| Reason | |||
|---|---|---|---|
CV Ffs Jaya Teknik | 02*2**7****13**0 | Rp 1,157,280,000 | - |
| 0026107979216000 | Rp 1,229,377,777 | - | |
| 0025803818216000 | Rp 1,248,000,000 | - | |
| 0721146660216000 | - | - | |
| 0023832835216000 | - | - | |
CV Rdf Contractor | 03*9**1****21**0 | Rp 1,185,000,000 | 1. Tidak melampirkan bukti kepemilikan peralatan kendaraan (scan BPKB) 2. Peserta menawarkan sertifikat pelatihan yang didasari dengan aturan yang sudah tidak berlaku, tidak menawarkan dengan sertifikat kompetensi, Personel K3 yang ditawarkan tidak sesuai dengan yang diminta oleh PPK 3. Dokumen RKK yang disampaikan penyedia ,tepatnya pada kolom Identifikasi Bahaya di PEKERJAAN KONTRUKSI BAJA tidak sesuai sebagaimana yang disampaikan oleh PPK pada LDP |
| 0020756185213000 | - | - | |
| 0019501634212000 | Rp 1,157,280,000 | Evaluasi dokumen RKK dilakukan dengan ketentuan: Peserta dinyatakan memenuhi elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi apabila memenuhi ketentuan: (a) Kolom uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya diisi sesuai yang disyaratkan dalam LDP; Pada dokumen RKK yang disampaikan penyedia , tepatnya pada kolom uraian pekerjaan PONDASI PLAT setempat Ukurannya tidak sesuai dengan LDP, selanjutnya pada kolom uraian pekerjaan PENGECATAN yang disampaikan calon penyedia tidak sesuai dengan LDP , pada kolom identifikasi bahaya tepatnya pada PEKERJAAN DINDING tidak ada identifikasi bahaya terkait tangan tersangkut molen , selain itu pada kolom identifikasi bahaya tepatnya pada pekerjaan PELAPIS LANTAI dan DINDING tidak ada identifikasi bahaya terkait tangan tersangkut molen | |
CV Melalangbuana Co | 09*4**7****13**0 | - | - |
| 0845394824211000 | Rp 1,158,680,724 | 1. Uraian pada bukti kepemilikan peralatan scaffolding kwitansinya tidak sesuai 2. Surat perjanjian sewa mobil tidak ditandatangani basah oleh kedua belah pihak. Bertentangan dengan IKP 25. Penyampaian Data Kualifikasi dan Dokumen Penawaran Poin 25. 10 Peserta tidak perlu mengunggah (upload) hasil pemindaian dokumen asli yang bertanda tangan basah dan berstempel, kecuali surat lain yang memerlukan tanda tangan basah dari pihak lain." | |
| 0032362352213000 | Rp 1,160,997,618 | 1. Kapasitas peralatan yang ditawarkan pada tabel peralatan utama Dumtruck (1493cc) tidak sesuai sebagaimana yang diminta PPK (3-6 ton) 2. Kapasitas peralatan yang tertera di tabel penawaran peralatan utama berbeda dengan yang tertera pada bukti kepemilikan (STNK & BPKB) | |
CV Bima | 08*3**6****12**0 | Rp 1,157,280,000 | Evaluasi dokumen RKK dilakukan dengan ketentuan: Peserta dinyatakan memenuhi elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi apabila memenuhi ketentuan: (a) Kolom uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya diisi sesuai yang disyaratkan dalam LDP; Pada dokumen RKK yang disampaikan penyedia , tepatnya pada kolom uraian pekerjaan PONDASI PLAT setempat Ukurannya tidak sesuai dengan LDP, selain itu pada kolom uraian pekerjaan PENGECATAN yang disampaikan calon penyedia tidak sesuai dengan LDP. |
CV Indragiri Persada | 00*3**0****13**0 | Rp 1,265,505,304 | Tidak dilakukan evaluasi karena sudah memperoleh 3 peserta dengan penawaran terendah |
| 0701368698216000 | Rp 1,157,280,000 | 1. Nama perusahaan yang tertaera pada Pakta Komitmen CV. Masa Sarana , sementara nama perusahaan pada akta adalah CV. Massa Sarana 2. valuasi dokumen RKK dilakukan dengan ketentuan: Peserta dinyatakan memenuhi elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi apabila memenuhi ketentuan: (a) Kolom uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya diisi sesuai yang disyaratkan dalam LDP; Pada dokumen RKK yang disampaikan penyedia, pada PEKERJAAN PONDASI, PEKERJAAN STRUKTUR BETON BERTULANG penyedia tidak sesuai LDP dikarenakan tidak menyampaikan identifikasi bahaya "Terjatuh/Terpeleset ketika Bekerja" selain itu identifikasi bahaya pada PEKERJAAN KUSEN PINTU DAN JENDELA, PEKERJAAN PLAFON, PEKERJAAN MEKANIKAL, PEKERJAAN ELEKTRIKAL,maupun PEKERJAAN PENGECATAN tidak sesuai sebagaimana yang disampaikan PPK pada LDP. | |
| 0015078108211000 | Rp 1,158,167,691 | 1. Tidak melampirkan Curiculume Vitae personil K3 2. Evaluasi dokumen RKK dilakukan dengan ketentuan: Peserta dinyatakan memenuhi elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi apabila memenuhi ketentuan: (a) Kolom uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya diisi sesuai yang disyaratkan dalam LDP; Pada dokumen RKK yang disampaikan penyedia ,kolom uraian pekerjaan dan Identifikasi Bahaya tidak sesuai sebagaimana yang disampaikan oleh PPK pada LDP | |
| 0804534717213000 | Rp 1,165,833,991 | Tidak melampirkan Curiculume Vitae personil K3 | |
| 0942313966211000 | - | - | |
| 0719920779211000 | Rp 1,225,097,809 | - | |
| 0945200376219000 | Rp 1,157,280,000 | Sebagaimana yang telah disampaikan padaa saat pemberian penjelasan, bahwasannya untuk Jabatan pelaksana mengacu sebagaimana yang ada pada dokumen pemilihan "Jenjang 4 atau 5" | |
| 0938990512212000 | Rp 1,266,156,347 | Tidak dilakukan evaluasi karena sudah memperoleh 3 peserta dengan penawaran terendah | |
| 0019501691212000 | Rp 1,323,688,666 | Tidak dilakukan evaluasi karena sudah memperoleh 3 peserta dengan penawaran terendah | |
CV Citra Melayu Putra | 0753960061222000 | - | - |
CV Wahyu Panca Utama | 0016703357211000 | - | - |
| 0757027305216000 | - | - | |
| 0316731934213000 | - | - | |
| 0033507377213000 | - | - | |
| 0032145021216000 | - | - | |
CV Mumtazah Ayu Rahmat | 09*0**2****21**0 | - | - |
| 0032818734211000 | - | - | |
| 0723314829213000 | - | - | |
| 0317021954028000 | - | - | |
CV Tuah Alam Hijau | 03*7**0****13**0 | - | - |
| 0316869221213000 | - | - | |
| 0031275092216000 | - | - | |
| 0031904857211000 | - | - | |
CV Nuansa Cipta Mandiri | 09*9**9****01**0 | - | - |
| 0033324187213000 | - | - | |
| 0014450589211000 | - | - | |
| 0702512872213000 | - | - | |
| 0921601530213000 | - | - | |
| 0015039464213000 | - | - | |
| 0020757191213000 | - | - | |
Bertuah Konstruksi Indonesia | 00*6**4****11**0 | - | - |
| 0942501891213000 | - | - | |
| 0660584863213000 | - | - | |
| 0020758017213000 | - | - | |
| 0744155060213000 | - | - | |
| 0022437610201000 | - | - | |
CV Ricon Engineering | 10*1**1****61**0 | - | - |
| 0733159453331000 | - | - | |
Arkanza Wahana Abadi | 04*5**4****16**0 | - | - |
| 0741754261213000 | - | - | |
CV Aflah Mandiri Sukses | 10*0**0****34**6 | - | - |
| 0702639527216000 | - | - | |
| 0020758876213000 | - | - | |
CV Hidayah Pangeran Cimpago | 00*2**4****11**0 | - | - |
| 0317423002117000 | - | - |
SPESIFIKASI TEKNIS
BAB 1. PENJELASAN UMUM
1. UMUM
Instansi : RSUD INDRASARI RENGAT
Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Untuk UKM dan UKP
Nama Kegiatan :
Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota
Nama Sub Kegiatan : Pengembangan Rumah Sakit
Nama Pekerjaan : Renovasi Gedung Radiologi Lama (Ruangan Cathlab)
Lokasi Pekerjaan : Kabupaten Indragiri Hulu, Rengat Barat, Pematang Reba
Nilai Pagu Anggaran : Rp. 1.446.600.000,-
Nilai HPS : Rp. 1.446.600.000,-
Jenis Kontrak Yang
: Kontrak Harga Satuan
Digunakan
DAK Fisik-Bidang Kesehatan-Penguatan Sistem dan Kapasitas
Sumber Pendanaan :
Pelayanan Kesehatan TA 2025
2. LATAR BELAKANG
Sehubungan dengan upaya Pemerintah Pusat khususnya Kementerian Kesehatan untuk mempercepat
pemenuhan sarana pelayanan KJSU di RSUD Indrasari Rengat Kabupten Indragiri Hulu, maka kegiatan
Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Untuk UKM dan UKP Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota di
RSUD Indrasari Rengat Kabupaten Indragiri Hulu sangat perlu untuk dilaksanakan. Selanjutnya, setiap
pembangunan bangunan gedung /renovasi gedung Pemerintah harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya,
sehingga secara optimal mampu memenuhi fungsinya.
Adapun hal-hal yang harus diperhatikan dalam pekerjaan Renovasi Gedung Radiologi Lama (Ruangan
Cathlab) ini antara lain adalah:
a) Setiap pelaksanaan pembangunan fisik yang dilakukan oleh kontraktor pelaksana harus mendapat
pengawasan secara teknis dilapangan, agar rencana teknis yang telah disiapkan dan dipergunakan
sebagai dasar pelaksanaan pembangunan dapat berlangsung operasional efektif.
b) Pelaksanaan lapangan harus dilakukan oleh pemberi jasa yang kompeten, dan dilakukan secara
penuh dengan menempatkan tenaga-tenaga ahli di lapangan sesuai kebutuhan dan kompleksitas
pekerjaan.
c) Kinerja lapangan sangat ditentukan oleh kualitas dan intensitas, serta yang secara menyeluruh dapat
melakukan kegiatannya berdasar kan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah disepakati.
3. MAKSUD DAN TUJUAN
a) Maksud : Meningkatkan Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Untuk UKM
dan UKP Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota terhadap penyediaan
sarana pelayanan KJSU (Ruang Cathlab) di RSUD Indrasari Rengat
sesuai standar KEMENKES.
b) Tujuan : Tersedianya Ruangan Cathlab yang memadai untuk menunjang
pelayanan KJSU sesuai standar KEMENKES.
SPESIFIKASI TEKNIS 1
4. NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA JASA
Pengguna jasa adalah RSUD Indrasari Rengat Kabupaten Indragiri Hulu dengan Alamat Jalan Lintas Timur-
Sumaterai Pematang Reba- Rengat, sebagai berikut :
1) Kuasa Pengguna Anggaran adalah Direktur RSUD Indrasari Rengat Kabupaten Indragiri Hulu,
Nama : dr. LUSI LESTARI, MARS
NIP : 19761214 200701 2 002
2) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan,
Nama : dr. LUSI LESTARI, MARS
NIP : 19761214 200701 2 002
5. KLASIFIKASI BANGUNAN
Klasifikasi Pekerjaan Renovasi Gedung Radiologi Lama (Ruangan Cathlab) adalah “Klasifikasi Bangunan
Sederhana” sebagaimana dimaksud pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia Nomor 22/PRT/M/2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara, Pasal 14 ayat
(2) yaitu Bangunan Gedung Negara dengan klasifikasi sederhana merupakan bangunan gedung dengan
teknologi dan spesifikasi sederhana meliputi:.
• bangunan gedung kantor dan bangunan gedung negara lainnya dengan jumlah lantai sampai
dengan 2 (dua) lantai;
• bangunan gedung kantor dan bangunan gedung negara lainnya dengan luas sampai dengan 500
m2 (lima ratus meter persegi); dan
• Rumah Negara meliputi Rumah Negara Tipe C, Tipe D, dan Tipe E
6. LINGKUP PEKERJAAN
6.1 LINGKUP PEKERJAAN SESUAI DENGAN PERENCANAAN DAN KELUARAN.
Dalam pelaksanaan Pekerjaan, pemborong melaksanakan pekerjaan sesuai dengan rincian
pekerjaan yang tercantum pada Gambar Perencanaan, Bill Off Quantity (BOQ)/ Enginer Estimate
(EE) dan Spesifikasi Teknis yang terlampir pada Dokumen Pengadaan, meliputi:
RENOVASI GEDUNG RADIOLOGI LAMA (RUANGAN CATHLAB)
Keluaran yang diminta dari Kontraktor Pelaksana pada penugasan ini adalah sebagai berikut :
1. Melaksanakan pekerjaan pembangunan yang menyangkut kualitas, biaya dan ketepatan
waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai wujud bangunan dan kelengkapan yang
sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan serta penyelesaian kelengkapan pembangunan
2. Membuat Dokumen Proses Pelaksanaan pekerjaan terdiri dari :
a. Metode Pelaksanaan Program Kerja, Alokasi Tenaga dan Konsep Pelaksanaan Pekerjaan
b. Program mutu dan program K3 terkait pelaksanaan pembangunan fisik
c. Mengajukan Shop Drawing pada setiap tahapan pekerjaan yang dilaksanakan
d. Membuat Laporan Harian yang berisikan tentang;
• Tenaga
• Bahan bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak
• Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan
SPESIFIKASI TEKNIS 2
• Kegiatan perkomponen pekerjaan yang diselenggarakan
• Waktu yang digunakan untuk pelaksanaan
• Kejadian-Kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan
e. Membuat Laporan Mingguan, sebagai resume laporan harian (Kemajuan pekerjaan,
tenaga dan hari kerja) dan Laporan bulanan
f. Mengajukan Berita Acara Kemajuan Fisik/ Pekerjaan untuk pembayaran termin
g. Membuat Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan
Tambah dan Kurang (Jika ada tambahan atau perubahan pekerjaan)
h. Membuat Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan
i. Membuat Berita Acara Penyerahan Kedua Pekerjaan
j. Membuat Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan
k. Membuat Gambar-Gambar sesuai dengan pelaksanaan (As Built Drawing)
l. Membuat Jadwal Pelaksanaan (Kurva S).
6.2 PELAPORAN DAN PELAKSANAAN KEGIATAN
Setiap jenis laporan harus disampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen untuk dibahas guna
mendapatkan persetujuan, sesuai dengan lingkup pekerjaan, maka jadwal tahapan pelaksanaan
kegiatan dan jenis laporan yang harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas adalah :
a) Laporan Harian
▪ Laporan Harian ini harus dibuat oleh Kontraktor Pelaksana Pekerjaan terhitung
setelah SPMK sebanyak 6 (Enam) eksemplar yang berisi antara lain, buku harian yang
memuat semua kejadian, perintah atau petunjuk yang penting dari Konsultan
Pengawas/ Direksi, yang dapat pelaksanaan pekerjaan, menimbulkan konsekuensi
keuangan, kelambatan penyelesaian pekerjaan dan tidak terpenuhinya syarat teknis
▪ Laporan harian berisikan keterangan antara lain :
▪ Tenaga
▪ Bahan bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak
▪ Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan kegiatan perkomponen
pekerjaan yang diselenggarakan
▪ Waktu yang digunakan untuk pelaksanaan
▪ Kejadian-Kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan
b) Laporan Mingguan
Laporan Mingguan, sebagai resume laporan harian (kemajuan pekerjaan, tenaga dan hari
kerja) terhitung 7 hari setelah dimulainya kerja oleh kontraktor (7 hari setelah SPMK
ditandatangani) sebanyak 6 eksemplar dan berisi antara lain :
• Review terhadap rencana kerja kontraktor;
• Resume laporan harian (kemajuan pekerjaan, tenaga dan hari kerja) selama seminggu
tersebut
• Gambaran/penjelasan secara garis besar kondisi lokasi proyek
• Monitor masalah teknis di lapangan;
• Permasalahan non teknis yang dihadapi
• Monitor Kendali Mutu
• Pemeriksaan Gambar Kerja;
• Foto-foto Kemajuan Pekerjaan dibuat secra bertahap sesuai kemajuan pekerjaan;
• Rencana kerja, metoda dan jadwal pelaksanaan pekerjaan selanjutnya;
SPESIFIKASI TEKNIS 3
c) Laporan Bulanan
Laporan Bulanan merupakan sebagai resume laporan mingguan, selama 4 (empat) minggu
setiap bulannya (kemajuan pekerjaan mingguan, tenaga kerja dan material), sebanyak 6
eksemplar.
7. PRODUK DALAM NEGERI
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus mengutamakan pengunaan produksi dalam negeri. Produksi luar
negeri boleh dipakai atau digunakan selama produksi dalam negeri tidak dapat digunakan.
8. ALIH PENGETAHUAN
Jika diperlukan, Penyedia jasa Pelaksana pekerjaan berkewajiban untuk meyelenggarakan pertemuan dan
pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personil kegiatan / satuan kerja Pengguna Anggaran.
9. SPESIFIKASI TEKNIS UMUM
Untuk pelaksanaan pekerjaan Renovasi Gedung Radiologi Lama (Ruangan Cathlab) segala yang
menyangkut persyaratan bahan, pengujian, cara pembayaran, dan lain-lain diatur dalam Spesifikasi Teknis.
10. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
TAHUN 2025
NO KEGIATAN
7 8 9 10
1 Kontrak dan SPMK
2 Masa Pelaksanaan
3 Serah terima pekerjaan
Jangka waktu pelaksanaan dibagi 2 bagian :
a) Jangka Waktu pelaksanaan pekerjaan fisik diperkirakan selama 105 (Seratus lima) hari kalender,
dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima Pertama pekerjaan Fisik.
b) Jangka waktu pemeliharaan pekerjaan fisik diperkirakan selama 180 (seratus delapan puluh) hari
kalender, dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima Kedua pekerjaan Fisik.
11. PERSYARATAN PEYEDIA KONSTRUKSI
Memiliki Surat Izin yang masih berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang
berlaku, sebagai berikut :
A. Administrasi Kualifikasi
a) Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) yang masih berlaku.
b) Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil dengan Klasifikasi
Bangunan Gedung dan Jasa Pelaksana Untuk Sub Klasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi Gedung
SPESIFIKASI TEKNIS 4
Kesehatan (BG005)
c) Memiliki NPWP.
d) Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila ada perubahan).
e) Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan
pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak
sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang
dalam menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara,
kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan Negara.
f) Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat)
tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak,
kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun.
g) Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP) dengan perhitungan:
SKP = 5 – P, dimana P adalah Paket pekerjaan konstruksi yang sedang dikerjakan.
h) Memiliki Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP)
12. PERSONIL MANAJERIAL YANG DIPERLUKAN DALAM PELAKSANAAN
Proses/pekerjaan yang akan dilaksanakan berdasarkan sifat bahaya, nilai harga perkiraan sendiri dan
jumlah tenaga konstruksi, maka tingkat resiko pelaksanaan pekerjaan adalah resiko "KECIL".
Jabatan Dalam
Pengalaman Sertifikat Kompetensi
No. Pekerjaan yang akan Jumlah
Kerja (tahun) Kerja
dilaksanakan
Pelaksana Lapangan
Pekerjaan Gedung Muda,
1 Pelaksana 2 Tahun 1 Orang Jenjang 4 atau Pelaksana
Lapangan Pekerjaan Gedung
Madya, jenjang 5
Petugas Keselamatan dan
Petugas Keselamatan
2 0 Tahun 1 Orang Kesehatan Kerja (K3)
Konstruksi
Konstruksi Jenjang 3
Keterangan :
1) Menyampaikan Sertifikat Kompetensi Kerja.
2) Menyampaikan curriculum vitae atau referensi kerja masing-masing personil.
13. PERALATAN MINIMAL YANG DIPERLUKAN
Jenis Kapasitas Minimal Jumlah
No
1 Dump Truck kapasitas 6 Ton 3-6 m3 1 Unit
2 Scafolding 3 set
3 Beton Molen 0.3 m3 1 Unit
4 Genset 5-10KVA 1 Unit
Keterangan :
SPESIFIKASI TEKNIS 5
a. Bukti Kepemilikan Untuk Scafolding 3 unit, Beton molen kapasitas 0.3 m3 dan genset kapasitas 5-10
KVA, adalah Invoice/Kwitansi/Bukti Pembelian Lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan.
b. Apabila Peralatan Sewa, melampirkan surat perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan
Invoice/Kwitansi/ Bukti Pembelian Lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan.
c. Bukti Kepemilikan Untuk Dump Truck kapasitas 3-6 m3 1 Unit adalah STNK dan BPKB apabila Milik
Sendiri.
d. Apabila Peralatan Sewa, melampirkan surat perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan STNK, BPKB.
e. Bukti kepemilikan peralatan yang berupa sewa beli yaitu surat perjanjian sewa beli/ invois uang muka/
kuitansi uang muka/ angsuran atau bukti sewa beli lainnya. Untuk kendaraan disertai dengan STNK
14. PERSYARATAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
Dalam pelaksanaan pekerjaan, pelaksanaan konstruksi harus memenuhi persyaratan yang tercantum dalam
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) yang terlampir pada Dokumen Pengadaan dan ketentuan lainnya
akan diatur dalam Surat Perjanjian Pekerjaan (Kontrak).
15. PENERIMA MANFAAT
Penerima Manfaat adalah seluruh warga negara Republik Indonesia, khususnya warga/masyarakat
Kabupaten Indragiri Hulu.
16. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi Pekerjaan Renovasi Gedung Radiologi Lama (Ruangan Cathlab) pada RSUD Indrasari Rengat di
Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu.
17. RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK)
Penyedia Jasa Konstruksi diwajibkan melampirkan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) sesuai dengan
Standar Dokumen Pengadaan Secara Elektronik (SDPSE) yang ada pada Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahaan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar dan Pedoman
Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.
SPESIFIKASI TEKNIS 6
BAB 2. SYARAT-SYARAT UMUM PELAKSANAAN PEKERJAAN
BAGIAN I
SPESIFIKASI TEKNIS UMUM
1. PENJELASAN UMUM
1.1. Kegiatan :
PENYEDIAAN FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN UNTUK UKM DAN UKP KEWENANGAN
DAERAH KABUPATEN/KOTA TA 2025
1.2. Pekerjaan :
RENOVASI GEDUNG RADIOLOGI LAMA (RUANGAN CATHLAB)
1.3. Untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor Pelaksana harus menyediakan :
a. Tenaga kerja/tenaga ahli yang memadai dengan jenis pekerjaan yang dilaksanakan.
b. Alat-alat seperti mesin pengaduk beton, pompa air dan alat pengangkut serta peralatan berat
(HEAVY EQUIPMENT) yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan.
1.4. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor harus mempelajari dengan benar dan berpedoman
kepada ketentuan – ketentuan yang tertulis pada Gambar – gambar Kerja dan RKS ini beserta
lampiran perubahannya.
1.5. Kontraktor diwajibkan melapor kepada Direksi/Konsultan Pengawas setiap akan melakukan kegiatan
pekerjaan dilapangan.
1.6. Apabila terdapat perbedaan ukuran, kelainan – kelainan antara Gambar Kerja dan RKS serta
kesesuaiannya dilapangan maka Kontraktor diharuskan melapor kepada Direksi/Konsultan Pengawas
untuk segera mendapatkan keputusan. Kontraktor tidak dibenarkan memperbaiki sendiri perbedaan
dan kelainan tersebut. Akibat dari kelalaian Kontraktor dalam hal ini Sepenuhnya menjadi tanggung
jawab Kontraktor.
1.7. Daerah Kerja (Construction Area) akan diserahkan kepada Kontraktor selama waktu pelaksanaan
pekerjaan dalam keadaan seperti pada saat Penjelasan Pekerjaan dan dianggap bahwa Kontraktor
telah benar-benar mengetahui tentang sebagai berikut :
a. Letak Bangunan yang akan dilaksanakan.
b. Batas Persil/Lahan maupun kondisi pada saat itu.
c. Keadaan awal lokasi pekerjaan serta rencana pembangunannya
1.8. Kontraktor wajib menyediakan sekurang – kurangnya 1 (satu) set lengkap Gambar – gambar Kerja
dan RKS ditempat pelaksanaan pekerjaan untuk dapat dipergunakan setiap saat oleh Direksi /
Konsultan Pengawas.
1.9. Atas perintah Direksi/Konsultan Pengawas, Kontraktor diminta untuk membuat Gambar – gambar
penjelasan (Shop Drawing) berikut perincian bagian-bagian khusus (Detail) yang biaya pembuatan
gambarnya menjadi tanggung jawab Kontraktor. Gambar tersebut setelah disetujui Direksi/Konsultan
Pengawas secara tertulis akhirnya menjadi Gambar Pelengkap dari Gambar – gambar Kerja yang
ada.
SPESIFIKASI TEKNIS 7
2. JADWAL PELAKSANAAN
Dalam waktu paling lambat 2 (dua) minggu setelah Kontraktor dinyatakan sebagai pemenang Lelang, atau
dengan lain cara ditunjuk oleh Pemberi Tugas sebagai pelaksana pembangunan, Kontraktor harus segera
membuat : Jadwal waktu pelaksanaan (Time Schedule).
3. GAMBAR KERJA
3.1. Yang dimaksudkan dengan gambar – gambar kerja adalah:
Gambar – gambar meliputi gambar arsitektur, gambar konstruksi, gambar instalasi listrik, gambar
perpipaan serta gambar – gambar perubahannya yang telah disetujui oleh Direksi/Konsultan
Pengawas. Gambar – gambar ini selain dari gambar – gambar yang dibuat Konsultan Perencana juga
gambar – gambar yang dibuat oleh Kontraktor (Shop Drawing) yang telah disetujui Direksi / Konsultan
Pengawas dan Konsultan Perencana.
3.2. Apabila terdapat perbedaan ukuran dan atau penjelasan atau ketidak sesuaian antara gambar yang
berlainan jenis dan lingkupnya maka yang dapat dipakai pedoman secara fungsi yang dipakai
pedoman adalah Gambar Arsitektur.
3.3. Gambar pelaksanaan (Shop Drawing) harus dibuat oleh Kontraktor dengan ketentuan-ketentuan
sebagai berikut:
a. Pembuatannya berdasar kepada Gambar Kerja dan disampaikan kepada Direksi / Konsultan
Pengawas untuk mendapat Persetujuan.
b. Pekerjaan Pelaksanaan belum dapat dimulai sebelum Gambar Pelaksanaan tersebut disetujui
oleh Direksi/Konsultan Pengawas.
c. Shop Drawing tersebut harus dibuat rangkap 3 (tiga) berikut aslinya dan semua biaya pembuatan
menjadi tanggung jawab Kontraktor.
