| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0736254137426000 | Rp 582,268,563 | - | |
| 0019849967437000 | Rp 590,475,588 | - | |
| 0317298024437000 | Rp 587,025,039 | - | |
| 0312927205437000 | Rp 580,681,387 | 1. Daftar isian personel manajerial untuk Petugas K3 Konstruksi atas nama AGUS SUPRIYADI bukan Sertifikat K3 Konstruksi sesuai di KAK dan MDP, Tapi K3 Umum 2. Daftar isian personel manajerial Petugas K3 Konstruksi atas nama AGUS SUPRIYADI tidak melampirkan pengalaman kerja atau referensi kerja dari pemberi pekerjaan. 3. Pada dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) untuk Isian B.2 tidak sesuai dengan MDP | |
| 0847783438437000 | Rp 590,000,000 | - | |
Jeslyn Karya Gemilang | 09*6**5****37**0 | - | - |
| 0963170675437000 | - | - | |
CV Bahagiapulangkerja | 01*8**3****37**0 | - | - |
Bersama Aneka Proaktif | 06*5**7****37**0 | - | - |
| 0763446309438000 | - | - | |
CV Naratama Karya Abadi | 00*6**4****37**0 | - | - |
| 0211026885405000 | - | - | |
CV Sukoharjo | 09*0**2****37**0 | - | - |
CV Zahra Aulia Perkasa | 00*6**7****29**0 | - | - |
| 0027258128437000 | - | - | |
CV Prima Jaya Konstruksi | 08*7**8****37**0 | - | - |
| 0022417935423000 | - | - | |
| 0016594145438000 | - | - |
Pembangunan Gedung Puskeswan 1
BAB SPESIFIKASI TEKNIS PEMBANGUNAN GEDUNG DESA TANJUNGKERTA KEC.
KROYA
1. URAIAN UMUM
1.1 Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah: Pekerjaan Perencanaan Teknis
PEMBANGUNAN GEDUNG PUSKESWAN DESA TANJUNGKERTA KEC KROYA
1.2 Pelaksanaan pekerjaan harus mengacu pada:
a. Rencana kerja dan syarat-syarat
b. Bestek, detail dan gambar kerja Risalah Aanwizjing
c. Keputusan Direksi lapangan
1.3 Apabila terjadi perbedaan teknis/persepsi tentang pelaksanaan maka di
haruskan berkonsultasi dan persetujuan pihak Direksi
1.4 Pekerja di haruskan menyerahkan contoh material / bahan / Barang sebelum
di gunakan / di pasang di lapangan.
1.5 Pekerja menyiapkan segala keperluan yang menunjang dalam pelaksanaan
kegiatan antara lain, pengamanan keliling lokasi kegiatan, direksi kit, serta
keperluan yang lain yang melekat di tanggung jawab Pekerja
2. LINGKUP PEKERJAAN
2.1 Pekerjaan yang di laksanakan meliputi pengadaan material, tenaga kerja dan
peralatan yang di butuhkan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan yang
termasuk dalam kontrak
2.2 Lingkup pekerjaan adalah:
a. Pekerjaan Prakonstruksi
- Papan Nama Kegiatan Digital Printing
- Papan Prasasti Kegiatan
- Pemasangan Bouwplank
- Biaya Administrasi dan Dokumentasi
- Sistem Manajemen Kesehatan Konstruksi (K3)
b. Pekerjaan Tanah dan Pasir
- Galian Tanah
- Urugan Tanah Merah
- Urugan Pasir
c. Pondasi
- Pondasi Batu Kali
- Batu Kosong (Aanstamping)
d. Pekerjaan Pasangan
Pembangunan Gedung Puskeswan 2
- Pasangan 1/2 bata 1 Pc:5 Psr
- Plesteran 1 Pc:5 Psr
- Acian
e. Pekerjaan Beton
- Beton Tumbuk
- Pondasi plat 50x50 cm
- Sloof
- Kolom
- Balok
- Begisting dengan Papan Terenteng
- Pembesian U-24
f. Pekerjaan Kusen Aluminium
- Pas. Kusen + Pintu Aluminium
- Frame Kusen Aluminium 4" Warna Coklat Doff
- Pintu Swing + Daun + Kaca 5 mm
- Kaca 5 mm
g. Pekerjaan Lantai dan Dinding
- Lantai keramik 40x40 putih
h. Pekerjaan Atap/Penutup Atap
- Kuda-kuda/rangka atap baja ringan (Zincallume)
- Penutup Atap
- Nok Atap
- Listplank
i. Pekerjaan langit langit
- Rangka Plafond
- Plafond
- List Plafond
j. Pekerjaan Pengecatan
- Cat Dinding
- Cat Plafond
- Cat Listplank
k. Pekerjaan mekanikal dan elektrikal
Pembangunan Gedung Puskeswan 3
3. SITUASI
3.1 Pembangunan yang akan di laksanakan terdiri dari: r
3.2 Pada saat Aanwijzing lapangan lokasi akan ditunjukan pekerjaan yang akan
dilaksanakan, Pekerja wajib meneliti situasi Tapak, terutama keadaan tanah,
sifat dan luasnya pekerjaan, dan hal - hal lain yang dapat mempengaruhi
harga penawaran. Untuk itu setiap rekanan di haruskan meneliti dengan
seksama setiap detail bangunan rencana.
3.3 Ukuran luas lahan yang ada dimaksudkan sebagai garis besar / prinsip /
patokan pelaksanaan dan pegangan Pekerja.
4. UKURAN TINGGI DAN PATOK
4.1 Satuan
Semua ukuran yang ada dalam rencana adalah dalam cm (centimeter)
untukuk uran baja dalam mm atau inci
4.2 Permukaan atas lantai (P+0,00) adalah 20cm dari selasar sebelum ukuran
tanah hasil timbunan, kecuali di tetapkan lain pada saat rapat penjelasan
pekerjaan (sesuai gambar rencana).
4.3 Ukuran penduga dari Pipa dia 2” setinggi 100 cm dari muka tanah asli, yang
dilakukan dengan cor beton untuk pondasinya. Ukuran penduga tersebut
merupakan titik pikat tetap yang harus dibuat Pekerja sesuai arahan Direksi.
Mengukur letak bangunan.
4.4 Ketentuan letak bangunan harus dibawah arahan dan pengawasan pihak
Direksi, pengukuran dilaksanakan dengan menggunakan alat ukur dan
perlengkapan lainnya yang dibutuhkan dalam pengukuran.
4.5 Perbedaan antara gambar Kerja Dokumen dengan keadaan di lapangan
harus di laporkan kepada Pengawas / Direksi, selanjutnya
Pengawas/Direksi Berkonsultasi dengan Perencana
4.6 Tidak di benarkan Pekerja mengambil tindakan tanpa sepengetahuan
Pengawas / Direksi.
5. GAMBAR-GAMBAR DOKUMEN
5.1 Rencana Kerja dan syarat – syarat ini (RKS) di lampiri
a. Gambar Site Plan
b. Gambar Arsitektur
c. Gambar Struktur
d. Gambar Mekanikal Elektrikal
Pembangunan Gedung Puskeswan 4
6. PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAN YANG DIGUNAKAN
6.1 Dalam melaksanakan Pekerjan, kecuali bila ditentukan lain dalam
Rencana Kerja dan Syarat – syarat ini, berlaku dan mengikat ketentuan –
ketentuan dibawah ini termasuk segala perubahan dan tambahannya :
a. Keppres no. 24 tahun 1995 lengkap dengan lampiran - lampirannya.
b. Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Pembangunan di Indonesia
atau Algemene Voorwarden voorde itvoeringbij Aaneming vano
enbare Werken (AV) 1941.
c. Keputusan - keputusan dari Majelis Indonesia untuk Arbitasi
Teknik dari Dewan Teknik Pembangunan Indonesia.
d. Peraturan Umum dari Dinas Keselamatan Kerja Departemen
Tenaga Kerja.
e. Peraturan Beton bertulang Indonesia NI – 2 PBI 1971. f. Peraturan
Konstruksi Kayu Indonesia NI5 PKKI.
f. Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia PPBI 1984.
g. Peraturan Muatan Indonesia PMI.
h. Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia NI – PUBI 1970.
i. Peraturan Umum Listrik Indonesia PUIL 1979 dan Peraturan PLN
setempat.
j. SKSNI No. T –15 – 1991 –03.
k. Peraturan Umum Instalasi Penangkal Petir Indonesia PUIPP.
l. Pedoman Plumbing Indonesia PPI 1979. n. Persyaratan Cat
indonesia NI – 4.
m. Peraturan Kapur Indonesia NI – 7.
n. Peraturan Semen Portland Indonesia NI – 8.
o. Peraturan Bata merah sebagai bahan bangunan NI – 10.
p. Peraturan dan ketentuan lain yang dikeluarkan oleh Dinas / Instansi
Pemerintah setempat yang bersangkutan Dengan masalah
bangunan.
q. Untuk melaksanakan Pekerjaan ini, berlaku dan mengikat pula :
• Gambar Kerja yang di buat oleh Perencana dan disahkan oleh
Pemberi Tugas termasuk pula Gambar Detail Pelaksanaan
(Shop Drawing) yang diselesaikan oleh Pekerja dan sudah
disahkand an disetujui oleh Pengawas / Direksi.
• Rencana Kerja dan Syarat – syarat (RKS).
Pembangunan Gedung Puskeswan 5
• Gambar dan Berita Acara Penjelasan Pekerjaan
(AANWIJING)
• Berita Acara Penunjukan.
• Surat Keputusan Pemimpin Pelaksana tentang Pemenang
Pekerja
• Surat PerintahKerja (SPK).
• Jadwal Pelaksanaan (Tentative Time Schedule) yang telah di
setujui oleh Pengawas / Direksi dan Pemberi tugas.
7. PENJELASAN RKS DAN GAMBAR
7.1 Pekerja wajib meneliti semua gambar kerja, Rencana Kerja dan Syarat –
syarat (RKS) termasuk tambahan dan perubahannya dalam Berita Acara
Penjelasan Pekerjaan yang dibantu Pengawas / Direksi Ukuran.
