RKS REHABILITASI RUANG KELAS SEKOLAH DASAR DAU
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
(RKS)
KEGIATAN : PENGELOLAAN PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR
PEKERJAAN : REHABILITASI SEDANG/BERAT RUANG KELAS
SEKOLAH DASAR UNTUK SEKOLAH UPTD SDN 1
BABADAN
LOKASI : UPTD SDN 1 BABADAN
SUMBER DANA : DANA ALOKASI UMUM (TAHUN 2024)
PASAL 1
URAIAN UMUM
1.1. Pekerjaan yang akan dilaksanakan dan akan ditenderkan sesuai
dengan :
a. Gambar-gambar bestek, konstruksi dan detail terlampir
b. Uraian dan syarat-syarat teknis pelaksanaan pekerjaan
(RKS)
c. Berita acara penjelasan pekerjaan (Aanwijzing)
d. Rencana Anggaran Biaya (RAB)
e.
1.2. Pekerjaan yang akan dilaksanakan, meliputi :
Sarana dan Prasarana Penunjang Fisik Bangunan
a. PEKERJAAN PERSIAPAN
b. PEKERJAAN TANAH DAN PONDASI
c. PEKERJAAN PASANGAN
d. PEKERJAAN BETON K. 175 SITE MIX
e. PEKERJAAN KUSEN ALUMUNIUM
f. PEKERJAAN PENUTUP ATAP
g. PEKERJAAN PLAFOND
h. PEKERJAAN PENUTUP LANTAI DAN DINDING
i. PEKERJAAN PENGECATAN
j. PEKERJAAN LISTRIK DAN MEKANIKAL
1.3. Apabila ternyata ada perbedaan antara kontrak dan bestek, bestek dan
gambar detail, Pemborong harus segera lapor kepada Direksi dan
Pengawas Lapangan.
1.4. Kontraktor/pemborong harus menghitung sendiri volume setiap
pekerjaan yang ada sesuai dengan gambar rencana dan RKS ini.
1.5. Sebelum dan selama melaksanakan pekerjaan, Penyedia jasa harus
berkonsultasi dengan Pengawas Kegiatan/ Direksi Pekerjaan.
1.6. Selama berlangsungnya pekerjaan, Penyedia jasa harus dapat
menjaga lingkungan agar tidak terganggu oleh jalannya pekerjaan.
1.7. Kerusakan jalan masuk yang disebabkan oleh pelaksanaan pekerjaan atau
lahan sekitar yang disebabkan oleh pelaksanaan pekerjaan menjadi
tanggung jawab Penyedia jasa. Untuk itu sebelum pelaksanaan pekerjaan
Rekanan/ Kontraktor bisa minta ijin kepada pemilik yang bersangkutan
RKS REHABILITASI RUANG KELAS SEKOLAH DASAR DAU
untuk mendapatkan dispensasi pemakaian jalan menuju lokasi ataupun
lahan sekitar yang diperlukan.
1.8. Pekerjaan harus segera diselesaikan dengan baik, dengan ketentuan-
ketentuan sebagai berikut :
a. Halaman harus bersih dari sisa-sisa kotoran atau puing-puing pada
waktu diserahkan.
b. Pekerjaan harus segera diserah terimakan dengan kondisi
memuaskan dengan disaksikan oleh Direksi dan Pengawas
Lapangan.
PASAL 2
URAIAN PEKERJAAN
2.1 Umum
Untuk dapat memahami dengan sebaik-baiknya seluruh pekerjaan
ini kontraktor diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh gambar
pelaksanaan beserta uraian pekerjaan dan persyaratan pelaksanaan seperti
yang diuraikan didalam buku ini. Bila terdapat ketidak jelasan dan atau
perbedaan dalam gambar dan uraian ini kontraktor diwajibkan
melaporkan hal tersebut kepada perencana untuk mendapatkan
penyelesaian.
2.2 Lingkup Pekerjaan
Penyelesaian tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat kerja yang
dibutuhkan dalam melaksanakan pekerjaan ini serta mengamankan,
mengawasi dan memelihara bahan-bahan, alat kerja maupun hasil
pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh
pekerjaan-pekerjaan dapat selesai dengan sempurna.
2.3 Sarana Kerja
Kontraktor wajib memasukan jadwal kerja kontraktor juga wajib
memasukan identiikasi dari tempat kerja, nama, jabatan, dan keahlian
masing-masing anggota pelaksanaan pekerjaan, serta iventarisasi
peralatan yang digunakan melaksanakan pekerjaan ini. Kontraktor wajib
menyediakan tempat penyimpanan bahanbahan/material dilokasi yang
aman dari segala kerusakan, kehilangan dan hal-hal yang dapat
mengganggu pekerjaan lain. Semua sarana persyaratan kerja, sehingga
kelancaran dan memudahkan kerja dilokasi dapat tercapai.
2.4 Gambar-gambar Dokumen
a. Dalam hal terjadi perbedaan dan atau pertentangan dalam gambar-
gambar yang ada (arsitektur, struktur dan mekanikal dan
elektrikal) dalam buku uraian pekerjaan ini maupun pekerjaan
yang terjadi akibat kecelakaan dilokasi, kontraktor diwajibkan
melaporkan hal tersebut kepada perencanaan/ konsultan
pengawasan. Secara tertulis untuk mendapatkan keputusan
pelaksanaan dilokasi setelah konsultan pengawas berunding
terlebih dahulu dengan perencana. Ketentuan tersebut di atas tidak
dapat dijadikan alasan oleh kontraktor untuk memperpanjang waktu
pelaksanaan.
b. Semua ukuran yang tertera dalam gambar adalah ukuran jadi,
RKS REHABILITASI RUANG KELAS SEKOLAH DASAR DAU
dalam keadaan selesai/terpasang.
c. Mengingat masalah ukuran ini sangat penting, kontraktor
diwajibkan memperhatikan dan meneliti dahulu semua ukuran
yang tercantum seperti peil-peil, ketinggian, lebar ketebalan, luas
penampang dan lain-lainnya sebelum pekerjaan dimulai.
d. Bila ada keraguan mengenai ukuran mana yang akan dipakai dan
dijadikan pegangan kontraktor wajib merundingkan terlebih
dahulu dengan perencanaan.
e. Kontraktor tidak dibenarkan untuk mengubah dan atau mengganti
ukuran-ukuran yang tercantum dalam gambargambar pelaksanaan
tanpa sepengetahuan konsultan pengawas.
f. Kontraktor harus menyediakan dengan lengkap masingmasing dua
salinan segala gambar-gambar, spesifikasi teknis, agenda, berita-
berita perubahan dan gambar-gambar pelaksanaan yang telah
disetujui di tempat pekerjaan. Dokumen-dokumen ini harus dapat
dilihat konsultan pengawas konstruksi dan direksi setiap saat
sempat dengan serah terima kesatu. Serah terima kesatu dokumen-
dokumen tersebut akan didokumentasikan oleh pemberi tugas.
2.5 Gambar-gambar Pelaksanaan dan Contoh-contoh
a. Semua gambar pelaksanaan (shop drawing) adalah gambargambar,
diagram, ilustrasi jadwal, brosur, atau data yang disiapkan
kontraktor atau subkontraktor, supplier atau produsen yang
menjelaskan bahan-bahan atau sebagian pekerjaan.
b. Disediakan contoh-contoh benda dari kontraktor untuk
menunjukan bahan, pelengkapan, dan kualitas kerja. Ini akan
dipakai oleh konsultan pengawas untuk menilai dahulu.
c. Kontraktor akan memeriksa, menandatangani persetujuan dan
menyerahkan dengan segera semua gambar-gambar pelaksanaan
dan contoh-contoh yang diisyaratkan dalam dokumen kontrak atau
oleh konsultan pengawas. Gambargambar pelaksanaan dan
contoh-contoh harus diberi tandatanda sebagaimana ditentukan
konsultan pengawas. Kontraktor harus melampirkan keterangan
tertulis mengenai setiap perbedaan dengan Dokumen Kontrak jika,
ada hal-hal demikian.
d. Dengan menyetujui dan menyerahkan gambar-gambar
pelaksanaan atau contoh-contoh dianggap Kontraktor telah
meneliti dan menyesuaikan setiap gambar atau contoh tersebut
dengan Dokumen Kontrak.
e. Konsultan Pengawas dan Perencanaan akan memeriksa dan
menolak atau menyetujui gambar-gambar pelaksanaan atau
contoh-contoh dalam waktu sesingkat-singkatnya, sehingga tidak
mengganggu jalannya pekerjaan dengan mempertimbangkan
syarat-syarat keindahan.
f. Kontraktor akan melakukan perbaikan-perbaikan yang diminta
konsultan pengawas dan menyerahkan kembali gambar-gambar
pelaksanaan dan contoh-contoh sampai disetujui.
g. Persetujuan konsultan pengawas terhadap gambar-gambar
pelaksanaan dan contoh-contoh tidak membebaskan kontraktor
dari tanggung jawabnya atas perbedaan tersebut tidak
RKS REHABILITASI RUANG KELAS SEKOLAH DASAR DAU
diberitahukan secara tertulis kepada konsultan pengawas.
h. Semua pekerjaan yang memerlukan gambar-gambar pelaksanaan
atau contoh-contoh yang harus disetujui konsultan pengawas, tidak
boleh dilaksanakan sebelum ada persetujuan dari konsultan
pengawas.
i. Contoh-contoh yang disebutkan dalam Spesifikasi teknis harus
dikirimkan kepada konsultan pengawas.
j. Biaya pengiriman gambar-gambar pelaksanaan, contohcontoh,
catalog-katalog kepada konsultan, Pengawas dan perencanaan
menjadi tanggungan kontraktor.
2.6 Jaminan Kualitas
Kontraktor menjamin pada Pemberi Tugas dan Konsultan
Pengawas, bahwa semua bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan adalah
sama sekali baru, kecuali ditentukan lain, serta kontraktor menyetujui
bahwa semua pekerjaan dilaksanakan dengan baik, bebas dari cacat
teknis dan estetis serta sesuai dengan dokumen kontrak. Apabila diminta.
Kontraktor sanggup memberikan bukti-bukti mengenai hal-hal tersebut
pada butir-butir ini, sebelum mendapat persetujuan dari konsultan
pengawas, bahwa pekerjaan telah dikerjakan dengan sempurna, semua
pekerjaan tetap menjadi tanggung jawab kontraktor sepenuhnya.
2.7 Contoh-contoh Bahan/Material
a. Contoh-contoh material yang dikehendaki oleh pemberi tugas atau
wakilnya harus segera disediakan atas biaya kontraktor dan
contoh-contoh tersebut diambil dengan jalan atau cara sedemikian
rupa, sehingga dapat dianggap bahwa bahan atau pekerjaan
tersebutlah yang akan dipakai dalam pekerjaan nanti. Contoh-
contoh tersebut jika telah disetujui, disimpan oleh pemberi tugas
atau wakilnya untuk dijadikan dasar penolakan tidak sesuai
dengan contoh, baik kualitas maupun sifatnya.
b. Kontraktor diwajibkan menyerahkan barang-barang contoh
(sample) dari material yang akan dipakai/dipasang, untuk
mendapatkan persetujuan konsultan pengawas.
c. Barang-barang contoh (sample) tertentu harus dilampiri dengan
tanda bukti sertifikasi pengujian dan spesifikasi teknis dari barang-
barang/material-material tersebut.
d. Untuk barang-barang dan material yang akan didatangkan kesite
(melalui pemesanan) maka kontraktor diwajibkan menyerahkan :
brosur, catalog, gambar kerja atau shop drawing dan sample yang
dianggap perlu perencanaan/konsultan pengawas.
2.8 Peralatan, Material dan Tenaga Kerja
Seluruh peralatan, material yang dipergunakan dalam pekerjaan ini
harus baru. Seluruh peralatan harus dilaksanakan dengan cara yang benar
dan setiap pekerja harus mempunyai ketrampilan yang memuaskan,
dimana latihan khusus bagi pekerja sangat diperlukan dan kontraktor
harus melaksanakannya.