3.4. Perubahan Gambar Kerja/Perencanaan hanya dapat dilakukan atas dasar perintah tertulis
Direksi/Pemberi Tugas berdasar pertimbangan Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana
dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a. Perubahan rancangan ini harus digambar sesuai dengan yang diperintahkan Pemberi
Tugas/Direksi dengan pengarahan Konsultan Perencana dan jelas memperlihatkan perbedaan
antara Gambar Pelaksanaan dan Gambar Perubahan Rencananya.
b. Gambar Perubahan dibuat oleh Kontraktor atas pengarahan Konsultan Perencana dan disetujui
oleh Pemberi Tugas kemudian dilampirkan dalam Berita Acara Pekerjaan Tambah / Kurang kalau
ada.
3.5. Gambar Sesuai Terlaksana (As Build Drawing), harus dibuat oleh Kontraktor dengan ketentuan
berikut:
a. Gambar Sesuai Terlaksana dibuat dan diserahkan pada akhir pekerjaan dan harus sesuai
dengan hasil pekerjaan terpasang.
b. Gambar Sesuai Terlaksana harus disetujui oleh Direksi/Konsultan Pengawas, dan diserahkan
dalam rangkap 3 (tiga) berikut aslinya/kalkirnya dengan biaya keseluruhan ditanggung oleh
Kontraktor.
4. PETUNJUK /INSTRUKSI DIREKSI/KONSULTAN PENGAWAS
4.1. Semua instruksi dari Direksi/Konsultan Pengawas harus dilaksanakan secara baik oleh Kontraktor,
jika Kontraktor berkeberatan menerima petunjuk/Instruksi Direksi/Konsultan Pengawas tersebut, maka
harus mengajukan secara tertulis kepada Direksi/Konsultan Pengawas dalam waktu 7 (tujuh) hari.
4.2. Apabila dalam batas waktu tersebut diatas Kontraktor tidak mengajukan keberatan maka dianggap
telah menyetujui dan menerima petunjuk Direksi/Konsultan Pengawas untuk segera dilaksanakan.
Kontraktor diharuskan merekam atau dengan kata lain mencatat setiap Petunjuk / Instruksi Direksi /
SPESIFIKASI TEKNIS 8
Konsultan Pengawas dalam buku harian lapangan/ pelaksanaan dan memintakan tanda tangan atau
sepengetahuan Direksi / Konsultan Pengawas.
5. PENETAPAN UKURAN
5.1. Kontraktor bertanggung jawab atas tepatnya pelaksanaan pekerjaan ini dan tidak boleh merubah
ukuran tanpa seizin Direksi/Konsultan Pengawas. Setiap ada perbedaan dengan ukuran-ukuran yang
ada harus segera memberitahukan kepada Direksi / Konsultan Pengawas untuk segera ditetapkan
sebagaimana mestinya.
5.2. Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor wajib memberitahu Direksi / Konsultan Pengawas, bagian
pekerjaan yang akan dimulai untuk diperiksa terlebih dahulu ketepatan ukuran – ukurannya.
5.3. Kontraktor diwajibkan senantiasa mencocokkan ukuran satu dengan yang lain dalam setiap bagian
pekerjaan dan segera melapor kepada Direksi / Konsultan Pengawas setiap terdapat
selisih/perbedaan ukuran untuk diberikan keputusan Pembetulannya.
5.4. Mengingat setiap kesalahan ukuran akan selalu mempengaruhi bagian-bagian pekerjaan yang
lainnya, maka ketetapan akan ukuran tersebut mutlak perlu diperhatikan sungguh – sungguh.
5.5. Kelalaian Kontraktor terhadap hal ini tidak dapat diterima dan Direksi / Konsultan Pengawas berhak
untuk membongkar pekerjaan dan memerintahkan untuk menepati ukuran sesuai ketentuan.
5.6. Kontraktor diwajibkan menyediakan dan mengisi Buku Harian Lapangan yang berisi laporan tentang
jumlah tenaga/pekerja, bahan – bangunan dan pekerjaan yang dilaksanakan, keadaan cuaca,
peralatan yang dipakai serta lain – lain hal yang dianggap perlu atas petunjuk dan persetujuan
Direksi/Konsultan Pengawas.
6. BUKU HARIAN LAPANGAN ( BHL )
6.1. Buku Harian Lapangan harus disediakan oleh Kontraktor sesuai jangka waktu pelaksanaan pekerjaan
dan harus selalu berada ditempat pekerjaan, diisi oleh Kontraktor dan diketahui Direksi / Konsultan
Pengawas.
6.2. Konsultan Pengawas mencatat Instruksi – instruksi dan petunjuk pelaksanaan yang dianggap perlu
pada Buku Harian Lapangan dan merupakan petunjuk yang harus diperhatikan Kontraktor dan dibuat
masing-masing 4 (empat) rangkap.
7. KEBERSIHAN DAN KETERTIBAN
7.1. Selama pelaksanaan pekerjaan pembangunan berlangsung, Kontraktor harus memelihara kebersihan
lokasi pembangunan maupun lingkungannya terutama jalan-jalan disekitar Lokasi kegiatan, Direksi
Keet, Gudang, Los Kerja dan bagian dalam Bangunan yang akan dikerjakan harus bebas dari bahan
bekas, tumpukan tanah dan lain – lain.
7.2. Penimbunan bahan/material yang ada dalam gudang maupun di halaman luar gudang harus diatur
sedemikian rupa agar tidak mengganggu kelancaran dan keamanan umum serta untuk memudahkan
pemeriksaan dan penelitian yang dilakukan oleh Direksi/ Konsultan Pengawas.
7.3. Pada Penyerahan Pekerjaan Pertama, situasi bangunan serta halamannya harus bersih dari sisa –
sisa kotoran kerja.
8. ALAT – ALAT KERJA
8.1. Kontraktor harus menyediakan alat – alat yang diperlukan untuk melaksanakan dan menyelesaikan
pekerjaan secara sempurna.
8.2. Bila sekiranya pekerjaan atau bagian pekerjaan telah selesai dan tidak lagi memerlukan peralatan
yang dimaksud, Kontraktor diwajibkan untuk menyingkirkan alat – alat tersebut dan memperbaiki
SPESIFIKASI TEKNIS 9
kerusakan – kerusakan yang diakibatkan oleh pemakaian peralatan tersebut serta membersihkan
bekas – bekasnya.
8.3. Disamping menyediakan alat – alat seperti tersebut diatas, Kontraktor harus pula menyediakan alat
bantu yang diperlukan agar dalam situasi dan kondisi apapun pekerjaan tidak terganggu.
9. KECELAKAAN DAN KESEHATAN
9.1. Kecelakaan yang terjadi selama pelaksanaan pekerjaan dan menimpa pekerja maupun orang yang
terlibat dalam pekerjaan tersebut menjadi tanggung jawab Kontraktor.
9.2. Kontraktor diharuskan untuk menyediakan alat kesehatan/kotak P3K yang terisi penuh dengan obat
– obatan yang sesuai dengan kebutuhan, lengkap dengan seorang petugas yang mengerti dalam
soal-soal penyelamatan pertama dan kesehatan.
9.3. Kontraktor diwajibkan menyediakan alat – alat pemadam kebakaran jenis ABC (untuk segala jenis
api), pasir dalam bak, galah – galah dan alat penyelamat kebakaran yang lain.
9.4. Sejauh tidak disebutkan dalam RKS ini, maka Kontraktor harus mengikuti semua ketentuan umum
yang berlaku dan dikeluarkan oleh Instansi Pemerintah terutama tentang Undang – undang
Keselamatan Kerja termasuk segala kelengkapan dan perubahannya.
10. KEAMANAN
10.1. Kontraktor bertanggung jawab penuh atas segala sesuatu yang ada dan terjadi didaerah kerjanya
terutama mengenai :
a. Kerusakan–kerusakan yang timbul akibat kelalaian/kecerobohan baik disengaja atau tidak
disengaja.
b. Penggunaan sesuatu bahan, peralatan yang keliru/salah.
c. Kehilangan – kehilangan bahan dan peralatan kerja.
10.2. Terhadap semua kejadian sebagaimana tersebut di atas, Kontraktor harus melaporkan kepada
Direksi/Konsultan Pengawas dalam waktu paling lambat 24 jam untuk diusut dan diselesaikan
persoalannya lebih lanjut.
10.3. Untuk mencegah kejadian – kejadian seperti tersebut di atas, Kontraktor harus menyediakan
pengamanan, antara lain Penjagaan, Penerangan yang cukup dimalam hari, pemagaran
sementara lokasi kerja dan lain sebagainya.
11. PENYEDIAAN BAHAN / MATERIAL BANGUNAN
11.1. Bila dalam RKS ini disebutkan nama dan pabrik pembuat bahan/material, maka hal ini dimaksudkan
menunjukkan standard minimal mutu/kualitas bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini.
11.2. Setiap bahan/material yang akan digunakan harus disampaikan kepada Direksi / Konsultan
Pengawas untuk mendapat persetujuan.
11.3. Contoh atau brosur Bahan Material yang akan digunakan harus diadakan atas tanggungan
Kontraktor, setelah disetujui oleh Direksi/Konsultan Pengawas maka bahan/material tersebut harus
ditandai dan diadakan untuk dipakai dalam pekerjaan nantinya.
11.4. Contoh bahan/material tersebut selanjutnya disimpan oleh Direksi/Konsultan Pengawas untuk
dijadikan dasar penolakan bila ternyata bahan/material yang dipakai tidak sesuai dengan contoh.
12. STANDAR-STANDAR PELAKSANAAN
12.1. Apabila tidak ditentukan lain, dalam pelaksanaan pekerjaan ini berlaku dan mengikat ketentuan-
ketentuan yang tersebut dibawah ini dan dianggap Rekanan telah mengetahui dan memahaminya
termasuk (apabila ada) segala perubahan dan tambahannya sampai saat ini yaitu :
SPESIFIKASI TEKNIS 10
a. Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Perubahan terakhir Peraturan Presiden
Republik Indonesia No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah.
b. Peraturan umum untuk pemeriksaan bahan bangunan ( PUBB-NI.3 )
c. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PKKI-NI.5)
d. Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBI-71) dan atau SNI Beton Untuk Bangunan
Gedung 1992 (SKSNI T-15-1991-02)
e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 28/PRT/M/2016 tentang
Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum
f. Peratura Umum Instalasi Indonesia (PTUL-1971)
g. Peratuaran Umum Instalasi Air ( AWI )
h. Peraturan Pembebanan Bangunan Indonesia (PBBI)
i. Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Pembangunan di Indonesia atau Algemene
Voorwaarden Voor de Uitvoering Bij Aanneming Van Openbare Werkwn (AV) 1941.
j. Peraturan Pemasangan Pemadam Api Ringan (SKBI 3.4.53.1967).
k. Peraturan Keselamatan Kerja Konstruksi (SNI 0231-1967-E).
l. Peraturan Perencanaan Perhitungan Beton (SNI T-15-1991-03).
m. Peraturan Pembuatan Campuran Beton (SNI T-15-1990-03).
n. Peraturan Baja Tulangan Beton (SII 01236-84).
o. Peraturan Kawat Pengikat Beton (SNI 0040-87-A).
p. Peraturan Ukuran Kayu Bangunan (SKSNI S-05-1990-F).
q. Peraturan Pengawetan Kayu (SKBI 3.6.53.1967).
r. Peraturan Pencegahan Rayap (SKSNI T-05-1990-F).
s. Peraturan Pipa PVC untuk Air Kotor (SNI 0162-1987-A).
t. Peraturan Sambungan Pipa PVC untuk Air Kotor (SNI 0178-1987-A).
u. Peraturan Plamur Kayu (SII 0773-83).
v. Peraturan Portland Cement (SII 0013-81).
w. Peraturan Bata Merah (SII 0021-78).
x. Peraturan Instalasi Listrik (SNI 0225-87-D).
y. Peraturan Baja Lapis Seng Bergelombang (SII 0137-87).
z. Peraturan Kaca Bening (SNI 0047-1989-A).
aa. Peraturan Kran Rumah Tangga (SNI 0122-1987-A).
bb. Peraturan Cat Emulsi (SNI 1253-1953-1989-A).
cc. Peraturan Plamur Tembok (SII 0548-81).
dd. Peraturan Meni Besi (SNI 0503-1989-A).
ee. Peraturan Dempul Kayu (SNI 0347-1989-A).
ff. Peraturan Cat Tutup Besi dan Tutup Kayu (SP4 74 1977).
gg. Peraturan Politur (SII 1262-85).
hh. Peraturan Kabel Listrik NYM (SII 0209-78).
ii. Peraturan Kabel Listrik NYY (SII 0209-78).
jj. Peraturan Sakelar (SII 0578-81).
kk. Peraturan Stop Kontak (SI I 0580-81).
ll. Peraturan Tata Cara Pengecatan Kayu (SKSNI T-08-1990-F).
mm. Peraturan Tata Cara Pengecatan Logam (SKSNI T-09-1990-F)
nn. Peraturan Tata Cara Pengecatan Tembok (SKSNI T-10-1990-F).
oo. Peraturan :Batu alam untuk bahan bangunan Kerikil Pasir (SKSNI S-04-1989-).
pp. Peraturan Peraturan dan ketentuan lain yang dikeluarkan oleh Jawatan / Instansi
Pemerintah setempat yang berkaitan dengan masalah pembangunan, termasuk
pengurusan / pembuatan Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ).
SPESIFIKASI TEKNIS 11
13. PERSYARATAN BAHAN-BAHAN BANGUNAN
13.1. Air (Bagian A SK SNI S 04-1989-F, 41).
a. Air yang dipergunakan tidak boleh mengandung minyak, asam alkali, garam-garam, bahan
organik atau lainnya yang dapat merusak beton.
b. Air yang dipergunakan untuk adukan beton konstruksi harus sesuai dengan (SNI 1971-1990-
F).
13.2. Tanah Timbun / Tanah Urug.
Tanah yang dipergunakan untuk pekerjaan timbunan ini harus bersih dari tanah humus maupun
akar-akar kayu serta rumput, bebas sampah dan bebas dari bahan-bahan organis.
13.3. Pasir/Agregat Halus (Bagian A. SKSNI S-04-1989-F 6.1).
a. Pasir yang dipergunakan dapat berupa pasir alam hasil dari disintegrasi alami batuan atau
dapat berupa hasil dari pemecahan batu dari alat mekanis.
b. Agregat harus terdiri dari butir-butir yang tajam dan keras. Butir-butir agregat halus harus
bersifat kekal, artinya tidak pecah atau hancur oleh pengaruh-pengaruh cuaca, seperti terik
matahari dan hujan.
c. Agregat halus tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 5 % (ditentukan terhadap berat
kering) yang diartikan dengan lumpur adalah bagian-bagian yang dapat melalui ayakan 0,063
mm. Apabila kadar lumpur melampaui 5 %, maka agregat halus harus dicuci.
d. Pasir laut tidak boleh dipakai sebagai agregat halus untuk semua mutu beton kecuali
dengan petunjuk-petunjuk dari Lembaga Pemeriksaan bahan-bahan yang diakui
13.4. Kerikil / Agregat kasar (Bagian A, SKSNI S-04-1989-F).
a. Agregat kasar untuk beton dapat berupa kerikil sebagai hasil yang disentegrasi alami dari
batuan-batuan atau berupa batu pecah yang di peroleh dan pemecahan batu. Pada
umumnya yang dimaksud dengan agregat kasar adalah agregat besar butir lebih 5 mm.
b. Agregat kasar harus terdiri dari butir-butir yang keras dan tidak berpori. Agregat yang
mengandung butir-butir pipih hanya dapat dipakai, apabila jumlah butir-butir pipih tersebut
tidak melampaui 20 % dari berat agregat seluruhnya. Butir-butir agregat kasar harus
bersifat kekal, artinya tidak pecah atau hancur oleh pengaruh cuaca seperti terik matahari
dan hujan.
c. Agregat kasar tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 1 % (ditentukan terhadap berat
kering) yang diartikan dengan lumpur adalah bagian-bagian yang dapat melalui ayakan
0,063 mm. Apabila kadar lumpur melampaui dari 1 %, maka agregat kasar harus dicuci.
d. Agregat kasar tidak boleh mengandung zat-zat yang dapat merusak beton, seperti zat-zat
yang reaktif alkali.
e. Besar butir agregat maksimum tidak boleh lebih dari pada seperlima jarak terkecil antara
bidang-bidang samping dari cetakan, sepertiga dari tebal plat atau tigaperempat dari jarak
bersih minimum diantara batang-batang atau berkas-berkas tulangan. Penyimpangan dari
pembatasan ini diizinkan apabila menurut penilaian pengawas ahli. Cara-cara pengecoran
beton adalah sedemikian rupa sehingga menjamin tidak terjadinya sarang-sarang kerikil.
13.5. Batu Bata (SII 0021-78).
a. Batu bata yang digunakan harus batu bata yang mempunyai syarat mutu seperti yang
ditentukan dalam SII 0021-78.
b. Batu bata yang digunakan harus yang sempurna masaknya, tidak rapuh, bila direndam
dalam air tidak akan hancur. Batu bata sebelum digunakan harus direndam dalam air.
c. Batu bata yang digunakan harus mempunyai ukuran yang memenuhi persyaratan yang
tercantum dalam PUBI-1980.
SPESIFIKASI TEKNIS 12
13.6. Semen (Bagian A SKSNI S-04-19S9-F).
a. Semen yang digunakan harus semen yang bermutu tinggi, berat dan volumenya tidak
kurang dari ketentuan yang tercantum pada kantongnya. Pada semennya tidak terjadi
pembatuan atau bongkah-bongkah kecil.
b. Semen untuk konstruksi beton bertulang dipakai jenis-jenis semen yang memenuhi
ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang ditentukan dalam SII.0013-81.
c. Pemakaian semen untuk setiap campuran dapat ditentukan dengan ukuran isi atau
berat. Ukuran semen tidak boleh mempunyai kesalahan lebih dari 2,5 %.
13.7. Baja Tulangan (SII 0136-1984).
a. Baja tulangan untuk penulangan beton yang digunakan harus bebas dari kotoran-
kotoran, lemak, kulit gilingan, karat lepas dan bahan-bahan lain yang dapat
mengurangi daya lekat beton terhadap baja tulangan.
b. Diameter baja tulangan yang digunakan harus sesuai dengan diameter yang
ditentukan dalam gambar-gambar rencana atau gambar detail.
c. Jika ternyata dalam pemeriksaan pengawas, diameter besi dimasukkan tidak sesuai
dengan diameter besi yang akan dipakai, maka pemakaiannya harus dikonsultasikan
terlebih dahulu dengan konsultan pengawas.
d. Penyimpangan penggunaan baja tulangan dari ketentuan-ketentuan yang berlaku
dinyatakan tidak dapat diterima.
13.8. Kayu (SKSNI S-05-1990-F).
a. Kayu yang digunakan harus kayu yang memenuhi persyaratan seperti yang tercantum
dalam Spesifikasi ukuran kayu untuk bangunan.
b. Kayu yang digunakan harus kayu yang berkualitas baik, tidak mempunyai cacat-cacat
saperti mata kayu, celah-celah susut pinggir dan cacat lainnya, tidak boleh
menggunakan hati kayu.
c. Jenis dan ukuran kayu yang dipergunakan antara lain :
- Untuk bouwplank digunakan papan kayu meranti ukuran 2/20 cm.
- Untuk patok digunakan balok kayu meranti ukuran 5/7 cm.
- Untuk mal beton digunakan papan kayu meranti ukuran 2/20 cm.
- Untuk pengunci digunakan balok kayu meranti ukuran 4/6 cm, 5/7 cm, 5/10 cm,
6/12 cm, dll.
13.9. Bahan-bahan lain.
a. Semua bahan-bahan bangunan yang akan dipakai dan belum disebutkan disini akan ditentukan
pada waktu penjelasan pekerjaan atau pada waktu pelaksanaan pekerjaan.
b. Semua bahan-bahan yang dimasukkan untuk dipakai harus ditunjukan terlebih dahulu kepada
pengawas untuk diperiksa guna mendapatkan izin pemakaiannya.
c. Semua bahan-bahan bangunan yang tidak ditunjukkan pada pengawas atau ditolak oleh
pengawas tidak dibenarkan pemakaiannya dan harus dibawa keluar lokasi segera mungkin.
d. Pemakaian bahan-bahan yang tidak sesuai dengan yang ditentukan harus dibongkar dan
kerugian yang ditimbulkannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor Pelaksana.
e. Tidak tersedianya bahan-bahan bangunan yang akan dipakai dipasaran dengan ini dinyatakan
tidak dapat dipakai sebagai alasan terhentinya/tertundanya pelaksanaan pekerjaan.
14. PENYIMPANAN BAHAN-BAHAN
14.1. Semen.
a. Semen harus ditempatkan/disimpan dalam gudang tertutup, ditempat yang kering, tidak menjadi
lembab, tidak mudah rusak dan tidak mudah tercampur dengan bahan-bahan lain.
SPESIFIKASI TEKNIS 13
b. Semen yang sudah tersimpan lama tidak digunakan, mutunya akan berkurang maka sebelum
dipakai harus diperiksakan dahulu ke pengawas.
14.2. Agregat.
Antara agregat halus dan agregat kasar penyimpanannya dilakukan terpisah. Jika tempat dasar selalu
basah pada musim hujan, maka sebaiknya penempatannya harus dialas terpal/plastik.
14.3. Batu bata.
a. Batu bata harus ditumpuk diatas tanah rata dengan tumpukan yang rapi sehingga tidak mudah
pecah.
b. Batu bata tidak boleh dibebani oleh barang-barang berat, sebaiknya diberi penutup untuk
melindungi dari hujan.
14.4. Baja Tulangan.
Baja tulangan tidak boleh disimpan/ditumpuk langsung diatas tanah, tetapi diberi alas/ganjal berupa
balok-balok. Penimbunan ditempat terbuka dalam waktu lama harus dihindarkan.
14.5. Bahan-bahan lain.
Untuk penyimpanan bahan-bahan lain berupa bahan-bahan yang tidak tahan cuaca sebaiknya
ditempatkan di gudang penyimpanan.
15. PEKERJAAN CAMPURAN
15.1. Pekerjaan campuran semen, pasir dan air yang disebut “adukan” atau “mortair” merupakan jumlah
semen yang dipakai dalam setiap campuran yang ditentukan dengan ukuran isi, seperti sebagai
berikut :
a. Adukan 1 : 2 untuk adukan pasangan dinding ½ bata, kedap air. Yang berarti menggunakan 1
zak semen : 2 zak pasir.
b. Adukan 1 : 3 untuk pondasi lajur / averking beton, berarti menggunakan 1 zak semen : 3 zak
pasir.
c. Adukan 1 : 4 untuk pasangan dinding ½ bata / adukan biasa, yang berarti menggunakan 1 zak
semen : 4 zak pasir.
15.2. Pekerjaan campuran semen , pasir kerikil dan air yang disebut “ BETON “jumlah semen yang dipakai
dalam setiap campuran untuk beton mutu B0, B1 dan K-125 ditentukan dengan ukuran isi. Sedangkan
jumlah semen yang dipakai dalam setiap campuran untuk beton seperti mutu K-175 dan mutu yang
lebih tinggi ditentukan dengan ukuran berat atau direncanakan, seperti sebagai berikut :
a. Untuk mutu beton K-100 dengan beton 1 : 2 : 5, berarti menggunakan 1 zak semen : 2 zak pasir
: 5 zak kerikil.
b. Untuk beton mutu K-175 dan mutu yang lebih tinggi dengan beton 1 : 2 : 3 dipakai ukuran berat
antara lain menggunakan 1 zak semen : 2 zak pasir : 3 zak kerikil dengan air +/- 25 liter.
15.3. Pengadukan mutu beton K-175 dan mutu beton K-100 sedapatnya diaduk dengan mesin pengaduk,
sedangkan untuk beton mutu B1 hingga mutu yang lebih tinggi harus menggunakan mesin pengaduk.
15.4. Mutu beton pada pondasi, kolom, balok, pelat lantai dan struktur lainnya menggunakan beton dengan
mutu f'c = 14,5 MPa (K175), slump (12 ± 2)cm, w/c =0,66, mekanis (molen).
15.5. Penyimpangan terhadap terhadap ketentuan ini tidak dapat diterima dan pekerjaan dinyatakan
ditolak, sedangkan pekerjaan yang dihasilkannya harus dibongkar dan kerugian yang diakibatkannya
sepenuhnya menjadi tanggungan Kontraktor.
16. PEKERJAAN BETON
16.1. Lingkup Pekerjaan :
SPESIFIKASI TEKNIS 14
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan dan pendayagunaan semua tenaga kerja, bahan-bahan,
instalansi konstruksi dan perlengkapan-perlengkapan untuk semua pembuatan dan mendirikan
semua baja tulangan, bersama dengan semua pekerjaan pertukangan/keahlian lain yang ada
hubungannya dengan itu, lengkap sebagaimana diperlihatkan, dispesifikasikan atau
sebagaimana diperlukan.
b. Kontraktor Pelaksana harus rnengadakan persiapan dan penyediaan yang diperlukan untuk
melakukan semua pekerjaan yang perlu untuk menerima atau ikut serta dengan pekerjaan lain.
c. Kontraktor Pelaksana harus bertanggung jawab atas instalansi semua alat terpasang, selubung-
selubung dan sebagainya yang tertanam dalam beton.
d. Pengendalian pekerjaan ini tercantum pada syarat-syarat dalam Peraturan Beton Indonesia (PBI
- 1971)
e. Ukuran-ukuran (dimensi) dan bagian-bagian beton bertulang yang tidak tercantum dalam
gambar-gambar rencana pelaksanaan arsitektur dalam ukuran-ukuran dalam garis besar.
Ukuran-ukuran yang tepat, begitu pula besi penulangannya ditetapkan dalam gambar-gambar
struktur konstruksi beton bertulang. Jika terdapat selisih dalam ukuran antara kedua macam
gambar itu, maka ukuran yang berlaku harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan perencana/
konsultan untuk mendapatkan ukuran sesungguhnya.
f. Jika karena keadaan pasaran besi penulangan perlu diganti guna kelangsungan pelaksanaan,
maka jumlah luas penampang tidak boleh berkurang dengan memperhatikan syarat-syarat
lainnya yang termuat dalam PBI - 1971. Dalam hal ini harus mendapatkan persetujuan Direksi
Pengawas.
16.2. Pengecoran :
a. Beton harus dicor sesuai dengan persyaratan dalam PBI - 1971.
b. Bila tidak disebutkan lain atau persetujuan pengawas, tinggi jatuh dari beton yang dicor tidak
boleh melebihi 2 m.
