| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0959566605437000 | Rp 228,997,034 | - | |
| 0210710935438000 | Rp 227,000,125 | 1. Tidak melampirkan surat dukungan Baja Ringan, hanya ada brochure dari Toko Baja Ringan saja 2. Sertifikat atas nama ZAHRA ALIVIA yaitu Sertifikat Operator Keselamatan dan Kesehatan Kerja BUKAN petugas K3 Konstruksi | |
Lima Basudara | 02*9**0****37**0 | - | - |
| 0825087786438000 | - | - | |
| 0027258128437000 | - | - |
PASAL 1
UMUM
1.1 Data Pekerjaan
Program : Program Pengelolaan Pendidikan
Kegiatan : Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar
Sub Kegiatan : Pembangunan Ruang Kelas Baru
Pekerjaan : Perencanaan Teknis Pembangunan Ruang Kelas
Baru SD Paket 1 (DAU 2024)
Lokasi : Wilayah Kabupaten Indramayu
Sumber Dana : APBD Kab.Indramayu Tahun Anggaran 2024
1.2 Ketentuan Umum
1. Tata cara penyelenggaraan pelaksanaan kegiatan pembangunan prasarana dan
sarana secara umum harus mengacu syarat-syarat dalam RKS maupun perubahan-
perubahan dan atau tambahan-tambahannya dalam Berita Acara Aanwijzing serta
Gambar Kerja dan atau gambar-gambar perubahan dan tambahan yang telah
disetujui Direksi pekerjaan/ Pejabat Pembuat Komitmen.
2. Di samping itu ketentuan lain mengenai tambahan atau pengurangan yang timbul
dalam pelaksanaan akan diatur dan dilaksanakan sesuai petunjuk Direksi Proyek
atau Pengawas baik sebelum maupun selama pekerjaan berlangsung
3. Bila karena satu dan lain hal terdapat kekurangan, perbedaan ketidakjelasan,
ketidak sesuaian baik ukuran maupun item-item pekerjaan lainnya yaitu :
a. Pada Gambar Kerja dengan detail gambarnya, maka yang mengikat adalah
gambar yang skalanya lebih kecil
b. Antara Gambar Kerja dengan RKS, maka yang berlaku adalah RKS
Spesifikasi Teknis, Rencana Kerja & Syarat-Syarat 1
Perencanaan Teknis Pembangunan Ruang Kelas Baru SD Paket 1 (DAU 2024)
c. Bila pada Gambar Kerja tertulis, sedang dalam RKS tidak disebutkan, maka
Gambar Kerja yang mengikat
d. Bila dalam RKS disebutkan, sedang dalam Gambar Kerja tidak dituliskan, maka
yang mengikat adalah RKS
e. Penentuan bagian yang mengikat/ berlaku diatas harus mendapatkan
persetujuan Pengawas/ Direksi Proyek sebelum dilaksanakan
4. Selama berlangsungnya pekerjaan, Rekanan/ Penyedia jasa dapat menjaga
lingkungan agar tidak terganggu oleh jalannya pekerjaan.
5. Kerusakan jalan masuk menuju lokasi dan tempat-tempat pekerjaan atau lahan
sekitar yang disebabkan oleh pelaksanaan pekerjaan menjadi tanggung jawab
Rekanan/ Penyedia Jasa. Untuk itu sebelum pelaksanaan pekerjaan Rekanan/
Penyedia Jasa bisa minta ijin kepada pemilik yang bersangkutan untuk
mendapatkan dispensasi pemakaian jalan menuju lokasi ataupun lahan sekitar yang
diperlukan
6. Tempat pekerjaan akan diserahkan kepada Rekanan/ Penyedia Jasa dalam keadaan
seperti pada saat penjelasan (aanwijzing) di lapangan atau peninjauan lapangan
7. Penyedia Jasa berkewajiban untuk mengusahakan agar tempat kerja, peralatan,
lingkungan kerja dan tata cara kerja diatur sedemikian rupa sehingga tenaga
kerja terlindungi dari resiko kecelakaan.
8. Penyedia Jasa menjamin bahwa mesin-mesin peralatan, kendaraan atau alat-
alat lain yang akan digunakan atau dibutuhkan sesuai dengan peraturan
keselamatan kerja, selanjutnya barang-barang tersebut harus dapat
dipergunakan secara aman.
9. Penyedia Jasa turut mengadakan pengawasan terhadap tenaga kerja, agar
tenaga kerja tersebut dapat melakukan pekerjaan dalam keadaan selamat dan
sehat
10. Hal-hal yang menyangkut biaya yang timbul dalam rangka penyelenggaraan
keselamatan dan kesehatan kerja menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa
Spesifikasi Teknis, Rencana Kerja & Syarat-Syarat 2
Perencanaan Teknis Pembangunan Ruang Kelas Baru SD Paket 1 (DAU 2024)
11. Sebelum dan selama melaksanakan pekerjaan, Rekanan/ Penyedia Jasa harus
berkonsultasi dengan Pengawas atau Direksi Proyek
1.3 Ketentuan Teknis
a. Aspek lingkungan
Dalam rangka perencanaan dan pelaksanaan K3 terutama terkait dengan aspek
lingkungan, Penyedia Jasa harus mendapatkan persetujuan dari direksi
pekerjaan.
b. Tempat kerja dan peralatan
Ketentuan teknis pada tempat kerja dan peralatan pada suatu proyek terkait
dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah sebagai berikut :
1) Pintu masuk dan keluar
a) Pintu masuk dan keluar darurat harus dibuat di tempat-tempat kerja.
b) Alat-alat/tempat-tempat tersebut harus diperlihara dengan baik.
2) Lampu / penerangan
a) Jika penerangan alam tidak sesuai untuk mencegah bahaya, alat-alat
penerangan buatan yang cocok dan sesuai harus diadakan di seluruh
tempat kerja, termasuk pada gang-gang.
b) Lampu-lampu harus aman, dan terang.
c) Lampu-lampu harus dijaga oleh petugas-petugas bila perlu mencegah
bahaya apabila lampu mati/pecah.
3) Ventilasi
a) Di tempat kerja yang tertutup, harus dibuat ventilasi yang sesuai untuk
mendapat udara segar.
b) Jika secara teknis tidak mungkin bisa menghilangkan debu, gas yang
berbahaya, tenaga kerja harus disediakan alat pelindung diri untuk
mencegah bahaya-bahaya tersebut di atas.
Spesifikasi Teknis, Rencana Kerja & Syarat-Syarat 3
Perencanaan Teknis Pembangunan Ruang Kelas Baru SD Paket 1 (DAU 2024)
4) Kebersihan
a) Bahan-bahan yang tidak terpakai dan tidak diperlukan lagi harus
dipindahkan ke tempat yang aman.
b) Semua paku yang menonjol harus disingkirkan atau dibengkokkan
untuk mencegah terjadinya kecelakaan.
c) Sisa-sisa barang alat-alat dan sampah tidak boleh dibiarkan bertumpuk
di tempat kerja.
d) Tempat-tempat kerja dan gang-gang yang licin karena oli atau sebab
lain harus dibersihkan atau disiram pasir, abu atau sejenisnya.
e) Alat-alat yang mudah dipindah-pindahkan setelah dipakai harus
dikembalikan pada tempat penyimpanan semula.
c. Pencegahan terhadap kebakaran dan alat pemadam kebakaran
Untuk dapat mencegah terjadinya kebakaran pada suatu tempat atau proyek
dapat
dilakukan pencegahan sebagai berikut :
1) Di tempat-tempat kerja dimana tenaga kerja dipekerjakan harus tersedia:
a) Alat-alat pemadam kebakaran.
b) Saluran air yang cukup dengan tekanan yang besar.
2) Pengawas dan sejumlah/beberapa tenaga kerja harus dilatih untuk
menggunakan alat pemadam kebakaran.
3) Alat pemadam kebakaran, harus diperiksa pada jangka waktu tertentu
oleh orang yang berwenang dan dipelihara sebagaimana mestinya.
4) Alat pemadam kebakaran seperti pipa-pipa air, alat pemadam kebakaran
yang dapat dipindah-pindah (portable) dan jalan menuju ke tempat
pemadam kebakaran harus selalu dipelihara.
5) Peralatan pemadam kebakaran harus diletakkan di tempat yang mudah
dilihat dan dicapai.
Spesifikasi Teknis, Rencana Kerja & Syarat-Syarat 4
Perencanaan Teknis Pembangunan Ruang Kelas Baru SD Paket 1 (DAU 2024)
6) Sekurang kurangnya sebuah alat pemadam kebakaran harus tersedia di
tempat-tempat sebagai berikut :
a) di setiap gedung dimana barang-barang yang mudah terbakar disimpan.
b) di tempat-tempat yang terdapat alat-alat untuk mengelas.
8) Beberapa alat pemadam kebakaran dari bahan kimia kering harus
disediakan :
a) di tempat yang terdapat barang-barang/benda-benda cair yang mudah
terbakar.
b) di tempat yang terdapat oli, bensin, gas dan alat-alat pemanas yang
menggunakan api.
c) di tempat yang terdapat aspal dan ketel aspal.
9) Alat pemadam kebakaran harus dijaga agar tidak terjadi kerusakan-
kerusakan teknis.
11) Jika pipa tempat penyimpanan air (reservoir, standpipe) dipasang di
suatu gedung, pipa tersebut harus :
a) dipasang di tempat yang strategis demi kelancaran pembuangan.
b) dibuatkan suatu katup pada setiap ujungnya.
c) mempunyai sambungan yang dapat digunakan Dinas Pemadam
Kebakaran
d. Perlengkapan keselamatan kerja
Berbagai jenis perlengkapan kerja standar untuk melindungi pekerja dalam
melaksanakan
tugasnya antara lain sebagai berikut :
1) Safety hat, yang berguna untuk melindungi kepala dari benturan benda keras
selama mengoperasikan atau memelihara AMP.
2) Safety shoes, yang akan berguna untuk menghindarkan terpeleset karena licin
atau melindungi kaki dari kejatuhan benda keras dan sebagainya.
Spesifikasi Teknis, Rencana Kerja & Syarat-Syarat 5
Perencanaan Teknis Pembangunan Ruang Kelas Baru SD Paket 1 (DAU 2024)
3) Kaca mata keselamatan, terutama dibutuhkan untuk melindungi mata pada
lokasi pekerjaan yang banyak serbuk metal atau serbuk material keras lainnya.
4) Masker, diperlukan pada medan yang berdebu meskipun ruang operator telah
tertutup rapat, masker ini dianjurkan tetap dipakai.
5) Sarung tangan, dibutuhkan pada waktu mengerjakan pekerjaan yang
berhubungan dengan bahan yang keras, misalnya membuka atau
mengencangkan baut dan sebagainya.
6) Penutup telinga, diperlukan pada waktu mengerjakan pekerjaan yang
berhubungan dengan alat yang mengeluarkan suara yang keras/bising,
misalnya pemadatan tanah dengan stamper dan sebagainya.
1.4 Pedoman untuk pelaku utama konstruksi
A. Pedoman untuk manajemen puncak
Beberapa hal yang perlu menjadi perhatian manajemen puncak untuk mengurangi
biaya
karena kecelakaan kerja, antara lain :
Spesifikasi Teknis, Rencana Kerja & Syarat-Syarat 6
Perencanaan Teknis Pembangunan Ruang Kelas Baru SD Paket 1 (DAU 2024)
1) Mengetahui catatan tentang keselamatan kerja dari semua manajer lapangan.
Informasi ini digunakan untuk mengadakan evaluasi terhadap program
keselamatan kerja yang telah diterapkan.
2) Kunjungan lapangan untuk mengadakan komunikasi tentang keselamatan kerja
dengan cara yang sama sebagaimana dilakukan pelaksanaan monitoring dan
pengendalian mengenai biaya dan rencana penjadualan pekerjaan.
3) Mengalokasikan biaya keselamatan kerja pada anggaran perusahaan dan
mengalokasikan biaya kecelakaan kerja pada proyek yang dilaksanakan.
