RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TAHUN 2024
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
PERENCANAAN REHABILITASI REHAB RUANG KELAS DENGAN TINGKAT
KERUSAKAN SEDANG ATAU BERAT SEKOLAH PAKET 3
DANA ALOKASI UMUM (DAU)
TAHUN ANGGARAN 2024
PASAL – 1
PENJELASAN UMUM
1.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang dilaksanakan meliputi pengadaan material, tenaga kerja dan peralatan
yang dibutuhkan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan yang termasuk dalam kontrak.
Yang dimaksud dengan lingkup pekerjaan adalah semua jenis pekerjaan yang harus
dilaksanakan sesuai gambar kerja dan rencana angaran biaya, pekerjaan pada Kegiatan
Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama dana DAK Tahun Anggaran 2023
terdiri dari :
a. Pekerjaan Persiapan
b. Pekerjaan Pasangan
c. Pekerjaan Beton K. 175 Site Mix
d. Pekerjaan Beton K. 225 Site Mix
e. Pekerjaan Kusen
f. Pekerjaan Penutup Atap
g. Pekerjaan Plafond
h. Pekerjaan Penutup Lantai Dan Dinding
i. Pekerjaan Pengecatan
j. Pekerjaan Listrik Dan Mekanikal
k. Perabot
1.2 Kewajiban Pelaksana/Kontraktor
a. Pelaksana/Kontraktor berkewajiban untuk mempelajari RKS, gambar gambar
pelaksanaan dan dokumen lainnya, memeriksa kebenaran dari kondisi pekerjaan,
meninjau tempat pekerjaan, melakukan pengukuran dan mempertimbangkan
seluruh lingkup pekerjaan yang dibutuhkan untuk penyelesaian dan
kelengkapannya.
b. Pelaksana/Kontraktor harus mengerjakan seluruh pekerjaan sesuai dengan RKS,
gambar pelaksanaan dan dokumen lainnya serta menyediakan bahan-bahan yang
diperlukan untuk pelaksanaan dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan dari
pengawas.
c. Pelaksana/Kontraktor harus menyediakan alat-alat yang diperlukan sesuai dengan
kebutuhannya, serta dalam kondisi baik, menyediakan tenaga kerja yang terampil
dan cakap serta menunjuk seorang wakil yang harus selalu ada ditempat, dan
bertanggung jawab selama pelaksanaan pekerjaan.
d. Pelaksana/Kontraktor harus menjaga kesejahteraan dan keselamatan pegawainya
selama masa pelaksanaan pekerjaan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TAHUN 2024
e. Kontraktor harus sudah memperhitungkan segala kondisi yang ada (Existing) di
Tapak yang meliputi antara lain, pepohonan, saluran drainase, pipa, kabel dibawah
tanah dan lain sebagainya yang dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan
pekerjaan.
f. Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan harus dilakukan pembongkaran ataupun
pemindahan hal-hal tersebut diatas, makaKontraktor diwajibkan memperbaiki
kembali, atau menyelesaikan pekerjaan tersebut sebaik mungkin tanpa
mengganggu sistem yang ada.
g. Kelalaian atau kekurang telitian Kontraktor dalam hal ini tidak dapat dijadikan
alasan untuk mengajukan klaim baik dari segi waktu maupun biaya.
1.3 Pengawas Lapangan
a. Pengawas Pekerjaan dalam hal ini adalah Konsultan Pengawas, yang berdasarkan
Surat Perintah Mulai Kerja dari Penanggung Jawab bertugas mengadakan
pengawasan teknis selama masa pelaksanaan.
b. Konsultan Pengawas selaku pengawas pekerjaan menyampaikan laporan mingguan,
bulanan tentang kemajuan/progres pelaksanaan fisik kepada Penanggung
Jawab/Pemberi Tugas.
1.4 Gambar-gambar Pelaksanaan
a. Meliputi gambar-gambar perencanaan, gambar detail dan gambar-gambar yang
dibuat oleh Pelaksana/Kontraktor (shop drawing/as built drawing) yang telah
disetujui oleh direksi/pengawas.
b. Apabila ada perbedaan antara gambar yang satu dengan yang lainnya dan saling
berhubungan (prinsip dan detail) maka gambar dengan skala lebih besar yang
menjadi acuan, dan atau dikonsultasikan dengan Perencana/MK.
c. Semua ukuran/dimensi dan notasi dalam gambar adalah ukuran jadi (finishing)
Kontraktor Pelaksana harus meperhitungkan dan memperhatikan ukuran-ukuran
konstruksi pelaksanaannya.
Pembuatan gambar detail (shop drawing) dan pembuatan gambar akhir (as built
drawing) harus dibuat oleh penyedia jasa apabila:
a. Gambar Detail (Shop Drawing)
1. Sebelum melaksanakan pekerjaan dan atau setelah melakukan tinjauan lokasi
pekerjaan, jika terdapat perbedaan tafsir antara penyedia dengan direksi teknis
serta konsultan pengawas maka penyedia dapat membuat gambar detail yang
disesuaikan dengan kondisi lapangan dengan mangacu pada gambar kerja yang
terdapat dalam dokumen kontrak.
2. Dalam hal pembuatan gambar detail, penyedia jasa dapat membuat gambar
detail dengan kategori khusus apabila pada gambar kerja/gambar rencana belum
detail gambar untuk keperluan dimaksud.
3. Penyedia jasa ketika membuat gambar detail, harus dibuat secara jelas dan
mudah dimengerti ketika akan diajukan kepada konsultan direksi teknis dan
pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
b. Gambar Akhir (As Built Drawing)
1. Setelah pekerjaan selesai dikerjakan dan sebelum proses serah terima dilakukan,
penyedia wajibkan membuaat gambar akhir yang menerangkan perubahan-
perubahan yang terjadi selama pelaksanaan pekerjaan terhadap gambar kerja
yang terdapat pada dokumen kontrak.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TAHUN 2024
2. Perubahan-perubahan sebagaimana yang dimaksudkan pada poin (1) gambar
akhir ini yaitu ketika ada pekerjaan tambah yang ditambah dan dikurangi dalam
pekerjaan ini serta perubahan-perubahan lainnya yang telah dikerjaan oleh
penyedia jasa.
3. Apabila diminta oleh direksi teknis atau konsultan pengawas, maka penyedia
harus menyerahakan gambar akhir yang telah dibuat tersebut.
PASAL - 2
KETENTUAN PENGIRIMAN MATERIAL
2.1. Pengiriman material/ bahan diutamakan yang akan digunakan terlebih dahulu.
2.2. Setiap bahan yang akan datang di lokasi pekerjaan, petugas dari pelaksana/ Kepala
Sekolah harus mencatat bahan-bahan yang datang kedalam laporan harian.
2.3. Penempatan bahan ditempakan pada tempat yang aman dan harus diatur sehingga tidak
mengganggu pelaksanaan pekerjaan.
PASAL - 3
KESEJAHTERAAN DAN KESELAMATAN PEKERJA
3.1 Kontraktor/Pemborong berkewajiban menyediakan air minum yang bersih, sehat dan
cukup di tempat pekerjaan untuk para pekerja.
3.2 Kontraktor/Pemborong berkewajiban menyediakan kotak PPPK (P3K) ditempat
pekerjaan.
3.3 Dari permulaan hingga penyelesaian pekerjaan dan selama masa pemeliharaan,
kontraktor bertanggung-jawab atas keselamatan dan keamanan pekerjaan, bahan dan
peralatan teknis serta konstruksi yang diserahkan Pemberi Tugas, dalam hal terjadinya
kerusakan-kerusakan, maka kontraktor harus bertanggung jawab untuk
memperbaikinya.
3.4 Apabila terjadi kecelakaan, Kontraktor/Pemborong secepat mungkin memberitahukan
kepada Konsultan Pengawas dan mengambil tindakan yang perlu untuk keselamatan
korban kecelakaan itu.
3.5 Penyediaan Alat Pemadam Kebakaran
Selama pembangunan berlangsung, Kontraktor wajib menyediakan tabung alat
pemadam kebarakaran (Fire Extingusher) lengkap dengan isinya, dengan jumlah
sekurang-kurangnya 4 (empat) buah tabung. Masing-masing tabung berkapasitas 15
Kg.
3.6 Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri
Tenaga Kerja No. 30/KPTS/1984 dan Kep-07/Men/1984 tanggal 27 Januari 1984
tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977 bagi Tenaga Kerja
Borongan Harian Lepas pada Kontraktor Induk maupun Sub Kontraktor yang
melaksanakan Proyek-proyek Departemen Pekerjaan Umum, pihak
Kontraktor/Pemborong yang sedang melaksanakan pembangunan/pekerjaan agar ikut
serta dalam program ASTEK dan memberitahukan secara tertulis kepada Pemimpin
Proyek.
PASAL - 4
TENAGA DAN SARANA KERJA
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TAHUN 2024
4.1 Kontraktor/Pemborong harus menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-bahan,
peralatan berikut alat bantu lainnya untuk melaksanakan bagian-bagian pekerjaan serta
mengadakan pengamanan, pengawasan dan pemeliharaan terhadap bahan-bahan, alat-
alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga
seluruh pekerjaan selesai dengan sempurna sampai dengan diserahterimakannya
pekerjaan tersebut kepada Pemberi Tugas.
a. Tenaga kerja /tenaga ahli
Tenaga Kerja dan Tenaga Ahli yang memadai dan berpengalaman dengan jenis dan
volume pekerjaan yang akan dilaksanakan.
b. Peralatan bekerja.
Menyediakan alat-alat bantu, seperti mesin las, alat-alat bor, alat-alat pengangkat
dan pengangkut serta peralatan-peralatan lain yang benar-benar diperlukan dalam
pelaksanaan pekerjaan ini.
c. Bahan-bahan bangunan
Menyediakan bahan-bahan bangunan dalam jumlah yang cukup untuk setiap jenis
pekerjaan yang akan dilaksanakan serta tepat pada waktunya.
d. Penyediaan air dan daya listrik untuk bekerja.
1. Air untuk bekerja harus disediakan oleh Kontraktor dengan membuat sumur
pompa di tapak proyek atau disuply dari luar.
2. Air harus bersih, bebas dari bau, bebas dari lumpur, minyak dan bahan kimia
lainnya yang merusak. Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan
persetujuan dari Konsultan Pengawas/Direksi.
3. Kontraktor harus membuat bak penampung air untuk bekerja yang senantiasa
terisi penuh dengan kapasitas 3,5 M3.
4. Listrik untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dan diperoleh dari
sambungan sementara PLN setempat selama masa pembangunan.
PASAL - 5
PERSYARATAN DAN STANDARISASI
5.1 Persyaratan Pelaksanaan
Untuk menghindari klaim dari 'User'/Proyek dikemudian hari maka Kontraktor harus
betul-betul memperhatikan pelaksanaan pekerjaan struktur dengan memperhitungkan
'ukuran jadi (finished)' sesuai persyaratan ukuruan pada gambar kerja dan penjelasan
RKS. Kontraktor wajib melaksanakan semua pekerjaan dengan mengikuti petunjuk dan
syarat pekerjaan, peraturan persyaratan pemakaian bahan bangunan yang dipergunakan
sesuai dengan Rencana kerja dan Syarat-Syarat Teknis dan atau petunjuk yang
diberikan oleh Konsultan Pengawas.
Sebelum melaksanakan setiap pekerjaan di lapangan, Kontraktor wajib memperhatikan
dan melakukan koordinasi kerja dengan pekerjaan lain yang menyangkut pekerjaan
Struktur, Arsitektur, Mekanikal, Elektrikal, Plumbing/Sanitasi dan mendapat ijin
tertulis dari Konsultan Pengawas.
Untuk menjamin mutu dan kelancaran pekerjaan calon pemborong harus menyediakan:
a. Wakil sebagai penanggung jawab lapangan yang terampil dan ahli dibidangnya
selama pelaksanaan pekerjaan dan selama masa pemeliharaan guna memenuhi
kewajiban menurut kontrak.
b. Buku harian untuk:
1. Kunjungan tamu-tamu yang ada hubungannya dengan proyek.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TAHUN 2024
2. Mencatat semua petunjuk-petunjuk, keputusan-keputusan dan detail dari
pekerjaan.
5.2 Standard yang dipergunakan
Semua pekerjaan yang akan dilaksanakan harus mengikuti Normalisasi Indonesia,
Standard Industri Konstruksi, Peraturan Nasional lainnya yang ada hubungannya
dengan pekerjaan antara lain:
a. PUBI-1982 :Peraturan Bahan Bangunan di Indonesia
b. NI-3 PMIPUBB1970 :Peraturan Umum Bahan Bangunan di
Indonesia
c. NI-8 :Peraturan Semen Portland Indonesia
d. NI-10 :Bata Merah sebagai Bahan Bangunan
e. PPI-1979 :Pedoman Plumbing Indonesia
f. PUIL-1977 :Peraturan Umum Instalasi Listrik
g. PPBI-1984 :Peraturan Perencanaan Bangunan Baja di
Indonesia
h. SII :Standard Industri Indonesia
SKSNIT-15-1991-03
i. (PBI -1991) :Peraturan Beton Bertulang Indonesia
j. AVWI :Peraturan Umum Instalasi Air.
Serta:
a. Peraturan Pembebanan Indonesia untuk gedung 1981
b. Peraturan Perburuhan di Indonesia dan Peraturan tentang keselamatan tenaga kerja
yang dikeluarkan oleh Departemen Tenaga Kerja Republik Indonesia
c. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 02/KPTS/1985 tentang penanggulangan
bahaya kebakaran.
Jika tidak terdapat di dalam Peraturan/Standard/Normalisasi tersebut di atas, maka
berlaku Peraturan/Standard/Normalisasi Intemasional ataupun dari negara asal
produsen bahan/material/komponen yang bersangkutan.
