| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0412443087437000 | Rp 351,866,734 | - | |
Tanjung Bangun Persada | 0312854870501000 | - | - |
| 0963170675437000 | Rp 357,916,037 | - | |
| 0862207206426000 | Rp 351,497,794 | 1. Tidak melampirkan SKK Pelaksana Gedung sesuai MDP 2. Tidak melampirkan SKK Petugas K3 Konstruksi sesuai MDP 3. Daftar peralatan utama tidak melampirkan bukti kepemilikan/penguasaan peralatan dari pemberi sewa | |
| 0020893905437000 | - | - | |
| 0854226172437000 | - | - | |
| 0763446309438000 | - | - | |
| 0311674717437000 | - | - | |
CV Maritza Jaya Sakti | 08*5**6****37**0 | - | - |
| 0608374294617000 | - | - | |
| 0022417927423000 | - | - | |
CV Naratama Karya Abadi | 00*6**4****37**0 | - | - |
CV Arban Rijaya | 07*9**7****38**0 | - | - |
| 0024033920501000 | - | - | |
| 0316666601501000 | - | - | |
| 0025751124501000 | - | - | |
| 0718244338501000 | - | - | |
| 0668628217501000 | - | - | |
| 0017234014423000 | - | - | |
| 0396842700437000 | - | - | |
Keibu Rahaja Nusantara | 04*2**1****05**0 | - | - |
| 0746084656426000 | - | - | |
CV Nareswara Lodra Construction | 03*3**6****37**0 | - | - |
CV Ridho Solution | 0314381542437000 | - | - |
| 0025530114438000 | - | - | |
| 0019849967437000 | - | - |
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS
REHABILITASI RUANG KELAS (DAU 2024)
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
KEGIATAN : PENGELOLAAN PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR
SUB KEGIATAN : REHABILITASI SEDANG/BERAT RUANG KELAS
SEKOLAH DASAR
PEKERJAAN : REHABILTASI RUANG KELAS
SUMBER DANA : DANA ALOKASI UMUM (DAU) 2024
PASAL 1
URAIAN UMUM
1.1. Pekerjaan yang akan dilaksanakan dan akan ditenderkan sesuai
dengan :
a. Gambar-gambar bestek, konstruksi dan detail terlampir
b. Uraian dan syarat-syarat teknis pelaksanaan pekerjaan
(RKS)
c. Berita acara penjelasan pekerjaan (Aanwijzing)
d. Rencana Anggaran Biaya (RAB)
e.
1.2. Pekerjaan yang akan dilaksanakan, meliputi :
Sarana dan Prasarana Penunjang Fisik Bangunan
a. Pekerjaan Persiapan
b. Pekerjaan Tanah
c. Pekerjaan Pondasi
d. Pekerjaan Beton
e. Pekerjaan Dinding
f. Pekerjaan Plesteran dan Finishing
g. Pekerjaan Kusen dan Kaca
h. Pekerjaan Penutup Lantai
i. Pekerjaan Plafond
j. Pekerjaan Atap & Penutup Atap
k. Pekerjaan instalansi listrik
l. Pekerjaan Cat
m. Pekerjaan Non Kontruksi (Perabot)
1.3. Apabila ternyata ada perbedaan antara kontrak dan bestek, bestek dan gambar detail,
Pemborong harus segera lapor kepada Direksi dan Pengawas Lapangan.
1.4. Kontraktor/pemborong harus menghitung sendiri volume setiap pekerjaan yang ada
sesuai dengan gambar rencana dan RKS ini.
1.5. Sebelum dan selama melaksanakan pekerjaan, Penyedia jasa harus berkonsultasi dengan
Pengawas Kegiatan/ Direksi Pekerjaan.
1.6. Selama berlangsungnya pekerjaan, Penyedia jasa harus dapat
menjaga lingkungan agar tidak terganggu oleh jalannya pekerjaan.
1.7. Kerusakan jalan masuk yang disebabkan oleh pelaksanaan pekerjaan atau lahan sekitar
yang disebabkan oleh pelaksanaan pekerjaan menjadi tanggung jawab Penyedia jasa.
Untuk itu sebelum pelaksanaan pekerjaan Rekanan/ Kontraktor bisa minta ijin kepada
pemilik yang bersangkutan untuk mendapatkan dispensasi pemakaian jalan menuju
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS
REHABILITASI RUANG KELAS (DAU 2024)
lokasi ataupun lahan sekitar yang diperlukan.
1.8. Pekerjaan harus segera diselesaikan dengan baik, dengan ketentuan-ketentuan sebagai
berikut :
a. Halaman harus bersih dari sisa-sisa kotoran atau puing-puing pada waktu
diserahkan.
b. Pekerjaan harus segera diserah terimakan dengan kondisi memuaskan dengan
disaksikan oleh Direksi dan Pengawas Lapangan.
PASAL 2
URAIAN PEKERJAAN
2.1 Umum
Untuk dapat memahami dengan sebaik-baiknya seluruh pekerjaan ini kontraktor
diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh gambar pelaksanaan beserta uraian
pekerjaan dan persyaratan pelaksanaan seperti yang diuraikan didalam buku ini. Bila
terdapat ketidak jelasan dan atau perbedaan dalam gambar dan uraian ini kontraktor
diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada perencana untuk mendapatkan
penyelesaian.
2.2 Lingkup Pekerjaan
Penyelesaian tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat kerja yang dibutuhkan
dalam melaksanakan pekerjaan ini serta mengamankan, mengawasi dan memelihara
bahan-bahan, alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung
sehingga seluruh pekerjaan-pekerjaan dapat selesai dengan sempurna.
2.3 Sarana Kerja
Kontraktor wajib memasukan jadwal kerja kontraktor juga wajib memasukan
identiikasi dari tempat kerja, nama, jabatan, dan keahlian masing-masing anggota
pelaksanaan pekerjaan, serta iventarisasi peralatan yang digunakan melaksanakan
pekerjaan ini. Kontraktor wajib menyediakan tempat penyimpanan bahan-
bahan/material dilokasi yang aman dari segala kerusakan, kehilangan dan hal-hal yang
dapat mengganggu pekerjaan lain. Semua sarana persyaratan kerja, sehingga kelancaran
dan memudahkan kerja dilokasi dapat tercapai.
2.4 Gambar-gambar Dokumen
a. Dalam hal terjadi perbedaan dan atau pertentangan dalam gambar-gambar yang
ada (arsitektur, struktur dan mekanikal dan elektrikal) dalam buku uraian
pekerjaan ini maupun pekerjaan yang terjadi akibat kecelakaan dilokasi,
kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada perencanaan/ konsultan
pengawasan. Secara tertulis untuk mendapatkan keputusan pelaksanaan dilokasi
setelah konsultan pengawas berunding terlebih dahulu dengan perencana.
Ketentuan tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan oleh kontraktor untuk
memperpanjang waktu pelaksanaan.
b. Semua ukuran yang tertera dalam gambar adalah ukuran jadi, dalam keadaan
selesai/terpasang.
c. Mengingat masalah ukuran ini sangat penting, kontraktor diwajibkan
memperhatikan dan meneliti dahulu semua ukuran yang tercantum seperti peil-
peil, ketinggian, lebar ketebalan, luas penampang dan lain-lainnya sebelum
pekerjaan dimulai.
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS
REHABILITASI RUANG KELAS (DAU 2024)
d. Bila ada keraguan mengenai ukuran mana yang akan dipakai dan dijadikan
pegangan kontraktor wajib merundingkan terlebih dahulu dengan perencanaan.
e. Kontraktor tidak dibenarkan untuk mengubah dan atau mengganti ukuran-ukuran
yang tercantum dalam gambargambar pelaksanaan tanpa sepengetahuan
konsultan pengawas.
f. Kontraktor harus menyediakan dengan lengkap masingmasing dua salinan segala
gambar-gambar, spesifikasi teknis, agenda, berita-berita perubahan dan gambar-
gambar pelaksanaan yang telah disetujui di tempat pekerjaan. Dokumen-
dokumen ini harus dapat dilihat konsultan pengawas konstruksi dan direksi
setiap saat sempat dengan serah terima kesatu. Serah terima kesatu dokumen-
dokumen tersebut akan didokumentasikan oleh pemberi tugas.
2.5 Gambar-gambar Pelaksanaan dan Contoh-contoh
a. Semua gambar pelaksanaan (shop drawing) adalah gambargambar, diagram,
ilustrasi jadwal, brosur, atau data yang disiapkan kontraktor atau subkontraktor,
supplier atau produsen yang menjelaskan bahan-bahan atau sebagian pekerjaan.
b. Disediakan contoh-contoh benda dari kontraktor untuk menunjukan bahan,
pelengkapan, dan kualitas kerja. Ini akan dipakai oleh konsultan pengawas untuk
menilai dahulu.
c. Kontraktor akan memeriksa, menandatangani persetujuan dan menyerahkan
dengan segera semua gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh yang
diisyaratkan dalam dokumen kontrak atau oleh konsultan pengawas. Gambar-
gambar pelaksanaan dan contoh-contoh harus diberi tandatanda sebagaimana
ditentukan konsultan pengawas. Kontraktor harus melampirkan keterangan
tertulis mengenai setiap perbedaan dengan Dokumen Kontrak jika, ada hal-hal
demikian.
d. Dengan menyetujui dan menyerahkan gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-
contoh dianggap Kontraktor telah meneliti dan menyesuaikan setiap gambar atau
contoh tersebut dengan Dokumen Kontrak.
e. Konsultan Pengawas dan Perencanaan akan memeriksa dan menolak atau
menyetujui gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh dalam waktu
sesingkat-singkatnya, sehingga tidak mengganggu jalannya pekerjaan dengan
mempertimbangkan syarat-syarat keindahan.
f. Kontraktor akan melakukan perbaikan-perbaikan yang diminta konsultan
pengawas dan menyerahkan kembali gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-
contoh sampai disetujui.
g. Persetujuan konsultan pengawas terhadap gambar-gambar pelaksanaan dan
contoh-contoh tidak membebaskan kontraktor dari tanggung jawabnya atas
perbedaan tersebut tidak diberitahukan secara tertulis kepada konsultan
pengawas.
h. Semua pekerjaan yang memerlukan gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-
contoh yang harus disetujui konsultan pengawas, tidak boleh dilaksanakan
sebelum ada persetujuan dari konsultan pengawas.
i. Contoh-contoh yang disebutkan dalam Spesifikasi teknis harus dikirimkan
kepada konsultan pengawas.
j. Biaya pengiriman gambar-gambar pelaksanaan, contohcontoh, catalog-katalog
kepada konsultan, Pengawas dan perencanaan menjadi tanggungan kontraktor.
2.6 Jaminan Kualitas
Kontraktor menjamin pada Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas, bahwa
semua bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan adalah sama sekali baru, kecuali
ditentukan lain, serta kontraktor menyetujui bahwa semua pekerjaan dilaksanakan
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS
REHABILITASI RUANG KELAS (DAU 2024)
dengan baik, bebas dari cacat teknis dan estetis serta sesuai dengan dokumen kontrak.
Apabila diminta. Kontraktor sanggup memberikan bukti-bukti mengenai hal-hal
tersebut pada butir-butir ini, sebelum mendapat persetujuan dari konsultan pengawas,
bahwa pekerjaan telah dikerjakan dengan sempurna, semua pekerjaan tetap menjadi
tanggung jawab kontraktor sepenuhnya.
2.7 Contoh-contoh Bahan/Material
a. Contoh-contoh material yang dikehendaki oleh pemberi tugas atau wakilnya
harus segera disediakan atas biaya kontraktor dan contoh-contoh tersebut
diambil dengan jalan atau cara sedemikian rupa, sehingga dapat dianggap bahwa
bahan atau pekerjaan tersebutlah yang akan dipakai dalam pekerjaan nanti.
Contoh-contoh tersebut jika telah disetujui, disimpan oleh pemberi tugas atau
wakilnya untuk dijadikan dasar penolakan tidak sesuai dengan contoh, baik
kualitas maupun sifatnya.
b. Kontraktor diwajibkan menyerahkan barang-barang contoh (sample) dari
material yang akan dipakai/dipasang, untuk mendapatkan persetujuan konsultan
pengawas.
c. Barang-barang contoh (sample) tertentu harus dilampiri dengan tanda bukti
sertifikasi pengujian dan spesifikasi teknis dari barang-barang/material-material
tersebut.
d. Untuk barang-barang dan material yang akan didatangkan kesite (melalui
pemesanan) maka kontraktor diwajibkan menyerahkan : brosur, catalog, gambar
kerja atau shop drawing dan sample yang dianggap perlu perencanaan/konsultan
pengawas.
2.8 Peralatan, Material dan Tenaga Kerja
Seluruh peralatan, material yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus baru.
Seluruh peralatan harus dilaksanakan dengan cara yang benar dan setiap pekerja harus
mempunyai ketrampilan yang memuaskan, dimana latihan khusus bagi pekerja sangat
diperlukan dan kontraktor harus melaksanakannya.
