Maksud :
Melaksanakan Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan
dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) Objek PPTPKH Desa
Lamarantarung dengan hasil tersedianya data spasial/peta bidang
tanah (PBT), data subjek beserta rekapitulasinya dan data
pendukung lainnya yang dipersayaratkan untuk diusulkan ke
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Tujuan :
Mengakselerasi proses penyusunan berkas-berkas usulan
PPTPKH di Kabupaten Indramayu melalui penyediaan Peta Bidang
Tanah (PBT), informasi spasial / peta digital dan data subjek usulan
yang tersusun dengan baik.
Lingkup Pelaksanaan Pekerjaan yang harus dilaksanakan adalah inventarisasi
penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah meliputi :
1. Sarana dan Prasarana permanen milik Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah;
2. Fasilitas umum dan/atau sosial;
3. Pemukiman.