7.2 Pada dasarnya semua ukuran yang tertera pada Gambar Kerja meliputi:
- As Luar
- Luar Dalam
- Dalam Luar
- Dalam
7.3 Perbedaan Gambar.
a. Bila Gambar Kerja tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-syarat
(RKS), maka yang mengikat/berlaku adalah Gambar.
b. Bila suatu Gambar tidak cocok dengan Gambar yang lain dalam satu disiplin
kerja, maka gambar yang mempunyai skala yang lebih besar yang
berlaku/mengikat.
c. Bila ada perbedaan antara Gambar Kerja Arsitektur dengan Struktur, maka
yang berlaku / mengikat adalah Gambar Kerja Arsitektur sepanjang tidak
mengurangi segi Konstruksi
7.4 Gambar Detail Pelaksanaan (ShopDrawing).
a. Gambar Detail Pelaksanaan atau Shop Drawing adalah Gambar Kerja yang
wajib dibuat Pekerja berdasarkan Gambar Kerja Dokumen yang telah
disesuaikan dengan keadaan lapangan.
b. Pekerja wajib membuat Shop Drawing untuk Detail – detail khusus yang
belum tercakup lengkap dalam Gambar Kerja Dokumen, maupun yang
diminta oleh Pengawas / Direksi dan atau Perencana
b. Dalam Shop Drawing ini harus dicantum Konsultan
Pembangunan Gedung Puskeswan 6
Pengawas / Direksi dan digambarkan semua datayang diperlukan
termasuk pengajuan contoh jadi dari semua bahan, keterangan produk,
cara pemasangan dan atau spesifikasi / persyaratan khusus sesuai
dengan spesifikasi pabrik yang belum tercakup secara lengkap di dalam
Gambar Kerja Dokumen maupun Rencana Kerjadan Syarat-syarat (RKS).
c. Pekerja wajib mengajukan Shop Drawing kepada Pengawas / Direksi dan
Perencanan untuk mendapatkan persetujuan tertulis bagi pelaksanaan.
d. Pekerja tidak di benarkan mengubah atau mengganti ukuran – ukuran
yang tercantum di dalam gambar Kerja Dokumen tanpa sepengetahuan
Pengawas / Direksi.
e. Segala akibat yang terjadi adalah tanggung jawab Pekerja, baik dari segi
biaya maupun waktu pelaksanaan.
8. JADWAL PELAKSANAAN
8.1 Sebelum mulai pelaksanaan pekerjaan di lapangan, Pekerja wajib
membuat rencana kerja pelaksanaan dan bagian – bagian pekerjaan
berupa Bar Chart & S-Curve Bahan dan Tenaga dan mengkoordinasikan
hasilnya kepada Pengawas /Direksi, sehingga pelaksanaan pekerjaan
terkendali dan tidak mengganggu kelancaran proyek secara keseluruhan
dan kelancaran kegiatan di sekitar lokasi pekerjaan.
8.2 Rencana Kerja tersebut harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu
dari Pengawas / Direksi, paling lambat dalam waktu 21 (dua puluh satu)
hari kalender setelah surat Penunjukan Pengadaan Barang Dan Jasa
(SPPBJ) diterima oleh Pekerja.
8.3 Rencana Kerja yang disetujui oleh Pengawas / Direksi, akan disahkan
oleh Pemberi Tugas.
8.4 Pekerja wajib memberikan salinan Rencana Kerja rangkap 4 (empat)
kepada Pengawas / Direksi, 1 (satu) salinan Rencana Kerja harus
ditempel pada bangsal Pekerja di lapangan yang selalu di ikuti dengan
grafik kemajuan pekerjaan / prestasikerja.
8.5 Pengawas / Direksi akan menilai prestasi pekerjaan Pekerja berdasarkan
Rencana Kerja tersebut.
9. KUASA PEKERJA DILAPANGAN
9.1 Di lapangan pekerjaan, Pekerja / Pekerja wajib menunjuk seorang Kuasa
Pekerja atau biasa disebut
Pembangunan Gedung Puskeswan 7
„Pelaksana yang cakap dan ahli untuk memimpin pelaksanaan pekerjaan
di lapangan dan mendapat kuasa penuh dari Pekerja / Pekerja.
9.2 Dengan adanya Pelaksana tidak berarti bahwa Pekerja / Pekerja lepas
tanggung jawab sebagian maupun keseluruhan terhadap kewajibannya.
9.3 Pekerja / Pekerja wajib memberi tahu secara tertulis kepada Tim
Pengelola Teknis Wilayah dan Pengawas / Direksi, nama dan
jabatan„Pelaksana untuk mendapat persetujuan
9.4 Bila di kemudian hari menurut Tim Pengelola Teknis Wilayah dan
Pengawas / Direksi bahwa „Pelaksana dianggap kurang mampu atau tidak
cukup cakap memimpin pekerjaan, maka akan diberitahukan kepada
Pekerja / Pekerja secara tertulis untuk mengganti Pelaksana.
9.5 Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah di keluarkan surat pemberitahuan,
Pekerja / Pekerja harus sudah menunjuk„Pelaksana yang baru atau
Pekerja / Pekerja sendiri (penanggung jawab / Direktur Perusahaan) yang
akan
9.6 Memimpin pelaksanaan pekerjaan
10. TEMPAT TINGGAL (DOMISILI) PEKERJA
10.1 Untuk menjaga kemungkinan kerja diluar jam kerja apabila Terjadi hal-
hal yang mendesak, Pekerja dan Pelaksana wajib memberitahukan
secara tertulis alamat dan nomor telepon dilokasi kepada Tim Pengelola
Teknis setempat dan
10.2 Pengawas/Direksi Pekerja wajib memasukan identifikasi dan alamat
Bengkel Kerja (Workshop) dan peralatan yang dimiliki dimana
pekerjaan Pekerjaan akan dilaksanakan
10.3 Alamat Pekerja dan pelaksana diharapkan tidak berubah selama
pekerjaan. Bila terjadi perubahan alamat Pekerja dan Pelaksana wajib
memberitahukan secara tertulis
11. PENJAGA KEAMANAN LAPANGAN
11.1 Pekerja diwajibkan menjaga keamanan lapangan terhadap barang-
barang milik proyek, Pengawas/Direksidan milik Pihak Ketiga yang ada
dilapangan
11.2 Bila terjadi kehilangan bahan-bahan bangunan yangtelah Disetujui
Pengawas/Direksi/Perencanaan, baik yang telah dipasang maupun yang
Pembangunan Gedung Puskeswan 8
belum, adalah tanggung jawab Pekerja dan tidak akan
Diperhitungkan dalam biaya pekerjaan tambah
11.3 Apabila terjadi kebakaran, Pekerja bertanggung jawab atas akibatnya,
baik yang berupa barang-barang maupun keselamatan jiwa. Untuk itu
Pekerja diwajibkan menyediakan alat-alat pemadam kebakaran yang
siap
12. JAMINAN DAN KESELAMATAN KERJA
12.1 Pekerja diwajibkan menyediakan obat-obatan menurut syarat-syarat
Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) yang selalu dalam keadaan
siap digunakan dilapangan, untuk mengatasi segala kemungkinan
musibah bagi semua petugas Dan pekerja dilapangan
12.2 Pekerja wajib menyediakan air minum yang cukup bersih Dan memenuhi
syarat-syarat kesehatan bagi semua petugas yang ada dibawah
kekuasaan Pekerja.
12.3 Pekerja Wajib Menyediakan Air Bersih, Kamar Mndi dan wc yang layak
dan bersih bagi semua petugas dan penjaga
12.4 Pekerja wajib Menyediakan sarana cuci tangan, hand sanitizer dan
masker
13. ALAT-ALAT PELAKSANAAN
13.1 Semua alat-alat untuk pelaksanaan pekerjaan harus disediakan oleh
Pekerja, sebelum pekerjaan fisik dimulai, dalam keadaan baik dan siap
pakai, antara lain:
a. Beton molen yang akan ditentukan kemudian oleh Pengawas/Direksi.
b. Perlengkapan penerangan untuk kerja lembur.
c. Pompa air sesuai kebutuhan untuk system pengeringan, jika
diperlukan.
d. Penggetar beton yang jumlah dan tipenya akan ditentukan kemudian
oleh Pengawas/Direksi.
e. Mesin Pemadat.
f. Alat-alat besar sesuai dengan besaran (magnitude)pekerjaan tanah
apabila diperlukan.
Pembangunan Gedung Puskeswan 9
14. PEMERIKSAAN BAHAN DAN KOMPONEN JADI
14.1 Didatangkan harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam buku
RKS ini
14.2 Pengawas/Direksi berwenang menanyakan asal bahan/material dan
komponen jadi, dan Pekerja wajib memberitahu
14.3 Contoh bahan/material dan komponen jadi yang akan digunakan harus
diserahkan kepada Pengawas/Direksi dan Perencana untuk mendapatkan
“standard of appearance”. Paling lambat waktu penyerahan contoh bahan
adalah 2 (dua) minggu sebelum jadwal pelaksanaan. Keputusan bahan,
jenis, warna, tekstur, danproduk yang dipilih; akan diinformasikan oleh
Pengawas/Direksi kepada Pekerja selama tidak lebih dari 7 (tujuh) hari
dari kalender setelah penyerahan contoh bahan tersebut
14.4 Semua bahan/material dan komponen jadi harus disetujui secara tertulis
oleh Pengawas/Direksi sebelum dipasang.
14.5 Bahan/material dan komponen jadi yang telah didatangkan oleh Pekerja
dilapangan pekerjaan tetapi ditolak pemakaiannya oleh Pengawas/Direksi
harus segera dikeluarkan dari lapangan pekerjaan selambat-lambatnya
dalamwaktu 2x24 jam terhitung dari jam penolakan.
