| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0962356366437000 | Rp 364,574,241 | - | |
Mazapif Karya Gemilang | 05*1**3****37**0 | Rp 359,741,549 | - Nota pembelian alat atau Bukti kepemilikan alat tidak terverifikasi |
| 0963170675437000 | - | - | |
| 0019849967437000 | - | - | |
| 0022417927423000 | - | - |
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
PASAL 1
URAIAN PEKERJAAN
1.1 Nama Kegiatan yang Dilelangkan
a. Kegiatan : Pengelolaan Pendidkan Sekolah Dasar
b. Lokasi Kegiatan : Kabupaten Indramayu
c. Sifat Pekerjaan : Rehabilitasi
1.2 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang harus dilaksanakan disesuaikan dengan yang dinyatakan dalam Gambar
Kerja, Rencana Kerja & Syarat-syarat dan Berita Acara Penjelasan Pekerjaan, diantaranya :
A. PEKERJAAN PERSIAPAN
B. PEKERJAAN TANAH
C. PEKERJAAN STRUKTUR BETON
D. PEKERJAAN DINDING
E. PEKERJAAN KUSEN
F. PEKERJAAN PENUTUP ATAP
G. PEKERJAAN FINISHING LANTAI
H. PEKERJAAN PENGECATAN
I. PEKERJAAN ELEKTRIKAL
J. PEKERJAAN AKSESORIS
1.3 Sarana Kerja
Untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan Penyedia Jasa wajib :
a. Menyediakan tenaga ahli yang cukup memadai sesuai jenis pekerjaan yang akan
dilaksanakan;
b. Menyediakan peralatan berikut alat bantu lainnya, serta bahan - bahan untuk
pelaksanaan pekerjaan ini;
c. Menyediakan bahan / material dan komponen jadi bangunan dengan kualitas sesuai
syarat-syarat dalam RKS ini dengan jumlah yang cukup untuk setiap pekerjaan yang
harus dilaksanakan tepat pada waktunya;
d. Menyediakan tempat menyimpan bahan / material dan komponen jadi bangunan di tapak
yang harus aman dari segala kerusakan, kehilangan dan lain-lain yang dapat
mengganggu pekerjaan yang sedang berlangsung;
e. Membuat dan mengkoordinasikan Rencana dan Schedule Pelaksanaan Pekerjaan pada
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK ) dan
atau Pengawas Lapangan yang ditunjuk, sehingga pelaksanaan pekerjaan dapat
dikendalikan seaman dan seefisien mungkin terhadap keterkaitannya dengan waktu
pelaksanaan yang tersedia.
- 1 -
1.4 Pelaksanaan Pekerjaan
a. Pekerjaan harus dilaksanakan dengan penuh keahlian sesuai dengan Ketentuan -
Ketentuan yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat - Syarat ( RKS ), Gambar
Kerja, dan Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing), serta mengikuti petunjuk
dan mengikuti keputusan PPK,PPTK, Pengawas Lapangan dan atau Tim Pemeriksa dan
Penerima Kegiatan.
b. Jika Penyedia Jasa menunjuk suplyer dan atau sub Penyedia Jasa dalam hal ini
pengadaan bahan / material dan atau pekerjaan / pemasangannya, maka Penyedia Jasa
wajib memberitahukan terlebih dahulu ke PPK, PPTK dan Pengawas Lapangan untuk
mendapatkan persetujuan.
c. Pelaksanaan pemasangan bahan / material dan komponen jadi keluaran pabrik yang
bersangkutan. Dalam hal ini Penyedia Jasa tidak dapat mengajukan ”Claim” biaya
perkerjaan tambahan maupun penambahan waktu pelaksanaan.
Sebelum dan selama pelaksanaan pekerjaan dan tiap-tiap bagian pekerjaan, Penyedia
Jasa wajib memperhatikan dan melakukan koordinasi kerja antara pekerjaan yang
tersebut dalam Daftar Kuantitas dan Harga dalam dokumen kontrak dengan pihak
Pengawas/PPK.
d. Sebelum dan selama pelaksanaan pekerjaan dan tiap - tiap bagian pekerjaan, Penyedia
Jasa wajib memperhatikan dan melakukan koordinasi kerja antara pekerjaan yang
disebut dalam RAB dokumen Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah dengan PPK, PPTK
dan Pengawas Lapangan atau Tim Pemeriksa dan Penerima Kegiatan.
PASAL 2
PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAN YANG DIGUNAKAN
Dalam melaksanakan Pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat
ini berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan di bawah ini termasuk segala perubahan dan
tambahannya :
a. Undang-undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
b. Undang-undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
c. Peraturan Presiden RI No. 54 Tahun 2010 tanggal 6 Agustus 2010 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah
d. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis
Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
e. Peraturan Menteri PU No. 24/PRT/M/2008 tentang Pedoman Pemeliharaan dan Perawatan
Bangunan Gedung.
f. Peraturan Menteri PU No. 25/PRT/M/2008 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Rencana
Induk Sistem Proteksi Kebakaran.
g. Peraturan Menteri PU No. 26/PRT/M/2008 tentang Persyaratan teknis sistem proteksi
kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan.
h. Keputusan–keputusan dari Majelis Indonesia untuk Arbitasi Teknik dari Dewan Teknik
Pembangunan Indonesia ;
i. Peraturan Umum dari Dinas Keselamatan Kerja Departemen Tenaga Kerja ;
j. Peraturan Beton Bertulang Indonesia N1-2PBI 1971 ;
k. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia N15PKKI ;
l. Peraturan Muatan Indonesia PM1 ;
m. Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia N1-PUBI 1970 ;
n. Peraturan Umum Listrik Indonesia PUIN 1976 dan Peraturan PLN setempat;
o. SK SNI No. T-15-1991-03 ;
p. Pedoman Plumbing Indonesia PPI 1979 ;
q. Persyaratan Cat Indonesia N1-4 ;
- 2 -
r. Peraturan dan ketentuan lain yang dikeluarkan oleh Dinas/Instansi Pemerintah setempat
yang bersangkutan dengan masalah bangunan yang berlaku dan mengikat pula sebagai
berikut ;
Gambar Kerja yang dibuat dan disahkan oleh Pemberi Tugas termasuk pula Gambar
Detail Pelaksanaan (Shop Drawing) yang diselesaikan oleh Pengguna Jasa dan sudah
disahkan dan disetujui oleh PPK, PPTK atau Pengawas Lapangan.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS).
Gambar dan Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwizjing)
Surat Perintah Kerja (SPK) atau Kontrak.
Jadual Pelaksanaan yang telah disetujui oleh Pengawas/Direksi dan Pemberi Tugas.
PASAL 3
PENJELASAN RKS DAN GAMBAR
3.1 Penyedia Jasa wajib meneliti semua gambar kerja. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
termasuk tambahan dan perubahannya dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan yang
dibantu oleh Pengawas Lapangan.
3.2 Ukuran
Pada dasarnya semua ukuran utama yang tertera dalam Gambar Kerja meliputi :
As – As
Luar – Luar
Dalam – Dalam
Luar – Dalam
3.3 Perbedaan Gambar
a. Bila Gambar Kerja tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), maka
yang mengikat/berlaku adalah Gambar Kerja;
b. Bila suatu Gambar tidak cocok dengan Gambar lain dalam satu disiplin kerja, maka
gambar yang mempunyai skala yang lebih besar (detail) yang berlaku/mengikat;
c. Bila ada perbedaan antar Gambar Kerja Arsitektur dengan Struktur, maka yang
berlaku/mengikat adalah Gambar Kerja Arsitektur sepanjang tidak mengurangi segi
Konstruksi.
3.4 Gambar Detail Pelaksanaan (Shop Drawing)
3.5 Gambar Detail Pelaksanaan atau Shop Drawing adalah Gambar Kerja yang wajib dibuat
Penyedia jasa berdasarkan Gambar Kerja Dokumen yang telah disesuaikan dengan keadaan
lapangan;
a. Penyedia Jasa wajib membuat Shop Drawing untuk detail-detail khusus yang belum
tercakup lengkap dalam Gambar Kerja Dokumen, maupun yang diminta oleh PPK,
PPTK dan Pengawas Lapangan;
b. Dalam Shop Drawing digambarkan semua data yang diperlukan termasuk pengajuan
contoh jadi dari semua bahan, keterangan produk, cara pemasangan dan atau
spesifikasi/persyaratan khusus sesuai dengan spesifikasi pabrik yang belum tercakup
secara lengkap didalam Gambar Kerja Dokumen maupun Rencana Kerja dan Syarat-
Syarat (RKS);
- 3 -
c. Penyedia Jasa wajib mengajukan Shop Drawing kepada PPK, PPTK dan Pengawas
Lapangan dan atau Tim Direksi Teknis untuk mendapatkan persetujuan tertulis bagi
pelaksanaan kegiatan;
d. Penyedia Jasa tidak dibenarkan mengubah atau mengganti ukuran-ukuran yang
tercantum didalam Gambar Kerja Dokumen tanpa sepengetahuan PPTK atau Pengawas
Lapangan;
e. Segala akibat yang terjadi adalah tanggung jawab Penyedia Jasa, baik dari segi biaya
maupun waktu pelaksanaan dan konsekuensi keputusan dari Pengguna Anggaran.
