| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0014885651213000 | Rp 377,074,697 | Setelah dilakukan klarifikasi kewajaran harga kepada penyedia terkait harga yang ditawarkan, penyedia tidak dapat membuktikan harga yang ditawarkan adalah wajar pada item pekerjaan : 1. Pek. Pas. Piri -Piri PVC Tebal 8 MM berwarna + List 2. Pek. Pas. Rangka Piri-piri PVC (Baja Furing) 3. Pek. Pas. Plafond gypsum 9 mm ruangan dan teras + List Plafond 4. Pek. Pas. Rangka Plafond gypsum ruangan dan teras (Baja Furing) 5. Pek. Pengupasan cat tembok lama. Oleh karenanya harga yang digunakan balik pada harga pada HPS, dimana membuat harga hasil klarifikasi lebih besar dari harga penawaran penyedia serta dinyatakan gugur. | |
| 0945200376219000 | Rp 377,074,915 | - | |
| 0024160665213000 | Rp 381,778,689 | - | |
| 0017264292213000 | Rp 399,795,718 | - | |
| 0024167793213000 | Rp 424,216,566 | Tidak menyampaikan SBU pada form elektronik isian kualifikasi dalam SPSE ataupun pada fasilitas upload data kualifikasi lainnya. | |
| 0012305991221000 | Rp 403,011,771 | Evaluasi dokumen RKK dilakukan dengan ketentuan: (1) Peserta dinyatakan memenuhi elemen Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi apabila menyampaikan Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi yang memenuhi ketentuan: (a) mencantumkan 7 (tujuh) pernyataan Komitmen Keselamatan Konstruksi; dan (b) nama paket pekerjaan sesuai dengan nama paket pekerjaan yang ditenderkan; Pada pakta komitmen elemen Kepemimpinan dan partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi pada dokumen RKK nama paket pekerjaan tidak sesuai dengan nama paket yang ditenderkan sesuai LDP dokumen pemilihan. | |
| 0708665583213000 | - | - | |
| 0020756185213000 | - | - | |
| 0942313966211000 | Rp 379,343,179 | Personel pelaksana yang disampaikan pada dokumen penawaran tidak melampirkan Curiculume Vitae ataupun Surat Referensi Kerja. | |
| 0938981230212000 | - | - | |
| 0032362352213000 | - | - | |
| 0024159535213000 | - | - | |
CV Kartika Indah Jaya | 00*4**5****24**0 | - | - |
| 0020757191213000 | - | - | |
| 0709166524213000 | - | - | |
| 0020758017213000 | - | - | |
| 0744155060213000 | - | - | |
| 0317423002117000 | - | - | |
| 0663420917211000 | - | - | |
CV Tuah Alam Hijau | 03*7**0****13**0 | - | - |
| 0700789662213000 | - | - | |
| 0033507260213000 | - | - | |
CV Tiga Putri Indragiri | 01*7**2****13**0 | - | - |
CV Hayfa Abadi | 02*3**0****13**0 | - | - |
| 0020756417213000 | - | - | |
| 0701368698216000 | - | - | |
| 0032220998216000 | - | - | |
| 0028007136222000 | - | - | |
| 0928754233211000 | - | - | |
| 0017258898213000 | - | - | |
| 0832029144216000 | - | - | |
| 0702512872213000 | - | - | |
| 0023832835216000 | - | - | |
| 0702639527216000 | - | - | |
| 0316731934213000 | - | - | |
| 0660584863213000 | - | - | |
| 0720198290213000 | - | - | |
| 0024164352213000 | - | - | |
CV Mulia Cipta Bersama | 01*7**1****11**0 | - | - |
CV Zhafi Putra Andalan | 06*2**4****16**0 | - | - |
| 0033507377213000 | - | - |
BAB 2. SYARAT-SYARAT UMUM PELAKSANAAN PEKERJAAN
BAGIAN I
SPESIFIKASI TEKNIS UMUM
1. PENJELASAN UMUM
1.1. Kegiatan :
PENGELOLAAN PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
1.2. Pekerjaan :
REHABILITASI RUANG KELAS DENGAN TINGKAT KERUSAKAN MINIMAL SEDANG
BESERTA PERABOTNYA SMP NEGERI 3 LIRIK
1.3. Untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor Pelaksana harus menyediakan :
a. Tenaga kerja/tenaga ahli yang memadai dengan jenis pekerjaan yang dilaksanakan.
b. Alat-alat seperti mesin pengaduk beton, pompa air dan alat pengangkut serta peralatan berat
(HEAVY EQUIPMENT) yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan.
1.4. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor harus mempelajari dengan benar dan berpedoman
kepada ketentuan – ketentuan yang tertulis pada Gambar – gambar Kerja dan RKS ini beserta
lampiran perubahannya.
1.5. Kontraktor diwajibkan melapor kepada Direksi/Konsultan Pengawas setiap akan melakukan kegiatan
pekerjaan dilapangan.
1.6. Apabila terdapat perbedaan ukuran, kelainan – kelainan antara Gambar Kerja dan RKS serta
kesesuaiannya dilapangan maka Kontraktor diharuskan melapor kepada Direksi/Konsultan
Pengawas untuk segera mendapatkan keputusan. Kontraktor tidak dibenarkan memperbaiki sendiri
perbedaan dan kelainan tersebut. Akibat dari kelalaian Kontraktor dalam hal ini Sepenuhnya menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
1.7. Daerah Kerja (Construction Area) akan diserahkan kepada Kontraktor selama waktu pelaksanaan
pekerjaan dalam keadaan seperti pada saat Penjelasan Pekerjaan dan dianggap bahwa Kontraktor
telah benar-benar mengetahui tentang sebagai berikut :
a. Letak Bangunan yang akan dilaksanakan.
b. Batas Persil/Lahan maupun kondisi pada saat itu.
c. Keadaan awal lokasi pekerjaan serta rencana pembangunannya
1.8. Kontraktor wajib menyediakan sekurang – kurangnya 1 (satu) set lengkap Gambar – gambar Kerja
dan RKS ditempat pelaksanaan pekerjaan untuk dapat dipergunakan setiap saat oleh Direksi /
Konsultan Pengawas.
1.9. Atas perintah Direksi/Konsultan Pengawas, Kontraktor diminta untuk membuat Gambar – gambar
penjelasan (Shop Drawing) berikut perincian bagian-bagian khusus (Detail) yang biaya pembuatan
gambarnya menjadi tanggung jawab Kontraktor. Gambar tersebut setelah disetujui Direksi/Konsultan
Pengawas secara tertulis akhirnya menjadi Gambar Pelengkap dari Gambar – gambar Kerja yang
ada.
2. JADWAL PELAKSANAAN
Dalam waktu paling lambat 2 (dua) minggu setelah Kontraktor dinyatakan sebagai pemenang Lelang, atau
dengan lain cara ditunjuk oleh Pemberi Tugas sebagai pelaksana pembangunan, Kontraktor harus segera
membuat : Jadwal waktu pelaksanaan (Time Schedule).
3. GAMBAR KERJA
3.1. Yang dimaksudkan dengan gambar – gambar kerja adalah:
Gambar – gambar meliputi gambar arsitektur, gambar konstruksi, gambar instalasi listrik, gambar
perpipaan serta gambar – gambar perubahannya yang telah disetujui oleh Direksi/Konsultan
Pengawas. Gambar – gambar ini selain dari gambar – gambar yang dibuat Konsultan Perencana
juga gambar – gambar yang dibuat oleh Kontraktor (Shop Drawing) yang telah disetujui Direksi /
Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana.
3.2. Apabila terdapat perbedaan ukuran dan atau penjelasan atau ketidak sesuaian antara gambar yang
berlainan jenis dan lingkupnya maka yang dapat dipakai pedoman secara fungsi yang dipakai
pedoman adalah Gambar Arsitektur.
3.3. Gambar pelaksanaan (Shop Drawing) harus dibuat oleh Kontraktor dengan ketentuan-ketentuan
sebagai berikut:
a. Pembuatannya berdasar kepada Gambar Kerja dan disampaikan kepada Direksi / Konsultan
Pengawas untuk mendapat Persetujuan.
b. Pekerjaan Pelaksanaan belum dapat dimulai sebelum Gambar Pelaksanaan tersebut disetujui
oleh Direksi/Konsultan Pengawas.
c. Shop Drawing tersebut harus dibuat rangkap 3 (tiga) berikut aslinya dan semua biaya
pembuatan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
3.4. Perubahan Gambar Kerja/Perencanaan hanya dapat dilakukan atas dasar perintah tertulis
Direksi/Pemberi Tugas berdasar pertimbangan Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana
dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a. Perubahan rancangan ini harus digambar sesuai dengan yang diperintahkan Pemberi
Tugas/Direksi dengan pengarahan Konsultan Perencana dan jelas memperlihatkan perbedaan
antara Gambar Pelaksanaan dan Gambar Perubahan Rencananya.
b. Gambar Perubahan dibuat oleh Kontraktor atas pengarahan Konsultan Perencana dan
disetujui oleh Pemberi Tugas kemudian dilampirkan dalam Berita Acara Pekerjaan Tambah /
Kurang kalau ada.
3.5. Gambar Sesuai Terlaksana (As Build Drawing), harus dibuat oleh Kontraktor dengan ketentuan
berikut:
a. Gambar Sesuai Terlaksana dibuat dan diserahkan pada akhir pekerjaan dan harus sesuai
dengan hasil pekerjaan terpasang.
b. Gambar Sesuai Terlaksana harus disetujui oleh Direksi/Konsultan Pengawas, dan diserahkan
dalam rangkap 3 (tiga) berikut aslinya/kalkirnya dengan biaya keseluruhan ditanggung oleh
Kontraktor.
4. PETUNJUK /INSTRUKSI DIREKSI/KONSULTAN PENGAWAS
4.1. Semua instruksi dari Direksi/Konsultan Pengawas harus dilaksanakan secara baik oleh Kontraktor,
jika Kontraktor berkeberatan menerima petunjuk/Instruksi Direksi/Konsultan Pengawas tersebut,
maka harus mengajukan secara tertulis kepada Direksi/Konsultan Pengawas dalam waktu 7 (tujuh)
hari.
4.2. Apabila dalam batas waktu tersebut diatas Kontraktor tidak mengajukan keberatan maka dianggap
telah menyetujui dan menerima petunjuk Direksi/Konsultan Pengawas untuk segera dilaksanakan.
Kontraktor diharuskan merekam atau dengan kata lain mencatat setiap Petunjuk / Instruksi Direksi /
Konsultan Pengawas dalam buku harian lapangan/ pelaksanaan dan memintakan tanda tangan atau
sepengetahuan Direksi / Konsultan Pengawas.
5. PENETAPAN UKURAN
5.1. Kontraktor bertanggung jawab atas tepatnya pelaksanaan pekerjaan ini dan tidak boleh merubah
ukuran tanpa seizin Direksi/Konsultan Pengawas. Setiap ada perbedaan dengan ukuran-ukuran
yang ada harus segera memberitahukan kepada Direksi / Konsultan Pengawas untuk segera
ditetapkan sebagaimana mestinya.
5.2. Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor wajib memberitahu Direksi / Konsultan Pengawas, bagian
pekerjaan yang akan dimulai untuk diperiksa terlebih dahulu ketepatan ukuran – ukurannya.
5.3. Kontraktor diwajibkan senantiasa mencocokkan ukuran satu dengan yang lain dalam setiap bagian
pekerjaan dan segera melapor kepada Direksi / Konsultan Pengawas setiap terdapat
selisih/perbedaan ukuran untuk diberikan keputusan Pembetulannya.
5.4. Mengingat setiap kesalahan ukuran akan selalu mempengaruhi bagian-bagian pekerjaan yang
lainnya, maka ketetapan akan ukuran tersebut mutlak perlu diperhatikan sungguh – sungguh.
5.5. Kelalaian Kontraktor terhadap hal ini tidak dapat diterima dan Direksi / Konsultan Pengawas berhak
untuk membongkar pekerjaan dan memerintahkan untuk menepati ukuran sesuai ketentuan.
5.6. Kontraktor diwajibkan menyediakan dan mengisi Buku Harian Lapangan yang berisi laporan tentang
jumlah tenaga/pekerja, bahan – bangunan dan pekerjaan yang dilaksanakan, keadaan cuaca,
peralatan yang dipakai serta lain – lain hal yang dianggap perlu atas petunjuk dan persetujuan
Direksi/Konsultan Pengawas.
6. BUKU HARIAN LAPANGAN ( BHL )
6.1. Buku Harian Lapangan harus disediakan oleh Kontraktor sesuai jangka waktu pelaksanaan
pekerjaan dan harus selalu berada ditempat pekerjaan, diisi oleh Kontraktor dan diketahui Direksi /
Konsultan Pengawas.
6.2. Konsultan Pengawas mencatat Instruksi – instruksi dan petunjuk pelaksanaan yang dianggap perlu
pada Buku Harian Lapangan dan merupakan petunjuk yang harus diperhatikan Kontraktor dan
dibuat masing-masing 4 (empat) rangkap.
7. KEBERSIHAN DAN KETERTIBAN
7.1. Selama pelaksanaan pekerjaan pembangunan berlangsung, Kontraktor harus memelihara
kebersihan lokasi pembangunan maupun lingkungannya terutama jalan-jalan disekitar Lokasi
kegiatan, Direksi Keet, Gudang, Los Kerja dan bagian dalam Bangunan yang akan dikerjakan harus
bebas dari bahan bekas, tumpukan tanah dan lain – lain.
7.2. Penimbunan bahan/material yang ada dalam gudang maupun di halaman luar gudang harus diatur
sedemikian rupa agar tidak mengganggu kelancaran dan keamanan umum serta untuk
memudahkan pemeriksaan dan penelitian yang dilakukan oleh Direksi/ Konsultan Pengawas.
7.3. Pada Penyerahan Pekerjaan Pertama, situasi bangunan serta halamannya harus bersih dari sisa –
sisa kotoran kerja.
8. ALAT – ALAT KERJA
8.1. Kontraktor harus menyediakan alat – alat yang diperlukan untuk melaksanakan dan menyelesaikan
pekerjaan secara sempurna.