14.6 Penyimpanan dan pemeliharaan bahan/material dan komponen jadi
harus sesuai dengan persyaratan dari pabrik pembuat, dana tau sesuai
dengan spesifikasi bahan tersebut
15. PEMERIKSAAN HASIL PEKERJAAN
15.1 Pekerja tetapi karena bahan/material atau pun komponen jadi, maupun
mutu pekerjaannya sendiri ditolak oleh Pengawas/Direksi harus segera
dihentikan dan selanjutnya dibongkar atas biaya Pekerja
15.2 Sebelum memulai pekerjaan lanjutan yang apabila bagian Pekerjaan ini
telah selesai, akan tetapi belum diperiksa oleh Pengawas/Direksi, Pekerja
diwajibkan meminta persetujuan dari Pengawas/Direksi. Baru apabila
Pengawas/Direksi telah menyetujui bagian pekerjaan tersebut, Pekerja
dapat meneruskan pekerjaannya
15.3 Bila permohonan pemeriksaan itu dalam waktu 2x24 jam dihitung dari jam
diterimanya Surat Permohonan Pemeriksaan, maka Pekerja dapat
meneruskan pekerjaannya dan bagian yang seharusnya diperiksa
Pembangunan Gedung Puskeswan 10
dianggap telah disetujui Pengawas/Direksi. Hal ini dikecualikan bila
Pengawas/Direksi minta Perpanjangan waktu
16. PERSIAPAN PEKERJAAN
16.1 Persiapan Pekerjaan
a. Izin Bangunan
Izin Bangunan secara administrasi akan diurus oleh Pemberi Tugas
dalam pelaksanaannya izin bangunanakan diurusoleh Pekerja. Biaya
izin bangunan menjadi tanggungjawab Pekerja.
b. Papan Reklame
Pekerja tidak diperkenankan menempatkan papan reklame dalam
bentuk apapun dalam lingkungan halaman tapak pekerjaan atau pada
pagar halaman pekerjaan.
c. Papan nama Proyek
Pekerja diwajibkan memasang Papan Nama Proyek atas biaya sendiri
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
d. Ijin-ijin lain yang berkaitan dengan pelaksanaan, misalnya ijin
pemakaian jalan, ijin lingkungan menjadi tanggungjawab Pekerja
Pelaksana
17. PEKERJAAN PRA KONSTRUKSI
17.1 Lingkup Pekerjaan
a. Papan Nama Kegiatan Digital Printing
Penyedia Jasa harus memasang Papan Nama Proyek sesuai dengan
ketentuan yang berlaku atas biaya Pekerjaan dan jangka waktu
pelaksanaan konstruksi.
b. Papan Prasasti Kegiatan
Penyedia Jasa harus memasang Prasasti Kegiatan pada saat pekerjaan
selesai dengan ketentuan bangunan Laboratorim dibangun menggunakan
DAK Bidang Pendidikan Tahun 2023
c. Pemasangan Bouwplank
Penyedia Jasa diharuskan memasang dan melakukan pengkuran kembali
area lahan yang akan dibangun dan menentukan titik Bench Mark (BM).
d. Biaya Administrasi dan Dokumentasi
Penyedia Jasa diwajibkan membayar Biaya Administrasi Dan dokumentasi
untuk keperluan dokumen pendukung dan lainnya selama kegiatan
konstruksi berlangsung.
Pembangunan Gedung Puskeswan 11
e. Sistem Manajemen Kesehatan Konstruksi (K3)
Penyedia Jasa diwajibkan memasang banner atau rambu-rambu Petunjuk,
Larangan, Peringatan, Kewajiban dan Rambu Informasi. Serta,
mengedukasi para pekerja dan tukang agar mematuhi K3 yang berlaku.
18. PEKERAJAAN TANAH DAN PASIR
18.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pelaksanaan galian dan urugan tanah serta urugan
pasir dengan penyelesaian dan pembentukan galian/urugannya harus
mengikuti kemiringan/elevasi dan ukuran-ukuran sesuai gambar rencana,
adapun pelaksanaannya sebagai berikut:
a. Galian Tanah
Galian Tanah dilakukan untuk pekerjaan galian tanah pondasi dimensi
disesuaikan dengan gambar kerja
b. Urugan Tanah merah
Penimbunan Urugan tanah dalam rangka peninggian lantai Nol bangunan
sesuai dengan yang tercantum pada gambar kerja dan lain-lain seperti
tercantum dalam Gambar Kerja
c. Urugan Pasir
- Urugan pasir harus dilaksanakan pada bagian-bagian dasar/bawah Beton
tumbuk dasar lantai lainnya sesuai gambar
- Ketebalan urugan pasir ditentukan Tebal 5 cm untuk diatas urugan tanah
peninggian.
- Ketebalan ukuran pasir tersebut, adalah ketebalan padat dengan cara
ditimbris sambil disiram air
- Pasir urug yang digunakan harus bersih dari kotoran- kotoran/humus-
humus.
19. PEKERJAAN PONDASI
19.1 lingkup pekerjaan
Pemasangan profil pondasi, pekerjaan galian dan urugan tanah, pekerjaan
anti rayap ( untuk daerah yang banyak rayap) dan pembuatan pondasi
19.2 Bahan yang digunakan
Batu kali dengan ukuran antara 20 cm s/d 30 cm, pasir cor dan pc
19.3 Penjelasan pekerjaan
Pembangunan Gedung Puskeswan 12
• Siapkan lantai kerja dan pasir kosong tebal ± 5 cm, kemudian lakukan
penyemprotan anti rayap, letakan batu kosong (aanstamping) dengan
posisi berdiri. Batu kaliyang digunakan berdiameter antara 20 – 25 cm.
pasangan batu kali menggunakan adukan spesi 1 pc : 4 ps
• Pada setiap 1 m panjang pondasi menerus harus diberikan angkur
dengan diameter 12 mm berbentuk z dengan panjang ±40 cm
• Pada lokasi lokasi yang tidak menemukan tanah keras, maka di bantu
dengan pemasangan cerucuk dan kayu atau bambu.
20. PEKERJAAN PASANGAN
20.1 Pekerjaan Pasangan Terdiri dari :
a. Pasangan ½ bata 1 pc : 5 psr
Pasangan bata/ dinding dibuat dari pasangan batu-bata dengan
pasangan ½ bata dengan campuran 1 Pc : 5 Ps.
b. Pekerjaan Plesteran dan Acian
Plesteran dinding bata yang masuk ke dalam tanah, seluruh
pasangan trasraam, aferking permukaan beton dan semua pasangan
bata 1 PC : 3 Ps tersebut di atas.
Adukan 1 Pc : 5 Ps dilaksanakan untuk Pasangan dinding dan
plesteran yang tidak trassraam, seperti tercantum di atas.Pasir
Pasang
Pasir yang dipakai untuk pekerjaan, dinding, plesteran, dan
bubungan, yaitu menggunakan pasir pasang dengan kadar lumpur
kurang dari 10%.
21. PEKERJAAN BETON
21.1 Pekerjaan Beton :
a. Bahan / Material
1. Semen
Semen yang dipakai untuk pekerjaan pasangan pondasi, dinding,
plesteran, bubungan, pekerjaan beton dan yang lainnya
menggunakan semen yang memenuhi syarat N. 18 Type I menurut
ASTM dan memenuhi S 400 standar portland cemen, dengan kwalitas
baik
Pembangunan Gedung Puskeswan 13
b. Pasir
Pasir yang dipakai untuk pekerjaan pasangan pondasi, dinding,
plesteran, dan bubungan, yaitu menggunakan pasir pasang dengan
kadar lumpur kurang dari 10% dan pasir untuk pekerjaan beton kadar
lumpur maksimal 5%, dimana pasir tidak mengandung bahan organis,
lumpur dan sejenisnya.
c. Kerikil
Kerikil atau split yang akan dipakai untuk campuran beton yaitu yang
mempunyai permukaan tajam, bersih dari kotoran dan bergradasi 1,5-
3 cm.
d. Besi Beton
Besi tulang beton yang digunakan harus bebas dari minyak, kotoran,
cat, karat lepas dan lain-lain yang dapat merusak. Baja yang dipakai
baja dengan tegangan minimum 2400 kg/cm2 U-24 dan memenuhi
persyaratan PBI 1971.
Dengan diameter 12 mm untuk tulangan pokok, dan begel/ sengkang
diameter 8 mm (tercantum dalam gambar kerja).
e. Air
Air yang dipakai harus air tawar yang bersih, bebas dari zat-zat kimia
yang merusak beton.
f. Begisting
Bahan begisting dipakai kayu/ papan kelas III yang cukup kering dan
keras. Ukuran begisting supaya disesuaikan dengan dimensi beton
yang akan dibuat serta untuk penggunaannya.
Pada saat pelaksanan pengecoran begisting harus dalam keadaan
basah dan bersih dari kotoran.
g. Pembongkaran bekisting baru diperbolehkan setelah beton mengalami
periode pengerasan sesuai dengan PBI 1971.n
h. Pekerjaan Beton Meliputi
- kolom Beton
- Ring balok
- Balok teras
- beton tumbuk
Dan lain-lainnya.
Pembangunan Gedung Puskeswan 14
22. PEKERJAAN KUSEN ALMUNIUM
22.1 Persiapan
- Pembuatan dan pengajuan gambar shop drawing pekerjaan pintu, kusen
dan jendela aluminium.
- Approval material yang akan digunakan.
- Persiapan lahan kerja.
- Persiapan material kerja, antara lain: alumunium kusen, alumunium frame,
hardware, sekrup, fisher, engsel, sealant, baut dynabolt, dll.
- Persiapan alat bantu kerja, antara lain: cutting well/gerinda, bor, gergaji,
waterpass, meteran, unting-unting, reevet, gun sealant, selang air, cutter,
dll.
- Pengukuran
Lakukan pengecekan dan pengukuran dilapangan untuk opening yang
akan dipasang kusen aluminium apakah sudah sesuai dengan gambar
kerja atau belum.
22.2 Fabrikasi kusen alumunium
Kusen dan frame alumunium difabrikasi di lokasi proyek untuk
memudahkan apabila ada perbaikan.
Alumunium dipotong dan di sambung/dirangkai menggunakan sekrup
galvanis.