Selain ketentuan-ketentuan yang tersebut, berlaku pula dalam ketentuan ini:
a. Dokumen Lelang yang sudah disyahkan oleh Pemberi Tugas (Gambar Kerja, RKS,
BQ, A.A. Aanwijzing dan Surat Perjanjian Kontrak).
b. Shop Drawing yang dibuat oleh pemborong dan sudah disetujui/disahkan oleh
pemberi tugas dan Pengawas.
PASAL - 6
LAPORAN HARIAN, MINGGUAN DAN BULANAN
6.1 Pelaksana lapangan setiap hari harus membuat Laporan Harian mengenai segala hal
yang berhubungan dengan pelaksanaan pembangunan/pekerjaan, baik teknis maupun
Adminstratif.
6.2 Dalam pembuatan Laporan tersebut, pihak Kontraktor/Pemborong harus memberikan
data-data yang diperlukan menurut data dan menurut keadaan sebenarnya.
6.3 Pengawas Lapangan juga harus membuat Laporan mingguan dan Laporan bulanan
secara rutin.
6.4 Laporan-laporan tersebut di atas, harus diserahkan kepada Pemimpin Proyek untuk
bahan monitoring.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TAHUN 2024
PASAL - 7
PENJELASAN RKS DAN GAMBAR
7.1 Bila gambar tidak sesuai dengan Rencana kerja dan Syarat-syarat (RKS), maka yang
mengikat/berlaku adalah RKS.
7.2 Harus juga disadari bahwa revisi-revisi pada alignment, lokasi, seksi (bagian) dan detail
gambar mungkin akan dilakukan didalam waktu pelaksanaan kerja. Kontraktor harus
melaksanakan pekerjaan sesuai dengan maksud gambar dan spesifikasinya, dan tidak
boleh mencari keuntungan dari kesalahan atau kelalaian dalam gambar atau dari
ketidaksesuaian antara gambar dan spesifikasinya. Setiap deviasi dari karakter yang
tidak dijelaskan dalam gambar dan spesifikasi atau gambar kerja yang mungkin
diperlukan oleh keadaan darurat konstruksi atau lain-lainnya, akan ditentukan oleh
Konsultan Pengawas dan disahkan secara tertulis.
7.3 Konsultan Pengawas akan memberikan instruksi berkenaan dengan penafsiran yang
semestinya untuk memenuhi ketentuan gambar dan spesifikasinya. Permukaan-
permukaan pekerjaan yang sudah selesai harus sesuai dengan garis, lapisan bagian dan
ukuran yang tercantum dalam gambar, kecuali bila ada ketentuan lain dari Konsultan
Pengawas.
7.4 Ukuran
a. Pada dasarnya semua ukuran utama yang tertera dalam Gambar Kerja dan Gambar
Pelengkap meliputi:
As - as
Luar - luar
Dalam - dalam
Luar - dalam
b. Ukuran-ukuran yang digunakan disini semuanya dinyatakan dalam mm (mili
Meter).
c. Khusus ukuran-ukuran dalam Gambar Kerja Arsitektur pada dasarnya adalah
ukuran jadi seperti dalam keadaan selesai ("finished").
d. Bila ada keraguan mengenai ukuran, Kontraktor wajib melaporkan secara tertulis
kepada Konsultan Pengawas yang selanjutnya akan memberikan keputusan ukuran
mana yang akan dipakai dan dijadikan pegangan.
e. Bila ukuran sudah tertera dalam gambar atau dapat dihitung, maka pengukuran
skala tidak boleh dipergunakan kecuali bila sudah disetujui Konsultan Pengawas.
f. Setiap deviasi dari gambar karena kondisi lapangan yang tak terduga akan ditentukan
oleh Konsultan Pengawas dan disyahkan secara tertulis. Kontraktor tidak
dibenarkan merubah atau mengganti ukuran-ukuran yang tercantum di dalam
Gambar Pelaksanaan tanpa sepengetahuan Direksi, dan segala akibat yang terjadi
adalah tanggung jawab Kontraktor baik dari segi biaya maupun waktu.
7.5 Perbedaan gambar
a. Bila suatu gambar tidak cocok dengan gambar yang lain dalam satu disiplin kerja,
maka gambar yang mempunyai skala yang lebih besar yang mengikat/berlaku.
b. Bila ada perbedaan antara gambar kerja Arsitektur dengan Sipil/Struktur, maka
Kontraktor wajib melaporkannya kepada Konsultan Pengawas yag akan
memutuskannya setelah berkonsultasi dengan Perencana.
c. Bila ada perbedaan antara gambar kerja Arsitektur dengan Sanitasi, Elektrikal/
Listrik dan Mekanikal, maka yang dipakai sebagai pegangan adalah ukuran
fungsional dalam gambar kerja Arsitektur.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TAHUN 2024
d. Mengingat setiap kesalahan maupun ketidak telitian di dalam pelaksanaan satu
bagian pekerjaan akan selalu mempengaruhi bagian pekerjaan lainnya, maka di
dalam hal terdapat ketidak-jelasan, kesimpang-siuran, perbedaan-perbedaan dan
ataupun ketidak-sesuaian dan keragu-raguan diantara setiap Gambar Kerja,
Kontraktor diwajibkan melaporkan kepada Konsultan Pengelola Proyek secara
tertulis, mengadakan pertemuan dengan Konsultan Direksi dan Konsultan
Perencana, untuk mendapat keputusan gambar mana yang akan dijadikan
pegangan.
e. Ketentuan tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan oleh Kontraktor untuk
memperpanjang / meng-"klaim" biaya maupun waktu pelaksanaan.
PASAL - 8
KETENTUAN DAN SYARAT BAHAN-BAHAN
8.1 Sepanjang tidak ada ketetapan lain dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini
maupun dalam berita Acara Penjelasan Pekerjaan, bahan-bahan yang akan
dipergunakan maupun syarat-syarat pelaksanaan harus memenuhi syarat-syarat yang
tercantum dalam A.V. dan Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia (PUBI th.
1982), Standar Industri Indonesia (SII) untuk bahan termaksud, serta ketentuan-
ketentuan dan syarat bahan-bahan lainnya yang berlaku di Indonesia. Seluruh barang
material yang dibutuhkan dalam menyelesaikan pekerjaan, seperti material, peralatan
dan alat lainnya, harus dalam kondisi baru dan dengan kualitas terbaik untuk tujuan
yang dimaksudkan.
8.2 Merk pembuatan bahan/material & komponen jadi.
a. Kecuali bila ditentukan lain dalam kontrak ini, semua merk pembuatan atau merk
dagang dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis ini dimaksudkan sebagai
dasar perbandingan kualitas/setara dan tidak diartikan sebagai suatu yang mengikat.
Setiap keterangan mengenai peralatan, material, barang atau proses, dalam bentuk
nama dagang, buatan atau nomor katalog harus dianggap sebagai penentu standard
atau kualitas dan tidak boleh ditafsirkan sebagai upaya membatasi persaingan, dan
Kontraktor harus dengan sendirinya menggunakan peralatan, material, barang atau
proses, yang atas penilaian Konsultan Pengawas dan Perencana, sesuai dengan
keterangan itu. Seluruh material patent itu harus dipergunakan sesuai dengan
instruksi pabrik yang membuatnya.
b. Bahan/material dan komponen jadi yang dipasang/dipakai harus sesuai dengan yang
tercantum dalam Gambar dan RKS, memenuhi standard spesifikasi bahan tersebut,
mengikuti peraturan persyaratan bahan bangunan yang berlaku.
c. Apabila dianggap perlu, Konsultan Pengawas berhak untuk menunjuk tenaga ahli
yang ditunjuk oleh pabrik dan atau Supplier yang bersangkutan tersebut sebagai
pelaksana. Dalam hal ini, Kontraktor tidak berhak mengajukan claim sebagai
pekerjaan tambah.
d. Disyaratkan bahwa satu merk pembuatan atau merk dagang hanya diperkenankan
untuk setiap jenis bahan yang boleh dipakai dalam pekerjaan ini.
e. Penggunaan bahan produk lain yang setara dengan apa yang dipersyaratkan harus
disertai test dari Laboratorium lokal/dalam negeri baik kualitas, ketahanan serta
kekuatannya dan harus disetujui oleh Konsultan Pengawas secara tertulis dan
diketahui oleh Konsultan Perencana.
Apabila diperlukan biaya untuk test Laboratorium, maka biaya tersebut harus
ditanggung oleh Kontraktor tanpa dapat mengajukan sebagai biaya tambah.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TAHUN 2024
8.3 Kontraktor/Pelaksana terlebih dahulu harus memberikan contoh-contoh semua bahan-
bahan yang diperlukan untuk bangunan tersebut kepada Konsultan Pengawas/Direksi
dan Perencana untuk mendapatkan persetujuan secara tertulis sebelum semua bahan-
bahan tersebut didatangkan/dipakai.
Contoh bahan tersebut yang harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas dan
Perencana adalah sebanyak empat (4) buah dari satu bahan yang ditentukan untuk
menetapkan "standard of appearance" dan disimpan di ruang Direksi. Paling lambat
waktu penyerahan contoh bahan adalah dua (2) minggu sebelum jadwal pelaksanaan.
8.4 Keputusan bahan, jenis, warna, tekstur dan produk yang dipilih, akan diinformasikan
kepada Kontraktor selama tidak lebih dari tujuh (7) hari kalender setelah penyerahan
contoh bahan tersebut.
8.5 Penyimpanan material
Penyimpanan dan pemeliharaan bahan harus sesuai persyaratan pabrik yang
bersangkutan, dan atau sesuai dengan spesifikasi bahan tersebut.
a. Material harus disimpan sedemikian rupa untuk menjaga kualitas dan
kesesuaiannya untuk pekerjaan. Material harus diletakkan di atas permukaan yang
bersih, keras dan bila diminta harus ditutupi.
Material harus disimpan sedemikian rupa agar memudahkan pemeriksaan. Benda-
benda milik pribadi tidak boleh dipergunakan untuk penyimpanan tanpa ijin tertulis
dari Pemiliknya.
b. Tempat penyimpanan barang harus dibersihkan (clearing) dan diratakan (levelling)
menurut petunjuk Konsultan Pengawas.
c. Bagian tengah tempat penyimpanan barang harus ditinggikan dan miring kesamping
sesuai dengan ketentuan, sehingga memberikan drainasi/pematusan dari kandungan
air/cairan yang berlebihan. Material harus disusun sedemikian rupa sehingga tidak
menyebabkan pemisahan bahan (segregation), agar timbunan tidak berbentuk
kerucut, dan menjaga gradasi serta mengatur kadar air. Penyimpanan agregatkasar
harus ditimbun dan diangkat/dibongkar lapis demi lapis dengan tebal lapisan tidak
lebih dari satu meter. Tinggi tempat penyimpanan tidak lebih dari lima meter.
PASAL - 9
PEMERIKSAAN HASIL PEKERJAAN
9.1 Ijin memasuki tempat kerja
Direksi dan Konsultan Pengawas atau setiap petugas yang diberi kuasa olehnya, setiap
waktu dapat memasuki tempat pekerjaan, atau semua bengkel dan tempat - tempat
dimana pekerjaan sedang dikerjakan / dipersiapkan atau dimana bahan / barang dibuat.
9.2 Pemeriksaan Pekerjaan
a. Pekerjaan atau bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan Kontraktor, tetapi karena
bahan / material ataupun komponen jadi, maupun mutu pekerjaannya sendiri
ditolak oleh Konsultan Pengawas / Direksi harus segera dihentikan dan selanjutnya
dibongkar atas biaya Kontraktor dalam waktu yang ditetapkan oleh Konsultan
Pengawas / Direksi.
b. Tidak ada pekerjaan yang boleh ditutup atau menjadi tidak terlihat sebelum
mendapatkan persetujuan pengawas dan pemborong harus memberikan
kesempatan sepenuhnya kepada pengawas ahli untuk memeriksa dan mengukur
pekerjaan yang akan ditutup dan tidak terlihat.
c. Kontraktor harus melaporkan kepada pengawas kapan setiap pekerjaan sudah siap
atau diperkirakan akan siap diperiksa.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TAHUN 2024
d. Bila permohonan pemeriksaan pekerjaan itu dalam waktu 2 x 24 jam (dihitung dari
jam diterimanya surat permohonan pemeriksaan, tidak terhitung hari libur / hari
Raya) tidak dipenuhi / ditanggapi oleh Konsultan Pengawas / Direksi, maka
Kontraktor dapat meneruskan pekerjaannya dan bagian yang seharusnya diperiksa
dianggap telah disetujui oleh Konsultan Pengawas / Direksi.
e. Bila Kontraktor melalaikan perintah, Konsultan Pengawas / Direksi berhak
menyuruh membongkar bagian pekerjaan sebagian atau seluruhnya untuk
diperbaiki.
f. Biaya pembongkaran dan pemasangan / perbaikan kembali menjadi tanggungan
Kontraktor, tidak dapat di "klaim" sebagai biaya pekerjaan tambah maupun alasan
untuk perpanjangan waktu pelaksanaan.
9.3 Kemajuan pekerjaan
a. Seluruh bahan, peralatan konstruksi dan tenaga kerja yang harus disediakan oleh
kontraktor demikian pula metode / cara pelaksanaan pekerjaan harus
diselenggarakan sedemikian rupa, sehingga diterima oleh Pengawas.
b. Apabila laju kemajuan pekerjaan atau bagian pekerjaan pada suatu waktu menurut
penilaian Konsultan Pengawas telah terlambat, untuk menjamin penyelesaian pada
waktu yang telah ditentukan atau pada waktu yang diperpanjang maka pengawas
harus memberikan petunjuk secara tertulis langkah-langkah yang perlu diambil
guna melancarkan laju pekerjaan sehingga pekerjaan dapat diselesaikan pada
waktu yang telah ditentukan.