16.3. Persyaratan Beton :
a. Secara umum harus memenuhi persyaratan dalam PBI-1971.
b. Beton setelah dicor harus dilindungi terhadap proses pengeringan yang belum saatnya dengan
cara mempertahankan kondisi dimana kehilangan kelembaban adalah minimal dan suhu yang
konstan dalam jangka waktu yang diperlukan untuk proses hydrasi semen serta pengerasan
beton.
c. Perawatan beton segera dimulai setelah pengecoran beton selesai dilaksanakan dan harus
berlangsung terus menerus minimal 2 (dua) minggu jika tidak ditentukan lain, suhu beton pada
awal pengecoran harus dipertahankan supaya tidak melebihi 30°C.
d. Dalam jangka waktu tersebut cetakan dan acuan beton pun harus tetap dalam keadaan basah.
Apabila cetakan dan acuan beton dibuka sebelum selesai masa perawatan maka selama sisa
waktu tersebut pelaksanaan perawatan tetap dilakukan dengan membasahi permukaan beton
terus menerus dengan menutupinya dengan karung-karung basah atau dengan cara lain yang
disetujui Direksi Pengawas.
16.4. Beton " Ready Mixed"
a. Bila beton yang digunakan adalah berupa "ready mixed" maka harus didapatkan dari sumber
yang disetujui Direksi Pengawas, dengan takaran, adukan serta cara
pengiriman/pengangkutannya harus memenuhi persyaratan dalarn ASTM C 94 - 78a.
b. Adukan beton harus dibuat sesuai dengan perbandingan campuran yang sesuai dengan yang
telah diuji di laboratorium serta secara konsisten harus dikontrol bersama-sama Kontraktor
Pelaksana dan supplier beton ready mixed. Kekuatan beton minimal yang dapat diterima adalah
berdasarkan hasil pengujian yang diadakan di laboratorium.
c. Batas temperatur beton ready mixed sebelum dicor diisyaratkan tidak melampaui 30°C.
SPESIFIKASI TEKNIS 15
d. Penambahan bahan additive dalam proses pembuatan beton ready mixed harus sesuai dengan
petunjuk pabrik pembuat additive tersebut. Bila diperlukan 2 (dua) atau lebih jenis bahan additive
maka pelaksanaannya harus dikerjakan secara terpisah. Dalam pelaksanaannya harus sesuai
dengan ACI 212.2R - 71 dan ACI 212.1 R – 63
e. Dalam selang waktu yang diijinkan untuk penambahan air dalam adukan, harus dilaksanakan di
bawah pengawasan, baik selama di tempat pembuatan beton ready mixed maupun dilapangan.
Penambahan air untuk meningkatkan slump beton atau untuk alasan lain tidak diperkenankan,
kecuali atas pengawasan dan persetujuan pengawas.
f. Kendaraan pengangkut beton ready mixed harus dilengkapi dengan peralatan pengukur air yang
tepat
g. Pelaksanaan pengadukan dapat dimulai dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) menit setelah semen
dan agregat dituangkan dalam alat pengaduk.
h. Proses pengeluaran beton ready mixed dilapangan dari alat pengaduk dikendaraan pengangkut
harus sudah dilaksanakan dalam jangka waktu antara 1 - 1,5 jam atau sebelum alat pengaduk
mencapai 300 (tiga ratus) putaran. Dalam cuaca panas, batas waktu tersebut diatas harus
diperpendek sesuai petunjuk Direksi Pengawas.
i. Apabila temperatur atau keadaan lainnya yang menyebabkan perubahan slump beton maka
Kontraktor Pelaksana harus segera meminta petunjuk Direksi Pengawas dalam menentukan
apakah adukan beton tersebut masih memenuhi kondisi normal yang disyaratkan. Tidak
dibenarkan untuk menambah air ke dalam adukan beton dalam kondisi tersebut.
16.5. Beton Kedap Air :
a. Beton untuk tangki air, dinding basement, lift pit dan pekerjaan beton lainnya yang berhubungan
dengan air harus dibuat kedap air, antara lain dengan menambahkan bahan additive cair "caltite"
atau yang setaraf atau yang sesuai dengan petunjuk Direksi Pengawas. Penggunaan bahan
additive tersebut harus sesuai dengan petunjuk dari pabrik pembuat serta adanya jaminan bahwa
bahan additive tersebut tidak akan mempengaruhi kekuatan maupun ketahanan beton.
b. Kontraktor Pelaksana harus mendapatkan persetujuan Direksi Pengawas dalam hal cara
pengadukan, campuran beton, pengangkutan, pengecoran dan perawatan beton serta
pengawasannya untuk mendapatkan sifat-sifat kedap air pada bagian pekerjaan itu.
c. Nilai slump beton yang diperlukan adalah minimal untuk menjamin pengecoran dan pemadatan
beton yang sesuai untuk dilaksanakan.
d. Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab atas pekerjaan beton tersebut terhadap sifat kedap
airnya. Apabila terjadi kebocoran atau rembesan air maka semua biaya perbaikannya untuk
mengembalikan sifat kedap air tersebut adalah tanggungan Kontraktor Pelaksana.
e. Kontraktor Pelaksana harus memberikan jaminan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun
terhadap sifat kedap air, hasil pekerjaannya terhitung sejak selesainya masa pelaksanaan
pekerjaan.
f. Apabila terjadi kebocoran atau kerusakan-kerusakan lain, Kontraktor Pelaksana atas biaya sendiri
harus segera memperbaiki bagian yang mengalami kerusakan tersebut sampai permukaan akhir
termasuk juga memperbaiki peralatan-peralatan seperti peralatan listrik, pengatur udara (AC) dan
instalansi lainnya yang mengalami kerusakan akibat pengaruh tersebut diatas.
16.6. Beton Massa :
a. Sebelum pekerjaan dilaksanakan Kontraktor Pelaksana harus menentukan metoda perbandingan
adukan, cara pengadukan, pengangkutan, pengecoran dan pengontrolan temperatur dan cara
perawatan yang harus diserahkan kepada Direksi Pengawas untuk meminta persetujuan.
b. Sesudah beton dicor, permukaannya harus dibasahi serta dilindungi terhadap pengaruh langsung
dari sinar matahari, pengeringan yang mendadak dan lain-lain.
SPESIFIKASI TEKNIS 16
c. Untuk mengetahui kenaikan temperatur beton serta pemeriksaan dalam proses perawatan maka
temparatur permukaan dan temperatur di dalam beton harus diukur bilamana perlu setelah
pengecoran beton dilaksanakan.
d. Apabila temperatur pada bagian dalam beton mulai meningkat, maka perawatan beton harus
sedemikian sehingga tidak mempercepat kenaikan temperatur tersebut. Perhatian harus
dicurahkan agar temperatur pada permukaan beton tidak menjadi terlalu rendah dibandingkan
dengan temperatur di dalam beton.
e. Setelah temperatur dalam beton mencapai maksimal, maka permukaan beton harus ditutupi
dengan kanvas atau bahan penyekat lainnya untuk mempertahankan panas sedemikian rupa
sehingga tidak timbul perbedaan panas yang mencolok antara bagian dalam dan luar beton atau
penurunan temperatur yang mendadak pada bagian dalam beton. Selanjutnya sesudah bahan
penutup tersebut diatas dibuka permukaan beton tetap harus dilindungi terhadap pengeringan yang
mendadak.
f. Campuran beton yang direncanakan untuk adukan beton yang dibuat harus didasarkan pada
kekuatan umur 28 (dua puluh delapan) hari.
g. Bila campuran beton yang direncanakan tersebut sudah dibuat maka perkiraan kekuatan tekan
beton dalam struktur harus dilaksanakan sesuai dengan persyaratan khusus untuk itu atau sesuai
petunjuk Direksi Lapangan.
h. Cara perawatan benda uji untuk pengujian kekuatan tekan beton guna menentukan waktu yang
sesuai untuk pembongkaran cetakan beton harus sesuai dengan persyaratan khusus untuk itu
atau sesuai persetujuan Direksi Pengawas.
16.7. Beton Cor di Tempat :
a. Lingkup Pekerjaan Bagian ini meliputi pengadaan bahan-bahan, peralatan, tenaga kerja dan
jasa-jasa lain sehubungan dengan pekerjaan kolom praktis, meja beton atau toilet, dan bagian
lain sesuai dengan gambar-gambar dan persyaratan teknis ini.
b. Pengendalian Pekerjaan, Kecuali ditentukan lain, maka semua pekerjaan beton harus mengikuti
ketentuanketentuan seperti tertera dalam :
- NI-2-1971
- NI-3-1970
- NI-5-1961
- SII - 0051 - 74
- SII-0013-81
- SII-0136-84
16.8. Bahan-bahan :
16.8.1. Agregat, Agregat harus terdiri dari gradasi-gradasi yang terhalus sampai kasar dan pada
umumnya harus sesuai dengan persyaratan. Agregat harus disimpan sedemikian rupa
sehingga bebas dari kontaminasi oleh bahan-bahan yang dapat merusak. Agregat halus
(pasir) dan agregat kasar (split) harus disimpan dalam tempat terpisah.
16.8.2. PC (Portland Cement)
a. Semen yang dipakai harus dari mutu yang disyaratkan.
b. Kontraktor Pelaksana harus menggunakan satu merk semen saja untuk seluruh
pekerjaan beton. Semen ini harus dibawa ke tempat pekerjaan dalam zak yang tertutup
dari pabrik dan terlindung serta harus dalam jumlah sesuai dengan urutan
pengirimannya.
c. Penyimpanannya harus dilaksanakan dalam tempat-tempat kedap air dengan lantai
terangkat, dan ditumpuk dalam urutan pengiriman. Semen yang rusak atau tercampur
ataupun tidak boleh dipakai dan harus dikeluarkan dari lapangan.
16.8.3. Pembesian / Penulangan
SPESIFIKASI TEKNIS 17
a. Persyaratan untuk besi tulangan adalah sebagai berikut:
- Tulangan harus bebas dari kotoran, lemak dan karat serta bahan lain yang
mengurangi daya lekat.
- Untuk pembuatan tulangan batangan-batangan yang lurus atau yang
dibengkokkan, sambungan, kait-kait dan pemuatan sengkang disesuaikan
dengan persyaratan yang tercantum dalam OBI - 1971, kecuali ada ketentuan
lain dari perencana.
- Pemasangan tulangan harus sedemikian rupa sehingga posisi tulangan sesuai
dengan rencana dan tidak mengalami perubahan bentuk maupun tempat
sebelum dan selama pengecoran berlangsung.
- Toleransi pembuatan dan pemasangan tulangan disesuaikan dengan
persyaratan dalam PBI – 1971.
- Batang-batang baja lunak yang bulat harus mempunyai keluluhan bawah tekan
minimal 2400 kg/cm2 dan 3900 kg/cm 2 seperti yang disyaratkan dalam gambar-
gambar struktur.
- Sambungan tulangan dan penjangkaran harus dilaksanakan sesuai dengan
persyaratan dalam PBI – 1971.
- Sambungan tulangan kolom dengan lawatan (overlaping) yang mengakibatkan
luas tulangan pada suatu tempat lain lebih besar dari 6% luas penampang kolom
harus dihindarkan. Untuk mengatasi hal tersebut diatas harus digunakan
sambungan tulangan dengan system mechanical pengawas. Semua biaya yang
berhubungan dengan pengujian tersebut sepenuhnya menjadi tanggungan
Kontraktor Pelaksana.
b. Besi penulangan beton harus disimpan dengan cara-cara sedemikian rupa sehingga
bebas dari hubungan langsung dengan tanah lembab ataupun basah. Besi penulangan
harus disimpan rata (round bars) maupun besi-besi penulangan bergelombang
(deformed bars) harus sesuai dengan persyaratan.
c. Besi penulangan yang digunakan harus sesuai dengan persyaratan sebagai berikut :
- Penulangan dengan diameter lebih kecil sama dengan 12 mm, menggunakan besi
tulangan polos BjTP-24.
- Penulangan dengan diameter lebih besar dan 12 mm, menggunakan besi
tulangan ulir BjTD-40.
- Besi yang akan digunakan harus bebas dari karat dan kotoran lain. Apabila
terdapat karat pada bagian permukaan besi, maka besi harus dibersihkan dengan
cara disikat atau digosok tanpa mengurangi diameter penampang besi, atau
menggunakan bahan cairan sejenis "vikaoxy off" dan disetujui Direksi Pengawas.
- Untuk mendapatkan jaminan akan kualitas besi yang diminta, maka disamping
adanya sertifikat dari pabrik, juga harus ada/dimintakan sertifikat dari laboratorium
baik pada saat pemesanan maupun secara periodik minimum masing-masing 2
(dua) contoh percobaan stress-strain dan pelengkungan untuk setiap 20 ton besi.
Pengetesan dilakukan pada laboratorium yang disetujui oleh Direksi Pengawas.
d. Ukuran dan toleransi diameter ;
Tabel .1 Ukuran dan toleransi diameter
SPESIFIKASI TEKNIS 18
Penyimpangan
No Diameter (d) (mm) Toleransi (mm)
kebundaran (%)
1 6 ± 0,3
2 8 ≤ d ≤ 14 ± 0,4
Maksimum 70 dari batas
3 16 ≤ d ≤ 25 ± 0,5
toleransi
4 28 ≤ d ≤ 34 ± 0,6
5 d ≥ 36 ± 0,8
Catatan:
1. Penyimpangan kebundaran adalah perbedaan antara diameter maksimum dan
minimum dari hasil pengukuran pada penampang yang sama dari baja tulangan beton
2. Toleransi untuk baja tulangan beton polos = d - d
aktual
e. Toleransi berat per batang ;
Tabel .2 Toleransi berat per batang
Diameter nominal (mm) Toleransi (%)
6 ≤ d ≤ 8 ± 7
8 ≤ d ≤ 14 ± 6
16 ≤ d ≤ 28 ± 5
d > 28 ± 4
f. Sifat mekanis baja tulangan beton ;
Tabel .3 Sifat mekanis baja tulangan beton
SPESIFIKASI TEKNIS 19
g. Penggantian Besi
- Kontraktor harus mengusahakan supaya besi yang dipasang adalah sesuai dengan
apa yang tertera pada gambar.
- Dalam hal dimana di dalam pelaksanaan kontraktor mengalami kesulitan atau
kekurangan dan perlu diadakan penyempurnaan pembesian yang ada, maka :
- Kontraktor dapat menambah ekstra besi dengan tidak mengurangi pembesian yang
tertera dalam gambar, secepatnya hal ini diberitahukan pada Direksi Pengawas
untuk sekedar informasi.
- Jika hal tersebut diatas akan dimintakan oleh kontraktor sebagai pekerjaan lebih,
maka penambahan tersebut hanya dilakukan setelah ada persetujuan tertulis dari
Direksi Pengawas.
- Jika diusulkan perubahan dari jalannya pembesian, maka perubahan tersebut
hanya dapat dilakukan dengan persetujuan tertulis dari Direksi Pengawas.
Mengajukan usul dalam rangka tersebut di atas adalah merupakan keharusan dari
kontraktor.
h. Jika kontraktor tidak berhasil mendapatkan diameter besi sesuai dengan yang
ditetapkan dalam gambar, maka dapat dilakukan perubahan diameter yang terdekat
dengan cacatan :
- Harus ada persetujuan tertulis dari Direksi Pengawas.
- Jumlah besi persatuan luas atau jumlah besi ditempat tersebut tidak boleh kurang
dari yang tertera dalam gambar.
- Penggantian tersebut tidak boleh mengakibatkan keruwetan jalannya pembesian
ditempat tersebut atau didaerah overlaping yang dapat menyulitkan pembetonan.
16.8.4. Air
a. Air harus bersih dan jernih sesuai dengan persyaratan.
SPESIFIKASI TEKNIS 20
b. Air untuk campuran beton harus terlebih dahulu diperiksa laboratorium PAM/PDAM
setempat. Biaya pemeriksaan dan pengadaan air untuk keperluan pelaksanaan proyek
ini adalah sepenuhnya menjadi tanggungan Kontraktor Pelaksana.
16.8.5. Additive, Untuk mempercepat pengerasan beton atau bila slump yang disyaratkan tinggi,
beton harus menggunakan bahan additive yang disetujui pengawas. Additive untuk
campuran beton kedap air (concrete water proofing admixture) yang digunakan setaraf
dengan "febroof" atau "caltide". Semua perubahan design mix atau penambahan cement
content akibat penambahan bahan additive, sepenuhnya menjadi tanggungan Kontraktor
Pelaksana dan tidak ada biaya tambahan untuk hal tersebut.
16.8.6. Kawat Pengikat.
Kawat pengikat dibuat dari baja lunak dan tidak disepuh seng. Kawat pengikat harus
berukuran minimal 1 mm seperti yang disyaratkan.
16.8.7. Cetakan dan Acuan (bekisting).
a. Kontraktor Pelaksana harus terlebih dahulu mengajukan gambar-gambar rencana
cetakan dan acuan untuk mendapatkan persetujuan Direksi Pengawas, sebelum
pekerjaan tersebut dilaksanakan. Dalam gambar-gambar tersebut harus secara jelas
terlihat konstruksi cetakan atau acuan, sambungan-sambungan dan kedudukan serta
sistem rangkanya.
b. Cetakan dan acuan untuk pekerjaan beton harus memenuhi persyaratan dalam PBI –
1971.
c. Acuan harus direncanakan agar dapat memikul beban-beban konstruksi dan getaran-
getaran yang ditimbulkan oleh peralatan penggetar. Defleksi maksimal dari cetakan
dan acuan antara tumpuannya harus dibatasi sampai 1/400 bentang antara tumpuan
tersebut.
d. Pembongkaran cetakan dan acuan harus dilaksanakan sedemikian agar keamanan
konstruksi tetap terjamin dan disesuaikan dengan persyaratan PBI- 1971.
e. Cetakan untuk pekerjaan kolom dan lain-lain pekerjaan beton harus menggunakan
papan tebal minimal 2,5 cm, balok 5/7, 6/10. 8/10 dan dolken diameter 8-12 cm.
f. Cetakan dan acuan untuk kolom-kolom miring harus dibuat benar-benar kaku serta
dituntut perhatian lebih bila dibandingkan dengan yang lazimnya dibutuhkan dalam
pembuatan cetakan dan acuan untuk kolom-kolom tegak.
g. Untuk cetakan beton yang terekspos dan akan difinishing, bagian dalam cetakan
menggunakan multipleks/plywood dengan tebal minimal 9 mm atau baja lembaran
dengan tebal minimal 1,2 mm.
16.9. Pekerjaan Perancah.
a. Definisi Perancah ;
- Perancah adalah konstruksi yang mendukung acuan dan beton yang belum mengeras.
Kontraktor Pelaksana harus mengajukan rencana gambar perancah tersebut untuk
persetujuan Direksi Pengawas.
- Segala biaya yang perlu sehubungan dengan perencanaan dan pengerjaan perancah
harus sudah tercakup dalam perhitungan biaya untuk harga satuan perancah.
b. Pengerjaan ;
- Perancah harus merupakan suatu konstruksi yang kuat, kokoh dan terhindar dari bahaya
pengerusan dan penurunan, sedangkan konstruksinya sendiri juga harus kokoh terhadap
pembebanan yang akan ditanggungnya, termasuk gayag-aya pratekan dan gaya-gaya
sentuhan yang mungkin ada.
SPESIFIKASI TEKNIS 21
- Sebelum perancah dipasang, tanah pendukung perancah harus dipadatkan sehingga
cukup kuat untuk mendukung perancah beserta semua beban-beban yang dipikul
diatasnya.
- Kontraktor Pelaksana harus memperhitungkan dan membuat langkah-langkah persiapan
yang perlu sehubungan dengan lendutan perancah akibat gaya-gaya yang bekerja
padanya sedemikian rupa hingga pada akhir pekerjaan beton, permukaan dan bentuk
konstruksi beton sesuai dengan kedudukan (peil) dan bentuk seharusnya.
- Perancah harus dibuat dari pipa-pipa baja atau besi yang bermutu baik dan dapat
disesuaikan untuk mencapai kedudukan (peil) yang dikehendaki, serta bracing-bracing
yang digunakan harus cukup kaku sehingga terjamin stabilitasnya untuk memikul acuan
serta berat sendiri, lantai maupun beban-beban konstruksi dan lain-lain.
- Bila sebelum atau selama pekerjaan pengecoran beton berlangsung, perancah tsb
menunjukan tanda-tanda penurunan yang besar sehingga menurut pendapat Direksi
Pengawas hal itu akan menyebabkan kedudukan (peil) akhir yang tidak sesuai dengan
gambar rencana atau dapat membahayakan dari segi konstruksi, maka Direksi Pengawas
dapat memerintahkan untuk membongkar pekerjaan beton yang sudah dilaksanakan dan
mengharuskan Kontraktor Pelaksana untuk memperkuat perancah tersebut sehingga
dianggap cukup kuat. Biaya yang diperlukan sehubungan dengan itu menjadi beban
Kontraktor Pelaksana.
- Gambar rencana perancah dan system pondasi atau system lainnya secara detail (termasuk
perhitungannya) harus diserahkan kepada pengawas untuk persetujuannya, dan pekerjaan
pengecoran beton tidak boleh dilakukan sebelum gambar rencana tersebut disetujui.
- Pembongkaran, Pembongkaran perancah baru dapat dilaksanakan pada saat dimana 2
(dua) tingkat diatasnya atau lapis ketiga sudah di "stress" dan di "reshore", baru perancah
yang paling bawah dilepas.
c. Perbaikan Permukaan Beton ;
- Penambahan pada permukaan yang tidak sempurna, kropos dengan campuran adukan
semen (cement mortar) setelah pembukaan acuan, hanya boleh dilakukan setelah
mendapat persetujuan dan sepengetahuan Direksi Pengawas.
- Jika ketidaksempurnaan yang tidak dapat diperbaiki untuk menghasilkan permukaan yang
diharapkan dan diterima oleh Direksi Pengawas, maka harus dibongkar dan diganti dengan
yang baru atas beban biaya kontraktor.
- Ketidaksempurnaan dimaksud adalah susunan yang tidak teratur, pecah/retak, ada
gelembung udara, kropos, berlubang dan yang tidak sesuai dengan bentuk yang
diharapkan/diijinkan.
17. IZIN-IZIN
17.1. Pemborong/ penyedia harus mengurus dan memperhitungkan biaya untuk pembuatan izin-izin yang
diperlukan dan berhubungan dengan pekerjaan antara lain :
▪ Izin Penebangan, Izin pengambilan material tanah atau material lainnya, izin jalan, izin
pembuangan, izin trayek, dan pemakaian jalan, serta izin – izin lainnya yang diperlukan sesuai
dengan ketentuan / peraturan daerah setempat,
▪ Izin Penggunaan Tenaga Kerja dari Luar Daerah/Propinsi.
17. 2. Segala sesuatu yang diakibatkan karena tidak memiliki izin-izin tersebut dalam point 17.1 diatas
menjadi tanggung jawab penyedia/kontraktor.
SPESIFIKASI TEKNIS 22
17. 3. Keterlambatan pelaksanaan pekerjaan yang diakibatkan oleh hal tersebut dalam point 17.1 diatas
menjadi tanggung jawab penyedia/kontraktor.
18. SERAH TERIMA HASIL PEKERJAAN.
Pada akhir pekerjaan menjelang Penyerahan Hasil Pekerjaan tahap pertama :
a. Semua bangunan sementara harus dibongkar dan dibersihkan bekas-bekasnya.
b. Tiap bagian pekerjaan harus dalam keadaan baik, bersih, utuh tanpa cacat.
c. Kontraktor diwajibkan menyerahkan kepada Direksi/Konsultan Pengawas berupa:
- 3 (tiga) set Gambar shop drawing dan gambar sesuai pelaksanaan dilapangan (As Build
Drawing) dari seluruh pekerjaan yang Dilaksanakannya termasuk Gambar
Perubahannya.
- 3 (tiga) Album Photo kegiatan.
- Photo Kegiatan harus dibuat oleh Kontraktor sesuai pengarahan dari Direksi/Pengawas
Kegiatan dengan ketentuan sebagai berikut :
-. Tahap I pada saat bobot pekerjaan 0 % - 25 %,
-. Tahap II pada saat bobot pekerjaan 25 % - 50 %
-. Tahap III pada saat bobot pekerjaan 50 % - 75 %
-. Tahap IV pada saat bobot pekerjaan 75 % - 100 %
d. Kontraktor harus membersihkan dan membuang sisa-sisa bahan/material, sampah, kotoran
bekas kerja dan barang lain yang tidak berguna akibat dari pelaksanaan.
SPESIFIKASI TEKNIS 23
BAGIAN II
SPESIFIKASI TEKNIS KHUSUS
I. SPESIFIKASI BAHAN BANGUNAN KONSTRUKSI
PASAL 1
PERSYARATAN BAHAN
1. Papan Plank Proyek
1. Papan Nama Kegiatan sepanjang tidak ditentukan lain papan nama proyek harus dibuat sesuai dengan
peraturan pemerintah daerah setempat, dengan ukuran 0.6x1.2 m yang mencantumkan antara lain nama
proyek, nama pekerjaan, biaya pelaksanaan, waktu pelaksanaan, nama kontraktor dan lain-lain. Plank
proyek terbuat dari papan yang dilapisi triplek 4mm kayu yang digunakan kayu klas III.
2. Semen (PCC) (Bagian A SKSNI S-04-1989-F)
• Kualitas, semen portland yang digunakan adalah yang disetujui Direksi dan telahmemenuhi syarat Standar
Indonesia (N.I.8) atau memenuhi standar mutu dan cara Uji Semen Portland (SII-0013-81). Semen yang
digunakan hasil produk (Semen Padang Type PCC) dan tidak boleh memakai semen (PCC) yang sudah
mengeras (Sweping) khusus untuk mengerjakan beton konstruksi harus memakai mutu yang sejenis dan
memenuhi syarat teknis.
• Banyaknya semen yang dipergunakan disesuaikan dengan jumlah takaran yang diperlukan pada setiap
jenis pekerjaan. Pelaksana harus mencatat setiap penerimaan dan pengeluaran semen dari gudang
penyimpanan yang digunakan untuk tiap jenis pekerjaan pada hari itu.
• Penyimpanan semen harus ditempatkan dalam gudang yang terlindung dari cuaca dan bebas dari
kelembaban udara, mempunyai lantai penyimpanan maksimal 30 cm diatas tanah. Penumpukan
dalam zak semen tidak boleh lebih dari 2 m tingginya
• Pada proyekini semen yang dipakaiadalah Semen Padang Type PCC.
3. Agregat Halus (Pasir)(Bagian A, SKSNI S-04-1989-F 6.1)
• Pasir untuk pasangan batu dan beton harus bebas dari gumpalan tanah liat, bahan- bahan organik, asam,
garam, alkali dan bahan-bahan lainnya yang merupakan substansi perusak. Jumlah prosentase dan segala
substansi yang merugikan adalah tanah berbutir halusberatnya tidak boleh lebih dari 5%, menurut
pemeriksaan laboratorium, atau memenuhi SII-0052-80 tentang “Mutu dan Cara Uji Agregat Beton”.
• Gradasi pasir untuk campuran beton disesuaikan dengan syarat-syarat pada PBI- 1971 atau standar “Tata
Cara Pembuatan Rencana Campuran Beton Normal”.
