PEMERINTAH KABUPATEN INDRAGIRI HILIR
DINAS PENDIDIKAN
Jalan Veteran No. 09 Tembilahan Kode Pos 29212
Telepon. (0768) 21179 Faks. (0768) 21179
Email : [email protected] Website : http://disdik.inhilkab.go.id
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Tanggung
A. Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab secara profesional atas pelaksanaan
Jawab
pekerjaan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi
Kontraktor
yang berlaku.
Pelaksana
B. Secara umum tanggung jawab Kontraktor Pelaksana adalah sebagai berikut :
1. Melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodic kepada Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK);
2. Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal
pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Kontrak, dimana
waktu pelaksanaan pekerjaan dihitung sejak diterbitkanya Surat
Perintah Mulai Kerja (SPMK);
3. Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan
penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-
bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan dan segala pekerjaan
yang tercantum didalam Kontrak;
4. Memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk
pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat
Komitmen
5. Menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan
pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Kontrak, dimana setiap hari
keterlambatan akan dikenakan denda sesuai ketentuan Kontrak;
6. Mengambil langkah-langkah yang cukup memadai untuk melindungi
lingkungan tempat kerja dan membatasi perusakan dan gangguan
kepada masyarakat maupun miliknya akibat kegiatan di lokasi
pekerjaan.
Keluaran Keluaran yang dihasilkan oleh Kontraktor Pelaksana berdasarkan Dokumen
Persiapan Pengadaan ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam surat perjanjian,
yang minimal terlaksananya Pekerjaan Konstruksi Rehabilitasi Sedang/Berat
Ruang Kelas SMP NEGERI 2 RETEH