2.9 Koordinasi Pekerjaan
a. Untuk kelancaran pekerjaan ini, harus disediakan koordinasi dari seluruh bagian
yang terlibat didalam kegiatan proyek ini. Seluruh aktifitas yang menyangkut
dalam proyek ini harus dikoordinir terlebih dahulu agar gangguan dan konflik
satu dengan yang laian dapat dihindarkan. Melokalisasi/merinci setiap pekerjaan
sampai dengan detail untuk menghindari gangguan dan konflik serta harus
persetujuan dari konsultan perencana/ pengawas.
b. Kontraktor harus melaksanakan segala pekerjaan menurut uraian dan syarat-
syarat pelaksanaan, gambar-gambar dan instruksi tertulis dari konsultan
pengawas.
c. Konsultan pengawas berhak memeriksa pekerjaan yang dilakukan oleh
kontraktor pada setiap waktu. Bagaimanapun juga kelalaian konsultan pengawas
dalam pengontrolan terhadap kekeliruan atas pekerjaan yang dilaksanakan oleh
kontraktor. Tidak berarti kontraktor bebas dari tanggung jawab.
d. Pekerjaan yang tidak memenuhi uraian dan syarat-syarat pelaksanaan
(spesifikasi) atau instruksi tertulis dari konsultan pengawas harus diperbaiki atau
dibongkar. Semua biaya diperlukan untuk itu menjadi tanggung jawab
kontraktor.
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS
REHABILITASI RUANG KELAS (DAU 2024)
2.10 Perlindungan terhadap Orang, Harta Benda dan Pekerjaan
a. Perlindungan terhadap milik umum
b. Kontraktor harus menjaga jalan umum, jalan kecil dan jalan bersih dari alat-alat
mesin, bahan-bahan bangunan dan sebagainya serta memelihara kelancaran
lalulintas, baik bagi kendaraan maupun pejalan kaki selama kontrak berlangsung.
c. Orang-orang yang tidak berkepentingan Kontraktor harus melarang siapapun
yang tidak berkepentingan memasuki tempat pekerjaan dan dengan tegas
memberikan perintah kepada ahli tekniknya yang bertugas dan para penjaga.
d. Perlindungan terhadap bangunan yang ada:
e. Selama masa-masa pelaksanaan kontrak, kontraktor bertanggung jawab penuh
atas segala kerusakan bangunan yang ada, utilitas, jalan-jalan, saluran-saluran
pembuangan dan sebagainya ditempat pekerjaan, dan kerusakan sejenis yang
disebabkan operasi-operasi kontraktor, dalam arti kata luas. Itu semua harus
diperbaiki oleh kontraktor hingga dapat diterima oleh pemberi tugas.
f. Penjagaan dan perlindungan pekerjaan:
g. Kontraktor bertanggung jawab atas penjagaan, penerapan dan perlindungan
terhadap pekerjaan yang dianggap penting selama pelaksanaan kontrak, siang
dan malam.
h. Pemberi tidak bertanggung jawab terhadap kontraktor, atas kehilangan atau
kerusakan bahan-bahan bangunan peralatan atau pekerjaan yang sedang dalam
pelaksanaan.
i. Kesejahteraan keamanan dan pertolongan pertama Kontraktor harus
mengadakan dan memelihara fasilitas kesejahteraan dan tindakan pengamanan
yang layak untuk melindungi para pekerja dan tamu yang akan datang ke lokasi.
Fasilitas dan tindakan pengamanan seperti ini diisyaratkan harus memuaskan
pemberi tugas dan juga harus menurut (memenuhi) ketentuan-ketentuan undang-
undang yang berlaku saat ini. Dilokasi pekerja, kontraktor wajib mengadakan
perlengkapan yang cukup untuk pertolongan pertama yang mudah dicapai.
j. Gangguan pada tetangga
k. Segala pekerjaan yang menurut pemberi tugas mungkin akan menyebabkan
adanya gangguan pada penduduk yang berdekatan, hendaknya dilaksanakan
pada waktu sebagainya
tugas akan menentukannya dan tidak ada tambahan yang mungkin ia keluarkan.
2.11 Peraturan Teknis Pembangunan yang digunakan
a. Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan ke empat atas
Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
b. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45/PRT/M/2007 dan 2012 tentang
Pedoman Teknis Pembangunan Gedung Negara
c. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-undang Nomor 28 tentang Bangunan gedung
d. Peraturan Umum dari Dinas Keselamatan Kerja, Departemen Tenaga Kerja
e. Peraturan Konstruksi Baja yang berlaku di Indonesia tahun 1993
f. Peraturan Semen Portland Indonesia NI No. 08
g. Tata Cara Pengadukan dan Pengecoran Beton (SK SNI T-28- 1991-03)
h. Untuk melaksanakan pekerjaan dalam butir tersebut diatas, berlaku dan mengikat
pula.
i. Gambar bestek yang dibuat konsultan perencana yang sudah disahkan oleh
pemberi tugas termasuk juga gambar-gambar detail yang diselesaikan oleh
kontraktor dan sudah disahkan/disetujui direksi.
j. Rencana kerja dan syarat-syarat pekerjaan.
k. Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS
REHABILITASI RUANG KELAS (DAU 2024)
l. Berita Acara Penunjukan.
m. Surat Keputusan Pengguna Barang/jasa tentang penunjukan kontraktor.
n. Surat Penawaran beserta lampiran-lampirannya.
o. Jadwal Pelaksanaan (Tentative Time Schedule).
p. Kontrak/surat Perjanjian Pemborongan.
q.
2.12 Shop Drawing
a. Harus selalu dibuat gambar pelaksanaan dari semua komponen struktur
berdasarkan design yang ada dan harus dimintakan persetujuan tertulis dari
konsultan pengawas.
b. Gambar pelaksanaan ini harus memberikan semua data-data yang diperlukan
termasuk keterangan produk bahan, keterangan pemasangan, data-data tertulis
dan hal-hal lain yang diperlukan.
c. Kontraktor bertanggung jawab terhadap semua kesalahan-
d. Kesalahan detailing fabrikasi dan ketepatan
penyetelan/pemasangan semua bagian konstruksi baja.
e. Semua bahan untuk pekerjaan baja difabrikasi diworkshop kecuali atas
persetujuan konsultan pengawas.
f. Semua Baut, baik yang dikerjakan diworkshop maupun dilapangan harus selalu
memberikan kekuatan yang sebenarnya dan masuk tepat pada lubang baut
tersebut.
g. Pekerjaan perubahan dan tambahan dilapangan pada waktu pemasangan yang
diakibatkan oleh kurang kelalaian kontraktor, harus dilakukan atas biaya
kontraktor.
h. Keragu-raguan terhadap kebenaran dan kejelasan gambar dan spesifikasi harus
ditanyakan kepada konsultan pengawas/perencana.
i. Kontraktor diwajibkan untuk membuat gambar-gambar “As Built Drawing”
sesuai dengan pekerjaan yang telah dilakukan dilapangan secara kenyataan.
Untuk kebutuhan pemeriksanaan dikemudian hari dan gambar-gambar tersebut
diserahkan kepada konsultan pengawas
2.13 Pembuatan Gambar Pelaksanaan (As-Build Drawing) Sebelum penyerahan pekerjaan
I, kontraktor pelaksana sudah harus menyelesaikan gambar sesuai pelaksanaan yang
terdiri dari :
a. Gambar rancangan pelaksanaan yang tidak mengalami perubahan dalam
pelaksanaannya
b. Shop drawing sebagai penjelasan detail maupun yang berupa gambar-gambar
perubahan
c. Apabila skala gambar tidak sesuai dengan angka ukuran, maka ukuran dengan
angka yang diikuti, kecuali bila terjadi kesalahan penulisan angka tersebut yang
jelas akan menyebabkanketidaksempurnaan/ketidaksesuaian konstruksi harus
mendapatkan keputusan Konsultan Pengawas terlebih dahulu
d. Kertas gambar as built drawing dengan ukuran A3
e. Gambar sesuai pelaksanaan merupakan bagian pekerjaan yang harus diserahkan
pada saat Penyerahan Pertama.
PASAL 3
PERSYARATAN BAHAN MATERIAL
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS
REHABILITASI RUANG KELAS (DAU 2024)
3.1 Yang disebut dengan bahan bangunan adalah semua bahan-bahan yang digunakan dalam
pelaksanaan sebagaimana tertera dalam uraian pekerjaan dan persyaratan pelaksanaan ini
serta gambar kerja.
3.2 Jenis dan mutu bahan yang dipakai diutamakan merupakan produk dalam negeri, dan
mengacu Peraturan Daerah yang berlaku, kecuali ditentukan lain.
3.3 Penyedia jasa harus membuat gambar-gambar detail pelaksanaan (shop drawing),
pengiriman kepada Direksi Pekerjaan/Pengawas Kegiatan contoh bahan bangunan
termasuk warna dan bentuk yang akan dipakai sebelum pelaksanaan pekerjaan untuk
diperiksa dan disetujui.
3.4 Penyedia jasa harus menyerahkan hasil tes laboratorium jika diperlukan, yang berkaitan
dengan mutu bahan yang akan digunakan.
3.5 Bila terdapat perbedaan pendapat mengenai mutu bahan, maka Pemborong berkewajiban
memeriksakan bahan tersebut kelaboratorium Balai Penelitian Bahan Bangunan dengan
semua biaya menjadi tanggungan Pemborong, begitu pula waktu yang tersita dapat untuk
alasan perpanjangan waktu pelaksanaan.
3.6 Direksi Pekerjaan/Pengawas Kegiatan berhak untuk meminta keterangan selengkap-
lengkapnya tentang bahan tersebut.
3.7 Contoh-contoh harus sesuai dengan macam dan kualitas keadaan barang-barang yang
dipakai (dimaksud).
3.8 Jika diperlukan pekerjaan yang memerlukan tempat kerja selain tempat kerja yang ada
dilapangan/ Basecamp, maka Penyedia Jasa wajib memberitahu kepada Direksi
Pekerjaan/Pengawas Kegiatan, agar kualitas bahan maupun kualitas pekerjaan sebelum
dikirimkan ke lapangan bisa direkomendasi oleh Direksi Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan
apakah layak untuk dikirim/dipasang.
3.9 Ukuran/dimensi yang dimaksud dalam gambar untuk bahan adalah bersih (ukuran jadi).
3.10 Air
a. Air untuk pembangunan haruslah digunakan air tawar yang bersih dan bebas mineral
zat organik tanah lumpur, larutan alkalin dan lain-lain.
b. Jika air dari saluran air minum atau sumber air yang ada tidak mencukupi maka
penyedia jasa harus mengadakan air untuk tujuan pembangunan ini dengan
mendatangkan atau mengadakan sumber air sendiri yang memenuhi syarat
3.11 Semen Portland
a. Portland Cemen (PC) yang dipergunakan dalam pekerjaan ini adalah semen
sekualitas Tiga Roda Kualitas I harus memenuhi syarat-syarat, warna abu-abu
kehijauan.
b. Semen yang digunakan dalam pekerjaan harus sama dengan semen yang dipakai pada
waktu menentukan campuran beton.
c. Untuk pekerjaan beton plat, menggunakan semen portland type II yang tahan sulfat.
d. Kantong pembungkus tidak boleh rusak jahitannya sebelum sampai di tempat
pekerjaan.
e. Semen yang sudah mulai membatu tidak boleh dipergunakan.
f. Untuk menghindari terjadinya semen sampai membatu, Penyedia Jasa diwajibkan
untuk menjaga stok semen jangan sampai melebihi kapasitas penggunaan (sesuai
dengan schedule).
g. Penyimpanan semen (gudang semen), agar dibuat bebas air/ bocor air hujan dan tidak
terpengaruh cuaca.
h. Semen harus keluaran pabrik yang sama dan hasil produksi yang sama.
3.12 Kerikil (Agregat Kasar)
a. Untuk pekerjaan beton, batu pecah atau koral dengan gradasi 2 sampai 3 cm, bersih
dari bahan organis atau kotoran lain dan sebelum digunakan harus dicuci terlebih
dahulu.
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS
REHABILITASI RUANG KELAS (DAU 2024)
b. Kerikil yang akan digunakan untuk bahan beton (pengecoran) harus kerikil yang
keras tidak berpori.
c. Untuk pekerjaan rembesan kerikil dari kwarsa keras.
3.13 Pasir (Agregat Halus)
a. Pasir urug adalah pasir pengisi yang tidak mengandung bahan organis dan bebas dari
bahan lumpur.
b. Pasir aduk adalah pasir yang tidak mengandung bahan organis atau garam atau tidak
tercampur tanah atau bahanbahan lain.
c. Pasir beton adalah pasir yang bersih tidak mengandung bahan-bahan organis, kasar
tajam memenuhi syarat-syarat yang tercantum dalam PBI’ 71.
d. Untuk pasir aduk pasir beton digunakan pasir yang kasar tidak mengandung lumpur
atau tanah (yang berkualitas baik).
e. Penyetokan material terutama pasir agar dipisahkan sesuai dengan fungsi
penggunaannya, tidak diperbolehkan tercampur satu dengan yang lainnya.