RKS REHABILITASI RUANG KELAS SEKOLAH DASAR DAU
Koordinasi Pekerjaan
a. Untuk kelancaran pekerjaan ini, harus disediakan koordinasi dari
seluruh bagian yang terlibat didalam kegiatan proyek ini. Seluruh
aktifitas yang menyangkut dalam proyek ini harus dikoordinir
terlebih dahulu agar gangguan dan konflik satu dengan yang laian
dapat dihindarkan. Melokalisasi/merinci setiap pekerjaan sampai
dengan detail untuk menghindari gangguan dan konflik serta harus
persetujuan dari konsultan perencana/ pengawas.
b. Kontraktor harus melaksanakan segala pekerjaan menurut uraian
dan syarat-syarat pelaksanaan, gambar-gambar dan instruksi
tertulis dari konsultan pengawas.
c. Konsultan pengawas berhak memeriksa pekerjaan yang dilakukan
oleh kontraktor pada setiap waktu. Bagaimanapun juga kelalaian
konsultan pengawas dalam pengontrolan terhadap kekeliruan atas
pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor. Tidak berarti
kontraktor bebas dari tanggung jawab.
d. Pekerjaan yang tidak memenuhi uraian dan syarat-syarat
pelaksanaan (spesifikasi) atau instruksi tertulis dari konsultan
pengawas harus diperbaiki atau dibongkar. Semua biaya
diperlukan untuk itu menjadi tanggung jawab kontraktor.
2.9 Perlindungan terhadap Orang, Harta Benda dan Pekerjaan
a. Perlindungan terhadap milik umum
b. Kontraktor harus menjaga jalan umum, jalan kecil dan jalan bersih
dari alat-alat mesin, bahan-bahan bangunan dan sebagainya serta
memelihara kelancaran lalulintas, baik bagi kendaraan maupun
pejalan kaki selama kontrak berlangsung.
c. Orang-orang yang tidak berkepentingan Kontraktor harus
melarang siapapun yang tidak berkepentingan memasuki tempat
pekerjaan dan dengan tegas memberikan perintah kepada ahli
tekniknya yang bertugas dan para penjaga.
d. Perlindungan terhadap bangunan yang ada:
e. Selama masa-masa pelaksanaan kontrak, kontraktor bertanggung
jawab penuh atas segala kerusakan bangunan yang ada, utilitas,
jalan-jalan, saluran-saluran pembuangan dan sebagainya ditempat
pekerjaan, dan kerusakan sejenis yang disebabkan operasi-operasi
kontraktor, dalam arti kata luas. Itu semua harus diperbaiki oleh
kontraktor hingga dapat diterima oleh pemberi tugas.
f. Penjagaan dan perlindungan pekerjaan:
g. Kontraktor bertanggung jawab atas penjagaan, penerapan dan
perlindungan terhadap pekerjaan yang dianggap penting selama
pelaksanaan kontrak, siang dan malam.
h. Pemberi tidak bertanggung jawab terhadap kontraktor, atas
kehilangan atau kerusakan bahan-bahan bangunan peralatan atau
pekerjaan yang sedang dalam pelaksanaan.
i. Kesejahteraan keamanan dan pertolongan pertama Kontraktor
harus mengadakan dan memelihara fasilitas kesejahteraan dan
tindakan pengamanan yang layak untuk melindungi para pekerja
dan tamu yang akan datang ke lokasi. Fasilitas dan tindakan
RKS REHABILITASI RUANG KELAS SEKOLAH DASAR DAU
pengamanan seperti ini diisyaratkan harus memuaskan pemberi
tugas dan juga harus menurut (memenuhi) ketentuan-ketentuan
undang-undang yang berlaku saat ini. Dilokasi pekerja, kontraktor
wajib mengadakan perlengkapan yang cukup untuk pertolongan
pertama yang mudah dicapai.
j. Segala pekerjaan yang menurut pemberi tugas mungkin akan
menyebabkan adanya gangguan pada penduduk yang berdekatan,
hendaknya dilaksanakan pada waktu sebagainya
tugas akan menentukannya dan tidak ada tambahan yang mungkin
ia keluarkan.
2.10 Peraturan Teknis Pembangunan yang digunakan
a. Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan ke
empat atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan
Barang dan Jasa Pemerintah.
b. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45/PRT/M/2007 dan
2012 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Gedung Negara
c. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 tentang Bangunan gedung
d. Peraturan Umum dari Dinas Keselamatan Kerja, Departemen
Tenaga Kerja
e. Peraturan Konstruksi Baja yang berlaku di Indonesia tahun 1993
f. Peraturan Semen Portland Indonesia NI No. 08
g. Tata Cara Pengadukan dan Pengecoran Beton (SK SNI T-28-
1991-03)
h. Untuk melaksanakan pekerjaan dalam butir tersebut diatas,
berlaku dan mengikat pula.
i. Gambar bestek yang dibuat konsultan perencana yang sudah
disahkan oleh pemberi tugas termasuk juga gambar-gambar detail
yang diselesaikan oleh kontraktor dan sudah disahkan/disetujui
direksi.
j. Rencana kerja dan syarat-syarat pekerjaan.
k. Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
l. Berita Acara Penunjukan.
m. Surat Keputusan Pengguna Barang/jasa tentang penunjukan
kontraktor.
n. Surat Penawaran beserta lampiran-lampirannya.
o. Jadwal Pelaksanaan (Tentative Time Schedule).
p. Kontrak/surat Perjanjian Pemborongan.
2.11 Shop Drawing
a. Harus selalu dibuat gambar pelaksanaan dari semua komponen
struktur berdasarkan design yang ada dan harus dimintakan
persetujuan tertulis dari konsultan pengawas.
b. Gambar pelaksanaan ini harus memberikan semua data-data yang
diperlukan termasuk keterangan produk bahan, keterangan
pemasangan, data-data tertulis dan hal-hal lain yang diperlukan.
c. Kontraktor bertanggung jawab terhadap semua kesalahan-
RKS REHABILITASI RUANG KELAS SEKOLAH DASAR DAU
d. Kesalahan detailing fabrikasi dan ketepatan
penyetelan/pemasangan semua bagian konstruksi baja.
e. Semua bahan untuk pekerjaan baja difabrikasi diworkshop kecuali
atas persetujuan konsultan pengawas.
f. Semua Baut, baik yang dikerjakan diworkshop maupun dilapangan
harus selalu memberikan kekuatan yang sebenarnya dan masuk
tepat pada lubang baut tersebut.
g. Pekerjaan perubahan dan tambahan dilapangan pada waktu
pemasangan yang diakibatkan oleh kurang kelalaian kontraktor,
harus dilakukan atas biaya kontraktor.
h. Keragu-raguan terhadap kebenaran dan kejelasan gambar dan
spesifikasi harus ditanyakan kepada konsultan
pengawas/perencana.
i. Kontraktor diwajibkan untuk membuat gambar-gambar “As Built
Drawing” sesuai dengan pekerjaan yang telah dilakukan
dilapangan secara kenyataan. Untuk kebutuhan pemeriksanaan
dikemudian hari dan gambar-gambar tersebut diserahkan kepada
konsultan pengawas
2.12 Pembuatan Gambar Pelaksanaan (As-Build Drawing) Sebelum
penyerahan pekerjaan I, kontraktor pelaksana sudah harus
menyelesaikan gambar sesuai pelaksanaan yang terdiri dari :
a. Gambar rancangan pelaksanaan yang tidak mengalami perubahan
dalam pelaksanaannya
b. Shop drawing sebagai penjelasan detail maupun yang berupa
gambar-gambar perubahan
c. Apabila skala gambar tidak sesuai dengan angka ukuran, maka
ukuran dengan angka yang diikuti, kecuali bila terjadi kesalahan
penulisan angka tersebut yang jelas akan
menyebabkanketidaksempurnaan/ketidaksesuaian konstruksi harus
mendapatkan keputusan Konsultan Pengawas terlebih dahulu
d. Kertas gambar as built drawing dengan ukuran A3
e. Gambar sesuai pelaksanaan merupakan bagian pekerjaan yang
harus diserahkan pada saat Penyerahan Pertama.
PASAL 3
PERSYARATAN BAHAN MATERIAL
3.1 Yang disebut dengan bahan bangunan adalah semua bahan-bahan yang
digunakan dalam pelaksanaan sebagaimana tertera dalam uraian pekerjaan
dan persyaratan pelaksanaan ini serta gambar kerja.
3.2 Jenis dan mutu bahan yang dipakai diutamakan merupakan produk dalam
negeri, dan mengacu Peraturan Daerah yang berlaku, kecuali ditentukan
lain.
3.3 Penyedia jasa harus membuat gambar-gambar detail pelaksanaan (shop
drawing), pengiriman kepada Direksi Pekerjaan/Pengawas Kegiatan
contoh bahan bangunan termasuk warna dan bentuk yang akan dipakai
sebelum pelaksanaan pekerjaan untuk diperiksa dan disetujui.
3.4 Direksi Pekerjaan/Pengawas Kegiatan berhak untuk meminta keterangan
selengkap-lengkapnya tentang bahan tersebut.
RKS REHABILITASI RUANG KELAS SEKOLAH DASAR DAU
3.5 Contoh-contoh harus sesuai dengan macam dan kualitas keadaan barang-
barang yang dipakai (dimaksud).
3.6 Jika diperlukan pekerjaan yang memerlukan tempat kerja selain tempat
kerja yang ada dilapangan/ Basecamp, maka Penyedia Jasa wajib
memberitahu kepada Direksi Pekerjaan/Pengawas Kegiatan, agar kualitas
bahan maupun kualitas pekerjaan sebelum dikirimkan ke lapangan bisa
direkomendasi oleh Direksi Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan apakah layak
untuk dikirim/dipasang.
3.7 Ukuran/dimensi yang dimaksud dalam gambar untuk bahan adalah bersih
(ukuran jadi).
3.8 Lain-lain
a. Penggunaan bahan yang belum tertuang dalam pasal ini agar
menyesuaikan penggunaannya dan sesuai gambar dan dapat
persetujuan dari Direksi Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan.
b. Semua bahan-bahan perlengkapan yang akan dipergunakan pada
bangunan ini sebelumnya harus setelah diperiksa dan diterima oleh
Direksi Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan.
c. Penggunaan bahan yang tidak sesuai dengan syarat-syarat bahan
tersebut akan ditolak atau dikeluarkan atas perintah Pengawas
Kegiatan setelah 2x24 jam dengan segala resiko oleh Penyedia jasa.
d. Persyaratan bahan-bahan yang belum tertuang didalam RKS dan ada
dalam gambar, sebelum bahan tersebut didatangkan di lokasi kegiatan
agar terlebih dahulu dikoordinasikan dengan Direksi Pekerjaan/
Pengawas Kegiatan.
PASAL 4
PEKERJAAN PERSIAPAN
4.1 Lokasi untuk bangunan ini akan diserahkan oleh Pemberi Tugas kepada
Pemborong dalam keadaan bebas dari gugatan Pihak Ketiga.
4.2 Pelayanan Pengujian
a. Penyedia Jasa harus menyediakan tempat kerja, bahan, fasilitas,
pekerja, pelayanan dan pekerjaan lainnya yang diperlukan untuk
pelaksanaan pengujian yang diperlukan. Umumnya Penyedia Jasa di
bawah perintah dan pengawasan Direksi Teknis akan melakukan
semua pengujian sehubungan dengan pengendalian mutu bahan baku,
campuran dan bahan yang diproses untuk menjamin bahwa bahan-
bahan tersebut memenuhi mutu bahan, kepadatan dari pemadatan.
b. Bahan dan pengerjaan yang tidak memenuhi ketentuan yang
disyaratkan harus dibongkar dan diganti dengan bahan dan pengerjaan
yang memenuhi Spesifikasi ini, atau menurut Pengawas Kegiatan/
Direksi Pekerjaan harus diperbaiki sedemikian hingga setelah
diperbaiki akan memenuhi semua ketentuan dalam kontrak.
4.3 Papan nama Kegiatan
a. Papan nama kegiatan dibuat dengan ukuran 1 x 1 m, dan dipasang
dilokasi kegiatan, 1 (satu) minggu setelah Penyedia jasa menerima
SPK selama kegiatan berlangsung.
b. Papan nama nama proyek digital printing (dibuat sesuai petunjuk
Pengawas Kegiatan)
RKS REHABILITASI RUANG KELAS SEKOLAH DASAR DAU
4.4 Pekerjaan Pembongkaran dan Perbaikan
a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan meliputi pembongkaran, penggalian dan perbaikan serta
pembuatan bangunan-bangunan atau hal-hal lain yang merupakan
milik Instansi/ Negara dan milik perorangan yang terletak pada lokasi
pekerjaan. Pekerjaan Kontraktor menurut petunjuk-petunjuk Direksi
dan syarat-syarat teknis dan instansi yang bersangkutan.
b. Pelaksanaan Pembongkaran dan Perbaikan
1) Kontraktor dalam melaksanakan pembongkaran atau penggalian
harus diusahakan tidak merusak bahan yang masih bisa
dipergunakan dan melindungi bagian bangunan yang
berhubungan dengan pekerjaan ini, dan pelaksanaan harus sesuai
dengan petunjuk Direksi.
2) Pelaksanaan pembongkaran dan perbaikan yang menyangkut
fasilitas umum harus disediakan, dikerjakan dan pelaksanaan
harus sesuai dengan petunjuk Direksi.