4. Agregat Kasar (Kerikil, Batu Pecah/Belah)(Bagian A, SKSNI S-04- 1989-F)
• Agregat harus bersih dan bebas dari bagian-bagian yang halus, mudah pecah, tipis, mengandung alkali
dan bahan-bahan organis lainnya sesuai SII-0052-80 tentang Mutu dan Cara Uji Agregat Beton.
• Bagian yang aus tidak melebihi 50% berat agregat sesuai dengan pengujian mesin Los
• Angeles (Abrams Test).
• Bagian agregat yang pipih dan lonjong tidak melebihi 5% berat agregat, dan permukaan agregat harus
kasar, massif, solid dan tidak berpori.
• Ukuran butir antara 20 mm sampai dengan 25 mm dengan susunan gradasi dan persyaratannya sesuai
dengan PBI-1971 atau menurut standar “Tata Cara Pembuatan Rencana Campuran Beton Normal”.
• Untuk Beton Mutu Fc 15 MPa menggunakan kerikil biasa, Untuk Beton Mutu Fc 20 MPa menggunkan batu
pecah / Split.
SPESIFIKASI TEKNIS 24
5. Baja tulangan(SII 0136-1984)
Baja tulangan yang dipakai adalah minimal harus sesuai dengan PBI 1971, bermerk SNI dan produksi Krakatau
Steel/ KSTY dengan mutu sebagai berikut :
Diameter Jenis Barang Mutu Tau (To, 2)
8, 10, 12, mm Polos U 24 2.400 Kg/cm2
32 3.200 Kg/cm2
16, 19 mm Deform (Ulir) 39 3.900 Kg/cm2
Keterangan :
Tau : tegangan leleh karakteristik
To. 2 : tegangan karakteristik yang memberikan tegangan tetap 0.20 %
• Kawat beton untuk pengikat beton harus terbuat dari baja lunak dengan diameter minimal 1 (satu) mm
yang telah dipijarkan terlebih dahulu dan tidak menempuh seng.
• Besi dan kawat beton seperti dimaksud diatas harus bebas dari kotoran-kotoran, karat, minyak,
cat, kulit giling serta bahan lain yang mengurangi daya lekat terhadap beton. Sambungan dan panjang
kawat besi beton harus sesuai dengan PBI 1971 dan buku Pedoman Perencanaan untuk Struktur Beton
Bertulang Biasa dan Struktur Tembok Bertulang untuk Gedung 1983
6. Air
Air yang dipakai untuk campuran beton, spesi/mortel, plesteran dan pasangan lainnya harus bebas
dari lumpur, minyak asam, bahan organik, garam dan kotoran lainnya dalam jumlah yang dapat merusak
konstruksi. Air got tidak boleh dipakai, sebaiknya dipakai air dari sumur, PAM atau disesuaikan dengan
standar yang berlaku pada PBI-1971.
7. Kayu
Pekerjaan ini meliputi penyediaan secara lengkap tenaga, alat-alat, dan bahan-bahan, serta pembuatan dan
pemasangan pekerjaan kayu arsitektural yang terdiri dari:
a. Pekerjaan kayu kasar. Kayu untuk pekerjaan ini adalah kayu Kelas II atau seatara Marsawa.
b. Pekerjaan kayu halus, adalah kayu Kelas II atau seatara Marsawa.
c. Lembaran kayu tripleks . Spesifikasinya adalah :
1. semua tripleks mempunyai permukaan yang rata, bebas dari goresan, retak, dan noda;
2. tripleks harus memiliki kekuatan rekat yang tahan terhadap air dan cuaca, venir muka dan
belakang berkualitas sama, dari mutu IBB standar SII-0404, dan berasal dari merek dagang yang
dikenal baik;
3. kayu lapis yang digunakan harus memiliki ketebalan sesuai dengan petunjuk gambar kerja dan
digunakan di tempat-tempat seperti ditunjukkan dalam gambar kerja;
4. semua alat pengencang seperti paku sekrup, baut angkur, dan lainnya harus dari baja lapis
galvanis/antikarat dalam ukuran sesuai dengan petunjuk gambar kerja atau kebutuhan standar yang
berlaku;
5. semua lem dan perekat harus dari jenis kedap air, seperti setara dengan produk neoprene
based/synthetic resin based.
d. Pekerjaan kayu lainnya seperti tercantum dalam gambar kerja.
8. Penutupplavon dan dinding
PenutupPlavon
1. Rangka plafond menggunakan rangka Hollow 10x30mm metal furing.
2. Jarak Pemasangan Rangka 60 x 80 mm.
SPESIFIKASI TEKNIS 25
3. Bahan yang dipakai pada pekerjaan ini adalah papan PVC T 8 mm merk Sunda Plavon setara Dan
Papan Sandwich Panel T 5mm Type EPS Merk Zelltech.
9. Pelapis Lantai dan Dinding
Pelapis Lantai memakai Granit ukuran 60 x 60 dipakai buatan dalam negeri merk Jetri, Garuda,
Natrin,Ikad, Indocros, Standart SNI, atau sesuai schedule untuk ruang – ruang lainnya. Bahan yang
didatangkan harus dalam keadaan baik, utuh kuat, tanpa cacat. Granit yang didatangkan harus disetujui
oleh Pengawas Lapangan.
Bahan Keramik yang digunakan harus sesuai dengan Persyaratan PBI 1971 dan telah
berstandar SII serta disetujui oleh Direksi. Motif dan warna ditentukan kemudian pada waktu pelaksanaan
bersama-sama pemberi Direksi/Pengawas.
Pelapis Lantai memakai VINYL SHEET t 2mm Anti bacteri, Size : 2m x 20m ROLL (Anti bacteri,
Anti static dan jamur, Polyurethane finished) type Homogeneous Sheet merk Gerfloor, Lg Medistep Origin,
Lg Medistep Space, Lg Medistep Allroad
10. Bahan Kuzen, Pintu dan Jendela
Bahan yang dipakai untuk kosen dan daun jendela secara umum adalah menggunakan
alumunium warna Putih atau akan ditentukan kemudian dan disetujui oleh direksi, produk dalam negeri
MERK Alexindo dengan spesifikasi sebagai berikut :
a. Dimensi : 4"
b. Tebal profil alumunium : 1.50 mm
c. Ultimate strength : 28.000 pci
d. Yield strength : 22.000 pci
e. Shear strength : 17.000 pci
f. Anodizing ketebalan lapisan di seluruh permukaan alumunium adalah 18 mikron.
g. Karet sealer harus sesuai ukuran dan bentuknya dengan pintu, jendela dan kaca dengan
menggunakan karet sealer atau sielent yang berkualitas baik
h. Seluruh kelengkapan perapat/penutup celah/penahan benturan harus terpasang sesuai rekomendasi
produsen alumunium
i. Bahan UntukAksesoris Pintu Dan Jendela Adalah:
• Kunci Pintu Dan Aksesoris Merk Dekson, Solid, Paloma
• Pintu Memakai Bahan Sandwich Panel EPS tebal 5mm terbuat dari tiga lapisan utama.
Lapisan pertama dan ketiga sebuah plat besi yang memiliki kualitas terbaik. Sedangkan
lapisan kedua diisi oleh styrofoam dan dilapisan terakhir dilapisi dengan plat besi
- Density 15‐20 Kg/m³
- Metal Skin : 0,5 mm HRP Antibacterial
- Temperatur +60 + 17
- Merk Zelltech.
• Pintu Hermatic Geser Memakai Bahan :
- Ukuran pintu 160 x 2150mm
- Bahan pintu besi hollow galvnis dengan lapisan pelindung multiplek
- Finishing stainless steel 304
- Ketebalan timbal 3mm
- Memakai Kaca anti Radiasi uk 50 x 60
- Warna menyesuaikan permintaan owner
- List pintu stainless steel
- Mesin pintu : kitset (motor dc, controler, safety sensor)
SPESIFIKASI TEKNIS 26
- Feet triggering sensor,hand sensor,safety beam
- Kapasitas berat 150 kg
• Pintu Automati Singel Memakai Bahan :
- Ukuran pintu 160 x 2150mm
- Bahan pintu besi hollow galvnis dengan lapisan pelindung multiplek
- Finishing stainless steel 304
- Ketebalan timbal 3mm
- Memakai Kaca anti Radiasi uk 50 x 60
- Warna menyesuaikan permintaan owner
- List pintu stainless steel
- Mesin pintu : kitset (motor dc, controler, safety sensor)
- Feet triggering sensor,hand sensor,safety beam
- Kapasitas berat 150 – 200 kg
11. Konstruksi Rangka Atap
• Pemasangan Konstruksi Rangka Atap / Kuda-kuda baja Ringan menggunakan Merk Taso
o Baja mutu ringan.
o Ringan dan tipis.
o Fungsi setara dengan baja konvensional.
o Perakitan dan konstruksi mudah.
o Rangka atap merupakan kesatuan system yang terinterigasi yang didukung software ( bukan material
satuan/batangan ).
o Memiliki kekuatan tarik yang besar ( 550 Mpa, sementara baja biasa 300 Mpa ).
o Proses perakitan dan pemasangan dilapangan di kontrol oleh tenaga ahli.
o Galvanum / baja ringan dilapisi seng ( zinc ).
o Untuk kuda-kuda tebal 0,7 mm – 1 mm.
o Untuk gording/reng 0,4 mm – 0,7 mm.
o Rangka Baja Ringan yang digunakan memiliki sertifikat garansi minimal 10 (sepuluh) tahun dan
sertifikat SNI
o Kuda – kuda menggunakan Profil C 75.75
12. Atap
• Atap yang digunakan dalam pekerjaan ini adalah atap Genteng Metal Hitam Berpasir.
• Merk atap Yang Digunkan Sakura Roof/ multi Roof
• Atap diproduksi buatan dalam negri dengan kualitas dan mutu yang sesuai dengan syarat-syarat
Spesifikasi penutup bangunan (SNI)
13. Pengecatan
Bahan cat yang digunakan antara lain:
• Cat air Envi Berstandar SNI
• Cat Minyak Avian, Platon Berstandar SNI
14. Instalasi Listrik
Yang termasuk dalam lingkup pekerjaan listrik pada proyek ini antara lain :
a. Pengadaan dan pemasangan kabel-kabel untuk seluruh jaringan instalasi listrik dalam gedung.
b. Pengadaan dan pemasangan penerangan lampu / almateur, saklar, stop kontak.
SPESIFIKASI TEKNIS 27
c. Pengadaan dan Pemasangan kabel listrik (sekering kast)
d. Pengadaan dan pemasangan sistem pertanahan / arde
e. Pengadaan dan pemasangan alat-alat / material bantu untuk instalasi.
Syarat-syarat Teknis
✓ Sistem kelistrikan yang bekerja pada proyek ini adalah 220/380 volt – 50 Hz. Pemasangan dan
pekerjaan harus berpegang pada aturan-aturan dan standar-standar yang berlaku pada PUIL.
✓ Ukuran dan jenis kawat pengantar dari 3 (tiga) macam yaitu :
- NWFGBY : Kawat penghantar dari PLN ke main panel
- Kabel-kabel untuk stop kontak dan titik lampu penerangan Untuk stop kontak dan titik lampu
penerangan jenis kabel yang dipakai adalah jenis NYM 3x2.5 mm dengan pipa pelindung
PVC ∅ 5/8”.
- Instalasi untuk kabel daya memakai NYY 2x2,5mm + PVC ¾”, NYY 2x4 mm + PVC 1”, NYY
4x4 mm2PVC 1,5”, NYY 4x6 mm2 NYA 4 mm.
- Seluruh pekerjaan kabel diatas harus menggunakan standar yang sudah direkomendasi dari
LMK dan mempunyai standar SII.
- Merek stop kontak dan Saklar Lampu yang dipakai adalah Panasonic
- Kabel – kabel menggunakan merk Supreme atau Eterna
- Philips Rc091v Led Panel Ceiling Led38s 40watt 30x120 - Cool White Lumen output: 3600lm
Wattage: 40W Input Volage: 220-240V 50/60hz Dimension: 1197 x 297 x 31.5mm Material:
Metal Housing with white painting, PS Diffuser
- Lampu LED 14W 220-240V, Lampu LED 20W 220-240V Merk Philips
- Kap Lampu Downlight 5” merk Panasonic / Philips pemasangan rata plafon
15. Alat – Alat Sanitair Dan Perlengkapan Dalam
Yang termasuk lingkup pekerjaan pada paket ini adalah sebagai berikut :
• Pengadaan dan pemasangan peralatan utama sistem air bersih berikut pemipaan sampai kesetiap
fixture pengeluaran dan faucet.
• Pengadaan dan pemasangan pemipaan air kotor, pipa vent, floor drain, air bekas, sistem drain,
grease trap dan bak penampungan.
• sampaikesetiap fixtures pengeluaran.
• Mengadakan testing commissioning untuk seluruh pekerjaan hingga dapat berfungsi dengan baik
dan memenuhi standard/persyaratan yang telahditentukan dalam spesifikasi teknis.
Pada umumnya, peraturan-peraturan berikut berkenaan dengan pasal-pasal :
• Peraturan Perusahaan Air Minum Negara, tentang Instalasi Air.
• PedomanPeraturan Plumbing Indonesia yang dikeluarkan oleh Direktorat Teknik Penyehatan Dit.
Jen. Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum.
• Pemeriksaan Umum untuk pemeriksaan bahan-bahan bangunan NI-3 (PUBB) 1956 NI-3 1963.
PUBB 1969.
• Peraturan Perburuhan Indonesia, tentang penggunaan tenaga kerja harian, mingguan, bulanan
dan borongan. Kontraktor dianggap telah cukup mengerti dan mengetahui akan isi dan maksud
dari peraturan dan syarat-syarat tersebut diatas
Pemipaan
• Untuk pipa-pipa jaringan pekerjaan sistem air bersih menggunakan pipa PVCklas AW (8 Kg/cm2)
dengan standard JISK 6742 ¾ atau ½ sesuai dengan gambar dan harus memenuhi persyaratan
SPESIFIKASI TEKNIS 28
BS 1387-1967 atau standard-standard lainnya yang disetujui oleh Direksi Lapangan /
ManajemenKonstruksi.
• Untuk pipa jaringan air kotor dan air bekas, pipa ventilasi digunakan pipa PVC kelas AW (8 Kg/cm2)
dengan standard JISK 6742. Fitting harus terbuat dari bahan yang sama dengan jenis pipanya.
• Pipa Menggunakan Merk Wavin, Vinillon, Ruchika, Pacific
• Pipa yang digunakan harus Berstandar SNI
Perlengkapan
• Kloset Duduk Otomatis merk Toto
• Septictank Biotank merk Bioteckhno, bioflux, Bioluxs
• Kran air Menggunakan Merk, Toto, Paloma
• Toren Tangki Air Stainless Steel / yang biasa mengguakan merk Penguin, Tedmon
16. SMK3
▪ Spanduk (banner), Ukuran minimal 5 m2
▪ Poster, Ukuran Minimal A3
▪ Papan Informasi K3, Ukuran minimal 6 m2
▪ Pembatas Area (Restricted Area), Pita pengaman ukuran Lebar pita 2 inci atau 5 cm. Panjang
per rol nya adalah 300 meter, Warna kuning hitam dengan strip menyamping, Bahan plastik
polipropilene
▪ Helm Pelindung (Safety Helmet), Helm MSA bersertifikat SNI
▪ Sepatu Keselamatan (Safety Shoes),PVC boots, Steel Toe Cap, Scotlite
▪ Sarung Tangan (Safety Gloves), Spesifikasi Bahan 100% Cotton + bintik karet / pvc dotting
gloves. Bahan tebal
▪ Rompi Keselamatan (Safety Vest), Rompi keselamatan yang terbuat dari nilon . Strip berwarna
kontras dan cukup memantulkan cahaya merupakan persyaratan penting dalam memilih rompi
keselamatan
▪ Pelindung Jatuh (Fall Arrester/Body Harness), Harness Seluruh Badan, D-ring Belakang, Kait
ganda, Bahan Webbing Polyester ukuran 50 mm,Gesper Tali Dada. Gesper Tali Kaki
▪ Masker Debu isi 50 Pack, Masker berfungsi sebagai alat perlindung pernafasan
▪ Peralatan P3K (Kotak P3K, Alat Pengukur Suhu), Terbuatdaribahan yang kuat dan
mudahdibawa, berwarnadasarputihdenganlambang P3K berwarnahijau, Kotak A (untuk tenaga
kerja ≤25 Orang)
▪ Masker, Masker 3 ply terdiri dari 3 lapisan, lapisan luar, dalam dan bagian tengah yang
berfungsi sebagai filter dengan tali karet lentur yang dipasang di telinga. Menutup hidung dan
mulut dengan sempurna, dan tahan percikan air.
▪ Rambu Petunjuk, untukmenentukanlokasidenganwarnadasarhijau dan warna tulisan putih.
▪ Rambu Peringatan, dengan warna dasar kunin(awas longsor, awas licin, dll)
▪ Bendera K3, Bendera K3 adalah bendera dengan warna dasar putih dan memiliki ukuran
standar 135 x 90 cm. Pada kedua muka bendera terdapat lambang palang dilingkari roda
bergerigi warna hijau serta logo "Utamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja".
II. SPESIFIKASI PERALATAN KONSTRUKSI DAN PERALATAN BANGUNAN
SPESIFIKASI TEKNIS 29
PASAL 1
PERALATAN YANG DIBUTUHKAN
Adapun Peralatan Utama Minimal yang dibutuhkan dalam Pekerjaan ini adalah
No Jenis Peralatan Jumlah Kapasitas Minimal Keterangan
1 Dump Truck Kapasitas 6 Ton 1 Unit 3- 6m3 Milik Sendiri /Sewa/ Beli
2 Scafolding 3 Set - Milik Sendiri /Sewa/ Beli
3 Beton molen 1 Unit 0.3 m3 Milik Sendiri /Sewa/ Beli
4 Genset 1 Unit 5-10 KVA Milik Sendiri /Sewa/ Beli
III. SPESIFIKASI PROSES/KEGIATAN
PASAL 1
LINGKUP PEKERJAAN
1. Uraian Umum
Kegiatan : Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Untuk UKM dan UKP Kewenangan Daerah
Kabupaten/Kota
Pekerjaan : Ruangan Cathlab (Renovasi Bangunan Kesehatan Untuk Sarana Pelayanan KJSU)
Sarana Pekerjaan : Untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan, kontraktor harus menyediakan:
a. Tenaga kerja/tenaga ahli yang cukup memadai dengan jenis pekerjaan yang akan
dilaksanakan.
b. Alat–alat Bantu pelaksanaan ,alat-alat pengangkut yang dipergunakan untuk
pelaksanaan pekerjaan.
c. Bahan–bahan bangunan dalam jumlah yang cukup untuk setiap pekerjaan yang akan
dilaksanakan tepat pada waktunya.
Cara pelaksanaan : Pekerjaan harus dilaksanakan dengan penuh keahlian sesuai dengan ketentuan – ketentuan
dalam Rencana Kerja dan Syarat – syarat ( RKS ), Gambar Rencana, Berita Acara Penjelasan serta mengikuti
petunjuk teknis proyek.
PASAL 2
REFERENSI / STANDAR
1. Peraturan Teknis
a. Atas seluruh bagian pekerjaan dalam Perjanjian Kerja ini, kecuali secara khusus dipersyaratkan
lain dalam satu atau lebih dokumen dari Dokumen pelelangan /Pelaksanaan, berlaku :
o Undang-undang/Keputusan Presiden Nomor 18 tahun 2000.
o Peraturan / Surat keputusan dari Departemen/ Instansi yang berwenang.
o Ketentuan dari Badan Koordinasi Pekerjaan Jaringan Sistem dibawah tanah(BKJS).
o Peraturan Daerah
o Standard / Norma / Pedoman
SPESIFIKASI TEKNIS 30
b. Dalam hal dimana ada bagian pekerjaan yang dipersyaratkan teknisnya tidakdiatur dalam persyaratan
teknis umum / khusus maupun salah satu dari ketentuanyang disebutkan dalam pasal 2.1. diatas, maka
atas bagian pekerjaan tersebut, Penyedia harus mengajukan salah satu dari persyaratan-persyaratan
berikut ini guna disepakati oleh Direksi Lapangan/Konsultan Pengawas untuk dipakai sebagaipatokan
persyaratan teknis :
o Standard/ Norma/ Kode/ Pedoman yang bisa diterapkan pada bagian pekerjaan bersangkutan,
yang diterbitkan oleh Instansi / Institusi / Asosiasi Profesi / Asosiasi Produsen / Lembaga
Pengujian ataupun badan-badan lain yang berwenang / berkepentingan, atau badan-
badan yang bersifat Internasional ataupun Nasional dari Negara lain, sejauh mana atas
hal tersebut diperoleh kesepakatan dari Direksi Lapangan/Konsultan Pengawas .
o Brosur Teknis dari produsen yang didukung oleh sertifikat dari lembaga pengujian yang diakui
secara Nasional / Internasional.
c. Semua pekerjaan dalam kontrak ini harus dilaksanakan dengan mengikuti danmemenuhi persyaratan-
persyaratan teknis yang tertera dalam persyaratanNormalisasi Indonesia (NI), Standard Industri
Indonesia (SII) dan peraturan-peraturan Nasional maupun peraturan-peraturan setempat lainnya yang
berlaku atas jenis-jenis pekerjaan yang bersangkutan antara lain.
Peraturan dan standar yang digunakan dalam perencanaan struktur ini adalah :
o SK SNI 03-2847-2002 Tata Cara Perhitungan Struktur Beton Untuk BangunanGedung
o SNI 03-1729-2002 Tata Cara Perencanaan Struktur Baja untuk BangunanGedung
o SNI 03-1726-2002 Standar Perencanaan Tahan Gempa untuk Struktur Gedung
o SKBI 1.3.53.1987 Pedoman Perencanaan Pembebanan untuk Rumah & Gedung
o NI – 3 (1970) : Peraturan Umum untuk Bahan Bangunan diIndonesia
o NI – 8 : Peratuiran semen Portland Indonesia
o NI – 5 : Peraturan Konstruksi Indonesia
o SII – 0297 – 80 : Baja Karbon Cor Mutu dan Cara Uji
o SII – 0192 – 78 : Kawat Las Mutu dan cara uji
o PUBI-1982 : Peraturan Bahan Bangunan di Indonesia
o NI-3 PMI PUBB 1970 : Peraturan Umum Bahan Bangunan di Indonesia
o NI-8 : Peraturan Semen Portland Indonesia
o NI-10 : Bata Merah sebagai Bahan Bangunan
o PPI-1979 : Pedoman Plumbing Indonesia
o PUIL-1977 : Peraturan Umum Instalasi Listrik
o PPBI-1984 : Peraturan Perencanaan Bangunan Baja di Indonesia
o SII : Standard Industri Indonesia
o SK SNI T-15-1991-03
o (PBI – 1991) : Peraturan Beton Bertulang Indonesia
o AVWI : Peraturan Umum Instalasi Air.
Serta :
o Peraturan Pembebanan Indonesia untuk gedung 1981
o Peraturan Perburuhan di Indonesia dan Peraturan tentang keselamatan tenaga kerja yang
dikeluarkan oleh Departemen Tenaga Kerja Republik Indonesia
o Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 02/KPTS/1985 tentang penanggulangan bahaya
kebakaran. Jika tidak terdapat di dalam Peraturan/Standard/Normalisasi tersebut di atas, maka
berlaku Peraturan/Standard/Normalisasi Internasional ataupun dari negara asal produsen
bahan/material/komponen yang bersangkutan.
Selain ketentuan-ketentuan yang tersebut, berlaku pula dalam ketentuan ini :
SPESIFIKASI TEKNIS 31
o Dokumen Lelang yang sudah disyahkan oleh Pemberi Tugas (Gambar Kerja, RKS, BQ, A.A.
Aanwijzing dan Surat Perjanjian Kontrak).
o Shop Drawing yang dibuat oleh Kontraktor dan sudah disetujui/disahkan oleh pemberi tugas dan
Pengawas.
d. Untuk pekerjaan-pekerjaan yang belum termasuk dalam standar-standar yangtersebut diatas,
maupun standar-standar nasional lainnya, maka diberlakukan standard-standard internasional yang
berlaku atas pekerjaan-pekerjaan tersebut atau setidak-tidaknya berlaku persyaratan Teknis dari
negara-negara asal bahandengan disertai referensi.
PASAL 3
PENJELASAN RKS & GAMBAR
1. Bila gambar tidak sesuai dengan Rencana kerja dan Syarat-syarat (RKS), maka yang mengikat/berlaku
adalah RAB.
2. Harus juga disadari bahwa revisi-revisi pada alignment, lokasi, seksi (bagian) dan detail gambar mungkin
akan dilakukan didalam waktu pelaksanaan kerja. Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan
maksud gambar dan spesifikasinya, dan tidak boleh mencari keuntungan dari kesalahan atau kelalaian
dalam gambar atau dari ketidaksesuaian antara gambar dan spesifikasinya. Setiap deviasi dari karakter
yang tidak dijelaskan dalam gambar dan sepsifikasi atau gambar kerja yang mungkin diperlukan oleh
keadaan darurat konstruksi atau lain-lainnya, akan ditentukan oleh Konsultan Pengawas dan disahkan
secara tertulis.
3. Konsultan Pengawas akan memberikan instruksi berkenaan dengan penafsiran yang semestinya untuk
memenuhi ketentuan gambar dan spesifikasinya.
4. Permukaan-permukaan pekerjaan yang sudah selesai harus sesuai dengan garis, lapisan bagian dan
ukuran yang tercantum dalam gambar, kecuali bila ada ketentuan lain dari Konsultan Pengawas.
5. Ukuran
• Pada dasarnya semua ukuran utama yang tertera dalam Gambar Kerja dan Gambar Pelengkap
meliputi :
➢ As – as
➢ Luar – luar
➢ Dalam – dalam
➢ Luar – dalam
• Ukuran-ukuran yang digunakan disini semuanya dinyatakan dalam cm ( centimeter ).
• Khusus ukuran-ukuran dalam Gambar Kerja Arsitektur pada dasarnya adalah ukuran jadi seperti dalam
keadaan selesai (“finished”).
• Bila ada keraguan mengenai ukuran, Kontraktor wajib melaporkan secara tertulis kepada Konsultan
Pengawas yang selanjutnya akan memberikan keputusan ukuran mana yang akan dipakai dan
dijadikan pegangan.
• Bila ukuran sudah tertera dalam gambar atau dapat dihitung, maka pengukuran skala tidak boleh
dipergunakan kecuali bila sudah disetujui Konsultan Pengawas.
• Setiap deviasi dari gambar karena kondisi lapangan yang tak terduga akan ditentukan oleh Konsultan
Pengawas dan disyahkan secara tertulis.
• Kontraktor tidak dibenarkan merubah atau mengganti ukuran-ukuran yang tercantum di dalam Gambar
Pelaksanaan tanpa sepengetahuan Direksi, dan segala akibat yang terjadi adalah tanggung jawab
Kontraktor baik dari segi biaya maupun waktu.