8.2. Bila sekiranya pekerjaan atau bagian pekerjaan telah selesai dan tidak lagi memerlukan peralatan
yang dimaksud, Kontraktor diwajibkan untuk menyingkirkan alat – alat tersebut dan memperbaiki
kerusakan – kerusakan yang diakibatkan oleh pemakaian peralatan tersebut serta membersihkan
bekas – bekasnya.
8.3. Disamping menyediakan alat – alat seperti tersebut diatas, Kontraktor harus pula menyediakan alat
bantu yang diperlukan agar dalam situasi dan kondisi apapun pekerjaan tidak terganggu.
9. KECELAKAAN DAN KESEHATAN
9.1. Kecelakaan yang terjadi selama pelaksanaan pekerjaan dan menimpa pekerja maupun orang yang
terlibat dalam pekerjaan tersebut menjadi tanggung jawab Kontraktor.
9.2. Kontraktor diharuskan untuk menyediakan alat kesehatan/kotak P3K yang terisi penuh dengan obat
– obatan yang sesuai dengan kebutuhan, lengkap dengan seorang petugas yang mengerti dalam
soal-soal penyelamatan pertama dan kesehatan.
9.3. Kontraktor diwajibkan menyediakan alat – alat pemadam kebakaran jenis ABC (untuk segala jenis
api), pasir dalam bak, galah – galah dan alat penyelamat kebakaran yang lain.
9.4. Sejauh tidak disebutkan dalam RKS ini, maka Kontraktor harus mengikuti semua ketentuan umum
yang berlaku dan dikeluarkan oleh Instansi Pemerintah terutama tentang Undang – undang
Keselamatan Kerja termasuk segala kelengkapan dan perubahannya.
10. KEAMANAN
10.1. Kontraktor bertanggung jawab penuh atas segala sesuatu yang ada dan terjadi didaerah kerjanya
terutama mengenai :
a. Kerusakan–kerusakan yang timbul akibat kelalaian/kecerobohan baik disengaja atau tidak
disengaja.
b. Penggunaan sesuatu bahan, peralatan yang keliru/salah.
c. Kehilangan – kehilangan bahan dan peralatan kerja.
10.2. Terhadap semua kejadian sebagaimana tersebut di atas, Kontraktor harus melaporkan kepada
Direksi/Konsultan Pengawas dalam waktu paling lambat 24 jam untuk diusut dan diselesaikan
persoalannya lebih lanjut.
10.3. Untuk mencegah kejadian – kejadian seperti tersebut di atas, Kontraktor harus menyediakan
pengamanan, antara lain Penjagaan, Penerangan yang cukup dimalam hari, pemagaran
sementara lokasi kerja dan lain sebagainya.
11. PENYEDIAAN BAHAN / MATERIAL BANGUNAN
11.1. Bila dalam RKS ini disebutkan nama dan pabrik pembuat bahan/material, maka hal ini
dimaksudkan menunjukkan standard minimal mutu/kualitas bahan yang digunakan dalam
pekerjaan ini.
11.2. Setiap bahan/material yang akan digunakan harus disampaikan kepada Direksi / Konsultan
Pengawas untuk mendapat persetujuan.
11.3. Contoh atau brosur Bahan Material yang akan digunakan harus diadakan atas tanggungan
Kontraktor, setelah disetujui oleh Direksi/Konsultan Pengawas maka bahan/material tersebut
harus ditandai dan diadakan untuk dipakai dalam pekerjaan nantinya.
11.4. Contoh bahan/material tersebut selanjutnya disimpan oleh Direksi/Konsultan Pengawas untuk
dijadikan dasar penolakan bila ternyata bahan/material yang dipakai tidak sesuai dengan contoh.
12. STANDAR-STANDAR PELAKSANAAN
12.1. Apabila tidak ditentukan lain, dalam pelaksanaan pekerjaan ini berlaku dan mengikat ketentuan-
ketentuan yang tersebut dibawah ini dan dianggap Rekanan telah mengetahui dan memahaminya
termasuk (apabila ada) segala perubahan dan tambahannya sampai saat ini yaitu :
a. Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Perubahan terakhir Peraturan Presiden
Republik Indonesia No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah.
b. Peraturan umum untuk pemeriksaan bahan bangunan ( PUBB-NI.3 )
c. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PKKI-NI.5)
d. Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBI-71) dan atau SNI Beton Untuk Bangunan
Gedung 1992 (SKSNI T-15-1991-02)
e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 28/PRT/M/2016
tentang Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum
f. Peratura Umum Instalasi Indonesia (PTUL-1971)
g. Peratuaran Umum Instalasi Air ( AWI )
h. Peraturan Pembebanan Bangunan Indonesia (PBBI)
i. Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Pembangunan di Indonesia atau Algemene
Voorwaarden Voor de Uitvoering Bij Aanneming Van Openbare Werkwn (AV) 1941.
j. Peraturan Pemasangan Pemadam Api Ringan (SKBI 3.4.53.1967).
k. Peraturan Keselamatan Kerja Konstruksi (SNI 0231-1967-E).
l. Peraturan Perencanaan Perhitungan Beton (SNI T-15-1991-03).
m. Peraturan Pembuatan Campuran Beton (SNI T-15-1990-03).
n. Peraturan Baja Tulangan Beton (SII 01236-84).
o. Peraturan Kawat Pengikat Beton (SNI 0040-87-A).
p. Peraturan Ukuran Kayu Bangunan (SKSNI S-05-1990-F).
q. Peraturan Pengawetan Kayu (SKBI 3.6.53.1967).
r. Peraturan Pencegahan Rayap (SKSNI T-05-1990-F).
s. Peraturan Pipa PVC untuk Air Kotor (SNI 0162-1987-A).
t. Peraturan Sambungan Pipa PVC untuk Air Kotor (SNI 0178-1987-A).
u. Peraturan Plamur Kayu (SII 0773-83).
v. Peraturan Portland Cement (SII 0013-81).
w. Peraturan Bata Merah (SII 0021-78).
x. Peraturan Instalasi Listrik (SNI 0225-87-D).
y. Peraturan Baja Lapis Seng Bergelombang (SII 0137-87).
z. Peraturan Kaca Bening (SNI 0047-1989-A).
aa. Peraturan Kran Rumah Tangga (SNI 0122-1987-A).
bb. Peraturan Cat Emulsi (SNI 1253-1953-1989-A).
cc. Peraturan Plamur Tembok (SII 0548-81).
dd. Peraturan Meni Besi (SNI 0503-1989-A).
ee. Peraturan Dempul Kayu (SNI 0347-1989-A).
ff. Peraturan Cat Tutup Besi dan Tutup Kayu (SP4 74 1977).
gg. Peraturan Politur (SII 1262-85).
hh. Peraturan Kabel Listrik NYM (SII 0209-78).
ii. Peraturan Kabel Listrik NYY (SII 0209-78).
jj. Peraturan Sakelar (SII 0578-81).
kk. Peraturan Stop Kontak (SI I 0580-81).
ll. Peraturan Tata Cara Pengecatan Kayu (SKSNI T-08-1990-F).
mm. Peraturan Tata Cara Pengecatan Logam (SKSNI T-09-1990-F)
nn. Peraturan Tata Cara Pengecatan Tembok (SKSNI T-10-1990-F).
oo. Peraturan :Batu alam untuk bahan bangunan Kerikil Pasir (SKSNI S-04-1989-).
pp. Peraturan Peraturan dan ketentuan lain yang dikeluarkan oleh Jawatan / Instansi
Pemerintah setempat yang berkaitan dengan masalah pembangunan, termasuk
pengurusan / pembuatan Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ).
13. PERSYARATAN BAHAN-BAHAN BANGUNAN
13.1. Air (Bagian A SK SNI S 04-1989-F, 41).
a. Air yang dipergunakan tidak boleh mengandung minyak, asam alkali, garam-garam, bahan
organik atau lainnya yang dapat merusak beton.
b. Air yang dipergunakan untuk adukan beton konstruksi harus sesuai dengan (SNI 1971-1990-
F).
13.2. Tanah Timbun / Tanah Urug.
Tanah yang dipergunakan untuk pekerjaan timbunan ini harus bersih dari tanah humus maupun
akar-akar kayu serta rumput, bebas sampah dan bebas dari bahan-bahan organis.
13.3. Pasir/Agregat Halus (Bagian A. SKSNI S-04-1989-F 6.1).
a. Pasir yang dipergunakan dapat berupa pasir alam hasil dari disintegrasi alami batuan atau
dapat berupa hasil dari pemecahan batu dari alat mekanis.
b. Agregat harus terdiri dari butir-butir yang tajam dan keras. Butir-butir agregat halus harus
bersifat kekal, artinya tidak pecah atau hancur oleh pengaruh-pengaruh cuaca, seperti terik
matahari dan hujan.
c. Agregat halus tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 5 % (ditentukan terhadap berat
kering) yang diartikan dengan lumpur adalah bagian-bagian yang dapat melalui ayakan 0,063
mm. Apabila kadar lumpur melampaui 5 %, maka agregat halus harus dicuci.
d. Pasir laut tidak boleh dipakai sebagai agregat halus untuk semua mutu beton kecuali
dengan petunjuk-petunjuk dari Lembaga Pemeriksaan bahan-bahan yang diakui
13.4. Kerikil / Agregat kasar (Bagian A, SKSNI S-04-1989-F).
a. Agregat kasar untuk beton dapat berupa kerikil sebagai hasil yang disentegrasi alami
dari batuan-batuan atau berupa batu pecah yang di peroleh dan pemecahan batu. Pada
umumnya yang dimaksud dengan agregat kasar adalah agregat besar butir lebih 5 mm.
b. Agregat kasar harus terdiri dari butir-butir yang keras dan tidak berpori. Agregat yang
mengandung butir-butir pipih hanya dapat dipakai, apabila jumlah butir-butir pipih
tersebut tidak melampaui 20 % dari berat agregat seluruhnya. Butir-butir agregat kasar
harus bersifat kekal, artinya tidak pecah atau hancur oleh pengaruh cuaca seperti terik
matahari dan hujan.
c. Agregat kasar tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 1 % (ditentukan terhadap berat
kering) yang diartikan dengan lumpur adalah bagian-bagian yang dapat melalui ayakan
0,063 mm. Apabila kadar lumpur melampaui dari 1 %, maka agregat kasar harus dicuci.
d. Agregat kasar tidak boleh mengandung zat-zat yang dapat merusak beton, seperti zat-
zat yang reaktif alkali.
e. Besar butir agregat maksimum tidak boleh lebih dari pada seperlima jarak terkecil antara
bidang-bidang samping dari cetakan, sepertiga dari tebal plat atau tigaperempat dari
jarak bersih minimum diantara batang-batang atau berkas-berkas tulangan.
Penyimpangan dari pembatasan ini diizinkan apabila menurut penilaian pengawas ahli.
Cara-cara pengecoran beton adalah sedemikian rupa sehingga menjamin tidak
terjadinya sarang-sarang kerikil.
13.5. Batu Bata (SII 0021-78).
a. Batu bata yang digunakan harus batu bata yang mempunyai syarat mutu seperti yang
ditentukan dalam SII 0021-78.
b. Batu bata yang digunakan harus yang sempurna masaknya, tidak rapuh, bila direndam
dalam air tidak akan hancur. Batu bata sebelum digunakan harus direndam dalam air.
c. Batu bata yang digunakan harus mempunyai ukuran yang memenuhi persyaratan yang
tercantum dalam PUBI-1980.
13.6. Semen (Bagian A SKSNI S-04-19S9-F).
a. Semen yang digunakan harus semen yang bermutu tinggi, berat dan volumenya
tidak kurang dari ketentuan yang tercantum pada kantongnya. Pada semennya tidak
terjadi pembatuan atau bongkah-bongkah kecil.
b. Semen untuk konstruksi beton bertulang dipakai jenis-jenis semen yang memenuhi
ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang ditentukan dalam SII.0013-81.
c. Pemakaian semen untuk setiap campuran dapat ditentukan dengan ukuran isi atau
berat. Ukuran semen tidak boleh mempunyai kesalahan lebih dari 2,5 %.
13.7. Baja Tulangan (SII 0136-1984).
a. Baja tulangan untuk penulangan beton yang digunakan harus bebas dari kotoran-
kotoran, lemak, kulit gilingan, karat lepas dan bahan-bahan lain yang dapat
mengurangi daya lekat beton terhadap baja tulangan.
b. Diameter baja tulangan yang digunakan harus sesuai dengan diameter yang
ditentukan dalam gambar-gambar rencana atau gambar detail.
c. Jika ternyata dalam pemeriksaan pengawas, diameter besi dimasukkan tidak sesuai
dengan diameter besi yang akan dipakai, maka pemakaiannya harus dikonsultasikan
terlebih dahulu dengan konsultan pengawas.
d. Penyimpangan penggunaan baja tulangan dari ketentuan-ketentuan yang berlaku
dinyatakan tidak dapat diterima.
13.8. Kayu (SKSNI S-05-1990-F).
a. Kayu yang digunakan harus kayu yang memenuhi persyaratan seperti yang
tercantum dalam Spesifikasi ukuran kayu untuk bangunan.
b. Kayu yang digunakan harus kayu yang berkualitas baik, tidak mempunyai cacat--
cacat saperti mata kayu, celah-celah susut pinggir dan cacat lainnya, tidak boleh
menggunakan hati kayu.
c. Jenis dan ukuran kayu yang dipergunakan antara lain :
- Untuk bouwplank digunakan papan kayu meranti ukuran 2/20 cm.
- Untuk patok digunakan balok kayu meranti ukuran 5/7 cm.
- Untuk mal beton digunakan papan kayu meranti ukuran 2/20 cm.
- Untuk pengunci digunakan balok kayu meranti ukuran 4/6 cm, 5/7 cm, 5/10 cm,
6/12 cm, dll.
13.9. Bahan-bahan lain.
a. Semua bahan-bahan bangunan yang akan dipakai dan belum disebutkan disini akan ditentukan
pada waktu penjelasan pekerjaan atau pada waktu pelaksanaan pekerjaan.
b. Semua bahan-bahan yang dimasukkan untuk dipakai harus ditunjukan terlebih dahulu kepada
pengawas untuk diperiksa guna mendapatkan izin pemakaiannya.
c. Semua bahan-bahan bangunan yang tidak ditunjukkan pada pengawas atau ditolak oleh
pengawas tidak dibenarkan pemakaiannya dan harus dibawa keluar lokasi segera mungkin.
d. Pemakaian bahan-bahan yang tidak sesuai dengan yang ditentukan harus dibongkar dan
kerugian yang ditimbulkannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor Pelaksana.
e. Tidak tersedianya bahan-bahan bangunan yang akan dipakai dipasaran dengan ini dinyatakan
tidak dapat dipakai sebagai alasan terhentinya/tertundanya pelaksanaan pekerjaan.