9.4 Perintah untuk pelaksanaan (foreman)
Bila Kontraktor atau petugas lapangannya tidak berada di tempat kerja di mana
Konsultan Pengawas bermaksud untuk memberikan petunjuk atau perintah, maka
petunjuk atau perintah itu harus dituruti dan dilaksanakan oleh semua petugas
Pelaksana atau petugas yang ditunjuk oleh Kontraktor untuk menangani pekerjaan itu.
9.5 Toleransi
Seluruh pekerjaan yang dilaksanakan dalam kontrak ini harus dikerjakan sesuai dengan
toleransi yang diberikan dalam Spesifikasi, dan toleransi lainnya yang ditetapkan pada
baigan lainnya.
PASAL - 10
PEKERJAAN PERSIAPAN
10.1 Papan Nama Kegiatan
Kontraktor wajib membuat dan memasang papan nama proyek di bagian depan halaman
proyek sehingga mudah dilihat umum. Kontraktor tidak diijinkan menempatkan atau
memasang reklame dalam bentuk apapun di halaman dan di sekitar proyek tanpa ijin
dari Pemberi Tugas (Owner).
Papan nama kegiatan dipasang pada tembok bangunan. Papan proyek dibuat melalui
digital printing, dan untuk ukuran Papan Nama Proyek adalah 80 x 120 cm.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TAHUN 2024
Letak pemasangan Papan Nama pada lokasi proyek dan Redaksi Papan Nama agar
dibuat sebagai berikut :
a. Kop Pemerintah Kota/Kabupaten
b. Judul Kegiatan,
c. Nilai Kegiatan,
d. No. Kontrak,
e. Masa Kontrak,
f. Sumber Biaya,
g. Pelaksana,
h. Konsultan Pengawas.
10.2 Mobilisasi dan Demobilisasi
Semua peralatan kerja yang akan dipakai dalam pekerjaan ini harus sudah dipersiapkan
oleh Pemborong. Peralatan tersebut harus dalam kondisi baik dan layak pakai. Jika
dalam masa pelaksanaan pekerjaan, peralatan mengalami kerusakan atau tidak bisa
dipergunakan, pemborong harus segera menyiapkan peralatan pengganti yang baru
yang layak pakai. Penempatan material di areal site harus dikonsultasikan dengan
Konsultan Pengawas dan Direksi Tenis, agar tidak mengganggu pekerjaan selama
proses pekerjaan berlangsung.
Mobilisasi yang dimaksud adalah mencakup hal-hal sebagai berikut :
a. Transportasi peralatan konstruksi yang berdasarkan daftar alat-alat konstruksi yang
diajukan bersama penawaran, dari tempat pembongkarannya ke lokasi dimana alat
itu akan digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan ini.
b. Pembuatan kantor Kontraktor / Pemborong, gudang dan lain-lain di lokasi proyek
untuk keperluan pekerjaan ini.
c. Dengan selalu disertai ijin Konsultan Pengawas, Kontraktor / Pemborong dapat
membuat berbagai perubahan, pengurangan dan atau penambahan terhadap alat-alat
konstruksi dan instalasinya.
d. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari dari pemberitahuan memulai kerja, Kontraktor /
Pemborong harus menyerahkan program mobilisasi kepada Konsultan Pengawas
untuk disetujui.
10.4 Pengadaan Air dan Listrik Selama Pekerjaan
a. Air untuk bekerja harus disediakan oleh Kontraktor dengan membuat sumur pompa
di tapak proyek atau disuply dari luar.
b. Air harus bersih, bebas dari bau, bebas dari lumpur, minyak dan bahan kimia
lainnya yang merusak. Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan
persetujuan dari Konsultan Pengawas/Direksi.
c. Kontraktor harus membuat bak penampung air untuk bekerja yang senantiasa terisi
penuh dengan kapasitas 3,5 M3.
d. Listrik untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dan diperoleh dari sambungan
sementara PLN setempat selama masa pembangunan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TAHUN 2024
PASAL - 11
PEKERJAAN PASANGAN
11.1 Pekerjaan Pasangan Bata
a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang dimaksud meliputi:
1. Pembuatan Pasangan Bata Hebel.
2. Pekerjaan pasangan batu bata lainnya seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
b. Persyaratan bahan
1. Bata Hebel
Batu bata yang dipakai harus bebas dari cacat, retak, cat atau adukan,
mempunyai sudut siku dan ukuran yang seragam dan langsung didatangkan dari
pabrik atau penjual.
Sebelum pengadaan bahan ini, Kontraktor diwajibkan mengajukan contoh
disertai data teknis dari batu bata yang akan dipakai kepada Direksi/Konsultan
Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
2. Semen
a) Semua semen harus Cement Portland yang disesuaikan dengan persyaratan
dalam Peraturan Portland Cement Indonesia NI-8 atau ASTM C-150 Type
1 atau standard Inggris BS12.
b) Mutu semen yang memenuhi syarat dan dapat dipakai adalah yang
memenuhi persyaratan NI-8.
Pemilihan salah satu merk semen adalah mengikat dan dipakai untuk
seluruh pekerjaan.
c) Penyimpanan semen sebelum digunakan harus terlindung dari pengaruh
cuaca sepanjang waktu dan peletakannya harus terangkat dari lantai untuk
menghindari kelembaban.
3. Pasir
a) Jenis pasir yang dipakai untuk pekerjaan bangunan ini adalah Pasir alam
yaitu pasir yang dihasilkan dari sungai atau pasir alam lain yang didapat
dengan persetujuan Pengawas/Direksi.
b) Pasir harus halus, bersih dan bebas dari gumpalan-gumpalan kecil dan lunak
dari tanah liat, mika dan hal-hal yang merugikan substansi yang merusak,
jumlah prosentase dari segala macam substansi yang merugikan, beramya
tidak boleh lebih dari 5% berat pasir.
c) Pasir harus mempunyai 'modulus kehalusan butir' antara 2 sampai 32 atau
jika diselidiki dengan saringan standard harus sesuai dengan standard
Indonesia
4. Air
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TAHUN 2024
a) yang dipakai untuk semua pekerjaan beton, spesi/mortar dan spesi injeksi
harus bebas dari lumpur, minyak, asam, bahan organik basah, garam dan
kotoran-kotoran lainnya dalam jumlah yang dapat merusak.
b) Air tersebut harus diuji di Laboratorium pengujian yang ditetapkan oleh
Konsultan Pengawas untuk menetapkan sesuai tidaknya dengan ketentuan-
ketentuan yang ada dalam PBI-1971 untuk bahan campuran beton.
c. Persyaratan Pelaksanaan
1. Dalam pelaksanaan pekerjaan ini, Kontraktor haras memperhatikan detail
bentuk profil, sambungan dan hubungan dengan material lain dan
melaksanakannya sesuai dengan yang tercantum dalam Gambar Kerja.
2. Sebelum pemasangan, batu bata harus direndam dalam air bersih dulu sehingga
jenuh. Pada saat diletakkan, tidak boleh ada genangan air di atas permukaan
batu bata tersebut.
3. Aduk Perekat/Spesi.
a) Aduk perekat/spesi untuk pasangan batu bata kedap air adalah campuran 1
PC:3PS untuk Dinding pasangan bata daerah basah. Dinding pasangan bata
yang langsung berhubungan dengan luar Saluran.
b) Untuk semua pasangan batu bata terhitung dari P + 0.20 ke atas, dipakai
aduk perekat/spesi campuran 1 PC : 5 PSR terkecuali yang disyaratkan
kedap air seperti tercantum dalam Gambar Kerja. c. Persyaratan pembuatan
adukan harus sesuai dengan pasal 1 dalam Bab ini.
4. Pekerjaan pemasangan batu bata harus benar-benar vertikal dan horizontal.
Pengukuran dilakukan dengan tiang lot dan harus diukur tepat. Untuk
permukaan yang datar, batas toleransi pelengkungan atau pencembungan bidang
tidak boleh melebihi 5 mm untuk setiap jarak 200 cm vertikal dan horizontal.
5. Semua pasangan bata yang tertanam dalam tanah harus dilapis aduk kasar
sampai setinggi permukaan tanah
6. Sebelum diplester, permukaan pasangan bata harus dibasahi dengan air terlebih
dahulu dan siar-siar telah dikerbk dan dibersihkan.
7. Tidak diperkenankan memasang bata merah yang patah dua melebihi 5%. Bata
yang patah lebih dari 2 (dua) bagian tidak boleh digunakan.
8. Ketebalan jadi (setelah di-finish dengan plester aci halus): > Dinding bata 1/2
batu harus setebal 15 cm. > Dinding bata 1 batu harus setebal 25 cm.
11.2 Pekerjaan Plesteran dan Acian
a. Lingkup Pekerjaan
1. Termasuk dalam pekerjaan plesteran dinding ini adalah penyediaan tenaga kerja,
bahan-bahan peralatan termasuk alat-alat bantu dan alat angkut yang diperlukan
untuk melaksanakan pekerjaan plesteran, sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan
yang bermutu baik.
2. Pekerjaan plesteran dinding dikerjakan pada permukaan dinding bagian dalam
dan luar serta seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TAHUN 2024
b. Persyaratan Bahan
1. Semen Portland harus memenuhi NI-8 (dipilih satu produk untuk seluruh
pekerjaan)
2. Pasir khusus plester harus memenuhi NI-3 Pasal 14 ayat 2
3. Air harus memenuhi NI-3 Pasal 10.
4. Penggunaan adukan plesteran :
a) Adukan 1PC : 5 Ps dipakai untuk seluruh plesteran dinding.
b) Seluruh permukaan plesteran difinish acian dari bahan PC
c. Pelaksanaan
1. Semua siar di permukaan dinding baru harus dikerok sedalam ± 1 cm agar
plesteran dapat lebih merekat.
2. Sebelum pelaksanaan pekerjaan plesteran dimulai harus dalam keadaan basah.
3. Tebal plesteran harus sama di kedua sisi dan hasil akhir dari dinding tembok
setelah diplester adalah 15 cm.
4. Dinding di atas plafond diplester beraben.
5. Semua jenis aduk plesteran tersebut di atas harus disiapkan sedemikian rupa
sehingga selalu dalam keadaan masih segar dan belum mengering pada waktu
pelaksanaan pemasangan.
6. Kontraktor harus mengusahakan agar tenggang waktu antara waktu
pencampuran aduk plesteran dengan pemasangan tidak melebihi 30 menit,
terutama untuk plesteran kedap air. Kontraktor harus menyediakan
Pekerja/Tukang yang ahli untuk melaksanakan pekerjaan plesteran ini,
khususnya untuk plesteran aci halus.
7. Kecuali untuk beraben, permukaan semua aduk plesteran harus diratakan.
8. Permukaan plesteran tersebut khususnya plesteran halus/aci halus, harus rata,
tidak bergelombang, penuh dan padat, tidak berongga dan berlubang, tidak
mengandung kerikil ataupun benda-benda lain yang membuat cacat.
9. Untuk permukaan dinding pasangan, sebelum diplester harus dibasahi terlebih
dahulu dan siar-siarnya dikerok sedalam kurang lebih 1 cm.
10. Sedangkan untuk permukaan yang akan diplester, permukaannya harus
dibersihkan dari sisa-sisa bekisting kemudian dikerek/scratched.
11. Pekerjaan plesteran dinding hanya diperkenakan setelah selesai pemasangan
instalasi pipa yang ada diseluruh bagian dinding bangunan.
12. Untuk semua bidang dinding yang akan dilapisi dengan cat dipakai plesteran
halus (acian) di atas permukaan plesterannya.
13. Untuk bidang dinding pasangan menggunakan bahan/material akhir lain,
permukaan plesterannya harus diberi alur-alur garis horizontal untuk
memberikan ikatan yang lebih baik terhadap bahan/material yang akan
digunakan tersebut.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TAHUN 2024
14. Untuk setiap pertemuan bahan/material yang berbeda jenisnya pada satu bidang
datar, harus diberi nat
15. Untuk permukaan yang datar, batas toleransi pelengkungan atau pencembungan
bidang tidak boleh melebihi 5 mm, untuk setiap area 2 m2
16. Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan dinding/kolom
seperti yang dinyatakan dan dicantumkan dalam Gambar Kerja.
17. Tebal plesteran adalah minimal 1,5 cm dan maksimal 2,5 cm.
18. Jika ketebalan melebihi 2,5 cm, maka diharuskan menggunakan kawat ayam
yang dikaitkan/dipakukan ke permukaan dinding pasangan yang bersangkutan,
untuk memperkuat daya lekat plesteran.
d. Pemeliharaan
1. Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung dengan
wajar dan tidak secara tiba-tiba.
2. Hal ini dilaksanakan dengan membasahi permukaan plesteran setiap kali
terlihat kering dan melindunginya dari terik panas matahari langsung dengan
bahan penutup yang dapat mencegah penguapan air secara cepat.
3. Pembasahan tersebut adalah sebagai berikut selama 7 (tujuh) hari setelah
pengacian selesai, Kontraktor harus selalu menyiram dengan air sekurang-
kurangnya 2 (dua) kali sehari sampai jenuh.
4. Selama permukaan plesteran belum dilapisi dengan bahan/material akhir
Kontraktor wajib memelihara dan menjaganya terhadap kerusakan-kerusakan
dan pengotoran dengan biaya adalah tanggungan Kontraktor, tidak dapat
diklaim sebagai pekerjaan tambah.
5. Tidak dibenarkan pekerjaan penyelesaian dengan bahan/material akhir di atas
permukaan plesteran dilakukan sebelum plesteran berumur lebih dari 2 (dua)
minggu cukup kering, bersih dari retak, noda dan cacat lain seperti yang
disyaratkan tersebut diatas.
