| 0854558053437000 | Rp 361,570,007 | |
CV Naratama Karya Abadi | 00*6**4****37**0 | - |
| 0020893905437000 | - | |
| 0027258128437000 | - |
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS
REHABILITASI RUANG KELAS (DAU 2024)
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
KEGIATAN : PENGELOLAAN PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR
SUB KEGIATAN : REHABILITASI SEDANG/BERAT RUANG KELAS
SEKOLAH DASAR
PEKERJAAN : REHABILTASI RUANG KELAS
SUMBER DANA : DANA ALOKASI UMUM (DAU) 2024
PASAL 1
URAIAN UMUM
1.1. Pekerjaan yang akan dilaksanakan dan akan ditenderkan sesuai
dengan :
a. Gambar-gambar bestek, konstruksi dan detail terlampir
b. Uraian dan syarat-syarat teknis pelaksanaan pekerjaan
(RKS)
c. Berita acara penjelasan pekerjaan (Aanwijzing)
d. Rencana Anggaran Biaya (RAB)
e.
1.2. Pekerjaan yang akan dilaksanakan, meliputi :
Sarana dan Prasarana Penunjang Fisik Bangunan
a. Pekerjaan Persiapan
f. Petunjuk dari Direksi Lapangan/Pengawas Lapangan.
b. Pekerjaan Tanah
c. Pekerjaan Pondasi
d. Pekerjaan Beton
e. Pekerjaan Dinding
f. Pekerjaan Plesteran dan Finishing
g. Pekerjaan Kusen dan Kaca
h. Pekerjaan Penutup Lantai
i. Pekerjaan Plafond
j. Pekerjaan Atap & Penutup Atap
k. Pekerjaan instalansi listrik
l. Pekerjaan Cat
m. Pekerjaan Non Kontruksi (Perabot)
1.3. Apabila ternyata ada perbedaan antara kontrak dan bestek, bestek dan gambar
detail, Pemborong harus segera lapor kepada Direksi dan Pengawas Lapangan.
1.4. Kontraktor/pemborong harus menghitung sendiri volume setiap pekerjaan yang
ada sesuai dengan gambar rencana dan RKS ini.
1.5. Sebelum dan selama melaksanakan pekerjaan, Penyedia jasa harus berkonsultasi
dengan Pengawas Kegiatan/ Direksi Pekerjaan.
1.6. Selama berlangsungnya pekerjaan, Penyedia jasa harus dapat
menjaga lingkungan agar tidak terganggu oleh jalannya pekerjaan.
1.7. Kerusakan jalan masuk yang disebabkan oleh pelaksanaan pekerjaan atau lahan
sekitar yang disebabkan oleh pelaksanaan pekerjaan menjadi tanggung jawab
Penyedia jasa. Untuk itu sebelum pelaksanaan pekerjaan Rekanan/ Kontraktor
bisa minta ijin kepada pemilik yang bersangkutan untuk mendapatkan dispensasi
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS
REHABILITASI RUANG KELAS (DAU 2024)
pemakaian jalan menuju lokasi ataupun lahan sekitar yang diperlukan.
1.8. Pekerjaan harus segera diselesaikan dengan baik, dengan ketentuan-ketentuan
sebagai berikut :
a. Halaman harus bersih dari sisa-sisa kotoran atau puing-puing pada waktu
diserahkan.
b. Pekerjaan harus segera diserah terimakan dengan kondisi memuaskan
dengan disaksikan oleh Direksi dan Pengawas Lapangan.
PASAL 2
URAIAN PEKERJAAN
2.1 Umum
Untuk dapat memahami dengan sebaik-baiknya seluruh pekerjaan ini
kontraktor diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh gambar pelaksanaan
beserta uraian pekerjaan dan persyaratan pelaksanaan seperti yang diuraikan
didalam buku ini. Bila terdapat ketidak jelasan dan atau perbedaan dalam gambar
dan uraian ini kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada perencana
untuk mendapatkan penyelesaian.
2.2 Lingkup Pekerjaan
Penyelesaian tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat kerja yang
dibutuhkan dalam melaksanakan pekerjaan ini serta mengamankan, mengawasi
dan memelihara bahan-bahan, alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa
pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh pekerjaan-pekerjaan dapat selesai
dengan sempurna.
2.3 Sarana Kerja
Kontraktor wajib memasukan jadwal kerja kontraktor juga wajib
memasukan identiikasi dari tempat kerja, nama, jabatan, dan keahlian masing-
masing anggota pelaksanaan pekerjaan, serta iventarisasi peralatan yang
digunakan melaksanakan pekerjaan ini. Kontraktor wajib menyediakan tempat
penyimpanan bahanbahan/material dilokasi yang aman dari segala kerusakan,
kehilangan dan hal-hal yang dapat mengganggu pekerjaan lain. Semua sarana
persyaratan kerja, sehingga kelancaran dan memudahkan kerja dilokasi dapat
tercapai.
2.4 Gambar-gambar Dokumen
a. Dalam hal terjadi perbedaan dan atau pertentangan dalam gambar-gambar
yang ada (arsitektur, struktur dan mekanikal dan elektrikal) dalam buku
uraian pekerjaan ini maupun pekerjaan yang terjadi akibat kecelakaan
dilokasi, kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada
perencanaan/ konsultan pengawasan. Secara tertulis untuk mendapatkan
keputusan pelaksanaan dilokasi setelah konsultan pengawas berunding
terlebih dahulu dengan perencana. Ketentuan tersebut di atas tidak dapat
dijadikan alasan oleh kontraktor untuk memperpanjang waktu pelaksanaan.
b. Semua ukuran yang tertera dalam gambar adalah ukuran jadi, dalam
keadaan selesai/terpasang.
c. Mengingat masalah ukuran ini sangat penting, kontraktor diwajibkan
memperhatikan dan meneliti dahulu semua ukuran yang tercantum seperti
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS
REHABILITASI RUANG KELAS (DAU 2024)
peil-peil, ketinggian, lebar ketebalan, luas penampang dan lain-lainnya
sebelum pekerjaan dimulai.
d. Bila ada keraguan mengenai ukuran mana yang akan dipakai dan
dijadikan pegangan kontraktor wajib merundingkan terlebih dahulu
dengan perencanaan.
e. Kontraktor tidak dibenarkan untuk mengubah dan atau mengganti
ukuran-ukuran yang tercantum dalam gambargambar pelaksanaan tanpa
sepengetahuan konsultan pengawas.
f. Kontraktor harus menyediakan dengan lengkap masingmasing dua
salinan segala gambar-gambar, spesifikasi teknis, agenda, berita-berita
perubahan dan gambar-gambar pelaksanaan yang telah disetujui di tempat
pekerjaan. Dokumen-dokumen ini harus dapat dilihat konsultan
pengawas konstruksi dan direksi setiap saat sempat dengan serah terima
kesatu. Serah terima kesatu dokumen-dokumen tersebut akan
didokumentasikan oleh pemberi tugas.
2.5 Gambar-gambar Pelaksanaan dan Contoh-contoh
a. Semua gambar pelaksanaan (shop drawing) adalah gambargambar,
diagram, ilustrasi jadwal, brosur, atau data yang disiapkan kontraktor atau
subkontraktor, supplier atau produsen yang menjelaskan bahan-bahan
atau sebagian pekerjaan.
b. Disediakan contoh-contoh benda dari kontraktor untuk menunjukan
bahan, pelengkapan, dan kualitas kerja. Ini akan dipakai oleh konsultan
pengawas untuk menilai dahulu.
c. Kontraktor akan memeriksa, menandatangani persetujuan dan
menyerahkan dengan segera semua gambar-gambar pelaksanaan dan
contoh-contoh yang diisyaratkan dalam dokumen kontrak atau oleh
konsultan pengawas. Gambargambar pelaksanaan dan contoh-contoh
harus diberi tandatanda sebagaimana ditentukan konsultan pengawas.
Kontraktor harus melampirkan keterangan tertulis mengenai setiap
perbedaan dengan Dokumen Kontrak jika, ada hal-hal demikian.
d. Dengan menyetujui dan menyerahkan gambar-gambar pelaksanaan atau
contoh-contoh dianggap Kontraktor telah meneliti dan menyesuaikan
setiap gambar atau contoh tersebut dengan Dokumen Kontrak.
e. Konsultan Pengawas dan Perencanaan akan memeriksa dan menolak atau
menyetujui gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh dalam waktu
sesingkat-singkatnya, sehingga tidak mengganggu jalannya pekerjaan
dengan mempertimbangkan syarat-syarat keindahan.
f. Kontraktor akan melakukan perbaikan-perbaikan yang diminta konsultan
pengawas dan menyerahkan kembali gambar-gambar pelaksanaan dan
contoh-contoh sampai disetujui.
g. Persetujuan konsultan pengawas terhadap gambar-gambar pelaksanaan
dan contoh-contoh tidak membebaskan kontraktor dari tanggung
jawabnya atas perbedaan tersebut tidak diberitahukan secara tertulis
kepada konsultan pengawas.
h. Semua pekerjaan yang memerlukan gambar-gambar pelaksanaan atau
contoh-contoh yang harus disetujui konsultan pengawas, tidak boleh
dilaksanakan sebelum ada persetujuan dari konsultan pengawas.
i. Contoh-contoh yang disebutkan dalam Spesifikasi teknis harus
dikirimkan kepada konsultan pengawas.
j. Biaya pengiriman gambar-gambar pelaksanaan, contohcontoh, catalog-
katalog kepada konsultan, Pengawas dan perencanaan menjadi
tanggungan kontraktor.
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS
REHABILITASI RUANG KELAS (DAU 2024)
2.6 Jaminan Kualitas
Kontraktor menjamin pada Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas,
bahwa semua bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan adalah sama sekali baru,
kecuali ditentukan lain, serta kontraktor menyetujui bahwa semua pekerjaan
dilaksanakan dengan baik, bebas dari cacat teknis dan estetis serta sesuai dengan
dokumen kontrak. Apabila diminta. Kontraktor sanggup memberikan bukti-
bukti mengenai hal-hal tersebut pada butir-butir ini, sebelum mendapat
persetujuan dari konsultan pengawas, bahwa pekerjaan telah dikerjakan dengan
sempurna, semua pekerjaan tetap menjadi tanggung jawab kontraktor
sepenuhnya.
2.7 Contoh-contoh Bahan/Material
a. Contoh-contoh material yang dikehendaki oleh pemberi tugas atau
wakilnya harus segera disediakan atas biaya kontraktor dan contoh-
contoh tersebut diambil dengan jalan atau cara sedemikian rupa, sehingga
dapat dianggap bahwa bahan atau pekerjaan tersebutlah yang akan
dipakai dalam pekerjaan nanti. Contoh-contoh tersebut jika telah
disetujui, disimpan oleh pemberi tugas atau wakilnya untuk dijadikan
dasar penolakan tidak sesuai dengan contoh, baik kualitas maupun
sifatnya.
b. Kontraktor diwajibkan menyerahkan barang-barang contoh (sample) dari
material yang akan dipakai/dipasang, untuk mendapatkan persetujuan
konsultan pengawas.
c. Barang-barang contoh (sample) tertentu harus dilampiri dengan tanda
bukti sertifikasi pengujian dan spesifikasi teknis dari barang-
barang/material-material tersebut.
d. Untuk barang-barang dan material yang akan didatangkan kesite (melalui
pemesanan) maka kontraktor diwajibkan menyerahkan : brosur, catalog,
gambar kerja atau shop drawing dan sample yang dianggap perlu
perencanaan/konsultan pengawas.
2.8 Peralatan, Material dan Tenaga Kerja
Seluruh peralatan, material yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus
baru. Seluruh peralatan harus dilaksanakan dengan cara yang benar dan setiap
pekerja harus mempunyai ketrampilan yang memuaskan, dimana latihan khusus
bagi pekerja sangat diperlukan dan kontraktor harus melaksanakannya.
2.9 Koordinasi Pekerjaan
a. Untuk kelancaran pekerjaan ini, harus disediakan koordinasi dari seluruh
bagian yang terlibat didalam kegiatan proyek ini. Seluruh aktifitas yang
menyangkut dalam proyek ini harus dikoordinir terlebih dahulu agar
gangguan dan konflik satu dengan yang laian dapat dihindarkan.
Melokalisasi/merinci setiap pekerjaan sampai dengan detail untuk
menghindari gangguan dan konflik serta harus persetujuan dari konsultan
perencana/ pengawas.
b. Kontraktor harus melaksanakan segala pekerjaan menurut uraian dan
syarat-syarat pelaksanaan, gambar-gambar dan instruksi tertulis dari
konsultan pengawas.
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS
REHABILITASI RUANG KELAS (DAU 2024)
c. Konsultan pengawas berhak memeriksa pekerjaan yang dilakukan oleh
kontraktor pada setiap waktu. Bagaimanapun juga kelalaian konsultan
pengawas dalam pengontrolan terhadap kekeliruan atas pekerjaan yang
dilaksanakan oleh kontraktor. Tidak berarti kontraktor bebas dari
tanggung jawab.
d. Pekerjaan yang tidak memenuhi uraian dan syarat-syarat pelaksanaan
(spesifikasi) atau instruksi tertulis dari konsultan pengawas harus
diperbaiki atau dibongkar. Semua biaya diperlukan untuk itu menjadi
tanggung jawab kontraktor.