14. PENYIMPANAN BAHAN-BAHAN
14.1. Semen.
a. Semen harus ditempatkan/disimpan dalam gudang tertutup, ditempat yang kering, tidak
menjadi lembab, tidak mudah rusak dan tidak mudah tercampur dengan bahan-bahan lain.
b. Semen yang sudah tersimpan lama tidak digunakan, mutunya akan berkurang maka sebelum
dipakai harus diperiksakan dahulu ke pengawas.
14.2. Agregat.
Antara agregat halus dan agregat kasar penyimpanannya dilakukan terpisah. Jika tempat dasar
selalu basah pada musim hujan, maka sebaiknya penempatannya harus dialas terpal/plastik.
14.3. Batu bata.
a. Batu bata harus ditumpuk diatas tanah rata dengan tumpukan yang rapi sehingga tidak mudah
pecah.
b. Batu bata tidak boleh dibebani oleh barang-barang berat, sebaiknya diberi penutup untuk
melindungi dari hujan.
14.4. Baja Tulangan.
Baja tulangan tidak boleh disimpan/ditumpuk langsung diatas tanah, tetapi diberi alas/ganjal berupa
balok-balok. Penimbunan ditempat terbuka dalam waktu lama harus dihindarkan.
14.5. Bahan-bahan lain.
Untuk penyimpanan bahan-bahan lain berupa bahan-bahan yang tidak tahan cuaca sebaiknya
ditempatkan di gudang penyimpanan.
15. PEKERJAAN CAMPURAN
15.1. Pekerjaan campuran semen, pasir dan air yang disebut “adukan” atau “mortair” merupakan jumlah
semen yang dipakai dalam setiap campuran yang ditentukan dengan ukuran isi, seperti sebagai
berikut :
a. Adukan 1 : 2 untuk adukan pasangan dinding ½ bata, kedap air. Yang berarti menggunakan 1
zak semen : 2 zak pasir.
b. Adukan 1 : 3 untuk pondasi lajur / averking beton, berarti menggunakan 1 zak semen : 3 zak
pasir.
c. Adukan 1 : 4 untuk pasangan dinding ½ bata / adukan biasa, yang berarti menggunakan 1 zak
semen : 4 zak pasir.
15.2. Pekerjaan campuran semen , pasir kerikil dan air yang disebut “ BETON “jumlah semen yang
dipakai dalam setiap campuran untuk beton mutu B0, B1 dan K-125 ditentukan dengan ukuran isi.
Sedangkan jumlah semen yang dipakai dalam setiap campuran untuk beton seperti mutu K-175 dan
mutu yang lebih tinggi ditentukan dengan ukuran berat atau direncanakan, seperti sebagai berikut :
a. Untuk mutu beton K-100 dengan beton 1 : 2 : 5, berarti menggunakan 1 zak semen : 2 zak
pasir : 5 zak kerikil.
b. Untuk beton mutu K-175 dan mutu yang lebih tinggi dengan beton 1 : 2 : 3 dipakai ukuran berat
antara lain menggunakan 1 zak semen : 2 zak pasir : 3 zak kerikil dengan air +/- 25 liter.
15.3. Pengadukan mutu beton K-175 dan mutu beton K-100 sedapatnya diaduk dengan mesin pengaduk,
sedangkan untuk beton mutu B1 hingga mutu yang lebih tinggi harus menggunakan mesin
pengaduk.
15.4. Mutu beton pada pondasi, kolom, balok, pelat lantai dan struktur lainnya menggunakan beton
dengan mutu f'c = 14,5 MPa (K175), slump (12 ± 2)cm, w/c =0,66, mekanis (molen).
15.5. Penyimpangan terhadap terhadap ketentuan ini tidak dapat diterima dan pekerjaan dinyatakan
ditolak, sedangkan pekerjaan yang dihasilkannya harus dibongkar dan kerugian yang
diakibatkannya sepenuhnya menjadi tanggungan Kontraktor.
16. PEKERJAAN BETON
16.1. Lingkup Pekerjaan :
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan dan pendayagunaan semua tenaga kerja, bahan-bahan,
instalansi konstruksi dan perlengkapan-perlengkapan untuk semua pembuatan dan mendirikan
semua baja tulangan, bersama dengan semua pekerjaan pertukangan/keahlian lain yang ada
hubungannya dengan itu, lengkap sebagaimana diperlihatkan, dispesifikasikan atau
sebagaimana diperlukan.
b. Kontraktor Pelaksana harus rnengadakan persiapan dan penyediaan yang diperlukan untuk
melakukan semua pekerjaan yang perlu untuk menerima atau ikut serta dengan pekerjaan lain.
c. Kontraktor Pelaksana harus bertanggung jawab atas instalansi semua alat terpasang,
selubung-selubung dan sebagainya yang tertanam dalam beton.
d. Pengendalian pekerjaan ini tercantum pada syarat-syarat dalam Peraturan Beton Indonesia
(PBI - 1971)
e. Ukuran-ukuran (dimensi) dan bagian-bagian beton bertulang yang tidak tercantum dalam
gambar-gambar rencana pelaksanaan arsitektur dalam ukuran-ukuran dalam garis besar.
Ukuran-ukuran yang tepat, begitu pula besi penulangannya ditetapkan dalam gambar-gambar
struktur konstruksi beton bertulang. Jika terdapat selisih dalam ukuran antara kedua macam
gambar itu, maka ukuran yang berlaku harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan
perencana/ konsultan untuk mendapatkan ukuran sesungguhnya.
f. Jika karena keadaan pasaran besi penulangan perlu diganti guna kelangsungan pelaksanaan,
maka jumlah luas penampang tidak boleh berkurang dengan memperhatikan syarat-syarat
lainnya yang termuat dalam PBI - 1971. Dalam hal ini harus mendapatkan persetujuan Direksi
Pengawas.
16.2. Pengecoran :
a. Beton harus dicor sesuai dengan persyaratan dalam PBI - 1971.
b. Bila tidak disebutkan lain atau persetujuan pengawas, tinggi jatuh dari beton yang dicor tidak
boleh melebihi 2 m.
16.3. Persyaratan Beton :
a. Secara umum harus memenuhi persyaratan dalam PBI-1971.
b. Beton setelah dicor harus dilindungi terhadap proses pengeringan yang belum saatnya dengan
cara mempertahankan kondisi dimana kehilangan kelembaban adalah minimal dan suhu yang
konstan dalam jangka waktu yang diperlukan untuk proses hydrasi semen serta pengerasan
beton.
c. Perawatan beton segera dimulai setelah pengecoran beton selesai dilaksanakan dan harus
berlangsung terus menerus minimal 2 (dua) minggu jika tidak ditentukan lain, suhu beton pada
awal pengecoran harus dipertahankan supaya tidak melebihi 30°C.
d. Dalam jangka waktu tersebut cetakan dan acuan beton pun harus tetap dalam keadaan basah.
Apabila cetakan dan acuan beton dibuka sebelum selesai masa perawatan maka selama sisa
waktu tersebut pelaksanaan perawatan tetap dilakukan dengan membasahi permukaan beton
terus menerus dengan menutupinya dengan karung-karung basah atau dengan cara lain yang
disetujui Direksi Pengawas.
16.4. Beton " Ready Mixed"
a. Bila beton yang digunakan adalah berupa "ready mixed" maka harus didapatkan dari sumber
yang disetujui Direksi Pengawas, dengan takaran, adukan serta cara
pengiriman/pengangkutannya harus memenuhi persyaratan dalarn ASTM C 94 - 78a.
b. Adukan beton harus dibuat sesuai dengan perbandingan campuran yang sesuai dengan yang
telah diuji di laboratorium serta secara konsisten harus dikontrol bersama-sama Kontraktor
Pelaksana dan supplier beton ready mixed. Kekuatan beton minimal yang dapat diterima
adalah berdasarkan hasil pengujian yang diadakan di laboratorium.
c. Batas temperatur beton ready mixed sebelum dicor diisyaratkan tidak melampaui 30°C.
d. Penambahan bahan additive dalam proses pembuatan beton ready mixed harus sesuai
dengan petunjuk pabrik pembuat additive tersebut. Bila diperlukan 2 (dua) atau lebih jenis
bahan additive maka pelaksanaannya harus dikerjakan secara terpisah. Dalam
pelaksanaannya harus sesuai dengan ACI 212.2R - 71 dan ACI 212.1 R – 63
e. Dalam selang waktu yang diijinkan untuk penambahan air dalam adukan, harus dilaksanakan di
bawah pengawasan, baik selama di tempat pembuatan beton ready mixed maupun dilapangan.
Penambahan air untuk meningkatkan slump beton atau untuk alasan lain tidak diperkenankan,
kecuali atas pengawasan dan persetujuan pengawas.
f. Kendaraan pengangkut beton ready mixed harus dilengkapi dengan peralatan pengukur air
yang tepat
g. Pelaksanaan pengadukan dapat dimulai dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) menit setelah
semen dan agregat dituangkan dalam alat pengaduk.
h. Proses pengeluaran beton ready mixed dilapangan dari alat pengaduk dikendaraan
pengangkut harus sudah dilaksanakan dalam jangka waktu antara 1 - 1,5 jam atau sebelum
alat pengaduk mencapai 300 (tiga ratus) putaran. Dalam cuaca panas, batas waktu tersebut
diatas harus diperpendek sesuai petunjuk Direksi Pengawas.
i. Apabila temperatur atau keadaan lainnya yang menyebabkan perubahan slump beton maka
Kontraktor Pelaksana harus segera meminta petunjuk Direksi Pengawas dalam menentukan
apakah adukan beton tersebut masih memenuhi kondisi normal yang disyaratkan. Tidak
dibenarkan untuk menambah air ke dalam adukan beton dalam kondisi tersebut.
16.5. Beton Kedap Air :
a. Beton untuk tangki air, dinding basement, lift pit dan pekerjaan beton lainnya yang
berhubungan dengan air harus dibuat kedap air, antara lain dengan menambahkan bahan
additive cair "caltite" atau yang setaraf atau yang sesuai dengan petunjuk Direksi Pengawas.
Penggunaan bahan additive tersebut harus sesuai dengan petunjuk dari pabrik pembuat serta
adanya jaminan bahwa bahan additive tersebut tidak akan mempengaruhi kekuatan maupun
ketahanan beton.
b. Kontraktor Pelaksana harus mendapatkan persetujuan Direksi Pengawas dalam hal cara
pengadukan, campuran beton, pengangkutan, pengecoran dan perawatan beton serta
pengawasannya untuk mendapatkan sifat-sifat kedap air pada bagian pekerjaan itu.
c. Nilai slump beton yang diperlukan adalah minimal untuk menjamin pengecoran dan pemadatan
beton yang sesuai untuk dilaksanakan.
d. Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab atas pekerjaan beton tersebut terhadap sifat kedap
airnya. Apabila terjadi kebocoran atau rembesan air maka semua biaya perbaikannya untuk
mengembalikan sifat kedap air tersebut adalah tanggungan Kontraktor Pelaksana.
e. Kontraktor Pelaksana harus memberikan jaminan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun
terhadap sifat kedap air, hasil pekerjaannya terhitung sejak selesainya masa pelaksanaan
pekerjaan.
f. Apabila terjadi kebocoran atau kerusakan-kerusakan lain, Kontraktor Pelaksana atas biaya sendiri
harus segera memperbaiki bagian yang mengalami kerusakan tersebut sampai permukaan akhir
termasuk juga memperbaiki peralatan-peralatan seperti peralatan listrik, pengatur udara (AC) dan
instalansi lainnya yang mengalami kerusakan akibat pengaruh tersebut diatas.
16.6. Beton Massa :
a. Sebelum pekerjaan dilaksanakan Kontraktor Pelaksana harus menentukan metoda perbandingan
adukan, cara pengadukan, pengangkutan, pengecoran dan pengontrolan temperatur dan cara
perawatan yang harus diserahkan kepada Direksi Pengawas untuk meminta persetujuan.
b. Sesudah beton dicor, permukaannya harus dibasahi serta dilindungi terhadap pengaruh langsung
dari sinar matahari, pengeringan yang mendadak dan lain-lain.
c. Untuk mengetahui kenaikan temperatur beton serta pemeriksaan dalam proses perawatan maka
temparatur permukaan dan temperatur di dalam beton harus diukur bilamana perlu setelah
pengecoran beton dilaksanakan.
d. Apabila temperatur pada bagian dalam beton mulai meningkat, maka perawatan beton harus
sedemikian sehingga tidak mempercepat kenaikan temperatur tersebut. Perhatian harus
dicurahkan agar temperatur pada permukaan beton tidak menjadi terlalu rendah dibandingkan
dengan temperatur di dalam beton.
e. Setelah temperatur dalam beton mencapai maksimal, maka permukaan beton harus ditutupi
dengan kanvas atau bahan penyekat lainnya untuk mempertahankan panas sedemikian rupa
sehingga tidak timbul perbedaan panas yang mencolok antara bagian dalam dan luar beton atau
penurunan temperatur yang mendadak pada bagian dalam beton. Selanjutnya sesudah bahan
penutup tersebut diatas dibuka permukaan beton tetap harus dilindungi terhadap pengeringan
yang mendadak.
f. Campuran beton yang direncanakan untuk adukan beton yang dibuat harus didasarkan pada
kekuatan umur 28 (dua puluh delapan) hari.
g. Bila campuran beton yang direncanakan tersebut sudah dibuat maka perkiraan kekuatan tekan
beton dalam struktur harus dilaksanakan sesuai dengan persyaratan khusus untuk itu atau sesuai
petunjuk Direksi Lapangan.
h. Cara perawatan benda uji untuk pengujian kekuatan tekan beton guna menentukan waktu yang
sesuai untuk pembongkaran cetakan beton harus sesuai dengan persyaratan khusus untuk itu
atau sesuai persetujuan Direksi Pengawas.