6. Apabila hasil pekerjaan tidak memenuhi semua yang disyaratkan oleh
Konsultan/Direksi lapangan, maka Kontraktor harus membongkar dan
memperbaiki sampai disetujui oleh Konsultan/Direksi lapangan.
7. Semua sudut horizontal, luar maupun dalam serta gaps tegaknya dalam
pekerjaan plesteran harus dikerjakan secara sempurna, tegak dan siku sudut
bagian luar hendaknya dibaut tumpul (bulat).
8. Bilamana terdapat bidang plesteran yang berombak (tidak rata) harus
diperbaiki. Bagian-bagian yang akan diperbaiki dibobok secara teratur dan
plesteran baru harus dibuat rata dengan sekitarnya.
9. Pekerjaan plesteran hanya bisa dilaksanakan setelah pekerjaan atap sudah
selesai/bangunan terlindungi.
10. Bilamana diperlukan pemasangan pipa/alat-alat yang ditanam pada dinding,
maka harus dibuat pahatan secukupnya. Pahatan tersebut setelah pipa terpasang
harus ditutup dengan plesteran yang dilaksanakan secara sempurna
11.3 Pekerjaan Ramp
Ramp adalah jalur sirkulasi yang memiliki bidang dengan kemiringan tertentu,
sebagai alternatif bagi orang yang tidak dapat menggunakan tangga.
Adapun persyaratan pembuatan Ramp adalah sebagi beriku :
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TAHUN 2024
a. Kemiringan suatu ramp di dalam bangunan tidak boleh melebihi 7°,
perhitungan kemiringan tersebut tidak termasuk awalan atau akhiran ramp
(curb ramps/landing) Sedangkan kemiringan suatu ramp yang ada di luar
bangunan maksimum 6°.
b. Panjang mendatar dari satu ramp (dengan kemiringan 7°) tidak boleh lebih
dari 900 cm. Panjang ramp dengan kemiringan yang lebih rendah dapat
lebih panjang.
c. Permukaan datar awalan atau akhiran suatu ramp harus memiliki tekstur
sehingga tidak licin baik diwaktu hujan.
d. Ramp harus diterangi dengan pencahayean yang cukup sehingga membantu
penggunaan ramp saat malam hari. Pencahayaan disediakan pada bagian-
bagian ramp yang memiliki ketinggian terhadap muka tanah sekitarnya dan
bagian- bagian yang membahayakan.
11.4 Pekerjaan Pasang Rabat Beton
Pekerjaan rabat Keliling Bangunan Untuk Pedestrian dan rabat keliling bangunan
menggunakan beton dengan campuran 1pc;4ps;5kr dengan ketebalan 7 cm.
11.5 Pekerjaan Saluran Gravel
Saluran air hujan menggunakan Grevel 1/2 dengan dimeter 20 cm, kemiringan saluran
minimal 1% dengan arah kemiringan disesuaikan dengan arahnya aliran air atau
disesuaikan dengan gambar kerja.
PASAL - 12
PEKERJAAN BETON
12.1 Ruang Lingkup
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat Bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan seperti dinyakatan dalam gambar, dengan hasil baik dan
sempurna.
b. Pekerjaan ini meliputi Pasang Bekisting dan Besi Tulangan, Pengecoran balok,
kolom struktur, kolom praktis dan ring balk, Pengecoran plat lantai bangunan
bertingkat.
12.2 Persyaratan Bahan
a. Semen
1. Semen yang digunakan adalah satu jenis semen yang memenuhi persyaratan
dalam peraturan Portland Cement Indonesia NI-8 atau ASTMC-150 Type I
Atau Standard Inggris BS-12.
2. Semen yang telah mengeras sebagian/seluruhnya, tidak diperkenankan
untuk digunakan.
3. Tempat penyimpanan semen harus diusahakan sedemikian rupa sehingga
semen bebas dari kelembapan
4. Konsultan pengawas dapat memeriksa semen yang disimpan dalam Gudang
pada setiap waktu sebelum dipergunakan. Kontraktor harus bersedia untuk
memberi bantuan yang dibutuhkan oleh Konsultan pengawas Pekerjaan untuk
pengambilan contoh-contoh tersebut, semen yang tidak dapat diterima
sesuai pemeriksaan oleh Konsultan Pengawas, tidak dapat dipergunakan.
5. Jika semen yang dinyatakan tidak memuaskan tersebut telah dipergunakan
untuk beton, maka Konsultan Pengawas dapat memerintahkan untuk
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TAHUN 2024
dibongkar, beton tersebut dan diganti dengan memakai semen yang telah
disetujui atas beban kontraktor.
b. Pasir
1.Pasir Beton harus terdiri dari pasir dengan butir-butir yang bersih dan bebas dari
bahan-bahan organis, Lumpur dan lain sebagainya, serta memenuhi komposisi
butir dan kekerasan seperti yang tercantum dalam NI-2 PBI 1971.
2.Jenis pasir yang dipakai untuk pekerjaan bangunan ini adalah Pasir alam yaitu
pasir yang dihasilkan dari sungai atau pasir alam lain yang didapat dengan
persetujuan Pengawas/Direksi.
3.Pasir harus halus, bersih dan bebas dari gumpalan-gumpalan kecil dan lunak dari
tanah liat, mika dan hal-hal yang merugikan substansi yang merusak, jumlah
prosentase dari segala macam substansi yang merugikan, beramya tidak boleh
lebih dari 5% berat pasir.
4.Pasir harus mempunyai 'modulus kehalusan butir' antara 2 sampai 32 atau jika
diselidiki dengan saringan standard harus sesuai dengan standard Indonesia
untuk beton atau dengan ketentuan sebagai berikut:
Persentase satuan timbangan
Saringan
tertinggal disaringan
4 0 - 15
8 6 - 15
16 10 - 15
30 10 - 30
50 15 - 35
100 12 - 20
PAN 3 - 7
c. Kerikil/Split
1. Koral yang digunakan harus bersih dan bermutu baik serta mempunyai gradasi
dan kekerasan sesuai persyaratan yang tercantum dalam NI-2 PBI 1971, koral
yang digunakan ukuran 2/3 cm. Kerikil atau split yang akan dipakai untuk
campuran beton yaitu yang mempunyai permukaan tajam, bersih dari kotoran
dan bergradasi 1,5-3 cm.
2. Agregat kasar harus didapat dari sumber yang telah disetujui.
Ini dapat berupa kerikil sebagai hasil disintegrasi alami dari batu-batuan atau
berupa batu pecah yang diperoleh dari pemecahan batu.
3. Gradasi
a) Agregat kasar harus bergradasi baik dengan ukuran butir berada antara 5
mm, sampai 25 mm dan harus memenuhi syarat-syarat berikut:
Sisa di atas ayakan 31,5 mm, harus 6% berat
Sisa di atas ayakan 4 mm, harus berkisar antara 90% dan 98% berat
Selisih antara sisa-sisa kumulatif di atas dua ayakan yang berurutan,
adalah maksimum 60% dan minimum 10% berat harus
menyesuaikan dengan semua ketentuan-ketentuan yang terdapat di
NI-2 PBI-1971
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TAHUN 2024
b) Agregat kasar harus sesuai dengan spesifikasi ini dan jika diperiksa oleh
Konsultan Pengawas ternyata tidak sesuai dengan ketentuan gradasi, maka
Kontraktor harus menyaring kembali atau mengolah kembali bahannya atas
bebannya sendiri, untuk menghasilkan agregat yang dapat disetujui
Konsultan Pengawas.
d. Air
1. Air untuk campuran beton harus bersih dan bebas dari unsur yang merusak
seperti minyak, bahan-bahan organis atau bahan lain yang dapat merusak beton
serta baja tulangan atau jaringan kawat lainnya.
2. Air tersebut harus diuji di laboratorium penguji untuk menetapkan sesuai
tidaknya dengan ketentuan-ketentuan yang ada dalam PBI-1971 untuk bahan
campuran beton.
3. Apabila terdapat keragu-raguan mengenai air, maka pemborong diharuskan
mengirimkan contoh air tersebut ke Lembaga Pemeriksaan Bahan-bahan untuk
menyelidiki air tersebut dengan biaya pemborong.
e. Besi Beton
1. Besi tulang beton yang digunakan harus bebas dari minyak, kotoran, cat, karat
lepas dan lain-lain yang dapat merusak. Baja yang dipakai baja dengan tegangan
minimum 2400 kg/cm2 U-24 dan memenuhi persyaratan PBI 1971.
2. Dengan diameter 12 mm untuk tulangan pokok, dan begel/ sengkang diameter 8
mm (tercantum dalam gambar kerja).
3. Semua baja tulangan beton harus baru dari mutu dan ukuran yang sesuai dengan
standart Indonesia untuk beton NI-2 PBI-1971 atau ASTM Designation A-5 dan
harus disetujui oleh Konsultan/Direksi lapangan. Kontraktor harus dapat
memberikan surat keterangan pengujian oleh pabrik dari semua baja tulangan
beton yang disedlakan untuk disetujui Konsultan/Direksi lapangan sesuai
dengan persyaratan mutu setiap bagian konstruksi seperti tercantum dalam
Gambar Rencana.
4. Baja tulangan beton sebelum dipasang, harus bersih dari serpihan- serpihan,
karat, minyak, oli dan lapisan yang akan merusak atau mengurangi daya lekat
didalam beton.
5. Baja tulangan beton harus dibengkokkan/dibentuk dengan teliti sesuai dengan
bentuk dan ukuran-ukuran yang tertera pada Gambar Konstruksi.
6. Baja tulangan beton tidak boleh diluruskan atau dibengkokkan kembali dengan
cara yang dapat merusak dari pada mutu tersebut
12.3 Begisting
Bahan begisting dipakai kayu/ papan kelas III yang cukup kering dan keras. Ukuran
begisting supaya disesuaikan dengan dimensi beton yang akan dibuat serta untuk
penggunaannya.
Pada saat pelaksanan pengecoran begisting harus dalam keadaan basah dan bersih dari
kotoran.
Pembongkaran bekisting baru diperbolehkan setelah beton mengalami periode
pengerasan sesuai dengan PBI 1971.
12.4 Komposisi Campuran Beton
a. Beton dibentuk dari semen Portland/PC, pasir, kerikil, batu pecah, air seperti yang
ditentukan; semuanya dicampur dalam perbandingan yang sesuai dan diolah
sebaik-baiknya sehingga sampai didapat kekentalan yang tepat. Komposisi
campuran beton yang digunakan adalah beton dengan mutu K-175
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TAHUN 2024
b. Beton harus dibentuk dari semen portland, pasir, kerikil, dan air seperti yang
ditentukan sebelumnya.
Bahan beton dicampur dalam perbandingan yang serasi dan diolah sebaik- baiknya
sampai pada kekentalan yang baik/tepat.
c. Untuk mendapatkan mutu beton yang sesuai dengan yang ditentukan dalam
spesifikasi ini, haras dipakai "campuran yang direncanakan" (designed mix).
d. Ukuran maksimal dari agregat kasar dalam beton untuk bagian-bagian dari
pekerjaan tidak boleh melampaui ukuran yang ditetapkan dalam persyaratan bahan
beton, ukuran mana ditetapkan sepraktis mungkin sehingga tercapai pengecoran
yang tepat dan memuaskan.
e. Perbandingan antara bahan-bahan pembentuk beton yang dipakai untuk berbagai
mutu, harus ditetapkan dari waktu ke waktu selama berjalannya pekerjaan,
demikian juga pemeriksaan terhadap agregat dan beton yang dihasilkan.
f. Kekentalan (konsistensi) adukan beton untuk bagian-bagian konstruksi beton, harus
disesuaikan dengan jenis konstruksi yang bersangkutan, cara pengangkutan adukan
beton dan cara pemadatannya. Kekentalan adukan beton antara lain ditentukan oleh
faktor air semen.
g. Agar dihasilkan suatu konstruksi beton yang sesuai dengan yang direncanakan,
maka faktor air semen ditentukan sebagai berikut:
a. Faktor air semen untuk pondasi sloof, poer, maksimum 0,60.
b. Faktor air semen untuk kolom balok, plat lantai, tangga, dinding beton dan
listplank/parapet maksimum 0,60.
c. Faktor air semen untuk konstruksi pelat atap, dan tempat-tempat basah lainnya
maksimum 0,55.
h. Untuk lebih mempermudah dalam pengerjaan beton, dan dapat dihasilkan suatu
mutu sesuai dengan yang direncanakan, maka untuk konstruksi beton dengan
faktor air semen maksimum 0,55 harus memakai Plasticizer sebagai bahan
additive. Pemakaian merk dari bahan additive tersebut harus mendapat persetujuan
dari Konsultan Pengawas/Direksi.
i. Pengujian beton akan dilakukan oleh Konsultan Pengawas atas biaya Kontraktor.
Perbandingan campuran beton harus diubah jika perlu untuk tujuan penghematan
yang dikehendaki, workability, kepadatan, kekedapan, awet atau kekuatan dan
kontraktor tidak berhak atas claim yang disebabkan perubahan yang demikian.