PASAL 4
JADWAL PELAKSANAAN
4.1 Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan di lapangan, Penyedia Jasa wajib membuat
rencana kerja pelaksanaan dan bagian-bagian pekerjaan berupa Bar Chart & S-Curve Bahan
dan Tenaga dan mengkoordinasikan hasilnya kepada PPK, PPTK atau Pengawas Lapangan,
sehingga pelaksanaan pekerjaan dapat dikendalikan sesuai gambar kerja dan waktu yang
diberikan.
4.2 Rencana kerja tersebut harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari PPK, PPTK,
Tim Pemeriksa dan Penerima Kegiatan paling lambat dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari
kalender setelah Surat Keputusan Penunjukaan diterima oleh Penyedia Jasa.
4.3 Rencana kerja yang telah disetujui oleh PPK, PPTK, Tim Pemeriksa dan Penerima Kegiatan
akan disahkan oleh Pengguna Anggaran.
4.4 Penyedia Jasa wajib memberikan salinan Rencana Kerja rangkap 4 (empat) kepada PPK,
PPTK, Tim Pemeriksa dan Penerima Kegiatan. 1 (satu) salinan Rencana Kerja harus
ditempelkan pada bangsal Penyedia Jasa di lapangan yang selalu diikuti dengan grafik
kemajuan pekerjaan/prestasi kerja.
4.5 PPK, PPTK, Tim Pemeriksa dan Penerima Kegiatan akan menilai prestasi pekerjaan
Penyedia Jasa berdasarkan Rencana Kerja tersebut.
PASAL 5
KUASA PENYEDIA JASA DI LAPANGAN
5.1 Di lapangan untuk pekerjaan, Penyedia Jasa wajib menunjuk seseorang Kuasa Penyedia Jasa
atau biasa disebut Pelaksana yang cakap dan ahli untuk memimpin pelaksanaan pekerjaan di
lapangan dan mendapat kuasa penuh dari Pengguna Jasa, berpendidikan minimal Sarjana
Muda Teknik Sipil atau sederajat dengan pengalaman minimum 3 (tiga) tahun, atau STM
Jurusan Bangunan dengan pengalaman minimum 7 (tujuh) tahun.
5.2 Dengan adanya Pelaksana tidak berarti bahwa Penyedia Jasa/Kontraktor lepas tanggung
jawab sebagian maupun keseluruhan terhadap kewajibannya.
5.3 Penyedia Jasa/Kontraktor wajib memberitahu secara tertulis kepada PPK dan PPTK tentang
nama dan jabatan dalan Struktur Pelaksanaan Pekerjaan untuk diketahui dan selanjutnya
mendapatkan persetujuan.
- 4 -
5.4 Apabila di kemudian hari menurut PPK dan PPTK bahwa Pelaksana dianggap kurang
mampu atau tidak cukup cakap memimpin pekerjaan, maka akan diberitahukan kepada
Penyedia Jasa secara tertulis untuk mengganti Pelaksana.
5.5 Dalam waktu 7 (Tujuh) hari setelah dikeluarkan surat pemberitahuan, Penyedia Jasa harus
sudah menunjuk Pelaksana yang baru atau Penyedia Jasa sendiri (penanggung
jawab/Direktur Perusahaan) yang akan memimpin pelaksanaan pekerjaan.
PASAL 6
TEMPAT TINGGAL ( DOMISILI ) PENYEDIA JASA
6.1 Untuk menjaga kemungkinan kerja di luar jam kerja apabila terjadi hal-hal yang mendesak.
Penyedia Jasa dan Pelaksana wajib memberitahukan secara tertulis alamat dan nomor
telepon di lokasi kepada PPK, PPTK dan Pengawas Lapangan.
6.2 Penyedia Jasa wajib memasukan identifikasi dan alamat Bengkel Kerja (Workshop) dan
peralatan yang dimiliki dimana pekerjaan konstruksi akan dilaksanakan.
6.3 Alamat Penyedia Jasa dan Pelaksana diharapkan tidak berubah selama pelaksanaan
pekerjaan konstruksi berlangsung. Bila terjadi perubahan alamat Penyedia Jasa dan
Pelaksana wajib memberitahukan secara tertulis kepada PPK, PPTK dan Pengawas
Lapngan.
PASAL 7
PENJAGA KEAMANAN LAPANGAN
7.1 Penyedia Jasa diwajibkan menjaga keamanan lapangan terhadap barang-barang milik
Pemerintah dan milik Pihak Ketiga yang ada di lapangan.
7.2 Bila terjadi kehilangan bahan-bahan bangunan yang telah disetujui PPK, PPTK dan
Pengawas Lapangan baik yang telah dipasang maupun yang belum adalah menjadi
tanggungjawab Penyedia Jasa dan tidak akan diperhitungkan dalam biaya pekerjaan
tambahan (bila ada).
7.3 Apabila terjadi kebakaran Penyedia Jasa bertanggung jawab atas akibatnya, baik yang
berupa barang-barang maupun keselamatan jiwa. Untuk itu Penyedia Jasa diwajibkan
menyediakan alat-alat pemadam kebakaran yang siap ditempatkan yang akan ditetapkan
kemudian oleh PPK dan PPTK.
PASAL 8
JAMINAN DAN KESELAMATAN KERJA
8.1 Penyedia Jasa diwajibkan menyediakan obat-obatan menurut syarat-syarat Pertolongan
Pertama Pada Kecelakaan (PPPK) yang selalu dalam keadaan siap digunakan dilapangan,
untuk mengatasi segala kemungkinan musibah bagi semua petugas dan pekerjaan
dilapangan.
8.2 Penyedia Jasa wajib menyediakan air minum yang bersih dan memenuhi syarat-syarat
kesehatan bagi semua petugas yang ada di bawah kekuasaan Penyedia Jasa.
- 5 -
8.3 Penyedia Jasa wajib menyediakan air bersih, Kamar Mandi dan WC yang layak dan bersih
bagi semua petugas dan pekerja.
8.4 Tidak diperkenankan membuat penginapan di dalam lapangan untuk Pekerja, kecuali untuk
penjaga keamanan.
8.5 Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para pekerja, wajib diberikan
oleh Penyedia Jasa sesuai dengan peraturan-perundangan yang berlaku.
PASAL 9
ALAT-ALAT PELAKSANAAN
Semua alat-alat untuk pelaksanaan pekerjaan harus disediakan oleh Penyedia Jasa, sebelum
pekerjaan fisik dimulai, dalam keadaan baik dan siap pakai, antara lain :
a. Beton molen
b. Perlengkapan penerangan untuk kerja lembur
c. Pompa air sesuai kebutuhan untuk sistem pengeringan jika diperlukan
d. Penggetar beton yang jumlah dan tipenya akan ditentukan kemudian oleh PPTK dan Pengawas
Lapangan
e. Alat megger, alat ukur listrik dan alat ukur lainnya
f. Alat berat peninggian site dipadatkan sesuai spesifikasi dibutuhkan di lapangan atas persetujuan
PPTK dan Pengawas Lapangan.
PASAL 10
SITUASI DAN UKURAN
10.1 Situasi
a. Pekerjaan tersebut dalam pasal 1 adalah Pekerjaan Kegiatan Rehabilitasi Ruang
Kelas SD (DAU 2024).
b. Lingkup Pekerjaan tersebut dalam pasal dan ayat-ayat terdahulu dimaksudkan sebagai
garis besar/prinsip/patokan pelaksanaan dan pegangan Penyedia Jasa.
c. Penyedia Jasa wajib meneliti kembali situasi tapak, terutama keadaan tanah sifat dan
luasnya pekerjaan dan hal-hal lain yang dapat mempengaruhi harga penawaran.
d. Penyedia Jasa harus sudah memperhitungkan segala kondisi yang ada (Existing) di
tapak yang meliputi antara lain bongkaran existing, pepohonan, saluran drainase, pipa,
kabel dibawah tanah dan lain sebagainya yang dapat menggangung kelancaran
pelaksanaan pekerjaan.
e. Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan harus dilakukan pembongkaran ataupun
pemindahan hal-hal tersebut di atas, maka Penyedia Jasa diwajibkan memperbaiki
kembali, atau menyelesaikan pekerjaan tersebut sebaik mungkin tanpa mengganggu
sistem yang ada.
f. Didalam kasus ini Penyedia jasa tidak dapat mengajukan ”Claim” biaya pekerjaan
tambah sebelum melakukan pemindahan/pembongkaran segala sesuatu yang ada di
lapangan penyedia jasa diwajibkan melaporkan dahulu ke Pengawas/Direksi.
g. Kelalaian atau kekurang telitian Penyedia Jasa dalam hal ini tidak dapat dijadikan alasan
untuk mengajukan “claim” baik dari segi waktu maupun biaya.
10.2 Ukuran
a. Ukuran satuan yang digunakan disini semua dinyatakan dalam centimeter, kecuali
ukuran-ukuran untuk baja dan pipa yang dinyatakan dalam inch atau mm (milimeter).
- 6 -
b. Dibawah pengawasan PPTK dan Pengawas Lapangan, Penyedia Jasa wajib memasang
patok-patok ukuran/titik duga yang terpenting di tapak, untuk patokan melaksanakan
setiap bagian dari pekerjaan.
c. Memasang papan bangunan (bouwplank)
d. Ketetapan letak bangunan diukur di bawah pengawasan PPTK dan Pengawas Lapangan
dengan patok ukuran dan papan bangunan
e. Penyedia Jasa harus menyediakan pembantu yang ahli dalam cara-cara mengukur, alat-
alat penyipat datar (Theodolit, Waterpass), prisma silang pengukuran menurut kondisi
dan situasi tanah bangunan, selalu berada di lapangan
f. Jika terdapat perbedaan antara gambar dan keadaan yang sebenarnya di lapangan, maka
PPK dan PPTK akan mengeluarkan keputusannya tentang hal tersebut, dan Penyedia
Jasa wajib melakukan penggambaran kembali tapak proyek, lengkap dengn keterangan
mengenai peil atau ketinggian tanah, batas-batas, letak pohon-pohon dan sebagainya
g. Tidak dibenarkan Penyedia Jasa mengambil tindakan tanpa sepengetahuan PPK, PPTK
dan Pengawas Lapangan.
