| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0210740007437000 | Rp 342,657,771 | - | |
CV Arbi Bagus Sejahtera | 06*3**1****37**0 | Rp 335,531,857 | -Tidak Melampirkan Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi dakam Rencana Keselamatan Kostruksi (RKK) - Pengalaman personil manajerial tidak sesuai dengan MDP |
| 0962356366437000 | Rp 355,626,543 | - | |
Handika Putra Sarana | 00*9**0****26**0 | - | - |
| 0027258128437000 | - | - | |
CV Naratama Karya Abadi | 00*6**4****37**0 | - | - |
CV Prima Jaya Konstruksi | 08*7**8****37**0 | - | - |
CV Ridho Solution | 0314381542437000 | - | - |
| 0314783705437000 | - | - | |
CV Kapuan Jaya Abadi | 09*4**9****37**0 | - | - |
RENCANA KERJA DAN SYARAT–SYARAT (RKS)
Program :Pengelolaan Perikanan Budidaya
Kegiatan : Pengelolaan Pembudidayaan Ikan
Sub kegiatan : Penyediaan Prasarana Pembudidayaan Ikan Dalam 1 (Satu)
Daerah Kabupaten/Kota
Pekerjaan : BM Jalan Produksi Kecamatan Pasekan (DAK 2024)
Lokasi :Desa.Pagirikan, Kecamatan.Pasekan, Kabupaten. Indramayu
1. URAIAN UMUM
1.1 Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah: Pekerjaan BM Jalan Produksi
Kecamatan Pasekan(DAK 2024).
1.2 Pelaksanaan pekerjaan harus mengacu pada :
a. Rencana kerja dan syarat-syarat
b. Bestek, detail dan gambar kerja Risalah Aanwizjing
c. Keputusan Direksi lapangan
1.3 Apabila terjadi perbedaan teknis/persepsi tentang pelaksanaan maka di
haruskan berkonsultasi dan persetujuan pihak Direksi
1.4 Pekerja di haruskan menyerahkan contoh material / bahan / Barang
sebelum di gunakan / di pasang di lapangan.
1.5 Pekerja menyiapkan segala keperluan yang menunjang dalam pelaksanaan
kegiatan antara lain, pengamanan keliling lokasi kegiatan, direksi kit, serta
keperluan yang lain yang melekat di tanggung jawab Pekerja
2. LINGKUP PEKERJAAN
2.1 Pekerjaan yang di laksanakan meliputi pengadaan material, tenaga kerja
dan peralatan yang di butuhkan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan
yang termasuk dalam kontrak
2.2 Lingkup pekerjaan adalah:
2.2.1 Pekerjaan pendahuluan
a. Pekerjaan mobilisasi dan demobilisasi
b. Pengerjaan pengukuran
2.2.2 Pekerjaan jalan
a. Pekerjaan pra konstruksi
b. Papan Nama Kegiatan Digital Printing
c. Sewa Direksi Keet
d. Biaya Adm. dan Dokumentasi
2.2.3 Pekerjaan beton
a. Pengecoran beton ready mix k.250, 20.75 mpa
b.Bekisting
c. Urugan sirtu
d.Alas plastic cor
2.3 Pada saat Aanwijzing lapangan lokasi akan ditunjukan pekerjaan yang
akan dilaksanakan, Pekerja wajib meneliti situasi Tapak, terutama keadaan
tanah, sifat dan luasnya pekerjaan, dan hal - hal lain yang dapat
mempengaruhi harga penawaran. Untuk itu setiap rekanan di haruskan
meneliti dengan seksama setiap detail bangunan rencana.
2.4 Ukuran luas lahan yang ada dimaksudkan sebagai garis besar/prinsip/
patokan pelaksanaan dan pegangan Pekerja.
3. UKURAN TINGGI DAN PATOK
3.1 Satuan
3.2 Semua ukuran yang ada dalam rencana adalah dalam cm (centimeter)
untuk ukuran baja dalam mm atau inci.
3.3 Ketentuan letak bangunan harus dibawah arahan dan pengawasan pihak
Direksi, pengukuran dilaksanakan dengan menggunakan alat ukur dan
perlengkapan lainnya yang dibutuhkan dalam pengukuran.
3.4 Perbedaan antara gambar Kerja Dokumen dengan keadaan di lapangan
harus di laporkan kepada Pengawas / Direksi, selanjutnya
Pengawas/Direksi Berkonsultasi dengan Perencana
3.5 Tidak di benarkan Pekerja mengambil tindakan tanpa sepengetahuan
Pengawas / Direksi.
