| 0921770186437000 | Rp 719,944,728 | |
CV Zahra Aulia Perkasa | 00*6**7****29**0 | - |
| 0969455062435000 | - | |
| 0963170675437000 | - | |
| 0015101173438000 | - | |
| 0027258128437000 | - |
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
PASAL 1
URAIAN PEKERJAAN
1.1 Nama Kegiatan yang Dilelangkan
a. Kegiatan : Pengelolaan Pendidkan Sekolah Dasar
b. Lokasi Kegiatan : Kabupaten Indramayu
c. Sifat Pekerjaan : Rehabilitasi
1.2 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang harus dilaksanakan disesuaikan dengan yang dinyatakan dalam
Gambar Kerja, Rencana Kerja & Syarat-syarat dan Berita Acara Penjelasan
Pekerjaan, diantaranya :
A. PEKERJAAN PERSIAPAN
B. PEKERJAAN TANAH
C. PEKERJAAN STRUKTUR BETON
D. PEKERJAAN DINDING
E. PEKERJAAN KUSEN
F. PEKERJAAN PENUTUP ATAP
G. PEKERJAAN FINISHING LANTAI
H. PEKERJAAN PENGECATAN
I. PEKERJAAN ELEKTRIKAL
J. PEKERJAAN AKSESORIS
1.3 Sarana Kerja
Untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan Penyedia Jasa wajib :
a. Menyediakan tenaga ahli yang cukup memadai sesuai jenis pekerjaan yang
akan dilaksanakan;
b. Menyediakan peralatan berikut alat bantu lainnya, serta bahan - bahan untuk
pelaksanaan pekerjaan ini;
c. Menyediakan bahan / material dan komponen jadi bangunan dengan
kualitas sesuai syarat-syarat dalam RKS ini dengan jumlah yang cukup untuk
setiap pekerjaan yang harus dilaksanakan tepat pada waktunya;
d. Menyediakan tempat menyimpan bahan / material dan komponen jadi bangunan
di tapak yang harus aman dari segala kerusakan, kehilangan dan lain-lain yang
dapat mengganggu pekerjaan yang sedang berlangsung;
e. Membuat dan mengkoordinasikan Rencana dan Schedule Pelaksanaan
Pekerjaan pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pejabat Pelaksana Teknis
Kegiatan ( PPTK ) dan atau Pengawas Lapangan yang ditunjuk, sehingga
pelaksanaan pekerjaan dapat dikendalikan seaman dan seefisien mungkin
terhadap keterkaitannya dengan waktu pelaksanaan yang tersedia.
- 1 -
1.4 Pelaksanaan Pekerjaan
a. Pekerjaan harus dilaksanakan dengan penuh keahlian sesuai dengan
Ketentuan - Ketentuan yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat -
Syarat ( RKS ), Gambar Kerja, dan Berita Acara Penjelasan Pekerjaan
(Aanwijzing), serta mengikuti petunjuk dan mengikuti keputusan PPK,PPTK,
Pengawas Lapangan dan atau Tim Pemeriksa dan Penerima Kegiatan.
b. Jika Penyedia Jasa menunjuk suplyer dan atau sub Penyedia Jasa dalam hal
ini pengadaan bahan / material dan atau pekerjaan / pemasangannya, maka
Penyedia Jasa wajib memberitahukan terlebih dahulu ke PPK, PPTK dan
Pengawas Lapangan untuk mendapatkan persetujuan.
c. Pelaksanaan pemasangan bahan / material dan komponen jadi keluaran
pabrik yang bersangkutan. Dalam hal ini Penyedia Jasa tidak dapat mengajukan
”Claim” biaya perkerjaan tambahan maupun penambahan waktu pelaksanaan.
Sebelum dan selama pelaksanaan pekerjaan dan tiap-tiap bagian pekerjaan,
Penyedia Jasa wajib memperhatikan dan melakukan koordinasi kerja antara
pekerjaan yang tersebut dalam Daftar Kuantitas dan Harga dalam dokumen
kontrak dengan pihak Pengawas/PPK.
d. Sebelum dan selama pelaksanaan pekerjaan dan tiap - tiap bagian pekerjaan,
Penyedia Jasa wajib memperhatikan dan melakukan koordinasi kerja antara
pekerjaan yang disebut dalam RAB dokumen Pengadaan Barang/ Jasa
Pemerintah dengan PPK, PPTK dan Pengawas Lapangan atau Tim Pemeriksa
dan Penerima Kegiatan.
PASAL 2
PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAN YANG DIGUNAKAN
Dalam melaksanakan Pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam Rencana Kerja dan
Syarat-syarat ini berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan di bawah ini termasuk segala
perubahan dan tambahannya :
a. Undang-undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
b. Undang-undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
c. Peraturan Presiden RI No. 54 Tahun 2010 tanggal 6 Agustus 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
d. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis
Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
e. Peraturan Menteri PU No. 24/PRT/M/2008 tentang Pedoman Pemeliharaan dan
Perawatan Bangunan Gedung.
f. Peraturan Menteri PU No. 25/PRT/M/2008 tentang Pedoman Teknis Penyusunan
Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran.
g. Peraturan Menteri PU No. 26/PRT/M/2008 tentang Persyaratan teknis sistem
proteksi kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan.
h. Keputusan–keputusan dari Majelis Indonesia untuk Arbitasi Teknik dari Dewan
Teknik Pembangunan Indonesia ;
i. Peraturan Umum dari Dinas Keselamatan Kerja Departemen Tenaga Kerja ;
j. Peraturan Beton Bertulang Indonesia N1-2PBI 1971 ;
- 2 -
k. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia N15PKKI ;
l. Peraturan Muatan Indonesia PM1 ;
m. Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia N1-PUBI 1970 ;
n. Peraturan Umum Listrik Indonesia PUIN 1976 dan Peraturan PLN setempat;
o. SK SNI No. T-15-1991-03 ;
p. Pedoman Plumbing Indonesia PPI 1979 ;
q. Persyaratan Cat Indonesia N1-4 ;
r. Peraturan dan ketentuan lain yang dikeluarkan oleh Dinas/Instansi Pemerintah
setempat yang bersangkutan dengan masalah bangunan yang berlaku dan
mengikat pula sebagai berikut ;
Gambar Kerja yang dibuat dan disahkan oleh Pemberi Tugas termasuk pula
Gambar Detail Pelaksanaan (Shop Drawing) yang diselesaikan oleh Pengguna
Jasa dan sudah disahkan dan disetujui oleh PPK, PPTK atau Pengawas
Lapangan.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS).
Gambar dan Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwizjing)
Surat Perintah Kerja (SPK) atau Kontrak.
Jadual Pelaksanaan yang telah disetujui oleh Pengawas/Direksi dan Pemberi
Tugas.
PASAL 3
PENJELASAN RKS DAN GAMBAR
3.1 Penyedia Jasa wajib meneliti semua gambar kerja. Rencana Kerja dan Syarat-syarat
(RKS) termasuk tambahan dan perubahannya dalam Berita Acara Penjelasan
Pekerjaan yang dibantu oleh Pengawas Lapangan.
3.2 Ukuran
Pada dasarnya semua ukuran utama yang tertera dalam Gambar Kerja meliputi :
As – As
Luar – Luar
Dalam – Dalam
Luar – Dalam
3.3 Perbedaan Gambar
a. Bila Gambar Kerja tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS),
maka yang mengikat/berlaku adalah Gambar Kerja;
b. Bila suatu Gambar tidak cocok dengan Gambar lain dalam satu disiplin kerja,
maka gambar yang mempunyai skala yang lebih besar (detail) yang
berlaku/mengikat;
c. Bila ada perbedaan antar Gambar Kerja Arsitektur dengan Struktur, maka yang
berlaku/mengikat adalah Gambar Kerja Arsitektur sepanjang tidak mengurangi
segi Konstruksi.
3.4 Gambar Detail Pelaksanaan (Shop Drawing)
3.5 Gambar Detail Pelaksanaan atau Shop Drawing adalah Gambar Kerja yang wajib
dibuat Penyedia jasa berdasarkan Gambar Kerja Dokumen yang telah disesuaikan
dengan keadaan lapangan;
- 3 -
a. Penyedia Jasa wajib membuat Shop Drawing untuk detail-detail khusus yang
belum tercakup lengkap dalam Gambar Kerja Dokumen, maupun yang diminta
oleh PPK, PPTK dan Pengawas Lapangan;
b. Dalam Shop Drawing digambarkan semua data yang diperlukan termasuk
pengajuan contoh jadi dari semua bahan, keterangan produk, cara pemasangan
dan atau spesifikasi/persyaratan khusus sesuai dengan spesifikasi pabrik yang
belum tercakup secara lengkap didalam Gambar Kerja Dokumen maupun
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS);
c. Penyedia Jasa wajib mengajukan Shop Drawing kepada PPK, PPTK dan
Pengawas Lapangan dan atau Tim Direksi Teknis untuk mendapatkan
persetujuan tertulis bagi pelaksanaan kegiatan;
d. Penyedia Jasa tidak dibenarkan mengubah atau mengganti ukuran-ukuran yang
tercantum didalam Gambar Kerja Dokumen tanpa sepengetahuan PPTK atau
Pengawas Lapangan;
e. Segala akibat yang terjadi adalah tanggung jawab Penyedia Jasa, baik dari segi
biaya maupun waktu pelaksanaan dan konsekuensi keputusan dari Pengguna
Anggaran.