2.10 Perlindungan terhadap Orang, Harta Benda dan Pekerjaan
a. Perlindungan terhadap milik umum
b. Kontraktor harus menjaga jalan umum, jalan kecil dan jalan bersih dari
alat-alat mesin, bahan-bahan bangunan dan sebagainya serta memelihara
kelancaran lalulintas, baik bagi kendaraan maupun pejalan kaki selama
kontrak berlangsung.
c. Orang-orang yang tidak berkepentingan Kontraktor harus melarang
siapapun yang tidak berkepentingan memasuki tempat pekerjaan dan
dengan tegas memberikan perintah kepada ahli tekniknya yang bertugas
dan para penjaga.
d. Perlindungan terhadap bangunan yang ada:
e. Selama masa-masa pelaksanaan kontrak, kontraktor bertanggung jawab
penuh atas segala kerusakan bangunan yang ada, utilitas, jalan-jalan,
saluran-saluran pembuangan dan sebagainya ditempat pekerjaan, dan
kerusakan sejenis yang disebabkan operasi-operasi kontraktor, dalam arti
kata luas. Itu semua harus diperbaiki oleh kontraktor hingga dapat
diterima oleh pemberi tugas.
f. Penjagaan dan perlindungan pekerjaan:
g. Kontraktor bertanggung jawab atas penjagaan, penerapan dan
perlindungan terhadap pekerjaan yang dianggap penting selama
pelaksanaan kontrak, siang dan malam.
h. Pemberi tidak bertanggung jawab terhadap kontraktor, atas kehilangan
atau kerusakan bahan-bahan bangunan peralatan atau pekerjaan yang
sedang dalam pelaksanaan.
i. Kesejahteraan keamanan dan pertolongan pertama Kontraktor harus
mengadakan dan memelihara fasilitas kesejahteraan dan tindakan
pengamanan yang layak untuk melindungi para pekerja dan tamu yang
akan datang ke lokasi. Fasilitas dan tindakan pengamanan seperti ini
diisyaratkan harus memuaskan pemberi tugas dan juga harus menurut
(memenuhi) ketentuan-ketentuan undang-undang yang berlaku saat ini.
Dilokasi pekerja, kontraktor wajib mengadakan perlengkapan yang cukup
untuk pertolongan pertama yang mudah dicapai.
j. Gangguan pada tetangga
k. Segala pekerjaan yang menurut pemberi tugas mungkin akan
menyebabkan adanya gangguan pada penduduk yang berdekatan,
hendaknya dilaksanakan pada waktu sebagainya
tugas akan menentukannya dan tidak ada tambahan yang mungkin ia
keluarkan.
2.11 Peraturan Teknis Pembangunan yang digunakan
a. Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan ke empat atas
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS
REHABILITASI RUANG KELAS (DAU 2024)
Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa
Pemerintah.
b. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45/PRT/M/2007 dan 2012
tentang Pedoman Teknis Pembangunan Gedung Negara
c. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 tentang Bangunan gedung
d. Peraturan Umum dari Dinas Keselamatan Kerja, Departemen Tenaga
Kerja
e. Peraturan Konstruksi Baja yang berlaku di Indonesia tahun 1993
f. Peraturan Semen Portland Indonesia NI No. 08
g. Tata Cara Pengadukan dan Pengecoran Beton (SK SNI T-28- 1991-03)
h. Untuk melaksanakan pekerjaan dalam butir tersebut diatas, berlaku dan
mengikat pula.
i. Gambar bestek yang dibuat konsultan perencana yang sudah disahkan
oleh pemberi tugas termasuk juga gambar-gambar detail yang
diselesaikan oleh kontraktor dan sudah disahkan/disetujui direksi.
j. Rencana kerja dan syarat-syarat pekerjaan.
k. Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
l. Berita Acara Penunjukan.
m. Surat Keputusan Pengguna Barang/jasa tentang penunjukan kontraktor.
n. Surat Penawaran beserta lampiran-lampirannya.
o. Jadwal Pelaksanaan (Tentative Time Schedule).
p. Kontrak/surat Perjanjian Pemborongan.
q.
2.12 Shop Drawing
a. Harus selalu dibuat gambar pelaksanaan dari semua komponen struktur
berdasarkan design yang ada dan harus dimintakan persetujuan tertulis
dari konsultan pengawas.
b. Gambar pelaksanaan ini harus memberikan semua data-data yang
diperlukan termasuk keterangan produk bahan, keterangan pemasangan,
data-data tertulis dan hal-hal lain yang diperlukan.
c. Kontraktor bertanggung jawab terhadap semua kesalahan-
d. Kesalahan detailing fabrikasi dan ketepatan
penyetelan/pemasangan semua bagian konstruksi baja.
e. Semua bahan untuk pekerjaan baja difabrikasi diworkshop kecuali atas
persetujuan konsultan pengawas.
f. Semua Baut, baik yang dikerjakan diworkshop maupun dilapangan harus
selalu memberikan kekuatan yang sebenarnya dan masuk tepat pada
lubang baut tersebut.
g. Pekerjaan perubahan dan tambahan dilapangan pada waktu pemasangan
yang diakibatkan oleh kurang kelalaian kontraktor, harus dilakukan atas
biaya kontraktor.
h. Keragu-raguan terhadap kebenaran dan kejelasan gambar dan spesifikasi
harus ditanyakan kepada konsultan pengawas/perencana.
i. Kontraktor diwajibkan untuk membuat gambar-gambar “As Built
Drawing” sesuai dengan pekerjaan yang telah dilakukan dilapangan
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS
REHABILITASI RUANG KELAS (DAU 2024)
secara kenyataan. Untuk kebutuhan pemeriksanaan dikemudian hari dan
gambar-gambar tersebut diserahkan kepada konsultan pengawas
2.13 Pembuatan Gambar Pelaksanaan (As-Build Drawing) Sebelum penyerahan
pekerjaan I, kontraktor pelaksana sudah harus menyelesaikan gambar sesuai
pelaksanaan yang terdiri dari :
a. Gambar rancangan pelaksanaan yang tidak mengalami perubahan dalam
pelaksanaannya
b. Shop drawing sebagai penjelasan detail maupun yang berupa gambar-
gambar perubahan
c. Apabila skala gambar tidak sesuai dengan angka ukuran, maka ukuran
dengan angka yang diikuti, kecuali bila terjadi kesalahan penulisan angka
tersebut yang jelas akan
menyebabkanketidaksempurnaan/ketidaksesuaian konstruksi harus
mendapatkan keputusan Konsultan Pengawas terlebih dahulu
d. Kertas gambar as built drawing dengan ukuran A3
e. Gambar sesuai pelaksanaan merupakan bagian pekerjaan yang harus
diserahkan pada saat Penyerahan Pertama.
PASAL 3
PERSYARATAN BAHAN MATERIAL
3.1 Yang disebut dengan bahan bangunan adalah semua bahan-bahan yang digunakan
dalam pelaksanaan sebagaimana tertera dalam uraian pekerjaan dan persyaratan
pelaksanaan ini serta gambar kerja.
3.2 Jenis dan mutu bahan yang dipakai diutamakan merupakan produk dalam negeri,
dan mengacu Peraturan Daerah yang berlaku, kecuali ditentukan lain.
3.3 Penyedia jasa harus membuat gambar-gambar detail pelaksanaan (shop drawing),
pengiriman kepada Direksi Pekerjaan/Pengawas Kegiatan contoh bahan
bangunan termasuk warna dan bentuk yang akan dipakai sebelum pelaksanaan
pekerjaan untuk diperiksa dan disetujui.
3.4 Penyedia jasa harus menyerahkan hasil tes laboratorium jika diperlukan, yang
berkaitan dengan mutu bahan yang akan digunakan.
3.5 Bila terdapat perbedaan pendapat mengenai mutu bahan, maka Pemborong
berkewajiban memeriksakan bahan tersebut kelaboratorium Balai Penelitian
Bahan Bangunan dengan semua biaya menjadi tanggungan Pemborong, begitu
pula waktu yang tersita dapat untuk alasan perpanjangan waktu pelaksanaan.
3.6 Direksi Pekerjaan/Pengawas Kegiatan berhak untuk meminta keterangan
selengkap-lengkapnya tentang bahan tersebut.
3.7 Contoh-contoh harus sesuai dengan macam dan kualitas keadaan barang-barang
yang dipakai (dimaksud).
3.8 Jika diperlukan pekerjaan yang memerlukan tempat kerja selain tempat kerja yang
ada dilapangan/ Basecamp, maka Penyedia Jasa wajib memberitahu kepada
Direksi Pekerjaan/Pengawas Kegiatan, agar kualitas bahan maupun kualitas
pekerjaan sebelum dikirimkan ke lapangan bisa direkomendasi oleh Direksi
Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan apakah layak untuk dikirim/dipasang.
3.9 Ukuran/dimensi yang dimaksud dalam gambar untuk bahan adalah bersih (ukuran
jadi).
3.10 Air
a. Air untuk pembangunan haruslah digunakan air tawar yang bersih dan bebas
mineral zat organik tanah lumpur, larutan alkalin dan lain-lain.
b. Jika air dari saluran air minum atau sumber air yang ada tidak mencukupi
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS
REHABILITASI RUANG KELAS (DAU 2024)
maka penyedia jasa harus mengadakan air untuk tujuan pembangunan ini
dengan mendatangkan atau mengadakan sumber air sendiri yang memenuhi
syarat
3.11 Semen Portland
a. Portland Cemen (PC) yang dipergunakan dalam pekerjaan ini adalah semen
sekualitas Tiga Roda Kualitas I harus memenuhi syarat-syarat, warna abu-abu
kehijauan.
b. Semen yang digunakan dalam pekerjaan harus sama dengan semen yang
dipakai pada waktu menentukan campuran beton.
c. Untuk pekerjaan beton plat, menggunakan semen portland type II yang tahan
sulfat.
d. Kantong pembungkus tidak boleh rusak jahitannya sebelum sampai di tempat
pekerjaan.
e. Semen yang sudah mulai membatu tidak boleh dipergunakan.
f. Untuk menghindari terjadinya semen sampai membatu, Penyedia Jasa
diwajibkan untuk menjaga stok semen jangan sampai melebihi kapasitas
penggunaan (sesuai dengan schedule).
g. Penyimpanan semen (gudang semen), agar dibuat bebas air/ bocor air hujan
dan tidak terpengaruh cuaca.
h. Semen harus keluaran pabrik yang sama dan hasil produksi yang sama.
3.12 Kerikil (Agregat Kasar)
a. Untuk pekerjaan beton, batu pecah atau koral dengan gradasi 2 sampai 3 cm,
bersih dari bahan organis atau kotoran lain dan sebelum digunakan harus
dicuci terlebih dahulu.
b. Kerikil yang akan digunakan untuk bahan beton (pengecoran) harus kerikil
yang keras tidak berpori.
c. Untuk pekerjaan rembesan kerikil dari kwarsa keras.
3.13 Pasir (Agregat Halus)
a. Pasir urug adalah pasir pengisi yang tidak mengandung bahan organis dan
bebas dari bahan lumpur.
b. Pasir aduk adalah pasir yang tidak mengandung bahan organis atau garam atau
tidak tercampur tanah atau bahanbahan lain.
c. Pasir beton adalah pasir yang bersih tidak mengandung bahan-bahan organis,
kasar tajam memenuhi syarat-syarat yang tercantum dalam PBI’ 71.
d. Untuk pasir aduk pasir beton digunakan pasir yang kasar tidak mengandung
lumpur atau tanah (yang berkualitas baik).
e. Penyetokan material terutama pasir agar dipisahkan sesuai dengan fungsi
penggunaannya, tidak diperbolehkan tercampur satu dengan yang lainnya.
3.14 Besi
a. Semua besi beton yang dipakai harus sesuai dengan standar yang telah
ditetapkan.
b. Semua baja tulangan yang akan dipakai harus berasal dari produksi pabrik
yang telah disetujui Pengawas Kegiatan.
c. Baja tulangan harus dari baja polos atau diprofilkan dengan tegangan leleh
minimal 2400 kg/cm2, Baja tulangan harus dari baja Ulir atau diprofilkan
dengan tegangan leleh minimal 3900 kg/cm2 untuk besi beton Ø < 19 mm dan
dengan tegangan leleh 4000 kg/cm2 untuk besi beton Ø > 12 mm, untuk
tulangan dengan Ø > 16 mm digunakan baja diprofilkan, yang dalam segala
hal harus memenuhi ketentuan-kelentuan SKSNI T-15-1991-03.
d. Baja tulangan harus disimpan dengan tidak menyentuh tanah dan tidak boleh
disimpan di udara terbuka untuk jangka lama. Cara pembengkokan besi
tulangan harus menurut SKSNI T-15-1991 - 03.
