URAIAN PEKERJAAN Secara umum kegiatan pelaksanaan pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Indragiri Hilir pada Bidang Sumber Daya Air berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku baik ketentuan teknis maupun administrasi serta mutu pekerjaan. Pekerjaan Normalisasi pada Wilayah I adalah upaya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, mendukung lancarnya transportasi, dan peningkatan sarana dan prasarana wilayah sungai. Namun juga dengan perkembangan ekonomi tekhnologi konstruksi dan tuntutan hasil pembanguan yang berdaya guna dan bermanfaat serta berwawasan lingkungan maka Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Indragiri Hilir perlu mendapatkan bantuan teknis dalam bidang Pengawasan yang akan diwujudkan dengan adanya Pekerjaan Pengawasan Normalisasi Wilayah II. Maksud dari pekerjaan ini adalah melakukan Pengawasan Normalisasi Wilayah II pada Sub Kegiatan Rehabilitasi Kanal Banjir. Tujuan dari pekerjaan ini adalah untuk mengendalikan pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi agar mendapatkan hasil pekerjaan yang memenuhi persyaratan yang tercantum dalam spesifikasi teknis dengan tepat mutu, tepat biaya dan tepat waktu. Sasaran dari pekerjaan Pengawasan Normalisasi Wilayah II adalah melaksanakan pengawasan pada Sub Kegiatan Rehabilitasi Kanal Banjir sebagai tugas dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Indragiri Hilir khususnya dala, hal menyangkut pengendalian teknis pada pelaksanaan pekerjaan. Lokasi kegiatan secara administrasi berada di 5 (lima) Kecamatan yaitu Kecamatan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan, Kecamatan Batang Tuaka, Kecamatan Kuala Indragiri dan Kecamatan Kempas. Sumber Pendanaan Pekerjaan Pengawasan Normalisasi Wilayah II berasal dari Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2024. Instansi Pelaksana adalah Dinas Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Indragiri Hilir. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan Pengawasan Normalisasi Wilayah II yaitu selama 120 (Seratus Dua Puluh) hari kalender. Apabila masa pelaksanaan Kontrak Jasa Penyedia Konsultan telah berakhir, tetapi pekerjaan fisik dilapangan masih berjalan, Penyedia Jasa Konsultan tetap menjalankan Pengawasan dilapangan sampai pekerjaan fisik berakhir.