Pembangunan Gedung Puskeswan 15
Alumunium yang sudah di fabrikasi di proteksi dengan menggunakan
protection tape (blue sheet) dan diberi tanda untuk memudahkan waktu
pemasangan.
- Pemasangan kusen alumunium dan frame
Kusen alumunium yang telah difabrikasi dipasang setelah kondisi lapangan
siap yaitu pekerjaan plesteran dan acian sudah selesai. Sistem
pemasangan dengan di screw fisher menggunakan fisher S8.
Sebelum kusen dimatikan ke dinding, harus dicek dahulu elevasi dan
kesikuan kusen alumunium dengan alat bantu waterpass/unting-unting.
Apabila tidak lurus maka diganjal dengan bahan dari hardboard, sehingga
lebih kuat dan tahan lama.
Untuk mencegah kebocoran maka hubungan antara alumunium dengan
dinding di isi silicone sealant.
Setelah kusen aluminium terpasang, dilanjutkan dengan pemasangan
frame untuk pintu/jendela, kaca dan hardwere. Frame pintu/jendela
dipasang pada kusen dengan menggunakan penggantung engsel Casment
yang disekrup ke kusen.
Pemasangan hardware dikerjakan setelah kondisi lapangan benar-benar
aman dan tidak ada lagi pekerjaan yang dapat merusak kusen dan
alumunium dan daunnya.
Pembangunan Gedung Puskeswan 16
- Proteksi
Proteksi plastik (blue sheet) pada bagian kusen alumunium dapat dilepas,
apabila lokasi pekerjaan sudah benar-benar bersih dari kotoran dan tidak
ada lagi pekerjaan yang dapat merusak aluminium tersebut
22.3 Pemasangan Kaca
a. Spesifikasi
Semua kaca yang dipakai dari standard produk dengan SII0189/78. Produk
ASAHIMAS FLAT GLASS atau setara.
- Kaca bening (clear float glass).
Tebal : 5 mm.
Warna : bening (clear).
Pemakaian : semua lubang cahaya (bouvenlight) pada dinding tepi
luar - jendela dan bouvenlight pada ruangan-ruangan
dalam bangunan.
Tipe/Produk : local/mutu terbaik
Semua kaca harus bebas dari noda dan cacat, bebas sulfida maupun
bercak-bercak lain.
Semua bahan kaca yang dipakai harus mendapat persetujuan tertulis dari
Direksi/Pengawas.
b. Toleransi tebal:
Ketebalan kaca lembaran tidak boleh melebihi toleransi tebal sebagai
berikut:
JENIS TEBAL TOLERANSI
(mm) (mm) (mm)
5 5 ±0,3
6 6 ±0,3
8 8 ±0,3
c. Kesikuan.
Kaca lembaran yang berbentuk segi empat harus mempunyai sudut siku
serta tepi potongan yang rata dan lurus.
Toleransi kesikuan maksimum yang diperkenankan adalah 1,5 mm per
meter.
Pembangunan Gedung Puskeswan 17
d. Cacat-cacat.
Kaca lembaran yang dipakai harus bebas dari cacat dan noda apapun.
e. Persyaratan pelaksanaan
Sebelum pemasangan kaca, kusen telah terpasang kokoh dan telah
selesai sesuai dengan Gambar Kerja dan memenuhi persyaratan
pekerjaan kusen yang diuraikan pada bab lain dalam buku ini
Pekerjaan Kusen Aluminium terdiri dari:
- Kusen Kusen + Pintu Aluminium
- Kusen + Jendela Aluminium
- Kusen Aluminium Bouven light
23. PEKERJAAN LANTAI
23.1 Lingkup pekerjaan
a. Pasangan Keramik 40x40 cm
Lantai keramik 40 X 40 cm dan 30 x 30 cm, berkualitas baik dipergunakan di
dalam bangunan dan selasar. Adukan dengan perbandingan 1 Pc : 5 Ps dipakai untuk
pemasangan lantai keramik dalam ketebalan adukan 3 cm. Lantai beton rabat
memakai adukan beton 1 Pc : 3 Ps : 5 Kr dengan ketebalan 5 cm.
23.2 Bahan
1. Umum
• Ubin harus dari kualitas yang baik dan dari merek yang dikenal yang
memenuhi ketentuan SNI.
• Ubin yang tidak rata permukaan dan warnanya, sisinya tidak lurus, sudut-
sudutnya tidak siku, retak atau cacat lainnya, tidak boleh dipasang.
2. Ubin Keramik Berglasur
Ubin keramik berglasur tipe dan merek sesuai gambar kerja, terdiri dari beberapa
jenis seperti tersebut berikut :
• Ubin keramik berglasur (homogeneus tile) tipe non-slip ukuran 200mm x
200mm untuk lantai
• Ubin keramik berglasur (homogeneus tile) ukuran 400mm x 400mm untuk
tempat-tempat lain seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
3. Adukan
Pembangunan Gedung Puskeswan 18
• Adukan terdiri dari campuran semen dan pasir yang diberi bahan tambahan
penguat dalam jumlah penggunaan sesuai petunjuk dari pabri pembuat.
• Bahan-bahan adukan dan bahan-bahan tambahan harus memenuhi
ketentuan Spesifikasi Teknis.
23.3 Pelaksanaan Pekerjaan
1. Pemasangan.
• Adukan untuk pasangan ubin pada lantai, dan bagian lain yang harus kedap air
harus terdiri dari campuran 1 semen, 3 pasir dan sejumlah bahan tambahan,
kecuali bila ditentukan lain dalam Gambar Kerja.
• Tebal adukan untuk semua pasangan tidak kurang dari 25mm, kecuali bila
ditentukan lain dalam Gambar Kerja.
• Adukan untuk pasangan ubin pada lantai harus ditempatkan diatas lapisan pasir
dengan ketebalan sesuai Gambar Kerja.
• Ubin harus kokoh menempel pada alasnya dan tidak boleh berongga. Harus
dilakukan pemeriksaan untuk menjaga agar bidang ubin yamg terpasang tetap
lurus dan rat.
• Ubin yang salah letaknya, cacat atau pecah harus dibongkar dan diganti.
• Ubin mulai dipasang dari salah satu sisi agar pola simetri yang dikehendaki dapat
terbentuk dengan baik.
• Sambungan atau celah-celah antar ubin harus lurus, rat dan seragam, saling
tegak lurus. Lebar celah tidak boleh lebih dari 1,6mm, kecuali bila ditentukan lain.
• Adukan harus rapi, tidak keluar dari celah sambungan.
• Pemotongan ubin harus dikerjakan dengan keahlian dan dilakukan hanya pada
satu sisi, bila tidak terhindarkan.
• Pada pemasangan khusus seperti pada sudut-sudut pertemuan, pengakhiran dan
bentuk-bentuk yang lainnya harus dikerjakan serapi dan sesempuna mungkin.
• Siar antar ubin dicor dengan semen pengisi/grout yang berwarna sama dengan
warna keramiknya dan disetujui Konsultan MK.
• Pengecoran dilakukan sedemikian rupa sehingga mengisi penuh garis-garis siar.
• Setelah semen mengisi cukup mengeras, bekas-bekas pengecoran segera
dibersihkan dengan kain lunak yang baru dan bersih.
Pembangunan Gedung Puskeswan 19
• Setiap pemasangan ubin keramik seluas 8m2 harus diberi celah mulai yang terdiri
dari penutup celah yang ditumpu dengan batang penyangga berupa polystyrene
atau polyethylene. Lebar celah mulai harus sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja
atau sesuai pengarahan dari Konsultan Manajemen Konstruksi/Pengawas.
24. LANGIT LANGIT
25.1 Lingkup pekerjaan
a. Pemasangan Rangka Plafond Hollow Galvalume
b. Plafond Gypsum
c. Plafond Gypsum
d. List Plafond Gypsum
25.2 Komponen
• Rangka Hollow Galvalume
- Bahan
Rangka metal berupa produk jadi (prefabrikasi) untuk pemasangan panel
pada langit – langit, eksterior dan tempat-tempat lainnya seperti ditunjukkan
dalam Gambar Kerja. Harus dibuat dari bahan baja ringan lapis seng dan
alumunium seperti Zincalume atau Galvalum, dengan bentuk dan ukuran yang
sesuai untuk pemasangan panel kalsium silikat, seperti buatan Jof Metal, Buman,
Jayaboard, BRS atau yang setara, sesuai rekomendasi dari pabrik pembuat panel.
• Papan GRC
Panel GRC harus dibuat dari bahan baku semen dan tepung pasir alam yang
diperkuat dengan serat sekaligus sebagai penulangan, dan dengan proses
pengeringan autoclave, dan memiliki sifat dan karakteristik sebagai berikut :
a. Tidak mengandung asbes
b. Stabil dan tidak mudah mengalami muai – susut
c. Tahan air
d. Tidak mudah terbakar dan tidak menyebarkan nyala api
e. Tidak mudah lapuk dan membusuk
f. Mudah dipotong, dipaku atau disekrup
g. Tahan rayap dan binatang kecil lainnya
h. Memiliki permukaan yang rata sehingga tidak memerlukan dempul atau meni
seperti Kalsiboard produksi Eternit Gresik atau yang setara. Ketebalan dan
ukuran harus sesuai dengan petunjuk dalam Gambar Kerja.
Pembangunan Gedung Puskeswan 20
• Papan Gypsum
• List Gypsum
• Perlengkapan Pemasangan.
• Alat Pengencang.
a. Alat pengencang panel pada rangka metal harus berupa sekrup jenis self-
embeded-head dan self-tapping yang memiliki lapisan anti karat jenis electro-
plating.
b. Alat pengencang pada rangka kayu harus berupa paku yang memiliki kepala
lebar dan berbadan langsing dan diberi lapisan seng agar tidak berkarat.
• Pita Penyambung Berperekat (Self Adhesive Join Tape).
Pita penyambung harus dibuat dari bahan serat gelas (fibreglass) yang kuat dan
memiliki perekat, sesuai atau setara dengan Join Tape Kalsiboard.
• Kompon.
