RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS ( RKS )
Kegiatan : Sarana Prasarana Bidang Pembinaan SD
Sub Kegiatan : Rehabilitasi Sedang / Berat Ruang Kelas
Sumber Dana : Dana Alokasi Umum ( DAU )
Tahun Anggaran : 2025
Lokasi : Tersebar di kabupaten Indrmayau
1. UPTD SDN 2 KERTAWINANGUN KECAMATAN KANDANGHAUR
U M U M
PASAL 1
URAIAN UMUM
1.1. Pekerjaan yang akan dilaksanakan dan atau akan ditenderkan /
P e n u n j u k k a n l a n g s u n g sesuai dengan :
a. Gambar-gambar bestek, konstruksi dan detail terlampir
b. Uraian dan syarat-syarat teknis pelaksanaan pekerjaan (RKS)
c. Berita acara penjelasan pekerjaan (Aanwijzing)
d. Rencana Anggaran Biaya (RAB)
e. Petunjuk dari Direksi Lapangan/Pengawas Lapangan.
f. Pemberi Pekerjaan dan Perencana yaitu :
1. Pemberitugas dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Indrmayu Cq Dinas
Pendidikan kabupaten Indramyau Bidang Pembinaan SD.
2. Konsultan Perencana yaitu CV. DESIG’N SALSABILA
1.2. Apabila ternyata ada perbedaan antara kontrak dan bestek, bestek dan gambar
detail, Pemborong harus segera lapor kepada Direksi dan Pengawas Lapangan.
1.3. Kontraktor/pemborong harus menghitung sendiri volume setiap pekerjaan yang
ada sesuai dengan gambar rencana dan RKS ini (dalam hal ini memanfaatkan
waktu MC 0%).
1.4. Sebelum dan selama melaksanakan pekerjaan, Penyedia jasa harus berkonsultasi
dengan Pengawas Kegiatan/ Direksi Pekerjaan.
1.5. Selama berlangsungnya pekerjaan, Penyedia jasa harus dapat menjaga
lingkungan agar tidak terganggu oleh jalannya pekerjaan (seperti pengadaan
tenaga kerjan lokal harus diantisipasi).
1.6. Kerusakan fasilitas jalan masuk yang disebabkan oleh pelaksanaan pekerjaan
atau lahan sekitar yang disebabkan oleh pelaksanaan pekerjaan menjadi
tanggung jawab Penyedia jasa. Untuk itu sebelum pelaksanaan pekerjaan
Rekanan/ Kontraktor bisa minta ijin kepada pemilik yang bersangkutan untuk
mendapatkan dispensasi pemakaian jalan menuju lokasi ataupun lahan sekitar
yang diperlukan.
1.7. Pekerjaan harus segera diselesaikan dengan baik, dengan ketentuan-ketentuan
sebagai berikut :
a. Halaman harus bersih dari sisa-sisa kotoran atau puing-puing pada waktu
diserahkan.
b. Pekerjaan harus segera diserah terimakan dengan kondisi memuaskan
dengan disaksikan oleh Direksi dan Pengawas Lapangan.
PASAL 2
URAIAN PEKERJAAN
2.1. Umum
Untuk dapat memahami dengan sebaik-baiknya seluruh pekerjaan ini kontraktor
diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh gambar pelaksanaan beserta
uraian pekerjaan dan persyaratan pelaksanaan seperti yang diuraikan didalam
buku ini. Bila terdapat ketidak jelasan dan atau perbedaan dalam gambar dan
uraian ini kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada perencana
untuk mendapatkan penyelesaian.
2.2. Lingkup Pekerjaan
Penyelesaian tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat kerja yang dibutuhkan
dalam melaksanakan pekerjaan ini serta mengamankan, mengawasi dan
memelihara bahan-bahan, alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa
pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh pekerjaan-pekerjaan dapat selesai
dengan sempurna.
2.3. Sarana Kerja
Kontraktor wajib memasukan jadwal kerja kontraktor juga wajib memasukan
identiikasi dari tempat kerja, nama, jabatan, dan keahlian masing-masing anggota
pelaksanaan pekerjaan, serta iventarisasi peralatan yang digunakan melaksanakan
pekerjaan ini. Kontraktor wajib menyediakan tempat penyimpanan bahan-
bahan/material dilokasi yang aman dari segala kerusakan, kehilangan dan hal-hal
yang dapat mengganggu pekerjaan lain. Semua sarana persyaratan kerja,
sehingga kelancaran dan memudahkan kerja dilokasi dapat tercapai dan dapat
berjalan dengan lancar.
2.4. Gambar-gambar Dokumen
a. Dalam hal terjadi perbedaan dan atau pertentangan dalam gambar-gambar
yang ada (arsitektur, struktur dan mekanikal dan elektrikal) dalam buku
uraian pekerjaan ini maupun pekerjaan yang terjadi akibat kecelakaan
dilokasi, kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada
perencanaan/ konsultan pengawasan. Secara tertulis untuk mendapatkan
keputusan pelaksanaan dilokasi setelah konsultan pengawas berunding
terlebih dahulu dengan perencana. Ketentuan tersebut di atas tidak dapat
dijadikan alasan oleh kontraktor untuk memperpanjang waktu pelaksanaan.
b. Semua ukuran yang tertera dalam gambar adalah ukuran jadi, dalam keadaan
selesai/terpasang.
c. Mengingat masalah ukuran ini sangat penting, kontraktor diwajibkan
memperhatikan dan meneliti dahulu semua ukuran yang tercantum seperti peil-
peil, ketinggian, lebar ketebalan, luas penampang dan lain-lainnya sebelum
pekerjaan dimulai. Bila ada keraguan mengenai ukuran mana yang akan
dipakai dan dijadikan pegangan kontraktor wajib merundingkan terlebih
dahulu ke Konsultan pengawas dan akan ditindaklanjuti dengan konsultan
perencanaan.
d. Kontraktor tidak dibenarkan untuk mengubah dan atau mengganti ukuran-
ukuran yang tercantum dalam gambar- gambar pelaksanaan tanpa
sepengetahuan konsultan pengawas.
e. Kontraktor harus menyediakan dengan lengkap masing- masing dua salinan
segala gambar-gambar, spesifikasi teknis, agenda, berita-berita perubahan
dan gambar-gambar pelaksanaan yang telah disetujui di tempat pekerjaan.
Dokumen-dokumen ini harus dapat dilihat konsultan pengawas konstruksi
dan direksi setiap saat sempat dengan serah terima kesatu. Serah terima
kesatu dokumen-dokumen tersebut akan didokumentasikan oleh pemberi
tugas.
2.5. Gambar-gambar Pelaksanaan dan Contoh-contoh
a. Semua gambar pelaksanaan (shop drawing) adalah gambar- gambar,
diagram, ilustrasi jadwal, brosur, atau data yang disiapkan kontraktor atau
subkontraktor, supplier atau produsen yang menjelaskan bahan-bahan atau
sebagian pekerjaan.
b. Disediakan contoh-contoh benda dari kontraktor untuk menunjukan bahan,
pelengkapan, dan kualitas kerja. Ini akan dipakai oleh konsultan pengawas
untuk menilai dan mendapatkan persetujuan dahulu (dalam hal ini bahan /
matrial sesuai dengan spesisifikasi).
c. Kontraktor akan memeriksa, menandatangani persetujuan dan menyerahkan
dengan segera semua gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh yang
diisyaratkan dalam dokumen kontrak atau oleh konsultan pengawas.
Gambar- gambar pelaksanaan dan contoh-contoh harus diberi tanda- tanda
sebagaimana ditentukan konsultan pengawas. Kontraktor harus melampirkan
keterangan tertulis mengenai setiap perbedaan dengan Dokumen Kontrak
jika, ada hal-hal demikian.
d. Dengan menyetujui dan menyerahkan gambar-gambar pelaksanaan atau
contoh-contoh dianggap Kontraktor telah meneliti dan menyesuaikan setiap
gambar atau contoh tersebut dengan Dokumen Kontrak.
e. Konsultan Pengawas dan Perencanaan akan memeriksa dan menolak atau
menyetujui gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh dalam waktu
sesingkat-singkatnya, sehingga tidak mengganggu jalannya pekerjaan dengan
mempertimbangkan syarat-syarat keindahan.
f. Kontraktor akan melakukan perbaikan-perbaikan yang diminta konsultan
pengawas dan menyerahkan kembali gambar-gambar pelaksanaan dan
contoh-contoh sampai disetujui.
g. Persetujuan konsultan pengawas terhadap gambar-gambar pelaksanaan dan
contoh-contoh tidak membebaskan kontraktor dari tanggung jawabnya atas
perbedaan tersebut tidak diberitahukan secara tertulis kepada konsultan
pengawas.
h. Semua pekerjaan yang memerlukan gambar-gambar pelaksanaan atau
contoh-contoh yang harus disetujui konsultan pengawas, tidak boleh
dilaksanakan sebelum ada persetujuan dari konsultan pengawas.
i. Contoh-contoh yang disebutkan dalam Spesifikasi teknis harus dikirimkan
kepada konsultan pengawas.
j. Biaya pengiriman gambar-gambar pelaksanaan, contoh- contoh, catalog-
katalog kepada konsultan, Pengawas dan perencanaan menjadi tanggungan
kontraktor.
2.6. Jaminan Kualitas
Kontraktor menjamin pada Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas, bahwa
semua bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan adalah sama sekali baru, kecuali
ditentukan lain, serta kontraktor menyetujui bahwa semua pekerjaan
dilaksanakan dengan baik, bebas dari cacat teknis dan estetis serta sesuai
dengan dokumen kontrak. Apabila diminta. Kontraktor sanggup memberikan
bukti-bukti mengenai hal-hal tersebut pada butir-butir ini, sebelum mendapat
persetujuan dari konsultan pengawas, bahwa pekerjaan telah dikerjakan dengan
sempurna, semua pekerjaan tetap menjadi tanggung jawab kontraktor
sepenuhnya.
2.7. Contoh-contoh Bahan/Material
a. Contoh-contoh material yang dikehendaki oleh pemberi tugas atau wakilnya
harus segera disediakan atas biaya kontraktor dan contoh-contoh tersebut
diambil dengan jalan atau cara sedemikian rupa, sehingga dapat dianggap
bahwa bahan atau pekerjaan tersebutlah yang akan dipakai dalam pekerjaan
nanti. Contoh-contoh tersebut jika telah disetujui, disimpan oleh pemberi
tugas atau wakilnya untuk dijadikan dasar penolakan tidak sesuai dengan
contoh, baik kualitas maupun sifatnya.
b. Kontraktor diwajibkan menyerahkan barang-barang contoh (sample) dari
material yang akan dipakai/dipasang, untuk mendapatkan persetujuan
konsultan pengawas.
c. Barang-barang contoh (sample) tertentu harus dilampiri dengan tanda bukti
sertifikasi pengujian dan spesifikasi teknis dari barang-barang/material-
material tersebut.
d. Untuk barang-barang dan material yang akan didatangkan kesite (melalui
pemesanan) maka kontraktor diwajibkan menyerahkan : brosur, catalog,
gambar kerja atau shop drawing dan sample yang dianggap perlu
perencanaan/konsultan pengawas.
