| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0729407320219000 | Rp 214,847,381 | - | |
| 0020758876213000 | - | - | |
| 0708665583213000 | Rp 196,231,990 | Evaluasi dokumen RKK dilakukan dengan ketentuan: (1) Peserta dinyatakan memenuhi elemen Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi apabila menyampaikan Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi yang memenuhi ketentuan: (a) mencantumkan 7 (tujuh) pernyataan Komitmen Keselamatan Konstruksi; dan (b) nama paket pekerjaan sesuai dengan nama paket pekerjaan yang ditenderkan; Pada pakta komitmen elemen Kepemimpinan dan partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi pada dokumen RKK nama paket pekerjaan tidak sesuai dengan nama paket yang ditenderkan sesuai LDP dokumen pemilihan. | |
| 0663420917211000 | Rp 193,701,226 | Uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya yang disampaikan pada RKK tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan. | |
| 0720198290213000 | - | - | |
| 0024164352213000 | - | - | |
CV Mulia Cipta Bersama | 01*7**1****11**0 | - | - |
| 0938981230212000 | - | - | |
| 0024159535213000 | - | - | |
| 0020757191213000 | - | - | |
| 0709166524213000 | - | - | |
| 0020758017213000 | - | - | |
| 0744155060213000 | - | - | |
CV Tuah Alam Hijau | 03*7**0****13**0 | - | - |
| 0700789662213000 | - | - | |
| 0017264292213000 | - | - | |
CV Hayfa Abadi | 02*3**0****13**0 | - | - |
| 0020756417213000 | - | - | |
| 0666393723216000 | - | - | |
| 0017258898213000 | - | - | |
| 0020756185213000 | - | - | |
| 0024167793213000 | - | - | |
| 0702512872213000 | - | - | |
| 0033324187213000 | - | - | |
| 0702639527216000 | - | - | |
| 0316731934213000 | - | - | |
| 0660584863213000 | - | - |
BAB 2. SYARAT-SYARAT UMUM PELAKSANAAN PEKERJAAN
BAGIAN I
SPESIFIKASI TEKNIS UMUM
1. PENJELASAN UMUM
1.1. Kegiatan :
PENGELOLAAN PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA KABUPATEN INDRAGIRI
HULU TAHUN ANGGARAN 2024
1.2. Pekerjaan :
REHABILITASI RUANG PERPUSTAKAAN DENGAN TINGKAT KERUSAKAN MINIMAL SEDANG
BESERTA PERABOTNYA SMP NEGERI 1 BATANG CENAKU
1.3. Untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor Pelaksana harus menyediakan :
a. Tenaga kerja/tenaga ahli yang memadai dengan jenis pekerjaan yang dilaksanakan.
b. Alat-alat seperti mesin pengaduk beton, pompa air dan alat pengangkut serta peralatan berat
(HEAVY EQUIPMENT) yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan.
1.4. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor harus mempelajari dengan benar dan berpedoman
kepada ketentuan – ketentuan yang tertulis pada Gambar – gambar Kerja dan RKS ini beserta
lampiran perubahannya.
1.5. Kontraktor diwajibkan melapor kepada Direksi/Konsultan Pengawas setiap akan melakukan kegiatan
pekerjaan dilapangan.
1.6. Apabila terdapat perbedaan ukuran, kelainan – kelainan antara Gambar Kerja dan RKS serta
kesesuaiannya dilapangan maka Kontraktor diharuskan melapor kepada Direksi/Konsultan
Pengawas untuk segera mendapatkan keputusan. Kontraktor tidak dibenarkan memperbaiki sendiri
perbedaan dan kelainan tersebut. Akibat dari kelalaian Kontraktor dalam hal ini Sepenuhnya menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
1.7. Daerah Kerja (Construction Area) akan diserahkan kepada Kontraktor selama waktu pelaksanaan
pekerjaan dalam keadaan seperti pada saat Penjelasan Pekerjaan dan dianggap bahwa Kontraktor
telah benar-benar mengetahui tentang sebagai berikut :
a. Letak Bangunan yang akan dilaksanakan.
b. Batas Persil/Lahan maupun kondisi pada saat itu.
c. Keadaan awal lokasi pekerjaan serta rencana pembangunannya
1.8. Kontraktor wajib menyediakan sekurang – kurangnya 1 (satu) set lengkap Gambar – gambar Kerja
dan RKS ditempat pelaksanaan pekerjaan untuk dapat dipergunakan setiap saat oleh Direksi /
Konsultan Pengawas.
1.9. Atas perintah Direksi/Konsultan Pengawas, Kontraktor diminta untuk membuat Gambar – gambar
penjelasan (Shop Drawing) berikut perincian bagian-bagian khusus (Detail) yang biaya pembuatan
gambarnya menjadi tanggung jawab Kontraktor. Gambar tersebut setelah disetujui Direksi/Konsultan
Pengawas secara tertulis akhirnya menjadi Gambar Pelengkap dari Gambar – gambar Kerja yang
ada.
2. JADWAL PELAKSANAAN
Dalam waktu paling lambat 2 (dua) minggu setelah Kontraktor dinyatakan sebagai pemenang Lelang, atau
dengan lain cara ditunjuk oleh Pemberi Tugas sebagai pelaksana pembangunan, Kontraktor harus segera
membuat : Jadwal waktu pelaksanaan (Time Schedule).
3. GAMBAR KERJA
3.1. Yang dimaksudkan dengan gambar – gambar kerja adalah:
Gambar – gambar meliputi gambar arsitektur, gambar konstruksi, gambar instalasi listrik, gambar
perpipaan serta gambar – gambar perubahannya yang telah disetujui oleh Direksi/Konsultan
Pengawas. Gambar – gambar ini selain dari gambar – gambar yang dibuat Konsultan Perencana
juga gambar – gambar yang dibuat oleh Kontraktor (Shop Drawing) yang telah disetujui Direksi /
Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana.
3.2. Apabila terdapat perbedaan ukuran dan atau penjelasan atau ketidak sesuaian antara gambar yang
berlainan jenis dan lingkupnya maka yang dapat dipakai pedoman secara fungsi yang dipakai
pedoman adalah Gambar Arsitektur.
3.3. Gambar pelaksanaan (Shop Drawing) harus dibuat oleh Kontraktor dengan ketentuan-ketentuan
sebagai berikut:
a. Pembuatannya berdasar kepada Gambar Kerja dan disampaikan kepada Direksi / Konsultan
Pengawas untuk mendapat Persetujuan.
b. Pekerjaan Pelaksanaan belum dapat dimulai sebelum Gambar Pelaksanaan tersebut disetujui
oleh Direksi/Konsultan Pengawas.
c. Shop Drawing tersebut harus dibuat rangkap 3 (tiga) berikut aslinya dan semua biaya
pembuatan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
3.4. Perubahan Gambar Kerja/Perencanaan hanya dapat dilakukan atas dasar perintah tertulis
Direksi/Pemberi Tugas berdasar pertimbangan Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana
dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a. Perubahan rancangan ini harus digambar sesuai dengan yang diperintahkan Pemberi
Tugas/Direksi dengan pengarahan Konsultan Perencana dan jelas memperlihatkan perbedaan
antara Gambar Pelaksanaan dan Gambar Perubahan Rencananya.
b. Gambar Perubahan dibuat oleh Kontraktor atas pengarahan Konsultan Perencana dan
disetujui oleh Pemberi Tugas kemudian dilampirkan dalam Berita Acara Pekerjaan Tambah /
Kurang kalau ada.
3.5. Gambar Sesuai Terlaksana (As Build Drawing), harus dibuat oleh Kontraktor dengan ketentuan
berikut:
a. Gambar Sesuai Terlaksana dibuat dan diserahkan pada akhir pekerjaan dan harus sesuai
dengan hasil pekerjaan terpasang.
b. Gambar Sesuai Terlaksana harus disetujui oleh Direksi/Konsultan Pengawas, dan diserahkan
dalam rangkap 3 (tiga) berikut aslinya/kalkirnya dengan biaya keseluruhan ditanggung oleh
Kontraktor.
4. PETUNJUK /INSTRUKSI DIREKSI/KONSULTAN PENGAWAS
4.1. Semua instruksi dari Direksi/Konsultan Pengawas harus dilaksanakan secara baik oleh Kontraktor,
jika Kontraktor berkeberatan menerima petunjuk/Instruksi Direksi/Konsultan Pengawas tersebut,
maka harus mengajukan secara tertulis kepada Direksi/Konsultan Pengawas dalam waktu 7 (tujuh)
hari.
4.2. Apabila dalam batas waktu tersebut diatas Kontraktor tidak mengajukan keberatan maka dianggap
telah menyetujui dan menerima petunjuk Direksi/Konsultan Pengawas untuk segera dilaksanakan.
Kontraktor diharuskan merekam atau dengan kata lain mencatat setiap Petunjuk / Instruksi Direksi /
Konsultan Pengawas dalam buku harian lapangan/ pelaksanaan dan memintakan tanda tangan atau
sepengetahuan Direksi / Konsultan Pengawas.
5. PENETAPAN UKURAN
5.1. Kontraktor bertanggung jawab atas tepatnya pelaksanaan pekerjaan ini dan tidak boleh merubah
ukuran tanpa seizin Direksi/Konsultan Pengawas. Setiap ada perbedaan dengan ukuran-ukuran
yang ada harus segera memberitahukan kepada Direksi / Konsultan Pengawas untuk segera
ditetapkan sebagaimana mestinya.
5.2. Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor wajib memberitahu Direksi / Konsultan Pengawas, bagian
pekerjaan yang akan dimulai untuk diperiksa terlebih dahulu ketepatan ukuran – ukurannya.
5.3. Kontraktor diwajibkan senantiasa mencocokkan ukuran satu dengan yang lain dalam setiap bagian
pekerjaan dan segera melapor kepada Direksi / Konsultan Pengawas setiap terdapat
selisih/perbedaan ukuran untuk diberikan keputusan Pembetulannya.
5.4. Mengingat setiap kesalahan ukuran akan selalu mempengaruhi bagian-bagian pekerjaan yang
lainnya, maka ketetapan akan ukuran tersebut mutlak perlu diperhatikan sungguh – sungguh.
5.5. Kelalaian Kontraktor terhadap hal ini tidak dapat diterima dan Direksi / Konsultan Pengawas berhak
untuk membongkar pekerjaan dan memerintahkan untuk menepati ukuran sesuai ketentuan.
5.6. Kontraktor diwajibkan menyediakan dan mengisi Buku Harian Lapangan yang berisi laporan tentang
jumlah tenaga/pekerja, bahan – bangunan dan pekerjaan yang dilaksanakan, keadaan cuaca,
peralatan yang dipakai serta lain – lain hal yang dianggap perlu atas petunjuk dan persetujuan
Direksi/Konsultan Pengawas.
6. BUKU HARIAN LAPANGAN ( BHL )
6.1. Buku Harian Lapangan harus disediakan oleh Kontraktor sesuai jangka waktu pelaksanaan
pekerjaan dan harus selalu berada ditempat pekerjaan, diisi oleh Kontraktor dan diketahui Direksi /
Konsultan Pengawas.
6.2. Konsultan Pengawas mencatat Instruksi – instruksi dan petunjuk pelaksanaan yang dianggap perlu
pada Buku Harian Lapangan dan merupakan petunjuk yang harus diperhatikan Kontraktor dan
dibuat masing-masing 4 (empat) rangkap.
7. KEBERSIHAN DAN KETERTIBAN
7.1. Selama pelaksanaan pekerjaan pembangunan berlangsung, Kontraktor harus memelihara
kebersihan lokasi pembangunan maupun lingkungannya terutama jalan-jalan disekitar Lokasi
kegiatan, Direksi Keet, Gudang, Los Kerja dan bagian dalam Bangunan yang akan dikerjakan harus
bebas dari bahan bekas, tumpukan tanah dan lain – lain.