Kompon untuk pemasangan panel kalsium silikat harus didesain khusus sehingga
dapat digunakan untuk sistem sambungan tertutup (flush joint system), penutup
kepala sekrup atau paku.
• Bahan Penutup dan Pengisi Celah.
Bahan penutup dan pengisi celah untuk setiap sambungan dan celah antara panel
semen berserat harus sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis.
• Pengecatan.
Pengecatan untuk penyelesaian permukaan panel harus sesuai dengan
rekomendasi dari pabrik pembuat panel dan sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis.
25.3 Pelaksanaan Pekerjaan
• Umum.
Panel kalsium silikat digunakan untuk pemasangan interior maupun eksterior
pada tempat-tempat seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
Panel kalsium silikat harus diolah dan dikerjakan sesuai dengan petunjuk dari
pabrik pembuatnya.
• Persiapan
Pembangunan Gedung Puskeswan 21
Panel kalsium silikat memiliki permukaan yang halus yang membutuhkan
persiapan minimal sebelum penyelesaian.
Panel kalsium silikat harus dipotong dengan alat pemotong yang
direkomendasikan pabrik pembuat panel sehingga akan dihasilkan potongan
yang rata dan licin.
Pengebor elektris dapat digunakan untuk melubangi panel untuk penempatan
peralatan, seperti armatur lampu, kisi-kisi udara dan lainnya seperti ditunjukkan
dalam Gambar Kerja.
• Pengencangan.
a) Ukuran dan jenis alat pengencang yang akan digunakan harus sesuai
rekomendasi dari pabrik pembuat panel kalsium silikat.
b) Penempatan paku atau sekrup harus sesuai rekomendasi dari pabrik pembuat
panel. Paku atau sekrup harus terbenam sampai rata dengan permukaan
panel. Kepala paku atau sekrup kemudian ditutup dengan kompon agar
diperoleh permukaan panel yang halus.
• Sambungan.
a) Setiap sambungan panel, baik sambungan terbuka / bercelah ataupun
berbentuk garis, harus diisi dengan bahan penutup dan pengisi yang bersifat
lentur dan tahan cuaca seperti direkomendasikan pabrik pembuat panel, atau
sesuai ketentuan.
b) Bahan pengisi sambungan harus diaplikasikan di atas batang penumpu yang
memiliki ukuran yang sesuai, seperti direkomendasikan oleh pabrik
pembuatan bahan pengisi.
c) Agar diperoleh permukaan yang halus dan menerus tanpa sambungan,
sambungan harus ditutup dengan sistem sambungan tertutup yang
direkomendasikan pabrik pembuat panel.
• Aplikasi.
Untuk aplikasi langit-langit dan lainnya, pemasangan antara lain harus sebagai
berikut :
a. Panel harus dipotong dalam ukuran sesuai Gambar Kerja dan ukuran di lokasi
pekerjaan.
Pembangunan Gedung Puskeswan 22
b. Panel dipasang pada rangka metal atau rangka kayu yang sudah diberi bahan
pengawet, dengan alat pengencang dalam ukuran yang sesuai rekomendasi
pabrik pembuatnya.
c. Sambungan antara panel harus ditutup/ diisi dengan pita penyambung dan
kompon penutup sesuai rekomendasi pabrik pembuat panel.
• Penyelesaian/Finishing
a. Untuk mendapatkan penyelesaian yang baik, permukaan harus diamplas
ringan dengan amplas halus dan setiap debu harus disingkirkan dari
permukaan dengan kain kasar yang bersih. Butir-butir lepas yang menempel
pada permukaan harus dihilangkan dengan pengikis besi.
b. Panel kemudian dilapisi dengan 2 (dua) lapis cat emulsi.
c. Warna-warna cat harus sesuai Skema Warna yang akan ditentukan kemudian.
25. PEKERJAAN ATAP DAN PENUTUP ATAP
25.1 Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan Rangka Atap Baja Ringan Pelapisan Anti Karat (Zinc-Alumunium
Coating) AZ100
1. Umum
Pekerjaan rangka atap baja ringan pelapisan anti karat adalah pekerjaan
pembuatan dan pemasangan struktur atap berupa rangka batang (truss) yang
telah dilapisi bahan zinc-alumunium (AZ100) untuk ketahanan terhadap karat.
Rangka atap yang digunakan harus merupakan produksi dari pabrik yang
berkompeten dalam penelitian, teknologi, dan berpengalaman lebih dari 15 tahun
(bukan industri rumah tangga).
Rangka atap berbentuk segitiga kaku yang terdiri dari rangka utama atas (top
chord), rangka utama bawah (bottom chord), dan rangka pengisi (web). Seluruh
rangka tersebut disambung dengan menggunakan baut menakik sendiri (self
drilling screw) dengan jumlah yang cukup. Untuk meletakkan material penutup
atap/genteng, di pasang rangka reng (batten) langsung di atas struktur rangka
atap utama dengan jarak yang disesuaikan dengan ukuran genteng.
Pekerjaan ini meliputi pengiriman material ke lapangan (site), perangkaian
(assembling) dan ereksi (erection), seperti tercantum dalam gambar kerja
meliputi:
a. Pekerjaan rangka atap (roof truss)
Pembangunan Gedung Puskeswan 23
b. Pekerjaan reng (batten)
c. Pekerjaan jurai dalam (valley gutter)
2. Persyaratan Material Rangka Atap
Material rangka atap yang digunakan harus memenuhi spesifikasi yang diuraikan
pada sub bab ini. Satuan ukuran panjang yang digunakan sub bab ini adalah
milimeter (mm) dan ukuran ketebalan material baja yang dimaksud adalah
ketebalan baja dasar (Base Material Thickness/BMT).
Material struktur rangka atap
a. Properti mekanikal baja (Steel mechanical properties):
- Baja Mutu Tinggi G550 (sertifikat bahan harus dilampirkan)
- Tegangan Leleh Minimum (Minimum yield strength) : 550 MPa
- Modulus Elastisitas : 2,1 x 105 MPa
- Modulus Geser : 8 x 104 MPa
b. Lapisan pelindung terhadap karat (Protective Coating):
Rangka batang harus mempunyai lapisan tahan karat seng dan aluminium
(Zinc-Alumunium/AZ) dengan komposisi sebagai berikut:
- 55 % Aluminium (Al)
- 43,5 % Seng (Zinc)
- 1,5 % Silicon (Si)
- Ketebalan Pelapisan : 100 gr/m2 (AZ 100)
c. Geometri profil rangka atap:
- Rangka Atap
Jika Profil C (lip-channel ) yang digunakan untuk rangka atap maka harus
dengan desain material minimum sebagai berikut :
a. C75.100 (tinggi profil 75 mm dan tebal 1,00 mm), berat 1,29 kg/m’
untuk rangka batang utama (top chord dan bottom chord) dengan
bentang bebas 8 m – 13 m
b. C75.75 (tinggi profil 75 mm dan tebal 0,75 mm), berat 0,97 kg/m’ untuk
rangka batang utama (chord) dengan bentang bebas 0 – 8 m dan untuk
rangka batang pengisi (web) dengan bentang bebas 8 m – 13 m
- Reng TS 0,45 mm (batten)
Profil yang digunakan untuk reng adalah profil top hat (U terbalik) dengan
spesifikasi minimum tinggi profil 38 mm dan minimum tebal 0,45 mm BMT
(base metal thickness), berat 0,471 kg/m’, yang pada sisi kanan kiri
sepanjang profil dilipat ke dalam selebar 5 mm.
Pembangunan Gedung Puskeswan 24
Jika digunakan Profil selain profil C (lip-channel) maka material yang
digunakan harus berstandar SNI, selain itu pula Pekerja harus
mengkonsultasikan terlebih dahulu dengan Pengawas Lapangan dan harus
mendapat persetujuan secara tertulis dari Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) sebelum pekerjaan pemasangan Rangka atap baja ringan
dilaksanakan.
- Talang jurai dalam (valley gutter)
Jika pada desain bentuk atap terdapat pertemuan 2 bidang atap dengan
membentuk sudut tertentu, maka pada pertemuan sisi dalam harus
menggunakan talang (valley gutter) untuk mengalirkan air hujan. Talang
yang dimaksud disini adalah talang jurai dalam dengan ketebalan 0.45 mm
dan telah dibentuk menjadi talang lembah dengan detail sebagai barikut:
- Alat sambung (screw)
Alat penyambung antar elemen rangka atap yang digunakan untuk
fabrikasi dan instalasi adalah baut menakik sendiri (self drilling screw)
dengan spesifikasi sebagai berikut :
a. Kelas Ketahanan Korosi Minimum : Class 2 (Minimum Corrosion
Rating)
b. Ukuran baut untuk struktur rangka atap (truss fastener) adalah type
12-14x20. dengan ketentuan sebagai berikut:
Diameter ulir : 12 Gauge (5,5 mm)
Jumlah ulir/inchi (threads per inch/TPI) : 14 TPI
Panjang : 20 mm
Ukuran kepala baut : 5/16” (8mm hex. socket)
Material : AISI 1022 Heat treated
Carbon steel
Kuat geser rata-rata (Shear, Average) : 8.8 kN
Kuat tarik minimum (Tensile, min) : 15.3 kN
Kuat torsi minimum (Torque, min) : 13.2 kNm
c. Ukuran baut untuk struktur reng (batten fastener) adalah type 10-16x16,
dengan ketentuan sebagai berikut:
Pembangunan Gedung Puskeswan 25
Diameter ulir : 10 Gauge (4,87 mm)
Jumlah ulir/inchi (threads per inch/TPI) : 16 TPI
Panjang : 16 mm
Ukuran kepala baut : 5/16” (8 mm hex. socket)
Material : AISI 1022 Heat treated
carbon steel
Kuat geser rata-rata (Shear, Average) : 6.8 kN
Kuat tarik minimum (Tensile, min) : 11.9 kN
Kuat torsi minimum (Torque, min) : 8.4 kNm
Pemasangan jumlah baut harus sesuai dengan detail sambungan pada
gambar kerja. Pemasangan baut harus menggunakan alat bor listrik
minimum 560 watt dengan kemampuan putaran alat minimal 2000 rpm.
