KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH
DINAS KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN
KABUPATEN INDRAMAYU
PROGRAM : Peningkatan Diversifikasi Dan Ketahanan Pangan Masyarakat.
KEGIATAN : Penyediaan Dan Penyaluran Pangan Pokok Atau Pangan
Lainnya Sesuai Dengan Kebutuhan Daerah Kabupaten/Kota
Dalam Rangka Stabilisasi Pasokan Dan Harga Pangan.
SUB KEGIATAN : Peningkatan Ketahanan Pangan Keluarga.
PAGU KEGIATAN : Rp. 37.835.000,-
PEKERJAAN : Pengadaan Alat/Bahan Untuk Sosialisasi Pencegahan Dan
Penanganan Stunting.
LOKASI KEGIATAN : Kabupaten Indramayu.
APBD KABUPATEN INDRAMAYU
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA ( KAK )
Pengadaan Alat/Bahan Untuk Sosialisasi Pencegahan Dan Penanganan Stunting
A. LATAR BELAKANG
Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2015, Ketahanan
Pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang
tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam,
bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan
budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan mengamanatkan bahwa
ketahanan pangan merupakan urusan wajib yang dilaksanakan oleh setiap daerah. Pangan juga
merupakan komoditas strategis, bersifat politis dan sebagai salah satu kebutuhan dasar
manusia. Untuk mewujudkan masyarakat unggul, salah satu aspek yang dibangun adalah aspek
pangan dan gizi, yang mana sangat berpengaruh terhadap produktivitas dan kualitas
sumberdaya manusia.
Salah satu strategi yang ditetapkan untuk meningkatkan kualitas sumberdaya manusia
adalah melalui perbaikan gizi masyarakat. Pada ahun 1990 UNICEF menyusun sebuah
kerangka pikir yang didalamnya menyebutkan bahwa masalah kurang gizi dipengaruhi
langsung oleh faktor konsumsi pangan dan penyakit infeksi. Secara tidak langsung, masalah
gizi dipengaruhi oleh pola asuh, ketersediaan pangan, faktor sosial ekonomi, budaya, dan
politik. Apabila masalah kurang gizi tidak kunjung dapat diatasi, maka hal tersebut bisa
menjadi faktor penghambat dalam pembangunan wilayah. Kekurangan zat gizi memberikan
beban yang besar, tidak hanya bagi penderitanya tapi juga bagi negara, yakni mengganggu
pertumbuhan fisik dan belajar, membatasi produktivas, menambah biaya kesehatan dan
akhirnya melanggengkan kemiskinan di suatu siklus yang berkelanjutan.
Menurut WHO (2020) stunting adalah pendek atau sangat pendek berdasarkan
panjang/tinggi badan menurut usia yang kurang dari -2 standar deviasi (SD) pada kurva
pertumbuhan WHO yang terjadi dikarenakan kondisi irreversibel akibat asupan nutrisi yang
tidak akurat dan/atau infeksi berulang / kronis yang terjadi dalam 1000 HPK.
Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk perbaikan gizi masyarakat, terutama
penanganan masalah stunting adalah melalui penganekaragaman konsumsi pangan. Secara
fisiologis, manusia memerlukan lebih dari 40 jenis zat gizi yang terdapat pada berbagai jenis
makanan (Martianto, 2005). Di satu sisi, tidak ada satupun sumber pangan yang mengandung
gizi yang lengkap. Miranti et al., (2016) menemukan bahwa kualitas konsumsi pangan di
Provinsi Jawa Barat masih belum beragam dan didominasi pangan sumber karbohidrat,
terutama padi-padian, yaitu beras dan terigu.
Selain Pemerintah Pusat dan Daerah, program penurunan stunting ini juga perlu
dukungan dan partisipasi dari masyarakat, organisasi/lembaga swasta, dan universitas, melalui
gerakan masyarakat sadar stunting untuk pencegahan dan pemberantasan Stunting. Upaya
yang dapat dilakukan untuk pencegahan stunting antara lain :
1) Edukasi tentang pola makan yang seimbang dan asupan gizi yang cukup pada anak-
anak dan ibu hamil, serta upaya peningkatan pengetahuan dan kesadaran masyarakat
tentang stunting dan dampak buruknya pada pertumbuhan dan perkembangan anak;
2) Peningkatan akses pada: layanan kesehatan (termasuk pemeriksaan rutin dan
imunisasi bagi anak-anak), air bersih, dan sanitasi yang memadai, serta ketersediaan dan
akses pada bahan makanan yang kaya nutrisi, seperti sayuran dan buah-buahan;
3) Edukasi terkait pemenuhan kebutuhan gizi sejak hamil, pemberian ASI eksklusif
pada bayi hingga berusia 6 bulan dan informasi terkait MPASI yang sehat;
4) Edukasi terkait pentingnya pemantauan perkembangan anak dan memeriksakan anak
ke posyandu secara teratur;
5) Edukasi terkait pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.