3) Persyaratan teknis terhadap perbaikan dan pemindahan
bangunan yang dimaksud dan belum tercakup dalam Spesifikasi
akan ditentukan oleh Direksi berdasarkan informasi dan instansi
yang bersangkutan.
4) Pada tempat mana akan dibuat jalur galian pipa terdapat
pengerasan bangunan, maka sebelum pengerasan tersebut
berikut pondasinya harus dibongkar harus mengajukan izin ke
Direksi.
5) Setiap bangunan/ saluran, jalan atau lainnya yang dibongkar
akibat pekerjaan ini harus diperbaiki kembali seperti keadaan
semula sehingga memuaskan Direksi.
6) Pagar dan tanaman atau pohon-pohon yang terkena pekerjaan ini
harus dipindahkan, disusun dan ditanam kembali. Atau
singkirkan sesuai petunjuk Direksi.
c. Bahan dan Bekas Bongkaran
1) Bahan yang masih dipergunakan seperti batu kali, batu bata,
paving dan lain-lain harus dibersihkan dan disusun di lokasi
pekerjaan atau diangkut ke tempat penyimpanan sesuai petunjuk
Direksi.
2) Bahan bekas bongkaran yang tidak dapat dipakai lagi harus
disingkirkan dan dibuang sesuai dengan petunjuk Direksi.
3) Bahan bekas bongkaran milik pihak ketiga, sejauh pemilik
menghendakinya kembali diangkat ke tempat yang akan
ditentukan dekat tempat pekerjaan.
4) Segala biaya pekerjaan bongkaran, perbaikan, pemindahan dan
pengangkutan bahan-bahan yang dimaksud dalam pekerjaan ini
menjadi beban Kontraktor Yang Tertuang Dalam Rencana
Anggaran Biaya.
4.5 Asuransi
a. Penyedia jasa diwajibkan mengasuransikan semua pekerjaan yang
RKS REHABILITASI RUANG KELAS SEKOLAH DASAR DAU
berhubungan langsung dengan pekerjaan ini antara lain: asuransi tenaga
kerja (Astek) dll.
b. Penggunaan asuransi harus sepengetahuan Direksi Pekerjaan/ Pengawas
Kegiatan dan Pemimpin Kegiatan.
c. Penggunaan asuransi dilakukan sebelum memulai pekerjaan
d. sampai selesai pekerjaan.
e. Persyaratan-persyaratan asuransi harus dipenuhi oleh penyedia jasa dan
wajib dilaksanakan.
4.6 Keselamatan Kerja
a. Bilamana terjadi kebakaran, Penyedia jasa harus segera mengambil
tindakan dan segera memberitahukan kepada Pemimpin Kegiatan.
b. Penyedia jasa harus memenuhi/ mentaati peraturan-peraturan tentang
perawatan korban dan keluarganya.
c. Penyedia jasa harus menyediakan obat-obatan yang tersusun menurut
syarat-syarat Palang Merah dan setiap kali sehabis digunakan harus
dilengkapi lagi.
d. Penyedia jasa selain memberikan pertolongan kepada pekerja juga
selalu memberikan pertolongan kepada pekerja pihak ketiga dan juga
menyediakan air minum yang memenuhi persyaratan kesehatan
e. Penyedia jasa diwajibkan mentaati undang-undang tenaga kerja dan
segera mengurus ASTEK setelah SPK diterbitkan.
4.7 Mobilisasi dan Demobilisasi
a. Mobilisasi Personil
1) Penyedia Jasa harus memobilisasi personil sesuai dengan ketentuan
sebagai berikut :
2) Mobilisasi personil dilakukan secara bertahap sesuai dengan
kebutuhan dengan persetujuan Pengawas Kegiatan/ Direksi
Pekerjaan. Untuk tenaga inti harus mengacu pada daftar personel
inti (key personel) yang dilampirkan dalam berkas penawaran.
3) Mobilisasi Kepala Penyedia Jasa yang memenuhi jaminan
kualifikasi (sertifikasi) menurut cakupan pekerjaannya.
4) Dalam pengadaan tenaga kerja dengan kemampuan dan keahlian
sesuai dengan yang diperlukan maka prioritas harus diberikan
kepada pekerja setempat.
b. Mobilisasi Peralatan
Penyedia Jasa harus memobilisasi peralatan sesuai dengan ketentuan
sebagai berikut :
1) Penggunaan alat berat dan pengoperasian
peralatan/kendaraan sudah mengikuti aturan perizinan yang
ditetapkan oleh Dinas Angkutan Lalu lintas Jalan Raya, pihak
Kepolisian dan Badan Lingkungan
2) Mobilisasi dan pemasangan peralatan sesuai dengan daftar
peralatan yang tercantum dalam Penawaran, dari suatu lokasi asal
ke tempat pekerjaan di mana peralatan tersebut akan digunakan
menurut Kontrak ini.
RKS REHABILITASI RUANG KELAS SEKOLAH DASAR DAU
3) Bilamana setiap alat berat yang dianggap telah selesai
melaksanakan tugasnya dan tidak mungkin digunakan lagi maka
alat berat tersebut segera dikembalikan.
4) Penyedia Jasa melaksanakan operasional dan pemeliharaan
kendaraan/peralatan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
pabrik pembuatnya dan tidak
5) mencemari air dan tanah.
c. Mobilisasi Material
Penyedia jasa harus memobilisasi material sesuai dengan ketentuan
sebagai berikut:
1) Mobilisasi material sesuai dengan jadwal dan realisasi
2) Material yang akan didatangkan dari luar lokasi pekerjaan harus
terlebih dahulu diambil contohnya untuk mendapatkan persetujuan
dari Pengawas Kegiatan/Direksi Pekerjaan dan atau diuji
keandalannya di laboratorium, apabila tidak memenuhi syarat,
harus segera diperintahkan untuk diangkut ke luar lokasi proyek
dalam waktu 3 x 24 jam.
d. Demobilisasi
Kegiatan Demobilisasi berupa pembongkaran tempat kerja oleh
Penyedia Jasa pada saat akhir kontrak termasuk pemindahan semua
instalasi, peralatan dan perlengkapan dari tanah milik Pemerintah
dan pengembalian kondisi tempat kerja menjadi kondisi semula
seperti sebelum pekerjaan dimulai.
4.8 Penyediaan Air dan Listrik
a. Air untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dengan membuat
sambungan dari PDAM atau disuplai dari luar.
b. Air harus bersih, bebas dari debu, lumpur, minyak dan bahan-bahan
kimia lainnya yang merusak. Penyediaan air harus sesuai dengan
petunjuk dan persetujuan Direksi/Pengawas.
c. Listrik untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dan diperoleh dari
sambungan sementara PLN setempat selama masa pembangunan,
dengan daya sekurang-kurangnya (minimum) 1.300 KVA. Penggunaan
diesel untuk pembangkit tenaga listrik hanya diperkenankan untuk
penggunaan sementara atas persetujuan Direksi.
d. Daya listrik juga disediakan untuk suplai Kantor Direksi
lapangan/Direksi Keet.
e. Segala biaya atas pemakaian daya dan air diatas adalah beban
kontraktor, Tertuang Dalam Rencana Anggaran Biaya.
4.9 Pekerjaan lain-lain
Sesuai petunjuk Direksi Pekerjaan/Pengawas Kegiatan, jika terdapat pekerjaan
yang belum disyaratkan dalam pekerjaan persiapan, maka Penyedia jasa wajib
untuk melaksanakan atas biaya Penyedia jasa.
PASAL 5
ADUKAN DAN CAMPURAN
5.1 Perabandingan dari berbagai adukan, menggunakan perbandingan jumlah
isi yang di takar dalam keadaan kering.
RKS REHABILITASI RUANG KELAS SEKOLAH DASAR DAU
5.2 Penggunaan adukan sesuai yang ditetapkan dalam gambar atau tempat-
tempat yang dianggap perlu oleh Direksi.
PASAL 6
PEKERJAAN BETON BERTULANG
6.1 Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
peralatan dan alat-alat bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya
pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang terbaik.
b. Pekerjaan beton bertulang meliputi seluruh pekerjaan beton bertulang
seperti yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar atau sesuai
petunjuk Direksi dan Pengawas Lapangan.
6.2 Persyaratan Umum
a. Konstruksi-konstruksi harus menggunakan peraturan
peraturan/normalisasi yang berlaku di Indonesia seperti
PBI’71/SKSNI – T15 – 1991-03, PMI, PKKI dan lain-lain.
b. Peraturan beton
1) Semua pekerjaan beton harus dipenuhi syarat-syarat yang ada
pada PBI ’71 / SKSNI – T15 – 1991-03.
2) Syarat-syarat bahan untuk semua pekerjaan beton PBI ‘71 NI-2
pasal 3.1 sampai 3.9 atau seperti yang tertera dalam SKSNI –
T15 – 1991-03.
3) Syarat pelaksanaan pekerjaan beton PBI ‘71 NI-2 bagian 3 bab
4,5,6 berlaku seluruh pasal.
4) Syarat-syarat pekerjaan tulangan PBI ‘71 NI-2 bab 5 pasal 5.3
sampai 5.8.
5) Perhitungan untuk pekerjaan beton bertulang berdasarkan PBI
’71/SKSNI – T15 – 1991-03.
6) Perhitungan muatan pada bangunan (PMI).
7) Peraturan-peraturan/standart setempat yang biasa dipakai.
8) Peraturan konstruksi kayu Indonesia 1961, NI-5
9) Peraturan semen portland Indonesaia 1972, NI-8
10) Peraturan pembangunan pemerintah daerah setempat.
6.3 Persyaratan Bahan
a. Semen Portland
Harus memakai mutu yang terbaik dari satu jenis merk atas
persetujuan Direksi dan Pengawas Lapangan dan harus memenuhi
NI-8. Semen yang telah mengeras sebagian/seluruhnya tidak
dibenarkan untuk digunakan.
Penyimpanan semen portland harus diusahakan sedemikian rupa
sehingga bebas dari kelembaban, bebas dari air dengan lantai
terangkat dari tanah dan tumpukan sesuai dengan syarat penumpukan
semen.
b. Pasir beton
Pasir harus terdiri dari butir-butir yang berisi dan bebas dari bahan-
bahan organis, lumpur dan sebagainya; dan harus memenuhi
RKS REHABILITASI RUANG KELAS SEKOLAH DASAR DAU
komposisi butir serta kekerasan yang dicantumkan dalam PBI 1971.
c. Batu ciping/split
Digunakan koral yang bersih, bermutu baik, tidak berpori serta
mempunyai gradasi kekerasan sesuai dengan syarat- syarat PBI 1971.
Penyimpanan/ penimbunan pasir koral beton harus dipisahkan satu
dari yang lain hingga kedua bahan tersebut dijamin mendapatkan
perbandingan adukan beton yang tepat.
d. Air
Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak
mengandung minyak, asam, alkali dan bahan-bahan organis/bahan
lain yang dapat merusak beton.
e. Besi beton
Besi beton menggunakan besi beton ulir dan besi beton polos yang
digunakan mutu U39 dan U24 yang terdiri dari besi ulir D22, D19,
D18, D16 dan D13, untuk besi beton polos 0 10 mm dan 0 8 mm
dengan penggunaan seperti yang ditunjukkan dalam gambar rencana.
Besi harus bersih dari lapisan minyak/lemak dan bebas dari cacat
seperti serpihserpih. Penampang besi harus bulat serta memenuhi
persyaratan NI-2 (PBI 1971). Bila dipandang perlu kontraktor
diwajibkan untuk memeriksa mutu beton dilaboratorium pemeriksaan
bahan yang resmi dan sah atas biaya kontraktor.
6.4 Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Cetakan begisting
1) Acuan harus dibuat dan direncanakan begitu rupa sehingga beton
dapat dengan baik ditempatkan dan dipadatkan, tidak terjadi
perubahan bentuk acuan selama pembetonan dilaksanakan
maupun terhadap pengerasan beton.
2) Acuan harus juga cermat dalam kedudukan dan datar, untuk jenis
acuan-acuan tertentu, terlebih dahulu Pemborong harus
menyerahkan perencanaan gambar acuan tersebut kepada Direksi,
bila perlu harus dilengkapi perhitungan dan detail-detail yang
jelas. Bilamana hal tersebut telah mendapatkan persetujuan dari
Direksi, rencana acuan tersebut dapat dilaksanakan.
3) Sesuai dengan persyaratan betonnya acuan dapat menggunakan
papan-papan atau kayu lapis/multipleks 18mm dengan penguat
dari balok 6/8, 5/7 atau konstruksi form work yang lazim
digunakan.