2.8. Peralatan, Material dan Tenaga Kerja
Seluruh peralatan, material yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus baru.
Seluruh peralatan harus dilaksanakan dengan cara yang benar dan setiap pekerja
harus mempunyai ketrampilan yang memuaskan, dimana latihan khusus bagi
pekerja sangat diperlukan dan kontraktor harus melaksanakannya.
2.9. Koordinasi Pekerjaan
a. Untuk kelancaran pekerjaan ini, harus disediakan koordinasi dari seluruh
bagian yang terlibat didalam kegiatan proyek ini. Seluruh aktifitas yang
menyangkut dalam proyek ini harus dikoordinir terlebih dahulu agar
gangguan dan konflik satu dengan yang lain dapat dihindarkan.
Melokalisasi/merinci setiap pekerjaan sampai dengan detail untuk
menghindari gangguan dan konflik serta harus persetujuan dari konsultan
perencana/ pengawas.
b. Kontraktor harus melaksanakan segala pekerjaan menurut uraian dan syarat-
syarat pelaksanaan, gambar-gambar dan instruksi tertulis dari konsultan
pengawas.
c. Konsultan pengawas berhak memeriksa pekerjaan yang dilakukan oleh
kontraktor pada setiap waktu. Bagaimanapun juga kelalaian konsultan
pengawas dalam pengontrolan terhadap kekeliruan atas pekerjaan yang
dilaksanakan oleh kontraktor. Tidak berarti kontraktor bebas dari tanggung
jawab.
d. Pekerjaan yang tidak memenuhi uraian dan syarat-syarat pelaksanaan
(spesifikasi) atau instruksi tertulis dari konsultan pengawas harus diperbaiki
atau dibongkar. Semua biaya diperlukan untuk itu menjadi tanggung jawab
kontraktor.
2.10. Peraturan Teknis Pembangunan yang digunakan
a. Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan ke empat atas
Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa
Pemerintah.
b. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45/PRT/M/2007 dan 2012
tentang Pedoman Teknis Pembangunan Gedung Negara
c. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-undang Nomor 28 tentang Bangunan gedung
d. Peraturan Umum dari Dinas Keselamatan Kerja, Departemen Tenaga Kerja
e. Peraturan Konstruksi Baja yang berlaku di Indonesia tahun 1993
f. Peraturan Semen Portland Indonesia NI No. 08
g. Tata Cara Pengadukan dan Pengecoran Beton (SK SNI T-28- 1991-03)
h. Untuk melaksanakan pekerjaan dalam butir tersebut diatas, berlaku dan
mengikat pula.
i. Gambar bestek yang dibuat konsultan perencana yang sudah disahkan oleh
pemberi tugas termasuk juga gambar-gambar detail yang diselesaikan oleh
kontraktor dan sudah disahkan/disetujui direksi.
j. Rencana kerja dan syarat-syarat pekerjaan.
k. Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
l. Berita Acara Penunjukan.
m. Surat Keputusan Pengguna Barang/jasa tentang penunjukan kontraktor.
n. Surat Penawaran beserta lampiran-lampirannya.
o. Jadwal Pelaksanaan (Tentative Time Schedule).
p. Kontrak/surat Perjanjian Pemborongan.
2.11. Shop Drawing
a. Harus selalu dibuat gambar pelaksanaan dari semua komponen struktur
berdasarkan design yang ada dan harus dimintakan persetujuan tertulis dari
konsultan pengawas.
b. Gambar pelaksanaan ini harus memberikan semua data-data yang diperlukan
termasuk keterangan produk bahan, keterangan pemasangan, data-data
tertulis dan hal-hal lain yang diperlukan.
c. Kontraktor bertanggung jawab terhadap semua kesalahan- kesalahan
detailing fabrikasi dan ketepatan penyetelan/pemasangan semua bagian
konstruksi baja.
d. Semua bahan untuk pekerjaan baja difabrikasi diworkshop kecuali atas
persetujuan konsultan pengawas.
e. Semua Baut, baik yang dikerjakan diworkshop maupun dilapangan harus
selalu memberikan kekuatan yang sebenarnya dan masuk tepat pada lubang
baut tersebut.
f. Pekerjaan perubahan dan tambahan dilapangan pada waktu pemasangan
yang diakibatkan oleh kurang kelalaian kontraktor, harus dilakukan atas biaya
kontraktor.
g. Keragu-raguan terhadap kebenaran dan kejelasan gambar dan spesifikasi
harus ditanyakan kepada konsultan pengawas/perencana.
h. Kontraktor diwajibkan untuk membuat gambar-gambar “As Built Drawing”
sesuai dengan pekerjaan yang telah dilakukan dilapangan secara kenyataan.
Untuk kebutuhan pemeriksanaan dikemudian hari dan gambar-gambar
tersebut diserahkan kepada konsultan pengawas
2.12. Pembuatan Gambar Pelaksanaan (As-Build Drawing)
Sebelum penyerahan pekerjaan I, kontraktor pelaksana sudah harus
menyelesaikan gambar sesuai pelaksanaan yang terdiri dari :
a. Gambar rancangan pelaksanaan yang tidak mengalami perubahan dalam
pelaksanaannya
b. Shop drawing sebagai penjelasan detail maupun yang berupa gambar-
gambar perubahan
c. Apabila skala gambar tidak sesuai dengan angka ukuran, maka ukuran dengan
angka yang diikuti, kecuali bila terjadi kesalahan penulisan angka tersebut
yang jelas akan menyebabkanketidaksempurnaan/ketidaksesuaian
konstruksi harus mendapatkan keputusan Konsultan Pengawas terlebih
dahulu
d. Kertas gambar as built drawing dengan ukuran A3
e. Gambar sesuai pelaksanaan merupakan bagian pekerjaan yang harus
diserahkan pada saat Penyerahan Pertama.
PASAL 3
PERSYARATAN BAHAN- BAHAN
3.1. Yang disebut dengan bahan bangunan adalah semua bahan-bahan yang
digunakan dalam pelaksanaan sebagaimana tertera dalam uraian pekerjaan
dan persyaratan pelaksanaan ini serta gambar kerja.
3.2. Jenis dan mutu bahan yang dipakai diutamakan merupakan produk dalam negeri,
dan mengacu Peraturan Daerah yang berlaku, kecuali ditentukan lain.
3.3. Penyedia jasa harus membuat gambar-gambar detail pelaksanaan (shop
drawing), pengiriman kepada Direksi Pekerjaan/Pengawas Kegiatan contoh
bahan bangunan termasuk warna dan bentuk yang akan dipakai sebelum
pelaksanaan pekerjaan untuk diperiksa dan disetujui.
3.4. Penyedia jasa harus menyerahkan hasil tes laboratorium jika diperlukan, yang
berkaitan dengan mutu bahan yang akan digunakan.
3.5. Bila terdapat perbedaan pendapat mengenai mutu bahan, maka Pemborong
berkewajiban memeriksakan bahan tersebut kelaboratorium Balai Penelitian
Bahan Bangunan dengan semua biaya menjadi tanggungan Pemborong, begitu
pula waktu yang tersita dapat untuk alasan perpanjangan waktu pelaksanaan.
3.6. Direksi Pekerjaan/Pengawas Kegiatan berhak untuk meminta keterangan
selengkap-lengkapnya tentang bahan tersebut.
3.7. Contoh-contoh harus sesuai dengan macam dan kualitas keadaan barang-
barang yang dipakai (dimaksud).
3.8. Jika diperlukan pekerjaan yang memerlukan tempat kerja selain tempat kerja
yang ada dilapangan/ Basecamp, maka Penyedia Jasa wajib memberitahu kepada
Direksi Pekerjaan/Pengawas Kegiatan, agar kualitas bahan maupun kualitas
pekerjaan sebelum dikirimkan ke lapangan bisa direkomendasi oleh Direksi
Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan apakah layak untuk dikirim/dipasang.
3.9. Ukuran/dimensi yang dimaksud dalam gambar untuk bahan adalah bersih
(ukuran jadi).
3.10. Air
a. Air untuk pembangunan haruslah digunakan air tawar yang bersih dan
bebas mineral zat organik tanah lumpur, larutan alkalin dan lain-lain.
b. Jika air dari saluran air minum atau sumber air yang ada tidak mencukupi
maka penyedia jasa harus mengadakan air untuk tujuan pembangunan ini
dengan mendatangkan atau mengadakan sumber air sendiri yang
memenuhi syarat
3.11. Semen Portland
a. Portland Cemen (PC) yang dipergunakan dalam pekerjaan ini adalah semen
sekualitas Tiga Roda Kualitas I harus memenuhi syarat-syarat, warna abu-abu
kehijauan.
b. Semen yang digunakan dalam pekerjaan harus sama dengan semen yang
dipakai pada waktu menentukan campuran beton.
c. Untuk pekerjaan beton plat, menggunakan semen portland type II yang
tahan sulfat.
d. Kantong pembungkus tidak boleh rusak jahitannya sebelum sampai di
tempat pekerjaan.
e. Semen yang sudah mulai membatu tidak boleh dipergunakan.
f. Untuk menghindari terjadinya semen sampai membatu, Penyedia Jasa
diwajibkan untuk menjaga stok semen jangan sampai melebihi kapasitas
penggunaan (sesuai dengan schedule).
g. Penyimpanan semen (gudang semen), agar dibuat bebas air/ bocor air
hujan dan tidak terpengaruh cuaca.
h. Semen harus keluaran pabrik yang sama dan hasil produksi yang sama.
3.12. Kerikil (Agregat Kasar)
a. Untuk pekerjaan beton, batu pecah atau koral dengan gradasi 2 sampai 3 cm,
bersih dari bahan organis atau kotoran lain dan sebelum digunakan harus
dicuci terlebih dahulu.
b. Kerikil yang akan digunakan untuk bahan beton (pengecoran) harus kerikil
yang keras tidak berpori.
c. Untuk pekerjaan rembesan kerikil dari kwarsa keras.
3.13. Pasir (Agregat Halus)
a. Pasir urug adalah pasir pengisi yang tidak mengandung bahan organis dan
bebas dari bahan lumpur.
b. Pasir aduk adalah pasir yang tidak mengandung bahan organis atau garam atau
tidak tercampur tanah atau bahan-bahan lain.
c. Pasir beton adalah pasir yang bersih tidak mengandung bahan- bahan organis,
kasar tajam memenuhi syarat-syarat yang tercantum dalam PBI’ 71.Untuk
pasir aduk pasir beton digunakan pasir yang kasar tidak mengandung lumpur
atau tanah (yang berkualitas baik).
d. Penyetokan material terutama pasir agar dipisahkan sesuai dengan fungsi
penggunaannya, tidak diperbolehkan tercampur satu dengan yang lainnya.