PASAL 4
JADWAL PELAKSANAAN
4.1 Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan di lapangan, Penyedia Jasa wajib
membuat rencana kerja pelaksanaan dan bagian-bagian pekerjaan berupa Bar
Chart & S-Curve Bahan dan Tenaga dan mengkoordinasikan hasilnya kepada PPK,
PPTK atau Pengawas Lapangan, sehingga pelaksanaan pekerjaan dapat
dikendalikan sesuai gambar kerja dan waktu yang diberikan.
4.2 Rencana kerja tersebut harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari PPK,
PPTK, Tim Pemeriksa dan Penerima Kegiatan paling lambat dalam waktu 21 (dua
puluh satu) hari kalender setelah Surat Keputusan Penunjukaan diterima oleh
Penyedia Jasa.
4.3 Rencana kerja yang telah disetujui oleh PPK, PPTK, Tim Pemeriksa dan Penerima
Kegiatan akan disahkan oleh Pengguna Anggaran.
4.4 Penyedia Jasa wajib memberikan salinan Rencana Kerja rangkap 4 (empat) kepada
PPK, PPTK, Tim Pemeriksa dan Penerima Kegiatan. 1 (satu) salinan Rencana Kerja
harus ditempelkan pada bangsal Penyedia Jasa di lapangan yang selalu diikuti
dengan grafik kemajuan pekerjaan/prestasi kerja.
4.5 PPK, PPTK, Tim Pemeriksa dan Penerima Kegiatan akan menilai prestasi pekerjaan
Penyedia Jasa berdasarkan Rencana Kerja tersebut.
- 4 -
PASAL 5
KUASA PENYEDIA JASA DI LAPANGAN
5.1 Di lapangan untuk pekerjaan, Penyedia Jasa wajib menunjuk seseorang Kuasa
Penyedia Jasa atau biasa disebut Pelaksana yang cakap dan ahli untuk memimpin
pelaksanaan pekerjaan di lapangan dan mendapat kuasa penuh dari Pengguna
Jasa, berpendidikan minimal Sarjana Muda Teknik Sipil atau sederajat dengan
pengalaman minimum 3 (tiga) tahun, atau STM Jurusan Bangunan dengan
pengalaman minimum 7 (tujuh) tahun.
5.2 Dengan adanya Pelaksana tidak berarti bahwa Penyedia Jasa/Kontraktor lepas
tanggung jawab sebagian maupun keseluruhan terhadap kewajibannya.
5.3 Penyedia Jasa/Kontraktor wajib memberitahu secara tertulis kepada PPK dan PPTK
tentang nama dan jabatan dalan Struktur Pelaksanaan Pekerjaan untuk diketahui
dan selanjutnya mendapatkan persetujuan.
5.4 Apabila di kemudian hari menurut PPK dan PPTK bahwa Pelaksana dianggap kurang
mampu atau tidak cukup cakap memimpin pekerjaan, maka akan diberitahukan
kepada Penyedia Jasa secara tertulis untuk mengganti Pelaksana.
5.5 Dalam waktu 7 (Tujuh) hari setelah dikeluarkan surat pemberitahuan, Penyedia
Jasa harus sudah menunjuk Pelaksana yang baru atau Penyedia Jasa sendiri
(penanggung jawab/Direktur Perusahaan) yang akan memimpin pelaksanaan
pekerjaan.
PASAL 6
TEMPAT TINGGAL ( DOMISILI ) PENYEDIA JASA
6.1 Untuk menjaga kemungkinan kerja di luar jam kerja apabila terjadi hal-hal yang
mendesak. Penyedia Jasa dan Pelaksana wajib memberitahukan secara tertulis
alamat dan nomor telepon di lokasi kepada PPK, PPTK dan Pengawas Lapangan.
6.2 Penyedia Jasa wajib memasukan identifikasi dan alamat Bengkel Kerja (Workshop)
dan peralatan yang dimiliki dimana pekerjaan konstruksi akan dilaksanakan.
6.3 Alamat Penyedia Jasa dan Pelaksana diharapkan tidak berubah selama pelaksanaan
pekerjaan konstruksi berlangsung. Bila terjadi perubahan alamat Penyedia Jasa dan
Pelaksana wajib memberitahukan secara tertulis kepada PPK, PPTK dan Pengawas
Lapngan.
- 5 -
PASAL 7
PENJAGA KEAMANAN LAPANGAN
7.1 Penyedia Jasa diwajibkan menjaga keamanan lapangan terhadap barang-barang
milik Pemerintah dan milik Pihak Ketiga yang ada di lapangan.
7.2 Bila terjadi kehilangan bahan-bahan bangunan yang telah disetujui PPK, PPTK dan
Pengawas Lapangan baik yang telah dipasang maupun yang belum adalah menjadi
tanggungjawab Penyedia Jasa dan tidak akan diperhitungkan dalam biaya
pekerjaan tambahan (bila ada).
7.3 Apabila terjadi kebakaran Penyedia Jasa bertanggung jawab atas akibatnya, baik
yang berupa barang-barang maupun keselamatan jiwa. Untuk itu Penyedia Jasa
diwajibkan menyediakan alat-alat pemadam kebakaran yang siap ditempatkan yang
akan ditetapkan kemudian oleh PPK dan PPTK.
PASAL 8
JAMINAN DAN KESELAMATAN KERJA
8.1 Penyedia Jasa diwajibkan menyediakan obat-obatan menurut syarat-syarat
Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (PPPK) yang selalu dalam keadaan siap
digunakan dilapangan, untuk mengatasi segala kemungkinan musibah bagi semua
petugas dan pekerjaan dilapangan.
8.2 Penyedia Jasa wajib menyediakan air minum yang bersih dan memenuhi syarat-
syarat kesehatan bagi semua petugas yang ada di bawah kekuasaan Penyedia Jasa.
8.3 Penyedia Jasa wajib menyediakan air bersih, Kamar Mandi dan WC yang layak dan
bersih bagi semua petugas dan pekerja.
8.4 Tidak diperkenankan membuat penginapan di dalam lapangan untuk Pekerja,
kecuali untuk penjaga keamanan.
8.5 Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para pekerja, wajib
diberikan oleh Penyedia Jasa sesuai dengan peraturan-perundangan yang berlaku.
PASAL 9
ALAT-ALAT PELAKSANAAN
Semua alat-alat untuk pelaksanaan pekerjaan harus disediakan oleh Penyedia Jasa,
sebelum pekerjaan fisik dimulai, dalam keadaan baik dan siap pakai, antara lain :
a. Beton molen
b. Perlengkapan penerangan untuk kerja lembur
c. Pompa air sesuai kebutuhan untuk sistem pengeringan jika diperlukan
d. Penggetar beton yang jumlah dan tipenya akan ditentukan kemudian oleh PPTK dan
Pengawas Lapangan
- 6 -
e. Alat megger, alat ukur listrik dan alat ukur lainnya
f. Alat berat peninggian site dipadatkan sesuai spesifikasi dibutuhkan di lapangan atas
persetujuan PPTK dan Pengawas Lapangan.
PASAL 10
SITUASI DAN UKURAN
10.1 Situasi
a. Pekerjaan tersebut dalam pasal 1 adalah Pekerjaan Kegiatan Rehabilitasi
Ruang Kelas SD (DAU 2024).
b. Lingkup Pekerjaan tersebut dalam pasal dan ayat-ayat terdahulu dimaksudkan
sebagai garis besar/prinsip/patokan pelaksanaan dan pegangan Penyedia Jasa.
c. Penyedia Jasa wajib meneliti kembali situasi tapak, terutama keadaan tanah
sifat dan luasnya pekerjaan dan hal-hal lain yang dapat mempengaruhi harga
penawaran.
d. Penyedia Jasa harus sudah memperhitungkan segala kondisi yang ada
(Existing) di tapak yang meliputi antara lain bongkaran existing, pepohonan,
saluran drainase, pipa, kabel dibawah tanah dan lain sebagainya yang dapat
menggangung kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
e. Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan harus dilakukan pembongkaran ataupun
pemindahan hal-hal tersebut di atas, maka Penyedia Jasa diwajibkan
memperbaiki kembali, atau menyelesaikan pekerjaan tersebut sebaik mungkin
tanpa mengganggu sistem yang ada.
f. Didalam kasus ini Penyedia jasa tidak dapat mengajukan ”Claim” biaya
pekerjaan tambah sebelum melakukan pemindahan/pembongkaran segala
sesuatu yang ada di lapangan penyedia jasa diwajibkan melaporkan dahulu ke
Pengawas/Direksi.
g. Kelalaian atau kekurang telitian Penyedia Jasa dalam hal ini tidak dapat
dijadikan alasan untuk mengajukan “claim” baik dari segi waktu maupun biaya.
10.2 Ukuran
a. Ukuran satuan yang digunakan disini semua dinyatakan dalam centimeter,
kecuali ukuran-ukuran untuk baja dan pipa yang dinyatakan dalam inch atau
mm (milimeter).
b. Dibawah pengawasan PPTK dan Pengawas Lapangan, Penyedia Jasa wajib
memasang patok-patok ukuran/titik duga yang terpenting di tapak, untuk
patokan melaksanakan setiap bagian dari pekerjaan.
c. Memasang papan bangunan (bouwplank)
d. Ketetapan letak bangunan diukur di bawah pengawasan PPTK dan Pengawas
Lapangan dengan patok ukuran dan papan bangunan
e. Penyedia Jasa harus menyediakan pembantu yang ahli dalam cara-cara
mengukur, alat-alat penyipat datar (Theodolit, Waterpass), prisma silang
pengukuran menurut kondisi dan situasi tanah bangunan, selalu berada di
lapangan
- 7 -
f. Jika terdapat perbedaan antara gambar dan keadaan yang sebenarnya di
lapangan, maka PPK dan PPTK akan mengeluarkan keputusannya tentang hal
tersebut, dan Penyedia Jasa wajib melakukan penggambaran kembali tapak
proyek, lengkap dengn keterangan mengenai peil atau ketinggian tanah, batas-
batas, letak pohon-pohon dan sebagainya
g. Tidak dibenarkan Penyedia Jasa mengambil tindakan tanpa sepengetahuan PPK,
PPTK dan Pengawas Lapangan.