PASAL 11
PEMERIKSAAN BAHAN DAN KOMPONEN JADI
11.1 Semua bahan, material dan komponen jadi yang didatangkan harus memenuhi syarat-syarat
yang ditentukan dalam pasal 2.
11.2 PPK, PPTK dan Pengawas Lapangan berwenang menanyakan asal bahan/material dan
komponen jadi, dan Penyedia Jasa wajib memberitahu.
11.3 Contoh bahan/material dan komponen jadi yang akan digunakan harus diserahkan kepada
PPK, PPTK dan Pengawas Lapangan untuk mendapatkan persetujuan. Paling lambat waktu
penyerahan contoh bahan adalah 2 (dua) minggu sebelum jadwal pelaksanaan.
Keputusan bahan, jenis, warna, tekstur dan produk yang dipilih; akan diinformasikan kepada
Penyedia Jasa selama tidak lebih dari 7 (tujuh) hari kalender setelah penyerahan contoh
bahan tersebut.
11.4 Semua bahan/material dan komponen jadi harus disetujui secara tertulis atau tercatat dalam
BUKU DIREKSI oleh PPK, PPTK dan Pengawas Lapangan sebelum dipasang.
11.5 Bahan material dan komponen jadi yang telah didatangkan oleh Penyedia Jasa di lapangan
tetapi ditolak pemakaiannya oleh PPK, PPTK dan Pengawas Lapangan harus segera
dikeluarkan dari lapangan, selambat-lambatnya dalam waktu 2 x 24 jam terhitung dari jam
penolakan.
11.6 Penyimpanan dan pemeliharaan bahan/material dan komponen jadi harus sesuai dengan
persyaratan dari pabrik pembuat, dan atau sesuai dengan spesifikasi bahan tersebut.
- 7 -
PASAL 12
PEMERIKSAAN PEKERJAAN
12.1 Pekerjaan atau bagian pekerjaan yang telah dilakukan Penyedia Jasa tetapi bahan/material
ataupun komponen jadi, maupun mutu pekerjaannya sendiri ditolak oleh PPK, PPTK dan
Pengawas Lapangan harus segera dihentikan dan selanjutnya dibongkar atas biaya Penyedia
Jasa.
12.2 Sebelum memulai pekerjaan lanjutan yang apabila bagian pekerjaan ini telah selesai, akan
tetapi belum diperiksa oleh PPK, PPTK dan Pengawas Lapangan , Penyedia Jasa
diwajibkan meminta persetujuan lebih dahulu kepada PPK, PPTK dan Pengawas Lapangan.
Setelah disetujui bagian perkerjaan tersebut, Penyedia Jasa dapat meneruskan pekerjaannya.
12.3 Bila permohonan pemeriksaan belum diperiksa dalam waktu 2 x 24 jam dihitung dari jam
diterimanya Surat permohonan Pemeriksaan tersebut dan belum diperiksa oleh PPK, PPTK
dan Pengawas Lapangan, maka Penyedia Jasa dapat meneruskan pekerjaannya dan bagian
yang seharusnya diperiksa dianggap telah disetujui oleh PPK, PPTK dan Pengawas
Lapangan. Hal ini dikecualikan bila PPK, PPTK dan Pengawas Lapangan minta
perpanjangan waktu.
PASAL 13
PEKERJAAN TAMBAH KURANG DAN PERSIAPAN PEKERJAAN
Pekerjaan Tambah Kurang
13.1 a. Tugas mengerjakan pekerjaan tambah kurang diberitahukan dengan tertulis atau ditulis dalam
buku harian oleh PPTK dan Pengawas Lapangan serta telah disetujui oleh Pengguna
Anggaran/PPK atau Tim Pemeriksa dan Penerima Kegiatan.
b. Pekerjaan tambah kurang hanya berlaku bila memang nyata-nyata ada perintah tertulis dari
PPK atas Persetujuan Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran
c. Biaya pekerjaan tambah kurang akan diperhitungkan menurut daftar harga satuan
pekerjaan yang dimasukkan oleh Penyedia Jasa sesuai dengan harga penawaran dalam
buku kontrak yang pembayarannya akan diperhitungkan bersama angsuran terakhir.
d. Untuk pekerjaan tambah yang harga satuannya tidak tercantum dalam harga satuan yang
dimasukkan dalam penawaran, maka harga satuannya akan ditentukan lebih lanjut oleh
PPTK dan Pengawas Lapangan bersama-sama Penyedia Jasa dengan persetujuan
Pengguna Anggaran.
e. Adanya pekerjaan tambah tidak dapat dijadikan alasan sebagai penyebab kelambatan
penyerahan pekerjaan, tetapi PPK dan PPTK dapat mempertimbangkan perpanjangan
waktu karena adanya pekerjaan tambah tersebut.
- 8 -
Persiapan Pekerjaan
13.2 a. Izin Bangunan
Ijin bangunan secara administrasi akan diurus oleh Pengguna Anggaran, dalam
pelaksanaannya izin bangunan akan diurus oleh Penyedia Jasa. Biaya yang timbul menjadi
tanggung jawab Penyedia jasa.
b. Papan Nama Proyek
Penyedia Jasa diwajibkan memasang Papan Nama Proyek atas biaya sendiri sesuai
denganketentuan yang berlaku.
c. Ijin-ijin lain yang berkaitan dengan pelaksanaan , misalnya ijin pemakaian jalan, dan
semua beban yang ditimbulkan karena Pelaksanaan Pekerjaan menjadi tanggung jawab
Penyedia Jasa.
d. Pekerjaan menyediakan air dan daya listrik (apabila memang diperlukan) untuk bekerja.
Penyedia Jasa harus membuat tempat untuk penampungan air sementara yang senantiasa
terisi penuh untuk sarana bekerja.
Air yang disediakan harus air yang bersih dan bebas dari bau, bebas lumpur, minyak dan
bahan kimia lainnya yang merusak. Peyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan
persetujuan PPTK dan Pengawas Lapangan.
Listrik untuk bekerja harus disediakan oleh Penyedia Jasa dan diperoleh dari sambungan
sementara PLN setempat selama masa pembangunan berlangsung yang pelaksanaannya
harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan dari PPTK dan Pengawas Lapangan.
PASAL 14
PEKERJAAN PERSIAPAN
14.1 Lingkup Pekerjaan
a. Pembuatan Plank Nama Proyek Digital Printing
b. Bongkaran
c. Jeramba
d. Air & Listrik Kerja
e. Administrasi & Dokumentasi
f. Mobilisasi & Demobilisasi
g. Pembersihan Lahan Setelah Pekerjaan
h. Sistem Manajamen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
14.2 Biaya Administrasi dan Dokumentasi
Penyedia Jasa sudah harus dapat memperhitungkan segala kebutuhan biaya di luar
kegiatan konstruksi untuk menunjang pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang meliputi
biaya administrasi dan dokumentasi yang dituangkan dalam dokumen penawaran.
Penyedia Jasa harus mendokumetasikan perkembangan pelaksanaan pekerjaan dari
kegiatan 0 % sampai dengan pekerjaan tersebut dinyatakan selesai oleh Pengguna
Anggaran dalam bentuk laporan dan foto lapangan dan menyusun file dokumentasi
tersebut secara berurutan guna kelengkapan laporan administrasi pelaksanaan pekerjaan
atau pengajuan termijn.
- 9 -
PASAL 15
PEKERJAAN TANAH
15.1 Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan Pengurugan
Pekerjaan ini meliputi pengurugan :
Urugan pasir peninggian lantai dipadatkan
Urugan sirtu peninggian lantai dipadatkan
b. Pekerjaan Pemadatan
Pekerjaan ini meliputi pekerjaan memadatkan tanah urugan kembali bekas galian dan
tanah penggalian lantai dengan menggunakan stemper atau ditimbris.
15.2 Pekerjaan Pengurugan
a. Urugan pasir urug atau urugan sirtu yang dipergunakan disesuaikan dengan kebutuhan.
Material urugan harus bersih dari kotoran-kotoran. Material urugan dipakai untuk
mengurug di bawah lantai, dan tempat-tempat sesuai gambar. Untuk pemadatannya
harus digunakan alat pemadat berupa hand press atau stemper dengan menyiram air
secukupnya
PASAL 16
PEKERJAAN BETON
16.1 Pekerjaan ini meliputi :
a. Pekerjaan Beton bertulang
Struktur Kolom 15/20, Balok 15/40, Balok Teras 15.25, Balok Konsol Teras 15/20,
Balok Leufeul 12/15, Ring Balok 15/20.
b. Pekerjaan Beton tidak bertulang
Beton tumbuk
Dan lain-lain seperti tercantum dalam Gambar Kerja
16.2 Persyaratan bahan
a. Semen Portland/PC
Semen portland yang dipakai harus dari jenis I menurut peraturan Semen Portland
Indonesia 1972 (N1-8) atau British Standard No.12 tahun 1965 semen harus sampai
di tempat kerja dalam kondisi yang baik serta dalam kantong asli dari pabrik. Merk
PC dianjurkan Produksi dalam negeri.