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS
REHABILITASI RUANG KELAS (DAU 2024)
e. Anyaman besi harus kokoh sehingga tidak berubah tempat selama
pengecoran. Selimut beton dibuat dengan beton decking (tahu beton) dari
semen pasir campuran 1 : 2 dengan ukuran 4 x 4 x 3 cm untuk elemen struktur
(balok, kolom) dan 4 x 4 x 2 cm untuk elemen pelat. Besi tulangan harus
disatukan satu sama lain dengan kawat bendrat.
f. Sebelum pengecoran baja tulangan harus bebas dari minyak, kotoran, cat,
karat atau bahan lain yang merusak hubungan besi dan beton.
g. Untuk besi tulangan tidak boleh mempergunakan besi bekas pakai.
3.15 Lain-lain
a. Penggunaan bahan yang belum tertuang dalam pasal ini agar menyesuaikan
penggunaannya dan sesuai gambar dan dapat persetujuan dari Direksi
Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan.
b. Semua bahan-bahan perlengkapan yang akan dipergunakan pada bangunan ini
sebelumnya harus setelah diperiksa dan diterima oleh Direksi Pekerjaan/
Pengawas Kegiatan.
c. Penggunaan bahan yang tidak sesuai dengan syarat-syarat bahan tersebut akan
ditolak atau dikeluarkan atas perintah Pengawas Kegiatan setelah 2x24 jam
dengan segala resiko oleh Penyedia jasa.
d. Apabila diperlukan pemeriksaan laboratorium atas bahan maka biaya
pemeriksaan ditanggung oleh Penyedia jasa.
e. Persyaratan bahan-bahan yang belum tertuang didalam RKS dan ada dalam
gambar, sebelum bahan tersebut didatangkan di lokasi kegiatan agar terlebih
dahulu dikoordinasikan dengan Direksi Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan.
PASAL 4
PEKERJAAN PERSIAPAN
4.1 Lokasi untuk bangunan ini akan diserahkan oleh Pemberi Tugas kepada
Pemborong dalam keadaan bebas dari gugatan Pihak Ketiga.
4.2 Pelayanan Pengujian
a. Penyedia Jasa harus menyediakan tempat kerja, bahan, fasilitas, pekerja,
pelayanan dan pekerjaan lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan
pengujian yang diperlukan. Umumnya Penyedia Jasa di bawah perintah dan
pengawasan Direksi Teknis akan melakukan semua pengujian sehubungan
dengan pengendalian mutu bahan baku, campuran dan bahan yang diproses
untuk menjamin bahwa bahan-bahan tersebut memenuhi mutu bahan,
kepadatan dari pemadatan.
b. Bahan dan pengerjaan yang tidak memenuhi ketentuan yang disyaratkan harus
dibongkar dan diganti dengan bahan dan pengerjaan yang memenuhi
Spesifikasi ini, atau menurut Pengawas Kegiatan/ Direksi Pekerjaan harus
diperbaiki sedemikian hingga setelah diperbaiki akan memenuhi semua
ketentuan dalam kontrak.
4.3 Papan nama Kegiatan
a. Papan nama kegiatan dibuat dengan ukuran 1 x 1 m, dan dipasang dilokasi
kegiatan, 1 (satu) minggu setelah Penyedia jasa menerima SPK selama
kegiatan berlangsung.
b. Papan nama nama proyek digital printing (dibuat sesuai petunjuk Pengawas
Kegiatan)
4.4 Asuransi
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS
REHABILITASI RUANG KELAS (DAU 2024)
a. Penyedia jasa diwajibkan mengasuransikan semua pekerjaan yang
berhubungan langsung dengan pekerjaan ini antara lain: asuransi tenaga kerja
(Astek) dll.
b. Penggunaan asuransi harus sepengetahuan Direksi Pekerjaan/ Pengawas
Kegiatan dan Pemimpin Kegiatan.
c. Penggunaan asuransi dilakukan sebelum memulai pekerjaan
d. sampai selesai pekerjaan.
e. Persyaratan-persyaratan asuransi harus dipenuhi oleh penyedia jasa dan wajib
dilaksanakan.
4.5 Keselamatan Kerja
a. Bilamana terjadi kebakaran, Penyedia jasa harus segera mengambil tindakan
dan segera memberitahukan kepada Pemimpin Kegiatan.
b. Penyedia jasa harus memenuhi/ mentaati peraturan-peraturan tentang
perawatan korban dan keluarganya.
c. Penyedia jasa harus menyediakan obat-obatan yang tersusun menurut syarat-
syarat Palang Merah dan setiap kali sehabis digunakan harus dilengkapi lagi.
d. Penyedia jasa selain memberikan pertolongan kepada pekerja juga selalu
memberikan pertolongan kepada pekerja pihak ketiga dan juga menyediakan
air minum yang memenuhi persyaratan kesehatan
e. Penyedia jasa diwajibkan mentaati undang-undang tenaga kerja dan segera
mengurus ASTEK setelah SPK diterbitkan.
4.6 Mobilisasi dan Demobilisasi
a. Mobilisasi Personil
1) Penyedia Jasa harus memobilisasi personil sesuai dengan ketentuan
sebagai berikut :
2) Mobilisasi personil dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan
dengan persetujuan Pengawas Kegiatan/ Direksi Pekerjaan. Untuk tenaga
inti harus mengacu pada daftar personel inti (key personel) yang
dilampirkan dalam berkas penawaran.
3) Mobilisasi Kepala Penyedia Jasa yang memenuhi jaminan kualifikasi
(sertifikasi) menurut cakupan pekerjaannya.
4) Dalam pengadaan tenaga kerja dengan kemampuan dan keahlian sesuai
dengan yang diperlukan maka prioritas harus diberikan kepada pekerja
setempat.
b. Mobilisasi Peralatan
Penyedia Jasa harus memobilisasi peralatan sesuai dengan ketentuan sebagai
berikut :
1) Penggunaan alat berat dan pengoperasian peralatan/kendaraan
sudah mengikuti aturan perizinan yang ditetapkan oleh Dinas Angkutan
Lalu lintas Jalan Raya, pihak Kepolisian dan Badan Lingkungan
2) Mobilisasi dan pemasangan peralatan sesuai dengan daftar peralatan yang
tercantum dalam Penawaran, dari suatu lokasi asal ke tempat pekerjaan di
mana peralatan tersebut akan digunakan menurut Kontrak ini.
3) Bilamana setiap alat berat yang dianggap telah selesai melaksanakan
tugasnya dan tidak mungkin digunakan lagi maka alat berat tersebut segera
dikembalikan.
4) Penyedia Jasa melaksanakan operasional dan pemeliharaan
kendaraan/peralatan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pabrik
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS
REHABILITASI RUANG KELAS (DAU 2024)
pembuatnya dan tidak
5) mencemari air dan tanah.
c. Mobilisasi Material
Penyedia jasa harus memobilisasi material sesuai dengan ketentuan sebagai
berikut:
1) Mobilisasi material sesuai dengan jadwal dan realisasi
2) Material yang akan didatangkan dari luar lokasi pekerjaan harus terlebih
dahulu diambil contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari Pengawas
Kegiatan/Direksi Pekerjaan dan atau diuji keandalannya di laboratorium,
apabila tidak memenuhi syarat, harus segera diperintahkan untuk diangkut
ke luar lokasi proyek dalam waktu 3 x 24 jam.
d. Demobilisasi
Kegiatan Demobilisasi berupa pembongkaran tempat kerja oleh Penyedia
Jasa pada saat akhir kontrak termasuk pemindahan semua instalasi,
peralatan dan perlengkapan dari tanah milik Pemerintah dan
pengembalian kondisi tempat kerja menjadi kondisi semula seperti
sebelum pekerjaan dimulai.
4.7 Penyediaan Air dan Listrik
a. Air untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dengan membuat sambungan
dari PDAM atau disuplai dari luar.
b. Air harus bersih, bebas dari debu, lumpur, minyak dan bahan-bahan kimia
lainnya yang merusak. Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan
persetujuan Direksi/Pengawas.
c. Listrik untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dan diperoleh dari
sambungan sementara PLN setempat selama masa pembangunan, dengan daya
sekurang-kurangnya (minimum) 1.300 KVA. Penggunaan diesel untuk
pembangkit tenaga listrik hanya diperkenankan untuk penggunaan sementara
atas persetujuan Direksi.
d. Daya listrik juga disediakan untuk suplai Kantor Direksi lapangan/Direksi
Keet.
e. Segala biaya atas pemakaian daya dan air diatas adalah beban kontraktor.
4.8 Pekerjaan lain-lain
Sesuai petunjuk Direksi Pekerjaan/Pengawas Kegiatan, jika terdapat pekerjaan yang
belum disyaratkan dalam pekerjaan persiapan, maka Penyedia jasa wajib untuk
melaksanakan atas biaya Penyedia jasa.
PASAL 5
ADUKAN DAN CAMPURAN
5.1 Perabandingan dari berbagai adukan, menggunakan perbandingan jumlah isi
yang di takar dalam keadaan kering.
5.2 Kotak-kotak ukuran di buat dengan ukuran yang sama dengan dalama 50cm.
volume kotak dibuat sesuai dengan volume 1 zak PC (50kg), deselenggarakan
ats petunjuk direksi/pengawas.
5.3 Penggunaan adukan sesuai yang ditetapkan dalam gambar atau tempat-tempat
yang dianggap perlu oleh Direksi.
PASAL 6
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS
REHABILITASI RUANG KELAS (DAU 2024)
PEKERJAAN BETON BERTULANG
6.1 Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
alat-alat bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk
mendapatkan hasil yang terbaik.
b. Pekerjaan beton bertulang meliputi seluruh pekerjaan beton bertulang seperti
yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar atau sesuai petunjuk Direksi dan
Pengawas Lapangan.
6.2 Persyaratan Umum
a. Konstruksi-konstruksi harus menggunakan peraturan peraturan/normalisasi
yang berlaku di Indonesia seperti PBI’71/SKSNI – T15 – 1991-03, PMI,
PKKI dan lain-lain.
b. Peraturan beton
1) Semua pekerjaan beton harus dipenuhi syarat-syarat yang ada pada PBI
’71 / SKSNI – T15 – 1991-03.
2) Syarat-syarat bahan untuk semua pekerjaan beton PBI ‘71 NI-2 pasal
3.1 sampai 3.9 atau seperti yang tertera dalam SKSNI – T15 – 1991-03.
3) Syarat pelaksanaan pekerjaan beton PBI ‘71 NI-2 bagian 3 bab 4,5,6
berlaku seluruh pasal.
4) Syarat-syarat pekerjaan tulangan PBI ‘71 NI-2 bab 5 pasal 5.3 sampai
5.8.
5) Perhitungan untuk pekerjaan beton bertulang berdasarkan PBI
’71/SKSNI – T15 – 1991-03.
6) Perhitungan muatan pada bangunan (PMI).
7) Peraturan-peraturan/standart setempat yang biasa dipakai.
8) Peraturan konstruksi kayu Indonesia 1961, NI-5
9) Peraturan semen portland Indonesaia 1972, NI-8
10) Peraturan pembangunan pemerintah daerah setempat.
6.3 Persyaratan Bahan
a. Semen Portland
Harus memakai mutu yang terbaik dari satu jenis merk atas persetujuan
Direksi dan Pengawas Lapangan dan harus memenuhi NI-8. Semen yang
telah mengeras sebagian/seluruhnya tidak dibenarkan untuk digunakan.
Penyimpanan semen portland harus diusahakan sedemikian rupa sehingga
bebas dari kelembaban, bebas dari air dengan lantai terangkat dari tanah dan
tumpukan sesuai dengan syarat penumpukan semen.
b. Pasir beton
Pasir harus terdiri dari butir-butir yang berisi dan bebas dari bahan-bahan
organis, lumpur dan sebagainya; dan harus memenuhi komposisi butir serta
kekerasan yang dicantumkan dalam PBI 1971.
c. Batu ciping/split
Digunakan koral yang bersih, bermutu baik, tidak berpori serta mempunyai
gradasi kekerasan sesuai dengan syarat- syarat PBI 1971. Penyimpanan/
penimbunan pasir koral beton harus dipisahkan satu dari yang lain hingga
kedua bahan tersebut dijamin mendapatkan perbandingan adukan beton yang
tepat.
d. Air
Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak mengandung
minyak, asam, alkali dan bahan-bahan organis/bahan lain yang dapat
merusak beton.
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS
REHABILITASI RUANG KELAS (DAU 2024)
e. Besi beton
Besi beton menggunakan besi beton ulir dan besi beton polos yang
digunakan mutu U39 dan U24 yang terdiri dari besi ulir D22, D19, D18, D16
dan D13, untuk besi beton polos 0 10 mm dan 0 8 mm dengan penggunaan
seperti yang ditunjukkan dalam gambar rencana. Besi harus bersih dari
lapisan minyak/lemak dan bebas dari cacat seperti serpihserpih. Penampang
besi harus bulat serta memenuhi persyaratan NI-2 (PBI 1971). Bila
dipandang perlu kontraktor diwajibkan untuk memeriksa mutu beton
dilaboratorium pemeriksaan bahan yang resmi dan sah atas biaya kontraktor.
6.4 Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Cetakan begisting
1) Acuan harus dibuat dan direncanakan begitu rupa sehingga beton dapat
dengan baik ditempatkan dan dipadatkan, tidak terjadi perubahan bentuk
acuan selama pembetonan dilaksanakan maupun terhadap pengerasan
beton.