4) Mempersyaratkan perencanaan kerja yang terperinci sehingga dapat
memberikan jaminan bahwa peralatan atau material yang digunakan untuk
melaksanakan pekerjaan dalam kondisi aman.
5) Para pekerja yang baru dipekerjakan menjalani latihan tentang keselamatan kerja
dan memanfaatkan secara efektif keahlian yang ada pada masing masing divisi
(bagian) untuk program keselamatan kerja.
B. Pedoman untuk manajer dan pengawas
Untuk para manajer dan pengawas, hal-hal berikut ini dapat diterapkan untuk
mengurangi
kecelakaan dan gangguan kesehatan dalam pelaksanan pekerjaan bidang konstruksi
:
1) Manajer berkewajiban untuk melindungi keselamatan dan kesehatan pekerja
konstruksi sehingga harus menerapkan berbagai aturan, standar untuk
meningkatkan K3, juga harus mendorong personil untuk memperbaiki sikap
dan kesadaran terhadap K3 melalui komunikasi yang baik, organisasi yang baik,
persuasi dan pendidikan, menghargai pekerja untuk tindakan-tindakan aman,
serta menetapkan target yang realistis untuk K3.
2) Secara aktif mendukung kebijakan untuk keselamatan pada pekerjaan seperti
dengan memasukkan masalah keselamatan kerja sebagai bagian dari
perencanaan pekerjaan dan memberikan dukungan yang positif.
Spesifikasi Teknis, Rencana Kerja & Syarat-Syarat 7
Perencanaan Teknis Pembangunan Ruang Kelas Baru SD Paket 1 (DAU 2024)
3) Manajer perlu memberikan perhatian secara khusus dan mengadakan
hubungan yang erat dengan para mandor dan pekerja sebagai upaya untuk
menghindari terjadi kecelakaan dan permasalahan dalam proyek konstruksi.
Manajer dapat melakukannya dengan cara
a) Mengarahkan pekerja yang baru pada pekerjaannya dan
mengusahakan agar mereka berkenalan akrab dengan personil dari
pekerjaan lainnya dan hendaknya memberikan perhatian yang khusus
terhadap pekerja yang baru, terutama pada hari-harinya yang pertama.
b) Melibatkan diri dalam perselisihan antara pekerja dengan mandor,
karena dengan mengerjakan hal itu, kita akan dapat memahami
mengenai titik sudut pandang pari pekerja. Cara ini bukanlah
mempunyai maksud untuk merusak (“merongrong”) kewibawaan pihak
mandor, tetapi lebih mengarah untuk memastikan bahwa pihak pekerja
itu telah diperlakukan secara adil (wajar).
c) Memperlihatkan sikap menghargai terhadap kemampuan para mandor
tetapi juga harus mengakui suatu fakta bahwa pihak mandor itu pun
(sebagai manusia) dapat membuat kesalahan. Hal ini dapat
dilaksanakan dengan cara mengizinkan para mandor untuk memilih
para pekerjanya sendiri (tetapi tidak menyerahkan kekuasaan yang
tunggal untuk memberhentikan pekerja).
C. Pedoman untuk mandor
Mandor dapat mengurangi kecelakaan dan gangguan kesehatan dalam pelaksanaan
pekerjaan bidang konstruksi dengan :
1) Memperlakukan pekerja yang baru dengan cara yang berbeda, misalnya
dengan tidak membiarkan pekerja yang baru itu bekerja sendiri secara langsung
atau tidak menempatkannya bersama-sama dengan pekerja yang lama dan
kemudian membiarkannya begitu saja.
Spesifikasi Teknis, Rencana Kerja & Syarat-Syarat 8
Perencanaan Teknis Pembangunan Ruang Kelas Baru SD Paket 1 (DAU 2024)
2) Mengurangi tekanan terhadap pekerjanya, misalnya dengan tidak memberikan
target produktivitas yang tinggi tanpa memperhatikan keselamatan dan
kesehatan pekerjanya.
Selanjutnya manajemen puncak dapat membantu para mandor untuk mengurangi
kecelakaan kerja dengan cara berikut ini :
1) Secara pribadi memberikan penekanan mengenai tingkat kepentingan dari
keselamatan kerja melalui hubungan mereka yang tidak formal maupun yang
formal dengan para mandor di lapangan.
2) Memberikan penekanan mengenai keselamatan kerja dalam rapat pada
tataran perusahaan.
D. Pedoman untuk pekerja
Pedoman yang dapat digunakan pekerja untuk mengurangi kecelakaan dan
gangguan kesehatan dalam pelaksanaan pekerjaan bidang konstruksi antara lain
adalah :
1) Permasalahan pribadi dihilangkan pada saat masuk lingkungan kerja.
2) Tidak melakukan pekerjaan bila kondisi kesehatan kurang mendukung.
3) Taat pada aturan yang telah ditetapkan.
4) Memahami program keselamatan dan kesehatan kerja.
5) Memahami lingkup kerja yang diberikan.
Spesifikasi Teknis, Rencana Kerja & Syarat-Syarat 9
Perencanaan Teknis Pembangunan Ruang Kelas Baru SD Paket 1 (DAU 2024)
PASAL 2
PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAN YANG DIGUNAKAN
Dalam melaksanakan Pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam Rencana Kerja dan
Syarat-syarat ini berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan di bawah ini termasuk segala
perubahan dan tambahannya :
a. Undang-undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
b. Peraturan Presiden RI No. 54 Tahun 2010 tanggal 6 Agustus 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
c. Peraturan Umum dari Dinas Keselamatan Kerja Departemen Tenaga Kerja ;
d. Peraturan Muatan Indonesia PM1 ;
e. Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia N1-PUBI 1970 ;
f. Peraturan dan ketentuan lain yang dikeluarkan oleh Dinas/Instansi Pemerintah
setempat yang bersangkutan dengan masalah bangunan yang berlaku dan
mengikat pula sebagai berikut ;
Gambar Kerja yang dibuat dan disahkan oleh Pemberi Tugas termasuk pula
Gambar Detail Pelaksanaan (Shop Drawing) yang diselesaikan oleh Pengguna
Jasa dan sudah disahkan dan disetujui oleh PPK, PPTK atau Pengawas Lapangan.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS).
Gambar dan Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwizjing)
Surat Perintah Kerja (SPK) atau Kontrak.
Jadual Pelaksanaan yang telah disetujui oleh Pengawas/Direksi dan Pemberi
Tugas.
.
Spesifikasi Teknis, Rencana Kerja & Syarat-Syarat 10
Perencanaan Teknis Pembangunan Ruang Kelas Baru SD Paket 1 (DAU 2024)
PASAL 3
URAIAN PEKERJAAN
3.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang harus dilaksanakan disesuaikan dengan yang dinyatakan dalam
Gambar Kerja, Rencana Kerja & Syarat-syarat dan Berita Acara Penjelasan
Pekerjaan, diantaranya :
A. PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Papan Nama Digital Printing
2. Pengukuran dan Pemasangan Bouplank
3. Penyediaan Air dan Listrik selama pekerjaan
4. Sewa Los dan alat kerja
5. Administrasi dan Dokumentasi
6. Peralatan dan Keselamtan kerja (Topi pelindung, Sarung tangan, Rompi
keselamatan, Papan informasi K3)
B. PEKERJAAN KONTRUKSI LAPANGAN
1. Pekerjaan Tanah dan Pondasi
2. Pekerjaan Dinding, Acian & Plesteran
3. Pekerjaan Beton
4. Pekerjaan Kusen Pintu & Jendela
5. Pekerjaan Penutup Atap
6. Pekerjaan Langit-langit
7. Pekerjaan Penutup Lantai & Dinding
8. Pekerjaan Pengecatan
9. Pekerjaan Mekanikal & Elektrikal
10. Pekerjaan Aksesoris Pendukung
C. PERABOT
Spesifikasi Teknis, Rencana Kerja & Syarat-Syarat 11
Perencanaan Teknis Pembangunan Ruang Kelas Baru SD Paket 1 (DAU 2024)
3.2 Sarana Kerja
Untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan Penyedia Jasa wajib :
a. Menyediakan tenaga ahli yang cukup memadai sesuai jenis pekerjaan yang akan
dilaksanakan;
b. Menyediakan peralatan berikut alat bantu lainnya, serta bahan - bahan untuk
pelaksanaan pekerjaan ini;
c. Menyediakan bahan / material dan komponen jadi bangunan dengan kualitas
sesuai syarat-syarat dalam RKS ini dengan jumlah yang cukup untuk setiap
pekerjaan yang harus dilaksanakan tepat pada waktunya;
d. Menyediakan tempat menyimpan bahan / material dan komponen jadi
bangunan di tapak yang harus aman dari segala kerusakan, kehilangan dan lain-
lain yang dapat mengganggu pekerjaan yang sedang berlangsung;
e. Membuat dan mengkoordinasikan Rencana dan Schedule Pelaksanaan
Pekerjaan pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pejabat Pelaksana Teknis
Kegiatan (PPTK) dan atau Pengawas Lapangan yang ditunjuk, sehingga
pelaksanaan pekerjaan dapat dikendalikan seaman dan seefisien mungkin
terhadap keterkaitannya dengan waktu pelaksanaan yang tersedia.
3.3 Pelaksanaan Pekerjaan
a. Pekerjaan harus dilaksanakan dengan penuh keahlian sesuai dengan Ketentuan
-Ketentuan yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat - Syarat (RKS),
Gambar Kerja, dan Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing), serta
mengikuti petunjuk dan mengikuti keputusan PPK,PPTK, Pengawas Lapangan
dan atau Tim Pemeriksa dan Penerima Kegiatan.
b. Jika Penyedia Jasa menunjuk suplyer dan atau sub Penyedia Jasa dalam hal
ini pengadaan bahan / material dan atau pekerjaan / pemasangannya, maka
Penyedia Jasa wajib memberitahukan terlebih dahulu ke PPK, PPTK dan
Pengawas Lapangan untuk mendapatkan persetujuan.
Spesifikasi Teknis, Rencana Kerja & Syarat-Syarat 12
Perencanaan Teknis Pembangunan Ruang Kelas Baru SD Paket 1 (DAU 2024)
c. Pelaksanaan pemasangan bahan / material dan komponen jadi keluaran pabrik
yang bersangkutan. Dalam hal ini Penyedia Jasa tidak dapat mengajukan
”Claim” biaya perkerjaan tambahan maupun penambahan waktu pelaksanaan.
Sebelum dan selama pelaksanaan pekerjaan dan tiap-tiap bagian pekerjaan,
Penyedia Jasa wajib memperhatikan dan melakukan koordinasi kerja antara
pekerjaan yang tersebut dalam Daftar Kuantitas dan Harga dalam dokumen
kontrak dengan pihak Pengawas/PPK.
d. Sebelum dan selama pelaksanaan pekerjaan dan tiap - tiap bagian pekerjaan,
Penyedia Jasa wajib memperhatikan dan melakukan koordinasi kerja antara
pekerjaan yang disebut dalam RAB dokumen Pengadaan Barang/ Jasa
Pemerintah dengan PPK, PPTK dan Pengawas Lapangan atau Tim Pemeriksa dan
Penerima Kegiatan.
PASAL 4
PENJELASAN RKS DAN GAMBAR
4.1 Penyedia Jasa wajib meneliti semua gambar kerja. Rencana Kerja dan Syarat-syarat
(RKS) termasuk tambahan dan perubahannya dalam Berita Acara Penjelasan
Pekerjaan yang dibantu oleh Pengawas Lapangan.