16.7. Beton Cor di Tempat :
a. Lingkup Pekerjaan Bagian ini meliputi pengadaan bahan-bahan, peralatan, tenaga kerja dan
jasa-jasa lain sehubungan dengan pekerjaan kolom praktis, meja beton atau toilet, dan bagian
lain sesuai dengan gambar-gambar dan persyaratan teknis ini.
b. Pengendalian Pekerjaan, Kecuali ditentukan lain, maka semua pekerjaan beton harus
mengikuti ketentuanketentuan seperti tertera dalam :
- NI-2-1971
- NI-3-1970
- NI-5-1961
- SII - 0051 - 74
- SII-0013-81
- SII-0136-84
16.8. Bahan-bahan :
16.8.1. Agregat, Agregat harus terdiri dari gradasi-gradasi yang terhalus sampai kasar dan pada
umumnya harus sesuai dengan persyaratan. Agregat harus disimpan sedemikian rupa
sehingga bebas dari kontaminasi oleh bahan-bahan yang dapat merusak. Agregat halus
(pasir) dan agregat kasar (split) harus disimpan dalam tempat terpisah.
16.8.2. PC (Portland Cement)
a. Semen yang dipakai harus dari mutu yang disyaratkan.
b. Kontraktor Pelaksana harus menggunakan satu merk semen saja untuk seluruh
pekerjaan beton. Semen ini harus dibawa ke tempat pekerjaan dalam zak yang
tertutup dari pabrik dan terlindung serta harus dalam jumlah sesuai dengan urutan
pengirimannya.
c. Penyimpanannya harus dilaksanakan dalam tempat-tempat kedap air dengan lantai
terangkat, dan ditumpuk dalam urutan pengiriman. Semen yang rusak atau tercampur
ataupun tidak boleh dipakai dan harus dikeluarkan dari lapangan.
16.8.3. Pembesian / Penulangan
a. Persyaratan untuk besi tulangan adalah sebagai berikut:
- Tulangan harus bebas dari kotoran, lemak dan karat serta bahan lain yang
mengurangi daya lekat.
- Untuk pembuatan tulangan batangan-batangan yang lurus atau yang
dibengkokkan, sambungan, kait-kait dan pemuatan sengkang disesuaikan
dengan persyaratan yang tercantum dalam OBI - 1971, kecuali ada ketentuan
lain dari perencana.
- Pemasangan tulangan harus sedemikian rupa sehingga posisi tulangan sesuai
dengan rencana dan tidak mengalami perubahan bentuk maupun tempat
sebelum dan selama pengecoran berlangsung.
- Toleransi pembuatan dan pemasangan tulangan disesuaikan dengan
persyaratan dalam PBI – 1971.
- Batang-batang baja lunak yang bulat harus mempunyai keluluhan bawah tekan
minimal 2400 kg/cm2 dan 3900 kg/cm 2 seperti yang disyaratkan dalam gambar-
gambar struktur.
- Sambungan tulangan dan penjangkaran harus dilaksanakan sesuai dengan
persyaratan dalam PBI – 1971.
- Sambungan tulangan kolom dengan lawatan (overlaping) yang mengakibatkan
luas tulangan pada suatu tempat lain lebih besar dari 6% luas penampang
kolom harus dihindarkan. Untuk mengatasi hal tersebut diatas harus digunakan
sambungan tulangan dengan system mechanical pengawas. Semua biaya yang
berhubungan dengan pengujian tersebut sepenuhnya menjadi tanggungan
Kontraktor Pelaksana.
b. Besi penulangan beton harus disimpan dengan cara-cara sedemikian rupa sehingga
bebas dari hubungan langsung dengan tanah lembab ataupun basah. Besi
penulangan harus disimpan rata (round bars) maupun besi-besi penulangan
bergelombang (deformed bars) harus sesuai dengan persyaratan.
c. Besi penulangan yang digunakan harus sesuai dengan persyaratan sebagai berikut :
- Penulangan dengan diameter lebih kecil sama dengan 12 mm, menggunakan
besi tulangan polos BjTP-24.
- Penulangan dengan diameter lebih besar dan 12 mm, menggunakan besi
tulangan ulir BjTD-40.
- Besi yang akan digunakan harus bebas dari karat dan kotoran lain. Apabila
terdapat karat pada bagian permukaan besi, maka besi harus dibersihkan
dengan cara disikat atau digosok tanpa mengurangi diameter penampang besi,
atau menggunakan bahan cairan sejenis "vikaoxy off" dan disetujui Direksi
Pengawas.
- Untuk mendapatkan jaminan akan kualitas besi yang diminta, maka disamping
adanya sertifikat dari pabrik, juga harus ada/dimintakan sertifikat dari
laboratorium baik pada saat pemesanan maupun secara periodik minimum
masing-masing 2 (dua) contoh percobaan stress-strain dan pelengkungan untuk
setiap 20 ton besi. Pengetesan dilakukan pada laboratorium yang disetujui oleh
Direksi Pengawas.
d. Ukuran dan toleransi diameter ;
Tabel .1 Ukuran dan toleransi diameter
Penyimpangan
No Diameter (d) (mm) Toleransi (mm)
kebundaran (%)
1 6 ± 0,3
2 8 ≤ d ≤ 14 ± 0,4
Maksimum 70 dari batas
3 16 ≤ d ≤ 25 ± 0,5
toleransi
4 28 ≤ d ≤ 34 ± 0,6
5 d ≥ 36 ± 0,8
Catatan:
1. Penyimpangan kebundaran adalah perbedaan antara diameter maksimum dan
minimum dari hasil pengukuran pada penampang yang sama dari baja tulangan beton
2. Toleransi untuk baja tulangan beton polos = d - d
aktual
e. Toleransi berat per batang ;
Tabel .2 Toleransi berat per batang
Diameter nominal (mm) Toleransi (%)
6 ≤ d ≤ 8 ± 7
8 ≤ d ≤ 14 ± 6
16 ≤ d ≤ 28 ± 5
d > 28 ± 4
f. Sifat mekanis baja tulangan beton ;
Tabel .3 Sifat mekanis baja tulangan beton
g. Penggantian Besi
- Kontraktor harus mengusahakan supaya besi yang dipasang adalah sesuai
dengan apa yang tertera pada gambar.
- Dalam hal dimana di dalam pelaksanaan kontraktor mengalami kesulitan atau
kekurangan dan perlu diadakan penyempurnaan pembesian yang ada, maka :
- Kontraktor dapat menambah ekstra besi dengan tidak mengurangi pembesian
yang tertera dalam gambar, secepatnya hal ini diberitahukan pada Direksi
Pengawas untuk sekedar informasi.
- Jika hal tersebut diatas akan dimintakan oleh kontraktor sebagai pekerjaan lebih,
maka penambahan tersebut hanya dilakukan setelah ada persetujuan tertulis dari
Direksi Pengawas.
- Jika diusulkan perubahan dari jalannya pembesian, maka perubahan tersebut
hanya dapat dilakukan dengan persetujuan tertulis dari Direksi Pengawas.
Mengajukan usul dalam rangka tersebut di atas adalah merupakan keharusan dari
kontraktor.
h. Jika kontraktor tidak berhasil mendapatkan diameter besi sesuai dengan yang
ditetapkan dalam gambar, maka dapat dilakukan perubahan diameter yang terdekat
dengan cacatan :
- Harus ada persetujuan tertulis dari Direksi Pengawas.
- Jumlah besi persatuan luas atau jumlah besi ditempat tersebut tidak boleh
kurang dari yang tertera dalam gambar.
- Penggantian tersebut tidak boleh mengakibatkan keruwetan jalannya pembesian
ditempat tersebut atau didaerah overlaping yang dapat menyulitkan pembetonan.
16.8.4. Air
a. Air harus bersih dan jernih sesuai dengan persyaratan.
b. Air untuk campuran beton harus terlebih dahulu diperiksa laboratorium PAM/PDAM
setempat. Biaya pemeriksaan dan pengadaan air untuk keperluan pelaksanaan
proyek ini adalah sepenuhnya menjadi tanggungan Kontraktor Pelaksana.
16.8.5. Additive, Untuk mempercepat pengerasan beton atau bila slump yang disyaratkan tinggi,
beton harus menggunakan bahan additive yang disetujui pengawas. Additive untuk
campuran beton kedap air (concrete water proofing admixture) yang digunakan setaraf
dengan "febroof" atau "caltide". Semua perubahan design mix atau penambahan cement
content akibat penambahan bahan additive, sepenuhnya menjadi tanggungan Kontraktor
Pelaksana dan tidak ada biaya tambahan untuk hal tersebut.
16.8.6. Kawat Pengikat.
Kawat pengikat dibuat dari baja lunak dan tidak disepuh seng. Kawat pengikat harus
berukuran minimal 1 mm seperti yang disyaratkan.
16.8.7. Cetakan dan Acuan (bekisting).
a. Kontraktor Pelaksana harus terlebih dahulu mengajukan gambar-gambar rencana
cetakan dan acuan untuk mendapatkan persetujuan Direksi Pengawas, sebelum
pekerjaan tersebut dilaksanakan. Dalam gambar-gambar tersebut harus secara jelas
terlihat konstruksi cetakan atau acuan, sambungan-sambungan dan kedudukan serta
sistem rangkanya.
b. Cetakan dan acuan untuk pekerjaan beton harus memenuhi persyaratan dalam PBI –
1971.
c. Acuan harus direncanakan agar dapat memikul beban-beban konstruksi dan getaran-
getaran yang ditimbulkan oleh peralatan penggetar. Defleksi maksimal dari cetakan
dan acuan antara tumpuannya harus dibatasi sampai 1/400 bentang antara tumpuan
tersebut.
d. Pembongkaran cetakan dan acuan harus dilaksanakan sedemikian agar keamanan
konstruksi tetap terjamin dan disesuaikan dengan persyaratan PBI- 1971.
e. Cetakan untuk pekerjaan kolom dan lain-lain pekerjaan beton harus menggunakan
papan tebal minimal 2,5 cm, balok 5/7, 6/10. 8/10 dan dolken diameter 8-12 cm.
f. Cetakan dan acuan untuk kolom-kolom miring harus dibuat benar-benar kaku serta
dituntut perhatian lebih bila dibandingkan dengan yang lazimnya dibutuhkan dalam
pembuatan cetakan dan acuan untuk kolom-kolom tegak.
g. Untuk cetakan beton yang terekspos dan akan difinishing, bagian dalam cetakan
menggunakan multipleks/plywood dengan tebal minimal 9 mm atau baja lembaran
dengan tebal minimal 1,2 mm.
16.9. Pekerjaan Perancah.
a. Definisi Perancah ;
- Perancah adalah konstruksi yang mendukung acuan dan beton yang belum mengeras.
Kontraktor Pelaksana harus mengajukan rencana gambar perancah tersebut untuk
persetujuan Direksi Pengawas.
- Segala biaya yang perlu sehubungan dengan perencanaan dan pengerjaan perancah
harus sudah tercakup dalam perhitungan biaya untuk harga satuan perancah.
b. Pengerjaan ;
- Perancah harus merupakan suatu konstruksi yang kuat, kokoh dan terhindar dari bahaya
pengerusan dan penurunan, sedangkan konstruksinya sendiri juga harus kokoh
terhadap pembebanan yang akan ditanggungnya, termasuk gayag-aya pratekan dan
gaya-gaya sentuhan yang mungkin ada.
- Sebelum perancah dipasang, tanah pendukung perancah harus dipadatkan sehingga
cukup kuat untuk mendukung perancah beserta semua beban-beban yang dipikul
diatasnya.
- Kontraktor Pelaksana harus memperhitungkan dan membuat langkah-langkah persiapan
yang perlu sehubungan dengan lendutan perancah akibat gaya-gaya yang bekerja
padanya sedemikian rupa hingga pada akhir pekerjaan beton, permukaan dan bentuk
konstruksi beton sesuai dengan kedudukan (peil) dan bentuk seharusnya.
- Perancah harus dibuat dari pipa-pipa baja atau besi yang bermutu baik dan dapat
disesuaikan untuk mencapai kedudukan (peil) yang dikehendaki, serta bracing-bracing
yang digunakan harus cukup kaku sehingga terjamin stabilitasnya untuk memikul acuan
serta berat sendiri, lantai maupun beban-beban konstruksi dan lain-lain.
- Bila sebelum atau selama pekerjaan pengecoran beton berlangsung, perancah tsb
menunjukan tanda-tanda penurunan yang besar sehingga menurut pendapat Direksi
Pengawas hal itu akan menyebabkan kedudukan (peil) akhir yang tidak sesuai dengan
gambar rencana atau dapat membahayakan dari segi konstruksi, maka Direksi Pengawas
dapat memerintahkan untuk membongkar pekerjaan beton yang sudah dilaksanakan dan
mengharuskan Kontraktor Pelaksana untuk memperkuat perancah tersebut sehingga
dianggap cukup kuat. Biaya yang diperlukan sehubungan dengan itu menjadi beban
Kontraktor Pelaksana.
- Gambar rencana perancah dan system pondasi atau system lainnya secara detail
(termasuk perhitungannya) harus diserahkan kepada pengawas untuk persetujuannya,
dan pekerjaan pengecoran beton tidak boleh dilakukan sebelum gambar rencana tersebut
disetujui.
- Pembongkaran, Pembongkaran perancah baru dapat dilaksanakan pada saat dimana 2
(dua) tingkat diatasnya atau lapis ketiga sudah di "stress" dan di "reshore", baru perancah
yang paling bawah dilepas.
c. Perbaikan Permukaan Beton ;
- Penambahan pada permukaan yang tidak sempurna, kropos dengan campuran adukan
semen (cement mortar) setelah pembukaan acuan, hanya boleh dilakukan setelah
mendapat persetujuan dan sepengetahuan Direksi Pengawas.
- Jika ketidaksempurnaan yang tidak dapat diperbaiki untuk menghasilkan permukaan yang
diharapkan dan diterima oleh Direksi Pengawas, maka harus dibongkar dan diganti
dengan yang baru atas beban biaya kontraktor.
