| Reason | |||
|---|---|---|---|
CV Mulia Cipta Bersama | 01*7**1****11**0 | Rp 1,164,313,848 | - |
| 0033507260213000 | Rp 1,183,452,366 | - | |
| 0017264292213000 | Rp 1,200,000,000 | - | |
CV Tiga Putri Indragiri | 01*7**2****13**0 | Rp 1,235,931,574 | Tidak dilakukan evaluasi karena telah mendapatkan 3 penawaran terendah |
| 0032362352213000 | - | - | |
| 0839143435211000 | Rp 1,275,656,237 | - | |
| 0946299880213000 | Rp 1,152,455,625 | Tabel Identifikasi bahaya, Penilaian Resiko, dan Penetapan Pengendalian Resiko K3 pada Dokumen RKK dikolom Identifikasi bahaya No.VII Terkait Pekerjaan Plafond, Identifikasi bahaya yang disampaikan penyedia tidak sesuai, sebagaimana yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan (Uraian pekerjaan dan Identifikasi ditetapkan PPK). | |
CV Anum Mandiri Contruksi | 00*9**0****16**0 | Rp 1,339,000,000 | - |
| 0752410902216000 | Rp 1,370,930,764 | - | |
| 0700789662213000 | Rp 1,378,170,523 | - | |
CV Tuah Alam Hijau | 03*7**0****13**0 | Rp 1,158,352,829 | Tabel Identifikasi bahaya, Penilaian Resiko, dan Penetapan Pengendalian Resiko K3 pada Dokumen RKK dibagian uraian pekerjaan No.VII Terkait Pekerjaan Plafond , uraian pekerjaan yang disampaikan penyedia tidak sesuai, sebagaimana yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan (Uraian pekerjaan dan Identifikasi ditetapkan PPK). |
PT Dnd Faravi Reborn | 06*7**9****16**0 | - | - |
| 0020756417213000 | Rp 1,264,680,420 | - | |
| 0033283425412000 | Rp 1,202,234,001 | 1. Tidak memberi tanggapan pada saat dilakukan klarifikasi. 2. Tabel Identifikasi bahaya, Penilaian Resiko, dan Penetapan Pengendalian Resiko K3 pada Dokumen RKK dibagian uraian pekerjaan No.IX Terkait Pekerjaan Kusen Pintu dan Jendela, uraian pekerjaan yang disampaikan penyedia tidak sesuai, sebagaimana yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan (Uraian pekerjaan dan Identifikasi ditetapkan PPK). | |
| 0024159535213000 | - | - | |
| 0946489408213000 | - | - | |
| 0020757191213000 | - | - | |
| 0709166524213000 | - | - | |
| 0017264458213000 | - | - | |
| 0020758017213000 | - | - | |
| 0744155060213000 | - | - | |
| 0663420917211000 | - | - | |
| 0708665583213000 | - | - | |
PT Yuda Karya Konstruksi | 04*9**7****16**0 | - | - |
| 0942313966211000 | - | - | |
| 0733159453331000 | - | - | |
CV Hikmah Abadi | 07*2**6****13**0 | - | - |
CV Hayfa Abadi | 02*3**0****13**0 | - | - |
CV Indragiri Persada | 00*3**0****13**0 | - | - |
| 0701368698216000 | - | - | |
| 0921601530213000 | - | - | |
| 0028007136222000 | - | - | |
| 0017258898213000 | - | - | |
| 0832029144216000 | - | - | |
| 0721146660216000 | - | - | |
| 0702512872213000 | - | - | |
| 0023832835216000 | - | - | |
| 0422410308211000 | - | - | |
CV Hidayah Pangeran Cimpago | 00*2**4****11**0 | - | - |
| 0931060800216000 | - | - | |
| 0020756185213000 | - | - | |
| 0702639527216000 | - | - | |
| 0024167793213000 | - | - | |
| 0945200376219000 | - | - | |
| 0316731934213000 | - | - | |
| 0660584863213000 | - | - | |
| 0720198290213000 | - | - | |
| 0024164352213000 | - | - | |
CV Zhafi Putra Andalan | 06*2**4****16**0 | - | - |
| 0033324187213000 | - | - | |
| 0033507377213000 | - | - | |
| 0938981230212000 | - | - | |
| 0822480810213000 | - | - |
BAB 2. SYARAT-SYARAT UMUM PELAKSANAAN PEKERJAAN
BAGIAN I
SPESIFIKASI TEKNIS UMUM
1. PENJELASAN UMUM
1.1. Kegiatan :
PENGELOLAAN PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA KABUPATEN
INDRAGIRI HULU TAHUN ANGGARAN 2024
1.2. Pekerjaan :
REHABILITASI RUANG KELAS DENGAN TINGKAT KERUSAKAN MINIMAL
SEDANG BESERTA PERABOTNYA SMP NEGERI 2 RENGAT BARAT
1.3. Untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor Pelaksana harus menyediakan :
a. Tenaga kerja/tenaga ahli yang memadai dengan jenis pekerjaan yang dilaksanakan.
b. Alat-alat seperti mesin pengaduk beton, pompa air dan alat pengankut serta peralatan berat
(HEAVY EQUIPMENT) yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan.
1.4. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor harus mempelajari dengan benar dan
berpedoman kepada ketentuan – ketentuan yang tertulis pada Gambar – gambar Kerja dan
RKS ini beserta lampiran perubahannya.
1.5. Kontraktor diwajibkan melapor kepada Direksi/Konsultan Pengawas setiap akan melakukan
kegiatan pekerjaan dilapangan.
1.6. Apabila terdapat perbedaan ukuran, kelainan – kelainan antara Gambar Kerja dan RKS serta
kesesuaiannya dilapangan maka Kontraktor diharuskan melapor kepada Direksi/Konsultan
Pengawas untuk segera mendapatkan keputusan. Kontraktor tidak dibenarkan memperbaiki
sendiri perbedaan dan kelainan tersebut. Akibat dari kelalaian Kontraktor dalam hal ini
Sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
1.7. Daerah Kerja (Construction Area) akan diserahkan kepada Kontraktor selama waktu
pelaksanaan pekerjaan dalam keadaan seperti pada saat Penjelasan Pekerjaan dan dianggap
bahwa Kontraktor telah benar-benar mengetahui tentang sebagai berikut :
a. Letak Bangunan yang akan dilaksanakan.
b. Batas Persil/Lahan maupun kondisi pada saat itu.
c. Keadaan awal lokasi pekerjaan serta rencana pembangunannya
1.8. Kontraktor wajib menyediakan sekurang – kurangnya 1 (satu) set lengkap Gambar – gambar
Kerja dan RKS ditempat pelaksanaan pekerjaan untuk dapat dipergunakan setiap saat oleh
Direksi / Konsultan Pengawas.
1.9. Atas perintah Direksi/Konsultan Pengawas, Kontraktor diminta untuk membuat Gambar –
gambar penjelasan (Shop Drawing) berikut perincian bagian-bagian khusus (Detail) yang
biaya pembuatan gambarnya menjadi tanggung jawab Kontraktor. Gambar tersebut setelah
disetujui Direksi/Konsultan Pengawas secara tertulis akhirnya menjadi Gambar Pelengkap
dari Gambar – gambar Kerja yang ada.
Spesifikasi Teknis Rehabilitasi Ruang Kelas SMPN 2 Rengat Barat 8
2. JADWAL PELAKSANAAN
Dalam waktu paling lambat 2 (dua) minggu setelah Kontraktor dinyatakan sebagai pemenang
Lelang, atau dengan lain cara ditunjuk oleh Pemberi Tugas sebagai pelaksana pembangunan,
Kontraktor harus segera membuat : Jadwal waktu pelaksanaan (Time Schedule).
3. GAMBAR KERJA
3.1. Yang dimaksudkan dengan gambar – gambar kerja adalah:
Gambar – gambar meliputi gambar arsitektur, gambar konstruksi, gambar instalasi listrik,
gambar perpipaan serta gambar – gambar perubahannya yang telah disetujui oleh
Direksi/Konsultan Pengawas. Gambar – gambar ini selain dari gambar – gambar yang dibuat
Konsultan Perencana juga gambar – gambar yang dibuat oleh Kontraktor (Shop Drawing)
yang telah disetujui Direksi / Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana.
3.2. Apabila terdapat perbedaan ukuran dan atau penjelasan atau ketidak sesuaian antara gambar
yang berlainan jenis dan lingkupnya maka yang dapat dipakai pedoman secara fungsi yang
dipakai pedoman adalah Gambar Arsitektur.
3.3. Gambar pelaksanaan (Shop Drawing) harus dibuat oleh Kontraktor dengan ketentuan-
ketentuan sebagai berikut:
a. Pembuatannya berdasar kepada Gambar Kerja dan disampaikan kepada Direksi /
Konsultan Pengawas untuk mendapat Persetujuan.
b. Pekerjaan Pelaksanaan belum dapat dimulai sebelum Gambar Pelaksanaan tersebut
disetujui oleh Direksi/Konsultan Pengawas.
c. Shop Drawing tersebut harus dibuat rangkap 3 (tiga) berikut aslinya dan semua biaya
pembuatan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
3.4. Perubahan Gambar Kerja/Perencanaan hanya dapat dilakukan atas dasar perintah tertulis
Direksi/Pemberi Tugas berdasar pertimbangan Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana
dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a. Perubahan rancangan ini harus digambar sesuai dengan yang diperintahkan Pemberi
Tugas/Direksi dengan pengarahan Konsultan Perencana dan jelas memperlihatkan
perbedaan antara Gambar Pelaksanaan dan Gambar Perubahan Rencananya.
b. Gambar Perubahan dibuat oleh Kontraktor atas pengarahan Konsultan Perencana dan
disetujui oleh Pemberi Tugas kemudian dilampirkan dalam Berita Acara Pekerjaan
Tambah / Kurang kalau ada.
3.5. Gambar Sesuai Terlaksana (As Build Drawing), harus dibuat oleh Kontraktor dengan
ketentuan berikut:
a. Gambar Sesuai Terlaksana dibuat dan diserahkan pada akhir pekerjaan dan harus sesuai
dengan hasil pekerjaan terpasang.
b. Gambar Sesuai Terlaksana harus disetujui oleh Direksi/Konsultan Pengawas, dan
diserahkan dalam rangkap 3 (tiga) berikut aslinya/kalkirnya dengan biaya keseluruhan
ditanggung oleh Kontraktor.
4. PETUNJUK /INSTRUKSI DIREKSI/KONSULTAN PENGAWAS
4.1. Semua instruksi dari Direksi/Konsultan Pengawas harus dilaksanakan secara baik oleh
Kontraktor, jika Kontraktor berkeberatan menerima petunjuk/Instruksi Direksi/Konsultan
Pengawas tersebut, maka harus mengajukan secara tertulis kepada Direksi/Konsultan
Pengawas dalam waktu 7 (tujuh) hari.
Spesifikasi Teknis Rehabilitasi Ruang Kelas SMPN 2 Rengat Barat 9
4.2. Apabila dalam batas waktu tersebut diatas Kontraktor tidak mengajukan keberatan maka
dianggap telah menyetujui dan menerima petunjuk Direksi/Konsultan Pengawas untuk segera
dilaksanakan. Kontraktor diharuskan merekam atau dengan kata lain mencatat setiap Petunjuk
/ Instruksi Direksi / Konsultan Pengawas dalam buku harian lapangan/ pelaksanaan dan
memintakan tanda tangan atau sepengetahuan Direksi / Konsultan Pengawas.
5. PENETAPAN UKURAN
5.1. Kontraktor bertanggung jawab atas tepatnya pelaksanaan pekerjaan ini dan tidak boleh
merubah ukuran tanpa seizin Direksi/Konsultan Pengawas. Setiap ada perbedaan dengan
ukuran-ukuran yang ada harus segera memberitahukan kepada Direksi / Konsultan Pengawas
untuk segera ditetapkan sebagaimana mestinya.
5.2. Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor wajib memberitahu Direksi / Konsultan Pengawas,
bagian pekerjaan yang akan dimulai untuk diperiksa terlebih dahulu ketepatan ukuran –
ukurannya.
5.3. Kontraktor diwajibkan senantiasa mencocokkan ukuran satu dengan yang lain dalam setiap
bagian pekerjaan dan segera melapor kepada Direksi / Konsultan Pengawas setiap terdapat
selisih/perbedaan ukuran untuk diberikan keputusan Pembetulannya.
5.4. Mengingat setiap kesalahan ukuran akan selalu mempengaruhi bagian-bagian pekerjaan yang
lainnya, maka ketetapan akan ukuran tersebut mutlak perlu diperhatikan sungguh – sungguh.
5.5. Kelalaian Kontraktor terhadap hal ini tidak dapat diterima dan Direksi / Konsultan Pengawas
berhak untuk membongkar pekerjaan dan memerintahkan untuk menepati ukuran sesuai
ketentuan.
5.6. Kontraktor diwajibkan menyediakan dan mengisi Buku Harian Lapangan yang berisi laporan
tentang jumlah tenaga/pekerja, bahan – bangunan dan pekerjaan yang dilaksanakan, keadaan
cuaca, peralatan yang dipakai serta lain – lain hal yang dianggap perlu atas petunjuk dan
persetujuan Direksi/Konsultan Pengawas.
6. BUKU HARIAN LAPANGAN ( BHL )
6.1. Buku Harian Lapangan harus disediakan oleh Kontraktor sesuai jangka waktu pelaksanaan
pekerjaan dan harus selalu berada ditempat pekerjaan, diisi oleh Kontraktor dan diketahui
Direksi / Konsultan Pengawas.
6.2. Konsultan Pengawas mencatat Instruksi – instruksi dan petunjuk pelaksanaan yang dianggap
perlu pada Buku Harian Lapangan dan merupakan petunjuk yang harus diperhatikan
Kontraktor dan dibuat masing-masing 4 (empat) rangkap.
7. KEBERSIHAN DAN KETERTIBAN
7.1. Selama pelaksanaan pekerjaan pembangunan berlangsung, Kontraktor harus memelihara
kebersihan lokasi pembangunan maupun lingkungannya terutama jalan-jalan disekitar Lokasi
kegiatan, Direksi Keet, Gudang, Los Kerja dan bagian dalam Bangunan yang akan dikerjakan
harus bebas dari bahan bekas, tumpukan tanah dan lain – lain.
7.2. Penimbunan bahan/material yang ada dalam gudang maupun di halaman luar gudang harus
diatur sedemikian rupa agar tidak mengganggu kelancaran dan keamanan umum serta untuk
memudahkan pemeriksaan dan penelitian yang dilakukan oleh Direksi/ Konsultan Pengawas.
Spesifikasi Teknis Rehabilitasi Ruang Kelas SMPN 2 Rengat Barat 10
7.3. Pada Penyerahan Pekerjaan Pertama, situasi bangunan serta halamannya harus bersih dari sisa
– sisa kotoran kerja.
8. ALAT – ALAT KERJA
8.1. Kontraktor harus menyediakan alat – alat yang diperlukan untuk melaksanakan dan
menyelesaikan pekerjaan secara sempurna.
8.2. Bila sekiranya pekerjaan atau bagian pekerjaan telah selesai dan tidak lagi memerlukan
peralatan yang dimaksud, Kontraktor diwajibkan untuk menyingkirkan alat – alat tersebut
dan memperbaiki kerusakan – kerusakan yang diakibatkan oleh pemakaian peralatan tersebut
serta membersihkan bekas – bekasnya.
8.3. Disamping menyediakan alat – alat seperti tersebut diatas, Kontraktor harus pula
menyediakan alat bantu yang diperlukan agar dalam situasi dan kondisi apapun pekerjaan
tidak terganggu.
9. KECELAKAAN DAN KESEHATAN
9.1. Kecelakaan yang terjadi selama pelaksanaan pekerjaan dan menimpa pekerja maupun orang
yang terlibat dalam pekerjaan tersebut menjadi tanggung jawab Kontraktor.
9.2. Kontraktor diharuskan untuk menyediakan alat kesehatan/kotak P3K yang terisi penuh
dengan obat – obatan yang sesuai dengan kebutuhan, lengkap dengan seorang petugas yang
mengerti dalam soal-soal penyelamatan pertama dan kesehatan.
9.3. Kontraktor diwajibkan menyediakan alat – alat pemadam kebakaran jenis ABC (untuk segala
jenis api), pasir dalam bak, galah – galah dan alat penyelamat kebakaran yang lain.
9.4. Sejauh tidak disebutkan dalam RKS ini, maka Kontraktor harus mengikuti semua ketentuan
umum yang berlaku dan dikeluarkan oleh Instansi Pemerintah terutama tentang Undang –
undang Keselamatan Kerja termasuk segala kelengkapan dan perubahannya.
10. KEAMANAN
10.1. Kontraktor bertanggung jawab penuh atas segala sesuatu yang ada dan terjadi didaerah
kerjanya terutama mengenai :
a. Kerusakan–kerusakan yang timbul akibat kelalaian/kecerobohan baik disengaja atau
tidak disengaja.
b. Penggunaan sesuatu bahan, peralatan yang keliru/salah.
c. Kehilangan – kehilangan bahan dan peralatan kerja.
10.2. Terhadap semua kejadian sebagaimana tersebut di atas, Kontraktor harus melaporkan
kepada Direksi/Konsultan Pengawas dalam waktu paling lambat 24 jam untuk diusut dan
diselesaikan persoalannya lebih lanjut.
10.3. Untuk mencegah kejadian – kejadian seperti tersebut di atas, Kontraktor harus menyediakan
pengamanan, antara lain Penjagaan, Penerangan yang cukup dimalam hari, pemagaran
sementara lokasi kerja dan lain sebagainya.
