RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PENERANGAN JALAN UMUM (PJU)
1. PENDAHULUAN
Kami turut serta berpartisipasi aktif dalam pembangunan pemerintahan daerah mengenai Kegiatan
dan Sub Kegiatan Penyediaan Perlengkapan Jalan di Jalan Kabupaten/Kota. Agar pelaksanaan
pekerjaan dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan jadwal waktu yang telah ditetapkan, maka
kami menyusun Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) atau spesifikasi teknis dan metode
pelaksanaan pekerjaan ini untuk memberikan gambaran yang komprehensif mengenai rencana
pelaksanaan pekerjaan tersebut di atas. Dokumen kerja ini juga disusun dan disesuaikan dengan
kondisi lapangan yang ada. Yang kemudian didelegasikan kepada pihak ketiga atau Penyedia
Barang/Jasa untuk pelaksanaannya.
2. RUANG LINGKUP PEKERJAAN PERSIAPAN.
Yang dimaksud pekerjaan persiapan disini adalah kegiatan/pekerjaan awal yang harus dilakukan
untuk mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan dalam menunjang pekerjaan-pekerjaan
pokok, yakni Pengembangan Jaringan Penerangan Jalan Umum (PJU).
Pekerjaan ini meliputi kegiatan sebagai berikut :
1) Perencanaan
2) Pengawasan
3) Kebutuhan Personil dan Peralatan
4) Persiapan survei lokasi letak pemasangan lampu penerangan
5) Mempersiapkan gambar kerja secara rinci.
6) Persiapan pembelian perangkat /material.
7) Perijinan untuk melaksanakan Pekerjaan
8) Mempersiapkan peralatan dan sarana kerja
1) Perencanaan
Untuk dapat melaksanakan aktivitas, maka diperlukan suatu perencanaan. Yang bertindak
sebagai perencana adalah Tim atau Perencana yang ditunjuk dan diangkat oleh Pejabat
Pembuat Komitmen atau pegawai di lingkungan Bidang Prasarana Dinas Perhubungan
Kabupaten Indramayu yang bertugas sebagai pelaksana kegiatan.
2) Pengawasan
Yang bertindak sebagai Pengawas Lapangan adalah Tim atau Pengawas Lapangan yang
ditunjuk dan diangkat oleh Pejabat Pembuat Komitmen dengan Surat Keputusan, atau
Konsultan Pengawas yang mempunyai ikatan kerja dengan Pejabat Pembuat Komitmen
dengan Surat Perjanjian Kerja.
3) Kebutuhan Personil dan Peralatan
Kebutuhan dan penempatan personil tenaga kerja sangat berkaitan dengan pelaksanaan
pekerjaan. Penyedia jasa berkewajiban menyampaikan jadual penempatan personil dan/atau
dapat disampaikan dalam bentuk Laporan Mingguan dan Laporan Bulanan.
Kesiapan tenaga ahli dan teknisi dibidang kelistrikan khususnya penerangan jalan, serta
tenaga administrasi, keuangan dan logistik sudah siap kerja saat penandatanganan kontrak.
Tenaga ahli dan teknisi dibidang kelistrikan diperlukan untuk mempersiapkan sistem
penerangan jalan umum yang benar serta perangkat/material yang berkualitas baik. Tenaga
teknis ini akan mensupervisi pelaksanaan pekerjaan.
Tenaga logistik, administrasi dan keuangan akan melakukan pemesanan/pembelian material
perangkat sehingga menjamin ketersediaan material/perangkat agar sesuai dengan waktu
yang diperlukan.
Pada pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Barang/Jasa diwajibkan menunjuk personil minimal
memiliki pengalaman dan keterampilan (bersertifikat) sesuai dengan Surat Keterangan
Terdaftar (SKT) Perusahaan (dilampirkan).