- Ketidaksempurnaan dimaksud adalah susunan yang tidak teratur, pecah/retak, ada
gelembung udara, kropos, berlubang dan yang tidak sesuai dengan bentuk yang
diharapkan/diijinkan.
17. IZIN-IZIN
17.1. Pemborong/ penyedia harus mengurus dan memperhitungkan biaya untuk pembuatan izin-izin yang
diperlukan dan berhubungan dengan pekerjaan antara lain :
§ Izin Penebangan, Izin pengambilan material tanah atau material lainnya, izin jalan, izin
pembuangan, izin trayek, dan pemakaian jalan, serta izin – izin lainnya yang diperlukan sesuai
dengan ketentuan / peraturan daerah setempat,
§ Izin Penggunaan Tenaga Kerja dari Luar Daerah/Propinsi.
17. 2. Segala sesuatu yang diakibatkan karena tidak memiliki izin-izin tersebut dalam point 17.1 diatas
menjadi tanggung jawab penyedia/kontraktor.
17. 3. Keterlambatan pelaksanaan pekerjaan yang diakibatkan oleh hal tersebut dalam point 17.1 diatas
menjadi tanggung jawab penyedia/kontraktor.
18. SERAH TERIMA HASIL PEKERJAAN.
Pada akhir pekerjaan menjelang Penyerahan Hasil Pekerjaan tahap pertama :
a. Semua bangunan sementara harus dibongkar dan dibersihkan bekas-bekasnya.
b. Tiap bagian pekerjaan harus dalam keadaan baik, bersih, utuh tanpa cacat.
c. Kontraktor diwajibkan menyerahkan kepada Direksi/Konsultan Pengawas berupa:
- 3 (tiga) set Gambar shop drawing dan gambar sesuai pelaksanaan dilapangan (As Build
Drawing) dari seluruh pekerjaan yang Dilaksanakannya termasuk Gambar
Perubahannya.
- 3 (tiga) Album Photo kegiatan.
- Photo Kegiatan harus dibuat oleh Kontraktor sesuai pengarahan dari Direksi/Pengawas
Kegiatan dengan ketentuan sebagai berikut :
-. Tahap I pada saat bobot pekerjaan 0 % - 25 %,
-. Tahap II pada saat bobot pekerjaan 25 % - 50 %
-. Tahap III pada saat bobot pekerjaan 50 % - 75 %
-. Tahap IV pada saat bobot pekerjaan 75 % - 100 %
d. Kontraktor harus membersihkan dan membuang sisa-sisa bahan/material, sampah, kotoran
bekas kerja dan barang lain yang tidak berguna akibat dari pelaksanaan.
BAGIAN II
SPESIFIKASI TEKNIS KHUSUS
1. PENJELASAN KHUSUS
Pengadaan segala bahan-bahan, tenaga kerja, peralatan kerja dan alat - alat bantu untuk penyelesaian
seluruh Pekerjaan REHABILITASI RUANG KELAS DENGAN TINGKAT KERUSAKAN MINIMAL
SEDANG BERSERTA PERABOTNYA SMPN 3 LIRIK dengan tahapan pekerjaan sebagai berikut :
A. REHABILITASI RUANG KELAS
1. Pekerjaan Persiapan/Pembongkara
2. Pekerjaan Struktur
3. Pekerjaan Kosen, Pintu dan Jendela
4. Pekerjaan Rangka Atapa dan Penutup Atap
5. Pekerjaan Langit-langit
6. Pekerjaan Lantai
7. Pekerjaan Kunci dan Alat Penggantung
8. Pekerjaan Listrik
9. Pekerjaan Pengecatan
10. Pekerjaan Mobiler 3 Ruang Kelas
11. Pekerjaan Luar Bangunan
B. SMKK
2. PEKERJAAN PENDAHULUAN / PERMULAAN
2.1. Sebelum memulai pekerjaan Kontraktor Pelaksana harus memberitahukan pengawas lapangan/
Direksi Teknis yang telah ditunjuk.
2.2. Pekerjaan harus dilaksanakan dengan baik dan rapi sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam
spesifikasi ini/ syarat-syarat/ gambar rencana, serta mengikuti petunjuk dari Direksi Teknis dan
Konsultan Supervisi. Semua ukuran dan persyaratan bahan yang ditentukan dalam bestek ini harus
dipenuhi oleh Kontraktor Pelaksana.
2.3. Pembersihan lokasi dilaksanakan sesuai dengan ukuran areal yang ditetapkan didalam gambar,
semua bekas-bekas pembuangan/sampah-sampah harus dibebaskan dari lokasi pembangunan.
2.4. Kontraktor Pelaksana harus menyediakan Direksi Keet / bangsal kerja serta dilengkapi dengan
buku-buku Direksi/perintah, buku tamu, buku bahan dan Time Schedulle.
2.5. Pekerjaan pasang papan nama proyek.
a. Kontraktor Pelaksana harus membuat papan nama proyek yang ditetapkan pada bagian depan
bangunan dan dapat dilihat dengan jelas.
b. Bahan yang digunakan adalah Multiplek dengan dilapisi banner yang diberi tulisan dengan
warna hitam.
c. Tulisan yang tercantum adalah sebagai berikut :
- Nama kegiatan.
- Nama pekerjaan.
- Data-data kontrak seperti nomor dan tanggal kontrak, nilai kontrak, sumber dana, dll.
- Logo dan nama-nama Direksi : instansi pemerintahan, konsultan pengawas, dan kontraktor
pelaksana.
- Papan tersebut dipasang pada kayu ukuran 5/7 cm yang ditanam kuat dalam tanah (seperti
gambar),
Gambar Papan Nama Pekerjaan
3. PEMBONGKARAN
3.1. Pelaksana konstruksi harus menyiapkan dan mengadakan peralatan kerja dan peralatan bantu
yang akan digunakan didalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi ini, serta memperhitungkan
segala biaya yang dibutuhkan.
3.2. Pekerjaan pembersihan lokasi dari semak belukar atau pepohanan dan membuat jalan masuk
kelokasi pekerjaan suapaya material yang masuk tidak terhambat atau sesuai dengan volume
pekerjaan yang ada didalam bill of quantity (BOQ).
3.3. Hasil bongkaran ditempatkan pada tempat yang sudah ditentukan oleh direksi, dan setelah
selesai pekerjaan pembongkaran, maka hasil bongkaran disinggirkan dari lokasi pekerjaan
4. PEKERJAAN PASANG BOWPLANK
4.1. Untuk pekerjaan konstruksi bouwplank ini, perlu diperhatikan gambar rencana.
4.2. Untuk membantu ketepatan berdirinya bangunan / titik sumbu pondasi /kolom konstruksi,
maka harus dibuat konstruksi bouwplank yang kuat / tidak dapat bergeser karena
pekerjaan disekitarnya
4.3. Konstruksi bouwplank dibuat dari bahan papan kayu kls II berkualitas baik dengan ukuran
3/10 dan ditopang dengan tongkat dari galam Ø 10 cm panjang 2 meter dengan jarak
satu sama lain adalah 200 cm dan ditanam sedemikian rupa, sehingga tidak mudah
bergerak.
4.4. Papan bouwplank harus diratakan dibagian atas dengan jalan diketam sehingga lurus.
4.5. Pembuatan konstruksi bouwplank dinyatakan selesai, bila mendapat persetujuan
pengawas lapangan.
5. PEKERJAAN TANAH /PASIR
5.1. Sebelum pekerjaan dimulai maka lokasi harus dibersihkan dari segala sesuatu yang dianggap
mengganggu pelaksanaan pekerjaan terutama dalam batas bangunan.
5.2. Untuk keperluan semua pondasi harus dilakukan penggalian tanah menurut ukuran – ukuran
yang didasarkan atas apa yang dinyatakan dalam gambar – gambar yang bersangkutan dan
menurut keadaan tanah setempat.
5.3. Pemadatan urugan tanah kembali dan pasir dilaksanakan selapis demi lapis untuk menghasilkan
kepadatan yang diinginkan.
5.4. Satu dan lain hal yang menyimpang dari hal-hal tersebut diatas akan ditentukan oleh Direksi.
6. PEKERJAAN STRUKTUR
6.1. Pemasangan tulangan kolom beton ukuran 15 x 20 cm dengan tulangan disesuaikan dengan
gambar rencana dengan campuran beton fc 15 Mpa dengan pembesian menurut gambar
rencana.
6.2. Pemasangan tulangan Ring balok beton dengan tulangan disesuaikan dengan gambar rencana
ukuran 15 x 20 cm, dengan campuran beton fc 15 Mpa.
6.3. Pengerjaan beton tersebut di atas dilakukan dengan menggunakan mesin pengaduk (MOLLEN).
7. PEKERJAAN RANGKA ATAP
7.1 kuda-kuda untuk bangunan ini menggunakan baja ringan C.75.75 AZ 100 sejenis Jolly (semua
harus kualitas baik KW1)
7.2 Spesifikasi teknis Kuda – Kuda Baja Ringan 75.75 sebagai berikut :
a. Lingkup Pekerjaan :
Pekerjaan ini meliputi pengiriman material ke site, Perangkaian (assembling ) dan ereksi
(erection), seluruh pekerjaan pemasangan baja ringan seperti tercantum dalam gambar kerja
meliputi :
• Pekerjaan rangka atap (roof truss),
• Pekerjaan reng (batten),
• Pekerjaan jurai dalam (valley gutter)
b. Lingkup pekerjaan tidak meliputi :
Pemasangan penutup atap,
Pemasangan kap finishing atap,
Talang selain talang jurai dalam,
Singap ukir timbul,
Listplank lebah begayut
Asesories atap,
Insullation.
7.3 Persyaratan Bahan Material struktur rangka atap
a. Properti mekanis baja (Steel Mechanical properties) :
• Baja Mutu Tinggi G550
• Tegangan leleh Minimum (Minimum Yield Strengh) : 550Mpa
• Modulus Elastisitas : 2,1 X 10 MPa
• Modulus Geser : 8 X 10³ Mpa
b. Lapisan pelindung Terahadap Korosi (Protective Coating), Lapisan Pelindung seng Dan
Aluminium (Zincalume/AZ) dengan komposisi sebagai berikut :
• 55 % Aluminium
• 43,5 % Seng (Zinc)
• 1,5 % Silicon (Si)
• Ketebalan Pelapisan :100 gr / m² (AZ-100)
c. Profil Material :
• Rangka atap
Profil yang digunakan untuk rangka atap adalah Profil yang didisain khusus oleh produsen
atau supplier (dengan menggunakan program/ software perhitungan yang dapat
dipertanggung jawabkan) dan bergaransi minimal 10 (sepuluh) tahun.
• Reng (Batten)
Profil yang digunakan untuk reng adalah Profil Top Hat (U terbalik).TS.41.045 & 0.55
(tinggi profil ± 41 mm dan tebal dasar baja 0,45 &0.55 mm), berat 0,63 Kg/M’.
• Talang jurai dalam (valley gutter)
Talang yang dimaksud disisni adalah talang jurai dalam yang telah dibentuk menjadi talang
lembah.
7.4 Persyaratan Desain
Desain rangka atap dan atap didukung oleh analisis perhitungan dari program/software baja
ringan yang dapat dipertanggungjawabkan dari produsen/pabrik yang diserahkan kepada PPK.
7.5 Persyaratan Pra - Konstruksi
1. Pelaksana wajib meneliti kebenaran dan bertanggung jawab terhadap semua ukuran –
ukuran yang tercantum dalam gambar kerja. Jika terjadi perbedaan ukuran bangunan
dengan gambar yang di berikan pada saat perhitungan, maka gambar kerja akan
disesuaikan dilapangan dengan kondisi real ukuran bangunan.Pada prinsipnya ukuran pada
gambar kerja adalah ukuran jadi / finish.
2. Perubahan Gambar / detail karena alasan tertentu harus diajukan ke KONSULTAN
PENGAWAS dan Konsultan perencana untuk mendapatkan persetujuan secara tertulis.
Semua perubahan yang disetujui dapat dilaksanakan tanpa adanya biaya tambahan yang
mempengaruhi Kontrak, kecuali untuk perubahan yang mengakibatkan pekerjaan kurang
akan diperhitungkan sebagai pekerjaan tambah kurang.
3. Sebaiknya sebanyak mungkin bahan konstruksi baja ringan difabrikasikan di lapangan.
Pelaksana bertanggung jawab atas semua kesalahan fabrikasi dan ketetapan pemasangan
semua komponen struktur konstruksi baja ringan.
4. Profil baja ringan yang dipasang harus bergaransi 10 (sepuluh) Tahun yang dikerluarkan
oleh pihak supplier atau pihak III yang ditunjuk oleh pemborong untuk melaksanakan disain
dan pemasangan rangka kuda-kuda baja ringan.
7.6 Persyaratan Konstruksi
1. Sambungan
Alat penyambung antar elemen rangka atap yang digunakan untuk fabrikasi dan instalasi
adalah baut menakik sendiri (self drilling screw) dengan spesifikasi sebagai berikut :
a. Kelas ketahanan korosi Class 2 (minimum Corrosion Rating)
b. Ukuran baut untuk struktur rangka atap (Truss Fastener) adalah type12- 14 x 20.
dengan ketentuan sebagai berikut :
- Diameter Ulir : 12 Gauge (5,5 mm)
- Jumlah ulir Per inchi (Treads Per inch/TPI ):14 TPI
- Panjang : ± 20 mm
- Ukuran kepala :± 5/16”(8mm hex.Bautsocket)
- Material : AISI 1022 Heat Treated carbon Steel
- Kuat geser : 8.8 kN Rata -Rata (Shear,average)
- Kuat Tarik : 15.3 kN minimum (Tensile, min)
- Kuat Torsi : 13.2 kNm Minimum (Torque, Min)
c. Ukuran baut untuk struktur reng (batten fartener) adalah type 10-16 x 16, dengan
ketentuan sbb :
- Diameter Ulir : 10 Gauge (4,87 mm)
- Jumlah ulir Per inchi (Treads Per inch/TPI) : 16 TPI
- Panjang : ± 16 mm
- Ukuran kepala : ± 5/16” (8 mm hex. Baut Socket )
- Material : AISI 1022 Heat Treated carbon Steel
- Kuat geser : 6.8 kN Rata -Rata (Shear,average)
- Kuat Tarik : 11.9 kN minimum (Tensile, min)
- Kuat Torsi : 8.4 kNm Minimum (Torque, Min)
d. Pemasangan Jumlah baut harus Sesuai dengan detail sambungan pada gambar kerja.
e. Pemasangan baut harus mengguna kan alat bor Listrik.