3.14. Besi
a. Semua besi beton yang dipakai harus sesuai dengan standar yang telah
ditetapkan.
b. Semua baja tulangan yang akan dipakai harus berasal dari produksi pabrik
yang telah disetujui Pengawas Kegiatan.
c. Baja tulangan harus dari baja polos atau diprofilkan dengan tegangan leleh
minimal 2400 kg/cm2, Baja tulangan harus dari baja Ulir atau diprofilkan
dengan tegangan leleh minimal 3900 kg/cm2 untuk besi beton Ø < 19 mm
dan dengan tegangan leleh 4000 kg/cm2 untuk besi beton Ø > 12 mm,
untuk tulangan dengan Ø > 16 mm digunakan baja diprofilkan, yang dalam
segala hal harus memenuhi ketentuan-kelentuan SKSNI T-15-1991-03.
d. Baja tulangan harus disimpan dengan tidak menyentuh tanah dan tidak
boleh disimpan di udara terbuka untuk jangka lama. Cara pembengkokan
besi tulangan harus menurut SKSNI T- 15-1991 - 03.
e. Anyaman besi harus kokoh sehingga tidak berubah tempat selama
pengecoran. Selimut beton dibuat dengan beton decking (tahu beton) dari
semen pasir campuran 1 : 2 dengan ukuran 4 x 4 x 2,5 cm untuk elemen
struktur (balok, kolom) dan 4 x 4 x 3 cm untuk elemen pelat. Besi tulangan
harus disatukan satu sama lain dengan kawat bendrat.
f. Sebelum pengecoran baja tulangan harus bebas dari minyak, kotoran, cat,
karat atau bahan lain yang merusak hubungan besi dan beton.
g. Untuk besi tulangan tidak boleh mempergunakan besi bekas pakai.
PASAL 4
PEKERJAAN PERSIAPAN
4.1. Lokasi untuk bangunan ini akan diserahkan oleh Pemberi Tugas kepada
Pemborong dalam keadaan bebas dari gugatan Pihak Ketiga (dalam hal ini
meminta informasi dari Pemberi Tugas Bilamana bangunan tersebut harus
dibongkar terlebih dahulu ada kaitannya dengan Aset Pemda).
4.2. Papan nama Kegiatan
a. Papan nama kegiatan dibuat dengan ukuran 80 x 100 cm, dengan
rangka kaso 5/7x400 dan Multiplek 9 mm dan dipasang dilokasi
kegiatan.
b. Papan nama nama proyek digital printing (dibuat sesuai petunjuk
Pengawas Kegiatan)
4.3. Pekerjaan Pembongkaran dan Perbaikan
a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan meliputi pembongkaran, penggalian dan perbaikan serta
pembuatan bangunan-bangunan atau hal-hal lain yang merupakan milik
Instansi/ Negara dan milik perorangan yang terletak pada lokasi pekerjaan.
Pekerjaan Kontraktor menurut petunjuk-petunjuk Direksi dan syarat-syarat
teknis dan instansi yang bersangkutan, Umumnya pada Pekerjaan ini
kewajiban untuk pekerjaan Bongkaran yaitu :
1. Membongkar Kusen Kayu Lama yang akan di ganti dengan Kusen
Allumunium dan teknik pembongkarannya harus hati hati di sarankan
ketika mau bongkar kusen lama sebaiknya memasang balok Luifel
15/25 cm terlebih dahulu untuk pembuatan opening Kusen
Allumunium.
2. Pekerjaan Perbaikan Reng Baja ringan yaitu untuk membentuk jarak
ukur reng yang semula menggunakan genteng tanah liat yang nantinya
akan dipasang dengan genteng metal sehingga harus disetting kembali
untuk ukuran atau jarak rengnya dan semuanya bagian dari pekerjaan
pemasangan atap.
b. Pelaksanaan Pembongkaran dan Perbaikan
1) Kontraktor dalam melaksanakan pembongkaran atau penggalian harus
diusahakan tidak merusak bahan yang masih bisa dipergunakan dan
melindungi bagian bangunan yang berhubungan dengan pekerjaan ini,
dan pelaksanaan harus sesuai dengan petunjuk Direksi.
2) Pelaksanaan pembongkaran dan perbaikan yang menyangkut fasilitas
umum harus disediakan, dikerjakan dan pelaksanaan harus sesuai
dengan petunjuk Direksi.
3) Persyaratan teknis terhadap perbaikan dan pemindahan bangunan
yang dimaksud dan belum tercakup dalam Spesifikasi akan ditentukan
oleh Direksi berdasarkan informasi dan instansi yang bersangkutan.
4) Pada tempat mana akan dibuat jalur galian pipa terdapat pengerasan
bangunan, maka sebelum pengerasan tersebut berikut pondasinya
harus dibongkar harus mengajukan izin ke Direksi.
5) Setiap bangunan/ saluran, jalan atau lainnya yang dibongkar akibat
pekerjaan ini harus diperbaiki kembali seperti keadaan semula
sehingga memuaskan Direksi.
6) Pagar dan tanaman atau pohon-pohon yang terkena pekerjaan ini
harus dipindahkan, disusun dan ditanam kembali. Atau singkirkan
sesuai petunjuk Direksi.
7) Untuk Pembongkaran Kusen kayu lama, pembongkaran rangka
plafond, bahannya agar diserahkan ke Pihak Sekolah.
c. Bahan dan Bekas Bongkaran
1) Bahan yang masih dipergunakan seperti batu kali, batu bata, paving
dan lain-lain harus dibersihkan dan disusun di lokasi pekerjaan atau
diangkut ke tempat penyimpanan sesuai petunjuk Direksi.
2) Bahan bekas bongkaran yang tidak dapat dipakai lagi harus
disingkirkan dan dibuang sesuai dengan petunjuk Direksi.
3) Bahan bekas bongkaran milik pihak ketiga, sejauh pemilik
menghendakinya kembali diangkat ke tempat yang akan ditentukan
dekat tempat pekerjaan.
4) Segala biaya pekerjaan bongkaran, perbaikan, pemindahan dan
pengangkutan bahan-bahan yang dimaksud dalam pekerjaan ini menjadi
beban Kontraktor.
4.4. Penjagaan dan Penerangan
a. Penyedia jasa harus mengurus penjagaan di luar jam kerja (siang dan
malam) dalam kompleks pekerjaan termasuk bangunan yang sedang
dikerjakan, gudang dan lain-lain.
b. Untuk kepentingan keamanan dan penjagaan perlu diadakan
penerangan/lampu pada tempat tertentu.
c. Penyedia jasa bertanggung jawab sepenuhnya atas bahan dan alat-alat lain
yang disimpan dalam gudang dan halaman pekerjaan apabila terjadi
kebakaran dan pencurian, Penyedia jasa harus segera mendatangkan
gantinya untuk kelancaran pekerjaan.
d. Penyedia jasa harus menjaga jangan sampai terjadi kebakaran atau sabotase
ditempat pekerjaan, alat-alat pemadam kebakaran atau alat bantu lain
untuk keperluan yang sama harus selalu berada ditempat pekerjaan.
e. Segala resiko dan kemungkinan kebakaran yang menimbulkan kerugian-
kerugian dalam pelaksanaan pekerjaan dan bahan-bahan material juga
gudang dan lain-lain, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penyedia jasa.
4.5. Asuransi
a. Penyedia jasa diwajibkan mengasuransikan semua pekerjaan yang
berhubungan langsung dengan pekerjaan ini antara lain: asuransi tenaga
kerja (Astek), BPJS ketenagakerjaan untuk kecelakaan kerja dan kematian
dibayarkan oleh penyedia jasa saat memulai pekerjaan dll.
b. Penggunaan asuransi harus sepengetahuan Direksi Pekerjaan/ Pengawas
Kegiatan dan Pemimpin Kegiatan.
c. Penggunaan asuransi dilakukan sebelum memulai pekerjaan sampai selesai
pekerjaan.
d. Persyaratan-persyaratan asuransi harus dipenuhi oleh penyedia jasa dan
wajib dilaksanakan.
4.6. Keselamatan Kerja
a. Bilamana terjadi kebakaran, Penyedia jasa harus segera mengambil
tindakan dan segera memberitahukan kepada Pemimpin Kegiatan.
b. Penyedia jasa harus memenuhi/ mentaati peraturan-peraturan tentang
perawatan korban dan keluarganya.
c. Penyedia jasa harus menyediakan obat-obatan yang tersusun menurut
syarat-syarat Palang Merah dan setiap kali sehabis digunakan harus
dilengkapi lagi.
d. Penyedia jasa selain memberikan pertolongan kepada pekerja juga selalu
memberikan pertolongan kepada pekerja pihak ketiga dan juga
menyediakan air minum yang memenuhi persyaratan kesehatan
e. Penyedia jasa diwajibkan mentaati undang-undang tenaga kerja dan segera
mengurus ASTEK setelah SPK diterbitkan.
f. Penyedia minimal harus menyediakan : Helmet, Rompi dan sarung Tangan.
Helmet
ROMPI KESELAMATAN SARUNG TANGAN
4.7. Mobilisasi dan Demobilisasi
a. Mobilisasi Personil
1) Penyedia Jasa harus memobilisasi personil sesuai dengan ketentuan
sebagai berikut :
2) Mobilisasi personil dilakukan secara bertahap sesuai dengan
kebutuhan dengan persetujuan Pengawas Kegiatan/ Direksi Pekerjaan.
Untuk tenaga inti harus mengacu pada daftar personel inti (key
personel) yang dilampirkan dalam berkas penawaran.
3) Mobilisasi Kepala Penyedia Jasa yang memenuhi jaminan kualifikasi
(sertifikasi) menurut cakupan pekerjaannya.
4) Dalam pengadaan tenaga kerja dengan kemampuan dan keahlian
sesuai dengan yang diperlukan maka prioritas harus diberikan kepada
pekerja setempat.
b. Mobilisasi Peralatan
Penyedia Jasa harus memobilisasi peralatan sesuai dengan ketentuan
sebagai berikut :
1) Penyedia Jasa melaksanakan operasional dan pemeliharaan
kendaraan/peralatan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
pabrik pembuatnya dan tidak mencemari air dan tanah.
c. Mobilisasi Material
Penyedia jasa harus memobilisasi material sesuai dengan ketentuan sebagai
berikut:
1) Mobilisasi material sesuai dengan jadwal dan realisasi pelaksanaan
fisik.
2) Material yang akan didatangkan dari luar lokasi pekerjaan harus
terlebih dahulu diambil contohnya untuk mendapatkan persetujuan
dari Pengawas Kegiatan/Direksi Pekerjaan.
d. Demobilisasi
Kegiatan Demobilisasi berupa pembongkaran tempat kerja oleh Penyedia
Jasa pada saat akhir kontrak termasuk pemindahan semua instalasi,
peralatan dan perlengkapan dari tanah milik Pemerintah dan pengembalian
kondisi tempat kerja menjadi kondisi semula seperti sebelum pekerjaan
dimulai.