4.2 Ukuran
Pada dasarnya semua ukuran utama yang tertera dalam Gambar Kerja meliputi :
As – As
Luar – Luar
Dalam – Dalam
Luar – Dalam
Spesifikasi Teknis, Rencana Kerja & Syarat-Syarat 13
Perencanaan Teknis Pembangunan Ruang Kelas Baru SD Paket 1 (DAU 2024)
4.3 Perbedaan Gambar
a. Apabila Ada ketidaksesuaian ukuran, item pekerjaan, & bahan, antara rencana
anggaran biaya, rencana kerja dan syarat (RKS) dan Gambar, maka yang
mengikat/berlaku dan di jadikan sebagai acuan secara hierarki adalah Rencana
Anggaran Biaya, rencana kerja dan syarat (RKS) dan Gambar Kerja
b. Bila suatu Gambar tidak cocok dengan Gambar lain dalam satu disiplin kerja,
maka gambar yang mempunyai skala yang lebih besar (detail) yang
berlaku/mengikat;
c. Bila ada perbedaan antar Gambar Kerja Arsitektur dengan Struktur, maka yang
berlaku/mengikat adalah Gambar Kerja Arsitektur sepanjang tidak mengurangi
segi Konstruksi.
4.4 Gambar Detail Pelaksanaan (Shop Drawing)
a. Gambar Detail Pelaksanaan atau Shop Drawing adalah Gambar Kerja yang wajib
dibuat Penyedia jasa berdasarkan Gambar Kerja Dokumen yang telah
disesuaikan dengan keadaan lapangan;
b. Penyedia Jasa wajib membuat Shop Drawing untuk detail-detail khusus yang
belum tercakup lengkap dalam Gambar Kerja Dokumen, maupun yang diminta
oleh PPK, PPTK dan Pengawas Lapangan;
c. Dalam Shop Drawing digambarkan semua data yang diperlukan termasuk
pengajuan contoh jadi dari semua bahan, keterangan produk, cara pemasangan
dan atau spesifikasi/persyaratan khusus sesuai dengan spesifikasi pabrik yang
belum tercakup secara lengkap didalam Gambar Kerja Dokumen maupun
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS);
d. Penyedia Jasa wajib mengajukan Shop Drawing kepada PPK, PPTK dan
Pengawas Lapangan dan atau Tim Direksi Teknis untuk mendapatkan
persetujuan tertulis bagi pelaksanaan kegiatan;
Spesifikasi Teknis, Rencana Kerja & Syarat-Syarat 14
Perencanaan Teknis Pembangunan Ruang Kelas Baru SD Paket 1 (DAU 2024)
e. Penyedia Jasa tidak dibenarkan mengubah atau mengganti ukuran-ukuran yang
tercantum didalam Gambar Kerja Dokumen tanpa sepengetahuan PPTK atau
Pengawas Lapangan;
f. Segala akibat yang terjadi adalah tanggung jawab Penyedia Jasa, baik dari segi
biaya maupun waktu pelaksanaan dan konsekuensi keputusan dari Pengguna
Anggaran.
PASAL 5
JADWAL PELAKSANAAN
5.1 Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan di lapangan, Penyedia Jasa wajib
membuat rencana kerja pelaksanaan dan bagian-bagian pekerjaan berupa Bar
Chart & S-Curve Bahan dan Tenaga dan mengkoordinasikan hasilnya kepada PPK,
PPTK atau Pengawas Lapangan, sehingga pelaksanaan pekerjaan dapat
dikendalikan sesuai gambar kerja dan waktu yang diberikan.
5.2 Rencana kerja tersebut harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari PPK,
PPTK, Tim Pemeriksa dan Penerima Kegiatan paling lambat dalam waktu 14 (empat
belas) hari kalender setelah Surat Keputusan Penunjukaan diterima oleh Penyedia
Jasa.
5.3 Rencana kerja yang telah disetujui oleh PPK, PPTK, Tim Pemeriksa dan Penerima
Kegiatan akan disahkan oleh Pengguna Anggaran.
5.4 Penyedia Jasa wajib memberikan salinan Rencana Kerja rangkap 4 (empat) kepada
PPK, PPTK, Tim Pemeriksa dan Penerima Kegiatan. 1 (satu) salinan Rencana Kerja
harus ditempelkan pada bangsal Penyedia Jasa di lapangan yang selalu diikuti
dengan grafik kemajuan pekerjaan/prestasi kerja.
5.5 PPK, PPTK, Tim Pemeriksa dan Penerima Kegiatan akan menilai prestasi pekerjaan
Penyedia Jasa berdasarkan Rencana Kerja tersebut.
Spesifikasi Teknis, Rencana Kerja & Syarat-Syarat 15
Perencanaan Teknis Pembangunan Ruang Kelas Baru SD Paket 1 (DAU 2024)
PASAL 6
KUASA PENYEDIA JASA DI LAPANGAN
6.1 Di lapangan untuk pekerjaan, Penyedia Jasa wajib menunjuk seseorang Kuasa
Penyedia Jasa atau biasa disebut Pelaksana yang cakap dan ahli untuk memimpin
pelaksanaan pekerjaan di lapangan dan mendapat kuasa penuh dari Pengguna Jasa,
berpendidikan minimal Sarjana Muda Teknik Sipil atau sederajat dengan
pengalaman minimum 3 (tiga) tahun, atau STM Jurusan Bangunan dengan
pengalaman minimum 7 (tujuh) tahun.
6.2 Dengan adanya Pelaksana tidak berarti bahwa Penyedia Jasa/Kontraktor lepas
tanggung jawab sebagian maupun keseluruhan terhadap kewajibannya.
6.3 Penyedia Jasa/Kontraktor wajib memberitahu secara tertulis kepada PPK dan PPTK
tentang nama dan jabatan dalan Struktur Pelaksanaan Pekerjaan untuk diketahui
dan selanjutnya mendapatkan persetujuan.
6.4 Apabila di kemudian hari menurut PPK dan PPTK bahwa Pelaksana dianggap kurang
mampu atau tidak cukup cakap memimpin pekerjaan, maka akan diberitahukan
kepada Penyedia Jasa secara tertulis untuk mengganti Pelaksana.
6.5 Dalam waktu 7 (Tujuh) hari setelah dikeluarkan surat pemberitahuan, Penyedia Jasa
harus sudah menunjuk Pelaksana yang baru atau Penyedia Jasa sendiri
(penanggung jawab/Direktur Perusahaan) yang akan memimpin pelaksanaan
pekerjaan.
Spesifikasi Teknis, Rencana Kerja & Syarat-Syarat 16
Perencanaan Teknis Pembangunan Ruang Kelas Baru SD Paket 1 (DAU 2024)
PASAL 7
TEMPAT TINGGAL ( DOMISILI ) PENYEDIA JASA
7.1 Untuk menjaga kemungkinan kerja di luar jam kerja apabila terjadi hal-hal yang
mendesak. Penyedia Jasa dan Pelaksana wajib memberitahukan secara tertulis
alamat dan nomor telepon di lokasi kepada PPK, PPTK dan Pengawas Lapangan.
7.2 Penyedia Jasa wajib memasukan identifikasi dan alamat Bengkel Kerja (Workshop)
dan peralatan yang dimiliki dimana pekerjaan konstruksi akan dilaksanakan.
7.3 Alamat Penyedia Jasa dan Pelaksana diharapkan tidak berubah selama pelaksanaan
pekerjaan konstruksi berlangsung. Bila terjadi perubahan alamat Penyedia Jasa dan
Pelaksana wajib memberitahukan secara tertulis kepada PPK, PPTK dan Pengawas
Lapangan.
PASAL 8
PENJAGA KEAMANAN LAPANGAN
8.1 Penyedia Jasa diwajibkan menjaga keamanan lapangan terhadap barang-barang
milik Pemerintah dan milik Pihak Ketiga yang ada di lapangan.
8.2 Bila terjadi kehilangan bahan-bahan bangunan yang telah disetujui PPK, PPTK dan
Pengawas Lapangan baik yang telah dipasang maupun yang belum adalah menjadi
tanggungjawab Penyedia Jasa dan tidak akan diperhitungkan dalam biaya pekerjaan
tambahan (bila ada).
8.3 Apabila terjadi kebakaran Penyedia Jasa bertanggung jawab atas akibatnya, baik
yang berupa barang-barang maupun keselamatan jiwa. Untuk itu Penyedia Jasa
diwajibkan menyediakan alat-alat pemadam kebakaran yang siap ditempatkan yang
akan ditetapkan kemudian oleh PPK dan PPTK.
Spesifikasi Teknis, Rencana Kerja & Syarat-Syarat 17
Perencanaan Teknis Pembangunan Ruang Kelas Baru SD Paket 1 (DAU 2024)
PASAL 9
JAMINAN DAN KESELAMATAN KERJA
9.1 Penyedia Jasa diwajibkan menyediakan obat-obatan menurut syarat-syarat
Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (PPPK) yang selalu dalam keadaan siap
digunakan dilapangan, untuk mengatasi segala kemungkinan musibah bagi semua
petugas dan pekerjaan dilapangan.
9.2 Penyedia Jasa wajib menyediakan air minum yang bersih dan memenuhi syarat-
syarat kesehatan bagi semua petugas yang ada di bawah kekuasaan Penyedia Jasa.
9.3 Penyedia Jasa wajib menyediakan air bersih, Kamar Mandi dan WC yang layak dan
bersih bagi semua petugas dan pekerja.
9.4 Tidak diperkenankan membuat penginapan di dalam lapangan untuk Pekerja,
kecuali untuk penjaga keamanan.
9.5 Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para pekerja, wajib
diberikan oleh Penyedia Jasa sesuai dengan peraturan-perundangan yang berlaku.
PASAL 10
ALAT-ALAT PELAKSANAAN
Semua alat-alat untuk pelaksanaan pekerjaan harus disediakan oleh Penyedia Jasa,
sebelum pekerjaan fisik dimulai, dalam keadaan baik dan siap pakai, antara lain :
a. Beton molen
b. Alat megger, alat ukur listrik dan alat ukur lainnya
c. Dan alat-alat lain yang berkaitan dengan pekerjaan yang akan dilakukan
Spesifikasi Teknis, Rencana Kerja & Syarat-Syarat 18
Perencanaan Teknis Pembangunan Ruang Kelas Baru SD Paket 1 (DAU 2024)
PASAL 11
SITUASI DAN UKURAN
11.1 Situasi
a. Pekerjaan tersebut dalam pasal 1 adalah Pekerjaan Perencanaan Teknis
Pembangunan Ruang Kelas Baru Sd Paket 1 (DAU 2024)
b. Lingkup Pekerjaan tersebut dalam pasal dan ayat-ayat terdahulu dimaksudkan
sebagai garis besar/prinsip/patokan pelaksanaan dan pegangan Penyedia Jasa.
c. Penyedia Jasa wajib meneliti kembali situasi tapak, terutama keadaan tanah
sifat dan luasnya pekerjaan dan hal-hal lain yang dapat mempengaruhi harga
penawaran.
d. Penyedia Jasa harus sudah memperhitungkan segala kondisi yang ada (Existing)
di tapak yang meliputi antara lain bongkaran existing, pepohonan, saluran
drainase, pipa, kabel dibawah tanah dan lain sebagainya yang dapat
menggangung kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
e. Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan harus dilakukan pembongkaran ataupun
pemindahan hal-hal tersebut di atas, maka Penyedia Jasa diwajibkan
memperbaiki kembali, atau menyelesaikan pekerjaan tersebut sebaik mungkin
tanpa mengganggu sistem yang ada.
f. Didalam kasus ini Penyedia jasa tidak dapat mengajukan ”Claim” biaya
pekerjaan tambah sebelum melakukan pemindahan/pembongkaran segala
sesuatu yang ada di lapangan penyedia jasa diwajibkan melaporkan dahulu ke
Pengawas/Direksi.
g. Kelalaian atau kekurang telitian Penyedia Jasa dalam hal ini tidak dapat
dijadikan alasan untuk mengajukan “claim” baik dari segi waktu maupun biaya.
11.2 Ukuran
1. Ukuran satuan yang digunakan disini semua dinyatakan dalam centimeter, kecuali
ukuran-ukuran untuk baja dan pipa yang dinyatakan dalam inch atau mm
(milimeter).