4. GAMBAR-GAMBAR DOKUMEN
4.1 Rencana Kerja dan syarat – syarat ini (RKS) di lampiran
a. Gambar Site Plan
b. Gambar denah rencana
c. Gambar Struktur
5. PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAN YANG DIGUNAKAN
5.1 Dalam melaksanakan Pekerjan, kecuali bila ditentukan lain dalam Rencana
Kerja dan Syarat – syarat ini, berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan
dibawah ini termasuk segala perubahan dan tambahannya :
a. Keppres no. 24 tahun 1995 lengkap dengan lampiran - lampirannya.
b. Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Pembangunan di Indonesia atau
Algemene Voorwarden voorde itvoeringbij Aaneming vano enbare
Werken (AV) 1941.
c. Keputusan - keputusan dari Majelis Indonesia untuk Arbitasi Teknik
dari Dewan Teknik Pembangunan Indonesia.
d. Peraturan Umum dari Dinas Keselamatan Kerja Departemen
Tenaga Kerja.
e. Peraturan Beton bertulang Indonesia NI – 2 PBI 1971. f. Peraturan
Konstruksi Kayu Indonesia NI5 PKKI.
f. Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia PPBI 1984.
g. Peraturan Muatan Indonesia PMI.
h. Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia NI – PUBI 1970.
i. Peraturan dan ketentuan yang di keluarkan oleh dinas/instansi
pemerintah setempat yang bersangkutan dengan masalah bangunan.
j. Untuk melaksanakan Pekerjaan ini, berlaku dan mengikat pula :
- Gambar Kerja yang di buat oleh Perencana dan disahkan oleh
Pemberi Tugas termasuk pula Gambar Detail Pelaksanaan (Shop
Drawing) yang diselesaikan oleh Pekerja dan sudah disahkand an
disetujui oleh Pengawas / Direksi.
- Rencana Kerja dan Syarat – syarat (RKS).
- Gambar dan Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (AANWIJING)
- Berita Acara Penunjukan.
- Surat Keputusan Pemimpin Pelaksana tentang
Pemenang Pekerja
- Surat PerintahKerja (SPK).
- Jadwal Pelaksanaan (Tentative Time Schedule) yang telah di
setujui oleh Pengawas / Direksi dan Pemberi tugas.
6. PENJELASAN RKS DAN GAMBAR
6.1 Pekerja wajib meneliti semua gambar kerja, Rencana Kerja dan Syarat –
syarat (RKS) termasuk tambahan dan perubahannya dalam Berita Acara
Penjelasan Pekerjaan yang dibantu Pengawas / Direksi Ukuran.
6.2 Pada dasarnya semua ukuran yang tertera pada Gambar Kerja meliputi:
a. As Luar
b. Luar Dalam
c. Dalam Luar
6.3 Perbedaan Gambar.
a. Bila Gambar Kerja tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-
syarat (RKS), maka yang mengikat/berlaku adalah Gambar.
b. Bila suatu Gambar tidak cocok dengan Gambar yang lain dalam satu
disiplin kerja, maka gambar yang mempunyai skala yang lebih
besar yang berlaku/mengikat.
c. Bila ada perbedaan antara Gambar Kerja Arsitektur dengan Struktur,
maka yang berlaku / mengikat adalah Gambar Kerja Arsitektur
sepanjang tidak mengurangi segi Konstruksi
6.4 Gambar Detail Pelaksanaan (ShopDrawing).
a. Gambar Detail Pelaksanaan atau Shop Drawing adalah Gambar Kerja
yang wajib dibuat Pekerja berdasarkan Gambar Kerja Dokumen yang
telah disesuaikan dengan keadaan lapangan.
b. Pekerja wajib membuat Shop Drawing untuk detail – detail khusus
yang belum tercakup lengkap dalam Gambar Kerja Dokumen, maupun
yang diminta oleh Pengawas / Direksi dan atau Perencana.
c. Dalam Shop Drawing ini harus dicantum Konsultan
Pengawas/Direksi dan digambarkan semua datayang diperlukan
termasuk pengajuan contoh jadi dari semua bahan, keterangan produk,
cara pemasangan dan atau spesifikasi / persyaratan khusus sesuai
dengan spesifikasi pabrik yang belum tercakup secara lengkap di
dalam Gambar Kerja Dokumen maupun Rencana Kerjadan Syarat-
syarat (RKS).
d. Pekerja wajib mengajukan Shop Drawing kepada Pengawas / Direksi
dan Perencanan untuk mendapatkan persetujuan tertulis bagi
pelaksanaan.
e. Pekerja tidak di benarkan mengubah atau mengganti ukuran – ukuran
yang tercantum di dalam gambar Kerja Dokumen tanpa
sepengetahuan Pengawas / Direksi.
f. Segala akibat yang terjadi adalah tanggung jawab Pekerja, baik dari
segi biaya maupun waktu pelaksanaan.
7. JADWAL PELAKSANAAN
7.1 Sebelum mulai pelaksanaan pekerjaan di lapangan, Pekerja wajib membuat
rencana kerja pelaksanaan dan bagian – bagian pekerjaan berupa Bar Chart
& S-Curve Bahan dan Tenaga dan mengkoordinasikan hasilnya kepada
Pengawas /Direksi, sehingga pelaksanaan pekerjaan. Terkendali dan tidak
mengganggu kelancaran proyek secara keseluruhan dan kelancaran
kegiatan di sekitar lokasi pekerjaan.