B. DASAR HUKUM
Dasar hukum kegiatan peningkatan mutu dan keamanan pangan adalah sebagai berikut :
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi;
3. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017 tentang Kebijakan Strategi Ketahanan Pangan
dan Gizi;
4. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting;
5. Peraturan Presiden RI Nomor 81 Tahun 2024 tentang Percepatan Penganekaragaman
Pangan Berbasis Potensi Sumber Daya Lokal;
6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2014 tentang Upaya Perbaikan Gizi;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 11 Tahun 2024 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2025;
8. Peraturan Bupati Indramayu Nomor 12.E Tahun 2016 tentang Rencana Aksi Daerah
Pangan dan Gizi;
9. Keputusan Bupati Indramayu Nomor 100.3.3.2/Kep.126/Dinkes/2024 tentang Desa
Prioritas Pencegahan dan Penanggulangan Stunting Tingkat Kabupaten Indramayu Tahun
2025.
C. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dilaksanakannya kegiatan ini adalah mendorong peningkatan ketahanan pangan
masyarakat di Kabupaten Indramayu. Sedangkan tujuannya adalah :
1. Memenuhi kebutuhan pangan dan gizi keluarga stunting;
2. Memberikan edukasi kepada masyarakat tentang stunting untuk menurunkan angka
prevalensi stunting di Kabupaten Indramayu;
3. Mengembangkan tanaman pangan lokal dan buah lokal yang ada di Kabupaten
Indramayu;
4. Menerapkan Pola Makan Sehat Beragam, Bergizi, Seimbang, dan Aman (B2SA);
5. Penanggulangan Stunting di Desa Prioritas Stunting Kabupaten Indramayu.
D. DATA TEKNIS
− Pekerjaan : Pengadaan Alat/Bahan Untuk Sosialisasi Pencegahan Dan
Penanganan Stunting
− Lokasi Pekerjaan : Kabupaten Indramayu
− Jenis Kontrak : Lumpsum
− Pagu Pekerjaan : Rp. 38.835.000,-
− Nilai HPS : Rp. 38.786.000,-
− Kualifikasi : Usaha Mikro/Kecil
− Klasifikasi : Perdagangan eceran tas, dompet, koper
E. TARGET/SASARAN
Target Sub Kegiatan Ketahanan Pangan Keluarga adalah sebagai berikut :
1. Terlaksananya Sosialisasi Stunting di desa lokus stunting untuk keluarga stunting;
2. Meningkatnya kemampuan keluarga dan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan
pangan dan gizi secara lestari;
3. Terwujudnya diversifikasi pangan dan pelestarian pangan lokal;
4. Meningkatnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat akan pentingnya
mengkonsumsi pangan beragam, bergizi, seimbang dan aman;
5. Meningkatnya kreativitas masyarakat khususnya ibu rumah tangga dalam menyusun
dan menciptakan menu beragam, bergizi seimbang dan aman;
6. Tersosialisasinya aneka menu beragam, bergizi seimbang, dan aman berbasis sumber
daya lokal.
Sedangkan sasarannya adalah 450 keluarga resiko dan/atau terdampak stunting di 20 desa
lokus stunting, berdasarkan Keputusan Bupati Indramayu Nomor 100.3.3.2/Kep.126/
Dinkes/2024 tentang Desa Prioritas Pencegahan dan Penanggulangan Stunting Tingkat
Kabupaten Indramayu Tahun 2025
F. CAPAIAN PROGRAM
Capaian program yang ingin dicapai adalah peningkatan ketahanan pangan masyarakat
di Kabupaten Indramayu yang diukur dengan meningkatnya kemampuan keluarga dan
masyarakat dalam mengkonsumsi pangan yang beragam, bergizi, seimbang, dan aman.
G. NAMA ORGANISASI
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang akan melaksanakan adalah Dinas Ketahanan
Pangan dan Pertanian Kabupaten Indramayu pada tahun anggaran 2025.
H. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
− Sumber Dana : APBD Kabupaten Indramayu TA. 2025
− Perkiraan Biaya : Rp. 38.786.000,-
I. PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan Pengadaan Alat/Bahan Untuk Sosialisasi Pencegahan Dan
Penanganan Stunting dilaksanakan selama 30 Hari Kalender.
J. PENUTUP
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat untuk dapat dijadikan sebagai
acuan dalam melaksanakan kegiatan. Selanjutnya hal-hal yang berkaitan dalam pelaksanaan
teknis dan lain-lain ditetapkan kemudian.
Indramayu, Maret 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
YUDIANTO RACHMAT
NIP. 19740722 200501 1 007