7.7 Pemotongan Material
a. Pekerjaan pemotongan materialBaja Ringan harus menggunakan Peralatan yang
sesuai, alat potong Listrik dan gunting.
b. Alat potong harus dalam kondisi baik.
c. Pemotongan Material harus mengikuti gambar kerja.
7.8 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengangkutan, pengadaan bahan, tenaga, peralatan, dan perlengkapannya
sesuai dengan gambar kerja.
7.9 GARANSI
Garansi Rangka Atap dan Atap dari produsen/pabrik yang diserahkan kepada PPK, dengan
rincian item yang digaransikan diantaranya :
-. Pemasangan rangka kuda-kuda baja ringan garansi minimal 10 (sepuluh) tahun.
-. Pemasangan atap/ kebocoran garansi minimal 5 (lima) tahun.
-. Keawetan/ ketahanan warna atap garansi minimal 5 (lima) tahun.
8. PEKERJAAN PENUTUP ATAP DAN LISTPLANK
8.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengangkutan, pengadaan bahan, tenaga, peralatan, dan perlengkapannya
sesuai dengan gambar kerja. Pekerjaan penutup atap adalah menggunakan Atap long span
warna Regency Dx tebal 0,3 mm dan Listplank menggunakan bahan Conwood 2 in 1 uk
1,6 x 23,5 cm.
8.2. Persyaratan pekerjaan
a. Prosedur Umum
- Contoh dan brosur bahan-bahan yang akan digunakan harus diserahkan terlebih dahulu
kepada pengawas lapangan untuk diperiksa dan disetujui sebelum pengadaan bahan-
bahan ke lokasi proyek.
- Sebelum pelaksanaan dimulai, kontraktor harus membuat dan menyerahkan gambar
detail yang mencakup ukuran-ukuran, cara pemasangan, dan detail lainnya kepada
pengawas lapangan untuk diperiksa dan disetujui.
- Bahan-bahan harus dikirimkan ke lokasi proyek dalam keadaan utuh, baru, dan tidak
rusak serta dilengkapi tanda pengenal yang jelas.
- Bahan-bahan harus disimpan di tempat yang kering dan terlindung dari segala
kerusakan.
- Semua bahan yang tercantum dalam spesifikasi ini harus seluruhnya dalam keadaan
baru, berkualitas baik, serta telah disetujui pengawas lapangan.
b. Persyaratan Bahan
- Bahan penutup atap ini harus mulus, tidak rusak, tergores permukaannya, atau cacat
lainnya. Penyediaan bahan ini harus lengkap dengan penutup nok flashing arah
memanjang dan melintang/listplank tepi, sesuai dengan spesifikasi pabrik pembuat.
- Adapun spesifikasinya adalah :
Bahan : AZ 100 (Zincalume: 55% Alumunium),
Pre-painted Coated steel G 300
Kadar coating pelapis karat : AZ (100 Gram / M2)
Lebar Efektif : 770 mm
Panjang Efektif : 800 mm,
Tebal : 0.30 mm TCT
Coating : Double side
c. Kontraktor harus menyerahkan contoh semua bahan kepada konsultan pengawas untuk
mendapatkan persetujuan pemasangan. Warna bahan dan tekstur sesuai dengan petunjuk
Perencana/Direksi/konsultan pengawas.
8.3 Cara pelaksanaan pemasangan
a. Persiapan
Atap dipasang pada kuda-kuda Baja ringan. Reng baja harus sudah terpasang kokoh pada
tempatnya sesuai dengan gambar kerja dan telah disetujui konsultan pengawas.
b. Pekerjaan pemasangan
- Sebelum pemasangan, rangka listplank dan semua material harus disetujui konsultan
pengawas.
- Dalam pelaksanaan pekerjaan ini, kontraktor harus menempatkan tenaga ahli dari pabrik
pembuat. Biaya untuk hal ini ditanggung kontraktor.
- Pemasangan dimulai dari sudut tepi bawah; diselesaikan dahulu satu baris bagian atas,
kemudian satu baris ke samping, selanjutnya bagian atasnya dan seterusnya hingga
atap tertutup semua.
- Arah tumpang-tindih (overlap) ke samping yaitu lembaran atas menutup lembaran
bawahnya.
- Ketentuan-ketentuan lainnya sesuai dengan spesifikasi teknis dari pabrik pembuat.
9. PEKERJAAN LANGIT-LANGIT (PLAFOND)
9.1 Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, perlengkapan dan alat-alat
bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan hingga tercapainya hasil pekerjaan yang
baik dan sempurna.
b. Pekerjaan langit-langit ini meliputi seluruh pemasangan langit-langit (plafond) seperti yang
ditunjukkan/dinyatakan dalam detail gambar.
9. 2 Persyaratan Bahan
a. Rangka plafond
- Rangka langit-langit/plafond untuk ruangan, selasar, overstek dan singap terbuat dari
bahan metal furing dengan spesifikasi sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh
pabrik pembuatnya. Furring berbahan galvalum/galvanis dan tahan terhadap karat. Di
bagian dinding rangka menggunakan wall angle.
- Jarak rangka plafond furring 60 x 60 cm untuk plafond PVC 8 mm, sedangkan jarak
rangka furring 60 x 60 cm untuk plafond PVC 8 mm.
- Rangka plafond furring diperkuat dengan penggantung, dengan jarak 40 x 40 atau 60
x 60 cm.
b. Penutup plafond
Kecuali ditentukan lain dalam gambar rencana, penutup langit-langit (plafond) terbuat dari:
- Penutup Plafond menggunakan Plafond gypsum 9 mm harus berkualitas baik, dan
piri-piri dari PVC tebal 8 mm tahan terhadap pengaruh cuaca, sesuai dengan aturan
yang ada, dan berasal dari merek dagang yang dikenal baik atau sesuai dengan
petunjuk pengawas lapangan. Mempunyai ketebalan 9 mm atau sesuai dengan
ketentuan gambar kerja.
- Batang penggantung untuk menahan/ menggantung rangka langit-langit
menggunakan brakecket alumunium , armatur penerangan, dan lainnya harus terbuat
dari besi beton untuk yang berhubungan dengan baja 5/7 untuk yang berhubungan
dengan kayu atau sesuai dengan gambar kerja.
9. 3 Pelaksanaan
a. Pemasangan Rangka Plafond/Langit-langit
- Semua batang profil untuk rangka langit-langit telah diseleksi dengan baik, lurus dan
rata.
- Seluruh rangka langit-langit digantung pada kuda-kuda atau balok beton, dikaitkan
pada plat besi yang dipaku ramset ke kuda-kuda atau balok beton.
- Jarak antar rangka, sekrup/pembautan, dan penggantung plafon harus sesuai
dengan gambar dan ketentuan-ketentuan sehingga kuat menahan beban plafon.
- Setelah seluruh rangka langit-langit terpasang, seluruh permukaan harus rata, lurus
dan waterpass. Tidak ada bagian yang bergelombang dan batang-batang rangka
harus saling tegak lurus.
b. Pemasangan Plafond/Langit-Langit
- Bahan penutup langit-langit terbuat gypsum 9 mm (sesuai gambar), dan piri-piri dari
PVC 8 mm produksi dalam negeri yang ada dipasaran dengan ukuran sesuai
dengan detail gambar.
- Bahan PVC yang dipasang adalah yang telah dipilih dengan baik, bentuk dan ukuran
tiap unit harus sama dan tidak cacat-cacat dan telah mendapat persetujuan dari
Direksi/ Pengawas Lapangan.
- Pemasangan dengan cara yang diperbolehkan oleh pabrik pembuatnya dan
sambungan antar unit-unit harus merupakan garis-garis lurus yang beraturan dan
membentuk bidang permukaan yang rata.
- Setelah terpasang, Plafond terpasang harus lurus, waterpass atau tidak
bergelombang.
10. PEKERJAAN LANTAI
10.1 Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan ini mencakup penyediaan bahan dan pemasangan berbagai jenis keramik pada
tempat-tempat sesuai petunjuk gambar kerja dan Spesifikasi Teknis. Jenis keramik yang
digunakan haruslah sama dengan jenis, type dan motif yang ada dalam Spesifikasi Teknis.
10.2 Prosedur Umum.
a. Contoh bahan dan data teknis.
Contoh bahan dan data teknis atau brosur yang akan digunakan harus diserahkan kepada
konsultan untuk disetujui terlebih dahulu sebelum dikirimkan ke lokasi proyek. Contoh Bahan
ubin harus diserahkan sebanyak 3 (tiga) buah dengan 4 (empat) gradasi warna untuk setiap
bahan. Biaya pengadaan contoh bahan menjadi tanggung jawab kontraktor.
b. Pengiriman dan penyimpanan.
Pengiriman ubin ke lokasi proyek harus terbungkus dalam kemasan pabrik yang belum
dibuka dan dilindungi dengan label atau merk dagang yang utuh dan jelas. Kontraktor wajib
menyediakan cadangan sebanyak 2,5 % dari keseluruhan bahan terpasang untuk diserahkan
kepada Pemilik Proyek.
10.3 Persyaratan Bahan.
a. Granit dan Keramik dengan merek Garuda, Ikad atau Platinum
keramik harus dari kualitas baik KW 1. keramik yang tidak rata permukaannya dan warnanya,
sisinya tidak lurus, sudut-sudutnya tidak siku, retak atau cacat-cacat lainnya tidak boleh
dipasang atau harus dikembalikan.
b. Adukan.
Adukan terdiri dari campuran semen dan pasir yang diberi tambahan penguat dalam jumlah
sesuai petunjuk dari Pabrik Pembuat. Bahan-bahan adukan tambahan harus memenuhi
ketentuan Spesifikasi Teknis.
c. Bahan Perekat.
- Menghasilkan lapisan perekat ubin yang kedap air, tahan getaran,serta muai susut yang
mengakibatkan perubahan temperatur.
- Setara AM Product – AM 40 Cerama Cement dengan lapisan awal AM 100 Cementtious
Waterproofing atau setara
d. Bahan Pengisi Celah.
- Mengandung bahan anti jamur, tahan terhadap sinar sinar ultra violet (UV) serat bersifat
lentur dan berdaya lekat tinggi.
- Grouting untuk ubin keramik : AM Product – AM 50 Colored Ceramic Grout + AM 54 Liqiuid
Grout Additive atau yang setara dengan warna yang sama/mirip dengan warna keramik.
10.4 Pelaksanaan
Pemeriksaan
a. Sebelum pemasangan Lantai Keramik Kontraktor wajib memeriksa persiapan-persiapan
lapisan dasarnya terutama, lapisan pasirnya serta menjamin dasar yang rata dan padat.
Semua pipa-pipa, saluran-saluran dan lain sebagainya harus sudah terpasang pada
tempatnya dan diperiksa sebelum pemasangan lantai Keramik.
10.5 Adukan
a. Adukan untuk ruangan basah 1 pc:3 pasir dan untuk ruangan kering 1 pc : 4 pasir,tebal 2 cm
untuk dasar dari beton dan 3 cm untuk dasar lapis pasir.
b. Adukan untuk siar adalah campuran pc dan air dicampur bahan anti penyusutan (anti
shrinkage)
c. Cara Pemotongan - pemotongan Keramik sedapat mungkin dihindarkan dan bila terpaksa,
pemotongan jangan lebih kecil 1/2 ukuran, kecuali bila ditentukan lain dalam gambar.
Pemotongan harus rata,tanpa pinggiran yang menonjol dan gompal, harus memakai alat
pemotong Keramik.
10.6 Cara pemasangan
a. Keramik dipasang diatas adukan setengah kering dengan tebal. Sambungan-sambungan
(siar) harus rata, lurus, untuk mendapatkan lantai jadi yang sempurna. Siar tebal 2 s/d 5 mm
diisi dengan adukan pertama memenuhi siar secara padat. Segera setelah pemasangan
keramik selesai lantai dibersihkan alat-alat dan bahan – bahan pembersih.
b. Sebelum dimulai pekerjaan kontraktor diwajibkan membuat shop drawing mengenai pola
Keramik.
c. Keramik. yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, cacat dan bernoda.
d. Adukan pasangan/pengikat dengan adukan campuran 1 PC : 3 Psr dan ditambah bahan
perekat seperti yang disyaratkan atau dapat pula digunakan aci PC murni dan ditambah bahan
perekat.
e. Bahan keramik sebelum dipasang harus merupakan bidang permukaan yang benar rata, tidak
bergelombang, dengan memperhatikan kemiringan di daerah basa dan teras.
f. Pola arah, awal pemasangan lantai keramik harus sesuai gambar detail atau sesuai petunjuk
perencana/Direksi /konsultan pengawas. Perhatikan lubang instalasi dan drainase / bak
kontrol sebelum pekerjaan dimulai.
g. Jarak antara unit pemasangan Lantai Keramik satu sama lain (siar-siar), harus sama lebarnya.
Maksimum 3 mm, yang membentuk garis – garis sejajar dan lurus yang sama lebar dan sama
dalamnya, untuk siar-siar yang berpotongan harus membentuk sudut siku yang saling
berpotongan tegak lurus sesamanya.
h. Siar-siar diisi dengan bahan pengisi siar yang bermutu baik, dari bahan seperti yang
disyaratkan diatas.
i. Warna akan ditentukan oleh perencana /Direksi /konsultan pengawas.
j. Pemotongan unit Keramik tiles harus menggunakan alat pemotong Keramik khusus sesuai
persyaratan dari pabrik.
k. Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam noda pada permukaan
Keramik hingga betul-betul bersih.
l. Keramik yang terpasang harus di hindarkan dari sentuhan/beban selama masih basah dan
harus dilindungi dari kemungkinan cacat akibat pekerjaan lain.
m. Keramik plint terpasang siku terhadap lantai, dengan memperhatikan siar-siar bertemu dengan
siar lantai dan dengan ketebalan siar yang sama pula.
