 (satu) lapis undercoat.
Cat Akhir : 2 (dua) lapisan high quality solvent-based high
quality gloss finish.
c) Ketebalan setiap lapisan cat (dalam keadaan kering) harus sesuai dengan ketentuan
dan/atau standar pabrik pembuat cat yang telah disetujui untuk digunakan.
3. Penyimpanan, Pencampuran dan Pengenceran.
a) Pada saat pengerjaan, cat tidak boleh menunjukkan tanda-tanda mengeras,
membentuk selaput yang berlebihan dan tanda-tanda kerusakan lainnya.
b) Cat harus diaduk, disaring secara menyeluruh dan juga agar seragam konsistensinya
selama pengecatan.
c) Bila disyaratkan oleh kedaan permukaan, suhu, cuaca dan metoda pengecatan, maka
cat boleh diencerkan sesaat sebelum dilakukan pengecatan dengan mentaati petunjuk
yang diberikan pembuat cat dan tidak melebihi jumlah 0,5 liter zat pengencer yang
baik untuk 4 liter cat.
d) Pemakaian zat pengencer tidak berarti lepasnya tanggung jawab kontraktor untuk
memperoleh daya tahan cat yang tinggi (mampu menutup warna lapis di bawahnya).
4. Metode Pengecatan.
a) Cat dasar untuk permuakaan beton, pelesteran, panel kalsium silikat diberikan dengan
kuas dan lapisan berikutnya boleh dengan kuas atau rol.
b) Cat dasar untuk permukaan papan gipsum deberikan dengan kuas dan dan lapisan
berikutnya boleh dengan kuas atau rol.
c) Cat dasar untuk permukaan kayu harus diaplikasikan dengan kuas dan lapisan
berikutnya boleh dengan kuas, rol atau semprotan.
d) Cat dasar untuk permukaan besi/baja diberikan dengan kuas atau disemprotkan dan
lapisan berikutnya boleh menggunakan semprotan.
5. Pemasangan Kembali Barang-barang yang dilepas.
Rencana Kerja Dan Syarat (RKS)
Rehabilitasi Ruang Kelas
Halaman: III - 23
Sesudah selesainya pekerjaan pengecatan, maka barang-barang yang dilepas harus
dipasang kembali oleh pekerja yang ahli dalam bidangnya.
Rencana Kerja Dan Syarat (RKS)
Rehabilitasi Ruang Kelas
Halaman: IV - 1
BAB IV
PERSYARATAN TEKNIS PEKERJAAN ELEKTRIKAL
4.1. PEKERJAAN SISTEM KELISTRIKAN & PENERANGAN
Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan ini termasuk pengadaan dan pemasangan semua material,
peralatan, tenaga kerja dan lain-lain untuk pemasangan, pengetesan,
commissioning dan pemeliharaan yang sempurna untuk seluruh instalasi listrik
seperti dipersyaratkan dalam buku ini dan seperti ditunjukkan dalam gambar-
gambar perencanaan listrik. Dalam Pekerjaan ini harus termasuk sertifikat
pabrik dari peralatan yang akan dipakai dan pekerjaan-pekerjaan kecil lain yang
berhubungan dengan pekerjaan ini yang tidak mungkin disebutkan secara
terinci di dalam buku ini tetapi dianggap perlu untuk keselamatan dan
kesempurnaan fungsi dan operasi sistem distribusi listrik.
Kontraktor harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik
dalam spesifikasi teknis ini ataupun yang tertera dalam gambar-gambar
perencanaan, dimana bahan dan peralatan yang digunakan sesuai dengan
ketentuan pada spesifikasi teknis ini. Bila ternyata terdapat perbedaan antara
spesifikasi bahan dan atau peralatan yang dipasang dengan spesifikasi teknis yang
dipersyaratkan pada pasal ini, merupakan kewajiban Kontraktor untuk mengganti
bahan atau peralatan tersebut sehingga sesuai dengan ketentuan pada pasal ini
tanpa adanya ketentuan tambahan biaya. Lingkup pekerjaan yang dimaksud
adalah sebagai berikut :
a. Kabel Daya Tegangan Menengah
b. Transformator Daya
c. Instalasi Daya.
Pekerjaan ini meliputi seluruh instalasi listrik yang digunakan untuk
menghubungkan panel-panel daya dengan outlet-outlet daya dan peralatan-
peralatan listrik, Motor-motor Listrik pada peralatan Sistem Mekanikal serta
peralatan lain sesuai dengan Gambar Perencanaan dan Buku Persyaratan
Teknis.
d. Instalasi Penerangan.