7.2. Penimbunan bahan/material yang ada dalam gudang maupun di halaman luar gudang harus diatur
sedemikian rupa agar tidak mengganggu kelancaran dan keamanan umum serta untuk
memudahkan pemeriksaan dan penelitian yang dilakukan oleh Direksi/ Konsultan Pengawas.
7.3. Pada Penyerahan Pekerjaan Pertama, situasi bangunan serta halamannya harus bersih dari sisa –
sisa kotoran kerja.
8. ALAT – ALAT KERJA
8.1. Kontraktor harus menyediakan alat – alat yang diperlukan untuk melaksanakan dan menyelesaikan
pekerjaan secara sempurna.
8.2. Bila sekiranya pekerjaan atau bagian pekerjaan telah selesai dan tidak lagi memerlukan peralatan
yang dimaksud, Kontraktor diwajibkan untuk menyingkirkan alat – alat tersebut dan memperbaiki
kerusakan – kerusakan yang diakibatkan oleh pemakaian peralatan tersebut serta membersihkan
bekas – bekasnya.
8.3. Disamping menyediakan alat – alat seperti tersebut diatas, Kontraktor harus pula menyediakan alat
bantu yang diperlukan agar dalam situasi dan kondisi apapun pekerjaan tidak terganggu.
9. KECELAKAAN DAN KESEHATAN
9.1. Kecelakaan yang terjadi selama pelaksanaan pekerjaan dan menimpa pekerja maupun orang yang
terlibat dalam pekerjaan tersebut menjadi tanggung jawab Kontraktor.
9.2. Kontraktor diharuskan untuk menyediakan alat kesehatan/kotak P3K yang terisi penuh dengan obat
– obatan yang sesuai dengan kebutuhan, lengkap dengan seorang petugas yang mengerti dalam
soal-soal penyelamatan pertama dan kesehatan.
9.3. Kontraktor diwajibkan menyediakan alat – alat pemadam kebakaran jenis ABC (untuk segala jenis
api), pasir dalam bak, galah – galah dan alat penyelamat kebakaran yang lain.
9.4. Sejauh tidak disebutkan dalam RKS ini, maka Kontraktor harus mengikuti semua ketentuan umum
yang berlaku dan dikeluarkan oleh Instansi Pemerintah terutama tentang Undang – undang
Keselamatan Kerja termasuk segala kelengkapan dan perubahannya.
10. KEAMANAN
10.1. Kontraktor bertanggung jawab penuh atas segala sesuatu yang ada dan terjadi didaerah kerjanya
terutama mengenai :
a. Kerusakan–kerusakan yang timbul akibat kelalaian/kecerobohan baik disengaja atau tidak
disengaja.
b. Penggunaan sesuatu bahan, peralatan yang keliru/salah.
c. Kehilangan – kehilangan bahan dan peralatan kerja.
10.2. Terhadap semua kejadian sebagaimana tersebut di atas, Kontraktor harus melaporkan kepada
Direksi/Konsultan Pengawas dalam waktu paling lambat 24 jam untuk diusut dan diselesaikan
persoalannya lebih lanjut.
10.3. Untuk mencegah kejadian – kejadian seperti tersebut di atas, Kontraktor harus menyediakan
pengamanan, antara lain Penjagaan, Penerangan yang cukup dimalam hari, pemagaran
sementara lokasi kerja dan lain sebagainya.
11. PENYEDIAAN BAHAN / MATERIAL BANGUNAN
11.1. Bila dalam RKS ini disebutkan nama dan pabrik pembuat bahan/material, maka hal ini
dimaksudkan menunjukkan standard minimal mutu/kualitas bahan yang digunakan dalam
pekerjaan ini.
11.2. Setiap bahan/material yang akan digunakan harus disampaikan kepada Direksi / Konsultan
Pengawas untuk mendapat persetujuan.
11.3. Contoh atau brosur Bahan Material yang akan digunakan harus diadakan atas tanggungan
Kontraktor, setelah disetujui oleh Direksi/Konsultan Pengawas maka bahan/material tersebut
harus ditandai dan diadakan untuk dipakai dalam pekerjaan nantinya.
11.4. Contoh bahan/material tersebut selanjutnya disimpan oleh Direksi/Konsultan Pengawas untuk
dijadikan dasar penolakan bila ternyata bahan/material yang dipakai tidak sesuai dengan contoh.
12. STANDAR-STANDAR PELAKSANAAN
12.1. Apabila tidak ditentukan lain, dalam pelaksanaan pekerjaan ini berlaku dan mengikat ketentuan-
ketentuan yang tersebut dibawah ini dan dianggap Rekanan telah mengetahui dan memahaminya
termasuk (apabila ada) segala perubahan dan tambahannya sampai saat ini yaitu :
a. Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Perubahan terakhir Peraturan Presiden
Republik Indonesia No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah.
b. Peraturan umum untuk pemeriksaan bahan bangunan ( PUBB-NI.3 )
c. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PKKI-NI.5)
d. Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBI-71) dan atau SNI Beton Untuk Bangunan
Gedung 1992 (SKSNI T-15-1991-02)
e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 28/PRT/M/2016
tentang Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum
f. Peratura Umum Instalasi Indonesia (PTUL-1971)
g. Peratuaran Umum Instalasi Air ( AWI )
h. Peraturan Pembebanan Bangunan Indonesia (PBBI)
i. Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Pembangunan di Indonesia atau Algemene
Voorwaarden Voor de Uitvoering Bij Aanneming Van Openbare Werkwn (AV) 1941.
j. Peraturan Pemasangan Pemadam Api Ringan (SKBI 3.4.53.1967).
k. Peraturan Keselamatan Kerja Konstruksi (SNI 0231-1967-E).
l. Peraturan Perencanaan Perhitungan Beton (SNI T-15-1991-03).
m. Peraturan Pembuatan Campuran Beton (SNI T-15-1990-03).
n. Peraturan Baja Tulangan Beton (SII 01236-84).
o. Peraturan Kawat Pengikat Beton (SNI 0040-87-A).
p. Peraturan Ukuran Kayu Bangunan (SKSNI S-05-1990-F).
q. Peraturan Pengawetan Kayu (SKBI 3.6.53.1967).
r. Peraturan Pencegahan Rayap (SKSNI T-05-1990-F).
s. Peraturan Pipa PVC untuk Air Kotor (SNI 0162-1987-A).
t. Peraturan Sambungan Pipa PVC untuk Air Kotor (SNI 0178-1987-A).
u. Peraturan Plamur Kayu (SII 0773-83).
v. Peraturan Portland Cement (SII 0013-81).
w. Peraturan Bata Merah (SII 0021-78).
x. Peraturan Instalasi Listrik (SNI 0225-87-D).
y. Peraturan Baja Lapis Seng Bergelombang (SII 0137-87).
z. Peraturan Kaca Bening (SNI 0047-1989-A).
aa. Peraturan Kran Rumah Tangga (SNI 0122-1987-A).
bb. Peraturan Cat Emulsi (SNI 1253-1953-1989-A).
cc. Peraturan Plamur Tembok (SII 0548-81).
dd. Peraturan Meni Besi (SNI 0503-1989-A).
ee. Peraturan Dempul Kayu (SNI 0347-1989-A).
ff. Peraturan Cat Tutup Besi dan Tutup Kayu (SP4 74 1977).
gg. Peraturan Politur (SII 1262-85).
hh. Peraturan Kabel Listrik NYM (SII 0209-78).
ii. Peraturan Kabel Listrik NYY (SII 0209-78).
jj. Peraturan Sakelar (SII 0578-81).
kk. Peraturan Stop Kontak (SI I 0580-81).
ll. Peraturan Tata Cara Pengecatan Kayu (SKSNI T-08-1990-F).
mm. Peraturan Tata Cara Pengecatan Logam (SKSNI T-09-1990-F)
nn. Peraturan Tata Cara Pengecatan Tembok (SKSNI T-10-1990-F).
oo. Peraturan :Batu alam untuk bahan bangunan Kerikil Pasir (SKSNI S-04-1989-).
pp. Peraturan Peraturan dan ketentuan lain yang dikeluarkan oleh Jawatan / Instansi
Pemerintah setempat yang berkaitan dengan masalah pembangunan, termasuk
pengurusan / pembuatan Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ).
13. PERSYARATAN BAHAN-BAHAN BANGUNAN
13.1. Air (Bagian A SK SNI S 04-1989-F, 41).
a. Air yang dipergunakan tidak boleh mengandung minyak, asam alkali, garam-garam, bahan
organik atau lainnya yang dapat merusak beton.
b. Air yang dipergunakan untuk adukan beton konstruksi harus sesuai dengan (SNI 1971-1990-
F).
13.2. Tanah Timbun / Tanah Urug.
Tanah yang dipergunakan untuk pekerjaan timbunan ini harus bersih dari tanah humus maupun
akar-akar kayu serta rumput, bebas sampah dan bebas dari bahan-bahan organis.
13.3. Pasir/Agregat Halus (Bagian A. SKSNI S-04-1989-F 6.1).
a. Pasir yang dipergunakan dapat berupa pasir alam hasil dari disintegrasi alami batuan atau
dapat berupa hasil dari pemecahan batu dari alat mekanis.
b. Agregat harus terdiri dari butir-butir yang tajam dan keras. Butir-butir agregat halus harus
bersifat kekal, artinya tidak pecah atau hancur oleh pengaruh-pengaruh cuaca, seperti terik
matahari dan hujan.
c. Agregat halus tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 5 % (ditentukan terhadap berat
kering) yang diartikan dengan lumpur adalah bagian-bagian yang dapat melalui ayakan 0,063
mm. Apabila kadar lumpur melampaui 5 %, maka agregat halus harus dicuci.
d. Pasir laut tidak boleh dipakai sebagai agregat halus untuk semua mutu beton kecuali
dengan petunjuk-petunjuk dari Lembaga Pemeriksaan bahan-bahan yang diakui
13.4. Kerikil / Agregat kasar (Bagian A, SKSNI S-04-1989-F).
a. Agregat kasar untuk beton dapat berupa kerikil sebagai hasil yang disentegrasi alami
dari batuan-batuan atau berupa batu pecah yang di peroleh dan pemecahan batu. Pada
umumnya yang dimaksud dengan agregat kasar adalah agregat besar butir lebih 5 mm.
b. Agregat kasar harus terdiri dari butir-butir yang keras dan tidak berpori. Agregat yang
mengandung butir-butir pipih hanya dapat dipakai, apabila jumlah butir-butir pipih
tersebut tidak melampaui 20 % dari berat agregat seluruhnya. Butir-butir agregat kasar
harus bersifat kekal, artinya tidak pecah atau hancur oleh pengaruh cuaca seperti terik
matahari dan hujan.
c. Agregat kasar tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 1 % (ditentukan terhadap berat
kering) yang diartikan dengan lumpur adalah bagian-bagian yang dapat melalui ayakan
0,063 mm. Apabila kadar lumpur melampaui dari 1 %, maka agregat kasar harus dicuci.
d. Agregat kasar tidak boleh mengandung zat-zat yang dapat merusak beton, seperti zat-
zat yang reaktif alkali.
e. Besar butir agregat maksimum tidak boleh lebih dari pada seperlima jarak terkecil antara
bidang-bidang samping dari cetakan, sepertiga dari tebal plat atau tigaperempat dari
jarak bersih minimum diantara batang-batang atau berkas-berkas tulangan.
Penyimpangan dari pembatasan ini diizinkan apabila menurut penilaian pengawas ahli.
Cara-cara pengecoran beton adalah sedemikian rupa sehingga menjamin tidak
terjadinya sarang-sarang kerikil.