- Koneksi perletakan kuda-kuda di ring balok
Connector yang digunakan adalah dari material plat L. Connector ini
merupakan alat sambung antara rangka utama dengan ring balok yang sudah
diperhitungkan gaya hisapnya sesuai dengan desain yang berlaku.
- Steel strap brace (bracing)
Untuk menjaga stabilitas dan kekuatan ikatan struktur rangka atap, maka
antara rangka utama pada batang utama atas (top chord) dipasang strap
bracing (pengaku). Material baja strap bracing harus memiliki minimum
tegangan tarik 250 Mpa, dengan ketebalan minimum 1,00 mm dan lebar
minimum 25 mm serta materialnya dilapis dengan bahan anti korosi untuk
mencegah terjadinya karat.
Minimum basic working loads, kN TYPE OF STEEL BRACE
STRAP BRACE
Steel Tension Capacity 3.5-5.5kN
End Fixing Capacity 3.5-5.5kN
Brace to intermediate truss fixing capacity 0.55Kn
W rap-around splice capacity 3.5-5.5kN
Brace Cross-Section Dimensions (mm x mm) (25-40) x 1.0
Nail size requirements 10-16x16 wafer or hex tek
self drilling screw
Pembangunan Gedung Puskeswan 26
3. Tata Cara Pelaksanaan dan Pemasangan
3.1 Persyaratan Desain Struktur Rangka Atap Baja Ringan
Struktur rangka atap baja ringan harus di desain oleh tenaga ahli yang
berkompeten. Desain harus mengikuti kaidah-kaidah teknis yang benar sesuai
karakter baja ringan yaitu dengan perancangan standar batas desain struktur baja
cetak dingin (Limit State Cold Formed Steel Structure Design). Desain struktur
rangka atap baja ringan meliputi top chord, bottom chord, web, dan jumlah screw
pada setiap titik buhul sebagai satu kesatuan yang tidak boleh dipisahkan.
Mengingat belum adanya pengaturan resmi tentang baja ringan dalam konstruksi
Indonesia, peraturan di bawah ini dapat digunakan sebagai pedoman:
BS5950-5-1998 Code of Practice for Design of Cold Formed Thin Gauge
Sections
BS6399-2-1997 Code of Practice for Wind Loads (U.K.)
AS/NZS1170-2-1989 SAA Loading Code – Dead and Live Loads (Australia)
AS/NZS 4600 – 1996 Limit State Design Code (Australia)
Perangkat lunak komputer (software) yang digunakan telah mendapat
rekomendasi dari Himpunan Ahli Konstruksi Indonesia (HAKI) dan atau lembaga
lain yang berkopenten.
3.2 Persyaratan Pra-Konstruksi
a. Pekerja wajib menyerahkan sertifikat pabrik terbaru (mill certificate), sertifikat
tanda SNI dari material baja yang akan digunakan dan sertifikat ISO 9001
(Quality Management System) & ISO 14001 (Environment Management
System) dari produsen pembuat material baja tersebut serta dokumen data-
data produk.
b. Pekerja wajib menyerahkan gambar kerja yang lengkap, detail dan akurat
berdasarkan analisis perhitungan yang akurat dengan menggunakan Software
yang sudah direkomendasi oleh Himpunan Ahli Konstruksi Indonesia (HAKI)
dan atau lembaga lain yang berkopenten serta memenuhi kaidah-kaidah
teknik yang benar dalam perancangan standard batas desain struktur baja
cetak dingin (Limit State Cold Formed Steel Structure Design). Dalam hal ini
meliputi dimensi profil, panjang profil pada setiap segment dan jumlah screw
pada setiap titik buhul.
Pembangunan Gedung Puskeswan 27
c. Pekerja wajib melaksanakan pemaparan produk (penjelasan teknis dan
software desain) sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat (RKS) seperti yang
telah dijelaskan pada pasal-pasal di atas. Produk yang dipaparkan sesuai
dengan surat dukungan dan brosur yang dilampirkan pada dokumen tender.
d. Pemaparan produk dilaksanakan dalam rapat koordinasi teknis lapangan
sebelum pelaksanaan pemasangan rangka atap baja ringan.
e. Pekerja bersama pengawas lapangan harus mengadakan pengecekan balok
ring yang kemudian diajukan untuk mendapat persetujuan tertulis dari
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebelum pemasangan rangka atap baja
ringan dilaksanakan.
f. Pekerja wajib meneliti kebenaran dan bertanggung jawab terhadap semua
ukuran-ukuran yang tercantum dalam gambar kerja. Pada prinsipnya ukuran
pada gambar kerja adalah ukuran jadi/finish.
g. Setiap bagian yang tidak memenuhi persyaratan yang tertulis disini yang
diakibatkan oleh kurang teliti dan kelalaian Pekerja akan ditolak dan harus
diganti kewajiban yang sama, juga berlaku untuk ketidakcocokan kesalahan
maupun kekurangan lain akibat Pekerja tidak teliti dan cermat dalam
koordinasi dengan gambar pelengkap dari Arsitek, Struktur, Mekanikal, dan
Elektrikal.
h. Perubahan bahan/detail rangka atap baja ringan karena alasan apapun harus
diajukan ke Pengawas, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk
mendapatkan persetujuan secara tertulis.
i. Sebaiknya sebanyak mungkin bahan untuk konstruksi baja ringan difabrikasi
di workshop, baik workshop permanen atau workshop sementara. Pekerja
bertanggung jawab atas semua kesalahan detail, fabrikasi dan ketetapan
pemasangan semua komponen konstruksi baja ringan.
j. Metode Pembebanan pada konstruksi rangka atap baja ringan harus seuai
Peraturan Muatan Indonesia (PMI) atau peraturan yang berlaku lainnya,
konfigurasi pembebanan yang perlu diperhitungkan antara lain :
1. Dead Load Top Chord (Beban Mati Batang Utama Atas), antara lain Beban
Atap (disesuaian dengan penutup atap yang akan dipasang), dengan
variasi beban tambahan lainnya seperti Listplank dan ornamen lainnya
perlu diperhitungkan
2. Live Load Top Chord (Beban Hidup Batang Utama Atas), antara lain beban
air hujan, beban terpusat orang + alat, beban angin.
Pembangunan Gedung Puskeswan 28
3. Dead Load Bottom Chord (Beban Mati Batang Utama Bawah), antara lain
Beban Plafon berikut rangka dan instalatur yang akan terpasang serta
beban tambahan lain yang akan terpasang dengan berkonsultasi dengan
pengawas lapangan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
4. Live Load Bottom Chord (Beban Hidup Batang Utama Bawah), antara lain
Beban terpusat Orang + Alat serta beban tambahan lain yang akan
terpasang dengan berkonsultasi dengan pengawas lapangan dan Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK).
3.3 Persyaratan Konstruksi
a. Jarak antar kuda-kuda & jarak ikatan angin/bracing adalah sesuai dengan
hasil dari perhitungan struktur yang maksimum, sehingga menjamin kekuatan
dan kestabilan kontruksi atap baja ringan yang dipasang.
b. Perangkaian rangka batang dilakukan di lapangan sesuai dengan hasil
pengukuran terakhir dan sesuai dengan aktual dilapangan
c. Perangkaian harus memperhatikan bentuk, ukuran, dan gambar desain.
d. Permukaan ring balok beton sudah rata dan elevasi sesuai desain
e. Dalam proses erection rangka atap, harus diperhatikan support sementara
untuk menjaga stabilitas rangka atap setelah dipasang. Support sementara
ini tidak boleh dilepas sebelum rangka kuda-kuda dinyatakan cukup kuat oleh
tenaga ahli dari pabrik.
f. Jika diperlukan pemotongan material maka harus diperhatikan hal-hal berikut:
Pekerjaan pemotongan material baja ringan harus menggunakan peralatan
yang sesuai, alat potong listrik dan gunting, dan telah ditentukan oleh
pabrik.
Alat potong harus dalam kondisi baik.
Pemotongan material harus mengikuti gambar kerja.
Bagian bekas irisan harus benar-benar datar, lurus dan bersih.
3.4 Persyaratan Pasca Konstruksi
Pekerja wajib menyerahkan sertifikat garansi (garansi keamanan
stuktur)pabrikan dari sistem rangka baja ringan yang sudah digunakan melalui
supervisi atau pengecekan pemasangan berdasarkan gambar kerja yang lengkap,
detil & akurat yang dikeluarkan oleh Software yang sudah direkomendasi oleh
Himpunan Ahli Konstruksi Indonesia (HAKI) dan atau lembaga lain yang
berkopenten serta memenuhi kaidah-kaidah teknik yang benar dalam
Pembangunan Gedung Puskeswan 29
perancangan standard batas desain struktur baja cetak dingin (Limit State Cold
Formed Steel Structure Design).
3.5 Persyaratan Tenaga Pemasang
a. Komponen struktur konstruksi baja ringan harus di kerjakan oleh tenaga
pemasang yang terlatih dan bersertifikat serta mampu memahami gambar
kerja dan dibuktikan dengan surat ijin memasang dari pabrikan.
b. Surat ijin memasang rangka atap baja ringan ini harus disertakan pada saat
pemaparan produk.
26. PEKERJAAN LABURAN DAN PENGECATAN
26.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi:
Pekerjaan pengecatan dinding, beton dan plafond
Pekerjaan pengecatan lain seperti tercantum dalam gambar.
a. Pekerjaan pengecatan dinding/permukaan pasangan batu bata, beton
dan plafound semua dinding/permukaan pasangan batu beton dan
plafound yang tampak (ekspose) seperti tercantum dalam gambar
kerja.
26.2 Persyaratan umum:
a. Seluruh pekerjaan ini harus memenuhi persyaratan dalam standard
dan normalisasi di indonesia dan atau sesuai dengan spesifikasi
pembuat.
26.3 Persyaratan bahan
a. Bahan dari kualitas utama, tahan terhadap udara dan garam.