PASAL 11
PEMERIKSAAN BAHAN DAN KOMPONEN JADI
11.1 Semua bahan, material dan komponen jadi yang didatangkan harus memenuhi
syarat-syarat yang ditentukan dalam pasal 2.
11.2 PPK, PPTK dan Pengawas Lapangan berwenang menanyakan asal bahan/material
dan komponen jadi, dan Penyedia Jasa wajib memberitahu.
11.3 Contoh bahan/material dan komponen jadi yang akan digunakan harus diserahkan
kepada PPK, PPTK dan Pengawas Lapangan untuk mendapatkan persetujuan.
Paling lambat waktu penyerahan contoh bahan adalah 2 (dua) minggu sebelum
jadwal pelaksanaan.
Keputusan bahan, jenis, warna, tekstur dan produk yang dipilih; akan
diinformasikan kepada Penyedia Jasa selama tidak lebih dari 7 (tujuh) hari kalender
setelah penyerahan contoh bahan tersebut.
11.4 Semua bahan/material dan komponen jadi harus disetujui secara tertulis atau
tercatat dalam BUKU DIREKSI oleh PPK, PPTK dan Pengawas Lapangan sebelum
dipasang.
11.5 Bahan material dan komponen jadi yang telah didatangkan oleh Penyedia Jasa di
lapangan tetapi ditolak pemakaiannya oleh PPK, PPTK dan Pengawas Lapangan
harus segera dikeluarkan dari lapangan, selambat-lambatnya dalam waktu 2 x 24
jam terhitung dari jam penolakan.
11.6 Penyimpanan dan pemeliharaan bahan/material dan komponen jadi harus sesuai
dengan persyaratan dari pabrik pembuat, dan atau sesuai dengan spesifikasi bahan
tersebut.
- 8 -
PASAL 12
PEMERIKSAAN PEKERJAAN
12.1 Pekerjaan atau bagian pekerjaan yang telah dilakukan Penyedia Jasa tetapi
bahan/material ataupun komponen jadi, maupun mutu pekerjaannya sendiri ditolak
oleh PPK, PPTK dan Pengawas Lapangan harus segera dihentikan dan selanjutnya
dibongkar atas biaya Penyedia Jasa.
12.2 Sebelum memulai pekerjaan lanjutan yang apabila bagian pekerjaan ini telah
selesai, akan tetapi belum diperiksa oleh PPK, PPTK dan Pengawas Lapangan ,
Penyedia Jasa diwajibkan meminta persetujuan lebih dahulu kepada PPK, PPTK dan
Pengawas Lapangan. Setelah disetujui bagian perkerjaan tersebut, Penyedia Jasa
dapat meneruskan pekerjaannya.
12.3 Bila permohonan pemeriksaan belum diperiksa dalam waktu 2 x 24 jam dihitung
dari jam diterimanya Surat permohonan Pemeriksaan tersebut dan belum diperiksa
oleh PPK, PPTK dan Pengawas Lapangan, maka Penyedia Jasa dapat meneruskan
pekerjaannya dan bagian yang seharusnya diperiksa dianggap telah disetujui oleh
PPK, PPTK dan Pengawas Lapangan. Hal ini dikecualikan bila PPK, PPTK dan
Pengawas Lapangan minta perpanjangan waktu.
PASAL 13
PEKERJAAN TAMBAH KURANG DAN PERSIAPAN PEKERJAAN
Pekerjaan Tambah Kurang
13.1 a. Tugas mengerjakan pekerjaan tambah kurang diberitahukan dengan tertulis atau
ditulis dalam buku harian oleh PPTK dan Pengawas Lapangan serta telah disetujui
oleh Pengguna Anggaran/PPK atau Tim Pemeriksa dan Penerima Kegiatan.
b. Pekerjaan tambah kurang hanya berlaku bila memang nyata-nyata ada perintah
tertulis dari PPK atas Persetujuan Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna
Anggaran
c. Biaya pekerjaan tambah kurang akan diperhitungkan menurut daftar harga
satuan pekerjaan yang dimasukkan oleh Penyedia Jasa sesuai dengan harga
penawaran dalam buku kontrak yang pembayarannya akan diperhitungkan
bersama angsuran terakhir.
d. Untuk pekerjaan tambah yang harga satuannya tidak tercantum dalam harga
satuan yang dimasukkan dalam penawaran, maka harga satuannya akan
ditentukan lebih lanjut oleh PPTK dan Pengawas Lapangan bersama-sama
Penyedia Jasa dengan persetujuan Pengguna Anggaran.
e. Adanya pekerjaan tambah tidak dapat dijadikan alasan sebagai penyebab
kelambatan penyerahan pekerjaan, tetapi PPK dan PPTK dapat
mempertimbangkan perpanjangan waktu karena adanya pekerjaan tambah
tersebut.
- 9 -
Persiapan Pekerjaan
13.2 a. Izin Bangunan
Ijin bangunan secara administrasi akan diurus oleh Pengguna Anggaran, dalam
pelaksanaannya izin bangunan akan diurus oleh Penyedia Jasa. Biaya yang timbul
menjadi tanggung jawab Penyedia jasa.
b. Papan Nama Proyek
Penyedia Jasa diwajibkan memasang Papan Nama Proyek atas biaya sendiri
sesuai denganketentuan yang berlaku.
c. Ijin-ijin lain yang berkaitan dengan pelaksanaan , misalnya ijin pemakaian jalan,
dan semua beban yang ditimbulkan karena Pelaksanaan Pekerjaan menjadi
tanggung jawab Penyedia Jasa.
d. Pekerjaan menyediakan air dan daya listrik (apabila memang diperlukan) untuk
bekerja.
Penyedia Jasa harus membuat tempat untuk penampungan air sementara yang
senantiasa terisi penuh untuk sarana bekerja.
Air yang disediakan harus air yang bersih dan bebas dari bau, bebas lumpur,
minyak dan bahan kimia lainnya yang merusak. Peyediaan air harus sesuai
dengan petunjuk dan persetujuan PPTK dan Pengawas Lapangan.
Listrik untuk bekerja harus disediakan oleh Penyedia Jasa dan diperoleh dari
sambungan sementara PLN setempat selama masa pembangunan berlangsung
yang pelaksanaannya harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan dari PPTK
dan Pengawas Lapangan.
PASAL 14
PEKERJAAN PERSIAPAN
14.1 Lingkup Pekerjaan
a. Pembuatan Plank Nama Proyek Digital Printing
b. Bongkaran
c. Jeramba
d. Air & Listrik Kerja
e. Administrasi & Dokumentasi
f. Mobilisasi & Demobilisasi
g. Pembersihan Lahan Setelah Pekerjaan
h. Sistem Manajamen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
14.2 Biaya Administrasi dan Dokumentasi
Penyedia Jasa sudah harus dapat memperhitungkan segala kebutuhan biaya di
luar kegiatan konstruksi untuk menunjang pelaksanaan pekerjaan konstruksi
yang meliputi biaya administrasi dan dokumentasi yang dituangkan dalam
dokumen penawaran.
Penyedia Jasa harus mendokumetasikan perkembangan pelaksanaan pekerjaan
dari kegiatan 0 % sampai dengan pekerjaan tersebut dinyatakan selesai oleh
Pengguna Anggaran dalam bentuk laporan dan foto lapangan dan menyusun
file dokumentasi tersebut secara berurutan guna kelengkapan laporan
administrasi pelaksanaan pekerjaan atau pengajuan termijn.
- 10 -
PASAL 15
PEKERJAAN TANAH
15.1 Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan Pengurugan
Pekerjaan ini meliputi pengurugan :
Urugan pasir peninggian lantai dipadatkan
Urugan sirtu peninggian lantai dipadatkan
b. Pekerjaan Pemadatan
Pekerjaan ini meliputi pekerjaan memadatkan tanah urugan kembali bekas
galian dan tanah penggalian lantai dengan menggunakan stemper atau
ditimbris.
15.2 Pekerjaan Pengurugan
a. Urugan pasir urug atau urugan sirtu yang dipergunakan disesuaikan dengan
kebutuhan. Material urugan harus bersih dari kotoran-kotoran. Material urugan
dipakai untuk mengurug di bawah lantai, dan tempat-tempat sesuai gambar.
Untuk pemadatannya harus digunakan alat pemadat berupa hand press atau
stemper dengan menyiram air secukupnya
PASAL 16
PEKERJAAN BETON
16.1 Pekerjaan ini meliputi :
a. Pekerjaan Beton bertulang
Struktur Kolom 15/20, Balok 15/40, Balok Teras 15.25, Balok Konsol Teras
15/20, Balok Leufeul 12/15, Ring Balok 15/20.
b. Pekerjaan Beton tidak bertulang
Beton tumbuk
Dan lain-lain seperti tercantum dalam Gambar Kerja
16.2 Persyaratan bahan
a. Semen Portland/PC
Semen portland yang dipakai harus dari jenis I menurut peraturan Semen
Portland Indonesia 1972 (N1-8) atau British Standard No.12 tahun 1965
semen harus sampai di tempat kerja dalam kondisi yang baik serta dalam
kantong asli dari pabrik. Merk PC dianjurkan Produksi dalam negeri.
