PEMERINTAH KABUPATEN INDRAGIRI HILIR
DINAS PENDIDIKAN
Jalan Veteran No. 09 Tembilahan Kode Pos 29212
Telepon. (0768) 21179 Faks. (0768) 21179
Email : [email protected] Website : http://disdik.inhilkab.go.id
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Penyedia
Lingkup Pekerjaan
Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi adalah
berpedoman pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Republik Indonesia No. 22/PRT/M/2018
tanggal 14 September 2018 tentang Pembangunan Bangunan
Gedung Negara. Lingkup Pekerjaan tersebut antara lain
adalah :
a) Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk
pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam
pengawasan pekerjaan di lapangan.
b) Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metoda
pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, dan
biaya pekerjaan konstruksi.
c) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi
kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian volume atau
realisasi fisik.
d) Pengawasan Penyelenggaraan dan Penerapan Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).
e) Mengumpulkan data dan informasi dilapangan untuk
memecahkan persoalan yang terjadi selama proses
pelaksanaan konstruksi.
f) Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala,
membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan
pengawasan dengan masukan hasil-hasil rapat lapangan,
laporan harian, mingguan, dan bulanan pekerjaan
konstruksi yang dibuat oleh Penyedia Jasa Pelaksana
Konstruksi.
g) Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop
drawing) yang diajukan oleh penyedia jasa pelaksanaan
konstruksi.
h) Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan
pelaksanaan di lapangan (As Built Drawing) sebelum
serah terima pertama.
i) Menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah
terima pertama, mengawasi perbaikannya pada masa
pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir pekerjaan
pengawasan.
j) Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan,
berita acara pemeliharaan pekerjaan, dan serah terima
pertama dan akhir pelaksanaan konstruksi sebagai
kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan
konstruksi.
k) Bersama-sama penyedia jasa perencanaan konstruksi
menyusun petunjuk pemeliharaan dan penggunaan
bangunan gedung.
l) Membantu pengelola kegiatan dalam menyusun Dokumen
Pendaftaran.
Keluaran yang dihasilkan oleh Penyedia Jasa Konsultansi
Keluaran
Pengawasan Konstruksi berdasarkan Kerangka Acuan Kerja
ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam surat perjanjian, yang
minimal meliputi:
a) Laporan mingguan, dan bulanan sebagai resume laporan
harian;
b) Berita acara kemajuan pekerjaan untuk pembayaran
angsuran;
c) Surat perintah perubahan pekerjaan dan berita acara
pemeriksaan pekerjaan tambah kurang;
d) Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as built
drawing) dan Manual Peralatan-peralatan yang dibuat
oleh Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi;
e) Laporan rapat di lapangan (site meting) dan Weely
Instruction/weekly request;
f) Gambar rincian pelaksanaan (shop drawings) dan
realisasi time schedule yang dibuat oleh Penyedia Jasa
Pelaksana Konstruksi.
g) Laporan akhir pekerjaan pengawasan.