3.14 Besi
a. Semua besi beton yang dipakai harus sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
b. Semua baja tulangan yang akan dipakai harus berasal dari produksi pabrik yang telah
disetujui Pengawas Kegiatan.
c. Baja tulangan harus dari baja polos atau diprofilkan dengan tegangan leleh minimal
2400 kg/cm2, Baja tulangan harus dari baja Ulir atau diprofilkan dengan tegangan
leleh minimal 3900 kg/cm2 untuk besi beton Ø < 19 mm dan dengan tegangan leleh
4000 kg/cm2 untuk besi beton Ø > 12 mm, untuk tulangan dengan Ø > 16 mm
digunakan baja diprofilkan, yang dalam segala hal harus memenuhi ketentuan-
kelentuan SKSNI T-15-1991-03.
d. Baja tulangan harus disimpan dengan tidak menyentuh tanah dan tidak boleh
disimpan di udara terbuka untuk jangka lama. Cara pembengkokan besi tulangan
harus menurut SKSNI T-15-1991 - 03.
e. Anyaman besi harus kokoh sehingga tidak berubah tempat selama pengecoran.
Selimut beton dibuat dengan beton decking (tahu beton) dari semen pasir campuran
1 : 2 dengan ukuran 4 x 4 x 3 cm untuk elemen struktur (balok, kolom) dan 4 x 4 x 2
cm untuk elemen pelat. Besi tulangan harus disatukan satu sama lain dengan kawat
bendrat.
f. Sebelum pengecoran baja tulangan harus bebas dari minyak, kotoran, cat, karat atau
bahan lain yang merusak hubungan besi dan beton.
g. Untuk besi tulangan tidak boleh mempergunakan besi bekas pakai.
3.15 Lain-lain
a. Penggunaan bahan yang belum tertuang dalam pasal ini agar menyesuaikan
penggunaannya dan sesuai gambar dan dapat persetujuan dari Direksi Pekerjaan/
Pengawas Kegiatan.
b. Semua bahan-bahan perlengkapan yang akan dipergunakan pada bangunan ini
sebelumnya harus setelah diperiksa dan diterima oleh Direksi Pekerjaan/ Pengawas
Kegiatan.
c. Penggunaan bahan yang tidak sesuai dengan syarat-syarat bahan tersebut akan ditolak
atau dikeluarkan atas perintah Pengawas Kegiatan setelah 2x24 jam dengan segala
resiko oleh Penyedia jasa.
d. Apabila diperlukan pemeriksaan laboratorium atas bahan maka biaya pemeriksaan
ditanggung oleh Penyedia jasa.
e. Persyaratan bahan-bahan yang belum tertuang didalam RKS dan ada dalam gambar,
sebelum bahan tersebut didatangkan di lokasi kegiatan agar terlebih dahulu
dikoordinasikan dengan Direksi Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS
REHABILITASI RUANG KELAS (DAU 2024)
PASAL 4
PEKERJAAN PERSIAPAN
4.1 Lokasi untuk bangunan ini akan diserahkan oleh Pemberi Tugas kepada Pemborong
dalam keadaan bebas dari gugatan Pihak Ketiga.
4.2 Pelayanan Pengujian
a. Penyedia Jasa harus menyediakan tempat kerja, bahan, fasilitas, pekerja, pelayanan
dan pekerjaan lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan pengujian yang diperlukan.
Umumnya Penyedia Jasa di bawah perintah dan pengawasan Direksi Teknis akan
melakukan semua pengujian sehubungan dengan pengendalian mutu bahan baku,
campuran dan bahan yang diproses untuk menjamin bahwa bahan-bahan tersebut
memenuhi mutu bahan, kepadatan dari pemadatan.
b. Bahan dan pengerjaan yang tidak memenuhi ketentuan yang disyaratkan harus
dibongkar dan diganti dengan bahan dan pengerjaan yang memenuhi Spesifikasi ini,
atau menurut Pengawas Kegiatan/ Direksi Pekerjaan harus diperbaiki sedemikian
hingga setelah diperbaiki akan memenuhi semua ketentuan dalam kontrak.
4.3 Papan nama Kegiatan
a. Papan nama kegiatan dibuat dengan ukuran 1 x 1 m, dan dipasang dilokasi kegiatan,
1 (satu) minggu setelah Penyedia jasa menerima SPK selama kegiatan berlangsung.
b. Papan nama nama proyek digital printing (dibuat sesuai petunjuk Pengawas
Kegiatan)
4.4 Asuransi
a. Penyedia jasa diwajibkan mengasuransikan semua pekerjaan yang berhubungan
langsung dengan pekerjaan ini antara lain: asuransi tenaga kerja (Astek) dll.
b. Penggunaan asuransi harus sepengetahuan Direksi Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan dan
Pemimpin Kegiatan.
c. Penggunaan asuransi dilakukan sebelum memulai pekerjaan
d. sampai selesai pekerjaan.
e. Persyaratan-persyaratan asuransi harus dipenuhi oleh penyedia jasa dan wajib
dilaksanakan.
4.5 Keselamatan Kerja
a. Bilamana terjadi kebakaran, Penyedia jasa harus segera mengambil tindakan dan
segera memberitahukan kepada Pemimpin Kegiatan.
b. Penyedia jasa harus memenuhi/ mentaati peraturan-peraturan tentang perawatan
korban dan keluarganya.
c. Penyedia jasa harus menyediakan obat-obatan yang tersusun menurut syarat-syarat
Palang Merah dan setiap kali sehabis digunakan harus dilengkapi lagi.
d. Penyedia jasa selain memberikan pertolongan kepada pekerja juga selalu memberikan
pertolongan kepada pekerja pihak ketiga dan juga menyediakan air minum yang
memenuhi persyaratan kesehatan
e. Penyedia jasa diwajibkan mentaati undang-undang tenaga kerja dan segera mengurus
ASTEK setelah SPK diterbitkan.
4.6 Mobilisasi dan Demobilisasi
a. Mobilisasi Personil
1) Penyedia Jasa harus memobilisasi personil sesuai dengan ketentuan sebagai
berikut :
2) Mobilisasi personil dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan dengan
persetujuan Pengawas Kegiatan/ Direksi Pekerjaan. Untuk tenaga inti harus
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS
REHABILITASI RUANG KELAS (DAU 2024)
mengacu pada daftar personel inti (key personel) yang dilampirkan dalam berkas
penawaran.
3) Mobilisasi Kepala Penyedia Jasa yang memenuhi jaminan kualifikasi (sertifikasi)
menurut cakupan pekerjaannya.
4) Dalam pengadaan tenaga kerja dengan kemampuan dan keahlian sesuai dengan
yang diperlukan maka prioritas harus diberikan kepada pekerja setempat.
b. Mobilisasi Peralatan
Penyedia Jasa harus memobilisasi peralatan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut :
1) Penggunaan alat berat dan pengoperasian peralatan/kendaraan sudah
mengikuti aturan perizinan yang ditetapkan oleh Dinas Angkutan Lalu lintas Jalan
Raya, pihak Kepolisian dan Badan Lingkungan
2) Mobilisasi dan pemasangan peralatan sesuai dengan daftar peralatan yang
tercantum dalam Penawaran, dari suatu lokasi asal ke tempat pekerjaan di mana
peralatan tersebut akan digunakan menurut Kontrak ini.
3) Bilamana setiap alat berat yang dianggap telah selesai melaksanakan tugasnya dan
tidak mungkin digunakan lagi maka alat berat tersebut segera dikembalikan.
4) Penyedia Jasa melaksanakan operasional dan pemeliharaan kendaraan/peralatan
harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pabrik pembuatnya dan tidak
5) mencemari air dan tanah.
c. Mobilisasi Material
Penyedia jasa harus memobilisasi material sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Mobilisasi material sesuai dengan jadwal dan realisasi
2) Material yang akan didatangkan dari luar lokasi pekerjaan harus terlebih dahulu
diambil contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari Pengawas
Kegiatan/Direksi Pekerjaan dan atau diuji keandalannya di laboratorium, apabila
tidak memenuhi syarat, harus segera diperintahkan untuk diangkut ke luar lokasi
proyek dalam waktu 3 x 24 jam.
d. Demobilisasi
Kegiatan Demobilisasi berupa pembongkaran tempat kerja oleh Penyedia Jasa
pada saat akhir kontrak termasuk pemindahan semua instalasi, peralatan dan
perlengkapan dari tanah milik Pemerintah dan pengembalian kondisi tempat
kerja menjadi kondisi semula seperti sebelum pekerjaan dimulai.
4.7 Penyediaan Air dan Listrik
a. Air untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dengan membuat sambungan dari
PDAM atau disuplai dari luar.
b. Air harus bersih, bebas dari debu, lumpur, minyak dan bahan-bahan kimia lainnya
yang merusak. Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan
Direksi/Pengawas.
c. Listrik untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dan diperoleh dari sambungan
sementara PLN setempat selama masa pembangunan, dengan daya sekurang-
kurangnya (minimum) 1.300 KVA. Penggunaan diesel untuk pembangkit tenaga
listrik hanya diperkenankan untuk penggunaan sementara atas persetujuan Direksi.
d. Daya listrik juga disediakan untuk suplai Kantor Direksi lapangan/Direksi Keet.
e. Segala biaya atas pemakaian daya dan air diatas adalah beban kontraktor.
4.8 Pekerjaan lain-lain
Sesuai petunjuk Direksi Pekerjaan/Pengawas Kegiatan, jika terdapat pekerjaan yang belum
disyaratkan dalam pekerjaan persiapan, maka Penyedia jasa wajib untuk melaksanakan atas
biaya Penyedia jasa.
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS
REHABILITASI RUANG KELAS (DAU 2024)
PASAL 5
ADUKAN DAN CAMPURAN
5.1 Perabandingan dari berbagai adukan, menggunakan perbandingan jumlah isi yang di
takar dalam keadaan kering.
5.2 Kotak-kotak ukuran di buat dengan ukuran yang sama dengan dalama 50cm. volume
kotak dibuat sesuai dengan volume 1 zak PC (50kg), deselenggarakan ats petunjuk
direksi/pengawas.
5.3 Penggunaan adukan sesuai yang ditetapkan dalam gambar atau tempat-tempat yang
dianggap perlu oleh Direksi.
PASAL 6
PEKERJAAN BETON BERTULANG
6.1 Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil
yang terbaik.
b. Pekerjaan beton bertulang meliputi seluruh pekerjaan beton bertulang seperti yang
disebutkan/ditunjukkan dalam gambar atau sesuai petunjuk Direksi dan Pengawas
Lapangan.
6.2 Persyaratan Umum
a. Konstruksi-konstruksi harus menggunakan peraturan peraturan/normalisasi yang
berlaku di Indonesia seperti PBI’71/SKSNI – T15 – 1991-03, PMI, PKKI dan lain-
lain.
b. Peraturan beton
1) Semua pekerjaan beton harus dipenuhi syarat-syarat yang ada pada PBI ’71 /
SKSNI – T15 – 1991-03.
2) Syarat-syarat bahan untuk semua pekerjaan beton PBI ‘71 NI-2 pasal 3.1
sampai 3.9 atau seperti yang tertera dalam SKSNI – T15 – 1991-03.
3) Syarat pelaksanaan pekerjaan beton PBI ‘71 NI-2 bagian 3 bab 4,5,6 berlaku
seluruh pasal.
4) Syarat-syarat pekerjaan tulangan PBI ‘71 NI-2 bab 5 pasal 5.3 sampai 5.8.
5) Perhitungan untuk pekerjaan beton bertulang berdasarkan PBI ’71/SKSNI –
T15 – 1991-03.
6) Perhitungan muatan pada bangunan (PMI).
7) Peraturan-peraturan/standart setempat yang biasa dipakai.
8) Peraturan konstruksi kayu Indonesia 1961, NI-5
9) Peraturan semen portland Indonesaia 1972, NI-8
10) Peraturan pembangunan pemerintah daerah setempat.
6.3 Persyaratan Bahan
a. Semen Portland
Harus memakai mutu yang terbaik dari satu jenis merk atas persetujuan Direksi dan
Pengawas Lapangan dan harus memenuhi NI-8. Semen yang telah mengeras
sebagian/seluruhnya tidak dibenarkan untuk digunakan.
Penyimpanan semen portland harus diusahakan sedemikian rupa sehingga bebas
dari kelembaban, bebas dari air dengan lantai terangkat dari tanah dan tumpukan
sesuai dengan syarat penumpukan semen.
b. Pasir beton
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS
REHABILITASI RUANG KELAS (DAU 2024)
Pasir harus terdiri dari butir-butir yang berisi dan bebas dari bahan-bahan organis,
lumpur dan sebagainya; dan harus memenuhi komposisi butir serta kekerasan yang
dicantumkan dalam PBI 1971.
c. Batu ciping/split
Digunakan koral yang bersih, bermutu baik, tidak berpori serta mempunyai gradasi
kekerasan sesuai dengan syarat- syarat PBI 1971. Penyimpanan/ penimbunan pasir
koral beton harus dipisahkan satu dari yang lain hingga kedua bahan tersebut
dijamin mendapatkan perbandingan adukan beton yang tepat.
d. Air
Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak mengandung minyak,
asam, alkali dan bahan-bahan organis/bahan lain yang dapat merusak beton.
e. Besi beton
Besi beton menggunakan besi beton ulir dan besi beton polos yang digunakan mutu
U39 dan U24 yang terdiri dari besi ulir D22, D19, D18, D16 dan D13, untuk besi
beton polos 0 10 mm dan 0 8 mm dengan penggunaan seperti yang ditunjukkan
dalam gambar rencana. Besi harus bersih dari lapisan minyak/lemak dan bebas dari
cacat seperti serpihserpih. Penampang besi harus bulat serta memenuhi persyaratan
NI-2 (PBI 1971). Bila dipandang perlu kontraktor diwajibkan untuk memeriksa
mutu beton dilaboratorium pemeriksaan bahan yang resmi dan sah atas biaya
kontraktor.
