KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
BAGIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA
SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN INDRAMAYU
Program : Perekonomian dan Pembangunan
Kegiatan : Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa
Sub Kegiatan : Pengelolaan Pengadaan Barang dan jasa
Pekerjaan : Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-
Bahan Cetak
Lokasi : Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat
Daerah Kab. Indramayu
Sumber Dana : APBDP TA. 2024
HPS : 52.556.080,20
PEMERINTAH KABUPATEN INDRAMAYU
TAHUN ANGGARAN 2024
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
Pekerjaan : Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak
1. Latar Belakang
Pelaksanaan pengadaan barang/jasa dapat dicapai apabila dilakukan
dengan perencanaan yang baik. Perencanaan pengadaan meliputi identifikasi
kebutuhan, penetapan barang/jasa, cara, jadwal dan anggaran pengadaan
barang/jasa. Perencanaan pengadaan yang ekonomis, efisien dan efektif
merupakan proses esensial dari keseluruhan aktifitas pengadaan dikarenakan
menghemat waktu dan biaya dalam eksekusi dibandingkan tidak ada
perencanaan. Perencanaan pengadaan yang baik dapat memudahkan
organisasi dalam mencapai tujuan organisasi dan perencanaan pengadaan
yang baik dapat meningkatkan kepatuhan terhadap aturan pengadaan yang
berlaku.
Modul ini akan fokus kepada perencanaan pengadaan barang jasa
khususnya dalam input kegiatan dalam sistem SIRUP untuk membuat RUP.
2. Maksud dan Tujuan
Adapun tujuan pekerjaan ini adalah melakukan penggandaan dan penjilidan
modul RUP sebagai bentuk salah satu fungsi kegiatan yaitu memberikan ini
sosialisasi dalam penyusunan dan pengumuman Rencana Umum Pengadaan
(RUP)
3. Sasaran
Para pelaku pengadaan barang dan jasa dalam hal ini yaitu pelaku
pengadaan barang dan jasa Non-Penyedia
4. Ruang lingkup Pekerjaan
a. Penggandaan buku modul
b. Penjilidan buku modul
5. Sumber Dana
Sumber dana dalam pelaksanaan pekerjaan memalui APBD kabupaten
Indramayu Tahun Anggaran 2024
6. Lokasi Kegiatan
Kantor Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten
Indramayu
7. Waktu Pelaksanaan Pekerjaan
Rencana waktu pelaksanaan dalam pekerjaan ini yaitu 14 hari kalender
8. Penutup
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai pedoman
pelaksanaan pekerjaan.
Indramayu, Desember 2024
Pejabat Pembuat Komitmen
ANDI SETIAWAN, ST., MT
NIP. 19801121 200501 1 004