7.2 Rencana Kerja tersebut harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu
dari Pengawas / Direksi, paling lambat dalam waktu 21 (dua puluh satu)
hari kalender setelah surat Penunjukan Pengadaan Barang Dan Jasa
(SPPBJ) diterima oleh Pekerja.
7.3 Rencana Kerja yang disetujui oleh Pengawas / Direksi, akan disahkan oleh
Pemberi Tugas.
7.4 Pekerja wajib memberikan salinan Rencana Kerja rangkap 4 (empat)
kepada Pengawas/Direksi, 1 (satu) salinan Rencana Kerja harus ditempel
pada bangsal Pekerja di lapangan yang selalu di ikuti dengan grafik
kemajuan pekerjaan/prestasi kerja.
7.5 Pengawas/Direksi akan menilai prestasi pekerjaan Pekerja berdasarkan
Rencana Kerja tersebut.
8. KUASA PEKERJA DILAPANGAN
8.1 Di lapangan pekerjaan, Pekerja wajib menunjuk seorang Kuasa Pekerja
atau biasa disebut pelaksana yang cakap dan ahli untuk memimpin
pelaksanaan pekerjaan di lapangan dan mendapat kuasa penuh dari
Pekerja.
8.2 Dengan adanya Pelaksana tidak berarti bahwa Pekerja lepas tanggung
jawab sebagian maupun keseluruhan terhadap kewajibannya.
8.3 Pekerja wajib memberi tahu secara tertulis kepada Tim Pengelola Teknis
Wilayah dan Pengawas/direksi, nama dan jabatan, pelaksana untuk
mendapat persetujuan
8.4 Bila di kemudian hari menurut tim pengelola teknis wilayah dan pengawas
/ direksi bahwa pelaksana dianggap kurang mampu atau tidak cukup cakap
memimpin pekerjaan, maka akan diberitahukan kepada pekerja secara
tertulis untuk mengganti pelaksana.
8.5 Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah di keluarkan surat pemberitahuan,
pekerja harus sudah menunjuk pelaksana yang baru atau pekerja sendiri
(penanggung jawab / Direktur Perusahaan) yang akan
8.6 Memimpin pelaksanaan pekerjaan.
8.7 Untuk menjaga kemungkinan kerja diluar jam kerja apabila Terjadi hal-
hal yang mendesak, Pekerja dan Pelaksana wajib memberitahukan secara
tertulis alamat dan nomor telepon dilokasi kepada Tim Pengelola Teknis
setempat.
8.8 Pengawas/Direksi Pekerja wajib memasukan identifikasi dan alamat
Bengkel Kerja (Workshop) dan peralatan yang dimiliki dimana pekerjaan
Pekerjaan akan dilaksanakan
8.9 Alamat Pekerja dan pelaksana diharapkan tidak berubah selama pekerjaan.
Bila terjadi perubahan alamat Pekerja dan Pelaksana wajib
memberitahukan secara tertulis.
9. PENJAGA KEAMANAN LAPANGAN
9.1 Pekerja diwajibkan menjaga keamanan lapangan terhadap barang- barang
milik proyek, Pengawas/Direksidan milik Pihak Ketiga yang ada
dilapangan.
9.2 Bila terjadi kehilangan bahan-bahan bangunan yangtelah Disetujui
Pengawas/Direksi/Perencanaan, baik yang telah dipasang maupun yang
belum, adalah tanggung jawab Pekerja dan tidak akan Diperhitungkan
dalam biaya pekerjaan tambah.
9.3 Apabila terjadi kebakaran, Pekerja bertanggung jawab atas akibatnya, baik
yang berupa barang-barang maupun keselamatan jiwa. Untuk itu Pekerja
diwajibkan menyediakan alat-alat pemadam kebakaran yang siap.
10. JAMINAN DAN KESEL`AMATAN KERJA
10.1 Pekerja diwajibkan menyediakan obat-obatan menurut syarat-syarat
Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) yang selalu dalam keadaan
siap digunakan dilapangan, untuk mengatasi segala kemungkinan musibah
bagi semua petugas Dan pekerja dilapangan
10.2 Pekerja wajib menyediakan air minum yang cukup bersih Dan memenuhi
syarat-syarat kesehatan bagi semua petugas yang ada dibawah kekuasaan
Pekerja.
10.3 Pekerja Wajib Menyediakan Air Bersih, Kamar Mndi dan wc yang layak
dan bersih bagi semua petugas dan penjaga
10.4 Pekerja wajib Menyediakan sarana cuci tangan , hand sanitizer dan masker
11. ALAT-ALAT PELAKSANAAN
11.1 Semua alat-alat untuk pelaksanaan pekerjaan harus disediakan oleh
Pekerja, sebelum pekerjaan fisik dimulai, dalam keadaan baik dan siap
pakai, antara lain :
a. Perlengkapan penerangan untuk kerja lembur.
b. Pompa air sesuai kebutuhan untuk system pengeringan, jika di
perlukan.
c. Penggetar beton yang jumlah dan tipenya akan ditentukan
kemudian oleh Pengawas/Direksi.
d. Mesin Pemadat.
e. Alat-alat besar sesuai dengan besaran (magnitude)pekerjaan tanah.
