| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0707416764437000 | Rp 1,232,588,815 | - | |
| 0968502864437000 | - | - | |
| 0312927205437000 | Rp 1,224,522,155 | SKP penyedia tidak mencukupi | |
| 0019849967437000 | - | - | |
Bersama Aneka Proaktif | 06*5**7****37**0 | - | - |
| 0015230642437000 | - | - | |
| 0396842700437000 | - | - | |
| 0013566013015000 | - | - | |
CV Repiktra Apari | 00*7**2****21**0 | - | - |
CV Garis Tangan | 09*8**8****37**0 | - | - |
CV Kapuan Jaya Abadi | 09*4**9****37**0 | - | - |
| 0969455062435000 | - | - |
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Pekerjaan :Rehabilitasi Tempat Pelelangan Ikan (Tpi) Tegalagung
Kecamata Karangampel Kabupaten Indramayu (Bkk
Jabar)
Lokasi :Tpi Tegalagung, Kecamapatan Karangampel
Sumber Dana :Bantuan Keuangan Khusus Dari Pemerintah Provinsi
BAB I
PENJELASAN
UMUM
I. URAIAN UMUM
1.1 PEKERJAAN
a. Pekerjaan ini adalah meliputi Pekerjaan Rehabilitasi Tempat Pelelangan Ikan
(Tpi) Tegalagung Kecamatan Karangampel Kabupaten Indramayu (Bkk Jabar)
b. Istilah „Pekerjaan‟ mencakup penyediaan semua tenaga kerja (tenaga
ahli, tukang, buruh dan lainnya), bahan bangunan dan peralatan/
perlengkapan yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan termaksud;
c. Pekerjaan harus diselesaikan seperti yang dimaksud dalam RKS,
Gambar- Gambar Rencana, Berita Acara Rapat Penjelasan Pekerjaan serta
Addendum yang disampaikan selama pelaksanaan.
1.2 BATASAN/PERATURAN
Dalam melaksanakan pekerjaannya Kontraktor harus tunduk kepada :
a. Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa
Konstruksi;
b. Undang-Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan
Gedung;
c. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan
Barang/ Jasa Pemerintah;
d. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Jasa Konsultasi No. 07/PRT/M/2011
tentangStandar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi;
e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Jasa Konsultasi No.
11/PRT/M/2013 tentang Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang
Pekerjaan Umum;
f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 45/PRT/2007 tentang
Pedoman
Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
g. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 441/KPTS/1998 tentang
Persyaratan
Teknis
Bangunan Gedung;
h. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 468/KPTS/1998 tentang Persyaratan
Teknis Aksesibilitas pada Bangunan Umum dan Lingkungan;
Rencana Kerja dan Syarat -
Syarat
i. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 10/KPTS/2000 tentang
Ketentuan Teknis Pengamanan Terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan
Gedung dan Lingkungan;
j. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI 11/KPTS/2000 tentang
Ketentuan
Teknis Manajemen Penanggulangan Kebakaran di Perkotaan;
k. Keputusan Direktur Jenderal Perumahan dan Permukiman Departemen
Permukiman dan Prasarana Wilayah No. 58/KPTS/DM/2002 tentang Petunjuk
Teknis Rencana Tindakan Darurat Kebakaran pada Bangunan Gedung;
l. Peraturan umum Pemeriksaan Bahan-bahan Bangunan (PUPB NI-3/56);
m. Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971 (PBI 1971);
n. Peraturan Umum Bahan Nasional (PUBI 982);
o. Peraturan Perburuhan di Indonesia (Tentang Pengarahan Tenaga Kerja);
p. Peraturan-peraturan di Indonesia (Tentang Pengarahan Tenaga Kerja);
q. SKSNI T-15-1991-03;
r. Peraturan Umum Instalasi Air (AVWI);
s. Algemenee Voorwarden (AV);
t. Standar Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Bangunan Gedung SNI 1726-
2002;
u. Tata Cara Perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung SNI T-15-
1991-
03 dan SNI 03-XXXX-2002;
v. Tata Cara Perencanaan Struktur Baja untuk Bangunan Gedung SNI 03-1729-
2002;
w. Pedoman Perencanaan Pembebanan Untuk Rumah dan Gedung, SKBI –
1.3.53.1987;
1.3. DOKUMEN KONTRAK
a. Dokumen Kontrak yang harus dipatuhi oleh Kontraktor terdiri atas:
1. Surat Perjanjian Pekerjaan;
2. Surat Penawaran Harga dan Perincian Penawaran;
3. Gambar-Gambar Kerja/ Pelaksanaan;
4. Rencana Kerja dan Syarat-syarat;
5. Addendum yang disampaikan oleh Pengawas Lapangan selama
masa pelaksanaan.
b. Kontraktor wajib untuk meneliti gambar-gambar, RKS dan dokumen
kontrak lainnya yang berhubungan. Apabila terdapat perbedaan/
ketidaksesuaian antara RKS dan gambar-gambar pelaksanaan, atau
antara gambar satu dengan lainnya, Kontraktor wajib untuk
memberitahukan/ melaporkannya kepada Pengawas Lapangan.
Persyaratan teknik pada gambar dan RKS yang harus diikuti adalah:
1. Bila terdapat perbedaan antara gambar rencana dengan gambar
detail, maka gambar detail yang diikuti.
2. Bila skala gambar tidak sesuai dengan angka ukuran, maka ukuran
dengan angka yang diikuti, kecuali bila terjadi kesalahan penulisan
angka tersebut yang jelas akan menyebabkan ketidaksempurnaan/
ketidaksesuaian konstruksi, harus mendapatkan keputusan Konsultan
Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas lebih dahulu.
3. Bila tedapat perbedaan antara RKS dan gambar, maka RKS yang
diikuti
kecuali bila hal tersebut terjadi karena kesalahan penulisan, yang
jelas
mengakibatkan
kerusakan/ kelemahan konstruksi, harus mendapatkan
keputusan
Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas.
4. RKS dan gambar saling melengkapi bila di dalam gambar
menyebutkan
lengkap sedang RKS tidak, maka gambar yang harus diikuti demikian
juga sebaliknya.
5. Yang dimaksud dengan RKS dan gambar di atas adalah RKS dan
gambar setelah mendapatkan perubahan/ penyempurnaan di dalam
berita acara penjelasan pekerjaan.
c. Bila akibat kekurangtelitian Kontraktor dalam melakukan pelaksanan
pekerjaan, terjadi ketidaksempurnaan konstruksi atau kegagalan struktur
Konbtarnagkutonra nP, e lmakaskaan a harus melaksanakan pembongkaran terhadap
konstruksi yanRge ncana Kseurjdaa dha n dSiylaakrasta n- akan tersebut dan memperbaiki/
Syarat
melaksanakannya kembali setelah memperoleh keputusan Konsultan
Manajemen
Konstruksi/Konsultan Pengawas tanpa ganti rugi apapun dari pihak-pihak
lain.
II. LINGKUP PEKERJAAN
2.1. KETERANGAN UMUM
1. Pekerjaan Rehabilitasi Tempat Pelelangan Ikan (Tpi) Tegalagung Kecamatan
Karangampel Kabupaten Indramayu (Bkk Jabar), secara umum meliputi
pekerjaan standar maupun non standar.
2. Secara teknis, pekerjaan ini mencakup keseluruhan proses pembangunan
dari persiapan sampai dengan pembersihan/ pemberesan halaman.
a. Pekerjaan Persiapan;
b. Pekerjaan Struktur;
c. Pekerjaan Arsitektur;
d. Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal, Plumbing ;
e. Pekerjaan lain yang terkait dengan penyelesaian pekerjaan tersebut diatas.
2.2. SARANA DAN CARA KERJA
a. Kontraktor wajib memeriksa kebenaran dari kondisi pekerjaan,
meninjau tempat pekerjaan, melakukan pengukuran-pengukuran dan
mempertimbangkan seluruh lingkup pekerjaan yang dibutuhkan untuk
penyelesaian dan kelengkapan dari proyek.
b. Kontraktor harus menyediakan tenaga kerja serta tenaga ahli yang cakap dan
memadai dengan jenis pekerjaan yang dilaksanakan, serta tidak akan
mempekerjakan orang- orang yang tidak tepat atau tidak terampil untuk
jenis- jenis pekerjaan yang ditugaskan kepadanya. Kontraktor harus selalu
menjaga disiplin dan aturan yang baik diantara pekerja/ karyawannya.
c. Kontraktor harus menyediakan alat-alat kerja dan perlengkapan seperti
beton molen, pompa air, timbris, waterpas, alat-alat pengangkut dan
peralatan lain yang diperlukan untuk pekerjaan ini. Peralatan dan
perlengkapan itu harus dalam kondisi baik.
d. Kontraktor wajib mengawasi dan mengatur pekerjaan dengan
perhatian penuh dan menggunakan kemampuan terbaiknya. Kontraktor
bertanggung jawab penuh atas seluruh cara pelaksanaan, metode, teknik,
urut-urutan dan prosedur, serta pengaturan semua bagian pekerjaan
yang tercantum dalam Kontrak.
e. Shop Drawing (gambar kerja) harus dibuat oleh Kontraktor sebelum
suatu komponen konstruksi dilaksanakan.
f. Shop Drawing harus sudah mendapatkan persetujuan Konsultan
Pengawas, sebelum elemen konstruksi yang bersangkutan dilaksanakan.
g. Sebelum penyerahan pekerjaan kesatu, Kontraktor sudah harus
menyelesaikan gambar sesuai pelaksanaan yang terdiri atas :
1. Gambar rancangan pelaksanaan yang tidak mengalami
perubahan dalam pelaksanaannya.
2. Shop drawing sebagai penjelasan detail maupun yang berupa
gambar- gambar perubahan.
h. Penyelesaian yang dimaksud pada ayat yang harus diartikan telah memperoleh
persetujuan Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas setelah
dilakukan pemeriksaan secara teliti.
i. Gambar sesuai pelaksanaan dan buku penggunaan dan pemeliharaan
bangunan merupakan bagian pekerjaan yang harus diserahkan pada
saat penyerahan kesatu, kekurangan dalam hal ini berakibat penyerahan
pekerjaan kesatu tidak dapat dilakukan.
Rencana Kerja dan Syarat -
Syarat
j. Pembenahan/ perbaikan kembali yang harus dilaksanakan Kontraktor, bila :
1. Komponen-komponen pekerjaan pokok/ konstruksi yang pada masa
pemeliharaan mengalami kerusakan atau dijumpai kekurangsempurnaan
pelaksanaan.
2. Komponen-komponen konstruksi lainnya atau keadaan lingkungan diluar
pekerjaan pokoknya yang mengalami kerusakan akibat
pelaksanaan konstruksi (misalnya jalan, halaman, dan lain sebagainya).
k. Pembenahan lapangan yang berupa pembersihan lokasi dari bahan-
bahan sisa-sisa pelaksanaan termasuk bowkeet dan direksikeet harus
dilaksanakan sebelum masa kontrak berakhir, kecuali akan dipergunakan
kembali pada tahap selanjutnya.
2.3. PEMBUATAN RENCANA JADWAL PELAKSANAAN
a. Kontraktor berkewajiban menyusun dan membuat jadual pelaksanaan dalam
bentuk barchart yang dilengkapi dengan grafik prestasi yang direncanakan
berdasarkan butir- butir komponen pekerjaan sesuai dengan penawaran.
b. Pembuatan rencana jadual pelaksanaan ini harus diselesaikan oleh
Kontraktor selambat- lambatnya 10 hari setelah dimulainya pelaksanaan
pekerjaan. Penyelesaian dimaksud ini telah mendapatkan persetujuan
Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas.
c. Bila selama 10 hari setelah pelaksanaan pekerjaan dimulai, Kontraktor
belum menyelesaikan pembuatan jadual pelaksanaan, maka
Kontraktor harus dapat menyajikan jadual pelaksanaan sementara
minimal untuk 2 minggu pertama dan 2 minggu kedua dari pelaksanaan
pekerjaan.
d. Selama rencana jadual pelaksanaan belum disusun, Kontraktor
harus melaksanakan pekerjaannya dengan berpedoman pada rencana
pelaksanaan mingguan yang harus dibuat pada saat dimulai
pelaksanaan. Jadual pelaksanaan 2 mingguan ini harus disetujui
oleh Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas.
2.4. KETENTUAN DAN SYARAT-SYARAT BAHAN
a. Kontraktor harus menyediakan bahan-bahan bangunan dalam jumlah
dan kualitas yang sesuai dengan lingkup pekerjaan yang dilaksanakan.
Sepanjang tidak ada ketentuan lain dalam RKS ini dan Berita
Acara Rapat Penjelasan, maka bahan-bahan yang dipergunakan
maupun syarat-syarat pelaksanaan harus memenuhi syarat-syarat yang
tercantum dalam AV-41 dan PUBI-1982 serta ketentuan lainnya yang
berlaku di Indonesia.
b. Sebelum memulai pekerjaan atau bagian pekerjaan, Kontraktor
harus mengajukan contoh bahan yang akan digunakan kepada Konsultan
Pengawas yang akan diajukankepada User untuk mendapatkan
persetujuan. Bahan- bahan yang tidak memenuhi ketentuan seperti
disyaratkan atau yang dinyatakan ditolak oleh Konsultan Manajemen
Konstruksi/Konsultan Pengawas / Konsultan Pengawas tidak boleh digunakan
dan harus segera dikeluarkan dari halaman pekerjaan selambat-lambatnya
dalam waktu 2 x 24 jam.
c. Apabila bahan-bahan yang ditolak oleh Konsultan Manajemen
Konstruksi/Konsultan Pengawas ternyata masih dipergunakan oleh
Kontraktor, maka Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas
memerintahkan untuk membongkar kembali bagian pekerjaan yang
menggunakan bahan tersebut. Semua kerugian akibat pembongkaran
tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
d. Jika terdapat perselisihan mengenai kualitas bahan yang dipakai,
Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas berhak
meminta kepada Kontraktor untuk memeriksakan bahan itu ke
Laboratorium Balai Penelitian Bahan yang resmi dengan biaya Kontraktor.
Sebelum ada kepastian hasil
Rencana Kerja dan Syarat -
Syarat
pemeriksaan dari Laboratorium, Kontraktor tidak diizinkan
untuk melanjutkan bagian-bagian pekerjaan yang menggunakan bahan
tersebut.
e. Penyimpanan bahan-bahan harus diatur dan dilaksanakan sedemikian
rupa sehingga tidak mengganggu kelancaran pelaksanaan pekerjaan
dan terhindarnya bahan-bahan dari kerusakan.
f. Persyaratan mutu bahan bangunan secara umum adalah seperti
di bawah ini, sedangkan bahan-bahan bangunan yang belum disebutkan
disini akan diisyaratkan langsung di dalam pasal-pasal mengenai
persyaratan pelaksanaan komponen konstruksi di belakang.
1. Air
Air yang digunakan sebagai media untuk adukan pasangan plesteran,
beton dan penyiraman guna pemeliharaan harus air tawar,
tidak mengandung minyak, garam, asam dan zat organik lainnya
yang telah dinyatakan memenuhi syarat, sebagai air untuk keperluan
pelaksanaan konstruksi tidak diperlukan rekomendasi laboratorium.
2. Semen Portland (PC)
Semen Portland yang digunakan adalah satu merek dalam pelaksanaan
satu satuan komponen bengunan, belum mengeras sebagian
atau keseluruhannya. Penyimpanannya harus dilakukan dengan cara dan
didalam tempat yang memenuhi syarat.
3. Pasir (Ps)
Pasir yang digunakan adalah pasir sungai, berbutir keras, bersih
dari kotoran, lumpur, asam, garam, dan bahan organik lainnya, yang
terdiri atas:
1. Pasir untuk urugan adalah pasir dengan butiran halus, yang
lazim disebut pasir urug
2. Pasir untuk pasangan adalah pasir dengan ukuran butiran
besar antara 0,075 sampai 1,25 mm yang lazim disebut
pasir pasang
3. Pasir untuk pekerjaan beton adalah pasir cor yang
gradasinya mendapat rekomendasi dari laboratorium.
4. Batu Pecah (Split)
Split untuk beton harus menggunakan split dari batu kali hitam pecah,
bersih dan bermutu baik, serta mempunyai gradasi dan kekerasan
sesuai dengan syarat-syarat yang tercantum dalam PBI 1971.
III. SITUASI DAN PERSIAPAN PEKERJAAN
3.1. SITUASI/LOKASI
a. Lokasi proyek adalah di Tpi Tegalagung, Kecamapatan Karangampel. Lokasi
proyek akan diserahkan kepada Kontraktor sebagaimana keadaannya
waktu Rapat Penjelasan. Kontraktor hendaknya mengadakan penelitian
dengan seksama mengenai kondisi struktur dan atap gedung tersebut.
b. Kekurang telitian atau kelalaian dalam mengevaluasi keadaan
lapangan, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor dan tidak
dapat dijadikan alasan untuk mengajukan klaim/ tuntutan.
3.2. AIR DAN DAYA
a. Kontraktor harus menyediakan air atas tanggungan/ biaya sendiri
yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan ini, yaitu:
1. Air kerja untuk mencampur atau keperluan lainnya yang
memenuhi persyaratan, bersih, bebas dari segala macam kotoran
dan zat-zat seperti
Rencana Kerja dan Syarat -
Syarat
minyak, asam, garam, dan sebagainya yang dapat merusak atau
mengurangi kekuatan konstruksi.
2. Air bersih untuk keperluan sehari-hari seperti minum,
mandi/buang air dan kebutuhan lain para pekerja. Kualitas air
tersebut harus cukup terjamin aman untuk kesehatan.
b. Kontraktor harus menyediakan daya listrik atas tanggungan/ biaya
sendiri untuk peralatan dan penerangan serta keperluan lainnya dalam
melaksanakan pekerjaan ini. Pemasangan sistem listrik harus memenuhi
persyaratan yang berlaku. Kontraktor harus mengatur dan menjaga agar
jaringan dan peralatan listrik tidak membahayakan para pekerja di
lapangan. Kontraktor harus pula menyediakan penangkal petir sementara
untuk keselamatanpara pekerja.
3.3. SALURAN PEMBUANGAN
Kontraktor harus membuat saluran pembuangan sementara untuk menjaga
agar daerah bangunan selalu dalam keadaan kering/ tidak basah tergenang
air hujan atau air buangan. Saluran dihubungkan ke parit/ selokan yang terdekat
atau menurut petunjuk Pengawas.
3.4. KANTOR KONTRAKTOR, LOS DAN HALAMAN KERJA, GUDANG
DAN FASILITAS LAIN
a. Kontraktor harus membangun kantor dan perlengkapannya, los
kerja, gudang dan halaman kerja (work yard) di dalam halaman pekerjaan ,
sesuai yang diperlukan sebagai diatur dalam Kontrak. Kontraktor harus
menyediakan untuk pekerja sementara (tempat mandi dan peturasan) yang
memadai.
b. Kontraktor harus membuat tata letak/ denah halaman proyek dan
rencana konstruksi.
c. Dengan seijin Pejabat Pembuat Komitmen, Kontraktor dapat
menggunakan kembali kantor, los kerja, gudang dan halaman kerja yang sudah
ada.
3.5. KANTOR PENGAWAS (DIREKSI KEET)
1. Kontraktor harus menyediakan untuk Direksi di tempat pekerjaan
ruang kantor sementara beserta seperangkat furniture termasuk kursi,
meja dan lemari. Kualitas dan peralatan yang disediakan adalah sebagai
berikut :
a. Ruang : Ukuran Disesuaikan dengan kondisi site
b. Konstruksi : rangka kayu ex borneo, lantai plesteran, dinding
double plywood, dicat, atap asbes gelombang
c. Fasilitas : air dan penerangan listrik
2. Kontraktor harus selalu membersihkan dan menjaga keamanan
kantor beserta peralatannya.
3. Dengan seijin Pejabat Pembuat Komitmen, Kontraktor dapat
menggunakan Direksi Keet yang sudah ada dengan diadakan penyempurnaan
dan perlengkapan peralatan.
3.6. PAGAR SEMENTARA
1. Kontraktor harus memasang pagar sementara yang sifatnya melindungi
dan menutupi lokasi yang akan dibangun dengan persyaratan kualitas sebagai
berikut
a. Bahan dari BWG 32 dengan rangka kayu
dicat. b. Tinggi pagar minimum 2,1 m
Rencana Kerja dan Syarat -
Syarat
c. Ruang gerak selama pelaksanaan dalam lokasi berpagar harus
cukup leluasa untuk lancarnya pekerjaan
d. Pada tahap selanjutnya Kontraktor harus menyediakan/ memasang
pengaman secukupnya disekeliling konstruksi bangunan untuk mencegah
jatuhnya bahan-bahan bangunan dari atas yang membahayakan baik
pekerja maupun aktivitas lain disekitar bangunan.
2. Dengan seijin Pejabat Pembuat Komitmen Kontraktor bisa menggunakan
kembali pagar yang sudah ada dengan melakukan perbaikan-perbaikan
terlebih dahulu.
3.7. PAPAN NAMA PROYEK
Kontraktor wajib membuat dan memasang papan nama proyek di bagian
depan halaman proyek sehingga mudah dilihat umum. Ukuran dan redaksi
papan nama tersebut 90 x 150 cm dipasang dengan tiang setinggi 250 cm atau
sesuai dengan petunjuk Pemerintah Daerah setempat. Kontraktor tidak
diijinkan menempatkan atau memasang reklame dalam bentuk apapun di
halaman dan di sekitar proyek tanpa ijin dari Pemberi Tugas.
3.8. PEMBERSIHAN HALAMAN
a. Semua penghalang di dalam batas tanah yang menghalangi jalannya
pekerjaan seperti adanya pepohonan, batu-batuan atau puing-puing bekas
bangunan harus dibongkar dan dibersihkan serta dipindahkan dari tanah
bangunan kecuali barang-barang yang ditentukan harus dilindungi agar
tetap utuh.
b. Pelaksanaan pembongkaran harus dilakukan dengan sebaik-baiknya
untuk menghindar bangunan yang berdekatan dari kerusakan. Bahan-
bahan bekas bongkaran tidak diperkenankan untuk dipergunakan
kembali dan harus diangkut keluar dari halaman proyek.
3.9. PAPAN BANGUNAN (BOUWPLANK)
a. Bouwplank dibuat dari kayu terentang (kayu hutan kelas IV) ukuran
minimum
3/20 cm yang utuh dan kering. Bouwplank dipasang dengan tiang-tiang dari
kayu sejenis ukuran
5/7 cm dan dipasang pada setiap jarak satu meter. Papan harus
lurus dan diketam halus
pada bagian atasnya
b. Bouwplank harus benar-benar datar (waterpas) dan tegak lurus.
Pengukuran harus memakai alat ukur yang disetujui Konsultan
Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas.
c. Bouwplank harus menunjukkan ketinggian 0.00 dan as kolom/
dinding.
Letak dan ketinggian permukaan bouwplank harus dijaga dan dipelihara
agar tidak berubah selama pekerjaan berlangsung.
Rencana Kerja dan Syarat -
Syarat
BAB II
PERSYARATAN TEKNIS
STRUKTUR
2.1. Pekerjaan Persiapan
2.1.1 Umum
Sebelum pekerjaan di lapangan dimulai, lokasi dari tempat pekerjaan
harus ditinjau dahulu oleh tenaga ahli dari pihak kontraktor.
Apabila terdapat ketidaksamaan antara keadaan lapangan dengan
yang ditunjukkan dalam gambar, kontraktor harus segera menyampaikan kepada
atau Konsultan Pengawas secara tertulis untuk mendapatkan penyelesaian lebih
lanjut.
2.1.2 Pengukuran Kembali
Kontraktor harus melakukan pengukuran kembali serta menentukan
peil, pemasangan patok batas pekerjaan yang akan dilaksanakan dengan gambar
bestek (Gambar Rencana).
Konsultan Pengawas akan menunjukkan/menentukan Benchmark (BM)
sebagai acuan awal pengukuran.
Kontraktor berkewajiban membuat Benchmark (BM) baru untuk keperluan
pelaksanaan dilapangan. Semua biaya yang diperlukan untuk melakukan
pengukuran/ penentuan elevasi pekerjaan dan pembuatan Benchmark serta
patok menjadi tanggung jawab Kontraktor.
Ukuran-ukuran yang tertera dalam gambar adalah ukuran sebenarnya dan pada
umumnya adalah gambar berskala (kecuali ada penjelasan lain). Jika ada
perbedaan antara ukuran dan gambar, maka kontraktor harus segera meminta
penjelasan dari Konsultan Pengawas untuk menetapkan mana yang benar.
Semua informasi yang diterima dari Konsultan Pengawas seperti peta-
peta, sketsa-sketsa, titik-titik ketinggian, patok-patok dan lain-lain harus diperiksa di
lapangan. Semua biaya untuk pemeriksaan lapangan ditanggung oleh kontraktor.
2.1.3 Pematokan
Kontraktor harus mengerjakan pematokan untuk menentukan kedudukan dan
peil bangunan sesuai dengan gambar rencana. Pekerjaan ini seluruhnya
harus mendapat persetujuan Konsultan Pengawas terlebih dahulu sebelum
memulai pekerjaan selanjutnya.
Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan revisi pemasangan
patok tersebut bila dipandang perlu.
Kontraktor harus mengerjakan revisi sesuai dengan petunjuk
Konsultan
Peng
awas
.
Pekerjaan pematokan yang telah selesai, diukur oleh Kontraktor Penyedia untuk
mendapat persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen. Hanya hasil
pengukuran yang telah disetujui Pejabat Pembuat Komitmen yang dapat
digunakan sebagai dasar untuk pembayaran pekerjaan. Kontraktor wajib
menyediakan alat-alat ukur dengan perlengkapannya, juru ukur serta pekerjaan
lain yang diperlukan untuk melakukan pemeriksaan/pengujian hasil
pengukuran.
Semua tanda-tanda di lapangan yang diberikan oleh direksi atau
dipasang
sendiri oleh Kontraktor harus tetap dipelihara dan dijaga dengan baik.
Apabila ada yang rusak harus segera diganti dengan yang baru dan meminta
kembali persetujuan dari Konsultan Pengawas.
Bila terdapat penyimpangan dari gambar rencana, Kontraktor Penyedia
Barang/Jasa harus mengajukan 3 (tiga) rangkap gambar penampang dari
daerah yang dipatok tersebut. Konsultan Pengawas akan membubuhkan
tandatangan persetujuan dari pendapat/revisi pada satu copy gambar
tersebut dan
Rencana Kerja dan Syarat -
Syarat
mengembalikannya kepada Kontraktor Penyedia Barang/Jasa. Setelah
diperbaiki, Kontraktor harus mengajukan kembali gambar hasil revisinya.
2.1.4 Acuan Standar Untuk Pekerjaan
Sipil
Acuan normatif dari pekerjaan sipil adalah sebagai
berikut: SNI07-0076-1987 Tali kawat baja
SNI03-0349-1989 Bata beton untuk pasangan dinding
SNI05-0820-1989 Baja profil I, C dan L
SNI03-1749-1990 Cara penentuan besar butir agregat untuk adukan dan beton
SNI03-1750-1990 Mutu dan cara uji agregat
beton SNI03-1972-1990 Metode pengujian
slump beton SNI03-1974-1990 Metode
pengujian kuat tekan beton
SNI03-2458-1991 Metode pengambilan contoh untuk campuran beton segar
SNI03-2493-1991 Pembuatan dan perawatan benda uji beton di laboratorium
SNI03-2495-1991 Spesifikasi bahan tambahan untuk
beton SNI03-2914-1992 Spesifikasi beton bertulang
kedap air SNI15-2049-1994 Semen Portland
SNI 03-3448-1994 Tata cara penyambungan tiang pancang beton pracetak
penampang persegi
dengan sistem monolit bahan epoxy
SNI03-3976-1995 Tata cara pengadukan dan pengecoran beton
SNI15-3758-1995 Semen adukan pasangan
SNI03-2094-2000 Bata merah pejal / Bata ringan (hebel) untuk pasangan dinding
SNI03-2834-2000 Tata cara pembuatan rencana campuran beton normal
SNI07-6401-2000 Spesifikasi kawat baja dengan proses kanal dingin
untuk tulangan beton
SNI03-1729-2002 Tata cara perencanaan struktur baja untuk bangunan gedung
SNI03-2835-2002 Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan tanah
SNI03-3449-2002 Tata cara perancangan campuran beton ringan dengan
agregat ringan
SNI03-6762-2002 Metode pengujian tiang pancang terhadap bahan lateral
statis pada pondasi
dangkal
SNI03-6806-2002 Tata cara perhitungan beton tidak bertulang struktural
SNI03-6812-2002 Anyaman kawat baja polos yang dilas untuk tulangan beton
SNI03-6814-2002 Tata cara pelaksanaan sambungan mekanis untuk
tulangan beton
Rencana Kerja dan Syarat -
Syarat
SNI03-6817-2002 Metode pengujian mutu air untuk digunakan dalam
beton
SNI03-6820-2002 Spesifikasi agregat halus untuk pekerjaan adukan
dan plesteran dengan
bahan dasar
semen
SNI03-6821-2002 Spesifikasi agregat ringan untuk batu cetak beton pasangan
dinding
SNI03-6825-2002 Metode pengujian kekuatan tekan mortar semen portland
untuk pekerjaan
s
i
p
i
l
SNI03-6861.2-2002 Spesifikasi bahan bangunan bagian B (bahan bangunan
dari besi/baja)
SNI03-6880-2002 Spesifikasi beton
struktural
SNI03-6882-2002 Spesifikasi motar untuk pekerjaan
pasangan SNI03-6889-2002 Tata cara pengambilan contoh
agregat AASHTO M133-86 Pengawetan kayu untuk tiang
pancang
2.2. Pekerjaan Tanah
2.2.1 Umum
Sebelum pekerjaan di lapangan dimulai, lokasi dari tempat pekerjaan harus
ditinjau dahulu oleh tenaga ahli. Kalau sekiranya tidak ada kesamaan antara
keadaan lapangan dan keadaan seperti yang ditunjukan dalam gambar,
Kontraktor harus segera menyampaikan kepada Konsultan Pengawas secara
tertulis untuk mendapatkan penyelesaian lebih lanjut.
Penyedia barang/jasa harus menentukan letak bangunan pelengkap seperti
direksi keet, gudang dan sebagainya.
2.2.2 Pembersihan Tempat Pekerjaan
Seluruh pepohonan, semak belukar dan akar-akar pohon didalam daerah
batas pekerjaan harus dibersihkan dan ditebang, termasuk setiap pohon di luar
batas-batas yang diperkirakan dapat jatuh dan menghalangi bangunan, kecuali ada
pernyataan lain yang tertera didalam syarat-syarat khusus dan gambar rencana.