4) Persiapan survei lokasi letak pemasangan lampu penerangan
Survei ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian lokasi dengan gambar DED (Detail
Engineering Design) yang diterima dari panitia lelang. Jika diperlukan, akan dilakukan
pengukuran jarak untuk menetapkan letak pemasangan tiang. Disamping itu untuk memeriksa
perangkat / material apa saja yang harus dipasang dilokasi tersebut serta bagaimana situasi
sekitar lokasi. Pengamatan situasi ini perlu antara lain untuk antisipasi mempermudah
pengiriman material. Juga antisipasi kebutuhan peralatan kerja untuk mempermudah
pekerjaan. Antara lain kemungkinan diperlukannya alat khusus untuk mempermudah
penggalian pondasi tiang.
5) Mempersiapkan gambar kerja secara rinci.
Atas hasil survei, apabila ada ketidak sesuaian antara DED yang diterima dengan kondisi di
lapangan, maka akan dilakukan koreksi atas DED yang diterima. Setelah itu dipersiapkan
gambar instalasi untuk keperluan perijinan ke PLN jika ada pemasangan jaringan dan
pemasangan KWh baru. Gambar kerja akan menjadi acuan kerja pelaksana pekerjaan.
6) Persiapan Pembelian Perangkat / Material.
Penyusunan kebutuhan material dan spesifikasi barang yang akan dipesan disesuaikan
dengan kebutuhan di lapangan. Daftar Kuantitas dan Harga (BOQ) yang akan ditayangkan
pada saat lelang tidak ada perubahan, maka Penyedia Jasa segera menyusun kebutuhan
material dan perangkat yang harus segera dipesan dan berkoordinasi dengan dinas terkait.
Jika ada koreksi atas BOQ maka segera dilakukan pembahasan dengan pengawas pekerjaan
untuk disepakati melakukan koreksi seperlunya.
7) Perijinan untuk melaksanakan Pekerjaan.
Agar pekerjaan dapat berjalan dengan lancar, perlu mempersiapkan perijinan yang terkait
dengan peleksanaan pekerjaan.
Perijinan yang terkait antara lain :
1. Surat Perintah Kerja dari dinas/PPK, sebagai bukti pelaksanaan pekerjaan.
2. Memberitahu Desa/Kelurahan setempat akan adanya pekerjaan pemasangan penerangan
jalan.
Pemberitahuan ini untuk menghindarkan timbulnya salah pengertian dengan petugas
desa/kelurahan atau masyarakat setempat.
3. Mengajukan permohonan pasang meter baru atau mutasi daya listrik kepada PLN jika
diperlukan.
Terkait dengan perijinan ke PLN, perlu juga mendata letak lokasi tiang dan nomor tiang (kalau
ada) yang dipakai untuk pemasangan box panel distribusi, nomor Identitas Pelanggan yang
terdekat dan copy rekening pelanggan terdekat.
3. BAHAN DAN MATERIAL
Penggunaan bahan/material adalah sebagaimana ditentukan bahan kuantitas dan harga, secara
umum bahan/material yang digunakan :
Kabel
Kabel yang digunakan adalah TIC (2x10mm), Kabel NYA (1x2,5mm), dan Kabel NYM (3x1,5mm)
(sesuai dengan SNI atau SPLN)
Lampu
Lampu yang digunakan adalah Hemat Energi jenis LED Street Light dengan daya 40 Watt (setara
Philips) atau disesuaikan dengan gambar kerja.
Magnetic Contactor
Magnetic Contactor yang digunakan SN-25 berfungsi untuk memutuskan dan menyambungkan arus
listrik secara elektrik. (sesuai dengan SNI atau SPLN)
Box MCB
Box MCB yang digunakan adalah dengan ukuran 40 x 50 cm terbuat dari bahan plat besi.