Semen harus disimpan dalam gudang yang kedap air, cukup ventilasi, diatas
lantai setinggi 30 cm dari atas tanah. Penyimpanan harus berurutan dan
terpisah menurut pengiriman. Kantong-kantong semen tidak boleh ditumpuk
lebih dari 10 lapis.
- 11 -
b. Pasir
Semua pasir yang akan dipakai harus pasir alam, tidak diperkenankan
memakai pasir laut.
Pasir harus bersih dan bebas dari tanah liat, muka dan substansi lain yang
merugikan, beratnya tidak boleh lebih dari 5%.
Penyedia Jasa harus menyerahkan contoh kepada PPTK dan Pengawas
Lapangan sebagai bahan pemeriksaan pendahuluan dan persetujuan,
contoh seberat 15 kg pasir dari pasir alam yang diusulkan untuk dipakai
sedikitnya 14 (empat belas) hari sebelum diperlukan
Timbunan pasir alam harus dibersihkan semua dari tumbuh-tumbuhan,
kotoran dan bahan-bahan lain yang tidak dapat dipakai harus disingkirkan.
Bahan harus diayak dan dicuci sebagaimana diperlukan untuk menghasilkan
pasir alam sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan disini.
c. Agregat (Kerikil atau Batu Pecah)
Agregat yang dapat dipakai adalah agregat alami atau buatan memenuhi
persyaratan PBI 1971 (N1-2) pasal 3.3 , 3.4 dan 3.5. agregat tidak boleh
mengandung bahan yang dapat merusak beton dan ketahanan tulangan
terhadap karat. Untuk itu Penyedia Jasa harus mengajukan contoh yang
memenuhi syarat dari berbagai sumber terlebih dahulu.
Agregat kasar adalah semua agregat yang tertahan di saringan 5 mm dan
agregat halus adalah semua agregat yang lolos saringan 5 mm.
Untuk bangunan bagian atas dan beton tanpa tulang menggunakan agregat
kasar yang tertahan di saringan 5 mm dan lolos saringan 25 mm dan tidak
dibenarkan menggunakan jenis agregat “all-in””.
Agregat halus dan kasar diangkut dan disimpan secara terpisah dan dijaga dari
adanya segregasi pada saat penumpukkan. Penumpukkan dilakukan di atas
lantai beton tumbuk atau susunan papan dan dijaga dari pengotoran oleh
bahan-bahan lain.
d. Air
Air untuk campuran dan pemeliharaan beton spesi/mortar dan sped injeksi
harus dari air yang bersih dan tidak menganduk zat-zat yang dapat merusak
beton. Air tersebut harus memenuhi syarat - syarat PBI 1971 (N1-2) pasal 3.6
e. Baja tulangan
Baja tulangan yang dipakai harus dari mutu U-32 untuk baja diameter lebih
besar atau sama dengan 16mm dan U-24 untuk baja diameter lebih kecil
dari 16mm, kecuali untuk diameter 19 mm keatas harus menggunakan U-32
(Ulir) sesuai dengan PBI 1971. JIS SR 24 British Standard No. 785 atau
ASTM Designation A-15.
Ukuran baja tulangan tersebut harus sesuai dengan Gambar Kerja.
Penggantian dengan diameter kecil harus dengan persetujuan tertulis dari
PPTK dan Pengawas Lapangan. Segala biaya yang diakibatkan oleh
penggantian tulangan terhadap yang digambar sejauh bukan kesalahan
Gambar Kerja adalah tanggung jawab Penyedia Jasa.
Semua baja tulangan harus disimpan pada tempat yang bebas lembab.
Disesuaikan diameter serta asal pembelian. Semua baja tulangan harus
dilindungi terhadap semua macam kotoran dan lemak serta sejauh mungkin
dilindungi terhadap karat.
- 12 -
f. Bahan campuran tambahan (additives)
Pemakaian bahan tambahan kimiawi (Concrete admixture/Additive) kecuali
yang disebut tegas dalam Gambar Kerja atau RKS harus seijin tertulis dari
PPTK dan Pengawas Lapangan
Bahan tambahan yang mempercepat pengerasan awal (initial set) tidak
boleh dipakai. Sedangkan untuk beton kedap air dibawah tanah (hydrostatic
pressure) tidak boleh bahan kedap air yang mengandung garam slearate
Bahan campuran tambahan beton harus sesuai dengan iklim tropis dan
memenuhi AS 1978 & ASTM C 494 Type B dan Type D sekaligus sebagai
pengurang air adukan dan penunda pengerasan awal.
Semua admixture yang akan digunakan, ditentukan berdasarkan hasil
pekerjaan benda uji/contoh-contoh yang dibuat dan telah mendapat
persetujuan Pengawas/PPTK.
Untuk penyambungan kembali akibat terhentinya suatu pengecoran beton
dipakai bahan perekat Calbond sebelum dicor dengan beton baru serta
permukaannya harus dikasarkan. Jumlah pemakaian untuk 1 m2 adalah 0-3
liter calbond dicampur dengan larutan semen/PC sekitar 25 %-nya dengan
cara ditaburkan.
g. Bekisting
Bekisting dibuat dari panel multiplek 12 mm atau papan kayu klas II
(Borneo) tebal minimal 2 cm dengan rangka penguat penyokong dan
penyangga dibuat dari kayu 5/7, 5/10 secukupnya, sehingga mampu
mendapatkan kekuatan dan kekakuan mendukung beton sampai selesai
proses ikatan beton. Untuk kolom struktur dipakai papan kayu setebal
ukuran 3/20.
Steger cetakan/bekisting dipakai kayu klas II dengan ukuran minimum 5/10
cm atau pipa besi (scaffolding). Tidak diperkenankan memakai bambu.
Khusus cetakan bekisting untuk beton pracetak harus dibuat lebih kokoh
dan lebih kaku, permukaan panel lurus, halus sehingga menghasilkan
bidang yang rata dan halus.
16.3 Persyaratan Teknis
a. Komposisi campuran beton
Beton dibentuk dari Cement Portland/PC, pasir, kerikil, batu pecah, air
seperti yang ditentukan; semua dicampur dalam perbandingan yang sesuai
dan diolah sebaik-baiknya sehingga sampai didapat kekentalan yang tepat.
Komposisi campuran beton dibuat dengan perbandingan volume dengan
multi beton berdasarkan mix design sebagai berikut :
Macam Perbandingan Penggunaan
C1 1Pc ; 3 Ps : 5 Kr Untuk pekerjaan beton tumbuk.
Untuk pekerjaan beton bertulang : Struktur
Mutu beton Site Mix K- Kolom 15/20, Balok 15/40, Balok Teras 15.25,
C2
175 Balok Konsol Teras 15/20, Balok Leufeul 12/15,
Ring Balok 15/20.
Untuk mengetahui karakterisitik dari beton tersebut harus memenuhi syarat
mutu beton BO menurut PBI 1971, disertai sertifikat hasil pengujian
laboratorium pengujian beton dilaksanakan 4(empat) kali tahapan.
- 13 -
Ukuran maksimum dari agregat pasir dalam beton tidak boleh melampaui
ukuran yang ditetapkan dalam persyaratan bahan beton dan harus
memperhitungkan celah lubang antar tulangan agar tidak terjadi rongga-
rongga beton.
Perbandingan antara bahan-bahan pembentuk beton yang dipakai untuk
berbagai pekerjaan (sesuai kelas mutu) harus ditetapkan dari waktu ke
waktu selama berjalannya pekerjaan demikian juga pemeriksaan terhadap
agregat dan beton yang dihasilkan. Perbandingan campuran dan faktor air
semen yang tepat akan ditetapkan alas dasar beton yang dihasilkan yang
mempunyai kekedapan, keawetan dan kekuatan yang dikehendaki. Faktor
air semen dari beton tidak terhitung air yang dihisap oleh agregat dan tidak
boleh melebihi 0,55 (dari beratnya) pengujian beton akan dilakukan oleh
Penyedia Jasa dan perbandingan-perbandingan campuran harus diubah jika
perlu untuk tujuan-tujuan seperti diatas dan Penyedia Jasa tidak berhak
meng-claim atas perubahan-perubahan yang demikian.
b. Pengujian dan Konsistensi Beton dan Benda-benda uji Beton
Banyaknya air yang dipakai untuk beton harus diatur menurut keperluan
untuk menjamin beton dengan konsistensi yag baik dan untuk
menyesuaikan variasi kandungan lemban atau gradasi (perbutiran) dari
agregat waktu masuk dalam mesin pengaduk (mixer). Penambahan air
untuk mencairkan kembali beton padat hasil pengadukan yang terlalu lama
atau yang menjadi kering sebelum dipasang tidak diperkenankan.
Keseragaman konsistensi beton untuk setiap kali pengadukan sangat perlu.
Nilai slump dari beton (pengujian kerucut slump) tidak boleh kurang dari 8
cm dan tidak melampaui 12 cm untuk segala beton yang dipergunakan.