Bagian atas tanah tanaman harus tersendiri digali sampai kira-kira kedalaman
20 cm dan ditimbun di satu tempat yang layak, agar dapat digunakan lagi.
Pembersihan dan pengupasan di luar batas daerah pekerjaan tidak
diberikan pembayaran kepada Kontraktor, kecuali pekerjaan tersebut atas
permintaan dari Pejabat Pembuat Komitmen dan persetujuan dari Konsultan
Pengawas.
Bila dinyatakan dalam syarat-syarat khusus atau diperintahkan oleh Direksi
bahwa pepohonan rindang dan tanaman ornamen tertentu akan dipertahankan,
maka pepohonan/tanaman tersebut harus dijaga betul dari kerusakan atas biaya
Penyedia barang/jasa.
Pepohonan yang harus disingkirkan, harus ditebang sedemikian rupa dengan
tidak merusak pepohonan/tanaman lain yang dipertahankan, semua pohon,
batang pohon, akar dan sebagainya harus dibongkar.
Rencana Kerja dan Syarat
- Syarat
Seluruh kerusakan termasuk pagar, yang terjadi pada saat pembersihan,
harus diperbaiki oleh Kontraktor atas tanggungannya sendiri. Bila akan
dilakukan pembakaran hasil penebangan, Kontraktor jasa harus
memberitahukan kepada penghuni yang berbatasan dengan pekerjaan
minimal 48 jam. Kontraktor akan bertindak sesuai dengan peraturan undang
undang yang berlaku mengenai pembakaran di tempat terbuka.
Pada pelaksanaan pembersihan, Kontraktor harus berhati-hati agar tidak
mengganggu setiap patok pengukuran, pipa atau tanda lainnya. Perhitungan
pembiayaan untuk pekerjaan ini mencakup penyediaan peralatan, tenaga dan
pembuangan bahan sisa dibebankan kepada Kontraktor.
2.2.3 Galian Tanah
1. Umum
Galian tanah
dilaksanakan pada:
a. Semua bagian dari bangunan yang masuk
dalam tanah b. Semua bagian dari tanah harus
dibuang
Galian tanah harus dilaksanakan seperti yang tertera dalam gambar, baik
mengenai lebar, panjang, dalam, kemiringan dan sebagainya, dan harus sesuai dengan
elevasi perencanaan. Kalau ternyata akan menimbulkan kesulitan dalam pelaksanaan.
Kontraktor boleh mengajukan usul kepada Konsultan Pengawas mengenai
cara pelaksanaannya.
2. Klasifikasi Galian
Galian akan diklasifikasikan dalam pengukuran dan pembiayaan sebagai
berikut:
a. Galian
tanah biasa;
b. Galian tanah sedang, misalnya: pasir, lempung, cadas muda, dan
sebagainya;
c. Galian dimana timbul persoalan air tanah pada kedalaman lebih dari 20cm dari
permukaan air konstan, dimana biasanya air tanah naik pada penggalian pondasi.
3. Cara Pelaksanaan Pekerjaan
Penyedia barang/jasa harus memberitahukan kepada Konsultan Pengawas
sebelum mulai mengerjakan pekerjaan galian, sehingga penampang, peil, dan
pengukurannya dapat dilakukan pada keadaan tanah yang belum diganggu.
Kontraktor harus menyediakan fasilitas yang diperlukan untuk inspeksi semacam
itu, termasuk inspeksi untuk semua pekerjaan dalam air.
Permukaan tanah yang berdekatan dengan konstruksi tidak dibenarkan untuk
diganggu tanpa seijin dari Konsultan Pengawas. Galian dari pondasi pada batas-batas
kemiringan dan peil yang dicantumkan pada gambar rencana atau atas petunjuk
Konsultan Pengawas, galian tersebut harus mempunyai ukuran yang cukup, agar
penempatan konstruksi atau lantai pondasi dengan dimensi yang sesuai dengan
gambar rencana mudah dilaksanakan. Peil dasar lantai pondasi seperti yang
tercantum pada gambar rencana, tidak boleh dianggap bersifat pasti. Konsultan
Pengawas dapat menentukan perubahan dimensi peil dari lantai pondasi jika
dipandang perlu, agar pondasi tersebut dapat berfungsi dengan sebaik- baiknya.
Batu-batubesar, kayu, serta rintangan-rintangan lain yang mungkin ditemui dalam
galian, harus dibuang. Sesudah galian selesai, Kontraktor harus memberitahukan
Konsultan Pengawas akan hal ini, dan tidak diperkenankan untuk melaksanakan
penaikan tanah dasar pondasi dan melaksanakan lantai pondasi sebelum Direksi
setuju dengan ukuran dan kedalaman galian material-material pondasi serta
konstruksi-konstruksi yang akan
Rencana Kerja dan Syarat -
Syarat
dipasang pada lubang galian tersebut. Semua retakan atau celah-celah yang
ada harus dibersihkan dan diisi dengan spesi (injeksi), serta semua material lepas,
batu- batuan lapuk, lapisan- lapisan yang tipis harus dibuang.
4. Pembuangan Tanah Keluar Lokasi
Kontraktor harus bertanggungjawab penuh terhadap kebersihan lingkungan
sekitar dan melepaskan Pejabat Pembuat Komitmen terhadap gugatan/tuntutan dari
pihak ketiga atas akibat yang timbul dari seluruh kegiatan pembuangan galian
pekerjaan ini. Kontraktor harus dengan penuh tanggung jawab menjaga kesehatan
dan keselamatan masyarakat sekitar terhadap dampak negatif akibat kegiatan
pembuangan galian.
Kontraktor dengan biaya sendiri, harus menyediakan sarana untuk
pembersihan/pencucian roda- roda alat berat dan kendaraan pengangkut, sehingga
menjamin kebersihan roda- roda tersebut sebelum alat/kendaraan tersebut
melewati jalan umum. Kontraktor berkewajiban menjaga kebersihan jalan
umum disekitar lokasi dari ceceran, lapisan dan tumpukan tanah akibat
pembuangan tanah.
Biaya retribusi dan biaya-biaya lain yang diperlukan terkait dengan pekerjaan
galian dan pembuangan tanah menjadi tanggung jawab Kontraktor. Biaya-
biaya tersebut harus telah diperhitungkan dalam biaya/harga satuan pekerjaan
galian dan pembuangan tanah.
5. Penggalian Pada Tanah Tidak Stabil
Jika dasar galian ternyata tidak stabil atau mengandung bahan-bahan tidak stabil
seperti lumpur dan sebagainya, dan jika menurut pandangan Konsultan
Pengawas harus disingkirkan, maka kontraktor harus menyingkirkan bahan-bahan
yang tidak stabil tersebut.
Jika menurut pendapat Konsultan Pengawas diperlukan pondasi khusus seperti
penggantian tanah atau penimbunan dengan bahan yang sesuai, kontraktor harus
menyelesaikannya sesuai dengan petunjuk Direksi Teknis atau Konsultan Supervisi
dan pekerjaan ini menjadi tanggung jawab Kontraktor.
6. Penguatan Galian
Apabila dipandang perlu oleh Direksi Teknis atau Konsultan Supervisi galian harus
diberi penguat pada dinding galian, maka kontraktor harus memberi penguat
pada sisi-sisi dinding galian agar tidak runtuh, sehingga para pekerja dapat
bekerja dengan aman. Biaya yang timbul dalam pekerjaan ini adalah tanggung jawab
Kontraktor.
2.2.4 Urugan
1. Umum
Urugan
dilaksanakan pada:
a. Semua bekas lubang
pondasi;
b. Semua bagian yang harus ditinggikan, dengan jalan menimbun dengan urugan
tanah harus dilaksanakan menurut gambar serta peil-peil yang telah ditetapkan,
juga termasuk perataan dan penyelesaian tanah halaman di sekitarnya.
2. Penggunaan Material Bekas Galian
Kontraktor harus menjamin bahwa semua material bekas galian yang akan
dipergunakan kembali ditempatkan secara terpisah dan dilindungi dar isegala
pengotoran-pengotoran seperti bahan- bahan yang dapat merusak beton, akar dari
pohon, kayu dan sebagainya.
Berbagai jenis material sebaiknya diletakkan terpisah, misalnya material yang
sifatnya keras dipisahkan dari yang sifatnya lembek, seperti lempung dan sebagainya.
Penggunaan jenisjenis material yang akan dipakai untuk keperluan penggunaan harus
ada persetujuan dari Konsultan Pengawas.
Rencana Kerja dan Syarat
- Syarat
3. Urugan Tanah
Semua pekerjaan pengurugan harus dilaksanakan lapis demi lapis secara
horizontal dan dipadatkan. Tebal dari tiap lapis diambil 15 cm dan selama proses
pemadatan, harus dibasahi dengan air untuk mendapatkan hasil pemadatan yang
maksimum.
Pemadatan harus dilakukan dengan alat pemadat mekanis (compactor) dan untuk
pekerjaan yang besar sifatnya, dapat dipakai roller dan sebagainya, dengan kapasitas
yang sesuai.
Tanah harus dipisahkan terlebih dahulu dari bahan-bahan yang dapat
membahayakan, misalnya dapat merusak permukaan beton ataupun lapisan finishing
yang lain. Pengurugan dilaksanakan sampai mencapai peil yang ditetapkan dan
diratakan sampai nantinya tidak akan timbul cacat- cacat seperti turunnya permukaan,
bergelombang, dan sebagainya
4. Urugan Pasir
Pada prinsipnya, pekerjaan pengurugan dengan pasir dilaksanakan sama seperti
pada pengurugan dengan tanah timbunan.
5. Lain-lain
Pengurugan dengan bahan-bahan lain, misalnya dengan gravel, pecahan batu
merah, dan sebagainya harus dilaksanakan menurut gambar rencana. Bahan-
bahan tersebut harus bersih, bebas dari kotoran-kotoran, serta mempunyai gradasi
yang sesuai dengan yang diperuntukan.
6. Cara Pengukuran Hasil Kerja dan Dasar Pembiayaan
Jumlah yang akan dibayar adalah jumlah kubikasi dalam m³ dari tanah galian yang
diukur dalam keadaan asli dengan cara luas ujung rata-rata atau kubikasi dalam m³ dari
tanah yang dipadatkan pada pekerjaan urugan.
Volume tanah atau batu-batuan yang diukur adalah volume dari prisma yang
dibatasi bidang- bidang, sebagai berikut:
a. Bidang atas, adalah bidang horizontal seluas bidang pondasi yang melewati titik
terendah dari pertokoan tanah asli. Diatas bidang horizontal ini galian tanah
diperhitungkan sebagai galian tanah biasa yang sesuai dengan sifatnya;
b. Bidang bawah, adalah bidang yang sesuai dengan
sifatnya;
c. Bidang tegak, adalah bidang vertikal
keliling.
Pengukuran volume tidak diperhitungkan untuk galian yang dilakukan dibawah
bidang dasar pondasi atau dibawah bidang batas bawah yang ditentukan oleh Konsultan
Pengawas. Juga tidak diperhitungkan untuk galian yang diakibatkan oleh pengembangan
tanah, pemancangan, longsor, bergeser, runtuh atau karena sebab-sebab lain.
Kedudukan dasar pondasi yang tercantum pada gambar rencana, hanya bersifat
pendekatan dan perubahan-perubahan sesuai dengan ketentuan Direksi dapat
diadakan tanpa tambahan pembiayaan.
Volume galian konstruksi untuk tanah-tanah dibawah muka air tanah, akan
dibayar tersendiri, yaitu untuk volume tanah galian yang terletak minimum 20cm
dibawah muka air tanah konstan pada lubang galian.
Jumlah yang diukur dengan cara seperti tersebut diatas tanpa mempertimbangkan
cara dimana material tersebut akan dibuang, dibayar menurut harga satuan sesuai
dengan mata pembiayaan yang akan disebut dibawah ini. Harga tersebut harus telah
mencakup semua pekerjaan yang perlu dan hal-hal lain yang umum dikerjakan untuk
menyelesaikan pekerjaan dengan sebaik-baiknya.
Rencana Kerja dan Syarat -
Syarat
2.3. Pekerjaan Beton
2.3.1 Umum
Pekerjaan Beton ini dilaksanakan pada :
a. Pekerjaan Kolom ukuran 20x20 cm
b. Pekerjaan Kolom ukuran 15x30 cm
c. Pekerjaan kolom praktis ukuran 15x15 cm
d. Pekerjaan sloof beton ukuran 15x20 cm
e. Pekerjaan ring balok ukuran 15x20 cm
f. Pekerjaan kolom pedestal ukuran 30x40 cm
g. Pekerjaan dak tebal 12 cm
h. Pekerjaan cor beton readymix K.250 (lantai)
b. Pekerjaan Balok Lintel 12/15
2.3.2 Bahan Bangunan
Bahan yang digunakan, pada dasarnya semua jenis bahan yang digunakan
dalam pekerjaan ini harus memenuhi persyaratan diantaranya :
1) Semen Portland
a. PC/semen : digunakan satu jenis semen sekualitas TIGA RODA atau
yang memenuhi persyaratan dalam peraturan Portland Cement Indonesia NI-8
atau ASTM C-
150 Type I Atau Standard Inggris BS-12.
b. Semen yang telah mengeras sebagian / seluruhnya,tidak diperkenankan
untuk digunakan.
c. Tempat penyimpanan semen harus diusahakan sedemikian rupa sehingga semen
bebas
dari kelembapan
d. Konsultan Pengawas dapat memeriksa semen yang disimpan dalam gudang
pada setiap waktu sebelum dipergunakan. Kontraktor harus bersedia untuk
memberi bantuan yang dibutuhkan oleh Konsultan Pengawas Pekerjaan untuk
pengambilan contoh-contoh tersebut, semen yang tidak dapat diterima sesuai
pemeriksaan oleh Konsultan Pengawas, harus diafkir
e. Jika semen yang dinyatakan tidak memuaskan tersebut telah dipergunakan
untuk beton, maka Konsultan Pengawas dapat memerintahkan untuk
dibongkar, beton tersebut dan diganti dengan memakai semen yang telah
disetujui atas beban kontraktor.
f. Pasir Beton harus terdiri dari pasir dengan butir-butir yang bersih dan bebas
dari bahan - bahan organis,Lumpur dan lain sebagainya,serta memenuhi
komposisi butir dan kekerasan seperti yang tercantum dalam NI - 2 PBI 1971.
g. Koral yang digunakan harus bersih dan bermutu baik serta mempunyai
gradasi dan kekerasan sesuai persyaratan yang tercantum dalam NI-2 PBI 1971
,koral yang digunakan ukuran 2/3 cm
h. Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak
mengandung minyak,asam,garam alkalis serta bahan-bahan organis/bahan lain
yang dapat merusak beton.
i. Apabila dipandang perlu Konsultan Pengawas dapat meminta kepada pemborong
supaya air yang dipakai diperiksa dilaboratorium pemerisaan bahan yang resmi
atas biaya pemborong.
2) Baja Tulangan
a. Baja tulangan yang dipakai harus dari mutu U-32 untuk baja diameter lebih
besar atau sama dengan 12 dan U-24 untuk baja diameter lebih kecil 12,
kecuali untuk diameter 16 keatas harus menggunakan U-32 (ulir) sesuai dengan
PBI 1971, JIS SR 24
British Standard No 785 atau ASTM Designation A-15. dan harus disetujui
oleh
Konsultan Pengawas.
b. Konsultan Pengawas berhak meminta kepada kontraktor,surat
keterangan tentang pengujian oleh pabrik dari tulangan beton yang disediakan
untuk
Rencana Kerja dan Syarat
- Syarat
persetujuan konsultan pengawas sesuai dengan persyaratan mutu untuk setiap
bagian konstruksi seperti tercantum dalam gambar rencana
c. Baja tulangan Beton harus bersih dari lapisan minyak/lemak dan bebas dari
cacat- cacat seperti serpih-serpih,karat dan zat kimia lainnya yang
dapat mengurangi/merusak daya lekat antara baja tulangan dengan beton.
d. Ukuran diameter baja tulangan harus sesuai dengan gambar rencana
dan tidak diperkenankan adanya toleransi bentuk ukuran.diameter besi ulir adalah
diameter dalam.
e. Ukuran baja tulangan tersebut harus sesuai dalam Gambar Kerja,
penggantian dengan diameter lain harus dengan persetujuan tertulis dari
Konsultan Pengawas. Segala biaya yang diakibatkan oleh penggantian
tulangan terhadap yang digambar sejauh bukan kesalahan Gambar Kerja
adalah tanggung jawab Kontraktor.
f. Semua baja tulangan harus disimpan pada tempat yang bebas
lembab, disesuaikan diameter serta asal pembelian. Semua baja tulangan
harus dilindungi terhadap semua macam kotoran dan lemak serta sejauh
mungkin dilindungi terhadap karat.
3) Bahan Campuran (Additives)
a. Pemakaian bahan tambahan kimiawi (Concrete admixture / Additives) kecuali
yang disebut tegas dalam Gambar Kerja atau RKS harus seijin tertulis dari
Konsultan Pengawas.
b. Bahan tambahan yang mempercepat pengerasan awal (initial set) tidak
boleh dipakai.
Sedangkan untuk beton kedap air di bawah tanah (hydrostatic pressure)
tidak boleh bahan kedap air yang mengandung garam stearate.
c. Bahan campuran tambahan beton harus sesuai dengan iklim tropis dan
memenuhi AS
1978 & ASTM C 494 Type B dan Type D sekaligus sebagai pengurang air
adukan dan penunda pengerasan awal.
d. Semua Admixture yang akan digunakan, ditentukan berdasarkan hasil pekerjaan
benda uji / contoh-contoh yang dibuat dan telah mendapat persetujuan Konsultan
Pengawas / Direksi.
e. Untuk penyambungan kembali akibat terhentinya suatu pengecoran beton
dipakai bahan perekat CALBOND sebelum dicor dengan beton baru, serta
permukaannya harus dikasarkan. Jumlah pemakaian untuk 1 m2 adalah 0,3 liter
calbond dicampur dengan larutan semen/PC sekitar 25% nya dengan cara
ditaburkan.
4) Bekisting
a. Bekisting dibuat dari panel multiplex 12 mm atau papan borneo tenal minimal
2 cm dengan rangka penguat penyokong dan penyangga dibuat dari kayu borneo
5/7, 5/10 secukupnya, sehingga mampu mendapatkan kekuatan dan kekakuan
mendukung beton sampai selesai proses ikatan beton. Untuk kolom struktur
dipakai papan borneo tebal 3/20.
b. Steger cetakan / Bekisting dipakai kayu borneo dengan ukuran minimum 5/10
cm atau pipa besi (scaffolding). Tidak diperkenankan memakai bamboo.
c. Khusus cetakan bekisting untuk beton pracetak harus dibuat lebih kokoh dan
lebih kaku, permukaan panel lurus, halus sehingga menghasilkan bidang yang rata
dan halus.
Rencana Kerja dan Syarat -
Syarat
3.3.3 Kelas Beton
Tabel Mutu Beton
Tabel Batasan Proporsi Takaran Campuran
Mutu Ukur Rasio Air / Semen Maks. Kadar Semen Min.
Beton an (terhadap berat) (kg/m3
Agre dari campuran)
gat
37 0,40 395
37 0,50 315
25 0,50 345
K250
19 0,50 365
Perbandingan campuran yang diberikan diatas telah diperkirakan guna mencapai kekuatan
yangdisyaratkan pada umur 28 hari setelah pengecoran, dengan ketentuan bahwa yang
dipakai bermutu baik dan pengawasan dilakukan dengan baik.
Beton dinilai dengan pengertian bahwa kekuatan yang disyaratkan untuk kelas
tertentu lebih menentukan dari pada perbandingan campuran yang diperlihatkan.
Jika ternyata persyaratan kekuatan tidak terpenuhi, Konsultan Pengawas
berwenang untuk memperbaiki perbandingan campuran atas biaya Kontraktor untuk mencapai
kekuatan sesuai rencana
Ketentuan Sifat-sifat
Campura
Seluruh beton yang digunakan dalam pekerjaan harus memenuhi kuat tekan dan
"slump" yang dibutuhkan seperti yang disyaratkan dalam Tabel 7.1.3.(2), atau yang disetujui
oleh Direksi Pekerjaan, bila pengambilan contoh, perawatan dan pengujian sesuai dengan SNI
03-1974-1990 (AASHTO T22), Pd M-16-1996-03 (AASHTO T23), SNI 03-2493-1991
(AASHTO T126), SNI 03-
2458-1991 (AASHTO
T141).
Tabel Ketentuan Sifat Campuran
Kuat Tekan Karakteritik Min. (kg/cm2) Perkiraan “SLUMP”
Mutu Benda Uji Kubus Benda Uji (mm) Cara Pemadatan
Beton Silinder
15 x 15 x 15 cm3
15cm x 30 cm Tidak
Digetarkan
Digetarkan
7 hari 28 hari 7 hari 28 hari
K250 195 300 160 250 50 - 100 100 – 150
3.3.8 Pengujian Beton dan Bahan-bahan
Beton
Pada umumnya metoda pengujian sesuai dengan PBI 1971 bagian 4.7 dan dapat juga
mencakup pengujian slump dan kompersi. Jika beton tidak dapat memenuhi syarat
percobaan slump, adukan yang tidak disetujui tidak boleh dipakai dan harus disingkirkan
dari lapangan oleh Kontraktor. Jika pengujian tekan (kompresi) gagal, harus
diterapkan prosedur perbaikan sebagaimana diuraikan dalam PBI 1971.
Rencana Kerja dan Syarat -
Syarat
Percobaan kubus harus dilaksanakan menurut instruksi dari Konsultan Pengawas, dari
3 sekurang- kurangnya 1 kubus untuk tiap 10m³ atau 5m³ minimal 3 kubus tiap hari. Kubus-
kubus tersebut harus ditempatkan dalam kondisi yang sama dengan kondisi yang sebenarnya
dan harus diuji setelah 7 atau 28 hari harus menurut keputusan Konsultan Pengawas. Biaya
percobaan ini akan dibebankan pada Kontraktor.
3.3.9 Pengontrolan Mutu Beton dan Pengujian Kekuatan
Beton
Kontraktor bertanggungjawab sepenuhnya untuk menghasilkan beton yang seragam
yang memiliki kekuatan serta sifat-sifat lain sebagaimana ditetapkan. Untuk itu
Kontraktor harus menyediakan dengan biaya sendiri serta menggunakan alat penimbang
yang akurat, sistem volumetrik yang akurat untuk mengukur air, peralatan yang sesuai
untuk mengaduk dan mengecor beton serta peralatan dan fasilitas lain yang
diperlukan untuk pengujian sebagaimana yang diuraikan di sini atau menurut petunjuk
Konsultan Pengawas.
3.3.10 Penolakan
Beton
Jika pengujian kekuatan tekan dari suatu kelompok kubus uji gagal mencapai
standar yang ditetapkan, maka Konsultan Pengawas berwenang untuk menolak seluruh
pekerjaan beton dari mana kubus-kubus tersebut diambil. Konsultan Pengawas juga
berwenang untuk menolak beton yang berongga, porous atau yang permukaan
akhirnya tidak baik. Dalam hal Kontraktor harus menyingkirkan beton yang ditolak
tersebut dan menggantinya menurut instruksi dari Konsultan Pengawas sehingga hasilnya
menurut penilaian Konsultan Pengawas sudah memuaskan.
3.3.11 Pengukuran Bahan-bahan
Beton
Semua bahan untuk beton harus ditetapkan proporsinya menurut berat, kecuali air yang
boleh diukur menurut volume. Agregat halus dan kasar harus diukur menurut volume
terpisah dengan alat penimbang yang disetujui, yang memenuhi ketepatan ±1%.
Pengukuran volume dapat diijinkan asal disetujui oleh Konsultan Pengawas.
Peralatan yang dipakai untuk menimbang semua bahan dan mengukur air yang
ditambahkan serta metoda penentuan kadar air harus sudah disetujui oleh Konsultan
Pengawas sebelum beton di cor.
3.3.12 Pengadukan
Beton
Beton harus diaduk di tempat yang sedekat mungkin dengan tempat pengecor,
pengadukan harus menggunakan mixer yang digerakkan dengan daya yang kontinyu
serta mempunyai kapasitas minimal 1m.
Jenisnya harus disetujui oleh Konsultan Pengawas dan dijalankan dengan
kecepatan sebagaimana dianjurkan oleh pabrikan.
Pengadukan beton dengan tangan tidak diijinkan, kecuali jika sudah disetujui
oleh
Konsultan Pengawas untuk mutu beton
tertentu.
Pengadukan harus sedemikian sehingga beton tersebar merata ke seluruh massa,
tiap partikel terbungkus mortar dan mampu menghasilkan beton padat yang homogen
tanpa adanya air yang berlebihan.
Rencana Kerja dan Syarat -
Syarat
3.3.13 Pengangkutan dan Pengecoran
Beton
Pengecoran beton di bagian manapun tidak boleh dimulai sebelum Konsultan
Pengawas memeriksa dan menyetujui bekisting, penulangan, angkur-angkur dan lainnya
dimana beton akan di cor. Isi pengaduk beton (mixer) harus dikeluarkan dalam satu
operasi menerus dan beton harus diangkut tanpa terjadi segregasi komponen-
komponennya.
Beton harus diangkut dalam ember yang bersih dan tidak tembus air atau gerobak
dorong, metoda pengangkutan yang lain dapat dipakai asalkan sudah mendapat
persetujuan dari Direksi dan harus tepat mengikuti instruksi terinci yang diberikan untuk
maksud tersebut. Alat- alat yang dipakai untuk mengangkut dan mencor beton harus
dibersihkan dan dicuci setiap hari setelah dipakai bekerja dan bila pengecoran dihentikan
selama lebih dari 30 menit.
Semua beton yang diaduk di lapangan harus ditempatkan pada posisi akhirnya dan
dipadatkan dalam waktu 40 menit setelah ditambahkan dari dalam mixer. Pada umumnya
beton tidak boleh dijatuhkan bebas dari ketinggian lebih dari 1,5 meter tetapi jika bagian
pekerjaan tertentu memerlukan agar beton dijatuhkan dari tempat tinggi maka dikerjakan
sedemikian sehingga mencegah segregasi dan harus dijaga agar aliran beton tidak
terputus-putus. Seluruh operasi ini harus mendapat persetujuan dari Direksi.
Pengecoran suatu unit atau bagian pekerjaan harus dilaksanakan dalam satu operasi
menerus atau hingga mencapai bagian yang ditentukan. Beton dan penulangan
yang menonjol tidak boleh diganggu dengan cara apapun sekurang-kurangnya 48
jam sesudah beton dicor, kecuali jika diperoleh ijin tertulis dari Konsultan Pengawas.
Semua beton harus dicorkan pada siang hari, pengocoran bagian manapun tidak
boleh dimulai jika dapat diselesaikan pada siang hari kecuali jika sudah diperoleh ijin
dari Konsultan Pengawas untuk pengerjaan malam hari, ijin demikian tidak akan diberikan
jika penyedia barang/jasa tidak menyediakan sistem penerimaan yang memadai, yang
disetujui oleh Konsultan Pengawas.
Kontraktor harus membuat catatan lengkap mengenai tanggal, bulan dan tahun dan
kondisi lapangan. Pengecoran beton pada tiap bagian pekerjaan, catatan ini harus
tersedia untuk diperiksa oleh Konsultan Pengawas.
3.3.14 Pemadatan
Beton
Beton harus dipadatkan seluruhnya dengan memakai vibrator mekanis yang dioperasikan
oleh tenaga ahli, berpengalaman dan terlatih.
Hasil pekerjaan beton berupa masa yang seragam, bebas dari rongga, segregasi dan
sarang lebah (honey comb) memperlihatkan permukaan yang merata ketika bekisting
dibuka dan mempunyai kepadatan yang mendekati kepadatan uji kubus.
Vibrator bertipe ”Rotary Out of Balance” (berputar diluar keseimbangan) dengan
frekuensi tidak kurang dari 8000 putaran per menit dan mampu menghasilkan percepatan
sebesar 69 pada beton yang disentuhnya. Harus diperhatikan agar semua bagian
beton terkena vibrasi tanpa timbul segregasi akibat vibrasi yang berlebihan.
Vibrator tidak boleh langsung mengenai penulangan terutama jika penulangan menerus
pada beton yang sudah mulai mengeras. Jumlah vibrator yang dipakai di dalam suatu
pengecoran harus sesuai dengan laju pengecoran. Kontraktor harusjuga
menyediakan sekurang- kurangnya 1 vibrator cadangan untuk dipakai bila terjadi
kerusakan.
3.3.15 Lantai
Kerja
Beton bertulang tidak boleh diletakkan langsung di permukaan tanah, kecuali jika
ditetapkan lain, maka harus dibuat lantai kerja minimal 5 cm (1:3:5) diatas
tanah sebelum tulangan beton ditempatkan.
Rencana Kerja dan Syarat -
Syarat
3.3.16 Spesi Semen (Semen
Mortar)
Spesi harus terdiri dari satu bagian semen sebanding sejumlah bagian agregat halus
yang ditetapkan dan ditambah air bersih sedemikian sehingga dihasilkan campuran
akhir yang konsistensinya plastisnya disetujui oleh Konsultan Pengawas.
Spesi harus diaduk pada satu landasan kayu atau logam dalam jumlah kecil menurut
keperluan dan setiap spesi yang sudah mulai mengeras atau telah dicampur dalam waktu
lebih dari 30 menit tidak boleh dipakai dalam pekerjaan. Spesi yang sudah mengeras
sebagian tidak boleh diolah lagi untuk dipakai.
3.3.17 Perlindungan dan Pengeringan
Beton
Semua permukaan yang terbuka dilindungi dari sinar matahari dan semua beton harus
dijaga tetap lembab dengan cara dibasahi sekurang-kurangnya setelah pengecoran.
Perlindungan diberikan menutupi dengan pasir basah sekurang- kurangnya setebal
5cm, atau dengan kantong-kantong goni basah ataupun dari pengaruh lain yang
dapat merusak permukaan yang lunak sebelum terjadi pengerasan.
Kontraktor harus menjaga agar pekerjaan beton yang baru selesai tidak diberi
beban yang intansitasnya dapat menimbulkan kerusakan. Setiap kerusakan yang
timbul akibat pembebanan yang terlalu dini atau pembebanan berlebih harus diperbaiki
oleh Kontraktor atas biaya sendiri hingga memuaskan Konsultan Pengawas.
3.3.18 Pengerjaan Permukaan
Beton
Bila dilaksanakan perataan permukaan atas dari beton yang dicor setempat,
permukaan yang dihasilkan harus datar dengan nilai akhir yang rata tetapi bertekstur
kasar sebelum pengerasan pertama dimulai, permukaan tersebut harus diratakan
lagi dengan sendok dimana perlu untuk menutupi keretakan dan mencegah timbulnya
lelehan yang berlebihan pada permukaan beton yang terbuka.
