| 0660539214437000 | Rp 507,812,918 | |
| 0748847951517000 | - | |
| 0396842700437000 | - | |
| 0930779608421000 | - | |
CV Arfan Rahman Mandiri | 03*2**5****37**0 | - |
| 0027258128437000 | - | |
CV Ridho Solution | 0314381542437000 | - |
Rehabilitasi Gedung Cold Storage/ Gudang Beku Karang Song
1
BAB SPESIFIKASI TEKNIS REHABILITASI GEDUNG COLD STORAGE/
GUDANG BEKU KARANG SONG
1. URAIAN UMUM
1.1 Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah: Pekerjaan Fisik
REHABILITASI GEDUNG COLD STORAGE
1.2 Pelaksanaan pekerjaan harus mengacu pada :
a. Rencana kerja dan syarat-syarat
b. Bestek, detail dan gambar kerja Risalah Aanwizjing
c. Keputusan Direksi lapangan
1.3 Apabila terjadi perbedaan teknis/persepsi tentang pelaksanaan maka
di haruskan berkonsultasi dan persetujuan pihak Direksi
1.4 Pekerja di haruskan menyerahkan contoh material / bahan / Barang
sebelum di gunakan / di pasang di lapangan.
1.5 Pekerja menyiapkan segala keperluan yang menunjang dalam
pelaksanaan kegiatan antara lain, pengamanan keliling lokasi
kegiatan, direksi kit, serta keperluan yang lain yang melekat di
tanggung jawab Pekerja
2. LINGKUP PEKERJAAN
2.1 Pekerjaan yang di laksanakan meliputi pengadaan material, tenaga
kerja dan peralatan yang di butuhkan untuk menyelesaikan seluruh
pekerjaan yang termasuk dalam kontrak
2.2 Lingkup pekerjaan adalah:
a. Pekerjaan Persiapan
- Pekerjaan Papan Nama Kegiatan Digital Printing
- Pekerjaan Bongkar pasang Cold Storage
- Administrasi dan Dokumentasi
b. Pekerjaan Lantai
- Pekerjaan Cor Beton K-0 Tebal 15 Cm
- Pekerjaan Wiremesh M-8
- Pekerjaan Plastik Cor Alas Lantai
Rehabilitasi Gedung Cold Storage/ Gudang Beku Karang Song
2
c. Pekerjaan Keranjang Ikan
Pekerjaan Pengadaan Keranjang Ikan dengan Spesifikasi
sebagai berikut.
Kandang Macan / Keranjang Ikan Ukuran & Spesifikasi
Ukuran 1350 x 1150 x 1200 mm
Hollow 40 x 40 x 1.8 mm
Siku 40 x 40 x 3.8 mm full
Besi Beton 10 mm Full
Plat 1240 x 1040 x 1.8 mm
Kunci Pintu Panjang 150 mm
Dari Kepala 31 mm
Dari ujung 190 mm
Cantelan Kunci Tebal 9 mm
Lebar 40 x 120 mm
Baut Ø 10 x 60 mm + Mur Nut
Kunci Pintu
Lebar & Panjang 40 x 150 x 6 mm
bawah
Kuping Plat 190 x 115 x 6 mm
Pipa Ø 115 x 90 x 6 mm
Ukuran Pintu Lebar & Panjang 1040 x 920 mm
Plat Pintu Tebal Ø 70 x 6 mm
3. SITUASI
3.1 Pada saat Aanwijzing lapangan lokasi akan ditunjukan pekerjaan yang
akan dilaksanakan, Pekerja wajib meneliti situasi Tapak, terutama
keadaan Bangunan, sifat dan luasnya pekerjaan, dan hal - hal lain yang
dapat mempengaruhi harga penawaran. Untuk itu setiap rekanan di
haruskan meneliti dengan seksama setiap detail bangunan rencana.
3.2 Ukuran luas lahan yang ada dimaksudkan sebagai garis besar / prinsip
/ patokan pelaksanaan dan pegangan Pekerja.
Rehabilitasi Gedung Cold Storage/ Gudang Beku Karang Song
3
4. UKURAN TINGGI DAN PATOK
4.1 Satuan Semua ukuran yang ada dalam rencana adalah dalam cm
(centimeter) untuk ukuran baja dalam mm atau inci
4.2 Perbedaan antara gambar Kerja Dokumen dengan keadaan di lapangan
harus di laporkan kepada Pengawas / Direksi, selanjutnya
Pengawas/Direksi Berkonsultasi dengan Perencana
4.3 Tidak di benarkan Pekerja mengambil tindakan tanpa sepengetahuan
Pengawas / Direksi.