Spesifikasi Teknis Rehabilitasi Ruang Kelas SMPN 2 Rengat Barat 11
11. PENYEDIAAN BAHAN / MATERIAL BANGUNAN
11.1. Bila dalam RKS ini disebutkan nama dan pabrik pembuat bahan/material, maka hal ini
dimaksudkan menunjukkan standard minimal mutu/kualitas bahan yang digunakan dalam
pekerjaan ini.
11.2. Setiap bahan/material yang akan digunakan harus disampaikan kepada Direksi / Konsultan
Pengawas untuk mendapat persetujuan.
11.3. Contoh atau brosur Bahan Material yang akan digunakan harus diadakan atas tanggungan
Kontraktor, setelah disetujui oleh Direksi/Konsultan Pengawas maka bahan/material
tersebut harus ditandai dan diadakan untuk dipakai dalam pekerjaan nantinya.
11.4. Contoh bahan/material tersebut selanjutnya disimpan oleh Direksi/Konsultan Pengawas
untuk dijadikan dasar penolakan bila ternyata bahan/material yang dipakai tidak sesuai
dengan contoh.
12. STANDAR-STANDAR PELAKSANAAN
12.1. Apabila tidak ditentukan lain, dalam pelaksanaan pekerjaan ini berlaku dan mengikat
ketentuan-ketentuan yang tersebut dibawah ini dan dianggap Rekanan telah mengetahui dan
memahaminya termasuk (apabila ada) segala perubahan dan tambahannya sampai saat ini
yaitu :
a. Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Perubahan terakhir Peraturan
Presiden Republik Indonesia No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa
Pemerintah.
b. Peraturan umum untuk pemeriksaan bahan bangunan ( PUBB-NI.3 )
c. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PKKI-NI.5)
d. Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBI-71) dan atau SNI Beton Untuk Bangunan
Gedung 1992 (SKSNI T-15-1991-02)
e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.
28/PRT/M/2016 tentang Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang
Pekerjaan Umum
f. Peratura Umum Instalasi Indonesia (PTUL-1971)
g. Peratuaran Umum Instalasi Air ( AWI )
h. Peraturan Pembebanan Bangunan Indonesia (PBBI)
i. Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Pembangunan di Indonesia atau Algemene
Voorwaarden Voor de Uitvoering Bij Aanneming Van Openbare Werkwn (AV)
1941.
j. Peraturan Pemasangan Pemadam Api Ringan (SKBI 3.4.53.1967).
k. Peraturan Keselamatan Kerja Konstruksi (SNI 0231-1967-E).
l. Peraturan Perencanaan Perhitungan Beton (SNI T-15-1991-03).
m. Peraturan Pembuatan Campuran Beton (SNI T-15-1990-03).
n. Peraturan Baja Tulangan Beton (SII 01236-84).
o. Peraturan Kawat Pengikat Beton (SNI 0040-87-A).
p. Peraturan Ukuran Kayu Bangunan (SKSNI S-05-1990-F).
q. Peraturan Pengawetan Kayu (SKBI 3.6.53.1967).
r. Peraturan Pencegahan Rayap (SKSNI T-05-1990-F).
s. Peraturan Pipa PVC untuk Air Kotor (SNI 0162-1987-A).
t. Peraturan Sambungan Pipa PVC untuk Air Kotor (SNI 0178-1987-A).
Spesifikasi Teknis Rehabilitasi Ruang Kelas SMPN 2 Rengat Barat 12
u. Peraturan Plamur Kayu (SII 0773-83).
v. Peraturan Portland Cement (SII 0013-81).
w. Peraturan Bata Merah (SII 0021-78).
x. Peraturan Instalasi Listrik (SNI 0225-87-D).
y. Peraturan Baja Lapis Seng Bergelombang (SII 0137-87).
z. Peraturan Kaca Bening (SNI 0047-1989-A).
aa. Peraturan Kran Rumah Tangga (SNI 0122-1987-A).
bb. Peraturan Cat Emulsi (SNI 1253-1953-1989-A).
cc. Peraturan Plamur Tembok (SII 0548-81).
dd. Peraturan Meni Besi (SNI 0503-1989-A).
ee. Peraturan Dempul Kayu (SNI 0347-1989-A).
ff. Peraturan Cat Tutup Besi dan Tutup Kayu (SP4 74 1977).
gg. Peraturan Politur (SII 1262-85).
hh. Peraturan Kabel Listrik NYM (SII 0209-78).
ii. Peraturan Kabel Listrik NYY (SII 0209-78).
jj. Peraturan Sakelar (SII 0578-81).
kk. Peraturan Stop Kontak (SI I 0580-81).
ll. Peraturan Tata Cara Pengecatan Kayu (SKSNI T-08-1990-F).
mm. Peraturan Tata Cara Pengecatan Logam (SKSNI T-09-1990-F)
nn. Peraturan Tata Cara Pengecatan Tembok (SKSNI T-10-1990-F).
oo. Peraturan :Batu alam untuk bahan bangunan Kerikil Pasir (SKSNI S-04-1989-).
pp. Peraturan Peraturan dan ketentuan lain yang dikeluarkan oleh Jawatan / Instansi
Pemerintah setempat yang berkaitan dengan masalah pembangunan, termasuk
pengurusan / pembuatan Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ).
13. PERSYARATAN BAHAN-BAHAN BANGUNAN
13.1. Air (Bagian A SK SNI S 04-1989-F, 41).
a. Air yang dipergunakan tidak boleh mengandung minyak, asam alkali, garam-garam,
bahan organik atau lainnya yang dapat merusak beton.
b. Air yang dipergunakan untuk adukan beton konstruksi harus sesuai dengan (SNI 1971-
1990-F).
13.2. Tanah Timbun / Tanah Urug.
Tanah yang dipergunakan untuk pekerjaan timbunan ini harus bersih dari tanah humus
maupun akar-akar kayu serta rumput, bebas sampah dan bebas dari bahan-bahan organis.
13.3. Pasir/Agregat Halus (Bagian A. SKSNI S-04-1989-F 6.1).
a. Pasir yang dipergunakan dapat berupa pasir alam hasil dari disintegrasi alami batuan
atau dapat berupa hasil dari pemecahan batu dari alat mekanis.
b. Agregat harus terdiri dari butir-butir yang tajam dan keras. Butir-butir agregat halus
harus bersifat kekal, artinya tidak pecah atau hancur oleh pengaruh-pengaruh cuaca,
seperti terik matahari dan hujan.
c. Agregat halus tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 5 % (ditentukan terhadap
berat kering) yang diartikan dengan lumpur adalah bagian-bagian yang dapat melalui
ayakan 0,063 mm. Apabila kadar lumpur melampaui 5 %, maka agregat halus harus
dicuci.
d. Pasir laut tidak boleh dipakai sebagai agregat halus untuk semua mutu beton kecuali
dengan petunjuk-petunjuk dari Lembaga Pemeriksaan bahan-bahan yang diakui
Spesifikasi Teknis Rehabilitasi Ruang Kelas SMPN 2 Rengat Barat 13
13.4. Kerikil / Agregat kasar (Bagian A, SKSNI S-04-1989-F).
a. Agregat kasar untuk beton dapat berupa kerikil sebagai hasil yang disentegrasi
alami dari batuan-batuan atau berupa batu pecah yang di peroleh dan pemecahan
batu. Pada umumnya yang dimaksud dengan agregat kasar adalah agregat besar
butir lebih 5 mm.
b. Agregat kasar harus terdiri dari butir-butir yang keras dan tidak berpori. Agregat
yang mengandung butir-butir pipih hanya dapat dipakai, apabila jumlah butir-butir
pipih tersebut tidak melampaui 20 % dari berat agregat seluruhnya. Butir-butir
agregat kasar harus bersifat kekal, artinya tidak pecah atau hancur oleh pengaruh
cuaca seperti terik matahari dan hujan.
c. Agregat kasar tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 1 % (ditentukan terhadap
berat kering) yang diartikan dengan lumpur adalah bagian-bagian yang dapat
melalui ayakan 0,063 mm. Apabila kadar lumpur melampaui dari 1 %, maka
agregat kasar harus dicuci.
d. Agregat kasar tidak boleh mengandung zat-zat yang dapat merusak beton, seperti
zat-zat yang reaktif alkali.
e. Besar butir agregat maksimum tidak boleh lebih dari pada seperlima jarak terkecil
antara bidang-bidang samping dari cetakan, sepertiga dari tebal plat atau
tigaperempat dari jarak bersih minimum diantara batang-batang atau berkas-berkas
tulangan. Penyimpangan dari pembatasan ini diizinkan apabila menurut penilaian
pengawas ahli. Cara-cara pengecoran beton adalah sedemikian rupa sehingga
menjamin tidak terjadinya sarang-sarang kerikil.
13.5. Batu Bata (SII 0021-78).
a. Batu bata yang digunakan harus batu bata yang mempunyai syarat mutu seperti
yang ditentukan dalam SII 0021-78.
b. Batu bata yang digunakan harus yang sempurna masaknya, tidak rapuh, bila
direndam dalam air tidak akan hancur. Batu bata sebelum digunakan harus
direndam dalam air.
c. Batu bata yang digunakan harus mempunyai ukuran yang memenuhi persyaratan
yang tercantum dalam PUBI-1980.
13.6. Semen (Bagian A SKSNI S-04-19S9-F).
a. Semen yang digunakan harus semen yang bermutu tinggi, berat dan volumenya
tidak kurang dari ketentuan yang tercantum pada kantongnya. Pada semennya
tidak terjadi pembatuan atau bongkah-bongkah kecil.
b. Semen untuk konstruksi beton bertulang dipakai jenis-jenis semen yang
memenuhi ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang ditentukan dalam
SII.0013-81.
c. Pemakaian semen untuk setiap campuran dapat ditentukan dengan ukuran isi
atau berat. Ukuran semen tidak boleh mempunyai kesalahan lebih dari 2,5 %.
13.7. Baja Tulangan (SII 0136-1984).
a. Baja tulangan untuk penulangan beton yang digunakan harus bebas dari kotoran-
kotoran, lemak, kulit gilingan, karat lepas dan bahan-bahan lain yang dapat
mengurangi daya lekat beton terhadap baja tulangan.
b. Diameter baja tulangan yang digunakan harus sesuai dengan diameter yang
ditentukan dalam gambar-gambar rencana atau gambar detail.
Spesifikasi Teknis Rehabilitasi Ruang Kelas SMPN 2 Rengat Barat 14
c. Jika ternyata dalam pemeriksaan pengawas, diameter besi dimasukkan tidak
sesuai dengan diameter besi yang akan dipakai, maka pemakaiannya harus
dikonsultasikan terlebih dahulu dengan konsultan pengawas.
d. Penyimpangan penggunaan baja tulangan dari ketentuan-ketentuan yang berlaku
dinyatakan tidak dapat diterima.
13.8. Kayu (SKSNI S-05-1990-F).
a. Kayu yang digunakan harus kayu yang memenuhi persyaratan seperti yang
tercantum dalam Spesifikasi ukuran kayu untuk bangunan.
b. Kayu yang digunakan harus kayu yang berkualitas baik, tidak mempunyai cacat-
cacat saperti mata kayu, celah-celah susut pinggir dan cacat lainnya, tidak boleh
menggunakan hati kayu.
c. Jenis dan ukuran kayu yang dipergunakan antara lain :
- Untuk bouwplank digunakan papan kayu meranti ukuran 2/20 cm.
- Untuk patok digunakan balok kayu meranti ukuran 5/7 cm.
- Untuk mal beton digunakan papan kayu meranti ukuran 2/20 cm.
- Untuk pengunci digunakan balok kayu meranti ukuran 4/6 cm, 5/7 cm, 5/10
cm, 6/12 cm, dll.
13.9. Bahan-bahan lain.
a. Semua bahan-bahan bangunan yang akan dipakai dan belum disebutkan disini akan
ditentukan pada waktu penjelasan pekerjaan atau pada waktu pelaksanaan pekerjaan.
b. Semua bahan-bahan yang dimasukkan untuk dipakai harus ditunjukan terlebih dahulu
kepada pengawas untuk diperiksa guna mendapatkan izin pemakaiannya.
c. Semua bahan-bahan bangunan yang tidak ditunjukkan pada pengawas atau ditolak oleh
pengawas tidak dibenarkan pemakaiannya dan harus dibawa keluar lokasi segera
mungkin.
d. Pemakaian bahan-bahan yang tidak sesuai dengan yang ditentukan harus dibongkar dan
kerugian yang ditimbulkannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor
Pelaksana.
e. Tidak tersedianya bahan-bahan bangunan yang akan dipakai dipasaran dengan ini
dinyatakan tidak dapat dipakai sebagai alasan terhentinya/tertundanya pelaksanaan
pekerjaan.
14. PENYIMPANAN BAHAN-BAHAN
14.1. Semen.
a. Semen harus ditempatkan/disimpan dalam gudang tertutup, ditempat yang kering, tidak
menjadi lembab, tidak mudah rusak dan tidak mudah tercampur dengan bahan-bahan
lain.
b. Semen yang sudah tersimpan lama tidak digunakan, mutunya akan berkurang maka
sebelum dipakai harus diperiksakan dahulu ke pengawas.
14.2. Agregat.
Antara agregat halus dan agregat kasar penyimpanannya dilakukan terpisah. Jika tempat dasar
selalu basah pada musim hujan, maka sebaiknya penempatannya harus dialas terpal/plastik.
14.3. Batu bata.
a. Batu bata harus ditumpuk diatas tanah rata dengan tumpukan yang rapi sehingga tidak
mudah pecah.
b. Batu bata tidak boleh dibebani oleh barang-barang berat, sebaiknya diberi penutup untuk
melindungi dari hujan.
Spesifikasi Teknis Rehabilitasi Ruang Kelas SMPN 2 Rengat Barat 15
14.4. Baja Tulangan.
Baja tulangan tidak boleh disimpan/ditumpuk langsung diatas tanah, tetapi diberi alas/ganjal
berupa balok-balok. Penimbunan ditempat terbuka dalam waktu lama harus dihindarkan.
14.5. Bahan-bahan lain.
Untuk penyimpanan bahan-bahan lain berupa bahan-bahan yang tidak tahan cuaca sebaiknya
ditempatkan di gudang penyimpanan.
15. PEKERJAAN CAMPURAN
15.1. Pekerjaan campuran semen, pasir dan air yang disebut “adukan” atau “mortair” merupakan
jumlah semen yang dipakai dalam setiap campuran yang ditentukan dengan ukuran isi, seperti
sebagai berikut :
a. Adukan 1 : 2 untuk adukan pasangan dinding ½ bata, kedap air. Yang berarti
menggunakan 1 zak semen : 2 zak pasir.
b. Adukan 1 : 3 untuk pondasi lajur / averking beton, berarti menggunakan 1 zak semen : 3
zak pasir.
c. Adukan 1 : 4 untuk pasangan dinding ½ bata / adukan biasa, yang berarti menggunakan 1
zak semen : 4 zak pasir.
15.2. Pekerjaan campuran semen , pasir kerikil dan air yang disebut “ BETON “jumlah semen yang
dipakai dalam setiap campuran untuk beton mutu f'c = 10 Mpa dan f'c = 15 Mpa ditentukan
dengan ukuran isi. Sedangkan jumlah semen yang dipakai dalam setiap campuran untuk
beton seperti mutu f'c = 15 Mpa dan mutu yang lebih tinggi ditentukan dengan ukuran berat
atau direncanakan, seperti sebagai berikut :
a. Untuk mutu beton f'c = 10 Mpa dengan beton 1 : 2 : 5, berarti menggunakan 1 zak semen
: 2 zak pasir : 5 zak kerikil.
b. Untuk beton mutu f'c = 15 Mpa dan mutu yang lebih tinggi dengan beton 1 : 2 : 3 dipakai
ukuran berat antara lain menggunakan 1 zak semen : 2 zak pasir : 3 zak kerikil dengan air
+/- 25 liter.
15.3. Pengadukan mutu beton f'c = 15 Mpa dan mutu beton f'c = 10 Mpa sedapatnya diaduk dengan
mesin pengaduk, sedangkan untuk beton mutu B1 hingga mutu yang lebih tinggi harus
menggunakan mesin pengaduk.
15.4. Mutu beton pada pondasi, kolom, balok, pelat lantai dan struktur lainnya menggunakan beton
dengan mutu f'c = 15 Mpa, slump (100 ± 25) mm, mekanis (molen).
15.5. Penyimpangan terhadap terhadap ketentuan ini tidak dapat diterima dan pekerjaan dinyatakan
ditolak, sedangkan pekerjaan yang dihasilkannya harus dibongkar dan kerugian yang
diakibatkannya sepenuhnya menjadi tanggungan Kontraktor.
16. PEKERJAAN BETON
16.1. Lingkup Pekerjaan :
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan dan pendayagunaan semua tenaga kerja, bahan-bahan,
instalansi konstruksi dan perlengkapan-perlengkapan untuk semua pembuatan dan
mendirikan semua baja tulangan, bersama dengan semua pekerjaan pertukangan/keahlian
lain yang ada hubungannya dengan itu, lengkap sebagaimana diperlihatkan,
dispesifikasikan atau sebagaimana diperlukan.