3.3.19 Siar-Siar
Konstruksi
Semua siar kontruksi beton harus dibentuk rata horizontal atau vertikal. Siar-siar
tersebut harus berakhir pada bekisting yang kokoh yang dipasang dengan baik, jika
perlu dibor guna melewati penulangan. Bila pengecoran ditunda sampai pengecoran
beton mulai mengeras, maka dianggap terdapat siar konstruksi. Pengecoran beton
harus dilaksanakan menerus dari satu siar ke siar berikutnya, tanpa memperhatikan
jam-jam makan.
Siar-siar konstruksi pada permukaan yang terbuka harus sungguh horizontal atau vertikal
dan jika diperlukan dipasang juga beading didalam dinding bekisting pada permukaan
yang terbuka untuk menjamin penampilan siar yang memuaskan sebelum
menempatkan beton baru pada beton yang sudah mengeras, permukaan siar beton
yang sudah dicor harus dibersihkan seluruhnya dari benda- benda asing atau serpihan.
Jika umur beton kurang dari 3 hari, permukaan tersebut harus disiapkan
dengan penyikatan seluruhnya, tetapi jika umurnya sudah lebih dari 3 hari atau sudah
terlalu keras, permukaan tersebut harus dicetak secara ringan atau ditembus dengan
pasir (sand blasted) untuk memperlihatkan agregat. Setelah permukaan tersebut
dibersihkan dan disetujui oleh Konsultan Pengawas bekisting akan diperiksa dan
dikencangkan. Siar-siar konstruksi harus dikerjakan sebagaimana ditetapkan pada gambar
atau spesifikasi.
Rencana Kerja dan Syarat -
Syarat
3.3.20
Bekisting
Semua bekisting harus dirancang dan dibuat sehingga dinilai memuaskan oleh
Direksi. Penyedia barang/jasa harus menyerahkan rancangannya untuk menyetujui
dalam jangka waktu yang cukup sebelum pekerjaan dimulai.
Semua bekisting harus diperkuat dengan klem dari balok kecil dan harus yang kuat
serta cukup jumlahnya untuk menjaga agar tidak terjadi distorsi ketika beton dicorkan,
dipadatkan dan mengeras. Bekisting dari kayu dan triplek harus dibuat dari kayu
yang sudah diolah dengan baik, semua sambungan harus cukup kencang agar tidak
terjadi kebocoran. Pengikat baja untuk di dalam atau blok antara (spacer) yang sudah
disetujui atau dipakai, bagian dari pengikat atau pengantar yang ditanam permanen
dalam beton sekurang-kurangnya harus berjarak 5 cm dari permukaan akhir beton.
Setiap lubang dalam permukaan beton yang timbul akibat pengikat atau pengantara
yang harus ditutup dengan rapi segera setelah bekisting dibuka dengan spesi semen
yang campuran serta konsistensinya sama dengan mutu beton induknya.
Semua permukaan beton yang terbuka harus licin dan halus, maka bekisting harus
dilapisi dengan triplek bermutu tinggi yang sudah disetujui oleh Konsultan Pengawas.
Pada umumnya bekisting, akan diperiksa oleh Konsultan Pengawas lebih dari 3
kali sebelum memasang kayu bekisting, Konsultan Pengawas akan memilih panil kayu
yang boleh dipakai ulang, panil kayu lapis yang ditolak olehDireksi harus disingkirkan.
Konsultan Pengawas sama sekali tidak bertanggung jawab atas mutu permukaan
akhir setelah memberikan persetujuan atas bekisting. Semua sudut kolom dan balok
yang terbuka harus diberi alur (1,5cm) kecuali jika ditetapkan lain oleh Konsultan
Pengawas. Kolom dan dinding harus diber ilubang agar kotoran, debu, dan benda
lainnya dapat disingkirkan sebelum beton dituangkan.
3.3.21
Penulangan
Semua baja tulangan harus bebas dari serpihan karat lepas, minyak, gemuk, cat,
debu atau zat lainnya yang dapat mengganggu perletakan yang sempurna antara
tulangan beton. Jika diinstruksikan oleh Konsultan Pengawas ,baja harus disikat
atau dibersihkan sebelum dipakai. Beton tidak boleh dicorkan sebelum penulangan
diperiksa dan disetujui oleh Konsultan Pengawas.
1. Bahan-
Bahan
Baja tulangan sedang harus BJTP 24 yang sesuai dengan SII 01361984, British
Standard No.785 atau yang setara untuk baja tulangan yang polos. Baja tulangan
bertegangan tinggi harus BJTP 40 yang sesuai dengan SII 0136-1984. British Standard
No. 4449:1969 atau yang setara untuk baja ulir yang bertegangan tinggi, tegangan
rendah baja tulangan bertengan tinggi harus minimal 40.0 kg/cm².
2.
Penyimpan
gan
Bila baja tulangan harus disimpan dibawah atap yang tahan air dan diberi alas kaki
dari muka tanah atau air yang tergenang serta harus dilindungi dari kemungkinan
kerusakan dan karat.
3.
Peneku
kan
Pada tahap awal pekerjaan, Kontraktor harus mempersiapkan daftar tekukan
(bending schedule) untuk disetujui oleh Konsultan Pengawas. Semua baja tulangan
harus ditekuk secara tepat menurut bentuk dan dimensi yang memperlihatkan
dalam gambar dan sesuai dengan British Standard 4466:1969 atau yang setara yang
dipasang pada posisi yang ditetapkan dapat dipenuhi semua tempat. Baja harus
ditekuk dengan alat yang sudah disetujui oleh Konsultan Pengawas.
Rencana Kerja dan Syarat -
Syarat
Tulangan tidak boleh ditekuk atau diluruskan dengan cara yang dapat
menimbulkan kerusakan, tulangan yang mempunyai lengkungan atau tekukan yang
tidak sesuai dengan gambar tidak boleh dipakai.
Bila diperlukan suatu radius untuk tekukan atau lengkungan maka dikerjakan
dengan sebuah per yang mempunyai diameter 4 kali lebih besar dengan diameter
batang yang ditekuk.
4.
Pemasan
gan
Tulangan harus dipasang dengan tepat sesuai posisi yang diperlihatkan pada gambar
dan harus ditahan jaraknya dari bekisting dengan memakai dudukan beton atau
gantungan logam menurut kebutuhan dan pada persilangan diikat dengan kawat
baja pada pilar dinding dengan diameter tidak kurang dari 2.6 mm, ujung- ujung
kawat harus diarahkan kebagian tubuh utama beton.
Bila pengatur jarak dari spesi pracetak untuk mengatur tebal beton deking
sekurangkurangnya harus mempunyai kekuatan yang sama dengan kekuatan
yang ditetapkan untuk beton yang sedang dicor dan harus sekecil mungkin. Block-
block ini harus dikencangkan dengan kawat yang ditanam didalamnya dan harus
dicelupkan dalam air sebelum dipakai.
Tulangan yang untuk sementara dibiarkan menonjol keluar dari beton pada siar
kontruksi atau lainnya tidak boleh ditekuk selama pengecoran ditunda kecuali
diperoleh persetujuan dari Konsultan Pengawas.
Sebelum pengecoran, seluruh tulangan harus dibersihkan dengan teliti dari beton
yang sudah mongering atau mongering sebagian yang mungkin menempel dari
pengecoran sebelumnya. Sebelum pengecoran tulangan yang sudah dipasang pada
tiap pekerjaan harus disetujui oleh Direksi. Pemberitahuan kepada Direksi untuk
melakukan pemeriksaan harus disampaikan dalam tenggang waktu pekerjaan. Jarak
minimal dari permukaan suatu batang termasuk sengkang kepermukaan beton
terdekat dengan gambar untuk tiap bagian pekerjaan.
3.3.22 Beton
Ready Mix
Beton ready mix harus berasal dari suatu sumber yang disetujui oleh Direksi dan harus
memenuhi persyaratan yang diuraikan pada ayat 6 dari British Standard No. 1926,
1962, Kontraktorharus bertanggung jawab untuk mengusahakan agar beton memenuhi
persyaratan dalam spesifikasi ini termasuk pengontrolan mutu, keteraturan
pengiriman serta pemasukan beton secara berkesinambungan. Jika salah satu
dari persyaratan dalam spesifikasi ini tidak dipenuhi, Konsultan
Pengawas akan menarik kembali persetujuannya dan mengharuskan Kontraktor
mengganti pemasok.
Kontraktor harus menyediakan dilapangan 1 timbangan dan saringan–saringan
standard dengan penggetar (shaker) untuk mengecek secara teratur campuran yang sudah
direncanakan.
Kontraktor harus mengatur agar Direksi dapat memeriksa alat pembuat beton ready
mix bilamana diperlukan.
Kontraktor harus membuat catatan-catatan yang diperlukan, catatan-catatan
mengenai semen, agaregat dan kadar air kedap tiap adukan harus diserahkan
kepada Konsultan Pengawas setiap hari. Berat semen dan agregat kasar serta halus
harus terus dicatat dalam dokumen pengiriman, harus dilakukan pengujian secara
periodi untuk menentukan kadar air agregat dan jumlah air yang ditambahkan pada
setiap adukan harus disesuaikan menurut hasil tes tersebut.
Pada dokumen pengiriman harus dicantumkan catatan waktu pengadukan dan
penambahan air, dikirimkan bersama dengan pengemudi lori diparaf oleh pencatat waktu
yang bertanggung jawab di tempat pengadukan.Rencana Kerja dan Syarat - Syarat
Di lapangan dibuat catatan yang meliputi hal-hal
berikut ini:
a. Waktu
kedatangan lori;
b. Waktu registrasi lori dan nama
depot;
c. Waktu ketika beton telah dicorkan dan dibiarkan tanpa
gangguan;
d. Mutu beton atau kekuatan yang ditentukan oleh ukuran agregat
maksimum;
e. Posisi dimana beton
dicorkan;
f. Tanda-tanda referensi dari kubus uji yang diambil dari pengiriman
tersebut;
g. Slump (atau faktur
kompaksi).
Beton harus ditempatkan dan dibiarkan tanpa gangguan, dalam posisi akhirnya dalam
waktu 1 jam dari saat semen pertama kali bertemu dengan air pengaduk. Buku catatan
harus selalu tersedia untuk diperiksa oleh Direksi atau wakilnya.
3.3.23 Toleransi Ukuran Beton Yang Tidak Terbuka (Tidak
ekspos)
Posisi bagian-bagian struktur antara lain as-as balok/dinding/pelat harus tepat dalam
batas- batas toleransi 1 cm tetapi akumulasi toleransi tidak diperbolehkan. Ukuran
bagian antara lain pada potongan-potongan balok/pelat harus tepat dengan toleransi –0,3
cm sampai +0,3 cm.
3.3.24 Toleransi Ukuran Muka Beton Yang Halus (Fair
Face)
Toleransi untuk beton dengan muka halus adalah 0,6 cm, posisi bagian struktur
maksimum
0,3 cm untuk bagian struktur. Pergeseran papan bekisting pada siar-siar tidak boleh
melebihi
0,1 cm dan perbedaan garis sepada (alignment) bagian struktur harus dalam batas
0,1%
akumulasi toleransi tidak
diperbolehkan.
3.3.25 Pemberian Lapisan
Permukaan
Lantai permukaan sebagaimana ditunjukkan pada gambar harus merupakan master
cron, non metalic floor hardener, pemberian lapisan harus mengikuti pentunjuk dari
pabrikan.
3.3.27 Kemiringan Plat
Lantai
Semua kemiringan plat lantai sebagaimana ditunjukan pada gambar harus dihitung dari
tebal pelat lantai yang diperlukan, bagian bawah yang diperlukan, bagian bawah dari plat
lantai ini baik miring maupun yang horizontal.
3.3.28 Cacat pada
Beton
Walaupun hasil uji kubus sudah memuaskan, Konsultan Pengawas tetap berhak untuk
menolak yang ternyata memiliki salah satu atau lebih dari cacat berikut:
a. Beton tidak sesuai bentuk atau posisinya dengan yang diperlihatkan pada
gambar;
b. Beton tidak tegak lurus atau datar menurut
ketentuan;
c. Beton mengandung kayu atau benda asing
lainnya.
Setiap permukaan yang terlihat bersarang lebah tetapi diterima oleh Direksi harus diisi
dengan spesi semen yang memakai perbandingan semen dan agregat halus yang sama
seperti beton yang harus dikerjakan hingga mencapai permukaan yang benar dengan
memakai kikir.
Rencana Kerja dan Syarat -
Syarat
3.3.29 Percobaan Bekisting untuk
Finishing
Untuk menghasilkan akhir yang halus, Kontraktor harus melakukan percobaan finishing
untuk permukaan halus, percobaan ini akan dilakukan pada balok pondasi dan kepala tiang
menurut petunjuk Direksi.
Jika percobaan ini tidak memenuhi standar beton muka halus sebagaimana disebutkan
dalam spesifikasi ini, penyedia barang/jasa harus mengubah rencana campuran beton
dan/atau rencana bekisting dan selanjutnya melakukan percobaan lagi sampai dihasilkan
standar beton muka halus yang disetujui oleh Direksi.
Rencana Kontraktor untuk percobaan ini diserahkan kepada Direksi dalam jangka
waktu yang cukup lama sebelum pekerjaan beton dimulai.
3.3.
30
Air
Air untuk mengaduk dan mengeringkan beton harus bersih dari unsur-unsur atau
kotoran yang berbahaya yang dapat mempengaruhi daya pengikat semen.
Konsultan Pengawas dapat meminta agar dilakukan uji kimiawi setiap saat dan
biaya pengujian ini dibebankan pada Kontraktor.
3.4 Blok-Blok
Beton
1. Tipe dari
Blok-blok
Karena tidak adanya kesamarataan produksi daerah yang satu dengan daerah lainnya
maka tidak diadakan penentuan mengenai ukuran asalkan tidak melampaui batas dan
disetujui oleh Konsultan Manajamen Konstruksi. Blok-blok beton tersebut harus
bersih, tidak menunjukan tanda-tanda retak ataupun cacat lain yang dapat
mengurangi mutu dari blok- blok tersebut.
2. Campuran
Adukan
Kalau blok-blok tersebut dibuat sendiri maka campurannya harus terdiri dari 1
bagian Portland cement dan 4 bagian pasir dan batuan yang dihaluskan. Tegangan
tekan minimum dari blok beton tidak boleh lebih kecil dari 30kg/cm² pada umur 40 hari.
3. Perawatan Blok-blok
Beton
Blok-blok beton yang baru saja dibuat harus dilindungi dari matahari dan dirawat
untuk jangka waktu paling tidak 10 hari dengan jalan membasahi atau menutupi
dengan memakai karung basah.
4. Tembok-tembok
Ventilasi
Blok-blok yang khusus ventilasi dapat dibuat dari campuran M1. Pasangan ventilasi
tersebut harus cukup baik dan antara satu dengan yang lain harus lurus, seragam
dengan menarik garis lurus di antara kedua ujungnya.
Ventilasi tersebut nantinya harus dicat dengan cat tembok sesuai dengan yang
ditetapkan oleh Konsultan Pengawas.
3.5 Selimut
Beton
Apabila tidak ditentukan di dalam gambar rencana, maka tebal selimut beton untuk
satu sisi pada masing-masing konstruksi adalah sebgai berikut :
a. Balok Sloof =
4,00 cm b. Kolom
= 5,00 cm
c. Balok =
4,00 cm
d. Pelat Dak Beton = 2,50 –
3,00 cm
Rencana Kerja dan Syarat -
Syarat
BA
B
III
PERSYARATAN TEKNIS
ARSITEKTUR
I. PEKERJAAN BONGKARAN
1.1. LINGKUP PEKERJAAN
Menyediakan tenaga kerja, peralatan dan alat bantu lainnya untuk melaksanakan
pekerjaan ini. Pekerjaan Ini meliputi:
1. Semua pembongkaran dinding bata,.
2. Mengumpulkan dan mengangkut bekas bongkaran itu dengan kendaraan truk
ukuran sedang keluar komplek proyek kecuali ditentukan lain kemudian oleh Direksi
Proyek.
1.2. SYARAT PEMBONGKARAN
a) Sebelum melaksanakan pekerjaan bongkaran, Kontraktor harus meminta ijin dulu
kepada Pihak Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas dan
dalam hal pelaksanaannya hal-hal yang perlu diperhatikan antara lain :
1. Memperhatikan faktor keselamatan dan lingkungan kerja.
2. Bekas bongkaran yang masih dapat dipergunakan disimpan dan diamankan
sesuai petunjuk dari User.
3. Berangkal/puing-puing bekas bongkaran harus dibuang ke luar site.
4. Teknik pelaksanaan pembongkaran sedemikian rupa dengan
memperhatikan urutan pelaksanaan.
5. Dalam pelaksanaan pembongkaran, adanya kerusakan diluar lingkup pekerjaan
yang ada di RAB, karena diakibatkan oleh kelalaian/kecerobohan Kontraktor
maka kerusakan tersebut menjadi tanggung jawab Kontraktor.
b) Semua pembongkaran harus menggunakan cara dan alat-alat khusus yang tidak
akan merusak bagian-bagian yang tidak diisyaratkan di bongkar
c) Tidak diperkenankan menggunakan bahan peledak atau alat yang dapat
membahayakan orang lain, kecuali atas rekomendasi
d) Semua puing dan sisa bongkaran harus dibuang secepatnya di luar kawasan proyek
atau atas persetujuan Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas sisa
bongkaran tersebut harus dikumpulkan di suatu tempat diareal proyek
e) Untuk bongkaran genteng, kayu, plywood dan paku harus dikumpulkan sebagai
berikut:
1. Paku.
Semua paku yang menempel pada kayu harus dicabut dan dikumpulkan.
2. Kayu.
Semua kayu harus dikumpulkan menurut ukuranya dan disusun berdiri
sesuai dengan panjangnya.Papan dan plywood harus dikumpulkan dengan
ditumpuk sesuai dengan ukuranya.
Rencana Kerja dan Syarat
- Syarat
Kontraktor wajib memperbaiki atau mengganti dengan yang baru apabila ada
bagian- bagian bangunan yang rusak akibat pembongkaran tersebut dengan
semua biaya ditanggung Kontraktor.
Semua sisa puing/sisa bongkaran tidak diperkenankan di daur ulang untuk
pekerjaan yang baru kecuali atas persetujuan Konsultan Manajemen
Konstruksi/Konsultan Pengawas.
II. PEKERJAAN PASANGAN DINDING
BATA
2.1. LINGKUP
PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, peralatan, alat-alat bantu yang
dibutuhkan, bahan dan semua pasangan batu bata pada tempat-tempat seperti
ditunjukkan dalam Gambar Kerja atau disyaratkan dalam Spesifikasi Teknis ini.
Pekerjaan ini terdiri tetapi tidak terbatas pada hal-hal
berikut :
1. Pasangan
batu bata
2.
Adu
kan
3. Pengaplikasian bahan penutup celah antara dinding dengan kolom bangunan,
dinding dengan bukaan dinding dan dinding dengan peralatan
4. Sesuai dengan petunjuk Gambar Kerja dan Spesifikasi
Teknis.
2.2. STANDAR/
RUJUKAN
1. American Society for Testing and Materials
(ASTM)
2. Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-
1982)
3. Standar Nasional
Indonesia (SNI)
2.3. PROSEDUR
UMUM
1.
Keterangan
Pekerjaan ini mencakup seluruh pekerjaan dinding yang terbuat dari batu bata dan
bata ringan disusun ½ bata, meliputi penyediaan bahan, tenaga dan peralatan untuk
pekerjaan ini.
2. Pengiriman dan
Penyimpanan
Semua bahan harus disimpan dengan baik, terlindung dari kerusakan Bata harus
disusun dengan baik dan teratur dengan tinggi maksimal 150 cm Semen harus
dikirim dalam kemasan aslinya yang tertutup rapat dimana tertera nama
pabrik serta merek dagangnya Penyimpanan semen harus dilaksanakan sesuai
ketentuan Spesifikasi Teknis.
2.4. BAHAN-
BAHAN
1. Batu
Bata.
Batu bata merah (dari tanah liat) yang dipakai adalah produksi dalam negeri
eks daerah setempat dari kualitas yang baik dengan ukuran 5 x 10,5 x 22
cm yang dibakar dengan baik, warna merah merata, keras dan tidak mudah
patah, bersudut runcing dan rata, tanpa cacat atau mengandung kotoran.
Meskipun ukuran bata yang bisa diperoleh di suatu daerah mungkin tidak sama
dengan ukuran tersebut diatas,
Rencana Kerja dan Syarat
- Syarat
harus diusahakan supaya ukuran bata yang akan dipakai tidak terlalu
menyimpang
Kualitas bata harus sesuai dengan pasal 81 dari A.V.
1941.
Kontraktor harus menunjukkan contoh terlebih dahulu kepada
Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas. Konsultan
Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas berhak menolak bata dan menyuruh
bongkar pasangan bata yang tidak memenuhi syarat. Bahan-bahan yang ditolak
harus segera diangkut keluar dari tempat pekerjaan
Bata merah yang digunakan harus mempunyai kuat tekan minimal 25
kg/cm2, sesuai ketentuan SNI 15-2094-2000.
2. Adukan dan
Plesteran.
Adukan terdiri dari semen, pasir dan air dipakai untuk pemasangan
dinding batu bata. Komposisi adukan adalah 1 pc : 4 pasir untuk dinding biasa,
1 Pc : 3 pasir untuk trasraam
Semen PC yang dipakai adalah produk dalam negeri yang terbaik
(Indocement, Semen Padang, Tiga Roda atau produk daerah setempat
yang mempunyai kualitas standar konstruksi)
Adukan harus dibuat dalam alat tempat mencampur, diatas permukaan yang
keras, bukan langsung diatas tanah. Bekas adukan yang sudah mulai mengeras
tidak boleh digunakan kembali
Adukan dan plesteran untuk pasangan batu bata harus memenuhi
ketentuan
Spesifikasi
Teknis.
3. Beton
Bertulang
Beton bertulang dibuat untuk rangka penguat dinding bata, yaitu : sloof, kolom
praktis dan ringbalk
Komposisi bahan beton rangka penguat dinding (sloof, kolom praktis, ringbalk)
adalah 1 pc : 2 pasir : 3 kerikil
Semen PC yang dipakai adalah produk dalam negeri yang terbaik (satu merek
untuk seluruh pekerjaan). Pasir beton harus bersih, bebas dari tanah/lumpur
dan zat-zat organik lainnya. Kerikil/split dari pecahan batu keras dengan ukuran
1-2 cm, bebas dari kotoran. Baja tulangan menurut ketentuan PBI 1971.
4. Bahan Penutup dan Pengisi
Celah.
Bahan penutup dan pengisi celah harus memenuhi persyaratan Spesifikasi
Teknis.
2.5. PELAKSANAAN
PEKERJAAN
Dinding harus dipasang (uitzet dengan peralatan yang memadai) dan didirikan menurut
masing- masing ukuran ketebalan dan ketinggian yang disyaratkan seperti yang
ditunjukkan dalam gambar.
1. Sloof, kolom praktis dan
ringbalk.
Ukuran rangka penguat dinding bata (non struktural) : untuk dinding bata
ringan Kolom praktis dan ringbalk diplester sekaligus dengan dinding bata
sehingga mencapai tebal 15 cm dan 10 cm untuk dinding bata ringan. Bekisting
terbuat dari kayu terentang/kayu hutan lainnya dengan tebal minimum 2
cm yang rata dan berkualitas papan baik.
Pemasangan bekisting harus rapi dan cukup kuat. Celah-celah papan harus
rapat sehingga tidak ada air adukan yang keluar. Bekisting baru boleh
dibongkar setelah beton mengalami proses pengerasan.
2. Pasangan dinding
bata.
Rencana Kerja dan Syarat
- Syarat
Bata yang akan dipasang harus direndam dalam air terlebih dahulu
sampai jenuh. Tidak diperkenankan memasang batu bata :
a) Air bersih untuk keperluan sehari-hari seperti minum, mandi/buang
air dan
kebutuhan lain para pekerja. Kualitas air yang disediakan untuk keperluan
tersebut harus cukup terjamin.
b) Yang ukurannya kurang dari
setengahnya
c) Lebih dari 1 (satu) meter tingginya setiap hari di satu bagian
pemasangan
d) Pada waktu hujan di tempat yang tidak
terlindung atap
e) Setiap luas pasangan dinding bata mencapai 12 m2 harus dipasang
beton praktis (kolom, dan ring balk)
Bata dipasang tegak lurus dan berada pada garis-garis yang seharusnya
dengan bentang benang yang sipat datar. Kayu penolong harus cukup kuat dan
benar-benar dipasang tegak lurus.
Dinding yang menempel pada kolom beton harus diberi angker besi setiap
jarak 40 cm. Permukaan beton harus dibuat kasar. Pemasangan bata diatas
kusen harus dibuat balok Latei 12/15 c. Pemasangan harus dijaga kerapihannya,
baik dalam arah vertikal maupun horizontal. Sela-sela disekitar kusen-kusen harus
diisi dengan aduk
3. Perawatan dan Perlindungan.
Pasangan batu bata harus dibasahi terus menerus selama sedikitnya 7 hari
setelah didirikan. Pasangan batu bata yang terkena udara terbuka, selama waktu-
waktu hujan lebat harus diberi perlindungan dengan menutup bagian atas dari
tembok.
Siar atau celah antara dinding dengan kolom bangunan, dinding dengan
bukaan dinding atau dinding dengan peralatan, harus ditutup dengan bahan pengisi
celah.
4. Plesteran dan Pengacian.
Plesteran dan pengacian harus dilaksanakan sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis.
III. PEKERJAAN ADUKAN DAN PLESTERAN
3.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi semua pekerjaan adukan dan plesteran (kasar dan halus),
seperti dinyatakan dalam Gambar Kerja atau disyaratkan dalam Spesifikasi Teknis ini.
3.2. STANDAR/RUJUKAN
American Society for Testing and Materials
(ASTM) American Concrete Institute (ACI)
Peraturan Beton Bertulang Indonesia (NI-2,1971)
Standar Nasional Indonesia (SNI)
American Association of State Highway and Transportation Officials (AASHTO)
Perencanaan Rehabilitasi Tempat Pelelangan Ikan (Tpi) Tegalagung Kabupaten Indramayu
(Bkk Jabar)Kecamatan Karangampel
Rencana Kerja dan Syarat
- Syarat
3.3. PROSEDUR UMUM
1. Contoh Bahan.
Contoh bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada MK untuk disetujui
terlebih dahulu sebelum dikirim ke lokasi proyek.
2. Pengiriman dan Penyimpanan.
Pengiriman dan penyimpanan bahan semen dan bahan lainnya harus sesuai
ketentuan
Spesifikasi
Teknis.
Pasir harus disimpan di atas tanah yang bersih, bebas dari aliran air, dengan kata
lain daerah sekitar penyimpanan dilengkapi saluran pembuangan yang memadai, dan
bebas dari benda-benda asing. Tinggi penimbunan tidak lebih dari 1200 mm agar tidak
berhamburan.
3.4. BAHAN-BAHAN
1. Adukan dan Plesteran Dibuat di Tempat.
1)
Sem
en
a. Semen tipe I harus memenuhi standar SNI 15-2049-1994 atau ASTM C
150-
1995, seperti Semen Indocement, Semen Padang, Tiga Roda atau yang
setara. b. Semen yang digunakan harus berasal dari satu merek dagang.
2)
P
as
ir
a. Pasir harus bersih, keras, padat dan tajam, tidak mengandung lumpur atau
kotoran lain yang merusak.
b. Perbandingan butir-butir harus seragam mulai dari yang kasar sampai
pada yang halus, sesuai dengan ketentuan ASTM C 33.
3) Bahan
Tambahan
Bahan tambahan untuk meningkatkan kekedpan terhadap air dan menambah
daya lekat harus berasal dari merek yang dikenal luas, seperti Super Cement,
Febond SBR, Cemecryl, Barra Emulsion 57 atau yang setara.
2. Adukan dan Plesteran Siap Pakai.
Adukan dan Plesteran Khusus Pasangan Batu Bata
Ringan.
Adukan khusus untuk pemasangan bata merah harus terdiri dari bahan semen,
pasir silika dengan besar butir maksimal 3 mm, bahan pengisi untuk
meningkatkan kepadatan, dan bahan tambahan yang larut air, yang dicampur
rata dalam keadaan kering sehingga adukan siap pakai dengan hanya
menambahkan air dalam jumlah tertentu, seperti MU-300.
Acian
Khusu
s.
Acian khusus untuk permukaan pasangan batu bata harus terdiri dari bahan
semen, tepung batu kapur dan bahan tambahan lainnya yang telah dicampur
rata dalam keadaan kering sehingga adukan siap pakai dengan hanya
menambahkan air dalam jumlah tertentu, seperti MU-200.
3. Air.
Air harus bersih, bebas dari asam, minyak, alkali dan zat–zat organik yang
bersifat merusak.
Air dengan kualitas yang diketahui dan dapat diminum tidak perlu diuji.
Pada dasarnya semua air, kecuali yang telah disebutkan di atas, harus diuji
sesuai ketentuan AASHTO T26 dan/ atau disetujui Konsultan MK.
Rencana Kerja dan Syarat -
Syarat
3.5. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Perbandingan Campuran Adukan dan/ atau Plesteran
Campuran 1 semen dan 3 pasir digunakan untuk adukan kedap air, adukan
kedap air
150 mm di bawah permukaan tanah sampai 500 mm di atas lantai,
tergambar atau tidak tergambar dalam Gambar Kerja, plesteran permukaan
beton yang terlihat dan tempat- tempat lain seperti ditunjukkan dalam Gambar
Kerja.
Campuran 1 semen dan 5 pasir untuk semua pekerjaan adukan dan
plesteran selain tersebut di atas.
Bahan tambahan untuk menambah daya lekat dan meningkatkan
kekedapan terhadap air harus digunakan dalam jumlah yang sesuai
dengan petunjuk penggunaan dari pabrik pembuat.
2. Pencampuran.
1.
Um
um
.
a. Semua bahan kecuali air harus dicampur dalam kotak pencampur atau
alat pencampur yang disetujui sampai diperoleh campuran yang merata,
untuk kemudian ditambahkan sejumlah air dan pencampuran dilanjutkan
kembali.
b. Adukan harus dibuat dalam jumlah tertentu dan waktu pencampuran
minimal 1 sampai 2 menit sebelum pengaplikasian.
c. Adukan yang tidak digunakan dalam jangka waktu 45 menit setelah
pencampuran tidak diijinkan digunakan.
2. Adukan
Khusus.
Adukan khusus untuk pasangan batu bata ringan harus dicampur sesuai
petunjuk dan rekomendasi dari pabrik pembuatnya.