12. PEMERIKSAAN BAHAN DAN KOMPONEN JADI
12.1 Didatangkan harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam buku
RKS ini
12.2 Pengawas/Direksi berwenang menanyakan asal bahan/material dan
komponen jadi, dan Pekerja wajib memberitahu
12.3 Contoh bahan/material dan komponen jadi yang akan digunakan harus
diserahkan kepada Pengawas/Direksi dan Perencana untuk mendapatkan
“standard of appearance”. Paling lambat waktu penyerahan contoh bahan
adalah 2 (dua) minggu sebelum jadwal pelaksanaan. Keputusan bahan,
jenis, warna, tekstur, danproduk yang dipilih; akan diinformasikan oleh
Pengawas/Direksi kepada Pekerja selama tidak lebih dari 7 (tujuh) hari
dari kalender setelah penyerahan contoh bahan tersebut
12.4 Semua bahan/material dan komponen jadi harus disetujui secara tertulis
oleh Pengawas/Direksi sebelum dipasang.
12.5 Bahan/material dan komponen jadi yang telah didatangkan oleh Pekerja
dilapangan pekerjaan tetapi ditolak pemakaiannya oleh Pengawas/Direksi
harus segera dikeluarkan dari lapangan pekerjaan selambat-lambatnya
dalamwaktu 2x24 jam terhitung dari jam penolakan.
12.6 Penyimpanan dan pemeliharaan bahan/material dan komponen jadi harus
sesuai dengan persyaratan dari pabrik pembuat, dana tau sesuai dengan
spesifikasi bahan tersebut
13. PEMERIKSAAN HASIL PEKERJAAN
13.1 Pekerja tetapi karena bahan/material atau pun komponen jadi, maupun
mutu pekerjaannya sendiri ditolak oleh Pengawas/Direksi harus segera
dihentikan dan selanjutnya dibongkar atas biaya Pekerja
13.2 Sebelum memulai pekerjaan lanjutan yang apabila bagian Pekerjaan ini
telah selesai, akan tetapi belum diperiksa oleh Pengawas/Direksi, Pekerja
diwajibkan meminta persetujuan dari Pengawas/Direksi. Baru apabila
Pengawas/Direksi telah menyetujui bagian pekerjaan tersebut, Pekerja
dapat meneruskan pekerjaannya
13.3 Bila permohonan pemeriksaan itu dalam waktu 2x24 jam dihitung dari jam
diterimanya Surat Permohonan Pemeriksaan, maka Pekerja dapat
meneruskan pekerjaannya dan bagian yang seharusnya diperiksa dianggap
telah disetujui Pengawas/Direksi. Hal ini dikecualikan bila
Pengawas/Direksi minta Perpanjangan waktu
14. PERSIAPAN PEKERJAAN
14.1 Persiapan Pekerjaan
a. Izin Bangunan
b. Izin Bangunan secara administrasi akan diurus oleh Pemberi Tugas
dalam pelaksanaannya izin bangunanakan diurusoleh Pekerja. Biaya
izin bangunan menjadi tanggungjawab Pekerja.
c. Papan Reklame
14.2 Pekerja tidak diperkenankan menempatkan papan reklame dalam bentuk
apapun dalam lingkungan halaman tapak pekerjaan atau pada pagar
halaman pekerjaan.
14.3 Papan nama Proyek
14.4 Pekerja diwajibkan memasang Papan Nama Proyek atas biaya sendiri
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
14.5 Ijin-ijin lain yang berkaitan dengan pelaksanaan, misalnya ijin pemakaian
jalan, ijin lingkungan menjadi tanggungjawab Pekerja Pelaksana.
15. PEKERJAAN PERSIAPAN
15.1 Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan Papan Nama Proyek / Kegiatan Digital Printing
- Pemborong diwajibkan memasang papan nama proyek ditempat
lokasi dan dicanangkan di tempat yang mudah dilihat umum.
- Pemasangan papan nama proyek dicantu Pengawasan pada saat
dimulainya pelaksanaan proyek dan dicabut kembali setelah
mendapat persetujuan pemilik proyek
- Bentuk, ukuran dan isi papan nama proyek harus mengikuti
ketentuan Pemerintah Daerah setempat.