Semen harus disimpan dalam gudang yang kedap air, cukup ventilasi, diatas lantai
setinggi 30 cm dari atas tanah. Penyimpanan harus berurutan dan terpisah menurut
pengiriman. Kantong-kantong semen tidak boleh ditumpuk lebih dari 10 lapis.
b. Pasir
Semua pasir yang akan dipakai harus pasir alam, tidak diperkenankan memakai
pasir laut.
Pasir harus bersih dan bebas dari tanah liat, muka dan substansi lain yang
merugikan, beratnya tidak boleh lebih dari 5%.
Penyedia Jasa harus menyerahkan contoh kepada PPTK dan Pengawas Lapangan
sebagai bahan pemeriksaan pendahuluan dan persetujuan, contoh seberat 15 kg pasir
- 10 -
dari pasir alam yang diusulkan untuk dipakai sedikitnya 14 (empat belas) hari
sebelum diperlukan
Timbunan pasir alam harus dibersihkan semua dari tumbuh-tumbuhan, kotoran dan
bahan-bahan lain yang tidak dapat dipakai harus disingkirkan. Bahan harus diayak
dan dicuci sebagaimana diperlukan untuk menghasilkan pasir alam sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan disini.
c. Agregat (Kerikil atau Batu Pecah)
Agregat yang dapat dipakai adalah agregat alami atau buatan memenuhi persyaratan PBI
1971 (N1-2) pasal 3.3 , 3.4 dan 3.5. agregat tidak boleh mengandung bahan yang dapat
merusak beton dan ketahanan tulangan terhadap karat. Untuk itu Penyedia Jasa harus
mengajukan contoh yang memenuhi syarat dari berbagai sumber terlebih dahulu.
Agregat kasar adalah semua agregat yang tertahan di saringan 5 mm dan agregat halus
adalah semua agregat yang lolos saringan 5 mm.
Untuk bangunan bagian atas dan beton tanpa tulang menggunakan agregat kasar yang
tertahan di saringan 5 mm dan lolos saringan 25 mm dan tidak dibenarkan menggunakan
jenis agregat “all-in””.
Agregat halus dan kasar diangkut dan disimpan secara terpisah dan dijaga dari adanya
segregasi pada saat penumpukkan. Penumpukkan dilakukan di atas lantai beton tumbuk
atau susunan papan dan dijaga dari pengotoran oleh bahan-bahan lain.
d. Air
Air untuk campuran dan pemeliharaan beton spesi/mortar dan sped injeksi harus dari air
yang bersih dan tidak menganduk zat-zat yang dapat merusak beton. Air tersebut harus
memenuhi syarat - syarat PBI 1971 (N1-2) pasal 3.6
e. Baja tulangan
Baja tulangan yang dipakai harus dari mutu U-32 untuk baja diameter lebih besar
atau sama dengan 16mm dan U-24 untuk baja diameter lebih kecil dari 16mm,
kecuali untuk diameter 19 mm keatas harus menggunakan U-32 (Ulir) sesuai dengan
PBI 1971. JIS SR 24 British Standard No. 785 atau ASTM Designation A-15.
Ukuran baja tulangan tersebut harus sesuai dengan Gambar Kerja. Penggantian
dengan diameter kecil harus dengan persetujuan tertulis dari PPTK dan Pengawas
Lapangan. Segala biaya yang diakibatkan oleh penggantian tulangan terhadap yang
digambar sejauh bukan kesalahan Gambar Kerja adalah tanggung jawab Penyedia
Jasa.
Semua baja tulangan harus disimpan pada tempat yang bebas lembab. Disesuaikan
diameter serta asal pembelian. Semua baja tulangan harus dilindungi terhadap
semua macam kotoran dan lemak serta sejauh mungkin dilindungi terhadap karat.
f. Bahan campuran tambahan (additives)
Pemakaian bahan tambahan kimiawi (Concrete admixture/Additive) kecuali yang
disebut tegas dalam Gambar Kerja atau RKS harus seijin tertulis dari PPTK dan
Pengawas Lapangan
Bahan tambahan yang mempercepat pengerasan awal (initial set) tidak boleh
dipakai. Sedangkan untuk beton kedap air dibawah tanah (hydrostatic pressure)
tidak boleh bahan kedap air yang mengandung garam slearate
Bahan campuran tambahan beton harus sesuai dengan iklim tropis dan memenuhi
AS 1978 & ASTM C 494 Type B dan Type D sekaligus sebagai pengurang air
adukan dan penunda pengerasan awal.
Semua admixture yang akan digunakan, ditentukan berdasarkan hasil pekerjaan
benda uji/contoh-contoh yang dibuat dan telah mendapat persetujuan
Pengawas/PPTK.
Untuk penyambungan kembali akibat terhentinya suatu pengecoran beton dipakai
bahan perekat Calbond sebelum dicor dengan beton baru serta permukaannya harus
dikasarkan. Jumlah pemakaian untuk 1 m2 adalah 0-3 liter calbond dicampur
dengan larutan semen/PC sekitar 25 %-nya dengan cara ditaburkan.
- 11 -
g. Bekisting
Bekisting dibuat dari panel multiplek 12 mm atau papan kayu klas II (Borneo) tebal
minimal 2 cm dengan rangka penguat penyokong dan penyangga dibuat dari kayu
5/7, 5/10 secukupnya, sehingga mampu mendapatkan kekuatan dan kekakuan
mendukung beton sampai selesai proses ikatan beton. Untuk kolom struktur dipakai
papan kayu setebal ukuran 3/20.
Steger cetakan/bekisting dipakai kayu klas II dengan ukuran minimum 5/10 cm atau
pipa besi (scaffolding). Tidak diperkenankan memakai bambu.
Khusus cetakan bekisting untuk beton pracetak harus dibuat lebih kokoh dan lebih
kaku, permukaan panel lurus, halus sehingga menghasilkan bidang yang rata dan
halus.
16.3 Persyaratan Teknis
a. Komposisi campuran beton
Beton dibentuk dari Cement Portland/PC, pasir, kerikil, batu pecah, air seperti yang
ditentukan; semua dicampur dalam perbandingan yang sesuai dan diolah sebaik-
baiknya sehingga sampai didapat kekentalan yang tepat.
Komposisi campuran beton dibuat dengan perbandingan volume dengan multi beton
berdasarkan mix design sebagai berikut :
Macam Perbandingan Penggunaan
C1 1Pc ; 3 Ps : 5 Kr Untuk pekerjaan beton tumbuk.
Untuk pekerjaan beton bertulang : Struktur Kolom
C2 Mutu beton Site Mix K- 15/20, Balok 15/40, Balok Teras 15.25, Balok Konsol
175 Teras 15/20, Balok Leufeul 12/15, Ring Balok 15/20.
Untuk mengetahui karakterisitik dari beton tersebut harus memenuhi syarat mutu
beton BO menurut PBI 1971, disertai sertifikat hasil pengujian laboratorium
pengujian beton dilaksanakan 4(empat) kali tahapan.
Ukuran maksimum dari agregat pasir dalam beton tidak boleh melampaui ukuran
yang ditetapkan dalam persyaratan bahan beton dan harus memperhitungkan celah
lubang antar tulangan agar tidak terjadi rongga-rongga beton.
Perbandingan antara bahan-bahan pembentuk beton yang dipakai untuk berbagai
pekerjaan (sesuai kelas mutu) harus ditetapkan dari waktu ke waktu selama
berjalannya pekerjaan demikian juga pemeriksaan terhadap agregat dan beton yang
dihasilkan. Perbandingan campuran dan faktor air semen yang tepat akan ditetapkan
alas dasar beton yang dihasilkan yang mempunyai kekedapan, keawetan dan
kekuatan yang dikehendaki. Faktor air semen dari beton tidak terhitung air yang
dihisap oleh agregat dan tidak boleh melebihi 0,55 (dari beratnya) pengujian beton
akan dilakukan oleh Penyedia Jasa dan perbandingan-perbandingan campuran harus
diubah jika perlu untuk tujuan-tujuan seperti diatas dan Penyedia Jasa tidak berhak
meng-claim atas perubahan-perubahan yang demikian.
b. Pengujian dan Konsistensi Beton dan Benda-benda uji Beton
Banyaknya air yang dipakai untuk beton harus diatur menurut keperluan untuk
menjamin beton dengan konsistensi yag baik dan untuk menyesuaikan variasi
kandungan lemban atau gradasi (perbutiran) dari agregat waktu masuk dalam mesin
pengaduk (mixer). Penambahan air untuk mencairkan kembali beton padat hasil
pengadukan yang terlalu lama atau yang menjadi kering sebelum dipasang tidak
diperkenankan. Keseragaman konsistensi beton untuk setiap kali pengadukan sangat
perlu. Nilai slump dari beton (pengujian kerucut slump) tidak boleh kurang dari 8
cm dan tidak melampaui 12 cm untuk segala beton yang dipergunakan.