3. Persiapan dan Pembersihan Permukaan.
a) Semua permukaan yang akan menerima adukan dan/atau plesteran harus
bersih, bebas dari serpihan karbon lepas dan bahan lainnya yang mengganggu.
b) Pekerjaan plesteran hanya diperkenankan setelah selesainya pemasangan
instalasi listrik dan air dan seluruh bagian yang akan menerima plesteran telah
terlindung di bawah atap. Permukaan yang akan diplester harus telah berusia
tidak kurang dari dua minggu. Bidang permukaan tersebut harus disiram air
terlebih dahulu dengan air hingga jenuh dan siar telah dikerok sedalam 10 mm dan
dibersihkan.
4. Pemasangan.
a) Plesteran
Batu Bata.
Pekerjaan plesteran dapat dimulai setelah pekerjaan persiapan
dan pembersihan selesai.
Untuk memperoleh permukaan yang rapi dan sempurna, bidang plesteran
dibagi- bagi dengan kepala plesteran yang dipasangi kelos–kelos sementara
dari bambu.
Kepala plesteran dibuat pada setiap jarak 100 cm, dipasang
tegak dengan menggunakan kepingan kayu lapis tebal 6 mm untuk patokan
kerataan bidang.
Setelah kepala plesteran diperiksa kesikuannya dan kerataannya,
permukaan dinding baru dapat ditutup dengan plesteran sampai rata dan
tidak kepingan- kepingan kayu yang tertinggal dalam plesteran.
Rencana Kerja dan Syarat -
Syarat
Seluruh permukaan plesteran harus rata dan rapi, kecuali bila pasangan
akan dilapis dengan bahan lain.
Sisa–sisa pekerjaan yang telah selesai harus segera
dibersihkan.
Tali air (naad) selebar 4 mm digunakan pada bagian-bagian pertemuan
dengan bukaan dinding atau bagian lain yang ditentukan dalam Gambar
Kerja, dibuat dengan menggunakan profil kayu khusus untuk itu yang telah
diserut rata, rapi dan siku. Tidak diperkenankan membuat tali air dengan
menggunakan baja tulangan.
b) Plesteran Permukaan Beton.
Permukaan beton yang akan diberi plesteran harus dikasarkan,
dibersihkan dari bagian–bagian yang lepas dan dibasahi air, kemudian
diplester.
Permukaan beton harus bersih dari bahan-bahan cat, minyak, lemak,
lumur dan sebagainya sebelum pekerjaan plesteran dimulai.
Permukaan beton harus dibersihkan menggunakan kawat baja.
Setelah plesteran selesai dan mulai mengeras, permukaan plesteran dirawat
dengan penyiraman air.
Plesteran yang tidak sempurna, misalnya bergelombang, retak-retak, tidak
tegak lurus dan sebagainya harus diperbaiki.
c) Ketebalan Adukan dan Plesteran.
Tebal adukan dan/atau plesteran 10-25 mm, kecuali bila dinyatakan lain dalam
Gambar
Kerja atau sesuai petunjuk Pengawas Lapangan.
5. Pengacian.
a) Pengacian dilakukan setelah plesteran disiram air sampai jenuh sehingga
plesteran menjadi rata, halus, tidak ada bag yang bergelombang, tidak ada
bag yang retak dan setelah plesteran berumur 8 (delapan) hari atau sudah kering
betul.
b) Selama 7 (tujuh) hari setelah pengacian selesai dilakukan, Kontraktor
harus selalu menyiram bagian permukaan yang diaci dengan air sampai jenuh,
sekurang- kurangnya dua kali setiap harinya.
6. Pemeriksaan dan Pengujian.
a) Semua pekerjaan harus dengan mudah dapat diperiksa dan diuji. Kontraktor
setiap waktu harus memberi kemudahan kepada Konsultan Manajemen
Konstruksi/Konsultan Pengawas untuk dapat mengambil contoh pada bag yang
telah diselesaikan.
b) Bagian yang ditemukan tidak memuaskan harus diperbaiki dan dikerjakan dengan
cara yang sama dengan sebelumnya tanpa biaya tambahan dari Pemilik
Proyek.
IV. PEKERJAAN KUSEN, PINTU DAN
JENDELA
Sejalan dengan teknologi terkini, bangunan modern memerlukan pengamanan
berkulaitas tinggi untuk bertahan dari bencana yang tidak terduga; kebakaran. Pintu
Penahan api adalah salah satu perangkat terenting untuk mencegah api menjalar
dari satu ruangan ke ruangan lainnya. Dicantumkan pada peraturan DKI Jaya no.3,
1975, no 52 bahwa pintu khusus penahan api diharuskan sebagai sistem proteksi
kebakaran pada bangunan gedung dan harus mengikuti regulasi, persyaratan teknis, dan
standarisasi pekerjaan umum nomor 26 prt m, 2018.
Pintu Penahan api mempunyai fungsi ganda, selain mencegah menjalarnya api dan
asap, juga merupakan sarana darurat penting bagi keselamatan penghuni bangunan.
Emergency Exit Door atau Pintu Darurat befungis untuk memudahkan akses ruangan
ke tangga darurat menggunakan aksesoris dan spesifikasi khusus anti api.
Kriteria
Performa
1. Stabilitas Terhadap Api adalah kemampuan dari konstruksi gedung dengan /
tanpa bantalan peluru untuk menahan keruntuhan pada saat terjadinya
kebakaran.
2. Integritas Terhadap Api adalah kemampuan materia bangunan
untuk mempertahankan bentuk dan fungsi saat terjadinya
kebakaran.
3. Isolasi Panas adalah kemampuan faktor pembagi ruangan untuk mencegah
transfer panas dari ruangan yang terbakar.
K
u
s
e
n
Matial terbuat dari alumunium dengan ketebalan
4 inch.
Dau
n
Pint
u
Material terbuat dari pelat baja yang digalvanis untuk menahan korosi. ketebalan pelat
baja 1,5 mm dan Lebar / Ketebalan daun pintu adalah 7 cm (70 mm)
Glas
s
Bloc
k
Pemasangan Glass Block dimensi 20 x 20 cm sebanyak
1 set
Peng
ecata
n:
Cat Dasar dan Powder Coating 60 mikron Insulasi Daun Pintu Insulasi untuk
Pintu Fire- Rated Rockwool/Perlite Board dengan density 100 kg/m3, dengan density
100 kg/m3 dengan
support tulang struktur dan kepadatan insulasi pada daun pintu dapat menambah
integritas dan kekedapan suara pintu baja, Perlengkapan
a. Engsel : Mark tipe Flag Steel Hinge 5” x 3” x 3 mm
b. Hardware : Mark Fire Door Accessories and Hardware
: Mark panic bar rim type, FHD
: Mark Panic Bar Handle Stainless steel 304, system master key
c. Untuk daun pintu ganda :
d. Mark Panic Bar
Vertical Rod e. Mark
Flushbolt set
Tambahan Pintu Besi Kaca Vision Glass Double Glazed (Dua
kaca)
Fire Rated Standard 2 Jam
Tipe Clear atau Tipe Wired Mesh Ukuran: 600 × 200 mm Ketebalan Kaca: 5 mm
Clear Glass Wired Mesh Glass
Door Closer
DC 003 - S
Aluminium Door Closer
Hold Open Door
930 – 1100 mm, 65 – 85 kg
Door Stopper
DS 001, DS 002, DS 003
DS 001 DS 002 DS 003
Stainless Steel 304
SUS 304
Rangka dan Struktur Fire
Steel Door
Rangka dan
Struktur
Rangka atau tulang pintu berfungsi untuk menjaga integritas dan bentuk pintu agar
tidak mudah berubah dalam jangka waktu yang sangat lama. Presisi penekukan baja pada
daun pintu dan kusen dilakukan secara akurat dengan mesin desain dari Jerman.
Pe
ng
eca
tan
Sistem pengecatan pintu baja MARKS sudah menggunakan teknologi mesin dan
robotik yang menambah akurasi dari ketebalan warna secara merata. Cat menggunakan
sistem Powder Coating dengan ketebalan 60 mikron Setelah pintu baja di powder coating lalu
cat akan dikeringkan menggunakan oven dengan temperature 200 °C dengan minimal waktu
10 sampai 15 menit.
( Pengajuan material doorsteel harus disertai dengan
gambar )
KETER
ANGA
N
Pekerjaan ini mencakup seluruh pekerjaan pembuatan dan pemasangan kusen, daun
pintu dan jendela dengan bahan-bahan dari Aluminium, termasuk menyediakan bahan,
tenaga dan peralatan untuk pekerjaan ini.
4.1. STANDAR DAN
RUJUKAN
1. Standar Nasional Indonesia
(SNI)
SNI 07-0603-1989 – Produk Alumunium Ekstrusi untuk Arsitektur.
2. British
Standard (BS)
BS 5368 (Part 1) – Air Inflitration
BS 5368 (Part 2) – Water Inflitration
BS 5368 (Part 3) – Structural Performance
3. American Society for Testing and Materials
(ASTM).
ASTM B221M-91 – Specification for Alumunium-Alloy Extruded Bars, Rods, Wire
Shapes and Tubes.
ASTM E-283 – Metode Pengujian Kebocoran Udara untuk Jendela dan Curtain Wall
ASTM E-330 – Metode Pengujian Struktural untuk Jendela dan Curtain Wall
ASTM E-331 – Metode Pengujian Kebocoran Air untuk Jendela dan Curtain Wall
4. American Architectural Manufactures Association
(AAMA).
AAMA – 101 – Spesifikasi untuk Jendela dan Pintu Alumunium
5. Japanese Industrial Standard
(JIS)
Rencana Kerja dan
Syarat - Syarat
4.2. DESKRIPSI SISTEM
1. Kriteria Perencanaan
a. Faktor
Pengaman
Kecuali disebutkan lain, bagian-bagian alumunium termasuk ketahanan
kaca, memenuhi faktor keamanan tidak kurang dari 1,5 x maksimum tekanan
angin yang disyaratkan.
b.
Mod
ifika
si
Dapat dimungkinkan tanpa merubah profil atau merubah penampilan,
kekuatan atau ketahanan dari material dan harus tetap memenuhi kriteria
perencanaan.
2. Pergerakan Karena Temperatur
Akibat pemuaian dari material yang berhubungan tidak boleh menimbulkan suara
maupun terjadi patahan atau sambungan yang terbuka, kaca pecah, sealant yang
tidak merekat dan hal-hal lain. Sambungan kedap air harus mampu menampung
pergerakan ini.
3. Persyaratan Struktur
Defleksi : AAMA = Defleksi yang diijinkan maksimum L / 175
atau 2 cm.
Beban Hidup : Pada bagian–bagian yang menerima hidup terutama pada waktu
perawatan, seperti: meja (stool) dan cladding diharuskan disediakan penguat dan
angkur dengan kemampuan menahan beban terpusat sebesar 62 kg tanpa terjadi
kerusakan.
4. Kebocoran Udara
ASTM E – 283 – Kebocoran udara tidak melebihi 2,06 m3/hari pada setiap
m‟ unit panjang penampang bidang bukaan pada tekanan 75 Pa.
5. Kebocoran Air
ASTM E – 331 – Tidak terlihat kebocoran air masuk ke dalam interior bangunan
sampai tekanan 137 Pa dalam jangka waktu 15 menit, dengan jumlah air minimum 3,4
L/m2/minimal.
4.3. PROSEDUR UMUM
1. Contoh Bahan dan Data Teknis
a) Contoh profil dan penyelesaian permukaan yang harus meliputi tipe
alumunium ekstrusi, pelapisan, warna dan penyelesaian, harus diserahkan
kepada Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas untuk
disetujui sebelum pengadaan bahan kelokasi pekerjaan.
b) Contoh bahan produk alumunium harus diuji di laburatorium yang
ditunjuk Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawa atau
harus dilengkapi dengan data-data pengujian dan sertifikat dari pabrik
pembuatnya.
Data-data ini harus meliputi pengujian
untuk :
1.
Ketebalan
lapisan
2.
Keseragaman
warna
3
.
B
e
r
a
t
4
.
K
a
r
a
t
Rencana Kerja dan Syarat
- Syarat
5. Ketahanan terhadap air dan angin minimal 100kg/m2 untuk masing-masing tipe
6. Ketahanan terhadap udara minimal 15m3/jam
7. Ketahanan terhadap tekanan air minimal 15kg/m2
2. Spesifikasi Teknis
Sesuai
gambar kerja.
3. Biaya pengadaan contoh bahan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
4. Gambar Detail Pelaksanaan.
a) Gambar detail pelaksanaan yang harus meliputi detail-detail, pemasangan
rangka dan bingkai, pengencangan dan sistem pengukuran seluruh
pekerjaan, harus disiapkan oleh Kontraktor dan diserahkan kepada
Pengawas Lapangan untuk disetujui sebelum pelaksanaan pekerjaan.
b) Semua dimensi harus diukur dilokasi pekerjaan dan di tunjukkan dalam
Gambar
Detail Pelaksanaan.
c) Kontraktor bertanggung jawab atas setiap perbedaan dimensi dan akhir
penyetelan semua pekerjaan lain yang diperlukan untuk menyempurnakan
pekerjaan yang tercakup dalam Spesifikasi Teknis ini, sehingga sesuai dengan
ketentuan Gambar Kerja.
5. Pengiriman dan Penyimpanan
a) Pekerjaan alumunium dan kelengkapan harus diadakan sesuai ketentuan
Gambar
Kerja, bebas dari bentuk puntiran, lekukan dan cacat.
b) Segera setelah didatangkan, pekerjaan alumunium dan kelengkapan
harus ditumpuk dengan baik ditempat yang bersih dan kering dan dilindungi
terhadap kerusakan dan gesekan, sebelum dan setelah pemasangan.
c) Semua bagian harus dijaga tetap bersih dan bebas dari ceceran adukan, plesteran,
cat dan lainnya.
6. Garansi
Kontraktor harus memberikan kepada Pemilik Proyek, garansi tertulis
yang meliputi kesempurnaan pemasangan, pengoperasian dan kondisi semua pintu,
jendela dan lainnya seperti ditunjukkan dalam spesifikasi ini untuk periode selama
1 tahun setelah pekerjaan yang rusak dengan biaya Kontraktor.
4.4. BAHAN-BAHAN
1. Bahan untuk Kusen Pintu dan Daun Pintu menggunakan bahan yang bermutu
dengan low maintenance seperti :
Door Frame Thickness Plate 1,5 mm ( No Architrave )
Door Leaft Thickness Plate 0,8 mm Insulation Honeycomb
Lockset Lockcase
Handle Lever / Stainless Steel Solid
Hings 4 Visible Chromium Hinges
Cylinder Cylinder Lock set
Door Stop Floor Stopper
Additional
2. Alumunium
a) Alumunium untuk kusen pintu/jendela dan untuk daun pintu/jendela adalah
dari jenis alumunium alloy yang memenuhi ketentuan SNI 07-0603-1989 dan
ATSM B221
M, dalam bentuk profil jadi yang dikerjakan di pabrik, dengan lapisan
clear
anodized minimal 16 mikron yang diberi lapisan warna akhir polish snolok di
pabrik dalam warna sesuai Skema warna yang ditentukan kemudian
b) Tebal profil minimal 1,3 mm, seperti merek Alexindo, dengan ukuran 4 x 1,75‟‟
dan bentuk sesuai Gambar Kerja. Dimensi profil dapat berubah tergantung
jenis profil yang nanti disetujui
c) kecuali ditentukan lain, semua pintu dan jendela harus dilengkapi
dengan perlengkapan standar dari pabrik pembuatan.
3. Alat Pengencang dan Aksesori.
a) Alat pengencang harus terdiri dari sekrup baja anti karat ISIA seri 300
dengan pemasangan kepala tertanam untuk mencegah reaksi elektronik
antara alat pengencang dan komponen yang dikencangkan.
b) Angkur harus dari baja anti karat AISI seri 300 dengan tebal minimal 2mm.
c) Penahan udara dari bahan vinyl.
d) Bahan penutup sekrup agar tidak terlihat yang memenuhi ketentuan Spesifikasi
Teknis.
4. Kaca dan Neoprene/Gasket.
a) Kaca untuk pintu dan jendela alumunium harus memenuhi ketentuan.
b) Neoprene/Gasket untuk pelindung cuaca pada pemasangan kaca
pekerjaan alumunium harus memenuhi ketentuan.
c) Nomor Produk : 9K-20216, 9K-20219
d) Bahan : EPDM
e) Sifat Material : Tahan terhadap perubahan cuaca
5. Perlengkapan pintu dan jendela
Perlengkapan pintu dan jendela seperti kunci, engsel dan lainnya sesuai ketentuan.
6. Sealant Dinding (Tembok)
a) Bahan : Single
b) Type : Silicone Sealant
7. Screw
a) Nomor Produk : K-6612A, CP-4008, dan lain-lain
b) Bahan : Stainless Steel (SUS)
8. Joint Sealer
a) Sambungan antara profile horisontal dengan vertikal diberi sealer yang
berserat guna menutup celah sambungan profile tersebut, sehingga
mencegah kebocoran udara, air dan suara.
Rencana Kerja dan Syarat
- Syarat
b) Nomor Produk : 9K-20284, 9K-20212
c) Bahan : Butyl Rubber
4.5. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Fabrikasi
a) Pekerjaan febrikasi atau pemasangan tidak boleh dilaksanakan sebelum
Gambar Detail Pelaksanaan yang diserahkan Kontraktor disetujui
Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas.
b) Semua komponen harus difabrikasi dan dirakit secara tepat sesuai bentuk dan
ukuran aktual dilokasi serta dipasang pada lokasi yang telah ditentukan.
2. Pemasangan
a) Bagian pertama yang terpasang harus disetujui Konsultan Manajemen
Konstruksi/Konsultan Pengawas sebagai acuan dan contoh untuk
pemasangan berikutnya.
b) Kontraktor bertanggung jawab atas kualitas konstruksi komponen-komponen.
Bila suatu sambungan tidak digambarkan dalam Gambar Kerja, sambungan-
sambungan tersebut harus ditempatkan dan dibuat sedemikian rupa sehingga
sambungan- sambungan tersebut dappat meneruskan beban dan menahan
tekanan yang harus diterimanya.
c) Semua komponen harus sesuai dengan pola yang ditentukan.
d) Bila di pasang langsung ke dinding atau beton, kusen atau bingkai harus
dilengkapi dengan angkur pada jarak setiap 500mm.
e) Semua bagian alumunium yang berhubungan dengan semen atau adukan
harus dilindungi dengan cat transparan atau lembaran plastik.
f) Semua bagian alumunium yang berhubungan dengan elemen baja harus dilapisi
dengan cat khusus yang direkomendasikan pabrik pembuat, untuk mencegah
kerusakan komposisi alumunium.
g) Berbagai perlengkapan bukan alumunium yang akan dipasang pada
bagian alumunium harus terdiri dari bahan yang tidak menimbulkan reaksi
elektronik, seperti baja anti karat, nilon, neoprene dan lainnya.
h) Semua pengencangan harus tidak terlihat, kecuali ditentukan lain.
i) Semua sambungan harus rata pemotongan dan pengeboran yang
dikerjakan sebelum pelaksanaan anokdisasi.
j) Pemasangan kaca pada profil alumunium harus dilengkapi dengan Gasket atau
sealant. k) Kunci dan engsel harus dipasang sesuai ketentuan dalam
Gambar Kerja dan
memenuhi
ketentuan.
l) Penutup celah harus digunakan sesuai rekomendasi dari pabrik pembuat
dan memenuhi ketentuan.
m) Semua bahan kusen, daun pintu dan jendela alumunium,
boleh dibawa kelapangan/halaman pekerjaan jikalau pekerjaan konstruksi
benar-benar mencapai tahap pemasangan kusen, pintu dan jendela.
o) Semua detail pertemuan daun pintu dan jendela harus runcing (adu manis)
halus dan rata, serta bersih dari goresan-goresan serta cacat-cacat yang
mempengaruhi permukaan.
Rencana Kerja dan Syarat -
Syarat
p) Detail Pertemuan Kusen Pintu dan Jendela harus lurus dan rata serta bersih
dari goresan- goresan serta cacat yang mempengaruhi permukaan.
q) Pemasangan harus sesuai dengan gambar rancangan pelaksanaan dan
brosur serta persyaratan teknis yang benar.
r) Setiap sambungan atau pertemuan dengan dinding atau benda yang
berlainan sifatnya harus diberi “sealant”.
s) Penyekrupan harus tidak terlihat dari luar dengan skrup kepala
tanam galvanized sedemikian rupa sehingga hair line dari tiap sambungan harus
kedap air.
t) Semua alumunium yang akan dikerjakan maupun selama pengerjaan harus
tetap dilindungi dengan “Lacquer Film”.
u) Ketika pelaksanaan pekerjaan plesteran, pengecatan dinding dan bila
kosen; alumunium telah terpasang maka kosen tersebut harus tetap terlindungi
oleh Lacquer Film atau plastic tape agar kosen tetap terjamin kebersihannya.
V. PEKERJAAN
KACA
5.1. LINGKUP
PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan ini meliputi pengangkutan, penyediaan tenaga kerja, alat-alat dan
bahan- bahan serta pemasangan kaca dan cermin beserta aksesorinya, pada tempat-
tempat seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
STANDAR/RU
JUKAN
Standar Nasional Indonesia
(SNI).
5.2. PROSEDUR
UMUM
1. Contoh Bahan dan Data
Teknis
Contoh bahan berikut data teknis bahan yang akan digunakan harus
diserahkan kepada Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas dalam
ukuran dan detail yang dianggap memadai, untuk dapat diuji kebenarannya terhadap
standar atau ketentuan yang disyaratkan.
2. Pengiriman dan
Penyimpanan
Semua bahan kaca yang didatangkan harus dilengkapi dengan merek pabrik dan
data teknisnya.
Bahan kaca tersebut harus disimpan di tempat yang aman dan terlindung sehingga
terhindar dari keretakan, pecah, cacat atau kerusakan lainnya yang tidak diinginkan.
5.3. BAHAN-
BAHAN
Kaca polos harus merupakan lembaran kaca bening jenis clear float glass yang
datar dan ketebalannya merata, tanpa cacat dan dari kualitas yang baik yang
memenuhi ketentuan SNI 15-
0047 – 1987 dan SNI 15-0130 – 1987, seperti tipe Indoflot buatan Asahimas
atau yang setara. Ukuran dan ketebalan kaca sesuai petunjuk dalam
Gambar Kerja.
Rencana Kerja dan Syarat
- Syarat
5.4. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Umum.
Setiap kaca harus tetap ditempeli merek pabrik yang menyatakan tipe kaca,
ketebalan kaca dan kualitas kaca.
Merek-merek tersebut baru boleh dilepas setelah mendapatkan persetujuan dari
Konsultan
Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas.
Semua bahan harus dipasang dengan rekomendasi dari pabrik.
Pemasangan harus dilakukan oleh tukang-tukang yang ahli dalam bidang pekerjaannya.
2. Pemasangan Kaca.
a) Sela dan Toleransi Pemotongan. Sela dan toleransi pemotongan sesuai ketentuan
berikut
1. Sela bagian muka antara kaca dan rangka nominal 3mm.
2. Sela bagian tepi antara kaca dan rangka nominal 6mm.
3. Kedalaman celah minimal 16mm.
4. Toleransi pemotongan maksimal untuk seluruh kaca adalah +3mm atau -1,5mm.
5. Sela untuk Gasket harus ditambahkan sesuai dengan jenis gasket yang
digunakan. b) Persiapan Permukaan.
Sebelum kaca-kaca dipasang, daun pintu, daun jendela, bingkai partisi dan
bagian- bagian lain yang akan diberikan kaca harus diperiksa bahwa mereka
dapat bergerak dengan baik.
Daun pintu dan daun jendela harus diamankan atau dalam keadaan terkunci
atau tertutup sampai pekerjaan pemolesan dan pemasangan kaca selesai.
Permukaan semua celah harus bersih dan kering dan dikerjakan sesuai
petunjuk pabrik.
Sebelum pelaksanaan, permukaan kaca harus bebas dari debu, lembab dan
lapisan bahan kimia yang berasal dari pabrik.
c) Neoprene/Gasket dan Seal.
Setiap pemasangan kaca pada daun pintu dan jendela harus
dilengkapi denganNeoprene/Gasket yang sesuai.
Neoprene/Gasket dipasang pada bilang antar kusen dengan daun pintu dan
jendela, yang berfungsi sebagai seal pada ruang yang dikondisikan.
d) Penggantian dan Pembersihan.
Pada waktu penyerahan pekerjaan, semua kaca harus sudah dalam keadaan
bersih, tidak ada lagi merek perusahaan, kotoran-kotoran dalam bentuk apapun.
Semua kaca yang retak, pecah atau kurang baik harus diganti oleh Kontraktor tanpa
tambahan biaya dari Pemilik Proyek.
VI. PEKERJAAN ALAT PENGGANTUNG DAN PENGUNCI
6.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan dan pemasangan semua alat
penggantung dan pengunci pada semua daun pintu dan jendela sesuai petunjuk
dalam Gambar Kerja dan atau Spesifikasi Teknis.
Rencana Kerja dan Syarat -
Syarat
6.2. STANDAR/RUJUKAN
SNI (Standar Nasional Indonesia)
ASTM (American Standard Testing
Materials) JIS (Japanese International
Standard)
6.3. PROSEDUR UMUM
1. Contoh
Contoh bahan beserta data teknis/brosur bahan alat penggantung dan pengunci
yang akan dipakai harus diserahkan kepada Konsultan Manajemen
Konstruksi/Konsultan Pengawas untuk disetujui, sebelum dibawa kelokasi proyek.
2. Pengiriman dan Penyimpanan
Alat penggantung dan pengunci harus dikirimkan ke lokasi proyek dalam kemasan
asli dari pabrik pembuatannya, tiap alat harus dibungkus rapi dan masing-masing
dikemas dalam kotak yang masih utuh lengkap dengan nama pabrik dan mereknya.
Semua alat harus disimpan dalam tempat yang kering dan
terlindung dari kerusakan.
3. Ketidaksesuaian.
Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas berhak menolak
bahan maupun pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan dan Kontraktor harus
menggantinya dengan yang sesuai. Segala hal yang diakibatkan karena hal di atas
menjadi tanggung jawab Kontraktor.
6.4. BAHAN-BAHAN
1. Umum
Semua bahan/alat yang tertulis dibawah ini harus seluruhnya baru,
kualitas baik, buatan pabrik yang dikenal dan disetujui.
Semua bahan harus anti karat untuk semua tempat yang memiliki nilai
kelembapan lebih dari 70%.
Kecuali ditentukan lain, semua alat penggantung dan pengunci yang
didatangkan harus sesuai dengan tipe-tipe tersebut dibawah.
2. Alat Penggantung dan Pengunci.
a) Rangka Bagian
Dalam. a. Umum.
1. Semua kunci harus terdiri dari :
Kunci tipe silinder yang terbuat dari bahan nikel stainless
steel atau kuningan dengan 2 kali putar, dengan 3 (tiga) buah
anak kunci.
Rencana Kerja dan Syarat
- Syarat
Hendel/pegangan bentuk gagang atau kenop diatas plat yang terbuat
dari bahan nikel stainless steel hair line.
Badan kunci tipe tanam (mortice lock) yang terbuat dari bahan baja
lapis seng dengan jenis dan ukuran yang disesuaikan dengan jenis
bahan daun pintu (besi, kayu atau alumunium), yang dilengkapi
dengan lidah siang (latch bolt), lidah malam (dead bolt), lubang
silinder, face plate, lubang untuk pegangan pintu dan dilengkapi strike
plate.
b. Kunci dan Pegangan Pintu KM/WC.
Kunci pintu KM/WC harus terdiri dari :
1. Selot pengunci diatas pelat dibagian sisi dalam pintu, dengan
indikator
merah/biru di bagian sisi luar pintu.
2. Hendel bentuk gagang di atas pelat.
3. Bahan kunci yang dilengkapi lidah pengunci (latch bolt), lubang
untuk selot pengunci dan hendel, face plate dan strike plate.
b) Engsel.
Kecuali ditentukan lain, engsel untuk pintu kayu dan alumunium tipe
ayun dengan bukaan satu arah, harus dari tipe kupu-kupu dengan Ball
Bearing berukuran 102mm x 76mm x 3mm,
Kecuali ditentukan adanya penggunaan engsel kupu-kupu, engsel untuk
semua daun jendela harus dari tipe friction stay dari ukuran yang sesuai
dengan ukuran dan berat jendela.
c) Hak Angin.
Hak angin untuk jendela yang menggunakan engsel tipe
kupu-kupu d) Pengunci Jendela.
Pengunci jendela untuk jendela dengan engsel tipe friction stay harus dari jenis
spring knip
e) Grendel Tanam/ Flush Bolt.
Semua pintu ganda harus dilengkapi dengan
grendel tanam f) Gembok.
Gembok warna solid brass untuk pintu-pintu [pelayanan atau sesuai petunjuk
dalam
Gambar Kerja.
g) Penahan Pintu (Door Stop).
Penahan pintu untuk mencegah benturan daun pintu dengan dinding
harus dari tipe pemasangan dilantai
h) Pull Handle.
Pegangan pintu yang memakai floor hing atau semi frame less menggunakan
handle buka
Rencana Kerja dan Syarat -
Syarat
i) Warna/Lapisan.
Semua alat penggantung dan pengunci harus berwarna matt chrome/stainless
steel hair line finish, kecuali bila ditentukan lain.
j) Perlengkapan Lain.
Door closer : eks Dorma, Cisa atau setara
Gasket
Ketentuan pemasangan gasket pada pintu adalah sebagai
berikut : Airtight - PEMKO S2/S3
Fireproof - PEMKO S88
Smokeproof - PEMKO S88
Soundproof - PEMKO
320 AN Weatherproof -
PEMKO S2/S3
k) Dust Strike
Tipe Dust Strike yang digunakan adalah :
Type lantai/threshold - Glynn Johnson DP2
Untuk lantai marmer - Modrtz 7053
6.5. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Umum.
a) Pemasangan semua alat penggantung dan pengunci harus sesuai dengan
persyaratan serta sesuai dengan petunjuk dari pabrik pembuatnya.
b) Semua peralatan tersebut harus terpasang dengan kokoh dan rapih pada
tempatnya, untuk menjamin kekuatan serta kesempurnaan fungsinya.
c) Setiap daun jendela dipasangkan ke kusen dengan menggunakan 2 (dua) buah
engsel dan setiap daun jendela yang menggunakan engsel tipe kupu-kupu harus
dilengkapi dengan 1 (satu) buah hak angin, sedangkan daun jendela dengan
friction stay harus dilengkapi dengan 1 (satu) buah alat pengunci yang memiliki
pagangan.
d) Semua pintu dipasangkan ke kusen dengan menggunakan 3 (tiga) buah engsel.
e) Semua pintu memakai kunci pintu lengkap dengan badan kunci, silinder,
hendel/pelat, kecuali untuk pintu KM/WC yang tanpa kunci silinder.
f) Engsel bagian atas untuk pintu kaca menggunakan pin yang bersatu dengan
bingkai bawah pemegang pintu kaca.
