| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0015079197218000 | Rp 142,756,434 | 85.16 | 88.13 | - | |
| 0018944967211000 | Rp 143,229,738 | 88.46 | 90.7 | - | |
| 0020754628216000 | Rp 150,540,143 | 74.5 | 78.57 | - | |
| 0026937300211000 | Rp 152,694,653 | 80.07 | 82.76 | - | |
| 0029427218701000 | Rp 154,786,226 | 88.02 | 88.86 | - | |
| 0020756102213000 | Rp 168,597,900 | 95.08 | 93 | - | |
| 0025850330216000 | - | - | - | Nilai Dibawah ambang batas. | |
| 0030475891211000 | - | - | - | Nilai dibawah Ambang Batas. | |
| 0016341372219000 | - | - | - | - | |
| 0028860856216000 | - | - | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - | - |
| 0865408132211000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
KONSULTAN PERENCANAAN
PROGRAM : PROGRAM PEMENUHAN UPAYA KESEHATAN PERORANGAN DAN
UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT
KEGIATAN : PENYEDIAAN FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN UNTUK UKM
DAN UKP KEWENANGAN DAERAH KABUPATEN/ KOTA
SUB KEGIATAN : PEMBANGUNAN PUSKESMAS
PEKERJAAN : BELANJA JASA KONSULTANSI PERENCANAAN PEMBANGUNAN
GEDUNG RAWAT INAP PUSKESMAS KILAN
TAHUN ANGGARAN : 2025
Lingkup Tugas yang harus dilaksanakan dalam pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi
Perencanaan Pembangunan Gedung Rawat Inap Puskesmas Kilan oleh konsultan perencana
adalah pedoman pada ketentuan yang berlaku khususnya pedoman teknis Pembangunan
Bangunan Negara, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 22/KPTS/M/2018 tanggal 14
September 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021 tetang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang dapat
meliputi tugas-tugas perencanaan lingkungan, site atau tapak bangunan, dan perencanaan fisik
bangunan gedung Negara, meliputi tugas antara lain:
1. Persiapan perencanaan seperti Mengumpulkan data dan informasi lapangan, membuat
interpretasi secara garis besar terhadap kerangka acuan kerja (KAK)
2. Menyusun Pra Rencana seperti rencana lay-out dan konsep ruang perkiraan rencana
anggaran biaya
3. Penyusun rencana detail antara lain meliputi :
a. Gambar-gambar detail arsitektur, detail struktur, detail utilitas dan lansekap;
b. Rencana kerja dan syarat-syarat (RKS);
c. Rincian volume pelaksanaan pekerjaan;
d. Rencana Anggaran Biaya (RAB) pekerjaan konstruksi dalam bentuk Engineering
Estimate (EE);
e. Rencana Penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
4. Laporan yang berisi tentang proses pelelangan/tender pekerjaan konstruksi meliputi:
a. Penyusunan HPS;
b. Rincian Volume pekerjaan/Bill of Quatity (BQ);
c. Spesifikasi teknis;
d. Penyusunan KAK;
e. Penyusunan Identifikasi Bahaya dan Resiko (K3);
f. Program dan pelaksanaan pelelangan/tender;
g. Penyusunan Berita Acara Penjelasan Pekerjaan pada saat tender;
5. Jangka waktu pelaksanaan, khususnya sampai diserahkannya dokumen perencanaan
untuk siap dilelangkan maksimal 45 (empat puluh lima) hari Kalender sejak
dikeluarkannya Kontrak/Surat Perintah Mulai Kerja.
6. Persyaratan, metode pemilihan kategori pekerjaan konsultansi badan usaha, jenis
pengadaan, pengadaan langsung, jenis kontrak lumsum.