2) Acuan harus juga cermat dalam kedudukan dan datar, untuk jenis acuan-
acuan tertentu, terlebih dahulu Pemborong harus menyerahkan
perencanaan gambar acuan tersebut kepada Direksi, bila perlu harus
dilengkapi perhitungan dan detail-detail yang jelas. Bilamana hal
tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Direksi, rencana acuan
tersebut dapat dilaksanakan.
3) Sesuai dengan persyaratan betonnya acuan dapat menggunakan papan-
papan atau kayu lapis/multipleks 18mm dengan penguat dari balok 6/8,
5/7 atau konstruksi form work yang lazim digunakan.
4) Perlu ditekankan bahwa tanggung jawab keamanan konstruksi terletak
pada Pemborong, Pemborong harus meminta ijin Direksi dan Pengawas
Lapangan bilamana ia bermaksud akan membongkar pada bagian-bagian
konstruksi utama.
5) Cetakan halus
Khusus pembuatan begisting untuk permukaan beton yang tidak perlu
dilapisi plesteran (dinding graving dock), maka dapat dibuat cetakan
harus dengan syarat sebagai berikut :
- Cetakan dapat digunakan secara berulang dengan catatan hanya
cetakan yang bermutu baik boleh dipakai yang telah disetujui oleh
Direksi/ Pengawas.
- Permukaan cetakan harus dibasahi dengan minyak (form oil/mould
release agent) yang bermaksud untuk menghasilkan permukaan beton
yang bersih, halus dan bebas kotoran dan kemudahan pada saat
pembukaan/pembongkaran bidang-bidang begisting.
- Segala cacat pada permukaan beton yang telah dicor harus ditambal
(diplester) sedemikian rupa hingga sesuai warna/texture permukaan
disekatnya.
b. Pengujian
Pengujian dilakukan sebagai berikut :
1). Sebelum melaksanakan pengecoran awal, Kontraktor harus
mengadakan mix design yang dapat membuktikan bahwa mutu beton
yang disyaratkan dapat tercapai dari mix design tersebut, selanjutnya
oleh Direksi/Pengawas akan dihitung karakteristik dari hasil
percobaan tersebut yang selanjutnya akan dipergunakan untuk menilai
mutu beton selama pelaksanaan.
2). Pada pekerjaan beton struktural untuk waktu permulaan pelaksanaan
dibuat 1 (satu) benda uji untuk setiap 3m3 beton dan dalam waktu
sesingkat-singkatnya harus segera terkumpul 20 benda uji, sedang
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS
REHABILITASI RUANG KELAS (DAU 2024)
setelah berjalan lancar diperlukan 1 (satu) benda uji pada setiap 5 m3
beton dengan minimum 1 benda uji untuk setiap harinya.
3). Slump yang diijinkan untuk beton dalam keadaan mix yang normal
adalah 7,5-10 cm, pemakaian slump harus teratur dan disesuaikan
dengan kebutuhan, misalnya untuk daerah-daerah yang pembesiannya
rapat dapat dipergunakan slump yang tinggi.
c. Pemberitahuan Tentang Pelaksanaan Pengecoran
Sebelum melaksanakan pekerjaan pengecoran beton pada bagian-bagian
utama dari pekerjaan, Pemborong harus memberitahukan Direksi/Pengawas
untuk mendapat persetujuan, hal ini dapat dilaksanakan dengan Berita Acara
Pengecoran. Jika hal ini tidak dilaksanakan dengan semestinya atau
persiapan pengecoran tidak disetujui oleh Direksi/Pengawas, maka mungkin
Pemborong diperintahkan untuk menyingkirkan beton yang beru dicor atas
biaya pemborong. Sebelum pengecoran dimulai, Pemborong harus sudah
menyiapkan seluruh stek-stek maupun anker-anker yang diperlukan, pada
kolom-kolom, balok-balok beton yang akan dihubungkan degnan dinding
dan kecuali dinyatakan lain pada gambar-gambar, maka stek-stek dan anker-
anker dipasang setiap jarak 1,00m. Beton yang mengeras, kotoran-kotoran
dan bahan-bahan lain harus dibuang dari dalam bekisting, mesin pengaduk
(beton molen) maupun alat-alat pembawa. Penulangan harus dimatikan pada
posisinya, diperiksa sebelum pengecoran dilakukan, agar pemeriksaan dan
persetujuan dapat diberikan pada waktunya.
d. Kelas dan Mutu beton
Kecuali dinyatakan lain, maka campuran dari beton harus mencapai
kekuatan tekan beton karakteristik yang penggunaannya sebagai berikut :
1). Beton dengan mutu Bo untuk pekerjaan non struktural seperti lantai
kerja/rabat (work floor).
2). Beton dengan mutu K-175 seperti; sloof, kolom & balok untuk pekerjaan
beton kolom praktis dan lainnya.
3). Setiap sambungan beton lama dan baru ditambahkan bahan additive
beton.
e. Pembesian
1) Semua besi beton yang digunakan harus memebuhi syarat-syarat:
- Peraturan Beton Indonesia (NI.2-1971).
- Bebas dari kotoran-kotoran, lapisan minyakminyak, karat dan tidak
cacat (retak-retak, mengelupas, luka dan sebagainya).
- Dari jenis baja mutu U-24 untuk Diameter Kurang dari 12 mm dan U-
40 untuk lebih besar 12 mm (ulir) bahan tersebut dalam segala hal harus
memenuhi ketentuan-ketentuan PBI-1971.
- Mempunyai penampang yang sama rata.
- Ukuran disesuaikan dengan gambar-gambar.
2) Pemakaian besi beton dari jenis yang berlainan dari ketentuan-
ketentuan diatas, harus mendapat persetujuan perencana/konsultan
pengawas.
3) Besi beton harus disuplay dari satu sumber (manufacture) dan tidak
diperkenankan untuk mencampurkan bermacam-macam besi beton
tersebut untuk pekerjaan konstruksi. Setiap pengiriman ke site harus
disertakan Mil Certaificate.
4) Kontraktor bilamana diminta harus pengujian mutu besi yang akan
dipakai, sesuai dengan petunjuk konsultan pengawas. Percobaan mutu
besi beton juga akan dilakukan setiap saat bilamana dipandang perlu
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS
REHABILITASI RUANG KELAS (DAU 2024)
oleh konsultan pengawas.
5) Pemasangan besi beton dilakukan sesuai dengan gambar-gambar atau
mendapat persetujuan konsultan pengawas. Hubungan antara besi beton
dilakukan sesuai dengan yang lain harus menggunakan kawat beton,
diikat teguh, tidak bergeser selama pengecoran beton dan tidak
menyentuh lantai kerja atau papan acuan. Sebelum beton dicor besi
beton harus bebas dari minyak, kotoran cat, karet, kulit giling atau
bahan-bahan yang merusak. Semua besi beton harus dipasang pada
posisi yang tepat.
6) Besi beton yang tidak memenuhi syarat karena ukuran maupun kwalitas
tidak sesuai dengan spesifikasi (RKS) diatas, harus segera dikeluarkan
dari site setelah penerimaan instruksi tertulis dari konsultan pengawas
dalam waktu 2x24 jam.
7) Membengkok dan meluruskan tulangan untuk beton bertulang harus
dilakukan dalam keadaan dingin. Batang tulangan harus dipotong dan
dibengkokkan sesuai dengan gambar kerja. Bila tidak tercantum dalam
gambar kerja, harus dimintakan persetujuan direksi terlebih dahulu.
8) Tulangan harus bebas dari kotoran-kotoran dan karat, serta bahan-
bahan lain yang mengurangi daya rekat.
9) Tulangan harus dipasang sedemikian rupa hingga sebelum dan selama
pengecoran tidak berubah tempat.
10) Tulangan lengkung tidak boleh menempel pada papan cetakan atau
tumpuan lain. Untuk itu harus dibuat beton tahu (beton decking) dengan
tebal dan pemasangan sesuai dengan PBI ’71 / SKSNI – T15 – 1991-03
11) Untuk mengatur jarak tulangan tarik dan tulangan tekan pada pelat
digunakan cakar ayam, yang sebelumnya telah disetujui oleh Konsultan
Pengawas / Direksi.
12) Pertemuan dengan tulangan Plat / balok / kolom / pondasi yang sudah
dicor harus distek dengan overlapping sesuai dengan PBI ‘71.
f. Cara pengadukan
1) Cara pengadukan harus menggunakan beton molen.
2) Takaran untuk semen portland, pasir dan koral harus disetujui terlebih
dahulu oleh Direksi/ Pengawas Lapangan.
3) Selama pengadukan, kekentalan adukan beton harus diawasi dengan
jalan memeriksa slump pada setiap campuran baru. Pengujian slump
minimum 5 cm dan maksimum 10 cm.
4) Apabila memakai beton ready mix, maka cara pengadukannya
mengikuti prosedur beton ready mix dengan memperhatikan mutu
beton yang akan dicapai.
g. Bahan – Bahan Penambah (Admixture)
1) Penggunaan admixture dapat digunakan setelah diizinkan Pengawas
Proyek. Dimana penggunaan admixture diizinkan, maka bahan ini
harus ditambahkan pada beton dalam tempat pengadukannya dengan
mempergunakan alat pengukur otomatis, dan petunjuk – petunjuk
pabrik mengenai penggunaannya.
2) Istilah – istilah kimia, rumus – rumus dan jumlah bahan – bahan yang
aktif, ukuran yang harus dipakai dan efek mengenai bertambahnya atau
berkurangnya penggunaan dosis bahan – bahan secara terus menerus
pada sifat – sifat fisik dan kimia beton basah dan yang sudah mengeras
dan akan diserahkan kepada Pengawas Proyek untuk persetujuannya.
3) Pemborong harus menyediakan sampel – sampel dan melaksanakan
percobaan – percobaan tersebut sebagaimana diperintahkan oleh
Pengawas Proyek sebelum izin penggunaan admixture diizinkan
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS
REHABILITASI RUANG KELAS (DAU 2024)
dipakai pada pelaksanaan test menjadi tanggungan Pemborong.
h. Pengecoran beton
1) Kontraktor diwajibkan melaksanakan pekerjaan
persiapan dengan membersihkan dan menyiram cetakan-cetakan
sampai jenuh, pemeriksaan ukuranukuran dan ketinggian, pemeriksaan
penulangan dan penempatan penahan jarak.
2) Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan Direksi
dan Pengawas Lapangan.
3) Pengecoran harus dilaksanakan sebaik mungkin dengan menggunakan
alat penggetar untuk menjamin beton cukup padat dan harus
dihindarkan terjadinya cacat pada beton seperti keropos dan sarang-
sarang koral/split yang dapat memperlemah konstruksi.
4) Apabila pengecoran beton akan dihentikan dan
5) diteruskan pada hari berikutnya maka tempat
perhentian tersebut harus disetujui oleh Pengawas Lapangan.
i. Pemadatan beton
Sebelum pekerjaan beton dimulai, penulangan atau barang– barang lain yang
harus berada didalam beton, harus dibersihkan dari semua macam kotoran.
Semua cetakan dan pengatur jarak harus diperiksa dengan teliti dan ruang
yang akan diisi beton harus betul – betul dibersihkan. Pekerjaan pengecoran
di bagian manapun dari pekerjaan tidak boleh dimulai sebelum persiapan –
persiapannya disetujui dan izin pengecoran diberikan oleh Pengawas Proyek.
Pengecoran harus selalu diawasi langsung oleh mandor atau (foreman) yang
berpengalaman. Pemborong harus memberitahukan kepada Pengawas
Proyek bila akan mengecor dengan mengajukan request yang telah disetujui
Pengawas Teknik. Beton harus dicor sedemikian rupa sehingga dalam satu
bagian pekerjaan, permukaannya rata. Penempatan didalam lapisan – lapisan
horisontal tidak boleh melebihi tebal 40 cm (setelah dipadatkan), kecuali
ditentukan lain oleh Pengawas Proyek. Pengecoran beton harus dilakukan
terus menerus antara tempat sambungan yang direncanakan atau disetujui
tanpa terhenti termasuk waktu makan. Jika dipakai corong – corong untuk
mengalirkan beton, maka kemiringan harus sedemikian rupa sehingga tidak
terjadi segregasi dan harus disediakan selang – selang penyemprot atau pelat
– pelat peluncur agar tidak terjadi segregasi selama pengecoran. Beton tidak
boleh dijatuhkan bebas dari ketinggian lebih dari 1,5 m. Kecepatan
pengecoran harus sedemikian rupa sehingga tebal beton tidak kurang dari 0,5
m per jam dan tidak lebih dari 1,5 m, kecuali disetujui lain oleh Pengawas
Proyek. Semua beton harus dipadatkan dengan mempergunakan vibrator
yang digerakkan dengan tenaga listrik (immersion type vibrator) yang baik
type maupun cara kerjanya disetujui oleh Pengawas Proyek. Vibrator yang
disediakan harus cukup jumlah, ukuran dan kapasitasnya dan sesuai dengan
banyaknya beton yang akan dicor, ukuran – ukuran beton dan penulangan.