6.4 Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Cetakan begisting
1) Acuan harus dibuat dan direncanakan begitu rupa sehingga beton dapat dengan
baik ditempatkan dan dipadatkan, tidak terjadi perubahan bentuk acuan selama
pembetonan dilaksanakan maupun terhadap pengerasan beton.
2) Acuan harus juga cermat dalam kedudukan dan datar, untuk jenis acuan-acuan
tertentu, terlebih dahulu Pemborong harus menyerahkan perencanaan gambar
acuan tersebut kepada Direksi, bila perlu harus dilengkapi perhitungan dan
detail-detail yang jelas. Bilamana hal tersebut telah mendapatkan persetujuan
dari Direksi, rencana acuan tersebut dapat dilaksanakan.
3) Sesuai dengan persyaratan betonnya acuan dapat menggunakan papan-papan
atau kayu lapis/multipleks 18mm dengan penguat dari balok 6/8, 5/7 atau
konstruksi form work yang lazim digunakan.
4) Perlu ditekankan bahwa tanggung jawab keamanan konstruksi terletak pada
Pemborong, Pemborong harus meminta ijin Direksi dan Pengawas Lapangan
bilamana ia bermaksud akan membongkar pada bagian-bagian konstruksi utama.
5) Cetakan halus
Khusus pembuatan begisting untuk permukaan beton yang tidak perlu dilapisi
plesteran (dinding graving dock), maka dapat dibuat cetakan harus dengan syarat
sebagai berikut :
- Cetakan dapat digunakan secara berulang dengan catatan hanya cetakan
yang bermutu baik boleh dipakai yang telah disetujui oleh Direksi/
Pengawas.
- Permukaan cetakan harus dibasahi dengan minyak (form oil/mould release
agent) yang bermaksud untuk menghasilkan permukaan beton yang bersih,
halus dan bebas kotoran dan kemudahan pada saat
pembukaan/pembongkaran bidang-bidang begisting.
- Segala cacat pada permukaan beton yang telah dicor harus ditambal
(diplester) sedemikian rupa hingga sesuai warna/texture permukaan
disekatnya.
b. Pengujian
Pengujian dilakukan sebagai berikut :
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS
REHABILITASI RUANG KELAS (DAU 2024)
1). Sebelum melaksanakan pengecoran awal, Kontraktor harus mengadakan mix
design yang dapat membuktikan bahwa mutu beton yang disyaratkan dapat
tercapai dari mix design tersebut, selanjutnya oleh Direksi/Pengawas akan
dihitung karakteristik dari hasil percobaan tersebut yang selanjutnya akan
dipergunakan untuk menilai mutu beton selama pelaksanaan.
2). Pada pekerjaan beton struktural untuk waktu permulaan pelaksanaan dibuat
1 (satu) benda uji untuk setiap 3m3 beton dan dalam waktu sesingkat-
singkatnya harus segera terkumpul 20 benda uji, sedang setelah berjalan
lancar diperlukan 1 (satu) benda uji pada setiap 5 m3 beton dengan
minimum 1 benda uji untuk setiap harinya.
3). Slump yang diijinkan untuk beton dalam keadaan mix yang normal adalah
7,5-10 cm, pemakaian slump harus teratur dan disesuaikan dengan
kebutuhan, misalnya untuk daerah-daerah yang pembesiannya rapat dapat
dipergunakan slump yang tinggi.
c. Pemberitahuan Tentang Pelaksanaan Pengecoran
Sebelum melaksanakan pekerjaan pengecoran beton pada bagian-bagian utama dari
pekerjaan, Pemborong harus memberitahukan Direksi/Pengawas untuk mendapat
persetujuan, hal ini dapat dilaksanakan dengan Berita Acara Pengecoran. Jika hal
ini tidak dilaksanakan dengan semestinya atau persiapan pengecoran tidak disetujui
oleh Direksi/Pengawas, maka mungkin Pemborong diperintahkan untuk
menyingkirkan beton yang beru dicor atas biaya pemborong. Sebelum pengecoran
dimulai, Pemborong harus sudah menyiapkan seluruh stek-stek maupun anker-anker
yang diperlukan, pada kolom-kolom, balok-balok beton yang akan dihubungkan
degnan dinding dan kecuali dinyatakan lain pada gambar-gambar, maka stek-stek
dan anker-anker dipasang setiap jarak 1,00m. Beton yang mengeras, kotoran-
kotoran dan bahan-bahan lain harus dibuang dari dalam bekisting, mesin pengaduk
(beton molen) maupun alat-alat pembawa. Penulangan harus dimatikan pada
posisinya, diperiksa sebelum pengecoran dilakukan, agar pemeriksaan dan
persetujuan dapat diberikan pada waktunya.
d. Kelas dan Mutu beton
Kecuali dinyatakan lain, maka campuran dari beton harus mencapai kekuatan tekan
beton karakteristik yang penggunaannya sebagai berikut :
1). Beton dengan mutu Bo untuk pekerjaan non struktural seperti lantai kerja/rabat
(work floor).
2). Beton dengan mutu K-175 seperti; sloof, kolom & balok untuk pekerjaan beton
kolom praktis dan lainnya.
3). Setiap sambungan beton lama dan baru ditambahkan bahan additive beton.
e. Pembesian
1) Semua besi beton yang digunakan harus memebuhi syarat-syarat:
- Peraturan Beton Indonesia (NI.2-1971).
- Bebas dari kotoran-kotoran, lapisan minyakminyak, karat dan tidak cacat
(retak-retak, mengelupas, luka dan sebagainya).
- Dari jenis baja mutu U-24 untuk Diameter Kurang dari 12 mm dan U-40 untuk
lebih besar 12 mm (ulir) bahan tersebut dalam segala hal harus memenuhi
ketentuan-ketentuan PBI-1971.
- Mempunyai penampang yang sama rata.
- Ukuran disesuaikan dengan gambar-gambar.
2) Pemakaian besi beton dari jenis yang berlainan dari ketentuan-ketentuan diatas,
harus mendapat persetujuan perencana/konsultan pengawas.
3) Besi beton harus disuplay dari satu sumber (manufacture) dan tidak
diperkenankan untuk mencampurkan bermacam-macam besi beton tersebut
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS
REHABILITASI RUANG KELAS (DAU 2024)
untuk pekerjaan konstruksi. Setiap pengiriman ke site harus disertakan Mil
Certaificate.
4) Kontraktor bilamana diminta harus pengujian mutu besi yang akan dipakai,
sesuai dengan petunjuk konsultan pengawas. Percobaan mutu besi beton juga
akan dilakukan setiap saat bilamana dipandang perlu oleh konsultan pengawas.
5) Pemasangan besi beton dilakukan sesuai dengan gambar-gambar atau
mendapat persetujuan konsultan pengawas. Hubungan antara besi beton
dilakukan sesuai dengan yang lain harus menggunakan kawat beton, diikat
teguh, tidak bergeser selama pengecoran beton dan tidak menyentuh lantai
kerja atau papan acuan. Sebelum beton dicor besi beton harus bebas dari
minyak, kotoran cat, karet, kulit giling atau bahan-bahan yang merusak. Semua
besi beton harus dipasang pada posisi yang tepat.
6) Besi beton yang tidak memenuhi syarat karena ukuran maupun kwalitas tidak
sesuai dengan spesifikasi (RKS) diatas, harus segera dikeluarkan dari site
setelah penerimaan instruksi tertulis dari konsultan pengawas dalam waktu
2x24 jam.
7) Membengkok dan meluruskan tulangan untuk beton bertulang harus dilakukan
dalam keadaan dingin. Batang tulangan harus dipotong dan dibengkokkan
sesuai dengan gambar kerja. Bila tidak tercantum dalam gambar kerja, harus
dimintakan persetujuan direksi terlebih dahulu.
8) Tulangan harus bebas dari kotoran-kotoran dan karat, serta bahan-bahan lain
yang mengurangi daya rekat.
9) Tulangan harus dipasang sedemikian rupa hingga sebelum dan selama
pengecoran tidak berubah tempat.
10) Tulangan lengkung tidak boleh menempel pada papan cetakan atau tumpuan
lain. Untuk itu harus dibuat beton tahu (beton decking) dengan tebal dan
pemasangan sesuai dengan PBI ’71 / SKSNI – T15 – 1991-03
11) Untuk mengatur jarak tulangan tarik dan tulangan tekan pada pelat digunakan
cakar ayam, yang sebelumnya telah disetujui oleh Konsultan Pengawas /
Direksi.
12) Pertemuan dengan tulangan Plat / balok / kolom / pondasi yang sudah dicor
harus distek dengan overlapping sesuai dengan PBI ‘71.
f. Cara pengadukan
1) Cara pengadukan harus menggunakan beton molen.
2) Takaran untuk semen portland, pasir dan koral harus disetujui terlebih dahulu
oleh Direksi/ Pengawas Lapangan.
3) Selama pengadukan, kekentalan adukan beton harus diawasi dengan jalan
memeriksa slump pada setiap campuran baru. Pengujian slump minimum 5 cm
dan maksimum 10 cm.
4) Apabila memakai beton ready mix, maka cara pengadukannya mengikuti
prosedur beton ready mix dengan memperhatikan mutu beton yang akan
dicapai.
g. Bahan – Bahan Penambah (Admixture)
1) Penggunaan admixture dapat digunakan setelah diizinkan Pengawas Proyek.
Dimana penggunaan admixture diizinkan, maka bahan ini harus ditambahkan
pada beton dalam tempat pengadukannya dengan mempergunakan alat
pengukur otomatis, dan petunjuk – petunjuk pabrik mengenai penggunaannya.
2) Istilah – istilah kimia, rumus – rumus dan jumlah bahan – bahan yang aktif,
ukuran yang harus dipakai dan efek mengenai bertambahnya atau
berkurangnya penggunaan dosis bahan – bahan secara terus menerus pada sifat
– sifat fisik dan kimia beton basah dan yang sudah mengeras dan akan
diserahkan kepada Pengawas Proyek untuk persetujuannya.
3) Pemborong harus menyediakan sampel – sampel dan melaksanakan percobaan
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS
REHABILITASI RUANG KELAS (DAU 2024)
– percobaan tersebut sebagaimana diperintahkan oleh Pengawas Proyek
sebelum izin penggunaan admixture diizinkan dipakai pada pelaksanaan test
menjadi tanggungan Pemborong.
h. Pengecoran beton
1) Kontraktor diwajibkan melaksanakan pekerjaan
persiapan dengan membersihkan dan menyiram cetakan-cetakan sampai jenuh,
pemeriksaan ukuranukuran dan ketinggian, pemeriksaan penulangan dan
penempatan penahan jarak.
2) Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan Direksi dan
Pengawas Lapangan.
3) Pengecoran harus dilaksanakan sebaik mungkin dengan menggunakan alat
penggetar untuk menjamin beton cukup padat dan harus dihindarkan terjadinya
cacat pada beton seperti keropos dan sarang-sarang koral/split yang dapat
memperlemah konstruksi.
4) Apabila pengecoran beton akan dihentikan dan
5) diteruskan pada hari berikutnya maka tempat
perhentian tersebut harus disetujui oleh Pengawas Lapangan.
i. Pemadatan beton
S
ebelum pekerjaan beton dimulai, penulangan atau barang– barang lain yang harus
berada didalam beton, harus dibersihkan dari semua macam kotoran. Semua cetakan
dan pengatur jarak harus diperiksa dengan teliti dan ruang yang akan diisi beton
harus betul – betul dibersihkan. Pekerjaan pengecoran di bagian manapun dari
pekerjaan tidak boleh dimulai sebelum persiapan – persiapannya disetujui dan izin
pengecoran diberikan oleh Pengawas Proyek. Pengecoran harus selalu diawasi
langsung oleh mandor atau (foreman) yang berpengalaman. Pemborong harus
memberitahukan kepada Pengawas Proyek bila akan mengecor dengan mengajukan
request yang telah disetujui Pengawas Teknik. Beton harus dicor sedemikian rupa
sehingga dalam satu bagian pekerjaan, permukaannya rata. Penempatan didalam
lapisan – lapisan horisontal tidak boleh melebihi tebal 40 cm (setelah dipadatkan),
kecuali ditentukan lain oleh Pengawas Proyek. Pengecoran beton harus dilakukan
terus menerus antara tempat sambungan yang direncanakan atau disetujui tanpa
terhenti termasuk waktu makan. Jika dipakai corong – corong untuk mengalirkan
beton, maka kemiringan harus sedemikian rupa sehingga tidak terjadi segregasi dan
harus disediakan selang – selang penyemprot atau pelat – pelat peluncur agar tidak
terjadi segregasi selama pengecoran. Beton tidak boleh dijatuhkan bebas dari
ketinggian lebih dari 1,5 m. Kecepatan pengecoran harus sedemikian rupa sehingga
tebal beton tidak kurang dari 0,5 m per jam dan tidak lebih dari 1,5 m, kecuali
disetujui lain oleh Pengawas Proyek. Semua beton harus dipadatkan dengan
mempergunakan vibrator yang digerakkan dengan tenaga listrik (immersion type
vibrator) yang baik type maupun cara kerjanya disetujui oleh Pengawas Proyek.
