Uraian singkat
PEKERJAAN BELANJA MAKAN MINUM PEGAWAI
RSUD MURSID IBNU SYAFIUDDIN
A. Pendahuluan
Guna meningkatkan pelayanan Rumah Sakit maka perlu di laksanakan
BELANJA MAKAN MINUM PEGAWAI oleh Instalasi Gizi Baru, demi menunjang
Kinerja Pegawai dalam rapat dan makanan harian untuk pegawai dandemi
terciptanya Pemerintahan yang tertib Administrasi, hal ini dilakukan untuk
memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat maka sangat perlu
dilaksanakan Belanja Makan Minum Pegawai .
B. Maksud dan Tujuan
Maksud dari kegiatan ini adalah :
1. Memberdayakan masyarakat;
2. Untuk mempermudah Pegawai dalam pelayanan publik;
3. Melancarkan aktifitas Kantor .
Tujuan dari kegiatan ini adalah :
1. Memberikan kemudahan kepada Pegawai dalam menjalakan Proses
kegiatan dalam Kantor;
2. Menjadikan Birokrasi yang Transparan dan Tertib Administrasi Sehingga
Pelayanan untuk Masyarakat Selalu Maksimal;
C. Lokasi Kegiatan
Belanja Makan Minum Pegawai dilakukan pada RSUD Mursid Ibnu Syafiuddin
D. Pembiayaan
Belanja Makan Minum Pegawai dengan bersumber dari BLUD Tahun 2025
sebesar Rp 100.000.000,- (Seratus Juta rupiah).
E. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan pada kegiatan ini meliputi :
1. Belanaj makan minum rapat (BLUD)
dilakukan semuanya oleh pihak ketiga yang memenuhi syarat didalam
Proses pengadaan.
2. Pengadaan BelanjaPada Kegiatan Penyediaan Jasa Pelayanan
Umum Kantor
3. Pemantauan dan Pengawasan Pengadaan
pemantauan dan pengawasan dilakukan untuk memastikan barang
Tersebut telah sesuai dan dapat dipergunakan sesuai dengan yang
Terdapat dalam Perjanjian Kerja.
4. Pelaporan
Pelaporan akan dilakukan Langsung oleh petugas dari Instalasi Gizi dan
pihak ketiga yang melakukan pekerjaan ini.
F. Syarat
- Memiliki semua perijinan yang sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang masih berlaku sampai dengan tahun 2025
- Mampu Melaksanakan Pekerjaan Tersebut dengan baik dan tepat waktu.
G. Ketenagakerjaan/Personil
1. Tenaga Personil Pegawai Kelengkapannya
a. Tenaga Personil Pegawai dan Kelengkapannya disiapkan oleh Dinas yang
pembiayaannya telah dianggarkan didalam BLUD RSUD Mursid Ibnu
Syafiuddin Selama satu Tahun berjalan.
H. Penutup
Demikian kerangka Acuan Kerja ini dibuat untuk dipedomani oleh PPTK.
Indramayu, Januari 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
(PPK)
dr. WIDIYANA
NIP. 19720901 200604 2 008| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 3 January 2022 | Makan Pasien | Kementerian Pertahanan | Rp 3,300,000,000 |