2. Pemasangan Pintu.
a) Kunci pintu dipasang pada ketinggalan 1000mm dari lantai.
b) Pemasangan engsel atas berjarak maksimal 120mm dari tepi atas daun pintu
dan engsel bawah berjarak maksimal 250mm dari tepi bawah daun pintu,
sedang engsel tengah dipasang diantar kedua engsel tersebut.
c) Semua pintu memakai kunci tanam lengkap dengan pegangan (hendel),
pelat penutup muka dan pelat kunci.
Rencana Kerja dan Syarat -
Syarat
d) Pada pintu yang terdiri dari dua daun pintu, salah satunya harus dipasang
slot tanam sebagaimana mestinya, kecuali bila ditentukan lain dalam Gambar Kerja.
3. Pemasangan Jendela.
a) Daun jendela dengan engsel tipe kupu-kupu dipasangkan ke kusen dengan
menggunakan engsel dan dilengkapi hak angin, dengan cara pemasangan
sesuai petunjuk dari pabrik pembuatnya dalam Gambar Kerja.
b) Daun jendela tidak berengsel dipasangkan ke kusen dengan menggunakan
friction stay yang merangkap sebagai hak angin, dengan cara pemasangan
sesuai petunjuk dari pabrik pembuatnya.
c) Penempatan engsel harus sesuai dengan arah buakaan jendela yang
diinginkan seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja, dan setiap jendela
harus dilengkapi dengan sebuah pengunci.
VII. PENUTUP DAN PENGISI CELAH
7.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi pengadaan dan pemasangan bahan penutup dan pengisi
celah termasuk diantaranya, tetapi tidak terbatas pada hal-hal berikut :
1. Celah antara kusen pintu/jendela dengan dinding.
2. Celah antara dinding dengan kolom bangunan.
3. Celah antara peralatan dengan dinding, lantai atau langit-langit.
4. Celah antara langit-langit dan dinding.
5. Dan celah-celah lainnya yang memerlukannya, seperti disebutkan dalam
Spesifikasi
Teknis
terkait.
7.2. STANDAR / RUJUKAN
American Society for Testing and Materials (ASTM)
7.3. PROSEDUR UMUM
1. Contoh Bahan dan Data Teknis.
Contoh dan data teknis/brosur bahan yang akan digunakan harus diserahkan
kepada
Pe
ng
aw
as
Lapangan/MK untuk mendapatkan persetujuan sebelum pengadaan bahan ke
lokasi proyek.
2. Pengiriman dan Penyimpanan.
Semua bahan yang didatangkan harus dalam keadaan baru, utuh/masih disegel,
bermerek jelas dan harus disimpan di tempat yang kering, bersih dan aman, dan
dilindungi dari kerusakan yang diakibatkan oleh kondisi udara.
Rencana Kerja dan Syarat -
Syarat
7.4. BAHAN - BAHAN
1. Tipe Umum.
Bahan penutup dan pengisi celah untuk bagian – bagian bangunan yang
sifatnya non – struktural harus merupakan produk yang dibuat dari bahan silikon,
yang sesuai untuk daerah tropis dengan kelembaban tinggi dan dapat diaplikasikan
pada berbagai jenis bahan, seperti produk Dow Corning 795 Silicone Building Sealant,
GE Silglaze N 10, IKA Glazing Netral atau yang setara.
2. Tipe Struktural.
Bahan penutup dan pengisi celah untuk bagian-bagian bangunan yang sifatnya
struktural harus merupakan produk yang dibuat dari bahan silikon dengan
formula khusus sehingga mampu menahan beban struktural seperti angin, dapat
diaplikasikan pada berbagai jenis bahan, seperti GE Ulgraglaze 4400.
3. Tipe Akrilik.
Bahan penutup dan pengisi celah untuk bagian – bagian bangunan yang akan dicat
harus dari tipe akrilik yang dapat dicat setelah 2 jam pengeringan, tahan terhadap
air, jamur dan lumur, memiliki daya rekat yang baik pada segala jenis bahan,
seperti IKA Glazing Acrylic atau yang setara yang disetujui Konsultan Manajemen
Konstruksi/Konsultan Pengawas.
7.5. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Persiapan.
Semua permukaan yang akan menerima bahan penutup dan pengisi celah harus bebas
dari debu, air, minyak dan segala kotoran.
Bahan metal atau kaca yang berhubungan dengan dinding harus dibersihkan dengan
bahan pembersih yang tidak mengandung minyak seperti methyl.
2. Desain Pertemuan.
Desain pertemuan pada lokasi bahan penutup celah akan ditempatkan tidak lebih lebar
dari
12,7 mm dan tidak lebih sempit dari 4 mm, dengan kedalaman tidak lebih besar
dari 6,4 mm dan tidak lebih kecil dari 4 mm.
3. Cara Pengaplikasian.
Batang penyangga dari bahan polyethylene closed cell foam dipasang pada dasar
celah / tempat yang akan diberi bahan penutup atau pengisi celah untuk mendapatkan
kedalaman celah yang tepat.
Daerah di sekitar tempat yang akan diberi bahan penutup celah harus dilindungi
dengan lembaran pelindung. Lembaran pelindung ini tidak boleh menyentuh bagian
permukaan yang akan diberi bahan penutup celah. Lembaran pelindung harus segera
dibuka setelah bahan penutup celah selesai diaplikasikan.
Pelapis dasar harus diaplikasikan terlebih dahulu pada permukaan yang berpori, agar
bahan penutup dan pengisi celah dapat melekat dengan baik.
Bahan penutup celah harus diaplikasikan secara menerus (tidak terputus-
putus)
Lembaran pelindung harus segera dibuka setelah bahan penutup celah selesai
diaplikasikan. Bahan penutup celah yang baru saja terpasang tidak boleh diganggu
paling sedikit selama
48 (empat puluh
delapan) jam.
Rencana Kerja dan Syarat -
Syarat
4. Lapisan
Pelindung.
Penumpu talang datar yang dibuat dari bahan baja harus diberi lapisan cat dasar anti karat
dan cat akhir dalam warna sesuai ketentuan Skema Warna.
Bahan cat dan cara pengecatan harus memenuhi ketentuan Spesifikasi
Teknis.
5. Lapisan
Kedap Air.
Talang datar dari beton harus diberi lapisan kedap air. Cara pemasangannya
lapisan kedap air harus sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja dan petunjuk
pemasangan dari pabrik pembuat lapisan kedap air. Bahan lapisan kedap air
harus sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis.
IX. LANGIT-LANGIT GRC DAN PVC
9.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi pengadaan dan pemasangan panel GRC dan pvc untuk
pekerjaan, seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja dan Spesifikasi Teknis ini.
9.2. STANDAR/RUJUKAN
American Society for Testing and Materials (ASTM)
9.3. PROSEDUR UMUM
Contoh Bahan dan Data Teknis.
a) Sebelum memulai pekerjaan di lapangan, Kontraktor harus menyerahkan
contoh bahan, data teknis dan detail pemasangan pekerjaan ini kepada
Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas untuk disetujui.
b) Bahan-bahan di sini diidentifikasikan dengan nama suatu produk/ merek.
Bahan- bahan dengan merek lain yang dikenal dan setara dapat digunakan
selama bahan pengganti tersebut memiliki karakteristik dan kemampuan yang
sama dengan produk yang disebutkan dalam Spesifikasi Teknis ini dan disetujui
oleh Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas.
Pengiriman dan Penyimpanan.
a) Semua panel kalsium silikat harus disimpan di atas lantai kering yang rata,
dan harus ditutup dengan papan pelindung yang bertulis yang berasal dari pabrik
pembuat panel.
b) Tumpukan panel harus ditutup dengan terpal yang longgar agar udara
dapat bersirkulasi dengan bebas di sekitar tumpukan.
Ketidaksesuaian.
a) Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas berhak menolak
setiap pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai ketentuan yang disyaratkan
atau tidak sesuai dengan ketentuan Spesifikasi Teknis ini.
b) Semua biaya yang ditimbulkan karena perbaikan atau penolakan pekerjaan
ini menjadi beban Kontraktor.
d) Penolakan dapat disebabkan antara lain kesalahan Kontraktor dalam
pemasangan bahan yang tidak sesuai, atau pengaplikasian yang tidak sesuai
dengan ketentuan Gambar Kerja atau Spesifikasi Teknis ini.
Rencana Kerja dan Syarat -
Syarat
9.4. BAHAN-BAHAN
Panel
GRC.
Panel GRC harus dibuat dari bahan baku semen dan tepung pasir alam
yang diperkuat dengan serat sekaligus sebagai penulangan, dan dengan proses
pengeringan autoclave, dan memiliki sifat dan karakteristik sebagai berikut :
a. Tidak mengandung
asbes
b. Stabil dan tidak mudah mengalami muai – susut c.
Tahan air d. Tidak mudah terbakar dan tidak menyebarkan
nyala api
e. Tidak mudah lapuk dan
membusuk
f. Mudah dipotong, dipaku atau disekrup g. Tahan rayap dan binatang kecil
lainnya h. Memiliki permukaan yang rata sehingga tidak memerlukan dempul
atau meni Seperti Kalsiboard produksi Eternit Gresik atau yang setara.
Ketebalan dan ukuran harus sesuai dengan petunjuk dalam Gambar
Kerja.
Perlengkapan Pemasangan.
R
a
n
g
k
a
.
Rangka metal berupa produk jadi (prefabrikasi) untuk pemasangan panel pada
langit – langit, eksterior dan tempat-tempat lainnya seperti ditunjukkan dalam Gambar
Kerja. Harus dibuat dari bahan baja ringan lapis seng dan alumunium seperti Zincalume
atau Galvalum, dengan bentuk dan ukuran yang sesuai untuk pemasangan panel
kalsium silikat, seperti buatan Jof Metal, Buman, Jayaboard, BRS atau yang setara,
sesuai rekomendasi dari pabrik pembuat panel.
Alat Pengencang.
a. Alat pengencang panel pada rangka metal harus berupa sekrup jenis self-
embeded- head dan self-tapping yang memiliki lapisan anti karat jenis electro-
plating.
b. Alat pengencang pada rangka kayu harus berupa paku yang memiliki kepala
lebar dan berbadan langsing dan diberi lapisan seng agar tidak berkarat.
Pita Penyambung Berperekat (Self Adhesive Join Tape).
Pita penyambung harus dibuat dari bahan serat gelas (fibreglass) yang
kuat dan memiliki perekat, sesuai atau setara dengan Join Tape Kalsiboard.
Kompon.
Kompon untuk pemasangan panel kalsium silikat harus didesain khusus
sehingga dapat digunakan untuk sistem sambungan tertutup (flush joint system),
penutup kepala sekrup atau paku.
Bahan Penutup dan Pengisi Celah.
Bahan penutup dan pengisi celah untuk setiap sambungan dan celah antara
panel semen berserat harus sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis.
Pengecatan.
Pengecatan untuk penyelesaian permukaan panel harus sesuai dengan
rekomendasi dari pabrik pembuat panel dan sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis.
Rencana Kerja dan Syarat
- Syarat
9.5. PELAKSANAAN PEKERJAAN
Umum.
Panel kalsium silikat digunakan untuk pemasangan interior maupun
eksterior pada tempat- tempat seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
Panel kalsium silikat harus diolah dan dikerjakan sesuai dengan
petunjuk dari pabrik pembuatnya.
Persiapan.
Panel kalsium silikat memiliki permukaan yang halus yang membutuhkan
persiapan minimal sebelum penyelesaian.
Panel kalsium silikat harus dipotong dengan alat pemotong yang
direkomendasikan pabrik pembuat panel sehingga akan dihasilkan potongan yang
rata dan licin.
Pengebor elektris dapat digunakan untuk melubangi panel untuk penempatan
peralatan, seperti armatur lampu, kisi-kisi udara dan lainnya seperti ditunjukkan
dalam Gambar Kerja.
Pengencangan.
a) Ukuran dan jenis alat pengencang yang akan digunakan harus sesuai
rekomendasi dari pabrik pembuat panel kalsium silikat.
b) Penempatan paku atau sekrup harus sesuai rekomendasi dari pabrik pembuat
panel.
Paku atau sekrup harus terbenam sampai rata dengan permukaan panel.
Kepala paku atau sekrup kemudian ditutup dengan kompon agar diperoleh
permukaan panel yang halus.
Sambungan.
a) Setiap sambungan panel, baik sambungan terbuka / bercelah ataupun
berbentuk garis, harus diisi dengan bahan penutup dan pengisi yang bersifat
lentur dan tahan cuaca seperti direkomendasikan pabrik pembuat panel, atau
sesuai ketentuan.
b) Bahan pengisi sambungan harus diaplikasikan di atas batang penumpu
yang memiliki ukuran yang sesuai, seperti direkomendasikan oleh pabrik
pembuatan bahan pengisi.
c) Agar diperoleh permukaan yang halus dan menerus tanpa sambungan,
sambungan harus ditutup dengan sistem sambungan tertutup yang
direkomendasikan pabrik pembuat panel.
Aplikasi.
Untuk aplikasi langit-langit dan lainnya, pemasangan antara lain harus sebagai berikut :
a. Panel harus dipotong dalam ukuran sesuai Gambar Kerja dan ukuran di lokasi
pekerjaan. b. Panel dipasang pada rangka metal atau rangka kayu yang
sudah diberi bahan
pengawet, dengan alat pengencang dalam ukuran yang sesuai rekomendasi
pabrik
pemb
uatny
a.
c. Sambungan antara panel harus ditutup/ diisi dengan pita penyambung
dan kompon penutup sesuai rekomendasi pabrik pembuat panel.
Penyelesaian.
a. Untuk mendapatkan penyelesaian yang baik, permukaan harus diamplas
ringan dengan amplas halus dan setiap debu harus disingkirkan dari permukaan
kasdaern gyaann gk abienr sih. Butir-butir lepas yang menempel pada permukaan harus
dihilangkan Rencana Kerja dan Syardate ngan pengikis besi.
- Syarat
b. Panel kemudian dilapisi dengan 2 (dua) lapis cat emulsi.
c. Warna-warna cat harus sesuai Skema Warna yang akan ditentukan kemudian.
X. PEKERJAAN PELAPISAN
DINDING
10.1.
KETERANGAN
Pekerjaan ini mencakup pemasangan pelapis dinding ruangan-ruangan dalam maupun
luar bangunan sesuai dengan gambar pelaksanaan dan RKS ini, meliputi penyediaan
alat, bahan dan tenaga untuk keperluan pekerjaan ini. Ruangan yang dilapisi
keramik sesuai dengan gambar dan schedule finishing.
10.2. PELAPIS DINDING
KERAMIK
10.2.1 LINGKUP
PEKERJAAN
Pekerjaan ini mencakup penyediaan bahan dan pemasangan ubin keramik pada
tempat- tempat sesuai petunjuk Gambar Kerja serta Spesifikasi Teknis ini.
10.2.2
STANDAR/RUJUKAN
Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia
(PUBI-1982) Standar Nasional Indonesia (SNI)
SNI 03-4062-1996 – Ubin Lantai Keramik Berglaris
Australian
Standard (AS)
British Standard
(BS)
American National Standard Institute (ANSI).
10.2.3 PROSEDUR
UMUM
Contoh Bahan dan Data Teknis
Bahan.
a) Contoh bahan dan teknis/brosur bahan yang akan digunakan harus
diserahkan kepada Konsultan MK untuk disetujui terlebih dahulu sebelum
dikirim ke lokasi proyek.
b) Contoh bahan ubin harus diserahkan sebanyak 3 (tiga) set masing-masing
dengan
4 (empat) gradasi warna untuk
setiap set.
c) Biaya pengadaan contoh bahan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
Pengiriman dan
Penyimpanan.
a) Pengiriman ubin ke lokasi proyek harus terbungkus dalam kemasan
pabrik yang belum dibuka dan dilindungi dengan label/merek dagang yang
utuh dan jelas.
b) Kontraktor wajib menyediakan cadangan sebanyak 2,5% dari keseluruhan
bahan terpasang untuk diserahkan kepada Pemilik Proyek.
Rencana Kerja dan Syarat
- Syarat
10.2.4 BAHAN-BAHAN
a. Umum.
Ubin harus dari kualitas yang baik/KW 1 dan dari merek yang dikenal yang
memenuhi ketentuan SNI.
Ubin yang tidak rata permukaan dan warnanya, sisinya tidak lurus, sudut-
sudutnya tidak siku, retak atau cacat lainnya, tidak boleh dipasang.
b. Ubin Keramik Berglasur.
Ubin keramik berglasur atau ditentukan lain dalam gambar merek Roman, White
Horse, Davinci atau setara terdiri dari beberapa jenis seperti tersebut berikut :
Ubin berglasur ukuran 300 mm x 600 mm untuk dinding KM/WC dan
pantry.
Ubin berglasur (Hospital Plint) ukuran 300mm x 300mm digunakan untuk plin pada
tempat- tempat seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
Step nosing dari keramik berglaris untuk tangga dengan ukuran sesuai standar dari
pabrik pembuat.
Tipe dan warna masing-masing ubin keramik harus sesuai Skema Warna yang
sudah ditentukan pada pembangunan tahap sebelumnya.
c. Adukan.
Adukan terdiri dari campuran semen dan pasir yang diberi bahan tambahan
penguat dalam jumlah penggunaan sesuai petunjuk dari pabri pembuat.
Bahan-bahan adukan dan bahan-bahan tambahan harus memenuhi ketentuan
Spesifikasi
T
e
k
n
i
s
.
Adukan perekat khusus untuk memasang ubin, jika ditunjukkan dalam Gambar Kerja
atau sesuai petunjuk Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas, harus
memenuhi ketentuan AS 2356, ANSI 118.1, 118.4 dan BS 5385, seperti Lemkra FK 101
dan Lemkra FK
103 (khusus daerah basah), AM 30 Mortarflex, ASA Fixall atau yang
setara.
d. Adukan Pengisian Celah.
Adukan pengisi celah harus merupakan produk campuran semen siap pakai, yang
diberi warna dari pabrik pembuat, seperti Lekra FS Nat Flexible, AM 50 Coloured
Ceramic Grout, ASA Coloured Grout atau yang setara yang disetujui.
10.2.5 PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Persiapan.
Pekerjaan pemasangan ubin baru boleh dilakukan setelah pekerjaan lainnya
benar-benar selesai.
Pemasangan ubin harus menunggu sampai semua pekerjaan pemipaan air bersih/air
kotor atau pekerjaan lainnya yang terletak dibelakang atau dibawah pasangan ubin ini
telah diselesaikan terlebih dahulu.
b. Pemasangan.
Sebelum pemasangan ubin pada dinding dimu;lai, plesteran harus dalam keadaan
kering, padat, rat dan bersih.
Adukan untuk pasangan ubin dinding luar dan bagian lain yang harus kedap air harus
terdiri dari campuran 1 semen, 3 pasir dan sejumlah bahan tambahan, kecuali bila
ditentukan lain dalam Gambar Kerja.
Rencana Kerja dan Syarat -
Syarat
Adukan untuk pasangan ubin pada tempat-tempat lainnya menggunakan campuran
1 semen dan 5 pasir.
Tebal adukan untuk semua pasangan tidak kurang dari 25mm, kecuali bila ditentukan
lain dalam Gambar Kerja.
Adukan untuk pasangan ubin pada dinding harus diberikan pada permukaan plesteran
dan permukaan belakang ubin, kemudian diletakkan pada tempat yang sesuai dengan
yang direncanakan atau sesuai petunjuk Gambar Kerja.
Ubin harus kokoh menempel pada alasnya dan tidak boleh berongga. Harus dilakukan
pemeriksaan untuk menjaga agar bidang ubin yamg terpasang tetap lurus dan rat.
Ubin yang salah letaknya, cacat atau pecah harus dibongkar dan
diganti.
Ubin mulai dipasang dari salah satu sisi agar pola simetri yang dikehendaki dapat
terbentuk dengan baik.
Sambungan atau celah-celah antar ubin harus lurus, rat dan seragam, saling tegak
lurus. Lebar celah tidak boleh lebih dari 1,6mm, kecuali bila ditentukan lain.
Adukan harus rapi, tidak keluar dari celah
sambungan.
Pemotongan ubin harus dikerjakan dengan keahlian dan dilakukan hanya pada satu sisi,
bila tidak terhindarkan.
Pada pemasangan khusus seperti pada sudut-sudut pertemuan, pengakhiran dan
bentuk- bentuk yang lainnya harus dikerjakan serapi dan sesempuna mungkin.
Siar antar ubin dicor dengan semen pengisi/grout yang berwarna sama dengan warna
keramiknya dan disetujui Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas.
Pengecoran dilakukan sedemikian rupa sehingga mengisi penuh garis-garis
siar.
Setelah semen mengisi cukup mengeras, bekas-bekas pengecoran segera
dibersihkan dengan kain lunak yang baru dan bersih.
Setiap pemasangan ubin keramik seluas 8m2 harus diberi celah mulai yang terdiri
dari penutup celah yang ditumpu dengan batang penyangga berupa polystyrene
atau polyethylene. Lebar celah mulai harus sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja
atau sesuai pengarahan dari Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas.
Bahan berikut cara pemasangan penutup celah dan penyangganya harus
sesuai ketentuan
Spesifikasi
Teknis.
c. Pembersihan dan
Perlindungan.
Setelah pemasangan selesai, permukaan ubin harus benar-benar bersih, tidak ada
yang cacat, bila dianggap perlu permukaan ubin harus diberi perlindungan misalnya
dengan sabun anti karat atau cara lain yang diperbolehkan, tanpa merusak permukaan
ubin.
XI. PEKERJAAN PENUTUP
LANTAI
11.1
KETERANGAN
Bagian ini mencakup semua pekerjaan penutup lantai dalam bangunan dan teras-
teras termasuk plin dan tangga, seperti yang tercantum dalam gambar dan RKS,
meliputi penyediaan bahan, tenaga dan peralatan untuk pekerjaan ini.
Rencana Kerja dan Syarat
- Syarat
11.2 KERAMIK LANTAI (Granite 60X60 CM)
11.2.1 LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini mencakup penyediaan bahan dan pemasangan ubin keramik pada
tempat- tempat sesuai petunjuk Gambar Kerja serta Spesifikasi Teknis ini.
11.2.2 STANDAR/RUJUKAN
1. Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982)
2. Standar Nasional Indonesia (SNI)
3. SNI 03-4062-1996 – Ubin Lantai Keramik Berglaris
4. Australian Standard (AS)
5. British Standard (BS)
6. American National Standard Institute (ANSI).
11.2.3 PROSEDUR UMUM
1. Contoh Bahan dan Data Teknis Bahan.
Contoh bahan dan teknis/brosur bahan yang akan digunakan harus diserahkan
kepada
Pengawas Lapangan untuk disetujui terlebih dahulu sebelum dikirim ke lokasi proyek.
Biaya pengadaan contoh bahan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
2. Pengiriman dan Penyimpanan.
Pengiriman ubin ke lokasi proyek harus terbungkus dalam kemasan pabrik yang
belum dibuka dan dilindungi dengan label/merek dagang yang utuh dan jelas.
11.2.4 BAHAN-BAHAN
1. Umum.
Ubin harus dari kualitas yang baik dan dari merek yang dikenal yang memenuhi
ketentuan SNI. Ubin yang tidak rata permukaan dan warnanya, sisinya tidak lurus,
sudut-sudutnya tidak siku, retak atau cacat lainnya, tidak boleh dipasang.
2. Ubin Keramik Berglasur.
Ubin keramik berglasur tipe dan merek sesuai gambar kerja, terdiri dari
beberapa jenis seperti tersebut berikut :
Ubin keramik Granit tipe non-slip ukuran 600mm x 600mm untuk lantai KM/WC.
Ubin keramik Granite ukuran 600mm x 600mm untuk tempat-tempat lain seperti
ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
3. Adukan.
Adukan terdiri dari campuran semen dan pasir yang diberi bahan tambahan
penguat dalam jumlah penggunaan sesuai petunjuk dari pabri pembuat.
Bahan-bahan adukan dan bahan-bahan tambahan harus memenuhi ketentuan
Spesifikasi
Teknis.
Adukan perekat khusus untuk memasang ubin, jika ditunjukkan dalam Gambar
Kerja atau sesuai petunjuk Pengawas Lapangan, harus memenuhi ketentuan AS
2356, ANSI
Rencana Kerja dan Syarat -
Syarat
118.1118.4 dan BS 5385, seperti Lemkra FK 101 dan Lemkra FK 103 (khusus
daerah basah), AM 30 Mortarflex, ASA Fixall atau yang setara.
4. Adukan Pengisian Celah.
Adukan pengisi celah harus merupakan produk campuran semen siap pakai, yang
diberi warna dari pabrik pembuat, seperti Lekra FS Nat Flexible, AM 50 Coloured
Ceramic Grout, ASA Coloured Grout atau yang setara yang disetujui.
11.2.5 PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Persiapan.
Pekerjaan pemasangan ubin baru boleh dilakukan setelah pekerjaan
lainnya benar-benar selesai.
Pemasangan ubin harus menunggu sampai semua pekerjaan pemipaan
air bersih/air kotor atau pekerjaan lainnya yang terletak dibelakang atau
dibawah pasangan ubin ini telah diselesaikan terlebih dahulu.
2. Pemasangan.
Adukan untuk pasangan ubin pada lantai, dan bagian lain yang harus kedap
air harus terdiri dari campuran 1 semen, 3 pasir dan sejumlah bahan
tambahan, kecuali bila ditentukan lain dalam Gambar Kerja.
Tebal adukan untuk semua pasangan tidak kurang dari 25mm, kecuali
bila ditentukan lain dalam Gambar Kerja.
Adukan untuk pasangan ubin pada lantai harus ditempatkan diatas lapisan
pasir dengan ketebalan sesuai Gambar Kerja.
Ubin harus kokoh menempel pada alasnya dan tidak boleh berongga.
Harus dilakukan pemeriksaan untuk menjaga agar bidang ubin yamg terpasang
tetap lurus dan rat.
Ubin yang salah letaknya, cacat atau pecah harus dibongkar dan diganti.
Ubin mulai dipasang dari salah satu sisi agar pola simetri yang dikehendaki
dapat terbentuk dengan baik.
Sambungan atau celah-celah antar ubin harus lurus, rat dan seragam,
saling tegak lurus.
Lebar celah tidak boleh lebih dari 1,6mm, kecuali bila ditentukan lain.
Adukan harus rapi, tidak keluar dari celah sambungan.
Pemotongan ubin harus dikerjakan dengan keahlian dan dilakukan hanya pada
satu sisi, bila tidak terhindarkan.
Pada pemasangan khusus seperti pada sudut-sudut pertemuan, pengakhiran
dan bentuk- bentuk yang lainnya harus dikerjakan serapi dan sesempuna
mungkin.
Siar antar ubin dicor dengan semen pengisi/grout yang berwarna sama
dengan warna keramiknya dan disetujui Konsultan MK.
Pengecoran dilakukan sedemikian rupa sehingga mengisi penuh garis-garis siar.
Setelah semen mengisi cukup mengeras, bekas-bekas pengecoran
segera dibersihkan dengan kain lunak yang baru dan bersih.
Setiap pemasangan ubin keramik seluas 8m2 harus diberi celah mulai
yang terdiri dari penutup celah yang ditumpu dengan batang
penyangga berupa polystyrene atau polyethylene. Lebar celah mulai
harus sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja atau sesuai pengarahan dari
Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas.
Bahan berikut cara pemasangan penutup celah dan penyangganya harus
sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis.
3. Pembersihan dan Perlindungan.
Rencana Kerja dan Syarat -
Syarat
Setelah pemasangan selesai, permukaan ubin harus benar-benar bersih,
tidak ada yang cacat, bila dianggap perlu permukaan ubin harus diberi
perlindungan misalnya dengan sabun anti karat atau cara lain yang
diperbolehkan, tanpa merusak permukaan ubin.
XII. PEKERJAAN PENUTUP ATAP SPANDEK DAN METAL BERPASIR
12.1 LINGKUP PEKERJAAN
Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya
untuk melaksanakan pekerjaan seperti dinyatakan dalam gambar rencana dengan hasil
baik dan sempurna sampai diterima oleh Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan
Pengawas.
Pekerjaan ini meliputi seluruh pekerjaan pengadaan, pemasangan, penyetelan
penutup atap bangunan lapangan tenis tertutup, dengan bentuk atap melengkung
seperti yang ditunjukkan dalam gambar dan termasuk antara lain dengan
aksesorisnya, nok, reng, kaso dan insulasi bangunan atau sesuai dengan petunjuk
dari Perencana dan Pengawas.
12.2 PERSYARATAN BAHAN
1. Bahan Penutup Atap
Diskrips
i ;
Lembaran Metal Berpasir bergelombang monolayer yang terbuat dari serat
organik, diberi warna dengan fikmen mineral dan resin thermosetting pada
kedua sisi (atas dan bawah) dengan model genting enam gelombang.
Terbuat dari bahan dasar : Zincalume Clear
Colorbond
Dimensi / ukuran : Panjang 770 mm ( - 0 s/d
+20 )
: lebar 1000 mm ( - 20 s/d +20 )
: Tebal 0,4 mm ( ± 0,4 )bi
Berat : 5,38 Kg/Lembar
Warna : Merah
Maroon
Kandungan Alumunium : Lebih besar dari
55 %
2. Aksesoris Atap
Atap Metal berpasir sebagai penutup atap harus dilengkapi dengan
aksesoris- aksesoris material sejenis, yang antara lain :
Nok Ridge
capping
Verge Piece ( penutup
akhir )
Sekrup ( sesuai type yang
dibutuhkan )
3. Sekrup
Sekrup yang dipakai adalah sekrup yang memenuhi
persyaratan.
Rencana Kerja dan Syarat
- Syarat
4. Lapisan Insulasi
Lapisan insulasi yang digunakan adalah dari jenis glasswool dengan alumunium foil
double sided yang ditahan dengan kawat wire mesh Ø1,5 mm dengan jarak maks.
50 mm yang diikat pada gording.
a) Bahan-bahan yang didatangkan ke lapangan, adalah baru (bukan
bekas/rekondisi) dalam keadaan baik dan tidak cacat, diseleksi terlebih dahulu dan
mendapat persetujuan Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas.
b) Kontraktor bertanggung jawab sepenuhnya atas kerusakan, kehilangan bahan-
bahan dalam pengiriman, penyimpanan dan selama pelaksanaan.