Kekuatan tekan dari beton harus ditetapkan melalui pengujian biasa dengan
silinder berukuran 15 x 30 cm atau kubus 15 x 15 x 15 cm atau kubus 20 x
20 x 20 cm dibuat dan diuji sesuai dengan NI-PBI 1971. Pengujian slump
disesuaikan dengan MI-2 PBI 1971 dan Penyedia Jasa harus menyediakan
fasilitas yang diperlukan untuk menggunakan contoh-contoh pemeriksaan
yang representatif, frekuensi akan ditetapkan oleh PPTK dan
PengawasLapangan.
b. Benda uji
Selama pengecoran beton harus terdapat benda - benda uji sebagai
berikut :
Minimum benda uji setiap hari
Minimum 20 benda uji pada akhir pelaksanaan
Setiap pengecoran 5 M3 dibuat 1 benda uji
Yang terbesar menentukan
c. Persyaratan Pelaksanaan
Rencana Cetakan
Cetakan harus sesuai dengan bentuk dan ukuran yang disesuaikan pada
Gambar Kerja. Bahan yang dipakai untuk rencana cetakan harus mendapat
persetujuan dari Pengawas/Direksi sebelum pembuatan cetakan dimulai.
Panel cetakan hanya boleh dipergunakan 2 (dua) kali bolak-balik, atau
setiap permukaan hanya 1 (satu) kali. Semua cetakan harus kokoh.
- 14 -
Konstruksi untuk cetakan harus diperkuat dengan kaso secukupnya
sehingga menghasilkan beton yang lurus rata. Dipersyaratkan untuk beton
tampak (exposed) adalah resmi exposed artinya setelah selesai cetakan
dibongkar memberikan bidang yang rata dan hanya memerlukan sedikit
penghalusan. Sebelum beton dicor permukaan panel catak diminyaki secara
merata untuk mencegah lekatnya beton pada cetakan.
Celah-celah antara papan atau panel cetakan harus rapat sehingga pada
waktu pengecoran tidak ada air adukan yang keluar.
Baja Tulangan
o Baja tulangan beton sebelum dipasang harus bersih dari serpih-serpih,
karat, minyak gemuk dan lapisan lain yang merusak atau mengurangi
daya lekat dalam beton.
o Bentuk baja tulangan sesuai dengan bentuk dan ukuran yang tertera
pada Gambar.
o Baja tulangan harus dipasang dengan terliti sesuai gambar kerja.
o Agar tulangan tetap tepat ditempatnya maka tulangan harus diikat kuat
dengan kawat (binderafty) dengan blok-blok beton cetak/beton decking
atau kursi-kursi besi (cakar ayam), perenggang, specer atau logam
gantung (metal hanger) sesuai dengan kebutuhan.
o Dalam segala hal untuk baja tulangan yang horisontal harus digunakan
penunjang yang tepat sehingga tidak akan ada batang yang menurun.
o Penempatan besi beton di dalam cetakan tidak boleh menyinggung
dinding atau dasar cetakan serta harus mempunyai jarak tetap untuk
setiap bagian-bagian konstruksi tertentu seperti kolom dan balok 2.5
cm, plat beton 1.5 cm.
o Penyambungan
o Jika diperlukan untuk menyambung tulangan overlap pada sambungan
untuk tulang-tulang dinding tegak (vertical) dan kolom sedikitnya 40
(empat puluh) kali diameter batang.
Mengaduk
o Bahan-bahan pembentuk beton harus dicampur dan diaduk dalam
“Mesin Pengaduk Beton” yaitu Bath Mixer atau Portable Continoes Mixer,
dalam hal ini harus dijaga adukan pasti merata dan tidak boleh ada
bagian air yang tidak terikat oleh bahanbeton.
o Mesin pengaduk diatur sedemikin rupa, sehingga beton dari adukan ke
adukan mempunyai konsistensi dan mutu yang sama. Pengaduk yang
sewaktu-waktu memproduksi dengan hasil yang tidak memuaskan harus
diperbaiki. Mesin pengaduk yang disentralisir (batching mixing plant)
harus diatur. Sehingga pekerjaan mengaduk dapat diawasi dengan
mudah dari station operator.
Suhu
Suhu beton waktu dicor dituang tidak boleh lebih dari 32 derajat celcius dan
bila suhu beton yang ditaruh berada antara suhu 27 s.d. 32 derajat celcius,
beton harus diaduk ditempat pelaksanaan pekerjaan untuk kemudian dicor.
Pengangkutan beton
Cara-cara dan alat-alat yang digunakan untuk pengangkutan beton harus
sedemikian rupa sehingga beton dengan komposisi dan kekentalan yang
diinginkan dapat dibawa ke tempat pelaksanaan pekerjaan tanpa adanya
pemisahan dan kehilangan nilai slump.
- 15 -
Pengecoran
o Beton tidak boleh dicor sebelum pekerjaan cetakan/bekisting selesai,
ukuran dan letak baja tulangan beton sesuai dengan gambar
pelaksanaan pemasangan instalasi-instalasi yang harus ditanam telah
selesai dikerjakan.
o Sebelum pengecoran dimulai permukaan-permukaan yang berhubungan
dengan pengecoran telah disetujui oleh PPTK dan Pengawas Lapangan
o Sebelum pengecoran beton semua permukaan pada tempat pengecoran
beton (cetakan) harus bersih dari air yang tergenang, reruntuhan dan
barang lepas
o Permukaan bekisting dari bahan-bahan yang menyerap pada tempat-
tempat yang akan dicor harus dibasahi dengan merata sehingga
kelembaban air dari beton yang baru dicor tidak akandiserap.
o Pada pengecoran beton baru ke permukaan beton yang telah dicor
terlebih dahulu permukaan beton lama tersebut harus bersih,dikasarkan
dan dilembabkan.
o Pada sambungan pengecoran ini harus dipakai perekat beton yang
disetujui oleh PPTK dan Pengawas Lapangan
o Perlu diperhatikan letak/jarak/sudut untuk setiap penghentian
pengecoran yang akan masih berlanjut terhadap sistem
struktur/penulangan yang ada
o Pengecoran beton tidak diperkenankan selama hujan deras atau waktu
berselang lama sehingga spesi/mortal terpisah dari agregat kasar. Suatu
pengecoran yang sudah dimulai pada suatu bagian tidak boleh terputus
sebelum bagian itu selesai
o Setiap pelapisan beton harus dipadatkan sepadat mungkin sehingga
bebas dari kantong-kantong kerikil dan menutup rapat-rapat semua
permukaan cetakan dan material yang diletakan
o Dalam pemadatan setiap lapisan dari beton kepala alat penggetar harus
dapat menembus dan menggetarkan beton pada bagian atas dari
lapisanyang terletak di bawahnya
o Lamanya penggetaran tidak boleh menyebabkan bahan beton terpisah
dengan airnya.
Waktu dan cara pembukaan cetakan
Waktu dan cara-cara pembukaan dan pemindahan cetakan harus dilakukan
dengan hati-hati untuk menghindari kerusakan pada beton
Beton baru dapat diijinkan dibebani setelah berumur 28 hari, kecuali beton
yang menggunakan bahan additive.
Permukaan beton harus diperiksa dengan teliti, permukaan-permukaan tidak
rata, tidak halus dan tidak rapi harus segera diperbaiki hingga mendapatkan
persetujuan PPTK dan Pengawas Lapangan.
Perawatan/Curing
Semua beton harus dirawat (cured) dengan air seperti beton yang dirawat
dengan air harus tetap basah paling sedikit 14 (empat belas) hari terus
menerus. Sesudah beton cukup keras untuk mencegah kerusakan dapat
dilakukan dengan menutupnya dengan bahan yang dibasahi air atau dengan
pipa yang berlubang-lubang.
- 16 -
PASAL 17
PEKERJAAN PASANGAN DINDING, PLESTERAN DAN PELAPIS DINDING
17.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi :
a. Pekerjaan pasangan batu bata
b. Pekerjaan Plesteran
o Plesteran dinding + acian
17.2 Persyaratan Bahan
a. Batu bata
b. Batu bata harus mempunyai rusuk-rusuk yang tajam dan siku, bidang-bidang
sisinya harus datar, ukuran seragam dan merata bebas dari cacat, retak, cat
atau adukan pada waktu akan dipasang.
c. Cement Portland/PC dan air harus memenuhi persyaratan bahan untuk
pekerjaan beton yang terurai di pasal lain dalam buku RKS ini.
d. Keramik
e. Keramik buatan dalam negeri mutu terbaik kualitas 1. Penyedia Jasa harus
memberikan contoh bahannya untuk mendapatkan persetujuan dari Pengawas,
PPTK serta Pemeriksa dan Penerima Kegiatan yang dituangkan dalam “BUKU
DIREKSI”.
17.3 Persyaratan Pelaksanaan
a. Aduk Perekat/Aduk Pasangan
1. Adukan untuk pasangan dan plesteran dibuat dengan macam-macam
perbandingan campuran seperti di bawah ini :
Macam Campuran Perbandingan Penggunaan
1. Aduk semua pasangan bata tidak kedap air
M1 1 Pc : 5 Ps
2. Plesteran pasangan bata tidak kedap air
2. Semen jenis adukan dan plesteran tersebut di atas harus disiapkan
sedemikian rupa sehingga selalu dalam keadaan masih segar dan belum
mengering. Dipersyaratkan agar jarak waktu pencampuran adukan dengan
plesteran dengan pemasangannya tidak melebihi 30 menit.
3. Pemakaian aduk perekat/aduk pasangan
a. Adukan pasangan dan plesteran M1 untuk semua dinding daerah
basah/toilet, dengan ketinggian 1,6 “ dari muka lantai dan + 30 cm dari
peil + 0.00 lantai terbawah serta semua pasangan yang masuk ke dalam
tanah atau sesuai dengan Gambar Kerja
b. Semua ketentuan pemakaian aduk perekat sesuai ketentuan ayat 3.a.01
di atas.
c. Plesteran kamprot halus adalah pekerjaan finishing untuk mendapatkan
texture permukaan dinding luar, dan dilaksanakan setelah pekerjaan
plesteran dasar cukup kering, tebal plesteran kamprot halus + 5 mm.