SPESIFIKASI TEKNIS 32
6. Perbedaan gambar
• Bila suatu gambar tidak cocok dengan gambar yang lain dalam satu disiplin kerja, maka gambar yang
mempunyai skala yang lebih besar yang mengikat/berlaku.
• Bila ada perbedaan antara gambar kerja Arsitektur dengan Sipil/Struktur, maka Kontraktor wajib
melaporkannya kepada Konsultan Pengawas yang akan memutuskannya setelah berkonsultasi
dengan Perencana.
• Bila ada perbedaan antara gambar kerja Arsitektur dengan Sanitasi, Elektrikal/ Listrik dan Mekanikal,
maka yang dipakai sebagai pegangan adalah ukuran fungsional dalam gambar kerja Arsitektur.
• Mengingat setiap kesalahan maupun ketidaktelitian di dalam pelaksanaan satu bagian pekerjaan akan
selalu mempengaruhi bagian pekerjaan lainnya, maka di dalam hal terdapat ketidak-jelasan,
kesimpang-siuran, perbedaan-perbedaan dan ataupun ketidak-sesuaian dan keragu-raguan diantara
setiap Gambar Kerja, Kontraktor diwajibkan melaporkan kepada Konsultan Pengelola Proyek secara
tertulis, mengadakan pertemuan dengan Konsultan Direksi dan Konsultan Perencana, untuk mendapat
keputusan gambar mana yang akan dijadikan pegangan.
• Ketentuan tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan oleh Kontraktor untuk memperpanjang / meng-
“klaim” biaya maupun waktu pelaksanaan.
7. Istilah
Istilah yang digunakan berdasarkan pada masing-masing disiplin adalah sebagai berikut.
• STR : Struktur,
Mencakup hal-hal yang berhubungan dengan Perhitungan Konstruksi, Bahan Konstruksi Utama dan
Spesifikasinya, Dimensionering kolom, Balok dan tebal Lantai.
• ARS : Arsitektur,
Mencakup hal-hal yang berhubungan dengan perencanaan dan perancangan bangunan secara
menyeluruh dari semua disiplin-disiplin kerja yang ada baik teknis maupun estetika.
• ELK : Elektrikal,
Segala hal yang ada hubungannya dengan Sistem Penyediaan Daya Listrik dan Penerangan.
• MEK : Mekanikal,
Segala hal yang ada hubungannya dengan Sistem Air Bersih – Air Kotor – Drainase, Sistem Pemadam
Kebakaran, Sistem Instalasi Diesel – Generator Set, dan Sistem Pengkondisian Udara.
8. Shop drawing
Shop drawing merupakan gambar detail pelaksanaan di lapangan yang harus dibuat oleh Kontraktor
berdasarkan Gambar Dokumen Kontrak yang telah disesuaikan dengan keadaan lapangan.
Kontraktor wajib membuat shop drawing untuk detail khusus yang belum tercakup lengkap dalam Gambar
Kerja/ Dokumen Kontrak maupun yang diminta oleh Konsultan Pengawas.
Dalam shop drawing ini harus jelas dicantumkan Pengawas dan dan digambarkan semua data yang
diperlukan termasuk pengajuan contoh dari semua bahan, keterangan produk, cara pemasangan dan atau
spesifikasi/persyaratan khusus sesuai dengan spesifikasi pabrik yang belum tercakup secara lengkap di
dalam Gambar Kerja/ Dokumen Kontrak maupun di dalam Buku ini.
Kontraktor wajib mengajukan shop drawing tersebut kepada Konsultan Pengawas untuk mendapat
persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas/ Direksi ( Selambat Lambatnya Adalah Sebelum Proses MC
0% ( Mutual Check 0% ) Dilaksanakan ).
Semua gambaryang dipersiapkan oleh Kontraktor dan diajukan kepada Konsultan Pengawas untuk diminta
persetujuannya harus sesuai dengan format standar dari proyek dan harus digambar pada kertas kalkir
yang dapat direproduksi.
9. Perubahan, penambahan, pengurangan pekerjaan dan pembuatan “as-built drawing”.
SPESIFIKASI TEKNIS 33
• Tata cara pelaksanaan dan penilaian perubahan, penambahan dan pengurangan pekerjaan
disesuaikan dengan Dokumen Kontrak.
• Setelah Pekerjaan selesai dan diserah-terimakan, Kontraktor berkewajiban membuat gambar-gambar
yang telah dikerjakan/dibangun oleh kontraktor (As-Built Drawing, Shop Drawing, Backup data dan
laporan pekerjaan). Biaya untuk penggambaran “As-Built Drawing”, sepenuhnya menjadi tanggungan
kontraktor.
• Penyerahan data-data administrasi seperti tersebut diatas diserahkan paling lama 7 hari kerja setelah
pekerjaan dinyatakan selesai 100%.
PASAL 4
PERSIAPAN PELAKSANAAN
Pada dasarnya untuk dapat memahami dan menghayati dengan sebaik-baiknya seluruh seluk beluk
pekerjaan ini, Kontraktor diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh Gambar Kerja serta Rencana Kerja dan
Syarat-syarat Teknis seperti yang akan diuraikan dalam Buku ini.
Di dalam hal terdapat ketidakjelasan, perbedaan-perbedaan dan atau kesimpangsiuran informasi di dalam
pelaksanaan, Kontraktor diwajibkan mengadakan pertemuan dengan Konsultan Pengawas dan Direksi Pelaksana
untuk mendapat kejelasan pelaksanaan.
Selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah tanggal Penunjukan dan Perintah Kerja Pelaksanaan
Pekerjaan (SPK), Pihak Kontraktor harus sudah memulai melaksanakan pembangunan fisik secara nyata di
lapangan.Dan apabila setelah 1 (satu) minggu Kontraktor yang ditetapkan belum melaksanakan pembangunan fisik
secara nyata di lapangan, maka akan diberlakukan ketentuan yang telah dibuat oleh Panitia Lelang.
PASAL 5
PAPAN NAMA PROYEK
Bila diharuskan oleh Pemerintah Daerah setempat maka Kontraktor harus memasang Papan Nama
Proyek sesuai dengan ketentuan yang berlaku atas biaya Kontraktor (sesuai dengan Angka Jumlah Penawaran
Kontraktor Pelaksana).
PASAL 6
TANGGUNG – JAWAB KONTRAKTOR
1. Kontraktor harus bertanggung-jawab penuh atas kualitas pekerjaan sesuai dengan ketentuan-ketentuan
dalam RKS dan Gambar Kerja.
2. Kehadiran Konsultan Pengawas selaku wakil Pemberi Tugas untuk melihat, mengawasi, menegur, atau
memberi nasehat tidak mengurangi tanggung jawab penuh tersebut di atas.
3. Kontraktor bertanggung-jawab atas kerusakan lingkungan yang timbul akibat pelaksanaan pekerjaan.
Kontraktor berkewajiban memperbaiki kerusakan tersebut dengan biaya Kontraktor sendiri.
4. Bilamana terjadi gangguan yang dapat mempengaruhi pelaksanan pekerjaan, maka Kontraktor berkewajiban
memberikan saran-saran perbaikan kepada Pemberi Tugas melalui Konsultan Pnegawas.
5. Apabila hal ini tidak dilakukan, Kontraktor bertanggung-jawab atas kerusakan yang timbul.
6. Kontraktor bertanggung-jawab atas keselamatan tenaga kerja yang dikerahkan dalam pelaksanaan
pekerjaan.
SPESIFIKASI TEKNIS 34
7. Segala biaya yang timbul akibat kelalaian Kontraktor dalam melaksanakan pekerjaan menjadi tangung-jawab
Kontraktor.
8. Selama pembangunan berlangsung, Kontraktor harus menjaga keamanan bahan/material, barang milik
Proyek, Konsultan Pengawas dan milik Pihak Ketiga yang ada di lapangan, maupun bangunan yang
dilaksanakannya sampai tahap serah terima.
9. Bila terjadi kehilangan bahan-bahan bangunan yang telah disetujui, baik yang telah dipasang maupun belum;
adalah tanggung jawab Kontraktor dan tidak akan diperhitungkan dalam biaya pekerjaan tambah.
10. Apabila terjadi kebakaran, Kontraktor bertanggung-jawab atas akibatnya, baik yang berupa barang-barang
maupun keselamatan jiwa.
11. Apabila pekerjaan telah selesai, Kontraktor harus segera mengangkut bahan bongkaran dan sisa-sisa bahan
bangunan yang sudah tidak dipergunakan lagi keluar lokasi pekerjaan.
12. Segala pembiayaannya menjadi tanggungan Kontraktor.
PASAL 7
PENEMPATAN BANGUNAN DAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
1. Penempatan gedung di sesuaikan dengan Block Plan/Gambar Situasi yang ada (menurut petunjuk pengawas
lapangan/pihak user /pihak proyek) .
2. Kontraktor harus mengadakan penelitian yang seksama terutama mengenai kondisi tanah/ lahan yang ada,
sehingga dalam estimasi perhitungan volume tidak terjadi kesalahan-kesalahan yang mengakibatkan harga
penawaran menjadi rendah.
3. Kelalaian dan ketidaktelitian kontraktor dalam hal ini tidak dapat di jadikan alasan untuk mengajukan klaim.
4. Dalam hal pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) merupakan kewajiban kontraktor yang berkoordinasi
dengan pihak owner.
5. Penempatan bangunan disesuaikan dengan Garis Sepadan Bangunan (GSB) berdasarkan peraturan
pemerintah setempat.
PASAL 8
JADWAL PELAKSANAAN (TIME SCHEDULE)
Sebelum pekerjaan bangunan dimulai, maka kontraktor wajib membuat jadwal pelaksanaan (time schedule) yang
membuat uraian pekerjaan, waktu pekerjaanselama 105 hari (kalender), bobot pekerjaan dan grafik hasil pekerjaan
secara terperinci serta jadwal penggunaan bahan bangunan dan tenaga kerja.
1. Untuk pelaksanaan pekerjaan yang terperinci, Pelaksanan Kontraktor :
• Harus membuat rencana kerja harian, mingguan, bulanan yang diketahui/disetujui oleh Konsultan
Pengawas Lapangan dan direksi teknis
• Harus membuat gambar kerja (shop drawing) , untuk pegangan/pedoman bagi kepala tukang yang harus
diketahui/disetujui oleh Konsultan Pengawas Lapangan dan Direksi Teknis.
• Harus membuat daftar yang memuat pemasukan bahan bangunan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan
bangunan .
2. Rencana Kerja (time schedule) diatas harus mendapat persetujuan konsultan pengawas dan Direksi Teknis.
3. Rencana Kerja (time schedule) harus selesai dibuat kontraktor paling lambat 7 hari setelah SPK diterima.
4. Kontraktor harus memberikan salinan Time Schedule kepada konsultan pengawas, pemberi tugas dan 1 (satu)
lembar dipasang dibangsal kerja dan dan ditempel di kantor lapangan.
5. Konsultan pengawas akan menilai prestasi pekerjaan kontraktor berdasarkan Time Schedule yang ada dan
kontraktor harus membuat grafik prestasi/kemajuan pekerjaan realisasi setiap minggu.
SPESIFIKASI TEKNIS 35
PASAL9
JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN KERJA
Kontraktor diwajibkan menyediakan obat – obatan menurut syarat – syarat Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan
( P3K ) yang selalu dalam keadaan siap digunakan dilapangan untuk mengatasi kemungkinan musibah bagi semua
petugas dan pekerja dilapangan.
1. Segala hal yang menyangkut jaminan social dan keselamatan para pekerja wajib diberikan oleh kontraktor
sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku.
PASAL 10
ALAT – ALAT PELAKSANAAN
Semua alat – alat untuk pelaksanaan pekerjaan harus disediakan oleh kontraktor,sebelum pekerjaan fisik dimulai
dalam keadaan baik dan siap dipakai, antara lain :
• Perlengkapan penerangan untuk kerja lembur jika diperlukan
• Genset jika diperlukan (5-10 KVA)
• Minimal Scaffolding yang dibutuhkan untuk pekerjaan ini 3 Set
PASAL 11
PEKERJAAN TAMBAH KURANG
Pekerjaan tambah/kurang (contract change order) diberitahukan dan diajukan dengan tertulis oleh kontraktor
kepada konsultan pengawas dan direksi teknis.
1. Pekerjaan tambah/kurang (contract change order) setelah disetujui bersama dengan konsultan pengawas dan
direksi teknis dan pemberi tugas baru disyahkan dan dibuatkan kontrak addendum/cco.
2. Buku harian merupakan perintah tertulis dari konsultan pengawas dan pemberi kerja dan harus dilaksanakan
oleh kontraktor
3. Untuk pekerjaan tambah tidak dijadikan alasan penyebab keterlambatan penyerahan pekerjaan, tetapi bisa
sebagai pertimbangan perpanjangan waktu karena adanya pekerjaan tambah tersebut.
PASAL 12
SYARAT – SYARAT CARA PEMERIKSAAN BAHAN BANGUNAN
1. Semua bahan–bahan/material bangunan yang akan digunakan dan didatangkan harus memenuhi syarat –
syarat yang ditentukan dan spesifikasi teknis dan persetujuan pengawas dan direksi teknis.
2. Kontraktor mengajukan form persetujuan pemakaian material dan bahan bersama sampel dari material dan
bahan tersebut kepada pengawas dan direksi teknis..
3. Konsultan Pengawas berwenang menanyakan asal bahan dan kontraktor wajib memberitahukan.
4. Semua bahan bangunan yang akan dipergunakan harus diperiksa oleh konsultan pengawas dan direksi teknis
untuk mendapatkan persetujuan.
5. Bahan bangunan yang telah didatangkan oleh kontraktor dilapangan pekerjaan, tetapi ditolak pemakaiannya
oleh konsultan pengawas,harus segera dikeluarkan dari lapangan pekerjaan selambat–lambatnya dalam waktu
2 x 24 jam terhitung dari jam penolakan.
SPESIFIKASI TEKNIS 36
6. Pekerjaan atau bagian pekerjaan yang telah dilakukan oleh kontraktor,tetapi ditolak pemakainya oleh k onsultan
pengawas, pekerjaan tersebut harus dibongkar selambat – lambatnya dalam waktu 2 x 24 jam terhitung dari
jam penolakan.
7. Apabila konsultan pengawas merasa perlu meneliti suatu bahan lebih lanjut,konsultan pengawas berhak
mengirim bahan – bahan ke Balai Penelitian Bahan – Bahan (Laboratorium) yang terdekat untuk diteliti. Biaya
penelitian menjadi tanggungan kontraktor apapun hasil penelitian bahan tersebut.
PASAL 13
PEMERIKSAAN PEKERJAAN
1. Sebelum memulai pekerjaan lanjutan yang apabila bagian pekerjaan telah selesai,akan tetapi belum diperiksa
oleh konsultan pengawas, kontraktor diwajibkan meminta persetujuan kepada konsultan pengawas. Apabila
konsultan pengawas telah menyetujui bagian pekerjaan tersebut, kontraktor dapat meneruskan pekerjaan
tersebut
2. Bila permohonan pemeriksaan itu dalam waktu 2x24 jam tidak dipenuhi konsultan pengawas, kontraktor dapat
meneruskan pekerjaannya dan bagian yang seharusnya diperiksa dianggap telah disetujui oleh konsultan
pengawas. Hal ini kecuali bila konsultan pengawas minta perpanjang waktu.
3. Bila kontraktor melanggar ayat 1 pasal ini konsultan pengawas berhak menyuruh membongkar bagian
pekerjaan sebagian atau seluruhnya untuk diperbaiki. Biaya pembongkaran dan pemasangan kembali menjadi
tanggung jawab kontraktor.
SPESIFIKASI TEKNIS 37
SPESIFIKASI TEKNIS 38
P
T
E K E R
A H U N
N O
1
2
3
4
5
6
7
8
9
1 0
1 1
1 2
1 3
J A
A
R E
A N
N G
K E
P E
P E
P E
P E
P E
P E
P E
P E
P E
P E
P E
P E
N C
G
S
K
K
K
K
K
K
K
K
K
K
K
K
A
K
A
E
E
E
E
E
E
E
E
E
E
E
E
E
N
e
R
L
R
R
R
R
R
R
R
R
R
R
R
R
A
t
A
A
J
J
J
J
J
J
J
J
J
J
J
J
N
M
A
A
A
A
A
A
A
A
A
A
A
A
A
A
A
A
A
A
A
A
A
A
A
A
A
T
N
N
N
N
N
N
N
N
N
N
N
N
R E N O V A S :
2 0 2 5 :
U R A I A N P E
A N K E R J A K O N S
P E R S I A P A N
P O N D A S I
S T R U K T U R B E T
K O N T R U K S I B A
D I N D I N G
A T A P
P E L A P I S L A N T A
K U S E N P I N T U D
P L A F O N
M E K A N I K A L
E L E K T R I K A L
P E N G E C A T A N
: W a k t u P e la k s a
I G E D U N G R A D I O
K E R J A A N
T R U K S I
O N B E R T U L A N G
J A
I D A N D I N D I N G
A N J E N D E L A
J U M L A H
K O M U L A T I F
n a a n 1 0 5 (S e r a t u
L O G
s lim
I
a
L A
) H
M
a
A (R
B
1
r i K a
U A N
O B O
%
1 ,2
0 ,4
1 ,5
9 ,8
1 ,5
1 0 ,7
1 3 ,0
1 6 ,3
3 3 ,9
4 ,0
1 ,8
3 ,7
1 ,7
0 0 ,0
0 ,0
le n d
G
T
0
3
9
2
0
9
0
5
3
4
5
5
0
0
0
e
A N C A T H L A B )
1 2
0 0 ,0 8 0 0 ,0 8
6 0 ,0 6 2 0 ,0 6
0 0 ,5 3
5
6
5
3
1
5
5
5
6
4
0 ,1 4 2 0 ,6 7 2
0 0 ,1 4 2 0 ,8 1 4
r
0
2
0
0
1
3
0 ,0
0 ,0
0 ,5
,6 7
,4 8
8
6
3
2
7
0
2
0
3
4
4
0 ,0
0 ,5
2 ,4
,0 6
,5 5
8
3
5
6
3
0
0
6
2
7
5
0 ,0
2 ,4
,5 3
,0 8
8
5
6
9
0
6
6
0 ,0 8 0
2 ,4 5 6
2 ,6 9 9
5 ,2 3 5
1 2 ,3 2 4
J A D W A
M
7
0 ,0 8 0
2 ,4 5 6
2 ,6 9 9
5 ,2 3 5
1 7 ,5 5 9
L P E L A K
in g g u K
8
0 ,0 8 0
2 ,6 9 9
4 ,8 4 8
0 ,9 2 8
8 ,5 5 4
2 6 ,1 1 3
S
e
A
..
1
3
N
0
2
4
4
1
8
A A N
9
,0 8 0
,6 9 9
,3 3 4
,8 4 8
,9 6 1
,0 7 4
1
4
1 0
0 ,0
1 ,5
4 ,3
4 ,8
0 ,7
8 ,8
8
0
3
4
6
4
0
6
4
8
8
2
1
6
1 1
0 ,0
4 ,3
4 ,0
4 ,8
3 ,3
2 ,1
8
3
8
4
5
9
0
4
8
8
0
2
1
7
1 2
0 ,0
0 ,0
4 ,0
4 ,8
2 ,0
1 ,8
2 ,9
5 ,1
8
6
8
4
2
7
7
7
0
2
8
8
2
8
8
0
1
8
1 3
0 ,0
0 ,0
4 ,0
4 ,8
2 ,0
0 ,5
1 ,6
6 ,8
8
6
8
4
2
6
6
3
0
2
8
8
2
8
8
8
1
9
1 4
0 ,0
0 ,0
4 ,0
4 ,8
0 ,9
1 ,8
0 ,5
2 ,4
9 ,2
8
6
8
4
2
7
6
5
9
0
2
8
8
8
8
8
1
0
1 5
0 ,0 8 0
0 ,0 6 2
0 ,5 6 8
0 ,7 1 0
1 0 0 ,0 0
K E T
1
0
0
%
0 %
,
PASAL 14
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI
1. Kelengkapan Peralatan Keselamatan Kerja (SMK3) yang disyaratkan dalam Dokumen Perencanaan
2. Kontraktor diwajibkan menyediakan obat – obatan menurut syarat – syarat Pertolongan Pertama Pada
Kecelakaan (P3K) yang selalu dalam keadaan Siap digunakan dilapangan untuk mengatasi kemungkinan
musibah bagi semua petugas dan pekerja dilapangan.
3. Segala hal yang menyangkutjaminan social dan keselamatan para pekerja wajib diberikan oleh kontraktors
esuai dengan peraturan perundang - undangan yangberlaku.
4. Penyedia wajib menyusun tingkat risiko kegiatan yang akan dilaksanakan untuk dibahas dengan PPK
sebagaimana yang disusun pada awal kegiatan.
5. Penyedia wajib membuat RK3K dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Dibuat pada awal kegiatan.
b. Harus mencantumkan kategori risiko pekerjaan yang telah ditentukan bersama PPK.
c. Pada awal dimulainya kegiatan, Penyedia mempresentasikan RK3K kepada Pejabat Pembuat
Komitmen untuk mendapat persetujuan.
d. Tinjauan ulang terhadap RK3K (pada bagian yang memang perlu dilakukan kaji ulang) dilakukan
setiap bulan secara berkesinambungan selama pelaksanaan pekerjaan konstruksi berlangsung.
6. Penyedia wajib melibatkan Ahli K3 Konstruksi pada setiap paket pekerjaan yang mempunyai risiko K3 tinggi
atau melibatkan sekurang-kurangnya Petugas K3 Konstruksi pada setiap paket pekerjaan yang mempunyai
risiko K3 sedang dan kecil.
7. Melakukan kerja sama untuk membentuk kegiatan SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum bila ada dua
atau lebih Penyedia yang bergabung dalam satu kegiatan.
8. Penyedia wajib melaksanakan Audit Internal K3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.
9. Penyedia wajib membuat rangkuman aktifitas pelaksanaan SMK3K bidang pekerjaan umum sebagai bagian
dari dokumen serah terima kegiatan pada akhir pekerjaan.
10. Penyedia wajib melaporkan kepada PPK dan Dinas Tenaga Kerja setempat tentang kejadian berbahaya,
kecelakaan kerja konstruksi dan penyakit akibat kerja kosntruksi yang telah terjadi pada kegiatan yang
dilaksanakan.
11. Penyedia wajib menindaklanjuti surat peringatan yang diterima dari PPK.
12. Penyedia wajib melakukan pengendalian resiko K3 konstruksi Bidang Pekerjaan Umum yang meliputi: inspeksi
tempat kerja, peralatan, sarana pencegahan kecelakaan konstruksi sesuai dengan RK3.
13. Penyedia yang melaksanakan pekerjaan tingkat resiko tinggi wajib memiliki sertifikat K3 perusahaan yang
diterbitkan oleh lembaga sertifikasi yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi nasional (KAN).
14. Penyedia wajib melaksanakan seluruh ketentuan K3 sesuai dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur
dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Spesifikasiteknis
Spesifikasiteknis
Spesifikasiteknis
PASAL 15
PERSONIL MANAGERIAL
Adapun Personil Managerial yang dibutuhkan dalam pekerjaan ini adalah
1. Pelaksana dengan SKK TA 022 (Pelaksana Bangunan Gedung/Pekerjaan Gedung) Jenjang 4
(Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung Muda) atau Jenjang 5 (Pelaksana Lapangan Pekerjaan
Gedung Madya) atau SKT TS 051 (Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung), Pengalaman 2 (dua)
tahun. 1 Orang
2. Petugas Keselamatan Konstruksi dengan sertifikat Petugas K3,1 Orang
Spesifikasiteknis
IV. SPESIFIKASI METODE KONSTRUKSI/METODE PELAKSANAAN / METODE KERJA
B. METODA PELAKSANAAN PEKERJAAN
PEKERJAAN PERSIAPAN
Pekerjaan Persiapan meliputi :
1. Pas Plank Proyek
2. Pekerjaan Bouplank
3. Pekerjaan Pembersihan Awal dan Akhir Pekerjaan
Pekerjaan Pendahuluan adalah suatu pekerjaan awal yang merupakan suatu kesatuan pekerjaan yang tidak
terpisahkan dari pekerjaan utama yang diatur dalam Rencana Kerja dan Syarat – syarat (RKS ) dan Surat
Perjanjian / Kontrak yang meliputi :
2. Pengambilan Foto Dokumentasi, Foto Dokumentasi harus dilakukan pada waktu :
- Pekerjaan ( 0%, 25%, 50%, 75%, 100% )
- Setiap jenis/item pekerjaan (proses dan finish)
- Setiap Pengajuan Pembayaran Termijn.
- Setelah masa pemeliharaan berakhir.
- Foto harus berwarna ukuran postcard sebanyak masing – masing 3 ( tiga ) lembar disusun dalam album
dan diberi keterangan.
3. Papan Nama Kegiatan sepanjang tidak ditentukan lain papan nama proyek harus dibuat sesuai dengan
peraturan pemerintah daerah setempat, dengan ukuran 0.6x1.2 m yang mencantumkan antara lain nama
proyek, nama pekerjaan, biaya pelaksanaan, waktu pelaksanaan, nama kontraktor dan lain-lain. Plank
proyek terbuat dari papan yang dilapisi triplek 4mm kayu yang digunakan kayu klas II.
4. Sebelum rekanan kontraktor mengadakan persiapan di lokasi sebelumnya harus memenuhi prosedur
tentang tata cara perijinan / berkenaan untuk memulai dengan persiapan-persiapan pembangunan kepada
Pemerintah daerah setempat yang bersangkutan terutama tentang dimana harus membangun bangunan
sementara.
5. Pada saat mengadakan persiapan dan pengukuran Direksi pengawas lapangan harus sudah memulai
aktif untuk mengadakan pengawasan sesuai dengan tugasnya.
6. Untuk menghindari keraguan konstruksi, maka sebelumnya tiap-tiap bagian pekerjaan dilaksanakan, harus
mendapatkan ijin tertulis dari Pengawas Direksi Lapangan untuk dapat meneruskan bagian dari pekerjaan
tersebut secara berkala.
7. Sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai kontraktor harus mempersiapkan keperluan-keperluan lapangan
diantaranya pembuatan gudang pemyimpanan bahan material dan alat-alat kerja / gudang bahan dan
gudang kerja.
8. Lapangan/lokasi pekerjaan yang dipakai untuk bangunan ini harus dibersihkan terlebih dahulu dari rumput-
rumput serta semak-belukar. Humus tanah dan tanah lempung harus dikeluarkan dari lokasi yang akan
dibangun.
9. Bouwplank dipasang pada patok kayu kasau berukuran 5/7, tertancap ditanah sehingga tidak tidak dapat
digerak-gerakkan atau diubah-ubah, berjarak maksimum 1.50 m satu dengan yang lainnya.