12.3 SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
1. Sebelum pelaksanaan dimulai, Kontraktor diwajibkan memeriksa gambar-
gambar pelaksanaan termasuk lapisan-lapisan insulasi seperti yang dinyatakan
dalam gambar, serta melakukan pengukuran-pengukuran setempat.
2. Berdasarkan gambar pelaksanaan, Kontraktor diwajibkan menyediakan shop
drawing yang memperlihatkan sambungan antara bahan yang satu dengan
yang lain, pengakihiran- pengakhiran dan lain-lainnya.
3. Sebelum dimulai pemasangan penutup atap, maka permukaan semua gording
atau rangka diperiksa terlebih dahulu apakah sudah berada satu bidang yang
rata (tidak bergelombang), Jarak reng 32 cm,
4. Pastikan jarak antar reng adalah 27 cm untuk reng pertama dengan reng kedua (
paling bawah setelah listplang ) kemudian jarak reng selanjutnya 32 cm.
5. Pemasangan lembaran dimulai dari sisi paling bawahdari bidang atap, dengan
jarak overhang maksimal adalah 5 cm dari lkistplang.
6. Penyekrupan menggunakan skrup dengan warna yang sesuai dengan lembar atapnya,
penyekrupan dilakukan pada setiap gelombang diantara dua gelombang interlock
pada lembaran atap.
7. Urutan penyekrupan dimulai dari gelombang sisi bawah pertama dan kelima,
dilanjutkan dengan gelombang keduadengan keempat, gelombang keenam digunakan
untuk overlap dengan lembar atap selanjutnya. Gelombang sisi atas digunakan
untuk overlap dengan lembaran atap diatasnya.
8. Pemasangan lembaran atap dengan pola pasangan susun bata, baris
pertama pemasangan menggunakan lembaran atap utuh, baris kedua dari
bawah dimulai dengan menggunakan lembaran atap yang dipotong menjadi dua,
baris ketiga, kelima dan seterusnyaseperti pada pemasanganbaris poertama, baris
keempat, baris keenam, dan seterusnya seperti pada baris kedua.
9. Pemasangan Nok, nok menggunakan standart metal berpasir yang sama
10. Penyekrupan pada nok pada setiap gelombang yang bersentuhan dengan gelombang
lainnya.
11. Gambar shof drawing dilakukan sebelum pekerjaan dimulai.
12. Pemasangan Talang Jurai atau Talang Tepi Atap Plat Baja Lapis Seng (BJLS)
disambung dengan teknis lipatan dan disolder timah sepanjang sambungan. Sebelum
dipasang pada jurai atau tepi atap pelat ini dibentuk dan dicat dengan plincote hingga
merata.
Rencana Kerja dan Syarat -
Syarat
13. Seluruh pekerjaan ini dilaksanakan sesuai dengan standar spesifikasi dari pekerjaan
termasuk jarak gording kelengkungan atap dan overlap antara atap sesuai
dengan petunjuk/ persetujuan Pengawas/ MK.
14. Kontraktor bertanggung jawab terhadap hasil akhir dan wajib memperbaiki atau
mengganti yang rusak baik yang terlihat maupun yang tersembunyi hingga menjadi
baik dengan seluruh biaya ditanggung Kontraktor.
XIII. PEKERJAAN PENGECATAN
13.1 KETERANGAN
Bahan penutup dinding menggunakan Cat Interior dan Eksterior dengan mutu yang baik.
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan dan peralatan
yang dipergunakan untuk melaksanakan pekerjaan pengecatan seperti yang ditunjukkan
dalam gambar rencana.
2. PENGENDALIAN PEKERJAAN
Semua pekerjaan yang disebutkan dalam bab ini harus dikerjakan sesuai
dengan standar spesifikasi dari pabrik.
a. Contoh–
contoh :
Kontraktor diharuskan menyerahkan contoh-contoh bahan kepada Direksi
Lapangan untuk mendapatkan persetujuan Pemberi Tugas.
1. PELAKSANAAN
a. Pemasangan dilakukan oleh tenaga ahli yang khusus dalam pekerjaan
ini dengan menunjukkan surat keterangan referensi pekerjaan-pekerjaan yang pernah
dikerjakan kepada Direksi Lapangan untuk mendapatkan persetujuan.
b. Cat yang digunakan untuk seluruh proyek harus dari satu macam produk
saja.
c. Pelaksanaan pengecatan dengan peralatan bantu untuk mempermudah
serta mempercepat pengecatan dengan hasil pengecatan yang akurat, teliti dan
tepat pada posisinya.
d. K ontraktor harus melindungi pekerjaan yang telah selesai dari hal-hal
yang dapat menimbulkan kerusakan. Bila hal ini terjadi, Kontraktor harus
memperbaiki tanpa biaya tambahan.
e. Hasil pemasangan pekerjaan Aluminium Panel Composite harus merupakan
hasil pekerjaan yang rapi dan tidak bergelombang.
f. Kontraktor harus dapat menyertakan jaminan mutu selama 15 tahun terhadap
sinar matahari dari pabrik pembuatnya berupa Sertifikat Jaminan sesuai dengan
volume yang dibutuhkan.
Pekerjaan ini mencakup semua pekerjaan yang berhubungan dengan
pengecatan memakai bahan-bahan emulsi, enamel, politur/teak oil, cat dasar,
pendempulan, baik yang dilaksanakan sebagai pekerjaan permulaan, ditengah-
tengah dan akhir. Yang dicat adalah semua permukaan baja/besi, kayu,
plesteran tembok dan beton, dan permukaan-permukaan lain yang disebut dalam
gambar dan RKS.
Rencana Kerja dan Syarat -
Syarat
13.2 LINGKUP PEKERJAAN
a) Lingkup pekerjaan ini mencakup pengangkutan dan pengadaan semua peralatan,
tenaga kerja dan bahan-bahan yang berhubungan dengan pekerjaan
pengecatan selengkapnya, sesuai dengan Gambar Kerja dan Spesifikasi Teknis ini.
b) Kecuali ditentukan lain, semua permukaan eksterior dan interior harus dicat
dengan standar pengecatan minimal 1 (satu) kali cat dasar dan 2 (dua) kali cat akhir.
13.3 PROSEDUR UMUM
a) Data Teknis dan Kartu Warna.
Kontraktor harus menyerahkan data teknis/brosur dan kartu warna dari cat
yang akan digunakan, untuk disetujui terlebih dahulu oleh Konsultan MK /
Konsultan Pengawas.
Semua warna ditentukan oleh Konsultan MK / Konsultan Pengawas dan
akan diterbitkan secara terpisah dalam suatu Skema Warna.
b) Contoh dan Pengujian.
Cat yang telah disetujui untuk digunakan harus disimpan di lokasi proyek
dalam kemasan tertutup, bertanda merek dagang dan mencanbtumkan identitas
cat yang ada didalamnya, serta harus disetrahkan tidak kurang 2 (dua)
bulan sebelum pekerjaan pengecatan, sehingga cukup dini untuk
memungkinkan waktu pengujian selama 30 (tiga puluh) hari.
Pada saat bahan cat tiba di lokasi, Kontraktor dan Pengawas Lapangan
mengambil 1 liter contoh dari setiap takaran yang ada dan diambil
secar acak dari kaleng/kemasan yang masih tertutup. Isi dari kaleng/kemasan
contoh harus diaduk dengan sempurna untuk memperoleh contoh yang benar-
benar dapat mewakili.
Untuk pengujian, Kontraktor harus membuat contoh warna dari cat-cat tersebut
di atas 2 (dua) potongan kayu lapis atau panel semen berserat berukuran
300mm x
300mm untuk masing-masing warna. 1 (satu) contoh disimpan Kontraktor
dan 1
(satu) contoh lagi disimpan Konsultan Manajemen
Konstruksi/Konsultan Pengawas guna memberikan kemungkinan untuk
pengujian di masa mendatang bila bahan tersebut ternyata tidak memenuhi
syarat setelah dikerjakan.
Biaya pengadaan contoh bahan dan pembuatan contoh warna menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
13.4 BAHAN-BAHAN
a) Umum.
Cat harus dalam kaleng/kemasan yang masih tertutup patri/segel, dan
masih jelas menunjukkan nama/merek dagang, nomor formula atau
Spesifikasi cat, nomor takaran pabrik, warna, tanggal pembuatan pabrikpetunjuk
dari pabrik dan nama pabrik pembuat, yang semuanya harus masih absah pada
saat pemakaiannya. Semua bahan harus sesuai dengan Spesifikasi yang
disyaratkan pada daftar cat.
Cat dasar yang dipakai dalam pekerjaan ini harus berasal dari satu
pabrik/merek dagang dengan cat akhir yang akan digunakan.
Untuk menetapkan suatu standar kualitas, disyaratkan bahwa semua cat yang
dipakai harus berdasarkan/mengambil acuan pada cat-cat hasil produksi
Dulux, Mowilex, Jotun, ICI atau setara.
Rencana Kerja dan Syarat
- Syarat
Cat Epoxy digunakan untuk permukaan dinding sesuai gambar rencana
dan skedule finishing dengan ketebalan 600 mikron untuk dinding. Bahan yang
digunakan adalah setara produk Jotun atau setara.
b) Cat Dasar.
Cat dasar yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut atau setara :
a) Water-based sealer untuk permukaan pelesteran, beton, papan gipsum
dan panel kalsium silikat.
b) Masonry sealer untuk permukaan pelesteran yang akan menerima cat akhir
berbahan dasar minyak.
c) Wood primer sealer untuk permukaan kayu yang akan menerima cat akhir
berbahan dasar minyak.
d) Solvent-based anti-corrosive zinc chomate untuk permukaan besi/baja.
c) Undercoat.
Undercoat digunakan untuk permukaan besi/baja.
d) Cat Akhir.
Cat akhir yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut, atau yang setara :
a) Emulsion untuk permukaan interior pelesteran, beton, papan gipsum
dan panel kalsium silikat.
b) Emulsion khusus untuk permukaan eksterior pelesteran, beton, papan
gipsum dan panel kalsium silikat.
c) High quality solvet-based high quality gloss finish untuk permukaan
interior pelesteran dengan cat dasar masonry sealer, kayu dan besi/baja.
13.5 PELAKSANAAN PEKERJAAN
a) Pembersihan, Persiapan dan Perawatan Awal Permukaan.
1. Umum.
a) Semua peralatan gantung dan kunci serta perlengkapan lainnya,
permukaan polesan mesin, pelat, instalasi lampu dan benda-benda
sejenisnya yang berhubungan langsung dengan permukaan yang akan
dicat, harus dilepas, ditutupi atau dilindungi, sebelum persiapan permukaan
dan pengecatan dimulai.
b) Pekerjaan harus dilakukan oleh orang-orang yang memang ahli dalam
bidang tersebut.
c) Permukaan yang akan dicat harus bersih sebelum dilakukan persiapan
permukaan atau pelaksanaan pengecatan. Minyak dan lemak harus
dihilangkan dengan memakai kain
bersih dan zat pelarut/pembersih yang berkadar racun rendah dan
mempunyai titik nyala diatas 38oC.
d) Pekerjaan pembersihan dan pengecatan harus diatur sedemikian rupa
sehingga debu dan pecemar lain yang berasal dari proses pembersihan
tersebut tidak jauh diatas permukaan cat yang baru dan basah.
2. Permukaan Pelesteran dan Beton.
a) Permukaan pelesteran umumnya hanya boleh dicat sesudah sedikitnya
selang waktu 4 (empat) minggu untuk mengering di udara terbuka.
Semua pekerjaan
Rencana Kerja dan Syarat -
Syarat
pelesteran atau semen yang cacat harus dipotong dengan tepi-tepinya
dan ditambal dengan pelesteran baru hingga tepi-tepinya bersambung
menjadi rata dengan pelesteran sekelilingnya.
b) Permukaan pelesteran yang akan dicat harus dipersiapkan
dengan menghilangkan bunga garam kering, bubuk besi, kapur, debu,
lumpur, lemak, minyak, aspal, adukan yang berlebihan dan tetesan-tetesan
adukan.
c) Sesaat sebelum pelapisan cat dasar dilakukan, permukaan pelesteran
dibasahi secara menyeluruh dan seragam dengan tidak meninggalkan
genangan air. Hal ini dapat dicapai dengan menyemprotkan air dalam
bentuk kabut dengan memberikan selang waktu dari saat penyemprotan
hingga air dapat diserap.
3. Permukaan Gipsum.
a) Permukaan gipsum harus kering, bebas dari debu, oli atau gemuk dan
permukaan yang cacat telah diperbaiki sebelum pengecatan dimulai.
b) Kemudian permukaan gipsum tersebut harus dilapisi dengan cat dasar
khusus untuk gipsum, untuk menutup permukaan yang berpori, seperti
ditentukan dalam Spesifikasi Teknis.
c) Setelah cat dasar ini mengering dilanjutkan dengan pengecatan
sesuai ketentuan Spesifikasi ini.
4. Permukaan Barang
Besi/Baja. a. Besi/Baja
Baru.
a) Permukaan besi/baja yang terkena karat lepas dan benda-benda asing
lainnya harus dibersihkan secara mekanis dengan sikat kawat atau
penyemprtan pasir/sand blasting sesuai standar Sa21/2.
b) Semua debu, kotoran, minyak, gemuk dan sebagainya harus dibersihkan
dengan zat pelarut yang sesuai dan kemudian dialp dengan kain bersih.
c) Sesudah pembersihan selesai, pelpisan cat dasar pada semua
permukaan barang besi/baja dapat dilakukan sampai mencapai ketebalan yang
disyaratkan.
b. Besi/Baja Dilapis Dasar di Pabrik/Bengkel.
a) Bahan dasar yang diaplikasikan di pabrik/bengkel harus dari merek yang
sama dengan cat akhir yang akan diaplikasikan dilokasi proyek dan memenuhi
ketentuan dalam butir
4.2. dari Spesifikasi
Teknis ini.
b) Barang besi/baja yang telah dilapis dasar di pabrik/bengkel harus
dilindungi terhadap karat, baik sebelum atau sesudah pemasangan
dengan cara segera merawat permukaan karat yang terdeteksi.
c) Permukaan harus dibersihkan dengan zat pelarut untuk menghilangkan
debu, kotoran, minyak, gemuk.
d) Bagian-bagian yang tergores atau berkarat harus dibersihkan dengan
sikat kawat sampai bersih, sesuai standar St 2/SP-2, dan kemudian dicat
kembali (touch-up) dengan bahan cat yang sama dengan yang telah
disetujui, sampai mencapai ketebalan yang disyaratkan.
c. Besi/Baja Lapis Seng/Galvani.
Permukaan besi/baja berlapis seng/galvani yang akan dilapisi cat warna harus
dikasarkan terlebih dahulu dengan bahan kimia khsus yang diproduksi untuk
maksud tersebut, atau
Rencana Kerja dan Syarat -
Syarat
disikat dengan sikat kawat. Bersikan permukaan dari kotoran-kotoran,
debu dan sisa-sisa pengasaran, sebelum pengaplikasian cat dasar.
b) Selang Waktu Antara Persiapan Permukaan dan Pengecatan.
Permukaan yang sudah dibersihkan, dirawat dan/atau disiapkan untuk dicat harus
mendapatkan lapisan pertama atau cat dasar seperti yang disayaratkan, secepat
mungkin setelah persiapan- persiapan di atas selesai. Harus diperhatikan bahwa
hal ini harus dilakukan sebelum terjadi kerusakan pada permukaan
yang sudah
disiapkan di atas.
c) Pelaksanaan Pengecatan.
1.
Umu
m.
a) Permukaan yang sudah dirapikan harus bebas dari aliran punggung cat,
tetesan cat, penonjolan, pelombang, bekas olesan kuas, perbedaan warna dan
tekstur.
b) Usaha untuk menutupi semua kekurangan tersebut harus sudah sempurna
dan semua lapisan harus diusahakan membentuk lapisan dengan ketebalan
yang sama.
c) Perhatian khusus harus diberikan pada keseluruhan permukaan, termasuk
bagian tepi, sudut dan ceruk/lekukan, agar bisa memperoleh ketebalan
lapisan yang sama dengan permukaan-permukaan di sekitarnya.
d) Permukaan besi/baja atau kayu yang terletak bersebelahan dengan
permukaan yang akan menerima cat dengan bahan dasar air, harus
telah diberi lapisan cat dasar terlebih dahulu.
2. Proses
Pengecatan.
a) Harus diberi selang waktu yang cukup di antara pengecatan
berikutnya untuk memberikan kesempatan pengeringan yang sempurna,
disesuaikan dengan kedaan cuaca dan ketentuan dari pabrik pembuat cat
dimaksud.
b) Penecatan harus dilakukan dengan ketebalan minimal (dalam keadaan
cat kering), sesuai ketentuan berikut.
1) Permukaan Interior Pelesteran, Beton, Gipsum.
Cat Dasar : 1 (satu) lapis water-based sealer.
Cat Akhir : 2 (dua) lapisan emulsion.
2) Permukaan Eksterior Pelesteran, Beton, Panel Kalsium Silikat.
Cat Dasar : 1 (satu) lapis water-based sealer.
Cat Akhir : 2 (dua) lapisan emulsion khusus eksterior.
3) Permukaan Interior Eksterior Pelesteran dengan Cat Akhir Berbahan
Minyak.
Cat Dasar : 1 (satu) lapis masonry sealer.
Cat Akhir : 2 (dua) lapisan high quality solvent-based
4) Permukaan Besi/Baja.
quality gloss finish.
Cat Dasar : 1 (satu) lapis solvent-based anti-
corrosive zinc chromate primer.
Rencana Kerja dan Syarat -
Syarat
Undercoat : 1 (satu) lapis undercoat.
Cat Akhir : 2 (dua) lapisan high quality
solvent-based high quality gloss finish.
c) Ketebalan setiap lapisan cat (dalam keadaan kering) harus sesuai
dengan ketentuan dan/atau standar pabrik pembuat cat yang telah
disetujui untuk digunakan.
3. Penyimpanan, Pencampuran dan Pengenceran.
a) Pada saat pengerjaan, cat tidak boleh menunjukkan tanda-
tanda mengeras, membentuk selaput yang berlebihan dan tanda-tanda
kerusakan lainnya.
b) Cat harus diaduk, disaring secara menyeluruh dan juga agar
seragam konsistensinya selama pengecatan.
c) Bila disyaratkan oleh kedaan permukaan, suhu, cuaca dan metoda
pengecatan, maka cat boleh diencerkan sesaat sebelum dilakukan pengecatan
dengan mentaati petunjuk yang diberikan pembuat cat dan tidak melebihi
jumlah 0,5 liter zat pengencer yang baik untuk 4 liter cat.
d) Pemakaian zat pengencer tidak berarti lepasnya tanggung jawab
kontraktor untuk memperoleh daya tahan cat yang tinggi (mampu menutup
warna lapis di bawahnya).
4. Metode Pengecatan.
a) Cat dasar untuk permuakaan beton, pelesteran, panel kalsium silikat
diberikan dengan kuas dan lapisan berikutnya boleh dengan kuas atau rol.
b) Cat dasar untuk permukaan papan gipsum deberikan dengan kuas dan
dan lapisan berikutnya boleh dengan kuas atau rol.
c) Cat dasar untuk permukaan kayu harus diaplikasikan dengan kuas
dan lapisan berikutnya boleh dengan kuas, rol atau semprotan.
d) Cat dasar untuk permukaan besi/baja diberikan dengan kuas atau
disemprotkan dan lapisan berikutnya boleh menggunakan semprotan.
5. Pemasangan Kembali Barang-barang yang dilepas.
Sesudah selesainya pekerjaan pengecatan, maka barang-barang yang
dilepas harus dipasang kembali oleh pekerja yang ahli dalam bidangnya.
d). PEKERJAAN PANEL
ALUMUNIUM
1. LINGKUP PEKERJAAN.
Pekejaan ini meliputi pengadaan teenaga kerja, bahan bahan dan peralatan
yang digunakan untuk melaksanakan pemasangan panel alumunium composite
seperti yang ditunjukan pada gambar rencana
2. PENGENDALIAN PEKERJAAN.
Semua pekerjaan yang disebutkan dalam bab ini harus dikerjakan sesuai dengan
standart spesifikasi dari pabrik.
Rencana Kerja dan Syarat
- Syarat
Bahan-bahan yang harus memenuhi standart
antara lain ;
a. AA : The Alumunium Asseociation
b. AAMA : Architectural Alumunium Manufactures Association
c. ASTM : American Standart fo testing Materials.
3. KOMPONEN.
a. Hot Dip Galvanized Steel I Hollow Alumunium 400 x 400 mm, c.a
finished untuk instalasi frame
b. Full frame with stiffener alumunium 1,2mm c. Sealant dan Gasket
- Untuk pekerjaan luar
- Warna akan ditentukan kemudian bewrdasarkan color chart.
- Lokasi sealant :
Antara panel alumunium dengan panel alumunium eks
MARKS
Antara panel alumunium dengan kaca
4. BAHAN BAHAN
a. Bahan ;
Bahan : Alumunium Composit
Tebal : 5 mm
Berat : 5-6 kg/m2
Bending Strength : 45 – 60
kg/4mm Heat Deformation :
200 derajat celcius Sound
Insulation : 24 – 39 dB
Finished : Flourocarbond
factory finished. Warna : Disesuaikan
( Lihat Brosur ) Alumunium skin thicknees:
0,5mm
Alumunium Alloy : 5005
Coating type : PVDF
b. Bahan composit tidak mengandung racun / non toxic
c. Bahan composit harus dalam keadaan rata, warna akan ditentukan
kemudian,
d. Bahan yang digunakan dari produksi ex Seven, Reynobond, Marks
dengan
PVDF0,5 Alloy 5005
e. Contoh contoh ;
Kontraktor pelaksana diharuskan menyerahkan contoh contoh bahan
kepada direksi lapangan untuk mendapat persetujuan Pemberi Tugas.
5. PELAKSANAAN.
a. Pemasangan dilakukan oleh tenaga ahli yang khusus dalam pekerjaan
ini dengan menunjukan surat keterangan refrensi pekerjaan
pekerjaan yang pernah ditangani/dikerjakan kepada direksi lapangan
untuk mendapat persetujuan,
b. Alumunium Composit yang digunakan untuk seluruh proyek harus
dari satu macam produk saja,
c. Pelaksanaan pemasangan harus lengkap dengan peralatan
bantu untuk mempermudah serta mempercepat pemasangan
dengan hasil pemasangan yang akurat, teliti dan tepat pada
posisinya.
d. Rangka rangka pemegang harus disiapkan dengan teliti, tegak lurus
dan tepat pada posisinya,
e. Setelah pemasangan, dilakukan penutupan celah celah antara
panel dengan bahancaulking dan sealant hingga rapat, dan tidak bocor
sesuai dengan rencana.
f. Kontraktor harus melindungi pekerjaan yang telah selesai dari hal
hal yang dapat menimbulkan kerusakan, bila hal ini terjadi,
kontraktor harus memperbaiki tanpa biaya tambahan,
g. Hasil pemasangan pekerjaan Alumunium Composit Panel harus
merupakan hasil pekerjaan yang rapi dan tidak bergelombang,
h. Kontraktor harus dapat menyertakan jaminan mutu selama 15
tahun dari PPG Factory terhadap warna dan kualitas alumunium
berupa Sertifikat Jaminan sesuai dengan volume yang dibutuhkan.
XIV. PEKERJAAN ALAT-ALAT SANITAIR DAN AKSESORISNYA
14.1 KETERANGAN
Bagian ini mencakup semua pekerjaan sanitair dan asesoris yang
berhubungan seperti ditunjukkan dalam gambar, meliputi penyediaan bahan, tenaga
dan alat yang diperlukan.
14.2 PEKERJAAN SANITAIR
14.1.1 LINGKUP PEKERJAAN
Bagian ini mencakup semua pekerjaan sanitair dan yang berhubungan seperti
ditunjukkan dalam gambar, meliputi penyediaan bahan, tenaga dan alat yang
diperlukan.
14.1.2 BAHAN-BAHAN
1. Water Closet dan Wastafel.
Barang-barang yang akan dipakai adalah sebagai berikut :
Water Closet Duduk
Bahan porselen, produk dalam negeri (tipe dan merek sesuai
gambar kerja), lengkap dengan stop kran dan peralatan lain (warna
standard).
Water Closet Jongkok
Bahan porselen, produk dalam negeri (tipe dan merek sesuai
gambar kerja), lengkap dengan stop kran dan peralatan lain (warna
standard).
Wastafel
a) Wastafel Meja Bahan porselen, produk dalam negeri (tipe dan
merek sesuai gambar kerja), lengkap dengan keran, siphon dan
perlengkapan lainnya (warna standard).
b) Wastafel Gantung Bahan porselen, produk dalam negeri (tipe dan
merek sesuai gambar kerja), lengkap dengan keran, siphon dan
perlengkapan lainnya (warna standard).
c) Khusus untuk hand basing yang terletak di ruang medis R. Dokter
digunakan tipe dan merek sesuai gambar kerja
d) Wastafel pedestal tipe dan merek sesuai
gambar kerja.
- Sink dapur (tipe dan merek sesuai gambar kerja)
- Urinoir tipe dan merek sesuai gambar kerja
- Sekat Urinoir tipe dan merek sesuai gambar kerja
- Dirty Utility / Slope Sink tipe dan merek sesuai gambar kerja
e) Semua wastafel dan Sanitary yang lainnya sudah lengkap dengan
keran, siphon dan perlengkapan lainnya yang diperlukan.
2. Keran, Floor
Drain, Dll
Keran air, merek dan type sesuai gambar kerja
Floor Drain, merek dan type sesuai gambar kerja
Shower Spray, merek dan type sesuai gambar kerja
Shop Holder, merek dan type sesuai gambar kerja
3. Barang-barang yang akan dipasang harus benar-benar mulus dan tidak
cacat sedikitpun. Kontraktor harus mengajukan contoh-contoh untuk
disetujui oleh Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas bersama
dengan Konsultan Perencana.
14.1.3 PELAKSANAAN
PEKERJAAN
Pemasangan semua peralatan/perlengkapan saniter harus dilakukan oleh
ahli pemasangan barang sanitair yang berpengalaman. Pengerjaan harus dilakukan
dengan hati-hati dan sangat rapi.
1. Semua sambungan harus kedap air dan udara. Bahan penutup sambungan
tidak diijinkan.
Cat, vernis, dempul dan lainnya tidak diijinkan dipasang pada bidang-
bidang pertemuan sambungan sampai semua sambungan dipasang kuat dan
diuji.
Semua saluran ekspos ke perlengkapan sanitasi harus
diselesaikan sedemikian rupa sehingga tampak bersih dan rapih dan
sesuai ketentuan Gambar Kerja dan petunjuk pemasangan dari pabrik
pembuat.
2. Pemipaan dari perlengkapan sanitasi ke pipa distribusi utama
harus dilaksanakan sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis.
3. Bak cuci tangan tipe dinding ahrus dipasang sedemikian rupa sehingga puncak
bagian luar alat- alat tersebut berada 800mm di atas lantai, kecuali bila ditunjukkan
lain dalam Gambar Kerja.
4. Bak cuci tangan tipe pemasangan di meja harus dipasang pada ketinggian
sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja.
5. Bak cuci dari bahan stainless steel harus dipasang sedemikian rupa
pada meja/kabinter seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
6. Urinoir harus dipasang sedemikian rupa sehingga puncak tepi bagian
depan alat ini berada 530mm diatas lantai untuk orang dewasa dan 330mm
untuk anak-anak, atau sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja.
7. Sistem penumpu dan penopang harus sesuai dengan rekomendasi dari
pabrik pembuat perlengkaan sanitasi atau sesuai persetujuan Pengawasan
Lapangan.
8. Pemanas air dengan tenaga listrik harus dipasang sesuai petunjuk
pemasangan dari pabrik pembuatnya, pada tempat-empat seperti ditunjukkan
dalam Gambar Kerja, dan pekerjaan elektrikal harus dilaksanakan sesuai
ketentuan Spesifikasi Teknis
1
6
4
0
0
.
9. Pemasangan alat-alat sanitair lain
Kaca cermin dan tempat alat-alat pada wastafel harus dipasang sipat datar
dan diskrupkan pada dinding. Barang-barang yang akan dipakai harus tidak
bercacat sedikitpun. Floor drain harus dipasang dengan saringannya, dan
dipasang rapih. Semua sela-sela antara floor drain dengan lantai, harus diisi
dengan adukan 1 Pc :
2 Ps. Pasangan harus sedemikian sehingga bidang atas floor drain rata
dan sebidang dengan bidang lantai. Paper holder hanya dipasang pada
toilet yang closetnya duduk. Tempat sabun hanya dipasang pada toilet yang
ada bak airnya saja. Tinggi pemasangan pada dinding 100 cm di atas lantai.
Rencana Kerja dan Syarat -
Syarat
BA
B
IV
PERSYARATAN TEKNIS PEKERJAAN
MEKANIKAL, ELEKTRIKAL, PLUMBIN &
TATA UDARA
4.1. PEKERJAAN AIR BERSIH DAN AIR KOTOR
4.1.1. Lingkup Pekerjaan
Kontraktor harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan
baik dalam spesifikasi teknis ini ataupun yang tertera dalam gambar-
gambar perencanaan, dimana bahan dan peralatan yang digunakan
sesuai dengan ketentuan pada spesifikasi teknis ini. Bila ternyata terdapat
perbedaan antara spesifikasi bahan dan atau peralatan yang dipasang
dengan spesifikasi teknis yang dipersyarat-kan pada pasal ini, merupakan
kewajiban kontraktor untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut sehingga
sesuai dengan ketentuan pada pasal ini tanpa adanya ketentuan tambahan
biaya. Lingkup pekerjaan yang dimaksud adalah sebagai berikut :
a. Pekerjaan sistem Penyediaan dan Distribusi Air-
Bersih b. Pekerjaan talang Air Hujan.
c. Peralatan bantu dan pendukung lainnya yang diperlukan
untuk
kesempurnaan kerja sistem, meskipun peralatan tersebut tidak
disebutkan secara jelas atau terinci di dalam Gambar Perencanaan dan
Persyaratan Teknis.
d. Testing dan Commissioning seluruh sistem hingga berjalan dengan
baik dan sempurna sesuai dengan spesifikasi teknis.
4.1.2. Pekerjaan Air Bersih
a. Lingkup
Pekerjaan
Pengadaan dan pemasangan Sistem Penyediaan Air Bersih
secara lengkap sehingga sistem dapat bekerja secara baik.