11 PEKERJAAN KUSEN, PINTU DAN JENDELA
11.1 Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
a. Pekerjaan perbaikan pintu panil
b. Pengantian kaca yang pecah
c. Pentilasi papan kayu kelas II
d. Engsel pintu,
e. Kunci tanam pintu,
f. Grendel pintu,
g. Dan bahan-bahan lainnya
11.2 Persyaratan Bahan.
a. Spesifikasi bahan, pintu .
- Pintu panil menggunakan Kayu kelas II
- Kualitas kayu harus bagus,
- Bebas dari cacat dan mata kayu,
- Lurus dan tidak lapuk,
- Kering dan kuat,
- Tidak bergetah,
- Alur atau urat - urat kayu rapi.
- Hasil akhir : Kuat, rapi, dapat berfungsi dengan baik dan awet.
11.3 Persyaratan Pelaksanaan.
a. Umum.
Sebelum memulai pelaksanaan, Kontraktor diwajibkan meneliti gambar kerja dan melakukan
pengukuran lapangan. Tipe kusen yang terpasang harus sesuai dengan Daftar Tipe yang
tertera dalam gambar kerja dengan memperhatikan ukuran-ukuran, bentuk profil, material,
detail arah bukaan dan lain-lain. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor diwajibkan
membuat “shop drawing” dan membuat contoh jadi (mock-up) detail profil bagian tertentu
yang dimintakan oleh Direksi/Konsultan Pengawas untuk disetujui dengan petunjuk sebagai
berikut :
- Gambar : Uraian/Informasi.
- Denah : Lokasi, jenis bukaan, engsel-engsel.
- Daftar jenis pintu : Merk, kualitas, bentuk, material, finish, tipe, jendela, bovenlicht,
glass hardware, dll.
- Shop drawing detail : tipe/jenis ukuran, finish permukaan, glazing metode, lokasi
penempatan, metoda instalasi, hardware, dll.
b. Persiapan pelaksanaan
- Dalam pelaksanaan pekerjaan ini, Kontraktor wajib memperhatikan persyaratan
Pelaksanaan Pekerjaan Perlengkapan Pintu dan Jendela. Semua kusen dan rangka
daun harus dikerjakan secara fabrikasi dengan teliti sesuai dengan ukuran dan kondisi
lapangan agar hasilnya dapat dipertanggung jawabkan.
- Kusen dan rangka daun harus dilindungi dari kerusakan, retak, bercak, noda, lubang,
goresan-goresan, pada permukaan yang tampak selama fabrikasi maupun
pemasangan. Apabila ditemui kerusakan, cacat, salah pemasangan, ketidak tepatan
pemasangan, karena Kontraktor kurang cermat dan teliti, maka Kontraktor harus
memperbaiki/ membongkar/mengganti hingga memenuhi spesifikasi dengan biaya
ditanggung Kontraktor tanpa dapat di klaim sebagai pekerjaan tambah.
11.4 Pelaksanaan Pekerjaan
a. Pintu.
- Pintu yang rusak diganti dengan pintu yang baru
- Kaca jendela yang pecah diganti dengan kaca yang baru
- Pentilasi papan dari kayu kelas II
b. Hasil Akhir
- Bentuk dan letak pintu sesuai dengan gambar.
- Tidak ada bagian - bagian atau sudut-sudut yang cacat.
- Daun tidak terpuntir dan dapat dibuka atau ditutup dengan lancar.
- Kunci - kunci, penggantung dapat dipergunakan dengan lancar dan baik.
- Penyelesaian bersih dan merata.
- Rapi, Lurus, waterpass, kokoh/ kuat dan mudah dibuka.
12 PEKERJAAN KUNCI / PENGGANTUNG
12.1 Jenis bahan dan pengunaan
a. Engsel ring metal digunakan untuk daun pintu Panel.
b. Back plate & handle digunakan pada semua daun pintu.
c. Kunci pintu Utama dan lainnya setara CISA / KEND, dekson (approv konsultan).
d. Aksesoris kunci dan penggantung lainnya harus sesuai dengan yang ditunjukan dalam
gambar rancangan.
12.2 Syarat kualitas
a. Engsel setara: Ex Cisa /Nylon, dekson (approv konsultan)
b. Handle setara: Ex Cisa/Nylon, dekson (approv konsultan)
c. Kunci pintu setara: Ex Cisa/Nylon, dekson (approv konsultan)
d. Grandel setara: Ex Cisa/Nylon, dekson (approv konsultan)
12.3 Syarat pemasangan
a. Persiapan
Semua bahan untuk pekerjaan ini harus diuji baik pembuatan, pengerjaan maupun
pelaksanaan atas biaya Penyedia Jasa (Kontraktor) sepenuhnya termasuk semua fasilitas
yang dibutuhkan untuk terlaksananya pengujian tersebut.
b. Pelaksanaan
- Kunci dan Penggantung harus terpasang dengan baik, sempurna, kokoh dan siku
sesuai dengan yang dipersyaratkan dan disetujui Konsultan Pengawas. Termasuk
pemasangan kunci dan alat alat Bantu yang digunakan.
- Seluruh pemasangan Kunci dan penggantung dilaksanakan dilokasi pekerjaan, dengan
mempergunakan peralatan lengkap sesuai untuk pekerjaan tersebut.
- Grendel tanam untuk pintu-pintu double dan jendela dari mutu yang baik ex cisa ukuran
6 dan 12 inci dari bahan stainless steel atau dari produk lain yang setara dan disetujui
Direksi Lapangan.
- Seluruh kunci pintu yang dipasangnya lengkap dengan anak kunci, masing-masing
minimal 2 (dua) buah anak kuncinya.
- Kunci tanam harus terpasang kuat pada rangka daun pintu.dan kosen yang rusak akibat
dilubangi harus diperbaiki kembali.
- Setelah kunci terpasang, noda-noda bekas cat atau bahan finish lainnya yang
menempel pada kunci harus dibersihkan dan hilang sama sekali.
- Untuk seluruh pintu yang dapat membentur dinding bila dibuka, diberi door stop dari
merk dan type seperti yang telah disyaratkan, dipasang dengan baik pada lantai dengan
menggunakan skrup dan nylon plug.
- Kait angin yang dipasang diukur terlebih dulu ketinggiannya agar pas pada kusen dan
terbuat dari mutu yang baik
- Engsel dipasang tidak lebih dari 28 cm (as) dari sisi atas pintu ke bawah. Engsel bawah
dipasang tidak lebih dari 32 cm (as) dari permukaan lantai ke atas. Engsel tengah
dipasang diantara kedua engsel tersebut.
- Penarik pintu (handle) dipasang 100 cm (as) dari permukaan lantai setempat.
- Sekrup-sekrup untuk pemasangan harus dari bahan yang cocok dengan alat-alat
penggantung. Jangan memasang mati sekrup-sekrup, cukup member lubang untuk
sekrup. Semua sekrup yang rusak pada waktu pemasangan harus diganti.
13 PEKERJAAN KACA
13.1 Persyaratan bahan
a. Semua kaca yang dipakai dari standard produk SIIO189/78, semua cermin harus sesuai
dengan NI-3. Tebal Kaca adalah 5 mm, atau sesuai dengan ketentuan dalam gambar
(approv konsultan).
b. Warna bahan Kaca akan ditentukan kemudian oleh Konsultan Pengawas dan Perencana /
Pemberi Tugas.
c. Semua kaca dan cermin harus bebas dari noda dan cacat, bebas sulfida maupun bercak
bercak lain.
13.2 Persyaratan mutu
a. Ketebalan Kaca dan cermin lembaran tidak boleh melebihi toleransi tebal, untuk kaca 5 mm
adalah 0,3 mm (approv konsultan).
b. Kaca lembaran yang berbentuk segi empat harus mempunyai sudut siku serta tepi potongan
yang rata dan lurus, toleransi kesikuan maksimum yang diperkenankan adalah 1,5 m, kecuali
disyaratkan lain oleh Direksi lapangan / Perencana.
c. Kaca dan cermin lembaran yang dipakai harus bebas dari cacat dan noda apapun.
13.3 Syarat-syarat pelaksanaan
a. Sebelum memulai pelaksanaan pemasangan, kontraktor agar meneliti gambar-gambar dan
kondisi di lapangan.
b. Kontraktor agar terlebih dahulu membuat shop drawing lengkap dengan petunjuk dari Direksi
Lapangan/Perencana meliputi gambar denah lokasi, ukuran, bentuk dan kualitas.
c. Pemotongan harus rapi dan lurus, menggunakan alat pemotong kaca/cermin khusus. Sisi-sisi
kaca/cermin yang tampak maupun tidak tampak akibat pemotongan harus digerinda dan
dihaluskan sampai berbentuk tembereng.
d. Kualitas pekerjaan tidak boleh terjadi retak tepi pada semua kaca akibat pemasangan list
maupun sekrup. Pekerjaan tersebut harus sesuai gambar kerja.
e. Semua kaca pada saat terpasang tidak boleh bergelombang.
13.4 Pelaksanaan
Tempat untuk kaca pada kusen harus dibersihkan. Kaca harus dipotong dengan diberi sedikit
toleransi untuk pemuaian, dipasang pada kusen dengan karet pengikat tidak boleh disambung,
dan diperhitungkan pemuaiannya.
13.5 Perbaikan dan pembersihan
Kaca setelah dipasang harus dibersihkan serta kaca yang cacat, retak, pecah harus diganti, biaya
yang timbul adalah tanggungan Kontraktor
14 PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
14.1 Bahan :
14.1.1.1 Automatic Circuit Breaker (ACB)
14.1.1.2 Kotak MCB
14.1.1.3 Kabel
14.1.1.4 Saklar Ganda panasonic
14.1.1.5 Saklar Tunggal panasonic
14.1.1.6 Lampu LED downlingh tanam 9 watt hanoc
14.1.1.7 Stop kontak panasonic
14.2 Pelaksanaan :
1. Instalasi dipersiapkan untuk tegangan 220 volt, pemasangannya harus memakai biro instalatur
yang sudah diakui / sudah mendapat izin dari Perusahan Listrik Negara (PLN) setempat.
2. Pekerjaan instalasi listrik ini harus dilaksanakan oleh instalatur listrik yang telah mempunyai surat
pengakuan (PAS) dari PLN setempat dan SIPP dari Pemerintah setempat.
3. Gambar, Spesifikasi, Risalah rapat / Presentasi perencana merupakan suatu kesatuan yang
saling mengikat dan melengkapi. Kontraktor harus menjalin hubungan yang baik dengan
Pemberi Tugas / Owner dalam pekerjaan ini, sehingga didapat hubungan yang baik untuk secara
bersama-sama menyelesaikan pekerjaan ini sesuai dengan jadual dan spesifikasi yang
ditentukan.
4. Kabel-kabel yang dipakai harus sesuai dengan persyaratan yang berlaku pada Perusahaan
Listrik Negara (PLN) dan memiliki SII (Standar Industri Indonesia).
5. Kabel-kabel ditanam dalam tembok dengan memakai pipa PVC (plastik) diameter 5/8”
sedangkan untuk diatas plafond menggunakan rel glass.
6. Jumlah titik lampu dan stop kontak maupun perletakannya disesuaikan dengan gambar rencana
atau dengan ketentuan lain.
7. Saklar dan stop kontak memakai ebonite putih model Vimer menempel pada Dinding setinggi 150
cm dari lantai.
8. Apabila pada waktu pemeriksaan atau pengujian ternyata ada kerusakan atau kegagalan dari
suatu bagian instalasi, maka Kontraktor harus mengganti bagian atau bahan yang rusak / gagal
tersebut dan pemeriksaan/pengujian dilakukan lagi sampai memuaskan.
9. Penggantian atas bagian instalasi, material atau bahan yang rusak tersebut harus dengan bahan
yang baru. Penambahan dalam (caulking) dengan bahan apapun tidak diperkenankan.
14.3 Standarisasi Pemasangan Listrik
14.3.1.1 Setelah instalasi baru ini selesai terpasang secara keseluruhan maka wajib diajukan
Permohonan Pemeriksaan Instalasi listrik kepada KONSUIL. Dalam waktu 1 (satu) hari kerja
setelah Surat Permohonan Pemeriksaan Instalasi (SPPI) diajukan ke KONSUIL, maka petugas
Pemeriksa akan datang ke lokasi objek instalasi yang akan diperiksa.
14.3.1.2 Hasil verifikasi terhadap pemeriksaan instalasi tersebut sudah dapat diperoleh dalam waktu
4 (empat) hari kerja terhitung dari tanggal berkas pemeriksaan diajukan ke KONSUIL. Jika
verifikasi atas pemeriksaan ini hasilnya SLO (Sertifikat Laik Operasi), berarti instalasi listrik
tersebut secara teknis siap untuk dioperasikan dan sudah bisa dialiri listrik dari.
14.3.1.3 Namun jika ternyata hasilnya adalah TLO (Tidak Laik Operasi), ini artinya secara teknis
instalasi tersebut dinyatakan masih belum laik untuk dioperasikan / digunakan. Tentu saja
instalasi ini harus diperbaiki sesuai dengan poin-poin yang dicantumkan pada surat TLO tersebut.
Setelah dilakukan perbaikan-perbaikan sesuai dengan yang disyaratkan pada surat TLO.
15 PEKERJAAN PENGECATAN
15.1 Lingkup Pekerjaan
a. Persiapan permukaan yang akan diberi cat. Semua bahan cat harus dari penyalur yang
disetujui, serta disetujui oleh Konsultan Pengawas. Pengerjaan pengecatan harus mengikuti
petunjuk-petunjuk dari pabrik yang bersangkutan. Plamur serta cat dasar dipakai sesuai
dengan rekomendasi dari pabrik catnya. Sebelum pengecatan, maka cat dalam kaleng arus
diaduk secara baik sebelum dituangkan dalam tempat cat yang disediakan.
b. Pengecatan permukaan dengan bahan – bahan yang telah ditentukan. Khusus untuk dinding
luar, pemakaian plamur tidak dianjurkan, pemakaian plamur pada dinding luar seluruh
bangunan yang ditunjuk dalam gambar pelaksanaan hanya untuk meratakan permukaan
pengecatan setelah dinding telah dilakukan pengecatan-pengecatan. Tanpa petunjuk dari
Pabrik maka penggunaan zat-zat pengering dan lain-lain tidak dibenarkan.
c. Pengecatan semua permukaan dan area yang ada pada gambar kerja tidak disebutkan
secara khusus, dengan warna dan bahan yang sesuai dengan petunjuk Perencana/Direksi
/konsultan pengawas.