4.8. Penyediaan Air dan Listrik
a. Air untuk bekerja harus disediakan Kontraktor.
b. Air harus bersih, bebas dari debu, lumpur, minyak dan bahan- bahan kimia
lainnya yang merusak. Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan
persetujuan Direksi/Pengawas.
c. Listrik untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dan Penggunaan diesel
untuk pembangkit tenaga listrik hanya diperkenankan untuk penggunaan
sementara atas persetujuan Direksi.
d. Daya listrik juga disediakan untuk suplai Kantor Direksi lapangan/Direksi
Keet.
4.9. Pekerjaan lain-lain
Sesuai petunjuk Direksi Pekerjaan/Pengawas Kegiatan, jika terdapat pekerjaan
yang belum disyaratkan dalam pekerjaan persiapan, maka Penyedia jasa wajib
untuk melaksanakan atas biaya Penyedia jasa.
PASAL 5
PEKERJAAN BETON BERTULANG
5.1 Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
alat-alat bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk
mendapatkan hasil yang terbaik.
b. Pekerjaan beton bertulang meliputi seluruh pekerjaan beton bertulang
seperti yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar atau sesuai petunjuk
Direksi dan Pengawas Lapangan.
5.2. Persyaratan Umum
a. Konstruksi-konstruksi harus menggunakan peraturan
peraturan/normalisasi yang berlaku di Indonesia seperti PBI’71/SKSNI – T15
– 1991-03, PMI, PKKI dan lain-lain.
b. Peraturan beton
1) Semua pekerjaan beton harus dipenuhi syarat-syarat yang ada pada
PBI ’71 / SKSNI – T15 – 1991-03.
2) Syarat-syarat bahan untuk semua pekerjaan beton PBI ‘71 NI-2 pasal
3.1 sampai 3.9 atau seperti yang tertera dalam SKSNI – T15 – 1991-03.
3) Syarat pelaksanaan pekerjaan beton PBI ‘71 NI-2 bagian 3 bab 4,5,6
berlaku seluruh pasal.
4) Syarat-syarat pekerjaan tulangan PBI ‘71 NI-2 bab 5 pasal 5.3 sampai
5.8.
5) Perhitungan untuk pekerjaan beton bertulang berdasarkan PBI
’71/SKSNI – T15 – 1991-03.
6) Perhitungan muatan pada bangunan (PMI).
7) Peraturan-peraturan/standart setempat yang biasa dipakai.
8) Peraturan konstruksi kayu Indonesia 1961, NI-5
9) Peraturan semen portland Indonesaia 1972, NI-8
10) Peraturan pembangunan pemerintah daerah setempat.
5.3. Persyaratan Bahan
a. Semen portland
Harus memakai mutu yang terbaik dari satu jenis merk atas persetujuan
Direksi dan Pengawas Lapangan dan harus memenuhi NI-8. Semen yang
telah mengeras sebagian/seluruhnya tidak dibenarkan untuk digunakan.
Penyimpanan semen portland harus diusahakan sedemikian rupa sehingga
bebas dari kelembaban, bebas dari air dengan lantai terangkat dari tanah
dan tumpukan sesuai dengan syarat penumpukan semen.
b. Pasir beton
Pasir harus terdiri dari butir-butir yang berisi dan bebas dari bahan-bahan
organis, lumpur dan sebagainya; dan harus memenuhi komposisi butir
serta kekerasan yang dicantumkan dalam PBI 1971.
c. Batu ciping/split
Digunakan koral yang bersih, bermutu baik, tidak berpori serta mempunyai
gradasi kekerasan sesuai dengan syarat- syarat PBI 1971. Penyimpanan/
penimbunan pasir koral beton harus dipisahkan satu dari yang lain hingga
kedua bahan tersebut dijamin mendapatkan perbandingan adukan beton
yang tepat.
d. Air
Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak mengandung
minyak, asam, alkali dan bahan-bahan organis/bahan lain yang dapat
merusak beton.
e. Besi beton
Besi beton menggunakan besi beton polos yang digunakan mutu U24 yang
terdiri dari besi beton polos Ø 12, Ø 10, Ø 8 mm dan D 13 mm dengan
penggunaan seperti yang ditunjukkan dalam gambar rencana. Besi harus
bersih dari lapisan minyak/lemak dan bebas dari cacat seperti serpih-
serpih. Penampang besi harus bulat serta memenuhi persyaratan NI-2 (PBI
1971).
5.4. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Cetakan begisting
1). Acuan harus dibuat dan direncanakan begitu rupa sehingga beton
dapat dengan baik ditempatkan dan dipadatkan, tidak terjadi
perubahan bentuk acuan selama pembetonan dilaksanakan maupun
terhadap pengerasan beton.
2). Acuan harus juga cermat dalam kedudukan dan datar, untuk jenis
acuan-acuan tertentu, terlebih dahulu Pemborong harus menyerahkan
perencanaan gambar acuan tersebut kepada Direksi, bila perlu harus
dilengkapi perhitungan dan detail-detail yang jelas. Bilamana hal
tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Direksi, rencana acuan
tersebut dapat dilaksanakan.
3). Sesuai dengan persyaratan betonnya acuan dapat menggunakan
papan-papan atau kayu lapis/multipleks 19 mm dengan penguat dari
balok 6/8, 5/7 atau konstruksi form work yang lazim digunakan.
4). Perlu ditekankan bahwa tanggung jawab keamanan konstruksi terletak
pada Pemborong, Pemborong harus meminta ijin Direksi dan
Pengawas Lapangan bilamana ia bermaksud akan membongkar pada
bagian-bagian konstruksi utama.
Satuan Pekerjaan Begisting yaitu M2
b. Pembesian
1) Semua besi beton yang digunakan harus memebuhi syarat-syarat:
a). Peraturan Beton Indonesia (NI.2-1971).
b). Bebas dari kotoran-kotoran, lapisan minyak-minyak, karat dan tidak
cacat (retak-retak, mengelupas, luka dan sebagainya).
c). Dari jenis baja mutu U-24 untuk Diameter Kurang dari 12 mm dan
U-40 untuk lebih besar 12 mm (ulir) bahan tersebut dalam segala
hal harus memenuhi ketentuan-ketentuan PBI-1971.
d). Mempunyai penampang yang sama rata.
e). Ukuran disesuaikan dengan gambar-gambar.
2) Pemakaian besi beton dari jenis yang berlainan dari ketentuan-
ketentuan diatas, harus mendapat persetujuan perencana/konsultan
pengawas.
3) Besi beton harus disuplay dari satu sumber (manufacture) dan tidak
diperkenankan untuk mencampurkan bermacam-macam besi
beton tersebut untuk pekerjaan konstruksi. Setiap pengiriman ke site
harus disertakan Mil Certaificate.
4) Kontraktor bilamana diminta harus pengujian mutu besi yang akan
dipakai, sesuai dengan petunjuk konsultan pengawas. Percobaan mutu
besi beton juga akan dilakukan setiap saat bilamana dipandang perlu
oleh konsultan pengawas.
5) Pemasangan besi beton dilakukan sesuai dengan gambar- gambar atau
mendapat persetujuan konsultan pengawas. Hubungan antara besi
beton dilakukan sesuai dengan yang lain harus menggunakan kawat
beton, diikat teguh, tidak bergeser selama pengecoran beton dan tidak
menyentuh lantai kerja atau papan acuan. Sebelum beton dicor besi
beton harus bebas dari minyak, kotoran cat, karet, kulit giling atau
bahan-bahan yang merusak. Semua besi beton harus dipasang pada
posisi yang tepat.
6) Besi beton yang tidak memenuhi syarat karena ukuran maupun
kwalitas tidak sesuai dengan spesifikasi (RKS) diatas, harus segera
dikeluarkan dari site setelah penerimaan instruksi tertulis dari
konsultan pengawas dalam waktu 2x24 jam.
7) Membengkok dan meluruskan tulangan untuk beton bertulang harus
dilakukan dalam keadaan dingin. Batang tulangan harus dipotong dan
dibengkokkan sesuai dengan gambar kerja. Bila tidak tercantum dalam
gambar kerja, harus dimintakan persetujuan direksi terlebih dahulu.
8) Tulangan harus bebas dari kotoran-kotoran dan karat, serta bahan-
bahan lain yang mengurangi daya rekat.
9) Tulangan harus dipasang sedemikian rupa hingga sebelum dan selama
pengecoran tidak berubah tempat.
10) Tulangan lengkung tidak boleh menempel pada papan cetakan atau
tumpuan lain. Untuk itu harus dibuat beton tahu (beton decking)
dengan tebal dan pemasangan sesuai dengan PBI ’71 / SKSNI – T15 –
1991-03
11) Untuk mengatur jarak tulangan tarik dan tulangan tekan pada pelat
digunakan cakar ayam, yang sebelumnya telah disetujui oleh Konsultan
Pengawas / Direksi.
12) Pertemuan dengan tulangan Plat / balok / kolom / pondasi yang sudah
dicor harus distek dengan overlapping sesuai dengan PBI ‘71.
Satuan Pekerjaan Pembesian yaitu Kg
c. Cara pengadukan
1). Cara pengadukan harus menggunakan beton molen (Conceret Mixcer).
2). Takaran untuk semen portland, pasir dan koral harus disetujui terlebih
dahulu oleh Direksi/ Pengawas Lapangan.
d. Pengecoran beton
1). Kontraktor diwajibkan melaksanakan pekerjaan persiapan dengan
membersihkan dan menyiram cetakan-cetakan sampai jenuh,
pemeriksaan ukuran- ukuran dan ketinggian, pemeriksaan penulangan
dan penempatan penahan jarak.
2). Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan Direksi
dan Pengawas Lapangan.
3). Pengecoran harus dilaksanakan sebaik mungkin dengan menggunakan
alat penggetar untuk menjamin beton cukup padat dan harus
dihindarkan terjadinya cacat pada beton seperti keropos dan sarang-
sarang koral/split yang dapat memperlemah konstruksi.
4). Apabila pengecoran beton akan dihentikan dan diteruskan pada hari
berikutnya maka tempat perhentian tersebut harus disetujui oleh
Pengawas Lapangan.
e. Pengeringan Beton
Beton harus dilindungi selama proses pengerasan dari pengaruh panas
matahari yang merusak, hujan dan air yang mengalir atau angin yang
kering.
Perlindungan harus segera diberikan setelah pengerasan beton dengan cara
sebagai berikut :
1) Permukaan beton harus ditutup dengan lapisan karung, atau bahan
sejenis atau lapisan pasir yang harus terus menerus dibasahi selama
10 hari.