13.5. Batu Bata (SII 0021-78).
a. Batu bata yang digunakan harus batu bata yang mempunyai syarat mutu seperti yang
ditentukan dalam SII 0021-78.
b. Batu bata yang digunakan harus yang sempurna masaknya, tidak rapuh, bila direndam
dalam air tidak akan hancur. Batu bata sebelum digunakan harus direndam dalam air.
c. Batu bata yang digunakan harus mempunyai ukuran yang memenuhi persyaratan yang
tercantum dalam PUBI-1980.
13.6. Semen (Bagian A SKSNI S-04-19S9-F).
a. Semen yang digunakan harus semen yang bermutu tinggi, berat dan volumenya
tidak kurang dari ketentuan yang tercantum pada kantongnya. Pada semennya tidak
terjadi pembatuan atau bongkah-bongkah kecil.
b. Semen untuk konstruksi beton bertulang dipakai jenis-jenis semen yang memenuhi
ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang ditentukan dalam SII.0013-81.
c. Pemakaian semen untuk setiap campuran dapat ditentukan dengan ukuran isi atau
berat. Ukuran semen tidak boleh mempunyai kesalahan lebih dari 2,5 %.
13.7. Baja Tulangan (SII 0136-1984).
a. Baja tulangan untuk penulangan beton yang digunakan harus bebas dari kotoran-
kotoran, lemak, kulit gilingan, karat lepas dan bahan-bahan lain yang dapat
mengurangi daya lekat beton terhadap baja tulangan.
b. Diameter baja tulangan yang digunakan harus sesuai dengan diameter yang
ditentukan dalam gambar-gambar rencana atau gambar detail.
c. Jika ternyata dalam pemeriksaan pengawas, diameter besi dimasukkan tidak sesuai
dengan diameter besi yang akan dipakai, maka pemakaiannya harus dikonsultasikan
terlebih dahulu dengan konsultan pengawas.
d. Penyimpangan penggunaan baja tulangan dari ketentuan-ketentuan yang berlaku
dinyatakan tidak dapat diterima.
13.8. Kayu (SKSNI S-05-1990-F).
a. Kayu yang digunakan harus kayu yang memenuhi persyaratan seperti yang
tercantum dalam Spesifikasi ukuran kayu untuk bangunan.
b. Kayu yang digunakan harus kayu yang berkualitas baik, tidak mempunyai cacat--
cacat saperti mata kayu, celah-celah susut pinggir dan cacat lainnya, tidak boleh
menggunakan hati kayu.
c. Jenis dan ukuran kayu yang dipergunakan antara lain :
- Untuk bouwplank digunakan papan kayu meranti ukuran 2/20 cm.
- Untuk patok digunakan balok kayu meranti ukuran 5/7 cm.
- Untuk mal beton digunakan papan kayu meranti ukuran 2/20 cm.
- Untuk pengunci digunakan balok kayu meranti ukuran 4/6 cm, 5/7 cm, 5/10 cm,
6/12 cm, dll.
13.9. Bahan-bahan lain.
a. Semua bahan-bahan bangunan yang akan dipakai dan belum disebutkan disini akan ditentukan
pada waktu penjelasan pekerjaan atau pada waktu pelaksanaan pekerjaan.
b. Semua bahan-bahan yang dimasukkan untuk dipakai harus ditunjukan terlebih dahulu kepada
pengawas untuk diperiksa guna mendapatkan izin pemakaiannya.
c. Semua bahan-bahan bangunan yang tidak ditunjukkan pada pengawas atau ditolak oleh
pengawas tidak dibenarkan pemakaiannya dan harus dibawa keluar lokasi segera mungkin.
d. Pemakaian bahan-bahan yang tidak sesuai dengan yang ditentukan harus dibongkar dan
kerugian yang ditimbulkannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor Pelaksana.
e. Tidak tersedianya bahan-bahan bangunan yang akan dipakai dipasaran dengan ini dinyatakan
tidak dapat dipakai sebagai alasan terhentinya/tertundanya pelaksanaan pekerjaan.
14. PENYIMPANAN BAHAN-BAHAN
14.1. Semen.
a. Semen harus ditempatkan/disimpan dalam gudang tertutup, ditempat yang kering, tidak
menjadi lembab, tidak mudah rusak dan tidak mudah tercampur dengan bahan-bahan lain.
b. Semen yang sudah tersimpan lama tidak digunakan, mutunya akan berkurang maka sebelum
dipakai harus diperiksakan dahulu ke pengawas.
14.2. Agregat.
Antara agregat halus dan agregat kasar penyimpanannya dilakukan terpisah. Jika tempat dasar
selalu basah pada musim hujan, maka sebaiknya penempatannya harus dialas terpal/plastik.
14.3. Batu bata.
a. Batu bata harus ditumpuk diatas tanah rata dengan tumpukan yang rapi sehingga tidak mudah
pecah.
b. Batu bata tidak boleh dibebani oleh barang-barang berat, sebaiknya diberi penutup untuk
melindungi dari hujan.
14.4. Baja Tulangan.
Baja tulangan tidak boleh disimpan/ditumpuk langsung diatas tanah, tetapi diberi alas/ganjal berupa
balok-balok. Penimbunan ditempat terbuka dalam waktu lama harus dihindarkan.
14.5. Bahan-bahan lain.
Untuk penyimpanan bahan-bahan lain berupa bahan-bahan yang tidak tahan cuaca sebaiknya
ditempatkan di gudang penyimpanan.
15. PEKERJAAN CAMPURAN
15.1. Pekerjaan campuran semen, pasir dan air yang disebut “adukan” atau “mortair” merupakan jumlah
semen yang dipakai dalam setiap campuran yang ditentukan dengan ukuran isi, seperti sebagai
berikut :
a. Adukan 1 : 2 untuk adukan pasangan dinding ½ bata, kedap air. Yang berarti menggunakan 1
zak semen : 2 zak pasir.
b. Adukan 1 : 3 untuk pondasi lajur / averking beton, berarti menggunakan 1 zak semen : 3 zak
pasir.
c. Adukan 1 : 4 untuk pasangan dinding ½ bata / adukan biasa, yang berarti menggunakan 1 zak
semen : 4 zak pasir.
15.2. Pekerjaan campuran semen , pasir kerikil dan air yang disebut “ BETON “jumlah semen yang
dipakai dalam setiap campuran untuk beton mutu B0, B1 dan K-125 ditentukan dengan ukuran isi.
Sedangkan jumlah semen yang dipakai dalam setiap campuran untuk beton seperti mutu K-175 dan
mutu yang lebih tinggi ditentukan dengan ukuran berat atau direncanakan, seperti sebagai berikut :
a. Untuk mutu beton K-100 dengan beton 1 : 2 : 5, berarti menggunakan 1 zak semen : 2 zak
pasir : 5 zak kerikil.
b. Untuk beton mutu K-175 dan mutu yang lebih tinggi dengan beton 1 : 2 : 3 dipakai ukuran berat
antara lain menggunakan 1 zak semen : 2 zak pasir : 3 zak kerikil dengan air +/- 25 liter.
15.3. Pengadukan mutu beton K-175 dan mutu beton K-100 sedapatnya diaduk dengan mesin pengaduk,
sedangkan untuk beton mutu B1 hingga mutu yang lebih tinggi harus menggunakan mesin
pengaduk.
15.4. Mutu beton pada pondasi, kolom, balok, pelat lantai dan struktur lainnya menggunakan beton
dengan mutu f'c = 14,5 MPa (K175), slump (12 ± 2)cm, w/c =0,66, mekanis (molen).
15.5. Penyimpangan terhadap terhadap ketentuan ini tidak dapat diterima dan pekerjaan dinyatakan
ditolak, sedangkan pekerjaan yang dihasilkannya harus dibongkar dan kerugian yang
diakibatkannya sepenuhnya menjadi tanggungan Kontraktor.
16. PEKERJAAN BETON
16.1. Lingkup Pekerjaan :
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan dan pendayagunaan semua tenaga kerja, bahan-bahan,
instalansi konstruksi dan perlengkapan-perlengkapan untuk semua pembuatan dan mendirikan
semua baja tulangan, bersama dengan semua pekerjaan pertukangan/keahlian lain yang ada
hubungannya dengan itu, lengkap sebagaimana diperlihatkan, dispesifikasikan atau
sebagaimana diperlukan.
b. Kontraktor Pelaksana harus rnengadakan persiapan dan penyediaan yang diperlukan untuk
melakukan semua pekerjaan yang perlu untuk menerima atau ikut serta dengan pekerjaan lain.
c. Kontraktor Pelaksana harus bertanggung jawab atas instalansi semua alat terpasang,
selubung-selubung dan sebagainya yang tertanam dalam beton.
d. Pengendalian pekerjaan ini tercantum pada syarat-syarat dalam Peraturan Beton Indonesia
(PBI - 1971)
e. Ukuran-ukuran (dimensi) dan bagian-bagian beton bertulang yang tidak tercantum dalam
gambar-gambar rencana pelaksanaan arsitektur dalam ukuran-ukuran dalam garis besar.
Ukuran-ukuran yang tepat, begitu pula besi penulangannya ditetapkan dalam gambar-gambar
struktur konstruksi beton bertulang. Jika terdapat selisih dalam ukuran antara kedua macam
gambar itu, maka ukuran yang berlaku harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan
perencana/ konsultan untuk mendapatkan ukuran sesungguhnya.
f. Jika karena keadaan pasaran besi penulangan perlu diganti guna kelangsungan pelaksanaan,
maka jumlah luas penampang tidak boleh berkurang dengan memperhatikan syarat-syarat
lainnya yang termuat dalam PBI - 1971. Dalam hal ini harus mendapatkan persetujuan Direksi
Pengawas.
16.2. Pengecoran :
a. Beton harus dicor sesuai dengan persyaratan dalam PBI - 1971.
b. Bila tidak disebutkan lain atau persetujuan pengawas, tinggi jatuh dari beton yang dicor tidak
boleh melebihi 2 m.
16.3. Persyaratan Beton :
a. Secara umum harus memenuhi persyaratan dalam PBI-1971.
b. Beton setelah dicor harus dilindungi terhadap proses pengeringan yang belum saatnya dengan
cara mempertahankan kondisi dimana kehilangan kelembaban adalah minimal dan suhu yang
konstan dalam jangka waktu yang diperlukan untuk proses hydrasi semen serta pengerasan
beton.
c. Perawatan beton segera dimulai setelah pengecoran beton selesai dilaksanakan dan harus
berlangsung terus menerus minimal 2 (dua) minggu jika tidak ditentukan lain, suhu beton pada
awal pengecoran harus dipertahankan supaya tidak melebihi 30°C.
d. Dalam jangka waktu tersebut cetakan dan acuan beton pun harus tetap dalam keadaan basah.
Apabila cetakan dan acuan beton dibuka sebelum selesai masa perawatan maka selama sisa
waktu tersebut pelaksanaan perawatan tetap dilakukan dengan membasahi permukaan beton
terus menerus dengan menutupinya dengan karung-karung basah atau dengan cara lain yang
disetujui Direksi Pengawas.
16.4. Beton " Ready Mixed"
a. Bila beton yang digunakan adalah berupa "ready mixed" maka harus didapatkan dari sumber
yang disetujui Direksi Pengawas, dengan takaran, adukan serta cara
pengiriman/pengangkutannya harus memenuhi persyaratan dalarn ASTM C 94 - 78a.
b. Adukan beton harus dibuat sesuai dengan perbandingan campuran yang sesuai dengan yang
telah diuji di laboratorium serta secara konsisten harus dikontrol bersama-sama Kontraktor
Pelaksana dan supplier beton ready mixed. Kekuatan beton minimal yang dapat diterima
adalah berdasarkan hasil pengujian yang diadakan di laboratorium.
c. Batas temperatur beton ready mixed sebelum dicor diisyaratkan tidak melampaui 30°C.
d. Penambahan bahan additive dalam proses pembuatan beton ready mixed harus sesuai
dengan petunjuk pabrik pembuat additive tersebut. Bila diperlukan 2 (dua) atau lebih jenis
bahan additive maka pelaksanaannya harus dikerjakan secara terpisah. Dalam
pelaksanaannya harus sesuai dengan ACI 212.2R - 71 dan ACI 212.1 R – 63
e. Dalam selang waktu yang diijinkan untuk penambahan air dalam adukan, harus dilaksanakan di
bawah pengawasan, baik selama di tempat pembuatan beton ready mixed maupun dilapangan.