- 12 -
Kekuatan tekan dari beton harus ditetapkan melalui pengujian biasa dengan silinder
berukuran 15 x 30 cm atau kubus 15 x 15 x 15 cm atau kubus 20 x 20 x 20 cm
dibuat dan diuji sesuai dengan NI-PBI 1971. Pengujian slump disesuaikan dengan
MI-2 PBI 1971 dan Penyedia Jasa harus menyediakan fasilitas yang diperlukan
untuk menggunakan contoh-contoh pemeriksaan yang representatif, frekuensi akan
ditetapkan oleh PPTK dan PengawasLapangan.
b. Benda uji
Selama pengecoran beton harus terdapat benda - benda uji sebagai
berikut :
Minimum benda uji setiap hari
Minimum 20 benda uji pada akhir pelaksanaan
Setiap pengecoran 5 M3 dibuat 1 benda uji
Yang terbesar menentukan
c. Persyaratan Pelaksanaan
Rencana Cetakan
Cetakan harus sesuai dengan bentuk dan ukuran yang disesuaikan pada Gambar
Kerja. Bahan yang dipakai untuk rencana cetakan harus mendapat persetujuan dari
Pengawas/Direksi sebelum pembuatan cetakan dimulai. Panel cetakan hanya boleh
dipergunakan 2 (dua) kali bolak-balik, atau setiap permukaan hanya 1 (satu) kali.
Semua cetakan harus kokoh.
Konstruksi untuk cetakan harus diperkuat dengan kaso secukupnya sehingga
menghasilkan beton yang lurus rata. Dipersyaratkan untuk beton tampak (exposed)
adalah resmi exposed artinya setelah selesai cetakan dibongkar memberikan bidang
yang rata dan hanya memerlukan sedikit penghalusan. Sebelum beton dicor
permukaan panel catak diminyaki secara merata untuk mencegah lekatnya beton
pada cetakan.
Celah-celah antara papan atau panel cetakan harus rapat sehingga pada waktu
pengecoran tidak ada air adukan yang keluar.
Baja Tulangan
o Baja tulangan beton sebelum dipasang harus bersih dari serpih-serpih, karat,
minyak gemuk dan lapisan lain yang merusak atau mengurangi daya lekat
dalam beton.
o Bentuk baja tulangan sesuai dengan bentuk dan ukuran yang tertera pada
Gambar.
o Baja tulangan harus dipasang dengan terliti sesuai gambar kerja.
o Agar tulangan tetap tepat ditempatnya maka tulangan harus diikat kuat dengan
kawat (binderafty) dengan blok-blok beton cetak/beton decking atau kursi-kursi
besi (cakar ayam), perenggang, specer atau logam gantung (metal hanger) sesuai
dengan kebutuhan.
o Dalam segala hal untuk baja tulangan yang horisontal harus digunakan
penunjang yang tepat sehingga tidak akan ada batang yang menurun.
o Penempatan besi beton di dalam cetakan tidak boleh menyinggung dinding atau
dasar cetakan serta harus mempunyai jarak tetap untuk setiap bagian-bagian
konstruksi tertentu seperti kolom dan balok 2.5 cm, plat beton 1.5 cm.
o Penyambungan
o Jika diperlukan untuk menyambung tulangan overlap pada sambungan untuk
tulang-tulang dinding tegak (vertical) dan kolom sedikitnya 40 (empat puluh)
kali diameter batang.
Mengaduk
- 13 -
o Bahan-bahan pembentuk beton harus dicampur dan diaduk dalam “Mesin
Pengaduk Beton” yaitu Bath Mixer atau Portable Continoes Mixer, dalam hal
ini harus dijaga adukan pasti merata dan tidak boleh ada bagian air yang tidak
terikat oleh bahanbeton.
o Mesin pengaduk diatur sedemikin rupa, sehingga beton dari adukan ke adukan
mempunyai konsistensi dan mutu yang sama. Pengaduk yang sewaktu-waktu
memproduksi dengan hasil yang tidak memuaskan harus diperbaiki. Mesin
pengaduk yang disentralisir (batching mixing plant) harus diatur. Sehingga
pekerjaan mengaduk dapat diawasi dengan mudah dari station operator.
Suhu
Suhu beton waktu dicor dituang tidak boleh lebih dari 32 derajat celcius dan bila
suhu beton yang ditaruh berada antara suhu 27 s.d. 32 derajat celcius, beton harus
diaduk ditempat pelaksanaan pekerjaan untuk kemudian dicor.
Pengangkutan beton
Cara-cara dan alat-alat yang digunakan untuk pengangkutan beton harus sedemikian
rupa sehingga beton dengan komposisi dan kekentalan yang diinginkan dapat
dibawa ke tempat pelaksanaan pekerjaan tanpa adanya pemisahan dan kehilangan
nilai slump.
Pengecoran
o Beton tidak boleh dicor sebelum pekerjaan cetakan/bekisting selesai, ukuran dan
letak baja tulangan beton sesuai dengan gambar pelaksanaan pemasangan
instalasi-instalasi yang harus ditanam telah selesai dikerjakan.
o Sebelum pengecoran dimulai permukaan-permukaan yang berhubungan dengan
pengecoran telah disetujui oleh PPTK dan Pengawas Lapangan
o Sebelum pengecoran beton semua permukaan pada tempat pengecoran beton
(cetakan) harus bersih dari air yang tergenang, reruntuhan dan barang lepas
o Permukaan bekisting dari bahan-bahan yang menyerap pada tempat-tempat
yang akan dicor harus dibasahi dengan merata sehingga kelembaban air dari
beton yang baru dicor tidak akandiserap.
o Pada pengecoran beton baru ke permukaan beton yang telah dicor terlebih
dahulu permukaan beton lama tersebut harus bersih,dikasarkan dan
dilembabkan.
o Pada sambungan pengecoran ini harus dipakai perekat beton yang disetujui oleh
PPTK dan Pengawas Lapangan
o Perlu diperhatikan letak/jarak/sudut untuk setiap penghentian pengecoran yang
akan masih berlanjut terhadap sistem struktur/penulangan yang ada
o Pengecoran beton tidak diperkenankan selama hujan deras atau waktu berselang
lama sehingga spesi/mortal terpisah dari agregat kasar. Suatu pengecoran yang
sudah dimulai pada suatu bagian tidak boleh terputus sebelum bagian itu selesai
o Setiap pelapisan beton harus dipadatkan sepadat mungkin sehingga bebas dari
kantong-kantong kerikil dan menutup rapat-rapat semua permukaan cetakan dan
material yang diletakan
o Dalam pemadatan setiap lapisan dari beton kepala alat penggetar harus dapat
menembus dan menggetarkan beton pada bagian atas dari lapisanyang terletak
di bawahnya
o Lamanya penggetaran tidak boleh menyebabkan bahan beton terpisah dengan
airnya.
Waktu dan cara pembukaan cetakan
- 14 -
Waktu dan cara-cara pembukaan dan pemindahan cetakan harus dilakukan dengan
hati-hati untuk menghindari kerusakan pada beton
Beton baru dapat diijinkan dibebani setelah berumur 28 hari, kecuali beton yang
menggunakan bahan additive.
Permukaan beton harus diperiksa dengan teliti, permukaan-permukaan tidak rata,
tidak halus dan tidak rapi harus segera diperbaiki hingga mendapatkan persetujuan
PPTK dan Pengawas Lapangan.
Perawatan/Curing
Semua beton harus dirawat (cured) dengan air seperti beton yang dirawat dengan air
harus tetap basah paling sedikit 14 (empat belas) hari terus menerus. Sesudah beton
cukup keras untuk mencegah kerusakan dapat dilakukan dengan menutupnya
dengan bahan yang dibasahi air atau dengan pipa yang berlubang-lubang.
PASAL 17
PEKERJAAN PASANGAN DINDING, PLESTERAN DAN PELAPIS DINDING
17.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi :
a. Pekerjaan pasangan batu bata
b. Pekerjaan Plesteran
o Plesteran dinding + acian
17.2 Persyaratan Bahan
a. Batu bata
b. Batu bata harus mempunyai rusuk-rusuk yang tajam dan siku, bidang-bidang sisinya
harus datar, ukuran seragam dan merata bebas dari cacat, retak, cat atau adukan pada
waktu akan dipasang.
c. Cement Portland/PC dan air harus memenuhi persyaratan bahan untuk pekerjaan beton
yang terurai di pasal lain dalam buku RKS ini.
d. Keramik
e. Keramik buatan dalam negeri mutu terbaik kualitas 1. Penyedia Jasa harus memberikan
contoh bahannya untuk mendapatkan persetujuan dari Pengawas, PPTK serta Pemeriksa
dan Penerima Kegiatan yang dituangkan dalam “BUKU DIREKSI”.
17.3 Persyaratan Pelaksanaan
a. Aduk Perekat/Aduk Pasangan
1. Adukan untuk pasangan dan plesteran dibuat dengan macam-macam perbandingan
campuran seperti di bawah ini :
Macam Campuran Perbandingan Penggunaan
1. Aduk semua pasangan bata tidak kedap air
M1 1 Pc : 5 Ps
2. Plesteran pasangan bata tidak kedap air
- 15 -
2. Semen jenis adukan dan plesteran tersebut di atas harus disiapkan sedemikian rupa
sehingga selalu dalam keadaan masih segar dan belum mengering. Dipersyaratkan
agar jarak waktu pencampuran adukan dengan plesteran dengan pemasangannya
tidak melebihi 30 menit.
3. Pemakaian aduk perekat/aduk pasangan
a. Adukan pasangan dan plesteran M1 untuk semua dinding daerah basah/toilet,
dengan ketinggian 1,6 “ dari muka lantai dan + 30 cm dari peil + 0.00 lantai
terbawah serta semua pasangan yang masuk ke dalam tanah atau sesuai dengan
Gambar Kerja
b. Semua ketentuan pemakaian aduk perekat sesuai ketentuan ayat 3.a.01 di atas.
c. Plesteran kamprot halus adalah pekerjaan finishing untuk mendapatkan texture
permukaan dinding luar, dan dilaksanakan setelah pekerjaan plesteran dasar
cukup kering, tebal plesteran kamprot halus + 5 mm.
b. Pesyaratan Pekerjaan Pasangan
1. Dalam pelaksanaan pekerjaan ini Penyedia Jasa harus memperhatikan detail bentuk
profil sambungan dan hubungan dengan material lain dan melaksanakannya sesuai
dengan yang tercantum dalamgambar kerja.