Spesifikasi Teknis, Rencana Kerja & Syarat-Syarat 19
Perencanaan Teknis Pembangunan Ruang Kelas Baru SD Paket 1 (DAU 2024)
2. Dibawah pengawasan PPTK dan Pengawas Lapangan, Penyedia Jasa wajib
memasang patok-patok ukuran/titik duga yang terpenting di tapak, untuk patokan
melaksanakan setiap bagian dari pekerjaan.
3. Memasang papan bangunan (bouwplank)
4. Ketetapan letak bangunan diukur di bawah pengawasan PPTK dan Pengawas
Lapangan dengan patok ukuran dan papan bangunan
5. Penyedia Jasa harus menyediakan pembantu yang ahli dalam cara-cara mengukur,
alat-alat penyipat datar (Theodolit, Waterpass), prisma silang pengukuran menurut
kondisi dan situasi tanah bangunan, selalu berada di lapangan
6. Jika terdapat perbedaan antara gambar dan keadaan yang sebenarnya di lapangan,
maka PPK dan PPTK akan mengeluarkan keputusannya tentang hal tersebut, dan
Penyedia Jasa wajib melakukan penggambaran kembali tapak proyek, lengkap
dengn keterangan mengenai peil atau ketinggian tanah, batas-batas, letak pohon-
pohon dan sebagainya
7. Tidak dibenarkan Penyedia Jasa mengambil tindakan tanpa sepengetahuan PPK,
PPTK dan Pengawas Lapangan.
Spesifikasi Teknis, Rencana Kerja & Syarat-Syarat 20
Perencanaan Teknis Pembangunan Ruang Kelas Baru SD Paket 1 (DAU 2024)
PASAL 12
PEMERIKSAAN BAHAN DAN KOMPONEN JADI
12.1. Semua bahan, material dan komponen jadi yang didatangkan harus memenuhi
syarat-syarat yang ditentukan
12.2. PPK, PPTK dan Pengawas Lapangan berwenang menanyakan asal bahan/material
dan komponen jadi, dan Penyedia Jasa wajib memberitahu.
12.3. Contoh bahan/material dan komponen jadi yang akan digunakan harus diserahkan
kepada PPK, PPTK dan Pengawas Lapangan untuk mendapatkan persetujuan. Paling
lambat waktu penyerahan contoh bahan adalah 2 (dua) minggu sebelum jadwal
pelaksanaan.
12.4. Keputusan bahan, jenis, warna, tekstur dan produk yang dipilih; akan
diinformasikan kepada Penyedia Jasa selama tidak lebih dari 7 (tujuh) hari kalender
setelah penyerahan contoh bahan tersebut.
12.5. Semua bahan/material dan komponen jadi harus disetujui secara tertulis atau
tercatat dalam BUKU DIREKSI oleh PPK, PPTK dan Pengawas Lapangan sebelum
dipasang.
12.6. Bahan material dan komponen jadi yang telah didatangkan oleh Penyedia Jasa di
lapangan tetapi ditolak pemakaiannya oleh PPK, PPTK dan Pengawas Lapangan
harus segera dikeluarkan dari lapangan, selambat-lambatnya dalam waktu 2 x 24
jam terhitung dari jam penolakan.
12.7. Penyimpanan dan pemeliharaan bahan/material dan komponen jadi harus sesuai
dengan persyaratan dari pabrik pembuat, dan atau sesuai dengan spesifikasi bahan
tersebut.
Spesifikasi Teknis, Rencana Kerja & Syarat-Syarat 21
Perencanaan Teknis Pembangunan Ruang Kelas Baru SD Paket 1 (DAU 2024)
PASAL 13
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN
13.1 Lingkup Pekerjaan
Secara umum pekerjaan yang dilaksanakan pada pekerjaan Perencanaan Teknis
Pembangunan Ruang Kelas Baru SD Paket 1 (DAU 2024), diantaranya :
A. PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Papan Nama Digital Printing
2. Pengukuran dan Pas. Bouplank
3. Penyediaan Air dan Listrik selama pekerjaan
4. Sewa Los bahan dan alat kerja
5. Administrasi dan dokumentas
6. Peralatan dan keselamatan kerja (Topi pelindung, Sarung tangan, Rompi
keselamatan, Papan Informasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)).
B. PEKERJAAN KONTRUKSI LAPANGAN
1. Pekerjaan Tanah & Pondasi
2. Pekerjaan Dinding, Acian & Plesteran
3. Pekerjaan Beton
4. Pekerjaan Kusen Pintu & Jendela
5. Pekerjaan Penutup Atap
6. Pekerjaan Langit-langit
7. Pekerjaan Penutup Lantai & Dinding
8. Pekerjaan Pengecatan
9. Pekerjaan Mekanikal & Elektrikal
10. Pekerjaan Aksesoris Pendukung
C. PERABOT
1. Papan Tulis White Board
2. Kursi Siswa
Spesifikasi Teknis, Rencana Kerja & Syarat-Syarat 22
Perencanaan Teknis Pembangunan Ruang Kelas Baru SD Paket 1 (DAU 2024)
3. Meja Siswa
4. Meja Guru
5. Kursi Kerja Guru
13.2. PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Papan Nama Digital Printing
Penyedia Jasa diwajibkan memasang Papan Nama Kegiatan atau Proyek atas
biaya sendiri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Pengukuran dan pemasangan bouplank
Penyedia Jasa harus mengadakan pengukuran kembali terhadap tapak
proyek dengan teliti, disaksikan oleh PPTK dan Pengawas Lapangan, untuk
mengetahui batas-batas tapak, peil ketinggian tanah, letak pohon-pohon
dan bagian bangunan yang tidak akan dibongkar (jika ada) dengan
menggunakan alat-alat water pass dan theodolit. Peralatan seperti water
pass, theodolit dan lainnya harus disediakan oleh Penyedia Jasa.
Semua ukuran ketinggian yang dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan
dinyatakan terhadap datum + 0.00, Penyedia Jasa harus membuat patok
referensi, menara ketinggiannya terhadap datum untuk titik–titik tertentu,
Penyedia Jasa harus mengikuti petunjuk dari peta kunci koordinat yang
terdapat dalam gambar kerja. Penentuan patok-patok bouwplank dan lain-
lain, harus dilakukan dengan peralatan theodolite/waterpass yang
sebelumnya harus diperiksa dan disetujui.
Jika terdapat perbedaan antara gambar dan keadaan yang sebenarnya di
lapangan, maka PPK dan PPTK akan mengeluarkan keputusannya tentang
hal tersebut, dan Penyedia Jasa wajib melakukan penggambaran kembali
tapak proyek, lengkap dengan keterangan mengenai peil atau ketinggian
tanah, batas-batas, letak pohon-pohon dan sebagainya.
Spesifikasi Teknis, Rencana Kerja & Syarat-Syarat 23
Perencanaan Teknis Pembangunan Ruang Kelas Baru SD Paket 1 (DAU 2024)
Ukuran-ukuran pokok dari pekerjaan dapat dilihat dalam gambar. Ukuran-
ukuran yang tidak tercantum, tidak jelas atau saling berbeda, harus segera
dilaporkan ke PPK, PPTK dan Pengawas Lapangan. Apabila dianggap perlu,
PPK, PPTK dan Pengawas Lapangan berhak memberitahukan kepada
Penyedia Jasa untuk merubah ketinggian, letak atau ukuran suatu bagian
pekerjaan
Semua ketepatan pengerjaan pengukuran dan sudut siku-siku harus
terjamin dan diperhatikan ketelitian yang sebesar-besarnya dengan
mempergunakan alat-alat water pass dan theodolite. Pengukuran sudut
siku-siku dengan prisma atau benang hanya diperkenankan untuk bagian-
bagian kecil yang telah disetujui oleh PPTK dan Pengawas Lapangan.
Pengambilan dan pemakaian ukuran-ukuran Penyedia Jasa yang keliru
adalah menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa sepenuhnya.
Penyedia Jasa diharuskan memasang dan melakukan pengkuran kembali
area lahan yang akan dibangun dan menentukan titik Bench Mark (BM).
Untuk membantu ketepatan berdirinya bangunan / titik sumbu pondasi /
kolom konstruksi, maka harus dibuat konstruksi bouwplank yang kuat / tidak
dapat bergeser karena pekerjaan disekitarnya.
Konstruksi bouwplank dibuat dari bahan kayu KLS II / papan meranti
berkwalitet baik dengan ukuran 2/20 cm dan pancang kayu balok 5/7
panjang 1,5 meter dengan jarak satu sama lain adalah 100 cm dan ditanam
sedemikian rupa, sehingga tidak mudah bergerak, diserut rata dan terpasang
waterpass dengan peil ± 0.00 m.
Pada papan bouwplank ini harus dicat sumbu - sumbu dinding dengan cat
yang tidak luntur oleh pengaruh iklim.
Setelah pekerjaan papan bouwplank selesai, Kontraktor Pelaksana wajib
memintakan pemeriksaan dan persetujuan tertulis dari pengawas / Direksi.
Spesifikasi Teknis, Rencana Kerja & Syarat-Syarat 24
Perencanaan Teknis Pembangunan Ruang Kelas Baru SD Paket 1 (DAU 2024)
3. Penyediaan Air dan Listrik Selama Pekerjaan
Penyedia Jasa harus menyediakan air untuk bekerja dengan membuat
sumur pompa di tapak atau didatangkan dari luar tapak dan disediakan
pula tempat penampungannya. Air harus bersih bebas dari bau, bebas
dari lumpur, minyak dan bahan kimia lain yang merusak. Penyediaan air
harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan Konsultan Pengawas.
Penyedia Jasa harus membuat tempat penampungan air yang senantiasa
terisi penuh untuk sarana kerja
Listrik untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dan diperoleh dari
sambungan sementara PLN setempat selama masa pembangunan
berlangsung dan pemasangan diesel untuk pembangkit tenaga listrik
hanya diperkenankan untuk penggunaaan sementara atas persetujuan
Konsultan Pengawas.
4. Sewa Los bahan dan alat kerja
Penyedia Jasa harus membuat Los bahan (gudang penyimpan
bahan/material) yang dapat dikunci.
Penyedia jasa wajib menyediakan alat-alat untuk menunjang pekerjaan
selama masa konstruksi
5. Administrasi dan Dokumentasi
Penyedia Jasa sudah harus dapat memperhitungkan segala kebutuhan
biaya di luar kegiatan konstruksi untuk menunjang pelaksanaan
pekerjaan konstruksi yang meliputi biaya administrasi dan dokumentasi
yang dituangkan dalam dokumen penawaran.
Penyedia Jasa harus mendokumetasikan perkembangan pelaksanaan
pekerjaan dari kegiatan 0 % sampai dengan pekerjaan tersebut
dinyatakan selesai oleh Pengguna Anggaran dalam bentuk laporan dan
foto lapangan dan menyusun file dokumentasi tersebut secara berurutan
guna kelengkapan laporan administrasi pelaksanaan pekerjaan atau
pengajuan termin.
Spesifikasi Teknis, Rencana Kerja & Syarat-Syarat 25
Perencanaan Teknis Pembangunan Ruang Kelas Baru SD Paket 1 (DAU 2024)
6. Peralatan dan keselamatan kerja
Penyedia Jasa harus menyediakan peralatan dan keselamatan kerja
seperti yang tercantum pada pasal 1.3 Poin d.
13.3. PEKERJAAN KONSTRUKSI
Pekerjaan Tanah & Pondasi
1) Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi :
Pekerjaan Galian Pondasi
Pekerjaan urugan pasir alas pondasi
Pekerjaan Pas. Batu kali Pondasi
Pekerjaan Urugan tanah kembali
Pekerjaan urugan tanah lokal peninggian
2) Persyaratan Bahan
Tanah bekas galian harus digunakan untuk urugan kembali atau
dibuang ke luar lokasi.
Semua kotoran yang terdapat di dalam atau di dekat tanah galian
seperti akarakar dan tunas pohon, tunggul-tunggul, kayu-kayuan dan
batu-batuan harus dikeluarkan dan disingkirkan.