12.4 Pengecoran
a. Beton tidak boleh dicor sebelum semua pekerjaan cetakan, ukuran dan letak baja
tulangan beton sesuai dengan gambar pelaksanaan, pemasangan. sparing-sparing
instalasi, penyokong, pengikatan dan lain-lainnya selesai dikerjakan. Sebelum
pengecoran dimulai permukaan-permukaan yang berhubungan dengan pengecoran
harus sudah disetujui oleh Konsultan Pengawas.
b. Permukaan-permukaan beton yang telah dicor lebih dahulu, dimana akan dicor
beton bam, harus bersih dan lembab ketika dicor dengan beton baru. Pada
sambungan pengecoran ini harus dipakai perekat beton yang disetujui oleh
Konsultan Pengawas. Pembersihan harus berupa pembuangan semua kotoran,
pembuangan beton-beton yang mengelupas atau rusak, atau bahan-bahan asing
yang menutupinya. Semua genangan air harus dibuang dari permukaan beton lama
tersebut sebelum beton baru dicor.
c. Perlu diperhatikan letak/jarak/sudut untuk setiap penghentian pengecoran yang akan
masih berlanjut, terhadap sistem struktur/penulangan yang ada.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TAHUN 2024
d. Beton boleh dicor hanya waktu Konsultan Pengawas atau wakilnya yang ditunjuk
serta staf Kontraktor yang setaraf ada di tempat kerja, dan persiapan betul-betul
telah memadai.
e. Pengecoran beton tidak boleh dijatuhkan lebih tinggi dari 2 meter, semua
penulangan beton harus selalu lapis-perlapis horizontal dan tebalnya tidak lebih dari
50 cm.
Konsultan Pengawas mempunyai hak untuk mengurangi tebal tersebut apabila
pengecoran dengan tebal 50 cm tidak dapat memenuhi spesifikasi ini.
f. Setiap lapisan beton harus dipadatkan sampai sepadat mungkin, sehingga bebas dari
kantong-kantong kerikil, dan menutup rapat-rapat semua permukaan dari cetakan
dan material yang diletakkan.
Dalam pemadatan setiap lapisan dari beton, kepala alat penggetar (vibrator) harus
dapat menembus dan menggetarkan kembali beton pada bagian atas dari lapisan
yang terletak di bawah. Lamanya penggetaran tidak boleh menyebabkan
terpisahnya bahan beton dengan airnya. Semua beton harus dipadatkan dengan alat
penggetar type immerson beroperasi dengan kecepatan paling sedikit 3.000 putaran
per menit ketika dibenamkan dalam beton.
12.5 Waktu dan Cara-cara Pembukaan Cetakan
a. Waktu dan cara pembukaan dan pemindahan cetakan harus mengikuti petunjuk
Konsultan Pengawas. Pekerjaan ini harus dikerjakan dengan hati-hati untuk
menghindarkan kerusakan pada beton. Beton yang masih muda/lunak tidak
diijinkan untuk dibebani. Segera sesudah cetakan-cetakan dibuka, permukaan
beton harus diperiksa dengan teliti dan permukaan yang tidak beraturan harus
segera diperbaiki sampai disetujui Konsultan Pengawas.
b. Umumnya, diperlukan waktu minimum dua hari sebelum cetakan-cetakan dibuka
untuk dinding-dinding yang tidak bermuatan dan cetakan-cetakan samping lainnya,
tujuh hari untuk dinding-dinding pemikul dan saluran-saluran, 28 (dua puluh
delapan) hari untuk balok-balok, plat lantai, plat atap, tangga dan kolom.
12.6 Perbaikan Permukaan Beton
a. Jika sesudah pembukaan cetakan ada permukaan beton yang tidak sesuai dengan
yang direncanakan, atau tidak tercetak menurut gambar atau diluar garis
permukaan, atau ternyata ada permukaan yang rusak, hal itu dianggap sebagai tidak
sesuai 4engan spesifikasi ini dan harus dibuang dan diganti oleh Kontraktor atas
bebannya sendiri. Kecuali bila Konsultan Pengawas memberikan izinnya untuk
menambal tempat yang rusak, dalam hal mana penambalan harus dikerjakan seperti
yang telah tercantum dalam pasal-pasal berikut.
b. Kerusakan yang memerlukan pembongkaran dan perbaikan ialah yang terdiri dari
sarang kerikil, kerusakan-kerusakan karena cetakan, lobang-lobang karena
keropos, ketidak rataan dan bengkak harus dibuang dengan pemahatan atau dengan
batu gerinda.
c. Jika menurut pendapat Konsultan Pengawas hal-hal tidak sempurna pada bagian
bangunan yang akan terlihat jika dengan penambalan saja akan menghasilkan
sebidang dinding, yang tidak memuaskan kelihatannya, kontraktor diwajibkan
untuk menutupi seluruh dinding (dengan spesi plesteran Ipc : 3ps) dengan
ketebalan yang tidak melebihi 1 cm demikian juga pada dinding yang berbatasan,
(yang bersambungan) sesuai dengan instruksi dari Konsultan Pengawas.
PASAL - 13
PEKERJAAN KUSEN
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TAHUN 2024
13.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang
baik. Pekerja ini meliputi Kusen pintu dan jendela termasuk alat-alat bantu dalam
pemasangannya dilapangan
13.2 Kusen Alumunium
a. Persyaratan Bahan
1. Bahan
Bahan Alumunium Framing system, dari produk dalam negeri
Merk setara YKK
2. Bentuk Profil
Sesuai shop drawing disetujui direksi.
3. Warna Profil
Disesuaikan dengan (Gambar dan RAB).
4. Lebar Profil
4” atau disesuaikan dengan gambar.
5. Nilai Depormasi
Diijinkan maksimal 2 mm.
6. Bahan Bahan yang diproses pabrikan harus diseleksi terlebih dahulu dengan
seksama sesuai dengan bentuk toleransi, ukuran, ketebalan, kesikuan,
kelengkungan pewarnaan yang disyaratkan direksi/perencana.
7. Persyaratan kusen alumunium yang dikerjakan seperti yang ditunjukkan dalam
detail gambar termasuk bentuk dan ukurannya.
8. Ketahanan terhadap air dan angin untuk setiap type harus disertai test,
minimum 100 kg/m2.
9. Ketahanan terhadap udara tidak kurang dari 15 m3 / hari.
10. Bahan yang akan diproses fabrikasi harus diseleksi terlebih dahulu sesuai
dengan bentuk toleransi ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan dan
pewarnaan yang disyaratkan. Untuk keseragaman warna disyaratkan, sebelum
proses fabrikasi warna profil-profil harus diseleksi secermat mungkin.
Kemudian pada waktu fabrikasi unit-unit, jendela, pintu partisi dan lain-lain,
profil harus diseleksi lagi warnanya sehingga dalam tiap unit didapatkan warna
yang sama. Pekerjaan mesin potong, mesin punch, drill, sedemikian sehingga
diperoleh hasil yang telah dirangkai untuk jendela bukaan dinding dan pintu
mempunyai toleransi ukuran sebagai berikut :
a) Untuk tinggi dan lebar 1 mm
b) Untuk diagonal 2 mm
c) Accessories
11. Sekrup dari stainless steel galvanized kepala tertanam, weather strip dari vinyl,
pengikat alat penggantung yang dihubungkan dengan alumunium harus ditutup
caulking dan sealant. Angkur-angkur untuk rangka / kusen alumunium terbuat
dari steel platetebal 2-3 mm, dengan lapisan seng tidak kuran gdari (13)
micron sehingga dapat bergeser. Tidak boleh ada skrup yang dapat dilepas dari
luar. Untuk itu harus digunakan rivets atau las.
12. Bahan Finishing
Treatment untuk permukaan kusen jendela dan pintu yang bersentuhan
dengan bahan alkali seperti beton, adukan atau plesteran dan bahan lainnya
harus diberi lapisan finishdari laquer yang jernih atau anti corrosive treatment
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TAHUN 2024
dengan insulating varnish seperti asphaltic varnish atau bahan insulation
lainnya.
b. Syarat-Syarat Pelaksanaan
1. Sebelum memulai pelaksanaan, kontraktor diwajibkan meneliti gambar-
gambar dan kondisi di lapangan ( ukuran dan peil lubang ) dan membuat
contoh jadi untuk semua detail sambungan dan profil alumunium yang
berhubungan dengan system konstruksi bahan lain.
2. Prioritaskan proses fabrikasi sudah siap sebelum pekerjaan dimulai, dengan
membuat lengkap dahulu shop drawing dengan petunjuk Direksi atau
Perencana, meliputi gambar denah, lokasi, merk, kualitas, bentuk, ukuran.
3. Semua frame atau kusen baik untuk dinding, jendela dan pintu dikerjakan
secara fabrikasi dengan teliti sesuai dengan ukuran dan kondisi lapangan agar
hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.
4. Pemotongan alumunium hendaknya dijauhkan dari material besi untuk
menghindarkan penempelan debu besi pada permukaannya. Disarankan untuk
mengerjakannya pada tempat yang aman dengan hati-hati tanpa menyebabkan
kerusakan pada permukaannya.
5. Pengelasan dibenarkan menggunakan non activated gas ( argon ) dari arah
bagian dalam agar sambungannya tidak tampak oleh mata.
6. Akhir bagian kusen harus disambung dengan kuat dan teliti dengan sekrup,
rivet, stap dan harus cocok. Pengelasan harus rapi untuk memperoleh kualitas
dan bentuk yang sesuai dengan gambar.
7. Angkur-angkur untuk rangka atau kusen alumunium terbuat dari steel plate
setebal 2-3 mm dan ditempatkan pada interval 300 mm.
8. Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup anti karat
stainless steel, sedemikian rupa sehingga hair line dari setiap sambungan harus
kedap air dan meemnuhi syarat kekuatan terhadap air sebesar 1.000 kg/cm 2.
Celah antara kaca dan system kusen alumunium harus ditutup oleh sealant.
9. Disyaratkan bahwa kusen alumunium dilengkapi oleh kemungkinan –
kemungkinan sebagai berikut :
a) Dapat menjadi kusen untuk dinding kaca mati
b) Dapat cocok dengan jendela geser, jendela putar dan lain-lain.
c) System kusen dapat menampung pintu kaca frameless.
d) Untuk system partisi, harus mampu moveable dipasang tanpa harus
dimatikan secara penuh yang merusak baik lantai maupun langitlangit.
e) Mempunyai accessories yang mampu mendukung kemungkinan diatas.
f) Untuk fitting hardware dan reinforcing materials yang mana kusen
alumunium akan kontak dengan besi, tembaga atau lainnya maka
permukaan metal yang bersangkutan harus diberi lapisan chromium untuk
menghindari kontak korosi.
g) Toleransi pemasangan kusen alumunium disatu sisi dinding adalah 10-15
mm yang kemudian diisi dengan beton ringan/grout.
h) Khusus untuk pekerjaan jendela geser alumunium agar diperhatikan
sebelum rangka kusen terpasang. Permukaan bidang dinding yang melekat
pada ambang bawah dan atas harus waterpass.
i) Untuk memperoleh kekedapan terhadap kebocoran udara terutama pada
ruang yang dikondisikan hendaknya ditempatkan mohair dan jika perlu
dapat digunakan rubber atau bahan dari synthetic resin. Penggunaan ini
pada swing door dan double door.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TAHUN 2024
j) Sekeliling tepi kusen yang terlihat perbatasan dengan dinding agar diberi
sealant supaya kedap air dan suara.
13.3 Kusen Kayu
a. Persyaratan Bahan
1. Kayu yang digunakan seluruh pekerjaan pintu panel adalah kayu Kamper
Samarinda mutu terbaik.
2. Mutu dan kualitas kayu yang dipakai sesuai persyaratan dalam NI-5, (PPKI
tahun 1961) dan persyaratan lain yang tertulis dalam bab material kayu.
3. Kayu yang dipakai harus cukup tua, lurus, kering dengan permukaan rata,
bebas dari cacat seperti retak-retak, mata kayu dan cacat lainnya.
4. Kelembaban bahan rangka daun pintu disyaratkan 12 % - 14 %
5. Tebal daun pintu minimum 4,00 cm.
6. Jenis kaca yang digunakan adalah Kaca Polos dengan ketebalan sesuai dengan
yang tercantum pada gambar rencana yaitu kaca tebal 5 mm.
b. Syarat-Syarat Pelaksanaan
1. Untuk semua kusen menggunakan kayu Kruing kualitas baik, tua, kering dan
tidak cacat.
2. Seluruh pekerjaan kusen dan daun pintu/ jendela harus dikerjakan diworkshop,
penyimpanan kusen, pintu/ jendela di workshop atau ditempat pekerjaan harus
ditempatkan pada ruang/ tempat dengan sirkulasi yang baik, tidak terkena
suaca langsung dan terlindung dari kerusakan dan kelembaban.
3. Harus diperhatikan semua sambungan siku/sudut untuk rangka kayu dan
penguat lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya dengan
memperhatikan/menjaga kerapihan terutama untuk bidang-bidang tampak
tidak boleh ada lubang-lubang atau cacat bekas penyetelan.
4. Semua kayu tampak harus diserut rata, halus, lurus dan siku-siku satu sama
lain sisi-sisinya, dan di lapangan sudah dalam keadaan siap untuk
penyetelan/pemasangan.
5. Semua ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi.
6. Apabila terjadi cacat atau kerusakan-kerusakan baik yang terlihat maupun
yang tersembunyi, Kontraktor wajib memperbaiki ataupun mengganti dengan
yang baru sampai dengan disetujui oleh Perencana atau Pengawas dengan
seluruh biaya ditanggung oleh Kontraktor.
PASAL - 14
PEKERJAAN RANGKA ATAP BAJA RINGAN PELAPISAN ANTI KARAT
(ZINC-ALUMUNIUM COATING) AZ100
14.1 Umum
Pekerjaan rangka atap baja ringan pelapisan anti karat adalah pekerjaan pembuatan dan
pemasangan struktur atap berupa rangka batang (truss) yang telah dilapisi bahan zinc-
alumunium (AZ100) untuk ketahanan terhadap karat. Rangka atap yang digunakan
harus merupakan produksi dari pabrik yang berkompeten dalam penelitian, teknologi,
dan berpengalaman lebih dari 15 tahun (bukan industri rumah tangga).