Spesifikasi Teknis Rehabilitasi Ruang Kelas SMPN 2 Rengat Barat 16
b. Kontraktor Pelaksana harus rnengadakan persiapan dan penyediaan yang diperlukan
untuk melakukan semua pekerjaan yang perlu untuk menerima atau ikut serta dengan
pekerjaan lain.
c. Kontraktor Pelaksana harus bertanggung jawab atas instalansi semua alat terpasang,
selubung-selubung dan sebagainya yang tertanam dalam beton.
d. Pengendalian pekerjaan ini tercantum pada syarat-syarat dalam Peraturan Beton
Indonesia (PBI - 1971)
e. Ukuran-ukuran (dimensi) dan bagian-bagian beton bertulang yang tidak tercantum dalam
gambar-gambar rencana pelaksanaan arsitektur dalam ukuran-ukuran dalam garis besar.
Ukuran-ukuran yang tepat, begitu pula besi penulangannya ditetapkan dalam gambar-
gambar struktur konstruksi beton bertulang. Jika terdapat selisih dalam ukuran antara
kedua macam gambar itu, maka ukuran yang berlaku harus dikonsultasikan terlebih
dahulu dengan perencana/ konsultan untuk mendapatkan ukuran sesungguhnya.
f. Jika karena keadaan pasaran besi penulangan perlu diganti guna kelangsungan
pelaksanaan, maka jumlah luas penampang tidak boleh berkurang dengan memperhatikan
syarat-syarat lainnya yang termuat dalam PBI - 1971. Dalam hal ini harus mendapatkan
persetujuan Direksi Pengawas.
16.2. Pengecoran :
a. Beton harus dicor sesuai dengan persyaratan dalam PBI - 1971.
b. Bila tidak disebutkan lain atau persetujuan pengawas, tinggi jatuh dari beton yang dicor
tidak boleh melebihi 2 m.
16.3. Persyaratan Beton :
a. Secara umum harus memenuhi persyaratan dalam PBI-1971.
b. Beton setelah dicor harus dilindungi terhadap proses pengeringan yang belum saatnya
dengan cara mempertahankan kondisi dimana kehilangan kelembaban adalah minimal
dan suhu yang konstan dalam jangka waktu yang diperlukan untuk proses hydrasi semen
serta pengerasan beton.
c. Perawatan beton segera dimulai setelah pengecoran beton selesai dilaksanakan dan harus
berlangsung terus menerus minimal 2 (dua) minggu jika tidak ditentukan lain, suhu beton
°
pada awal pengecoran harus dipertahankan supaya tidak melebihi 30 C.
d. Dalam jangka waktu tersebut cetakan dan acuan beton pun harus tetap dalam keadaan
basah. Apabila cetakan dan acuan beton dibuka sebelum selesai masa perawatan maka
selama sisa waktu tersebut pelaksanaan perawatan tetap dilakukan dengan membasahi
permukaan beton terus menerus dengan menutupinya dengan karung-karung basah atau
dengan cara lain yang disetujui Direksi Pengawas.
16.4. Beton " Ready Mixed"
a. Bila beton yang digunakan adalah berupa "ready mixed" maka harus didapatkan dari
sumber yang disetujui Direksi Pengawas, dengan takaran, adukan serta cara
pengiriman/pengangkutannya harus memenuhi persyaratan dalarn ASTM C 94 - 78a.
b. Adukan beton harus dibuat sesuai dengan perbandingan campuran yang sesuai dengan
yang telah diuji di laboratorium serta secara konsisten harus dikontrol bersama-sama
Kontraktor Pelaksana dan supplier beton ready mixed. Kekuatan beton minimal yang
dapat diterima adalah berdasarkan hasil pengujian yang diadakan di laboratorium.
°
c. Batas temperatur beton ready mixed sebelum dicor diisyaratkan tidak melampaui 30 C.
Spesifikasi Teknis Rehabilitasi Ruang Kelas SMPN 2 Rengat Barat 17
d. Penambahan bahan additive dalam proses pembuatan beton ready mixed harus sesuai
dengan petunjuk pabrik pembuat additive tersebut. Bila diperlukan 2 (dua) atau lebih
jenis bahan additive maka pelaksanaannya harus dikerjakan secara terpisah. Dalam
pelaksanaannya harus sesuai dengan ACI 212.2R - 71 dan ACI 212.1 R – 63
e. Dalam selang waktu yang diijinkan untuk penambahan air dalam adukan, harus
dilaksanakan di bawah pengawasan, baik selama di tempat pembuatan beton ready mixed
maupun dilapangan. Penambahan air untuk meningkatkan slump beton atau untuk alasan
lain tidak diperkenankan, kecuali atas pengawasan dan persetujuan pengawas.
f. Kendaraan pengangkut beton ready mixed harus dilengkapi dengan peralatan pengukur
air yang tepat
g. Pelaksanaan pengadukan dapat dimulai dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) menit setelah
semen dan agregat dituangkan dalam alat pengaduk.
h. Proses pengeluaran beton ready mixed dilapangan dari alat pengaduk dikendaraan
pengangkut harus sudah dilaksanakan dalam jangka waktu antara 1 - 1,5 jam atau
sebelum alat pengaduk mencapai 300 (tiga ratus) putaran. Dalam cuaca panas, batas
waktu tersebut diatas harus diperpendek sesuai petunjuk Direksi Pengawas.
i. Apabila temperatur atau keadaan lainnya yang menyebabkan perubahan slump beton
maka Kontraktor Pelaksana harus segera meminta petunjuk Direksi Pengawas dalam
menentukan apakah adukan beton tersebut masih memenuhi kondisi normal yang
disyaratkan. Tidak dibenarkan untuk menambah air ke dalam adukan beton dalam kondisi
tersebut.
16.5. Beton Kedap Air :
a. Beton untuk tangki air, dinding basement, lift pit dan pekerjaan beton lainnya yang
berhubungan dengan air harus dibuat kedap air, antara lain dengan menambahkan bahan
additive cair "caltite" atau yang setaraf atau yang sesuai dengan petunjuk Direksi
Pengawas. Penggunaan bahan additive tersebut harus sesuai dengan petunjuk dari pabrik
pembuat serta adanya jaminan bahwa bahan additive tersebut tidak akan mempengaruhi
kekuatan maupun ketahanan beton.
b. Kontraktor Pelaksana harus mendapatkan persetujuan Direksi Pengawas dalam hal cara
pengadukan, campuran beton, pengangkutan, pengecoran dan perawatan beton serta
pengawasannya untuk mendapatkan sifat-sifat kedap air pada bagian pekerjaan itu.
c. Nilai slump beton yang diperlukan adalah minimal untuk menjamin pengecoran dan
pemadatan beton yang sesuai untuk dilaksanakan.
d. Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab atas pekerjaan beton tersebut terhadap sifat
kedap airnya. Apabila terjadi kebocoran atau rembesan air maka semua biaya
perbaikannya untuk mengembalikan sifat kedap air tersebut adalah tanggungan
Kontraktor Pelaksana.
e. Kontraktor Pelaksana harus memberikan jaminan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun
terhadap sifat kedap air, hasil pekerjaannya terhitung sejak selesainya masa pelaksanaan
pekerjaan.
f. Apabila terjadi kebocoran atau kerusakan-kerusakan lain, Kontraktor Pelaksana atas biaya
sendiri harus segera memperbaiki bagian yang mengalami kerusakan tersebut sampai
permukaan akhir termasuk juga memperbaiki peralatan-peralatan seperti peralatan listrik,
pengatur udara (AC) dan instalansi lainnya yang mengalami kerusakan akibat pengaruh
tersebut diatas.
Spesifikasi Teknis Rehabilitasi Ruang Kelas SMPN 2 Rengat Barat 18
16.6. Beton Massa :
a. Sebelum pekerjaan dilaksanakan Kontraktor Pelaksana harus menentukan metoda
perbandingan adukan, cara pengadukan, pengangkutan, pengecoran dan pengontrolan
temperatur dan cara perawatan yang harus diserahkan kepada Direksi Pengawas untuk
meminta persetujuan.
b. Sesudah beton dicor, permukaannya harus dibasahi serta dilindungi terhadap pengaruh
langsung dari sinar matahari, pengeringan yang mendadak dan lain-lain.
c. Untuk mengetahui kenaikan temperatur beton serta pemeriksaan dalam proses perawatan
maka temparatur permukaan dan temperatur di dalam beton harus diukur bilamana perlu
setelah pengecoran beton dilaksanakan.
d. Apabila temperatur pada bagian dalam beton mulai meningkat, maka perawatan beton
harus sedemikian sehingga tidak mempercepat kenaikan temperatur tersebut. Perhatian
harus dicurahkan agar temperatur pada permukaan beton tidak menjadi terlalu rendah
dibandingkan dengan temperatur di dalam beton.
e. Setelah temperatur dalam beton mencapai maksimal, maka permukaan beton harus ditutupi
dengan kanvas atau bahan penyekat lainnya untuk mempertahankan panas sedemikian rupa
sehingga tidak timbul perbedaan panas yang mencolok antara bagian dalam dan luar beton
atau penurunan temperatur yang mendadak pada bagian dalam beton. Selanjutnya sesudah
bahan penutup tersebut diatas dibuka permukaan beton tetap harus dilindungi terhadap
pengeringan yang mendadak.
f. Campuran beton yang direncanakan untuk adukan beton yang dibuat harus didasarkan pada
kekuatan umur 28 (dua puluh delapan) hari.
g. Bila campuran beton yang direncanakan tersebut sudah dibuat maka perkiraan kekuatan
tekan beton dalam struktur harus dilaksanakan sesuai dengan persyaratan khusus untuk itu
atau sesuai petunjuk Direksi Lapangan.
h. Cara perawatan benda uji untuk pengujian kekuatan tekan beton guna menentukan waktu
yang sesuai untuk pembongkaran cetakan beton harus sesuai dengan persyaratan khusus
untuk itu atau sesuai persetujuan Direksi Pengawas.
16.7. Beton Cor di Tempat :
a. Lingkup Pekerjaan Bagian ini meliputi pengadaan bahan-bahan, peralatan, tenaga kerja
dan jasa-jasa lain sehubungan dengan pekerjaan kolom praktis, meja beton atau toilet, dan
bagian lain sesuai dengan gambar-gambar dan persyaratan teknis ini.
b. Pengendalian Pekerjaan, Kecuali ditentukan lain, maka semua pekerjaan beton harus
mengikuti ketentuanketentuan seperti tertera dalam :
- NI-2-1971
- NI-3-1970
- NI-5-1961
- SII - 0051 - 74
- SII-0013-81
- SII-0136-84
16.8. Bahan-bahan :
16.8.1. Agregat, Agregat harus terdiri dari gradasi-gradasi yang terhalus sampai kasar dan
pada umumnya harus sesuai dengan persyaratan. Agregat harus disimpan
sedemikian rupa sehingga bebas dari kontaminasi oleh bahan-bahan yang dapat
merusak. Agregat halus (pasir) dan agregat kasar (split) harus disimpan dalam
tempat terpisah.
Spesifikasi Teknis Rehabilitasi Ruang Kelas SMPN 2 Rengat Barat 19
16.8.2. PC (Portland Cement)
a. Semen yang dipakai harus dari mutu yang disyaratkan.
b. Kontraktor Pelaksana harus menggunakan satu merk semen saja untuk seluruh
pekerjaan beton. Semen ini harus dibawa ke tempat pekerjaan dalam zak yang
tertutup dari pabrik dan terlindung serta harus dalam jumlah sesuai dengan
urutan pengirimannya.
c. Penyimpanannya harus dilaksanakan dalam tempat-tempat kedap air dengan
lantai terangkat, dan ditumpuk dalam urutan pengiriman. Semen yang rusak atau
tercampur ataupun tidak boleh dipakai dan harus dikeluarkan dari lapangan.
16.8.3. Pembesian / Penulangan
a. Persyaratan untuk besi tulangan adalah sebagai berikut:
- Tulangan harus bebas dari kotoran, lemak dan karat serta bahan lain yang
mengurangi daya lekat.
- Untuk pembuatan tulangan batangan-batangan yang lurus atau yang
dibengkokkan, sambungan, kait-kait dan pemuatan sengkang disesuaikan
dengan persyaratan yang tercantum dalam OBI - 1971, kecuali ada
ketentuan lain dari perencana.
- Pemasangan tulangan harus sedemikian rupa sehingga posisi tulangan
sesuai dengan rencana dan tidak mengalami perubahan bentuk maupun
tempat sebelum dan selama pengecoran berlangsung.
- Toleransi pembuatan dan pemasangan tulangan disesuaikan dengan
persyaratan dalam PBI – 1971.
- Batang-batang baja lunak yang bulat harus mempunyai keluluhan bawah
2 2
tekan minimal 2400 kg/cm dan 3900 kg/cm seperti yang disyaratkan
dalam gambar-gambar struktur.
- Sambungan tulangan dan penjangkaran harus dilaksanakan sesuai dengan
persyaratan dalam PBI – 1971.
- Sambungan tulangan kolom dengan lawatan (overlaping) yang
mengakibatkan luas tulangan pada suatu tempat lain lebih besar dari 6%
luas penampang kolom harus dihindarkan. Untuk mengatasi hal tersebut
diatas harus digunakan sambungan tulangan dengan system mechanical
pengawas. Semua biaya yang berhubungan dengan pengujian tersebut
sepenuhnya menjadi tanggungan Kontraktor Pelaksana.
b. Besi penulangan beton harus disimpan dengan cara-cara sedemikian rupa
sehingga bebas dari hubungan langsung dengan tanah lembab ataupun basah.
Besi penulangan harus disimpan rata (round bars) maupun besi-besi penulangan
bergelombang (deformed bars) harus sesuai dengan persyaratan.
c. Besi penulangan yang digunakan harus sesuai dengan persyaratan sebagai
berikut :
- Penulangan dengan diameter lebih kecil sama dengan 12 mm, menggunakan
besi tulangan polos BjTP-24.
- Penulangan dengan diameter lebih besar dan 12 mm, menggunakan besi
tulangan ulir BjTD-40.
- Besi yang akan digunakan harus bebas dari karat dan kotoran lain. Apabila
terdapat karat pada bagian permukaan besi, maka besi harus dibersihkan
dengan cara disikat atau digosok tanpa mengurangi diameter penampang
besi, atau menggunakan bahan cairan sejenis "vikaoxy off" dan disetujui
Direksi Pengawas.
Spesifikasi Teknis Rehabilitasi Ruang Kelas SMPN 2 Rengat Barat 20
- Untuk mendapatkan jaminan akan kualitas besi yang diminta, maka
disamping adanya sertifikat dari pabrik, juga harus ada/dimintakan sertifikat
dari laboratorium baik pada saat pemesanan maupun secara periodik
minimum masing-masing 2 (dua) contoh percobaan stress-strain dan
pelengkungan untuk setiap 20 ton besi. Pengetesan dilakukan pada
laboratorium yang disetujui oleh Direksi Pengawas.
d. Ukuran dan toleransi diameter ;
Tabel .1 Ukuran dan toleransi diameter
Penyimpangan
No Diameter (d) (mm) Toleransi (mm)
kebundaran (%)
1 6 ± 0,3
2 8 ≤ d ≤ 14 ± 0,4
Maksimum 70 dari
3 16 ≤ d ≤ 25 ± 0,5
batas toleransi
4 28 ≤ d ≤ 34 ± 0,6
5 d ≥ 36 ± 0,8
Catatan:
1. Penyimpangan kebundaran adalah perbedaan antara diameter maksimum dan
minimum dari hasil pengukuran pada penampang yang sama dari baja
tulangan beton
2. Toleransi untuk baja tulangan beton polos = d - d
aktual
e. Toleransi berat per batang ;
Tabel .2 Toleransi berat per batang
Diameter nominal (mm) Toleransi (%)
6 ≤ d ≤ 8 ± 7
8 ≤ d ≤ 14 ± 6
16 ≤ d ≤ 28 ± 5
d > 28 ± 4
f. Sifat mekanis baja tulangan beton ;
Tabel .3 Sifat mekanis baja tulangan beton
Spesifikasi Teknis Rehabilitasi Ruang Kelas SMPN 2 Rengat Barat 21
g. Penggantian Besi
- Kontraktor harus mengusahakan supaya besi yang dipasang adalah sesuai
dengan apa yang tertera pada gambar.
- Dalam hal dimana di dalam pelaksanaan kontraktor mengalami kesulitan atau
kekurangan dan perlu diadakan penyempurnaan pembesian yang ada, maka :
- Kontraktor dapat menambah ekstra besi dengan tidak mengurangi pembesian
yang tertera dalam gambar, secepatnya hal ini diberitahukan pada Direksi
Pengawas untuk sekedar informasi.
- Jika hal tersebut diatas akan dimintakan oleh kontraktor sebagai pekerjaan
lebih, maka penambahan tersebut hanya dilakukan setelah ada persetujuan
tertulis dari Direksi Pengawas.
- Jika diusulkan perubahan dari jalannya pembesian, maka perubahan tersebut
hanya dapat dilakukan dengan persetujuan tertulis dari Direksi Pengawas.
Mengajukan usul dalam rangka tersebut di atas adalah merupakan keharusan
dari kontraktor.
h. Jika kontraktor tidak berhasil mendapatkan diameter besi sesuai dengan yang
ditetapkan dalam gambar, maka dapat dilakukan perubahan diameter yang
terdekat dengan cacatan :
- Harus ada persetujuan tertulis dari Direksi Pengawas.
- Jumlah besi persatuan luas atau jumlah besi ditempat tersebut tidak boleh
kurang dari yang tertera dalam gambar.
- Penggantian tersebut tidak boleh mengakibatkan keruwetan jalannya
pembesian ditempat tersebut atau didaerah overlaping yang dapat
menyulitkan pembetonan.
16.8.4. Air
a. Air harus bersih dan jernih sesuai dengan persyaratan.
b. Air untuk campuran beton harus terlebih dahulu diperiksa laboratorium
PAM/PDAM setempat. Biaya pemeriksaan dan pengadaan air untuk keperluan
pelaksanaan proyek ini adalah sepenuhnya menjadi tanggungan Kontraktor
Pelaksana.