Vibrator yang disediakan harus cukup jumlah, ukuran dan kapasitasnya dan sesuai
dengan banyaknya beton yang akan dicor, ukuran – ukuran beton dan penulangan.
Vibrator ini harus dapat bekerja dengan baik didalam acuan dan sekeliling
penulangan dan barang – barang lain yang diletakkan didalamnya tanpa harus
memindahkan. Penggetaran yang berlebihan (overvibration) yang menyebabkan
segregasi, permukaan yang keropos atau kebocoran melalui acuan harus
dihindarkan.
j. Siar Dilatasi
Beton harus dicor secara kontinu sampai pada siar dilatasi, letak dan pengaturannya
ditunjukkan dalam gambar – gambar atau seperti yang disetujui Pengawas Proyek.
Apabila siar dilatasi harus dibuat diluar yang ditunjukkan oleh gambar, karena
kerusakan mesin pengaduk beton atau keadaan yang tidak terduga, harus dibuat
bulk-head sedemikian sehingga arahnya tegak lurus arah tegangan – tegangan
utama. Apabila letaknya berdekatan dengan tumpuan atau lokasi yang dianggap oleh
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS
REHABILITASI RUANG KELAS (DAU 2024)
Pengawas Proyek tidak dikehendaki, maka pengecoran harus dihentikan dan beton
baru tersebut harus dibongkar sampai tempat yang dianggap baik. Posisi dan
pengaturan siar-siar ini harus mendapat persetujuan Konsultan Pengawas, dimana:
- Siar dalam kolom sebaiknya ditempatkan sedekat mungkin dengan bidang bawah
dari balok tertinggi
- Siar dalam Balok dan Pelat ditempatkan pada tengahtengah bentang
- Siar Vertikal dalam dinding supaya dihindarkan
- Siar harus dibaut sekecil mungkin dan atas persetujuan Konsultan Pengawas.
Permukaan Siar harus dibersihkan terlebih dahulu, kemudian bubur semen (grout)
yang tipis dilapiskan merata keseluruh permukaan bahan yang dipakai untuk
expantion joint adalah heavyduty sealant dengan pelat hitam berukuran 200mm x
2mm yang diletakkan sepanjang delatasi dan dipasang sesuai petunjuk Konsultan
Pengawas. Apabila pengecoran harus dilanjutkan pada permukaan beton yang sudah
mengeras, maka permukaan beton tersebut harus dikasarkan.Kemudian permukaan
tersebut harus dibersihakan dari bagian – bagian yang lepas dan kotoran – kotoran
lainnya disemprot dengan air semen atau zat perekat (addition) dan beton baru
dikerjakan, yang harus dipadatkan dengan baik pada bidang pertemuan tersebut.
Sebelum pengecoran, permukaan beton lama harus dilapis dengan adukan semen
dengan kualitas yang sama dengan adukan beton.
k. Pengeringan Beton
Beton harus dilindungi selama proses pengerasan dari pengaruh panas matahari
yang merusak, hujan dan air yang mengalir atau angin yang kering. Perlindungan
harus segera diberikan setelah pengerasan beton.
l. Curing dan Perlindungan Atas Beton
Beton harus dilindungi selama berlangsungnya proses pengerasan terhadap sinar
matahari, angin, hujan atau aliran air dan pengrusakan secara mekanis atau
pengeringan sebelum waktunya. Semua permukaan beton yang terbuka harus dijaga
tetap basah selama 4 hari dengan menyemprotkan air atau menggenangi dengan air
pada permukaan beton tersebut. Terutama pada pengecoran beton pada waktu cuaca
panas, curing dan perlindungan atas beton harus diperhatikan. Kontraktor harus
bertanggungjawab atas retaknya beton karena kelalaian ini.
m. Alat-alat di Dalam Beton
Kontraktor tidak dibenarkan untuk membobok, membuat lubang atau memotong
konstruksi, beton yang sudah jadi tanpa sepengetahuan dan seizin Konsultan
Pengawas. Ukuran dari pembuatan lubang, pemasangan alat-alat didalam beton,
pemasangan sparing dan sebagainya harus menurut petunjuk Konsultan Pengawas.
n. Beton Kedap Air
Untuk pembuatan beton kedap air (sesuai dengan gambargambar), maka Kontraktor
terlebih dahulu harus meminta persetujuan Konsultan Pengawas perihal bahan
waterproofing (additive) sebagai campuran dalam adukan beton dan proporsi
adukannya. Kontraktor bertanggungjawab atas pekerjaan pembuatan beton kedap
air tersebut. Apabila dikemudian hari terdapat bocor atau terjadi rembesan, maka
Kontraktor harus mengadakan perbaikan-perbaikan dengan biaya Kontraktor
sendiri. Prosedur perbaikan tersebut harus sesuai dengan petunjuk dari Konsultan
Pengawas sedemikian rupa sehingga tidak merusak bagian-bagian lain yang sudah
selesai.
o. Pembongkaran Begisting (cetakan)
1) Pembongkaran harus dilakukan dengan cara sedemikian rupa hingga
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS
REHABILITASI RUANG KELAS (DAU 2024)
menjamin seluruhnya keamanan beton yang telah dicor. Bagian struktur beton
vertikal yaitu sisi balok kolom praktis, dapat dibongkar bekistingnya setelah
72 jam dengan persyaratan bahwa betonnya telah cukup mengeras sehingga
tidak ada kemungkinan cacat, setelah mendapat ijin dari Direksi. Bagian
struktur beton yang disangga dengan batang penyangga tidak boleh dibongkar
begesting maupun tiang penyangganya sebelum elemen struktur tersebut
mencapai kekuatan minimal untuk memikul berat sendiri berikut bahan-bahan
pelaksanaan di atasnya. Dalam keadaan apapun bekisting tidak boleh
dibongkar sebelum mencapai 14 (empat belas) hari pada beton yang memakai
rawatan begesting baru boleh dibongkar setelah rawatan berakhir.
2) Selama proses pengerasan, beton tiap hari harus disiram dengan cukup air,
selama minimum 1 (satu) minggu berturut-turut.
PASAL 7
PEKERJAAN PASANGAN BATU BATA
7.1 Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil
yang terbaik.
b. Pekerjaan pasangan batu ini meliputi seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan
dalam gambar atau sesuai petunjuk Perencana/Pengawas Lapangan.
7.2 Persyaratan Bahan
a. Semen portland harus memenuhi NI-8 (dipilih dari satu produk untuk seluruh
pekerjaan).
b. Batu harus berkualitas (tidak mudah pecah) serta berukuran sama.
c. Pasir harus memenuhi NI-3 Pasal 14 ayat 2
d. Air harus memenuhi PVBI-1982 Pasal 9.
e. Penggunaan adukan :
- Adukan 1 PC : 3 Ps, dipakai pasangan kedap air/trasraam.
- Adukan 1 PC : 5 Ps, dipakai untuk seluruh pasangan lainnya.
- Adukan 1 PC : 6 Ps, dipakai pasangan rollag batu bata.
7.3 Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Seluruh dinding kecuali dinyatakan lain dalam gambar menggunakan pasangan
setengah batu tela aduk campuran 1 PC : 5 Pasir pasang. Untuk semua dinding lantai
dasar mulai dari permukaan sloof sampai ketinggian 30 cm diatas permukaan lantai
dasar, dinding didaerah basah setinggi 150 cm dari permukaan lantai, serta semua
dinding yang ada pada gambar yang menggunakan simbol aduk trasram/kedap air
digunakan adukan rapat air dengan campuran 1 PC : 3 Pasir pasang serta untuk
pasangan rolag batu tela menggunakan adukan 1 PC : 6 Pasir pasang.
b. Batu tela yang digunakan dengan kualitas baik yang disetujui Direksi dan Pengawas
Lapangan, siku dan sama ukurannya.
c. Sebelum digunakan batu tela harus direndam dalam bak air atau drum hingga jenuh.
d. Setelah batu tela terpasang dengan baik, nad/siar harus dikerok sedalam 1 cm dan
dibersihkan dengan sapu lidi dan kemudian disiram.
e. Pasangan dinding batu tela sebelum diplester harus dibasahi dengan air terlebih dahulu
dan siar-siar telah dikerok serta dibersihkan.
f. Tidak diperkenankan memasang batu tela yang patah melebihi dari 5%. Batu tela yang
patah lebih dari 2 tidak boleh dipergunakan.
g. Siar/spasi pasangan dibuat dengan tebal 2 cm untuk spasi datar dan 1,5 CHI untuk
spasi tegak kecuali jika ditentukan lain.
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS
REHABILITASI RUANG KELAS (DAU 2024)
h. Mortar untuk spasi datar dan tegak harus penuh dan padat. Melakukan koordinasi
lainnya yang belum dilaksanakan.
i. Rangka kayu/kusen harus dipasang terlebih dahulu untuk dapat melanjutkan pekerjaan
pasangan.
j. Rangka kayu/kusen, pemasangannya harus diperkuat dengan angkur besi berbentuk L,
yang ujungnya disekrup kedalam kusen, sedangkan ujung bengkoknya ditanamkan
kedalam pasangan dinding/kolom praktis.
k. Panjang angkur terpasang tidak lebih dari 22,50 cm.
l. Tiap-tiap angkur dipasang dengan jarak 60 cm satu sama lainnya.
m.Pekerjaan pemasangan pipa dan/atau alat-alat yang ditanam di dalam dinding, maka
harus dibuat pahatan dengan kedalaman yang cukup pada pasangan dinding sebelum
diplester. Pahatan tersebut setelah dipasangnya pipa/alat-alat, harus ditutup dengan
adukan plesteran yang dilaksanakan secara sempurna, yang dikerjakan bersama-sama
dengan plesteran seluruh dinding.
n. Sesudah pasangan batu tela selesai dikerjakan, dan sudah kering baru pekerjaan
plesteran dimulai.
o. Tera/leveling
p. Lapisan bata harus ditera datar dan tegaknya agar didapat kekuatan pasangan yang
sama dan merata di setiap tempat.
7.4 Perlindungan dan Pembersihan
Sesuai jam kerja, seluruh lajur pasangan batu tela yang belum selesai, harus ditutup
(dilindungi) dengan kertas semen atau dengan cara-cara lain yang disetujui oleh
pengawas.
Bersihkan bagian-bagian yang terkena adukan dengan segera, kemudian betikan
perlindungan atau hindari pasangan dari benturan-benturan keras selama sekurang-
kurangnya 3 hari setelah seluruh sebuah bidang kerja selesai terpasang.
PASAL 8
PEKERJAAN PLESTERAN DAN ACIAN
8.1 Lingkup Pekerjaan
a. Termasuk dalam pekerjaan plesteran ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
peralatan termasuk alat-alat bantu dan alat angkut yang diperlukan untuk
melaksanakan pekerjaan plesteran, sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang
bermutu baik.
b. Pekerjaan plesteran ini dikerjakan pada permukaan dinding bagian dalam dan luar
serta seluruh detail yang disebutkan/ditunjuk dalam gambar.
8.2 Persyaratan Bahan
a. Semen portland harus memenuhi NI-8 (dipilih dari satu produk untuk seluruh
pekerjaan).
b. Pasir harus memenuhi NI-3 pasal 14 ayat 2.
c. Air harus memenuhi NI-3 pasal 10.
d. Penggunaan adukan plesteran :
- Adukan 1 PC : 3 Ps, dipakai untuk plesteran dinding,
- Adukan 1 PC : 5 Ps, dipakai untuk seluruh plesteran dinding lainnya
- Seluruh permukaan plesteran difinish acian dari bahan PC.
