URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENYUSUNAN BUKU RTRW KABUPATEN INDRAMAYU TAHUN 2024-2044
Penataan ruang merupakan instrumen utama dalam pengelolaan pemanfaatan ruang wilayah
yang berkelanjutan, berdaya saing, dan berkeadilan. Pemerintah Kabupaten Indramayu telah
menetapkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
Kabupaten Indramayu Tahun 2024–2044 sebagai pedoman utama dalam perencanaan pembangunan,
pengendalian pemanfaatan ruang, dan pemberian izin berusaha berbasis tata ruang.
RTRW merupakan dokumen teknis dan legal yang kompleks, memuat informasi spasial dan
arahan kebijakan yang bersifat makro dan sektoral lintas wilayah. Namun demikian, isi Perda RTRW
yang disusun dalam bentuk dokumen formal dan teknokratik seringkali sulit dipahami oleh sebagian
besar pemangku kepentingan di tingkat daerah, seperti perangkat daerah teknis, dunia usaha,
akademisi, maupun masyarakat umum. Hal ini berpotensi menghambat efektivitas pelaksanaan
kebijakan tata ruang, baik dalam konteks perizinan, pelaksanaan proyek strategis, maupun pengawasan
pemanfaatan ruang.
Untuk menjawab tantangan tersebut, diperlukan penyusunan dokumen turunan dalam bentuk
Buku RTRW Kabupaten Indramayu yang mampu menjembatani substansi teknis RTRW ke dalam format
yang lebih populer, komunikatif, dan informatif. Buku RTRW ini bertujuan menyajikan narasi dan
visualisasi yang mempermudah pemahaman isi Perda RTRW, dilengkapi dengan infografis, peta tematik,
dan penjelasan ringkas terkait arah pengembangan wilayah.
Selain sebagai media diseminasi, Buku RTRW juga menjadi alat bantu koordinasi dan advokasi
lintas sektor serta dapat dimanfaatkan dalam kegiatan sosialisasi, promosi investasi daerah, dan
pengambilan keputusan di berbagai tingkat pemerintahan. Dokumen ini juga mendukung keterbukaan
informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan, serta menjadi bagian
dari tata kelola penataan ruang yang transparan dan partisipatif.
Dengan latar belakang tersebut, penyusunan Buku RTRW Kabupaten Indramayu merupakan
kegiatan strategis yang harus dilaksanakan segera pasca-penetapan Perda RTRW Tahun 2024–2044
agar pemanfaatan ruang dapat berjalan secara terarah, terpadu, dan selaras dengan tujuan
pembangunan daerah.