URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PROGRAM:
PROGRAM PEMENUHAN UPAYA KESEHATAN PERORANGAN DAN
UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT
DAERAH KABUPATEN/KOTA
KEGIATAN:
PENYEDIAAN FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN UNTUK UKM
DAN UKP KEWENANGAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
SUB KEGIATAN:
REHABILITASI DAN PEMELIHARAAN FASILITAS KESEHATAN
LAINNYA
PEKERJAAN:
PENAMBAHAN RUANG STERILISASI LABORATORIUM
SUMBER DANA:
APBDP KABUPATEN INDRAGIRI HILIR
TAHUN ANGGARAN 2025
Latar Belakang
Pemerintah Kabupaten Indrgiri Hilir melalui Dinas Kesehatan berkomitmen
memperluas akses pelayanan kesehatan dasar higga ke wilayah terpencil.
Dalam mendukung implementasi transformasi layanan Primer dan pemenuhan
standar pelayanan minimal (SPM) Bidang kesehatan, diperlukan penyediaan
fasilitas pelayanan kesehatan untuk ukm dan ukp kewenangan daerah
kabupaten/kota.
Maka dari itu perlunya perencana karena dengan menggunakan perencanaan
mempunyai tujuan yang ingin di capai, maksudnya adalah perencanaan
merupakan sarana untuk mencapai tujuan melalui pelaksanaan kegiatan.
Dalam hal pembangunan suatu daerah perencanaan sangatlah penting karena
dengan menggunakan perencanaan maka di harapkan kita tahu apa yang akan
di butuhkan dalam suatu pembangunan.
Maksud dan Tujuan
Kerangka Acuan Kerja ini dimaksud sebagai petunjuk bagi Konsultan
Perencana yang memuat masukan, azas, kriteria dan proses yang harus
dipenuhi atau diperhatikan dan diinterpretasikan dalam pelaksanaan tugas,
yang pada akhirnya dapat menghasilkan dokumen perencanaan yaitu:
a. Dokumen Penambahan Ruang Sterilisasi Laboratorium, yang berisi gambar-
gambar dan perhitungan rencana anggaran biaya untuk item dan volume
pekerjaan secara insidentil ataupun rutin/berkala.
b. Dokumen Kajian Teknis Penambahan Ruang Sterilisasi Laboratorium yang
tertuang dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Dengan penugasan ini diharapkan konsultan perencana dapat melaksanakan
tanggung jawab dengan baik untuk menghasillkan keluaran yang memadai
sesuai KAK ini.