2. Untuk setiap pertemuan dinding pasangan batu bata setiap luas 12 M2 atau sesuai
gambar, harus dipasang kolom praktis/kolom penguat beton dengan dimensi, ukuran
dan penulangan sesuai gambar kerja.
3. Pada setiap pertemuan dinding pasangan bata dengan kolom praktis ring balk beton,
maupun beton lainnya seperti tercantum dalam gambar kerja, harus dipasang angker
diameter 10 mm tiap jarak 70 cm. Bagian yang muncul keluar sejauh 20 cm, dan
bagian yang tertanam minimal sedalam 20 cm.
c. Pekerjaan Plesteran
1. Campuran plesteran yang dimaksud adalah campuran plesteran dalam volume
2. Semen yang digunakan untuk plesteran adalah Produk Jadi yang dikeluarkan oleh
Pabrikan.
3. Plesteran halus/acian halus adalah campuran semen dengan air yang dibuat
sedemikian rupa hingga mendapatkan campuran yang homogen. Pekerjaan plesteran
halus ini dilaksanakan setelah aduk plesteran sebagai lapisan dasar minimal berumur
2 hari.
4. Sebelum pelaksanaan plesteran semua perpipaan maupun sparing-sparing SA dan
EL telah terpasang pada jalur dan tempatnya sesuai dengan gambar kerja dan telah
disetujui oleh PPTK dan Pengawas Lapangan.
5. Sebelum pelaksanaan plesteran terlebih dahulu dibuat kepala plesteran (klabangan)
dengan tebal sama dengan ketebalan plesteran yang direncanakan, kecuali untuk
plesteran beraven.
6. Permukaan plesteran tersebut khususnya plesteran halus/acian halus rata, tidak
bergelombang, penuh, padat, tidak berongga, tidak berlubang, tidak mengandung
kerikil atau benda-benda lain yang membuat cacat. Apabalia pekerjaan tidak
memenuhi yang dipersyaratkan maka kontraktor harus membongkar dan
memperbaiki sampai disetujui oleh PPTK dan Pengawas Lapangan.
7. Pekerjaan plesteran pada permukaan pasangan batu bata sebelum diplester
permukaan pasangan batu bata harus dibasahi terlebih dahulu dan siar-siarnya sudah
dikeruk sedalam 1 cm.
8. Pekerjaan plesteran halus pada Permukaan Beton sebelum pelaksanaan pekerjaan ini
permukaan beton harus dibersihkan dari sisa-sisa bekisting kemudian
diketrek/scratched. Semua lubang-lubang bekas pengikat bekisting atau formite
harus tertutup adukan plesteran.
9. Pekerjaan plesteran halus/acian halus adalah untuk semua permukaan pasangan batu
bata dan beton yang akan di finish dengan cat.
- 16 -
10. Semua permukaan yang akan menimpa bahan material/finishing misalnya
bahan/material ubin, keramik dan lainnya, maka permukaan plesterannya harus
diberi alur-alur garis horisontal untuk memberikan ikatan yang lebih baik terhadap
bahan/material finishing tersebut, pekerjaan ini tidak berlaku apabila bahan/material
finishing tersebut adalah cat.
11. Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan dinding kolom / lantai
yang dinyatakan dalam Gambar Kerja atau sesuai dengan peil-peil yang diminta
dalam Gambar Kerja. Tebal plesteranadalah minimal 1 cm dan maksimal 2,8 cm.
jika ketebalan melebihi 3 cm maka harus menggunakan kawat ayam yang
diikatkan/dipakukan ke permukaan pasangan batu bata atau beton yang
bersangkutan untuk memperkuat daya lekat plesteran.
12. Untuk setiap pertemuan bahan/material yang berbeda jenisnya pada satu bidang
datar harus diberi nat dengan ukuran lebar 0.7 cm kedalaman 0.5 cm.
13. Pemeliharaan
o Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung dengan
wajar tidak berlangsung dengan tiba-tiba. Hal ini dilaksanakan dengan
membasahi permukaan plesteran setiap kali terlihat kering dan melindunginya
dari terik panas matahari langsung dengan bahan penutup yang dapat mencegah
penguapan air secara cepat. Pembasahan tersebut adalah sebagai berikut :
Selama 7 (tujuh) hari setelahpengacian selesai, Penyedia Jasa harus menyiram
dengan air sekurang-kurangnya 2 (dua) kali sehari sampai jenuh.
o Tidak dibenarkan pekerjaan finishing permukaan plesteran dilakukan sebelum
plesteran berumur lebih dari 2 (dua) minggu, cukup kering, bersih dari retak,
noda dan cacat lain seperti yang diisyaratkan tersebut diatas.
d. Pekerjaan Keramik
1. Keramik yang akan ditempel harus sudah diseleksi dengan baik sehingga bentuk dan
warna masing-masing keramik sama tidak ada bagian yang retak, noda dan cat
lainnya serta telah disetujui secara tertulis oleh PPTK dan Pengawas Lapangan.
2. Aduk yang dipakai adalah campuran 1Pc : 2 Ps tebal 10-15mm untuk daerah kedap
air, dan 1Pc:3Ps untuk daerah kering.
3. Setelah permukaan keramik kering tidak dibenarkan menyiram air semen ke
permukaannya. Seluruh rongga pada bagian ubin porselen harus berisi dengan
adukan pada waktu pemasangan.
4. Awal pemasangan dan pola pemasangan harus sesuai dengan Gambar Kerja atau
petunjuk PPTK dan Pengawas Lapangan.
5. Pada prinsipnya pemotongan keramik harus dihindarkan, kecuali ditentukan dengan
pola gambar, jika perlu diadakan pemotongan harus dikerjakan dengan hati-hati,
rapi, lurus atau bersudut sesuai kebutuhan, kemudian bidang potong harus
diperhalus dengan gerinda atau kikir. Diusahakan potongan tidak boleh kurang dari
½ ukuran utuh keramik. Pemotongan dilakukan dengan alat potong khusus untuk
keramik.
6. Persiapan sebelum pemasangan
o Semua pemipaan maupun sparing-sparing SA & EL telah terpasang pada jalur
dan tempatnya sesuai gambar dan telah disetujui PPTK dan Pengawas
Lapangan.
o Sebelum dipasang permukaan keramik harus dilapisi dengan minyak kacang
7. Pemasangan keramik harus benar-benar rata permukaan, lurus, tepat pada peil
finish. Toleransi kecekungan adalah 2.5 mm untuk setiap 2 m2.
8. Garis-garis tepi siar-siar keramik harus lurus dan tegak lurus satu sama lain. Lebar
siar harus sama yaitu 3 mm atau sesuai ketentuan gambar kerja. Bahan pengisi siar
adalah setaraf dengan warna yang sama dengan keramik.
9. Setelah bidang keramik terpasang permukaannya harus dibersihkan dengan lap/kain
basah sehingga bersih dari noda-noda semen. Bidang keramik ini harus dijaga tetap
- 17 -
basah untuk menghindari pengeringan terlalu cepat dengan pembasahan minimal 3
(tiga) hari pertama setelah keramik terpasang.
10. Bila ditemui retak, kerusakan bergelombang, garis-saris tepi dan siar tidak rata dan
lurus, maka Penyedia Jasa harus membongkar dan memperbaiki hingga sesuai
dengan yang disyaratkan. Biaya yang ditimbulkan dengan adanya pembongkaran
pekerja tersebut menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa dan tidak dapat dijadikan
claim sebagai biaya pekerjaan tambahan.
11. Keramik yang telah terpasang harus dilindungi dari benturan dan atau gesekan.
PASAL 18
PEKERJAAN KAYU
18.1 Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan Kayu Kasar, meliputi :
o Pekerjaan Begisting
18.2 Persyaratan Bahan
a. Semua kayu yang dipakai harus kering, berumur tua, lurus, tidak retak, tidak bengkok
dan memiliki derajat kelembaban kurang dari 5 % serta memenuhi persyaratan yang
tercantum dalam PPKI 1970-NI.5
b. Semua kayu harus lebih dahulu diawetkan dengan bahan anti rayap (perendaman garam
wolfman).
c. Sebelum kayu dipesan untuk dikerjakan terlebih dahulu mengajukan contoh kepada
Direksi untuk mendapatkan persetujuan.
18.3 Persyaratan Teknis
Menimbun kayu di tempat pekerjaan sebelum pelaksanaan pekerjaan ini harus diletakkan di
satu tempat, di dalam ruangan yang kering dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena
cuaca langsung, dan harus dilindungi dari kerusakan. Timbunan kayu tersebut harus diberi
alas sehingga tidak langsung terhampar di lantai.
PASAL 19
PEKERJAAN LANTAI
19.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi :
a. Pekerjaan Lantai Keramik Putih 40/40
b. Pekerjaan Lantai Keramik Putih 30/30
c. Dan lain-lain seperti yang tercantum dalam Gambar Kerja
19.2 Persyaratan Bahan
a. Semen Portland/PC,pasir, air harus memenuhi persyaratan yang terurai dalam pasal
pekerjaan beton di buku RKS ini.
b. Keramik yang digunakan harus memenuhi persyaratan keramik dalam pasal dalam buku
RKS ini.