16.8.5. Additive, Untuk mempercepat pengerasan beton atau bila slump yang disyaratkan
tinggi, beton harus menggunakan bahan additive yang disetujui pengawas. Additive
untuk campuran beton kedap air (concrete water proofing admixture) yang
digunakan setaraf dengan "febroof" atau "caltide". Semua perubahan design mix
atau penambahan cement content akibat penambahan bahan additive, sepenuhnya
menjadi tanggungan Kontraktor Pelaksana dan tidak ada biaya tambahan untuk hal
tersebut.
16.8.6. Kawat Pengikat.
Kawat pengikat dibuat dari baja lunak dan tidak disepuh seng. Kawat pengikat
harus berukuran minimal 1 mm seperti yang disyaratkan.
16.8.7. Cetakan dan Acuan (bekisting).
a. Kontraktor Pelaksana harus terlebih dahulu mengajukan gambar-gambar rencana
cetakan dan acuan untuk mendapatkan persetujuan Direksi Pengawas, sebelum
pekerjaan tersebut dilaksanakan. Dalam gambar-gambar tersebut harus secara
jelas terlihat konstruksi cetakan atau acuan, sambungan-sambungan dan
kedudukan serta sistem rangkanya.
Spesifikasi Teknis Rehabilitasi Ruang Kelas SMPN 2 Rengat Barat 22
b. Cetakan dan acuan untuk pekerjaan beton harus memenuhi persyaratan dalam
PBI – 1971.
c. Acuan harus direncanakan agar dapat memikul beban-beban konstruksi dan
getaran-getaran yang ditimbulkan oleh peralatan penggetar. Defleksi maksimal
dari cetakan dan acuan antara tumpuannya harus dibatasi sampai 1/400 bentang
antara tumpuan tersebut.
d. Pembongkaran cetakan dan acuan harus dilaksanakan sedemikian agar
keamanan konstruksi tetap terjamin dan disesuaikan dengan persyaratan PBI-
1971.
e. Cetakan untuk pekerjaan kolom dan lain-lain pekerjaan beton harus
menggunakan papan tebal minimal 2,5 cm, balok 5/7, 6/10. 8/10 dan dolken
diameter 8-12 cm.
f. Cetakan dan acuan untuk kolom-kolom miring harus dibuat benar-benar kaku
serta dituntut perhatian lebih bila dibandingkan dengan yang lazimnya
dibutuhkan dalam pembuatan cetakan dan acuan untuk kolom-kolom tegak.
g. Untuk cetakan beton yang terekspos dan akan difinishing, bagian dalam cetakan
menggunakan multipleks/plywood dengan tebal minimal 9 mm atau baja
lembaran dengan tebal minimal 1,2 mm.
16.9. Pekerjaan Perancah.
a. Definisi Perancah ;
- Perancah adalah konstruksi yang mendukung acuan dan beton yang belum
mengeras. Kontraktor Pelaksana harus mengajukan rencana gambar perancah
tersebut untuk persetujuan Direksi Pengawas.
- Segala biaya yang perlu sehubungan dengan perencanaan dan pengerjaan perancah
harus sudah tercakup dalam perhitungan biaya untuk harga satuan perancah.
b. Pengerjaan ;
- Perancah harus merupakan suatu konstruksi yang kuat, kokoh dan terhindar dari
bahaya pengerusan dan penurunan, sedangkan konstruksinya sendiri juga harus
kokoh terhadap pembebanan yang akan ditanggungnya, termasuk gayag-aya
pratekan dan gaya-gaya sentuhan yang mungkin ada.
- Sebelum perancah dipasang, tanah pendukung perancah harus dipadatkan sehingga
cukup kuat untuk mendukung perancah beserta semua beban-beban yang dipikul
diatasnya.
- Kontraktor Pelaksana harus memperhitungkan dan membuat langkah-langkah
persiapan yang perlu sehubungan dengan lendutan perancah akibat gaya-gaya yang
bekerja padanya sedemikian rupa hingga pada akhir pekerjaan beton, permukaan
dan bentuk konstruksi beton sesuai dengan kedudukan (peil) dan bentuk
seharusnya.
- Perancah harus dibuat dari pipa-pipa baja atau besi yang bermutu baik dan dapat
disesuaikan untuk mencapai kedudukan (peil) yang dikehendaki, serta bracing-
bracing yang digunakan harus cukup kaku sehingga terjamin stabilitasnya untuk
memikul acuan serta berat sendiri, lantai maupun beban-beban konstruksi dan lain-
lain.
- Bila sebelum atau selama pekerjaan pengecoran beton berlangsung, perancah tsb
menunjukan tanda-tanda penurunan yang besar sehingga menurut pendapat Direksi
Pengawas hal itu akan menyebabkan kedudukan (peil) akhir yang tidak sesuai
dengan gambar rencana atau dapat membahayakan dari segi konstruksi, maka Direksi
Pengawas dapat memerintahkan untuk membongkar pekerjaan beton yang sudah
Spesifikasi Teknis Rehabilitasi Ruang Kelas SMPN 2 Rengat Barat 23
dilaksanakan dan mengharuskan Kontraktor Pelaksana untuk memperkuat perancah
tersebut sehingga dianggap cukup kuat. Biaya yang diperlukan sehubungan dengan
itu menjadi beban Kontraktor Pelaksana.
- Gambar rencana perancah dan system pondasi atau system lainnya secara detail
(termasuk perhitungannya) harus diserahkan kepada pengawas untuk persetujuannya,
dan pekerjaan pengecoran beton tidak boleh dilakukan sebelum gambar rencana
tersebut disetujui.
- Pembongkaran, Pembongkaran perancah baru dapat dilaksanakan pada saat dimana 2
(dua) tingkat diatasnya atau lapis ketiga sudah di "stress" dan di "reshore", baru
perancah yang paling bawah dilepas.
c. Perbaikan Permukaan Beton ;
- Penambahan pada permukaan yang tidak sempurna, kropos dengan campuran adukan
semen (cement mortar) setelah pembukaan acuan, hanya boleh dilakukan setelah
mendapat persetujuan dan sepengetahuan Direksi Pengawas.
- Jika ketidaksempurnaan yang tidak dapat diperbaiki untuk menghasilkan permukaan
yang diharapkan dan diterima oleh Direksi Pengawas, maka harus dibongkar dan
diganti dengan yang baru atas beban biaya kontraktor.
- Ketidaksempurnaan dimaksud adalah susunan yang tidak teratur, pecah/retak, ada
gelembung udara, kropos, berlubang dan yang tidak sesuai dengan bentuk yang
diharapkan/diijinkan.
17. IZIN-IZIN
17.1. Pemborong/ penyedia harus mengurus dan memperhitungkan biaya untuk pembuatan izin-
izin yang diperlukan dan berhubungan dengan pekerjaan antara lain :
§ Izin Penebangan, Izin pengambilan material tanah atau material lainnya, izin jalan, izin
pembuangan, izin trayek, dan pemakaian jalan, serta izin – izin lainnya yang diperlukan
sesuai dengan ketentuan / peraturan daerah setempat,
§ Izin Penggunaan Tenaga Kerja dari Luar Daerah/Propinsi.
17. 2. Segala sesuatu yang diakibatkan karena tidak memiliki izin-izin tersebut dalam point 17.1
diatas menjadi tanggung jawab penyedia/kontraktor.
17. 3. Keterlambatan pelaksanaan pekerjaan yang diakibatkan oleh hal tersebut dalam point 17.1
diatas menjadi tanggung jawab penyedia/kontraktor.
18. SERAH TERIMA HASIL PEKERJAAN
Pada akhir pekerjaan menjelang Penyerahan Hasil Pekerjaan tahap pertama :
a. Semua bangunan sementara harus dibongkar dan dibersihkan bekas-bekasnya.
b. Tiap bagian pekerjaan harus dalam keadaan baik, bersih, utuh tanpa cacat.
c. Kontraktor diwajibkan menyerahkan kepada Direksi/Konsultan Pengawas berupa:
- 3 (tiga) set Gambar shop drawing dan gambar sesuai terlaksana (As Build
Drawing) dari seluruh pekerjaan yang Dilaksanakannya termasuk Gambar
Perubahannya.
- 3 (tiga) Album Photo kegiatan.
- Photo Kegiatan harus dibuat oleh Kontraktor sesuai pengarahan dari
Direksi/Pengawas Kegiatan dengan ketentuan sebagai berikut :
-. Tahap I pada saat bobot pekerjaan 0 % - 25 %,
-. Tahap II pada saat bobot pekerjaan 25 % - 50 %
-. Tahap III pada saat bobot pekerjaan 50 % - 75 %
-. Tahap IV pada saat bobot pekerjaan 75 % - 100 %
d. Kontraktor harus membersihkan dan membuang sisa-sisa bahan/material, sampah,
kotoran bekas kerja dan barang lain yang tidak berguna akibat dari pelaksanaan.
Spesifikasi Teknis Rehabilitasi Ruang Kelas SMPN 2 Rengat Barat 24
BAGIAN II
SPESIFIKASI TEKNIS KHUSUS
1. PENJELASAN KHUSUS
Pengadaan segala bahan-bahan, tenaga kerja, peralatan kerja dan alat - alat bantu untuk
penyelesaian seluruh Pekerjaan REHABILITASI RUANG KELAS DENGAN TINGKAT
KERUSAKAN MINIMAL SEDANG BESERTA PERABOTNYA SMP NEGERI 2
RENGAT BARAT dengan tahapan pekerjaan sebagai berikut :
A. PEKERJAAN PERMULAAN
B. REHABILITASI BANGUNAN -A (3 RUANG KELAS)
C. REHABILITASI BANGUNAN -B (2 RUANG KELAS)
D. REHABILITASI BANGUNAN -C (2 RUANG KELAS)
E. REHABILITASI BANGUNAN -D (2 RUANG KELAS)
F. PEKERJAAN PERABOT
2. PEKERJAAN PENDAHULUAN / PERMULAAN
2.1. Sebelum memulai pekerjaan Kontraktor Pelaksana harus memberitahukan pengawas
lapangan/ Direksi Teknis yang telah ditunjuk.
2.2. Pekerjaan harus dilaksanakan dengan baik dan rapi sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam
spesifikasi ini/ syarat-syarat/ gambar rencana, serta mengikuti petunjuk dari Direksi Teknis
dan Konsultan Supervisi. Semua ukuran dan persyaratan bahan yang ditentukan dalam bestek
ini harus dipenuhi oleh Kontraktor Pelaksana.
2.3. Pembersihan lokasi dilaksanakan sesuai dengan ukuran areal yang ditetapkan didalam
gambar, semua bekas-bekas pembuangan/sampah-sampah harus dibebaskan dari lokasi
pembangunan.
2.4. Kontraktor Pelaksana harus menyediakan Direksi Keet / bangsal kerja serta dilengkapi
dengan buku-buku Direksi/perintah, buku tamu, buku bahan dan Time Schedulle.
2.5. Pekerjaan pasang papan nama proyek.
a. Kontraktor Pelaksana harus membuat papan nama proyek yang ditetapkan pada bagian
depan bangunan dan dapat dilihat dengan jelas.
b. Bahan yang digunakan adalah Multiplek dengan dilapisi banner yang diberi tulisan
dengan warna hitam.
c. Tulisan yang tercantum adalah sebagai berikut :
- Nama kegiatan.
- Nama pekerjaan.
- Data-data kontrak seperti nomor dan tanggal kontrak, nilai kontrak, sumber dana, dll.
- Logo dan nama-nama Direksi : instansi pemerintahan, konsultan pengawas, dan
kontraktor pelaksana.
- Papan tersebut dipasang pada kayu ukuran 5/7 cm yang ditanam kuat dalam tanah
(seperti gambar),
Spesifikasi Teknis Rehabilitasi Ruang Kelas SMPN 2 Rengat Barat 25
Gambar Papan Nama Pekerjaan
3. PEMBONGKARAN DAN PEMBERSIHAN LOKASI PEKERJAAN
3.1. Yang dimaksud dengan pekerjaan pembongkaran adalah pelaksanaan pekerjaan sebelum
perbaikan dilaksanakan, pekerjaan pembongkaran ini sesuai dengan pada item pekerjaan
yang dilaksanakan / pekerjaan perbaikan
3.2. Pada saat pelaksanaan pekerjaan pembongkaran dilakukan, Pemberi tugas telah
memperhitungkan bahwa bagian-bagian yang dibongkar merupakan bagian yang harus
diperbaiki dan dibangun kembali sesuai kontrak
3.3. Apabila Kontraktor melaksanakan pembongkaran diluar bagian yang telah ditetapkan dalam
kontrak, maka Kontraktor wajib memperbaiki kembali dengan baik dan sesuai dengan
fungsi bagian tersebut seperti sediakala atas beban dan tanggung jawab Kontraktor secara
keseluruhan.
3.4. Kontraktor harus membersihkan keseluruhan puing – puing bongkaran sampai bersih dan
rapi yang merupakan tanggung jawab Kontraktor dan tidak mengganggu pekerjaan yang
lain. Penempatan keseluruhan puing – puing bongkaran pada areal terpisah. Dan segera
dibuang/diangkut keluar lokasi kerja.
Spesifikasi Teknis Rehabilitasi Ruang Kelas SMPN 2 Rengat Barat 26
3.5. Pada pekerjaan pengupasan/ kerik cat lama dinding harus dilaksanakan sampai bersih/ tidak
tersisa. Selanjutnya diamplas untuk dinding yang rusak /tidak rata dan dirapikan.
3.6. Pembongkaran instalasi listrik harus dilaksanakan secara keseluruhan yang tercantum dalam
detail gambar dan ditetapkan dalam kontrak
3.7. Material yang telah rusak/cacat, dibongkar dan tercantum dalam kontrak tidak boleh
digunakan/ dipakai kembali. Apabila Material yang dipasang kembali (rekondisi),
Kontraktor harus koordinasi dahulu kepada pihak terkait, direksi / konsultan pengawas dan
mendapat persetujuan.
3.8. Segala akibat dari pekerjaan pembongkaran menjadi tanggung jawab Kontraktor
3.9. Pekerjaan Pembongkaran dilakukan pada bangunan gedung lama. Adapun yang dibongkar
adalah :
Ruang kelas bangunan -A
a. Pembongkaran atap
b. Pembongkaran kayu kuda-kuda, gording, rangka plafond , plafond dan listplank
(kayu yang masih bagus digunakan Kembali untuk rangka plafond)
c. Pembongkaran plafond triplek dan rangka semua
d. Pembongkaran plafond peri-peri dan rangka semua
e. Pembongkaran papan jalusi yang rusak
f. Pembongkaran pentas
g. Pembongkaran lantai keramik lama
h. Pembongkaran pintu panil semua
i. Pembongkaran aksesories jendela semua
j. Pembongkaran kolom kayu
k. Pengikisan cat dinding lama, dst
Ruang kelas bangunan -B
a. Pembongkaran atap
b. Pembongkaran kayu kuda-kuda, gording, rangka plafond , plafond dan listplank
(kayu yang masih bagus digunakan Kembali untuk rangka plafond)
c. Pembongkaran plafond triplek dan rangka semua
d. Pembongkaran plafond peri-peri dan rangka semua
e. Pembongkaran papan jalusi yang rusak
f. Pembongkaran pentas
g. Pembongkaran lantai keramik lama
h. Pembongkaran pintu panil semua
i. Pembongkaran aksesories jendela semua
j. Pembongkaran kolom kayu
k. Pengikisan cat dinding lama, dst
Ruang kelas bangunan -C
a. Pembongkaran atap
b. Pembongkaran kayu kuda-kuda, gording, rangka plafond , plafond dan listplank
(kayu yang masih bagus digunakan Kembali untuk rangka plafond)
c. Pembongkaran plafond triplek dan rangka semua
d. Pembongkaran plafond peri-peri dan rangka semua
e. Pembongkaran papan jalusi yang rusak
f. Pembongkaran pentas
g. Pembongkaran lantai keramik lama
Spesifikasi Teknis Rehabilitasi Ruang Kelas SMPN 2 Rengat Barat 27
h. Pembongkaran pintu panil semua
i. Pembongkaran aksesories jendela semua
j. Pembongkaran kolom kayu
k. Pengikisan cat dinding lama, dst
Ruang kelas bangunan -D
a. Pembongkaran atap
b. Pembongkaran kayu kuda-kuda, gording, rangka plafond , plafond dan listplank
(kayu yang masih bagus digunakan Kembali untuk rangka plafond)
c. Pembongkaran plafond triplek dan rangka semua
d. Pembongkaran plafond peri-peri dan rangka semua
e. Pembongkaran papan jalusi yang rusak
f. Pembongkaran dinding antar ruangan
g. Pekerjaan bobok/ mencoak lantai lama semua
h. Pembongkaran pintu panil semua
i. Pembongkaran jendela nako
j. Pembongkaran kolom kayu
k. Pengikisan cat dinding lama, dst
3.10. Selama pelaksanaan pekerjaan penyedia jasa harus tetap memelihara pekerjaan sedemikian
rupa sehingga bebas dari tumpukan sisa bangunan, kotoran-kotoran, sampah-sampah dan
lain-lain akibat adanya kegiatan proyek sehingga seluruh sistem tetap dapat difungsikan
sebagaimana mestinya
3.11. Pada akhir kontrak, Penyedia jasa harus menyingkirkan seluruh bahan sisa, perlengkapan,
peralatan dan lain-lain dari site sehingga permukaan hasil penananganan terlihat bersih dan
rapi.