Product cat:
- Cat tembok, beton exterior digunakan cat setara Dulux
Weathershield, Jotun Weathershield dan Mowillex. Khusus
cat dinding, bagian dalam interior mengunakan cat setara
Dulux, Jotun dan Vinilex.
- Cat plafond mengunakan cat sekualitas Dulux, Jotundan Vinilex
- Finishing melamic sekualitas Danapaint
26.4 Persyaratan Teknis
Pembangunan Gedung Puskeswan 30
a. Peralatan seperti: kuas, roller, sikat kawat, kape dan
sebagainya, harus tersedia dari kualitas baik dan jumlahnya
cukup untuk pekerjaan ini.
b. Semua cat dasar harus disapukan dengan kuas. Pelaksanaan pekerjaan
pengecatan cat dasar untuk komponen bahan metal, harus dilakukan
sebelum komponen tersebut terpasang
26.5 Persyaratan Pelaksanaan
a. Hasil pekerjaan yang tidak disetujui Pengawas harus diulang dan
diganti. Pekerja harus melakukan pengecatan kembali bila ada cat
dasar atau cat finish yang kurang menutupi atau lepas, sebagaimana
ditunjukan oleh Pengawas. Biaya untuk hal ini ditanggung Pekerja tidak
dapat di klaim sebagai pekerjaan tambah.
b. Pekerjaan pengecatan dinding, plafond dan beton
1. Sebelum pelaksanaan pengecatan seluruh permukaan harus
dibersihkan dari debu, lemak, kotoran atau noda lain, bekas cat
yang terkelupas dan dalam kondisi kering.
2. Untuk meratakan permukaan dinding atau beton digunakan
plamur tembok sampai rata, kemudian dihaliskan dengan amplas
dan dibersihkan dari debu. Dan khusus untuk pengecatan dinding
bagian luar digunakan cat sekelas Dulux ICI Weathershiled untuk
meratakanya tanpa menggunakan plamur, cukup dengan
menghaluskan dengan amplas saja.
3. Pengecatan dilakukan berulang-ulang sampai 3 (tiga) lapisan.
Pengecatan lapisan pertama dan lapisan berikutnya harus diberi
jarak waktu 24 jam agar cukup kering dan meresap pada bagian
pengecatan.
4. Untuk pengecatan langit-langit karena sulit dijangkau dengan
kuas dapat menggunakan rolled. Pengecatan langit-langit yang
ditentukan dengan pengecatan jamsetone harus mengunakan
mesin compressor.
5. Hasil pengecatan yang masih belum rata harus diperbaiki dan di
ulang kembali
27. PEKERJAAN MEKANIKAL DAN ELEKTRIKAL / LISTRIK
1. Syarat-syarat umum instalasi Mekanikal/Elektrikal ini berisi perincian yang
memperjelas/ menambahkan hal-hal yang tercantum dalam Buku Syarat-
Pembangunan Gedung Puskeswan 31
syarat Administratif. Dalam hal ini Buku Syarat-syarat Administratif saling
melengkapi dengan Syarat-syarat Umum Teknis Mekanikal/ Elektrikal.
2. Instalasi yang dinyatakan didalam spesifikasi ini harus dilaksanakan sesuai
dengan undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku saat ini di
Indonesia serta tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dari Jawatan
Keselamatan Kerja.
3. Cara dan teknik pemasangan harus memenuhi syarat-syarat yang tercantum
dan telah ditetapkan sebagai peraturan pemasangan instalasi ini oleh badan
yang berwenang dalam hal ini, bila tidak ada petunjuk dari Pengawas.
4. Pelaksanaan pekerjaan harus ditangani oleh tenaga-tenaga ahli dalam instalasi
Mekanikal/Elektrikal, untuk dapat dipertanggung-jawabkan.
5. Tenaga ahli harus ditempatkan di lapangan oleh Kontrator sehingga dapat
berdiskusi dengan Pengawas pada waktu pelaksanaan pekerjaan.
6. Pekerja diharuskan melaksanakan pekerjaan test penuh dibawah persyaratan
operasional. Testing harus dilaksanakan dihadapan Pengawas.
7. Penggantian material yang kurang baik atas kesalahan pemasangan adalah
tanggung jawab Pekerja dan Pekerja harus mengganti/memperbaiki hal
tersebut di atas.
8. Semua biaya dan pengurusan perijinan, lisensi, pengujian adalah tanggung
jawab Pekerja.
9. Semua syarat-syarat penerimaan bahan-bahan, peralatan, cara-cara
pemasangan, kualitas pekerjaan dan lain-lain, untuk system instalasi
Mekanikal/Elektrikal ini harus sesuai dengan standar-standar sebagai berikut:
- Peraturan Umum Instalasi Listrik Tahun 1987
- Peraturan yang telah ditentukan PLN lainnya
- Peraturan-peraturan yang telah ditentukan Pemda setempat
- Pedoman Plumbing Indonesia 1979
- Pedoman Pengawasan Instalasi Listrik, Departemen Tenaga Kerja dan
Transmigrasi No.59/DP/1980
- Pedoman dan Petunjuk Keselamatan Kerja PLN No. 48
- Peraturan Pokok Teknik Penyehatan mengenai Air Minum dan Air
Buangan, Rancangan 1968 Dirjen Cipta Karya, Direktorat Teknik
Penyehatan
- Peraturan Instalasi Air Minum dari PDAM setempat
- Algemenee Voorwarden Vbor Drink Water Instalatir (AVWI)
Pembangunan Gedung Puskeswan 32
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.
173/Men.Kes/Per/VIH/77 tentang Pengawasan Pencemaran Air dari Badan
Air untuk berbagai kegunaan yang berhubungan dengan kesehatan
- Peraturan-peraturan dan standard yang telah disesuaikan dengan
peraturan dan standar Internasional dan KRT, ASME, ASHRAE, ASTM, VDE,
BS, NEC, IEC dan lain-Iain Peraturan Perburuhan Departemen Tenaga Kerja
- Peraturan-peraturan yang ditentukan dalam spesifikasi ini maupun yang
terdapat dalam gambar-gambar
Semua peralatan dan mesin yang dipasang untuk sistem Mekanikal/Elektrikal ini
selain dari persyaratan-persyaratan tersebut di atas, juga tidak boleh
menyimpang dari persyaratan yang dikeluarkan oleh pabrik pembuatnya.
9. Pekerjaan dianggap selesai, apabila :
9.1. Telah mendapat surat pernyataan bahwa instalasi baik dari Konstiltan
Pengawas.
9.2. Semua persoalan mengenai Kontrak dengan Pemilik telah dipenuhi, sehingga
Pemilik dapat membenarkannya.
9.3. Seluruh instalasi terpasang setelah di test bersama-sama dengan Pengawas,
Perencana dan Pemilik dengan hasil baik, sesuai dengan spesifikasi teknis.
10. Pekerja
10.1. Yang dimaksud dengan Pekerja didalam spesifikasi ini adalah badan
pelaksana yang telah terpilih dan memperoleh kontrak kerja untuk penyediaan
dan pemasangan instalasi Mekanikal/Elektrikal ini sampai selcsai.
10.2. Pekerja hams memiliki tenaga ahli yang mempunyai PAS PLN Kelas C untuk
pekerjaan instalasi Ustrik dan PAS PAM Kelas III (C) untuk pekerjaan plumbing
dan kebakaran (pemipaan) sebagai penanggung-jawab dibidangnya masing-
masing.
10.3. Pekerja bertanggung jawab atas pelaksanaan instalasi Mekanikal/Elektrikal
dalam proyek ini dan menempatkan seorang tenaga ahli
yang setiap saat dapat berdisktisi dan dapat memutuskan setiap persoalan teknis
dan admirastrasi di lapangan.
10.4. Pekerja harus bersedia mengikuti peraturan-peraturan di lapangan yang
ditentukan oleh Pengawas.
10.5. Pekerja wajib mempelajari dan memahami semua undang-undang,
peraturan-peraturan, persyaratan umum, maupun suplementernya, persyaratan
standar intemasional, persyaratan pabrik pembuat unit-unit peralatan, buku-buku
Pembangunan Gedung Puskeswan 33
dokumen pelelangan, bundle gambar-gambar serta segala petunjuk tertulis yang
telah dikeluarkan.
10.6. Pekerja dapat meminta penjelasan kepada Pengawas atau pihak lain yang
ditunjuk, bilamana menurut pendapamya pada dokumen-dokumen pelelangan,
gambar-gambar atau lainnya terdapat hal-hal yang kurang jelas.
10.7. Pekerja wajib mempelajari dan memeriksa juga pekerjaan-pekerjaan
pelaksanaan dari pihak-pihak Pekerja lain yang ikut mengerjakan proyek ini
apabila pekerjaan pihak lain dapat mempengaruhi kelancaran pekerjaannya.
Bilamana sampai terjadi gangguan, maka Pekerja wajib mengerjakan saran-saran
perbaikan untuk segenap pihak. Apabila hal ini dilakukan, Pekerja tetap
bertanggung jawab atas segala kerugian-kerugian yang ditimbulkan.
11. Koordinasi dengan Pihak Lain
11.1. Untuk kelancaran pekerjaan, Pekerja harus mengadakan koordinasi/
penyesuaian pelaksanaan pekerjaannya dengan seluruh disiplin pekerjaan
lainnya atas petunjuk ahli sebelum pengcrjaan dimulai maupun pada waktu
pelaksanaan.
11.2. Gangguan dan konflik diantara Pekerja harus dihindari. Keterlambatan
pekerjaan akibat tidak adanya koordinasi menjadi tanggung jawab Pekerja.
11.3. Pekerja wajib bekerjasama dengan pihak-pihak lainnya demi kelancaran
pelaksanaan proyek ini, terutama koordinasi dengan pihak Pekerja sipil maupun
arsitektur.
11.4. Pekerja wajib berkonsultasi dengan pihak-pihak lainnya, agar
sejauh/sedapat mungkin digunakan peralatan-peralatan yang seragam dan merk
yang sama untuk seluruh proyek ini agar mudah pemeliharaannya.