- Pekerja harus memasang Papan Nama Proyek sesuai dengan
ketentuan yang berlaku atas biaya Pekerja/ Pekerja.
b. Pekerjaan sewa direksi keet
Pemoborong Diwajbkan Sewa direksi Keet untuk keperluan dan
penyimpanan bahan bahan dan alat-alat konstruksi lainnya.
c. Biaya Adm. Dan Dokumentasi
Pekerja diwajibkan membayar Biaya Adm. Dan dokumentasi untuk
keperluan pendokumen dan lainnya.
d. Jalan masuk ke proyek
Jalan masuk ketempat pekerjaan/proyek harus dijaga dari
kerusakan maupun kebersihannya dan atas biaya oleh Pemborong
sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan proyek, juga
diperhitungkan pula untuk sirkulasi keluar masuk kendaraan proyek,
orang, peralatan berat dan lain sebagainya bisa lancar dan baik, tidak
sampai terjadi longsor, amblas dan genangan air/becek pada waktu
hujan, yang bisa menghambat jalannya pekerjaan. Bila ada kerusakan
pada saat tersebut maka harus diperbaiki segera oleh Pemborong.
e. Listrik dan air kerja
Untuk kegiatan pelaksanaan pekerjaan, Pemborong wajib
mengadakan listrik dan air kerja untuk digunakan sebagai penunjang
kegiatan dan kebutuhan dalam pelaksanaan pekerjaan, pengadaan
listrik dan air tersebut adalah atas biaya pemborong.
16. SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN JALAN
Pasal 1
UMUM
16.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang dimaksud meliputi penyediaan tenaga, bahan-bahan,
peralatan dan alat bantu lainnya yang diperlukan untuk melaksanakan
pekerjaan di bawah ini, yaitu:
A. Pekerjaan pendahuluan
1. Mobilisasi dan Demobilisasi
2. Pembersihan Lokasi
3. Pekerjaan Pengukuran dan Pemasangan Bowplank
B. Pekerjaan jalan
Uraian / Jenis Pekerjaan :
1. Pekerjaan Jalan Lebar 2.5 M
2. Pekerjaan Lain – Lain
Pasal 2
PEKERJAAN PENDAHULUAN
Pekerjaan Pendahuluan adalah suatu pekerjaan awal yang merupakan
satu kesatuan pekerjaan yang tidak terpisahkan dari pekerjaan utama
yang diatur dalam Rencana Kerja dan Syarat ( RKS ) dan Surat
Perjanjian/ Kontrak, pekerjaan pendahuluan pada kegiatan ini yaitu
membuat gudang kerja / sewa gudang yang dilengkapi meja, kursi, dan
dapat digunakan untuk menyimpan material di lapangan, serta
mempersiapkan/ pembersihan lokasi yang akan dibangun.
Pasal 3
PEKERJAAN JALAN UTAMA LEBAR 2.5 M
a. Sebelum pelaksanaan pekerjaan ini, seluruh area pembangunan harus
sudah bersih dari humus, akar tanaman, benda-benda organis, sisa-sisa
bongkaran dan bahan lain yang dapat mengurangi kualitas pekerjaan
ini.
b. Lapisan tanah lunak (lumpur) yang ada harus dihilangkan dengan
dikeruk, sebelum pekerjaan pengurugan dimulai.
c. Pada saat pengerukan dan pengurugan, daerah ini harus dikeringkan.
d. Pemampatan dan pemadatan harus dilakukan sesuai dengan artikel
yang bersangkutan
e. Tidak boleh dilakukan pengurugan atau pemadatan selama hujan
deras. Jika permukaan lapisan yang sudah dipadatkan tergenang oleh
air, Kontraktor / Pemborong harus membuat alur-alur air pada bagian
teratas untuk mengeringkannya sampai mencapai kadar air yang benar
dan dipadatkan kembali.
f. Penimbunan menggunakan Agregat tebal 10-20 cm, di padatkan
menggunakan alat berat.
g. Pemasangan Plastik Cor.
h. Pekerjaan Cetakan ( bekisting ). Bekisting untuk seluruh pekerjaan
Jalan ini memakai kayu Papan meranti dengan tebal minimum 3 cm.
Untuk mendapatkan kekuatan dan kekakuan yang sempurna, atau dari
bahan lain yang disetujui oleh Konsultan Pengawas
i. Pekerjaan Pengecoran
j. Jalan tidak boleh dicor sebelum semua pekerjaan bekisting, ukuran
dan letak sesuai dengan gambar pelaksanaan, Sebelum pengecoran
dimulai, permukaan-permukaan yang berhubungan dengan
pengecoran harus sudah disetujui oleh Konsultan Pengawas.
k. Permukaan-permukaan beton yang telah dicor lebih dahulu dimana
akan dicor beton baru, harus bersih dan lembab / basah ketika dicor
dengan beton baru. Pembersihan harus berupa pembuangan semua
kotoran, pembuangan beton-beton yang mengelupas atau rusak, atau
bahan-bahan asing yang menutupinya. Semua genangan air harus
dibuang dari permukaan beton lama tersebut sebelum beton baru
dicor. Pada sambungan pengecoran ini harus dipakai bahan perekat
beton yang disetujui oleh Konsultan Pengawas.
l. Perlu diperhatikan letak / jarak / sudut untuk setiap penghentian
pengecoran yang masih akan berlanjut.