Pengadaan dan pemasangan Sistem Pemipaan Distribusi air bersih
dari pompa di ruang mesin sampai ke titik-titik distribusi air bersih
sesuai dengan gambar perencanaan.
b. Persyaratan Bahan Dan
Peralatan
Pompa Air Bersih
- Ketentuan
Umum,
a) Pompa harus dipilih dengan kapasitas dan tinggi tekan air
seperti yang ditentukan pada pasal berikutnya.
b) Pompa yang hendak dipasang/ditawarkan harus
merupakan pompa yang akan bekerja pada efisiensi
tertingginya dan pada daerah kerja impeller yang stabil.
c) Efisiensi pada kondisi operasi tidak boleh kurang dari
60 %.
d) Impeller harus disesuaikan dengan kebutuhan akan kerja
seperti yang ditentukan tanpa harus melakukan pengurangan
diameter impeller dari apa yang telah diberikan oleh pabrik
pembuat.
Rencana Kerja dan Syarat -
Syarat
e) Motor Horse-power (name plate HP) rating harus dipilih
sesuai dengan kebutuhan Motor Horse-power bila pompa
bekerja dengan ukuran impeller maksimum (full size
impeller) agar motor tidak menjadi
'overloading'.
f) Motor, pompa dan baseplate harus 'shop aligned'
oleh pabrik/agen pemasaran pompa tersebut di
Indonesia, sehingga tidak perlu melakukan penyejajaran
(aligning) kembali pada saat dipasang; apabila hal ini
belum dilakukan oleh pabrik/agen pemasaran maka
Kontraktor harus melakukan penyejajaran kembali di
tapak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Spesifikasi Teknis
a) Jenis : sesuai gambar
kerja b) Stage : sesuai
gambar kerja c) Kapasitas :
sesuai gambar kerja, d) Discharge head
: sesuai gambar kerja, e) Konstruksi
: sesuai gambar kerja,
f) Kondisi : seal harus baik, sesedikit mungkin
kebocoran,beroperasi pada daerah
stabil. g) Kelengkapan : Sistem pompa harus
dilengkapi
dengan Panel kontrol start-stop.
- Seal harus sesuai dengan ketentuan berikut,
a) Untuk shut-off head kurang dari 10 kg/cm2 boleh
menggunakan
'stuffing-box with gland packing seal'
b) Untuk shut-off head 10 kg/cm2 atau lebih harus menggunakan
'mechanical seal'
- Casing,
Harus dari bahan cast-iron dan mampu menahan tekanan
minimum sebesar 1.5 kali 'shut-off head', dengan sambungan sisi
hisap dan tekan dari jenis flange standard.
- Coupling And Baseplate,
a) Harus dari jenis kopel langsung dengan 'flexible coupling'
yang sesuai untuk torsi dan HP dari motor penggerak dan
dilengkapi dengan pelindung (coupling guard).
b) Pompa dan motor harus didudukkan di atas pelat
landasan (baseplate) dengan konstruksi pabrik dari bahan baja
shell atau besi tuang dengan dudukan peredam getar untuk setiap
alat.
c) Harus tersedia perlengkapan untuk pengaturan
kesejajaran antara pompa dan motor serta dilengkapi dengan
pasak untuk mematikan posisi pompa.
- Kelengkapan,
a) Setiap pompa harus dilengkapi dengan katup searah pada
sisi tekan, katup penutup dan 'flexible connection' pada sisi
hisap maupun sisi tekannya dan dilengkapi strainer pada sisi
hisap pompa.
Rencana Kerja dan Syarat -
Syarat
b) Setiap pompa harus dilengkapi dengan pengukur
tekanan (pressure gage) dengan katup isolasi, dipasang sesuai
dengan gambar.
c) Setiap pompa harus dilengkapi dengan pemipaan drain
untuk penampungan drain dari casing dan seal, yang
dialirkan melalui saluran pada baseplate, menuju ke saluran air
hujan terdekat.
d) Setiap pompa harus dilengkapi dengan katup pelepas udara,
penutup poros, flange dengan mur baut pengikat, baut untuk
pondasi dan kelengkapan lainnya.
- Penyesuaian Impeller,
a) Kontraktor harus menghitung kembali tinggi tekan
nominal sistem pemipaan untuk mendapatkan besar kebutuhan
tinggi tekan aktual.
b) Dalam hal ini, pompa didatangkan harus dalam
keadaan dengan impeller/sudu-sudu yang utuh dan motor
penggerak yang mampu untuk menjalankan pompa dengan
kondisi full- size impeller tanpa terjadi 'overloading'.
c) Sesudah 'test-run', Kontraktor harus menghitung aliran
pada setiap sistem dan dengan seijin Direksi
Pengawas/Manajemen Konstruksi dapat melakukan
pemotongan impeller untuk penyesuaian dengan kondisi
pembebanan sesuai dengan kurva pompa.
d) Produk pompa air bersih seperti buatan Ebara,Grundfoss
atau
Re
ge
nt.
- Pressure Reducing Valve,
a) Harus terdiri dari kelengkapan dan mengikuti
ketentuan sebagai berikut,
Pilot valve fitting,
Strainer, pilot reducer dan coloum control valve,
Maximum pressure reducing ratio 10 : 1,
Body dan case dari cast-iron,
Disc dan diagram dari Synthetic Rubber,
End connection dari Flange,
b) Tekanan sisi masuk dan tekanan sisi keluar yang
diperlukan harus sesuai dengan yang tercantum pada gambar.
c) Harus dilengkapi peralatan untuk bypass.
d) Pressure Reducing Valve harus bekerja berdasarkan
efek dinamika fluida, pada saat tidak terjadi aliran, tekanan
didi keluar harus nol dan pada saat terjadi aliran Pressure
Reducing Valve harus bekerja berdasarkan pengaturan tekanan
sisi masuk dan sisi keluar.
Water Level Controller
Rencana Kerja dan Syarat -
Syarat
- Jenis : sesuai gambar kerja
- Lokasi : Ground Reservoir,
- Jenis : sesuai gambar kerja
Lokasi : Ground Reservoir.
c. Panel Kontrol Start-Stop Dan Monitor
Kontruksi
Panel
- Panel harus terbuat dari pelat baja dengan ketebalan minimal
2 mm, rangka plat baja kontruksi las dicat meni tahan karat dan
cat finish (cat bakar) warna abu-abu.
- Tekukan-tekukan dan sambungan-sambungan antara pelat
satu dengan lainnya harus dibuat rapi sehingga tidak terdapat
tonjolan- tonjolan bekas las.
- Panel dilengkapi dengan pintu luar, pintu dalam, kunci
dan handle sehingga aman tetapi mudah pemeliharaan.
- Komponen-komponen panel harus semerek.
- Motor motor listrik yang mempunyai rating 5,5 HP keatas
harus dilengkapi dengan 'wye-delta starting unit'.
- Hal tersebut diatas tidak berlaku bagi mesin mesin yang
telah memiliki built-in starting device.
- Pemasangan komponen-komponen panel harus diatur rapi
dan diperkuat sehingga tahan oleh gangguan mekanis.
- Kabel yang digunakan dari jenis NYAF dan harus
mempunyai kemampuan hantar arus setingkat lebih besar dari
rating pengaman rangkaian dimana kabel digunakan.
- Pemasangan kabel instalasi harus menggunakan sepatu kabel.
- Komponen-komponen switching pada panel seperti
magnetic contactor timer switch, disconnecting switch dan lain
lain harus mempunyai rating setingkat lebih tinggi dari rating
pengaman rangkaian komponen- komponen tersebut.
- Untuk pemasangan kabel instalasi di dalam panel
harus disediakan terminal penyambungan yang disusun
rapi dan ditempatkan pada lokasi yang tepat dalam arti kata
pada bagian panel dimana kabel instalasi tersebut masuk dan
keluar dari terminal penyambungan.
- Pada setiap komponen panel, sepatu kabel, kabel instalasi
serta terminal penyambungan kabel harus diberi
indikasi/label/sign plates mengenai nama terminal/peralatan yang
diatur instalasi listriknya. Label itu harus terbuat dari plat
alumunium atau sesuai standard DIN
4070.
d. Kemampuan Operasi.
Panel Kontrol Start-stop dan Monitor Pompa Air
Bersih
- Panel kontrol pompa harus dapat beroperasi untuk :
a) Menjalankan dan mematikan pompa.
b) Mengatur pengoperasian sistem pompa distribusi air bersih
secara bergantian.
Rencana Kerja dan Syarat -
Syarat
c) Pengaturan seperti tersebut di atas harus dapat dilakukan baik
secara otomatis ataupun secara manual.
d) Pemilihan tersebut harus dapat dilakukan melalui saklar pilih
(selector switch).
e) Panel kontrol harus dilengkapi dengan alat peraga visual
(wiring diagram yang dilengkapi dengan indicator lamp), sehingga
dari panel kontrol tersebut dapat dimonitor operasi sistem pompa
distribusi air bersih.
f) Dari panel kontrol harus dapat diketahui bila kondisi
air di dalam ground reservoir telah mencapai level yang
paling rendah.
- Operasi start-stop sistem Pompa Distribusi Air Bersih
secara manual dilakukan dengan menggunakan push-button
normally open dan normally close.
- Operasi otomatis dilakukan dengan menggunakan
sensor tekanan (pressure switch) yang dipasang pada pressure
tank dan pressure switch yang dipasang di dalam pipa instalasi
air bersih, sehingga bila tekanan menurun pada nilai tertentu
(nilai setting pressure switch yang paling kecil), maka salah
satu pompa akan beroperasi; sebaliknya bila tekanan telah
mencapai harga tertentu (nilai setting yang besar), maka
pompa yang sedang beroperasi akan berhenti.
- Operasi sistem pompa distribusi air bersih seperti tersebut di
atas akan terus berlangsung selama persediaan air di dalam
ground reservoir berada pada batas-batas maximum level,
sedangkan apabila level air di dalam ground reservoir telah
mencapai batas-batas minimum level, maka pompa akan
berhenti secara otomatis. Pengaturan tersebut dilakukan
dengan menggunakan alat pengatur
'water level control unit' yang dilengkapi dengan elektroda.
- Kondisi air yang paling rendah seperti disebutkan di atas
harus dapat dimonitor pada panel kontrol secara visual berupa
diagram instalasi yang dilengkapi dengan lampu indikator.
Panel Kontrol Start-stop Fuel Transfer Pump
Panel kontrol pompa-pompa tersebut masing-masing harus
dapat beroperasi untuk :
- Menjalankan dan mematikan pompa.
- Dari panel kontrol harus dapat memonitor operasi
pompa yang dikontrolnya.
Persyaratan Bahan dan Pelaksanaan
- Pemipaan
a) Pipa dan fitting air bersih harus menggunakan bahan jenis Poly
Prophylene (PPr).
b) Pemipaan secara umum harus mengikuti segala ketentuan
yang tercantum pada pasal terdahulu dan segala sesuatu yang
tercantum dalam buku Pedoman Plambing Indonesia.
c) Contoh-contoh bahan dan konstruksi harus diajukan
kepada Direksi Pengawas/Manajemen Konstruksi untuk
diperiksa dan disetujui, selambat-lambatnya 3 (tiga)
minggu sebelum pembuatan dan pemasangan.
Rencana Kerja dan Syarat -
Syarat
d) Pemasangan pipa datar harus dibuat dengan kemiringan
1/1000 ke arah katup/flange pembuangan (drain
valve/flange) dan pipa naik/turun harus benar-benar tegak.
e) Pemasangan pipa mendatar dalam bangunan
harus dibuat dengan kemiringan 1/1000 menuju ke arah pipa
tegak/riser.
f) Belokan harus menggunakan long-radius elbow,
penggunaan short elbow, standard elbow, bend dan
knee sama sekali tidak diperkenankan.
g) Fitting, peralatan bantu, peralatan ukur dan lainnya
yang memiliki tahanan aliran yang berlebih tidak
diperkenankan dipasang kecuali yang disyaratkan pada buku
ini.
h) Pada belokan dari pipa datar ke pipa tegak harus
dipasang alat pengumpul kotoran yang tertutup (capped dirt
pocket).
i) Semua alat ukur harus dalam batas ukur yang baik
dan mempunyai ketelitian yang sewajarnya untuk pengukuran.
j) Selama pemasangan berjalan, Kontraktor harus
menutup setiap ujung pipa yang terbuka untuk mencegah
tanah, debu dan kotoran lainnya, dengan dop/blind flange
untuk pipa baja dan copper, pemanasan press untuk pipa
PPR/PVC.
k) Setiap jaringan yang telah selesai dipasang, harus
ditiup dengan udara kempa (compressed air) untuk jangka
waktu yang cukup lama, agar kotoran kotoran yang mungkin
sudah masuk ke dalam pipa dapat terbuang sama sekali.
l) Ketentuan/Persyaratan teknis tentang instalasi
pemipaan, peralatan bantu, dan yang lainnya telah diuraiakan
pada pasal terdahulu
- Desinfeksi
a) Desinfeksi dilakukan setelah seluruh sistem pemipaan air
bersih dapat berfungsi dengan baik, dan sebelum penyerahan
pertama.
b) Desinfeksi dilakukan dengan memasukkan Chlorine ke
dalam sistem dengan cara injeksi.
c) Dosis Chlorine adalah 50 ppm.
d) Setelah 16 jam, seluruh sistem pipa harus dibilas dengan
air bersih sehingga kadar Chlor tidak melebihi 0,2 ppm.
- Pengujian Instalasi Pemipaan
a) Pengujian dilakukan untuk menguji hasil pekerjaan
penyambungan pipa-pipa serta kondisi dari pipa-pipa yang
telah dipasang.
b) Pengujian dilakukan setelah seluruh sistem pemipaan
selesai dikerjakan dan siap untuk dilakukan pengujian.
c) Pengujian dilakukan dengan memberikan tekanan
hidrostatik pada sistem pemipaan, tekanan yang diberikan
adalah 1,5 kali tekanan kerja, minimum 10 kg/cm2.
d) Pengujian dilakukan selama 8 jam, tanpa terjadinya
penurunan tekanan.
Rencana Kerja dan Syarat -
Syarat
e) Apabila terjadi penurunan tekanan, maka Kontraktor
harus mencari sebab-sebabnya dan melakukan
penggantian bila keadaan mengharuskan.
f) Perbaikan yang sifatnya sementara tidak
diizinkan.
4.1.3. Pekerjaan Air Kotor Dan Air Bekas
Dalam
Bang
unan
a. Lingkup
Pekerjaan
Pemipaan air kotor dari sanitary fixtures Persyaratan Bahan dan Peralatan
Pipa dan Fitting
- Untuk sistem pemipaan tegak, Pipa dan fitting yang digunakan
dalam sistem pemipaan ini harus dari jenis PVC dan berasal
dari satu merk serta mengikuti SII 1246-85 dan SII 1448-85.
- Fitting dapat juga dari merk lain selama ada jaminan dari
pabrik pembuat pipa bahwa pipa yang diproduksi oleh pabrik
itu meng- gunakan fitting standard yang diproduksi oleh pabrik
lain yang ditentukan olah pabrik pembuat pipa tersebut.
- Untuk hal tersebut di atas Kontraktor harus menyediakan
potongan pipa dari berbagai ukuran yang akan digunakan
dan membuat contoh sambungan (mock up) antara pipa dengan
pipa dan pipa dengan fitting untuk ditunjukkan kepada
Direksi Konsultan Manajemen Konstruksi dan mendapat
persetujuan untuk penggunaan pipa dan fitting tersebut serta
memberikan jaminan purna jual untuk pipa dan fitting tersebut.
- Persyaratan material (kelas, standard dan lainnya),
ketentuan cara pemasangan seperti yang dicantumkan pada
bab terdahulu
'Persyaratan Teknis ME'.
Sambungan
- Untuk pipa kelas S-12.5 dengan diameter 50 Mm atau lebih
kecil mengguna- kan perekat solvent cement.
- Untuk pipa kelas S-16 dengan diameter lebih besar dari
50 mm menggunakan sambungan dengan rubber-ring bell and spigot.
b. Persyaratan Pelaksanaan
Pemipaan
- Semua pipa dan fitting yang dipakai dalam pekerjaan ini harus
dari satu merek.
- Fitting harus terbuat dari bahan yang sama dengan bahan pipa.
- Fitting harus dari jenis "injection moulded" sedangkan
"Welded fitting" sama sekali tidak diperkenankan untuk
dipergunakan dalam sistem pemipaan.
- Setiap sambungan berubah arah dibuat dengan WYE-45, TEE Sanitair
atau
COMBINATION WYE-45 atau LONG RADIUS BEND dengan clean out.
Rencana Kerja dan Syarat -
Syarat
- Pipa vent service harus dipasang tidak kurang 15 cm di atas muka
banjir alat sanitair tertinggi dan dibuat dengan kemiringan minimum
sebesar
1%.
- Kemiringan pipa dibuat sesuai dengan yang dinyatakan dalam
gambar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Pipa vent yang menembus atap harus dipasang sekurang-kurangnya
15 cm di atas atap dan tidak boleh digunakan untuk keperluan lain.
- Untuk pipa vent mendatar, jarak tumpuan sama dengan jarak
tumpuan pada pipa air kotor dan bekas.
- Dalam pemasangan jaringan pemipaan ini, harus
diadakan koordinasi dengan pekerjaan-pekerjaan struktur
mengingat adanya penembusan- penembusan beton lantai maupun
dinding.
- Pemasangan dan penempatan pipa-pipa ini disesuaikan
dengan gambar pelaksanaan dan dimensi dari masing-masing pipa
tercakup pula dalam gambar tersebut.
- Di setiap floor drain dilengkapi dengan UTrap, untuk mencegah
masuknya gas yang berbau kedalam ruangan.
- Pada saluran buangan dari prepation area dapur, sebelum masuk
ke inlet, sistem permipaan air kotor bangunan, harus dipasang
penyaring kotoran dari bahan stainless steel untuk mencegah
penyumbatan di dalam pipa.
- Pada jalur perpipaan air kotor dan bekas yang mengandung
lemak dipasang clean out di setiap belokan dan pada pipa
vertikal utama (di setiap pintu shaft).
- Sedangkan jalur pemipaan buangan dari laboratorium, area
kamar operasi dan lain-lain, air yang mengandung infeksius
dibuang ke bak netralisasi terlebih dulu.
- Begitu juga pemipaan buangan dari area dapur umum harus
dipisahkan dari lemak di grease trap.
- Persyaratan material (kelas, standard dan lainnya),
ketentuan cara pemasangan seperti yang dicantumkan pada
bab terdahulu
'Persyaratan Teknis ME'.
Pengujian Sistem
- Semua lubang pada pipa pembuangan ditutup.
- Seluruh sistem pemipaan diisi air sampai ke lubang vent tertinggi.
- Pengujian dinyatakan berhasil dan selesai bila tidak terjadi
penurunan muka- air setelah lewat 6 (enam) jam.
4.1.4. Pekerjaan Talang.
a. Lingkup Pekerjaan
Pengadaan dan pemasangan talang air hujan
Pembuatan saluran gedung ke saluran drainase luar bangunan
(saluran air hujan tapak).
b. Pekerjaan Talang Air Hujan
Persyaratan Bahan dan Peralatan Bantu
Rencana Kerja dan Syarat -
Syarat
- Bahan pipa talang,
Jenis : sesuai gambar kerja
Kelas : sesuai gambar kerja
- Roof drain,
Jenis : sesuai gambar kerja
Konstruksi : sesuai gambar kerja
Persyaratan
Pelaksanaan
- Pemipaan,
a. Pipa tegak,
Pipa harus dipasang dengan dudukan baja dan klem dari baja.
Jarak maksimum antara klem adalah 300 cm atau pada
setiap jarak sejauh jarak lantai ke lantai.
b. Pipa datar,
- Pipa harus dipasang dengan penggantung dari
baja seperti penggantung pada pipa air bersih.
- Jarak antara penggantung harus mengikuti
ketentuan berikut ini,
i. diam. 50 mm atau lebih kecil, setiap 200 Cm
ii. diam. 65 mm atau lebih besar, setiap 300
cm dengan kemiringan minimum sebesar 1
persen.
c. Pipa yang ditanam dalam tanah,
- Pada sisi bawah dari pipa tegak yang
dihubungkan dengan pipa datar harus diberi dudukan
dari blok beton.
- Kedalaman pipa dari titik awal penanaman
bervariasi sampai ke bak titik sambung dengan
saluran drainase tapak dengan kemiringan minimum
0.5 persen.
- Sambungan,
a. Sambungan untuk pipa dengan diameter lebih kecil dari
50 mm meng- gunakan solvent cement.
b. Sambungan untuk pipa dengan diameter lebih besar dari
50 mm menggunakan sambungan rubberring.
4.2. PEKERJAAN SISTEM KELISTRIKAN & PENERANGAN
Rencana Kerja dan Syarat -
Syarat
4.3.1 Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan ini termasuk pengadaan dan pemasangan semua
material, peralatan, tenaga kerja dan lain-lain untuk pemasangan,
pengetesan, commissioning dan pemeliharaan yang sempurna untuk seluruh
instalasi listrik seperti dipersyaratkan dalam buku ini dan seperti ditunjukkan
dalam gambar- gambar perencanaan listrik. Dalam Pekerjaan ini harus
termasuk sertifikat pabrik dari peralatan yang akan dipakai dan pekerjaan-
pekerjaan kecil lain yang berhubungan dengan pekerjaan ini yang tidak
mungkin disebutkan secara terinci di dalam buku ini tetapi dianggap
perlu untuk keselamatan dan kesempurnaan fungsi dan operasi sistem
distribusi listrik.
Kontraktor harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan
baik dalam spesifikasi teknis ini ataupun yang tertera dalam gambar-
gambar perencanaan, dimana bahan dan peralatan yang digunakan
sesuai dengan ketentuan pada spesifikasi teknis ini. Bila ternyata terdapat
perbedaan antara spesifikasi bahan dan atau peralatan yang dipasang dengan
spesifikasi teknis yang dipersyaratkan pada pasal ini, merupakan kewajiban
Kontraktor untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut sehingga sesuai
dengan ketentuan pada pasal ini tanpa adanya ketentuan tambahan biaya.
Lingkup pekerjaan yang dimaksud adalah sebagai berikut :
a. Kabel Daya Tegangan
Menengah
b. Panel-Panel Daya Tegangan Menengah atau Medium Voltage
Main
Distribution Panel
(MVMDP)
c. Transformator
Daya
d. Panel-Panel Daya Tegangan
Rendah
Pekerjaan ini meliputi Low Voltage Main Distribution Panel LVMDP, Sub
distribution Panel, Panel-panel Daya dan Panel Penerangan termasuk
seluruh peralatan peralatan bantu yang dibutuhkan untuk
kesempurnaan sistem instalasi listrik.
e. Kabel-Kabel Daya Tegangan
Rendah
Pekerjaan ini meliputi kabel utama dari Panel Genset ke panel
LVMDP, kemudian kabel-kabel yang digunakan untuk menghubungkan
panel satu dengan panel lainnya serta harus termasuk seluruh peralatan
- peralatan bantu yang dibutuhkan untuk kesempurnaan sistem instalasi
listrik.
f. Instalasi
Daya.
Pekerjaan ini meliputi seluruh instalasi listrik yang digunakan untuk
menghubungkan panel-panel daya dengan outlet-outlet daya dan
peralatan- peralatan listrik, seperti Exhaust Fan, Motor-motor Listrik
pada peralatan Sistem Mekanikal serta peralatan lain sesuai dengan
Gambar Perencanaan dan Buku Persyaratan Teknis.
g. Instalasi
Penerangan.
Pekerjaan ini meliputi seluruh instalasi listrik yang menghubungkan
panel- panel penerangan dengan fixture lampu, baik di dalam maupun
di luar bangunan, sesuai dengan Gambar Perencanaan dan Buku
Persyaratan Teknis.
h. Fixture
Lampu.
Yang termasuk di dalam pekerjaan ini adalah armature lampu,
fitting, ballast, starter, capasitor, lampu-lampu dan peralatan-peralatan lain
yang berhubungan dengan item pekerjaan sesuai dengan standard
pabrik yang dipilih.
Rencana Kerja dan Syarat -
Syarat
Untuk memastikan kemampuan distribusi cahaya, semua supplier
produk harus menyertakan perhitungan pencahayaan dengan sampling
area untuk menunjukkan kontur isoline dari penyebaran distribusi
cahaya, kurva fotometrik termasuk Light Output Ratio – LOR, DLOR,
ULOR & TLOR, supplier juga harus menyertakan jaminan keaslian produk
dan garansi untuk semua tipe armature.
Semua armature lampu harus dibuat oleh satu pabrikan dengan kualitas yang
sesuai dengan Standar IEC.
i Sistem Pembumian Pengaman.
Yang termasuk di dalam pekerjaan sistem pengebumian
meliputi batang elektroda pengebumian dan bare copper
conductor atau kabel yang menghubungkan peralatan yang
harus dikebumikan dengan elektroda pembumian termasuk
seluruh peralatan-peralatan bantu yang dibutuhkan untuk
kesempurnaan sistem ini.
j. Peralatan Penunjang Instalasi.
Pekerjaan ini meliputi junction box, conduit, sparing, doos
outlet daya, doos saklar, doos penyambungan, doos pencabangan,
elbow, metal flexible conduit, klem dan peralatan-peralatan
lain yang dibutuhkan untuk kesempurnaan Sistem Distribusi
Listrik meskipun peralatan-peralatan ini tidak disebutkan dan
digambarkan dengan jelas di dalam Gambar Perencanaan.
k. Instalasi penangkal petir.
Pekerjaan ini meliputi kepala penangkal petir (splitzen)
dari jenis Electrostatis, hantaran mendatar, hantaran
menurun, elektroda pembumian bak kontrol dan peralatan-peralatan
lain yang dibutuhkan untuk kesempurnaan Sistem Instalasi
Penangkal Petir meskipun peralatan- peralatan tersebut tidak
disebutkan secara terinci dalam gambar perencanaan.
l. Peralatan bantu/pendukung lainnya yang diperlukan
untuk kesempurnaan kerja sistem, meskipun peralatan tersebut
tidak disebutkan secara jelas atau terinci di dalam Gambar
Perencanaan dan Persyaratan Teknis.
4.3.2 Kemampuan Operasi Sistem Distribusi Listrik
Sistem Distribusi
Listrik
Pada keadaan normal, seluruh beban dilayani oleh sumber catu daya listrik
utama yang berasal dari Jaringan Tegangan Rendah PLN (380 kV, 3 phasa, 50
Hertz).
Pada saat sumber catu daya utama dari PLN mengalami gangguan,
secara otomatis sebagian kebutuhan daya dilayani oleh sumber catu daya
cadangan yang berasal dari Diesel Generating Set.
Pada keadaan darurat (terjadi kebakaran), secara otomatis seluruh beban
dimatikan oleh signal listrik yang dikirimkan dari sentral Sistem Pengindera
Kebakaran (FACP) kecuali daya listrik untuk mencatu beban-beban khusus
seperti Electric Fire Pump, Fuel Pump lift kebakaran, peralatan bantu evakuasi.
4.3.3 Sistem Penerangan
3a. Klasifikasi Lampu Penerangan.
Rencana Kerja dan Syarat -
Syarat
Lampu-lampu penerangan didalam gedung dikategorikan sebagai berikut :
a. Lampu penerangan normal (normal lighting) yaitu lampu penerangan
buatan dengan intensitas penerangan yang sesuai persyaratan untuk
menjamin kelancaran kegiatan dalam gedung.
Armature
Lampu TL
Armatur lampu harus terbuat dari plat baja dengan penyelesaian cat bubuk
warna putih, dengan kapasitas lampu 2 x TL 36 Watt atau sesuai
ketentuan dalam Gambar Kerja.
A. Housing, sesuai dengan klasifikasi proteksi (IP 20) dan
mengacu kepada standar Internasional IEC 598.
B. Pegangan lampu: Terbuat dari plastik tahan panas hingga
suhu
105OC, berwarna biru transparant
C. Armature harus dilengkapi dengan aksesoris berupa reflektor
aluminium dengan finishing cat putih atau cover prismatic PMMA.
Instalasi armature pada ceiling harus mudah
dilakukan.
Armature Lampu
Downlight
Rangka armatur lampu menggunakan lampu PL-C 1x13 Watt atau 2x13
Watt buatan Philips dan harus terbuat dari alumunium die cast dan Housing
gear terbuat dari stainless steel.
Permukaan reflektor: Satin finishes dan dilapisi dengan baked-on
lacquer bening untuk memelihara permukaan, di mana aluminum dengan
suatu proses anodic, pernis lacquer bersih yang melapisi mungkin dapat
dihilangkan.
Memiliki klip metal yang mudah dibuka untuk instalasi pada
ceiling board.
Armature Lampu Sorot
(floodlight)
Armatur lampu Sorot, menggunakan lampu Metal Halide 250-1000W buatan
Philips. Housing armature terbuat dari alumunium ekstrusi dengan finishing
anodized dan memenuhi Standar Proteksi outdoor IP 65 untuk
compartment lampu dan harus sesuai dengan standar IEC598.
Armature harus diintegrasikan dengan Power supply dalam jenis dan jumlah
yang sesuai (48-264VAC input, 24VDC output).
b. Lampu penerangan darurat (emergency lighting) yaitu lampu
penerangan buatan sebagai pengganti bila lampu penerangan normal
terganggu (mati) lampu ini akan menyala baik pada kondisi normal maupun
darurat.
Lampu penerangan dalam gedung terdiri
dari :
- Escape lighting yaitu lampu penerangan darurat untuk menjamin
kelancaran dan keamanan evakuasi pada saat terjadi darurat
kebakaran emergency.
- Emergency Exit lighting yaitu lampu penerangan darurat untuk
penunjuk jalan keluar yang aman pada saat terjadi darurat
kebakaran.
- Lampu-lampu penerangan yang disebutkan di atas
beroperasi sebagai berikut:
Rencana Kerja dan Syarat -
Syarat
1. Normal Hidup Hidup Hidup PLN
2. Darurat (PLN) Hidup Hidup Hidup Genset
3. Darurat Mati Hidup Hidup Batere
c. Pada setiap ruangan kecuali tangga, disediakan saklar-saklar setempat
untuk menyalakan atau mematikan lampu.
d. Sistem penyalaan lampu penerangan luar dilakukan secara otomatis
oleh kombinasi kerja antara magnetic contactor dengan saklar Timer
sehingga penyalaan lampu penerangan luar tergantung pada terang gelapnya
cuaca.
e. Timer harus mempunyai spesifikasi sebagai berikut :
- Minimum setting unit : 15 menit/unit,
- Minimum setting interval : 15 menit/unit,
- Back up failure : NICd battery,
- Back up time : 48 Jam (2 hari),
- Rating tegangan : 220 Volt, 1 phasa,
- Manual On-Off Switch : ON - Auto - Off.
3b. Persyaratan Pekerjaan Panel Tegangan Menengah
3c. Konstruksi Box Panel.
Panel berupa indoor installation type dan berbentuk kubikal.