4) Perlu ditekankan bahwa tanggung jawab keamanan konstruksi
terletak pada Pemborong, Pemborong harus meminta ijin Direksi
dan Pengawas Lapangan bilamana ia bermaksud akan
membongkar pada bagian-bagian konstruksi utama.
5) Cetakan halus
Khusus pembuatan begisting untuk permukaan beton yang tidak
perlu dilapisi plesteran (dinding graving dock), maka dapat dibuat
cetakan harus dengan syarat sebagai berikut :
- Cetakan dapat digunakan secara berulang dengan catatan
hanya cetakan yang bermutu baik boleh dipakai yang telah
disetujui oleh Direksi/ Pengawas.
- Permukaan cetakan harus dibasahi dengan minyak (form
RKS REHABILITASI RUANG KELAS SEKOLAH DASAR DAU
oil/mould release agent) yang bermaksud untuk menghasilkan
permukaan beton yang bersih, halus dan bebas kotoran dan
kemudahan pada saat pembukaan/pembongkaran bidang-
bidang begisting.
- Segala cacat pada permukaan beton yang telah dicor harus
ditambal (diplester) sedemikian rupa hingga sesuai
warna/texture permukaan disekatnya.
b. Pemberitahuan Tentang Pelaksanaan Pengecoran
Sebelum melaksanakan pekerjaan pengecoran beton pada bagian-
bagian utama dari pekerjaan, Pemborong harus memberitahukan
Direksi/Pengawas untuk mendapat persetujuan, hal ini dapat
dilaksanakan dengan Berita Acara Pengecoran. Jika hal ini tidak
dilaksanakan dengan semestinya atau persiapan pengecoran tidak
disetujui oleh Direksi/Pengawas, maka mungkin Pemborong
diperintahkan untuk menyingkirkan beton yang beru dicor atas biaya
pemborong. Sebelum pengecoran dimulai, Pemborong harus sudah
menyiapkan seluruh stek-stek maupun anker-anker yang diperlukan,
pada kolom-kolom, balok-balok beton yang akan dihubungkan
degnan dinding dan kecuali dinyatakan lain pada gambar-gambar,
maka stek-stek dan anker-anker dipasang setiap jarak 1,00m. Beton
yang mengeras, kotoran-kotoran dan bahan-bahan lain harus dibuang
dari dalam bekisting, mesin pengaduk (beton molen) maupun alat-alat
pembawa. Penulangan harus dimatikan pada posisinya, diperiksa
sebelum pengecoran dilakukan, agar pemeriksaan dan persetujuan
dapat diberikan pada waktunya.
c. Kelas dan Mutu beton
Kecuali dinyatakan lain, maka campuran dari beton harus mencapai
kekuatan tekan beton karakteristik yang penggunaannya sebagai
berikut :
1). Beton dengan mutu Bo untuk pekerjaan non struktural seperti
lantai kerja/rabat (work floor).
2). Beton dengan mutu K-175 seperti; sloof, kolom & balok untuk
pekerjaan beton kolom praktis dan lainnya.
3). Setiap sambungan beton lama dan baru ditambahkan bahan
additive beton.
d. Pembesian
1) Semua besi beton yang digunakan harus memebuhi syarat-syarat:
- Peraturan Beton Indonesia (NI.2-1971).
- Bebas dari kotoran-kotoran, lapisan minyakminyak, karat dan
tidak cacat (retak-retak, mengelupas, luka dan sebagainya).
- Dari jenis baja mutu U-24 untuk Diameter Kurang dari 12 mm
dan U-40 untuk lebih besar 12 mm (ulir) bahan tersebut dalam
segala hal harus memenuhi ketentuan-ketentuan PBI-1971.
- Mempunyai penampang yang sama rata.
- Ukuran disesuaikan dengan gambar-gambar.
2) Pemakaian besi beton dari jenis yang berlainan dari ketentuan-
ketentuan diatas, harus mendapat persetujuan
perencana/konsultan pengawas.
RKS REHABILITASI RUANG KELAS SEKOLAH DASAR DAU
3) Besi beton harus disuplay dari satu sumber (manufacture) dan
tidak diperkenankan untuk mencampurkan bermacam-macam
besi beton tersebut untuk pekerjaan konstruksi.
4) Kontraktor bilamana diminta harus pengujian mutu besi yang
akan dipakai, sesuai dengan petunjuk konsultan pengawas.
Percobaan mutu besi beton juga akan dilakukan setiap saat
bilamana dipandang perlu oleh konsultan pengawas.
5) Pemasangan besi beton dilakukan sesuai dengan gambar-gambar
atau mendapat persetujuan konsultan pengawas. Hubungan
antara besi beton dilakukan sesuai dengan yang lain harus
menggunakan kawat beton, diikat teguh, tidak bergeser selama
pengecoran beton dan tidak menyentuh lantai kerja atau papan
acuan. Sebelum beton dicor besi beton harus bebas dari minyak,
kotoran cat, karet, kulit giling atau bahan-bahan yang merusak.
Semua besi beton harus dipasang pada posisi yang tepat.
6) Besi beton yang tidak memenuhi syarat karena ukuran maupun
kwalitas tidak sesuai dengan spesifikasi (RKS) diatas, harus
segera dikeluarkan dari site setelah penerimaan instruksi tertulis
dari konsultan pengawas dalam waktu 2x24 jam.
7) Membengkok dan meluruskan tulangan untuk beton bertulang
harus dilakukan dalam keadaan dingin. Batang tulangan harus
dipotong dan dibengkokkan sesuai dengan gambar kerja. Bila
tidak tercantum dalam gambar kerja, harus dimintakan
persetujuan direksi terlebih dahulu.
8) Tulangan harus bebas dari kotoran-kotoran dan karat, serta
bahan-bahan lain yang mengurangi daya rekat.
9) Tulangan harus dipasang sedemikian rupa hingga sebelum dan
selama pengecoran tidak berubah tempat.
10) Tulangan lengkung tidak boleh menempel pada papan cetakan
atau tumpuan lain. Untuk itu harus dibuat beton tahu (beton
decking) dengan tebal dan pemasangan sesuai dengan PBI ’71 /
SKSNI – T15 – 1991-03
11) Untuk mengatur jarak tulangan tarik dan tulangan tekan pada
pelat digunakan cakar ayam, yang sebelumnya telah disetujui
oleh Konsultan Pengawas / Direksi.
12) Pertemuan dengan tulangan Plat / balok / kolom / pondasi yang
sudah dicor harus distek dengan overlapping sesuai dengan PBI
‘71.
e. Cara pengadukan
1) Cara pengadukan harus menggunakan beton molen.
2) Takaran untuk semen portland, pasir dan koral harus disetujui
terlebih dahulu oleh Direksi/ Pengawas Lapangan.
3) Selama pengadukan, kekentalan adukan beton harus diawasi
dengan jalan memeriksa slump pada setiap campuran baru.
Pengujian slump minimum 5 cm dan maksimum 10 cm.
4) Apabila memakai beton ready mix, maka cara pengadukannya
mengikuti prosedur beton ready mix dengan memperhatikan
mutu beton yang akan dicapai.
f. Bahan – Bahan Penambah (Admixture)
1) Penggunaan admixture dapat digunakan setelah diizinkan
RKS REHABILITASI RUANG KELAS SEKOLAH DASAR DAU
Pengawas Proyek. Dimana penggunaan admixture diizinkan,
maka bahan ini harus ditambahkan pada beton dalam tempat
pengadukannya dengan mempergunakan alat pengukur otomatis,
dan petunjuk – petunjuk pabrik mengenai penggunaannya.
2) Istilah – istilah kimia, rumus – rumus dan jumlah bahan – bahan
yang aktif, ukuran yang harus dipakai dan efek mengenai
bertambahnya atau berkurangnya penggunaan dosis bahan –
bahan secara terus menerus pada sifat – sifat fisik dan kimia
beton basah dan yang sudah mengeras dan akan diserahkan
kepada Pengawas Proyek untuk persetujuannya.
3) Pemborong harus menyediakan sampel – sampel dan
melaksanakan percobaan – percobaan tersebut sebagaimana
diperintahkan oleh Pengawas Proyek sebelum izin penggunaan
admixture diizinkan dipakai pada pelaksanaan test menjadi
tanggungan Pemborong.
g. Pengecoran beton
1) Kontraktor diwajibkan melaksanakan pekerjaan persiapan
dengan membersihkan dan menyiram cetakan-cetakan sampai
jenuh, pemeriksaan ukuranukuran dan ketinggian, pemeriksaan
penulangan dan penempatan penahan jarak.
2) Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan
Direksi dan Pengawas Lapangan.
3) Pengecoran harus dilaksanakan sebaik mungkin dengan
menggunakan alat penggetar untuk menjamin beton cukup padat
dan harus dihindarkan terjadinya cacat pada beton seperti
keropos dan sarang-sarang koral/split yang dapat memperlemah
konstruksi.
4) Apabila pengecoran beton akan dihentikan dan
5) diteruskan pada hari berikutnya maka tempat
perhentian tersebut harus disetujui oleh Pengawas Lapangan.
h. Pemadatan beton
Sebelum pekerjaan beton dimulai, penulangan atau barang– barang
lain yang harus berada didalam beton, harus dibersihkan dari semua
macam kotoran. Semua cetakan dan pengatur jarak harus diperiksa
dengan teliti dan ruang yang akan diisi beton harus betul – betul
dibersihkan. Pekerjaan pengecoran di bagian manapun dari pekerjaan
tidak boleh dimulai sebelum persiapan – persiapannya disetujui dan
izin pengecoran diberikan oleh Pengawas Proyek. Pengecoran harus
selalu diawasi langsung oleh mandor atau (foreman) yang
berpengalaman. Pemborong harus memberitahukan kepada Pengawas
Proyek bila akan mengecor dengan mengajukan request yang telah
disetujui Pengawas Teknik. Beton harus dicor sedemikian rupa
sehingga dalam satu bagian pekerjaan, permukaannya rata.
Penempatan didalam lapisan – lapisan horisontal tidak boleh melebihi
tebal 40 cm (setelah dipadatkan), kecuali ditentukan lain oleh
Pengawas Proyek. Pengecoran beton harus dilakukan terus menerus
antara tempat sambungan yang direncanakan atau disetujui tanpa
terhenti termasuk waktu makan. Jika dipakai corong – corong untuk
mengalirkan beton, maka kemiringan harus sedemikian rupa sehingga
tidak terjadi segregasi dan harus disediakan selang – selang
penyemprot atau pelat – pelat peluncur agar tidak terjadi segregasi
RKS REHABILITASI RUANG KELAS SEKOLAH DASAR DAU
selama pengecoran. Beton tidak boleh dijatuhkan bebas dari
ketinggian lebih dari 1,5 m. Kecepatan pengecoran harus sedemikian
rupa sehingga tebal beton tidak kurang dari 0,5 m per jam dan tidak
lebih dari 1,5 m, kecuali disetujui lain oleh Pengawas Proyek. Semua
beton harus dipadatkan dengan mempergunakan alat bantu yang
digerakkan dengan tenaga manusia contoh nya di tumbuk
menggunakan besi
RKS REHABILITASI RUANG KELAS SEKOLAH DASAR DAU
i. Siar Dilatasi
Beton harus dicor secara kontinu sampai pada siar dilatasi, letak dan
pengaturannya ditunjukkan dalam gambar – gambar atau seperti yang
disetujui Pengawas Proyek. Apabila siar dilatasi harus dibuat diluar
yang ditunjukkan oleh gambar, karena kerusakan mesin pengaduk
beton atau keadaan yang tidak terduga, harus dibuat bulk-head
sedemikian sehingga arahnya tegak lurus arah tegangan – tegangan
utama. Apabila letaknya berdekatan dengan tumpuan atau lokasi yang
dianggap oleh Pengawas Proyek tidak dikehendaki, maka pengecoran
harus dihentikan dan beton baru tersebut harus dibongkar sampai
tempat yang dianggap baik. Posisi dan pengaturan siar-siar ini harus
mendapat persetujuan Konsultan Pengawas, dimana:
- Siar dalam kolom sebaiknya ditempatkan sedekat mungkin dengan
bidang bawah dari balok tertinggi
- Siar dalam Balok dan Pelat ditempatkan pada tengahtengah
bentang
- Siar Vertikal dalam dinding supaya dihindarkan
- Siar harus dibaut sekecil mungkin dan atas persetujuan Konsultan
Pengawas.
Permukaan Siar harus dibersihkan terlebih dahulu, kemudian bubur
semen (grout) yang tipis dilapiskan merata keseluruh permukaan
bahan yang dipakai untuk expantion joint adalah heavyduty sealant
dengan pelat hitam berukuran 200mm x 2mm yang diletakkan
sepanjang delatasi dan dipasang sesuai petunjuk Konsultan Pengawas.