Penambahan air untuk meningkatkan slump beton atau untuk alasan lain tidak diperkenankan,
kecuali atas pengawasan dan persetujuan pengawas.
f. Kendaraan pengangkut beton ready mixed harus dilengkapi dengan peralatan pengukur air
yang tepat
g. Pelaksanaan pengadukan dapat dimulai dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) menit setelah
semen dan agregat dituangkan dalam alat pengaduk.
h. Proses pengeluaran beton ready mixed dilapangan dari alat pengaduk dikendaraan
pengangkut harus sudah dilaksanakan dalam jangka waktu antara 1 - 1,5 jam atau sebelum
alat pengaduk mencapai 300 (tiga ratus) putaran. Dalam cuaca panas, batas waktu tersebut
diatas harus diperpendek sesuai petunjuk Direksi Pengawas.
i. Apabila temperatur atau keadaan lainnya yang menyebabkan perubahan slump beton maka
Kontraktor Pelaksana harus segera meminta petunjuk Direksi Pengawas dalam menentukan
apakah adukan beton tersebut masih memenuhi kondisi normal yang disyaratkan. Tidak
dibenarkan untuk menambah air ke dalam adukan beton dalam kondisi tersebut.
16.5. Beton Kedap Air :
a. Beton untuk tangki air, dinding basement, lift pit dan pekerjaan beton lainnya yang
berhubungan dengan air harus dibuat kedap air, antara lain dengan menambahkan bahan
additive cair "caltite" atau yang setaraf atau yang sesuai dengan petunjuk Direksi Pengawas.
Penggunaan bahan additive tersebut harus sesuai dengan petunjuk dari pabrik pembuat serta
adanya jaminan bahwa bahan additive tersebut tidak akan mempengaruhi kekuatan maupun
ketahanan beton.
b. Kontraktor Pelaksana harus mendapatkan persetujuan Direksi Pengawas dalam hal cara
pengadukan, campuran beton, pengangkutan, pengecoran dan perawatan beton serta
pengawasannya untuk mendapatkan sifat-sifat kedap air pada bagian pekerjaan itu.
c. Nilai slump beton yang diperlukan adalah minimal untuk menjamin pengecoran dan pemadatan
beton yang sesuai untuk dilaksanakan.
d. Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab atas pekerjaan beton tersebut terhadap sifat kedap
airnya. Apabila terjadi kebocoran atau rembesan air maka semua biaya perbaikannya untuk
mengembalikan sifat kedap air tersebut adalah tanggungan Kontraktor Pelaksana.
e. Kontraktor Pelaksana harus memberikan jaminan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun
terhadap sifat kedap air, hasil pekerjaannya terhitung sejak selesainya masa pelaksanaan
pekerjaan.
f. Apabila terjadi kebocoran atau kerusakan-kerusakan lain, Kontraktor Pelaksana atas biaya sendiri
harus segera memperbaiki bagian yang mengalami kerusakan tersebut sampai permukaan akhir
termasuk juga memperbaiki peralatan-peralatan seperti peralatan listrik, pengatur udara (AC) dan
instalansi lainnya yang mengalami kerusakan akibat pengaruh tersebut diatas.
16.6. Beton Massa :
a. Sebelum pekerjaan dilaksanakan Kontraktor Pelaksana harus menentukan metoda perbandingan
adukan, cara pengadukan, pengangkutan, pengecoran dan pengontrolan temperatur dan cara
perawatan yang harus diserahkan kepada Direksi Pengawas untuk meminta persetujuan.
b. Sesudah beton dicor, permukaannya harus dibasahi serta dilindungi terhadap pengaruh langsung
dari sinar matahari, pengeringan yang mendadak dan lain-lain.
c. Untuk mengetahui kenaikan temperatur beton serta pemeriksaan dalam proses perawatan maka
temparatur permukaan dan temperatur di dalam beton harus diukur bilamana perlu setelah
pengecoran beton dilaksanakan.
d. Apabila temperatur pada bagian dalam beton mulai meningkat, maka perawatan beton harus
sedemikian sehingga tidak mempercepat kenaikan temperatur tersebut. Perhatian harus
dicurahkan agar temperatur pada permukaan beton tidak menjadi terlalu rendah dibandingkan
dengan temperatur di dalam beton.
e. Setelah temperatur dalam beton mencapai maksimal, maka permukaan beton harus ditutupi
dengan kanvas atau bahan penyekat lainnya untuk mempertahankan panas sedemikian rupa
sehingga tidak timbul perbedaan panas yang mencolok antara bagian dalam dan luar beton atau
penurunan temperatur yang mendadak pada bagian dalam beton. Selanjutnya sesudah bahan
penutup tersebut diatas dibuka permukaan beton tetap harus dilindungi terhadap pengeringan
yang mendadak.
f. Campuran beton yang direncanakan untuk adukan beton yang dibuat harus didasarkan pada
kekuatan umur 28 (dua puluh delapan) hari.
g. Bila campuran beton yang direncanakan tersebut sudah dibuat maka perkiraan kekuatan tekan
beton dalam struktur harus dilaksanakan sesuai dengan persyaratan khusus untuk itu atau sesuai
petunjuk Direksi Lapangan.
h. Cara perawatan benda uji untuk pengujian kekuatan tekan beton guna menentukan waktu yang
sesuai untuk pembongkaran cetakan beton harus sesuai dengan persyaratan khusus untuk itu
atau sesuai persetujuan Direksi Pengawas.
16.7. Beton Cor di Tempat :
a. Lingkup Pekerjaan Bagian ini meliputi pengadaan bahan-bahan, peralatan, tenaga kerja dan
jasa-jasa lain sehubungan dengan pekerjaan kolom praktis, meja beton atau toilet, dan bagian
lain sesuai dengan gambar-gambar dan persyaratan teknis ini.
b. Pengendalian Pekerjaan, Kecuali ditentukan lain, maka semua pekerjaan beton harus
mengikuti ketentuanketentuan seperti tertera dalam :
- NI-2-1971
- NI-3-1970
- NI-5-1961
- SII - 0051 - 74
- SII-0013-81
- SII-0136-84
16.8. Bahan-bahan :
16.8.1. Agregat, Agregat harus terdiri dari gradasi-gradasi yang terhalus sampai kasar dan pada
umumnya harus sesuai dengan persyaratan. Agregat harus disimpan sedemikian rupa
sehingga bebas dari kontaminasi oleh bahan-bahan yang dapat merusak. Agregat halus
(pasir) dan agregat kasar (split) harus disimpan dalam tempat terpisah.
16.8.2. PC (Portland Cement)
a. Semen yang dipakai harus dari mutu yang disyaratkan.
b. Kontraktor Pelaksana harus menggunakan satu merk semen saja untuk seluruh
pekerjaan beton. Semen ini harus dibawa ke tempat pekerjaan dalam zak yang
tertutup dari pabrik dan terlindung serta harus dalam jumlah sesuai dengan urutan
pengirimannya.
c. Penyimpanannya harus dilaksanakan dalam tempat-tempat kedap air dengan lantai
terangkat, dan ditumpuk dalam urutan pengiriman. Semen yang rusak atau tercampur
ataupun tidak boleh dipakai dan harus dikeluarkan dari lapangan.
16.8.3. Pembesian / Penulangan
a. Persyaratan untuk besi tulangan adalah sebagai berikut:
- Tulangan harus bebas dari kotoran, lemak dan karat serta bahan lain yang
mengurangi daya lekat.
- Untuk pembuatan tulangan batangan-batangan yang lurus atau yang
dibengkokkan, sambungan, kait-kait dan pemuatan sengkang disesuaikan
dengan persyaratan yang tercantum dalam OBI - 1971, kecuali ada ketentuan
lain dari perencana.
- Pemasangan tulangan harus sedemikian rupa sehingga posisi tulangan sesuai
dengan rencana dan tidak mengalami perubahan bentuk maupun tempat
sebelum dan selama pengecoran berlangsung.
- Toleransi pembuatan dan pemasangan tulangan disesuaikan dengan
persyaratan dalam PBI – 1971.
- Batang-batang baja lunak yang bulat harus mempunyai keluluhan bawah tekan
minimal 2400 kg/cm2 dan 3900 kg/cm 2 seperti yang disyaratkan dalam gambar-
gambar struktur.
- Sambungan tulangan dan penjangkaran harus dilaksanakan sesuai dengan
persyaratan dalam PBI – 1971.
- Sambungan tulangan kolom dengan lawatan (overlaping) yang mengakibatkan
luas tulangan pada suatu tempat lain lebih besar dari 6% luas penampang
kolom harus dihindarkan. Untuk mengatasi hal tersebut diatas harus digunakan
sambungan tulangan dengan system mechanical pengawas. Semua biaya yang
berhubungan dengan pengujian tersebut sepenuhnya menjadi tanggungan
Kontraktor Pelaksana.
b. Besi penulangan beton harus disimpan dengan cara-cara sedemikian rupa sehingga
bebas dari hubungan langsung dengan tanah lembab ataupun basah. Besi
penulangan harus disimpan rata (round bars) maupun besi-besi penulangan
bergelombang (deformed bars) harus sesuai dengan persyaratan.
c. Besi penulangan yang digunakan harus sesuai dengan persyaratan sebagai berikut :
- Penulangan dengan diameter lebih kecil sama dengan 12 mm, menggunakan
besi tulangan polos BjTP-24.
- Penulangan dengan diameter lebih besar dan 12 mm, menggunakan besi
tulangan ulir BjTD-40.
- Besi yang akan digunakan harus bebas dari karat dan kotoran lain. Apabila
terdapat karat pada bagian permukaan besi, maka besi harus dibersihkan
dengan cara disikat atau digosok tanpa mengurangi diameter penampang besi,
atau menggunakan bahan cairan sejenis "vikaoxy off" dan disetujui Direksi
Pengawas.
- Untuk mendapatkan jaminan akan kualitas besi yang diminta, maka disamping
adanya sertifikat dari pabrik, juga harus ada/dimintakan sertifikat dari
laboratorium baik pada saat pemesanan maupun secara periodik minimum
masing-masing 2 (dua) contoh percobaan stress-strain dan pelengkungan untuk
setiap 20 ton besi. Pengetesan dilakukan pada laboratorium yang disetujui oleh
Direksi Pengawas.
d. Ukuran dan toleransi diameter ;
Tabel .1 Ukuran dan toleransi diameter
Penyimpangan
No Diameter (d) (mm) Toleransi (mm)
kebundaran (%)
1 6 ± 0,3
2 ≤ d ≤ 14 ± 0,4
Maksimum 70 dari batas
3 16 ≤ d ≤ 25 ± 0,5
toleransi
4 28 ≤ d ≤ 34 ± 0,6
5 d ≥ 36 ± 0,8
Catatan:
1. Penyimpangan kebundaran adalah perbedaan antara diameter maksimum dan
minimum dari hasil pengukuran pada penampang yang sama dari baja tulangan beton
2. Toleransi untuk baja tulangan beton polos = d - d
aktual
e. Toleransi berat per batang ;
Tabel .2 Toleransi berat per batang
Diameter nominal (mm) Toleransi (%)
6 ≤ d ≤ 8 ± 7
8 ≤ d ≤ 14 ± 6
16 ≤ d ≤ 28 ± 5
d > 28 ± 4
f. Sifat mekanis baja tulangan beton ;
Tabel .3 Sifat mekanis baja tulangan beton
g. Penggantian Besi
- Kontraktor harus mengusahakan supaya besi yang dipasang adalah sesuai
dengan apa yang tertera pada gambar.
