PEMERINTAH KABUPATEN INDRAGIRI HILIR
SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN INDRAGIRI HILIR
Jl. H. R. Soebrantas Telp. (0768) 21007 – Fax. 22051
T E M B I L A H A N
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Nama Paket Pekerjaan
Konsultan Perencanaan Rehab Ruang Rapat Paripurna/Beckdrop Dinding Ruang Paripurna.
2. Nilai Total HPS Rp. 14.990.000,- (Empat Belas Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah)
termasuk PPn.
3. Sumber Dana
Sumber Dana APBDP Kababupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2025. Rencana
Anggaran Biaya sesuai dengan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA)
pada Sub Kegiatan Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Gedung Kantor
atau Bangunan Lainnya dengan Pagu Anggaran sebesar Rp. 15.000.000,- (Lima Belas
Juta Rupiah).
4. Lokasi Kegiatan
Lokasi pekerjaan Konsultan Perencanaan Rehab Ruang Rapat Paripurna/Beckdrop Dinding
Ruang Paripurna yaitu di Jl. H.R Soebrantas Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.
5. Cara Pembayaran
Pembayaran Pekerjaan dilakukan Secara Sekaligus.
6. Waktu Pelaksanaan
Total waktu pelaksanaan pekerjaan dilaksanakan selama 07 (Tujuh) Hari Kalender terhitung sejak
ditandatanganinya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) sampai dengan serah terima akhir
pekerjaan pelaksanaan.
7. Untuk terlaksananya pekerjaan proyek pembangunan (konstruksi) agar berjalan dengan baik
diperlukan konsultan perencana yang baik dalam menghasilkan setiap detail perencanaan
bangunan, misalnya gambar kontrak yang jelas tanpa adanya pertentangan perbedaan antar
gambar rencana dengan kondisi dilapangan. Selain itu dalam hal spesifikasi bangunan juga
dijelaskan dengan detail agar tidak terjadi hambatan dalam pemilihan material saat pekerjaan
konstruksi berlangsung.
8. Konsultan perencana bertugas merencanakan struktur, mekanikan elektrikal, arsitektur, lanscape,
rencana anggaran biaya (RAB) serta dokumen-dokumen pelengkap lainnya dengan tugas dan
wewenang sebagai berikut :
I. Tugas Konsultan Perencana
1. Mengadakan penyesuaian keadaan lapangan dengan keinginan pemilik proyek (bisa pihak
swasta maupun pemerintah).
2. Membuat gambar kerja pelaksanaan, membuat rencana kerja dan syarat– syarat
pelaksanaan bangunan (RKS) sebagai pedoman pelaksanaan.
3. Membuat rencana anggaran biaya (RAB).
4. Memproyeksikan keinginan – keinginan atau ide – ide pemilik proyek ke dalam desain
bangunan.
5. Melakukan perubahan desain bila terjadi penyimpangan pelaksanaan
pekerjaandilapangan yang tidak memungkinkan untuk dilaksanakan.
6. Mempertanggungjawabkan desain dan perhitungan struktur jika terjadi kegagalan
konstruksi.
II. Wewenang Konsultan Perencana
1. Mempertahankan desain dalam hal adanya pihak–pihak pelaksana bangunan yang
melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan rencana.
2. Menentukan warna dan jenis material yang akan digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan
konstruksi.
9. Selain tugas dan wewenang tersebut konsultan perencana harus membuat jadwal pertemuan
rutin dengan kontraktor untuk membahas hal-hal yang mungkin perlu mendapat pemecahan dari
perencana, misalnya pembuatan gambar shop Drawing atau saat aproval material sebagai
pedoman pelaksanaan proyek. Karena ada beberapa hal yang umumnya menjadi permasalahan
ketika di lapangan, misalnya dari produk perencana yaitu material yang telah ditentukan pada
RKS sulit ditemukan pada saat pelaksanaan pekerjaan proyek berlangsung atau harganya terlalu
mahal melebihi RAB sehingga kontraktor mengusulkan persetujuan perubahan material untuk
digunakan sebagai pengganti, masalah lainya adalah perbedaan gambar rencana dengan kondisi
exsiting lapangan sehingga kontraktor membuat gambar perubahan yang memerlukan
persetujuan konsultan
Tembilahan, 06 Oktober 2025
Dibuat oleh :
Pejabat Pembuat Komitmen
Sekretariat DPRD Kabupaten Indragiri Hilir
Hj. RUSLIANA, S.Sos. MM
NIP. 19720618 199103 2 001