3.12. Pada saat pembersihan akhir, seluruh pekerjaan yang tercakup dalam kontrak harus
diperiksa kembali dari kemungkianan adanya kerusakan fisik.
3.13. Pembayaran terhadap kegiatan pembersihan akhir telah termasuk dalam harga penawaran.
3.14. Bila Penyedia jasa tidak melaksanakan pembersihan akhir pekerjaan, maka Instansi/Dinas
terkait berhak tidak akan menyetujui pembayaran anggaran sampai pekerjaan tersebut
dilaksanakan.
4. PEKERJAAN TANAH DAN PONDASI
4.1 Pekerjaan Tanah
1. Sebelum pekerjaan dimulai maka lokasi harus dibersihkan dari segala sesuatu yang
dianggap mengganggu pelaksanaan pekerjaan terutama dalam batas bangunan.
2. Untuk keperluan semua pondasi harus dilakukan penggalian tanah menurut ukuran –
ukuran yang didasarkan atas apa yang dinyatakan dalam gambar – gambar yang
bersangkutan dan menurut keadaan tanah setempat.
3. Pemadatan urugan tanah kembali dan pasir dilaksanakan selapis demi lapis untuk
menghasilkan kepadatan yang diinginkan.
Satu dan lain hal yang menyimpang dari hal-hal tersebut diatas akan ditentukan oleh
Direksi.
Spesifikasi Teknis Rehabilitasi Ruang Kelas SMPN 2 Rengat Barat 28
4.2 Pekerjaan Pondasi
Pekerjaan pondasi yang dipakai untuk bangunan adalah :
1. Pondasi setempat plat beton bertulang, menggunakan mutu beton f'c = 15 Mpa dengan
pembesian sesuai dengan gambar rencana.
2. Pondasi setempat berukuran 80 x 80 cm tebal 15 cm. pembesian tulangan pokok ˘ 12
mm (besi polos) serta jumlah pembesian sesuai dengan gambar rencana.
3. Untuk Kolom Pondasi berukuran 20 x 20 cm dengan beton f'c = 15 Mpa dan pembesian
tulangan pokoks 4 ˘ 12 mm (besi polos) dan beugel ˘ 8 - 150 mm.
4. Balok Sloof berukuran 15 x 20 cm dengan pembesian seperti gambar, menggunakan
beton f'c = 15 Mpa dengan pembesian tulangan pokok 4 ˘ 12 mm (besi polos) dan
beugel ˘ 8 - 150 mm
5. Di bawah kontruksi pondasi terlebih dahulu diberi lapisan pasir urug tebal 5 cm, diatas
lapisan urugan pasir diberi lapisan lantai kerja beton f'c = 10 Mpa dengan tebal 5 cm.
Pengerjaan beton tersebut di atas dilakukan dengan menggunakan mesin pengaduk
(MOLLEN).
5. PEKERJAAAN STRUKTUR DAN DINDING
5.1 Pekerjaan Struktur:
1. Kolom teras berukuran 20 x 20 cm menggunakan campuran beton f'c = 15 Mpa dengan
pembesian tulangan pokok 4 ˘ 12 mm (besi polos) dan beugel ˘ 8 - 150 mm.
2. Reng balok berukuran 15 x 20 cm teras menggunakan campuran beton f'c = 15 Mpa
dengan pembesian tulangan pokok 4 ˘ 12 mm (besi polos) dan beugel ˘ 8 - 150 mm.
3. Reng balok gantung berukuran 15 x 40 cm menggunakan campuran beton f'c = 15 Mpa
dengan pembesian tulangan pokok 5 ˘ 12 mm (besi polos) dan beugel ˘ 8 - 150 mm.
Pengerjaan beton tersebut di atas dilakukan dengan menggunakan mesin pengaduk
(MOLLEN).
5.2 Pekerjaan Dinding
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, peralatan, alat – alat bantu yang
dibutuhkan, bahan dan semua pasangan batu bata pada tempat – tempat seperti
ditunjukkan dalam Gambar Kerja atau disyaratkan dalam Spesifikasi Teknis ini.
2. Standar / Rujukan
- American Society for Testing and Materials (ASTM)
- Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982)
- Standar Nasional Indonesia (SNI)
3. Prosedur Umum
a. Keterangan.
Pekerjaan ini mencakup seluruh pekerjaan dinding yang terbuat dari batu bata
disusun ½ bata atau 1 bata sesuai dengan gambar kerja, meliputi penyediaan bahan,
tenaga dan peralatan untuk pekerjaan ini.
Spesifikasi Teknis Rehabilitasi Ruang Kelas SMPN 2 Rengat Barat 29
b. Pengiriman dan Penyimpanan.
Semua bahan harus disimpan dengan baik, terlindung dari kerusakan.
Bata harus disusun dengan baik dan teratur dengan tinggi maksimal 150 cm. Semen
harus dikirim dalam kemasan aslinya yang tertutup rapat dimana tertera nama pabrik
serta merek dagangnya. Penyimpanan semen harus dilaksanakan sesuai ketentuan
Spesifikasi Teknis.
4. Bahan - Bahan
a. Batu Bata.
- Batu bata merah (dari tanah liat) yang dipakai adalah produksi dalam negeri
eks daerah setempat dari kualitas yang baik dengan ukuran 5 x 10,5 x 22 cm yang
dibakar dengan baik (persetujuan konsultan), warna merah merata, keras dan tidak
mudah patah, bersudut runcing dan rata, tanpa cacat atau mengandung kotoran.
- Meskipun ukuran bata yang bisa diperoleh di suatu daerah mungkin tidak sama
dengan ukuran tersebut diatas, harus diusahakan supaya ukuran bata yang akan
dipakai tidak terlalu menyimpang.
- Kualitas bata harus sesuai dengan pasal 81 dari A.V. 1941.
- Kontraktor harus menunjukkan contoh terlebih dahulu kepada Pengawas Lapangan.
Pengawas Lapangan berhak menolak bata yang tidak memenuhi syarat. Bahan-
bahan yang ditolak harus segera diangkut keluar dari tempat pekerjaan.
- Bata merah yang digunakan harus mempunyai kuat tekan minimal 25 kg/cm2,
sesuai ketentuan SNI 15-2094-2000.
b. Adukan pasangan bata.
- Adukan terdiri dari semen, pasir dan air dipakai untuk pemasangan dinding batu
bata. Komposisi adukan adalah 1 pc : 4 pasir untuk adukan biasa. Komposisi
adukan adalah 1 pc : 2 pasir untuk adukan kedap air (transram).
- Semen PC yang dipakai adalah produk dalam negeri yang terbaik (Indocement,
Semen Padang, Tiga Roda atau produk daerah setempat yang mempunyai kualitas
standar konstruksi).
- Adukan harus dibuat dalam alat tempat mencampur, diatas permukaan yang keras,
bukan langsung diatas tanah. Bekas adukan yang sudah mulai mengeras tidak boleh
digunakan kembali.
- Adukan dan plesteran untuk pasangan batu bata harus memenuhi ketentuan
Spesifikasi Teknis.
5. Pelaksanaan pekerjaan
a. Dinding harus dipasang (uitzet dengan peralatan yang memadai) dan didirikan
menurut masing-masing ukuran ketebalan dan ketinggian yang disyaratkan seperti
yang ditunjukkan dalam gambar.
b. Bata yang akan dipasang harus direndam dalam air terlebih dahulu sampai jenuh.
Kualitas air yang disediakan untuk keperluan pasangan bata tersebut harus cukup
terjamin.
c. Tidak diperkenankan pemasangan bata untuk kondisi sebagai berikut :
- Bata yang ukurannya kurang dari setengahnya.
- Pemasangan dengan lebih dari 1 (satu) meter tingginya setiap hari di satu bagian
pemasangan
- Pemasangan pada waktu hujan di tempat yang tidak terlindung atap
Spesifikasi Teknis Rehabilitasi Ruang Kelas SMPN 2 Rengat Barat 30
d. Bata dipasang tegak lurus dan berada pada garis-garis yang seharusnya dengan
bentang benang yang sifat datar. Kayu penolong harus cukup kuat dan benar-benar
dipasang tegak lurus.
e. Sebelum melaksanakan pasangan batu bata, harus benar-benar dicek siku, vertikal dan
horizontal propil pasangan
f. Pemborong harus mengerjakan pengukuran bangunan serta letak dinding tembok yang
akan dilaksanakan secara teliti dan sesuai dengan gambar.
g. Pada semua pasangan batu apung/batu bata, satu sama lainnya harus terdapat pengikatan
yang sempurna. Tidak dibenarkan menggunakan batu bata yang pecah kecuali sesuai
dengan peraturannya (sudut).
h. Untuk dinding pasangan ½ batu pada setiap pertemuan tegak lurus diperkuat dengan
kolom praktis. Semua pertemuan tegak lurus harus benar-benar bersudut 90 derajat.
i. Sebelum dimulai pasangan dinding, batu bata harus direndam lebih dahulu dengan air
sampai jenuh. Tebal siar minimum 1 – 2 cm.
j. Sebagai persiapan plesteran, siar harus dikerok sedalam 1 cm, supaya cukup mengikat
plesteran yang akan dipasang.
k. Pemasangan steling tempat berpijak tidak boleh menembus dinding tembok atau
memaku pada kozen.
l. Semua rangka kosen kayu harus dipasang terlebih dahulu untuk dapat melanjutkan
pekerjaan pasangan dinding, sedangkan untuk kozen aluminium dilakukan kebalikannya,
pangan dinding terlebih dulu yang dipasang.
m. Kozen kayu yang menempel pada dinding tembok harus diperkuat dengan angker.
Angker dipasang dengan jarak 40 cm satu sama lainnya.
n. Dimana diperlukan pasangan pipa air bersih, pipa listrik pada dinding pasangan batu
apung/batu bata, terlebih dahulu dinding tersebut harus dibobok/ dipahat secukupnya.
o. Untuk dinding semen raam/rapat air dengan aduk campuran 1 PC : 2 Pasir, dipasang
pada dinding dari atas permukaan sloop atau balok beton sampai minimum 20 cm diatas
permukaan lantai setempat, dan sampai setinggi 200 cm diatas permukaan lantai
setempat untuk sekeliling dinding ruangruang basah (toilet, KM/WC) serta pasangan
batu bata dibawah permukaan tanah.
p. Setelah bata terpasang dengan adukan, naad / siar-siar harus dikerok sedalam 1 cm
untuk menjamin melekatnya plesteran ke dinding dengan baik dan dibersihkan dengan
sapu lidi dan setelah kering permukaan pasangan bata disiram air.
q. Pemasangan dinding batu bata dilakukan bertahap, setiap tahap maksimum 24
lapis/harinya, serta diikuti dengan cor kolom praktis. Bidang dinding batu bata tebal 2
BT yang luasnya maksimal 12 m2 harus ditambahkan kolom dan balok penguat praktis
dengan ukuran 13 x 13 cm, dari tulangan pokok 4 (empat) buah, diameter minimal 10
mm, ring diameter 8 mm jarak 20 cm, jarak antara kolom satu dengan yang lain dibuat
maksimal 3 meter. Serta diatas kosen pintu dan Jendela dipasang balok praktis dengan
ukuran yang sama.
r. Bagian pasangan bata yang berhubungan dengan setiap bagian pekerjaan beton harus
diberi penguat steek besi beton 4 – 10 mm jarak 75 cm, yang terlebih dahulu ditanam
dengan baik pada bagian pekerjaan beeton dan bagian yang tertanam dalam pasangan
bata sekurang-kurangnya 30 cm, kecuali bila satu dan lain hal ditentukan oleh Direksi /
konsultan pengawas.
Spesifikasi Teknis Rehabilitasi Ruang Kelas SMPN 2 Rengat Barat 31
s. Pasangan dapat diterima / diserahkan apabila deviasi bidang pada arah diagonal dinding
seluas 9 m2 tidak lebih dari 0,5 cm (sebelum diaci/diplester). Adapun toleransi terhadap
as dinding yang diijinkan maksimal 1 cm (sebelum diaci / diplester).
6. Perawatan dan Perlindungan.
a. Pasangan batu bata harus dibasahi terus menerus selama sedikitnya 7 hari setelah
didirikan.
b. Pasangan batu bata yang terkena udara terbuka, selama waktu – waktu hujan lebat
harus diberi perlindungan dengan menutup bagian atas dari tembok.
c. Siar atau celah antara dinding harus ditutup dengan bahan pengisi celah.
5.3 Pekerjaan Plesteran Dinding
1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan ini meliputi seluruh plesteran dinding batu bata bagian dalam dan bagian
luar bangunan, plesteran kedap air, Profilan pada dinding dan kolom juga seluruh
permukaan beton, serta seluruh detail yang ditunjukkan dalam gambar serta sesuai petunjuk
Direksi / konsultan pengawas
2. Standar / rujukan
- American Society for Testing and Materials (ASTM)
- Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982)
- Standar Nasional Indonesia (SNI)
3. Prosedur Umum
a. Contoh Bahan.
Contoh bahan yang akan digunakan harus diserahkan/ditunjukkan kepada konsultan
untuk disetujui terlebih dahulu sebelum dikirim ke lokasi proyek.
b. Pengiriam dan Penyimpanan.
- Pengiriman dan penyimpanan bahan semen dan bahan lainnya harus sesuai
ketentuan Spesifikasi Teknis.
- Pasir harus disimpan di atas tanah yang bersih, bebas dari aliran air, dengan kata
lain daerah sekitar penyimpanan dilengkapi saluran pembuangan yang
memadai, dan bebas dari benda – benda asing. Tinggi penimbunan tidak lebih
dari 1200 mm agar tidak berhamburan.
4. Bahan - Bahan
a. Semen.
- Semen tipe I harus memenuhi standar SNI 15-2049-1994 atau ASTM C 150-
1995, seperti Semen Indocement, Semen Padang, Tiga Roda atau yang setara.
- Semen yang digunakan harus berasal dari satu merek dagang.
b. Pasir.
- Pasir harus bersih, keras, padat dan tajam, tidak mengandung lumpur atau kotoran
lain yang merusak.
- Perbandingan butir – butir harus seragam mulai dari yang kasar sampai pada
yang halus, sesuai dengan ketentuan ASTM C 33.
Spesifikasi Teknis Rehabilitasi Ruang Kelas SMPN 2 Rengat Barat 32
c. Bahan Tambahan.
- Bahan tambahan untuk meningkatkan kekedpan terhadap air dan menambah daya
lekat harus berasal dari merek yang dikenal luas, seperti Super Cement, Febond
SBR, Cemecryl, Barra Emulsion 57 atau yang setara.
d. Air.
- Air harus bersih, bebas dari asam, minyak, alkali dan zat – zat organik yang
bersifat merusak.
- Air dengan kualitas yang diketahui dan dapat diminum tidak perlu diuji. Pada
dasarnya semua air, kecuali yang telah disebutkan di atas, harus diuji sesuai
ketentuan AASHTO T26 dan / atau disetujui Konsultan Pengawas.
5. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Perbandingan Campuran Adukan dan / atau Plesteran.
- Campuran 1 semen : 4 pasir digunakan untuk adukan plesteran dinding.
- Campuran 1 semen : 2 pasir digunakan untuk adukan kedap air (transram).
- Bahan tambahan untuk menambah daya lekat dan meningkatkan kekedapan
terhadap air harus digunakan dalam jumlah yang sesuai dengan petunjuk
penggunaan dari pabrik pembuat.
b. Pencampuran.
- Semua bahan kecuali air harus dicampur dalam kotak pencampur atau alat
pencampur yang disetujui sampai diperoleh campuran yang merata, untuk
kemudian ditambahkan sejumlah air dan pencampuran dilanjutkan kembali.
- Adukan harus dibuat dalam jumlah tertentu dan waktu pencampuran minimal 1
sampai 2 menit sebelum pengaplikasian.
- Adukan yang tidak digunakan dalam jangka waktu 45 menit setelah
pencampuran tidak diijinkan digunakan.
c. Persiapan dan Pembersihan Permukaan.
- Semua permukaan yang akan menerima adukan dan / atau plesteran harus
bersih, bebas dari serpihan karbon lepas dan bahan lainnya yang mengganggu.
- Permukaan yang akan diplester harus telah berusia tidak kurang dari dua
minggu. Bidang permukaan tersebut harus disiram air terlebih dahulu dengan air
hingga jenuh dan siar telah dikerok sedalam 10 mm dan dibersihkan.
d. Pemasangan.
Plesteran Batu Bata.
- Pekerjaan plesteran dapat dimulai setelah pekerjaan persiapan dan
pembersihan selesai.
- Untuk memperoleh permukaan yang rapi dan sempurna, bidang plesteran
dibagi – bagi dengan kepala plesteran yang dipasangi kelos – kelos sementara
dari bambu.
- Kepala plesteran dibuat pada setiap jarak 100 cm, dipasang tegak
dengan menggunakan kepingan kayu lapis tebal 6 mm untuk patokan kerataan
bidang.
- Setelah kepala plesteran diperiksa kesikuannya dan kerataannya, permukaan
dinding baru dapat ditutup dengan plesteran sampai rata dan tidak kepingan
– kepingan kayu yang tertinggal dalam plesteran.
- Seluruh permukaan plesteran harus rata dan rapi, kecuali bila pasangan
akan dilapis dengan bahan lain.
- Sisa – sisa pekerjaan yang telah selesai harus segera dibersihkan.
Spesifikasi Teknis Rehabilitasi Ruang Kelas SMPN 2 Rengat Barat 33
Plesteran Permukaan Beton.
- Permukaan beton yang akan diberi plesteran harus dikasarkan, dibersihkan
dari bagian – bagian yang lepas dan dibasahi air, kemudian diplester.