Pondasi batu kali menggunakan material batu kali atau batu belah
ukuran antara 15 cm s/d 20 cm, pasir pasang/pasir cor dan
semen/PC.
Campuran yang digunakan yaitu 1PC : 5 PS
Pasir yang digunakan harus bersih, tajam dan bebas lumpur, tanah
liat, kotoran organic. Untuk itu pasir yang akan dipakai terlebih
dahulu diayak lewat lobang sebesar 10 mm
Semen yang dipakai harus memenuhi persyaratan N.I.8 type I
menurut ASTM dan memenuhi S400 standart Portland Cement (PC).
Spesifikasi Teknis, Rencana Kerja & Syarat-Syarat 26
Perencanaan Teknis Pembangunan Ruang Kelas Baru SD Paket 1 (DAU 2024)
Air yang dipakai harus air tawar dan bersih, bebas dari zat - zat kimia.
Untuk Sloof memakai tulangan dan sengkang yang tertera pada
gambar kerja
3) Persyaratan Pelaksanaan
Pekerjaan galian untuk semua lubang, baru boleh dilaksanakan
setelah papan patok (bouwplank) dengan penandaan sumbu ke
sumbu selesai diperiksa dan disetujui oleh Direksi/Pengawas
Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan.
Pekerjaan galian tanah tidak boleh dimulai sebelum tanda tinggi
dasar (peil) ± 0.00 ditentukan dan disetujui oleh Konsultan Pengawas
dan Pihak Proyek.
Pekerjaan galian dilaksanakan sesuai dengan gambar rencana dan
hasil survey lapangan. Tanah kelebihannya harus digunakan untuk
urugan kembali atau dibuang ke luar lokasi.
Dalamnya galian untuk lubang pondasi harus sesuai dengan gambar
kerja. Untuk hal tersebut diadakan pemeriksaan setempat oleh
Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan.
Dasar galian harus dikerjakan dengan teliti sesuai dengan ukuran
gambar kerja dan dibersihkan dari segala kotoran.
Pekerjaan untuk urugan mencapai titik peil yang dikehendaki
digunakan tanah urug pilihan lapis demi lapis. Pekerjaan pengurugan
ini dilakukan setelah pondasi baik batu kali selesai dikerjakan.
Urugan kembali lubang pondasi dilakukan setelah dilakukan
pemeriksanaan pondasi.
Sloof dipasang di atas tanah urugan dan di atas pondasi batu kali.
Kepadatan tanah harus diukur dengan nilai dry density contoh tanah
sebagai persentase kepadatan kering maksimum pada kadar air
optimum sebagaimana ditetapkan pada pengujian (test).
Spesifikasi Teknis, Rencana Kerja & Syarat-Syarat 27
Perencanaan Teknis Pembangunan Ruang Kelas Baru SD Paket 1 (DAU 2024)
Semua bahan yang akan digunakan untuk urugan harus sesuai
dengan ayat ini dan harus dipadatkan sampai 90 % kepadatan kering.
Pemadatan dari seluruh bahan-bahan harus dilakukan dengan
penyiraman optimum untuk mendapatkan hasil pemadatan yang
dikehendaki Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis
Kegiatan.
Pondasi batu kali harus memenuhi ketentuan pasangan untuk
pondasi batu kali sesuai dengan SNI dengan campuran 1 semen : 5
pasir dengan bentuk dan ukuran sesuai gambar kerja.
Pada lokasi yang tidak ditemukan tanah keras, maka dapat
dibantu/diperkuat dengan cara memasang cerucuk kayu atau bambu
yang dipasang/dimasukan sampai mencapai daya dukung pondasi
yang cukup.
Pekerjaan Dinding, Acian & Plesteran
1) Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi :
Pekerjaan Dinding Pas. 1/2 bata merah
Pekerjaan Plesteran
Pekerjaan Acian
Pekerjaan Acian Kolom
2) Persyaratan Bahan
Bata merah bermutu baik, dibakar sempurna dengan warna merah
yang merata, bebas dari cacat dan retak, produk memenuhi
persyaratan PUBBI 70. Tidak diperkenankan memasang bata yang
patah dua lebih dari 5 %. Bata yang patah lebih dari dua tidak boleh
digunakan.
Pasir pasang harus bersih, tajam dan bebas lumpur, tanah liat,
kotoran organik dan bahan yang dapat merusak pasangan. Untuk itu
Spesifikasi Teknis, Rencana Kerja & Syarat-Syarat 28
Perencanaan Teknis Pembangunan Ruang Kelas Baru SD Paket 1 (DAU 2024)
pasir yang akan dipakai terlebih dahulu diayak lewat lobang sebesar
10 mm
Semen yang dipakai harus memenuhi persyaratan N.I.8 type I
menurut ASTM dan memenuhi S400 standart Portland Cement (PC).
Air yang dipakai harus air tawar dan bersih, bebas dari zat - zat kimia
yang dapat merusak pasangan.
Adukan 1 pc : 5 ps dilaksanakan untuk pasangan bata, Acian dan
plesteran
3) Persyaratan Pelaksanaan
Pekerjaan pasangan dinding bata harus terkontrol waterpass baik
arah vertikal maupun horizontal. Untuk setiap harinya pelaksanaan
pasangan dinding bata tidak boleh melebihi ketinggian 1 m. Batu
bata sebelum dipasang harus dibasahi dengan air terlebih dahulu.
Sebelum dinding bata diplester harus dikamprot dahulu untuk
mendapatkan ikatan yang lebih baik, kelembaban plesteran harus
dijaga sehingga pengeringan bidang plesteran stabil dan kemudian
diperhalus dengan acian semen. Ketebalan plesteran kl. 2,5 cm
apabila lebih harus diberi ram kawat untuk mendapatkan ikatan yang
kuat.
Pasangan bata yang selesai diplester harus terus menerus dibasahi
selama beberapa hari sesuai petunjuk Pengawas lapangan.
Untuk finishing beton expose, sebelum diperhalus/afwerking
permukaan beton perlu dikasarkan/dikamprot terlebih dahulu untuk
mendapatkan ikatan yang lebih baik.
Seluruh pekerjaan pasangan dan plesteran yang tidak lurus,
berombak dan retak - retak harus dibongkar dan diperbaiki atas biaya
Penyedia Jasa.
3. Pekerjaan Beton
1) Lingkup Pekerjaan
Spesifikasi Teknis, Rencana Kerja & Syarat-Syarat 29
Perencanaan Teknis Pembangunan Ruang Kelas Baru SD Paket 1 (DAU 2024)
Pekerjaan ini meliputi :
Pekerjaan Sloof 15/20
- Beton site mix K.175
- Pembesian
- Begisting Papan
Pekerjaan Kolom 15/15
- Beton site mix K.175
- Pembesian
- Begisting Papan
Pekerjaan Kolom 12/12
- Beton site mix K.175
- Pembesian
- Begisting Papan
Pekerjaan Kolom teras 15/20
- Beton site mix K.175
- Pembesian
- Begisting Papan
Pekerjaan Balok Latei 12/20
- Beton site mix K.175
- Pembesian
- Begisting Papan
Pekerjaan Balok Konsol 12/20
- Beton site mix K.175
- Pembesian
- Begisting Papan
Pekerjaan Balok Selasar 12/20
- Beton site mix K.175
- Pembesian
- Begisting Papan
Spesifikasi Teknis, Rencana Kerja & Syarat-Syarat 30
Perencanaan Teknis Pembangunan Ruang Kelas Baru SD Paket 1 (DAU 2024)
Pekerjaan Ring Balok 12/20
- Beton site mix K.175
- Pembesian
- Begisting Papan
Pekerjaan Balok Ampig 12/15
- Beton site mix K.175
- Pembesian
- Begisting Papan
2) Persyaratan bahan
a. Semen Portland/PC
- Semen portland yang dipakai harus dari jenis I menurut peraturan
Semen Portland Indonesia 1972 (N1-8) atau British Standard No.12
tahun 1965 semen harus sampai di tempat kerja dalam kondisi yang
baik serta dalam kantong asli dari pabrik. Merk PC dianjurkan
Produksi dalam negeri.
- Semen harus disimpan dalam gudang yang kedap air, cukup
ventilasi, diatas lantai setinggi 30 cm dari atas tanah. Penyimpanan
harus berurutan dan terpisah menurut pengiriman. Kantong-
kantong semen tidak boleh ditumpuk lebih dari 10 lapis.
b. Pasir
- Semua pasir yang akan dipakai harus pasir alam, tidak
diperkenankan memakai pasir laut.
- Pasir harus bersih dan bebas dari tanah liat, muka dan substansi lain
yang merugikan, beratnya tidak boleh lebih dari 5%.
- Penyedia Jasa harus menyerahkan contoh kepada PPTK dan
Pengawas Lapangan sebagai bahan pemeriksaan pendahuluan dan
persetujuan, contoh seberat 15 kg pasir dari pasir alam yang
Spesifikasi Teknis, Rencana Kerja & Syarat-Syarat 31
Perencanaan Teknis Pembangunan Ruang Kelas Baru SD Paket 1 (DAU 2024)
diusulkan untuk dipakai sedikitnya 14 (empat belas) hari sebelum
diperlukan
- Timbunan pasir alam harus dibersihkan semua dari tumbuh-
tumbuhan, kotoran dan bahan-bahan lain yang tidak dapat dipakai
harus disingkirkan. Bahan harus diayak dan dicuci sebagaimana
diperlukan untuk menghasilkan pasir alam sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan disini.
c. Agregat (Kerikil atau Batu Pecah)
- Agregat yang dapat dipakai adalah agregat alami atau buatan
memenuhi persyaratan PBI 1971 (N1-2) pasal 3.3 , 3.4 dan 3.5.
agregat tidak boleh mengandung bahan yang dapat merusak
beton dan ketahanan tulangan terhadap karat. Untuk itu
Penyedia Jasa harus mengajukan contoh yang memenuhi syarat
dari berbagai sumber terlebih dahulu.
- Agregat kasar adalah semua agregat yang tertahan di saringan 5
mm dan agregat halus adalah semua agregat yang lolos saringan
5 mm.
- Untuk bangunan bagian atas dan beton tanpa tulang
menggunakan agregat kasar yang tertahan di saringan 5 mm dan
lolos saringan 25 mm dan tidak dibenarkan menggunakan jenis
agregat “all-in””.
- Agregat halus dan kasar diangkut dan disimpan secara terpisah
dan dijaga dari adanya segregasi pada saat penumpukkan.
Penumpukkan dilakukan di atas lantai beton tumbuk atau
susunan papan dan dijaga dari pengotoran oleh bahan-bahan
lain.
d. Air
- Air untuk campuran dan pemeliharaan beton spesi/mortar dan
sped injeksi harus dari air yang bersih dan tidak menganduk zat-
Spesifikasi Teknis, Rencana Kerja & Syarat-Syarat 32
Perencanaan Teknis Pembangunan Ruang Kelas Baru SD Paket 1 (DAU 2024)
zat yang dapat merusak beton. Air tersebut harus memenuhi
syarat - syarat PBI 1971 (N1-2) pasal 3.6
e. Besi tulangan
- Besi tulangan yang dipakai yaitu dengan diameter 12 mm polos
dan untuk Sengkang memakai besi dengan diameter 10 mm
polos.
- Semua besi tulangan harus disimpan pada tempat yang bebas
lembab. Disesuaikan diameter serta asal pembelian. Semua besi
tulangan harus dilindungi terhadap semua macam kotoran dan
lemak serta sejauh mungkin dilindungi terhadap karat.