- Dalam hal dimana di dalam pelaksanaan kontraktor mengalami kesulitan atau
kekurangan dan perlu diadakan penyempurnaan pembesian yang ada, maka :
- Kontraktor dapat menambah ekstra besi dengan tidak mengurangi pembesian
yang tertera dalam gambar, secepatnya hal ini diberitahukan pada Direksi
Pengawas untuk sekedar informasi.
- Jika hal tersebut diatas akan dimintakan oleh kontraktor sebagai pekerjaan lebih,
maka penambahan tersebut hanya dilakukan setelah ada persetujuan tertulis dari
Direksi Pengawas.
- Jika diusulkan perubahan dari jalannya pembesian, maka perubahan tersebut
hanya dapat dilakukan dengan persetujuan tertulis dari Direksi Pengawas.
Mengajukan usul dalam rangka tersebut di atas adalah merupakan keharusan dari
kontraktor.
h. Jika kontraktor tidak berhasil mendapatkan diameter besi sesuai dengan yang
ditetapkan dalam gambar, maka dapat dilakukan perubahan diameter yang terdekat
dengan cacatan :
- Harus ada persetujuan tertulis dari Direksi Pengawas.
- Jumlah besi persatuan luas atau jumlah besi ditempat tersebut tidak boleh
kurang dari yang tertera dalam gambar.
- Penggantian tersebut tidak boleh mengakibatkan keruwetan jalannya pembesian
ditempat tersebut atau didaerah overlaping yang dapat menyulitkan pembetonan.
16.8.4. Air
a. Air harus bersih dan jernih sesuai dengan persyaratan.
b. Air untuk campuran beton harus terlebih dahulu diperiksa laboratorium PAM/PDAM
setempat. Biaya pemeriksaan dan pengadaan air untuk keperluan pelaksanaan
proyek ini adalah sepenuhnya menjadi tanggungan Kontraktor Pelaksana.
16.8.5. Additive, Untuk mempercepat pengerasan beton atau bila slump yang disyaratkan tinggi,
beton harus menggunakan bahan additive yang disetujui pengawas. Additive untuk
campuran beton kedap air (concrete water proofing admixture) yang digunakan setaraf
dengan "febroof" atau "caltide". Semua perubahan design mix atau penambahan cement
content akibat penambahan bahan additive, sepenuhnya menjadi tanggungan Kontraktor
Pelaksana dan tidak ada biaya tambahan untuk hal tersebut.
16.8.6. Kawat Pengikat.
Kawat pengikat dibuat dari baja lunak dan tidak disepuh seng. Kawat pengikat harus
berukuran minimal 1 mm seperti yang disyaratkan.
16.8.7. Cetakan dan Acuan (bekisting).
a. Kontraktor Pelaksana harus terlebih dahulu mengajukan gambar-gambar rencana
cetakan dan acuan untuk mendapatkan persetujuan Direksi Pengawas, sebelum
pekerjaan tersebut dilaksanakan. Dalam gambar-gambar tersebut harus secara jelas
terlihat konstruksi cetakan atau acuan, sambungan-sambungan dan kedudukan serta
sistem rangkanya.
b. Cetakan dan acuan untuk pekerjaan beton harus memenuhi persyaratan dalam PBI –
1971.
c. Acuan harus direncanakan agar dapat memikul beban-beban konstruksi dan getaran-
getaran yang ditimbulkan oleh peralatan penggetar. Defleksi maksimal dari cetakan
dan acuan antara tumpuannya harus dibatasi sampai 1/400 bentang antara tumpuan
tersebut.
d. Pembongkaran cetakan dan acuan harus dilaksanakan sedemikian agar keamanan
konstruksi tetap terjamin dan disesuaikan dengan persyaratan PBI- 1971.
e. Cetakan untuk pekerjaan kolom dan lain-lain pekerjaan beton harus menggunakan
papan tebal minimal 2,5 cm, balok 5/7, 6/10. 8/10 dan dolken diameter 8-12 cm.
f. Cetakan dan acuan untuk kolom-kolom miring harus dibuat benar-benar kaku serta
dituntut perhatian lebih bila dibandingkan dengan yang lazimnya dibutuhkan dalam
pembuatan cetakan dan acuan untuk kolom-kolom tegak.
g. Untuk cetakan beton yang terekspos dan akan difinishing, bagian dalam cetakan
menggunakan multipleks/plywood dengan tebal minimal 9 mm atau baja lembaran
dengan tebal minimal 1,2 mm.
16.9. Pekerjaan Perancah.
a. Definisi Perancah ;
- Perancah adalah konstruksi yang mendukung acuan dan beton yang belum mengeras.
Kontraktor Pelaksana harus mengajukan rencana gambar perancah tersebut untuk
persetujuan Direksi Pengawas.
- Segala biaya yang perlu sehubungan dengan perencanaan dan pengerjaan perancah
harus sudah tercakup dalam perhitungan biaya untuk harga satuan perancah.
b. Pengerjaan ;
- Perancah harus merupakan suatu konstruksi yang kuat, kokoh dan terhindar dari bahaya
pengerusan dan penurunan, sedangkan konstruksinya sendiri juga harus kokoh
terhadap pembebanan yang akan ditanggungnya, termasuk gayag-aya pratekan dan
gaya-gaya sentuhan yang mungkin ada.
- Sebelum perancah dipasang, tanah pendukung perancah harus dipadatkan sehingga
cukup kuat untuk mendukung perancah beserta semua beban-beban yang dipikul
diatasnya.
- Kontraktor Pelaksana harus memperhitungkan dan membuat langkah-langkah persiapan
yang perlu sehubungan dengan lendutan perancah akibat gaya-gaya yang bekerja
padanya sedemikian rupa hingga pada akhir pekerjaan beton, permukaan dan bentuk
konstruksi beton sesuai dengan kedudukan (peil) dan bentuk seharusnya.
- Perancah harus dibuat dari pipa-pipa baja atau besi yang bermutu baik dan dapat
disesuaikan untuk mencapai kedudukan (peil) yang dikehendaki, serta bracing-bracing
yang digunakan harus cukup kaku sehingga terjamin stabilitasnya untuk memikul acuan
serta berat sendiri, lantai maupun beban-beban konstruksi dan lain-lain.
- Bila sebelum atau selama pekerjaan pengecoran beton berlangsung, perancah tsb
menunjukan tanda-tanda penurunan yang besar sehingga menurut pendapat Direksi
Pengawas hal itu akan menyebabkan kedudukan (peil) akhir yang tidak sesuai dengan
gambar rencana atau dapat membahayakan dari segi konstruksi, maka Direksi Pengawas
dapat memerintahkan untuk membongkar pekerjaan beton yang sudah dilaksanakan dan
mengharuskan Kontraktor Pelaksana untuk memperkuat perancah tersebut sehingga
dianggap cukup kuat. Biaya yang diperlukan sehubungan dengan itu menjadi beban
Kontraktor Pelaksana.
- Gambar rencana perancah dan system pondasi atau system lainnya secara detail
(termasuk perhitungannya) harus diserahkan kepada pengawas untuk persetujuannya,
dan pekerjaan pengecoran beton tidak boleh dilakukan sebelum gambar rencana tersebut
disetujui.
- Pembongkaran, Pembongkaran perancah baru dapat dilaksanakan pada saat dimana 2
(dua) tingkat diatasnya atau lapis ketiga sudah di "stress" dan di "reshore", baru perancah
yang paling bawah dilepas.
c. Perbaikan Permukaan Beton ;
- Penambahan pada permukaan yang tidak sempurna, kropos dengan campuran adukan
semen (cement mortar) setelah pembukaan acuan, hanya boleh dilakukan setelah
mendapat persetujuan dan sepengetahuan Direksi Pengawas.
- Jika ketidaksempurnaan yang tidak dapat diperbaiki untuk menghasilkan permukaan yang
diharapkan dan diterima oleh Direksi Pengawas, maka harus dibongkar dan diganti
dengan yang baru atas beban biaya kontraktor.
- Ketidaksempurnaan dimaksud adalah susunan yang tidak teratur, pecah/retak, ada
gelembung udara, kropos, berlubang dan yang tidak sesuai dengan bentuk yang
diharapkan/diijinkan.
17. IZIN-IZIN
17.1. Pemborong/ penyedia harus mengurus dan memperhitungkan biaya untuk pembuatan izin-izin yang
diperlukan dan berhubungan dengan pekerjaan antara lain :
§ Izin Penebangan, Izin pengambilan material tanah atau material lainnya, izin jalan, izin
pembuangan, izin trayek, dan pemakaian jalan, serta izin – izin lainnya yang diperlukan sesuai
dengan ketentuan / peraturan daerah setempat,
§ Izin Penggunaan Tenaga Kerja dari Luar Daerah/Propinsi.
17. 2. Segala sesuatu yang diakibatkan karena tidak memiliki izin-izin tersebut dalam point 17.1 diatas
menjadi tanggung jawab penyedia/kontraktor.
17. 3. Keterlambatan pelaksanaan pekerjaan yang diakibatkan oleh hal tersebut dalam point 17.1 diatas
menjadi tanggung jawab penyedia/kontraktor.
18. SERAH TERIMA HASIL PEKERJAAN.
Pada akhir pekerjaan menjelang Penyerahan Hasil Pekerjaan tahap pertama :
a. Semua bangunan sementara harus dibongkar dan dibersihkan bekas-bekasnya.
b. Tiap bagian pekerjaan harus dalam keadaan baik, bersih, utuh tanpa cacat.
c. Kontraktor diwajibkan menyerahkan kepada Direksi/Konsultan Pengawas berupa:
- 3 (tiga) set Gambar shop drawing dan gambar sesuai pelaksanaan dilapangan (As Build
Drawing) dari seluruh pekerjaan yang Dilaksanakannya termasuk Gambar
Perubahannya.
- 3 (tiga) Album Photo kegiatan.
- Photo Kegiatan harus dibuat oleh Kontraktor sesuai pengarahan dari Direksi/Pengawas
Kegiatan dengan ketentuan sebagai berikut :
-. Tahap I pada saat bobot pekerjaan 0 % - 25 %,
-. Tahap II pada saat bobot pekerjaan 25 % - 50 %
-. Tahap III pada saat bobot pekerjaan 50 % - 75 %
-. Tahap IV pada saat bobot pekerjaan 75 % - 100 %
d. Kontraktor harus membersihkan dan membuang sisa-sisa bahan/material, sampah, kotoran
bekas kerja dan barang lain yang tidak berguna akibat dari pelaksanaan.
BAGIAN II
SPESIFIKASI TEKNIS KHUSUS
1. PENJELASAN KHUSUS
Pengadaan segala bahan-bahan, tenaga kerja, peralatan kerja dan alat - alat bantu untuk penyelesaian
seluruh Pekerjaan REHABILITASI RUANG PERPUSTAKAAN DENGAN TINGKAT KERUSAKAN
MINIMAL SEDANG BESERTA PERABOTNYA SMP NEGERI 1 BATANG CENAKU dengan tahapan
pekerjaan sebagai berikut :
REHABILITASI RUANG PERPUSTAKAAN DENGAN TINGKAT KERUSAKAN MINIMAL SEDANG
BESERTA PERABOTNYA SMP NEGERI 1 BATANG CENAKU :
A. PERSIAPAN LAPANGAN/ SITEWORK
I. PEKERJAAN PENDAHULUAN
II. PENERAPAN SMKK
B. GEDUNG UNIT B (RUANG PERPUSTAKAAN)
B.1. KONSTRUKSI/ FISIK
I. PEKERJAAN PEMBONGKARAN
II. PEKERJAAN PENUTUP ATAP
III. PEKERJAAN PLAFOND
IV. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
V. PEKERJAAN PINTU DAN JENDELA
VI. PEKERJAAN PINTU DAN JENDELA DAN PENGGANTUNG
VII. PEKERJAAN PENGECATAN
VIII. PEKERJAAN LUAR BANGUNAN
B.2. PERABOT (MEUBELER)
I. PEKERJAAN PERABOT
2. PEKERJAAN PENDAHULUAN / PERMULAAN
2.1. Sebelum memulai pekerjaan Kontraktor Pelaksana harus memberitahukan pengawas lapangan/
Direksi Teknis yang telah ditunjuk.