Wedge Clamp
Wedge Clamp yang digunakan Wedge Clamp A (10-16) mm lengkap BC 16 mm. (sesuai dengan
SNI atau SPLN)
Photo Cell
Photo cell yang digunakan bertegangan 6 A berfungsi sebagai Switch yang bekerja secara otomatis
atau komponen elektronika yang bekerja berdasarkan intensitas cahaya yang diterimanya. (sesuai
dengan SNI atau SPLN)
Tap Conector
Tap conector yang digunakan kedap air dengan ukuran 35-70 mm digunakan untuk menyambung
kabel instalasi kejaringan power PLN dan kejaringan PJU, dalam teknis pemasangan tap conector
harus menggunakan kunci pas/ring yang berisolasi dan dikunci sampai patah ujung baut tap
conector. (sesuai dengan SNI atau SPLN)
Stainless Steel
Stainless steel digunakan sebagai pengikat pengganti klem ke tiang. (sesuai dengan SNI)
Pipa GIP
Pipa Gip yang digunakan jenis Medium B berukuran 1” dan ½” digunakan untuk menutup atau
melapisi kabel instalasi dan tidak fleksibel. (sesuai dengan SNI)
Kawat BC
Kawat BC yang digunakan berukuran 16mm (sesuai dengan SNI atau SPLN)
Earthing Rod
Earthing Rod yang digunakan berukuran 20 x 2500mm (sesuai dengan SNI)
Link
Link yang digunakan ukuran 25 x 25mm untuk pengunci atau pengikat stainless steel (sesuai
dengan SNI atau SPLN)
Elbow Pipe
Elbow Pipe yang digunakan bahan PVC berukuran 1” (sesuai dengan SNI)
Mini Circuit Breaker (MCB)
Mini Circuit Breaker (MCB) yang digunakan berukuran 1 Phase 6 A dan Dudukan. (sesuai dengan
SNI atau SPLN)
Klem
Klem yang digunakan dengan jenis Klem Galvanize Tiang Beton 11 M (lkp. Mur Baut). (sesuai
dengan SNI dan gambar kerja)
Tiang
Tiang yang digunakan adalah Tiang Bulat dengan tinggi 7 meter. (sesuai dengan SNI dan gambar
kerja)
Stopping Buckle
Stopping Buckle digunakan untuk mengencangkan dan mengunci Stainless Steel strip. (sesuai
dengan SNI atau SPLN)
Isolasi
Isolasi yang digunakan Isolasi terbuat dari bahan karet dengan ukuran sedang untuk menutup atau
memisahkan sambungan dua atau lebih penghantar listrik yang bertegangan sehingga antara
penghantar-penghantar tersebut tidak terjadi lompatan listruk atau percikan. (sesuai dengan SNI
atau SPLN)
Semen
Semen yang digunakan jenis Semen Portland (PC) untuk pengecoran pondasi tiang (sesuai dengan
SNI)
Pasir
Pasir yang digunakan jenis Pasir Beton untuk pengecoran pondasi tiang.
Batu Split
Batu Split yang digunakan batu pecah tidak tersaring untuk pengecoran pondasi tiang.
Penyedia Barang/Jasa menyediakan contoh bahan-bahan material yang akan dipakai dalam
pelaksanaan pekerjaan untuk menguji syarat-syarat mutu yang sudah dipenuhi dan disetujui
Pimpinan Kegiatan dan Pengawas Lapangan.
Bahan-bahan yang tidak memenuhi syarat dan dinyatakan tidak baik oleh Pejabat Pembuat
Komitmen dan pengawas lapangan, harus segera dikeluarkan dari tempat pekerjaan dalam waktu
2x24 jam.
Jika dalam waktu tersebut belum dilaksanakan Pejabat Pembuat Komitmen dan pengawas
lapangan akan mengeluarkan dari tempat pekerjaan atas biaya yang dibebankan kepada penyedia
barang/jasa.
Penempatan bahan-bahan harus diatur sedemikian rupa sehingga tidak menggangu kepentingan
umum dan kelancaran lalu lintas.