Apabila pengecoran harus dilanjutkan pada permukaan beton yang
sudah mengeras, maka permukaan beton tersebut harus
dikasarkan.Kemudian permukaan tersebut harus dibersihakan dari
bagian – bagian yang lepas dan kotoran – kotoran lainnya disemprot
dengan air semen atau zat perekat (addition) dan beton baru
dikerjakan, yang harus dipadatkan dengan baik pada bidang
pertemuan tersebut. Sebelum pengecoran, permukaan beton lama
harus dilapis dengan adukan semen dengan kualitas yang sama dengan
adukan beton.
j. Pengeringan Beton
Beton harus dilindungi selama proses pengerasan dari pengaruh
panas matahari yang merusak, hujan dan air yang mengalir atau angin
yang kering. Perlindungan harus segera diberikan setelah pengerasan
beton.
k. Beton Kedap Air
Untuk pembuatan beton kedap air (sesuai dengan gambargambar),
maka Kontraktor terlebih dahulu harus meminta persetujuan
Konsultan Pengawas perihal bahan waterproofing (additive) sebagai
campuran dalam adukan beton dan proporsi adukannya. Kontraktor
bertanggungjawab atas pekerjaan pembuatan beton kedap air
tersebut. Apabila dikemudian hari terdapat bocor atau terjadi
rembesan, maka Kontraktor harus mengadakan perbaikan-perbaikan
RKS REHABILITASI RUANG KELAS SEKOLAH DASAR DAU
dengan biaya Kontraktor sendiri. Prosedur perbaikan tersebut harus
sesuai dengan petunjuk dari Konsultan Pengawas sedemikian rupa
sehingga tidak merusak bagian-bagian lain yang sudah selesai.
Pembongkaran Begisting (cetakan)
1) Pembongkaran harus dilakukan dengan cara sedemikian rupa
hingga menjamin seluruhnya keamanan beton yang telah dicor.
Bagian struktur beton vertikal yaitu sisi balok kolom praktis,
dapat dibongkar bekistingnya setelah 72 jam dengan
persyaratan bahwa betonnya telah cukup mengeras sehingga
tidak ada kemungkinan cacat, setelah mendapat ijin dari
Direksi. Bagian struktur beton yang disangga dengan batang
penyangga tidak boleh dibongkar begesting maupun tiang
penyangganya sebelum elemen struktur tersebut mencapai
kekuatan minimal untuk memikul berat sendiri berikut bahan-
bahan pelaksanaan di atasnya. Dalam keadaan apapun bekisting
tidak boleh dibongkar sebelum mencapai 14 (empat belas) hari
pada beton yang memakai rawatan begesting baru boleh
dibongkar setelah rawatan berakhir.
2) Selama proses pengerasan, beton tiap hari harus disiram dengan
cukup air, selama minimum 1 (satu) minggu berturut-turut.
PASAL 7
PEKERJAAN PASANGAN BATU BATA
7.1 Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan
dan alat-alat bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini
untuk mendapatkan hasil yang terbaik.
b. Pekerjaan pasangan batu ini meliputi seluruh detail yang
disebutkan/ditunjukkan dalam gambar atau sesuai petunjuk
Perencana/Pengawas Lapangan.
7.2 Persyaratan Bahan
a. Semen portland harus memenuhi NI-8 (dipilih dari satu produk untuk
seluruh pekerjaan).
b. Batu harus berkualitas (tidak mudah pecah) serta berukuran sama.
c. Pasir harus memenuhi NI-3 Pasal 14 ayat 2
d. Air harus memenuhi PVBI-1982 Pasal 9.
e. Penggunaan adukan :
- Adukan 1 PC : 3 Ps, dipakai pasangan kedap air/trasraam.
- Adukan 1 PC : 5 Ps, dipakai untuk seluruh pasangan lainnya.
- Adukan 1 PC : 6 Ps, dipakai pasangan rollag batu bata.
7.3 Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Seluruh dinding kecuali dinyatakan lain dalam gambar menggunakan
pasangan setengah batu tela aduk campuran 1 PC : 5 Pasir pasang.
Untuk semua dinding lantai dasar mulai dari permukaan sloof sampai
ketinggian 30 cm diatas permukaan lantai dasar, dinding didaerah basah
RKS REHABILITASI RUANG KELAS SEKOLAH DASAR DAU
setinggi 150 cm dari permukaan lantai, serta semua dinding yang ada
pada gambar yang menggunakan simbol aduk trasram/kedap air
digunakan adukan rapat air dengan campuran 1 PC : 3 Pasir pasang
serta untuk pasangan rolag batu tela menggunakan adukan 1 PC : 6
Pasir pasang.
b. Batu tela yang digunakan dengan kualitas baik yang disetujui Direksi
dan Pengawas Lapangan, siku dan sama ukurannya.
c. Sebelum digunakan batu tela harus direndam dalam bak air atau drum
hingga jenuh.
d. Setelah batu tela terpasang dengan baik, nad/siar harus dikerok sedalam
1 cm dan dibersihkan dengan sapu lidi dan kemudian disiram.
e. Pasangan dinding batu tela sebelum diplester harus dibasahi dengan air
terlebih dahulu dan siar-siar telah dikerok serta dibersihkan.
f. Tidak diperkenankan memasang batu tela yang patah melebihi dari 5%.
Batu tela yang patah lebih dari 2 tidak boleh dipergunakan.
g. Siar/spasi pasangan dibuat dengan tebal 2 cm untuk spasi datar dan 1,5
CHI untuk spasi tegak kecuali jika ditentukan lain.
h. Mortar untuk spasi datar dan tegak harus penuh dan padat. Melakukan
koordinasi lainnya yang belum dilaksanakan.
i. Rangka kayu/kusen harus dipasang terlebih dahulu untuk dapat
melanjutkan pekerjaan pasangan.
j. Rangka kayu/kusen, pemasangannya harus diperkuat dengan angkur
besi berbentuk L, yang ujungnya disekrup kedalam kusen, sedangkan
ujung bengkoknya ditanamkan kedalam pasangan dinding/kolom
praktis.
k. Panjang angkur terpasang tidak lebih dari 22,50 cm.
l. Tiap-tiap angkur dipasang dengan jarak 60 cm satu sama lainnya.
m. Pekerjaan pemasangan pipa dan/atau alat-alat yang ditanam di dalam
dinding, maka harus dibuat pahatan dengan kedalaman yang cukup
pada pasangan dinding sebelum diplester. Pahatan tersebut setelah
dipasangnya pipa/alat-alat, harus ditutup dengan adukan plesteran yang
dilaksanakan secara sempurna, yang dikerjakan bersama-sama dengan
plesteran seluruh dinding.
n. Sesudah pasangan batu tela selesai dikerjakan, dan sudah kering baru
pekerjaan plesteran dimulai.
o. Tera/leveling
p. Lapisan bata harus ditera datar dan tegaknya agar didapat kekuatan
pasangan yang sama dan merata di setiap tempat.
7.4 Perlindungan dan Pembersihan
Sesuai jam kerja, seluruh lajur pasangan batu tela yang belum selesai,
harus ditutup (dilindungi) dengan kertas semen atau dengan cara-cara lain
yang disetujui oleh pengawas.
Bersihkan bagian-bagian yang terkena adukan dengan segera, kemudian
betikan perlindungan atau hindari pasangan dari benturan-benturan keras
selama sekurang-kurangnya 3 hari setelah seluruh sebuah bidang kerja
selesai terpasang.
PASAL 8
PEKERJAAN PLESTERAN DAN ACIAN
RKS REHABILITASI RUANG KELAS SEKOLAH DASAR DAU
8.1 Lingkup Pekerjaan
a. Termasuk dalam pekerjaan plesteran ini adalah penyediaan tenaga
kerja, bahan-bahan, peralatan termasuk alat-alat bantu dan alat angkut
yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan plesteran, sehingga
dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik.
b. Pekerjaan plesteran ini dikerjakan pada permukaan dinding bagian
dalam dan luar serta seluruh detail yang disebutkan/ditunjuk dalam
gambar.
8.2 Persyaratan Bahan
a. Semen portland harus memenuhi NI-8 (dipilih dari satu produk untuk
seluruh pekerjaan).
b. Pasir harus memenuhi NI-3 pasal 14 ayat 2.
c. Air harus memenuhi NI-3 pasal 10.
d. Penggunaan adukan plesteran :
- Adukan 1 PC : 3 Ps, dipakai untuk plesteran dinding,
- Adukan 1 PC : 5 Ps, dipakai untuk seluruh plesteran dinding
lainnya
- Seluruh permukaan plesteran difinish acian dari bahan PC.
8.3 Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Plesteran dilaksanakan sesuai standar spesifikasi dari bahan yang
digunakan sesuai dengan petunjuk dan persetujuan Direksi dan
Pengawas Lapangan dan persyaratan tertulis dalam uraian dan syarat
pekerjaan ini.
b. Pekerjaan plesteran dapat dilaksanakan bilamana pekerjaan bidang
beton atau pasangan dinding batu tela telah disetujui oleh Direksi dan
Pengawas Lapangan sesuai uraian dan syarat pekerjaan dalam buku ini.
c. Dalam melaksanaan pekerjaan ini, harus mengikuti semua petunjuk
dalam gambar arsitektur terutama pada gambar detail dan gambar
potongan mengenai ukuran tebal/tinggi/ peil dan bentuk profilnya.
d. Pekerjaan plesteran dinding hanya diperkenankan setelah selesai
pemasangan instalasi pipa listrik dan plumbing untuk semua aduk
plester.
e. Untuk beton, sebelum diplester permukaannya harus dibersihkan dari
sisa-sisa bekesting dan kemudian dikretek (scrath) terlebih dahulu dan
semua lubang-lubang bekas pengikat bekesting atau form tie harus
tertutup aduk plester.
f. Untuk bidang pasangan dinding batu bata dan beton bertulang yang
akan difinish dengan cat dipakai plesteran halus (acian) diatas
permukaan plesterannya.
g. Semua bidang yang akan menerima bahan finishing pada
permukaannya diberi alur-alur garis horizontal atau dikretek (scrath)
untuk memberi ikatan yang lebih baik terhadap bahan finishing, kecuali
untuk yang menerima cat.
h. Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan
dinding/kolom yang dinyatakan dalam gambar, atau sesuai peil-peil
yang diminta gambar. Tebal plesteran minimum 1,5 cm.
i. Untuk permukaan yang datar, harus mempunyai toleransi lengkung atau
RKS REHABILITASI RUANG KELAS SEKOLAH DASAR DAU
cembung bidang tidak melebihi 5 mm untuk setiap jarak 2 m. Jika
melebihi, pemborong berkewajiban memperbaikinya dengan biaya atas
tanggungan pemborong.
j. Untuk pengakhiran sudut plesteran/dinding, hendaknya dibuat dengan
sudut tumpul.
k. Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung
wajar tidak terlalu tiba-tiba, dengan membasahi permukaan plesteran
setiap kali terlihat kering dan melindungi dari terik panas sinar matahari
langsung dengan bahan penutup yang bisa mencegah penguapan
air secara cepat.
l. Jika terjadi keretakan sebagai akibat pengeringan
yang tidak baik, plesteran harus dibongkar kembali dan
diperbaiki sampai dinyatakan dapat diterima oleh Direksi dan Pengawas
Lapangan dengan biaya atas tanggungan pemborong. Selama 7 (tujuh)
arisetelah pengacian selesai pemborong harus selalu menyiram dengan
air, sampai jenuh sekurangkurangnya 2 kali setiap hari.
m. Selama pemasangan dinding batu tela/beton bertulang belum finishing,
pemborong wajib memelihara dan menjaganya terhadap kerusakan-
kerusakan dan pengotoran bahan lain. Setiap kerusakan yang terjadi menjadi
tanggung jawab pemborong dan wajib diperbaiki.
n. Kecuali ditentukan lain, seluruh permukaan plesteran diberi lapisan acian
dari bahan PC.
o. Tidak dibenarkan pekerjaan finishing permukaan dilakukan sebelum
plesteran berumur lebih dari 2 (dua) minggu.
PASAL 9
PEKERJAAN SUB LANTAI/RABAT BETON
9.1 Lingkup Pekerjaan
a. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah penyediaan tenaga kerja,
bahan-bahan, peralatan termasuk alat-alat bantu dan alat angkut yang
diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan plesteran, sehingga dapat
dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik.
b. Pekerjaan sub lantai/rabat beton ini meliputi seluruh detail yag
disebutkan/ditunjukkan dalam gambar sebagai alas lantai finishing
dan untuk rabat beton finishing acian.