Pekerjaan ini meliputi seluruh instalasi listrik yang menghubungkan panel-
panel penerangan dengan fixture lampu, baik di dalam maupun di luar
bangunan, sesuai dengan Gambar Perencanaan dan Buku Persyaratan
Teknis.
e. Fixture Lampu.
Yang termasuk di dalam pekerjaan ini adalah armature lampu, fitting,
ballast, starter, capasitor, lampu-lampu dan peralatan-peralatan lain yang
berhubungan dengan item pekerjaan sesuai dengan standard pabrik yang
dipilih.
Semua armature lampu harus dibuat oleh satu pabrikan dengan kualitas yang
sesuai dengan Standar.
f. Peralatan Penunjang Instalasi.
Pekerjaan ini meliputi junction box, conduit, sparing, doos outlet daya,
doos saklar, doos penyambungan, doos pencabangan, elbow, metal flexible
Rencana Kerja Dan Syarat (RKS)
Rehabilitasi Ruang Kelas
Halaman: IV - 2
conduit, klem dan peralatan-peralatan lain yang dibutuhkan untuk
kesempurnaan Sistem Distribusi Listrik meskipun peralatan-peralatan ini
tidak disebutkan dan digambarkan dengan jelas di dalam Gambar
Perencanaan.
g. Peralatan bantu/pendukung lainnya yang diperlukan untuk kesempurnaan
kerja sistem, meskipun peralatan tersebut tidak disebutkan secara jelas
atau terinci di dalam Gambar Perencanaan dan Persyaratan Teknis.
4.3.1 Sistem Penerangan
Klasifikasi Lampu Penerangan.
Lampu-lampu penerangan didalam gedung dikategorikan sebagai berikut :
a. Lampu penerangan normal (normal lighting) yaitu lampu penerangan buatan dengan
intensitas penerangan yang sesuai persyaratan untuk menjamin kelancaran kegiatan
dalam gedung.
Armature Lampu
Armatur lampu buatan Philips atau setara untuk ukuran dan bentuk sesuai gambar
kerja
4.3.2 Persyaratan Pekerjaan Kabel Tegangan Rendah
Ketentuan Umum.
Persyaratan teknis ini berlaku untuk:
a. Kabel daya,
b. Instalasi daya,
c. Instalasi penerangan.
Yang dimaksud dengan kabel daya adalah kabel yang menghubungkan antara panel
satu dengan panel yang lainnya termasuk peralatan bantu yang dibutuhkan.
Yang dimaksud dengan instalasi penerangan adalah kabel-kabel yang menghubungkan
antara panel-panel penerangan dengan fixture- fixture lampu penerangan buatan.
Di dalam instalasi penerangan ini harus sudah termasuk semua jenis/tipe saklar,
conduit, sparing, doos untuk saklar/penyambungan/pencabangan, metal flexible
conduit dan peralatanperalatan bantu lainnya yang dibutuhkan untuk kesempur-naan
sistem instalasi penerangan buatan.
4b. Jenis Kabel.
Kabel kabel listrik yang digunakan harus sesuai dengan standard SII dan SPLN atau
standard-standard lain yang diakui di negara Republik Indonesia serta mendapat
rekomendasi dari LMK.
Ukuran luas penampang kabel untuk jaringan instalasi listrik Tegangan Rendah yang
digunakan minimal harus sesuai dengan Gambar Perencanaan.
Kabel listrik yang digunakan harus mempunyai rated voltage sebesar 600
Volt/1000 Volt.
Tahanan isolasi kabel yang digunakan harus sedemikian rupa sehingga arus bocor
yang terjadi tidak melebihi 1 mA untuk setiap 100 M panjang kabel.
Kecuali untuk instalasi yang harus beroperasi pada keadaan darurat (seperti lift
dan lain-lain seperti ditunjukkan di dalam Gambar Perencanaan) kabel-kabel yang
Rencana Kerja Dan Syarat (RKS)
Rehabilitasi Ruang Kelas
Halaman: IV - 3
digunakan adalah kabel PVC dengan jenis kabel yang sesuai dengan fungsi dan
lokasi pemasangannya seperti tabel di bawah ini :
No. Pemakaian Jenis Kabel
1. Ins. Penerangan dalam bangunan NYA/NYM
2. Ins. Penerangan luar bangunan NYY
3. Ins. Dan kabel daya dalam bangunan NY
Pada kabel instalasi harus dapat dibaca mengenai merk, jenis, ukuran luas
penampang, rating tegangan kerja dan standard yang digunakan.