2.2. Pekerjaan harus dilaksanakan dengan baik dan rapi sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam
spesifikasi ini/ syarat-syarat/ gambar rencana, serta mengikuti petunjuk dari Direksi Teknis dan
Konsultan Supervisi. Semua ukuran dan persyaratan bahan yang ditentukan dalam bestek ini harus
dipenuhi oleh Kontraktor Pelaksana.
2.3. Pembersihan lokasi dilaksanakan sesuai dengan ukuran areal yang ditetapkan didalam gambar,
semua bekas-bekas pembuangan/sampah-sampah harus dibebaskan dari lokasi pembangunan.
2.4. Kontraktor Pelaksana harus menyediakan Direksi Keet / bangsal kerja serta dilengkapi dengan
buku-buku Direksi/perintah, buku tamu, buku bahan dan Time Schedulle.
2.5. Pekerjaan pasang papan nama proyek.
a. Kontraktor Pelaksana harus membuat papan nama proyek yang ditetapkan pada bagian depan
bangunan dan dapat dilihat dengan jelas.
b. Bahan yang digunakan adalah Multiplek dengan dilapisi banner yang diberi tulisan dengan
warna hitam.
c. Tulisan yang tercantum adalah sebagai berikut :
- Nama kegiatan.
- Nama pekerjaan.
- Data-data kontrak seperti nomor dan tanggal kontrak, nilai kontrak, sumber dana, dll.
- Logo dan nama-nama Direksi : instansi pemerintahan, konsultan pengawas, dan kontraktor
pelaksana.
- Papan tersebut dipasang pada kayu ukuran 5/7 cm yang ditanam kuat dalam tanah (seperti
gambar),
Gambar Papan Nama Pekerjaan
3. PEMBONGKARAN DAN PEMBERSIHAN LOKASI PEKERJAAN
3.1. Lingkup pekerjaan
a. Lingkup pekerjaan meliputi pekerjaan pembersihan material-material eksisting yang ada
dalam lokasi kerja seperti semak belukar, pepohonan, sampah-sampah yang dapat
mengganggu tahapan konstruksi.
b. Termasuk pembersihan akhir, yaitu seluruh area kerja telah bersih dari sisa-sisa pekerjaan,
material, sarana dan prasarana kerja yang tidak ada dalam kontrak seperti pembongkaran
bangunan sementara dan fasilitas penunjang kecuali ada ketentuan lain dari konsultan
pengawas / mk.
3.2. Metoda pelaksanaan
a. Sebelum memulai pekerjaan pembersihan lokasi, kontraktor harus memberitahukan
Rencana kerja secara tertulis kepada konsultan pengawas yang telah ditunjuk.
b. Pembersihan lokasi dilaksanakan sesuai dengan ukuran dan batas-batas yang ditetapkan
didalam gambar kerja.
c. Sampah-sampah atau material yang tidak diperlukan harus dibuang atau dipindahkan dari
lokasi kerja.
3.3. Selama pelaksanaan pekerjaan penyedia jasa harus tetap memelihara pekerjaan sedemikian rupa
sehingga bebas dari tumpukan sisa bangunan, kotoran-kotoran, sampahsampah dan lain-lain
akibat adanya kegiatan proyek sehingga seluruh sistem tetap dapat difungsikan sebagaimana
mestinya
3.4. Pada akhir kontrak, Penyedia jasa harus menyingkirkan seluruh bahan sisa, perlengkapan,
peralatan dan lain-lain dari site sehingga permukaan hasil penananganan terlihat bersih dan rapi
3.5. Pada saat pembersihan akhir, seluruh pekerjaan yang tercakup dalam kontrak harus diperiksa
kembali dari kemungkianan adanya kerusakan fisik.
3.6. Pembayaran terhadap kegiatan pembersihan akhir telah termasuk dalam harga penawaran
3.7. Bila Penyedia jasa tidak melaksanakan pembersihan akhir pekerjaan, maka Instansi/Dinas terkait
berhak tidak akan menyetujui pembayaran anggaran sampai pekerjaan tersebut dilaksanakan.
4. PEKERJAAN TANAH /PASIR
4.1. Sebelum pekerjaan dimulai maka lokasi harus dibersihkan dari segala sesuatu yang dianggap
mengganggu pelaksanaan pekerjaan terutama dalam batas bangunan.
4.2. Untuk keperluan semua pondasi harus dilakukan penggalian tanah menurut ukuran – ukuran yang
didasarkan atas apa yang dinyatakan dalam gambar – gambar yang bersangkutan dan menurut
keadaan tanah setempat.
4.3. Pemadatan urugan tanah kembali dan pasir dilaksanakan selapis demi lapis untuk menghasilkan
kepadatan yang diinginkan.
4.4. Satu dan lain hal yang menyimpang dari hal-hal tersebut diatas akan ditentukan oleh Direksi.
5. PEKERJAAAN PASANGAN BATA
5.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, peralatan, alat – alat bantu yang dibutuhkan, bahan
dan semua pasangan batu bata pada tempat – tempat seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja
atau disyaratkan dalam Spesifikasi Teknis ini.
5.2. Standar / Rujukan
- American Society for Testing and Materials (ASTM)
- Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982)
- Standar Nasional Indonesia (SNI)
5.3. Prosedur Umum
a. Keterangan.
Pekerjaan ini mencakup seluruh pekerjaan dinding yang terbuat dari batu bata disusun ½ bata
atau 1 bata sesuai dengan gambar kerja, meliputi penyediaan bahan, tenaga dan peralatan
untuk pekerjaan ini.
b. Pengiriman dan Penyimpanan.
Semua bahan harus disimpan dengan baik, terlindung dari kerusakan.
Bata harus disusun dengan baik dan teratur dengan tinggi maksimal 150 cm. Semen harus
dikirim dalam kemasan aslinya yang tertutup rapat dimana tertera nama pabrik serta merek
dagangnya. Penyimpanan semen harus dilaksanakan sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis.
5.4. Bahan - Bahan
a. Batu Bata.
- Batu bata merah (dari tanah liat) yang dipakai adalah produksi dalam negeri eks daerah
setempat dari kualitas yang baik dengan ukuran 5 x 10,5 x 22 cm yang dibakar dengan baik
(persetujuan konsultan), warna merah merata, keras dan tidak mudah patah, bersudut
runcing dan rata, tanpa cacat atau mengandung kotoran.
- Meskipun ukuran bata yang bisa diperoleh di suatu daerah mungkin tidak sama dengan
ukuran tersebut diatas, harus diusahakan supaya ukuran bata yang akan dipakai tidak terlalu
menyimpang.
- Kualitas bata harus sesuai dengan pasal 81 dari A.V. 1941.
- Kontraktor harus menunjukkan contoh terlebih dahulu kepada Pengawas Lapangan.
Pengawas Lapangan berhak menolak bata yang tidak memenuhi syarat. Bahan-bahan yang
ditolak harus segera diangkut keluar dari tempat pekerjaan.
- Bata merah yang digunakan harus mempunyai kuat tekan minimal 25 kg/cm2, sesuai
ketentuan SNI 15-2094-2000.
b. Adukan pasangan bata.
- Adukan terdiri dari semen, pasir dan air dipakai untuk pemasangan dinding batu bata.
Komposisi adukan adalah 1 pc : 4 pasir untuk adukan biasa. Komposisi adukan adalah 1 pc :
2 pasir untuk adukan kedap air (transram).
- Semen PC yang dipakai adalah produk dalam negeri yang terbaik (Indocement, Semen
Padang, Tiga Roda atau produk daerah setempat yang mempunyai kualitas standar
konstruksi).
- Adukan harus dibuat dalam alat tempat mencampur, diatas permukaan yang keras, bukan
langsung diatas tanah. Bekas adukan yang sudah mulai mengeras tidak boleh digunakan
kembali.
- Adukan dan plesteran untuk pasangan batu bata harus memenuhi ketentuan Spesifikasi
Teknis.
5.5. Pelaksanaan pekerjaan
a. Dinding harus dipasang (uitzet dengan peralatan yang memadai) dan didirikan menurut masing-
masing ukuran ketebalan dan ketinggian yang disyaratkan seperti yang ditunjukkan dalam
gambar.
b. Bata yang akan dipasang harus direndam dalam air terlebih dahulu sampai jenuh. Kualitas air
yang disediakan untuk keperluan pasangan bata tersebut harus cukup terjamin.
c. Tidak diperkenankan pemasangan bata untuk kondisi sebagai berikut :
- Bata yang ukurannya kurang dari setengahnya.
- Pemasangan dengan lebih dari 1 (satu) meter tingginya setiap hari di satu bagian
pemasangan
- Pemasangan pada waktu hujan di tempat yang tidak terlindung atap
d. Bata dipasang tegak lurus dan berada pada garis-garis yang seharusnya dengan bentang
benang yang sifat datar. Kayu penolong harus cukup kuat dan benar-benar dipasang tegak
lurus.
e. Dinding yang menempel pada beton harus diberi angker besi setiap jarak 40 cm. Permukaan
beton harus dibuat kasar.
5.6. Perawatan dan Perlindungan.
a. Pasangan batu bata harus dibasahi terus menerus selama sedikitnya 7 hari setelah didirikan.
b. Pasangan batu bata yang terkena udara terbuka, selama waktu – waktu hujan lebat harus diberi
perlindungan dengan menutup bagian atas dari tembok.
c. Siar atau celah antara dinding harus ditutup dengan bahan pengisi celah.
6. PEKERJAAN ADUKAN DAN PLESTERAN
6.1. Lingkup pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi semua pekerjaan adukan dan plesteran (kasar dan halus), seperti dinyatakan
dalam Gambar Kerja atau disyaratkan dalam Spesifikasi Teknis ini.
6.2. Standar / rujukan
- American Society for Testing and Materials (ASTM)
- Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982)
- Standar Nasional Indonesia (SNI)
6.3. Prosedur Umum
a. Contoh Bahan.
Contoh bahan yang akan digunakan harus diserahkan/ditunjukkan kepada konsultan untuk
disetujui terlebih dahulu sebelum dikirim ke lokasi proyek.
b. Pengiriam dan Penyimpanan.
- Pengiriman dan penyimpanan bahan semen dan bahan lainnya harus sesuai ketentuan
Spesifikasi Teknis.
- Pasir harus disimpan di atas tanah yang bersih, bebas dari aliran air, dengan kata lain
daerah sekitar penyimpanan dilengkapi saluran pembuangan yang memadai, dan bebas dari
benda – benda asing. Tinggi penimbunan tidak lebih dari 1200 mm agar tidak berhamburan.
6.4. Bahan - Bahan
a. Semen.
- Semen tipe I harus memenuhi standar SNI 15-2049-1994 atau ASTM C 150-1995, seperti
Semen Indocement, Semen Padang, Tiga Roda atau yang setara.
- Semen yang digunakan harus berasal dari satu merek dagang.
b. Pasir.
- Pasir harus bersih, keras, padat dan tajam, tidak mengandung lumpur atau kotoran lain yang
merusak.