11.5. Untuk semua peralaran dan mesin yang disediakan, atau diselesaikan oleh
pihak lain atau yang dibeli dari pihak lain yang termasuk dalam lingkup instalasi
sistem ini, Pekerja bertanggung jawab penuh atas segala peralatan dan
pekerjaan ini.
11.6. Pekerja hams mengijinkan, mengawasi dan memberikan petunjuk kepada
Pekerja lainnya untuk melakukan penyambungan kabel-kabel, pemasangan
sensor-sensor perletakan peralatan/instalasi, pembuatan sparing dan lain-lainnya
pada dan untuk peralatan Mekanikal/Elektrikal agar sistem Mekanikal/Elektrikal
keseluruhan dapat berjalan dengan sempurna.
Dalam hal ini, Pekerja masih tetap bertanggung jawab penuh atas peralatan-
peralatan tersebut.
12. Penolakan Pekerjaan Sistem Mekanikal/Elektrikal
Pembangunan Gedung Puskeswan 34
Apabila sistem pekerjaan ini tidak lengkap atau ada bagian yang cacat, gagal atau
tidak memenuhi persyaratan dalam spesifikasi dan gambar, ternyata Pekerja
gagal untuk melaksanakan perbaikan ini dalam waktu yang cukup mcnurut
Direksi/Pengawas serta pihak yang berwenang, maka keseluruhan atau sebagian
dari system ini sebagaimana kenyataannya, dapat ditolak dan diganti.
Dalam hal ini, Pemilik dapat menunjuk Pihak Ketiga untuk melaksanakan
pekerjaan tersebut diatas dengan baik atas biaya dan tanggung jawab Pekerja.
13. Pengawas Instalasi
13.1. Shop Drawing
Sebelum melaksanakan pekerjaan, Pekerja harus membuat gambar kerja/shop
drawing rangkap 4 (empat). Gambar kerja tersebut haruslah gambar yang telah
dikoordinasikan dengan semua disiplin pekerjaan pada proyek ini dan disesuaikan
dengan kondisi lapangan yang ada. Pekerjaan baru dapat dimulai bila gambar
kerja telah diperiksa dan disetujui oleh Pengawas.
13.2. Contoh Bahan
13.2.1. Pekerja harus memberikan contoh semua bahan yang akan digunakannya
kepada Pengawas atau pihak yang ditunjuk untuk dimintakan persetujuannya
secara tertulis untuk dapat dipasang.
13.2.2. Seluruh contoh harus sudah diserahkan didalam jangka waktu 1 (satu)
bulan sesudah Pekerja memperoleh SPK.
13.3. Penjadwalan dan Peralatan
13.3.1. Pekerja harus membuat jadwal/schedule waktu pelaksanaan, schedule
tenaga kerja, schedule pengadaan peralatan dan network planning yang terinci
untuk setiap pekerjaarmya dan diserahkan kepada
Direksi/Pengawas atau pihak lain yang dirunjuk untuk mendapatkan
persetujuannya.
13.3.2. Schedule dan network planning harus diserahkan dalam waktu 15 hari
kalender sesudah menerima SPK.
13.3.3. Pekerja harus mengadakan:
Laporan kegiatan pekerjaan harian
Laporan prestasi pekerjaan dan pengadaan material mingguan
Laporan prestasi pekerjaan bulanan beserta foto-foto dokumentasi
13.3.4. Untuk setiap tahap pekerjaan sistem Mekanikal/Elektrikal yang telah
selesai dikerjakan, Pekerja harus mendapatkan pernyataan tertulis dari Pihak
Direksi/Pengawas atau pihak yang dirunjuk yang menerangkan bahwa tahap
Pembangunan Gedung Puskeswan 35
pekerjaan sistem Elektrikal dan Mekanikal telah selesai dikerjakan sesuai dengan
persyaratan yang ada. Tahap-tahap pekerjaan sistem ini ditentukan kemudian,
berdasarkan pada wajdwal perincian waktu yang diserahkan oleh Pekerja.
13.3.5. Didalam setiap pelaksanaan pengujian dan trial run pekerjaan sistem
Mekanikal dan Elektrikal ini hams dihadiri Pihak Direksi/Pengawas, Konsultan, Ahli
atau pihak-pihak lain yang ditunjuk oleh Pengawas. Untuk ini harus dibuatkan
berita acaranya bersama pemcgang merk pcralatan yang diuji.
13.3.6. Pekerja yang bersangkutan. Peralatan untuk pengujian harus berkualitas
baik dan sudah ditera. Semua biaya pada waktu pengetesan sepenuhnya menjadi
tanggung jawab Pekerja.
13.3.7. Pekerja wajib melaporkan kepada Pengawas atau ahli yang ditugaskan
apabila sekiranya terjadi kesulitan atau gangguan-gangguan yang mungkin
terjadi pada saat melaksanakan pekerjaan.
13.3.8. Untuk pekerjaan diluar jam kerja, biaya yang dikeluarkan
Direksi/Pengawas untuk pengarahan dan pengawasannya ditanggung oleh
Pekerja.
14. Pembersihan Lapangan
14.1. Setiap hari setelah selesai bekerja, Pekerja harus membersihkan lapangan
yang digunakan. Pekerja hendaknya menghubungi pihak-pihak lain
untuk koordinasi pembersihan lapangan tersebut.
14.2. Setelah kontrak selesai, Pekerja harus memindahkan semua sisa bahan
pekerjaan dan peralatannya, kecuali yang masih diperlukan selama masa
pemeliharaan.
15. Petunjuk Operasi, Pemeliharaan dan Pendidikan
15.1. Pada saat penyerahan untuk pertama kali, Pekerja harus menyerahkan :
Gambar-gambar jadi (as-built drawing), dalam bentuk gambar cetak
sebanyak 3 (tiga) set dan dalam bentuk kalkir sebanyak 1 (satu) set.
• Katalog spare-parts.
• Buku petunjuk operasi dalam bahasa Indonesia.
Buku petunjuk perawatan atas peralatan yang terpasang dalam kontrak ini
juga dalam bahasa Indonesia.
Data-data tersebut haruslah diserahkan kepada pemilik sebanyak 3 (tiga) set dan
kepada Pengawas 2 (dua) set. Bila gambar dan data-data tersebut belum lengkap
diserahkan maka pekerjaan Pekerja belum bias diprestasikan 100%.
16. Service dan Garansi
Pembangunan Gedung Puskeswan 36
Keseluruhan instalasi Mekanikal dan Elektrikal harus memiliki garansi 1 (satu)
tahun sesudah tanggal saat sistem diterima oleh Pengawas secara baik (setelah
masa pemeliharaan).
16.1. Pekerja harus bertanggung jawab atas seluruh peralatan yang rusak selama
masa garansi, tennasuk penyediaan suku cadang.
16.2. Pekerja wajib mengganti atas biaya sendiri setiap kelompok barang-barang
atau sistem yang tidak sesuai dengan persyaratan spesifikasi, akibat kesalahan
pabrik atau pengerjaan yang salah selama jangka waktu 180 (seratus delapan
puluh) hari setelah proyek ini diserah terimakan untuk pertama kalinya.
16.3. Pekerja harus memberikan service secara Cuma-Cuma untuk seluruh sistem
Mekanikal/Elektrikal selama 180 (seratus delapan puluh) hari setelah proyek ini
diserah terimakan pertama kali dan garansi 1 (satu) tahun setelah serah terima
kedua.
28. PENUTUP
Semua yang belum tercantum dalam peraturan ini (RKS) akan ditentukan kemudian
dalam Rapat Penjelasan (Aanwiijzing),dan akan dituangkan/dimuat dalam Berita Acara
Rapat Penjelasan Sebelum penyerahan pertama, Pekerja wajib meneliti semua bagian
pekerjaan yang belum sempurna, dan harus
diperbaiki, semua ruangan harus bersih dipel, halaman harus ditata rapi dan semua
barang yang tidak berguna harus disingkirkan dari proyek. Selama pemeliharaan, Pekerja
wajib merawat, mengamankan dan memperbaiki segala cacat yang timbul, sehingga
sebelum penyerahan kedua dilaksanakan pekerjaan benar-benar telah sempurna Segala
sesuatu yang belum tercantum dalam RKS ini dan pada penjelasan ternyata diperlukan,
akan dicantumkan Berita Acara Penjelasan Pekerjaan
Indramayu, ……………… 2024
Dibuat
Konsultan perencana
PT. JAYA ARICHITECT KONSOLINDO
ANDI MUHAMMAD GALIH
Direktur| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 22 July 2025 | Peningkatan Jalan Arjawinangun - Suranenggala (Kec. Arjawinangun) | Kab. Cirebon | Rp 4,893,000,000 |
| 24 May 2025 | Pembangunan Gedung Laboratorium Dan Perpustakaan Mtsn 7 Cirebon Kabupaten Cirebon (Kontrak Bersyarat) | Kementerian Agama | Rp 4,531,226,000 |
| 17 June 2025 | Rehabilitasi Kantor Mui Kabupaten Cirebon | Kab. Cirebon | Rp 2,700,000,000 |
| 24 May 2021 | Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Cangkuang (Dak 2021) | Kab. Cirebon | Rp 1,599,999,997 |
| 30 September 2019 | Peningkatan Jembatan Wiyong | Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon | Rp 1,000,000,000 |
| 2 August 2017 | Peningkatan Jalan Bojongnegara - Kudukeras (Banprov 2017) | Kab. Cirebon | Rp 981,512,500 |
| 28 June 2024 | Pembangunan Gedung Poskeswan Pembantu Jatibarang | Kab. Indramayu | Rp 600,000,000 |
| 9 August 2018 | Peningkatan Jalan Wanakaya - Dawuan | Kab. Cirebon | Rp 500,000,000 |
| 14 July 2023 | Peningkatan Jalan Karang Mulya - Gombang | Kab. Cirebon | Rp 495,000,000 |
| 27 May 2024 | Peningkatan Jalan Hulubanteng - Sumber Kidul | Kab. Cirebon | Rp 486,000,000 |