Vibrator ini harus dapat bekerja dengan baik didalam acuan dan sekeliling
penulangan dan barang – barang lain yang diletakkan didalamnya tanpa
harus memindahkan. Penggetaran yang berlebihan (overvibration) yang
menyebabkan segregasi, permukaan yang keropos atau kebocoran melalui
acuan harus dihindarkan.
j. Siar Dilatasi
Beton harus dicor secara kontinu sampai pada siar dilatasi, letak dan
pengaturannya ditunjukkan dalam gambar – gambar atau seperti yang
disetujui Pengawas Proyek. Apabila siar dilatasi harus dibuat diluar yang
ditunjukkan oleh gambar, karena kerusakan mesin pengaduk beton atau
keadaan yang tidak terduga, harus dibuat bulk-head sedemikian sehingga
arahnya tegak lurus arah tegangan – tegangan utama. Apabila letaknya
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS
REHABILITASI RUANG KELAS (DAU 2024)
berdekatan dengan tumpuan atau lokasi yang dianggap oleh Pengawas
Proyek tidak dikehendaki, maka pengecoran harus dihentikan dan beton baru
tersebut harus dibongkar sampai tempat yang dianggap baik. Posisi dan
pengaturan siar-siar ini harus mendapat persetujuan Konsultan Pengawas,
dimana:
- Siar dalam kolom sebaiknya ditempatkan sedekat mungkin dengan bidang
bawah dari balok tertinggi
- Siar dalam Balok dan Pelat ditempatkan pada tengahtengah bentang
- Siar Vertikal dalam dinding supaya dihindarkan
- Siar harus dibaut sekecil mungkin dan atas persetujuan Konsultan
Pengawas.
Permukaan Siar harus dibersihkan terlebih dahulu, kemudian bubur semen
(grout) yang tipis dilapiskan merata keseluruh permukaan bahan yang dipakai
untuk expantion joint adalah heavyduty sealant dengan pelat hitam berukuran
200mm x 2mm yang diletakkan sepanjang delatasi dan dipasang sesuai
petunjuk Konsultan Pengawas. Apabila pengecoran harus dilanjutkan pada
permukaan beton yang sudah mengeras, maka permukaan beton tersebut
harus dikasarkan.Kemudian permukaan tersebut harus dibersihakan dari
bagian – bagian yang lepas dan kotoran – kotoran lainnya disemprot dengan
air semen atau zat perekat (addition) dan beton baru dikerjakan, yang harus
dipadatkan dengan baik pada bidang pertemuan tersebut. Sebelum
pengecoran, permukaan beton lama harus dilapis dengan adukan semen
dengan kualitas yang sama dengan adukan beton.
k. Pengeringan Beton
Beton harus dilindungi selama proses pengerasan dari pengaruh panas
matahari yang merusak, hujan dan air yang mengalir atau angin yang kering.
Perlindungan harus segera diberikan setelah pengerasan beton.
l. Curing dan Perlindungan Atas Beton
Beton harus dilindungi selama berlangsungnya proses pengerasan terhadap
sinar matahari, angin, hujan atau aliran air dan pengrusakan secara mekanis
atau pengeringan sebelum waktunya. Semua permukaan beton yang terbuka
harus dijaga tetap basah selama 4 hari dengan menyemprotkan air atau
menggenangi dengan air pada permukaan beton tersebut. Terutama pada
pengecoran beton pada waktu cuaca panas, curing dan perlindungan atas
beton harus diperhatikan. Kontraktor harus bertanggungjawab atas retaknya
beton karena kelalaian ini.
m. Alat-alat di Dalam Beton
Kontraktor tidak dibenarkan untuk membobok, membuat lubang atau
memotong konstruksi, beton yang sudah jadi tanpa sepengetahuan dan seizin
Konsultan Pengawas. Ukuran dari pembuatan lubang, pemasangan alat-alat
didalam beton, pemasangan sparing dan sebagainya harus menurut petunjuk
Konsultan Pengawas.
n. Beton Kedap Air
Untuk pembuatan beton kedap air (sesuai dengan gambargambar), maka
Kontraktor terlebih dahulu harus meminta persetujuan Konsultan Pengawas
perihal bahan waterproofing (additive) sebagai campuran dalam adukan
beton dan proporsi adukannya. Kontraktor bertanggungjawab atas pekerjaan
pembuatan beton kedap air tersebut. Apabila dikemudian hari terdapat bocor
atau terjadi rembesan, maka Kontraktor harus mengadakan perbaikan-
perbaikan dengan biaya Kontraktor sendiri. Prosedur perbaikan tersebut
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS
REHABILITASI RUANG KELAS (DAU 2024)
harus sesuai dengan petunjuk dari Konsultan Pengawas sedemikian rupa
sehingga tidak merusak bagian-bagian lain yang sudah selesai.
o. Pembongkaran Begisting (cetakan)
1) Pembongkaran harus dilakukan dengan cara sedemikian rupa hingga
menjamin seluruhnya keamanan beton yang telah dicor. Bagian
struktur beton vertikal yaitu sisi balok kolom praktis, dapat dibongkar
bekistingnya setelah 72 jam dengan persyaratan bahwa betonnya telah
cukup mengeras sehingga tidak ada kemungkinan cacat, setelah
mendapat ijin dari Direksi. Bagian struktur beton yang disangga
dengan batang penyangga tidak boleh dibongkar begesting maupun
tiang penyangganya sebelum elemen struktur tersebut mencapai
kekuatan minimal untuk memikul berat sendiri berikut bahan-bahan
pelaksanaan di atasnya. Dalam keadaan apapun bekisting tidak boleh
dibongkar sebelum mencapai 14 (empat belas) hari pada beton yang
memakai rawatan begesting baru boleh dibongkar setelah rawatan
berakhir.
2) Selama proses pengerasan, beton tiap hari harus disiram dengan cukup
air, selama minimum 1 (satu) minggu berturut-turut.
PASAL 7
PEKERJAAN PASANGAN BATU BATA
7.1 Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
alat-alat bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk
mendapatkan hasil yang terbaik.
b. Pekerjaan pasangan batu ini meliputi seluruh detail yang
disebutkan/ditunjukkan dalam gambar atau sesuai petunjuk
Perencana/Pengawas Lapangan.
7.2 Persyaratan Bahan
a. Semen portland harus memenuhi NI-8 (dipilih dari satu produk untuk seluruh
pekerjaan).
b. Batu harus berkualitas (tidak mudah pecah) serta berukuran sama.
c. Pasir harus memenuhi NI-3 Pasal 14 ayat 2
d. Air harus memenuhi PVBI-1982 Pasal 9.
e. Penggunaan adukan :
- Adukan 1 PC : 3 Ps, dipakai pasangan kedap air/trasraam.
- Adukan 1 PC : 5 Ps, dipakai untuk seluruh pasangan lainnya.
- Adukan 1 PC : 6 Ps, dipakai pasangan rollag batu bata.
7.3 Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Seluruh dinding kecuali dinyatakan lain dalam gambar menggunakan pasangan
setengah batu tela aduk campuran 1 PC : 5 Pasir pasang. Untuk semua dinding
lantai dasar mulai dari permukaan sloof sampai ketinggian 30 cm diatas
permukaan lantai dasar, dinding didaerah basah setinggi 150 cm dari
permukaan lantai, serta semua dinding yang ada pada gambar yang
menggunakan simbol aduk trasram/kedap air digunakan adukan rapat air
dengan campuran 1 PC : 3 Pasir pasang serta untuk pasangan rolag batu tela
menggunakan adukan 1 PC : 6 Pasir pasang.
b. Batu tela yang digunakan dengan kualitas baik yang disetujui Direksi dan
Pengawas Lapangan, siku dan sama ukurannya.
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS
REHABILITASI RUANG KELAS (DAU 2024)
c. Sebelum digunakan batu tela harus direndam dalam bak air atau drum hingga
jenuh.
d. Setelah batu tela terpasang dengan baik, nad/siar harus dikerok sedalam 1 cm
dan dibersihkan dengan sapu lidi dan kemudian disiram.
e. Pasangan dinding batu tela sebelum diplester harus dibasahi dengan air terlebih
dahulu dan siar-siar telah dikerok serta dibersihkan.
f. Tidak diperkenankan memasang batu tela yang patah melebihi dari 5%. Batu
tela yang patah lebih dari 2 tidak boleh dipergunakan.
g. Siar/spasi pasangan dibuat dengan tebal 2 cm untuk spasi datar dan 1,5 CHI
untuk spasi tegak kecuali jika ditentukan lain.
h. Mortar untuk spasi datar dan tegak harus penuh dan padat. Melakukan
koordinasi lainnya yang belum dilaksanakan.
i. Rangka kayu/kusen harus dipasang terlebih dahulu untuk dapat melanjutkan
pekerjaan pasangan.
j. Rangka kayu/kusen, pemasangannya harus diperkuat dengan angkur besi
berbentuk L, yang ujungnya disekrup kedalam kusen, sedangkan ujung
bengkoknya ditanamkan kedalam pasangan dinding/kolom praktis.
k. Panjang angkur terpasang tidak lebih dari 22,50 cm.
l. Tiap-tiap angkur dipasang dengan jarak 60 cm satu sama lainnya.
m. Pekerjaan pemasangan pipa dan/atau alat-alat yang ditanam di dalam dinding,
maka harus dibuat pahatan dengan kedalaman yang cukup pada pasangan
dinding sebelum diplester. Pahatan tersebut setelah dipasangnya pipa/alat-alat,
harus ditutup dengan adukan plesteran yang dilaksanakan secara sempurna,
yang dikerjakan bersama-sama dengan plesteran seluruh dinding.
n. Sesudah pasangan batu tela selesai dikerjakan, dan sudah kering baru pekerjaan
plesteran dimulai.
o. Tera/leveling
p. Lapisan bata harus ditera datar dan tegaknya agar didapat kekuatan pasangan
yang sama dan merata di setiap tempat.
7.4 Perlindungan dan Pembersihan
Sesuai jam kerja, seluruh lajur pasangan batu tela yang belum selesai, harus
ditutup (dilindungi) dengan kertas semen atau dengan cara-cara lain yang disetujui
oleh pengawas.
Bersihkan bagian-bagian yang terkena adukan dengan segera, kemudian betikan
perlindungan atau hindari pasangan dari benturan-benturan keras selama
sekurang-kurangnya 3 hari setelah seluruh sebuah bidang kerja selesai terpasang.
PASAL 8
PEKERJAAN PLESTERAN DAN ACIAN
8.1 Lingkup Pekerjaan
a. Termasuk dalam pekerjaan plesteran ini adalah penyediaan tenaga kerja,
bahan-bahan, peralatan termasuk alat-alat bantu dan alat angkut yang
diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan plesteran, sehingga dapat dicapai
hasil pekerjaan yang bermutu baik.
b. Pekerjaan plesteran ini dikerjakan pada permukaan dinding bagian dalam dan
luar serta seluruh detail yang disebutkan/ditunjuk dalam gambar.
8.2 Persyaratan Bahan
a. Semen portland harus memenuhi NI-8 (dipilih dari satu produk untuk seluruh
pekerjaan).
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS
REHABILITASI RUANG KELAS (DAU 2024)
b. Pasir harus memenuhi NI-3 pasal 14 ayat 2.
c. Air harus memenuhi NI-3 pasal 10.
d. Penggunaan adukan plesteran :
- Adukan 1 PC : 3 Ps, dipakai untuk plesteran dinding,
- Adukan 1 PC : 5 Ps, dipakai untuk seluruh plesteran dinding lainnya
- Seluruh permukaan plesteran difinish acian dari bahan PC.
8.3 Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Plesteran dilaksanakan sesuai standar spesifikasi dari bahan yang digunakan
sesuai dengan petunjuk dan persetujuan Direksi dan Pengawas Lapangan dan
persyaratan tertulis dalam uraian dan syarat pekerjaan ini.
b. Pekerjaan plesteran dapat dilaksanakan bilamana pekerjaan bidang beton atau
pasangan dinding batu tela telah disetujui oleh Direksi dan Pengawas Lapangan
sesuai uraian dan syarat pekerjaan dalam buku ini.
c. Dalam melaksanaan pekerjaan ini, harus mengikuti semua petunjuk dalam
gambar arsitektur terutama pada gambar detail dan gambar potongan mengenai
ukuran tebal/tinggi/ peil dan bentuk profilnya.
d. Pekerjaan plesteran dinding hanya diperkenankan setelah selesai pemasangan
instalasi pipa listrik dan plumbing untuk semua aduk plester.
e. Untuk beton, sebelum diplester permukaannya harus dibersihkan dari sisa-sisa
bekesting dan kemudian dikretek (scrath) terlebih dahulu dan semua lubang-
lubang bekas pengikat bekesting atau form tie harus tertutup aduk plester.
f. Untuk bidang pasangan dinding batu bata dan beton bertulang yang akan
difinish dengan cat dipakai plesteran halus (acian) diatas permukaan
plesterannya.
g. Semua bidang yang akan menerima bahan finishing pada permukaannya diberi
alur-alur garis horizontal atau dikretek (scrath) untuk memberi ikatan yang
lebih baik terhadap bahan finishing, kecuali untuk yang menerima cat.
h. Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan dinding/kolom yang
dinyatakan dalam gambar, atau sesuai peil-peil yang diminta gambar. Tebal
plesteran minimum 1,5 cm.
i. Untuk permukaan yang datar, harus mempunyai toleransi lengkung atau
cembung bidang tidak melebihi 5 mm untuk setiap jarak 2 m. Jika melebihi,
pemborong berkewajiban memperbaikinya dengan biaya atas tanggungan
pemborong.
j. Untuk pengakhiran sudut plesteran/dinding, hendaknya dibuat dengan sudut
tumpul.
k. Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung wajar
tidak terlalu tiba-tiba, dengan membasahi permukaan plesteran setiap kali
terlihat kering dan melindungi dari terik panas sinar matahari langsung dengan
bahan penutup yang bisa mencegah penguapan air secara cepat.
l. Jika terjadi keretakan sebagai akibat pengeringan yang tidak baik, plesteran
harus dibongkar kembali dan diperbaiki sampai dinyatakan dapat diterima oleh
Direksi dan Pengawas Lapangan dengan biaya atas tanggungan pemborong.