- Perbandingan butir – butir harus seragam mulai dari yang kasar sampai pada yang halus,
sesuai dengan ketentuan ASTM C 33.
c. Bahan Tambahan.
- Bahan tambahan untuk meningkatkan kekedpan terhadap air dan menambah daya lekat
harus berasal dari merek yang dikenal luas, seperti Super Cement, Febond SBR, Cemecryl,
Barra Emulsion 57 atau yang setara.
d. Air.
- Air harus bersih, bebas dari asam, minyak, alkali dan zat – zat organik yang bersifat
merusak.
- Air dengan kualitas yang diketahui dan dapat diminum tidak perlu diuji. Pada dasarnya
semua air, kecuali yang telah disebutkan di atas, harus diuji sesuai ketentuan AASHTO T26
dan / atau disetujui Konsultan Pengawas.
6.5. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Perbandingan Campuran Adukan dan / atau Plesteran.
- Campuran 1 semen : 4 pasir digunakan untuk adukan plesteran dinding.
- Campuran 1 semen : 2 pasir digunakan untuk adukan kedap air (transram).
- Bahan tambahan untuk menambah daya lekat dan meningkatkan kekedapan terhadap air
harus digunakan dalam jumlah yang sesuai dengan petunjuk penggunaan dari pabrik
pembuat.
b. Pencampuran.
- Semua bahan kecuali air harus dicampur dalam kotak pencampur atau alat pencampur yang
disetujui sampai diperoleh campuran yang merata, untuk kemudian ditambahkan sejumlah
air dan pencampuran dilanjutkan kembali.
- Adukan harus dibuat dalam jumlah tertentu dan waktu pencampuran minimal 1 sampai 2
menit sebelum pengaplikasian.
- Adukan yang tidak digunakan dalam jangka waktu 45 menit setelah pencampuran tidak
diijinkan digunakan.
c. Persiapan dan Pembersihan Permukaan.
- Semua permukaan yang akan menerima adukan dan / atau plesteran harus bersih, bebas
dari serpihan karbon lepas dan bahan lainnya yang mengganggu.
- Permukaan yang akan diplester harus telah berusia tidak kurang dari dua minggu. Bidang
permukaan tersebut harus disiram air terlebih dahulu dengan air hingga jenuh dan siar telah
dikerok sedalam 10 mm dan dibersihkan.
d. Pemasangan.
Plesteran Batu Bata.
- Pekerjaan plesteran dapat dimulai setelah pekerjaan persiapan dan pembersihan selesai.
- Untuk memperoleh permukaan yang rapi dan sempurna, bidang plesteran dibagi – bagi
dengan kepala plesteran yang dipasangi kelos – kelos sementara dari bambu.
- Kepala plesteran dibuat pada setiap jarak 100 cm, dipasang tegak dengan
menggunakan kepingan kayu lapis tebal 6 mm untuk patokan kerataan bidang.
- Setelah kepala plesteran diperiksa kesikuannya dan kerataannya, permukaan dinding baru
dapat ditutup dengan plesteran sampai rata dan tidak kepingan – kepingan kayu yang
tertinggal dalam plesteran.
- Seluruh permukaan plesteran harus rata dan rapi, kecuali bila pasangan akan dilapis
dengan bahan lain.
- Sisa – sisa pekerjaan yang telah selesai harus segera dibersihkan.
Plesteran Permukaan Beton.
- Permukaan beton yang akan diberi plesteran harus dikasarkan, dibersihkan dari bagian –
bagian yang lepas dan dibasahi air, kemudian diplester.
- Permukaan beton harus bersih dari bahan – bahan cat, minyak, lemak, lumur dan
sebagainya sebelum pekerjaan plesteran dimulai.
- Permukaan beton harus dibersihkan menggunakan kawat baja. Setelah plesteran selesai
dan mulai mengeras, permukaan plesteran dirawat dengan penyiraman air.
- Plesteran yang tidak sempurna, misalnya bergelombang, retak – retak, tidak tegak lurus dan
sebagainya harus diperbaiki.
e. Ketebalan Adukan dan Plesteran.
Tebal adukan dan / atau plesteran 10 – 25 mm, kecuali bila dinyatakan lain dalam Gambar Kerja
atau sesuai petunjuk Pengawas Lapangan.
f. Pengacian.
- Pengacian dilakukan setelah plesteran disiram air sampai jenuh sehingga plesteran menjadi
rata, halus, tidak ada bag yang bergelombang, tidak ada bag yang retak dan setelah
plesteran berumur 8 (delapan) hari atau sudah kering betul.
- Selama 7 (tujuh) hari setelah pengacian selesai dilakukan, Kontraktor harus selalu menyiram
bagian permukaan yang diaci dengan air sampai jenuh, sekurang – kurangnya dua kali
setiap harinya.
g. Pemeriksaan dan Pengujian.
- Semua pekerjaan harus dengan mudah dapat diperiksa dan diuji. Kontraktor setiap waktu
harus memberi kemudahan kepada Pengawas Lapangan untuk dapat mengambil contoh
pada bagian yang telah diselesaikan.
- Bagian yang ditemukan tidak memuaskan harus diperbaiki dan dikerjakan dengan cara yang
sama dengan sebelumnya tanpa biaya tambahan dari Pemilik Proyek.
7. PEKERJAAN PENUTUP ATAP DAN LISTPLANK
7.1. LINGKUP Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengangkutan, pengadaan bahan, tenaga, peralatan, dan perlengkapannya
sesuai dengan gambar kerja. Pekerjaan penutup atap adalah menggunakan Atap Regency span
680, tbl. 0,30 mm bluescope ZACS AZ100 G550 dan Listplank menggunakan bahan Conwood
2 in 1 uk 1,6 x 23,5 cm.
7.2. Persyaratan pekerjaan
a. Prosedur Umum
- Contoh dan brosur bahan-bahan yang akan digunakan harus diserahkan terlebih dahulu
kepada pengawas lapangan untuk diperiksa dan disetujui sebelum pengadaan bahan-
bahan ke lokasi proyek.
- Sebelum pelaksanaan dimulai, kontraktor harus membuat dan menyerahkan gambar
detail yang mencakup ukuran-ukuran, cara pemasangan, dan detail lainnya kepada
pengawas lapangan untuk diperiksa dan disetujui.
- Bahan-bahan harus dikirimkan ke lokasi proyek dalam keadaan utuh, baru, dan tidak
rusak serta dilengkapi tanda pengenal yang jelas.
- Bahan-bahan harus disimpan di tempat yang kering dan terlindung dari segala
kerusakan.
- Semua bahan yang tercantum dalam spesifikasi ini harus seluruhnya dalam keadaan
baru, berkualitas baik, serta telah disetujui pengawas lapangan.
b. Persyaratan Bahan
- Bahan penutup atap ini harus mulus, tidak rusak, tergores permukaannya, atau cacat
lainnya. Penyediaan bahan ini harus lengkap dengan penutup nok flashing arah
memanjang dan melintang/listplank tepi, sesuai dengan spesifikasi pabrik pembuat.
- Adapun spesifikasinya adalah :
Bahan : AZ 100 (Zincalume: 55% Alumunium),
bluescope ZACS AZ100 G550
Kadar coating pelapis karat : AZ (100 Gram / M2)
Lebar Efektif : 770 mm
Panjang Efektif : 800 mm,
Tebal : 0.35 mm TCT
Coating : Double side
c. Kontraktor harus menyerahkan contoh semua bahan kepada konsultan pengawas untuk
mendapatkan persetujuan pemasangan. Warna bahan dan tekstur sesuai dengan petunjuk
Perencana/Direksi/konsultan pengawas.
7.3. Cara pelaksanaan pemasangan
a. Persiapan
Atap dipasang pada kuda-kuda Baja ringan. Reng baja harus sudah terpasang kokoh pada
tempatnya sesuai dengan gambar kerja dan telah disetujui konsultan pengawas.
b. Pekerjaan pemasangan
- Sebelum pemasangan, rangka listplank dan semua material harus disetujui konsultan
pengawas.
- Dalam pelaksanaan pekerjaan ini, kontraktor harus menempatkan tenaga ahli dari pabrik
pembuat. Biaya untuk hal ini ditanggung kontraktor.
- Pemasangan dimulai dari sudut tepi bawah; diselesaikan dahulu satu baris bagian atas,
kemudian satu baris ke samping, selanjutnya bagian atasnya dan seterusnya hingga
atap tertutup semua.
- Arah tumpang-tindih (overlap) ke samping yaitu lembaran atas menutup lembaran
bawahnya.
- Ketentuan-ketentuan lainnya sesuai dengan spesifikasi teknis dari pabrik pembuat.
8. PEKERJAAN LANGIT-LANGIT (PLAFOND)
8.1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, perlengkapan dan alat-alat
bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan hingga tercapainya hasil pekerjaan yang
baik dan sempurna.
b. Pekerjaan langit-langit ini meliputi seluruh pemasangan langit-langit (plafond) seperti yang
ditunjukkan/dinyatakan dalam detail gambar.
8.2. Persyaratan Bahan
a. Rangka plafond
- Rangka langit-langit/plafond untuk ruangan, selasar, overstek dan singap terbuat dari
bahan metal furing dengan spesifikasi sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh
pabrik pembuatnya. Furring berbahan galvalum/galvanis dan tahan terhadap karat. Di
bagian dinding rangka menggunakan wall angle.
- Jarak rangka plafond furring 40 x 40 cm untuk plafond gypsum board 9 mm,
sedangkan jarak rangka furring 60 x 60 cm untuk plafond PVC 8 mm.
- Rangka plafond furring diperkuat dengan penggantung, dengan jarak 40 x 40 atau 60
x 60 cm.
b. Penutup plafond
Kecuali ditentukan lain dalam gambar rencana, penutup langit-langit ( plafond ) terbuat
dari :
- Penutup Plafond menggunakan bahan PVC dengan ketebalan 8mm. Plafond PVC 8
mm harus berkualitas baik, tahan terhadap pengaruh cuaca, sesuai dengan aturan
yang ada, dan berasal dari merek dagang yang dikenal baik atau sesuai dengan
petunjuk pengawas lapangan. Mempunyai ketebalan 8 mm atau sesuai dengan
ketentuan gambar kerja. Sedangkan untuk ruangan UKS memakai plafond gypsum
board 9 mm.
- Batang penggantung untuk menahan/ menggantung rangka langit-langit
menggunakan brakecket alumunium , armatur penerangan, dan lainnya harus terbuat
dari besi beton untuk yang berhubungan dengan baja dan kayu 5/7 untuk yang
berhubungan dengan kayu atau sesuai dengan gambar kerja.
8.3. Pelaksanaan
a. Pemasangan Rangka Plafond/Langit-langit
- Semua batang profil untuk rangka langit-langit telah diseleksi dengan baik, lurus dan
rata.
- Seluruh rangka langit-langit digantung pada kuda-kuda atau balok beton, dikaitkan
pada plat besi yang dipaku ramset ke kuda-kuda atau balok beton.
- Jarak antar rangka, sekrup/pembautan, dan penggantung plafon harus sesuai
dengan gambar dan ketentuan-ketentuan sehingga kuat menahan beban plafon.
- Setelah seluruh rangka langit-langit terpasang, seluruh permukaan harus rata, lurus
dan waterpass. Tidak ada bagian yang bergelombang dan batang-batang rangka
harus saling tegak lurus.
b. Pemasangan Plafond/Langit-Langit
- Bahan penutup langit-langit terbuat dari PVC tebal 8 mm (sesuai gambar), produksi
dalam negeri yang ada dipasaran dengan ukuran sesuai dengan detail gambar.
- Bahan PVC yang dipasang adalah yang telah dipilih dengan baik, bentuk dan ukuran
tiap unit harus sama dan tidak cacat-cacat dan telah mendapat persetujuan dari
Direksi/ Pengawas Lapangan.