8.3 Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Plesteran dilaksanakan sesuai standar spesifikasi dari bahan yang digunakan sesuai
dengan petunjuk dan persetujuan Direksi dan Pengawas Lapangan dan persyaratan
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS
REHABILITASI RUANG KELAS (DAU 2024)
tertulis dalam uraian dan syarat pekerjaan ini.
b. Pekerjaan plesteran dapat dilaksanakan bilamana pekerjaan bidang beton atau
pasangan dinding batu tela telah disetujui oleh Direksi dan Pengawas Lapangan sesuai
uraian dan syarat pekerjaan dalam buku ini.
c. Dalam melaksanaan pekerjaan ini, harus mengikuti semua petunjuk dalam gambar
arsitektur terutama pada gambar detail dan gambar potongan mengenai ukuran
tebal/tinggi/ peil dan bentuk profilnya.
d. Pekerjaan plesteran dinding hanya diperkenankan setelah selesai pemasangan instalasi
pipa listrik dan plumbing untuk semua aduk plester.
e. Untuk beton, sebelum diplester permukaannya harus dibersihkan dari sisa-sisa
bekesting dan kemudian dikretek (scrath) terlebih dahulu dan
semua lubang-lubang bekas pengikat bekesting atau form tie harus
tertutup aduk plester.
f. Untuk bidang pasangan dinding batu bata dan beton
bertulang yang akan difinish dengan cat dipakai plesteran halus (acian) diatas
permukaan plesterannya.
g. Semua bidang yang akan menerima bahan finishing pada permukaannya diberi alur-
alur garis horizontal atau dikretek (scrath) untuk memberi ikatan yang lebih baik
terhadap bahan finishing, kecuali untuk yang menerima cat.
h. Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan dinding/kolom yang
dinyatakan dalam gambar, atau sesuai peil-peil yang diminta gambar. Tebal plesteran
minimum 1,5 cm.
i. Untuk permukaan yang datar, harus mempunyai toleransi lengkung atau cembung
bidang tidak melebihi 5 mm untuk setiap jarak 2 m. Jika melebihi, pemborong
berkewajiban memperbaikinya dengan biaya atas tanggungan pemborong.
j. Untuk pengakhiran sudut plesteran/dinding, hendaknya dibuat dengan sudut tumpul.
k. Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung wajar tidak
terlalu tiba-tiba, dengan membasahi permukaan plesteran setiap kali terlihat kering dan
melindungi dari terik panas sinar matahari langsung dengan bahan penutup yang bisa
mencegah penguapan air secara cepat.
l. Jika terjadi keretakan sebagai akibat pengeringan yang tidak baik, plesteran harus
dibongkar kembali dan diperbaiki sampai dinyatakan dapat diterima oleh Direksi dan
Pengawas Lapangan dengan biaya atas tanggungan pemborong. Selama 7 (tujuh)
arisetelah pengacian selesai pemborong harus selalu menyiram dengan air, sampai
jenuh sekurangkurangnya 2 kali setiap hari.
m. Selama pemasangan dinding batu tela/beton bertulang belum finishing, pemborong wajib
memelihara dan menjaganya terhadap kerusakan-kerusakan dan pengotoran bahan lain.
Setiap kerusakan yang terjadi menjadi tanggung jawab pemborong dan wajib diperbaiki.
n. Kecuali ditentukan lain, seluruh permukaan plesteran diberi lapisan acian dari bahan PC.
o. Tidak dibenarkan pekerjaan finishing permukaan dilakukan sebelum plesteran berumur
lebih dari 2 (dua) minggu.
PASAL 9
PEKERJAAN SUB LANTAI/RABAT BETON
9.1 Lingkup Pekerjaan
a. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
peralatan termasuk alat-alat bantu dan alat angkut yang diperlukan untuk
melaksanakan pekerjaan plesteran, sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang
bermutu baik.
b. Pekerjaan sub lantai/rabat beton ini meliputi seluruh detail yag
disebutkan/ditunjukkan dalam gambar sebagai alas lantai finishing dan untuk rabat
beton finishing acian.
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS
REHABILITASI RUANG KELAS (DAU 2024)
9.2Persyaratan Bahan
a. Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan persyaratan PBI 1971 (NI-
2), PVBB 1956 dan NI-8.
b. Bahan-bahan yang dipakai, sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan
contoh-contohnya kepada Direksi dan Pengawas Lapangan untuk disetujui.
9.3Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Untuk pasangan yang langsung diatas tanah, tanah yang akan dipasang beton cor
harus dipadatkan untuk mendapatkan permukaan yang rata dan padat sehingga
diperoleh daya dukung tanah yang maksimum. Pemadatan dipergunakan alat
timbris.
b. Pasir urug bawah lantai yang disyaratkan harus merupakan permukaan yang keras,
bersih dan bebas alkali, asam maupun bahan organik lainnya yang dapat mengurangi
mutu pasangan.
c. Tebal lapisan pasir urug disyaratkan minimum 7 cm atau sesuai dengan gambar,
disiram air dan ditimbris sehingga diperoleh kepadatan yang maksimal.
d. Diatas pasir urug dilakukan pekerjaan beton cor/rabat beton setebal minimum 7 cm
atau sesuai dengan yang ditunjukkan dalam gambar detail dengan campuran 1 PC :
3 Ps : 5 Kricak
9.4Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan termasuk
alat-alat bantu dan alat angkut yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan
plesteran, sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik.
b. Pekerjaan keramik/granit ini meliputi lantai keramik warna/granit, dinding keramik
dan seluruh detail yang disebutkan/ditunjuk dalam gambar.
9.5Persyaratan Bahan
a. Bahan keramik :
- Jenis :
Lantai Keramik Warna 40 x 40 cm
- Bahan Perekat : Adukan spesi 1 PC : 3 Pasir Pasang
- Warna : Akan ditentukan kemudian
Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan peraturan-peraturan
ASTM, peraturan keramik Indonesia (NI-19), PVBB 1970 dan PVBI 1982.
b. Semen Portland harus memenuhi NI-8, pasir dan air harus memenuhi syarat-syarat
yang ditentukan dalam PVBB 1970 (NI-3) dan PBI 1971 (NI-2) dan ASTM.
c. Bahan-bahan yang dipakai, sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan
contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari Direksi/Pengawas Lapangan.
PASAL 10
PEKERJAAN LANTAI
10.1Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Sebelum dimulai pekerjaan, Kontraktor diwajibkan membuat shop drawing
mengenai pola keramik.
b. Keramik yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, cacat dan
ternoda.
c. Adukan pasangan/pengikat dengan aduk campuran 1 PC : 3 Pasir Pasang.
d. Bahan granit/keramik sebelum dipasang harus direndam dalam air besih (tidak
mengandung asam alkali) sampai jenuh.
e. Pola, arah dan awal pemasangan granit/keramik harus memperhatikan
ukuran/letak dan semua peralatan yang akan terpasang di dinding : panel listrik,
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS
REHABILITASI RUANG KELAS (DAU 2024)
stop kontak, saklar dan lain-lain yang tertera didalam gambar.
f. Ketinggian peil tepi atas pola keramik disesuaikan dengan gambar.
g. Awal pemasangan keramik pada dinding maupun lantai dan kemana sisa ukuran
harus ditentukan, harus dibicarakan terlebih dahulu dengan Direksi dan Pengawas
Lapangan sebelum pekerjaan pemasangan dimulai.
h. Bidang dinding dan lantai keramik harus benar-benar rata, garis-garis siar harus
benar-benar lurus. Siar arah horizontal maupun vertikal pada dinding dan lantai
yang berbeda ketinggian peil lantainya harus merupakan satu garis lurus.
i. Jarak antara unit-unit pemasangan keramik satu sama lain (siar-siar) harus sama
lebarnya, maksimum 3mm, yang membentuk garis-garis sejajar dan lurus sama
lebar dan dalamnya, untuk siar-siar yang berpotongan harus membentuk sudut
siku yang saling berpotongan tegak lurus sesamanya.
j. Setelah spesi pasangan mengering, siar antara (nat) harus diisi penuh dengan
adukan PC dan dikeruk halus hingga menghasilkan permukaan nat yang sama
dengan garis tepian tegel
k. Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam noda pada
permukaan keramik, hingga betul-betul bersih.
l. Granit/Keramik yang terpasang harus dihindarkan dari sentuhan/beban selama
3x24 jam dilindungi dari
m. kemungkinan cacat akibat pekerjaan lain.
n. Keramik plint terpasang siku terhadap lantai, dengan memperhatikan siar-siarnya
bertemu siku dengan siar lantai dan dengan ketebalan siar yang sama pula.
PASAL 11
PEKERJAAN KUSEN PINTU, JENDELA DAN VENTILASI ALUMUNIUM
11.1 Lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan termasuk alat-alat bantu dan alat
bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan
yang baik dan sempurna.
b. Pekerjaan ini meliputi seluruh kusen pintu, kusen jendela dan ventilasi seperti yang
dinyatakan/ ditunjukkan dalam gambar serta shop drawing dari Kontraktor.
11.2 Pengendalian Pekerjaan
Semua pekerjaan yang disebutkan dalam bab ini harus dikerjakan menurut instruksi
pabrik/produsen dan standar-standar antara lain :
a. The Alumuniunl Association (AA)
b. Architectural Alumunium Manufactures Association (AAMA)
c. America standar for testing materials (ASTM)
11.3 Persyaratan Bahan
a. Kusen dan Plat Alumunium
Kusen dari bahan aluminium framing system, alumunium extrusi sesuai SII extrusi
0695-82 atau Extrusi Standard YKK, tidak terbuat dari bahan bekas, dari produk
setara ALEXINDO atau produk lain yang disetujui Direksi.
• Alumunium : 4 x 1,75 “, tebal 18 micron
• Nilai deformasi : diijinkan maksimal 2 mm
• Warna profil : warna coklat
1). Kadar campur
Architectural Billet 45 (AB45) atau setara dengan karakteristik kekuatan sebagai
berikut :
• Ultimate Strength : 28.000 p.s.i
• Yang Strength : 22.000 p.s.i
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS
REHABILITASI RUANG KELAS (DAU 2024)
• Shear Strength : 17.000 p.s.i
2). Anoldizing
Ketebalan lapisan diseluruh permukaan alumunium
adalah 18 Mikro dengan warna dark brown
• Hadware (perlengkapan)
• Acesories
3). Jaminan
Harus diberikan jaminan tertulis selama 5 (lima) tahun dari type campuran
(“alloy”) dan ketebalan “anolizing”
b. Sealant
“sealant” sesuai dengan rekomendasi pabrik pembuatnya digunakan untuk jendela
Alumunium dan kaca yang berhubungan langsung dengan udara luar.
c. Joint
Baker : Polyuretchane Foam tidak menyerap air, kepadatan
65 -95 kg/m3.
d. Neoprene
Jenis exlusion, tahan terhadap matahari oksidasi dangan kekerasan 60 Durometer.
e. Angkur Tanam
Bagian yang berhubungan dengan Aluminium di beri lapisan galvanished s/d 25
micron. Bagian lain diberi lapisan anti karat, Zincchromete, tipe Alkyd
f. Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi uraian syarat-syarat dan
spesifikasi dari pihak pabrik pembuatnya.
g. Konstruksi kusen alluminium mengikuti spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh
pabrik pembuatnya termasuk accessories yang akan dipergunakan.
h. Seluruh bagian aluminium berwarna harus datang di tapak dilengkapi dengan
pelindung dan baru diperkenankan dibuka sesudah mendapat persetujuan dari
Direksi.
i. Untuk keseragaman warna, diisyaratkan sebelum proses fabrikasi warna profil harus
diseleksi secermat mungkin. Kemudian pada waktu fabrikasi unit-unit jendela, pintu
dan lain-lain, profil harus diseleksi lagi warnanya sehingga dalam setiap unit
didapatkan warna yang sama. Pemotongan profil aluminium menggunakan mesin
potong, mesin punch, drill sedemikian rupa sehingga diperoleh hasil yang telah
dirangkai untuk jendela bukaan dan pintu mempunyai toleransi ukuran tinggi dan
lebar 1 mm dan untuk diagonal 2mm.
j. Accessories Sekrup dari galvanized seel mutu Hotdeep kepala tertanam, weather
strip dari vinyl, pengikat alat penggantung yang dihubungkan dengan aluminium
harus ditutup caulking dan sealant. Ankur untuk rangka/kusen aluminium terbuat
dari steel plate tebal minimal 2 mm, dengan lapisan zinc tidak kurang dari 13 mikron
sehingga tidak dapat bergeser.
11.4 Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Pengerjaan
1) Semua pekerjaan harus dilaksanakan oleh tukangtukang terbaik dengan standar
pengerjaan yang disetujui pengawas
2) Pemasangan sambungan harus tepat tanpa cela sedikitpun
3) Semua detail pertemuan harus runcing (adu manis), halus dan rata, bersih dari
goresan-goresan serta cacatcacat yang mempengaruhi permukaan Alumunium.
4) Pemasangan harus sesuai dengan gambar-gambar dan pesyaratan dan
persyaratan teknis ini.
5) Setiap sambungan dengan dinding atau beda yang berlainan sifatnya harus
diberi “sealant”
6) Tanda-tanda dan cacat akibat proses anoldizing, yaitu “Rack” atau “Gripper”
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS
REHABILITASI RUANG KELAS (DAU 2024)
yang timbul dipermukaan aluminium harus dihilangkan.
7) Toleransi Fabrikasi Sudut/siku
Maksimal membuat penggesekan 3 mm terhadap titik tangkap dari sisi
horizontal / vertical sejauh 3 m
2) Gap/Celah
Sambungan : Maksimum 0,5 mm
3) Perbedaan tinggi
Perbedaan tinggi untuk sisi vertical dan horizontal maksimum 1,5 mm (plus
minus)
4) Pengelasan
Tidak terlihat pada bagian yang akan terlihat mata langsung
5) Sealant
Tidak terlihat pada bagian yang akan terlihat mata langsung.
b. Perlindungan
1) Semua alumunium harus dilindungi dengan “ Lacquer Film” atau bahan yang
lain yang disetujui pengawas ketika dibawa kelapangan.
2) Pelindung tersebut harus dibuka pada bagian-bagian tertentu dimana
diperlukan, ketika alumunium akan dikerjakan dan ditutup kembali setelah
pekerjaan selesai.
3) Kusen harus dilindungi dengan plastic tape atau (Zine Chroritate primer permis
Transparant) ketika pengerjaan plester dilakssanakan. Bagian-bagian lain dapat
dilindungi dengan : “Lacquer Film” sampai pekerjaan selesai.