- Ukuran besi tulangan tersebut harus sesuai dengan Gambar
Kerja. Penggantian dengan diameter kecil harus dengan
persetujuan tertulis dari PPTK dan Pengawas Lapangan. Segala
biaya yang diakibatkan oleh penggantian tulangan terhadap
yang digambar sejauh bukan kesalahan Gambar Kerja adalah
tanggung jawab Penyedia Jasa.
f. Bahan campuran tambahan (additives)
- Pemakaian bahan tambahan kimiawi (Concrete
admixture/Additive) kecuali yang disebut tegas dalam Gambar
Kerja atau RKS harus seijin tertulis dari PPTK dan Pengawas
Lapangan
- Bahan tambahan yang mempercepat pengerasan awal (initial
set) tidak boleh dipakai. Sedangkan untuk beton kedap air
dibawah tanah (hydrostatic pressure) tidak boleh bahan kedap
air yang mengandung garam slearate
- Bahan campuran tambahan beton harus sesuai dengan iklim
tropis dan memenuhi AS 1978 & ASTM C 494 Type B dan Type D
Spesifikasi Teknis, Rencana Kerja & Syarat-Syarat 33
Perencanaan Teknis Pembangunan Ruang Kelas Baru SD Paket 1 (DAU 2024)
sekaligus sebagai pengurang air adukan dan penunda
pengerasan awal.
- Semua admixture yang akan digunakan, ditentukan berdasarkan
hasil pekerjaan benda uji/contoh-contoh yang dibuat dan telah
mendapat persetujuan Pengawas/PPTK.
- Untuk penyambungan kembali akibat terhentinya suatu
pengecoran beton dipakai bahan perekat Calbond sebelum dicor
dengan beton baru serta permukaannya harus dikasarkan.
Jumlah pemakaian untuk 1 m2 adalah 0-3 liter calbond dicampur
dengan larutan semen/PC sekitar 25 %-nya dengan cara
ditaburkan.
g. Bekisting
- Bekisting dibuat dari papan dengan rangka penguat penyokong
dan penyangga dibuat dari kayu 5/7, 5/10 secukupnya, sehingga
mampu mendapatkan kekuatan dan kekakuan mendukung
beton sampai selesai proses ikatan beton. Untuk kolom struktur
dipakai papan kayu setebal ukuran 3/20.
- Steger cetakan/bekisting dipakai kayu klas II dengan ukuran
minimum 5/10 cm atau pipa besi (scaffolding). Tidak
diperkenankan memakai bambu.
- Khusus cetakan bekisting untuk beton pracetak harus dibuat
lebih kokoh dan lebih kaku, permukaan panel lurus, halus
sehingga menghasilkan bidang yang rata dan halus.
3) Persyaratan Teknis
a. Komposisi campuran beton
- Beton dibentuk dari Cement Portland/PC, pasir, kerikil, batu
pecah, air seperti yang ditentukan; semua dicampur dalam
Spesifikasi Teknis, Rencana Kerja & Syarat-Syarat 34
Perencanaan Teknis Pembangunan Ruang Kelas Baru SD Paket 1 (DAU 2024)
perbandingan yang sesuai dan diolah sebaik-baiknya sehingga
sampai didapat kekentalan yang tepat.
- Untuk mengetahui karakterisitik dari beton tersebut harus
memenuhi syarat mutu beton BO menurut PBI 1971, disertai
sertifikat hasil pengujian laboratorium pengujian beton
dilaksanakan 4(empat) kali tahapan.
- Ukuran maksimum dari agregat pasir dalam beton tidak boleh
melampaui ukuran yang ditetapkan dalam persyaratan bahan
beton dan harus memperhitungkan celah lubang antar tulangan
agar tidak terjadi rongga-rongga beton.
- Perbandingan antara bahan-bahan pembentuk beton yang
dipakai untuk berbagai pekerjaan (sesuai kelas mutu) harus
ditetapkan dari waktu ke waktu selama berjalannya pekerjaan
demikian juga pemeriksaan terhadap agregat dan beton yang
dihasilkan. Perbandingan campuran dan faktor air semen yang
tepat akan ditetapkan alas dasar beton yang dihasilkan yang
mempunyai kekedapan, keawetan dan kekuatan yang
dikehendaki. Faktor air semen dari beton tidak terhitung air yang
dihisap oleh agregat dan tidak boleh melebihi 0,55 (dari
beratnya) pengujian beton akan dilakukan oleh Penyedia Jasa
dan perbandingan-perbandingan campuran harus diubah jika
perlu untuk tujuan-tujuan seperti diatas dan Penyedia Jasa tidak
berhak meng-claim atas perubahan-perubahan yang demikian.
b. Pengujian dan Konsistensi Beton dan Benda-benda uji Beton
- Banyaknya air yang dipakai untuk beton harus diatur menurut
keperluan untuk menjamin beton dengan konsistensi yag baik
dan untuk menyesuaikan variasi kandungan lemban atau gradasi
Spesifikasi Teknis, Rencana Kerja & Syarat-Syarat 35
Perencanaan Teknis Pembangunan Ruang Kelas Baru SD Paket 1 (DAU 2024)
(perbutiran) dari agregat waktu masuk dalam mesin pengaduk
(mixer). Penambahan air untuk mencairkan kembali beton padat
hasil pengadukan yang terlalu lama atau yang menjadi kering
sebelum dipasang tidak diperkenankan. Keseragaman
konsistensi beton untuk setiap kali pengadukan sangat perlu.
Nilai slump dari beton (pengujian kerucut slump) tidak boleh
kurang dari 8 cm dan tidak melampaui 12 cm untuk segala beton
yang dipergunakan.
- Kekuatan tekan dari beton harus ditetapkan melalui pengujian
biasa dengan silinder berukuran 15 x 30 cm atau kubus 15 x 15 x
15 cm atau kubus 20 x 20 x 20 cm dibuat dan diuji sesuai dengan
NI-PBI 1971. Pengujian slump disesuaikan dengan MI-2 PBI 1971
dan Penyedia Jasa harus menyediakan fasilitas yang diperlukan
untuk menggunakan contoh-contoh pemeriksaan yang
representatif, frekuensi akan ditetapkan oleh PPTK dan
PengawasLapangan.
c. Benda uji
Selama pengecoran beton harus terdapat benda - benda uji sebagai
berikut :
- Minimum benda uji setiap hari
- Minimum 20 benda uji pada akhir pelaksanaan
- Setiap pengecoran 5 M3 dibuat 1 benda uji
- Yang terbesar menentukan
4) Persyaratan Pelaksanaan
Rencana Cetakan
- Cetakan harus sesuai dengan bentuk dan ukuran yang
disesuaikan pada Gambar Kerja. Bahan yang dipakai untuk
rencana cetakan harus mendapat persetujuan dari
Pengawas/Direksi sebelum pembuatan cetakan dimulai.
Spesifikasi Teknis, Rencana Kerja & Syarat-Syarat 36
Perencanaan Teknis Pembangunan Ruang Kelas Baru SD Paket 1 (DAU 2024)
Panel cetakan hanya boleh dipergunakan 2 (dua) kali
bolak-balik, atau setiap permukaan hanya 1 (satu) kali.
Semua cetakan harus kokoh.
- Konstruksi untuk cetakan harus diperkuat dengan kaso
secukupnya sehingga menghasilkan beton yang lurus rata.
Dipersyaratkan untuk beton tampak (exposed) adalah
resmi exposed artinya setelah selesai cetakan dibongkar
memberikan bidang yang rata dan hanya memerlukan
sedikit penghalusan. Sebelum beton dicor permukaan
panel catak diminyaki secara merata untuk mencegah
lekatnya beton pada cetakan. Celah-celah antara papan
atau panel cetakan harus rapat sehingga pada waktu
pengecoran tidak ada air adukan yang keluar.
Besi Tulangan
- Besi tulangan beton sebelum dipasang harus bersih dari
serpih-serpih, karat, minyak gemuk dan lapisan lain yang
merusak atau mengurangi daya lekat dalam beton.
- Bentuk besi tulangan sesuai dengan bentuk dan ukuran
yang tertera pada Gambar.
- Besi tulangan harus dipasang dengan terliti sesuai gambar
kerja.
- Agar tulangan tetap tepat ditempatnya maka tulangan
harus diikat kuat dengan kawat (binderafty) dengan blok-
blok beton cetak/beton decking atau kursi-kursi besi
(cakar ayam), perenggang, specer atau logam gantung
(metal hanger) sesuai dengan kebutuhan.
- Penempatan besi beton di dalam cetakan tidak boleh
menyinggung dinding atau dasar cetakan serta harus
Spesifikasi Teknis, Rencana Kerja & Syarat-Syarat 37
Perencanaan Teknis Pembangunan Ruang Kelas Baru SD Paket 1 (DAU 2024)
mempunyai jarak tetap untuk setiap bagian-bagian
konstruksi tertentu dengan tebal selimut beton 2 cm
- Penyambungan
Jika diperlukan untuk menyambung tulangan overlap
pada sambungan untuk tulang-tulang dinding tegak
(vertical) dan kolom sedikitnya 40 (empat puluh) kali
diameter batang.
Mengaduk
- Bahan-bahan pembentuk beton harus dicampur dan
diaduk dalam “Mesin Pengaduk Beton” yaitu Bath Mixer
atau Portable Continoes Mixer, dalam hal ini harus dijaga
adukan pasti merata dan tidak boleh ada bagian air yang
tidak terikat oleh bahan beton.
- Mesin pengaduk diatur sedemikin rupa, sehingga beton
dari adukan mempunyai konsistensi dan mutu yang sama.
Pengaduk yang sewaktu-waktu memproduksi dengan
hasil yang tidak memuaskan harus diperbaiki. Mesin
pengaduk yang disentralisir (batching mixing plant) harus
diatur. Sehingga pekerjaan mengaduk dapat diawasi
dengan mudah dari station operator.
Suhu
- Suhu beton waktu dicor dituang tidak boleh lebih dari 32
derajat celcius dan bila suhu beton yang ditaruh berada
antara suhu 27 s.d. 32 derajat celcius, beton harus diaduk
ditempat pelaksanaan pekerjaan untuk kemudian dicor.
Pengangkutan beton
- Cara-cara dan alat-alat yang digunakan untuk
pengangkutan beton harus sedemikian rupa sehingga
beton dengan komposisi dan kekentalan yang diinginkan
Spesifikasi Teknis, Rencana Kerja & Syarat-Syarat 38
Perencanaan Teknis Pembangunan Ruang Kelas Baru SD Paket 1 (DAU 2024)
dapat dibawa ke tempat pelaksanaan pekerjaan tanpa
adanya pemisahan dan kehilangan nilai slump.
Pengecoran
- Beton tidak boleh dicor sebelum pekerjaan
cetakan/bekisting selesai, ukuran dan letak besi tulangan
beton sesuai dengan gambar pelaksanaan pemasangan
instalasi-instalasi yang harus ditanam telah selesai
dikerjakan.
- Sebelum pengecoran dimulai permukaan-permukaan
yang berhubungan dengan pengecoran telah disetujui
oleh PPTK dan Pengawas Lapangan
- Sebelum pengecoran beton semua permukaan pada
tempat pengecoran beton (cetakan) harus bersih dari air
yang tergenang, reruntuhan dan barang lepas
- Permukaan bekisting dari bahan-bahan yang menyerap
pada tempat-tempat yang akan dicor harus dibasahi
dengan merata sehingga kelembaban air dari beton yang
baru dicor tidak akandiserap.
- Pada pengecoran beton permukaan beton yang telah
dicor terlebih dahulu permukaan beton lama tersebut
harus bersih,dikasarkan dan dilembabkan.
- Pada sambungan pengecoran ini harus dipakai perekat
beton yang disetujui oleh PPTK dan Pengawas Lapangan
- Perlu diperhatikan letak/jarak/sudut untuk setiap
penghentian pengecoran yang akan masih berlanjut
terhadap struktur/penulangan yang ada
- Pengecoran beton tidak diperkenankan selama hujan
deras atau waktu berselang lama sehingga spesi/mortal
terpisah dari agregat kasar. Suatu pengecoran yang sudah
Spesifikasi Teknis, Rencana Kerja & Syarat-Syarat 39
Perencanaan Teknis Pembangunan Ruang Kelas Baru SD Paket 1 (DAU 2024)
dimulai pada suatu bagian tidak boleh terputus sebelum
bagian itu selesai
- Setiap pelapisan beton harus dipadatkan sepadat mungkin
sehingga bebas dari kantong-kantong kerikil dan menutup
rapat-rapat semua permukaan cetakan dan material yang
diletakan
- Dalam pemadatan setiap lapisan dari beton kepala alat
penggetar harus dapat menembus dan menggetarkan
beton pada bagian atas dari lapisanyang terletak di
bawahnya
- Lamanya penggetaran tidak boleh menyebabkan bahan
beton terpisah dengan airnya.