10. Bouwplank dibuat dari kayu kasau dengan ukuran tebal 3 cm dan lebar 15 cm dipasang lurus dan diserut
rata pada sisi disebelah atasnya. Tinggi sisi atas papan bangunan harus sama satu dengan yang lainnya
dan rata / waterpass, kecuali dikehendaki lain oleh Direksi/Pengawas Lapangan.
SPESIFIKASI TEKNIS 43
11. Bouwplank dipasang minimum sejarak 2 m dari as pondasi terluar. Apabila kondisi lapangan tidak
memungkinkan, bouwplank diletakkan sesuai dengan petunjuk Direksi Lapangan.
12. Setelah selesai pemasangan bouwplank, kontraktor harus melaporkan kepada Direksi Lapangan untuk
mendapatkan persetujuan dan harus menjaga serta memelihara keutuhan dan ketetapan letak bouwplank
selama pembangunan sampai dinyatakan tidak diperlukan lagi oleh Direksi Lapangan. Jika terdapat
peraturan ukuran antara gambar-gambar detail, yang mengikat adalah ukuran-ukuran pada gambar-
gambar utama, namun demikian hal-hal tersebut harus dilaporkan terlebih dahulu kepada
Direksi/Pengawas/PPTK untuk penegasan sebelum dilaksanakan.
13. Pengambilan dan pemakaian ukuran-ukuran yang keliru sebelumnya dan sesudah pelaksanaan pekerjaan
ini adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab kontraktor.
14. Penetapan ukuran dan sudut-sudut siku harus tetap dijaga dan diperhatikan dengan teliti dan sebenar-
benarnya, antara lain dengan mempergunakan waterpass dan Meteran.
15. Sebelum memulai pekerjaan, kontraktor diwajibkan mempelajari dengan seksama rencana tapak dan titik
mula/awal pembangunan dan referensi koordinat, pengukuran sesuai petunjuk Direksi/Pengawas
Lapangan atau seperti yang tercantum dalam gambar kerja.
Pemasangan papan plank nama proyek
Papan nama proyek berisikan keterangan / informasi yang memuat data-data proyek secara singkat dan
jelas. Ukuran dari papan plank ini disesuaikan dengan standar dan dengan persetujuan direksi, sehingga informasi
yang terkandung didalamnya mudah dibaca. Papan plank ini ditempatkan pada lokasi proyek dan/atau disesuaikan
dengan kebutuhan dilapangan serta mudah dibaca oleh masyarakat umum dan instansi terkait.
Pekerjaan Pembersihan Awal dan Akhir Pekerjaan
Setelah pekerjaan bowplank selesai akan dilanjutka pekerjaan pembersihan lokasi pekerjaan, ini meliputi
pengupasan lapisan permukaaan tanah dan pembersihan areal pekerjaan dari pepohonan, akar-akar tumbuhan,
bahan organik serta material-material lainnya pada lokasi pekerjaan yang dapat mengganggu kegiatan pekerjaan.
PekerjaanPembongkaran
a. Bongkaran yang dimaksud ada membongkar bangunan secara keseluruhan dan dilakukan dengan hati-
hati.
b. Hasil bongkaran yang baik dan masih bisa digunakan diserah terimakan kepada owner, dan diletakkan
pada tempat yang disetujui oleh owner.
c. Semua hasil bongkaran harus dibuang keluar dari lokasi agar tidak mengganggu kegiatan yang berkenaan
dengan pekerjaan ini dan atas persetujuan direksi teknis.
PEKERJAAN PONDASI
1. PEKERJAAN PONDASI
Persyaratan bahan untuk pekerjaan ini dalah besi menggunaka di 8 – 16 mm dengan merk KSTY/ Ks,
semen menggunakan semen PCC keluaran Semen Padang, untuk pasir dan kerikil local sesuai yang telah
dipersyaratkan padan spesifikasi bahan diatas. Untuk Beton Fc 15 menggunakan kerikil untuk Beton Fc 20 MPa
menggunakan batu pecah / Split.
Pekerjaan ini dilaksanakan pada tahap awal pekerjaan, setelah dilakukan pemancangan lokasi maka
dilakukan pemasangan bowplank. Setelah bowplank dipasang maka ditentukan titik – titik dari pondasi yang
direncanakan sesuai gambar. Dalam pekerjaan ini ada memakai pondasi plat setempat.
SPESIFIKASI TEKNIS 44
Pondasi plat setempat dimulai dengan melakukan penggalian dengan kedalaman sesuai dengan gambar,
setelah kedalam tercapai maka dilakukan pengecoran lantai kerja dengan menggunkan beton Fc 10 MPa dengan
ketebalan 5cm. Setelah itu baru dilakukan pembesian untuk tapak pondasi dan pemasangan besi tiang, untuk tapak
dan kolom besi dia 12 dan sengkang besi 8 untuk kolom atau sesuai dengan gambar dan bestek. Setelah
pengescoran selesai dan beton sudah mengeras dan bekisting sudah dibongkar maka dilaksankan pengurukan
kembali.
Syarat-syarat Pekerjaan Pondasi adalah :
a. Semua pekerjaan pondasi boleh dilaksanakan apabila galian tanah telah diperiksa dan disetujui
oleh Direksi Lapangan baik ukuran/diameter maupun kedalamannya.
b. Semua pekerjaan pondasi harus dilaksanakan sesuai gambar dengan menggunakan spesi yang
ditentukan untuk masing-masing pondasi.
c. Air tanah atau air buangan yang menggenang dalam lubang/parit pondasi harus dipompa keluar
sampai dasar lubang galian menjadi kering.
d. Sebelum pondasi dipasang, harus dibuat profil-profil pondasi dari kayu setiap sudut/ujung galian
yang bentuk serta ukuranya sama dengan penampang pondasi yang akan dipasang. Tidak
diperkenankan mempergunakan profil-profil pondasi dari bambu.
MetodaPelaksanaan
• Tentukan titik pondasi yang ditentukan oleh gambar dan bestek Baik Pondasi Bore Pile
MaupunPondasi Plat setempat dengan managcu kepada pemasangan bowplank..
• Tempatkan alat bore pile itempat sesuaititik pondasi yang ditntukan oleh gambar dan bestek.
• Kemudian lakukan pengeboransesuai dngan kedalam yang telah ditentukan.
• Setelah Galian mencapai kedalaman maka dilakukan pembesian pondasi bore pile dan pondasi plat
setempat, lalulakukan pengecoran dan pemasangan stek untuk poer.
• Bahan yang dipakai untuk pengecoran disesuaikan dengan gambar dan bestek.
• Setelah pekerjaan pondasi Bore Pile selesai dilanjutkan dengan pekerjaan poer.
• Kemudian dilanjutkan dengan pemasangan bekisting, pemasangan bekisting harus kokoh dan kuat
• Sebelum pengecoran dilakukan pemasangan besitiang / kolomsesuai gambar dan bestek
• Kemudian baru dilanjutkan dengan melakukan pengecoran dengan mutu beton Fc 20 Mpa
• Adukan harus mengisi setiap rongga diantara batu kali sedemikian rupa.
• Sebelum melakukan pengecoran harusmen dapatkan persetujuan dari Direksi Teknis.
• Satuan pembayaran untu pekerjaan ini beton (M3), Besi (Kg), Bekisting (M2).
PEKERJAAN DAN BETON BERTULANG
Lingkup Pekerjaan
Yang dimaksud dengan pekerjaan beton adalah semua yang dinyatakan dalam gambar rencana sebagai
beton, seperti balok, kolom, sloof, kolom / balok praktis, pekerjaan tangga, plat lantai dan lain-lainnya.
Pekerjaan ini dilaksankan setelah pekerjaan pondasi selesai dilaksanakan, pekerjaan ini dimulai dengan
pembuatan lantai kerja untuk sloof dengan ketebalan 5 cm dengan menggunakan beton Fc 10 MPa, kemudian
dilakuka pembesian untuk sloof dan pemasangan bekisting sloos sesuai dengan gambar dan bestek, setelah
bekisting terpasang dengan kuat maka dilakukan pengecoran sloof dengan menggunakan beton Fc 15 MPa.
Setelah pekerjaan sloof selesai dilaksanakan baik sebagian maupun keseluruhan maka dilanjutkan dengan
SPESIFIKASI TEKNIS 45
pekerjaan pembesian dan pemasangan bekisting kolom sesuai gambar dan bestek. Setelah bekisting terpasang
dengan kuat maka dilanjutkan dengan pengecoran kolom dengan mengunakan beton Fc 15 MPa. Pengecoran
kolom dilakukan secara bertahap diusahakan pemakaian bekisting bisa dipakai untuk 3 x pakai untuk pembuatan
bekisting harus kuat dan memakai residu agar bekisting awet.
Setelah pekerjaan kolom selesai dilaksanakan baik sebagian dan bekisting sudah dibongkar maka
dilanjutkan dengan pembesian dan pemasangan bekisting untuk balok dan plat lantai sesuai dengan gambar dan
bestek Setelah bekisting ter pasang dengan kuat dan benar baru dilakukan pengecoran mengunakan beton Fc 15
MPa.Untuk pengecoran dibantu dengan menggunakan pompa beton agar pengecoran bisa dilakukan dengan
cepat. Setelah pengecoran beton agar dirawat selama 3 – 7 hari agar beton disiram atau digenangi air untuk
menjaga mutu beton.
Setelah beton berumur 3 – 4 hari maka dilanjutkan untuk pekerjaan pembesian kolom dan bekisting untuk
lantai dua tanpa membongkar bekisting plat lantai satu terlebih dahulu, Bekisting plat dan balok lantai satu dibongkar
setelah beton ber umur 21 hari. Setelah bekisting kolom terpasang maka dilakukan pengecoran. Setelah pekerjaan
kolom selesai dilaksanakan maka baru dilanjutkan dengan pekerjaan reng balok, untuk pekerjaan ini disesuaikan
dengan gambar dan bestek.
❑ Persyaratan Bahan-bahan Bangunan
Persyaratan bahan bangunan mengacu kepada bagian Syarat-syarat Teknik Umum Pasal 14 tentang Bahan-
bahan bangunan.
❑ Campuran beton dan Pengadukan beton
Semua pekerjaan beton harus mengikuti persyaratan ketentuan yang tercantum pada:
o Persyaratan beton struktural untuk bangunan gedung (SNI 2847-2013)
o Tata cara Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Struktur Bangunan Gedung dan Non Gedung
( SNI 1726 : 2012)
o PUBB NI-3 tahun 1970, NI-8 tahun 1964.
o PBI NI-2 tahun 1971 terutama mengenai :
o Syarat – syarat bahan untuk semua pekerjaan beton (PBI 1971, NI-2, Bagian II bab 3 Pasal 3.1
sampai dengan Pasal 3.9).
o Syarat – syarat pelaksanaan pekerjaan beton (PBI 1971, NI-2, Bagian II bab 4-5-6 seluruh pasal).
o Untuk bahan disesuaikan dengan spesifikasi teknis bahan diatas
1. Mutu Beton yang digunakan :
✓ Beton Fc 10 MPa untuk Stamp Beton lantai kerja dan yang dijelaskan pada gambar dan RAB
✓ Beton Fc 15 MPa pada Kolom Praktis dan yang ditunjukkan pada gambar dan RAB
✓ Beton Fc 20 MPa Ready Mix pada pekerjaan struktur Kolom, Balok, Plat Lantai Satu dan yang
ditunjukkan pada gambar dan RAB
✓ Beton Fc 20 MPa Site Mix pada pekerjaan struktur Kolom, Reng Balok, Lantai dua dan yang
ditunjukkan pada gambar dan RAB
2. Beton Karakteristik yang digunakan harus mempunyai Job Mix Formula (JMF) yang dikeluarkan dari
laboratorium beton yang sah.
SPESIFIKASI TEKNIS 46
3. Adukan Beton dilakukan secara menggunakan Molen / Beton Ready Mix dengan mengacu kepada
JMF yang dikeluarkan dari laboratorium beton dan sudah diserahkan ke pengawas dan direksi teknis,
atausesuaidenganbestek.
4. Selama pengadukan berlangsung, kekentalan adukan beton harus selalu diawasi
5. Apabila adukan beton tidak memenuhi syarat minimal seperti terlalu encer kerena kesalahan
pemberian jumlah air pencampur, sudah mengeras sebagian, atau tercampur dengan bahan-bahan
asing maka adukan ini tidak boleh dipakai dan harus disingkirkan dari tempat pelaksanaan
6. Pelaksanaan Pengecoran bisa dilaksanakan setelah pengambilan Tes Slump memenuhi syarat dan
dilakukan pengambilan sampel kubus/silinder untuk uji kuat tekan. Jumlah sampel kubus/silinder
disetujui pengawas dan direksi teknis.
7. Pelaksanaan Uji Kuat Tekan harus disaksikan oleh pengawas dan direksi teknis pada umur beton
yang disepakati oleh pengawas dan direksi teknis.
❑ Cetakan dan acuan
1. Cetakan dan acuan harus kokoh dan cukup rapat sehingga tidak terjadi kebocoran-kebocoran pada
adukan yang dituangkan kedalam cetakan.
2. Cetakan harus diberi ikatan-ikatan secukupnya, sehingga dapat terjamin kedudukan dan bentuk yang
kuat serta tetap.
3. Cetakan harus dibuat dari bahan yang baik dan tidak mudah meresap air, dipasang sedemikian rupa
sehingga pada waktu pembongkaran cetakan tidak terjadi kerusakan pada beton
.Pengecoran dan pemadatan
1. Untuk mencegah timbulnya rongga-rongga kosong dan sarang kerikil, adukan beton harus dipadatkan
selama pengecoran. Pemadatan dapat dilakukan dengan menumbuk-numbuk atau dengan memukul-
mukul cetakan atau dengan alat pemadat mekanis/ penggetar (vibrator).
2. Pemadatan yang menggunakan pemadat mekanis/ penggetar/ vibrator, harus mengikuti ketentuan-
ketentuan yang tercantum dalam PBI 1971.
❑ Penutup beton
Tebal penutup beton minimum sesuai dengan penggunaan mengikuti gambar rencana.
❑ Kekentalan beton
a. Kekentalan atau konsistensi adukan adalah hasil beton yang harus disesuaikan dengan cara
transport, pemadatan, jenis konstruksi yang bersangkutan dan kerapatan tulangan.
b. Jumlah semen minimum dan nilai faktor air semen maksimal harus memperhatikan syarat-syarat dan
ketentuan dari peraturan Beton Bertulang Indonesia.
c. Untuk mencegah penggunaan adukan yang terlalu kental atau terlalu encer maka campuran beton
harus memperhatikan nilai-nilai Slump yang tercantum dalam PBI-1971.
❑ Pasangan beton
a. Tulangan harus dipasang sedemikian rupa sehingga sebelum dan selama pengecoran tidak berubah
tempat.
b. Untuk ketepatan tebal penutup beton tulangan harus dipasang dengan penahan jarak yang terbuat
dari beton dengan mutu yang sama dengan mutu yang akan dicor.
❑ Perawatan beton
Untuk mencegah pengeringan beton yang terlalu cepat, paling sedikit beton selama 2 minggu harus
disiram terus menerus
SPESIFIKASI TEKNIS 47
❑ Pembongkaran cetakan beton
1. Cetakan tidak boleh dibongkar sebelum beton mencapai kekuatan yang cukup untuk mampu memikul
berat dan beban yang tertumpu padanya.
2. Pada bagian konstruksi dimana akibat pembongkaran cetakan akan bekerja beban yang lebih tinggi dari
pada beban rencana dan akan terjadi keadaan yang lebih berbahaya dari keadaan yang diperhitungkan,
maka cetakan tidak boleh dibongkar selama keadaan tersebut tetap berlangsung.
3. Pembongkaran cetakan harus atas persetujuan pengawas dan direksi teknis.
❑ MetodaPelaksanaan pekerjaan beton
a. Selanjutnya akan memasuki /melaksanakan pekerjaan cor beton bertulang Pekerjaan ini meliputi
pemasangan/ penyiapan, bekisting, penyiapan besi beton dan pengecoran. Bekisting untuk beton ini
akan disiapkan menurut ukuran yang terdapat pada Shop drawing/ Gambar kerja. Bekisting dibuat
dengan menggunakan kayu yang baik lurus dan datar serta kokoh dan kuat. Besi beton yang akan
dipakai adalah besi beton yang disyaratkan dalam dokumen dan pemasangan akan dilaksanakan
berdasarkan gambar kerja dan instruksi dari direksi/ pengawas. Apabila hal tersebut sudah dilakukan
maka akan diminta izin dari direksi/ pengawas sebelum memulai pekerjaan pengecoran. Setelah
mendapatkan izin dari direksi/ pengawas maka dilakukan pengecaron beton dengan adukan yang
telah ditentukan dalam Spesifikasi dan RAB yaitunya adukan/campuran dengan ketentuan dengan
mengunakan takaran yang telah disesuaikan dengan JMF ( Job Mix Formula ) yang dikeluarkan oleh
Laboratorium. Sebelum melakukan pekerjaan beton kontraktor harus menyerahkan Job Mix Formula
(JMF) sesuai karakteristik beton yang digunakan kepada direksi/pengawas.Sebelum melaksanakan
pekerjaan ini bahan, tenaga dan peralatan yang diperlukan akan disediakan terlebih dahulu dilokasi
pekerjaan, bahan kerikil dan pasir yang dipakai adalah kerikil dan pasir yang bersih dari unsur-unsur
yang dapat mengurangi mutu dari beton tersebut. Semen yang dipakai adalah semen kls I Porland
Cement atau yang memenuhi Spesifikasi Teknis. Dan air yang dipakai adalah air yang bersih dari
unsur-unsur yang dapat mengurangi mutu beton tersebut yaitu bersih dari lumpur dan tidak berbau
atau tidak berwarna. Dan dalam melakukan pekerjaan pengecoran ini dilakukan dengan
menggunakan peralatan Beton molen.
b. Penakaran semen dan agregat (halus dan kasar), harus dengan kotak-kotak takaran yang sama
volumenya, sesuai dengan hasil perhitungan Mix design. Banyaknya air untuk campuran beton
ditentukan sedemikian rupa, sehingga mudah dikerjakan sesuai penggunaanya dan akan
menghasilkan kepadatan beton yang tepat, kekedapan serta kekuatan yang dikehendaki.
c. Penempatan besi beton didalam cetakan tidak boleh menyinggung dinding atau dasar cetakan, serta
harus mempunyai jarak tetap untuk setiap bagian-bagian konstruksi.
d. Ukuran diameter besi yang digunakan untuk masing-masing pembesian dalam struktur beton agar
disesuaikan dengan gambar kerja dan tidak berkarat. Dan untuk ukuran harus yang sesungguhnya
dalam arti tidak banci. Dalam pekerjaan ini jenis besi beton yang digunakan KSTY berstandart SNI.
e. Dan dalam pengikatan terhadap tulangan digunakan kawat bendrat yang baik/tidak karat, serta
pengikatan agar berputar(ikatan ganda) / tidak satu sisi besi tulangan diperiksa juga kekecangan dari
pengikatan tersebut terutama pada sambungan-sambungan atau overlap besi.
f. Semua Pekerjaan Beton harus diaduk rata dengan alat pencampur beton (concrete mixer / molen
untuk beton site mix / ready Mix) dan untuk memadatkan campuran beton mengunakan alat pengetar.
g. Untuk mendapatkan ukuran dan bentuk beton yang sesuai dengan rencana maka bekesting / cetakan
beton harus kuat dan expose beton tidak terjadi keropos di hasil jadi beton.
h. Untuk kendali mutu beton maka di adakan test Kuat Tekan beton yang dimana beton tidak struktur
atau struktur harus di test kuat tekan beton atau diadakan test sample beton dengan silinder ukuran
SPESIFIKASI TEKNIS 48
diameter 15 cm dan panjang 30 cm atau kubus dengan ukuran 15x15cm, untuk kuat tekan mengacu
pada permintaan struktur sesuai dengan RKS dan analisa biaya. Dengan Hasil test yang ada maka
hasil laporan test untuk persyaratan pemgambilan termijn dan sebagai alat ukur kualitas beton
tersebut. Jumlah sampel diambil 3 sampel untuk masing-masing item pekerjaan beton atau atas
persetujuan pengawas dan direksi teknis.
i. Sebelum pengecoran dimulai harus dipastikan bahwa bekisting betul-betul telah kuat dan kaku, besi
tulangan telah berada pada posisi yang benar sesuai dengan gambar kerja, serta beton deking telah
mencukupi sesuai kebutuhan.
j. Kayu bekisting digunakan kayu Bekisting papan tebal 2 cm dengan tulang-tulang kayu dengan ukuran
minimal 4/6 cm yang cukup jumlah dan cukup kuat menahan beban beton yang akan dicor.
k. Beton harus dicorkan sedekat-dekatnya ke tujuan. Untuk pengecoran suatu unit atau bagian
pekerjaan harus dilanjutkan tanpa berhenti, dan tidak boleh terputus tanpa persetujuan dari Direksi /
Pengawas.
l. Pengecoran harus diselesaikan sebelum adukan mulai mengental yang dalam keadaan normal
biasanya dalam waktu 30 menit. Tidak diijinkan mengecor pada waktu hujan turun, kecuali jika
Kontraktor mengambil tindakan yang bisa mencegah kerusakan beton dan telah disetujui oleh
Direksi/Pengawas.
m. Adukan beton harus dipadatkan secara seksama, dengan menggunakan alat penggetar.
Penggetaran harus dimulai pada saat adukan dituangkan dan dilanjutkan sampai adukan berikutnya.
n. Pembongkaran cetakan harus dilakukan dengan hati-hati dan mengikuti petunjuk Direksi/Pengawas.
Beton yang masih muda tidak diizinkan untuk dibebani. Segera setelah cetakan dibongkar,
permukaan beton diperiksa. Jika terdapat kemungkinan yang cacat, harus segera diperbaiki, diplester
dengan campuran sedemikian rupa hingga sesuai dengan warna, tekstur dan rupanya dengan
permukaan beton yang berdekatan. Hal ini perlu diperhatikan, terutama untuk beton exposed.
o. Umumnya, diperlukan waktu minimum 2 hari sebelum cetakan dibuka untuk dinding-dinding yang
tidak bermuatan dan cetakan-cetakan disamping lainnnya, tujuh hari untuk dinding-dinding pemikul,
dan 21 hari untuk balok-balok dan plat atap.
p. Bahan-bahan bekas yang sudah tidak dipergunakan lagi harus dikumpulkan dan disingkirkan keluar
lapangan agar tidak mengganggu pelaksanaan pekerjaan selanjutnya.
q. Seluruh pekerjaan pembuatan dan pembongkaran bekisting ini harus sesuai dengan PB1 – 1971.
r. Satuan pembayaran untu pekerjaan ini beton (M3), Besi (Kg), Bekisting (M2)
PEKERJAAN KAP/ATAP
Ruang Lingkup :
Pekerjaan ini dilaksankan setelah pekerjaan Reng Balok diatas sudah selesai dilaksanakan. Pekerjaan
dimulai dengan pembuatan kuda – kuda sesuai gambar dan bestek.Setelah pekerjaan kuda – kuda selesai
dilaksakan maka dilakuakan pemasangan reng Topsan dan dilanjutkan dengan pemasangan lestplank dan
pemasangan atap dan perabung atap.
Persyaratan Bahan :
1. Konstruksi dari rangka atap baja ringan ( Taso ) harus memenuhi syarat teknis sebagai berikut
:
• Baja mutu ringan.
SPESIFIKASI TEKNIS 49
• Ringan dan tipis.
• Fungsi setara dengan baja konvensional.
• Perakitan dan konstruksi mudah.
• Rangka atap merupakan kesatuan system yang terinterigasi yang didukung software ( bukan
material satuan/batangan ).
• Memiliki kekuatan tarik yang besar ( 550 Mpa, sementara baja biasa 300 Mpa ).
• Proses perakitan dan pemasangan dilapangan di kontrol oleh tenaga ahli.
• Galvanum / baja ringan dilapisi seng ( zinc ).
• Untuk kuda-kuda tebal 0,7 mm – 1 mm.
• Untuk gording/reng 0,4 mm – 0,7 mm.
• Rangka Baja Ringan yang digunakan memiliki sertifikat garansi minimal 10 (sepuluh) tahun dan
sertifikat SNI
• Kuda – kuda menggunakan Profil C 75.75
• Atap menggunakan atap genteng metal hitam berpasir
METODA PELAKSANAAN
Pekerjaan ini dilaksankan setelah pekerjaan Dinding, Kolom Praktis dan Reng Balok diatas sudah selesai
dilaksanakan.
• Semua ukuran, sambungan dan hubungannya dengan material lain, dengan mengikuti semua
petunjuk pemasangan.
• Pekerjaan sambungan dilakukan dengan baut.
• Tambahan dan angkur yang perlu harus digunakan walaupun tidak termasuk dalam gambar
(lengkap dengan pemakaian ramset untuk beton).
• Semua ruangan ditutup dengan atap seng warna buatan dalam negeri yang berkualitas baik
bersetifikat SNI dan sebelum dipasang harus mendapat persetujuan Direks I.
• Jika ada bahan tambahan untuk pekerjaan atap seperti bahan pipa untuk pembetuk atau kayu balok
penyambung untuk memasang lisplank dan rangka singok, walaupun tidak terdapat dalam gambar
merupakan tanggung jawab kontraktor.
• Proses perakitan dan pemasangan dilapangan di kontrol oleh tenaga ahli.
• Seluruh sambungan atap dan tempat paku/baut tidak boleh ada yang bocor.
• Seluruh perabung atap serta jurai dibuat dari seng plat.
• Lesplank terbuat dari Grc dengan ketebalan 0.8 mm, ukuran tinggi sesuai dengan gambar.
• Untuk pekerjaan kielgot bahan yang dipakai untuk turutan saluran atas adalah seng plat yang
dilapisi karpet yang terbuat dari bahan kedap air.
• Sebelum dipasang kontraktor diwajibkan mengajukan contoh Material/bahan kepada Direksi untuk
mendapatkan persetujuan pelaksanaan.
• Hasil pekerjaan harus mendapat persetujuan dari Direksi.
• Sebelum dipasang kontraktor diwajibkan mengajukan contoh Material/bahan kepada Direksi untuk
mendapatkan persetujuan pelaksanaan.
• Semua hasil pekerjaan kap atap harus mendapat persetujuan dari Direksi & Konsultan Pengawas
• Satuan pembayaran untu pekerjaan ini (M2) dan (M’)
PEKERJAAN DINDING
KETERANGAN
Pekerjaan ini mencakup pemasangan dinding bata dan plesteran dinding ruangan-ruangan dalam maupun
luar bangunan sesuai dengan gambar pelaksanaan dan RKS ini, meliputi penyediaan alat,
SPESIFIKASI TEKNIS 50
bahan dan tenaga untuk keperluan pekerjaan ini. Pekerjaan pasangan batu bata lantai satu dilaksankan setelah
bekisting plat lantai dan reng balok selesai di bongkar. Untuk pasangan batu bata lantai dua dilaksanakan setelah
pekerjaan struktur untuk reng balok sudah selesai dilaskanakan. Untuk pemasangan dinding bata agar diperhatikan
penempatan dan dimensi untuk pemasangan kusen pintu dan jendela alumunium.