Rangka atap berbentuk segitiga kaku yang terdiri dari rangka utama atas (top chord),
rangka utama bawah (bottom chord), dan rangka pengisi (web). Seluruh rangka tersebut
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TAHUN 2024
disambung dengan menggunakan baut menakik sendiri (self drilling screw) dengan
jumlah yang cukup. Untuk meletakkan material penutup atap/genteng, di pasang
rangka reng (batten) langsung di atas struktur rangka atap utama dengan jarak yang
disesuaikan dengan ukuran genteng.
Pekerjaan ini meliputi pengiriman material ke lapangan (site), perangkaian (assembling)
dan ereksi (erection), seperti tercantum dalam gambar kerja meliputi :
a. Pekerjaan rangka atap (roof truss)
b. Pekerjaan reng (batten)
c. Pekerjaan jurai dalam (valley gutter)
14.2 Persyaratan Material Rangka Atap
Material rangka atap yang digunakan harus memenuhi spesifikasi yang diuraikan pada
sub bab ini. Satuan ukuran panjang yang digunakan sub bab ini adalah milimeter (mm)
dan ukuran ketebalan material baja yang dimaksud adalah ketebalan baja dasar (Base
Material Thickness/BMT).
Material struktur rangka atap
a. Properti mekanikal baja (Steel mechanical properties):
1. Baja Mutu Tinggi G550 (sertifikat bahan harus dilampirkan)
2. Tegangan Leleh Min (Minimum yield strength) : 550 MPa
a) Modulus Elastisitas : 2,1 x 105 MPa
b) Modulus Geser : 8 x 104 MPa
b.Lapisan pelindung terhadap karat (Protective Coating):
Rangka batang harus mempunyai lapisan tahan karat seng dan aluminium (Zinc-
Alumunium/AZ) : dengan komposisi sebagai berikut:
1. 55 % Aluminium (Al)
2. 43,5 % Seng (Zinc)
3. 1,5 % Silicon (Si)
Ketebalan Pelapisan : 100 gr/m2 (AZ 100)
c. Geometri profil rangka atap :
1. Rangka Atap
Jika Profil C (lip-channel) yang digunakan untuk rangka atap maka harus
dengan desain material minimum sebagai berikut :
a) C75.100 (tinggi profil 75 mm dan tebal 1,00 mm), berat 1,29 kg/m’ untuk
rangka batang utama (top chord dan bottom chord) dengan bentang bebas 8
m – 13 m
b) C75.75 (tinggi profil 75 mm dan tebal 0,75 mm), berat 0,97 kg/m’ untuk
rangka batang utama (chord) dengan bentang bebas 0 – 8 m dan untuk
rangka batang pengisi (web) dengan bentang bebas 8 m – 13 m
2. Reng TS 0,45 mm (batten)
Profil yang digunakan untuk reng adalah profil top hat (U terbalik) dengan
spesifikasi minimum tinggi profil 38 mm dan minimum tebal 0,45 mm BMT
(base metal thickness), berat 0,471 kg/m’, yang pada sisi kanan kiri sepanjang
profil dilipat ke dalam selebar 5 mm.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TAHUN 2024
Jika digunakan Profil selain profil C (lip-channel) maka material yang
digunakan harus berstandar SNI, selain itu pula kontraktor harus
mengkonsultasikan terlebih dahulu dengan Pengawas Lapangan dan harus
mendapat persetujuan secara tertulis dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
sebelum pekerjaan pemasangan Rangka atap baja ringan dilaksanakan.
3. Talang jurai dalam (valley gutter)
Jika pada desain bentuk atap terdapat pertemuan 2 bidang atap dengan
membentuk sudut tertentu, maka pada pertemuan sisi dalam harus
menggunakan talang (valley gutter) untuk mengalirkan air hujan. Talang yang
dimaksud disini adalah talang jurai dalam dengan ketebalan 0.45 mm dan telah
dibentuk menjadi talang lembah dengan detail sebagai barikut:
4. Alat sambung (screw)
Alat penyambung antar elemen rangka atap yang digunakan untuk fabrikasi
dan instalasi adalah baut menakik sendiri (self drilling screw) dengan
spesifikasi sebagai berikut :
a) Kelas Ketahanan Korosi Minimum : Class 2 (Minimum Corrosion Rating)
b) Ukuran baut untuk struktur rangka atap (truss fastener) adalah type 12-
14x20. dengan ketentuan sebagai berikut:
Diameter ulir : 12 Gauge (5,5 mm)
Jumlah ulir per inchi : 14 TPI
Panjang : 20 mm
Ukuran kepala baut : 5/16”
(8 mm hex. socket)
Material : AISI 1022 Heat
treated Carbon steel
Kuat geser rata-rata (Shear, Average) : 8.8 kN
Kuat tarik minimum (Tensile, min) : 15.3 kN
Kuat torsi minimum (Torque, min) : 13.2 kNm
c) Ukuran baut untuk struktur reng (batten fastener) adalah type 10-16x16,
dengan ketentuan sebagai berikut:
Diameter ulir : 10 Gauge (4,87 mm)
Jumlah ulir per inchi (TPI) : 16 TPI
Panjang : 16 mm
Ukuran kepala baut : 5/16”
(8 mm hex. socket)
Material : AISI 1022 Heat
treated carbon steel
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TAHUN 2024
Kuat geser rata-rata (Shear, Average) : 6.8 kN
Kuat tarik minimum (Tensile, min) : 11.9 kN
Kuat torsi minimum (Torque, min) : 8.4 kNm
Pemasangan jumlah baut harus sesuai dengan detail sambungan pada gambar
kerja. Pemasangan baut harus menggunakan alat bor listrik minimum 560 watt
dengan kemampuan putaran alat minimal 2000 rpm.
5. Koneksi perletakan kuda-kuda di ring balok
Connector yang digunakan adalah dari material plat L. Connector ini
merupakan alat sambung antara rangka utama dengan ring balok yang sudah
diperhitungkan gaya hisapnya sesuai dengan desain yang berlaku.
6. Steel strap brace (bracing)
Untuk menjaga stabilitas dan kekuatan ikatan struktur rangka atap, maka antara
rangka utama pada batang utama atas (top chord) dipasang strap bracing
(pengaku). Material baja strap bracing harus memiliki minimum tegangan tarik
250 Mpa, dengan ketebalan minimum 1,00 mm dan lebar minimum 25 mm
serta materialnya dilapis dengan bahan anti korosi untuk mencegah terjadinya
karat.
Minimum basic working loads, kN TYPE OF STEEL BRACE
STRAP BRACE
Steel Tension Capacity 3.5-5.5kN
End Fixing Capacity 3.5-5.5kN
Brace to intermediate truss fixing capacity 0.55Kn
Wrap-around splice capacity 3.5-5.5kN
Brace Cross-Section Dimensions (mm x mm) (25-40) x 1.0
Nail size requirements 10-16x16 wafer or hex tek
self drilling screw
14.3 Persyaratan Pra Konstruksi
a. Produk yang dipaparkan harus sesuai dengan surat dukungan dan brosur yang telah
dilampirkan pada dokumen tender.
b. Kontraktor wajib memberikan pemaparan produk sebelum pelaksanaan pemasangan
rangka atap baja ringan, sesuai dengan pedoman RKS (Rencana Kerja dan Syarat).
c. Kontraktor wajib menyerahkan gambar kerja yang lengkap berserta detail dan
bertanggung jawab terhadap semua ukuran-ukuran yang tercantum dalam gambar
kerja. Dalam hal ini meliputi dimensi profil, panjang profil dan jumlah alat sambung
pada setiap titik buhul.
d. Eleman utama rangka kuda-kuda (truss) dilakukan fabrikasi diworkshop permanen
dengan menggunakan alat bantu mesin JIG yang menjamin keakurasian hasil
perakitan (fabrikasi).
e. Perubahan bahan/detail karena alasan apapun harus diajukan ke Konsultan
Pengawas, Konsultan Perencana dan Pihak Direksi untuk mendapatkan persetujuan
secara tertulis.
f. Kontraktor wajib menyediakan surat keterangan keahlian tenaga dari Fabrikan
penyedia jasa Rangka Atap Baja ringan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TAHUN 2024
g. Kontraktor wajib menyertakan hasil uji lab bahan baja ringan dari badan akreditasi
nasional (instansi yang berwenang sesuai dengan kompetensinya).
14.4 Persyaratan Pelaksanaan
a. Pembuatan dan pemasangan kuda-kuda dan bahan lain terkait, harus dilaksanakan
sesuai gambar dan desain yang telah dihitung dengan aplikasi khusus perhitungan
baja ringan sesuai dengan standar perhitungan yang mengacu pada standar peraturan
yang berkompeten.
b. Semua detail dan konektor harus dipasang sesuai dengan gambar kerja.
c. Perakitan kuda-kuda harus dilakukan di workshop permanen dengan menggunakan
mesin rakit (Jig) dan pemasangan sekrup dilakukan dengan mesin screw driver yang
dilengkapi dengan kontrol torsi.
d. Pihak kontraktor harus menyiapkan semua struktur balok penopang dengan kondisi
rata air (waterpas level) untuk dudukan kuda-kuda sesuai dengan desain sistem
rangka atap.
e. Pihak kontraktor harus menjamin kekuatan dan ketahanan semua struktur yang
dipakai untuk tumpuan kuda-kuda. Berkenaan dengan hal itu, pihak konsultan
ataupun tenaga ahli berhak meminta informasi mengenai reaksi-reaksi perletakan
kuda-kuda.
f. Pihak kontraktor bersedia menyediakan minimal 8 (delapan) buah genteng yang
akan dipakai sebagai penutup atap, agar pihak penyedia konstruksi baja ringan dapat
memasang reng dengan jarak yang setepat mungkin, dan penyediaan genteng
tersebut sudah harus ada pada saat kuda-kuda tiba dilokasi proyek.
g. Jaminan Struktural
1. Jaminan yang dimaksud di sini adalah jika terjadi deformasi yang melebihi
ketentuan maupun keruntuhan dan kegagalan yang terjadi pada struktur rangka
atap Baja Ringan, meliputi kuda-kuda, pengaku-pengaku dan reng.
2. Kekuatan struktur Baja Ringan dijamin dengan kondisi sesuai dengan Peraturan
Pembebanan Indonesia dan mengacu pada persyaratan-persyaratan seperti yang
tercantum pada “Cold formed code for structural steel” (Australian
Standard/New Zealand Standard 4600:1996) dengan desain kekuatan strukural
berdasarkan “Dead and live loads Combination (Australian Standard 1170.1
Part 1)” & “Wind load” (Australian Standard 1170.2 Part 2) dan menggunakan
sekrup berdasarkan ketentuan “Screws-self drilling-for the building and
construction industries” (Australian Standard 3566).
14.5 Penutup Atap
a. Lingkup pekerjaan
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
Bagian ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantu yang dibutuhkan dalam melaksanakan pekerjaan penutup atap dan pelindung
panas sesuai dengan yang disebutkan dalam gambar atau petunjuk Tim Pengawas.
Bahan penutup atap harus mendapat surat garansi dari pabriknya.
b. Persyaratan Bahan.
Bahan penutup atap adalah genteng keramik tipe palentong/murando yang harus
memenuhi SII 0022-81, Metal dan Bitumen Selulosa Monolayer.
c. Spesifikasi Bahan:
Jenis :Genteng tipe Plentong/Morando/ Metal/ Bitumen Selulosa
Monolayer
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TAHUN 2024
Warna :Merah bata/ cerah / disesuaikan
Produk :Mutu KW 1, Genteng Metal, Bitumen Selulosa Monolayer
t.3mm.
Genteng harus berkualitas baik, mulus, bentuknya teratur tidak bengkok atau terpuntir.
Bentuk, ukuran yang digunakan harus sama dan seragam.
Pelaksana wajib memberikan contoh bahan untuk disetujui dengan disertai keterangan
tertulis mengenai Spesifikasi bahan, detail bentuk, ukuran serta petunjuk cara
pemasangan berikut garansinya.
Paku yang disyaratkan adalah paku yang digalvanisasi.
Ukuran yang digunakan sesuai dengan yang dikeluarkan oleh pabrik pembuat genteng.
a. Persyaratan Pelaksanaan Pemasangan Penutup Atap Genteng Plentong/ Morando :
1. Pemasangan genteng diletakkan di atas reng kayu ukuran 2/3 dan khusus untuk
reng terakhir, dipasang tegak,
2. Jarak antara reng sesuai dengan petunjuk Gambar Kerja atau ketentuan yang
dikeluarkan oleh pabrik.
3. Genteng hanya boleh dipotong pada pinggul dan lembahnya dan harus
sedemikian rupa hingga bagian untuk menempatkan pada kedudukannya tidak
boleh dibuang.
4. Pemotongan genteng harus menggunakan alat mesin pemotong. Tidak
diperkenankan memotong genting ke arah pinggir atau ujungnya untuk
disesuaikan dengan ukuran atap; tepi atap atau bagian-bagian atap lainnya.
5. Pada genteng nok harus diberi adukan, dan adukan harus kedap air (1 pc : 3 ps)
yang diperkuat dengan kawat kasa ayam, diaci halus dan dicat.
6. Untuk jurai luar diberi adukan kedap air (1 pc : 3 ps) yang diperkuat dengan
kawat kasa ayam, kemudian ditutup genteng khusus untuk penutup jurai luar.
7. Pengakhiran jurai luar dan pertemuan nok dengan jurai harus ditutup dengan
genteng penutup yang khusus, sudah merupakan asesori genteng yang dipakai.
8. Bahan penutup atap dan sudut kemiringan harus sesuai dengan rencana, demikian
pula dengan jumlah, ukuran, perletakan gording, serta profil
9. Setiap jenis penggunaan bahan untuk penutup atap dan perlengkapannya harus
berasal dari satu pabrik dengan mutu terbaik dan harus mendapat persetujuan dari
Pengawas
10. Pelaksanaan pekerjaan penutup atap harus menghindari masuknya air hujan
kedalam atap.