2) Setelah permukaan beton dibasahi seluruhnya, lalu ditutup dengan
lapisan air yang disetujui.
f. Curing dan Perlindungan Atas Beton
Beton harus dilindungi selama berlangsungnya proses pengerasan
terhadap sinar matahari, angin, hujan atau aliran air dan pengrusakan
secara mekanis atau pengeringan sebelum waktunya.
Semua permukaan beton yang terbuka harus dijaga tetap basah selama 4
hari dengan menyemprotkan air atau menggenangi dengan air pada
permukaan beton tersebut.
Terutama pada pengecoran beton pada waktu cuaca panas, curing dan
perlindungan atas beton harus diperhatikan. Kontraktor harus
bertanggungjawab atas retaknya beton karena kelalaian ini.
g. Pembongkaran Begisting (cetakan)
1. Pembongkaran harus dilakukan dengan cara sedemikian rupa hingga
menjamin seluruhnya keamanan beton yang telah dicor. Bagian struktur
beton vertikal yaitu sisi balok kolom praktis, dapat dibongkar bekistingnya
setelah 72 jam dengan persyaratan bahwa betonnya telah cukup mengeras
sehingga tidak ada kemungkinan cacat, setelah mendapat ijin dari Direksi.
Bagian struktur beton yang disangga dengan batang penyangga tidak boleh
dibongkar begesting maupun tiang penyangganya, sebelum elemen
struktur tersebut mencapai kekuatan minimal untuk memikul berat sendiri
berikut bahan- bahan pelaksanaan di atasnya. Dalam keadaan apapun
bekisting tidak boleh dibongkar sebelum mencapai 14 (empat belas) hari
pada beton yang memakai rawatan begesting baru boleh dibongkar setelah
rawatan berakhir.
2. Selama proses pengerasan, beton tiap hari harus disiram dengan cukup air,
selama minimum 1 (satu) minggu berturut-turut.
PASAL 6
PEKERJAAN PASANGAN BATU BATA
6.1 Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan
dan alat-alat bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini
untuk mendapatkan hasil yang terbaik.
b. Pekerjaan pasangan batu ini meliputi seluruh detail yang disebutkan /
ditunjukkan dalam gambar atau sesuai petunjuk Perencana / Pengawas
Lapangan.
6.2 Persyaratan Bahan
a. Semen portland harus memenuhi NI-8 (dipilih dari satu produk untuk
seluruh pekerjaan).
b. Batu harus berkualitas (tidak mudah pecah) serta berukuran sama.
c. Pasir harus memenuhi NI-3 Pasal 14 ayat 2
d. Air harus memenuhi PVBI-1982 Pasal 9.
e. Penggunaan adukan :
Adukan 1 PC : 5 Ps, dipakai untuk seluruh pasangan lainnya.
6.3 Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Seluruh dinding kecuali dinyatakan lain dalam gambar menggunakan
pasangan setengah batu bata dengan aduk campuran 1 PC : 5 Pasir pasang.
b. Batu bata yang digunakan dengan kualitas baik yang disetujui Direksi dan
Pengawas Lapangan, siku dan sama ukurannya.
c. Sebelum digunakan batu bata harus direndam dalam bak air atau drum
hingga jenuh.
d. Setelah batu bata terpasang dengan baik, nat / siar harus dikerok sedalam
1 cm dan dibersihkan dengan sapu lidi dan kemudian disiram.
e. Pasangan dinding batu bata sebelum diplester harus dibasahi dengan air
terlebih dahulu dan siar-siar telah dikerok serta dibersihkan.
f. Tidak diperkenankan memasang batu bata yang patah melebihi dari 5%. Batu
bata yang patah lebih dari 2 tidak boleh dipergunakan.
g. Siar/spasi pasangan dibuat dengan tebal 2 cm untuk spasi datar dan 1,5 CHI
untuk spasi tegak kecuali jika ditentukan lain.
h. Mortar untuk spasi datar dan tegak harus penuh dan padat.
i. Pemasangan dinding batu bata terutama untuk Pembentukan Openingan
Kusen allumunium dengan ukuran sesuai dengan gambar kerja, agar
diperhatikan cara pembentukan openingan kusen allumunium terutama
ukuran Kusen jendela, pintu dan bouvenligh, harus tegak lurus dan level.
j. Pemasangan batu bata untuk penutup Pintu Penghubung.
k. Pemasangan batu bata untuk dinding-dinding yang sudah rapuh dan
diganti dengan pasangan batau bata yang terbaru.
l. Pemasangan batu bata untuk peninggian badan baik utama ataupun
fasilitas lainnya.
m. Sesudah pasangan batu bata selesai dikerjakan, dan sudah kering baru
pekerjaan plesteran dimulai.
n. Tera/leveling
Lapisan bata harus ditera datar dan tegaknya agar didapat kekuatan
pasangan yang sama dan merata di setiap tempat terutama pembuatan
openingan untuk pemasangan kusen allumunium.
Pemasangan Batu bata mempunyai satuan yaitu M2.
6.4 Perlindungan dan Pembersihan
Sesuai jam kerja, seluruh lajur pasangan batu bata yang belum selesai, harus
ditutup (dilindungi) dengan kertas semen atau dengan cara-cara lain yang disetujui
oleh pengawas.
Bersihkan bagian-bagian yang terkena adukan dengan segera, kemudian berikan
perlindungan atau hindari pasangan dari benturan-benturan keras selama
sekurang-kurangnya 3 hari setelah seluruh sebuah bidang kerja selesai
terpasang.
PASAL 7
PEKERJAAN PLESTERAN DAN ACIAN
7.1 Lingkup Pekerjaan
a. Termasuk dalam pekerjaan plesteran ini adalah penyediaan tenaga kerja,
bahan-bahan, peralatan termasuk alat-alat bantu dan alat angkut yang
diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan plesteran, sehingga dapat
dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik.
b. Pekerjaan plesteran ini dikerjakan pada permukaan dinding bagian dalam
dan luar serta seluruh detail yang disebutkan/ditunjuk dalam gambar.
7.2 Persyaratan Bahan
a. Semen portland harus memenuhi NI-8 (dipilih dari satu produk untuk
seluruh pekerjaan).
b. Pasir harus memenuhi NI-3 pasal 14 ayat 2.
c. Air harus memenuhi NI-3 pasal 10.
d. Penggunaan adukan plesteran :
Adukan 1 PC : 5 Ps, dipakai untuk seluruh plesteran dinding lainnya
Seluruh permukaan plesteran difinish acian dari bahan PC.
7.3 Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Plesteran dilaksanakan sesuai standar spesifikasi dari bahan yang digunakan
sesuai dengan petunjuk dan persetujuan Direksi dan Pengawas Lapangan
dan persyaratan tertulis dalam uraian dan syarat pekerjaan ini.
b. Pekerjaan plesteran dapat dilaksanakan bilamana pekerjaan bidang beton
atau pasangan dinding batu bata telah disetujui oleh Direksi dan Pengawas
Lapangan sesuai uraian dan syarat pekerjaan dalam buku ini.
c. Dalam melaksanaan pekerjaan ini, harus mengikuti semua petunjuk dalam
gambar arsitektur terutama pada gambar detail dan gambar potongan
mengenai ukuran tebal / tinggi / peil dan bentuk profilnya.
d. Pekerjaan plesteran dinding hanya diperkenankan setelah selesai
pemasangan instalasi pipa listrik dan plumbing untuk semua aduk plester.
e. Untuk beton, sebelum diplester permukaannya harus dibersihkan dari sisa-
sisa bekesting dan kemudian dikretek (scrath) terlebih dahulu dan semua
lubang-lubang bekas pengikat bekesting atau form tie harus tertutup aduk
plester.
f. Untuk bidang pasangan dinding batu bata dan beton bertulang yang akan
difinish dengan cat dipakai plesteran halus (acian) diatas permukaan
plesterannya.
g. Semua bidang yang akan menerima bahan finishing pada permukaannya
diberi alur-alur garis horizontal atau dikretek (scrath) untuk memberi ikatan
yang lebih baik terhadap bahan finishing, kecuali untuk yang menerima cat.
h. Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan dinding/kolom
yang dinyatakan dalam gambar, atau sesuai peil-peil yang diminta gambar.
Tebal plesteran 20 mm.
i. Untuk permukaan yang datar, harus mempunyai toleransi lengkung atau
cembung bidang tidak melebihi 5 mm untuk setiap jarak 2 m. Jika melebihi,
pemborong berkewajiban memperbaikinya dengan biaya atas tanggungan
pemborong.
j. Untuk pengakhiran sudut plesteran/dinding, hendaknya dibuat dengan sudut
tumpul.
k. Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung
wajar tidak terlalu tiba-tiba, dengan membasahi permukaan plesteran setiap
kali terlihat kering dan melindungi dari terik panas sinar matahari langsung
dengan bahan penutup yang bisa mencegah penguapan air secara cepat.
l. Jika terjadi keretakan sebagai akibat pengeringan yang tidak baik, plesteran
harus dibongkar kembali dan diperbaiki sampai dinyatakan dapat diterima
oleh Direksi dan Pengawas Lapangan dengan biaya atas tanggungan
pemborong. Selama 7 (tujuh) hari setelah pengacian selesai pemborong
harus selalu menyiram dengan air, sampai jenuh sekurang- kurangnya 2 kali
setiap hari.
m. Selama pemasangan dinding batu bata / beton bertulang belum finishing,
pemborong wajib memelihara dan menjaganya terhadap kerusakan-
kerusakan dan pengotoran bahan lain. Setiap kerusakan yang terjadi
menjadi tanggung jawab pemborong dan wajib diperbaiki.
n. Kecuali ditentukan lain, seluruh permukaan plesteran diberi lapisan acian
dari bahan PC.
o. Tidak dibenarkan pekerjaan finishing permukaan dilakukan sebelum
plesteran berumur lebih dari 2 (dua) minggu.
p. Pekerjaan Plesteran bukan saja melaksanakan pekerjaan Plesteran dari
pasangan batu bata baru akan tetapi pekerjaan lainnya adalah mengupas
plesteran dan acian lama yang kemudian dilakukan pekerjaan plesteran dan
acian sesuai dengan petunjuk Pengawas lapangan.
Satuan dari pekerjaan plesteran dan acian yaitu M2.
PASAL 8
PEKERJAAN LANTAI
8.1 Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan
termasuk alat-alat bantu dan alat angkut yang diperlukan untuk
melaksanakan pekerjaan plesteran, sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan
yang bermutu baik.
b. Pekerjaan keramik/granit ini meliputi lantai keramik warna/granit, dinding
keramik dan seluruh detail yang disebutkan/ditunjuk dalam gambar.