- 18 -
19.3 Persyaratan Pelaksanaan
a. Sirtu sebagai lapisan dasar harus mencapai kepadatan yang disyaratkan danrata
waterpass, kemudian dipasang urugan pasir, dipadatkan hingga ketebalan 10 cm.
b. Pola pemasangan dan awal pemasangan harus sesuai dengan Gambar Kerja dengan
mengikuti pola corak masing-masing keramik yang dipakai. Awal pemasangan dan
pemotongan harus disetujui oleh PPTK dan Pengawas Lapangan.
PASAL 20
PEKERJAAN RANGKA ATAP BAJA RINGAN
Pekerjaan Rangka Atap baja Ringan
a. Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan meliputi pengukuran bentang balok-balok tumpuan di lapangan (sebelum
fabrikasi), pembuatan (fabrikasi) kuda-kuda (truss) dengan alat sambung, pengangkutan
kuda-kuda dan bahan lain yang terkait sampai ke lokasi proyek, penyediaan tenaga kerja
beserta alat bahan lain yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan, dan pemasangan
seluruh rangka kuda-kuda baja ringan sampai siap dipasangi bahan penutup atap, sesuai
dengan Surat Kontrak Kerja.
2. Pembuatan/ fabrikasi kuda-kuda dilakukan di workshop.
3. Pekerjaan pemasangan rangka atap baja ringan meliputi struktur rangka kuda-kuda (truss),
balok tembok (top plate I murplat), reng, sekur overhang, ikatan angin dan bracing.
b. Persyaratan Bahan
1. Mutu Baja
2. Karena ketebalan profil baja ringan sangat tipis, bahan baja yang dipakai harus ”baja mutu
tinggi” atau biasa disebut “High Tension Steel”, umumnya (standard) G550, artinya Yield
Strength (tegangan leleh) maupun Tensile Strength (tegangan tarik) dari baja tersebut
minimal 550 Mpa.
3. Lapisan Anti Karat
4. Lapisan anti karat sebagai perlindungan terhadap korosi yang umumnya dipakai adalah
lapisan Z (Zinc) atau lapisan AZ (Alumunium dan Zinc). Masing-masing lapisan punya
kelebihan maupun kekurangan sendiri. Standard umum untuk bahan struktural (memikul
beban), ketebalan lapisan coating Alumunium Zinc tidak boleh kurang dari 100 gram/m2
(AZ 100) sedangkan untuk lapisan Zinc (Galvanis Coating Hot Dipped Zinc Z. 220) tidak
kurang dari 220 gram/m2 .
5. Ketebalan struktur rangka baja ringan minimal 0.75 mm dan untuk reng minimal 0.45 mm.
c. Desain Struktur
Karena perilaku strukturnya yang berbeda, struktur rangka atap baja ringan tidak bisa dihitung
menggunakan software analisis struktur untuk konstruksi baja tebal yang umum dipakai. Banyak
sekali variabel yang bisa mempengaruhinya hasil design perhitungan struktur, tetapi kita bisa
memilih merek-merak dipasaran yang bisa dipercaya yang mempunyai software penghitung
konstruksi baja ringan.
- 19 -
d. Persyaratan pelaksanaan
1. Pembuatan dan pemasangan kuda-kuda dan bahan lain terkait harus dilaksanakal sesuai
dengan gambar desain yang telah dihitung dengan komputer menggunakan software
Computa Roof dan sesuai dengan Truss System's Standards and Specifications.
2. Semua detail dan hubungan harus dipasang sesuai dengan gambar kerja.
3. Seluruh kelengkapan atau barang dan pekerjaan lain yang diperlukan demi kesempumaan
pemasangan (walaupun tidak secara khusus dipertihatkan dalam gambar ataupun
dipersyaratkan di RKS ini) harus diadakanIdisediakanIdikerjakan.
4. Perakitan kuda-kuda di workshop dilaksanakan dengan mesin rakitIjig dan pemasangan
sekrup STEEL FIX dilakukan dengan mesin screw driver yang dilengkapi dengan kontrol
torsi.
e. Sistem Pengaku/Brancing dan Murplat (Top Plate)
Rangka atap baja ringan dibuat dari baja tipis, biasanya ketebalan minimum untuk struktur kuda-
kuda adalah 0.75 mm. Untuk itu struktur rangka atap baja ringan harus dilengkapi dengan batang
pengaku/brancing yang cukup. Batang pengaku/brancing yang harus dipasang terdiri dari :
o Bottom Chord Brancing,pengaku pada batang bawah
o Lateral Tie, pengaku batang (web) tekan
o Diagonal Web Brancing (ikatanangin) untuk meneruskan gaya dari lateral tie
o Top Chord Brancing, pengaku batang atas, biasanya berupa reng
o Strapbrace, hanya dipasang untuk atap dengan bentang besar atau bangunan yang panjang.
Untuk menjamin kesatuan rangka atap dan yang diikat dengan dynabolt ke ring balk tumpuan kita
memerlukan top plate (murplat)
f. Alat Sambung , Self Drilling dan Pemasangannya
Salah satu bagianterpenting dari struktur rangka atap baja ringan adalah alat smbung, yang
biasanya berupa Self Drilling Screw (SDS) atau sekerup dengan ujung penembus baja tanpa
mur.
Untuk baja tipis, SDS yang dipakai harus jenis khusus dengan alur yang kasar, dan adanya ruang
dibawah kepala baut. Sedangkan untuk SDS dengan alur yang halus dikhususkan untuk
sambungan baja yang tebal.
Pemasangan SDS harus memakai alat khusu berupa screw driver yang dilengkapi dengan
kontrol torsi. Tanpa adanya kontrol torsi, SDS beresiko kehilangan fungsinya karena bisa
menyebabkan aus (overtighten), dimana keadaan ini amat berbahaya.
g. Proses Perakitan
Proses perakitan kuda-kuda rangka atap diperlukan keahlian dan kontrol kualitas yang baik,
Yang perlu diperhatikan pada saat perakitan kuda-kuda baja ringan sebagai berikut :
o Kerapian, dan keseragaman serta kesesuain dengan gambar
o Sudut kemiringan atap yang harus presisi, misalnya untuk sudut kemiringan khusus
sudut 25°.
o Pemasangan alat sambung self drilling screw.
o Jarak kuda-kuda maksimal 1.20 meter.
h. Kelengkapan Administrasi Perusahaan
Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dari perusahaan distributor dan aplikator baja
ringan apabila ada permasalahan di kemudian hari, maka diperlukan jaminan-jaminan untuk
menunjang keamanan bangunan, baik secara struktur maupun jaminan pemasangan diperlukan
perlengkapan sebagai berikut:
o Surat Penunujukan Distributor - Aplikator (Asli)
o Sertifikat Uji Mutu dan Bahan (Asli)
o Surat Jaminan Pemasangan dan Struktur minimal 15 tahun.
o Perusahaan Distributor - Aplikator berbentuk Badan Usaha Perseroan atau Komanditer.
- 20 -
o Mempunyai SIUP dan ijin-ijin lainnya.
o Mandor/Kepala Tukang Baja Ringan mempunyai Sertifikat Keahlian di bidang perumahan
dan bangunan gedung.
PASAL 21
PEKERJAAN PENUTUP ATAP
21.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan penutup atap dipasang sesuai dengan gambar kerja, meliputi :
a. Penutup atap genteng metal Polos
b. Penutup atap genteng metal Berpasir
21.2 Penutup atap Genteng metal Polos & Berpasir
a. Contoh Bahan.
Contoh dan brosur bahan-bahan yang akan digunakan dalam pekerjaan ini harus
diserahkan lebih dahulu kepada Pengawas Lapangan dan PPTK untuk diperiksa dan
disetujui, sebelum pengadaan bahan-bahan ke lokasi proyek.
b. Gambar Detail Pelaksanaan
Sebelum memulai pelaksanaan, Penyedia Jasa harus membuat dan menyerahkan kepada
Pengawas Lapangan dan PPTK, Gambar Detail Pelaksanaan yang mencakup ukura-
ukuran, cara pemasangan dan detail lain yang diperlukan, untuk diperiksa dan disetujui.
c. Pengiriman dan Penyimpanan
Bahan-bahan harus dikirimkan ke lokasi proyek dalam keadaan utuh, baru dan tidak
rusak serta dilengkapi tanda pengenal yang jelas.
Bahan-bahan harus disimpan dalam tempat yang kering dan terlindung dari segala
kerusakan.
d. Pemasangan
Pemasangan penutup atap genteng metal dan kelengkapannya harus dilaksanakan sesuai
petunjuk pemasangan dari pabrik pembuatannya dengan tetap memperhatikan ketentuan
dalam gambar kerja.
Penutup atap metal roof berikut talang-talang (bila ditunjukkan dalam gambar kerja)
harus dipasang dengan baik, dimulai dari bagian tepi bawah, menuju ke atas sesuai
kemiringan atap yang ditunjukkan dalam gambar kerja.