4) Penggunaan permis palo permukaan yang akan diberikan caulking atau sealant
tidak diperkenankan
c. Weather Seal
Pemasangan kosen harus dilengkapi dengn weather seal jenis polkyurenthene sealant
dan backing strip dari busa didalam dan diluar sebagai lapisan pengisi sebelum
sealant dipasang
11.5 Bahan Finishing
Treatment untuk permukaan kusen pintu, jendela dan ventilasi diberi lapisan finishing
dengan cat khusus untuk alluminium sebanyak 2 kali.
PASAL 12
PEKERJAAN KACA
12.1.Pekerjaan Kaca
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik
dan sempurna.
b. Pekerjaan kaca meliputi seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam detail
gambar.
12.2. Persyaratan Bahan
a. Kaca adalah benda terbuat dari bahan glass yang pipih, pada umumnya mempunyai
ketebalan sama, mempunyai sifat tembus cahaya, dapat diperoleh dari proses-proses
tarik, gilas dan pengambangan (float glass).
b. Toleransi lebar dan panjang
Ukuran lebar dan panjang tidak boleh melampaui toleransi seperti yang ditentukan
oleh pabrik.
c. Kesikuan
Kaca lembaran yang berbentuk segi empat harus mempunyai sudut serta tepi
potongan yang rata dan lurus, toleransi
29
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS
REHABILITASI RUANG KELAS (DAU 2024)
kesikuan maksimum yang diperkenankan adalah 1,5 mm per meter.
d. Cacat-cacat
1) Cacat-cacat lembaran bening yang diperbolehkan harus sesuai ketentuan dari
pabrik.
2) Kaca yang digunakan harus bebas dari gelembung (ruang-ruang yang berisi
gelembung gas yang terdapat dalam kaca).
3) Kaca harus bebas dari keretakan (garis-garis pecah pada kaca, baik sebagian
atau seluruh tebal kaca).
4) Harus bebas dari bintik-bintik (spots), awan (cloud) dan goresan (scratch).
5) Bebas lengkungan (lembaran kaca yang bengkok).
6) Ketebalan kaca lembaran yang digunakan tidak boleh melampaui toleransi
yang ditentukan oleh pabrik. Untuk ketebalan 5 mm kira-kira 0,3 mm.
e. Bahan Kaca
1) Bahan kaca harus sesuai SII 0189/78 dan PBVI 1982.
2) Bahan kaca yang dipergunakan menggunakan kaca polos tebal 5 mm, serta
kaca tempered tebal 12mm.
3) Kaca harus dalam keadaan rata dan tidak bergelombang serta dapat menahan
angin 122 Kg/m2 atau sesuai persyaratan pabrik (sesuai masing-masing
penggunaan kaca-nya )
4) Penggunaan jenis dan ketebalan masing-masing kaca sesuai dengan yang
ditunjukkan dalam detail gambar rencana.
f. Semua bahan kaca sebelum dan sesudah terpasang harus mendapat persetujuan
Direksi dan Pengawas Lapangan.
g. Sisi kaca yang tampak maupun yang tidak tampak akibat pemotongan, harus
digurinda/dihaluskan.
h.
12.3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk gambar, uraian dan syarat
pekerjaan dalam buku ini.
b. Pekerjaan ini memerlukan keahlian dan ketelitian.
c. Semua bahan yang telah terpasang harus disetujui oleh Direksi dan Pengawas
Lapangan.
d. Bahan yang telah terpasang harus dilindungi dari kerusakan dan benturan, dan diberi
tanda untuk mudah diketahui. Tanda-tanda tidak boleh menggunakan kapur. Tanda-
tanda dibuat dari potongan kertas yang direkatkan dengan menggunakan lem.
e. Pemotongan kaca harus rapi dan lurus, diharuskan menggunakan alat-alat
pemotongan kaca khusus.
f. Pemotongan harus disesuaikan ukuran rangka, minimal 10 mm
g. Hubungan kaca dengan kaca atau kaca dengan material lain tanpa melakukan kusen,
harus diisi dengan lem silikon warna transparan cara pemasangan dan persiapan-
persiapan pemasangan harus mengikuti petunjuk yang dikeluarkan hpabrik.
h. Kaca harus terpasang rapi, sisi tepi harus lurus dan rata, tidak diperkenankan retak
dan pecah pada sealant/tepinya, bebas dari segala noda dan goresan.
PASAL 13
PEKERJAAN ATAP
13.1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, perlengkapan dan
penutup atap dan alat-alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan hingga
tercapainya hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
b. Pekerjaan atap ini meliputi rangka atap, penutup atap, dan lain sebagainya yang
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS
REHABILITASI RUANG KELAS (DAU 2024)
termasuk pekerjaan atap seperti yang ditunjukkan/dinyatakan dalam detail gambar.
13.2. Persyaratan Bahan
Rangka atap
Rangka atap menggunakan bahan baja ringan zingallum. Untuk rangka atap
menggunakan material :
a. Properti mekanikal baja (steel mechanical properties)
b. Lapisan pelindung terhadap karat (protective coating)
c. Geometri profil rangka atap
d. Rangka baja ringan terbuat dari mutu baja
e. tinggi G 550 (standar JIS G 3302)
f. Mutu baja (steel grade ) G550
g. Tegangan leleh minimum 550 Mpa
h. Tegangan tarik ultimate 550 Mpa
i. Modulus elastisitas 200.000 Mpa
j. Modulus geser 80.000 Mpa
k. Coating hot dip zinc Z22 dan Alume Zinc
l. Pelapisan (coating) Galvanized Alume Zinc
m. Jenis/Kadar Hot Dip Zic 55% AL & 45% Zn
n. Kelas Z 22 AZ 100
o. Ketebalan Pelapisan 220 gr/m2 100 gr/m2
p. Software Australian System & Technology
q. Cold formed code for structural steel (AS/NZS 4600:2005)
r. Dead and live load and combination (AS117-1 part 1)
s. Win load (AS 1170 part 2)
t. Screw-self drilling-for building and construction industries (AS 3566)
Standarisasi bracing untuk kekakuan Bottom chord bracing - Top chord bracing
- Diagonal bracing - Lateral bracing
Penutup atap
Penutup atap terdiri dari :
a. Bahan penutup atap dipakai genteng metal warna berpasir
b. Bahan Baku : Clean Color Bond AZ 150 (Zincalume : 55
c. % Alumunium)
d. Ketebalan 0,30 mm
e. Merek Setara Sakura Roof
f. Genteng bubungan/krepus dari jenis yang sama dengan penutup atap yang akan
digunakan.
13.3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Rangka Atap
1). Rangka atap baja konvensional
Untuk persyaratan pelaksanaan pekerjaan atap baja konvensional, mengikuti
persyaratan dalam Pasal Pekerjaan Baja dalam RKS ini.
b. Penutup Atap
1). Sebelum mendatangkan bahan ke lokasi pekerjaan, Kontraktor harus
menyerahkan contoh bahan beserta spesifikasinya kepada Direksi dan
Pengawas Lapangan untuk mendapatkan persetujuan.
2). Genteng dan genteng bubungan/nok harus dari type yang sama, ukuran
seragam, tidak ada lobang dan cacatcacat lainnya.
3). Genteng dan genteng bubungan/nok yang tidak lolos seleksi harus dikeluarkan
dari lokasi pekerjaan dalam tempo 1x24 jam.
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS
REHABILITASI RUANG KELAS (DAU 2024)
4). Pemasangan genteng dan genteng bubungan/nok menurut konstruksi dan
petunjuk pemasangan dari pabrik pembuat atap yang dipakai atau atas petunjuk
dari Direksi/Pengawas Lapangan.
5). Setelah genteng terpasang, bidang permukaan harus rata, lurus dan tidak ada
bagian yang bergelombang yang dapat mengakibatkan terjadinya kebocoran.
PASAL 14
PEKERJAAN LANGIT-LANGIT (PLAFOND)
14.1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, perlengkapan dan
penutup atap dan alat-alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan hingga
tercapainya hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
b. Pekerjaan langit-langit ini meliputi seluruh pemasangan langit-langit (plafond)
seperti yang ditunjukkan/dinyatakan dalam detail gambar.
14.2. Persyaratan Bahan
a. Rangka plafond
Kecuali ditentukan lain dalam gambar, rangka langitlangit/plafond menggunakan
plafond GRC rangka hollow
Rangka plafond memakai bahan yang terdiri dari besi HOLLOW dengan ukuran
4x4xcm untuk hanger (Main Runner White) ukuran 3x4x0,75cm untuk rangka
pembagi (Cross Tee White) yang dilapisi dengan cat besi.
Kawat penggantung rangka Ø 3mm dilengkapi dengan Suspension hanger Spring
Adjusted
b. Penutup plafond
Kecuali ditentukan lain dalam gambar rencana, penutup langit-langit (plafond)
terbuat dari :
Penutup plafond menggunakan bahan GRC, tebal minimal 4
mm untuk plafond Daerah Dalam Dan teritisan keliling
bangunan .
14.3. Syarat Pelaksanaan
a. Rangka Langit-langit
1). Kecuali pada gambar rencana tertulis lain, rangka langit-langit terbuat dari dari
bahan metal furing ukuran sesuai ketentuan yang dipersyaratkan oleh pabrik
pembuatnya.
2). Semua batang profil untuk rangka langit-langit telah diseleksi dengan baik, lurus
dan rata.
3). Setelah seluruh rangka langit-langit terpasang, seluruh permukaan harus rata,
lurus dan waterpass. Tidak ada bagian yang bergelombang dan batang-batang
rangka harus saling tegak lurus.
b. Pemasangan Penutup Langit-Langit
1). Bahan penutup langit-langit terbuat dari GRC board tebal 4 mm, produksi dalam
negeri yang ada dipasaran dengan ukuran 60x120cm atau ukuran lain, sesuai
dengan detail gambar.
2). Bahan GRC board yang dipasang adalah yang telah dipilih dengan baik, bentuk
dan ukuran tiap unit harus sama dan tidak cacat-cacat dan telah mendapat
persetujuan dari Direksi/ Pengawas Lapangan.
3). Pemasangan dengan cara yang diperbolehkan oleh pabrik pembuatnya dan
sambungan antar unit-unit harus merupakan garis-garis lurus yang beraturan dan
membentuk bidang permukaan yang rata.
4). Setelah terpasang, GRC board terpasang harus lurus, waterpass atau tidak
bergelombang.
PASAL 15
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS
REHABILITASI RUANG KELAS (DAU 2024)
PEKERJAAN PENGECATAN
15.1 Lingkup Pekerjaan
a. Persiapan permukaan yang akan dicat, untuk pengecatan ulang permukaan
discrat/digosok lalu dibersihkan dari sisasisa kotoran.
b. Pengecatan permukaan dengan bahan-bahan yang telah ditentukan.
c. Pengecatan semua permukaan dan area yang ada dalam gambar yang tidak
disebutkan secara khusus, dengan warna dan bahan yang sesuai dengan petunjuk
Perencana.
15.2 Standar Pengerjaan (Mock Up)
a. Sebelum pengecatan dimulai, pemborong harus melakukan pengecatan pada satu
bidang untuk tiap warna dan jenis cat yang diperlukan. Bidang-bidang tersebut akan
dijadikan contoh pilihan warna, texture, material dan cara pengerjaan.Bidang-bidang
yang akan dipakai sebagai mockup ini akan ditentukan oleh Direksi dan Pengawas
Lapangan.
b. Jika masing-masing bidang tersebut telah disetujui oleh Direksi dan Pengawas
Lapangan dan perencana, bidangbidang ini akan dipakai sebagai standar minimal
keseluruhan pekerjaan pengecatan.
15.2 Contoh dan Bahan
a. Kontraktor harus menyiapkan contoh pengecatan tiap warna dan jenis cat pada
bidang transparan ukuran 30x30 cm2. Dan pada bidang-bidang tersebut harus
dicantumkan dengan jelas warna, formula cat, jumlah lapisan dan jenis lapisan (dari
cat dasar s/d lapisan akhir).
b. Semua bidang contoh tersebut harus diperlihatkan kepada Direksi/ Pengawas
Lapangan. Jika contoh-contoh tersebut telah disetujui secara tertulis oleh Direksi dan
Pengawas Lapangan, barulah kontraktor melanjutkan dengan pembuatan mock up.
c. Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi dan Pengawas Lapangan, untuk
kemudian diserahkan kepada Pemberi Tugas, minimal 5 galon tiap warna dan jenis
cat yang dipakai. Kaleng-kaleng cat tersebut harus tertutup rapat dan mencantumkan
dengan jelas identitas cat yang ada didalamnya. Cat ini akan dipakai sebagai
cadangan untuk perawatan oleh Pemberi Tugas.