5. GAMBAR-GAMBAR DOKUMEN
5.1 Rencana Kerja dan syarat – syarat ini (RKS) di lampiri
a. Gambar Site Plan
b. Gambar Arsitektur
6. PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAN YANG
DIGUNAKAN
6.1 Dalam melaksanakan Pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam
Rencana Kerja dan Syarat – syarat ini, berlaku dan mengikat
ketentuan – ketentuan dibawah ini termasuk segala perubahan dan
tambahannya :
a. Keppres no. 24 tahun 1995 lengkap dengan lampiran -
lampirannya.
b. Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Pembangunan di
Indonesia atau Algemene Voorwarden voorde itvoeringbij
Aaneming vano enbare Werken (AV) 1941.
c. Keputusan - keputusan dari Majelis Indonesia untuk Arbitasi
Teknik dari Dewan Teknik Pembangunan Indonesia.
d. Peraturan Umum dari Dinas Keselamatan Kerja
Departemen Tenaga Kerja.
e. Peraturan Beton bertulang Indonesia NI – 2 PBI 1971. f.
Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia NI5 PKKI.
f. Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia PPBI 1984.
Rehabilitasi Gedung Cold Storage/ Gudang Beku Karang Song
4
g. Peraturan Muatan Indonesia PMI.
h. Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia NI – PUBI
1970.
i. Peraturan Umum Listrik Indonesia PUIL 1979 dan Peraturan
PLN setempat.
j. SKSNI No. T –15 – 1991 –03.
k. Peraturan Umum Instalasi Penangkal Petir Indonesia PUIPP.
l. Pedoman Plumbing Indonesia PPI 1979. n. Persyaratan Cat
indonesia NI – 4.
m. Peraturan Kapur Indonesia NI – 7.
n. Peraturan Semen Portland Indonesia NI – 8.
o. Peraturan Bata merah sebagai bahan bangunan NI – 10.
p. Peraturan dan ketentuan lain yang dikeluarkan oleh Dinas /
Instansi Pemerintah setempat yang bersangkutan Dengan
masalah bangunan.
q. Untuk melaksanakan Pekerjaan ini, berlaku dan mengikat pula
:
• Gambar Kerja yang di buat oleh Perencana dan disahkan
oleh Pemberi Tugas termasuk pula Gambar Detail
Pelaksanaan (Shop Drawing) yang diselesaikan oleh
Pekerja dan sudah disahkand an disetujui oleh Pengawas /
Direksi.
• Rencana Kerja dan Syarat – syarat (RKS).
• Gambar dan Berita Acara Penjelasan Pekerjaan
(AANWIJING)
• Berita Acara Penunjukan.
• Surat Keputusan Pemimpin Pelaksana tentang
Pemenang Pekerja
• Surat PerintahKerja (SPK).
• Jadwal Pelaksanaan (Tentative Time Schedule) yang telah
di setujui oleh Pengawas / Direksi dan Pemberi tugas.
Rehabilitasi Gedung Cold Storage/ Gudang Beku Karang Song
5
7. PENJELASAN RKS DAN GAMBAR
7.1 Pekerja wajib meneliti semua gambar kerja, Rencana Kerja dan Syarat
– syarat (RKS) termasuk tambahan dan perubahannya dalam Berita
Acara Penjelasan Pekerjaan yang dibantu Pengawas / Direksi Ukuran.
7.2 Pada dasarnya semua ukuran yang tertera pada Gambar Kerja meliputi:
- As Luar
- Luar Dalam
- Dalam Luar
- Dalam
7.3 Perbedaan Gambar.
a. Bila Gambar Kerja tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-
syarat (RKS), maka yang mengikat/berlaku adalah Gambar.
b. Bila suatu Gambar tidak cocok dengan Gambar yang lain dalam satu
disiplin kerja, maka gambar yang mempunyai skala yang lebih
besar yang berlaku/mengikat.