- 17 -
b. Pesyaratan Pekerjaan Pasangan
1. Dalam pelaksanaan pekerjaan ini Penyedia Jasa harus memperhatikan detail
bentuk profil sambungan dan hubungan dengan material lain dan
melaksanakannya sesuai dengan yang tercantum dalamgambar kerja.
2. Untuk setiap pertemuan dinding pasangan batu bata setiap luas 12 M2 atau
sesuai gambar, harus dipasang kolom praktis/kolom penguat beton dengan
dimensi, ukuran dan penulangan sesuai gambar kerja.
3. Pada setiap pertemuan dinding pasangan bata dengan kolom praktis ring
balk beton, maupun beton lainnya seperti tercantum dalam gambar kerja,
harus dipasang angker diameter 10 mm tiap jarak 70 cm. Bagian yang
muncul keluar sejauh 20 cm, dan bagian yang tertanam minimal sedalam
20 cm.
c. Pekerjaan Plesteran
1. Campuran plesteran yang dimaksud adalah campuran plesteran dalam
volume
2. Semen yang digunakan untuk plesteran adalah Produk Jadi yang
dikeluarkan oleh Pabrikan.
3. Plesteran halus/acian halus adalah campuran semen dengan air yang dibuat
sedemikian rupa hingga mendapatkan campuran yang homogen. Pekerjaan
plesteran halus ini dilaksanakan setelah aduk plesteran sebagai lapisan
dasar minimal berumur 2 hari.
4. Sebelum pelaksanaan plesteran semua perpipaan maupun sparing-sparing
SA dan EL telah terpasang pada jalur dan tempatnya sesuai dengan gambar
kerja dan telah disetujui oleh PPTK dan Pengawas Lapangan.
5. Sebelum pelaksanaan plesteran terlebih dahulu dibuat kepala plesteran
(klabangan) dengan tebal sama dengan ketebalan plesteran yang
direncanakan, kecuali untuk plesteran beraven.
6. Permukaan plesteran tersebut khususnya plesteran halus/acian halus rata,
tidak bergelombang, penuh, padat, tidak berongga, tidak berlubang, tidak
mengandung kerikil atau benda-benda lain yang membuat cacat. Apabalia
pekerjaan tidak memenuhi yang dipersyaratkan maka kontraktor harus
membongkar dan memperbaiki sampai disetujui oleh PPTK dan Pengawas
Lapangan.
7. Pekerjaan plesteran pada permukaan pasangan batu bata sebelum diplester
permukaan pasangan batu bata harus dibasahi terlebih dahulu dan siar-
siarnya sudah dikeruk sedalam 1 cm.
8. Pekerjaan plesteran halus pada Permukaan Beton sebelum pelaksanaan
pekerjaan ini permukaan beton harus dibersihkan dari sisa-sisa bekisting
kemudian diketrek/scratched. Semua lubang-lubang bekas pengikat
bekisting atau formite harus tertutup adukan plesteran.
9. Pekerjaan plesteran halus/acian halus adalah untuk semua permukaan
pasangan batu bata dan beton yang akan di finish dengan cat.
10. Semua permukaan yang akan menimpa bahan material/finishing misalnya
bahan/material ubin, keramik dan lainnya, maka permukaan plesterannya
harus diberi alur-alur garis horisontal untuk memberikan ikatan yang lebih
baik terhadap bahan/material finishing tersebut, pekerjaan ini tidak berlaku
apabila bahan/material finishing tersebut adalah cat.
- 18 -
11. Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan dinding kolom /
lantai yang dinyatakan dalam Gambar Kerja atau sesuai dengan peil-peil
yang diminta dalam Gambar Kerja. Tebal plesteranadalah minimal 1 cm dan
maksimal 2,8 cm. jika ketebalan melebihi 3 cm maka harus menggunakan
kawat ayam yang diikatkan/dipakukan ke permukaan pasangan batu bata
atau beton yang bersangkutan untuk memperkuat daya lekat plesteran.
12. Untuk setiap pertemuan bahan/material yang berbeda jenisnya pada satu
bidang datar harus diberi nat dengan ukuran lebar 0.7 cm kedalaman
0.5 cm.
13. Pemeliharaan
o Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung
dengan wajar tidak berlangsung dengan tiba-tiba. Hal ini dilaksanakan
dengan membasahi permukaan plesteran setiap kali terlihat kering dan
melindunginya dari terik panas matahari langsung dengan bahan
penutup yang dapat mencegah penguapan air secara cepat.
Pembasahan tersebut adalah sebagai berikut : Selama 7 (tujuh) hari
setelahpengacian selesai, Penyedia Jasa harus menyiram dengan air
sekurang-kurangnya 2 (dua) kali sehari sampai jenuh.
o Tidak dibenarkan pekerjaan finishing permukaan plesteran dilakukan
sebelum plesteran berumur lebih dari 2 (dua) minggu, cukup kering,
bersih dari retak, noda dan cacat lain seperti yang diisyaratkan tersebut
diatas.
d. Pekerjaan Keramik
1. Keramik yang akan ditempel harus sudah diseleksi dengan baik sehingga
bentuk dan warna masing-masing keramik sama tidak ada bagian yang
retak, noda dan cat lainnya serta telah disetujui secara tertulis oleh PPTK
dan Pengawas Lapangan.
2. Aduk yang dipakai adalah campuran 1Pc : 2 Ps tebal 10-15mm untuk daerah
kedap air, dan 1Pc:3Ps untuk daerah kering.
3. Setelah permukaan keramik kering tidak dibenarkan menyiram air semen ke
permukaannya. Seluruh rongga pada bagian ubin porselen harus berisi
dengan adukan pada waktu pemasangan.
4. Awal pemasangan dan pola pemasangan harus sesuai dengan Gambar Kerja
atau petunjuk PPTK dan Pengawas Lapangan.
5. Pada prinsipnya pemotongan keramik harus dihindarkan, kecuali ditentukan
dengan pola gambar, jika perlu diadakan pemotongan harus dikerjakan
dengan hati-hati, rapi, lurus atau bersudut sesuai kebutuhan, kemudian
bidang potong harus diperhalus dengan gerinda atau kikir. Diusahakan
potongan tidak boleh kurang dari ½ ukuran utuh keramik. Pemotongan
dilakukan dengan alat potong khusus untuk keramik.
6. Persiapan sebelum pemasangan
o Semua pemipaan maupun sparing-sparing SA & EL telah terpasang pada
jalur dan tempatnya sesuai gambar dan telah disetujui PPTK dan
Pengawas Lapangan.
o Sebelum dipasang permukaan keramik harus dilapisi dengan minyak
kacang
7. Pemasangan keramik harus benar-benar rata permukaan, lurus, tepat pada
peil finish. Toleransi kecekungan adalah 2.5 mm untuk setiap 2 m2.
- 19 -
8. Garis-garis tepi siar-siar keramik harus lurus dan tegak lurus satu sama lain.
Lebar siar harus sama yaitu 3 mm atau sesuai ketentuan gambar kerja.
Bahan pengisi siar adalah setaraf dengan warna yang sama dengan
keramik.
9. Setelah bidang keramik terpasang permukaannya harus dibersihkan dengan
lap/kain basah sehingga bersih dari noda-noda semen. Bidang keramik ini
harus dijaga tetap basah untuk menghindari pengeringan terlalu cepat
dengan pembasahan minimal 3 (tiga) hari pertama setelah keramik
terpasang.
10. Bila ditemui retak, kerusakan bergelombang, garis-saris tepi dan siar tidak
rata dan lurus, maka Penyedia Jasa harus membongkar dan memperbaiki
hingga sesuai dengan yang disyaratkan. Biaya yang ditimbulkan dengan
adanya pembongkaran pekerja tersebut menjadi tanggung jawab Penyedia
Jasa dan tidak dapat dijadikan claim sebagai biaya pekerjaan tambahan.
11. Keramik yang telah terpasang harus dilindungi dari benturan dan atau
gesekan.
PASAL 18
PEKERJAAN KAYU
18.1 Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan Kayu Kasar, meliputi :
o Pekerjaan Begisting
18.2 Persyaratan Bahan
a. Semua kayu yang dipakai harus kering, berumur tua, lurus, tidak retak, tidak
bengkok dan memiliki derajat kelembaban kurang dari 5 % serta memenuhi
persyaratan yang tercantum dalam PPKI 1970-NI.5
b. Semua kayu harus lebih dahulu diawetkan dengan bahan anti rayap
(perendaman garam wolfman).
c. Sebelum kayu dipesan untuk dikerjakan terlebih dahulu mengajukan contoh
kepada Direksi untuk mendapatkan persetujuan.
18.3 Persyaratan Teknis
Menimbun kayu di tempat pekerjaan sebelum pelaksanaan pekerjaan ini harus
diletakkan di satu tempat, di dalam ruangan yang kering dengan sirkulasi udara
yang baik, tidak terkena cuaca langsung, dan harus dilindungi dari kerusakan.
Timbunan kayu tersebut harus diberi alas sehingga tidak langsung terhampar di
lantai.
- 20 -
PASAL 19
PEKERJAAN LANTAI
19.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi :
a. Pekerjaan Lantai Keramik Putih 40/40
b. Pekerjaan Lantai Keramik Putih 30/30
c. Dan lain-lain seperti yang tercantum dalam Gambar Kerja
19.2 Persyaratan Bahan
a. Semen Portland/PC,pasir, air harus memenuhi persyaratan yang terurai dalam
pasal pekerjaan beton di buku RKS ini.
b. Keramik yang digunakan harus memenuhi persyaratan keramik dalam pasal
dalam buku RKS ini.