m.Konstruksi jalan boleh dicor hanya ketika Konsultan Pengawas atau
wakilnya yang ditunjuk serta Staf Kontraktor yang setaraf ada
ditempat / lokasi pekerjaan, dan persiapannya betul-betul telah
memadai.
n. Dalam semua hal, beton yang akan dicor harus diusahakan agar
pengangkutan ke tempat posisi terakhir sependek mungkin, sehingga
pada waktu pengecoran tidak mengakibatkan pemisahan antara kerikil
dan spesinya. Pemisahan yang berlebihan dari agregat kasar dalam
beton yang disebabkan jatuh bebas dari tempat yang cukup tinggi, atau
sudut yang terlalu besar, tidak diijinkan. Kalau diperkirakan
pemisahan yang demikian itu mungkin akan terjadi, Kontraktor harus
mempersiapkan tremie atau alat lain yang cocok.
1. Pekerjaan Beton
Beton yang dipergunakan mempunyai mutu karakteristik
minimal K-250 atau 20.75 mpa. Bahan-bahan lainnya dan syarat-
syarat pelaksanaannya sama dengan syarat-syarat seperti
dijelaskan pada Pasal-Pasal RKS ini.
A. Bahan beton dan syarat-syarat pelaksanaanya
Bahan
a) Semen Portland (PC)
i. Persyaratan
Semua semen yang dipergunakan harus dari jenis I
menurut peraturan Semen Portland Indonesia-1972 NI.8 atau
C-150 type atau British Standard BS. 12. Semen harus
sampai di tempat pekerjaan dalam kondisi baik, masih dalam
kantongnya asli dari pabrik. Merk PC dianjurkan produksi
dalam negeri seperti Semen Padang atau lainnya sesuai
persetujuan Konsultan Pengawas. Pemilihan salah satu merk
adalah mengikat untuk seluruh bagain pekerjaan sampai
selesai.
ii. Penyimpanan
Semen harus disimpan dalam gudang yang kedap air dan
berventilasi baik, diatas lantai 30 cm. Kantong-kantong berisi
semen tidak boleh ditumpuk lebih dari 10 lapis, atau
ditumpuk langsung diatas lantai. Penyimpanan semen harus
selalu terpisah untuk setiap pengiriman.
iii. Pemeriksaan
Kantraktor harus memberitahukan kepada Konsultan
Pengawas kapan dan dimana semen itu dihasilkan. Konsultan
Pengawas mengadakan pemeriksaan di tempat penimbunan
dan mengambil contoh-contoh semen timbunan tersebut
untuk keperluan pemeriksaan di Laboratorium, jika
kualitasnya diragukan. Semen yang dinyatakan afkir oleh
Konsultan Pengawas, tidak boleh dipergunakan dan harus
disingkir keluar proyek. Apabila Kontraktor masih
mempergunakan semen yang diafkir tersebut untuk pekerjaan
beton maka kepada Kontraktor dapat diperintahkan untuk
membongkar beton tersebut dan harus menggantinya dengan
semen yang disetujui atas biaya Kontraktor. Untuk mencegah
semen dalam zak disimpan terlalu lama sesudah penerimaan,
kontraktor hendaknya memakai semen menurut urutan
kronologis yang diterima dalam gudang penyimpanan.
b) Agregat (Pasir, kerikil atau batu pecah)
i. Untuk bahan agregat (halus dan kasar) dapat dipakai agregat
alami atau buatan asal memenuhi syarat menurut PBI-1971
Bila dianggap perlu, dapat dilakukan pengujian butiran
dengan memperhatikan persyaratan PUBI-1982.
ii. Agregat halus harus bersih, keras dan berbutir tajam, bebas
dari lumpur, gumpalan tanah/lumpur, bahan organik lainnya
yang dapat mengurangi atau merusakkan mutu beton.
iii. Agregat kasar harus bersih dan bebas dari bagian-bagian
yang halus, mudah pecah, keropos, tipis atau panjang-
panjang, bebas dari bahan-bahan organik atau dari substansi
yang merusak.
c) Air adukan beton
d) Air untuk campuran dan pemeliharaan beton harus dari air
yang bisa diminum, tidak mengandung zat-zat yang merusak
atau mengurangi kualitas beton seperti minyak, asam, alkali,
garam dan bahan organik.
e) Bekisting
i. Bahan bekisting dapat dibuat dari papan kayu kelas III yang
cukup kering dengan tebal minumum 3 cm atau multiplek
tebal 9 mm, diperkuat dengan rangka-rangka penyangga,
penyokong dll, sehingga mampu mendukung beton sampai
selesai proses ikatan beton. Bekisting harus mampu pula
untuk menahan getaran-getaran vibrator dan kejutan gaya-
gaya lain tanpa berubah bentuk.
ii. Semua ukuran cetakan harus tepat sesuai dengan gambar dan
sama disemua tempat untuk bentuk dan ukuran yang
dikehendaki sama.