c. Bila ada perbedaan antara Gambar Kerja Arsitektur dengan Struktur,
maka yang berlaku / mengikat adalah Gambar Kerja Arsitektur
sepanjang tidak mengurangi segi Konstruksi
7.4 Gambar Detail Pelaksanaan (ShopDrawing).
a. Gambar Detail Pelaksanaan atau Shop Drawing adalah Gambar
Kerja yang wajib dibuat Pekerja berdasarkan Gambar Kerja
Dokumen yang telah disesuaikan dengan keadaan lapangan.
b. Pekerja wajib membuat Shop Drawing untuk Detail – detail khusus
yang belum tercakup lengkap dalam Gambar Kerja Dokumen,
maupun yang diminta oleh Pengawas / Direksi dan atau Perencana
b. Dalam Shop Drawing ini harus dicantum Konsultan
Pengawas / Direksi dan digambarkan semua datayang diperlukan
termasuk pengajuan contoh jadi dari semua bahan, keterangan
produk, cara pemasangan dan atau spesifikasi / persyaratan khusus
sesuai dengan spesifikasi pabrik yang belum tercakup secara lengkap
di dalam Gambar Kerja Dokumen maupun Rencana Kerjadan
Syarat-syarat (RKS).
Rehabilitasi Gedung Cold Storage/ Gudang Beku Karang Song
6
c. Pekerja wajib mengajukan Shop Drawing kepada Pengawas / Direksi
dan Perencanan untuk mendapatkan persetujuan tertulis bagi
pelaksanaan.
d. Pekerja tidak di benarkan mengubah atau mengganti ukuran – ukuran
yang tercantum di dalam gambar Kerja Dokumen tanpa
sepengetahuan Pengawas / Direksi.
e. Segala akibat yang terjadi adalah tanggung jawab Pekerja, baik dari
segi biaya maupun waktu pelaksanaan.
8. JADWAL PELAKSANAAN
8.1 Sebelum mulai pelaksanaan pekerjaan di lapangan, Pekerja wajib
membuat rencana kerja pelaksanaan dan bagian – bagian pekerjaan
berupa Bar Chart & S-Curve Bahan dan Tenaga dan
mengkoordinasikan hasilnya kepada Pengawas /Direksi, sehingga
pelaksanaan pekerjaan terkendali dan tidak mengganggu
kelancaran proyek secara keseluruhan dan kelancaran kegiatan di
sekitar lokasi pekerjaan.
8.2 Rencana Kerja tersebut harus mendapatkan persetujuan terlebih
dahulu dari Pengawas / Direksi, paling lambat dalam waktu 21
(dua puluh satu) hari kalender setelah surat Penunjukan Pengadaan
Barang Dan Jasa (SPPBJ) diterima oleh Pekerja.
8.3 Rencana Kerja yang disetujui oleh Pengawas / Direksi, akan
disahkan oleh Pemberi Tugas.
8.4 Pekerja wajib memberikan salinan Rencana Kerja rangkap 4
(empat) kepada Pengawas / Direksi, 1 (satu) salinan Rencana
Kerja harus ditempel pada bangsal Pekerja di lapangan yang
selalu di ikuti dengan grafik kemajuan pekerjaan / prestasikerja.
8.5 Pengawas / Direksi akan menilai prestasi pekerjaan Pekerja
berdasarkan Rencana Kerja tersebut.
9. KUASA PEKERJA DILAPANGAN
Rehabilitasi Gedung Cold Storage/ Gudang Beku Karang Song
7
9.1 Di lapangan pekerjaan, Pekerja / Pekerja wajib menunjuk seorang
Kuasa Pekerja atau biasa disebut
„Pelaksana yang cakap dan ahli untuk memimpin pelaksanaan
pekerjaan di lapangan dan mendapat kuasa penuh dari Pekerja /
Pekerja.
9.2 Dengan adanya Pelaksana tidak berarti bahwa Pekerja / Pekerja
lepas tanggung jawab sebagian maupun keseluruhan terhadap
kewajibannya.
9.3 Pekerja / Pekerja wajib memberi tahu secara tertulis kepada Tim
Pengelola Teknis Wilayah dan Pengawas / Direksi, nama dan
jabatan„Pelaksana untuk mendapat persetujuan
9.4 Bila di kemudian hari menurut Tim Pengelola Teknis Wilayah dan
Pengawas / Direksi bahwa „Pelaksana dianggap kurang mampu atau
tidak cukup cakap memimpin pekerjaan, maka akan diberitahukan
kepada Pekerja / Pekerja secara tertulis untuk mengganti Pelaksana.