Selama 7 (tujuh) arisetelah pengacian selesai pemborong harus selalu
menyiram dengan air, sampai jenuh sekurangkurangnya 2 kali setiap hari.
m. Selama pemasangan dinding batu tela/beton bertulang belum finishing, pemborong
wajib memelihara dan menjaganya terhadap kerusakan-kerusakan dan pengotoran
bahan lain. Setiap kerusakan yang terjadi menjadi tanggung jawab pemborong dan
wajib diperbaiki.
n. Kecuali ditentukan lain, seluruh permukaan plesteran diberi lapisan acian dari
bahan PC.
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS
REHABILITASI RUANG KELAS (DAU 2024)
o. Tidak dibenarkan pekerjaan finishing permukaan dilakukan sebelum plesteran
berumur lebih dari 2 (dua) minggu.
PASAL 9
PEKERJAAN SUB LANTAI/RABAT BETON
9.1 Lingkup Pekerjaan
a. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
peralatan termasuk alat-alat bantu dan alat angkut yang diperlukan untuk
melaksanakan pekerjaan plesteran, sehingga dapat dicapai hasil
pekerjaan yang bermutu baik.
b. Pekerjaan sub lantai/rabat beton ini meliputi seluruh detail yag
disebutkan/ditunjukkan dalam gambar sebagai alas lantai finishing dan
untuk rabat beton finishing acian.
9.2 Persyaratan Bahan
a. Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan persyaratan PBI
1971 (NI-2), PVBB 1956 dan NI-8.
b. Bahan-bahan yang dipakai, sebelum dipasang terlebih dahulu harus
diserahkan contoh-contohnya kepada Direksi dan Pengawas Lapangan untuk
disetujui.
9.3 Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Untuk pasangan yang langsung diatas tanah, tanah yang akan dipasang beton
cor harus dipadatkan untuk mendapatkan permukaan yang rata dan padat
sehingga diperoleh daya dukung tanah yang maksimum. Pemadatan
dipergunakan alat timbris.
b. Pasir urug bawah lantai yang disyaratkan harus merupakan permukaan yang
keras, bersih dan bebas alkali, asam maupun bahan organik lainnya yang
dapat mengurangi mutu pasangan.
c. Tebal lapisan pasir urug disyaratkan minimum 7 cm atau sesuai dengan
gambar, disiram air dan ditimbris sehingga diperoleh kepadatan yang
maksimal.
d. Diatas pasir urug dilakukan pekerjaan beton cor/rabat beton setebal minimum
7 cm atau sesuai dengan yang ditunjukkan dalam gambar detail dengan
campuran 1 PC : 3 Ps : 5 Kricak
9.4 Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan
termasuk alat-alat bantu dan alat angkut yang diperlukan untuk
melaksanakan pekerjaan plesteran, sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan
yang bermutu baik.
b. Pekerjaan keramik/granit ini meliputi lantai keramik warna/granit, dinding
keramik dan seluruh detail yang disebutkan/ditunjuk dalam gambar.
9.5 Persyaratan Bahan
a. Bahan keramik :
- Jenis :
Lantai Keramik Warna 40 x 40 cm
- Bahan Perekat : Adukan spesi 1 PC : 3 Pasir Pasang
- Warna : Akan ditentukan kemudian
Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan peraturan-
peraturan ASTM, peraturan keramik Indonesia (NI-19), PVBB 1970 dan
PVBI 1982.
b. Semen Portland harus memenuhi NI-8, pasir dan air harus memenuhi syarat-
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS
REHABILITASI RUANG KELAS (DAU 2024)
syarat yang ditentukan dalam PVBB 1970 (NI-3) dan PBI 1971 (NI-2) dan
ASTM.
c. Bahan-bahan yang dipakai, sebelum dipasang terlebih dahulu harus
diserahkan contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari Direksi/Pengawas
Lapangan.
PASAL 10
PEKERJAAN LANTAI
10.1 Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Sebelum dimulai pekerjaan, Kontraktor diwajibkan membuat shop
drawing mengenai pola keramik.
b. Keramik yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, cacat dan
ternoda.
c. Adukan pasangan/pengikat dengan aduk campuran 1 PC : 3 Pasir Pasang.
d. Bahan granit/keramik sebelum dipasang harus direndam dalam air besih
(tidak mengandung asam alkali) sampai jenuh.
e. Pola, arah dan awal pemasangan granit/keramik harus memperhatikan
ukuran/letak dan semua peralatan yang akan terpasang di dinding : panel
listrik, stop kontak, saklar dan lain-lain yang tertera didalam gambar.
f. Ketinggian peil tepi atas pola keramik disesuaikan dengan gambar.
g. Awal pemasangan keramik pada dinding maupun lantai dan kemana sisa
ukuran harus ditentukan, harus dibicarakan terlebih dahulu dengan Direksi
dan Pengawas Lapangan sebelum pekerjaan pemasangan dimulai.
h. Bidang dinding dan lantai keramik harus benar-benar rata, garis-garis siar
harus benar-benar lurus. Siar arah horizontal maupun vertikal pada dinding
dan lantai yang berbeda ketinggian peil lantainya harus merupakan satu
garis lurus.
i. Jarak antara unit-unit pemasangan keramik satu sama lain (siar-siar) harus
sama lebarnya, maksimum 3mm, yang membentuk garis-garis sejajar dan
lurus sama lebar dan dalamnya, untuk siar-siar yang berpotongan harus
membentuk sudut siku yang saling berpotongan tegak lurus sesamanya.
j. Setelah spesi pasangan mengering, siar antara (nat) harus diisi penuh
dengan adukan PC dan dikeruk halus hingga menghasilkan permukaan nat
yang sama dengan garis tepian tegel
k. Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam noda
pada permukaan keramik, hingga betul-betul bersih.
l. Granit/Keramik yang terpasang harus dihindarkan dari sentuhan/beban
selama 3x24 jam dilindungi dari
m. kemungkinan cacat akibat pekerjaan lain.
n. Keramik plint terpasang siku terhadap lantai, dengan memperhatikan siar-
siarnya bertemu siku dengan siar lantai dan dengan ketebalan siar yang
sama pula.
PASAL 11
PEKERJAAN KUSEN PINTU, JENDELA DAN VENTILASI ALUMUNIUM
11.1 Lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan termasuk alat-alat bantu
dan alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan sehingga dapat dicapai
hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
b. Pekerjaan ini meliputi seluruh kusen pintu, kusen jendela dan ventilasi seperti
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS
REHABILITASI RUANG KELAS (DAU 2024)
yang dinyatakan/ ditunjukkan dalam gambar serta shop drawing dari
Kontraktor.
11.2 Pengendalian Pekerjaan
Semua pekerjaan yang disebutkan dalam bab ini harus dikerjakan menurut
instruksi pabrik/produsen dan standar-standar antara lain :
a. The Alumuniunl Association (AA)
b. Architectural Alumunium Manufactures Association (AAMA)
c. America standar for testing materials (ASTM)
11.3 Persyaratan Bahan
a. Kusen dan Plat Alumunium
Kusen dari bahan aluminium framing system, alumunium extrusi sesuai SII
extrusi 0695-82 atau Extrusi Standard YKK, tidak terbuat dari bahan bekas,
dari produk setara ALEXINDO atau produk lain yang disetujui Direksi.
Alumunium : 4 x 1,75 “, tebal 18 micron
Nilai deformasi : diijinkan maksimal 2 mm
Warna profil : warna coklat
1). Kadar campur
Architectural Billet 45 (AB45) atau setara dengan karakteristik kekuatan
sebagai berikut :
Ultimate Strength : 28.000 p.s.i
Yang Strength : 22.000 p.s.i
Shear Strength : 17.000 p.s.i
2). Anoldizing
Ketebalan lapisan diseluruh permukaan alumunium
adalah 18 Mikro dengan warna dark brown
Hadware (perlengkapan)
Acesories
3). Jaminan
Harus diberikan jaminan tertulis selama 5 (lima) tahun dari type campuran
(“alloy”) dan ketebalan “anolizing”
b. Sealant
“sealant” sesuai dengan rekomendasi pabrik pembuatnya digunakan untuk
jendela Alumunium dan kaca yang berhubungan langsung dengan udara luar.
c. Joint
Baker : Polyuretchane Foam tidak menyerap air, kepadatan
65 -95 kg/m3.
d. Neoprene
Jenis exlusion, tahan terhadap matahari oksidasi dangan kekerasan 60
Durometer.
e. Angkur Tanam
Bagian yang berhubungan dengan Aluminium di beri lapisan galvanished s/d
25 micron. Bagian lain diberi lapisan anti karat, Zincchromete, tipe Alkyd
f. Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi uraian syarat-syarat dan
spesifikasi dari pihak pabrik pembuatnya.
g. Konstruksi kusen alluminium mengikuti spesifikasi teknis yang dikeluarkan
oleh pabrik pembuatnya termasuk accessories yang akan dipergunakan.
h. Seluruh bagian aluminium berwarna harus datang di tapak dilengkapi dengan
pelindung dan baru diperkenankan dibuka sesudah mendapat persetujuan dari
Direksi.
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS
REHABILITASI RUANG KELAS (DAU 2024)
i. Untuk keseragaman warna, diisyaratkan sebelum proses fabrikasi warna
profil harus diseleksi secermat mungkin. Kemudian pada waktu fabrikasi
unit-unit jendela, pintu dan lain-lain, profil harus diseleksi lagi warnanya
sehingga dalam setiap unit didapatkan warna yang sama. Pemotongan profil
aluminium menggunakan mesin potong, mesin punch, drill sedemikian rupa
sehingga diperoleh hasil yang telah dirangkai untuk jendela bukaan dan pintu
mempunyai toleransi ukuran tinggi dan lebar 1 mm dan untuk diagonal 2mm.
j. Accessories Sekrup dari galvanized seel mutu Hotdeep kepala tertanam,
weather strip dari vinyl, pengikat alat penggantung yang dihubungkan dengan
aluminium harus ditutup caulking dan sealant. Ankur untuk rangka/kusen
aluminium terbuat dari steel plate tebal minimal 2 mm, dengan lapisan zinc
tidak kurang dari 13 mikron sehingga tidak dapat bergeser.
11.4 Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Pengerjaan
1) Semua pekerjaan harus dilaksanakan oleh tukangtukang terbaik dengan
standar pengerjaan yang disetujui pengawas
2) Pemasangan sambungan harus tepat tanpa cela sedikitpun
3) Semua detail pertemuan harus runcing (adu manis), halus dan rata,
bersih dari goresan-goresan serta cacatcacat yang mempengaruhi
permukaan Alumunium.
4) Pemasangan harus sesuai dengan gambar-gambar dan pesyaratan dan
persyaratan teknis ini.
5) Setiap sambungan dengan dinding atau beda yang berlainan sifatnya
harus diberi “sealant”
6) Tanda-tanda dan cacat akibat proses anoldizing, yaitu “Rack” atau
“Gripper” yang timbul dipermukaan aluminium harus dihilangkan.
7) Toleransi Fabrikasi Sudut/siku
Maksimal membuat penggesekan 3 mm terhadap titik tangkap dari sisi
horizontal / vertical sejauh 3 m
2) Gap/Celah
Sambungan : Maksimum 0,5 mm
3) Perbedaan tinggi
Perbedaan tinggi untuk sisi vertical dan horizontal maksimum 1,5 mm
(plus minus)
4) Pengelasan
Tidak terlihat pada bagian yang akan terlihat mata langsung
5) Sealant
Tidak terlihat pada bagian yang akan terlihat mata langsung.
b. Perlindungan
1) Semua alumunium harus dilindungi dengan “ Lacquer Film” atau bahan
yang lain yang disetujui pengawas ketika dibawa kelapangan.
2) Pelindung tersebut harus dibuka pada bagian-bagian tertentu dimana
diperlukan, ketika alumunium akan dikerjakan dan ditutup kembali
setelah pekerjaan selesai.
3) Kusen harus dilindungi dengan plastic tape atau (Zine Chroritate primer
permis Transparant) ketika pengerjaan plester dilakssanakan. Bagian-
bagian lain dapat dilindungi dengan : “Lacquer Film” sampai pekerjaan
selesai.