Pada ujung kabel-kabel daya utama harus diberi label/sign-plate yang terbuat dari
alumunium mengenai nama beban yang dicatu daya listriknya atau nama sumber yang
mencatu daya kabel/beban tersebut.
4c. Persyaratan Pemasangan.
Pemasangan kabel instalasi tegangan rendah harus memenuhi peraturan PLN dan
PUIL 2000 atau peraturan lain yang diakui di negara Republik Indonesia.
Kabel harus diatur dengan rapi dan terpasang dengan kokoh sehingga tidak akan
lepas atau rusak oleh gangguan gangguan mekanis.
Pembelokan kabel harus diatur sedemikain rupa sehingga jari-jari pembelokan tidak
boleh kurang dari 15 kali diameter luar kabel tersebut atau harus sesuai dengan
rekomendasi dari pabrik pembuat kabel.
Setiap ujung kabel harus dilengkapi dengan sepatu kabel tipe press, ukuran sesuai
dengan ukuran luas penampang kabel serta dililit dengan excelcior tape dan difinish
dengan bahan isolasi ciut panas yang sesuai.
Penyambungan kabel pada kabel daya, kabel instalasi daya dan instalasi penerangan
tidak diperkenankan kecuali untuk pencabangan pada kabel instalasi daya dan
instalasi penerangan. Penyambungan kabel untuk pencabangan harus dilakukan di
dalam junction box atau doos sesuai dengan persyaratan.
Penarikan kabel harus menggunakan peralatan-peralatan bantu yang sesuai dan tidak
boleh melebihi strength dan stress maximum yang direkomendasikan oleh pabrik
pembuat kabel.
Sebelum dilakukan pemasangan/penyambungan, bagian ujung awal dan ujung akhir
dari kabel daya harus dilindungi dengan 'sealing end cable', sehingga bagian
konduktor maupun bagian isolasi kabel tidak rusak.
Pemasangan kabel di dalam tanah dilakukan dengan dua cara, yaitu:
a. Ditanam langsung di dalam tanah,
b. Ditanam di dalam tanah dengan dilindungi pipa GIP.
c. Kabel daya listrik yang ditanam langsung di dalam tanah harus mempunyai
kedalaman minimal 70 cm di bawah permukaan tanah dengan cara penanaman
kabel sebagai berikut:
- Disediakan galian kabel dengan kedalaman minimal 80 cm dan lebar
galian sesuai dengan jumlah kabel yang akan ditanam.
- Diberi alas pasir setebal 10 cm.
Rencana Kerja Dan Syarat (RKS)
Rehabilitasi Ruang Kelas
Halaman: IV - 4
- Gelarkan kabel yang akan ditanam dan disusun serapi mungkin.
- Timbuni lagi dengan pasir setebal 10 cm dan di atas pasir tersebut diberi
bata pelindung sebanyak 6 (enam) buah per meter.
- Timbuni dengan tanah urug halus serta tanah galian dan usahakan tanah
galian yang digunakan bebas dari kerikil yang dapat merusak isolasi
kabel.
d. Kabel listrik yang ditanam di dalam tanah dengan menggunakan pipa GIP
sebagai pelindung harus dilengkapi dengan bak kontrol ber- ukuran sesuai
Gambar Perencanaan. Bak kontrol tersebut dipasang pada setiap pembelokan,
pencabangan atau daerah daerah tertentu lainnya sesuai dengan modul pipa.
e. Setiap pipa hanya digunakan untuk sebuah kabel berinti banyak untuk sistem
3 phasa atau empat kabel berinti tunggal untuk sistem 3 phasa.
f. Pipa tersebut harus mempunyai diameter dalam 1,5 kali total diameter luar
kabel yang dilindunginya.
g. Apabila kabel sistem 3 phasa yang ditanam dalam tanah lebih dari satu buah,
maka kabel kabel tersebut harus disusun sejajar dengan jarak satu sama lain
minimal sebesar 7 cm.
h. Bak kontrol yang digunakan harus terbuat dari beton dan dilengkapi dengan
tutup yang memakai handle dan harus mudah dibuka.
i. Pada ujung pipa pelindung kabel harus dibentuk seperti corong, dihaluskan
sehingga bebas dari hal-hal yang dapat merusak kabel. Setelah kabel dipasang
lubang ujung kabel tersebut harus disumbat dengan bahan karet atau bahan
bahan lain yang tidak merusak kabel dan tidak mudah rusak.
Pemasangan kabel di dalam bangunan dapat dilakukan sebagai berikut
: Di dalam dinding.