15.3 Pekerjaan Cat Dinding
a. Yang termasuk pekerjaan cat dinding adalah pengecatan seluruh permukaan
plesteran bangunan dan/atau bagianbagian yang lain ditentukan gambar.
b. Untuk semua dinding dalam bangunan digunakan cat jenis setara/sekualitas Catylac,
dengan lapisan dasar wall sealer, warna ditentukan kemudian.
c. Untuk semua dinding luar bangunan digunakan cat jenis Weathershield
setara/sekualitas Mowilex, Kemtone dan Dulux, dengan lapisan dasar wall sealer,
warna ditentukan kemudian dan sebagai dinding depan menggunakan lapisan
komposit panel
d. Wall sealer yang digunakan adalah wall sealer tembok.
e. Sebelum dinding diplamur, plesteran sudah harus betul-betul kering, tidak ada retak-
retak dan pemborong meminta persetujuan kepada Direksi dan Pengawas Lapangan.
f. Pekerjaan plamur dilaksanakan dengan menggunakan pisau plamur dari plat baja
tipis dan lapisan plamur dibuat setipis mungkin sampai membentuk bidang yang rata.
g. Sesudah 7 (tujuh) hari plamur terpasang, kemudian dibersihkan sampai betul-betul
bersih. Selanjutnya dinding dicat dengan menggunakan roller.
h. Lapisan pengecatan dinding dilakukan sebanyak 3x (tiga
kali) dengan kekentalan cat sebagai berikut :
* Lapisan I encer (tambahan 20 % air)
* Lapisan II kental
* Lapisan III encer
i. Untuk warna-warna yang sejenis, kontraktor diharuskan menggunakan kaleng-
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS
REHABILITASI RUANG KELAS (DAU 2024)
kaleng dengan nomor pencampuran (batch number) yang sama.
j. Setelah pengerjaan cat selesai, bidang dinding merupakan bidang yang utuh, rata,
licin, tidak ada bagian yang belang dan bidang dinding dijaga terhadap pengotoran-
pengotoran.
15.4 Pekerjaan Cat Langit-langit (Plafond)
a. Yang termasuk pekerjaan cat langit-langit adalah langitlangit GRC atau bagian lain
yang ditentukan gambar.
b. Cat yang digunakan cat tembok, warna ditentukan Direksi dan Pengawas Lapangan
setelah melakukan percobaan pengecatan.
c. Selanjutnya semua metode/prosedur sama dengan pengecatan dinding dalam pasal
ini.
PASAL 16
PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
16.1 Teknik Instalasi Instalasi kabel
1). Umum
Semua kabel yang digunakan untuk instalasi listrik harus memenuhi persyaratan
SII dan SPLN.
2). Splice/percabangan
Tidak diperkenankan adanya ‘splice’ ataupun sambungan dalam pipa/saluran
cabang maupun feeder utama kecuali pada outlet atau kotak-kotak penghubung
yang dapat dicapai.
Sambungan pada kabel sirkuit cabang harus dibuat secara mekanis dan harus
teguh secara listrik dengan cara-cara ‘solderless connector’.
Dalam penyambungan dengan 35ompre soldered atau 35ompression harus
betul-betul tertutup rapat dan tidak boleh ada kebocoran serta dijamin tidak akan
lepas bila ada getaran.
3). Bahan isolasi
Semua bahan isolasi untuk splice, connection dan lain-lain seperti karet, PVC,
asbes, glass, tape sintesis, resin, splice case compostion dan lain-lain harus dari
type yang direkomendasi/ disetujui untuk penggunaan, lokasi, tegangan kerja,
kondisi sekelilingnya dan lain-lain, oleh instalasi yang berwenang (PLN),
perwakilan pemerintah setempat dan manufacture.
4). Penyambungan kabel
a. Semua penyambungan kabel harus dilakukan dalam kotak penyambungan
yang khusus digunakan untuk itu.
Penyambungan kabel tembaga harus
mempergunakan penyambungan-penyambungan tembaga yang dilapisi
timah putih dengan kuat.
b. Penyambungan yang berisolasi dengan pipa PVC yang khusus untuk listrik.
c. Bila kabel dipasang tegak lurus dipermukaan yang terbuka, maka harus
dilindungi dengan pipa baja tebal 3mm setinggi maksimal 2,5 m.
5). Saluran penghantar dalam bangunan
a. Setiap aluran kabel dalam bangunan dipergunakan pipa GS plain conduit
dengan diameter minimum 3/4 inch. Setiap percabangan harus
menggunakan junction box yang sesuai dan sambungan yang lebih dari satu
harus menggunakan terminal strip didalam junction box.
b. Ujung pipa yang masuk ke dalam panel dan junction box harus
dilengkapi dengan ‘socket/lock nut’ sehingga pipa tidak mudah tercabut
dari panel. Jumlah pipa keluar dari panel harus dilebihkan 20% dari
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS
REHABILITASI RUANG KELAS (DAU 2024)
jumlah sirkuit yang keluar dari panel bersangkutan sebagai line cadangan
(blind pipe).
16.2 Instalasi saklar dan stop kontak
1). Saklar-saklar dari type rocker mekanisme dengan rating 10 A, 250 V pada umumnya
dipasang inbow atau sesuai dengan gambar. Letak saklar 150 cm dari lantai atau
disesuaikan dengan gambar dan dipasang dalam kotak sambung yang diperuntukkan
untuk itu, type pemasangan harus dipilih dari type cakar (claw).
2). Stop kontak adalah type yang memakai terminal pentanahan (earthing contact) dengan
rating 10 A/16 A, 250 V ( 1 fase) dan 25 A/23 A, 500 V (3 fase). Stop kontak harus
dipasang rata dengan permukaan dinding dengan ketinggian 150 cm dari permukaan
lantai atau disebut lain dalam gambar.
16.3 Lampu Penerangan dan Kotak Kontak
a. Konstruksi
Lampu
Lampu dan armaturnya harus sesuai dengan yang dimaksudkan, seperti yang dilukiskan
dalam gambargambar elektrikal.
Semua armatur lampu yang terbuat dari metal harus mempunyai terminal penatanahan
(grounding).
Adapun jenis-jenis lampu yang dipakai meliputi :
- Lampu Flourescent (TL) Semua lampu floourescent dan lampu discharge lainnya harus
dikompensasi dengan “power factor correction capasitor” yang cukup untuk mencapai p.f.
85%-95%. Kapasitor harus dipasang paralel dan dilengkapi dengan sikring kecil untuk
menghindarkan bahaya kebocoran kapasitor. Kabel-kabel dalam box harus diberikan
saluran atau klem-klem tersendiri sehingga tidak menempel pada ballast atau kapasitor.
Box terbuat dari pelat baja tebal minimum 0,7 mm dicat dasar tahan karat, kemudian cat
akhir dengan cat oven warna putih. Ballast harus mempunyai dudukan yang kuat dalam
box lampu, tetapi mudah dibuka untuk diperiksa atau diangkat. Yang harus dipergunakan
adalah single lamp ballast (satu ballast untuk satu tabung lampu flourescent) dan harus
dari satu merk setaraf dengan Phillips, May & Christine, National, Atco atau Schwabe.
Tabung flourescent harus dari merk Philips type
TL’D’ atau lampu TL merk lain yang setara, dengan warna cahaya daylight. Lampu TL
harus sudah lengkap dengan kap/reflector dibuat dari pelat baja. Jenis lampu TL yang
dipergunakan antara lain : TL 1 x 20 Watt, RM 300, Lampu Pijar, yang sejenis
dipergunakan jenis lampu
Capsul ukuran 18 watt kecuali ditentukan lain dalam gambar maka penggunaannya sesuai
gambar rencana.
Untuk pemakaian lampu ini dipergunakan merk Philips dilengkapi dengan viting untuk tiap-tiap
lampu. Ukuran lampu serta jenis viting yang dipergunakan (in bauw atau out bauw) mengikuti
gambar rencana.
Sistem pemasangan menggunakan system INBOW
1). Kotak Kontak Biasa (KKB) Kotak kontak biasa yang dipakai adalah kotak kontak satu fasa.
Semua kotak kontak harus memiliki terminal fasa, netral dan pentanahan. Kotak kontak harus
dari satu type, untuk pemasangan rata dinding, dengan rating 250 volts,10 Amp.
2). Saklar dinding Saklar biasa harus dari satu type untuk pemasangan rata dinding, type rocker,
mempunyai rating 250 volts 10 Amp. Dari jenis single gang atau double gangs atau multiple
gangs (grid switches). Merk yang boleh dipakai setaraf dengan Brocco.
3). Kotak untuk saklar dan kotak kontak Kotak harus dari bahan baja dengan kedalaman
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS
REHABILITASI RUANG KELAS (DAU 2024)
minimal 35 mm. Kotak dari metal harus mempunyai terminal pentanahan. Saklar atau kotak
kontak terpasang pada kotak (box) dengan menggunakan baut. Pemasangan dengan cakar
yang mengembang tidak diperbolehkan.
4). Kabel instalasi Pada umumnya kabel instalasi penerangan dan instalasi kotak kontak harus
kabel inti tembaga dengan insulasi PVC, satu inti atau lebih (NYA atau NYY). Kabel harus
mempunyai penampang minimum 2,5 mm2. Kode warna insulasi kabel harus mengikuti
ketentuan dalam PUIL sebagai berikut :
- Fasa - 1 : merah
- Fasa - 2 : kuning
- Fasa - 3 : hitam
- Netral : biru
- Tanah (ground) : hijau dan kuning
16.4 Pemasangan
a. Pemasangan Saklar dan “Receptacles” Dinding
Kecuali tercatat atau dipersyaratkan lain, tinggi pemasangan kotak saklar dinding,
harus 150 cm dan untuk kotak saklar dinding harus 30 cm dari permukaan lantai.
Dimana ada lebih dari lima saklar dinding atau ‘receptacles’ ditunjuk pada tempat
yang sama, maka dua deret kotak kontak tunggal, ganda atau “multigangs” sesuai
dengan kebutuhan harus dipasang satu diatas yang lain, dan titik tengah deretan-
deretan tersebut harus berada 1,45 M diatas permukaan lantai. Kotak kontak outlet
dekat pintu atau jendela harus dipasang 20 cm dari pinggir kusen pada sisi kunci
seperti ditunjukkan dalam gambar-gambar arsitektur, kecuali ditunjukkan lain oleh
Pengawas.
b. Pemasangan Lampu-lampu
1). Semua fixture penerangan dan perlengkapanperlengkapan harus dipasang oleh
tukang-tukang yang berpengalaman dengan cara yang harus dsetujui Pengawas
seperti yang ditunjukkan dalam gambar.
2). Pada daerah yang tidak memakai ceiling pemasangan lampu menempel pada
kanal yang dipasang lengkap penggantungnya.
3). Pada waktu diselesaikan pemasangan “fixture” penerangan, mereka harus siap
untuk bekerja dengan baik dan berada dalam kondisi sempurna serta bebas dari
semua cacat/kekurangan.
4). Pada waktu pemeriksaan akhir semua “fixtures” dan perlengkapannya harus siap
menyala.
5). Semua fixtures dan perlengkapan harus bersih, bebas dari debu, plaster dan lain-
lain.
16.4 Pemeriksaan dan Pengujian
Pemeriksaan dan pengujian seluruh instalasi seluruh instalasi system penerangan dan
kotak kontak diselenggarakan setelah seluruh pekerjaan selesai.
Pemeriksaan dan pengujian tersebut terdiri dari :
- Pemeriksaan secara visual (apprearence inspection) terhadap kelengkapan
peralatan apakah sudah sesuai dengan yang dimaksud.
- Pemeriksaan fungsi kerja dan kekuatan mekanis dari peralatan.
- Pengujian sambungan-sambungan.
- Pengujian tahanan insulasi.
- Pengujian pentanahan.
- Pengujian pemberian tegangan.
Paling lambat 2 (dua) minggu sebelum pengujian dilaksanakan, Pemborong harus
sudah mengajukan jadwal dan prosedur pengujian kepada Pengawas untuk
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS
REHABILITASI RUANG KELAS (DAU 2024)
mendapatkan persetujuan.
Pengujian harus disaksikan oleh Pengawas. Pemborong harus membuat catatan
(record) mengenai hasil pengujian, dan 2 copy diserahkan kepada Pengawas. Seluruh
pengujian diselenggarakan oleh Pemborong, dan segala biaya untuk itu ditanggung
oleh Pemborong.
16.5 Pipa Instalasi Pelindung Kabel
Pipa instalasi pelindung kabel yang dipakai adalah steel plain conduit khusus
untuk instalasi listrik. Pipa, elbow, sochet, junction box dan accecories lainnya
yaitu pipa flexibel harus
dipasang untuk melindungi kabel antara Junction box dan armatur lampu. Semua instalasi kabel
yang ada harus berada dalam pipa pelindung.
PASAL 18
PENUTUP
Semua yang belum tercantum dalam peraturan ini (RKS) akan ditentukan kemudian
dalam Rapat Penjelasan (Aanwiijzing),dan akan dituangkan/dimuat dalam Berita Acara Rapat
Penjelasan Sebelum penyerahan pertama, Pekerja wajib meneliti semua bagian pekerjaan yang
belum sempurna, dan harus
diperbaiki, semua ruangan harus bersih dipel, halaman harus ditata rapi dan semua barang
yang tidak berguna harus disingkirkan dari proyek. Selama pemeliharaan, Pekerja wajib
merawat, mengamankan dan memperbaiki segala cacat yang timbul, sehingga sebelum
penyerahan kedua dilaksanakan pekerjaan benar-benar telah sempurna Segala sesuatu yang
belum tercantum dalam RKS ini dan pada penjelasan ternyata diperlukan, akan dicantumkan
Berita Acara Penjelasan Pekerjaa
Indramayu ………………………..2024
Dibuat
PT.JAYA ARCHITECT KONSULTINDO
ANDI MUHAMAD GALIH
Direktur