9.5 Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah di keluarkan surat
pemberitahuan, Pekerja / Pekerja harus sudah menunjuk„Pelaksana
yang baru atau Pekerja / Pekerja sendiri (penanggung jawab /
Direktur Perusahaan) yang akan
9.6 Memimpin pelaksanaan pekerjaan
10. TEMPAT TINGGAL (DOMISILI) PEKERJA
10.1 Untuk menjaga kemungkinan kerja diluar jam kerja apabila Terjadi
hal-hal yang mendesak, Pekerja dan Pelaksana wajib
memberitahukan secara tertulis alamat dan nomor telepon dilokasi
kepada Tim Pengelola Teknis setempat dan
10.2 Pengawas/Direksi Pekerja wajib memasukan identifikasi dan
alamat Bengkel Kerja (Workshop) dan peralatan yang dimiliki
dimana pekerjaan Pekerjaan akan dilaksanakan
10.3 Alamat Pekerja dan pelaksana diharapkan tidak berubah selama
pekerjaan. Bila terjadi perubahan alamat Pekerja dan Pelaksana
wajib memberitahukan secara tertulis
Rehabilitasi Gedung Cold Storage/ Gudang Beku Karang Song
8
11. PENJAGA KEAMANAN LAPANGAN
11.1 Pekerja diwajibkan menjaga keamanan lapangan terhadap barang-
barang milik proyek, Pengawas/Direksidan milik Pihak Ketiga
yang ada dilapangan
11.2 Bila terjadi kehilangan bahan-bahan bangunan yangtelah Disetujui
Pengawas/Direksi/Perencanaan, baik yang telah dipasang maupun
yang belum, adalah tanggung jawab Pekerja dan tidak akan
Diperhitungkan dalam biaya pekerjaan tambah
11.3 Apabila terjadi kebakaran, Pekerja bertanggung jawab atas
akibatnya, baik yang berupa barang-barang maupun keselamatan
jiwa. Untuk itu Pekerja diwajibkan menyediakan alat-alat
pemadam kebakaran yang siap
12. JAMINAN DAN KESELAMATAN KERJA
12.1 Pekerja diwajibkan menyediakan obat-obatan menurut syarat-
syarat Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) yang selalu
dalam keadaan siap digunakan dilapangan, untuk mengatasi segala
kemungkinan musibah bagi semua petugas Dan pekerja dilapangan
12.2 Pekerja wajib menyediakan air minum yang cukup bersih Dan
memenuhi syarat-syarat kesehatan bagi semua petugas yang ada
dibawah kekuasaan Pekerja.
12.3 Pekerja Wajib Menyediakan Air Bersih, Kamar Mndi dan wc yang
layak dan bersih bagi semua petugas dan penjaga
12.4 Pekerja wajib Menyediakan sarana cuci tangan , hand sanitizer dan
masker
13. ALAT-ALAT PELAKSANAAN
13.1 Semua alat-alat untuk pelaksanaan pekerjaan harus disediakan oleh
Pekerja, sebelum pekerjaan fisik dimulai, dalam keadaan baik dan
siap pakai, antara lain :
Rehabilitasi Gedung Cold Storage/ Gudang Beku Karang Song
9
a. Beton molen yang akan ditentukan kemudian oleh
Pengawas/Direksi.
b. Perlengkapan penerangan untuk kerja
lembur.
c. Pompa air sesuai kebutuhan untuk system pengeringan,
jika diperlukan.
d. Penggetar beton yang jumlah dan tipenya akan
ditentukan kemudian oleh Pengawas/Direksi.
e. Mesin Pemadat.
f. Alat-alat besar sesuai dengan besaran
(magnitude)pekerjaan tanah apabila diperlukan.
14. PEMERIKSAAN BAHAN DAN KOMPONEN JADI
14.1 Bahan Dan Komponen Didatangkan harus memenuhi syarat-syarat
yang ditentukan dalam buku RKS ini
14.2 Pengawas/Direksi berwenang menanyakan asal bahan/material dan
komponen jadi, dan Pekerja wajib memberitahu
14.3 Contoh bahan/material dan komponen jadi yang akan digunakan
harus diserahkan kepada Pengawas/Direksi dan Perencana untuk
mendapatkan “standard of appearance”. Paling lambat waktu
penyerahan contoh bahan adalah 2 (dua) minggu sebelum jadwal
pelaksanaan. Keputusan bahan, jenis, warna, tekstur, danproduk
yang dipilih; akan diinformasikan oleh Pengawas/Direksi kepada
Pekerja selama tidak lebih dari 7 (tujuh) hari dari kalender setelah
penyerahan contoh bahan tersebut
14.4 Semua bahan/material dan komponen jadi harus disetujui secara
tertulis oleh Pengawas/Direksi sebelum dipasang.