Panel harus terbuat dari plat baja dengan ketebalan untuk dinding minimum
2 mm dan pintu minimum 3 mm, dengan rangka yang terbuat dari besi siku
atau besi plat yang dibentuk dan diberi cat dasar dengan meni tahan
karat serta difinish dengan powder coating warna abu abu.
Pintu panel, saklar pembumian dan Disconnecting Switch (DS)
harus interlock sehingga :
a. Pintu panel dapat dibuka bila saklar pembumian telah menutup/ON
dan sebaliknya pintu panel bisa ditutup bila saklar pembumian telah membuka.
b. Saklar pembumian dapat ditutup bila Disconnecting Switch (DS) telah membuka.
c. Disconnecting Switch (DS) dapat ditutup bila Saklar pembumian sudah
terbuka.
Tujuan interlock diatas bertujuan untuk keamanan terhadap operator dan sistem.
d. Dalam box panel harus disediakan sarana pendukung kabel yang
dikebumikan (grounding) dan busbar pembumian yang berfungsi
untuk dudukan ujung kabel pembumian.
3d. Kelengkapan – kelengkapan
MVMDP dilengkapi dengan komponen-komponen panel sebagai berikut:
a. Fuse tegangan menengah
63 A, b. Disconnecting
Switch 400 A,
c. Busbar dari tembaga dengan Zincromate,
d. Saklar pembumian
630 A, e. Terminal
ukur,
f. Dudukan kabel
(terminating), g. Capasitor
voltage divider,
Rencana Kerja dan Syarat -
Syarat
h. Lampu
indikator, i.
Mimic
diagram,
j. Penunjuk untuk posisi saklar pembumian,
k. Single phase
protector. l. Heater.
3e. Persyaratan listrik
Komponen komponen MVMDP mempunyai persyaratan teknis sebagai berikut:
a. Tegangan kerja nominal : 24
kV b. Tingkat ketahanan isolasi (untuk 1 menit) :
50 kV c. Basic Insulation Lavel :
125 kV d. Arus nominal :
630 A e. Thermal withstand (1 detik) :
14,5 kA
f. Electrodynamic withstand (sesaat) : 62.5 kA
3f. Bus bar
a. Panel mempunyai tiga buah bus bar phasa dan satu bar atauterminal
untuk pembumian yang terbuat dari tembaga dengan ukuran masing-masing
40 x
10 mm.
b. Bus bar ditempatkan pada compartement yang terpisah.
c. Bus bar dipasang menggunakan isolator sehingga kokoh dan tahan
oleh gangguan mekanis akibat electrodynamic force.
3g. Circuit Breaker (CB).
a. Peralatan switching panel berupa Circuit Breaker dari jenis autopneumatic
dimana penutupan dan pembukaannya sangat cepat dan tidak tergantung
kecepatan operator.
b. CB dipasang pada 'fixed
element'. c. CB jenis SF
d. CB harus interlock dengan ACB trafo di LVMDP, dimana CB masuk terlebih
dahulu
kemudian ACB ( kondisi ini untuk menghindari Arus start yang sangat
besar/inrush current yang dapat mengakibatkan Fuse medium voltage putus ).
3h. Peralatan Ukur.
MVMDP dilengkapi dengan peralatan ukur yang terdiri dari:
- Amperemeter,
- Voltmeter,
- kWH-meter,
- Trafo ukur tegangan menengah.
4.3.4 Persyaratan Pekerjaan Kabel Tegangan Rendah
4a. Ketentuan Umum.
Persyaratan teknis ini berlaku untuk:
a. Kabel daya,
Rencana Kerja dan Syarat -
Syarat
b. Instalasi daya,
c. Instalasi penerangan.
Yang dimaksud dengan kabel daya adalah kabel yang menghubungkan
antara panel satu dengan panel yang lainnya termasuk peralatan bantu yang
dibutuhkan.
Yang dimaksud dengan instalasi daya adalah kabel yang menghubungkan panel-
panel daya dengan beban-beban stop kontak, peralatan Sistem Tata
Udara dan Penghawaan (Smoke Vestibule Ventilator, Exhaust Fan), peralatan
Sistem Pemadam Kebakaran (Fire Hydrant Pump, Jockey Pump, Fuel
Transfer Pump), Pompa Air Bersih, Elevator dan lain-lain, sesuai dengan
Gambar Perencanaan. Didalam instalasi daya ini harus sudah termasuk outlet
daya, conduit, sparing, doos untuk outlet daya/penyambungan/ pencabangan,
flexible conduit dan peralatan-peralatan bantu lainnya yang dibutuhkan untuk
kesempurnaan sistem instalasi daya.
Yang dimaksud dengan instalasi penerangan adalah kabel-kabel yang
menghubungkan antara panel-panel penerangan dengan fixture- fixture lampu
penerangan buatan. Di dalam instalasi penerangan ini harus sudah termasuk
semua jenis/tipe saklar, conduit, sparing, doos untuk
saklar/penyambungan/pencabangan, metal flexible conduit dan
peralatanperalatan bantu lainnya yang dibutuhkan untuk kesempur-naan sistem
instalasi penerangan buatan.
4b. Jenis Kabel.
o Kabel kabel listrik yang digunakan harus sesuai dengan standard SII dan
SPLN atau standard-standard lain yang diakui di negara Republik Indonesia
serta mendapat rekomendasi dari LMK.
o Ukuran luas penampang kabel untuk jaringan instalasi listrik Tegangan
Rendah yang digunakan minimal harus sesuai dengan Gambar Perencanaan.
o Kabel listrik yang digunakan harus mempunyai rated voltage sebesar 600
o Volt/1000 Volt.
o Tahanan isolasi kabel yang digunakan harus sedemikian rupa sehingga
arus bocor yang terjadi tidak melebihi 1 mA untuk setiap 100 M panjang kabel.
o Kecuali untuk instalasi yang harus beroperasi pada keadaan darurat
(seperti lift dan lain-lain seperti ditunjukkan di dalam Gambar Perencanaan)
kabel-kabel yang digunakan adalah kabel PVC dengan jenis kabel yang sesuai
dengan fungsi dan lokasi pemasangannya seperti tabel di bawah ini :
No. Pemakaian Jenis Kabel
1. Ins. Penerangan dalam bangunan NYA/NYM
2. Ins. Penerangan luar bangunan NYY
3. Ins. Dan kabel daya dalam bangunan NY
4. Tahan api/flexible
Kabel daya khusus banguan
mineral indulated
o Kabel yang digunakan untuk instalasi daya listrik yang dioperasikan pada
saat terjadi kebakaran antara lain :
- Smoke Vestibule Ventilator
- Elevator emergency,
- Contactor Di LVMDP, Electric Strike,
- Fire Pump,
Rencana Kerja dan Syarat -
Syarat
dari jenis kabel tahan api (Flexible Mineral Insulated Fire
Resistant) yang dapat menahan temperatur 950 oC selama 3 jam dan lulus
Impact Test on Fire.
o Pada kabel instalasi harus dapat dibaca mengenai merk, jenis,
ukuran luas penampang, rating tegangan kerja dan standard yang digunakan.
o Pada ujung kabel-kabel daya utama harus diberi label/sign-plate yang
terbuat dari alumunium mengenai nama beban yang dicatu daya listriknya atau
nama sumber yang mencatu daya kabel/beban tersebut.
4c. Persyaratan Pemasangan.
Pemasangan kabel instalasi tegangan rendah harus memenuhi peraturan PLN
dan PUIL 2000 atau peraturan lain yang diakui di negara Republik Indonesia.
Kabel harus diatur dengan rapi dan terpasang dengan kokoh sehingga
tidak akan lepas atau rusak oleh gangguan gangguan mekanis.
Pembelokan kabel harus diatur sedemikain rupa sehingga jari-jari pembelokan
tidak boleh kurang dari 15 kali diameter luar kabel tersebut atau harus
sesuai dengan rekomendasi dari pabrik pembuat kabel.
Setiap ujung kabel harus dilengkapi dengan sepatu kabel tipe press, ukuran
sesuai dengan ukuran luas penampang kabel serta dililit dengan excelcior
tape dan difinish dengan bahan isolasi ciut panas yang sesuai.
Penyambungan kabel pada kabel daya, kabel instalasi daya dan instalasi
penerangan tidak diperkenankan kecuali untuk pencabangan pada
kabel instalasi daya dan instalasi penerangan. Penyambungan kabel
untuk pencabangan harus dilakukan di dalam junction box atau doos sesuai
dengan persyaratan.
Penarikan kabel harus menggunakan peralatan-peralatan bantu yang sesuai
dan tidak boleh melebihi strength dan stress maximum yang direkomendasikan
oleh pabrik pembuat kabel.
Sebelum dilakukan pemasangan/penyambungan, bagian ujung awal dan
ujung akhir dari kabel daya harus dilindungi dengan 'sealing end cable',
sehingga bagian konduktor maupun bagian isolasi kabel tidak rusak.
Pemasangan kabel di dalam tanah dilakukan dengan dua cara, yaitu:
a. Ditanam langsung di dalam tanah,
b. Ditanam di dalam tanah dengan dilindungi pipa GIP.
c. Kabel daya listrik yang ditanam langsung di dalam tanah
harus mempunyai kedalaman minimal 70 cm di bawah permukaan tanah
dengan cara penanaman kabel sebagai berikut:
- Disediakan galian kabel dengan kedalaman minimal 80 cm
dan lebar galian sesuai dengan jumlah kabel yang akan ditanam.
- Diberi alas pasir setebal 10 cm.
- Gelarkan kabel yang akan ditanam dan disusun serapi mungkin.
- Timbuni lagi dengan pasir setebal 10 cm dan di atas pasir
tersebut diberi bata pelindung sebanyak 6 (enam) buah per meter.
- Timbuni dengan tanah urug halus serta tanah galian dan
usahakan tanah galian yang digunakan bebas dari kerikil
yang dapat merusak isolasi kabel.
Rencana Kerja dan Syarat -
Syarat
d. Kabel listrik yang ditanam di dalam tanah dengan menggunakan
pipa GIP sebagai pelindung harus dilengkapi dengan bak kontrol ber-
ukuran sesuai Gambar Perencanaan. Bak kontrol tersebut dipasang
pada setiap pembelokan, pencabangan atau daerah daerah tertentu
lainnya sesuai dengan modul pipa.
e. Setiap pipa hanya digunakan untuk sebuah kabel berinti banyak
untuk sistem 3 phasa atau empat kabel berinti tunggal untuk sistem 3
phasa.
f. Pipa tersebut harus mempunyai diameter dalam 1,5 kali total
diameter luar kabel yang dilindunginya.
g. Apabila kabel sistem 3 phasa yang ditanam dalam tanah lebih dari
satu buah, maka kabel kabel tersebut harus disusun sejajar dengan
jarak satu sama lain minimal sebesar 7 cm.
h. Bak kontrol yang digunakan harus terbuat dari beton dan
dilengkapi dengan tutup yang memakai handle dan harus mudah dibuka.
i. Pada ujung pipa pelindung kabel harus dibentuk seperti
corong, dihaluskan sehingga bebas dari hal-hal yang dapat merusak
kabel. Setelah kabel dipasang lubang ujung kabel tersebut harus
disumbat dengan bahan karet atau bahan bahan lain yang tidak
merusak kabel dan tidak mudah rusak.
Pemasangan kabel di dalam bangunan dapat dilakukan sebagai berikut :
a. Pada rak kabel,
b. Di dalam dinding.
Pemasangan kabel pada rak kabel harus diperhatikan
hal-hal sebagai berikut :
a. Kabel harus diatur rapi
b. Kabel harus diperkuat dengan klem pada setiap jarak
40 cm dengan perkuatan mur baut pada
dudukan/struktur rak.
c. Untuk kabel instalasi daya dan penerangan harus
dilindungi dengan conduit (di dalam High Impact
Conduit).
d. Tidak diperkenankan adanya sambungan kabel di
dalam conduit kecuali di dalam kotak sambung atau
kotak cabang.
Pemasangan kabel dalam dinding harus memperhatikan
hal hal sebagai berikut:
a. Kabel harus dilindungi dengan sparing.
b. Sparing (pipa pelindung kabel yang ditanam dalam
High Impact Conduit) sebelum ditutup tembok harus
disusun rapi dan diklem pada setiap jarak 60 cm. Jika
sparing tersebut berjumlah cukup banyak, maka perkuatan
tersebut harus dilakukan dengan menggunakan kombinasi
antara klem dan kawat ayam sehingga tersusun rapi dan
kokoh.
c. Kabel instalasi yang datang dari conduit menuju sparing
harus dilindungi dengan 'metal flexible conduit' serta
pertemuan antara conduit/sparing dengan metal flexible
conduit harus dilakukan dengan cara klem.
d. Untuk instalasi kabel expose harus di dalam RSC (Rigid Steel Conduit).
4.3.5 Persyaratan Teknis Peralatan Instalasi
Rencana Kerja dan Syarat -
Syarat
1) Outlet Daya.
Outlet daya dan plug yang digunakan harus memenuhi standard SNI, SPLN, VDE/DIN
atau standard-standard lain yang berlaku dan diakui di
Indonesia.
Outlet daya dan plug harus mempunyai spesifikasi sebagai berikut:
a. Rating tegangan : 250 Volt
b. Rating arus : 16 A atau seperti Gambar
Perencanaan
c. Tipe pemasangan : recessed
Outlet daya dan plug harus mempunyai label yang menunjukkan
merk pabrik pembuat, standard produk, tipe dan rating arus serta tegangannya.
Outlet daya yang digunakan jenis putas & tusuk kontak yang dilengkapi
dengan protector.
Kontraktor harus mengkoordinasikan warna, bentuk dan ukuran outlet
daya dengan pihak Perencana Arsitektur/Interior.
Outlet daya dipasang pada dinding atau partisi harus menggunakan
doos dengan ketinggian pemasangan 90 cm untuk ruang kerja, sedangkan pada
area untilitas dan koridoor, penempatan outlet pada ketinggian 30 cm
dari permukaan lantai atau ditentukan oleh Perencana Interior.
Tata letak outlet daya sesuai dengan Gambar Perencanaan dan
harus dikoordinasikan dengan tata letak furnitures.
2) Saklar Lampu Penerangan.
Saklar yang digunakan harus sesuai dengan standard PLN, SNI dan VDE/DIN
atau standard-standard lain yang berlaku dan diakui di Indonesia.
Saklar harus mempunyai spesifikasi sebagai berikut :
a. Rating tegangan : 250 Volt
b. Rating arus : minimal 10 A
c. Tipe : recessed
Saklar lampu harus mempunyai label yang menunjukkan merk
pabrik pembuat, standard produk, tipe dan rating arus serta tegangannya.
Saklar harus dipasang pada dinding atau partisi dengan ketinggian 120
cm dari permukaan lantai atau ditentukan oleh Perencana Interior.
Pemasangan saklar harus menggunakan doos.
Tata letak saklar harus sesuai dengan Gambar Perencanaan
dan dikoordinasikan dengan Perencana Interior.
3) Persyaratan Teknis Penunjang Instalasi
Rigid Conduit.
Rigid conduit yang dipasang secara exposed menggunakan Rigid
Steel Conduit (RSC) type thickwall dengan ketebalan minimum 2 mm dan
conduit- conduit yang ditanam di dalam tembok atau beton menggunakan
High Impact Conduit.
Conduit dan sparing harus mempunyai ukuran diameter dalam sebesar 1,5
kali dari total diameter luar kabel yang dilindunginya dan ukuran minimum
sebesar
Rencana Kerja dan Syarat -
Syarat
3/4". Oleh karena itu, kontraktor sebelum memasang conduit
harus rekonfirmasi dahulu terhadap kabel yang akan dilindunginya.
Ujung ujung conduit harus dihaluskan dan diberi tules agar tidak
merusak isolasi kabel.
Conduit untuk keperluan instalasi satu dengan instalasi lainnya
harus dibedakan dengan cara dicat finish dengan warna yang berbeda sebagai
berikut :
a. Instalasi listrik : warna hitam,
b. Instalasi fire alarm : warna merah,
c. Instalasi tata suara : warna putih,
d. Instalasi telepon : warna kuning
Pemakaian conduit di sini dimaksudkan untuk finishing seluruh instalasi
daya, instalasi penerangan dan instalasi lainnya. Oleh karena itu
pemasangannya harus dilakukan serapi mungkin dan dikoordinasikan dengan
pekerjaan Finishing Arsitektur.
Pemasangan pipa conduit di atas plafond harus dikoordinasikan dengan
penggunaan jalur untuk utilitas lain seperti instalasi komunikasi, fire
alarm, sound system, matv, ducting AC dan lain-lain sehingga tersusun
rapi, kokoh dan tidak saling mempengaruhi.
Pemasangan pipa conduit atau sparing tidak boleh merusak atau
mengganggu instalasi utilitas lainnya.
Dalam hal jalur pipa conduit pada gambar diperkirakan tidak mungkin
lagi untuk dilaksanakan, maka Kontraktor wajib mencari jalur lain
sehingga pelaksanaan mudah dan tidak mengganggu utilitas lain, tetapi
tetap harus sesuai dengan persyaratan.
Pertemuan antara pipa sparing yang muncul dari dalam dinding dengan
pipa conduit di atas plafond harus menggunakan doos dan diantara
doos tersebut dipasang flexible conduit. Pemasangan flexible conduit tersebut
harus dilakukan dengan cara klem.
Setiap sparing maupun conduit maximum hanya dapat diisi dengan 1
(satu) kabel berinti banyak atau satu pasang kabel untuk phasa, netral dan
grounding, baik untuk kabel daya maupun untuk kabel lain.
Conduit untuk instalasi listrik harus berjarak minimum 50 cm dari pipa air panas.
Jumlah sparing (conduit yang ditanam di dalam beton) harus disediakan
minimum sebanyak 120 % dari jumlah kabel yang akan melewatinya
atau minimum mempunyai satu buah sparing lebih banyak dari
jumlah kabel yang akan melewatinya.
4) Metal Flexible Conduit.
Flexible conduit digunakan untuk melindungi kabel :
a. Yang ke luar dari conduit dan masuk ke dalam
sparing. b. Yang ke luar dari conduit ke titik titik
lampu.
c. Yang ke luar dari conduit ke mesin mesin atau beban-beban yang lainnya.
d. Pembelokan instalasi.
e. Dan keperluan lain seperti tercantum di dalam Gambar Perencanaan
Rencana Kerja dan Syarat -
Syarat
Penyambungan flexible conduit dengan conduit lain harus dilakukan di
dalam doos penyambungan.
Ukuran conduit harus mempunyai diameter dalam minimum 1,5 kali
total diameter luar kabel yang dilindunginya.
Flexible conduit yang digunakan harus tahan karat dan cukup kuat
untuk menahan gangguan gangguan mekanis yang mungkin terjadi.
Pemasangan flexible conduit harus menggunakan klem.
5) Rak Kabel.
Rak kabel yang digunakan untuk menyanggqa kabel-kabel daya kabel
instalasi daya, penerangan serta kabel instalasi arus lemah.
Rak kabel terbuat dari plat baja dengan ketebalan 2 mm yang dilapisi
Hot Dipped Galvanised dengan ketebalan lapisan minimum 50 M
dan disesuiakan dengan standart BS 729 (dalam shaft).
Rak kabel harus dilengkapi dengan tutup (cover) rakrung penyangga
kabel, jarak antar ruang penyangga kabel maximum 50 cm.
Penggantung rak kabel dipasang pada plat beton dengan anchor bolt dan
harus kuat untuk menyangga rak kabel beserta isiannya serta harus
tahan pula menahan gangguan-gangguan mekanis
Rak kabel harus mempunyai penggantung yang dapat diatur (adjustable)
yang terbuat dari bahan besi.
4.3.6 Persyaratan Teknis Fixture Penerangan
6a. Armature Lamp
Armatur-armatur lampu harus memenuhi persyaratan teknis, bentuk
dan penampilan sesuai dengan Gambar Perencanaan.
Armatur-armatur lampu menggunakan produk lokal dengan standard
kualitas yang baik.
Armatur-armatur lampu yang terbuat dari plat baja harus mempunyai
ketebalan plat minimal 0,7 mm, dicat dasar dengan meni tahan karat
dan dicat finish warna putih atau sesuai petunjuk Perencana Interior.
Pengecatan ini menggunakan cat bakar.
Armatur lampu untuk lampu TL, PL, SL harus dilengkapi dengan
komponen- komponen lampu berupa ballast, starter dan kapasitor dengan
kualitas terbaik.
Pemasangan armatur harus dipasang dengan baik dan kokoh sehingga
tidak mudah terlepas oleh gangguan-gangguan mekanis. Cara pemasangan
lampu harus sesuai dengan rekomendasi pabrik pembuat.
6b. Lampu Penerangan Buatan.
Jenis-jenis lampu harus sesuai dengan gambar Gambar Perencanaan.
Lampu-lampu yang digunakan harus mempunyai kualitas terbaik.
Lampu TL, SL, PAR, HPLN harus dipilih dari jenis lampu yang mempunyai
efisiensi tinggi.
Semua lampu yang digunakan harus mempunyai spesifikasi sebagai berikut :
a. Tegangan kerja : 220 Volt -
240 Volt
Rencana Kerja dan Syarat -
Syarat
b. Konsumsi daya : sesuai dengan gambar perencanaan
c. Frekuensi : 50 Hertz
6c. Emergency Lamp
Exit Lamp
Lampu Exit ini harus menyala biasa dalam keadaan normal pada saat
terjadi indikasi kebakaran.
Sistem penyalaan Lampu Exit harus dilengkapi dengan Magnetic
Contactor.
Gelombang Electromagnetic yang ditimbulkan tidak boleh lebih besar
dari
50 Oersted.
Lampu Exit dilengkapi
dengan :
- High Temperature Rechargeable Nickle Cadmium Battery yang
mampu bekerja selama 3 jam operasi.
- Change Over Switch
- Converter – Inverter
6d. Escape Lamp
Dalam kondisi normal, lampu menyala melalui sumber listrik
utama/genset dan recharger, battery bekerja.
Dalam kondisi darurat, battery NICd bekeja memback-up sumber
daya selama 3 jam operasi.
Bila terhadap 3 lampu dalam 1 armature maka salah satu lampu
harus dilengkapi dengan battery.
6e. Exit Lamp
Lampu Exit ini harus menyala biasa dalam keadaan normal pada saat
terjadi indikasi kebakaran.
Sistem penyalaan Lampu Exit harus dilengkapi dengan
Magnetic
Contactor.
Gelombang Electromagnetic yang ditimbulkan tidak boleh lebih besar
dari
50 Oersted.
Lampu Exit dilengkapi
dengan :
a. High Temperature Rechargeable Nickle Cadmium Battery yang
mampu bekerja selama 3 jam operasi.
b. Change Over
Switch c.
Converter –
Inverter
6f. Sistem Pembumian Untuk Pengaman
Ketentuan
umum.
Yang dimaksud dengan sistem pembumian untuk pengaman adalah
pembumian dari badan-badan peralatan listrik atau benda-benda di sekitar
instalasi listrik yang bersifat konduktif dimana pada keadaan normal benda-
benda tersebut tidak bertegangan, tetapi dalam keadaan gangguan seperti
hubung singkat phasa ke badan peralatan kemungkinan benda-benda tersebut
menjadi bertegangan.
Sistem pembumian ini bertujuan untuk keamanan/keselamatan manusia
dari bahaya tegangan sentuh pada saat terjadinya gangguan.
Rencana Kerja dan Syarat -
Syarat
Semua badan peralatan atau benda-benda di sekitar peralatan yang
bersifat konduktif harus dihubungkan dengan sistem pembumian ini.
Ketentuan ketentuan lain harus sesuai dengan PUIL, SPLN dan standard-
standard lain yang diakui di Negara Republik Indonesia.
6g. Konstruksi.
Sistem pembumian terdiri dari grounding rod, kabel penghubung
antara benda- benda yang diketanahkan dan peralatan bantu
lain yang dibutuhkan untuk kesempurnaan sistem ini.
Grounding rod dari sistem pembumian terbuat dari pipa GIP dan tembaga
dengan konstruksi seperti Gambar Perencanaan.
Konduktor penghubung antara peralatan (yang digrounding) dengan
grounding rod terbuat dari 'bare copper conductor' atau kabel berisolasi
sesuai dengan Gambar Perencanaan.
Tahanan sistem pembumian sedemikian rupa sehingga tahanan sentuh
yang terjadi harus lebih kecil dari 50 Volt.
6h. Pemasangan
Grounding rod harus ditanam langsung dalam tanah dengan bagian
grounding rod yang tertanam di dalam tanah minimum sepanjang 6
M dan masing masing titik grounding rod mempunyai tahanan tidak ebih dari
1 Ohm.
Grounding rod harus ditempatkan di dalam bak kontrol yang tertutup.
Tutup bak kontrol harus mudah dibuka dan dilengkapi dengan
handle. Bak kontrol ini mempunyai fungsi sebagai tempat terminal
penyambungan dan tempat pengukuran tahanan pembumian grounding rod.
Ukuran bak kontrol harus sesuai dengan Gambar Perencanaan.
Hantaran pembumian harus dipasang sempurna dan cukup kuat menahan
gangguan mekanis.
Penyambungan bagian bagian hantaran pembumian yang tertanam di
dalam tanah harus menggunakan sambungan las sedangkan penyambungan
dengan peralatan yang diketanahkan harus menggunakan mur-baut
atau sesuai dengan Gambar Perencanaan.
Penyambungan hantaran pembumian dengan grounding rod harus
menggunakan mur baut berukuran M-10 sebanyak tiga titik. Penyambungan
ini dilakukan di dalam bak kontrol.
Ukuran hantaran pembumian harus sesuai dengan yang tercantum di dalam Gambar
Perencanaan.
Sistem pembumian harus terpisah dari sistem pembumian :
a. Pembumian instalasi sistem penangkal
petir, b. Pembumian sistem telepon,
c. Pembumian sistem tata suara,
d. Pembumian sistem pengindera kebakaran/fire
alarm. e. Pembumian sistem MATV.
6i. Power Factor Correction
6j. Pengaman
Rencana Kerja dan Syarat -
Syarat
Pengaman yang digunakan untuk tiap-tiap bagian capasitor menggunakan Miniature
Circuit Breaker.
Pengaman yang digunakan untuk pengaman rangkaian
capasitor mempunyai spesifikasi teknis sebagai berikut :
- Rating arus : sesuai Gambar Perencanaan
- Tegangan Kerja : 380 Volt
- Frekuensi : 50 Hertz
- Jumlah phasa : 3
- Breaking capacity : 35 kA
6k. Magnetic Contactor
Switching untuk tiap-tiap bagian capasitor unit menggunakan magnetic contactor.
Magnetic contactor yang digunakan untuk switching capasitor
mempunyai spesifikasi teknis sebagai berikut :
- Rating tegangan : sesuai gambar perencanaan
- Tegangan : 380 Volt
- Frekuensi : 50 Hert
- Jumlah pole : 3
- Tegangan coil : disesuaikan dengan tegangan power
factor regulator yang digunakan.
- Breaking capacity : 35 Ka
6l. Discharge Resistor,
Resistor yang digunakan untuk pembuangan muatan disesuaikan dengan
standard dan rekomendasi produk terpilih.
6m. Power Factor Regulator,
Power factor regulator merupakan unit pengatur/switching unit
capasitor terhadap sistem pengoperasian secara keseluruhan.
Power factor regulator harus mempunyai kemampuan sebagai berikut:
- Mengoperasikan/switching capasitor unit baik secara otomatis
maupun secara manual dengan menggunakan push button.
- Tiap step mempunyai 'switching capacity' sebesar 25 kVAR,
- Faktor daya yang dinginkan dapat di set antara 0,85 (lagging) sampai dengan
0.95 (leading).
- Pada saat panel tidak bertegangan, maka power factor regulator
harus dapat melepaskan semua capasitor.
- Switching time harus dapat diatur antara 5 s/d 60 detik.
Power factor regulator harus dilengkapi dengan :
- Peralatan ukur seperti cos-phi meter, volt meter, ampere meter, trafo
arus dan perlengkapan lainnya.
Rencana Kerja dan Syarat -
Syarat
BAB V
PENUTUP
1. Uraian pekerjaan yang belum termuat dalam ketentuan dan syarat-syarat
ini tetapi didalam pelaksanaannya harus ada, maka pekerjaan tersebut
dapat dilaksanakan setelah ada perintah tertulis dari Pemimpin Proyek dan
akan diperhitungkan dalam pekerjaan tambahan.
2. Apabila terdapat jenis pekerjaan yang semula diestimasi oleh Konsultan
Perencana perlu dikerjakan dan sudah termuat dalam Daftar Rencana
Anggaran Biaya, tetapi menurut pertimbangan Pemberi Tugas yang
dapat dipertanggungjawabkan tidak perlu lagi dilaksanakan, maka atas
perintah tertulis dari Pemberi Tugas pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan
dan akan diperhitungkan sebagai pekerjaan kurangan.
3. Apabila terdapat perbedaan antara gambar, spesifikasi teknis,
dan Rencana Anggaran Biaya, maka sebelum pekerjaan tersebut
dilaksanakan harus diadakan rapat terlebih dahulu untuk mendapatkan
kepastian.
Indramayu......................2024
Dibuat:
Konsultan Perncana
PT. SAMUDRA JAYA KONSULTAN
SUNARYO, ST.,MT
Direktur| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 22 May 2024 | Rekonstruksi Jalan Cikedung-Jatimulya | Kab. Indramayu | Rp 4,449,995,550 |
| 12 June 2023 | Peningkatan Jaringan Irigasi D.I Sangkep Desa Lamarantarung Kecamatan Cantigi | Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu | Rp 3,324,650,000 |
| 22 May 2017 | Peningkatan Jalan Tanjakan - Kalianyar | Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu | Rp 2,500,000,000 |
| 12 April 2019 | Peningkatan Jalan Bangkir - Teluk Agung | Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu | Rp 2,000,000,000 |
| 22 May 2024 | Rekonstruksi Jalan Kedaton - Purwajaya | Kab. Indramayu | Rp 1,949,998,050 |
| 3 July 2019 | Rehabilitasi Jalan Poros Desa Mundu | Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu | Rp 1,000,000,000 |
| 7 August 2017 | Paket 2 : Peningkatan Jaringan Irigasi Tambak Prosida Kec. Krangkeng | Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu | Rp 784,000,000 |
| 22 July 2019 | Rehab Bendung Daslong Desa Tugu Kec. Sliyeg | Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu | Rp 600,000,000 |
| 5 June 2024 | Bm Jalan Produksi Kecamatan Indramayu (Dak 2024) | Kab. Indramayu | Rp 544,259,500 |
| 4 July 2019 | Rehabilitasi Jalan Poros Desa Sendang | Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu | Rp 500,000,000 |