11. Pemasangan penutup atap sedemikian rupa, sehingga susunannya lurus, datar
dan rapat secara horizontal, vertikal dan diagonal.
b. Persyaratan Pelaksanaan Pemasangan Penutup Atap Genteng Bitumen:
1. kuda atap adalah minimal 15 derajat.
2. Pastikan jarak antar reng adalah 27 cm untuk reng pertama (paling bawah setelah
listplang), selanjutnya 32cm.
3. Selama pemasangan atap agar tidak menginjak atap yang telah terpasang kecuali
menggunakan tangga konstruksi, papan bidang kerja atau menginjak pada bagian
lembaran atap yang bersentuhan dengan reng. Dilarang menginjak pada bidang
lembaran diantara reng.
4. Pemasangan lembaran dimulai dari sisi paling bawah dari bidang atap, dengan
jarak overhang maksimal adalah 5 cm dari listplang
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TAHUN 2024
5. Penyekrupan menggunakan sekrup Bitumen dengan warna yang sesuai dengan
lembar atap. Penyekrupan dilakukan pada setiap gelombang diantara dua
gelombang interlock pada lembaran atap.
6. Urutan penyekrupan dimulai dari gelombang sisi bawah pertama dan kelima,
dilanjutkan dengan gelombang kedua sampai dengan keempat. Gelombang
keenam digunakan untuk overlap dengan lembaran atap selanjutnya. Gelombang
sisi atas digunakan untuk overlap dengan lembaran atap diatasnya.
Pemasangan lembaran atap dengan pola pasangan bata. Baris pertama pemasangan
menggunakan lembaran atap utuh. Baris kedua dari bawah dimulai dengan
menggunakan lembaran atap yang dipotong menjadi dua. Baris ketiga, kelima dan
seterusnya seperti pemasangan pada baris pertama. Baris keempat, keenam dan
seterusnya seperti pemasangan pada baris kedua.
c. Persyaratan Pelaksanaan Pemasangan Penutup Atap Metal:
1. Jenis atap yang digunakan adalah atap seng genteng metal roof dengan ketebalan
5 mm, bentuk, ukuran dan warna seng sesuai dengan gambar bestek dan rencana.
2. Penyambungan penutup atap seng adalah sekurang kurangnya satu setengah
gelombang seng dan apabila dilihad dari bawah tidak ada kelihatan cahaya dari
bawah.
3. Pemasangan skrup pada lengkungan atas dari seng genteng metal roof.
4. Kontraktor Pelaksana harus memperlihatkan dan menyediakan contoh material
penutup atap untuk disetujui oleh Konsultan Supervisi.
5. Warna dapat diganti dan diubah oleh Konsultan Perencana dan Owner pada masa
pelaksanaan konstruksi.
6. Pada setiap lembar material atap harus dicantumkan Merk Dagang, Type
Produksi, Jenis Produksi dan Ketebalan Material.
7. Kontraktor Pelaksana harus menjamin akan adanya Petunjuk/Cara Pemasangan
dan Cara Penyimpanan Material dilokasi pekerjaan oleh Tenaga Ahli Pabrik
sebelum pekerjaan pemasangan atap dimulai.
8. Setiap lembaran material atap yang didatangkan kelokasi pekerjaan harus dalam
keadaan baik tidak cacat permukaan catnya dan tidak melengkung lapisan
aluminium sengnya.
9. Material Atap harus disimpan dalam Gudang material jika tidak langsung
digunakan. Material Atap tidak boleh basah/lembab dan berhubungan langsung
dengan tanah
PASAL - 15
PEKERJAAN PLAFOND
15.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini dilakukan meliputi pemasangan plafond gypsum board termasuk
pemasangan rangkanya dan penyetelan kembali atau re-kondisi leveling acoustic
ceiling existing, sesuai yang disebutkan / ditunjukkan dalam gambar dan sesuai
petunjuk Konsultan Pengawas/MK.
15.2 Persyaratan Bahan
a. Rangka :
Rangka dari besi hollow 4 x 4 cm/ 2 x 4 cm, tebal pelat besi hollow minimal 0,3 mm
b. Penutup langit-langit :
Digunakan Gypsum board /GRC board
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TAHUN 2024
c. Bahan penutup sambungan plafond : Compound atau bahan plester.
d. Persyaratan Pelaksanaan
1. Pemasangan langit-langit baru boleh dilaksanakan setelah semua peralatan yang
terdapat di dalam langit-langit (kabel-kabel, pipa-pipa, ducting-ducting, alat
penggantung dan penguat langit-langit) siap dan selesai dikerjakan.
2. Sebelum pelaksanaan, Kontraktor harus mengajukan contoh/sample untuk
disetujui oleh Konsultan Perencana, Pemberi Tugas dan Pengawas.
3. Meskipun beberapa material finishing telah ditentukan warnanya, namun
sebelum dilaksanakan harus dipresentasikan terlebih dahulu kepada Pemberi
Tugas untuk menentukan warna yang akan dipakai.
4. Dalam kaitannya dengan jenis elemen lain yang terdapat dalam rencana langit-
langit haruslah mengacu pada gambar mekanikal-elektrikal, sedangkan gambar
arsitektur hanya memuat tata letaknya saja.
5. Sebelum pemasangan, Kontraktor harus memberikan contoh/sample bahan
penutup langit-langit dan harus mendapat persetujuan Konsultan Perencana,
Pengawas dan Pemberi Tugas.
6. Penggantung langit-langit harus dibuat sedemikian rupa sehingga diperoleh
bidang langit-langit yang rata, datar dan tidak melengkung.
7. Pemasangan langit-langit harus rata. Naad-naad yang pecah pada waktu
pemasangan harus diganti.
8. Kontraktor bertanggung jawab atas segala akibat yang mungkin terjadi terhadap
:
a) Kemungkinan pemasangan partisi, dimana ada bagian-bagian partisi yang
harus disangga oleh rangka langit-langit.
b) Kemungkinan dibuatnya lubang-lubang untuk pemeriksaan (man-hole).
c) Kemungkinan-kemungkinan tidak sempurna alat-alat penggantung,
sehingga langit-langit menjadi bergelombang karenanya.
d) Kemungkinan-kemungkinan pemasangan alat-alat maintenance pada langit-
langit di luar bangunan.
15.3 Pelaksanaan Pemasangan Rangka Plafond
a. Rangka langit-langit menggunakan hollow dengan bentuk, ukuran dan pola
pemasangan sesuai dengan gambar dan harus sesuai tata cara dan teknis
pemasangan dari pabriknya.
b. Batang-batang hollow untuk rangka langit-langit dipasang rata sesuai ukuran yang
telah ditentukan. Batang hollow yang dipasang di pasangan bata harus di fiser
masuk dalam tembok sedalam 5 cm. selain itu rangka hollow diseleksi dengan baik,
lurus, rata, tidak ada bagian yang bengkok atau melengkung, atau cacat-cacat
lainnya, dan tidak disetujui oleh Pengawas.
c. Setelah seluruh rangka langit-langit terpasang, seluruh permukaan rangka harus
rata, lurus dan waterpass, tidak ada bagian yang bergelombang dan batang-batang
rangka harus saling tegak lurus.
d. Rangka tersebut mempertimbangkan beban mechanical electrical equipment yang
terletak di plafon.
15.4 Pelaksanaan Pemasangan Plafond
a. Bahan penutup langit-langit yang digunakan adalah gypsum dan GRC board dengan
ukuran sesuai dengan gambar.
b. Gypsum dan GRC board yang dipasang yang telah dipilih dengan baik, bentuk dan
ukuran masing-masing unit sama, tidak ada bagian yang retak, gompal atau cacat-
cacat lain dan telah mendapat persetujuan dari Pengawas.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TAHUN 2024
c. Gypsum dan GRC board dipasang dengan cara pemasangan sesuai dengan gambar
untuk itu dan setelah gypsum board terpasang, bidang permukaan langit-langit
harus rata, lurus, waterpas dan tidak bergelombang dan sambungan antara unit-unit
gypsum board harus tidak kelihatan.
d. Finishing Gypsum dan GRC adalah cat emulsi, warna akan ditentukan kemudian.
e. Semua sambungan antar GRC board didempul dengan bahan tertentu sesuai
tatacara dan teknis dari pabrik. Sambungan gyspum harus didempul dan compound
sehingga rata menutupi sambungan tanpa ada retakan.
PASAL - 16
PEKERJAAN PENUTUP LANTAI
16.1 Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil
yang baik.
b. Pekerjaan sub lantai ini meliputi seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam
gambar sebagai alas lantai finishing.
16.2 Persyaratan Pelaksanaan
a. Sebelum pekerjaan dimulai. Kontraktor diwajibkan membuat Shop Drawing
dari pola keramik yang disetujui oleh Konsultan Pengawas.
b. Bahan-bahan yang dipergunakan sebelum dipasang terlebih dahuluharus diserahkan
contoh-contohnya (minimum 3 contoh bahan dari 3 produk yang berlainan) kepada
Konsultan Pengawas.
c. Keramik yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak,tidak cacat
dan tidak bernoda.
d. Adukan pengikat dengan campuran 1 PC : 3 Pasir dan ditambahbahan
perekat seperti yang diisyaratkan.
e. Jarak antara unit-unit pemasangan keramik yang terpasang (lebar-lebar siar) harus
sama lebar dengan lebar maksimum 3 mm dandalam kedalaman maksimum
2 mm, atau sesuai detail gambar sertapetunjuk Konsultan Pengawas, yang
membentuk garis sejajar danlurus yang sama lebar dan dalamnya, untuk
siar-siar yangberpotongan harus tegak lurus sesamanya.
f. Siar-siar diisi dengan bahan pengisi sesuai ketentuan dalampersyaratan
bahan, warna bahan pengisi sesuai dengan warnakeramik yang dipasang.
g. Pemotongan unit-unit keramik tiles harus menggunakan alatpemotong
keramik khusus, sesuai dengan persyaratan dari pabrikyang bersangkutan.-
Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan darti segalabentuk noda
hingga benar-benar bersih Diperhatikan adanya polatali air yang dijumpai
pada permukaan pasangan dinding atau hal-hal lain seperti ditunjukkan dalam
gambar.
h. Sebelum pasangan keramik, terlebih dahulu unit-unit keramik direndam
dalam air sampai jenuh.
i. Diperhatikan adanya pola tali air yang dijumpai pada permukaanpasangan
lantai atau hal-hal lain seperti yang ditunjukkan dalamgambar.
j. Keramik yang terpasang harus dihindarkan dari pengaruh pekerjaanlain salama 3 x
24 jam dan dilindungi dari kemungkinan caat padapermukaannya
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TAHUN 2024
k. Untuk pasangan yang langsung di atas tanah, tanah yang akan di pasang sub-lantai
harus dipadatkan untuk mendapatkan permukaan yang rata dan padat sehingga
diperoleh daya dukung tanah yang maksimum. Pemadatan digunakan alat stamper
atau timbris.
l. Tanah urug sebagai lapisan dasar harus mencapai kepadatan yang disyaratkan dan
rata waterpass, kemudian dipasang urugan pasir padat tebal 10 cm.
m. Landasan konstruksi lantai bawah adalah plat beton 1:2:3 tebal 10 cm dengan cara
pemasangan harus memenuhi persyaratan pekerjaan beton dalam pasal lain Buku
RKS ini. Untuk pemasangan penutup lantai atas, sebelum pemasangan keramik
harus terlebih dahulu pasir urug setebal 5 cm. Aduk pemasangan untuk ubin
keramik adalah 1PC:3PS, dengan tebal adukan pemasangan minimal adalah 3 cm
diatas pasir (lantai atas) dan pada plat beton (lantai bawah). Jarak antara ubin
keramik atau siar lebar adalah 2 mm.
n. Pola pemasangan dan awal pemasang harus sesuai dengan Gambar Kerja dengan
mengikuti pola corak masing-masing ubin keramik yang dipakai awal pemasangan
dan pemotongan harus disetujui oleh Konsultan Pengawas/Direksi.
PASAL - 17
PEKERJAAN PENGECATAN
17.1 Ruang Lingkup
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,peralatan dan alat-alat
bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksaan, hingga dapat tercapai hasil pekerjaan
yang bermutu baik dan sempurna-Meliputi pengecatan dinding/beton bagian luar dan
dalam serta seluruh detail yang ditunjukkan/ditentukan dalam gambar dan RAB
17.2 Persyaratan Pelaksanaan
a. Pengecatan harus rata, tidak bertumpuk, tidak bercucuran atau ada bekas yang
menunjukkan tanda-tanda sapuan, roller maupun semprotan.
b. Apabila dari cat yang dipakai ada yang mengandung bahan dasar beracun atau
membahayakan keselamatan manusia, maka Kontraktor harus menyediakan
peralatan pelindung misalnya : masker, sarung tangan dan sebagainya yang harus
dipakai waktu pelaksanaan pekerjaan.
c. Khusus untuk semua cat dasar harus disapukan dengan kuas. Penyemprotan hanya
boleh dilakukan bila disetujui Direksi/Konsultan Pengawas.
d. Standard Pengerjaan ("Mock-Up").