Waktu dan cara pembukaan cetakan
- Waktu dan cara-cara pembukaan dan pemindahan
cetakan harus dilakukan dengan hati-hati untuk
menghindari kerusakan pada beton.
- Beton baru dapat diijinkan dibebani setelah berumur 28
hari, kecuali beton yang menggunakan bahan additive.
- Permukaan beton harus diperiksa dengan teliti,
permukaan-permukaan tidak rata, tidak halus dan tidak
rapi harus segera diperbaiki hingga mendapatkan
persetujuan PPTK dan Pengawas Lapangan.
Perawatan/Curing
- Semua beton harus dirawat (cured) dengan air seperti
beton yang dirawat dengan air harus tetap basah paling
sedikit 14 (empat belas) hari terus menerus. Sesudah
beton cukup keras untuk mencegah kerusakan dapat
Spesifikasi Teknis, Rencana Kerja & Syarat-Syarat 40
Perencanaan Teknis Pembangunan Ruang Kelas Baru SD Paket 1 (DAU 2024)
dilakukan dengan menutupnya dengan bahan yang
dibasahi air atau dengan pipa yang berlubang-lubang.
4. Pekerjaan Kusen Pintu & Jendela
1) Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi:
Pekerjaan Pintu Type. P.1
- Frame Kusen Alumunium 4" Warna Putih
- Daun Pintu Aluminium Warna dengan kaca lengkap
acesories
- Kaca Polos 5 mm
- Karet Silent
Pek. Jendela Type. J. 1
- Frame Kusen Alumunium 4" Warna Putih
- Daun jendela Casement Allumunium Warna dengan kaca +
Accsesoris
- Kaca Polos 5 mm
- Karet Silent
Pek. Bouven Type. BV
- Frame Kusen Alumunium 4" Warna Putih
- Kaca Polos 5 mm
- Karet Silent
Pek. Jalusi Mati Kayu Kruing
2) Persyaratan Bahan
Semua pekerjaan kusen pintu dan kusen jendela aluminium harus
dikerjakan menurut instruksi pabrik/produsen dan standar
standar antara lain The Alumunium Association (AA),
Spesifikasi Teknis, Rencana Kerja & Syarat-Syarat 41
Perencanaan Teknis Pembangunan Ruang Kelas Baru SD Paket 1 (DAU 2024)
Architectural Aluminium Manufactures Association (AAMA) dan
American Society for Testing Materials (ASTM)
Aluminium yang akan digunakan adalah produksi Super Bangunan
Alcan, NIKKEI, YKK atau setaraf produksi dalam negeri yang baik
(sesual Sll extrusi 0695 82 dan SH jendela 0649 82). Alloy 6063
T5/Billet yang digunakan harus aslinya
Bahan yang akan diproses fabrikasi harus diseleksi terlebih dahulu
sesuai dengan bentuk toleransi ukuran, ketebalan, kesikuan,
kelengkungan dan pewarnaan yang dipersyaratkan.
Untuk keseragaman warna disyaratkan, sebelum proses fabrikasi
warna, profil-profil harus diseleksi secermat mungkin. Kemudian
pada waktu fabrikasi unit-unit, jendela, pintu partisi dan lain-lain,
profil harus diseleksi lagi warnanya sehingga dalam tiap unit
didapatkan warna yang sama.
Untuk Jalusi menggunakan kayu kruing 6/12
3) Persyaratan Pelaksanaan
Sebelum pekerjaan dimulai, Penyedia jasa wajib meneliti gambar-
gambar dan kondisi di lapangan (ukuran dan peil lubang harus
diketahui) serta membuat contoh jadi untuk semua detail
sambungan dan profil aluminium yang berhubungan dengan
sistem konstruksi bahan lain.
Semua frame baik untuk kusen dinding kaca luar dan pintu
dikerjakan secara fabrikasi dengan teliti sesuai dengan ukuran dan
kondisi lapangan agar hasilnya dapat dipertanggung jawabkan.
Pemotongan aluminium hendaknya dijauhkan dari bahan besi
untuk menghindarkan penempelan debu besi pada
permukaannya. Disarankan untuk mengerjakannya pada tempat
Spesifikasi Teknis, Rencana Kerja & Syarat-Syarat 42
Perencanaan Teknis Pembangunan Ruang Kelas Baru SD Paket 1 (DAU 2024)
yang aman dengan hati-hati tanpa menyebabkan kerusakan pada
permukaannya.
Pada akhir bagian kusen harus disambung dengan kuat dan teliti
dengan sekrup, rivet dan harus cocok. Pengelasan harus rapi
untuk memperoleh kualitas dan bentuk yang sesuai dengan
gambar.
Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan
sekrup anti karat/stainless steel, sedemikian rupa sehingga hari
line dari tiap sambungan harus kedap air dan memenuhi syarat
kebutuhan terhadap tekanan air sebesar 1000 kg/cm2
Celah antara kaca dan sistem kusen aluminium harus ditutup oleh
sealant yang sudah disetujui Pengawas.
Dipasang dengan cara pemasangan sesuai dengan spesifikasi dari
produsen atau yang disetujui Pengawas
Pintu jendela harus terpasang rapat, rapi dan kuat pada sistem
kosen penggantung.
Fabrikasi Jalusi mati diseuaikan dengan gambar kerja.
5. Pekerjaan Penutup Atap
1) Lingkup pekerjaan
Pekerjan ini, meliputi :
Pekerjaan Kuda-kuda rangka atap baja ringan (Zincallume)
Pekerjaan Atap Genteng Metal Berpasir
Pekerjaan Nok Atap Genteng Metal Berpasir
Pekerjaan Lisplank GRC Tumpangsari (1/20 + 1/10) Cm
2) Persyaratan Bahan
Material yang digunakan harus memenuhi standar SNI
Kuda-kuda baja ringan menggunakan material profil C
(zincallume) 0.75 mm
Spesifikasi Teknis, Rencana Kerja & Syarat-Syarat 43
Perencanaan Teknis Pembangunan Ruang Kelas Baru SD Paket 1 (DAU 2024)
Reng baja ringan menggunakan material Profil W(zincallume)
AZ.100 G.550
Atap dan Nok atap menggunakan material Genteng metal
berpasir.
3) Persyaratan Pelaksanaan
Sebelum pemasangan, semua material harus ditunjukkan kepada
pengawas dan disetujui oleh pengawas.
Pemasangan Rangka atap seperti kuda-kuda dan reng harus
dilakukan oleh tenaga professional
Sebelum pemasangan penutup atap dimulai, semua rangka baja,
seperti kuda-kuda, reng harus sudah terpasang dengan baik.
Penutup atap sebelum dibawa kelapangan, harus terlebih dahulu
disesuaikan bentuk serta ukurannya sesuai dengan yang tertera
dalam gambar kerja. Jarak antara penutup atap harus sesuai
dengan rekomendasi dari pabrik pembuat genteng metal yang
digunakan. Sebelum pemasangan dilakukan, Penyedia pekerjaan
konstruksi harus mengajukan ijin dahulu kepada Pejabat Pembuat
Komitmen dan Konsultan Pengawas sebelum pekerjaan tersebut
akan dilaksanakan.
Penutup atap genteng berikut bubungan (bila ditunjukkan dalam
Gambar Kerja) harus dipasang dengan baik, dimulai dari bagian
tepi bawah menuju ke atas sesuai kemiringan atap yang
ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
Pemasangan Listplank menggunakan metode tumpang sari.
6. Pekerjaan Langit-langit
1) Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini, meliputi:
Pekerjaan Rangka Plafond Hollow Galvalume 4x4 cm modul 60 x
60 cm
Spesifikasi Teknis, Rencana Kerja & Syarat-Syarat 44
Perencanaan Teknis Pembangunan Ruang Kelas Baru SD Paket 1 (DAU 2024)
Pekerjaan plafond Gypsum (Bagian dalam)
Pekerjaan Pek. Plafond GRC (Bagian Luar dan Tritisan)
2) Persyaratan Bahan
Rangka Plafond menggunakan besi hollow 4x4 cm. Rangka hollow
di pasang dengan modular 60x60 cm untuk plafond datar
sedangkan untuk drop ceilling mengikuti pola gambar.
Gypsum board yang dipakai dengan ukuran 120 x 240 cm, tebal 9
mm. Finishing Gypsum Board dicat sesuai dengan Pasal
PEKERJAAN CAT, juga harus memiliki daya tahan terhadap bahaya
kebakaran minimal 60 menit.
Bahan penutup plafond GRC yang digunakan adalah dengan tebal
4 mm atau ukuran lain, sesuai yang disebutkan pada gambar
untuk itu.
3) Persyaratan Pelaksanaan
Sebelum melaksanakan pekerjaan, Penyedia jasa diwajibkan
untuk meneliti gambar gambar yang ada dan kondisi dilapangan
(ukuran dan lubang), termasuk mempelajari bentuk, pola lay
out/penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detil detil
sesuai gambar.
Semua batang profil untuk rangka langit langit telah diseleksi
dengan baik, lurus dan rata. Tidak ada bagian yang bengkok atau
melengkung atau cacat cacat lainnya. Semua bahan yang akan
dipasang harus disetujui terlebih dahulu oleh Direksi Pengawas.
Sebelum pemasangan, penimbunan bahan/material yang lain
ditempat pekerjaan harus diletakkan pada ruang/tempat dengan
sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca langsung dan
terlindung dari kerusakan dan kelembaban.
Harus diperhatikan semua sambungan dalam pemasangan klos
klos, baut, angker angker dan penguat lain yang diperlukan hingga
Spesifikasi Teknis, Rencana Kerja & Syarat-Syarat 45
Perencanaan Teknis Pembangunan Ruang Kelas Baru SD Paket 1 (DAU 2024)
terjamin kekuatannya dengan memperhatikan/menjaga
kerapihan terutama untuk bidang bidang tampak tidak boleh ada
lubang lubang atau cacat bekas penyetelan.
7. Pekerjaan Penutup Lantai dan Dinding
1) Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini, meliputi:
Pekerjaan Urugan Pasir alas lantai t.5 cm
Pekerjaan Lantai Keramik Putih 40x40 Cm
2) Persyaratan Bahan
Keramik yang digunakan untuk penutup lantai adalah keramik
putih ukuran 40x40 cm
Adukan yang digunakan yaitu 1PC : 5PS
3) Persyaratan Pelaksanaan
Sebelum melaksanakan pekerjaan, Penyedia jasa diwajibkan
untuk memperlihatkan bahan yang digunakan kepada pengawas
untuk kemudian disetujui jika memang bahan yang digunakan
sudah sesuai.
Sebelum pemasangan keramik, Urug pasir terlebih dahulu untuk
Urugan pasir alas lantai dengan tebal 5 cm.
Seluruh rongga pada bagian belakang Keramik harus berisi dengan
adukan pada waktu pemasangan.
Bila ada pemotongan tidak boleh kurang dari setengah ukuran
Keramik.
Pada sisi yang berbatasan dengan saluran di buat pasangan
pembatas terbuat dari pasangan bata daerah dengan adukan 1 PC
: 5 PS, diplester pada bagian yang terlihat, kemudian diaci.
Spesifikasi Teknis, Rencana Kerja & Syarat-Syarat 46
Perencanaan Teknis Pembangunan Ruang Kelas Baru SD Paket 1 (DAU 2024)
Pola pemasangan dan awal pemasangan harus sesuai dengan
Gambar Kerja atau dimintakan kepada konsultan perencana,
dengan mengikuti pola corak masing-masing Keramik yang dipakai
awal pemasangan dan pemotongan harus disetujui oleh
Pengawas Lapangan.