Jika terjadi perselisihan paham mengenai kualitas bahan, Pejabat Pembuat Komitmen dan
pengawas lapangan berhak meminta kepada penyedia barang/jasa untuk memeriksa bahan-bahan
yang dipergunakan ke laboratorium PLN APJ Cirebon atau laboratorium lainnya yang sah dengan
biaya yang dibebankan kepada penyedia barang/jasa.
Pembelian dilakukan langsung ke pabrikan atau ke distributor dan toko perangkat listrik. Kecuali
untuk lampu induksi yang kemungkinan harus menunggu pengiriman dari import, maka
perangkat/material lainnya diharapkan sudah tersedia dipabrik atau distributor sehingga bisa
dipersiapkan bertahap setiap bulan.
4. SPESIFIKASI TEKNIS PANEL LAMPU JALAN
Panel lampu dipasang terdiri dari box plat besi dengan ukuran sesuai gambar yang didalamnya
berisi peralatan/perangkat keras lunak untuk aliran listrik dan pengaturan lampu penyalaan lampu.
Panel tersebut dipasang di tiang yang letaknya sesuai dengan gambar dan petunjuk dari pengawas
lapangan sehingga dapat melayani seluruh kebutuhan pengaturan (untuk menyalakan dan
mematikan) dan lampu yang dipasang memenuhi standar kualias yang disyaratkan.
5. RUANG LINGKUP PELAKSANAAN PEKERJAAN
Ruang Lingkup Pekerjaan Pengadaan Meterisasi terdiri dari pekerjaan sipil dan pekerjaan elektrikal.
Pekerjaan Sipil terdiri dari Penyiapan Pondasi dan Penyiapan Tiang Lampu, sedangkan Pekerjaan
Elektrikal terdiri dari penarikan kabel (Kabel tanah dan Kabel udara), pemasangan KWh Meter,
Pemasangan Lampu, dan Pentanahan (Grounding).
Pekerjaan dimulai penyedia Barang/Jasa harus melakukan persiapan sebagai :
a. Pekerjaan Listrik
b. Bersama Pejabat Pembuat Komitmen mengadakan pencermatan ulang antara data pada RKS
dan kondisi lapangan disesuaikan kebutuhan (On Site Review).
c. Bersama Pejabat Pembuat Komitmen dan pengawas lapangan melakukan pengukuran dan
pematokan serta pemeriksaan alat-alat listrik yang akan digunakan.
1. Pelaksanaan Pekerjaan
Dalam pelaksanaan pekerjaan harus mentaati peraturan keselamatan kerja termasuk memakai
perlengkapan keselamatan kerja seperti helm, sarung tangan, sepatu boot dan kewajiban
memakai seragam kerja dan tanda pengenal perusahaan serta pekerjaan dilaksanakan sebaik-
baiknya yang meliputi pekerjaan :
a. Pekerjaan Listrik
1) Pekerjaan Pembangunan Jaringan Udara
a. Pekerjaan Pemasangan stainless steel
b. Pekerjaan Pemasangan wedge Clamp.
c. Pekerjaan Pemasangan Stopping Buckle
d. Pekerjaan Pemasangan kabel TIC 2 x 10 mm
e. Pekerjaan penarikan jaringan udara dan pengelompokan beban.
f. Pekerjaan pembongkaran dan penyambungan beban kejaringan udara.
g. Pekerjaan pembongkaran dan pengangkutan ke gudang.
2) Pekerjaan pemasangan KWH meter dan kelengkapannya.
a) Pekerjaan pemasangan dan pembuatan box panel KWH meter dan control ukuran 40
x 50 cm
b) Pekerjaan pembuatan dan pemasangan Klem dan Stainless Steel
c) Pekerjaan Pemasangan pipa galvanize 1” dan 1½”
d) Pekerjaan Pemasangan Kabel NYM ke Stang dan Lampu
e) Pekerjaan Pemasangan kabel TIC 2x10 mm untuk sambungan dan JTR ke meter.
f) Pekerjaan Pemasangan kabel TIC 2x10 mm untuk sambungan dan panel control ke
beban.