4) Penggunaan permis palo permukaan yang akan diberikan caulking atau
sealant tidak diperkenankan
c. Weather Seal
29
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS
REHABILITASI RUANG KELAS (DAU 2024)
Pemasangan kosen harus dilengkapi dengn weather seal jenis polkyurenthene
sealant dan backing strip dari busa didalam dan diluar sebagai lapisan pengisi
sebelum sealant dipasang
11.5 Bahan Finishing
Treatment untuk permukaan kusen pintu, jendela dan ventilasi diberi lapisan
finishing dengan cat khusus untuk alluminium sebanyak 2 kali.
PASAL 12
PEKERJAAN KACA
12.1.Pekerjaan Kaca
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya
untuk melaksanakan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang
bermutu baik dan sempurna.
b. Pekerjaan kaca meliputi seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam
detail gambar.
12.2. Persyaratan Bahan
a. Kaca adalah benda terbuat dari bahan glass yang pipih, pada umumnya
mempunyai ketebalan sama, mempunyai sifat tembus cahaya, dapat
diperoleh dari proses-proses tarik, gilas dan pengambangan (float glass).
b. Toleransi lebar dan panjang
Ukuran lebar dan panjang tidak boleh melampaui toleransi seperti yang
ditentukan oleh pabrik.
c. Kesikuan
Kaca lembaran yang berbentuk segi empat harus mempunyai sudut serta tepi
potongan yang rata dan lurus, toleransi
kesikuan maksimum yang diperkenankan adalah 1,5 mm per meter.
d. Cacat-cacat
1) Cacat-cacat lembaran bening yang diperbolehkan harus sesuai
ketentuan dari pabrik.
2) Kaca yang digunakan harus bebas dari gelembung (ruang-ruang yang
berisi gelembung gas yang terdapat dalam kaca).
3) Kaca harus bebas dari keretakan (garis-garis pecah pada kaca, baik
sebagian atau seluruh tebal kaca).
4) Harus bebas dari bintik-bintik (spots), awan (cloud) dan goresan
(scratch).
5) Bebas lengkungan (lembaran kaca yang bengkok).
6) Ketebalan kaca lembaran yang digunakan tidak boleh melampaui
toleransi yang ditentukan oleh pabrik. Untuk ketebalan 5 mm kira-kira
0,3 mm.
e. Bahan Kaca
1) Bahan kaca harus sesuai SII 0189/78 dan PBVI 1982.
2) Bahan kaca yang dipergunakan menggunakan kaca polos tebal 5 mm,
serta kaca tempered tebal 12mm.
3) Kaca harus dalam keadaan rata dan tidak bergelombang serta dapat
menahan angin 122 Kg/m2 atau sesuai persyaratan pabrik (sesuai
masing-masing penggunaan kaca-nya )
4) Penggunaan jenis dan ketebalan masing-masing kaca sesuai dengan
yang ditunjukkan dalam detail gambar rencana.
f. Semua bahan kaca sebelum dan sesudah terpasang harus mendapat
persetujuan Direksi dan Pengawas Lapangan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS
REHABILITASI RUANG KELAS (DAU 2024)
g. Sisi kaca yang tampak maupun yang tidak tampak akibat pemotongan, harus
digurinda/dihaluskan.
h.
12.3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk gambar, uraian
dan syarat pekerjaan dalam buku ini.
b. Pekerjaan ini memerlukan keahlian dan ketelitian.
c. Semua bahan yang telah terpasang harus disetujui oleh Direksi dan Pengawas
Lapangan.
d. Bahan yang telah terpasang harus dilindungi dari kerusakan dan benturan, dan
diberi tanda untuk mudah diketahui. Tanda-tanda tidak boleh menggunakan
kapur. Tanda-tanda dibuat dari potongan kertas yang direkatkan dengan
menggunakan lem.
e. Pemotongan kaca harus rapi dan lurus, diharuskan menggunakan alat-alat
pemotongan kaca khusus.
f. Pemotongan harus disesuaikan ukuran rangka, minimal 10 mm
g. Hubungan kaca dengan kaca atau kaca dengan material lain tanpa melakukan
kusen, harus diisi dengan lem silikon warna transparan cara pemasangan dan
persiapan-persiapan pemasangan harus mengikuti petunjuk yang dikeluarkan
hpabrik.
h. Kaca harus terpasang rapi, sisi tepi harus lurus dan rata, tidak diperkenankan
retak dan pecah pada sealant/tepinya, bebas dari segala noda dan goresan.
PASAL 13
PEKERJAAN ATAP
13.1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, perlengkapan
dan penutup atap dan alat-alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan
hingga tercapainya hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
b. Pekerjaan atap ini meliputi rangka atap, penutup atap, dan lain sebagainya
yang termasuk pekerjaan atap seperti yang ditunjukkan/dinyatakan dalam
detail gambar.
13.2. Persyaratan Bahan
Rangka atap
Rangka atap menggunakan bahan baja ringan zingallum. Untuk rangka atap
menggunakan material :
a. Properti mekanikal baja (steel mechanical properties)
b. Lapisan pelindung terhadap karat (protective coating)
c. Geometri profil rangka atap
d. Rangka baja ringan terbuat dari mutu baja
e. tinggi G 550 (standar JIS G 3302)
f. Mutu baja (steel grade ) G550
g. Tegangan leleh minimum 550 Mpa
h. Tegangan tarik ultimate 550 Mpa
i. Modulus elastisitas 200.000 Mpa
j. Modulus geser 80.000 Mpa
k. Coating hot dip zinc Z22 dan Alume Zinc
l. Pelapisan (coating) Galvanized Alume Zinc
m. Jenis/Kadar Hot Dip Zic 55% AL & 45% Zn
n. Kelas Z 22 AZ 100
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS
REHABILITASI RUANG KELAS (DAU 2024)
o. Ketebalan Pelapisan 220 gr/m2 100 gr/m2
p. Software Australian System & Technology
q. Cold formed code for structural steel (AS/NZS 4600:2005)
r. Dead and live load and combination (AS117-1 part 1)
s. Win load (AS 1170 part 2)
t. Screw-self drilling-for building and construction industries (AS
3566) Standarisasi bracing untuk kekakuan Bottom chord bracing - Top
chord bracing - Diagonal bracing - Lateral bracing
Penutup atap
Penutup atap terdiri dari :
a. Bahan penutup atap dipakai genteng metal warna berpasir
b. Bahan Baku : Clean Color Bond AZ 150 (Zincalume : 55
c. % Alumunium)
d. Ketebalan 0,30 mm
e. Merek Setara Sakura Roof
f. Genteng bubungan/krepus dari jenis yang sama dengan penutup atap
yang akan digunakan.
13.3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Rangka Atap
1). Rangka atap baja konvensional
Untuk persyaratan pelaksanaan pekerjaan atap baja konvensional,
mengikuti persyaratan dalam Pasal Pekerjaan Baja dalam RKS ini.
b. Penutup Atap
1). Sebelum mendatangkan bahan ke lokasi pekerjaan, Kontraktor harus
menyerahkan contoh bahan beserta spesifikasinya kepada Direksi dan
Pengawas Lapangan untuk mendapatkan persetujuan.
2). Genteng dan genteng bubungan/nok harus dari type yang sama, ukuran
seragam, tidak ada lobang dan cacatcacat lainnya.
3). Genteng dan genteng bubungan/nok yang tidak lolos seleksi harus
dikeluarkan dari lokasi pekerjaan dalam tempo 1x24 jam.
4). Pemasangan genteng dan genteng bubungan/nok menurut konstruksi
dan petunjuk pemasangan dari pabrik pembuat atap yang dipakai atau
atas petunjuk dari Direksi/Pengawas Lapangan.
5). Setelah genteng terpasang, bidang permukaan harus rata, lurus dan tidak
ada bagian yang bergelombang yang dapat mengakibatkan terjadinya
kebocoran.
PASAL 14
PEKERJAAN LANGIT-LANGIT (PLAFOND)
14.1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, perlengkapan
dan penutup atap dan alat-alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan
hingga tercapainya hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
b. Pekerjaan langit-langit ini meliputi seluruh pemasangan langit-langit
(plafond) seperti yang ditunjukkan/dinyatakan dalam detail gambar.
14.2. Persyaratan Bahan
a. Rangka plafond
Kecuali ditentukan lain dalam gambar, rangka langitlangit/plafond
menggunakan plafond GRC rangka hollow
Rangka plafond memakai bahan yang terdiri dari besi HOLLOW dengan
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS
REHABILITASI RUANG KELAS (DAU 2024)
ukuran 4x4xcm untuk hanger (Main Runner White) ukuran 3x4x0,75cm
untuk rangka pembagi (Cross Tee White) yang dilapisi dengan cat besi.
Kawat penggantung rangka Ø 3mm dilengkapi dengan Suspension hanger
Spring Adjusted
b. Penutup plafond
Kecuali ditentukan lain dalam gambar rencana, penutup langit-langit
(plafond) terbuat dari :
Penutup plafond menggunakan bahan GRC, tebal minimal 4
mm untuk plafond Daerah Dalam Dan teritisan keliling
bangunan .
14.3. Syarat Pelaksanaan
a. Rangka Langit-langit
1). Kecuali pada gambar rencana tertulis lain, rangka langit-langit terbuat
dari dari bahan metal furing ukuran sesuai ketentuan yang
dipersyaratkan oleh pabrik pembuatnya.
2). Semua batang profil untuk rangka langit-langit telah diseleksi dengan
baik, lurus dan rata.
3). Setelah seluruh rangka langit-langit terpasang, seluruh permukaan harus
rata, lurus dan waterpass. Tidak ada bagian yang bergelombang dan
batang-batang rangka harus saling tegak lurus.
b. Pemasangan Penutup Langit-Langit
1). Bahan penutup langit-langit terbuat dari GRC board tebal 4 mm,
produksi dalam negeri yang ada dipasaran dengan ukuran 60x120cm
atau ukuran lain, sesuai dengan detail gambar.
2). Bahan GRC board yang dipasang adalah yang telah dipilih dengan baik,
bentuk dan ukuran tiap unit harus sama dan tidak cacat-cacat dan telah
mendapat persetujuan dari Direksi/ Pengawas Lapangan.
3). Pemasangan dengan cara yang diperbolehkan oleh pabrik pembuatnya
dan sambungan antar unit-unit harus merupakan garis-garis lurus yang
beraturan dan membentuk bidang permukaan yang rata.
4). Setelah terpasang, GRC board terpasang harus lurus, waterpass atau
tidak bergelombang.
PASAL 15
PEKERJAAN PENGECATAN
15.1 Lingkup Pekerjaan
a. Persiapan permukaan yang akan dicat, untuk pengecatan ulang permukaan
discrat/digosok lalu dibersihkan dari sisasisa kotoran.
b. Pengecatan permukaan dengan bahan-bahan yang telah ditentukan.
c. Pengecatan semua permukaan dan area yang ada dalam gambar yang tidak
disebutkan secara khusus, dengan warna dan bahan yang sesuai dengan
petunjuk Perencana.
15.2 Standar Pengerjaan (Mock Up)
a. Sebelum pengecatan dimulai, pemborong harus melakukan pengecatan pada
satu bidang untuk tiap warna dan jenis cat yang diperlukan. Bidang-bidang
tersebut akan dijadikan contoh pilihan warna, texture, material dan cara
pengerjaan.Bidang-bidang yang akan dipakai sebagai mockup ini akan
ditentukan oleh Direksi dan Pengawas Lapangan.
b. Jika masing-masing bidang tersebut telah disetujui oleh Direksi dan
Pengawas Lapangan dan perencana, bidangbidang ini akan dipakai sebagai
standar minimal keseluruhan pekerjaan pengecatan.
15.2 Contoh dan Bahan
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS
REHABILITASI RUANG KELAS (DAU 2024)
a. Kontraktor harus menyiapkan contoh pengecatan tiap warna dan jenis cat
pada bidang transparan ukuran 30x30 cm2. Dan pada bidang-bidang tersebut
harus dicantumkan dengan jelas warna, formula cat, jumlah lapisan dan jenis
lapisan (dari cat dasar s/d lapisan akhir).
b. Semua bidang contoh tersebut harus diperlihatkan kepada Direksi/ Pengawas
Lapangan. Jika contoh-contoh tersebut telah disetujui secara tertulis oleh
Direksi dan Pengawas Lapangan, barulah kontraktor melanjutkan dengan
pembuatan mock up.
c. Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi dan Pengawas Lapangan,
untuk kemudian diserahkan kepada Pemberi Tugas, minimal 5 galon tiap
warna dan jenis cat yang dipakai. Kaleng-kaleng cat tersebut harus tertutup
rapat dan mencantumkan dengan jelas identitas cat yang ada didalamnya. Cat
ini akan dipakai sebagai cadangan untuk perawatan oleh Pemberi Tugas.