9.2 Persyaratan Bahan
a. Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan persyaratan
PBI 1971 (NI-2), PVBB 1956 dan NI-8.
b. Bahan-bahan yang dipakai, sebelum dipasang terlebih dahulu harus
diserahkan contoh-contohnya kepada Direksi dan Pengawas
Lapangan untuk disetujui.
RKS REHABILITASI RUANG KELAS SEKOLAH DASAR DAU
9.3 Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Untuk pasangan yang langsung diatas tanah, tanah yang akan
dipasang beton cor harus dipadatkan untuk mendapatkan permukaan
yang rata dan padat sehingga diperoleh daya dukung tanah yang
maksimum. Pemadatan dipergunakan alat timbris.
b. Pasir urug bawah lantai yang disyaratkan harus merupakan
permukaan yang keras, bersih dan bebas alkali, asam maupun bahan
organik lainnya yang dapat mengurangi mutu pasangan.
c. Tebal lapisan pasir urug disyaratkan minimum 7 cm atau sesuai
dengan gambar, disiram air dan ditimbris sehingga diperoleh
kepadatan yang maksimal.
d. Diatas pasir urug dilakukan pekerjaan beton cor/rabat beton setebal
minimum 7 cm atau sesuai dengan yang ditunjukkan dalam gambar
detail dengan campuran 1 PC : 3 Ps : 5 Kricak
9.4 Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
peralatan termasuk alat-alat bantu dan alat angkut yang diperlukan
untuk melaksanakan pekerjaan plesteran, sehingga dapat dicapai hasil
pekerjaan yang bermutu baik.
b. Pekerjaan keramik/granit ini meliputi lantai keramik warna/granit,
dinding keramik dan seluruh detail yang disebutkan/ditunjuk dalam
gambar.
9.5 Persyaratan Bahan
a. Bahan keramik :
- Jenis
Lantai Keramik Putih 40 x 40 cm
Lantai Keramik Putih 30 x 30 cm
- Bahan Perekat : Adukan spesi 1 PC : 3 Pasir Pasang
- Warna : Akan ditentukan kemudian
Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan peraturan-
peraturan ASTM, peraturan keramik Indonesia (NI-19), PVBB
1970 dan PVBI 1982.
b. Semen Portland harus memenuhi NI-8, pasir dan air harus memenuhi
syarat-syarat yang ditentukan dalam PVBB 1970 (NI-3) dan PBI 1971
(NI-2) dan ASTM.
c. Bahan-bahan yang dipakai, sebelum dipasang terlebih dahulu harus
diserahkan contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari
Direksi/Pengawas Lapangan.
PASAL 10
PEKERJAAN LANTAI
10.1 Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Sebelum dimulai pekerjaan, Kontraktor diwajibkan membuat
shop drawing mengenai pola keramik.
b. Keramik yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak,
RKS REHABILITASI RUANG KELAS SEKOLAH DASAR DAU
cacat dan ternoda.
c. Adukan pasangan/pengikat dengan aduk campuran 1 PC : 3 Pasir
Pasang.
d. Bahan granit/keramik sebelum dipasang harus direndam dalam
air besih (tidak mengandung asam alkali) sampai jenuh.
e. Pola, arah dan awal pemasangan granit/keramik harus
memperhatikan ukuran/letak dan semua peralatan yang akan
terpasang di dinding : panel listrik, stop kontak, saklar dan lain-
lain yang tertera didalam gambar.
f. Ketinggian peil tepi atas pola keramik disesuaikan dengan gambar.
g. Awal pemasangan keramik pada dinding maupun lantai dan
kemana sisa ukuran harus ditentukan, harus dibicarakan terlebih
dahulu dengan Direksi dan Pengawas Lapangan sebelum pekerjaan
pemasangan dimulai.
h. Bidang dinding dan lantai keramik harus benar-benar rata, garis-
garis siar harus benar-benar lurus. Siar arah horizontal maupun
vertikal pada dinding dan lantai yang berbeda ketinggian peil
lantainya harus merupakan satu garis lurus.
i. Jarak antara unit-unit pemasangan keramik satu sama lain (siar-
siar) harus sama lebarnya, maksimum 3mm, yang membentuk
garis-garis sejajar dan lurus sama lebar dan dalamnya, untuk siar-
siar yang berpotongan harus membentuk sudut siku yang saling
berpotongan tegak lurus sesamanya.
j. Setelah spesi pasangan mengering, siar antara (nat) harus diisi
penuh dengan adukan PC dan dikeruk halus hingga menghasilkan
permukaan nat yang sama dengan garis tepian tegel
k. Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala
macam noda pada permukaan keramik, hingga betul-betul bersih.
l. Granit/Keramik yang terpasang harus dihindarkan dari
sentuhan/beban selama 3x24 jam dilindungi dari
m. kemungkinan cacat akibat pekerjaan lain.
n. Keramik plint terpasang siku terhadap lantai, dengan
memperhatikan siar-siarnya bertemu siku dengan siar lantai dan
dengan ketebalan siar yang sama pula.
PASAL 11
PEKERJAAN KUSEN PINTU, JENDELA DAN VENTILASI ALUMUNIUM
11.1 Lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan termasuk alat-alat
bantu dan alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan sehingga
dapat dicapai hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
b. Pekerjaan ini meliputi seluruh kusen pintu, kusen jendela dan ventilasi
seperti yang dinyatakan/ ditunjukkan dalam gambar serta shop
drawing dari Kontraktor.
11.2 Pengendalian Pekerjaan
Semua pekerjaan yang disebutkan dalam bab ini harus dikerjakan
menurut instruksi pabrik/produsen dan standar-standar antara lain :
a. The Alumuniunl Association (AA)
RKS REHABILITASI RUANG KELAS SEKOLAH DASAR DAU
b. Architectural Alumunium Manufactures Association (AAMA)
c. America standar for testing materials (ASTM)
11.3 Persyaratan Bahan
a. Kusen dan Plat Alumunium
Kusen dari bahan aluminium framing system, alumunium extrusi
sesuai SII extrusi 0695-82 atau Extrusi Standard YKK, tidak terbuat
dari bahan bekas, dari produk setara ALEXINDO atau produk lain
yang disetujui Direksi.
Alumunium : 4 x 1,75 “, tebal 18 micron
Nilai deformasi : diijinkan maksimal 2 mm
Warna profil : warna coklat
1). Kadar campur
Architectural Billet 45 (AB45) atau setara dengan karakteristik
kekuatan sebagai berikut :
Ultimate Strength : 28.000 p.s.i
Yang Strength : 22.000 p.s.i
Shear Strength : 17.000 p.s.i
2). Anoldizing
Ketebalan lapisan diseluruh permukaan alumunium
adalah 18 Mikro dengan warna dark brown
Hadware (perlengkapan)
Acesories
3). Jaminan
Harus diberikan jaminan tertulis selama 5 (lima) tahun dari type
campuran (“alloy”) dan ketebalan “anolizing”
b. Sealant
“sealant” sesuai dengan rekomendasi pabrik pembuatnya digunakan
untuk jendela Alumunium dan kaca yang berhubungan langsung
dengan udara luar.
c. Joint
Baker : Polyuretchane Foam tidak menyerap air, kepadatan
65 -95 kg/m3.
d. Neoprene
Jenis exlusion, tahan terhadap matahari oksidasi dangan kekerasan 60
Durometer.
e. Angkur Tanam
Bagian yang berhubungan dengan Aluminium di beri lapisan
galvanished s/d 25 micron. Bagian lain diberi lapisan anti karat,
Zincchromete, tipe Alkyd
f. Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi uraian syarat-
syarat dan spesifikasi dari pihak pabrik pembuatnya.
g. Konstruksi kusen alluminium mengikuti spesifikasi teknis yang
dikeluarkan oleh pabrik pembuatnya termasuk accessories yang akan
dipergunakan.
h. Seluruh bagian aluminium berwarna harus datang di tapak dilengkapi
dengan pelindung dan baru diperkenankan dibuka sesudah mendapat
persetujuan dari Direksi.
RKS REHABILITASI RUANG KELAS SEKOLAH DASAR DAU
i. Untuk keseragaman warna, diisyaratkan sebelum proses fabrikasi
warna profil harus diseleksi secermat mungkin. Kemudian pada
waktu fabrikasi unit-unit jendela, pintu dan lain-lain, profil harus
diseleksi lagi warnanya sehingga dalam setiap unit didapatkan warna
yang sama. Pemotongan profil aluminium menggunakan mesin
potong, mesin punch, drill sedemikian rupa sehingga diperoleh hasil
yang telah dirangkai untuk jendela bukaan dan pintu mempunyai
toleransi ukuran tinggi dan lebar 1 mm dan untuk diagonal 2mm.
j. Accessories Sekrup dari galvanized seel mutu Hotdeep kepala
tertanam, weather strip dari vinyl, pengikat alat penggantung yang
dihubungkan dengan aluminium harus ditutup caulking dan sealant.
Ankur untuk rangka/kusen aluminium terbuat dari steel plate tebal
minimal 2 mm, dengan lapisan zinc tidak kurang dari 13 mikron
sehingga tidak dapat bergeser.
11.4 Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Pengerjaan
1) Semua pekerjaan harus dilaksanakan oleh tukangtukang terbaik
dengan standar pengerjaan yang disetujui pengawas
2) Pemasangan sambungan harus tepat tanpa cela sedikitpun
3) Semua detail pertemuan harus runcing (adu manis), halus dan
rata, bersih dari goresan-goresan serta cacatcacat yang
mempengaruhi permukaan Alumunium.
4) Pemasangan harus sesuai dengan gambar-gambar dan
pesyaratan dan persyaratan teknis ini.
5) Setiap sambungan dengan dinding atau beda yang berlainan
sifatnya harus diberi “sealant”
6) Tanda-tanda dan cacat akibat proses anoldizing, yaitu “Rack”
atau “Gripper” yang timbul dipermukaan aluminium harus
dihilangkan.
7) Toleransi Fabrikasi Sudut/siku
Maksimal membuat penggesekan 3 mm terhadap titik tangkap
dari sisi horizontal / vertical sejauh 3 m
2) Gap/Celah
Sambungan : Maksimum 0,5 mm
3) Perbedaan tinggi
Perbedaan tinggi untuk sisi vertical dan horizontal maksimum 1,5
mm (plus minus)
4) Pengelasan
Tidak terlihat pada bagian yang akan terlihat mata langsung
5) Sealant
Tidak terlihat pada bagian yang akan terlihat mata langsung.
b. Perlindungan
1) Semua alumunium harus dilindungi dengan “ Lacquer Film” atau
bahan yang lain yang disetujui pengawas ketika dibawa
kelapangan.
2) Pelindung tersebut harus dibuka pada bagian-bagian tertentu
dimana diperlukan, ketika alumunium akan dikerjakan dan
ditutup kembali setelah pekerjaan selesai.
RKS REHABILITASI RUANG KELAS SEKOLAH DASAR DAU
3) Kusen harus dilindungi dengan plastic tape atau (Zine Chroritate
primer permis Transparant) ketika pengerjaan plester
dilakssanakan. Bagian-bagian lain dapat dilindungi dengan :
“Lacquer Film” sampai pekerjaan selesai.
4) Penggunaan permis palo permukaan yang akan diberikan
caulking atau sealant tidak diperkenankan
c. Weather Seal
Pemasangan kosen harus dilengkapi dengn weather seal jenis
polkyurenthene sealant dan backing strip dari busa didalam dan diluar
sebagai lapisan pengisi sebelum sealant dipasang
PASAL 12
PEKERJAAN KACA
12.1.Pekerjaan Kaca
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu
lainnya untuk melaksanakan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil
pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
b. Pekerjaan kaca meliputi seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan
dalam detail gambar.
12.2. Persyaratan Bahan
a. Kaca adalah benda terbuat dari bahan glass yang pipih, pada
umumnya mempunyai ketebalan sama, mempunyai sifat tembus
cahaya, dapat diperoleh dari proses-proses tarik, gilas dan
pengambangan (float glass).
b. Toleransi lebar dan panjang
Ukuran lebar dan panjang tidak boleh melampaui toleransi seperti
yang ditentukan oleh pabrik.
c. Kesikuan
Kaca lembaran yang berbentuk segi empat harus mempunyai sudut
serta tepi potongan yang rata dan lurus, toleransi
kesikuan maksimum yang diperkenankan adalah 1,5 mm per meter.
d. Cacat-cacat
1) Cacat-cacat lembaran bening yang diperbolehkan harus sesuai
ketentuan dari pabrik.
2) Kaca yang digunakan harus bebas dari gelembung (ruang-ruang
yang berisi gelembung gas yang terdapat dalam kaca).