g) Pekerjaan Pemasangan Kabel NYM 2x2,5 mm untuk sambungan dan KWH meter ke
panel control.
h) Pekerjaan Pemasangan panel control (magnetic kontactor, Photocell, MCB).
i) Pekerjaan Pemasangan terminal kabel.
j) Pekerjaan Pemasangan KWH meter dan kelengkapannya.
k) Pekerjaan penyambungan dan pengetesan panel.
l) Pekerjaan penyambungan kabel dan panel control kejaringan udara.
m) Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Earthing Rod pada tiap box panel KWH meter
dan control.
b. Pekerjaan Non Listrik
a. Pekerjaan mengangkut dan mendatangkan serta menyediakan bahan-bahan dan
peralatan yang diperlukan untuk pelaksanaan pemasangan jaringan udara KWH meter
dan panel kontrol.
b. Pekerjaan menyediakan perlengkapan yang diperlukan antara lain :
- Membuat gambar jaringan udara dan pengelompokan beban.
- Melakukan koordinasi dengan PT. PLN (Persero) berkaitan dengan pembangunan
jaringan udara dan pengadaan KWH meter dan perlengkapannya serta perubahan
kontrak beban.
- Selalu menjaga kelancaran lalu lintas.
c. Setelah pekerjaan selesai penyedia jasa berkewajiban membersihkan sisa-sisa bahan
hingga bersih.
2. Penyelesaian Pekerjaan.
Setelah penyelesaian pekerjaan, bersama Pejabat Pembuat Komitmen dan pengawas pekerjaan
memeriksa hasil pekerjaan. Pekerjaan ini harus diselesaikan berdasarkan :
a. Dokumen pengadaan pekerjaan ini.
b. Gambar rencana yang dilampirkan dalam dokumen pengadaan ini dan telah disahkan oleh
Kepala Dinas.
c. Pengarahan sewaktu diadakan penjelasan dan penandatanganan kontrak.
d. Pengarahan Pejabat Pembuat Komitmen dan pengawas lapangan sewaktu pelaksanaan
pekerjaan ini.
e. Aturan terkait fasilitas perlengkapan jalan (APJ) yang berlaku.
Gambar dan dokumentasi hasil pelaksanaan (asli) diserahkan kepada Dinas Perhubungan
Kabupaten Indramayu.
6. PENGENDALIAN KUALITAS.
Pelaksanaan pekerjaan mengacu kepada gambar kerja yang sudah disepakati dengan pihak
Pemda serta mempergunakan material/perangkat sesuai yang diusulkan dalam proposal dan sudah
diperiksa oleh panitia lelang. Sebelum pembelian, supervisor akan meneliti spesifikasi teknis
perangkat. Dan saat material dan peralatan diterima, akan diperiksa dulu oleh supervisor.
7. UKURAN POKOK DAN BENTUK
a. Penyedia Barang/Jasa harus memeriksa kecocokan semua ukuran didalam gambar, bilamana
terjadi ketidakcocokan segera memberitahukan kepada pengawas lapangan atau Pejabat
Pembuat Komitmen untuk pertimbangan dan bila terjadi kekeliruan menjadi tanggungjawab
Penyedia Jasa.
b. Ukuran pokok dicantumkan dalam gambar rencana, ukuran-ukuran yang belum tercantum dapat
ditanyakan kepada pengawas lapangan atau Pejabat Pembuat Komitmen.
c. Penyedia Barang/Jasa wajib mencocokkan ukuran dalam gambar satu dengan yang lain, jika
terjdi atau perbedaan wajib segera memberitahukan kepada pengawas lapangan atau Pejabat
Pembuat Komitmen.
d. Ukuran yang belum tercantum dalam gambar rencana dari dokumen pengadaan akan ditentukan
kemudian dalam penjelasan dilapangan.
8. GARANSI
a. Garansi diberikan pada komponen hasil pabrikan.