Persyaratan Bahan :
• Untuk persyaratan bahan disesuaikan dengan spesikasi teknis bahan diatas
METODA PELAKSANAAN
❑ Pekerjaan Dinding Bata Merah Pasangan 1:2 dan 1:4
1. Seluruh pasangan dinding batu bata dibuat dengan adukan/spesi 1 PC : 4 Ps. Kecuali untuk
pasangan kedap air seperti dinding Kamar mandi, pasangan bata 30 cm diatas pondasi, pasangan
saluran keliling, selasar keliling dan pasangan bata untuk septictank menggunakan pasangan bata 1
PC : 2 Ps.
2. Pasangan batu bata harus dilaksanakan lapis demi lapis, dengan tebal adukan tiap lapis tetap rata.
Harus disediakan alat bantu agar dapat melakukan pengontrolan setiap saat sehubungan dengan
kelurusan dari pasangan batu bata tersebut.
3. Untuk memudahkan melekatkan plesteran, maka siar-siar dari pasangan batu bata harus dikorek
lebih kurang 0,5 cm serta sambungan bata dirapikan.
4. Batu bata sebelum dipasang harus direndam dalam air terlebih dahulu sampai gelembung udara
hilang dan tidak dibenarkan memasang batu bata yang patah.
5. khusus untuk pasangan bata diatas kozen, dipasang bata Rolagh atau bata tegak untuk mencegah
keretakan antara sambungan dinding dan kozen.
6. Kontraktor wajib membuat angkur dinding atau stek-stek dinding yang dikaitkan ke kolom dengan
panjang 40 cm tiap enam lapis bata, dengan diameter besi minimum 10 mm.
❑ Plesteran dan Acian
1. Untuk pekerjaan plesteran tidak dibenarkan memakai bahan kapur.
2. Untuk afwerking/acian beton digunakan adukan/spesi 1 Pc : 2 Ps, sebelumnya permukaan beton
harus dikasarkan dan dilebur dengan air semen terlebih dahulu agar plesteran betul-betul melekat
pada bidang beton yang diplester.
3. Plesteran halus (acian) dipakai campuran PC dan air sampai mendapatkan campuran yang
homogen, acian dapat dikerjakan sesudah plesteran berumur 8 hari (kering benar).
4. Sebelum diplester dilaksanakan semua pipa-pipa listrik, pipa leding dan pipa lainnya yang melalui
dinding tembok harus telah dipasang terlebih dahulu serta dinding harus disiram dengan air secara
merata.
5. Plesteran akhir halus, lurus dan sama rata baik vertikal maupun horizontal.
6. Bidang-bidang plesteran yang menunjukan hasil kurang, tidak memuaskan, tidak rata, tidak tegak
lurus, retak-retak, keropos dan sebagainya, maka bagian tersebut harus diperbaiki/diulang.
7. Plesteran bata dapat/boleh dilaksanakan apabila atap telah dipasang, serta bahan pasir untuk
plesteran harus diayak cukup halus.
8. Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung wajar tidak terlalu tiba-tiba,
dengan membasahi permukaan plesteran setiap kali terlihat kering dan melindungi dari terik panas
matahari langsung dengan bahan-bahan penutup yang bisa mencegah penguapan air secara cepat.
SPESIFIKASI TEKNIS 51
9. Jika terjadi keretakan sebagati akibat pengeringan yang tidak baik, plesteran harus dibongkar
kembali dan diperbaiki sampai dinyatakan dapat diterima oleh Perencana/MK dengan biaya atas
tanggungan Kontraktor.
10. Selama 7 (tujuh) hari setelah pengacian selesai Kontraktor harus selalu menyiram dengan air, sampai
jenuh sekurang-kurangnya 2 kali setiap hari.
11. Selama pemasangan dinding batu bata/beton bertulang belum difinish, Kontraktor wajib memelihara
dan menjaganya terhadap kerusakan-kerusakan dan pengotoran bahan lain. Setiap kerusakan yang
terjadi menjadi tanggung jawab kontraktor dan wajib diperbaiki.
12. Tidak dibenarkan pekerjaan finishing permukaan dilakukan sebelum plesteran berumur lebih dari 2
(dua) minggu.
Urutan kerja sebagai berikut :
1. Siapkan semua bahan, peralatan dan tenaga kerja yang dibutuhkan dilokasi pekerjaan.
2. Selanjutnya dilakukan pemasangan acuan ketebalan plesteran
3. Mandor memeriksa ukuran acuan agar sesuai dengan dimensi pada gambar rencana
4. Setelah kepala terpasang tentukan hold point sebagai berikut
a. Instalasi M/E sesuai shop drawing → Koordinat titik M/E harus tepat
b. Ketebalan ketebalan sesuai speksifikasi → Ketebalan 1,5 cm.
c. Cek kerataan terhadap shop drawing → Vertikal dan horizontal lurus dan rata
5. Kemudian tentukan hold point untuk kerataan permukaan plesteran yang diukur dengan rol
alumunium L = 2 W deviasi ± 1 mm
6. Posisi out let M / E harus sesuai shop drawing
7. Plesteran dibuat dengan komposisi sesuai spek teknis
8. Adukan pasir dan semen ditambah air harus homogen
9. Pasangan batu yang akan diplester harus disiram dahulu agar terjadi ikatan yang kuat antara
plesteran dengan pasangan batu
10. Buat adukan gunaklan pasir yang telah diayak.
11. Lakukan plesteran pada bidang-bidang yang telah ditentukan.
12. Gunakan jidar untuk meratakan permukaan sesuai kapalan.
13. Lanjutkan dengan penyiraman selama 7 hari, sampai permukaan plesteran benar-benar basah
seluruhnya.
14. Setelah cukup usia keringkan bidang yang telah diplester tersebut selama 1 hari.
15. Haluskan permukaan dinding dengan amplas halus.
16. Aci bidang-bidang plesteran yang tel;ah kering dengan menggunakan Semen.
17. Lakukan Acian sampai dinding benar-benar rata dan halus.
18. Satuan pembayaran untu pekerjaan ini (M2)
PEKERJAAN KUSEN PINTU & JENDELA
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini dilaksanakan setelah pekerjaan dinding selesai dilaksanakan dimana dinding sudah diplester
dan diaci licin atau dilaksanakan setelah pekerjaan mencapai pekerjaan finising dimana pekerjaan lantai granit,
pemasangan plafon telah selesai dilaksanakan. Pekerjaan ini mencakup seluruh pekerjaan pembuatan dan
pemasangan kusen, daun pintu dengan bahan-bahan dari aluminium, termasuk menyediakan bahan, tenaga dan
peralatan untuk pekerjaan ini. Sebelum melaksanakan pekerjaan, pelaksana diwajibkan untuk meneliti gambar-
gambar yang ada kondisi dilapangan (ukuran dan lubang-lubang), mempelajari bentuk, pola penempatan, cara
pemasangan, mekanisme dan detail-detail sesuaigambar..
2. Persyaratan Bahan :
SPESIFIKASI TEKNIS 52
• Untuk persyaratan bahan disesuaikan dengan spesikasi teknis bahan diatas
3. Metoda Pelaksananaan
a. Semua pekerjaan pembuatan dan pemasangan kusen, pintu harus dilakukan oleh tenaga yang
berpengalaman dengan memperoleh persetujuan pengawas lapangan.
b. Semua bahan kusen, daun pintu boleh dibawa kelapangan/ halaman pekerjaan jikalau pekerjaan
konstruksi benar-benar mencapai tahap pemasangan kusen dan pintu
c. Pemasangan sambungan harus tepat tanpa celah sedikitpun.
d. Semua detail pertemuan daun pintu dan jendela harus uncing (adu manis) halus dan rata, serta bersihd
arigoresan-goresanserta cacat-cacat yang mempengaruhi permukaan.
e. Detail Pertemuan Kusen Pintu dan Jendela haruslurus dan rata serta bersih dari goresan-goresan serta
cacat yang mempengaruhi permukaan.
f. Pemasangan harus sesuai dengan gambar rancangan pelaksanaan dan brosur serta persyara tanteknis
yang benar.
g. Setiap sambungan atau pertemuan dengan dinding atau benda yang berlainan sifatnya harus diberi
dompol
h. Ketika pelaksanaan pekerjaan plesteran, pengecatan dinding dan bila kosen; telah terpasang maka
kosen tersebut harus tetap terlindungi agar kosen tetap terjamin kebersihannya.
4. Metoda Pelaksanaan Pekerjaan Kusen
Persiapan awal: Menyiapkan gambar detail kusen untuk semua tipe kusen pintu dan jendela,
menyiapkan semua bahan dan perlengkapan yang akan digunakan, (kusen aluminium, bingkai
aluminium, hardboard, sekrup fisher, engsel, sealant, gerinda (cutting well), gergaji, waterpass, meteran,
unting-unting, reevet, sealant gun, selang air, cutter, obeng, bor dinding, baji kayu/ karet) Pastikan
terlebih dahulu dinding tersebut sudah benar-benar rampung, telah dipasangi plesteran dan acian.
Periksa juga apakah bagian sudut dinding telah rapi, terutama pada bagian yang bakal ditempeli frame.
Jika memungkinkan, ukur kembali frame untuk menyesuaikannya dengan lubang dinding yang
diperlukan. Sebaiknya berikan tanda pada sisi frame dan dinding yang sama untuk memudahkan dalam
mencocokannya nanti. Penghalusan bagian dalam dinding. Tujuannya adalah supaya bagian tersebut
memiliki permukaan yang rapi dan lurus sehingga frame pun bisa melekat dengan sempurna.
Penghalusan dilakukan dengan memberikan plester pada bagian ini, kemudian diaci hingga teksturnya
presisi dan simetris. Usahakan ukuran lubang dinding ini tidak sama persis dengan ukuran frame, tetapi
diberikan kelonggaran sekitar 5-10 mm untuk mempermudah Anda dalam memasukkan frame ke dalam
lubang dinding. Pembuatan lubang pengikat. Buat lubang pemasangan sekrup fischer pada sisi dinding
bagian dalam menggunakan mesin bor. Letakkan frame pada lubang dinding sesuai dengan tanda yang
sudah dibuat sebelumnya. Kemudian berilah tanda pada frame tersebut tepat pada titik di mana sekrup
fischer akan dipasang. Tentunya tanda pada frame ini harus berada dalam posisi yang benar-benar
lurus dengan lubang pada dinding tadi sehingga sekrup fischer pun bisa dipasang dengan benar. Kusen
dan bingkai aluminium disambung memakai sekrup galvanis. Bila ada yang kurang, dapat dipotong
sesuai lebar di lapangan. Aluminium yang sudah dirangkai dilindungi dengan isolasi biru (blue sheet)
dan ditambahkan penanda agar mudah waktu pengepasan. Pemasangan frame aluminium. Letakkan
frame tersebut pada lubang dinding yang sesuai. Kemudian pasang sekrup fischer yang akan menahan
kedudukannya dengan memakai mesin bor. Agar kelihatan rapi, berikan
penutup karet pada sekrup tersebut lalu potong bagian karet yang menonjol keluar permukaan frame.
Pemasangan pintu dan jendela. Pintu dan jendela umumnya sudah dirangkai sepaket dengan frame
aluminium. Jadi ukuran seluruhnya pun dapat dipastikan benar-benar pas. Pemasangan pintu/ jendela,
SPESIFIKASI TEKNIS 53
kaca dan hardware dikerjakan setelah kondisi lapangan benar-benar aman dan tidak ada resiko
pekerjaan yang dapat merusak kusen aluminiumnya.Masukkan rangkaian pintu atau jendela yang akan
dipasang ke dalam lubang kusen.
Metoda Pelaksanaan Pekerjaan Kaca
1. Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk gambar, uraian dan syarat pekerjaan
dalam buku ini.
2. Pekerjaan ini memerlukan keahlian dan ketelitian
3. Semua bahan yang telah terpasang harus disetujui oleh Direksi.
4. Bahan yang telah terpasang harus dilindungi dari kerusakan dan benturan dan diberi tanda untuk
mudah diketahui, tanda-tanda tidak boleh menggunakan kapur. Tanda-tanda harus dibuat dari
potongan kertas yang direkatkan dengan menggunakan lem aci.
5. Pemotongan kaca harus rapi dan lurus, diharuskan menggunakan alat-alat pemotong kaca khusus.
6. Pemotongan kaca harus disesuaikan ukuran rangka, minimal 10 mm masuk kedalam alur kaca pada
kosen.
7. Pembersih akhir dari kaca harus menggunakan kain katun yang lunak dengan menggunakan cairan
pembersih kaca.
8. Semua jenis kaca yang dipasang pada kusen Alumunium harus diberi list kaca yang kuat dan rapat
dengan bahan list karet atau sielent yang bermutu baik.
9. Semua kaca yang telah terpasang harus dijaga agar tidak terganggu dan dikotori akibat pekerjaan
lain yang masih dilaksanakan. Kaca yang pecah atau retak atau tergores harus diganti. Semua kaca
terpasang harus dibersihkan sebaik-baiknya dengan hati-hati.
10. Pemburam kaca menggunakan sunplas motif kotak-kota yang pemasangannya disesuaikan engan
gambar dan bestek.
Pekerjaan Aksesoris
▪ Kontraktor wajib membuat shop drawing untuk detail khusus yang belum tercakup lengkap
dalam gambar kerja atau yang diminta direksi/perencana. Shop drawing ini harus jelas
mencantumkan dan menggambarkan semua data yng diperlukan termasuk pengajuan contoh
bahan, keterangan produk, cara pemasangan, dan spesifikasi/persyaratan khusus sesuai dengan
spesifikasi pabrik pembuat.
▪ Shop drawing harus disetujui dahulu oleh konsultan pengawas/direksi sebelum pelaksanaan
pekerjaan.
• Engsel atas dipasang ± 28 cm (as) dari permukaan atas pintu. Engsel bawah dipasang ± 32 cm (as)
dari permukaan bawah pintu. Engsel tengah dipasang ditengah-tengah antara kedua engsel tersebut
• Untuk Pintu toilet, engsel atas dan bawah dipasang. ± 28 cm dari permukaan pintu, engsel tengah
dipasang ditengah-tengah antara kedua engsel tersebut.
• Kunci Tanam dipasang 90 cm (as) dari permukaan lantai. Tanda pengenal anak kunci harus dipasang
sesuai dengan pintunya.
• Pemasangan semua perangkat perlengkapan pintu dan jendela harus rapi dan sesuai dengan letak
posisi yang telah ditentukan dalam gambar kerja atau petunjuk konsultan pengawas/direksi.
• Finishing dilakukan menggunakan mortar, dan/ atau sealant untuk menutupi celah pada dinding
gypsum atau dinding bata. Pengisian dilakukan sampai tertutup semua celah antara dinding dan
kusen.
• Satuan pembayaran untu pekerjaan kusen (M’), Kaca (M2), untuk aksesoris (Bh)
PEKERJAAN PLAFOND
SPESIFIKASI TEKNIS 54
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan plafon lantai satu dilaksanakan setelah pekerjaan dinding telah selesai dilaksanakan dimana
dinding tersebut sudah diplester dan di aci. Pekerjaan ini dimulai dengan pemasangan rangka plafon dengan
menggunkan rangka hollow metal furing dengan pola rangka dan model plafon disesuikan dengan gambar dan
bestek. Setelah rangka terpasang sesuai gambar dan bestek baru dilakukan pemasangan plavon pvc dan gypsum.
Pekerjaan plafon latai dua dilaksankan setelah pekerjaan atap selesai dilaksanakan. Pekerjaan ini mencakup
pembuatan dan pemasangan langit-langit dengan berbagai bahan penutup langit-langit sesuai dengan gambar dan
RKS, meliputi penyediaan alat, bahan dan tenaga untuk keperluan pekerjaan ini.
2. Persyaratan Bahan :
Bahan yang dipakai pada pekerjaan plafond adalah PVC tebal 8mm dan Plavon Gypsum T 9 mm.
a. Rangka plafond menggunakan rangka holloow 10x20 mm metal furing terbuat dari bahan galvalume
tebal 0,55 mm sesuai gambar rancangan pelaksanaan.
METODA PELAKSANAAN
Pekerjaan loteng ini dilaksanakan setelah struktur dan Atap selesai dilaksanakan. Plafon menggunakan rangka
furing metal sesuai dengan dimensi gambar dan bestek yang..
a. Rangka dipasang berjarak maksimum 80 cm sesuai gambar rancangan sedangkan untuk rangka
pembagi berjarak maksimum 60 cm sesuai brosur dan gambar rancangan pelaksanaan
b. Buat marking elevasi, as dan jarak pengantung rangka plafond sesuai dengan shop drawing ( untuk
menentukan ketinggian plafond).
c. Pasang Paku kait. Tembakkan paku-paku kait pada marking titik yang telah ada.
d. Pasang rangka plafon.
e. Tentukan jarak penempatan kait dan penggantung.
f. Pasang benang nylon dua sisi dan sejajar sebagai pedoman kelurusan dan ketinggian
g. Pasang instalasi listrik terlebih dahulu sebelum pemasangan plafond
h. Pasang plafon pada rangka dengan paku dan setiap sambungan harus tepat pada rangka.
i. Cek kerapihan dan kerataan bidang plafon dengan waterpass.
j. Kemudian baru dilakukan pemasangan list profil sesuai dengan gambar.
k. Pemasangan paku atau sekrup harus diberi jarak 10 mm (minimal) dan maksimal 16 mm dari pinggir
bahan penutup. penutup langit-langit jarak antara paku sekrup adalah 30 cm.
l. Sambungan pada pemasangan penutup langit-langit antara satu dengan lainnya adalah serapat
mungkin tanpa jarak yang pemasangannya dilakukan zig zag.
m. Pemasangan penutup langit-langit harus ditimbang rata air agar mendapatkan permukaan yang
benar rata.
n. List langit-langit dipasang pada setiap permukaan antara dinding dan plafond dengan cara
pemasangan menggunakan paku atau sekrup sedemikian rupa sehingga pangkal paku atau sekrup
dapat masuk ke dalam bahan penutup langit-langit.
o. Langit-langittan papenutup/exposed beton di ruang-ruang yang tidak tertutup harus dirapikan.
p. Pekerjaan ini mencakup pembuatan dan pemasangan langit-langit dengan berbagai bahan penutup
langit-langitsesuai dengan gambar dan RKS, meliputi penyediaan alat, bahan dan tenaga untuk
keperluan pekerjaan ini..
q. Satuan pembayaran untu pekerjaan ini (M2).
PEKERJAAN PELAPIS LANTAI DAN DINDING
1. Lingkup Pekerjaan
Untuk Lantai satu Pekerjaan ini dimulai dengan penimbunan tanah bawah lantai dan dipadatkan dengan
alat bantu stamper, setelah padat dilakukan pengurukan pasir dengan ketebalan 3 cm kemudian baru dilakukan
SPESIFIKASI TEKNIS 55
pengecoran lantai dengan stam beton Fc 15 Mpa dengan ketebalan 7 cm. Setelah lantai dicor baru dilakukan
pemasangan granit 60 x 60. Untuk lantai dua pemasangan pelapis lantai dilasanakan setelah pekerjaan dinding,
atap selesai dikerjakan. Pekerjaan ini mencakup pemasangan pelapis lantai dan dinding ruangan-ruangan dalam
maupun luar bangunan sesuai dengan gambar pelaksanaan dan RKS ini, meliputi penyediaan alat,
bahan dan tenaga untuk keperluan pekerjaan ini. Ruangan yang dilapisi keramik sesuai dengan gambar dan
schedule finishing.Pekerjaanpemasangankeramiklantai dan dindingdikerjakansetelahpekerjaan plafond selesai.
2. Persyaratan Bahan :
Pelapis lantai Granit 60 x 60 setara jetri / natrin, Ikad, jetri, Indocros Dan Garuda pemasangan
sesuai schedule untuk ruang – ruang lainnya. Bahan yang didatangkan harus dalam keadaan baik, utuh
kuat, tanpa cacat. Keramik yang didatangkan harus disetujui oleh Pengawas Lapangan.Bahan Keramik
yang digunakan harus sesuai dengan Persyaratan PBI 1971 dan telah berstandar SII serta disetujui oleh
Direksi. Motif dan warna ditentukan kemudian pada waktu pelaksanaan bersama-sama pemberi
Direksi/Pengawas.
METODA PELAKSANAAN
Pemasangan
1. Pemasangan keramik/ Granit sebaiknya pada tahap akhir, untuk menghindari kerusakan akibat
pekerjaan yang belumselesai.
2. Permukaan yang akan dipasang harus bersih, cukup kering dan rata air. Tentukan tulangan dengan
mempertimbangkan tata letak ruangan / tangga / dinding yang ada. Pemasangan dinding dimulai
dari tulangan ini.
3. Sebelum dipasang, keramik / granit agar direndam dalam air terlebih dahulu.
4. Siapkan peralatan dan bahan-bahan yang akan digunakan
5. Pahami gambar kerja, pola pemasangan, dan lain-lain.
6. Sortir keramik agar menghasilkan keseragaman ukuran atau dimensi, presisi dan warna, rendam
keramik yang akan dipasang kedalam bak air / ember selama 1 jam
7. Keramik dianginkan dengan cara diletakkan pada tempat dudukan/ tatakan keramik, setelah proses
perendaman.
8. Tentukan garis dasar pasangan serta peil dari lantai penentuan peil untuk seluruh kesatuan
9. Pasang benang arah horizontal dan vertikal pada lantai sesuai elevasi pada shop drawing.
Kedudukan benang harus datar dan siku. Apabila telah ada keramik pada dinding, maka kedudukan
nad lantai harus disesuaikan dengan yang ada pada dinding.
10. Pasang keramik sebagai pasangan kepalaan, sepanjang garis dasar yang telah terpasang.
11. Cek kesikuan keramik dengan besi siku dan kerataan elevasi keramik dengan waterpass
12. Isi bagian permukaan lantai yang lainnya dengan adukan spesi
13. Setelah itu pasang keramik berikutnya sesuai posisinya sampai selesai, usakan supaya ada las-
lasan.
14. Jika keramik sudah terpasang semua, ketuk permukaan keramik dengan palu karet untuk
mendatarkan/meratakan permukaan keramik agar tidak rusak/cacat
15. Setelah itu cek kerataan elevasi keramik dengan waterpass
16. Bersihkan permukaan pasangan keramik yang telah terpasang dengan kain/lap basah sampai
bersih.
17. Setiap jalur pemasangan sebaiknya ditarik benang dan rata air.
SPESIFIKASI TEKNIS 56
18. Adukan semen untuk pemasangan keramik harus penuh, baik permukaan dasar maupun di badan
belakang keramik dinding yang terpasang.
19. Perbandingan adukan dan ketebalan rata – rata yang dianjurkan adalah Semen : Pasir = 1 : 4,
dengan ketebalan rata – rata 2,0 cm.
20. Lebar nat yang dianjurkan untuk dinding adalah 2 mm, dengan campuran pengisi nat (Grout) bahan
khusus AM 50.
21. Bagi area yang luas dianjurkan untuk diberi expansion joint.
22. Khusus untuk dinding luar, harap diberi tali air per jarak tertentu dengan mempertimbangkan
desainnya, agar tidak menerima beban terlalu berat.
23. Bersihkan segera bekas adukan dari permukaan, dapat digunakan bahan pembersih yang ada di
pasar dengan kadar asam tidak lebih dari 5 %, setelah itu segera bersihkan dengan air bersih.
Karena sifat alamiah dari produk keramik, yang disebabkan proses pembakaran pada temperatur
tinggi, dapat terjadi perbedaan warna dan ukuran, untuk ini periksa dan pastikan keramik dinding
yang akan dipasang mempunyai seri dan golongan ukuran yang sama.
24. Plesteran dinding untuk pasangan keramik harus benar-benar rata dan cukup kering. Keramik
dipasang secara teliti dan rapi. Pemotongan ubin keramik harus menggunakan alat pemotong
khusus. Lebar dan kedalaman siar-siar harus sama (maksimal 3 mm untuk dinding keramik dan
1 mm untuk dinding granit) dan siar harus membentuk garis-garis lurus. Siar-siar itu
diisi dengan bahan pengisi warna (grout semen berwarna), sesuai dengan petunjuk Pengawas
Lapangan. Dinding keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam
noda/kotoran yang melekat sehingga benar-benar bersih, warnanya tidak kusam.
25. Satuan pembayaran untu pekerjaan ini (M2).
PEKERJAAN SANITAIR DAN MEKANIKAL
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan instalasi pipa – pipa yang terdapat dibawah lantai dikerjakan sebelum dilakukan penimbunan
tanah bawah lantai. Untuk pipa pipa yang tertanam di dinding dilaksankan sebelum dinding diplester dan
pemasangan untuk sanitair dan aksesoris kamar mandi dilaksankan setelah pekerjaan plester dinding dan
pemasangan granit dipasang
Yang termasuk lingkup pekerjaan pada paket ini adalah sebagai berikut :
a. Pengadaan dan pemasangan peralatan utama sistem air bersih berikut pemipaan sampai kesetiap
fixture pengeluaran dan faucet.
c. Pengadaan dan pemasanganpemipaan air kotor, pipa vent, floor drain, air bekas, sistem drain,
grease trap dan bakpenampungan.
d. sampaikesetiap fixtures pengeluaran.
e. Mengadakan testing commissioning untuk seluruh pekerjaan hingga dapat berfungsi dengan baik
dan memenuhi standard/persyaratan yang telah ditentukan dalam spesifikasi teknis.
PENJELASAN PERSYARATAN TEKNIS UMUM
a. Waktu pelaksanaan
Lamanya waktu pelaksanaan, pengadaan, pemasangan dan pemeliharaan disesuaikan dengan
jadwal yang telah ditentukan/mengikuti jadwal bangunan.
b. Material
SPESIFIKASI TEKNIS 57
Kontraktor harus menjamin seluruh unit peralatan yang didatangkan adalah baru bebas dari cacat
defective material, improver material dan menjamin terhadap kualitas atau mutu barang sesuai
dengan tujuan spesifikasi.
Setiap material atau peralatan yang tidak memenuhi spesifikasi harus diganti.