19.3 Persyaratan Pelaksanaan
a. Sirtu sebagai lapisan dasar harus mencapai kepadatan yang disyaratkan danrata
waterpass, kemudian dipasang urugan pasir, dipadatkan hingga ketebalan 10
cm.
b. Pola pemasangan dan awal pemasangan harus sesuai dengan Gambar Kerja
dengan mengikuti pola corak masing-masing keramik yang dipakai. Awal
pemasangan dan pemotongan harus disetujui oleh PPTK dan Pengawas
Lapangan.
PASAL 20
PEKERJAAN RANGKA ATAP BAJA RINGAN
Pekerjaan Rangka Atap baja Ringan
a. Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan meliputi pengukuran bentang balok-balok tumpuan di lapangan (sebelum
fabrikasi), pembuatan (fabrikasi) kuda-kuda (truss) dengan alat sambung,
pengangkutan kuda-kuda dan bahan lain yang terkait sampai ke lokasi proyek,
penyediaan tenaga kerja beserta alat bahan lain yang diperlukan untuk
pelaksanaan pekerjaan, dan pemasangan seluruh rangka kuda-kuda baja ringan
sampai siap dipasangi bahan penutup atap, sesuai dengan Surat Kontrak Kerja.
2. Pembuatan/ fabrikasi kuda-kuda dilakukan di workshop.
3. Pekerjaan pemasangan rangka atap baja ringan meliputi struktur rangka kuda-kuda
(truss), balok tembok (top plate I murplat), reng, sekur overhang, ikatan angin dan
bracing.
b. Persyaratan Bahan
1. Mutu Baja
2. Karena ketebalan profil baja ringan sangat tipis, bahan baja yang dipakai harus
”baja mutu tinggi” atau biasa disebut “High Tension Steel”, umumnya (standard)
G550, artinya Yield Strength (tegangan leleh) maupun Tensile Strength (tegangan
tarik) dari baja tersebut minimal 550 Mpa.
- 21 -
3. Lapisan Anti Karat
4. Lapisan anti karat sebagai perlindungan terhadap korosi yang umumnya dipakai
adalah lapisan Z (Zinc) atau lapisan AZ (Alumunium dan Zinc). Masing-masing
lapisan punya kelebihan maupun kekurangan sendiri. Standard umum untuk bahan
struktural (memikul beban), ketebalan lapisan coating Alumunium Zinc tidak boleh
kurang dari 100 gram/m2 (AZ 100) sedangkan untuk lapisan Zinc (Galvanis Coating
Hot Dipped Zinc Z. 220) tidak kurang dari 220 gram/m2 .
5. Ketebalan struktur rangka baja ringan minimal 0.75 mm dan untuk reng minimal
0.45 mm.
c. Desain Struktur
Karena perilaku strukturnya yang berbeda, struktur rangka atap baja ringan tidak bisa
dihitung menggunakan software analisis struktur untuk konstruksi baja tebal yang
umum dipakai. Banyak sekali variabel yang bisa mempengaruhinya hasil design
perhitungan struktur, tetapi kita bisa memilih merek-merak dipasaran yang bisa
dipercaya yang mempunyai software penghitung konstruksi baja ringan.
d. Persyaratan pelaksanaan
1. Pembuatan dan pemasangan kuda-kuda dan bahan lain terkait harus dilaksanakal
sesuai dengan gambar desain yang telah dihitung dengan komputer menggunakan
software Computa Roof dan sesuai dengan Truss System's Standards and
Specifications.
2. Semua detail dan hubungan harus dipasang sesuai dengan gambar kerja.
3. Seluruh kelengkapan atau barang dan pekerjaan lain yang diperlukan demi
kesempumaan pemasangan (walaupun tidak secara khusus dipertihatkan dalam
gambar ataupun dipersyaratkan di RKS ini) harus diadakanIdisediakanIdikerjakan.
4. Perakitan kuda-kuda di workshop dilaksanakan dengan mesin rakitIjig dan
pemasangan sekrup STEEL FIX dilakukan dengan mesin screw driver yang
dilengkapi dengan kontrol torsi.
e. Sistem Pengaku/Brancing dan Murplat (Top Plate)
Rangka atap baja ringan dibuat dari baja tipis, biasanya ketebalan minimum untuk
struktur kuda-kuda adalah 0.75 mm. Untuk itu struktur rangka atap baja ringan harus
dilengkapi dengan batang pengaku/brancing yang cukup. Batang pengaku/brancing
yang harus dipasang terdiri dari :
o Bottom Chord Brancing,pengaku pada batang bawah
o Lateral Tie, pengaku batang (web) tekan
o Diagonal Web Brancing (ikatanangin) untuk meneruskan gaya dari lateral tie
o Top Chord Brancing, pengaku batang atas, biasanya berupa reng
o Strapbrace, hanya dipasang untuk atap dengan bentang besar atau bangunan yang
panjang.
Untuk menjamin kesatuan rangka atap dan yang diikat dengan dynabolt ke ring balk
tumpuan kita memerlukan top plate (murplat)
f. Alat Sambung , Self Drilling dan Pemasangannya
Salah satu bagianterpenting dari struktur rangka atap baja ringan adalah alat smbung,
yang biasanya berupa Self Drilling Screw (SDS) atau sekerup dengan ujung penembus
baja tanpa mur.
Untuk baja tipis, SDS yang dipakai harus jenis khusus dengan alur yang kasar, dan
adanya ruang dibawah kepala baut. Sedangkan untuk SDS dengan alur yang halus
dikhususkan untuk sambungan baja yang tebal.
- 22 -
Pemasangan SDS harus memakai alat khusu berupa screw driver yang dilengkapi
dengan kontrol torsi. Tanpa adanya kontrol torsi, SDS beresiko kehilangan fungsinya
karena bisa menyebabkan aus (overtighten), dimana keadaan ini amat berbahaya.
g. Proses Perakitan
Proses perakitan kuda-kuda rangka atap diperlukan keahlian dan kontrol kualitas yang
baik, Yang perlu diperhatikan pada saat perakitan kuda-kuda baja ringan sebagai
berikut :
o Kerapian, dan keseragaman serta kesesuain dengan gambar
o Sudut kemiringan atap yang harus presisi, misalnya untuk sudut kemiringan
khusus sudut 25°.
o Pemasangan alat sambung self drilling screw.
o Jarak kuda-kuda maksimal 1.20 meter.
h. Kelengkapan Administrasi Perusahaan
Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dari perusahaan distributor dan
aplikator baja ringan apabila ada permasalahan di kemudian hari, maka diperlukan
jaminan-jaminan untuk menunjang keamanan bangunan, baik secara struktur maupun
jaminan pemasangan diperlukan perlengkapan sebagai berikut:
o Surat Penunujukan Distributor - Aplikator (Asli)
o Sertifikat Uji Mutu dan Bahan (Asli)
o Surat Jaminan Pemasangan dan Struktur minimal 15 tahun.
o Perusahaan Distributor - Aplikator berbentuk Badan Usaha Perseroan atau
Komanditer.
o Mempunyai SIUP dan ijin-ijin lainnya.
o Mandor/Kepala Tukang Baja Ringan mempunyai Sertifikat Keahlian di bidang
perumahan dan bangunan gedung.
PASAL 21
PEKERJAAN PENUTUP ATAP
21.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan penutup atap dipasang sesuai dengan gambar kerja, meliputi :
a. Penutup atap genteng metal Polos
b. Penutup atap genteng metal Berpasir
21.2 Penutup atap Genteng metal Polos & Berpasir
a. Contoh Bahan.
Contoh dan brosur bahan-bahan yang akan digunakan dalam pekerjaan ini
harus diserahkan lebih dahulu kepada Pengawas Lapangan dan PPTK untuk
diperiksa dan disetujui, sebelum pengadaan bahan-bahan ke lokasi proyek.
b. Gambar Detail Pelaksanaan
Sebelum memulai pelaksanaan, Penyedia Jasa harus membuat dan
menyerahkan kepada Pengawas Lapangan dan PPTK, Gambar Detail
Pelaksanaan yang mencakup ukura- ukuran, cara pemasangan dan detail lain
yang diperlukan, untuk diperiksa dan disetujui.
- 23 -
c. Pengiriman dan Penyimpanan
Bahan-bahan harus dikirimkan ke lokasi proyek dalam keadaan utuh, baru dan
tidak rusak serta dilengkapi tanda pengenal yang jelas.
Bahan-bahan harus disimpan dalam tempat yang kering dan terlindung dari
segala kerusakan.
d. Pemasangan
Pemasangan penutup atap genteng metal dan kelengkapannya harus
dilaksanakan sesuai petunjuk pemasangan dari pabrik pembuatannya dengan
tetap memperhatikan ketentuan dalam gambar kerja.
Penutup atap metal roof berikut talang-talang (bila ditunjukkan dalam gambar
kerja) harus dipasang dengan baik, dimulai dari bagian tepi bawah, menuju ke
atas sesuai kemiringan atap yang ditunjukkan dalam gambar kerja.