3) Kaca harus bebas dari keretakan (garis-garis pecah pada kaca,
baik sebagian atau seluruh tebal kaca).
4) Harus bebas dari bintik-bintik (spots), awan (cloud) dan goresan
(scratch).
5) Bebas lengkungan (lembaran kaca yang bengkok).
6) Ketebalan kaca lembaran yang digunakan tidak boleh
melampaui toleransi yang ditentukan oleh pabrik. Untuk
ketebalan 5 mm kira-kira 0,3 mm.
e. Bahan Kaca
1) Bahan kaca harus sesuai SII 0189/78 dan PBVI 1982.
2) Bahan kaca yang dipergunakan menggunakan kaca polos tebal 5
mm, serta kaca tempered tebal 12mm.
RKS REHABILITASI RUANG KELAS SEKOLAH DASAR DAU
3) Kaca harus dalam keadaan rata dan tidak bergelombang serta
dapat menahan angin 122 Kg/m2 atau sesuai persyaratan pabrik
(sesuai masing-masing penggunaan kaca-nya )
4) Penggunaan jenis dan ketebalan masing-masing kaca sesuai
dengan yang ditunjukkan dalam detail gambar rencana.
f. Semua bahan kaca sebelum dan sesudah terpasang harus mendapat
persetujuan Direksi dan Pengawas Lapangan.
g. Sisi kaca yang tampak maupun yang tidak tampak akibat pemotongan,
harus digurinda/dihaluskan.
12.3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk gambar,
uraian dan syarat pekerjaan dalam buku ini.
b. Pekerjaan ini memerlukan keahlian dan ketelitian.
c. Semua bahan yang telah terpasang harus disetujui oleh Direksi dan
Pengawas Lapangan.
d. Bahan yang telah terpasang harus dilindungi dari kerusakan dan
benturan, dan diberi tanda untuk mudah diketahui. Tanda-tanda tidak
boleh menggunakan kapur. Tanda-tanda dibuat dari potongan kertas
yang direkatkan dengan menggunakan lem.
e. Pemotongan kaca harus rapi dan lurus, diharuskan menggunakan alat-
alat pemotongan kaca khusus.
f. Pemotongan harus disesuaikan ukuran rangka, minimal 10 mm
g. Hubungan kaca dengan kaca atau kaca dengan material lain tanpa
melakukan kusen, harus diisi dengan lem silikon warna transparan
cara pemasangan dan persiapan-persiapan pemasangan harus
mengikuti petunjuk yang dikeluarkan hpabrik.
h. Kaca harus terpasang rapi, sisi tepi harus lurus dan rata, tidak
diperkenankan retak dan pecah pada sealant/tepinya, bebas dari segala
noda dan goresan.
PASAL 13
PEKERJAAN ATAP
13.1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
perlengkapan dan penutup atap dan alat-alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan hingga tercapainya hasil pekerjaan yang baik
dan sempurna.
b. Pekerjaan atap ini meliputi rangka atap, penutup atap, dan lain
sebagainya yang termasuk pekerjaan atap seperti yang
ditunjukkan/dinyatakan dalam detail gambar.
13.2. Persyaratan Bahan
Rangka atap
Rangka atap menggunakan bahan baja ringan zingallum. Untuk rangka
atap menggunakan material :
a. Properti mekanikal baja (steel mechanical properties)
b. Lapisan pelindung terhadap karat (protective coating)
c. Geometri profil rangka atap
RKS REHABILITASI RUANG KELAS SEKOLAH DASAR DAU
d. Rangka baja ringan terbuat dari mutu baja
e. tinggi G 550 (standar JIS G 3302)
f. Mutu baja (steel grade ) G550
g. Tegangan leleh minimum 550 Mpa
h. Tegangan tarik ultimate 550 Mpa
i. Modulus elastisitas 200.000 Mpa
j. Modulus geser 80.000 Mpa
k. Coating hot dip zinc Z22 dan Alume Zinc
l. Pelapisan (coating) Galvanized Alume Zinc
m. Jenis/Kadar Hot Dip Zic 55% AL & 45% Zn
n. Kelas C75
o. Ketebalan Pelapisan 220 gr/m2 100 gr/m2
p. Software Australian System & Technology
q. Cold formed code for structural steel (AS/NZS
4600:2005)
r. Dead and live load and combination (AS117-1 part 1)
s. Win load (AS 1170 part 2)
t. Screw-self drilling-for building and construction
industries (AS 3566) Standarisasi bracing untuk kekakuan
Bottom chord bracing - Top chord bracing - Diagonal bracing -
Lateral bracing
Penutup atap
Penutup atap terdiri dari :
a. Bahan penutup atap dipakai genteng metal warna berpasir
b. Bahan Baku : Clean Color Bond AZ 150 (Zincalume : 55
c. % Alumunium)
d. Ketebalan 0,30 mm
e. Genteng bubungan/krepus dari jenis yang sama dengan penutup
atap yang akan digunakan.
13.3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Rangka Atap
1). Rangka atap baja konvensional
Untuk persyaratan pelaksanaan pekerjaan atap baja
konvensional, mengikuti persyaratan dalam Pasal Pekerjaan Baja
dalam RKS ini.
b. Penutup Atap
1). Sebelum mendatangkan bahan ke lokasi pekerjaan, Kontraktor
harus menyerahkan contoh bahan beserta spesifikasinya kepada
Direksi dan Pengawas Lapangan untuk mendapatkan
persetujuan.
2). Genteng dan genteng bubungan/nok harus dari type yang sama,
ukuran seragam, tidak ada lobang dan cacatcacat lainnya.
3). Genteng dan genteng bubungan/nok yang tidak lolos seleksi
harus dikeluarkan dari lokasi pekerjaan dalam tempo 1x24 jam.
4). Pemasangan genteng dan genteng bubungan/nok menurut
konstruksi dan petunjuk pemasangan dari pabrik pembuat atap
yang dipakai atau atas petunjuk dari Direksi/Pengawas
RKS REHABILITASI RUANG KELAS SEKOLAH DASAR DAU
Lapangan.
5). Setelah genteng terpasang, bidang permukaan harus rata, lurus
dan tidak ada bagian yang bergelombang yang dapat
mengakibatkan terjadinya kebocoran.
PASAL 14
PEKERJAAN LANGIT-LANGIT (PLAFOND)
14.1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
perlengkapan dan penutup atap dan alat-alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan hingga tercapainya hasil pekerjaan yang
baik dan sempurna.
b. Pekerjaan langit-langit ini meliputi seluruh pemasangan langit-langit
(plafond) seperti yang ditunjukkan/dinyatakan dalam detail gambar.
14.2. Persyaratan Bahan
a. Rangka plafond
Kecuali ditentukan lain dalam gambar, rangka langitlangit/plafond
menggunakan plafond GRC rangka hollow
Rangka plafond memakai bahan yang terdiri dari besi HOLLOW
dengan ukuran 4x4xcm untuk hanger (Main Runner White) ukuran
2x4x0,75cm untuk rangka pembagi (Cross Tee White) yang dilapisi
dengan cat besi.
Kawat penggantung rangka Ø 3mm dilengkapi dengan Suspension
hanger Spring Adjusted
b. Penutup plafond
Kecuali ditentukan lain dalam gambar rencana, penutup langit-langit
(plafond) terbuat dari :
Penutup plafond menggunakan bahan GRC, tebal minimal 4
mm untuk plafond Daerah Dalam Dan teritisan keliling
bangunan .
14.3. Syarat Pelaksanaan
a. Rangka Langit-langit
1). Kecuali pada gambar rencana tertulis lain, rangka langit-langit
terbuat dari dari bahan metal furing ukuran sesuai ketentuan
yang dipersyaratkan oleh pabrik pembuatnya.
2). Semua batang profil untuk rangka langit-langit telah diseleksi
dengan baik, lurus dan rata.
3). Setelah seluruh rangka langit-langit terpasang, seluruh permukaan
harus rata, lurus dan waterpass. Tidak ada bagian yang
bergelombang dan batang-batang rangka harus saling tegak lurus.
b. Pemasangan Penutup Langit-Langit
1). Bahan penutup langit-langit terbuat dari GRC board tebal 4 mm,
produksi dalam negeri yang ada dipasaran dengan ukuran
120x240cm atau ukuran lain, sesuai dengan detail gambar.
2). Bahan GRC board yang dipasang adalah yang telah dipilih
dengan baik, bentuk dan ukuran tiap unit harus sama dan tidak
cacat-cacat dan telah mendapat persetujuan dari Direksi/
RKS REHABILITASI RUANG KELAS SEKOLAH DASAR DAU
Pengawas Lapangan.
3). Pemasangan dengan cara yang diperbolehkan oleh pabrik
pembuatnya dan sambungan antar unit-unit harus merupakan
garis-garis lurus yang beraturan dan membentuk bidang
permukaan yang rata.
4). Setelah terpasang, GRC board terpasang harus lurus, waterpass
atau tidak bergelombang.
PASAL 15
PEKERJAAN PENGECATAN
15.1 Lingkup Pekerjaan
a. Persiapan permukaan yang akan dicat, untuk pengecatan ulang
permukaan discrat/digosok lalu dibersihkan dari sisasisa kotoran.
b. Pengecatan permukaan dengan bahan-bahan yang telah ditentukan.
c. Pengecatan semua permukaan dan area yang ada dalam gambar yang
tidak disebutkan secara khusus, dengan warna dan bahan yang sesuai
dengan petunjuk Perencana.
15.2 Standar Pengerjaan (Mock Up)
a. Sebelum pengecatan dimulai, pemborong harus melakukan
pengecatan pada satu bidang untuk tiap warna dan jenis cat yang
diperlukan. Bidang-bidang tersebut akan dijadikan contoh pilihan
warna, texture, material dan cara pengerjaan.Bidang-bidang yang akan
dipakai sebagai mockup ini akan ditentukan oleh Direksi dan
Pengawas Lapangan.
b. Jika masing-masing bidang tersebut telah disetujui oleh Direksi dan
Pengawas Lapangan dan perencana, bidangbidang ini akan dipakai
sebagai standar minimal keseluruhan pekerjaan pengecatan.
15.2 Contoh dan Bahan
a. Kontraktor harus menyiapkan contoh pengecatan tiap warna dan jenis
2
cat pada bidang transparan ukuran 30x30 cm . Dan pada bidang-
bidang tersebut harus dicantumkan dengan jelas warna, formula cat,
jumlah lapisan dan jenis lapisan (dari cat dasar s/d lapisan akhir).
b. Semua bidang contoh tersebut harus diperlihatkan kepada Direksi/
Pengawas Lapangan. Jika contoh-contoh tersebut telah disetujui
secara tertulis oleh Direksi dan Pengawas Lapangan, barulah
kontraktor melanjutkan dengan pembuatan mock up.
c. Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi dan Pengawas
Lapangan, untuk kemudian diserahkan kepada Pemberi Tugas,
minimal 5 galon tiap warna dan jenis cat yang dipakai. Kaleng-kaleng
cat tersebut harus tertutup rapat dan mencantumkan dengan jelas
identitas cat yang ada didalamnya. Cat ini akan dipakai sebagai
cadangan untuk perawatan oleh Pemberi Tugas.
RKS REHABILITASI RUANG KELAS SEKOLAH DASAR DAU
d.
15.3 Pekerjaan Cat Dinding
a. Yang termasuk pekerjaan cat dinding adalah pengecatan seluruh
permukaan plesteran bangunan dan/atau bagianbagian yang lain
ditentukan gambar.
b. Untuk semua dinding dalam bangunan digunakan cat jenis
setara/sekualitas Catylac, dengan lapisan dasar wall sealer, warna
ditentukan kemudian.
c. Untuk semua dinding luar bangunan digunakan cat jenis
Weathershield setara/sekualitas Mowilex, Kemtone dan Dulux,
dengan lapisan dasar wall sealer, warna ditentukan kemudian dan
sebagai dinding depan menggunakan lapisan komposit panel
d. Wall sealer yang digunakan adalah wall sealer tembok.
e. Sebelum dinding diplamur, plesteran sudah harus betul-betul kering,
tidak ada retak-retak dan pemborong meminta persetujuan kepada
Direksi dan Pengawas Lapangan.
f. Pekerjaan plamur dilaksanakan dengan menggunakan pisau plamur
dari plat baja tipis dan lapisan plamur dibuat setipis mungkin sampai
membentuk bidang yang rata.
g. Sesudah 7 (tujuh) hari plamur terpasang, kemudian dibersihkan
sampai betul-betul bersih. Selanjutnya dinding dicat dengan
menggunakan roller.
h. Lapisan pengecatan dinding dilakukan sebanyak 3x (tiga
kali) dengan kekentalan cat sebagai berikut :
* Lapisan I encer (tambahan 20 % air)
* Lapisan II kental
* Lapisan III encer
i. Untuk warna-warna yang sejenis, kontraktor diharuskan
menggunakan kaleng-kaleng dengan nomor pencampuran (batch
number) yang sama.
j. Setelah pengerjaan cat selesai, bidang dinding merupakan bidang
yang utuh, rata, licin, tidak ada bagian yang belang dan bidang
dinding dijaga terhadap pengotoran-pengotoran.