Keramik yang akan ditempel harus sudah diseleksi dengan baik
sehingga bentuk dan warna masing-masing keramik sama tidak
ada bagian yang retak, pecah-pecah, sudut atau tepi atau cacat
lainnya serta telah disetujui secara tertulis dari Konsultan
Pengawas.
Bila ditemui retak, kerusakan bergelombang, garis-garis tepi dan
siar tidak rata dan lurus, maka Kontraktor harus membongkar dan
memperbaiki hingga sesuai dengan yang disyaratkan. Biaya untuk
hal ini adalah tanggung jawab Penyedia jasa, tidak dapat diajukan
sebagai biaya pekerjaan tambah.
8. Pekerjaan Pengecatan
1) Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini, meliputi:
Pekerjaan Pengecatan Dinding Tembok Baru
Pekerjaan Pengecatan Plafond
Pekerjaan Pengecatan Lisplank
2) Persyaratan Bahan
Cat yang digunakan harus sesuai dengan spesifikasi yang telah
ditentukan dan harus berstandar SNI, semua contoh cat terlebih
dahulu harus mendapat persetujuan PPK, PPTK, Pengawas
Lapangan atau Tim Pemeriksa dan Penerima Kegiatan.
3) Persyaratan Pelaksanaan
Spesifikasi Teknis, Rencana Kerja & Syarat-Syarat 47
Perencanaan Teknis Pembangunan Ruang Kelas Baru SD Paket 1 (DAU 2024)
Pengecatan dilaksanakan sesuai dengan gambar dan rincian
anggaran biaya.
Seluruh permukaan yang akan di lakukan pengecatan terlebih
dahulu di bersihkan dari debu dan kotoran.
Semua permukaan yang akan di cat harus diplamur atau di dempul
dari jenis yang sama dari cat tembok, dihaluskan dengan ampelas
hingga licin dan rata, pekerjaan cat dapat dilaksanakan setelah
dapat izin dari Pengawas/PPK.
Pengecatan dilakukan minimal 3 kali dengan kuas atau roller.
Semua pekerjaan cat yang tidak rata, belang, pecah pecah serta
masih tipis harus diulang dan diperbaiki atas biaya Penyedia Jasa.
9. Pekerjaan Mekanikal dan Elektrikal
1) Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini, meliputi:
Instalasi Titik lampu dan Stop Kontak
Mcb + Box
Saklar double
Saklar Tunggal
Stop Kontak
Lampu LED 10 watt + dudukan
2) Persyaratan Bahan
Bahan yang digunakan harus sesuai dengan spesifikasi yang telah
ditentukan dan harus berstandar SNI, semua bahan harus
disetujui oleh pengawas lapangan.
3) Persyaratan Pelaksanaan
Spesifikasi Teknis, Rencana Kerja & Syarat-Syarat 48
Perencanaan Teknis Pembangunan Ruang Kelas Baru SD Paket 1 (DAU 2024)
Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh tenaga ahli yang
berpengalaman dan mengerti teknik instalasi.
Penyedia jasa harus menyediakan peralatan bantu untuk
pelaksanaan dan pengujian yang diperlukan guna kelancaran dan
terlaksananya pekerjaan menurut persyaratan yang berlaku
Sebelum melaksanakan pekerjaan-pekerjaan instalasi, Penyedia
jasa harus terlebih dahulu membongkar sebagian atau seluruh
instalasi lama sesuai rencana yang berkaitan dengan penambahan
instalasi pengkabelan baru, serta merapikan kembali sesuai
dengan fungsinya masing-masing.
Penyedia jasa harus melakukan pengujian instalasi untuk
membuktikan bahwa pekerjaan tersebut sudah memenuhi syarat
dan siap dioperasikan. Pekerjaan tersebut berupa pengukuran
tahanan isolasi
Pada prinsipnya pemasangan seluruh instalasi pengkabelan harus
dilakukan oelh tenaga ahli listrik dalam hal ini perusahan yang
memiliki SIKA dan SPI yang dikeluarkan oleh instansi yang
berwenang. Selain itu pemasang instalasi dilakukan oleh tenaga
ahli yang berpengalaman di bidangnya.
10. Pekerjaan Aksesoris Pendukung
1) Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini, meliputi:
Pekerjaan Prasasti Kegiatan UK. 30 x 20 cm
2) Persyaratan Bahan
Bahan yang digunakan untuk prasasti adalah granite ukuran 20 x
30 cm
3) Persyaratan Pelaksanaan
Spesifikasi Teknis, Rencana Kerja & Syarat-Syarat 49
Perencanaan Teknis Pembangunan Ruang Kelas Baru SD Paket 1 (DAU 2024)
Pemasangan granite harus sesuai dengan ketentuan dengan lokasi
pemasangan di samping pintu
Untuk ketentuan tulisan dan ukuran harus disesuaikan dengan
gambar kerja
13.4. PERABOT
1) Lingkup Pekerjaan
Papan Tulis White Board
Kursi Siswa
Meja Siswa
Meja Guru
Kursi Kerja Guru
2) Persyaratan Bahan
Papan Tulis White Board dengan ukuran panjang 240 cm x lebar
120 cm menggunakan bahan rangka kayu kelas 1 (jati
putih),papan multiplex triplex formika,list menggunakan kayu
kelas 1 (jati putih),sisi depan tempat spidol dan penghapus
bahan kayu, list tempat spidol menggunakan siku alumunium
ukuran 30 cm x 1.5 cm
Kursi Siswa dengan Ukuran panjang, lebar, tinggi = 40 cm, 38 cm,
75 cm, Menggunakan bahan kayu kelas 1 (jati putih) dengan
finishing politur
Meja Siswa dengan ukuran panjang, lebar, tinggi = 120 cm, 55
cm, 65 cm, menggunakan bahan rangka dan penutup meja kayu
kelas 1 (jati putih) dengan finishing politur
Meja Guru dengan ukuran panjang, lebar, tinggi = 120 cm, 60 cm,
75 cm, menggunakan rangka kayu kelas 1 (jati putih), penutup
depan multiplex, laci dan pintu menggunakan tarikan dan
kunci,finishing politur
Spesifikasi Teknis, Rencana Kerja & Syarat-Syarat 50
Perencanaan Teknis Pembangunan Ruang Kelas Baru SD Paket 1 (DAU 2024)
Kursi Kerja Guru dengan ukuran panjang, lebar, tinggi = 45 cm,
44 cm, 80 cm, menggunakan rangka kayu kelas 1 (jati putih),
sandaran dan dudukan menggunakan jok dilapisi
oskar/imitasi,finishing politur
13.5. Pekerjaan Lain-Lain
Selain persyaratan teknis yang tercantum diatas penyedia jasa diwajibkan pula :
Sebelum penyerahan pertama, pemborong wajib meneliti semua bagian
pekerjaan yang belum sempurna dan harus diperbaiki , semua ruangan
harus bersih dipel, halaman harus ditata rapih dan semua barang yang tidak
berguna harus disingkirkan dari lokasi kegiatan.
Meskipun telah ada pengawasan dan unsur – unsur lainnya, semua
penyimpangan dari ketentuan bestek dan gambar menjadi tanggungan
pemborong untuk itu pemborong harus menyelesaikan pekerjaan sebaik
mungkin.
Adanya pelaksanaan pekerjaan di bengkel kerja sebelum mendapat
persetujuan dari Pengawas/PPTK apabila menurut penilaian
Pengawas/PPTK dan atau Tim Direksi Teknis tidak diterima, maka segala
resiko yang diakibatkannya menjadi tanggungjawab Penyedia Jasa tidak
dapat dijadikan claim tambah kurang pekerjaan (bila ada) dan Penyedia Jasa
harus mengulang kembali pekerjaan tersebut sesuai dengan
petunjuk/syarat yang telah ditentukan.
Selama masa pemeliharaan, pemborong wajib merawat, mengamankan dan
memperbaiki segala cacat yang timbul, sehingga sebelum penyerahan ke II
dilaksanakan, pekerjaan benar – benar sempurna.
Hal - hal yang belum tercantum dalam Dokumen ini akan ditentukan
kemudian dalam rapat penjelasan (Aanwijzing).
Spesifikasi Teknis, Rencana Kerja & Syarat-Syarat 51
Perencanaan Teknis Pembangunan Ruang Kelas Baru SD Paket 1 (DAU 2024)
PASAL 14
PEMERIKSAAN PEKERJAAN
13.1. Pekerjaan atau bagian pekerjaan yang telah dilakukan Penyedia Jasa tetapi
bahan/material ataupun komponen jadi, maupun mutu pekerjaannya sendiri
ditolak oleh PPK, PPTK dan Pengawas Lapangan harus segera dihentikan dan
selanjutnya dibongkar atas biaya Penyedia Jasa.
13.2. Sebelum memulai pekerjaan lanjutan yang apabila bagian pekerjaan ini telah
selesai, akan tetapi belum diperiksa oleh PPK, PPTK dan Pengawas Lapangan ,
Penyedia Jasa diwajibkan meminta persetujuan lebih dahulu kepada PPK, PPTK dan
Pengawas Lapangan. Setelah disetujui bagian perkerjaan tersebut, Penyedia Jasa
dapat meneruskan pekerjaannya.
13.3. Bila permohonan pemeriksaan belum diperiksa dalam waktu 2 x 24 jam dihitung
dari jam diterimanya Surat permohonan Pemeriksaan tersebut dan belum diperiksa
oleh PPK, PPTK dan Pengawas Lapangan, maka Penyedia Jasa dapat meneruskan
pekerjaannya dan bagian yang seharusnya diperiksa dianggap telah disetujui oleh
PPK, PPTK dan Pengawas Lapangan. Hal ini dikecualikan bila PPK, PPTK dan
Pengawas Lapangan minta perpanjangan waktu.
PASAL 15
PEKERJAAN TAMBAH KURANG DAN PERSIAPAN PEKERJAAN
14.1. Pekerjaan Tambah Kurang
a. Tugas mengerjakan pekerjaan tambah kurang diberitahukan dengan tertulis
atau ditulis dalam buku harian oleh PPTK dan Pengawas Lapangan serta telah
disetujui oleh Pengguna Anggaran/PPK atau Tim Pemeriksa dan Penerima
Kegiatan.
Spesifikasi Teknis, Rencana Kerja & Syarat-Syarat 52
Perencanaan Teknis Pembangunan Ruang Kelas Baru SD Paket 1 (DAU 2024)
b. Pekerjaan tambah kurang hanya berlaku bila memang nyata-nyata ada perintah
tertulis dari PPK atas Persetujuan Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna
Anggaran.
c. Biaya pekerjaan tambah kurang akan diperhitungkan menurut daftar harga
satuan pekerjaan yang dimasukkan oleh Penyedia Jasa sesuai dengan harga
penawaran dalam buku kontrak yang pembayarannya akan diperhitungkan
bersama angsuran terakhir.
d. Untuk pekerjaan tambah yang harga satuannya tidak tercantum dalam harga
satuan yang dimasukkan dalam penawaran, maka harga satuannya akan
ditentukan lebih lanjut oleh PPTK dan Pengawas Lapangan bersama-sama
Penyedia Jasa dengan persetujuan Pengguna Anggaran.
e. Adanya pekerjaan tambah tidak dapat dijadikan alasan sebagai penyebab
kelambatan penyerahan pekerjaan, tetapi PPK dan PPTK dapat
mempertimbangkan perpanjangan waktu karena adanya pekerjaan tambah
tersebut.
Indramayu, ……………………. 2024
PT. ARGHA WIJAYA TEKNIK
SANIAJI RUSTANDI, S.T
Direktur
Spesifikasi Teknis, Rencana Kerja & Syarat-Syarat 53
Perencanaan Teknis Pembangunan Ruang Kelas Baru SD Paket 1 (DAU 2024)