B. Syarat-syarat pelaksanaan
1. Shop drawing : Perhitungan Konstruksi
Sebelum melaksanakan pekerjaan beton, Kontraktor
diharuskan :
a. Membuat shop drawings untuk mendapatkan persetujuan
Konsultan Pengawas.
b. Memeriksa gambar yang dibuat oleh Konsultan Perencana,
jika terdapat kesalahan yang membahayakan, kontraktor
harus melaporkan kepada Konsultan Pengawas yang
selanjutnya akan meneruskan kepada Konsultan Perencana.
Sebelum ada kepastian mengenai kebenaran gambar
tersebut, Kontraktor tidak diijinkan melaksanakan bagian
pekerjaan tersebut.
2. Campuran beton
a. Beton harus dibentuk dari campuran semen Portland, pasir
beton, kerikil dan air seperti ditentukan sebelumnya dengan
perbandingan yang serasi dan diolah sebaik-baiknya
sampai pada kekentalan yang tepat.
b. Penakaran semen dan agregat (halus dan kasar), harus
dengan kotak-kotak takaran yang sama volumenya.
Banyaknya air untuk campuran beton ditentukan
sedemikian rupa, sehingga mudah dikerjakan sesuai
penggunaanya dan akan menghasilkan kepadatan beton
yang tepat, kekedapan serta kekuatan yang dikehendaki.
c. emua pengadukan jenis beton harus menggunakan mesin
pengaduk (beton molen) yang berkapasitas tidak kurang
dari 350 liter. Pengaduk harus rata, sehingga warna dan
kekentalannya sama setiap kali membuat adukan.
d. Untuk beton Plat Lantai memenuhi mutu beton
berkekuatan K.225 menurut PBI-1971, harus dipakai
“campuran yang direncanakan” (design-mix). Campuran
yang direncanakan diketemukan dari percobaan-percobaan
campuran yang memenuhi karakteristik yang disyaratkan.
3. Pengecoran
a. Sebelum dilakukan pengecoran, kontraktor harus
mempersiapkan dengan sebaik-baiknya segala sesuatu
yang berhubungan dengan pengecoran antara lain; Meneliti
kembali tulangan yang telah dikerjakan dan
menyesuaikannya dengan gambar apabila terdapat
kesalahan. Tulangan yang bengkok, ikatan-ikatan yang
lepas atau berobah posisinya harus dibetulkan. Meneliti
semua instalasi yang akan tertanam dalam beton, apakah
sudah tertanam dengan baik. Memberitahukan dahulu
kepada konsultan Pengawas tentang pengecoran yang
akan dilakukan. Jika tidak ada pemberitahuan tertulis atau
persiapan pengecoran tidak disetujui, maka kontraktor
dapat diperintahkan untuk menyingkirkan beton yang akan
dicorkan tersebut.
b. Beton harus dicorkan sedekat-dekatnya ke tujuan. Untuk
pengecoran suatu unit atau bagian pekerjaan harus
dilanjutkan tanpa berhenti, dan tidak boleh terputus tanpa
persetujuan dari Konsultan Pengawas.
c. Pengecoran harus diselesaikan sebelum adukan mulai
mengental yang dalam keadaan normal biasanya dalam
waktu 30 menit. Tidak diijinkan mengecor pada waktu
hujan turun, kecuali jika Kontraktor mengambil tindakan
yang bisa mencegah kerusakan beton dan telah disetujui
oleh Konsultan Pengawas.
d. dukan beton harus dipadatkan secara seksama, dengan
menggunakan alat penggetar. Penggetaran harus dimulai
pada saat adukan dituangkan dan dilanjutkan sampai
adukan berikutnya.
e. Untuk melindungi beton yang baru dicor dari cahaya
matahari, hujan atau angin sampai beton tersebut mengeras
dengan baik dan untuk mencegah pengeringan yang terlalu
cepat, harus dilakukan perawatan beton sbb :
f. Semua cetakan yang sudah diisi adukan beton, dibasahi
sampai cetakan tersebut dibongkar.
g. Membasahi selama 14 hari terus menerus segera sesudah
permukaan beton cukup keras.
4. Angkutan Beton
a. Cara dan alat-alat yang digunakan untuk mengangkut beton
harus sedemikian rupa sehingga beton dengan komposisi
dan kekentalan yang diinginkan dapat dibawa ke tempat
pekerjaan, tanpa adanya kehilangan bahan yang bisa
menyebabkan perobahan nilai slump.
b. Dalam hal ini, beton yang akan dicor harus diusahakan
agar pengangkutan ketempat pengecoran sependek
mungkin, sehingga pada waktu pengecoran tidak
mengakibatkan pemisahan antara kerikil dan spesinya.
c. Alat angkut horizontal bisa menggunakan kereta dorong.
Tidak diizinkan menggunakan ember-ember secara
beranting.
5. Pengujian Beton
a. Semua pengujian beton harus sesuai dengan PBI – 1971.
b. Kekuatan tekan dari beton ditetapkan konsultan pengawas
dengan silinder berukuran 15 x 30 cm atau kubus
berukuran 15 x 15 cm.
c. Kontraktor harus menyediakan fasilitas guna keperluan
guna pengujian yang representative, frekwensi pengujian
ditetapkan konsultan pengawas berdasarkan tingkat
pengecoran dan struktur.