8.2 Persyaratan Bahan
a. Bahan keramik :
- Jenis :
Lantai Keramik Putih 40 x 40 cm
- Bahan Perekat : Adukan spesi 1 PC : 3 Pasir Pasang
- Warna : Putih
b. Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan peraturan-
peraturan ASTM, peraturan keramik Indonesia (NI- 19), PVBB 1970 dan PVBI
1982.
c. Semen Portland harus memenuhi NI-8, pasir dan air harus memenuhi
syarat-syarat yang ditentukan dalam PVBB 1970 (NI-3) dan PBI 1971 (NI-2)
dan ASTM.
d. Bahan-bahan yang dipakai, sebelum dipasang terlebih dahulu harus
diserahkan contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari
Direksi/Pengawas Lapangan.
8.3 Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Sebelum dimulai pekerjaan, Kontraktor diwajibkan membuat shop drawing
mengenai pola keramik.
b. Keramik yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, cacat dan
ternoda.
c. Adukan pasangan/pengikat dengan aduk campuran 1 PC : 3 Pasir Pasang.
d. Bahan keramik sebelum dipasang harus direndam dalam air besih (tidak
mengandung asam alkali) sampai jenuh.
e. Pola, arah dan awal pemasangan granit/keramik harus memperhatikan
ukuran/letak dan semua peralatan yang akan terpasang di dinding : panel
listrik, stop kontak, saklar dan lain-lain yang tertera didalam gambar.
f. Ketinggian peil tepi atas pola keramik disesuaikan dengan gambar.
g. Awal pemasangan keramik pada dinding maupun lantai dan kemana sisa
ukuran harus ditentukan, harus dibicarakan terlebih dahulu dengan
Direksi dan Pengawas Lapangan sebelum pekerjaan pemasangan dimulai.
h. Bidang dinding dan lantai keramik harus benar-benar rata, garis-garis siar
harus benar-benar lurus. Siar arah horizontal maupun vertikal pada
dinding dan lantai yang berbeda ketinggian peil lantainya harus
merupakan satu garis lurus.
i. Jarak antara unit-unit pemasangan keramik satu sama lain (siar-siar) harus
sama lebarnya, maksimum 3mm, yang membentuk garis-garis sejajar dan
lurus sama lebar dan dalamnya, untuk siar-siar yang berpotongan harus
membentuk sudut siku yang saling berpotongan tegak lurus sesamanya.
j. Setelah spesi pasangan mengering, siar antara (nat) harus diisi penuh
dengan adukan PC dan dikeruk halus hingga menghasilkan permukaan nat
yang sama dengan garis tepian tegel
k. Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam noda
pada permukaan keramik, hingga betul-betul bersih.
l. Keramik yang terpasang harus dihindarkan dari sentuhan/beban selama
3x24 jam dilindungi dari kemungkinan cacat akibat pekerjaan lain.
Satuan pekerjaan lantai yaitu M2.
PASAL 9
PEKERJAAN KUSEN
PINTU, JENDELA DAN VENTILASI ALUMUNIUM
9.1 Lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan termasuk alat-alat
bantu dan alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan sehingga
dapat dicapai hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
b. Pekerjaan ini meliputi seluruh kusen pintu, kusen jendela dan ventilasi
seperti yang dinyatakan/ ditunjukkan dalam gambar serta shop drawing
dari Kontraktor.
9.2 Pengendalian Pekerjaan
Semua pekerjaan yang disebutkan dalam bab ini harus dikerjakan menurut
instruksi pabrik/produsen dan standar-standar antara lain :
a. The Alumuniunl Association (AA)
b. Architectural Alumunium Manufactures Association (AAMA)
c. America standar for testing materials (ASTM)
9.3 Persyaratan Bahan
a. Kusen dan Plat Alumunium
Kusen dari bahan aluminium framing system, alumunium extrusi sesuai SII
extrusi 0695-82, tidak terbuat dari bahan bekas, dari produk setara
ALEXINDO atau produk lain yang disetujui Direksi.
Alumunium : 4 x 1,75 “, tebal 18 micron
Nilai deformasi : diijinkan maksimal 2 mm
Warna profil : Standar Natural
1). Kadar campur
Architectural Billet 45 (AB45) atau setara dengan karakteristik
kekuatan sebagai berikut :
Ultimate Strength : 28.000 p.s.i
Yang Strength : 22.000 p.s.i
Shear Strength : 17.000 p.s.i
2). Anoldizing
Ketebalan lapisan diseluruh permukaan alumunium adalah 18 Mikro
dengan warna dark brown
Hadware (perlengkapan)
Acesories
3). Jaminan
Harus diberikan jaminan tertulis selama 5 (lima) tahun dari type campuran
(“alloy”) dan ketebalan “anolizing”
b. Sealant
“sealant” sesuai dengan rekomendasi pabrik pembuatnya digunakan untuk
jendela Alumunium dan kaca yang berhubungan langsung dengan udara
luar.
c. Joint
Baker : Polyuretchane Foam tidak menyerap air, kepadatan 65-95 kg/m3.
d. Neoprene
Jenis exlusion, tahan terhadap matahari oksidasi dangan kekerasan 60
Durometer.
e. Angkur Tanam
Bagian yang berhubungan dengan Aluminium di beri lapisan galvanished s/d
25 micron. Bagian lain diberi lapisan anti karat, Zincchromete, tipe Alkyd
f. Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi uraian syarat-syarat
dan spesifikasi dari pihak pabrik pembuatnya.
g. Konstruksi kusen alluminium mengikuti spesifikasi teknis yang dikeluarkan
oleh pabrik pembuatnya termasuk accessories yang akan dipergunakan.
h. Seluruh bagian aluminium berwarna harus datang di tapak dilengkapi
dengan pelindung dan baru diperkenankan dibuka sesudah mendapat
persetujuan dari Direksi.
i. Untuk keseragaman warna, diisyaratkan sebelum proses fabrikasi warna
profil harus diseleksi secermat mungkin. Kemudian pada waktu fabrikasi
unit-unit jendela, pintu dan lain-lain, profil harus diseleksi lagi warnanya
sehingga dalam setiap unit didapatkan warna yang sama. Pemotongan profil
aluminium menggunakan mesin potong, mesin punch, drill sedemikian rupa
sehingga diperoleh hasil yang telah dirangkai untuk jendela bukaan dan pintu
mempunyai toleransi ukuran tinggi dan lebar 1 mm dan untuk diagonal
2mm.
j. Accesories
Sekrup dari galvanized seel mutu Hotdeep kepala tertanam, weather strip
dari vinyl, pengikat alat penggantung yang dihubungkan dengan aluminium
harus ditutup caulking dan sealant. Ankur untuk rangka/kusen aluminium
terbuat dari steel plate tebal minimal 2 mm, dengan lapisan zinc tidak
kurang dari 13 mikron sehingga tidak dapat bergeser.
9.4 Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Pengerjaan
1) Semua pekerjaan harus dilaksanakan oleh tukang-tukang terbaik dengan
standar pengerjaan yang disetujui pengawas
2) Pemasangan sambungan harus tepat tanpa cela sedikitpun
3) Semua detail pertemuan harus runcing (adu manis), halus dan rata, bersih
dari goresan-goresan serta cacat-cacat yang mempengaruhi permukaan
Alumunium.
4) Pemasangan harus sesuai dengan gambar-gambar dan pesyaratan dan
persyaratan teknis ini.
5) Setiap sambungan dengan dinding atau beda yang berlainan sifatnya
harus diberi “sealant”
6) Tanda-tanda dan cacat akibat proses anoldizing, yaitu “Rack” atau
“Gripper” yang timbul dipermukaan aluminium harus dihilangkan.
7) Pekerjaan Pemasangan Kusen Allumunium bilamana akan dipasang
Pastikan terlebih dahulu kesikuan dan tegak lurusnya Openingan Kusen.
b. Toleransi Fabrikasi
1) Sudut/siku
Maksimal membuat penggesekan 3 mm terhadap titik tangkap dari sisi
horizontal / vertical sejauh 3 m
2) Gap/Celah
Sambungan : Maksimum 0,5 mm
3) Perbedaan tinggi
Perbedaan tinggi untuk sisi vertical dan horizontal maksimum 1,5 mm
(plus minus)
4) Pengelasan
Tidak terlihat pada bagian yang akan terlihat mata langsung
5) Sealant
Tidak terlihat pada bagian yang akan terlihat mata langsung.
c. Perlindungan
1)
Semua alumunium harus dilindungi dengan “ Lacquer Film” atau bahan
yang lain yang disetujui pengawas ketika dibawa kelapangan.
2)
Pelindung tersebut harus dibuka pada bagian-bagian tertentu dimana
diperlukan, ketika alumunium akan dikerjakan dan ditutup kembali
setelah pekerjaan selesai.
3)
Kusen harus dilindungi dengan plastic tape atau (Zine Chroritate primer
permis Transparant) ketika pengerjaan plester dilakssanakan. Bagian-
bagian lain dapat dilindungi dengan : “Lacquer Film” sampai pekerjaan
selesai.
4)
Penggunaan permis palo permukaan yang akan diberikan caulking atau
sealant tidak diperkenankan
d. Weather Seal
Pemasangan kosen harus dilengkapi dengn weather seal jenis
polkyurenthene sealant dan backing strip dari busa didalam dan diluar
sebagai lapisan pengisi sebelum sealant dipasang
9.5 Bahan Finishing
Treatment untuk permukaan kusen pintu, jendela dan ventilasi diberi lapisan
finishing dengan cat khusus untuk alluminium sebanyak 2 kali.
PASAL 10
PEKERJAAN KACA
10.1 Pekerjaan Kaca
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya
untuk melaksanakan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan
yang bermutu baik dan sempurna.
b. Pekerjaan kaca meliputi seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam
detail gambar.
10.2 Persyaratan Bahan
a. Kaca adalah benda terbuat dari bahan glass yang pipih, pada umumnya
mempunyai ketebalan sama, mempunyai sifat tembus cahaya, dapat
diperoleh dari proses-proses tarik, gilas dan pengambangan (float glass).
b. Toleransi lebar dan panjang
Ukuran lebar dan panjang tidak boleh melampaui toleransi seperti yang
ditentukan oleh pabrik.
c. Kesikuan
Kaca lembaran yang berbentuk segi empat harus mempunyai sudut serta
tepi potongan yang rata dan lurus, toleransi kesikuan maksimum yang
diperkenankan adalah 1,5 mm per meter.
d. Cacat-cacat
1). Cacat-cacat lembaran bening yang diperbolehkan harus sesuai
ketentuan dari pabrik.
2). Kaca yang digunakan harus bebas dari gelembung (ruang-ruang yang
berisi gelembung gas yang terdapat dalam kaca).
3). Kaca harus bebas dari keretakan (garis-garis pecah pada kaca, baik
sebagian atau seluruh tebal kaca).
4). Harus bebas dari bintik-bintik (spots), awan (cloud) dan goresan
(scratch).
5). Bebas lengkungan (lembaran kaca yang bengkok).