15.3 Pekerjaan Cat Dinding
a. Yang termasuk pekerjaan cat dinding adalah pengecatan seluruh permukaan
plesteran bangunan dan/atau bagianbagian yang lain ditentukan gambar.
b. Untuk semua dinding dalam bangunan digunakan cat jenis setara/sekualitas
Catylac, dengan lapisan dasar wall sealer, warna ditentukan kemudian.
c. Untuk semua dinding luar bangunan digunakan cat jenis Weathershield
setara/sekualitas Mowilex, Kemtone dan Dulux, dengan lapisan dasar wall
sealer, warna ditentukan kemudian dan sebagai dinding depan menggunakan
lapisan komposit panel
d. Wall sealer yang digunakan adalah wall sealer tembok.
e. Sebelum dinding diplamur, plesteran sudah harus betul-betul kering, tidak
ada retak-retak dan pemborong meminta persetujuan kepada Direksi dan
Pengawas Lapangan.
f. Pekerjaan plamur dilaksanakan dengan menggunakan pisau plamur dari plat
baja tipis dan lapisan plamur dibuat setipis mungkin sampai membentuk
bidang yang rata.
g. Sesudah 7 (tujuh) hari plamur terpasang, kemudian dibersihkan sampai betul-
betul bersih. Selanjutnya dinding dicat dengan menggunakan roller.
h. Lapisan pengecatan dinding dilakukan sebanyak 3x (tiga
kali) dengan kekentalan cat sebagai berikut :
* Lapisan I encer (tambahan 20 % air)
* Lapisan II kental
* Lapisan III encer
i. Untuk warna-warna yang sejenis, kontraktor diharuskan menggunakan
kaleng-kaleng dengan nomor pencampuran (batch number) yang sama.
j. Setelah pengerjaan cat selesai, bidang dinding merupakan bidang yang utuh,
rata, licin, tidak ada bagian yang belang dan bidang dinding dijaga terhadap
pengotoran-pengotoran.
15.4 Pekerjaan Cat Langit-langit (Plafond)
a. Yang termasuk pekerjaan cat langit-langit adalah langitlangit GRC atau
bagian lain yang ditentukan gambar.
b. Cat yang digunakan cat tembok, warna ditentukan Direksi dan Pengawas
Lapangan setelah melakukan percobaan pengecatan.
c. Selanjutnya semua metode/prosedur sama dengan pengecatan dinding dalam
pasal ini.
PASAL 16
PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS
REHABILITASI RUANG KELAS (DAU 2024)
16.1 Teknik Instalasi Instalasi kabel
1). Umum
Semua kabel yang digunakan untuk instalasi listrik harus memenuhi
persyaratan SII dan SPLN.
2). Splice/percabangan
Tidak diperkenankan adanya ‘splice’ ataupun sambungan dalam
pipa/saluran cabang maupun feeder utama kecuali pada outlet atau
kotak-kotak penghubung yang dapat dicapai.
Sambungan pada kabel sirkuit cabang harus dibuat secara mekanis dan
harus teguh secara listrik dengan cara-cara ‘solderless connector’.
Dalam penyambungan dengan 35ompre soldered atau 35ompression
harus betul-betul tertutup rapat dan tidak boleh ada kebocoran serta
dijamin tidak akan lepas bila ada getaran.
3). Bahan isolasi
Semua bahan isolasi untuk splice, connection dan lain-lain seperti karet,
PVC, asbes, glass, tape sintesis, resin, splice case compostion dan lain-
lain harus dari type yang direkomendasi/ disetujui untuk penggunaan,
lokasi, tegangan kerja, kondisi sekelilingnya dan lain-lain, oleh instalasi
yang berwenang (PLN), perwakilan pemerintah setempat dan
manufacture.
4). Penyambungan kabel
a. Semua penyambungan kabel harus dilakukan dalam kotak
penyambungan yang khusus digunakan untuk itu.
Penyambungan kabel tembaga harus
mempergunakan penyambungan-penyambungan tembaga yang
dilapisi timah putih dengan kuat.
b. Penyambungan yang berisolasi dengan pipa PVC yang khusus untuk
listrik.
c. Bila kabel dipasang tegak lurus dipermukaan yang terbuka, maka
harus dilindungi dengan pipa baja tebal 3mm setinggi maksimal 2,5
m.
5). Saluran penghantar dalam bangunan
a. Setiap aluran kabel dalam bangunan dipergunakan pipa GS plain
conduit dengan diameter minimum 3/4 inch. Setiap percabangan
harus menggunakan junction box yang sesuai dan sambungan yang
lebih dari satu harus menggunakan terminal strip didalam junction
box.
b. Ujung pipa yang masuk ke dalam panel dan junction box harus
dilengkapi dengan ‘socket/lock nut’ sehingga pipa tidak mudah
tercabut dari panel. Jumlah pipa keluar dari panel harus
dilebihkan 20% dari jumlah sirkuit yang keluar dari panel
bersangkutan sebagai line cadangan (blind pipe).
16.2 Instalasi saklar dan stop kontak
1). Saklar-saklar dari type rocker mekanisme dengan rating 10 A, 250 V pada
umumnya dipasang inbow atau sesuai dengan gambar. Letak saklar 150 cm
dari lantai atau disesuaikan dengan gambar dan dipasang dalam kotak sambung
yang diperuntukkan untuk itu, type pemasangan harus dipilih dari type cakar
(claw).
2). Stop kontak adalah type yang memakai terminal pentanahan (earthing contact)
dengan rating 10 A/16 A, 250 V ( 1 fase) dan 25 A/23 A, 500 V (3 fase). Stop
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS
REHABILITASI RUANG KELAS (DAU 2024)
kontak harus dipasang rata dengan permukaan dinding dengan ketinggian 150
cm dari permukaan lantai atau disebut lain dalam gambar.
16.3 Lampu Penerangan dan Kotak Kontak
a. Konstruksi
Lampu
Lampu dan armaturnya harus sesuai dengan yang dimaksudkan, seperti yang
dilukiskan dalam gambargambar elektrikal.
Semua armatur lampu yang terbuat dari metal harus mempunyai terminal
penatanahan (grounding).
Adapun jenis-jenis lampu yang dipakai meliputi :
- Lampu Flourescent (TL) Semua lampu floourescent dan lampu discharge lainnya
harus dikompensasi dengan “power factor correction capasitor” yang cukup untuk
mencapai p.f. 85%-95%. Kapasitor harus dipasang paralel dan dilengkapi dengan
sikring kecil untuk menghindarkan bahaya kebocoran kapasitor. Kabel-kabel dalam
box harus diberikan saluran atau klem-klem tersendiri sehingga tidak menempel
pada ballast atau kapasitor. Box terbuat dari pelat baja tebal minimum 0,7 mm dicat
dasar tahan karat, kemudian cat akhir dengan cat oven warna putih. Ballast harus
mempunyai dudukan yang kuat dalam box lampu, tetapi mudah dibuka untuk
diperiksa atau diangkat. Yang harus dipergunakan adalah single lamp ballast
(satu ballast untuk satu tabung lampu flourescent) dan harus dari satu merk
setaraf dengan Phillips, May & Christine, National, Atco atau Schwabe. Tabung
flourescent harus dari merk Philips type
TL’D’ atau lampu TL merk lain yang setara, dengan warna cahaya daylight. Lampu
TL harus sudah lengkap dengan kap/reflector dibuat dari pelat baja. Jenis lampu TL
yang dipergunakan antara lain : TL 1 x 20 Watt, RM 300, Lampu Pijar, yang sejenis
dipergunakan jenis lampu
Capsul ukuran 18 watt kecuali ditentukan lain dalam gambar maka penggunaannya
sesuai gambar rencana.
Untuk pemakaian lampu ini dipergunakan merk Philips dilengkapi dengan viting untuk
tiap-tiap lampu. Ukuran lampu serta jenis viting yang dipergunakan (in bauw atau out
bauw) mengikuti gambar rencana.
Sistem pemasangan menggunakan system INBOW
1). Kotak Kontak Biasa (KKB) Kotak kontak biasa yang dipakai adalah kotak kontak
satu fasa. Semua kotak kontak harus memiliki terminal fasa, netral dan pentanahan.
Kotak kontak harus dari satu type, untuk pemasangan rata dinding, dengan rating 250
volts,10 Amp.
2). Saklar dinding Saklar biasa harus dari satu type untuk pemasangan rata dinding, type
rocker, mempunyai rating 250 volts 10 Amp. Dari jenis single gang atau double
gangs atau multiple gangs (grid switches). Merk yang boleh dipakai setaraf dengan
Brocco.
3). Kotak untuk saklar dan kotak kontak Kotak harus dari bahan baja dengan kedalaman
minimal 35 mm. Kotak dari metal harus mempunyai terminal pentanahan. Saklar atau
kotak kontak terpasang pada kotak (box) dengan menggunakan baut. Pemasangan
dengan cakar yang mengembang tidak diperbolehkan.
4). Kabel instalasi Pada umumnya kabel instalasi penerangan dan instalasi kotak kontak
harus kabel inti tembaga dengan insulasi PVC, satu inti atau lebih (NYA atau NYY).
Kabel harus mempunyai penampang minimum 2,5 mm2. Kode warna insulasi kabel
harus mengikuti ketentuan dalam PUIL sebagai berikut :
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS
REHABILITASI RUANG KELAS (DAU 2024)
- Fasa - 1 : merah
- Fasa - 2 : kuning
- Fasa - 3 : hitam
- Netral : biru
- Tanah (ground) : hijau dan kuning
16.4 Pemasangan
a. Pemasangan Saklar dan “Receptacles” Dinding
Kecuali tercatat atau dipersyaratkan lain, tinggi pemasangan kotak saklar
dinding, harus 150 cm dan untuk kotak saklar dinding harus 30 cm dari
permukaan lantai.
Dimana ada lebih dari lima saklar dinding atau ‘receptacles’ ditunjuk pada
tempat yang sama, maka dua deret kotak kontak tunggal, ganda atau
“multigangs” sesuai dengan kebutuhan harus dipasang satu diatas yang lain,
dan titik tengah deretan-deretan tersebut harus berada 1,45 M diatas permukaan
lantai. Kotak kontak o
dari pinggir kusen pada sisi kunci seperti ditunjukkan dalam gambar-gambar
arsitektur, kecuali ditunjukkan lain oleh Pengawas.
b. Pemasangan Lampu-lampu
1). Semua fixture penerangan dan perlengkapanperlengkapan harus dipasang
oleh tukang-tukang yang berpengalaman dengan cara yang harus dsetujui
Pengawas seperti yang ditunjukkan dalam gambar.
2). Pada daerah yang tidak memakai ceiling pemasangan lampu menempel
pada kanal yang dipasang lengkap penggantungnya.
3). Pada waktu diselesaikan pemasangan “fixture” penerangan, mereka harus
siap untuk bekerja dengan baik dan berada dalam kondisi sempurna serta
bebas dari semua cacat/kekurangan.
4). Pada waktu pemeriksaan akhir semua “fixtures” dan perlengkapannya
harus siap menyala.
5). Semua fixtures dan perlengkapan harus bersih, bebas dari debu, plaster dan
lain-lain.
16.4 Pemeriksaan dan Pengujian
Pemeriksaan dan pengujian seluruh instalasi seluruh instalasi system
penerangan dan kotak kontak diselenggarakan setelah seluruh pekerjaan
selesai.
Pemeriksaan dan pengujian tersebut terdiri dari :
- Pemeriksaan secara visual (apprearence inspection) terhadap kelengkapan
peralatan apakah sudah sesuai dengan yang dimaksud.
- Pemeriksaan fungsi kerja dan kekuatan mekanis dari peralatan.
- Pengujian sambungan-sambungan.
- Pengujian tahanan insulasi.
- Pengujian pentanahan.
- Pengujian pemberian tegangan.
Paling lambat 2 (dua) minggu sebelum pengujian dilaksanakan, Pemborong
harus sudah mengajukan jadwal dan prosedur pengujian kepada Pengawas
untuk mendapatkan persetujuan.
Pengujian harus disaksikan oleh Pengawas. Pemborong harus membuat
catatan (record) mengenai hasil pengujian, dan 2 copy diserahkan kepada
Pengawas. Seluruh pengujian diselenggarakan oleh Pemborong, dan segala
biaya untuk itu ditanggung oleh Pemborong.
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS
REHABILITASI RUANG KELAS (DAU 2024)
16.5 Pipa Instalasi Pelindung Kabel
Pipa instalasi pelindung kabel yang dipakai adalah steel plain conduit
khusus untuk instalasi listrik. Pipa, elbow, sochet, junction box dan
accecories lainnya yaitu pipa flexibel harus
dipasang untuk melindungi kabel antara Junction box dan armatur lampu. Semua instalasi
kabel yang ada harus berada dalam pipa pelindung.
PASAL 18
PENUTUP
Semua yang belum tercantum dalam peraturan ini (RKS) akan ditentukan
kemudian dalam Rapat Penjelasan (Aanwiijzing),dan akan dituangkan/dimuat dalam
Berita Acara Rapat Penjelasan Sebelum penyerahan pertama, Pekerja wajib meneliti
semua bagian pekerjaan yang belum sempurna, dan harus
diperbaiki, semua ruangan harus bersih dipel, halaman harus ditata rapi dan semua
barang yang tidak berguna harus disingkirkan dari proyek. Selama pemeliharaan, Pekerja
wajib merawat, mengamankan dan memperbaiki segala cacat yang timbul, sehingga
sebelum penyerahan kedua dilaksanakan pekerjaan benar-benar telah sempurna Segala
sesuatu yang belum tercantum dalam RKS ini dan pada penjelasan ternyata diperlukan,
akan dicantumkan Berita Acara Penjelasan
Indramayu ………………………..2024
Dibuat
PT.JAYA ARCHITECT
KONSULTINDO
ANDI MUHAMAD GALIH
Direktur