- Permukaan beton harus bersih dari bahan – bahan cat, minyak, lemak, lumur
dan sebagainya sebelum pekerjaan plesteran dimulai.
- Permukaan beton harus dibersihkan menggunakan kawat baja. Setelah
plesteran selesai dan mulai mengeras, permukaan plesteran dirawat dengan
penyiraman air.
- Plesteran yang tidak sempurna, misalnya bergelombang, retak – retak, tidak
tegak lurus dan sebagainya harus diperbaiki.
e. Ketebalan Adukan dan Plesteran.
Tebal adukan dan / atau plesteran 10 – 25 mm, kecuali bila dinyatakan lain
dalam Gambar Kerja atau sesuai petunjuk Pengawas Lapangan.
f. Pengacian.
- Pengacian dilakukan setelah plesteran disiram air sampai jenuh sehingga
plesteran menjadi rata, halus, tidak ada bag yang bergelombang, tidak ada
bag yang retak dan setelah plesteran berumur 8 (delapan) hari atau sudah
kering betul.
- Selama 7 (tujuh) hari setelah pengacian selesai dilakukan, Kontraktor harus
selalu menyiram bagian permukaan yang diaci dengan air sampai jenuh,
sekurang – kurangnya dua kali setiap harinya.
g. Pemeriksaan dan Pengujian.
- Semua pekerjaan harus dengan mudah dapat diperiksa dan diuji. Kontraktor
setiap waktu harus memberi kemudahan kepada Pengawas Lapangan untuk
dapat mengambil contoh pada bagian yang telah diselesaikan.
- Bagian yang ditemukan tidak memuaskan harus diperbaiki dan dikerjakan
dengan cara yang sama dengan sebelumnya tanpa biaya tambahan dari Pemilik
Proyek.
6. PEKERJAAN RANGKA ATAP
6.1 kuda-kuda untuk bangunan ini menggunakan baja ringan 75.75 sejenis Taso, K Steel, Smart
truss, Gnet (semua harus kualitas baik KW1)
6.2 Spesifikasi teknis Kuda – Kuda Baja Ringan 75.75 sebagai berikut :
a. Lingkup Pekerjaan :
Pekerjaan ini meliputi pengiriman material ke site, Perangkaian (assembling ) dan ereksi
(erection), seluruh pekerjaan pemasangan baja ringan seperti tercantum dalam gambar
kerja meliputi :
• Pekerjaan rangka atap (roof truss),
• Pekerjaan reng (batten),
• Pekerjaan jurai dalam (valley gutter)
b. Lingkup pekerjaan tidak meliputi :
Pemasangan penutup atap,
Pemasangan kap finishing atap,
Talang selain talang jurai dalam,
Singap ukir timbul,
Listplank lebah begayut
Asesories atap,
Insullation.
Spesifikasi Teknis Rehabilitasi Ruang Kelas SMPN 2 Rengat Barat 34
6.3 Persyaratan Bahan Material struktur rangka atap
a. Properti mekanis baja (Steel Mechanical properties) :
• Baja Mutu Tinggi G550
• Tegangan leleh Minimum (Minimum Yield Strengh) : 550Mpa
• Modulus Elastisitas : 2,1 X 10 MPa
• Modulus Geser : 8 X 10³ Mpa
b. Lapisan pelindung Terahadap Korosi (Protective Coating), Lapisan Pelindung seng Dan
Aluminium (Zincalume/AZ) dengan komposisi sebagai berikut :
• 55 % Aluminium
• 43,5 % Seng (Zinc)
• 1,5 % Silicon (Si)
• Ketebalan Pelapisan :100 gr / m² (AZ-100)
c. Profil Material :
• Rangka atap
Profil yang digunakan untuk rangka atap adalah Profil yang didisain khusus oleh
produsen atau supplier (dengan menggunakan program/ software perhitungan yang
dapat dipertanggung jawabkan) dan bergaransi minimal 10 (sepuluh) tahun.
• Reng (Batten)
Profil yang digunakan untuk reng adalah Profil Top Hat (U terbalik).TS.41.045 &
0.55 (tinggi profil ± 41 mm dan tebal dasar baja 0,45 &0.55 mm), berat 0,63 Kg/M’.
• Talang jurai dalam (valley gutter)
Talang yang dimaksud disisni adalah talang jurai dalam yang telah dibentuk menjadi
talang lembah.
6.4 Persyaratan Desain
Desain rangka atap dan atap didukung oleh analisis perhitungan dari program/software
baja ringan yang dapat dipertanggungjawabkan dari produsen/pabrik yang diserahkan kepada
PPK.
6.5 Persyaratan Pra - Konstruksi
1. Pelaksana wajib meneliti kebenaran dan bertanggung jawab terhadap semua ukuran –
ukuran yang tercantum dalam gambar kerja. Jika terjadi perbedaan ukuran bangunan
dengan gambar yang di berikan pada saat perhitungan, maka gambar kerja akan
disesuaikan dilapangan dengan kondisi real ukuran bangunan.Pada prinsipnya ukuran
pada gambar kerja adalah ukuran jadi / finish.
2. Perubahan Gambar / detail karena alasan tertentu harus diajukan ke KONSULTAN
PENGAWAS dan Konsultan perencana untuk mendapatkan persetujuan secara tertulis.
Semua perubahan yang disetujui dapat dilaksanakan tanpa adanya biaya tambahan yang
mempengaruhi Kontrak, kecuali untuk perubahan yang mengakibatkan pekerjaan
kurang akan diperhitungkan sebagai pekerjaan tambah kurang.
3. Sebaiknya sebanyak mungkin bahan konstruksi baja ringan difabrikasikan di lapangan.
Pelaksana bertanggung jawab atas semua kesalahan fabrikasi dan ketetapan
pemasangan semua komponen struktur konstruksi baja ringan.
4. Profil baja ringan yang dipasang harus bergaransi 10 (sepuluh) Tahun yang
dikerluarkan oleh pihak supplier atau pihak III yang ditunjuk oleh pemborong untuk
melaksanakan disain dan pemasangan rangka kuda-kuda baja ringan.
Spesifikasi Teknis Rehabilitasi Ruang Kelas SMPN 2 Rengat Barat 35
6.6 Persyaratan Konstruksi
1. Sambungan
Alat penyambung antar elemen rangka atap yang digunakan untuk fabrikasi dan
instalasi adalah baut menakik sendiri (self drilling screw) dengan spesifikasi sebagai
berikut :
a. Kelas ketahanan korosi Class 2 (minimum Corrosion Rating)
b. Ukuran baut untuk struktur rangka atap (Truss Fastener) adalah type12- 14 x 20.
dengan ketentuan sebagai berikut :
- Diameter Ulir : 12 Gauge (5,5 mm)
- Jumlah ulir Per inchi (Treads Per inch/TPI ):14 TPI
- Panjang : ± 20 mm
- Ukuran kepala :± 5/16”(8mm hex.Bautsocket)
- Material : AISI 1022 Heat Treated carbon Steel
- Kuat geser : 8.8 kN Rata -Rata (Shear,average)
- Kuat Tarik : 15.3 kN minimum (Tensile, min)
- Kuat Torsi : 13.2 kNm Minimum (Torque, Min)
c. Ukuran baut untuk struktur reng (batten fartener) adalah type 10-16 x 16, dengan
ketentuan sbb :
- Diameter Ulir : 10 Gauge (4,87 mm)
- Jumlah ulir Per inchi (Treads Per inch/TPI) : 16 TPI
- Panjang : ± 16 mm
- Ukuran kepala : ± 5/16” (8 mm hex. Baut Socket )
- Material : AISI 1022 Heat Treated carbon Steel
- Kuat geser : 6.8 kN Rata -Rata (Shear,average)
- Kuat Tarik : 11.9 kN minimum (Tensile, min)
- Kuat Torsi : 8.4 kNm Minimum (Torque, Min)
d. Pemasangan Jumlah baut harus Sesuai dengan detail sambungan pada gambar
kerja.
e. Pemasangan baut harus mengguna kan alat bor Listrik.
6.7 Pemotongan Material
a. Pekerjaan pemotongan materialBaja Ringan harus menggunakan Peralatan yang
sesuai, alat potong Listrik dan gunting.
b. Alat potong harus dalam kondisi baik.
c. Pemotongan Material harus mengikuti gambar kerja.
6.8 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengangkutan, pengadaan bahan, tenaga, peralatan, dan
perlengkapannya sesuai dengan gambar kerja.
6.9 GARANSI
Garansi Rangka Atap dan Atap dari produsen/pabrik yang diserahkan kepada PPK, dengan
rincian item yang digaransikan diantaranya :
-. Pemasangan rangka kuda-kuda baja ringan garansi minimal 10 (sepuluh) tahun.
-. Pemasangan atap/ kebocoran garansi minimal 5 (lima) tahun.
-. Keawetan/ ketahanan warna atap garansi minimal 5 (lima) tahun.
Spesifikasi Teknis Rehabilitasi Ruang Kelas SMPN 2 Rengat Barat 36
7. PEKERJAAN PENUTUP ATAP DAN LISTPLANK
7.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengangkutan, pengadaan bahan, tenaga, peralatan, dan
perlengkapannya sesuai dengan gambar kerja. Pekerjaan penutup atap adalah menggunakan
Atap Longspand warna biru tebal 0,30 mm (motif Leopard) dan Listplank
menggunakan bahan Conwood 2 in 1 uk 1,6 x 23,5 cm.
7.2. Persyaratan pekerjaan
a. Prosedur Umum
- Contoh dan brosur bahan-bahan yang akan digunakan harus diserahkan terlebih
dahulu kepada pengawas lapangan untuk diperiksa dan disetujui sebelum
pengadaan bahan-bahan ke lokasi proyek.
- Sebelum pelaksanaan dimulai, kontraktor harus membuat dan menyerahkan gambar
detail yang mencakup ukuran-ukuran, cara pemasangan, dan detail lainnya kepada
pengawas lapangan untuk diperiksa dan disetujui.
- Bahan-bahan harus dikirimkan ke lokasi proyek dalam keadaan utuh, baru, dan
tidak rusak serta dilengkapi tanda pengenal yang jelas.
- Bahan-bahan harus disimpan di tempat yang kering dan terlindung dari segala
kerusakan.
- Semua bahan yang tercantum dalam spesifikasi ini harus seluruhnya dalam keadaan
baru, berkualitas baik, serta telah disetujui pengawas lapangan.
b. Persyaratan Bahan
- Bahan penutup atap ini harus mulus, tidak rusak, tergores permukaannya, atau cacat
lainnya. Penyediaan bahan ini harus lengkap dengan penutup nok flashing arah
memanjang dan melintang/listplank tepi, sesuai dengan spesifikasi pabrik pembuat.
- Adapun spesifikasinya adalah :
Bahan : AZ 100 (Zincalume: 55% Alumunium),
Pre-painted Coated steel G 300
Kadar coating pelapis karat : AZ (100 Gram / M2)
Lebar Efektif : 770 mm
Panjang Efektif : 800 mm,
Tebal : 0.30 mm TCT
Coating : Double side
c. Kontraktor harus menyerahkan contoh semua bahan kepada konsultan pengawas untuk
mendapatkan persetujuan pemasangan. Warna bahan dan tekstur sesuai dengan
petunjuk Perencana/Direksi/konsultan pengawas.
7.3. Cara pelaksanaan pemasangan
a. Persiapan
Atap dipasang pada kuda-kuda Baja ringan. Reng baja harus sudah terpasang kokoh
pada tempatnya sesuai dengan gambar kerja dan telah disetujui konsultan pengawas.
b. Pekerjaan pemasangan
- Sebelum pemasangan, rangka listplank dan semua material harus disetujui
konsultan pengawas.
- Dalam pelaksanaan pekerjaan ini, kontraktor harus menempatkan tenaga ahli dari
pabrik pembuat. Biaya untuk hal ini ditanggung kontraktor.
- Pemasangan dimulai dari sudut tepi bawah; diselesaikan dahulu satu baris bagian
atas, kemudian satu baris ke samping, selanjutnya bagian atasnya dan seterusnya
hingga atap tertutup semua.
Spesifikasi Teknis Rehabilitasi Ruang Kelas SMPN 2 Rengat Barat 37
- Arah tumpang-tindih (overlap) ke samping yaitu lembaran atas menutup lembaran
bawahnya.
- Ketentuan-ketentuan lainnya sesuai dengan spesifikasi teknis dari pabrik pembuat.
8. PEKERJAAN LANGIT-LANGIT (PLAFOND)
8.1 Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, perlengkapan dan alat-
alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan hingga tercapainya hasil pekerjaan
yang baik dan sempurna.
b. Pekerjaan langit-langit ini meliputi seluruh pemasangan langit-langit (plafond)
seperti yang ditunjukkan/dinyatakan dalam detail gambar.
8.2 Persyaratan Bahan
a. Rangka plafond
- Rangka langit-langit/plafond untuk ruangan, selasar, overstek dan singap terbuat
dari bahan metal furing dengan spesifikasi sesuai dengan yang dipersyaratkan
oleh pabrik pembuatnya. Fuuring berbahan galvalum/galvanis dan tahan
terhadap karat. Di bagian dinding rangka menggunakan wall angle.
- Jarak rangka plafond furring 40 x 40 cm untuk plafond gypsum board 9 mm,
sedangkan jarak rangka furring 60 x 60 cm untuk plafond PVC 8 mm.
- Rangka plafond furring diperkuat dengan penggantung, dengan jarak 40 x 40
atau 60 x 60 cm.
b. Penutup plafond
Kecuali ditentukan lain dalam gambar rencana, penutup langit-langit (plafond)
terbuat dari :.
- Penutup plafond dalam ruangan menggunakan plafond gypsum tebal 9 mm yang
berkualitas bagus. Penutup Plafond overstek menggunakan bahan PVC dengan
ketebalan 8mm. Plafond PVC 8 mm harus berkualitas baik, tahan terhadap
pengaruh cuaca, sesuai dengan aturan yang ada, dan berasal dari merek dagang
yang dikenal baik atau sesuai dengan petunjuk pengawas lapangan. Mempunyai
ketebalan 8 mm atau sesuai dengan ketentuan gambar kerja.
- Batang penggantung untuk menahan/ menggantung rangka langit-langit
menggunakan brakecket alumunium , armatur penerangan, dan lainnya harus
terbuat dari besi beton untuk yang berhubungan dengan baja dan kayu 5/7 untuk
yang berhubungan dengan kayu atau sesuai dengan gambar kerja.
8.3 Pelaksanaan
a. Pemasangan Rangka Plafon/Langit-langit
- Semua batang profil untuk rangka langit-langit telah diseleksi dengan baik, lurus
dan rata.
- Seluruh rangka langit-langit digantung pada kuda-kuda atau balok beton,
dikaitkan pada plat besi yang dipaku ramset ke kuda-kuda atau balok beton.
- Jarak antar rangka, sekrup/pembautan, dan penggantung plafon harus sesuai
dengan gambar dan ketentuan-ketentuan sehingga kuat menahan beban plafon.
- Setelah seluruh rangka langit-langit terpasang, seluruh permukaan harus rata,
lurus dan waterpass. Tidak ada bagian yang bergelombang dan batang-batang
rangka harus saling tegak lurus.
Spesifikasi Teknis Rehabilitasi Ruang Kelas SMPN 2 Rengat Barat 38
- Jarak rangka furring yaitu 60 x 60 cm untuk plafond PVC, sedangka untuk
plafond gypsum jarak rangka furring 40 x40 cm yang dipasang rapi, kuat dan
waterpass.
b. Pemasangan Plafond/Langit-Langit
- Bahan penutup langit-langit terbuat dari PVC tebal 8 mm (sesuai gambar),
produksi dalam negeri yang ada dipasaran dengan ukuran sesuai dengan detail
gambar.
- Bahan PVC yang dipasang adalah yang telah dipilih dengan baik, bentuk dan
ukuran tiap unit harus sama dan tidak cacat-cacat dan telah mendapat
persetujuan dari Direksi/ Pengawas Lapangan.
- Pemasangan dengan cara yang diperbolehkan oleh pabrik pembuatnya dan
sambungan antar unit-unit harus merupakan garis-garis lurus yang beraturan dan
membentuk bidang permukaan yang rata.
- Setelah terpasang, Plafond terpasang harus lurus, waterpass atau tidak
bergelombang.
9 PEKERJAAN LANTAI
9.1 Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan ini mencakup penyediaan bahan dan pemasangan berbagai jenis keramik pada
tempat-tempat sesuai petunjuk gambar kerja dan Spesifikasi Teknis. Jenis keramik yang
digunakan haruslah sama dengan jenis, type dan motif yang ada dalam Spesifikasi Teknis.
9.2 Prosedur Umum.
a. Contoh bahan dan data teknis.
Contoh bahan dan data teknis atau brosur yang akan digunakan harus diserahkan kepada
konsultan untuk disetujui terlebih dahulu sebelum dikirimkan ke lokasi proyek. Contoh
Bahan ubin harus diserahkan sebanyak 3 (tiga) buah dengan 4 (empat) gradasi warna
untuk setiap bahan. Biaya pengadaan contoh bahan menjadi tanggung jawab kontraktor.
b. Pengiriman dan penyimpanan.
Pengiriman ubin ke lokasi proyek harus terbungkus dalam kemasan pabrik yang belum
dibuka dan dilindungi dengan label atau merk dagang yang utuh dan jelas. Kontraktor
wajib menyediakan cadangan sebanyak 2,5 % dari keseluruhan bahan terpasang untuk
diserahkan kepada Pemilik Proyek.