14.5 Bahan/material dan komponen jadi yang telah didatangkan oleh
Pekerja dilapangan pekerjaan tetapi ditolak pemakaiannya oleh
Pengawas/Direksi harus segera dikeluarkan dari lapangan pekerjaan
selambat-lambatnya dalamwaktu 2x24 jam terhitung dari jam
penolakan.
Rehabilitasi Gedung Cold Storage/ Gudang Beku Karang Song
10
14.6 Penyimpanan dan pemeliharaan bahan/material dan komponen
jadi harus sesuai dengan persyaratan dari pabrik pembuat, dana tau
sesuai dengan spesifikasi bahan tersebut
15. PEMERIKSAAN HASIL PEKERJAAN
15.1 Pekerja tetapi karena bahan/material atau pun komponen jadi,
maupun mutu pekerjaannya sendiri ditolak oleh
Pengawas/Direksi harus segera dihentikan dan selanjutnya
dibongkar atas biaya Pekerja
15.2 Sebelum memulai pekerjaan lanjutan yang apabila bagian Pekerjaan
ini telah selesai, akan tetapi belum diperiksa oleh Pengawas/Direksi,
Pekerja diwajibkan meminta persetujuan dari Pengawas/Direksi.
Baru apabila Pengawas/Direksi telah menyetujui bagian pekerjaan
tersebut, Pekerja dapat meneruskan pekerjaannya
15.3 Bila permohonan pemeriksaan itu dalam waktu 2x24 jam dihitung
dari jam diterimanya Surat Permohonan Pemeriksaan, maka Pekerja
dapat meneruskan pekerjaannya dan bagian yang seharusnya
diperiksa dianggap telah disetujui Pengawas/Direksi. Hal ini
dikecualikan bila Pengawas/Direksi minta Perpanjangan waktu
16. PERSIAPAN PEKERJAAN
16.1 Persiapan Pekerjaan
a. Izin Bangunan
Izin Bangunan secara administrasi akan diurus oleh Pemberi
Tugas dalam pelaksanaannya izin bangunanakan diurusoleh
Pekerja. Biaya izin bangunan menjadi tanggungjawab Pekerja.
b. Papan Reklame
Pekerja tidak diperkenankan menempatkan papan reklame
dalam bentuk apapun dalam lingkungan halaman tapak
pekerjaan atau pada pagar halaman pekerjaan.
c. Papan nama Proyek
Rehabilitasi Gedung Cold Storage/ Gudang Beku Karang Song
11
Pekerja diwajibkan memasang Papan Nama Proyek atas biaya
sendiri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
d. Ijin-ijin lain yang berkaitan dengan pelaksanaan, misalnya ijin
pemakaian jalan, ijin lingkungan menjadi tanggungjawab
Pekerja Pelaksana
17. PEKERJAAN PERSIAPAN
17.1 Lingkup Pekerjaan
Dalam tahap ini pengukuran MC.0 sangatlah dibutuhkan untuk
mendapatkan gambaran yang tepat situasi lapangan, elevasi tanah
permukaan dan sekaligus pemasangan patok-patok profilsebagai
kerangka kerja untuk bentuk konstruksi serta sebagai pedoman
elevasi pada pekerjaanyang akan membantu memudahkan jalannya
pelaksanaan pekerjaan secara keseluruhan.
Pengukuran Mutual Chek Awal (MC-O) yang akan menghasilkan :
a. Data Ukuran Gedung
b. Gambar Situasi
c. Gambar Profil Memanjang dan Melintang
d. Contruction Drawing (CD)
Selanjutnya hasil pengukuran dilakukan pekerjaan Rekayasa
Lapangan untuk memastikan kondisi
eksisting dengan rencana lapangan.
Rekayasa dibuat oleh Engineer Kontraktor dibantu oleh Draftmen.
Hasil dari Rekayasa Lapangan akan dicek dan disetujui oleh Direksi.