15.4 Pekerjaan Cat Langit-langit (Plafond)
a. Yang termasuk pekerjaan cat langit-langit adalah langitlangit GRC
atau bagian lain yang ditentukan gambar.
b. Cat yang digunakan cat tembok, warna ditentukan Direksi dan
Pengawas Lapangan setelah melakukan percobaan pengecatan.
c. Selanjutnya semua metode/prosedur sama dengan pengecatan dinding
dalam pasal ini.
RKS REHABILITASI RUANG KELAS SEKOLAH DASAR DAU
PASAL 16
PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
16.1 Teknik Instalasi Instalasi kabel
1). Umum
Semua kabel yang digunakan untuk instalasi listrik harus
memenuhi persyaratan SII dan SPLN.
2). Splice/percabangan
Tidak diperkenankan adanya ‘splice’ ataupun sambungan dalam
pipa/saluran cabang maupun feeder utama kecuali pada outlet
atau kotak-kotak penghubung yang dapat dicapai.
Sambungan pada kabel sirkuit cabang harus dibuat secara
mekanis dan harus teguh secara listrik dengan cara-cara
‘solderless connector’.
Dalam penyambungan dengan 35ompre soldered atau
35ompression harus betul-betul tertutup rapat dan tidak boleh ada
kebocoran serta dijamin tidak akan lepas bila ada getaran.
3). Bahan isolasi
Semua bahan isolasi untuk splice, connection dan lain-lain
seperti karet, PVC, asbes, glass, tape sintesis, resin, splice case
compostion dan lain-lain harus dari type yang direkomendasi/
disetujui untuk penggunaan, lokasi, tegangan kerja, kondisi
sekelilingnya dan lain-lain, oleh instalasi yang berwenang
(PLN), perwakilan pemerintah setempat dan manufacture.
4). Penyambungan kabel
a. Semua penyambungan kabel harus dilakukan dalam kotak
penyambungan yang khusus digunakan untuk itu.
Penyambungan kabel tembaga harus
mempergunakan penyambungan-penyambungan tembaga
yang dilapisi timah putih dengan kuat.
b. Penyambungan yang berisolasi dengan pipa PVC yang
khusus untuk listrik.
c. Bila kabel dipasang tegak lurus dipermukaan yang terbuka,
maka harus dilindungi dengan pipa baja tebal 3mm setinggi
maksimal 2,5 m.
5). Saluran penghantar dalam bangunan
a. Setiap aluran kabel dalam bangunan dipergunakan pipa GS
plain conduit dengan diameter minimum 3/4 inch. Setiap
percabangan harus menggunakan junction box yang sesuai
dan sambungan yang lebih dari satu harus menggunakan
terminal strip didalam junction box.
b. Ujung pipa yang masuk ke dalam panel dan junction box
harus dilengkapi dengan ‘socket/lock nut’ sehingga pipa
tidak mudah tercabut dari panel. Jumlah pipa keluar dari
panel harus dilebihkan 20% dari jumlah sirkuit yang keluar
dari panel bersangkutan sebagai line cadangan (blind pipe).
RKS REHABILITASI RUANG KELAS SEKOLAH DASAR DAU
16.2 Instalasi saklar dan stop kontak
1). Saklar-saklar dari type rocker mekanisme dengan rating 10 A, 250 V
pada umumnya dipasang inbow atau sesuai dengan gambar. Letak
saklar 150 cm dari lantai atau disesuaikan dengan gambar dan dipasang
dalam kotak sambung yang diperuntukkan untuk itu, type pemasangan
harus dipilih dari type cakar (claw).
2). Stop kontak adalah type yang memakai terminal pentanahan (earthing
contact) dengan rating 10 A/16 A, 250 V ( 1 fase) dan 25 A/23 A, 500
V (3 fase). Stop kontak harus dipasang rata dengan permukaan dinding
dengan ketinggian 150 cm dari permukaan lantai atau disebut lain
dalam gambar.
16.3 Lampu Penerangan dan Kotak Kontak
a. Konstruksi
Lampu
Lampu dan armaturnya harus sesuai dengan yang dimaksudkan, seperti yang
dilukiskan dalam gambargambar elektrikal.
Semua armatur lampu yang terbuat dari metal harus mempunyai terminal
penatanahan (grounding).
Adapun jenis-jenis lampu yang dipakai meliputi :
- Celling Lamp Semua lampu floourescent dan lampu discharge lainnya
harus dikompensasi dengan “power factor correction capasitor” yang cukup
untuk mencapai p.f. 85%-95%. Kapasitor harus dipasang paralel dan
dilengkapi dengan sikring kecil untuk menghindarkan bahaya kebocoran
kapasitor. Kabel-kabel dalam box harus diberikan saluran atau klem-klem
tersendiri sehingga tidak menempel pada ballast atau kapasitor. Box terbuat
dari pelat baja tebal minimum 0,7 mm dicat dasar tahan karat, kemudian cat
akhir dengan cat oven warna putih. Ballast harus mempunyai dudukan yang
kuat dalam box lampu, tetapi mudah dibuka untuk diperiksa atau diangkat.
Yang harus dipergunakan adalah single lamp ballast (satu ballast untuk
satu tabung lampu flourescent) dan harus dari satu merk setaraf dengan
Phillips, May & Christine, National, Atco atau Schwabe. Tabung
flourescent harus dari merk Philips type
Celling Lamp atau lampu Lampu Capsul merk lain yang setara, dengan
warna cahaya daylight. Lampu TL harus sudah lengkap dengan
kap/reflector dibuat dari pelat baja. Jenis lampu TL yang dipergunakan
antara lain : Celling Lamp 1 x 18 Watt, RM 300, Lampu Pijar, yang sejenis
dipergunakan jenis lampu
Capsul ukuran 10 watt kecuali ditentukan lain dalam gambar maka
penggunaannya sesuai gambar rencana.
Untuk pemakaian lampu ini dipergunakan merk Philips dilengkapi dengan viting
untuk tiap-tiap lampu. Ukuran lampu serta jenis viting yang dipergunakan (in
bauw atau out bauw) mengikuti gambar rencana.
Sistem pemasangan menggunakan system INBOW
1). Kotak Kontak Biasa (KKB) Kotak kontak biasa yang dipakai adalah kotak
kontak satu fasa. Semua kotak kontak harus memiliki terminal fasa, netral dan
pentanahan. Kotak kontak harus dari satu type, untuk pemasangan rata
dinding, dengan rating 250 volts,10 Amp.
2). Saklar dinding Saklar biasa harus dari satu type untuk pemasangan rata
dinding, type rocker, mempunyai rating 250 volts 10 Amp. Dari jenis single
RKS REHABILITASI RUANG KELAS SEKOLAH DASAR DAU
gang atau double gangs atau multiple gangs (grid switches). Merk yang boleh
dipakai setaraf dengan Brocco.
3). Kotak untuk saklar dan kotak kontak Kotak harus dari bahan baja dengan
kedalaman minimal 35 mm. Kotak dari metal harus mempunyai terminal
pentanahan. Saklar atau kotak kontak terpasang pada kotak (box) dengan
menggunakan baut. Pemasangan dengan cakar yang mengembang tidak
diperbolehkan.
4). Kabel instalasi Pada umumnya kabel instalasi penerangan dan instalasi kotak
kontak harus kabel inti tembaga dengan insulasi PVC, satu inti atau lebih
2
(NYA atau NYY). Kabel harus mempunyai penampang minimum 2,5 mm .
Kode warna insulasi kabel harus mengikuti ketentuan dalam PUIL sebagai
berikut :
- Fasa - 1 : merah
- Fasa - 2 : kuning
- Fasa - 3 : hitam
- Netral : biru
- Tanah (ground) : hijau
dan kuning
16.4 Pemasangan
a. Pemasangan Saklar dan “Receptacles” Dinding
Kecuali tercatat atau dipersyaratkan lain, tinggi pemasangan kotak
saklar dinding, harus 150 cm dan untuk kotak saklar dinding harus 30
cm dari permukaan lantai.
Dimana ada lebih dari lima saklar dinding atau ‘receptacles’ ditunjuk
pada tempat yang sama, maka dua deret kotak kontak tunggal, ganda
atau “multigangs” sesuai dengan kebutuhan harus dipasang satu diatas
yang lain, dan titik tengah deretan-deretan tersebut harus berada 1,45 M
diatas permukaan lantai. Kotak kontak outlet dekat pintu atau jendela
harus dipasang 20 cm dari pinggir kusen pada sisi kunci seperti
ditunjukkan dalam gambar-gambar arsitektur, kecuali ditunjukkan
lain oleh Pengawas.
b. Pemasangan Lampu-lampu
1). Semua fixture penerangan dan perlengkapanperlengkapan harus
dipasang oleh tukang-tukang yang berpengalaman dengan cara
yang harus dsetujui Pengawas seperti yang ditunjukkan dalam
gambar.
2). Pada daerah yang tidak memakai ceiling pemasangan lampu
menempel pada kanal yang dipasang lengkap penggantungnya.
3). Pada waktu diselesaikan pemasangan “fixture” penerangan, mereka
harus siap untuk bekerja dengan baik dan berada dalam kondisi
sempurna serta bebas dari semua cacat/kekurangan.
4). Pada waktu pemeriksaan akhir semua “fixtures” dan
perlengkapannya harus siap menyala.
5). Semua fixtures dan perlengkapan harus bersih, bebas dari debu,
plaster dan lain-lain.
16.4 Pemeriksaan dan Pengujian
Pemeriksaan dan pengujian seluruh instalasi seluruh instalasi system
penerangan dan kotak kontak diselenggarakan setelah seluruh
pekerjaan selesai.
RKS REHABILITASI RUANG KELAS SEKOLAH DASAR DAU
Pemeriksaan dan pengujian tersebut terdiri dari :
- Pemeriksaan secara visual (apprearence inspection) terhadap
kelengkapan peralatan apakah sudah sesuai dengan yang dimaksud.
- Pemeriksaan fungsi kerja dan kekuatan mekanis dari peralatan.
- Pengujian sambungan-sambungan.
- Pengujian tahanan insulasi.
- Pengujian pentanahan.
- Pengujian pemberian tegangan.
Paling lambat 2 (dua) minggu sebelum pengujian dilaksanakan,
Pemborong harus sudah mengajukan jadwal dan prosedur pengujian
kepada Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
Pengujian harus disaksikan oleh Pengawas. Pemborong harus
membuat catatan (record) mengenai hasil pengujian, dan 2 copy
diserahkan kepada Pengawas. Seluruh pengujian diselenggarakan oleh
Pemborong, dan segala biaya untuk itu ditanggung oleh Pemborong.
16.5 Pipa Instalasi Pelindung Kabel
Pipa instalasi pelindung kabel yang dipakai adalah steel plain
conduit khusus untuk instalasi listrik. Pipa, elbow, sochet,
junction box dan accecories lainnya yaitu pipa flexibel harus
dipasang untuk melindungi kabel antara Junction box dan armatur
lampu. Semua instalasi kabel yang ada harus berada dalam pipa
pelindung.
PASAL 17
PENUTUP
Semua yang belum tercantum dalam peraturan ini (RKS) akan ditentukan
kemudian dalam Rapat Penjelasan (Aanwiijzing),dan akan dituangkan/dimuat
dalam Berita Acara Rapat Penjelasan Sebelum penyerahan pertama, Pekerja wajib
meneliti semua bagian pekerjaan yang belum sempurna, dan harus
diperbaiki, semua ruangan harus bersih dipel, halaman harus ditata rapi
dan semua barang yang tidak berguna harus disingkirkan dari proyek. Selama
pemeliharaan, Pekerja wajib merawat, mengamankan dan memperbaiki segala
cacat yang timbul, sehingga sebelum penyerahan kedua dilaksanakan pekerjaan
benar-benar telah sempurna Segala sesuatu yang belum tercantum dalam RKS ini
dan pada penjelasan ternyata diperlukan, akan dicantumkan Berita Acara
Penjelasan Pekerjaan
Indramayu ………………………..2024
KEPALA BIDANG PEMBINAAN SD
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KABUPATEN INDRAMAYU
36
UNTUNG ARYANTO,S.Pd.SD
NIP. 19690804 199003 1007
RKS REHABILITASI RUANG KELAS SEKOLAH DASAR DAU