6). Ketebalan kaca lembaran yang digunakan tidak boleh melampaui
toleransi yang ditentukan oleh pabrik. Untuk ketebalan 5 mm kira-kira
0,3 mm.
e. Bahan Kaca
1. Bahan kaca harus sesuai SII 0189/78 dan PBVI 1982.
2. Bahan kaca yang dipergunakan menggunakan kaca polos tebal 5 mm.
3. Kaca harus dalam keadaan rata dan tidak bergelombang serta dapat
menahan angin 122 Kg/m2 atau sesuai persyaratan pabrik (sesuai
masing-masing penggunaan kaca-nya ).
4. Penggunaan jenis dan ketebalan masing-masing kaca sesuai dengan
yang ditunjukkan dalam detail gambar rencana.
5. Semua bahan kaca sebelum dan sesudah terpasang harus
mendapat persetujuan Direksi dan Pengawas Lapangan.
6. Sisi kaca yang tampak maupun yang tidak tampak akibat
pemotongan, harus digurinda/dihaluskan.
10.3 Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk gambar,
uraian dan syarat pekerjaan dalam buku ini.
b. Pekerjaan ini memerlukan keahlian dan ketelitian.
c. Semua bahan yang telah terpasang harus disetujui oleh Direksi dan Pengawas
Lapangan.
d. Bahan yang telah terpasang harus dilindungi dari kerusakan dan benturan,
dan diberi tanda untuk mudah diketahui. Tanda- tanda tidak boleh
menggunakan kapur. Tanda-tanda dibuat dari potongan kertas yang
direkatkan dengan menggunakan lem.
e. Pemotongan kaca harus rapi dan lurus, diharuskan menggunakan alat-alat
pemotongan kaca khusus.
f. Pemotongan harus disesuaikan ukuran rangka, minimal 10 mm masuk
kedalam alur kaca pada kusen.
g. Pembersih akhir dari kaca harus menggunakan kain katun yang lunak
dengan menggunakan cairan pembersih kaca.
h. Hubungan kaca dengan kaca atau kaca dengan material lain tanpa
melakukan kusen, harus diisi dengan lem silikon warna transparan cara
pemasangan dan persiapan-persiapan pemasangan harus mengikuti
petunjuk yang dikeluarkan hpabrik.
i. Kaca harus terpasang rapi, sisi tepi harus lurus dan rata, tidak
diperkenankan retak dan pecah pada sealant/tepinya, bebas dari segala
noda dan goresan.
PASAL 11
PEKERJAAN ATAP
11.1 Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, perlengkapan
dan penutup atap dan alat-alat bantu lainnya untuk melaksanakan
pekerjaan hingga tercapainya hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
b. Pekerjaan atap ini meliputi rangka atap, penutup atap, dan lain sebagainya
yang termasuk pekerjaan atap seperti yang ditunjukkan/dinyatakan dalam
detail gambar.
11.2 Persyaratan Bahan
- Rangka atap
Rangka atap menggunakan bahan baja ringan zingallum C.75.075. Untuk
rangka atap menggunakan material :
- Properti mekanikal baja (steel mechanical properties)
- Lapisan pelindung terhadap karat (protective coating)
- Geometri profil rangka atap
- Rangka baja ringan terbuat dari mutu baja tinggi G 550
(standar JIS G 3302)
- Mutu baja (steel grade ) G550
- Tegangan leleh minimum 550 Mpa
- Tegangan tarik ultimate 550 MPa
- Modulus elastisitas 200.000 MPa
- Modulus geser 80.000 Mpa
- Coating hot dip zinc Z22 dan Alume Zinc
- Pelapisan (coating) Galvanized Alume Zinc
- Jenis/Kadar Hot Dip Zic 55% AL & 45% Zn
- Kelas Z 22 AZ 100
- Ketebalan Pelapisan 220 gr/m2 100 gr/m2
Software Australian System & Technology
- Cold formed code for structural steel (AS/NZS 4600:2005)
- Dead and live load and combination (AS117-1 part 1)
- Win load (AS 1170 part 2)
- Screw-self drilling-for building and construction industries (AS
3566)
Standarisasi bracing untuk kekakuan
- Bottom chord bracing
- Top chord bracing
- Diagonal bracing
- Lateral bracing
Penutup atap
Penutup atap terdiri dari :
Bahan penutup atap dipakai genteng metal warna berpasir
Ketebalan 0,35 mm
Genteng bubungan/krepus dari jenis yang sama dengan penutup atap
yang akan digunakan.
11.3 Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Rangka Atap
1) Rangka atap baja konvensional (Baja Ringan)
Untuk persyaratan pelaksanaan pekerjaan atap baja ringan mengikuti
persyaratan dalam pasal ini.
2) Sebelum melaksanakan pekerjaan pemasangan baja Ringan pihak
Kontraktor harus konsultasi terlebih dahulu dengan Pengawas lapangan
untuk memberikan Soft Were / Perhitungan kekuatan daripada baja
Ringan tersebut dan bilamana sudah disetujui Pengawas lapangan maka
segera dilanjutkan pekerjaan tersebut.
b. Penutup Atap
1). Sebelum mendatangkan bahan ke lokasi pekerjaan, Kontraktor harus
menyerahkan contoh bahan beserta spesifikasinya kepada Direksi dan
Pengawas Lapangan untuk mendapatkan persetujuan.
2). Genteng dan genteng bubungan/nok harus dari type yang sama, ukuran
seragam, tidak ada lobang dan cacat-cacat lainnya.
3). Genteng dan genteng bubungan/nok yang tidak lolos seleksi harus
dikeluarkan dari lokasi pekerjaan dalam tempo 1x24 jam.
4). Pemasangan genteng dan genteng bubungan/nok menurut konstruksi
dan petunjuk pemasangan dari pabrik pembuat atap yang dipakai atau
atas petunjuk dari Direksi/Pengawas Lapangan.
5). Setelah genteng terpasang, bidang permukaan harus rata, lurus dan
tidak ada bagian yang bergelombang yang dapat mengakibatkan
terjadinya kebocoran.
6). Genteng yang dipasang jenis dan Type sesuia dengan RAB.
PASAL 12
PEKERJAAN LANGIT- LANGIT (PLAFOND)
12. 1 Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, perlengkapan dan
penutup atap dan alat-alat bantu lainnyauntuk melaksanakan pekerjaan hingga
tercapainya hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
b. Pekerjaan langit-langit ini meliputi seluruh pemasangan langit-langit (plafond)
seperti yang ditunjukkan/dinyatakan dalam detail gambar.
c. Pekerjaan rangka Plafond menggunakan Pola 60 x 60 cm Hollo galvalum dengan
bahan penutup Plat panel Gypsum khusus untuk ruangan dan Plat Panel GRC
khusus bagian luar Tritisan dan teras
12.2 Persyaratan Bahan
a. Rangka plafond
Kecuali ditentukan lain dalam gambar, rangka langit- langit/plafond menggunakan
plafond gypsum untuk dalam ruangan menggunakan rangka hollo dan plafond GRC
untuk Teritisan, Teras, dan Kamar Mandi WC menggunakan rangka hollo
Rangka plafond memakai bahan yang terdiri dari besi HOLLOW Galvalume
dengan ukuran 4x4cm untuk hanger (Main Runner White) ukuran 4x4cm cm
untuk rangka pembagi (Cross Tee White) menggunakan pola 60x60 cm.
b. Penutup plafond
Kecuali ditentukan lain dalam gambar rencana, penutup langit-langit (plafond)
terbuat dari :
Penutup Plafond menggunakan bahan papan Gypsum dengan ketebalan 9mm.
Sambungan antar papan gypsum (naat) diberi bahan gypsum (cornice) yang
kemudian diratakan sampai halus sehingga berbentuk permukaan yang halus
dan rata.
Penutup plafond menggunakan bahan GRC Board, tebal minimal 4 mm untuk
plafond teritisan keliling bangunan dan Teras.
Pada bagian tepi (antara plafond dan dinding) diberi list tepi profil 12 cm dari
bahan gypsum untuk plafond Gypsum, sedangkan untuk plafond GRC tidak
dipasang list gypsum dan difinish cat
12.3 Syarat Pelaksanaan
a. Rangka Langit-langit
1). Kecuali pada gambar rencana tertulis lain, rangka langit- langit terbuat dari dari
bahan metal furing ukuran sesuai ketentuan yang dipersyaratkan oleh pabrik
pembuatnya.
2). Semua batang profil untuk rangka langit-langit telah diseleksi dengan baik,
lurus dan rata.
3). Setelah seluruh rangka langit-langit terpasang, seluruh permukaan harus rata,
lurus dan waterpass. Tidak ada bagian yang bergelombang dan batang-batang
rangka harus saling tegak lurus.
b. Pemasangan Penutup Langit-Langit
1). Bahan penutup langit-langit terbuat dari gypsum board tebal 9 mm dan
calsyboard tebal 4mm, produksi dalam negeri yang ada dipasaran dengan ukuran
60x120cm atau ukuran lain, sesuai dengan detail gambar.
2). Bahan gypsum board dan calsyboard yang dipasang adalah yang telah dipilih
dengan baik, bentuk dan ukuran tiap unit harus sama dan tidak cacat-cacat dan
telah mendapat persetujuan dari Direksi/ Pengawas Lapangan.
3). Pemasangan dengan cara yang diperbolehkan oleh pabrik pembuatnya dan
sambungan antar unit-unit harus merupakan garis-garis lurus yang
beraturan dan membentuk bidang permukaan yang rata.
4). Setelah terpasang, gypsum board dan calsyboard terpasang harus lurus,
waterpass atau tidak bergelombang.
PASAL 13
PEKERJAAN PENGECATAN
13.1 Lingkup Pekerjaan
a. Persiapan permukaan yang akan dicat, untuk pengecatan ulang (dinding
lama) permukaan discrat/digosok dengan soda api lalu dibersihkan dari sisa-
sisa kotoran.
b. Pengecatan permukaan dengan bahan-bahan yang telah ditentukan.
c. Pengecatan semua permukaan dan area yang ada dalam gambar atau RAB
yang tidak disebutkan secara khusus, dengan warna dan bahan yang sesuai
dengan petunjuk Perencana.
13.2 Standar Pengerjaan (Mock Up)
a. Sebelum pengecatan dimulai, pemborong harus melakukan pengecatan pada
satu bidang untuk tiap warna dan jenis cat yang diperlukan. Bidang-bidang
tersebut akan dijadikan contoh pilihan warna, texture, material dan cara
pengerjaan. Bidang-bidang yang akan dipakai sebagai mockup ini akan
ditentukan oleh Direksi dan Pengawas Lapangan.
b. Jika masing-masing bidang tersebut telah disetujui oleh Direksi dan Pengawas
Lapangan dan perencana, bidang- bidang ini akan dipakai sebagai standar
minimal keseluruhan pekerjaan pengecatan.