15.2 Standard Pengerjaan (Mock Up)
a. Sebelum pengecatan yang dimulai, Kontraktor harus melakukan pengecatan pada satu
bidang untuk tiap warna dan jenis cat yang diperlukan. Bidang – bidang yang akan dipakai
sebagai mock up ini akan ditentukan oleh perencana / Direksi / konsultan pengawas.
b. Jika masing – masing bidang tersebut telah disetujui oleh perencana / direksi / konsultan
pengawas, bidang – bidang ini akan dipakai standard minimal keseluruhan pekerjaan
pengecatan.
15.3 Contoh dan Bahan Untuk Perawatan
a. Kontraktor harus menyiapkan contoh pengecatan tiap warna dan jenis cat dan pada bidang
– bidang tersebut akan dijadikan contoh pilihan warna, texture, material dan cara
pengerjaan. Semua bidang contoh tersebut harus diperlihatkan dan akan dipakai sebagai
mock up ini akan ditentukan oleh Perencana/ Direksi /konsultan pengawas.
b. Kontraktor harus menyerahkan mock up kepada Direksi /konsultan pengawas, untuk
kemudian akan diteruskan kepada Pemberi Tugas, minimal 3 galon tiap warna dan jenis cat
yang akan dipakai. Kaleng – kaleng cat tersebut tertutup rapat dan tercantum dengan jelas
identitas cat yang ada didalamnya. Cat ini dipakai sebagai cadangan untuk perawatan oleh
pemberi tugas.Secepatnya setelah penanda tanganan kontrak, tetapi paling lambat 2 bulan
sebelum pekerjaan cat, Kontraktor wajib menyerahkan kepada Konsultan Pengawas daftar
bahan yang akan dipergunakan untuk pengecatan. Semua bahan yang dipakai harus
disetujui terlebih dahulu oleh Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas.
15.4 Pengecatan dinding
a. Persyaratan Bahan.
- Jenis bahan : untuk bangunan labor komputer dan UKS digunakan Cat merk jotun
jotashield, Danapaint atau Dulux.
- Warna : Akan ditentukan kemudian
- Bahan plamur : Plamur yang digunakan adalah plamur tembok yang sesuai dengan
merk cat dinding yang digunakan atau Wallfiller A 931 49001.
- Kapasitas/daya sebar : Maksimum 8 m2/kg
- Pengencer : Air bersih maksimum 20%
- Pengeringan : Minimum setelah 2 jam lapis sampai berikutnya dapat dilakukan.
- Sistem pengecatan : Minimal dilakukan 2 lapis sampai diperoleh warna merata dan tidak
membayang.
b. Syarat-Syarat Pelaksanaan
- Plesteran harus diberi kesempatan yang maksimum untuk mengering sebelum
pengecatan dimulai. Semua plesteran atau dasar semen yang dicat harus dibuang dan
diperbaiki dahulu dengan plesteran yang sejenis. Retak-retak kecil harus ditutup sedang
retak-retak besar harus dibongkar dan diisi kembali, rata dengan permukaan sekitarnya.
Sebelum permukaan diberi satu lapisan cat dasar (tahan alkali), semua lumut/kerak pada
permukaan tersebut harus dibersihkan dengan kain yang kasardan kering, setelah itu
disusul dengan kain kasar yang dibasahi dengan air bersih, akhirnya permukaan
dibiarkan mengering.
- Untuk pengecatan ulang, cat lama harus dikelupas dengan zat pengelupas cat (paint
remover), permukaan kemudian diamplas agar halus dan rata.
- Sebelum pengecatan dimulai, permukaan bidang pengecatan harus rata, kering dan
bersih dari segala kotoran, minyak dan debu. Permukaan harus dicuci serta debu
sedapat mungkin dicegah. Semua permukaan yang akan dicat harus dipersiapkan
sesuai dengan persyaratan tertulis dari pabrik tertulis. Harus disediakan kain pembersih
debu yang secukupnya untuk mencapai tujuan diatas.
- Bidang pengecatan siap dicat setelah diplamur terlebih dahulu. Sebelum diplamur,
plesteran harus betul-betul kering, tidak ada retak-retak. Lapisan plamur dibuat setipis
mungkin sampai membentuk bidang yang rata. Sesudah selama 3 (tiga) hari plamur
dilakukan dan percobaan warna telah disetujui Direksi / konsultan pengawas, bidang
plamur diamplas dengan amplas besi yang halus No. 00, kemudian dibersihkan dengan
bulu ayam sampai bersih.
- Sebelum pengecatan dilakukan, Kontraktor diwajibkan membuat contoh-contoh warna,
untuk disetujui Direksi /konsultan pengawas.
- Pengecatan disyaratkan menggunakan roller, untuk permukaan dimana pemakaian roller
tidak memungkinkan, dipakai kuas yang baik / halus.
- Setiap kali lapisan cat dilaksanakan harus dihindarkan terjadinya sentuhan benda-benda
dan pengaruh pekerjaan-pekerjaan sekelilingnya selama 2 jam.
- Lapisan pengecatan dinding dalam terdiri dari 1 (satu) lapis alkali resistance primer yang
dilanjutkan dengan dengan kekentalan cat sebagai berikut : 2 (dua) lapis :
a. Lapis I encer (tambahan 20 % air),
b. Lapis II kental
- Untuk warna-warna yang jenis, Kontraktor diharuskan menggunakan kaleng- kaleng
dengan nomor percampuran (batch number) yang sama.
- Setelah pekerjaan cat selesai, bidang dinding merupakan bidang yang utuh, rata, licin,
tidak ada bagian yang belang dan bidang dinding dijaga terhadap pengotoran-
pengotoran.
15.5 Pengecatan kayu
a. Pekerjaan Persiapan Sebelum Pengecatan
b. Kayu harus dalam keadaan kering.
c. Semua pekerjaan kayu telah didempul dengan baik dan rapi.
d. Pendempulan dan pengampelasan bagian yang tidak rata, cacat berlubang bekas kayu, dan
kotoran lainnya harusdilaksanakan dengan baik.
e. Semua pekerjaan kayu yang akan dicat kilap terlebih dahulu dicat dasar 1 kali kemudian
didempul (kayu) dan diampelas sampai rata dan dicat kilap 2 kali. Cat Kilap digunakan untuk
listplank dll, menggunakan cat merk setara Nippon Paint atau Platone.
16 PEKERJAAN LUAR BANGUNAN DAN LAIN-LAIN
20.1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan yang termasuk pekerjaan ini adalah tempat saluran buangan air kotor dan
tempat saluran buangan air hujan di kawasan/areal bangunan. Pembuangan ini dapat
dilakukan dengan mengalirkan, menguras, membuang, atau mengalihkan air dari
halaman/bangunan ke saluran induk atau tempat pembuangan air yang sudah ada
sebelumnya di kawasan/areal pekerjaan.
20.2. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Konstruksi saluran pembuangan air kotor dan hujan harus sesuai dengan gambar
rencana.
b. Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor harus menyerahkan shop drawing kepada
Pengawas. Shop drawing tersebut harus memperlihatkan dengan lengkap ukuran dimensi
lokasi, elevasi, kemiringan dari saluran dan bak-bak kontrol, gambar-gambar tersebut
harus dibuat dalam skala yang sesuai sehingga memudahkan pemeriksaan dan
pelaksanaan.
20.3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Galian tanah dibuat dengan kemiringan yang cukup, disesuaikan dengan keadaan/kondisi
setempat dan arah aliran buangan. Galian harus diperhatikan terutama untuk
menghindarkan keruntuhan, terutama waktu musim hujan.
b. Ukuran dan kedalaman galian sesuai dengan gambar kerja dengan pengarahan dari
Pengawas jika ada perubahan.
c. Saluran dibuat miring dengan gradasi kemiringan yang konstan sepanjang saluran sesuai
dengan gambar kerja.
d. Kemiringan harus menjamin air kotor dan air hujan mengalir dan kemiringan yang terdapat
pada gambar rencana harus disesuaikan dengan ketinggian yang nyata pada kondisi
setempat.
e. Pekerjaan perbaiksan saluran keliling bangunan
- Pekerjaan urugan pasir, dengan ketebalan sesuai dengan gambar kerja, atau dapat
juga diganti dengan pemasangan lapisan plastik untuk menjaga air semen tidak
bercampur dengan tanah/lumpur.
- Pekerjaan cor lantai kerja dengan ketebalan sesuai dengan gambar kerja, mutu beton
f’c = 7,4 Mpa K100, slump (12 ± 2) cm, w/c = 0,87.
- Material-material dan metode pelaksanaan pekerjaan batu bata sesuai dengan gambar
kerja dan ketentuan-ketentuan pada spesifikasi teknis ini. Adukan pasangan bata
terdiri dari semen, pasir dan air dengan komposisi adukan 1 pc : 2 pasir.
- Material-material dan metode pelaksanaan plesteran sesuai dengan gambar kerja dan
ketentuan-ketentuan pada spesifikasi teknis ini. Perbandingan adukan untuk plesteran
adalah 1 pc : 2 pasir.
f. Pekerjaan rabat beton keliling bangunan, dari kerikil dengan petunjuk/di setujui
direksi/pengawas.
17 PEKERJAAN PERABOT / MEUBELAIR
PENGADAAN MOBILER RUANG KELAS
a. Pekerjaan meja dan kursi murid
• Ukuran meja dan kursi disesuaikan dengan gambar.
• Bahan untuk rangka konstruksi dari besi hollo 30 x 30 mm Tebal 1,2 mm sambungan dengan las
sekeliling didempul dan digerinda serta diamplas sampai rata.
• Dinding dan lantai meja, kursi menggunakan multiplek 18 mm kualitas 1, sudut meja ditumpulkan
didempul serta diamplas.
• Multiplek dan rangka hollo dicat minyak 3x sapuan, bekas sekrup didempul dan amplas sampai rata
• Finishing dari Cat minyak 3 x sapuan dan kaki meja serta kursi diberi karet.
b. Pekerjaan meja guru
• Ukuran meja guru disesuaikan dengan gambar.
• Bahan untuk rangka konstruksi dari besi hollo 30 x 60 cm tebal 1,2 mm sambungan dengan las
sekeliling didempul dan digerinda serta diamplas sampai rata.
• Dinding dan lantai meja menggunakan multiplek 18 mm kualitas 1, sudut meja ditumpulkan didempul
serta diamplas.
• Multiplek dan rangka hollo dicat minyak 3x sapuan, bekas sekrup didempul dan amplas sampai rata
• Finishing dari Cat minyak 3 x sapuan dan kaki meja diberi karet.
• Pintu meja dipasang handel dan kunci bulat Menggunakan engsel kupu-kupu dan laci
c. Pekerjaan kursi guru
• Ukuran kursi guru disesuaikan dengan gambar.
• Kursi guru dari pabrikan lamigs/futtura
d. Pekerjaan White Board Standar (Papan Tulis)
• Ukuran papan tulis panjang 240 cm x lebar 120 cm
• Bahan untuk papan tulis menggunakan playwood tebal 4 mm
• Bahan luar menggunakan formica putih
• Finishing rangka kayu dan finishing Cat Duco warna hitam/silver
e. Pekerjaan Almari kaca
• Ukuran almari kaca disesuaikan dengan gambar.
• Almari dari pabrikan buatan lokal.
18 PEKERJAAN PENUTUP
Selain hal-hal tersebut di atas juga dianggap perlu oleh Direksi adalah pembersihan lokasi dan halaman
bekas tempat bekerja menjadi tanggung jawab dan biaya rekanan.
Meskipun dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat ( RKS ) ini pada uraian pekerjaan dan uraian bahan-
bahan tidak dinyatakan kata-kata tapi harus disediakan oleh Kontraktor Pelaksana, tetapi tidak
disebutkan atau diuraikan dalam penjelasan pekerjaan pembangunan ini, pekerjaan pekerjaan tersebut di
atas tetap dianggap ada dan dimuat dalam RKS ini.
Pekerjaan yang nyata-nyata menjadi bagian dari pekerjaan pembangunan ini, tetapi tidak dimuat atau
diuraikan dalam RKS ini, tetap diselenggarakan dan diselesaikan oleh Kontraktor Pelaksana, harus
dianggap seakan-akan pekerjaan ini dimuat dan diuraikan kata demi kata pada RKS ini untuk menuju
penyerahan selesainya pekerjaan yang lengkap dan sempurna sesuai permintaan pemberi tugas dan
pertimbangan Direksi.
Hal hal yang belum tercantum dalam Pasal-Pasal di atas akan diatur dan ditentukan kemudian oleh
Direksi Teknis.
Pematang Reba, Mei 2024
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
(PPK)
RIANTO, ST, MT
NIP. 19741026 200112 1 003| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 3 July 2025 | Pembangunan Gedung Kantor Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Tahun 2025 | Kab. Indragiri Hulu | Rp 3,500,000,000 |
| 19 July 2024 | Paket 13 ( Tiga Belas ) Pembangunan Kampus II Itp2i Kec. Pangkalan Kerinci | Kab. Pelalawan | Rp 3,000,000,000 |
| 13 June 2023 | Rehabilitasi Sarana Dan Prasarana Smpn 1 Lirik | Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hulu | Rp 2,814,990,000 |
| 3 April 2024 | Konstruksi Pengembangan Dan Perbaikan Jaringan Irigasi Di Kabupaten Siak | Provinsi Riau | Rp 1,478,400,000 |
| 9 May 2023 | Paket 4 (Empat) Rehabilitasi Kantor Bappeda | Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan | Rp 1,404,540,000 |
| 10 May 2023 | Rehabilitasi Ruang Kelas Dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang Beserta Perabotnya Smp Negeri 2 Bandar Seikijang | Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan | Rp 1,089,590,000 |
| 13 July 2022 | Pembangunan/Peningkatan Psu Permukiman Kel. Pulau Kijang Kec. Reteh Kabupaten Indragiri Hilir | Provinsi Riau | Rp 897,600,000 |
| 25 May 2022 | Konstruksi Jamban Siswa Sman 2 Sei Lala Kab. Inhu | Provinsi Riau | Rp 298,292,400 |