Pemasangan kabel dalam dinding harus memperhatikan hal hal sebagai
berikut:
a. Kabel harus dilindungi dengan sparing.
b. Sparing (pipa pelindung kabel yang ditanam dalam High Impact
Conduit) sebelum ditutup tembok harus disusun rapi dan diklem
pada setiap jarak 60 cm. Jika sparing tersebut berjumlah cukup
banyak, maka perkuatan tersebut harus dilakukan dengan
menggunakan kombinasi antara klem dan kawat ayam sehingga
tersusun rapi dan kokoh.
c. Kabel instalasi yang datang dari conduit menuju sparing harus
dilindungi dengan 'metal flexible conduit' serta pertemuan antara
conduit/sparing dengan metal flexible conduit harus dilakukan
dengan cara klem.
d. Untuk instalasi kabel expose harus di dalam RSC (Rigid Steel Conduit).
4.3.3 Persyaratan Teknis Peralatan Instalasi
1) Outlet Daya.
Outlet daya dan plug yang digunakan harus memenuhi standard SNI, SPLN, VDE/DIN
atau standard-standard lain yang berlaku dan diakui di Indonesia.
Outlet daya dan plug harus mempunyai spesifikasi sebagai berikut:
Rencana Kerja Dan Syarat (RKS)
Rehabilitasi Ruang Kelas
Halaman: IV - 5
a. Rating tegangan : 250 Volt
b. Rating arus : 16 A atau seperti Gambar Perencanaan
c. Tipe pemasangan : recessed
Outlet daya dan plug harus mempunyai label yang menunjukkan merk pabrik
pembuat, standard produk, tipe dan rating arus serta tegangannya.
Outlet daya yang digunakan jenis putas & tusuk kontak yang dilengkapi dengan
protector.
Tata letak outlet daya sesuai dengan Gambar Perencanaan dan harus dikoordinasikan
dengan tata letak furnitures.
2) Saklar Lampu Penerangan.
Saklar yang digunakan harus sesuai dengan standard PLN, SNI dan VDE/DIN atau
standard-standard lain yang berlaku dan diakui di Indonesia.
Saklar harus mempunyai spesifikasi sebagai berikut :
a. Rating tegangan : 250 Volt
b. Rating arus : minimal 10 A
c. Tipe : recessed
Saklar lampu harus mempunyai label yang menunjukkan merk pabrik pembuat,
standard produk, tipe dan rating arus serta tegangannya.
Saklar harus dipasang pada dinding atau partisi dengan ketinggian 150 cm dari
permukaan lantai atau ditentukan oleh Perencana. Pemasangan saklar harus
menggunakan doos.
Tata letak saklar harus sesuai dengan Gambar Perencanaan dan dikoordinasikan
dengan Perencana Interior.
4.3.4 Persyaratan Teknis Fixture Penerangan
Armature Lamp
Armatur-armatur lampu harus memenuhi persyaratan teknis, bentuk dan penampilan
sesuai dengan Gambar Perencanaan.
Armatur-armatur lampu menggunakan produk lokal dengan standard kualitas yang
baik.
Armatur lampu untuk lampu harus dilengkapi dengan komponen-komponen lampu
berupa ballast, starter dan kapasitor dengan kualitas terbaik.
Pemasangan armatur harus dipasang dengan baik dan kokoh sehingga tidak mudah
terlepas oleh gangguan-gangguan mekanis. Cara pemasangan lampu harus sesuai
dengan rekomendasi pabrik pembuat.
Rencana Kerja Dan Syarat (RKS)
Rehabilitasi Ruang Kelas
Halaman: V- 1
BAB V
PENUTUP
1. Uraian pekerjaan yang belum termuat dalam ketentuan dan syarat-syarat ini tetapi
didalam pelaksanaannya harus ada, maka pekerjaan tersebut dapat dilaksanakan
setelah ada perintah tertulis dari Pemimpin Proyek dan akan diperhitungkan dalam
pekerjaan tambahan.
2. Apabila terdapat jenis pekerjaan yang semula diestimasi oleh Konsultan Perencana
perlu dikerjakan dan sudah termuat dalam Daftar Rencana Anggaran Biaya, tetapi
menurut pertimbangan Pemberi Tugas yang dapat dipertanggungjawabkan tidak
perlu lagi dilaksanakan, maka atas perintah tertulis dari Pemberi Tugas pekerjaan
tersebut tidak dilaksanakan dan akan diperhitungkan sebagai pekerjaan kurangan.
3. Apabila terdapat perbedaan antara gambar, spesifikasi teknis, dan Rencana
Anggaran Biaya, maka sebelum pekerjaan tersebut dilaksanakan harus diadakan
rapat terlebih dahulu untuk mendapatkan kepastian.