13.2 Contoh dan Bahan
a. Kontraktor harus menyiapkan contoh pengecatan tiap warna dan jenis cat
pada bidang transparan ukuran 30x30 cm². Dan pada bidang-bidang tersebut
harus dicantumkan dengan jelas warna, formula cat, jumlah lapisan dan jenis
lapisan (dari cat dasar s/d lapisan akhir).
b. Semua bidang contoh tersebut harus diperlihatkan kepada Direksi/ Pengawas
Lapangan. Jika contoh-contoh tersebut telah disetujui secara tertulis oleh
Direksi dan Pengawas Lapangan, barulah kontraktor melanjutkan dengan
pembuatan mock up.
c. Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi dan Pengawas Lapangan, untuk
kemudian diserahkan kepada Pemberi Tugas, minimal 5 galon tiap warna dan
jenis cat yang dipakai. Kaleng-kaleng cat tersebut harus tertutup rapat dan
mencantumkan dengan jelas identitas cat yang ada didalamnya. Cat ini akan
dipakai sebagai cadangan untuk perawatan oleh Pemberi Tugas.
13.3 Pekerjaan Cat Dinding
a. Yang termasuk pekerjaan cat dinding adalah pengecatan seluruh permukaan
plesteran bangunan dan/atau bagian- bagian yang lain ditentukan gambar.
b. Untuk semua dinding dalam bangunan digunakan cat jenis setara / sekualitas
AVIAN BRAND, dengan lapisan dasar wall sealer, warna ditentukan kemudian.
c. Untuk semua dinding luar bangunan digunakan cat jenis Weathershield,
dengan lapisan dasar wall sealer, warna ditentukan kemudian dan sebagai
dinding depan menggunakan lapisan komposit panel
d. Wall sealer yang digunakan adalah wall sealer tembok.
e. Sebelum dinding diplamur, plesteran sudah harus betul-betul kering, tidak
ada retak-retak dan pemborong meminta persetujuan kepada Direksi dan
Pengawas Lapangan.
f. Pekerjaan plamur dilaksanakan dengan menggunakan pisau plamur dari plat
baja tipis dan lapisan plamur dibuat setipis mungkin sampai membentuk
bidang yang rata.
g. Sesudah 7 (tujuh) hari plamur terpasang, kemudian dibersihkan sampai betul-
betul bersih. Selanjutnya dinding dicat dengan menggunakan roller.
h. Lapisan pengecatan dinding dilakukan sebanyak 3x (tiga kali) dengan
kekentalan cat sebagai berikut :
* Lapisan I encer (tambahan 20 % air)
* Lapisan II kental
* Lapisan III encer
i. Untuk warna-warna yang sejenis, kontraktor diharuskan menggunakan
kaleng-kaleng dengan nomor pencampuran (batch number) yang sama.
j. Untuk dinding atau tembok lama yang masih bagus pasangan dindingnya
menggunakan pengecatan dinding lama akan tetapi yang sebelumnya cat
lama agar dikerok (dengan soda api) dan dibersihkan dari semua bekas cat
dinding lama.
k. Setelah pengerjaan cat selesai, bidang dinding merupakan bidang yang utuh,
rata, licin, tidak ada bagian yang belang dan bidang dinding dijaga terhadap
pengotoran-pengotoran.
13.4 Pekerjaan Cat Langit-langit (Plafond)
a. Yang termasuk pekerjaan cat langit-langit adalah langit-langit Gypsum dan
langit-langit calsyboard atau bagian lain yang ditentukan gambar.
b. Cat yang digunakan cat tembok, warna ditentukan Direksi dan Pengawas
Lapangan setelah melakukan percobaan pengecatan.
c. Selanjutnya semua metode/prosedur sama dengan pengecatan dinding dalam
pasal ini.
PASAL 14
PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
14.1 Teknik Instalasi
a. Instalasi kabel
1). Umum
Semua kabel yang digunakan untuk instalasi listrik harus memenuhi
persyaratan SII dan SPLN.
2). Splice/percabangan
Tidak diperkenankan adanya ‘splice’ ataupun sambungan dalam
pipa/saluran cabang maupun feeder utama kecuali pada outlet atau
kotak-kotak penghubung yang dapat dicapai.
Sambungan pada kabel sirkuit cabang harus dibuat secara mekanis dan
harus teguh secara listrik dengan cara-cara ‘solderless connector’.
Dalam penyambungan dengan 28ompre soldered atau 28ompression
harus betul-betul tertutup rapat dan tidak boleh ada kebocoran serta
dijamin tidak akan lepas bila ada getaran.
3). Bahan isolasi
Semua bahan isolasi untuk splice, connection dan lain- lain seperti karet,
PVC, asbes, glass, tape sintesis, resin, splice case compostion dan lain-lain
harus dari type yang direkomendasi/ disetujui untuk penggunaan, lokasi,
tegangan kerja, kondisi sekelilingnya dan lain-lain, oleh instalasi yang
berwenang (PLN), perwakilan pemerintah setempat dan manufacture.
4). Penyambungan kabel
* Semua penyambungan kabel harus dilakukan dalam kotak
penyambungan yang khusus digunakan untuk itu.
* Penyambungan kabel tembaga harus mempergunakan
penyambungan-penyambungan tembaga yang dilapisi timah putih
dengan kuat.
* Penyambungan yang berisolasi dengan pipa PVC yang khusus untuk
listrik.
* Bila kabel dipasang tegak lurus dipermukaan yang terbuka, maka
harus dilindungi dengan pipa baja tebal 3mm setinggi maksimal 2,5
m.
5). Saluran penghantar dalam bangunan
* Setiap aluran kabel dalam bangunan dipergunakan pipa GS plain
conduit dengan diameter minimum ¾ inch. Setiap percabangan harus
menggunakan junction box yang sesuai dan sambungan yang lebih
dari satu harus menggunakan terminal strip didalam junction box.
* Ujung pipa yang masuk ke dalam panel dan junction box harus
dilengkapi dengan ‘socket/lock nut’ sehingga pipa tidak mudah
tercabut dari panel. Jumlah pipa keluar dari panel harus dilebihkan
20% dari jumlah sirkuit yang keluar dari panel bersangkutan sebagai
line cadangan (blind pipe).
b. Instalasi saklar dan stop kontak
1). Saklar-saklar dari type rocker mekanisme dengan rating 10 A, 250 V pada
umumnya dipasang inbow atau sesuai dengan gambar. Letak saklar 150
cm dari lantai atau disesuaikan dengan gambar dan dipasang dalam
kotak sambung yang diperuntukkan untuk itu, type pemasangan harus
dipilih dari type cakar (claw).
2). Stop kontak adalah type yang memakai terminal pentanahan (earthing
contact) dengan rating 10 A/16 A, 250 V ( 1 fase) dan 25 A/23 A, 500 V (3
fase). Stop kontak harus dipasang rata dengan permukaan dinding
dengan ketinggian 150 cm dari permukaan lantai atau disebut lain dalam
gambar.
14.2 Lampu Penerangan dan Kotak Kontak
Konstruksi
Adapun jenis-jenis lampu yang dipakai meliputi :
- Lampu Pijar, dll yang sejenis dipergunakan jenis lampu LED ukuran 10 watt
kecuali ditentukan lain dalam gambar maka penggunaannya sesuai gambar
rencana.
- Ukuran lampu serta jenis viting yang dipergunakan (in bauw atau out bauw)
mengikuti gambar rencana.
1). Sistem pemasangan menggunakan system INBOWKotak Kontak Biasa (KKB)
Kotak kontak biasa yang dipakai adalah kotak kontak satu fasa. Semua
kotak kontak harus memiliki terminal fasa, netral dan pentanahan. Kotak
kontak harus dari satu type, untuk pemasangan rata dinding, dengan rating
250 volts, 10 Amp.
2). Saklar dinding
Saklar biasa harus dari satu type untuk pemasangan rata dinding, type
rocker, mempunyai rating 250 volts 10 Amp. Dari jenis single gang atau
double gangs atau multiple gangs (grid switches). Merk yang boleh dipakai
setaraf dengan Brocco.
3). Kotak untuk saklar dan kotak kontak
Kotak harus dari bahan baja dengan kedalaman minimal 35 mm. Kotak dari
metal harus mempunyai terminal pentanahan. Saklar atau kotak kontak
terpasang pada kotak (box) dengan menggunakan baut. Pemasangan
dengan cakar yang mengembang tidak diperbolehkan.
4). Kabel instalasi
Pada umumnya kabel instalasi penerangan dan instalasi kotak kontak
harus kabel inti tembaga dengan insulasi PVC, satu inti atau lebih (NYA
atau NYY).
Kabel harus mempunyai penampang minimum 2,5 mm². Kode warna
insulasi kabel harus mengikuti ketentuan dalam PUIL.
14.3 Pemasangan
a. Pemasangan Saklar dan “Receptacles” Dinding
Kecuali tercatat atau dipersyaratkan lain, tinggi pemasangan kotak saklar
dinding, harus 150 cm dan untuk kotak saklar dinding harus 30 cm dari
permukaan lantai.
Dimana ada lebih dari lima saklar dinding atau ‘receptacles’ ditunjuk pada
tempat yang sama, maka dua deret kotak kontak tunggal, ganda atau
“multigangs” sesuai dengan kebutuhan harus dipasang satu diatas yang lain,
dan titik tengah deretan-deretan tersebut harus berada 1,45 M diatas
permukaan lantai. Kotak kontak outlet dekat pintu atau jendela harus dipasang
20 cm dari pinggir kusen pada sisi kunci seperti ditunjukkan dalam gambar-
gambar arsitektur, kecuali ditunjukkan lain oleh Pengawas.
Pemasangan Pipa Conduit semua baru dan untuk yang ada (lama) agar
dibongkar dan dipasang dengan yang baru sesuai dengan RAB.
b. Pemasangan Lampu-lampu
1). Semua fixture penerangan dan perlengkapan- perlengkapan harus
dipasang oleh tukang-tukang yang berpengalaman dengan cara yang
harus dsetujui Pengawas seperti yang ditunjukkan dalam gambar.
2). ada daerah yang tidak memakai ceiling pemasangan lampu menempel
pada kanal yang dipasang lengkap penggantungnya.
3). Pada waktu diselesaikan pemasangan “fixture” penerangan, mereka
harus siap untuk bekerja dengan baik dan berada dalam kondisi sempurna
serta bebas dari semua cacat/kekurangan.
4). Pada waktu pemeriksaan akhir semua “fixtures” dan perlengkapannya
harus siap menyala.
5). Semua fixtures dan perlengkapan harus bersih, bebas dari debu, plaster dan
lain-lain.
14.5 Pipa Instalasi Pelindung Kabel
Pipa instalasi pelindung kabel yang dipakai adalah steel plain conduit khusus
untuk instalasi listrik. Pipa, elbow, sochet, junction box dan accecories lainnya yaitu
pipa flexibel harus dipasang untuk melindungi kabel antara Junction box dan
armatur lampu. Semua instalasi kabel yang ada harus berada dalam pipa
pelindung.
Indramayu, Juni 2025
CV. DESIG’N SALSABILA
NURUL ILMI, S.Ars
Direktur