9.3 Persyaratan Bahan.
a. Ubin Keramik dengan merek Garuda, Ikad atau Platinum
Ubin keramik harus dari kualitas baik KW 1. Ubin yang tidak rata permukaannya dan
warnanya, sisinya tidak lurus, sudut-sudutnya tidak siku, retak atau cacat-cacat lainnya
tidak boleh dipasang atau harus dikembalikan.
b. Adukan.
Adukan terdiri dari campuran semen dan pasir yang diberi tambahan penguat dalam
jumlah sesuai petunjuk dari Pabrik Pembuat. Bahan-bahan adukan tambahan harus
memenuhi ketentuan Spesifikasi Teknis.
c. Bahan Perekat.
- Menghasilkan lapisan perekat ubin yang kedap air, tahan getaran,serta muai susut
yang mengakibatkan perubahan temperatur.
- Setara AM Product – AM 40 Cerama Cement dengan lapisan awal AM 100
Cementtious Waterproofing atau setara
Spesifikasi Teknis Rehabilitasi Ruang Kelas SMPN 2 Rengat Barat 39
d. Bahan Pengisi Celah.
- Mengandung bahan anti jamur, tahan terhadap sinar sinar ultra violet (UV) serat
bersifat lentur dan berdaya lekat tinggi.
- Grouting untuk ubin keramik : AM Product – AM 50 Colored Ceramic Grout + AM
54 Liqiuid Grout Additive atau yang setara dengan warna yang sama/mirip dengan
warna keramik.
9.4 Pelaksanaan
Pemeriksaan
a. Sebelum pemasangan Lantai Keramik Kontraktor wajib memeriksa persiapan-persiapan
lapisan dasarnya terutama, lapisan pasirnya serta menjamin dasar yang rata dan padat.
Semua pipa-pipa, saluran-saluran dan lain sebagainya harus sudah terpasang pada
tempatnya dan diperiksa sebelum pemasangan lantai Keramik.
9.5 Adukan
a. Adukan untuk ruangan basah 1 pc:3 pasir dan untuk ruangan kering 1 pc : 4 pasir,tebal 2
cm untuk dasar dari beton dan 3 cm untuk dasar lapis pasir.
b. Adukan untuk siar adalah campuran pc dan air dicampur bahan anti penyusutan (anti
shrinkage)
c. Cara Pemotongan - pemotongan Keramik sedapat mungkin dihindarkan dan bila
terpaksa, pemotongan jangan lebih kecil 1/2 ukuran, kecuali bila ditentukan lain dalam
gambar. Pemotongan harus rata,tanpa pinggiran yang menonjol dan gompal, harus
memakai alat pemotong Keramik.
9.6 Cara pemasangan
a. Keramik dipasang diatas adukan setengah kering dengan tebal. Sambungan-sambungan
(siar) harus rata, lurus, untuk mendapatkan lantai jadi yang sempurna. Siar tebal 2 s/d 5
mm diisi dengan adukan pertama memenuhi siar secara padat. Segera setelah
pemasangan keramik selesai lantai dibersihkan alat-alat dan bahan – bahan pembersih.
b. Sebelum dimulai pekerjaan kontraktor diwajibkan membuat shop drawing mengenai
pola Keramik.
c. Keramik. yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, cacat dan bernoda.
d. Adukan pasangan/pengikat dengan adukan campuran 1 PC : 3 Psr dan ditambah bahan
perekat seperti yang disyaratkan atau dapat pula digunakan aci PC murni dan ditambah
bahan perekat.
e. Bahan keramik sebelum dipasang harus merupakan bidang permukaan yang benar rata,
tidak bergelombang, dengan memperhatikan kemiringan di daerah basa dan teras.
f. Pola arah, awal pemasangan lantai keramik harus sesuai gambar detail atau sesuai
petunjuk perencana/Direksi /konsultan pengawas. Perhatikan lubang instalasi dan
drainase / bak kontrol sebelum pekerjaan dimulai.
g. Jarak antara unit pemasangan Lantai Keramik satu sama lain (siar-siar), harus sama
lebarnya. Maksimum 3 mm, yang membentuk garis – garis sejajar dan lurus yang sama
lebar dan sama dalamnya, untuk siar-siar yang berpotongan harus membentuk sudut siku
yang saling berpotongan tegak lurus sesamanya.
h. Siar-siar diisi dengan bahan pengisi siar yang bermutu baik, dari bahan seperti yang
disyaratkan diatas.
i. Warna akan ditentukan oleh perencana /Direksi /konsultan pengawas.
j. Pemotongan unit Keramik tiles harus menggunakan alat pemotong Keramik khusus
sesuai persyaratan dari pabrik.
k. Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam noda pada
permukaan Keramik hingga betul-betul bersih.
l. Keramik yang terpasang harus di hindarkan dari sentuhan/beban selama masih basah dan
harus dilindungi dari kemungkinan cacat akibat pekerjaan lain.
m. Keramik plint terpasang siku terhadap lantai, dengan memperhatikan siar-siar bertemu
dengan siar lantai dan dengan ketebalan siar yang sama pula.
Spesifikasi Teknis Rehabilitasi Ruang Kelas SMPN 2 Rengat Barat 40
10 PEKERJAAN KUSEN, PINTU DAN JENDELA
10.1 Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
a. Pekerjaan daun pintu dan daun jendela.
b. pintu folding gate tebal 0,8 mm
10.2 Persyaratan Bahan.
Spesifikasi bahan kusen kayu, pintu dan jendela.
- Kusen menggunakan Kayu kelas I
- Pintu dan Jendela menggunakan Kayu kelas II
- Kualitas kayu harus bagus,
- Bebas dari cacat dan mata kayu,
- Lurus dan tidak lapuk,
- Kering dan kuat,
- Tidak bergetah,
- Alur atau urat - urat kayu rapi.
10.3 Persyaratan Pelaksanaan.
a. Umum.
Sebelum memulai pelaksanaan, Kontraktor diwajibkan meneliti gambar kerja dan
melakukan pengukuran lapangan. Tipe kusen yang terpasang harus sesuai dengan
Daftar Tipe yang tertera dalam gambar kerja dengan memperhatikan ukuran-ukuran,
bentuk profil, material, detail arah bukaan dan lain-lain. Sebelum pekerjaan dimulai,
Kontraktor diwajibkan membuat “shop drawing” dan membuat contoh jadi (mock-up)
detail profil bagian tertentu yang dimintakan oleh Direksi/Konsultan Pengawas untuk
disetujui dengan petunjuk sebagai berikut :
- Gambar : Uraian/Informasi.
- Denah : Lokasi, jenis bukaan, engsel-engsel.
- Daftar jenis pintu : Merk, kualitas, bentuk, material, finish, tipe, jendela,
bovenlicht, glass hardware, dll.
- Shop drawing detail : tipe/jenis ukuran, finish permukaan, glazing metode, lokasi
penempatan, metoda instalasi, hardware, dll.
b. Persiapan pelaksanaan
- Dalam pelaksanaan pekerjaan ini, Kontraktor wajib memperhatikan persyaratan
Pelaksanaan Pekerjaan Perlengkapan Pintu dan Jendela. Semua kusen dan rangka
daun harus dikerjakan secara fabrikasi dengan teliti sesuai dengan ukuran dan
kondisi lapangan agar hasilnya dapat dipertanggung jawabkan.
- Kusen dan rangka daun harus dilindungi dari kerusakan, retak, bercak, noda,
lubang, goresan-goresan, pada permukaan yang tampak selama fabrikasi maupun
pemasangan. Apabila ditemui kerusakan, cacat, salah pemasangan, ketidak tepatan
pemasangan, karena Kontraktor kurang cermat dan teliti, maka Kontraktor harus
memperbaiki/ membongkar/mengganti hingga memenuhi spesifikasi dengan biaya
ditanggung Kontraktor tanpa dapat di klaim sebagai pekerjaan tambah.
10.4 Pelaksanaan Pekerjaan
a. Kusen, Rangka dan Daun Pintu/Jendela Kayu.
- Semua kayu harus dikerjakan dengan rapi, bagian yang nampak harus diserut dan
diamplas halus.
Spesifikasi Teknis Rehabilitasi Ruang Kelas SMPN 2 Rengat Barat 41
- Semua kusen harus mempunyai alur dan diberi angker besi diameter 10 mm tiap
jarak vertikal 60 cm, dan dicor ke tembok dengan adukan 1 pc: 2 ps : 3 kr.
- Semua kusen harus menempel pada beton yang sudah jadi maka harus dipakai
fischer dengan sekrup kuningan.
- Untuk mencegah gangguan rayap, maka bagian kayu yang menempel pada
dinding dan lantai harus dimenie.
- Selama pekerjaan berlangsung, kusen - kusen harus dilindungi dari benturan-
benturan benda keras. Kerusakan kusen atau cat-cat harus diganti oleh Pemborong
dengan biaya sendiri.
- Pegangan kunci dipasang sesuai dengan gambar. Kalau tidak disebutkan lain,
maka tinggi pegangan kunci adalah 90 cm dari lantai.
- Rangka kayu tidak boleh disambung bertepatan dengan penanaman badan
pengunci.
- Tali air (naad) selebar 4 mm digunakan pada bagian-bagian pertemuan dengan
bukaan dinding atau bagian lain yang ditentukan dalam Gambar Kerja, dibuat
dengan menggunakan profil kayu khusus.
b. Hasil Akhir
- Bentuk dan letak pintu sesuai dengan gambar.
- Tidak ada bagian - bagian atau sudut-sudut yang cacat.
- Kusen - kusen terpasang dengan kuat pada tembok.
- Daun tidak terpuntir dan dapat dibuka atau ditutup dengan lancar.
- Kunci - kunci, penggantung dapat dipergunakan dengan lancar dan baik.
- Penyelesaian bersih dan merata.
11 PEKERJAAN KUNCI / PENGGANTUNG
11.1 Jenis bahan dan pengunaan
a. Engsel ring metal digunakan untuk daun pintu Panel
b. Back plate & handle digunakan pada semua daun pintu.
c. Kunci pintu Utama dan lainnya setara CISA / KEND, dekson (approv konsultan).
d. Aksesoris kunci dan penggantung lainnya harus sesuai dengan yang ditunjukan dalam
gambar rancangan.
11.2 Syarat kualitas
a. Engsel setara: Ex Cisa /Nylon, dekson (approv konsultan)
b. Handle setara: Ex Cisa/Nylon, dekson (approv konsultan)
c. Kunci pintu setara: Ex Cisa/Nylon, dekson (approv konsultan)
d. Grandel setara: Ex Cisa/Nylon, dekson (approv konsultan)
11.3 Syarat pemasangan
a. Persiapan
Semua bahan untuk pekerjaan ini harus diuji baik pembuatan, pengerjaan maupun
pelaksanaan atas biaya Penyedia Jasa (Kontraktor) sepenuhnya termasuk semua
fasilitas yang dibutuhkan untuk terlaksananya pengujian tersebut.
b. Pelaksanaan
- Kunci dan Penggantung harus terpasang dengan baik, sempurna, kokoh dan siku
sesuai dengan yang dipersyaratkan dan disetujui Konsultan Pengawas. Termasuk
pemasangan kunci dan alat alat Bantu yang digunakan.
Spesifikasi Teknis Rehabilitasi Ruang Kelas SMPN 2 Rengat Barat 42
- Seluruh pemasangan Kunci dan penggantung dilaksanakan dilokasi pekerjaan,
dengan mempergunakan peralatan lengkap sesuai untuk pekerjaan tersebut.
- Grendel tanam untuk pintu-pintu double dan jendela dari mutu yang baik ex cisa
ukuran 6 dan 12 inci dari bahan stainless steel atau dari produk lain yang setara dan
disetujui Direksi Lapangan.
- Seluruh kunci pintu yang dipasangnya lengkap dengan anak kunci, masing-masing
minimal 2 (dua) buah anak kuncinya.
- Kunci tanam harus terpasang kuat pada rangka daun pintu.dan kosen yang rusak
akibat dilubangi harus diperbaiki kembali.
- Setelah kunci terpasang, noda-noda bekas cat atau bahan finish lainnya yang
menempel pada kunci harus dibersihkan dan hilang sama sekali.
- Untuk seluruh pintu yang dapat membentur dinding bila dibuka, diberi door stop
dari merk dan type seperti yang telah disyaratkan, dipasang dengan baik pada
lantai dengan menggunakan skrup dan nylon plug.
- Kait angin yang dipasang diukur terlebih dulu ketinggiannya agar pas pada kusen
dan terbuat dari mutu yang baik
- Engsel dipasang tidak lebih dari 28 cm (as) dari sisi atas pintu ke bawah. Engsel
bawah dipasang tidak lebih dari 32 cm (as) dari permukaan lantai ke atas. Engsel
tengah dipasang diantara kedua engsel tersebut.
- Penarik pintu (handle) dipasang 100 cm (as) dari permukaan lantai setempat.
- Sekrup-sekrup untuk pemasangan harus dari bahan yang cocok dengan alat-alat
penggantung. Jangan memasang mati sekrup-sekrup, cukup member lubang untuk
sekrup. Semua sekrup yang rusak pada waktu pemasangan harus diganti.
12 PEKERJAAN KACA
12.1 Persyaratan bahan
a. Semua kaca yang dipakai dari standard produk SIIO189/78, semua cermin harus sesuai
dengan NI-3. Tebal Kaca adalah 5 mm, atau sesuai dengan ketentuan dalam gambar
(approv konsultan).
b. Warna bahan Kaca akan ditentukan kemudian oleh Konsultan Pengawas dan Perencana
/ Pemberi Tugas.
c. Semua kaca dan cermin harus bebas dari noda dan cacat, bebas sulfida maupun bercak
bercak lain.
12.2 Persyaratan mutu
a. Ketebalan Kaca dan cermin lembaran tidak boleh melebihi toleransi tebal, untuk kaca 5
mm adalah 0,3 mm (approv konsultan).
b. Kaca lembaran yang berbentuk segi empat harus mempunyai sudut siku serta tepi
potongan yang rata dan lurus, toleransi kesikuan maksimum yang diperkenankan adalah
1,5 m, kecuali disyaratkan lain oleh Direksi lapangan / Perencana.
c. Kaca dan cermin lembaran yang dipakai harus bebas dari cacat dan noda apapun.
12.3 Syarat-syarat pelaksanaan
a. Sebelum memulai pelaksanaan pemasangan, kontraktor agar meneliti gambar-gambar
dan kondisi di lapangan.
b. Kontraktor agar terlebih dahulu membuat shop drawing lengkap dengan petunjuk dari
Direksi Lapangan/Perencana meliputi gambar denah lokasi, ukuran, bentuk dan
kualitas.
Spesifikasi Teknis Rehabilitasi Ruang Kelas SMPN 2 Rengat Barat 43
c. Pemotongan harus rapi dan lurus, menggunakan alat pemotong kaca/cermin khusus.
Sisi-sisi kaca/cermin yang tampak maupun tidak tampak akibat pemotongan harus
digerinda dan dihaluskan sampai berbentuk tembereng.
d. Kualitas pekerjaan tidak boleh terjadi retak tepi pada semua kaca akibat pemasangan
list maupun sekrup. Pekerjaan tersebut harus sesuai gambar kerja.
e. Semua kaca pada saat terpasang tidak boleh bergelombang.
12.4 Pelaksanaan
Tempat untuk kaca pada kusen harus dibersihkan. Kaca harus dipotong dengan diberi
sedikit toleransi untuk pemuaian, dipasang pada kusen dengan karet pengikat tidak boleh
disambung, dan diperhitungkan pemuaiannya.
12.5 Perbaikan dan pembersihan
Kaca setelah dipasang harus dibersihkan serta kaca yang cacat, retak, pecah harus diganti,
biaya yang timbul adalah tanggungan Kontraktor
13 PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
13.1 Bahan :
13.1.1.1 Automatic Circuit Breaker (ACB)
13.1.1.2 Kabel
13.1.1.3 Saklar Ganda
13.1.1.4 Saklar Tunggal
13.1.1.5 Lampu LED 22 watt
13.1.1.6 Lampu LED 12 watt
13.1.1.7 Stop kontak
13.2 Pelaksanaan :
1. Instalasi dipersiapkan untuk tegangan 220 volt, pemasangannya harus memakai biro
instalatur yang sudah diakui / sudah mendapat izin dari Perusahan Listrik Negara (PLN)
setempat.
2. Pekerjaan instalasi listrik ini harus dilaksanakan oleh instalatur listrik yang telah
mempunyai surat pengakuan (PAS) dari PLN setempat dan SIPP dari Pemerintah setempat.
3. Gambar, Spesifikasi, Risalah rapat / Presentasi perencana merupakan suatu kesatuan yang
saling mengikat dan melengkapi. Kontraktor harus menjalin hubungan yang baik dengan
Pemberi Tugas / Owner dalam pekerjaan ini, sehingga didapat hubungan yang baik untuk
secara bersama-sama menyelesaikan pekerjaan ini sesuai dengan jadual dan spesifikasi
yang ditentukan.
4. Kabel-kabel yang dipakai harus sesuai dengan persyaratan yang berlaku pada Perusahaan
Listrik Negara (PLN) dan memiliki SII (Standar Industri Indonesia).
5. Kabel-kabel ditanam dalam tembok dengan memakai pipa PVC (plastik) diameter 5/8”
sedangkan untuk diatas plafond menggunakan rel glass.
6. Jumlah titik lampu dan stop kontak maupun perletakannya disesuaikan dengan gambar
rencana atau dengan ketentuan lain.
7. Saklar dan stop kontak memakai ebonite putih model Vimer menempel pada Dinding
setinggi 150 cm dari lantai.