PASAL 22
PEKERJAAN ALLUMUNIUM
22.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan allumunium, meliputi :
a. Pekerjaan Kusen Alumunium warna putih 4”
b. Pekerjaan Kusen Alumunium natural 4”
c. Pekerjaan Daun Pintu Allumunium lengkap tanpa kaca
d. Pekerjaan Daun Jendela Allumunium lengkap tanpa kaca
e. Pekerjaan Folding Gate (Pintu Lipat)
22.2 Persyaratan Pelaksanaan
a. Pemilihan bahan allumunium baik ketebalan maupun warna (doft atau gloss)
terlebih dahulu ditunjukkan kepada PPK, PPTK Pengawas Lapangan atau Tim
Pemeriksa dan Penerima Kegiatan untuk mendapatkan persetujuan yang
dituangkan dalam “BUKU DIREKSI”.
b. Penggunaan accessories tambahan/pelengkap (seperti engsel tanam, engsel
jendela maupun kunci dan kaca) dipilih menggunakan kualitas baik, terpasang
rapi dan berfungsi dengan baik.
c. Ketidak sesuaian penggunaan bahan dan penginstalasian kusen, unit pintu dan
atau jendela, Penyedia Jasa harus memperbaiki kembali dengan membongkar
unit terpasang lama dan menggantinya dengan unit yang baru sesuai dengan
spesifikasi yang ditentukan atau petunjuk PPK, PPTK, Pengawas Lapangan atau
Tim Pemeriksa dan Penerima Kegiatan dan semua biaya yang ditimbulkannya
akibat kelalaian ini tidak dapat diajukan sebagai claim untuk tambah kurang
pekerjaan.
- 24 -
PASAL 23
PEKERJAAN GANTUNGAN DAN KACA
23.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini, meliputi :
a. Pasang kaca polos tebal 5 mm
23.2 Persyaratan Pelaksanaan
a. Kecuali ditentukan lain, semua kaca yang digunakan kualitas baik, flat glas,
bening dan tidak bergelombang serta dapat menahan angin 122 kg/m2
b. Kaca dipasangan sedemikian rupa sehingga tidak bocor, tertanam rapih dan
kokoh, diberi list, kaca yang telah terpasang harus dibersihkan dan di lap, kaca
yang retak atau ada goresan harus diganti.
c. Ketidak sesuaian penggunaan bahan dan penginstalasian, Penyedia Jasa harus
memperbaiki kembali dengan membongkar unit terpasang lama dan
menggantinya dengan unit yang baru sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan
atau petunjuk PPK, PPTK, Pengawas Lapangan atau Tim Pemeriksa dan
Penerima Kegiatan dan semua biaya yang ditimbulkannya akibat kelalaian ini
tidak dapat diajukan sebagai claim untuk tambah kurang pekerjaan.
PASAL 24
PEKERJAAN PENGECATAN
24.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini, meliputi :
a. Pekerjaan Pengecatan Dinding Tembok Baru
b. Pekerjaan Pengecatan Dinding Tembok Lama
c. Pekerjaan Pengecatan Plafond Baru
d. Pekerjaan Pengecatan Listplank
24.2 Persyaratan Pelaksanaan
Pengecatan Dinding Tembok dan Plafond Baru
o Pengecatan dilaksanakan pada semua dinding yang tampak, permukaan beton
yang tidak dilindungi bahan lain, ring balok dan langit – langit.
o Cat tembok yang digunakan adalah kualitas ICI, semua contoh cat terlebih
dahulu harus mendapat persetujuan PPK, PPTK, Pengawas Lapangan atau Tim
Pemeriksa dan Penerima Kegiatan.
o Semua dinding, langit – langit yang akan di cat harus diplamur atau di dempul
dari jenis yang sama dari cat tembok, dihaluskan dengan ampelas hingga licin
dan rata, pekerjaan cat dapat dilaksanakan setelah dapat izin dari
Pengawas/PPK.
o Khusus pendempulan langit – langit untuk dicat harus dijaga terhadap neut
yang telah terbentuk sehingga tetap lurus dan rata.
- 25 -
o Pengecatan dilakukan minimal 3 kali dengan kuas atau roller.
o Semua pekerjaan cat yang tidak rata, belang, pecah pecah serta masih tipis
harus diulang dan diperbaiki atas biaya Penyedia Jasa.
PASAL 25
PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
25.1 Lingkup Pekerjaan
Seperti pada gambar rencana, pemborong pekerjaan harus melakukan pengadaan
dan pemasangan instalasi listrik untuk siap dipergunakan.
Adapun lingkup pekerjaan ini meliputi :
a. Instalasi titik lampu lengkap bahan berikut pasang ( sesuai standard
PLN)
b. Pasang Saklar Tunggal dan Double
c. Pasang Stop Kontak biasa
d. MCB
e. Pembuatan As built Drawing dan segala pekerjaan yang termasuk kedalam
pekerjaan ini
25.2 Persyaratan Umum
o Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh penyedia jasa pekerjaan listrik yang
memiliki surat ijin dari PLN yang masih berlaku
o Pelaksanaan pekerjaan instalasi listrik ini pada dasarnya harus memenuhi
persyaratan yang dikeluarkan oleh PLN dan instansi berwenang lainnya (PUTL
1977, Peraturan Menteri PUTL No. 023 dan PRT 978, PUIL, PUIPP DPMB dan
Depnaker)
o Pekerjaan Pemborongan listrik harus membuat gambar – gambar revisi (as built
drawing) dan menyerahkan ke Direksi dalam rangkap 5.
o Pelaksanaan pekerjaan instalasi listrik harus bekerjasama dengan pemborong
bidang lainnya
o Sumber daya yang digunakan berasal dari PLN dan kapasitas 1300 Watt atau
sesuai petunjuk Direksi
25.3 Bahan/Material
a. Semua barang yang akan dipasang adalah barang baru dan terlebih dahulu
mengajukan contoh untuk disetujui Direksi.
b. Panel penerangan terbuat dari plat besi, tebal 1 mm dicat anti karat dan
dilengkapi dengan kunci. Panel penerangan harus ditanahkan (gording) dengan
tahanan 5 Ohm, merk yang dipakai setaraf Mitsubishi, BBC, MG atau Siemens.
c. Kabel instalasi listrik
o Kabel instalasi penerangan dan stop kontak dipakai jenis NYA, NYM dan NYY
dengan diameter sesuai gambar, merk Kabelindo, Sucoco, Kabel metal atau
Suprim.
o Penyambungan kabel harus menggunakan terminal box dan harus dipasang
inbouw. Untuk memasang instalasi yang tertanam harus dilengkapi dengan
conduit / pipa bang / PVC dengan diameter 3/8” atau sesuai keperluan.
Demikian juga dengan sambungan listrik antara bangunan.
- 26 -
d. Sakelar dan stop kontak
o Sakelar dan stop kontak harus dipasang inbouw merk brocco. Sakelar dan
stop kontak harus mempunyai kapasitas minimum 10 Ampere.
o Ketinggian pemasangan sakelar dan stop kontak kurang lebih 150 cm dari
muka lantai. Kecuali bila stop kontak terpaksa harus dipasang kurang lebih
30 cm dari permukaan tanah.
e. Lampu kapsul ditentukan sebagai berikut :
o Lampu kapsul dengan ballast elektronik dan stater buatan philips atau
setaraf
o Warna Cahaya adalah warm white atau cool day light.
o Capasitor kolder (fitting) buatan philips, nasional atau setaraf
o Faktor daya minimal 0,85
o Kap buatan lokal dengan kualitas baik Lampu pijar dipakai setara merk
philips atau setara
PASAL 26
PEKERJAAN LAIN - LAIN
26.2 Selain persyaratan teknis yang tercantum diatas pemborong diwajibkan pula
mengadakan pengurusan – pengurusan antara lain : Pembuatan ijin bangunan
(IMB). Surat IMB ini harus sudah diserahkan kepada Pemimpin Pelaksana
Kegiatan sebelum serah terima pekerjaan pertama.
o Surat keer listrik / pengetesan dari PLN dan pengetesan lainnya yang
diperlukan.
26.2 Sebelum penyerahan pertama, pemborong wajib meneliti semua bagian pekerjaan
yang belum sempurna dan harus diperbaiki , semua ruangan harus bersih dipel,
halaman harus ditata rapih dan semua barang yang tidak berguna harus
disingkirkan dari lokasi kegiatan.
26.3 Meskipun telah ada pengawasan dan unsur – unsur lainnya, semua penyimpangan
dari ketentuan bestek dan gambar menjadi tanggungan pemborong untuk itu
pemborong harus menyelesaikan pekerjaan sebaik mungkin.
26.4 Adanya pelaksanaan pekerjaan di bengkel kerja sebelum mendapat persetujuan
dari Pengawas/PPTK apabila menurut penilaian Pengawas/PPTK dan atau Tim
Direksi Teknis tidak diterima, maka segala resiko yang diakibatkannya menjadi
tanggungjawab Penyedia Jasa tidak dapat dijadikan claim tambah kurang pekerjaan
(bila ada) dan Penyedia Jasa harus mengulang kembali pekerjaan tersebut sesuai
dengan petunjuk/syarat yang telah ditentukan.
26.5 Pemborong wajib menyerahkan bahan penutup atap / genting secukupnya kepada
pengguna barang / jasa sebagai cadangan. Bahan tersebut harus diserahkan
sebelum dilaksanakan serah terima pekerjaan ke II.
- 27 -
26.6 Selama masa pemeliharaan, pemborong wajib merawat, mengamankan dan
memperbaiki segala cacat yang timbul, sehingga sebelum penyerahan ke II
dilaksanakan, pekerjaan benar – benar sempurna.
26.7 Hal - hal yang belum tercantum dalam Dokumen ini akan ditentukan kemudian
dalam rapat penjelasan ( Aanwijzing).
Indramayu, Juni 2024
PT. ARGHA WIJAYA TEKNIK
SANIAJI RUSTANDI, ST.
Direktur Utama
- 28 -