PASAL 22
PEKERJAAN ALLUMUNIUM
22.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan allumunium, meliputi :
a. Pekerjaan Kusen Alumunium warna putih 4”
b. Pekerjaan Kusen Alumunium natural 4”
c. Pekerjaan Daun Pintu Allumunium lengkap tanpa kaca
d. Pekerjaan Daun Jendela Allumunium lengkap tanpa kaca
e. Pekerjaan Folding Gate (Pintu Lipat)
- 21 -
22.2 Persyaratan Pelaksanaan
a. Pemilihan bahan allumunium baik ketebalan maupun warna (doft atau gloss) terlebih
dahulu ditunjukkan kepada PPK, PPTK Pengawas Lapangan atau Tim Pemeriksa dan
Penerima Kegiatan untuk mendapatkan persetujuan yang dituangkan dalam “BUKU
DIREKSI”.
b. Penggunaan accessories tambahan/pelengkap (seperti engsel tanam, engsel jendela
maupun kunci dan kaca) dipilih menggunakan kualitas baik, terpasang rapi dan
berfungsi dengan baik.
c. Ketidak sesuaian penggunaan bahan dan penginstalasian kusen, unit pintu dan atau
jendela, Penyedia Jasa harus memperbaiki kembali dengan membongkar unit terpasang
lama dan menggantinya dengan unit yang baru sesuai dengan spesifikasi yang
ditentukan atau petunjuk PPK, PPTK, Pengawas Lapangan atau Tim Pemeriksa dan
Penerima Kegiatan dan semua biaya yang ditimbulkannya akibat kelalaian ini tidak
dapat diajukan sebagai claim untuk tambah kurang pekerjaan.
PASAL 23
PEKERJAAN GANTUNGAN DAN KACA
23.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini, meliputi :
a. Pasang kaca polos tebal 5 mm
23.2 Persyaratan Pelaksanaan
a. Kecuali ditentukan lain, semua kaca yang digunakan kualitas baik, flat glas, bening dan
tidak bergelombang serta dapat menahan angin 122 kg/m2
b. Kaca dipasangan sedemikian rupa sehingga tidak bocor, tertanam rapih dan kokoh,
diberi list, kaca yang telah terpasang harus dibersihkan dan di lap, kaca yang retak atau
ada goresan harus diganti.
c. Ketidak sesuaian penggunaan bahan dan penginstalasian, Penyedia Jasa harus
memperbaiki kembali dengan membongkar unit terpasang lama dan menggantinya
dengan unit yang baru sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan atau petunjuk PPK,
PPTK, Pengawas Lapangan atau Tim Pemeriksa dan Penerima Kegiatan dan semua
biaya yang ditimbulkannya akibat kelalaian ini tidak dapat diajukan sebagai claim untuk
tambah kurang pekerjaan.
PASAL 24
PEKERJAAN PENGECATAN
24.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini, meliputi :
a. Pekerjaan Pengecatan Dinding Tembok Baru
b. Pekerjaan Pengecatan Dinding Tembok Lama
c. Pekerjaan Pengecatan Plafond Baru
d. Pekerjaan Pengecatan Listplank
- 22 -
24.2 Persyaratan Pelaksanaan
Pengecatan Dinding Tembok dan Plafond Baru
o Pengecatan dilaksanakan pada semua dinding yang tampak, permukaan beton yang tidak
dilindungi bahan lain, ring balok dan langit – langit.
o Cat tembok yang digunakan adalah kualitas ICI, semua contoh cat terlebih dahulu harus
mendapat persetujuan PPK, PPTK, Pengawas Lapangan atau Tim Pemeriksa dan
Penerima Kegiatan.
o Semua dinding, langit – langit yang akan di cat harus diplamur atau di dempul dari jenis
yang sama dari cat tembok, dihaluskan dengan ampelas hingga licin dan rata, pekerjaan
cat dapat dilaksanakan setelah dapat izin dari Pengawas/PPK.
o Khusus pendempulan langit – langit untuk dicat harus dijaga terhadap neut yang telah
terbentuk sehingga tetap lurus dan rata.
o Pengecatan dilakukan minimal 3 kali dengan kuas atau roller.
o Semua pekerjaan cat yang tidak rata, belang, pecah pecah serta masih tipis harus diulang
dan diperbaiki atas biaya Penyedia Jasa.
PASAL 25
PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
25.1 Lingkup Pekerjaan
Seperti pada gambar rencana, pemborong pekerjaan harus melakukan pengadaan dan
pemasangan instalasi listrik untuk siap dipergunakan.
Adapun lingkup pekerjaan ini meliputi :
a. Instalasi titik lampu lengkap bahan berikut pasang ( sesuai standard PLN)
b. Pasang Saklar Tunggal dan Double
c. Pasang Stop Kontak biasa
d. MCB
e. Pembuatan As built Drawing dan segala pekerjaan yang termasuk kedalam
pekerjaan ini
25.2 Persyaratan Umum
o Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh penyedia jasa pekerjaan listrik yang memiliki
surat ijin dari PLN yang masih berlaku
o Pelaksanaan pekerjaan instalasi listrik ini pada dasarnya harus memenuhi persyaratan
yang dikeluarkan oleh PLN dan instansi berwenang lainnya (PUTL 1977, Peraturan
Menteri PUTL No. 023 dan PRT 978, PUIL, PUIPP DPMB dan Depnaker)
o Pekerjaan Pemborongan listrik harus membuat gambar – gambar revisi (as built
drawing) dan menyerahkan ke Direksi dalam rangkap 5.
o Pelaksanaan pekerjaan instalasi listrik harus bekerjasama dengan pemborong bidang
lainnya
o Sumber daya yang digunakan berasal dari PLN dan kapasitas 1300 Watt atau sesuai
petunjuk Direksi
25.3 Bahan/Material
a. Semua barang yang akan dipasang adalah barang baru dan terlebih dahulu mengajukan
contoh untuk disetujui Direksi.
b. Panel penerangan terbuat dari plat besi, tebal 1 mm dicat anti karat dan dilengkapi
dengan kunci. Panel penerangan harus ditanahkan (gording) dengan tahanan 5 Ohm,
merk yang dipakai setaraf Mitsubishi, BBC, MG atau Siemens.
c. Kabel instalasi listrik
- 23 -
o Kabel instalasi penerangan dan stop kontak dipakai jenis NYA, NYM dan NYY
dengan diameter sesuai gambar, merk Kabelindo, Sucoco, Kabel metal atau Suprim.
o Penyambungan kabel harus menggunakan terminal box dan harus dipasang inbouw.
Untuk memasang instalasi yang tertanam harus dilengkapi dengan conduit / pipa
bang / PVC dengan diameter 3/8” atau sesuai keperluan. Demikian juga dengan
sambungan listrik antara bangunan.
d. Sakelar dan stop kontak
o Sakelar dan stop kontak harus dipasang inbouw merk brocco. Sakelar dan stop
kontak harus mempunyai kapasitas minimum 10 Ampere.
o Ketinggian pemasangan sakelar dan stop kontak kurang lebih 150 cm dari muka
lantai. Kecuali bila stop kontak terpaksa harus dipasang kurang lebih 30 cm dari
permukaan tanah.
e. Lampu kapsul ditentukan sebagai berikut :
o Lampu kapsul dengan ballast elektronik dan stater buatan philips atau setaraf
o Warna Cahaya adalah warm white atau cool day light.
o Capasitor kolder (fitting) buatan philips, nasional atau setaraf
o Faktor daya minimal 0,85
o Kap buatan lokal dengan kualitas baik Lampu pijar dipakai setara merk philips atau
setara
PASAL 26
PEKERJAAN LAIN - LAIN
26.2 Selain persyaratan teknis yang tercantum diatas pemborong diwajibkan pula
mengadakan pengurusan – pengurusan antara lain : Pembuatan ijin bangunan
(IMB). Surat IMB ini harus sudah diserahkan kepada Pemimpin Pelaksana
Kegiatan sebelum serah terima pekerjaan pertama.
Surat keer listrik / pengetesan dari PLN dan pengetesan lainnya yang diperlukan.
26.2 Sebelum penyerahan pertama, pemborong wajib meneliti semua bagian pekerjaan yang
belum sempurna dan harus diperbaiki , semua ruangan harus bersih dipel, halaman harus
ditata rapih dan semua barang yang tidak berguna harus disingkirkan dari lokasi kegiatan.
26.3 Meskipun telah ada pengawasan dan unsur – unsur lainnya, semua penyimpangan dari
ketentuan bestek dan gambar menjadi tanggungan pemborong untuk itu pemborong harus
menyelesaikan pekerjaan sebaik mungkin.
26.4 Adanya pelaksanaan pekerjaan di bengkel kerja sebelum mendapat persetujuan dari
Pengawas/PPTK apabila menurut penilaian Pengawas/PPTK dan atau Tim Direksi Teknis
tidak diterima, maka segala resiko yang diakibatkannya menjadi tanggungjawab Penyedia
Jasa tidak dapat dijadikan claim tambah kurang pekerjaan (bila ada) dan Penyedia Jasa harus
mengulang kembali pekerjaan tersebut sesuai dengan petunjuk/syarat yang telah ditentukan.
26.5 Pemborong wajib menyerahkan bahan penutup atap / genting secukupnya kepada pengguna
barang / jasa sebagai cadangan. Bahan tersebut harus diserahkan sebelum dilaksanakan
serah terima pekerjaan ke II.
- 24 -
26.6 Selama masa pemeliharaan, pemborong wajib merawat, mengamankan dan memperbaiki
segala cacat yang timbul, sehingga sebelum penyerahan ke II dilaksanakan, pekerjaan benar
– benar sempurna.
26.7 Hal - hal yang belum tercantum dalam Dokumen ini akan ditentukan kemudian dalam rapat
penjelasan ( Aanwijzing).
Indramayu, Juni 2024
PT. ARSILOKA RUPA CITRA
IWAN SETIAWAN, ST.
Direktur Utama
- 25 -