8. Apabila pada waktu pemeriksaan atau pengujian ternyata ada kerusakan atau kegagalan
dari suatu bagian instalasi, maka Kontraktor harus mengganti bagian atau bahan yang
rusak / gagal tersebut dan pemeriksaan/pengujian dilakukan lagi sampai memuaskan.
Spesifikasi Teknis Rehabilitasi Ruang Kelas SMPN 2 Rengat Barat 44
9. Penggantian atas bagian instalasi, material atau bahan yang rusak tersebut harus dengan
bahan yang baru. Penambahan dalam (caulking) dengan bahan apapun tidak
diperkenankan.
13.3 Standarisasi Pemasangan Listrik
13.3.1.1 Setelah instalasi baru ini selesai terpasang secara keseluruhan maka wajib diajukan
Permohonan Pemeriksaan Instalasi listrik kepada KONSUIL. Dalam waktu 1 (satu) hari
kerja setelah Surat Permohonan Pemeriksaan Instalasi (SPPI) diajukan ke KONSUIL, maka
petugas Pemeriksa akan datang ke lokasi objek instalasi yang akan diperiksa.
13.3.1.2 Hasil verifikasi terhadap pemeriksaan instalasi tersebut sudah dapat diperoleh dalam
waktu 4 (empat) hari kerja terhitung dari tanggal berkas pemeriksaan diajukan ke
KONSUIL. Jika verifikasi atas pemeriksaan ini hasilnya SLO (Sertifikat Laik Operasi),
berarti instalasi listrik tersebut secara teknis siap untuk dioperasikan dan sudah bisa dialiri
listrik dari.
13.3.1.3 Namun jika ternyata hasilnya adalah TLO (Tidak Laik Operasi), ini artinya secara
teknis instalasi tersebut dinyatakan masih belum laik untuk dioperasikan / digunakan. Tentu
saja instalasi ini harus diperbaiki sesuai dengan poin-poin yang dicantumkan pada surat
TLO tersebut. Setelah dilakukan perbaikan-perbaikan sesuai dengan yang disyaratkan pada
surat TLO.
14 PEKERJAAN PENGECATAN
14.1 Lingkup Pekerjaan
a. Persiapan permukaan yang akan diberi cat. Semua bahan cat harus dari penyalur yang
disetujui, serta disetujui oleh Konsultan Pengawas. Pengerjaan pengecatan harus
mengikuti petunjuk-petunjuk dari pabrik yang bersangkutan. Plamur serta cat dasar
dipakai sesuai dengan rekomendasi dari pabrik catnya. Sebelum pengecatan, maka cat
dalam kaleng arus diaduk secara baik sebelum dituangkan dalam tempat cat yang
disediakan.
b. Pengecatan permukaan dengan bahan – bahan yang telah ditentukan. Khusus untuk
dinding luar, pemakaian plamur tidak dianjurkan, pemakaian plamur pada dinding luar
seluruh bangunan yang ditunjuk dalam gambar pelaksanaan hanya untuk meratakan
permukaan pengecatan setelah dinding telah dilakukan pengecatan-pengecatan. Tanpa
petunjuk dari Pabrik maka penggunaan zat-zat pengering dan lain-lain tidak
dibenarkan.
c. Pengecatan semua permukaan dan area yang ada pada gambar kerja tidak disebutkan
secara khusus, dengan warna dan bahan yang sesuai dengan petunjuk
Perencana/Direksi /konsultan pengawas.
14.2 Standard Pengerjaan (Mock Up)
a. Sebelum pengecatan yang dimulai, Kontraktor harus melakukan pengecatan pada satu
bidang untuk tiap warna dan jenis cat yang diperlukan. Bidang – bidang yang akan
dipakai sebagai mock up ini akan ditentukan oleh perencana / Direksi / konsultan
pengawas.
b. Jika masing – masing bidang tersebut telah disetujui oleh perencana / direksi /
konsultan pengawas, bidang – bidang ini akan dipakai standard minimal keseluruhan
pekerjaan pengecatan.
Spesifikasi Teknis Rehabilitasi Ruang Kelas SMPN 2 Rengat Barat 45
14.3 Contoh dan Bahan Untuk Perawatan
a. Kontraktor harus menyiapkan contoh pengecatan tiap warna dan jenis cat dan pada
bidang – bidang tersebut akan dijadikan contoh pilihan warna, texture, material dan
cara pengerjaan. Semua bidang contoh tersebut harus diperlihatkan dan akan dipakai
sebagai mock up ini akan ditentukan oleh Perencana/ Direksi /konsultan pengawas.
b. Kontraktor harus menyerahkan mock up kepada Direksi /konsultan pengawas, untuk
kemudian akan diteruskan kepada Pemberi Tugas, minimal 3 galon tiap warna dan
jenis cat yang akan dipakai. Kaleng – kaleng cat tersebut tertutup rapat dan tercantum
dengan jelas identitas cat yang ada didalamnya. Cat ini dipakai sebagai cadangan untuk
perawatan oleh pemberi tugas.Secepatnya setelah penanda tanganan kontrak, tetapi
paling lambat 2 bulan sebelum pekerjaan cat, Kontraktor wajib menyerahkan kepada
Konsultan Pengawas daftar bahan yang akan dipergunakan untuk pengecatan. Semua
bahan yang dipakai harus disetujui terlebih dahulu oleh Konsultan Pengawas dan
Pemberi Tugas.
14.4 Pengecatan dinding
a. Persyaratan Bahan.
- Jenis bahan : jenis tahan cuaca dan anti jamur digunakan Cat merk Catylac, Qlux
- Warna : Akan ditentukan kemudian
- Bahan plamur : Plamur yang digunakan adalah plamur tembok yang sesuai
dengan merk cat dinding yang digunakan atau Wallfiller A 931 49001.
- Kapasitas/daya sebar : Maksimum 8 m2/kg
- Pengencer : Air bersih maksimum 20%
- Pengeringan : Minimum setelah 2 jam lapis sampai berikutnya dapat dilakukan.
- Sistem pengecatan : Minimal dilakukan 2 lapis sampai diperoleh warna merata dan
tidak membayang.
b. Syarat-Syarat Pelaksanaan
- Plesteran harus diberi kesempatan yang maksimum untuk mengering sebelum
pengecatan dimulai. Semua plesteran atau dasar semen yang dicat harus dibuang
dan diperbaiki dahulu dengan plesteran yang sejenis. Retak-retak kecil harus ditutup
sedang retak-retak besar harus dibongkar dan diisi kembali, rata dengan permukaan
sekitarnya. Sebelum permukaan diberi satu lapisan cat dasar (tahan alkali), semua
lumut/kerak pada permukaan tersebut harus dibersihkan dengan kain yang kasardan
kering, setelah itu disusul dengan kain kasar yang dibasahi dengan air bersih,
akhirnya permukaan dibiarkan mengering.
- Untuk pengecatan ulang, cat lama harus dikelupas dengan zat pengelupas cat (paint
remover), permukaan kemudian diamplas agar halus dan rata.
- Sebelum pengecatan dimulai, permukaan bidang pengecatan harus rata, kering dan
bersih dari segala kotoran, minyak dan debu. Permukaan harus dicuci serta debu
sedapat mungkin dicegah. Semua permukaan yang akan dicat harus dipersiapkan
sesuai dengan persyaratan tertulis dari pabrik tertulis. Harus disediakan kain
pembersih debu yang secukupnya untuk mencapai tujuan diatas.
- Bidang pengecatan siap dicat setelah diplamur terlebih dahulu. Sebelum diplamur,
plesteran harus betul-betul kering, tidak ada retak-retak. Lapisan plamur dibuat
setipis mungkin sampai membentuk bidang yang rata. Sesudah selama 3 (tiga) hari
plamur dilakukan dan percobaan warna telah disetujui Direksi / konsultan
pengawas, bidang plamur diamplas dengan amplas besi yang halus No. 00,
kemudian dibersihkan dengan bulu ayam sampai bersih.
Spesifikasi Teknis Rehabilitasi Ruang Kelas SMPN 2 Rengat Barat 46
- Sebelum pengecatan dilakukan, Kontraktor diwajibkan membuat contoh-contoh
warna, untuk disetujui Direksi /konsultan pengawas.
- Pengecatan disyaratkan menggunakan roller, untuk permukaan dimana pemakaian
roller tidak memungkinkan, dipakai kuas yang baik / halus.
- Setiap kali lapisan cat dilaksanakan harus dihindarkan terjadinya sentuhan benda-
benda dan pengaruh pekerjaan-pekerjaan sekelilingnya selama 2 jam.
- Lapisan pengecatan dinding dalam terdiri dari 1 (satu) lapis alkali resistance primer
yang dilanjutkan dengan dengan kekentalan cat sebagai berikut : 2 (dua) lapis :
a. Lapis I encer (tambahan 20 % air),
b. Lapis II kental
- Untuk warna-warna yang jenis, Kontraktor diharuskan menggunakan kaleng-
kaleng dengan nomor percampuran (batch number) yang sama.
- Setelah pekerjaan cat selesai, bidang dinding merupakan bidang yang utuh, rata,
licin, tidak ada bagian yang belang dan bidang dinding dijaga terhadap pengotoran-
pengotoran.
14.5 Pengecatan kayu
a. Pekerjaan Persiapan Sebelum Pengecatan
b. Kayu harus dalam keadaan kering.
c. Semua pekerjaan kayu telah didempul dengan baik dan rapi.
d. Pendempulan dan pengampelasan bagian yang tidak rata, cacat berlubang bekas kayu,
dan kotoran lainnya harusdilaksanakan dengan baik.
e. Semua pekerjaan kayu yang akan dicat kilap terlebih dahulu dicat dasar 1 kali
kemudian didempul (kayu) dan diampelas sampai rata dan dicat kilap 2 kali. Cat Kilap
digunakan untuk listplank dll, menggunakan cat merk setara Nippon Paint atau Platone.
15 PEKERJAAN LUAR BANGUNAN DAN LAIN-LAIN
15.1. Pekerjaan rabat beton keliling bangunan, dengan adukan beton 1 : 2 : 3 tebal 10 cm.
sebelum dilaksanakan pengecoran terlebih dahulu tanah di padatkan dan di lapisi terpal
plastic hitam di atas tanah untuk alas cor rabat beton dengan petunjuk/di setujui
direksi/pengawas.
15.2. Pekerjaan Pembersihan akhir
Selain hal-hal tersebut di atas juga dianggap perlu oleh Direksi adalah pembersihan
lokasi dan halaman bekas tempat bekerja menjadi tanggung jawab dan biaya rekanan.
16 PEKERJAAN PERABOT / MEUBELAIR
16.1 Kursi Guru
a. Kursi guru yang dimaksud adalah fabrikasi (buatan pabrik)
b. Kerangka dari besi stainless
c. Sandaran menggunakan busa yang dilapisi bahan kain
d. Tempat duduk menggunakan busa tebal -/+ 6 cm dan dilapisi dengan bahan kain
16.2 Kursi Siswa
1. Bahan
• Besi Hollow ukuran 30.30 tebal 1.2 mm
• Multiplek ukuran 18 mm KW 1
• Cat Minyak
• Sekrup
• Sepatu karet
• Dll
Spesifikasi Teknis Rehabilitasi Ruang Kelas SMPN 2 Rengat Barat 47
2. Pelaksanaan
• Rangka kursi siswa Dikonstruksi dari besi hollow ukuran 30.30 tebal 1.2 mm,
sambungan Besi menggunakan las, permukaan bekas las dirapihkan dan di dempul
sehingga tidak terlihat bekas sambungan pengelasan.
• Pada sandaran dan dudukan menggunakan multiplek 18 mm, pada sisi sudut
sandaran dan dudukan dibuat tumpul. Pemasangan pada rangka menggunakan
sekrup
• Pada kaki – kaki kursi di pasang karet pelindung begitu juga pada bagian sandaran
kursi sesuai gambar bestek terlampir.
• Pekerjaan tahap finishing awal menggunakan dempul pada seluruh bagian yang
diperlukan, seperti pada sambungan bekas pengelasan maupun pada sisi multiplek
bekas potongan kemudian di amplelas agar terlihat rapi. Selanjutnya pengecatan
menggunakan cat dasar dan di lanjutkan dengan cat minyak mengkilat .
• Hasil akhir : Kuat, rapi dan bagus
16.3 Meja Siswa
1. Bahan
• Besi Hollow ukuran 30.30 tebal 1.2 mm
• Multiplek ukuran 18 mm KW 1
• Cat Minyak
• Sekrup
• Sepatu karet
• Dll
2. Pelaksanaan
• Rangka Meja siswa Dikonstruksi dari besi hollow ukuran 30.30 tebal 1.2 mm,
sambungan Besi menggunakan las, permukaan bekas las dirapihkan dan di dempul
sehingga tidak terlihat bekas sambungan pengelasan.
• Pada lantai meja, dinding, laci dan tutup depan menggunakan multiplek 18 mm,
pada sisi sudut dibuat tumpul. Pemasangan pada rangka menggunakan sekrup
• Pada kaki – kaki Meja di pasang karet pelindung sesuia gambar bestek terlampir.
• Pekerjaan tahap finishing awal menggunakan dempul pada seluruh bagian yang
diperlukan, seperti pada sambungan bekas pengelasan maupun pada sisi multiplek
bekas potongan kemudian di amplelas agar terlihat rapi. Selanjutnya pengecatan
menggunakan cat dasar dan di lanjutkan dengan cat minyak mengkilat.
• Hasil akhir : Kuat, rapi dan bagus.
16.4 Meja Guru
1. Bahan
• Besi Hollow ukuran 30.60 tebal 1.2 mm
• Multiplek ukuran 18 mm KW 1
• Cat Minyak
• Sekrup
• Sepatu karet
• Engsel, kunci, tarikan/pegangan
• Dll
2. Pelaksanaan
• Rangka Meja Kerja Guru Dikonstruksi dari besi hollow ukuran 30.60 tebal 1.2 mm,
sambungan Besi menggunakan las, permukaan bekas las dirapihkan dan di dempul
sehingga tidak terlihat bekas sambungan pengelasan.
• Pada lantai meja, dinding, laci dan tutup depan menggunakan multiplek 18 mm,
pada sisi sudut dibuat tumpul. Pemasangan pada rangka menggunakan sekrup
• Pada kaki – kaki Meja di pasang karet pelindung sesuia gambar bestek terlampir.
• Pekerjaan tahap finishing awal menggunakan dempul pada seluruh bagian yang
diperlukan, seperti pada sambungan bekas pengelasan maupun pada sisi multiplek
bekas potongan kemudian di amplelas agar terlihat rapi. Selanjutnya pengecatan
menggunakan cat dasar dan di lanjutkan dengan cat minyak mengkilat.
• Hasil akhir : Kuat, rapi dan bagus.
Spesifikasi Teknis Rehabilitasi Ruang Kelas SMPN 2 Rengat Barat 48
16.5 Lemari Besi Ruang Kelas
1. Ukuran
lihat pada gambar bestek, pabrikan
2. Konstruksi
• Lemari terbuat dari cold rolled steel tebal 0.08, lebari dimaksud adalah tipe lemari
besi pabrikan dengan speksifikasi standar yang berlaku dan telah mendapat
persetujuan direksi
3. Penyelesaian
• cat panggang/duco
• Hasil akhir : Kuat, rapi dan bagus
16.6 White Board/Papan Tulis
• Ukuran Lihat Gambar
• Bahan Papan tulis menggunakan multipleks 18 mm dilapisi dengan bahan “Green
Enamel Steel” di lem pada permukaannya,
• Papan Tulis di bingkai dengan rangka alumunium 1,6x2 papan tulis dilengkapi
tempat spidol dari alumunium Ukuran 6 cm x 2,5 cm x 2,44 cm
• Papan tulis dipasang pada dinding dengan penggantung tanam sebanyak 4 buah
• Hasil akhir : Kuat, rapi dan bagus.
16.7 Tong Sampah
• Tempat sampah pakai tutup goyang (42 liter)
• Bentuk dan Ukuran Lihat Gambar
• Bahan dari fiberglass (pabrikan)
17 PEKERJAAN PENUTUP
Selain hal-hal tersebut di atas juga dianggap perlu oleh Direksi adalah pembersihan lokasi dan
halaman bekas tempat bekerja menjadi tanggung jawab dan biaya rekanan.
Meskipun dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat ( RKS ) ini pada uraian pekerjaan dan uraian
bahan-bahan tidak dinyatakan kata-kata tapi harus disediakan oleh Kontraktor Pelaksana, tetapi
tidak disebutkan atau diuraikan dalam penjelasan pekerjaan pembangunan ini, pekerjaan pekerjaan
tersebut di atas tetap dianggap ada dan dimuat dalam RKS ini.
Pekerjaan yang nyata-nyata menjadi bagian dari pekerjaan pembangunan ini, tetapi tidak dimuat
atau diuraikan dalam RKS ini, tetap diselenggarakan dan diselesaikan oleh Kontraktor Pelaksana,
harus dianggap seakan-akan pekerjaan ini dimuat dan diuraikan kata demi kata pada RKS ini
untuk menuju penyerahan selesainya pekerjaan yang lengkap dan sempurna sesuai permintaan
pemberi tugas dan pertimbangan Direksi.
Hal hal yang belum tercantum dalam Pasal-Pasal di atas akan diatur dan ditentukan kemudian oleh
Direksi Teknis.
Pematang Reba, Mei 2024
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
(PPK)
RIANTO, ST., MT
NIP. 19741026 200112 1003
Spesifikasi Teknis Rehabilitasi Ruang Kelas SMPN 2 Rengat Barat 49