6. Pembuatan dan pembongkaran cetakan
a. Cetakan harus dibuat rapi, kuat dan kaku, sehingga setelah
dibongkar menghasilkan bidang yang rata dan hanya
memerlukan sedikit penghalusan. Celah-celah harus rapat
sehingga air adukan tidak merembes keluar.
b. Cetakan harus betul-betul aman pada kedudukannya
sehingga dapat dicegah adanya pengembangan,
lengkungan/lenturan atau lain gerakan pada waktu beton
dituangkan. Penyangga cetakan harus bertumpu pada dasar
yang keras sehingga tidak ada kemungkinan penurunan
cetakan selama pelaksanaan.
c. Pembongkaran cetakan harus dilakukan dengan hati-hati
dan mengikuti petunjuk konsultan pengawas. Beton yang
masih muda tidak diizinkan untuk dibebani. Segera setelah
cetakan dibongkar, permukaan beton diperiksa. Jika
terdapat kemungkinan yang cacat, harus segera diperbaiki,
diplester dengan campuran sedemikian rupa hingga sesuai
dengan warna, tekstur dan rupanya dengan permukaan
beton yang berdekatan. Hal ini perlu diperhatikan, terutama
untuk beton exposed.
d. Umumnya, diperlukan waktu minimum 2 hari sebelum
cetakan dibuka untuk dinding-dinding yang tidak
bermuatan dan cetakan-cetakan disamping lainnnya, tujuh
hari untuk dinding-dinding pemikul, dan 21 hari untuk
balok-balok dan plat atap.
e. Bahan-bahan bekas yang sudah tidak dipergunakan lagi
harus dikumpulkan dan disingkirkan keluar lapangan agar
tidak mengganggu pelaksanaan pekerjaan selanjutnya.
17. PENUTUP
17.1 Masa pelaksanaan, masa pemeliharaan dan serah terima
pekerjaan
a. Masa Pelaksanaan pekerjaan akan ditentukan berdasarkan
kesepakatan bersama dengan peserta pelelangan dalam
AANWIJZING.
b. Masa pemeliharaan adalah terhitung sejak saat penyerahan pertama
yang akan ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama dengan
peserta pelelangan dalam AANWIJZING.
c. Selama masa pemeliharaan ini pemborong diwajibkan untuk
mengatasi segala kerusakan-kerusakan yang terjadi tanpa ada
tambahan biaya.
d. Selama masa pemeliharaan tersebut pemborong masih harus
menyediakan tenaga-tenaga yang diperlukan.
e. Dalam masa ini pemborong masih bertanggung jawab penuh seluruh
pekerjaan yang telah dilaksanakan.
17.2 Pekerjaan pembersihan
a. Semua daerah disekitar lokasi yang perlu dibersihkan seperti yang
ditentukan oleh pengawas, harus dibersihkan dari segala bongkaran,
sampah dan bahan – bahan lain yang mengganggu.
b. Semua kerusakan milik umum atau perseorangan yang diakibatkan
pekerjaan pembersihan yang dilakukan oleh Penyedia Jasa harus
diperbaiki atau diganti oleh Penyedia Jasa,
c. Hal-hal yang timbul dalam pelaksanaan dan diperlukan penyelesaian
di lapangan akan dibicarakan dan diatur oleh Konsultan Pengawas,
dengan dibuat Berita Acara yang disyahkan oleh Pengguna Jasa.
17.3 Foto dokumentasi
a. Pembuatan foto dokumentasi harus dilakukan pada waktu :
- Permulaan pekerjaan ( 0% )
- Setiap proses dan berakhirnya setiap item kerja ( 50% )
- Setelah selesainya pekerjaan secara keseluruhan ( 100% )
b. Pengambilan foto harus berwarna
17.4 Penutup
a. Apabila dalam Spesifikasi teknis ini untuk uraian bahan – bahan,
pekerjaan – pekerjaan yang tidak disebut perkataan atau kalimat
“diselenggarakan oleh Kontraktor” maka hal ini harus dianggap
seperti disebutkan.
b. Guna mendapatkan hasil pekerjaan yang baik, maka bagian –
bagian yang nyata termasuk dalam pekerjaan ini, tetapi tidak
dimasukkan atau disebut kata demi kata dalam RKS ini, haruslah
diselenggarakan oleh Kontraktor dan diterima sebagai “hal” yang
disebutkan.
c. Sebelum melakukan penawaran atas pekerjaan dimaksud agar
dilakukan survey lapangan dengan maksud mengetahui lokasi dan
letak lahan, dan sebelum melakukan kegiatan pekerjaan dimulai
juga terlebih dahulu mensosialisasikan secara tertulis kepada
pihak – pihak yang bersinggungan langsung terutama masyarakat
di sekitarnya.