Hasil rekayasalapangan akan dituangkan dalam suatu gambar
pelaksanaan (Shop Drawing) secara detail yangmenjadi acuan bagi
kontraktor dalam pelaksanaan konstruksi dilapangan.
Pekerjaan Pengukuranini membutuhkan waktu 1 minggu,
perhitungan terlampir.
a. Pekerjaan Papan Nama Kegiatan Digital Printing
b. Pekerjaan Bongkar pasang Cold Storage, Pekerja Membongkar
dan Cold Storage saat pekerjaan akan dimulai dan
Rehabilitasi Gedung Cold Storage/ Gudang Beku Karang Song
12
Memasangkan Kembali saat Pekerjaan Sudah Selesai. Hal ini
bertujuan untuk memudahkan pekerjaan Peninggian lantai di
dalam bangunan
c. Biaya Administrasi Dan Dokumentasi
Pekerja diwajibkan membayar Biaya Adm. Dan dokumentasi
untuk keperluan pendokumen dan lainnya.
d. Penyelenggaraan Sistem Manajemen Keselamatan Kerja
(SMK3)
Pekerja diwajibkan Menyediakan Rambu-rambu peringatan dan
Memakai Alat Pelindung Diri (APD)
e. Pengadaan Air Dan Listrik Kerja
Air untuk bekerja harus disediakan oleh Pekerja dengan
membuat sumur pompa di lokasi proyek atau di-supply dari luar.
- Air harus bersih, bebas dari : bau, lumpur, minyak dan
bahan kimia lainnya yang merusak.
- Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan
persetujuan dari Konsultan Pengawas / Direksi.
- Pekerja harus membuat bak penampung air untuk
bekerja yang senantiasa terisi penuh dengan kapasitas
minimum 1000 ltr.
- Listrik untuk bekerja harus disediakan Pekerja dan
diperoleh dari sambungan sementara PLN setempat
selama masa pembangunan. Penggunaan Genset untuk
pembangkit tenaga listrik hanya diperkenankan untuk
penggunaan sementara apabila sambungan sementara
PLN tidak memungkinkan dan harus atas petunjuk
Konsultan Pengawas.
18. PEKERAJAAN LANTAI
18.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pelaksanaan Kupasan Lantai Lama,
Wiremesh M-8 dan Cor Beton mutu K-250 dengan penyelesaian
dan pembentukan urugannya harus mengikuti
Rehabilitasi Gedung Cold Storage/ Gudang Beku Karang Song
13
kemiringan/elevasi dan ukuran-ukuran sesuai gambar rencana,
adapun pelaksanaannya sebagai berikut :
18.2 Cor Beton
a. Beton yang digunakan adalah Beton dengan Mutu K-300
b. Ketebalan Beton ditentukan Tebal 15 cm
c. Digunakan Wiremesh M-8 Sebagai Tulangan Beton
19. PEKERJAAN KERANJANG IKAN
Pekerjaan Pasangan dan Plesteran Terdiri dari :
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
peralatan dan alat-alat bantunya yang dibutuhkan dalam pelaksanaan
pekerjaan ini. Pekerjaan Keranjang Ikan ini meliputi Pengadaan dan
Perakitan Kandang macan/ Keranjang ikan yang disesuaikan dengan
Gambar rencana.
28. PENUTUP
Semua yang belum tercantum dalam peraturan ini (RKS) akan
ditentukan kemudian dalam Rapat Penjelasan (Aanwiijzing),dan akan
dituangkan/dimuat dalam Berita Acara Rapat Penjelasan Sebelum
penyerahan pertama, Pekerja wajib meneliti semua bagian pekerjaan yang
belum sempurna, dan harus
diperbaiki, semua ruangan harus bersih dipel, halaman harus ditata
rapi dan semua barang yang tidak berguna harus disingkirkan dari proyek.
Selama pemeliharaan, Pekerja wajib merawat, mengamankan dan
memperbaiki segala cacat yang timbul, sehingga sebelum penyerahan
kedua dilaksanakan pekerjaan benar-benar telah sempurna Segala sesuatu
yang belum tercantum dalam RKS ini dan pada penjelasan ternyata
diperlukan, akan dicantumkan Berita Acara Penjelasan Pekerjaan
Indramayu …. Maret 2024
Dibuat
Konsultan perencana
PT. JAYA ARCHITECT
KONSULTINDO
ANDI MUHAMAD GALIH
Direktur