Sebelum pengecatan dimulai, Kontraktor harus melakukan pengecatan pada satu
bidang untuk tiap warna dan jenis cat yang diperlukan. Bidang-bidang tersebut akan
dijadikan contoh pilihan warna, tekstur, material dan cara pengerjaan. Bidang-
bidang yang akan dipakai sebagai "mock-up" ini akan ditentukan oleh
Direksi/Konsultan Pengawas. Jika masing-masing bidang tersebut telah disetujui
oleh Direksi/Konsultan Pengawas dan Perencana, maka bidang-bidang ini akan
dipakai sebagai standard minimal keseluruhan Pekerjaan Pengecatan.
e. Hasil pekerjaan yang tidak disetujui Direksi/Konsultan Pengawas harus diulang dan
diganti. Kontraktor harus melakukan pengecatan kembali bila ada cat dasar atau cat
finish yang kurang menutupi atau lepas sebagaimana ditunjukkan oleh Direksi/
Konsultan Pengawas.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TAHUN 2024
PASAL - 18
PEKERJAAN PENGGANTUNG DAN PENGUNCI
18.1 Pekerjaan Pengunci
a. Pemasangan alat penggantung dan pengunci dilakukan meliputi seluruh
pemasangan pada daun pintu / jendela.
b. Untuk pintu-pintu panil pada umumnya menggunakan engsel pintu merk lokal,
warna standar atas persetujuan Direksi, dipasang sekurangkurangnya 3 buah
untuk setiap daun dengan menggunakan sekrup kembang dengan warna yang sama
dengan warna engsel, jumlah engsel yang dipasang harus diperhitungkan menurut
beban berat daun pintu, tiap engsel memikul maksimal 20 kg.
c. Engsel atas dipasang + 28 cm (as) dari permukaan atas pintu.
1. Engsel bawah dipasang + 35 cm (as) dari permukaan bawah pintu
2. Engsel tengah dipasang di antara kedua engsel tersebut (± 40 cm dibawah
Engsel atas).
d. Tiap daun pintu dilengkapi dengan kunci tanam dua kali putar merek cavel atau
sekualitas dipasang 105 cm (as) dari permukaan lantai. Untuk daun pintu doble
dilengkapi dengan grendel tanam (espagnolet).
e. Engsel untuk jendela hidup dipasang dua buah pada bagian bawah, mengingat
openning jendela direncanakan bukaan atas.
f. Untuk alat-alat penggantung dan pengunci yang khusus atau belum tercantum dalam
RKS ini (hak angin, handle, grendel dan lain-lain) maka penyedia jasa diharuskan
mengajukan contohnya terlebih dahulu untuk mendapatkan persetujuan dari
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/pengawas.
18.2 Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk gambar, uraian dan syarat -
syarat pekerjaan dalam buku ini.
18.3 Untuk pekerjaan kaca, toleransi ukuran panjang dan lebar tidak boleh melampaui
toleransi yang ditentukan oleh pabrik.
a. Bahan kaca dari jenis clear glass (kaca bening) harus sesuai dengan SII 0.189/78
dan PBVI 1982, digunakan kaca dengan tebal 5 mm.
b. Kaca harus terpasang rapi, sisi tepi harus lurus dan rata, tidak diperkenankan retak
dan pecah pada sealant / tepinya, bebas dari segala noda dan bekas goresan.
18.4 Persyaratan Pelaksanaan
a. Kontraktor wajib membuat shop drawing (gambar detail pelaksanaan) berdasarkan
gambar dokumen kontrak yang telah disesuaikan dengan keadaan di lapangan.
Didalam shop drawing harus jelas dicantumkan semua data yang diperlukan
termasuk keterangan produk, cara pemasangan atau detail-detail khusus yang belum
tercakup secara lengkap didalam gambar dokumen kontrak sesuai dengan
standarisasi fabrikasi, dan pemasangannya untuk setiap tipe pintu dan jendela. Shop
drawing harus disetujui dahulu oleh Konsultan Pengawas sebelum dilaksanakan.
b. Pemasangan semua perangkat perlengkapan pintu, jendela dan bovenlicht
khususnya lockcase, handle dan backplate harus rapi dan sesuai dengan letak posisi
yang telah ditentukan dalam Gambar Kerja dan atau petunjuk Konsultan Pengawas.
Apabila hal tersebut tidak tercapai, maka Kontraktor wajib memperbaiki tanpa
tambahan biaya.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TAHUN 2024
PASAL - 19
PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
19.1 Ruang Lingkup
Syarat-syarat umum instalasi Mekanikal/Elektrikal ini berisi perincian yang
memperjelas/ menambahkan hal-hal yang tercantum dalam Buku Syarat-syarat
Administratif. Dalam hal ini Buku Syarat-syarat Administratif saling melengkapi
dengan Syarat-syarat Umum Teknis Mekanikal/ Elektrikal.
19.2 Persyaratan Pekerjaan
a. Instalasi yang dinyatakan di dalam spesifikasi harus dilaksanakan sesuai dengan
Undang-undang dan Peraturan-peraturan yang berlaku saat ini di Indonesia serta
tidak bertentangan dengan ketentuan dari Jawatan Keselamatan Kerja.
b. Cara dan teknik pemasangan harus memenuhi syarat-syarat yang tercantum dan
telah ditetapkan sebagai peraturan pemasangan instalasi ini oleh Badan yang
berwenang dalam hal ini, bila tidak ada petunjuk dari Konsultan Pengawas.
c. Pelaksanaan pekerjaan harus ditangani oleh tenaga-tenaga ahli dalam instalasi
Mekanikal / Elektrikal, untuk dapat dipertanggung-jawabkan.
d. Tenaga ahli harus ditempatkan di lapangan oleh Kontraktor sehingga dapat
berdiskusi dengan Konsultan Pengawas pada waktu pelaksanaan pekerjaan.
e. Kontraktor diharuskan melaksanakan pekerjaan test penuh di bawah persyaratan
operasional. Testing harus dilaksanakan di hadapan Konsultan Pengawas.
f. Penggantian material yang kurang baik atas kesalahan pemasangan adalah tanggung
jawab Kontraktor dan Kontraktor harus mengganti / memperbaiki hal tersebut di
atas.
g. Semua biaya dan pengurusan perijinan, lisensi, pengujian adalah tanggung jawab
Kontraktor.
h. Semua syarat-syarat penerimaan bahan-bahan, peralatan, cara-cara pemasangan,
kualitas pekerjaan dan lain-lain, untuk system instalasi Mekanikal/Elektrikal ini
harus sesuai dengan standar-standar sebagai berikut:
1. Peraturan Umum Instalasi Listrik Tahun 1987
2. Peraturan yang telah ditentukan PLN lainnya
3. Peraturan-peraturan yang telah ditentukan Pemda setempat
4. Pedoman Plumbing Indonesia 1979
5. Pedoman Pengawasan Instalasi Listrik, Departemen Tenaga Kerja dan
Transmigrasi No.59/DP/1980
6. Pedoman dan Petunjuk Keselamatan Kerja PLN No. 48
7. Peraturan Pokok Teknik Penyehatan mengenai Air Minum dan Air
Buangan, Rancangan 1968 Dirjen Cipta Karya, Direktorat Teknik Penyehatan
8. Peraturan Instalasi Air Minum dari PDAM setempat
9. Algemenee Voorwarden Vbor Drink Water Instalatir (AVWI)
10. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.
173/Men.Kes/Per/VIH/77 tentang Pengawasan Pencemaran Air dari Badan Air
untuk berbagai kegunaan yang berhubungan dengan kesehatan
11. Peraturan-peraturan dan standard yang telah disesuaikan dengan peraturan dan
standar Internasional dan KRT, ASME, ASHRAE, ASTM, VDE, BS, NEC,
IEC dan lain-Iain Peraturan Perburuhan Departemen Tenaga Kerja
12. Peraturan-peraturan yang ditentukan dalam spesifikasi ini maupun yang
terdapat dalam gambar-gambar
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TAHUN 2024
13. Semua peralatan dan mesin yang dipasang untuk sistem Mekanikal/Elektrikal
ini selain dari persyaratan-persyaratan tersebut di atas, juga tidak boleh
menyimpang dari persyaratan yang dikeluarkan oleh pabrik pembuatnya.
19.3 Pekerjaan dianggap selesai, apabila :
a. Telah mendapat surat pernyataan bahwa instalasi baik dari Konstiltan Pengawas.
b. Semua persoalan mengenai Kontrak dengan Pemilik telah dipenuhi, sehingga
Pemilik dapat membenarkannya.
c. Seluruh instalasi terpasang setelah di test bersama-sama dengan Konsultan
Pengawas, Konsultan Perencana dan Pemilik dengan hasil baik, sesuai dengan
spesifikasi teknis.
19.4 Kontraktor
a. Yang dimaksud dengan Kontraktor didalam spesifikasi ini adalah badan pelaksana
yang telah terpilih dan memperoleh kontrak kerja untuk penyediaan dan
pemasangan instalasi Mekanikal/Elektrikal ini sampai selcsai.
b. Kontraktor hams memiliki tenaga ahli yang mempunyai PAS PLN Kelas C untuk
pekerjaan instalasi Ustrik dan PAS PAM Kelas III (C) untuk pekerjaan plumbing
dan kebakaran (pemipaan) sebagai penanggung-jawab dibidangnya masing-masing.
c. Kontraktor bertanggung jawab atas pelaksanaan instalasi Mekanikal/Elektrikal
dalam proyek ini dan menempatkan seorang tenaga ahli yang setiap saat dapat
berdisktisi dan dapat memutuskan setiap persoalan teknis dan admirastrasi di
lapangan.
d. Kontraktor harus bersedia mengikuti peraturan-peraturan di lapangan yang
ditentukan oleh Konsultan Pengawas.
e. Kontraktor wajib mempelajari dan memahami semua undang-undang, peraturan-
peraturan, persyaratan umum, maupun suplementernya, persyaratan standar
intemasional, persyaratan pabrik pembuat unit-unit peralatan, buku-buku dokumen
pelelangan, bundle gambar-gambar serta segala petunjuk tertulis yang telah
dikeluarkan.
f. Kontraktor dapat meminta penjelasan kepada Konsultan Pengawas atau pihak lain
yang ditunjuk, bilamana menurut pendapamya pada dokumen-dokumen pelelangan,
gambar-gambar atau lainnya terdapat hal-hal yang kurang jelas.
g. Kontraktor wajib mempelajari dan memeriksa juga pekerjaan-pekerjaan
pelaksanaan dari pihak-pihak Kontraktor lain yang ikut mengerjakan proyek ini
apabila pekerjaan pihak lain dapat mempengaruhi kelancaran pekerjaannya.
h. Bilamana sampai terjadi gangguan, maka Kontraktor wajib mengerjakan saran-
saran perbaikan untuk segenap pihak. Apabila hal ini dilakukan, Kontraktor tetap
bertanggung jawab atas segala kerugian-kerugian yang ditimbulkan.
19.5 Koordinasi dengan pihak lain
a. Untuk kelancaran pekerjaan, Kontraktor harus mengadakan koordinasi/
penyesuaian pelaksanaan pekerjaannya dengan seluruh disiplin pekerjaan lainnya
atas petunjuk ahli sebelum pengcrjaan dimulai maupun pada waktu pelaksanaan.
b. Gangguan dan konflik diantara Kontraktor harus dihindari. Keterlambatan
pekerjaan akibat tidak adanya koordinasi menjadi tanggung jawab Kontraktor.
c. Kontraktor wajib bekerjasama dengan pihak-pihak lainnya demi kelancaran
pelaksanaan proyek ini, terutama koordinasi dengan pihak Kontraktor sipil maupun
arsitektur.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TAHUN 2024
d. Kontraktor wajib berkonsultasi dengan pihak-pihak lainnya, agar sejauh/sedapat
mungkin digunakan peralatan-peralatan yang seragam dan merk yang sama untuk
seluruh proyek ini agar mudah pemeliharaannya.
e. Untuk semua peralaran dan mesin yang disediakan, atau diselesaikan oleh pihak
lain atau yang dibeli dari pihak lain yang termasuk dalam lingkup instalasi sistem
ini, Kontraktor bertanggung jawab penuh atas segala peralatan dan pekerjaan ini.
f. Kontraktor hams mengijinkan, mengawasi dan memberikan petunjuk kepada
Kontraktor lainnya untuk melakukan penyambungan kabel-kabel, pemasangan
sensor-sensor perletakan peralatan/instalasi, pembuatan sparing dan lain-lainnya
pada dan untuk peralatan Mekanikal/Elektrikal agar sistem Mekanikal/Elektrikal
keseluruhan dapat berjalan dengan sempurna.
g. Dalam hal ini, Kontraktor masih tetap bertanggung jawab penuh atas peralatan-
peralatan tersebut.
19.6 Penolakan Pekerjaan Sistem Mekanikal/Elektrikal
Apabila sistem pekerjaan ini tidak lengkap atau ada bagian yang cacat, gagal atau tidak
memenuhi persyaratan dalam spesifikasi dan gambar, ternyata Kontraktor gagal untuk
melaksanakan perbaikan ini dalam waktu yang cukup menurut Direksi/Pengawas serta
pihak yang berwenang, maka keseluruhan atau sebagian dari system ini sebagaimana
kenyataannya, dapat ditolak dan diganti. Dalam hal ini, Pemilik dapat menunjuk Pihak
Ketiga untuk melaksanakan pekerjaan tersebut diatas dengan baik atas biaya dan
tanggung jawab Kontraktor.
PASAL – 20
PENYEDIAAN PERABOT
Pekerjaan rehabilitasi adalah termasuk pembelian perabot baru. Bahan-bahan yang biasa
digunakan dalam pembuatan perabot sekolah adalah kayu dengan kualitas kelas II.
Persyaratan utama dalam hal pengadaan perabot sekolah harus mempertimbangkan hal-hal
sebagai berikut:
a. Kualitas;
b. Keamanan penggunaan;
c. Kenyamanan dalam penggunaan;
d. Kemudahan dalam pemakaian;
e. Kemudahan dalam pemeliharaan; dan
f. Kemudahan dalam perbaikan.
Indramayu, ………............ 2023
Dibuat Oleh,
Konsultan Perencana,
AVIE SEPTIAN NUGRAHA, ST
Direktur