Seluruh biaya yang timbul akibat penggantian material/peralatan menjadi tanggungan Kontraktor.
c. Gambar-gambar dan Spesifikasi
Gambar-gambar dan spesifikasi ini harus merupakan satu kesatuan. Apabila ada sesuatu bagian
pekerjaan atau peralatan yang diperlukan agar instalasi ini dapat bekerja dengan baik, dan tidak
dinyatakan dalam gambar perencanaan atau spesifikasi. Maka Kontraktor harus tetap
melaksanakannya tanpa ada biaya tambahan.
d. Gambar Perencanaan
Walaupun didalam gambar perencanaan atau spesifikasi tidak tercantum semua pipa-pipa, fitting-
fitting, katup-katup dan fixtures secara terperinci, tetapi bagian-bagian tersebut merupakan suatu
kelengkapan sistem, maka kewajiban Kontraktor untuk memasang hal tersebut agar sistem
beroperasi dengan baik dan sempurna.
e. Gambar-gambar Kerja
Gambar kerja untuk seluruh pekerjaan harus selalu berada di lapangan (site), termasuk perubahan-
perubahan atau usulan-usulan dan lain sebagainya.
f. Gambar Pelaksanaan
Kontraktor harus membuat gambar instalasi (Shop Drawing) sebanyak 3 (tiga) rangkap untuk
disetujui oleh Direksi Lapangan / Manajemen Konstruksi, dan harus menyerahkan Gambar
Pelaksanaan (as built drawing) yang meliputi denah, instalasi yang terpasang, detail pemasangan,
detail peralatan dari seluruh instalasi diatas/sebanyak 5 rangkap cetakan dan 1 kalkir. Pemasangan
harus memenuhi syarat-syarat yang umum berlaku dan mengikuti Pedoman Plumbing Indonesia
tahun 1979.
g. Contoh-contoh Barang
Kontraktor waijb mengirimkan contoh-contoh bahan yang akan digunakan dalam pelaksanaan,
kepada Direksi Lapangan termasuk brosur-brosur dari alat-alat tersebut untuk mendapatkan
persetujuan dari Direksi Lapangan, sebelum alat-alat tersebut dipasang. Bila ternyata terdapat
bahan-bahan yang telah dinyatakan tidak baik/tidak bisa dipakai oleh Direksi Lapangan / Manajemen
Konstruksi, maka Kontraktor harus mengganti bahan-bahan tersebut sesuai dengan yang
dipersyaratkan dalam spesifikasi.
h. Tenaga Pelaksanaan
Semua pekerjaan harus dilaksanakan dengan baik oleh tenaga-tenaga ahli dalam bidangnya (skilled
labour), agar dapat memberikan hasil kerja yang baik dan rapi. Kontraktor wajib mempunyai PAS
INSTALATUR yang dikeluarkan oleh PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) setempat dan surat
Rekomendasi lainnya apabila diperlukan dalam pekerjaan ini.
i. Koordinasi
Dalam pelaksanaan pekerjaan ini, Kontraktor diwajibkan mengadakan koordinasi dengan Kontraktor
lain yang mengerjakan pekerjaan struktur, elektrikal, interior dan sebagainya, sehingga kemungkinan
terjadinya kesalahan-kesalahan dalam pemasangan dapat diperkecil/dihilangkan. Kesalahan
pemasangan akibat tiadanya kerjasama menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.
SPESIFIKASI TEKNIS 58
j. I z i n
Semua izin-izin dan persyaratan-persyaratan yang diperlukan untuk melaksanakan instalasi ini harus
dilakukan oleh Kontraktor Pelaksana termasuk biayanya.
Semua pemeriksaan, pengujian dan lain-lain beserta keterangan-keterangan resminya yang
mungkin diperlukan untuk pelaksanaan instalasi ini harus dilakukan oleh Kontraktor atas tanggungan
dan biaya Kontraktor.
k. Koordinasi
1. Semuapekerjaangalian dan penimbunan yang dilakukan oleh pihak lain
makaKontraktorPelaksanaharusmemberikan data-data, ukuran-ukuran dan gambar-
gambarpekerjaaninibilamanaadapihak yang melaksanakannya.
2. Semuapekerjaanpembuatandudukanuntukmesindilakukan oleh Kontraktor.
Kontraktorharusmemberikan data-data, ukuran-ukurangambar-gambar dan peralatan yang
diperlukankepadapihak lain yang memerlukannya.
3. Apabilasemuapenarikankabel-kabellistriksampaike panel peralatandilakukan oleh pihak lain.
Kontraktorwajibmemberikan data-data dan gambar-gambar yang diperlukankepadapihak lain
yang mengerjakannya.
4. Semuapenarikanpemipaan yang dilakukan oleh pihak lain dan tidaktercantumdalamgambar
dan spesifikasi, makaKontraktorharusberkoordinasi dan memberikan data-data, ukuran-ukuran
dan gambar-gambarkepadapihak lain yang mengerjakan.
l. Penolakan Instalasi
Kontraktor harus memberikan contoh-contoh semua bahan-bahan yang akan dipergunakannya
kepada Direksi Lapangan / Manajemen Konstruksi atau pihak yang ditunjuk untuk dimintakan
persetujuan tertulis. Dengan mencantumkan secara lengkap merek, type, spesifikasi dari semua
contoh bahan yang akan diajukan.
Kontraktor harus membuat jadwal/schedulle waktu yang terperinci untuk setiap pekerjaannya dan
diserahkan kepada Direksi Lapangan / Manajemen Konstruksi, atau pihak yang ditunjuk untuk
mendapatkan persetujuannya.
m. Jaminan dan Pemeliharaan
Kontraktor harus memberikan pemeliharaan selama setahun untuk peralatan dan 6 (enam) bulan
untuk instalasi semenjak serah terima pekerjaan yang pertama, kecuali dinyatakan lain secara
tersendiri.
Kontraktor wajib mengganti setiap bagian pekerjaannya yang ternyata cacat atau rusak selama
jangka waktu pemeliharaan setelah proyek ini diserahterimakan untuk pertama kalinya, kecuali
dinyatakan lain secara tersendiri.
Kontraktor wajib mengganti setiap kelompok barang-barang atau sistem yang tidak sesuai dengan
persyaratan spesifikasi akibat dari kesalahan pabrik atau pengerjaan yang salah selama masa
pemeliharaan setelah proyek ini diserahterimakan untuk pertama kali.
n. Petunjuk Operasional
Pada saat penyerahan untuk pertama kalinya Kontraktor harus menyerahkan gambar-gambar, data-
data peralatan petunjuk operasi dan cara-cara perawatan dari peralatan-peralatan yang terpasang.
Data-data tersebut haruslah diserahkan kepada pemilik sebanyak 3 (tiga) set copy dan 1 (satu) set
kalkir.
SPESIFIKASI TEKNIS 59
Pada saat penyerahan pertama harus diserahkan antara lain : Instruction Manual, Maintenance
Guide, Operating Instruction, Trouble Shooting Instruction dan Brosur-Brosur.
Kontraktor harus memberikan surat garansi atas peralatan-peralatan utama kepada Pemberi Tugas.
PENJELASAN PERSYARATAN TEKNIS KHUSUS
a. Peraturan-peraturan / Persyaratan
Tata cara pelaksanaan dan lain-lain petunjuk yang berhubungan dengan peraturan-peraturan
pembangunan yang sah berlaku di Republik Indonesia.
Selama pelaksanaan, persyaratan ini harus betul-betul ditaati.
Pada umumnya, peraturan-peraturan berikut berkenaan dengan pasal-pasal :
1. Peraturan Perusahaan Air Minum Negara, tentangInstalasi Air.
2. PedomanPeraturan Plumbing Indonesia yang dikeluarkan oleh Direktorat Teknik
PenyehatanDit. Jen. Cipta Karya DepartemenPekerjaan Umum.
3. Pemeriksaan Umum untukpemeriksaanbahan-bahanbangunan NI-3 (PUBB) 1956 NI-3 1963.
PUBB 1969.
4. PeraturanPerburuhan Indonesia, tentangpenggunaantenagakerjaharian, mingguan, bulanan
dan borongan. Kontraktor dianggap telah cukup mengerti dan mengetahui akan isi dan maksud
dari peraturan dan syarat-syarat tersebut diatas.
National Plumbing Codes
Peraturan Umum Instalasi Listrik tahun 1987.
National Fire Protection Association (NFPA).
b. Material / Bahan-bahan yang Dipakai
1. Pemipaan
❑ Untuk pipa-pipa jaringanpekerjaansistem air bersihmenggunakanpipa PVCklas AW (8
Kg/cm2) dengan standard JISK 6742 ¾ atau ½ sesuai dengan gambar dan
harusmemenuhipersyaratan BS 1387-1967 atau standard-standard lainnya yang
disetujui oleh DireksiLapangan / ManajemenKonstruksi.
❑ Untuk pipa jaringan air kotor dan air bekas, pipa ventilasidigunakan pipa PVC kelas AW
(8 Kg/cm2) dengan standard JISK 6742. Fitting harus terbuat dari bahan yang sama
dengan jenis pipanya.
c. Instalasi Pemipaan
1. SistemPenyambungan Pipa
❑ Pipa Air Bersih
Digunakan pipa jenis pvc.
Digunakan sistem lem/solvent cement untuk pengikatnya terutama untuk pipa-pipa
cabang atau pipa yang berdiameter kecil. Untuk penyambungan pipa induk, bisa
digunakan sistem pengelasan apabila diperlukan pada kondisi-kondisi tertentu.
❑ Pipa Air Kotor dan Ventilasi
Digunakan sistem lem/solvent cement untuk pengikatnya terutama untuk pipa-pipa
cabang atau pipa yang berdiameter kecil. Untuk penyambungan pipa induk, bisa
digunakan sistem pengelasan apabila diperlukan pada kondisi-kondisi tertentu.
2. Penggantung / Penumpu Pipa
SPESIFIKASI TEKNIS 60
❑ Semua pipa harusdiikat/ditetapkandengankuatdenganpengantungatauangker yang
kokoh (rigid), agar inklinasinyatetap, untukmencegahtimbulnyagetaran.
❑ Pipa horizontal harus digantung dengan penggantung yang dapat diatur dengan jarak
antara lebih dari 2,5 m.
❑ Pipa-pipa yang menembusdindingharusdiberi sleeve denganrongga 1 mm.
❑ Pemasangan pipa harus rata dan rapi.
❑ Untukmencegahgetaran pada penggantungharusdipakaidudukandarikaret.
❑ Penggantungataupenumpu pipa adalahprodukpabrik dan harusdisekrup/terikat pada
konstruksibangunandengan insert/anker yang dipasang pada
waktupengecoranbetonataudengan ramset.
❑ Pipa-pipa vertikalharusditumpudenganclem/clam dan dibuatdenganjaraktidaklebihdari
1.5 m.
3. Pemasangan Fixture, Fitting dan Sebagainya
❑ Semua fixtures harusdipasangdenganbaik dan didalamnyabebasdarikotoran yang
akanmengganggualiranataukebersihan air, dan
harusterpasangdengankokohditempatnyadengantumpuan yang mantap.
❑ Semua fixtures, fitting, pipa-pipa air
bersihdilaksanakanharusrapitidakmenggangguwaktupemasangan-
pemasangan/dindingporselenataupekerjaansipilsertamekanikal dan elektrikallainnya.
Denganpemasangan fixtures yang baik dan
serasisertakuatdalamkedudukannyauntukkomponen, misalnya fixtures, fitting dan
sebagainya. Kontraktor bertanggungjawab untuk melengkapi komponen tersebut didalam
kelengkapan instalasi jaringan tersebut.
❑ Untuk pipa-pipa yang tekanan airnya tinggi/pipa induk, dipasang balok-balok dari beton
dengan campuran yang kuat dan dipasang setiap ada sambungan pipa, tee, elbow, valve
dan sebagainya.
4. Pipa-pipa Dalam Tanah
❑ Galian pipa dalam tanah harus dibuat dengan kedalaman 60 cm untuk pipa diameter 4”
kebawah. Dasar lubang galian harus cukup stabil dan rata sehingga seluruh panjang pipa
terletak bertumpu dengan baik. Untuk pipa-pipa air bersih dan pipa-pipa air buangan tidak
boleh diletakkan pada lubang-lubang yang sama.
❑ Setelah pipa dipasang pada lubang galian dan setelah diperiksa oleh pengawas yang
ditunjuk, semua kotoran dibuang dari lubang galian dan ditimbun kembali dengan baik
dengan pasir urug atau tanah bekas galian atau bahan yang ditentukan Direksi Lapangan
dan disetujui.
❑ Patokan/pedoman yang dipakai untuk dalamnya galian adalah diukur dari garis tengah
pipa (as pipa) sampai ke permukaan jalan/tanah asli atau bila tidak akan digunakan
ketentuan-ketentuan persyaratan minimal menurut buku petunjuk untuk dalamnya galian.
❑ Harus dibuattanda-
tandadaribalokbetondiatastanahuntukmemudahkanidentifikasididalamtanah.
d. Pengujian Instalasi Pemipaan.
Sebelum dipasang fixtures-fixtures seluruh sistem distribusi air harus diuji dengan tekanan 8 - 10
kg/cm2 (1,5 x tekanan kerja) untuk pipa air bersih.
SPESIFIKASI TEKNIS 61
Sedangkan untuk pipa air kotor/air buangan harus diuji dengan tes rendam tanpa mengalami
kebocoran dalam waktu minimum 24 jam tekanan tersebut tidak turun/berubah. Biaya pengetesan
serta alat-alat yang diperlukan adalah menjadi tanggung jawa Pemborong/Kontraktor. Pengetesan
pipa harus disaksikan oleh pengawas atau Direksi Lapangan / Manajemen Konstruksi.
d. Satuan pembayaran untuk pekerjaan disesuaikan dengan bestek
MetodaPelaksanaan
Posisi penempatan pemasangan sanitair sudah disediakan pada saat pekerjaan struktur dikerjakan, disini
kami hanya akan memasang alat-alat sanitair dengan hati-hati dan sanitair yang digunakan seperti yang diatas dan
sebelum disorder kami akan mengajukan ijin material kepada pengawas dan direksi teknis.
Pekerjaan mekanikal dilaksanakan dengan cara bertahap, dimana tahapan awal instalasi/pipa telah
dilaksanakan bersamaan pada saat pekerjaan timbunan tanah atau pada pekerjaan lantai, tahap berikutnya pada
saat pengecoran lantai adalah pemasangan closet, floor drain dll.
PEKERJAAN CAT
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini dikerjakan setelah pekerjaan pembersihan selesai dan merupakan finishing dari pekerjaan.
Pengecatan dilakukan pada permukaan yang tampak dengan menggunakan bahan cat yang sesuai dengan
instruksi dari pabrik atau seperti yang ditentukan oleh direksi. Permukaan yang akan dicat harus bersih dari unsur-
unsur yang dapat mengganggu kelekatan cat.
2. Persyaratan bahan
a. Untuk persyaratan bahan disesuaikan dengan spesikasi teknis bahan diatas
3. Pelaksanaan
a. Pengecatan Dinding
• Yang termasuk pekerjaan cat dinding adalah pengecatan seluruh dinding bangunan dan/atau
bagian-bagian lain yang ditentukan gambar.
• Seluruh permukaan harus dibersihkan dari debu, lemak, kotoran, atau noda lain dalam kondisi
kering.
Langkah kerja cat adalah:
Lapisan pertama : ± 50% air
Lapisan kedua : ± 25% air
Lapisan ketiga : ± 25% air
• Untuk dinding-dinding luar bangunan digunakan cat Envi. Warna ditentukan bersama dengan
Direksi/Pengawas.
• Kalau adabagiandinding yang rusakharusdilapisidenganPlamur yang digunakan adalah
plamur tembok sesuai yang disyaratkan/spesifikasi dan produk cat yang dipakai. Plamur yang
digunakan adalah Plamur setara RJ London.
• Pengecatan dilakukan sepertia urutan kerja berikut: diplamur terlebih dahulu pada bagian
yang diperlukankemudian setelah betul-betul kering lalu diamplas sampai rata, kalau masih
ada bagian-bagian yang masih belum rata harus didompul lagi serta diamplas, Kemudian
satu kali jalan dengan cat dasar, pekerjaan cat dapat dilaksanakan apabila pekerjaan
pendahuluan ini betul-betul sempurna, selanjutnya dicat warna 3 kali jalan sampai rata Setelah
SPESIFIKASI TEKNIS 62
pekerjaan cat selesai, bidang dinding merupakan bidang yang utuh, rata, licin, tidak ada
bagian yang belang dan bidang dinding dijaga terhadap pengotoran-pengotoran.
Metoda pelaksanaan Cat Dinding
1. Bersihkan permukaan pengecatan dari debu, kotoran dan bekas percikan plesteran dengan kain lap.
2. Lindungi bahan – bahan / pekerjaan lain yang berbatasan dengan alluminium yang akan dicat dengan
kertas semen/ koran dan lakban.
3. Gunakan skrap untuk memperbaiki bagian – bagian alluminium yang retak dan kurang rata dengan plamur,
kemudian tunggu sampai kering.
4. Haluskan plamur yang telah kering dengan amplas hingga rata
5. Jika permukaan sudah rata, lakukan pengecatan dasar dengan kuas
6. Jika cat dasar sudah kering, lakukan pengecatan finish yang kedua / terakhir (jumlah pelapisan cat sesuai
dengan spesifikasi).
7. Cek, apakah pengecatan finish yang kedua / terakhir itu sudah rata?
8. Apabila sudah rata, bersihkan cat – cat yang mengotori bahan – bahan / pekerjaan lain dengan lap.
9. Satuan pembayaran untu pekerjaan disesuaikan dengan bestek
PEKERJAAN LISTRIK
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan instalasi / pengkabelan dilaksanakan sebelum atau beriringan dengan pekerjaan rangka plafon
dan instalasi pemasangan untuk instalasi kabel di dinding untuk stop kontak dan saklar dilakukan sebelum dinding
bata diplester
Yang termasuk dalam lingkup pekerjaan listrik pada proyek ini antara lain :
f. Pengadaan dan pemasangan kabel-kabel untuk seluruh jaringan instalasi listrik dalam gedung.
g. Pengadaan dan pemasangan penerangan lampu / almateur, saklar, stop kontak.
h. Pengadaan dan Pemasangan kabel listrik (sekering kast)
i. Pengadaan dan pemasangan sistem pertanahan / arde
j. Pengadaan dan pemasangan alat-alat / material bantu untuk instalasi.
Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Sebelum pelaksanaan instalasi dimulai, kontraktor harus membuat gambar-gambar pengamatan
untuk pelaksanaan (shop Drawing) yang diperlukan untuk diperiksa dan disyahkan oleh Direksi.
b. Jika terjadi kesalahan dan kelalaian kontraktor yang mengakibatkan instalasi berbeda-beda
dengan “shop drawing” yang telah disetujui sebelumnya maka kontraktor harus membongkar,
memperbaiki mengganti dan mengembalikan dengan benar. Seluruh biaya dari kesalahan
tersebut menjadi tanggung jawab kontraktor.
c. Pemasangan instalasi listrik dilakukan oleh badan atau biro yang mempunyai sertifikasi ketenaga
listrikan
Syarat-syarat Teknis
✓ Sistem kelistrikan yang bekerja pada proyek ini adalah 220/380 volt – 50 Hz. Pemasangan dan
pekerjaan harus berpegang pada aturan-aturan dan standar-standar yang berlaku pada PUIL.
✓ Ukuran dan jenis kawat pengantar dari 3 (tiga) macam yaitu :
SPESIFIKASI TEKNIS 63
- NWFGBY : Kawat penghantar dari PLN ke main panel
- Kabel-kabel untuk stop kontak dan titik lampu penerangan Untuk stop kontak dan titik lampu
penerangan jenis kabel yang dipakai adalah jenis NYM 3x2.5 mm dengan pipa pelindung
PVC ∅ 5/8”.
- Instalasi untuk kabel daya memakai NYY 2x2,5mm + PVC ¾”, NYY 2x4 mm + PVC 1”, NYY
4x4 mm2PVC 1,5”, NYY 4x6 mm2 NYA 4 mm.
- Seluruh pekerjaan kabel diatas harus menggunakan standar yang sudah direkomendasi dari
LMK dan mempunyai standar SII.
✓ Kabel NYFGBY jika dipasang pada penyeberangan jalan yang dilalui oleh kendaraan berat, harus
berada dalam pipa galvanis yang diameter pipa 2,50 x lebih besar dari diameter kabel dan sekitar
pipa diberi pasir sebelum penimbunan.
✓ Kabel NYY dipasang sebagai penghantar dari main panel ke lantai dan dipasang inbow / di dalam
dinding tembok dengan menggunakan pipa PVC ¾ “ dan diklem.
✓ Kabel NYM dipergunakan sebagai hantaran dari panel lantai ke lampu-lampu, sakelar dan stop
kontak yang mempunyai luas penampang terkecil 25 mm. System pemasangan dapat diklem
langsung pada rangka plafond dengan jarak klem 50 cm. Untuk stop kontak dan sakelar
pemasangannya harus menggunakan pipa PVC dia. ¾ “ dipasang di dalam dinding tembok.
Sambungan-sambungan yang ada harus berada didalam kotak sambung (Junstion box) dan
penyambungan kabel harus sesuai dengan nama dan warnanya serta tidak dibenarkan adanya
sambungan didalam pipa pelindung (conduit).
✓ Tahanan isolasi terpasang yang tidak ditanahkan disaratkan minimal 1000 ohm untuk setiap 1
(satu) volt tegangan nominal. Pengujian dilakukan dengan mager.
✓ Untuk tindakan pengamanan terhadap sentuhan akibat dari kegagalan isolasi maka semua panel
harus ditanahkan dan juga stop kontak-stop kontak.
✓ Elektroda pertanahan pipa galvanis diameter 1.5 “ dan ditanam horizontal, kedalaman harus
sampai pada permukaan air tanah atau setelah pertanahan lebih kecil dari 4 ohm. Luas
penampang pertanahan sekuang-kurangnya sama dengan dengan penampang hantaran listrik
yang besar.
✓ Sakelar dipasang pada ketingian 1.50 meter dari lantai dengan system inbow serta menggunakan
material dari merek yang berbaik. Merek yang dipakai adalah setara Broco.
✓ Stop kontak terbuat dari bahan yang tidak kondektur (ebonite, plastic) dengan system 3 phase,
dengan terminal pertanahan, serta dipasang inbow pada ketinggian 40 cm diatas lantai.
Kemampuan rating current : 10 A – 500 Volt.
Pole : 1 Phase + netal + earth
Merek stop kontak yang dipakai adalah setara Broco.
Panel / PBH
Cover panel terbuat dari besi plat. Minimal tebal 2 mm, warna abu-abu serta pemasangan /
kedudukan harus kuat dan tidak bergetar.
Komponen-komponen terdiri dari :
1. Normalisasi open fuse breakers (auto breakers)
2. Miniatur Cirkuit Breakers (MCB)
MBC yang digunakan dengan kemampuan pemutus arus lebih dari hubungan singkat yang
bekerja secara kontiniu.
3. Fuse Lord Breakers Switcht, yang bisa memutus arus pada saat berbeban.
4. Ampere meter, system moving iron AC ketelitian 1,5 % atau sesuai dari type untuk dipasang
pada panel.
5. Volt meter, disesuaikan dengan kebutuhan panel terpasang.
SPESIFIKASI TEKNIS 64
6. Pilot lamp / lampu indicator :
R = Merah
S = Kuning
T = Biru
7. Penerangan / lampu
Penerangan / lampu yang digunakan adalah Lampu Philips / Kap Downlight 5" 20 Watt dan
14 wat, untuk aksesoris saklar dan stop kontak menggunakan merk Panasonic, yang
penempatannya disesuaikan dengan gambar,
MetodaPelaksanaan
Pekerjaan listrik dilaksanakan dengan cara bertahap, dimana tahapan awal instalasi/pipa telah
dilaksanakan bersamaan pada saat pekerjaan plesteran dinding dilaksanakan, tahap berikutnya pasangan instalasi
dilaksanakan pada waktu pemasangan rangka plafond tahap akhir adalah pemasangan bola lampu pada saat
selesai pekerjaan pengecatan/finishing plafond.
Urutan Kerja :
1. Mengajukan gambar pemasangan instalasi listrik ke direksi.
2. Masukan kawat konduit sesuai dengan grupnya
3. Tarik kabel dengan kawat pancingan tersebut
4. Tandai kabel sesuai dengan grupnya dengan latban dan spidol
5. Sambungan kabel hanya boleh pada teedos dan dengan lasdokp
6. Marger kabel yang sudah terpasang
7. Sambung kabel ke saklar/stop kontak pada titik yang telah ditentukan
8. Setelah semua finishing baru dikerjakan pemasangan lampu lampu dan aksesoris
PEMBERSIHAN
Pembersihan Dalam Dan Luar Gedung
Seluruh bagian pekerjaan sebelum diserahkan dalam keadaan baik dan bersih seperti
1. Lantai harus bersih dari kotoran yang menempel
2. Pengecoran harus rata dan bersih
3. Kaca-kaca, kunci-kunci dan alat listrik lainnya harus bersih dari noda-noda cat.
4. Seluruh halaman / pekarangan harus diratakan dan bersih dari segala kotoran sejauh 5 m sekeliling
bangunan sebelum pekerjaan diserahkan.
Pemberitahuan penyerahan pekerjaan yang pertama :
Apabila pekerjan telah selesai atau Kontrak berakhir, Kontraktor penyedia jasa harus segera menyerahkan hasil
pekerjaannya dengan baik sesuai dengan kontrak kepada Pejabat Pembuat Komitmen secara tertulis dan
Konsultan Pengawas berkewajiban :
1. Membuat evaluasi atau Check List tentang hasil seluruh pelaksanaan sesuai dengan kontrak
pemborongan.
2. Menyampaikan / melaporkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen tentang hasil pekerjaan yang telah
dilaksanakan tersebut secara tertulis. Pejabat Pembuat Komitmen akan meneruskan kepada Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK / PPK) untuk mengadakan rapat kegiatan mengenai pekerjaan
penyeraha tersebut diatas berdasarkan :
a. Surat penyerahan pekerjaan dari pemborong.
SPESIFIKASI TEKNIS 65
b. Surat tanggapan dari pengawas lapangan, setelah dapat menerima penyerahan pekerjaan
tersebut.
Pemeliharaan bangunan sebelum penyerahan kedua :
Terhitung mulai tanggal diterimanya penyerahan pekerjaan yang pertama hingga masa pemeliharaan yang
masih menjadi tanggung jawab pemborong sepenuhnya, antara lain :
1. Keamanan dan penjagaan.
2. Penyempurnaan dan pemeliharan.
3. Pembersihan.
Apabila pemborong telah melaksanakan hal tersebut diatas sesuai dengan kontrak, maka penyerahan
pekerjaan yang kedua dapat dilaksanakan seperti pada tata cara ( prosedur ) pada penyerahan pekerjaan yang
pertama.
PENUTUP
Walaupun dalam bestek ini tidak lengkap dicantumkan satu persatu baik mengenai bahan bangunan dan
lain-lain sebagainya, tetapi tercantum dalam Gambar dan RAB maka pekerjaan tersebut harus dikerjakan dan
bukan merupakan pekerjaan tambahan. Hal-hal di luar ini apabila terdapat ketidakcocokan dalam pelaksanaan
akan diselesaikan dengan musyawarah.
Rengat, Juni 2025
Dibuat Oleh,
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN,
dr. LUSI LESTARI, MARS
NIP. 197612142007012002
SPESIFIKASI TEKNIS 66