(Garansi untuk lampu minimal 5 (lima) tahun)
b. Komponen hasil pabrikan harus ada garansi/jaminan kualitas dari pabrik dan ketersedian
komponen terebut dalam masa pemeliharaan. Biaya penggantian menjadi tanggungjawab
pabrikan.
c. Garansi kesempurnaan instalasi hasil pekerjaan (konstruksi).
Garansi hasil pekerjaan diberikan dalam masa pemeliharaan yaitu 3 bulan terhitung sejak selesai
pemasangan (PHO). Selama masa garansi biaya penggantian material dan tenaga menjadi
tanggungjawab pelaksana.
9. PERBEDAAN
a. Apabila dalam dokumen pengadaan tertulis/tercantum, sedangkan dalam gambar belum
tercantum maka dokumen pengadaan yang mengikat.
b. Apabila dalam gambar tertulis sedang dokumen pengadaan belum tercantum/tertulis, maka
gambar yang mengikat.
c. Jika ada perbedaan antara gambar rencana dan gambar detailnya, maka penyedia barang/jasa
wajib meminta pertimbangan kepada pengawas lapangan atau Pejabat Pembuat Komitmen.
d. Apabila dalam rencana dan dokumen pengadaan tidak tercantum, maka pengawas lapangan
atau Pejabat Pembuat Komitmen yang menentukan.
10. PENUTUPAN JALAN/TROTOAR
a. Tanda-tanda lalulintas sementara dibuat dari kayu atau bahan lain yang disetujui oleh tim
pemeriksa dan dibuat dengan dasar kuning tulisan warna merah.
b. Penutupan jalan/trotoar agar memperhatikan pejalan kaki yang masih dapat lewat di trotoar
tanpa mengganggu pekerjaan.
c. Penempatan alat-alat besar dan tumpukan material, pada malam hari harus diberi lampu merah
untuk menjaga keamanan.
d. Selama pelaksanaan pekerjaan penyedia jasa menjamin kelancaran lalu lintas.
11. PEKERJAAN PEMBERSIHAN
Setelah pekerjaan selesai, lapangan harus segara dibersihkan dari segala kotoran akibat
pelaksanaan pekerjaan dan sisa-sisa bahan material.
12. HASIL BONGKARAN
Semua barang hasil bongkaran atau kelebihan material hasil pelaksanaan pekerjaan diserahkan
ke gudang Dinas Perhubungan Kabupaten Indramayu Jln. MT. Haryono No.2 Indramayu dan
dibuatkan Berita Acara yang diketahui oleh pengawas lapangan atau Pejabat Pembuat Komitmen
13. PENYERAHAN PEKERJAAN.
Pelaksanaan pekerjaan diupayakan per Ruas Jalan, maka penyedia barang/jasa mengajukan
permintaan secara tertulis kepada PjPK untuk pemeriksaan pekerjaan. Penyedia barang/jasa akan
mendampingi petugas yang melaksanakan pemeriksaan pekerjaan. Apabila terdapat kekurangan-
kekurangan atau cacat hasil pekerjaan, penyedia barang/jasa akan
memperbaiki/menyelesaikannya. Dengan konsep tersebut apabila dimungkinkan (harus dimuat
dalam kontrak) maka dapat dilakukan Partial Handover (Penyerahan Pekerjaan per bagian) dari
penyedia barang/jasa kepada Pemberi Tugas.
Penyedia barang/jasa akan memelihara hasil pekerjaan selama masa pemeliharaan sehingga
kondisi tetap seperti pada saat penyerahan pertama pekerjaan. Setelah masa pemeliharaan
berakhir, kontraktor mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk penyerahan akhir
pekerjaan.
14. KETENTUAN LAIN
Syarat-syarat lain yang belum tercantum dalam dokumen ini akan diatur dalam surat Perjanjian
Pekerjaan yang akan dibuat kemudian.
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)
DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN INDRAMAYU
JAYUSMAN, SH
NIP. 19680725 199803 1 004