- Pemasangan dengan cara yang diperbolehkan oleh pabrik pembuatnya dan
sambungan antar unit-unit harus merupakan garis-garis lurus yang beraturan dan
membentuk bidang permukaan yang rata.
- Setelah terpasang, Plafond terpasang harus lurus, waterpass atau tidak
bergelombang.
9. PEKERJAAN KUSEN, PINTU DAN JENDELA
9.1. Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
a. Pekerjaan daun pintu dan daun jendela.
b. Pintu fiber termasuk rangkanya.
c. Terali besi pintu, jendela dan ventilasi.
d. Kaca 5 mm,
e. Kuzen aluminium 3 inch,
f. Pintu multiplek 6 mm lapis HPL rangka kayu,
g. Profil daun ventilasi aluminium,
h. Profil rel jendela,
i. Profil daun jendela sliding,
j. Engsel pintu,
k. Engsel ventilasi aluminium,
l. Kunci tanam pintu,
m. Grendel pintu 10 inch,
n. Kunci jendela sliding,
o. Engsel jendela aluminium,
p. Pegangan ventilasi,
q. Grendel ventilasi,
r. Kait angin ventilasi,
s. Profil sponing pintu,
t. Baut, karet,
u. Dan bahan-bahan lainnya
9.2. Persyaratan Bahan.
a. Spesifikasi bahan kusen aluminium, pintu dan jendela.
- Merk kusen aluminium yang digunakan adalah merk : YKK, Damai Abadi.
- Ukuran kusen aluminium 3 (tiga) inch.
- Bentuk lihat gambar
- Hasil akhir : Kuat, rapi, dapat berfungsi dengan baik dan awet.
b. Spesifikasi bahan kusen kayu, pintu dan jendela.
- Kusen menggunakan Kayu kelas I
- Pintu dan Jendela menggunakan Kayu kelas II
- Pintu besi tebal 0,3 mm
- Kualitas kayu harus bagus,
- Bebas dari cacat dan mata kayu,
- Lurus dan tidak lapuk,
- Kering dan kuat,
- Tidak bergetah,
- Alur atau urat - urat kayu rapi.
- Hasil akhir : Kuat, rapi, dapat berfungsi dengan baik dan awet.
c. Spesifikasi bahan terali
- Besi siku 20.20 tebal 2 mm
- Besi nako 10 mm (nett)
- Bentuk lihat gambar
- Hasil akhir : Kuat, rapi, dapat berfungsi dengan baik dan awet.
9.3. Persyaratan Pelaksanaan.
a. Umum.
Sebelum memulai pelaksanaan, Kontraktor diwajibkan meneliti gambar kerja dan melakukan
pengukuran lapangan. Tipe kusen yang terpasang harus sesuai dengan Daftar Tipe yang
tertera dalam gambar kerja dengan memperhatikan ukuran-ukuran, bentuk profil, material,
detail arah bukaan dan lain-lain. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor diwajibkan
membuat “shop drawing” dan membuat contoh jadi (mock-up) detail profil bagian tertentu
yang dimintakan oleh Direksi/Konsultan Pengawas untuk disetujui dengan petunjuk sebagai
berikut :
- Gambar : Uraian/Informasi.
- Denah : Lokasi, jenis bukaan, engsel-engsel.
- Daftar jenis pintu : Merk, kualitas, bentuk, material, finish, tipe, jendela, bovenlicht,
glass hardware, dll.
- Shop drawing detail : tipe/jenis ukuran, finish permukaan, glazing metode, lokasi
penempatan, metoda instalasi, hardware, dll.
b. Persiapan pelaksanaan
- Dalam pelaksanaan pekerjaan ini, Kontraktor wajib memperhatikan persyaratan
Pelaksanaan Pekerjaan Perlengkapan Pintu dan Jendela. Semua kusen dan rangka
daun harus dikerjakan secara fabrikasi dengan teliti sesuai dengan ukuran dan kondisi
lapangan agar hasilnya dapat dipertanggung jawabkan.
- Kusen dan rangka daun harus dilindungi dari kerusakan, retak, bercak, noda, lubang,
goresan-goresan, pada permukaan yang tampak selama fabrikasi maupun
pemasangan. Apabila ditemui kerusakan, cacat, salah pemasangan, ketidak tepatan
pemasangan, karena Kontraktor kurang cermat dan teliti, maka Kontraktor harus
memperbaiki/ membongkar/mengganti hingga memenuhi spesifikasi dengan biaya
ditanggung Kontraktor tanpa dapat di klaim sebagai pekerjaan tambah.
9.4. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Kusen, Rangka dan Daun Pintu/Jendela.
- Rangka kusen aluminium harus dikerjakan dan dipasang dengan rapi dan kuat.
- Dalam pelaksanaan pembuatan dan pemasangan pintu multiplek lapis HPL dan
jendela aluminium + kaca 5 mm, harus dikerjakan oleh tenaga kerja yang sudah
terlatih/profesional dan dikerjakan dengan hati-hati, agar hasilnya bagus, rapi dan bisa
berfungsi dengan baik.
- Kusen kayu harus dikerjakan dengan rapi, bagian yang nampak harus diserut dan
diamplas halus.
- Semua kusen kayu harus mempunyai alur dan diberi angker besi diameter 10 mm tiap
jarak vertikal 60 cm, dan dicor ke tembok dengan adukan 1 pc: 2 ps : 3 kr.
- Semua kusen kayu harus menempel pada beton yang sudah jadi maka harus dipakai
fischer dengan sekrup kuningan.
- Untuk mencegah gangguan rayap, maka bagian kayu yang menempel pada dinding
dan lantai harus dimenie.
- Selama pekerjaan berlangsung, kusen-kusen harus dilindungi dari benturan-benturan
benda keras. Kerusakan kusen atau cat-cat harus diganti oleh Pemborong dengan
biaya sendiri.
- Pegangan kunci dipasang sesuai dengan gambar. Kalau tidak disebutkan lain, maka
tinggi pegangan kunci adalah 90 cm dari lantai.
- Rangka kayu tidak boleh disambung bertepatan dengan penanaman badan pengunci.
- Tali air (naad) selebar 4 mm digunakan pada bagian-bagian pertemuan dengan
bukaan dinding atau bagian lain yang ditentukan dalam Gambar Kerja, dibuat dengan
menggunakan profil kayu khusus.
b. Hasil Akhir
- Bentuk dan letak pintu sesuai dengan gambar.
- Tidak ada bagian - bagian atau sudut-sudut yang cacat.
- Kusen - kusen terpasang dengan kuat pada tembok.
- Daun tidak terpuntir dan dapat dibuka atau ditutup dengan lancar.
- Kunci - kunci, penggantung dapat dipergunakan dengan lancar dan baik.
- Penyelesaian bersih dan merata.
- Rapi, Lurus, waterpass, kokoh/ kuat dan mudah dibuka.
10. PEKERJAAN KUNCI / PENGGANTUNG
10.1. Jenis bahan dan pengunaan
a. Engsel ring metal digunakan untuk daun pintu Panel.
b. Engsel dan grendel pintu khusus untuk pintu besi
c. Back plate & handle digunakan pada semua daun pintu.
d. Kunci pintu Utama dan lainnya setara CISA / KEND, dekson (approv konsultan).
e. Aksesoris kunci dan penggantung lainnya harus sesuai dengan yang ditunjukan dalam
gambar rancangan.
10.2. Syarat kualitas
a. Engsel setara: Ex Cisa /Nylon, dekson (approv konsultan)
b. Handle setara: Ex Cisa/Nylon, dekson (approv konsultan)
c. Kunci pintu setara: Ex Cisa/Nylon, dekson (approv konsultan)
d. Grandel setara: Ex Cisa/Nylon, dekson (approv konsultan)
10.3. Syarat pemasangan
a. Persiapan
Semua bahan untuk pekerjaan ini harus diuji baik pembuatan, pengerjaan maupun
pelaksanaan atas biaya Penyedia Jasa (Kontraktor) sepenuhnya termasuk semua fasilitas
yang dibutuhkan untuk terlaksananya pengujian tersebut.
b. Pelaksanaan
- Kunci dan Penggantung harus terpasang dengan baik, sempurna, kokoh dan siku
sesuai dengan yang dipersyaratkan dan disetujui Konsultan Pengawas. Termasuk
pemasangan kunci dan alat alat Bantu yang digunakan.
- Seluruh pemasangan Kunci dan penggantung dilaksanakan dilokasi pekerjaan, dengan
mempergunakan peralatan lengkap sesuai untuk pekerjaan tersebut.
- Grendel tanam untuk pintu-pintu double dan jendela dari mutu yang baik ex cisa ukuran
6 dan 12 inci dari bahan stainless steel atau dari produk lain yang setara dan disetujui
Direksi Lapangan.
- Seluruh kunci pintu yang dipasangnya lengkap dengan anak kunci, masing-masing
minimal 2 (dua) buah anak kuncinya.
- Kunci tanam harus terpasang kuat pada rangka daun pintu.dan kosen yang rusak akibat
dilubangi harus diperbaiki kembali.
- Setelah kunci terpasang, noda-noda bekas cat atau bahan finish lainnya yang
menempel pada kunci harus dibersihkan dan hilang sama sekali.
- Untuk seluruh pintu yang dapat membentur dinding bila dibuka, diberi door stop dari
merk dan type seperti yang telah disyaratkan, dipasang dengan baik pada lantai dengan
menggunakan skrup dan nylon plug.
- Kait angin yang dipasang diukur terlebih dulu ketinggiannya agar pas pada kusen dan
terbuat dari mutu yang baik
- Engsel dipasang tidak lebih dari 28 cm (as) dari sisi atas pintu ke bawah. Engsel bawah
dipasang tidak lebih dari 32 cm (as) dari permukaan lantai ke atas. Engsel tengah
dipasang diantara kedua engsel tersebut.
- Penarik pintu (handle) dipasang 100 cm (as) dari permukaan lantai setempat.
- Sekrup-sekrup untuk pemasangan harus dari bahan yang cocok dengan alat-alat
penggantung. Jangan memasang mati sekrup-sekrup, cukup member lubang untuk
sekrup. Semua sekrup yang rusak pada waktu pemasangan harus diganti.
11. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
11.1. Bahan :
11.1.1.1. Zakering khas (2 group)
11.1.1.2. Instalasi titik lampu
11.1.1.3. Instalasi titik stop kontak dinding
11.1.1.4. Stop kontak dinding
11.1.1.5. Saklar Triple
11.1.1.6. Saklar Tunggal
11.1.1.7. Lampu Philips Downlight LED 21 watt (putih)
11.1.1.8. Lampu Philips Downlight LED 13 watt (kuning)
11.1.1.9. Kipas angina (PANASONIC CEILING FAN 56" FEY-1511)
11.2. Pelaksanaan :
1. Instalasi dipersiapkan untuk tegangan 220 volt, pemasangannya harus memakai biro
instalatur yang sudah diakui / sudah mendapat izin dari Perusahan Listrik Negara (PLN)
setempat.
2. Pekerjaan instalasi listrik ini harus dilaksanakan oleh instalatur listrik yang telah mempunyai
surat pengakuan (PAS) dari PLN setempat dan SIPP dari Pemerintah setempat.
3. Gambar, Spesifikasi, Risalah rapat / Presentasi perencana merupakan suatu kesatuan yang
saling mengikat dan melengkapi. Kontraktor harus menjalin hubungan yang baik dengan
Pemberi Tugas / Owner dalam pekerjaan ini, sehingga didapat hubungan yang baik untuk
secara bersama-sama menyelesaikan pekerjaan ini sesuai dengan jadual dan spesifikasi
yang ditentukan.
4. Kabel-kabel yang dipakai harus sesuai dengan persyaratan yang berlaku pada Perusahaan
Listrik Negara (PLN) dan memiliki SII (Standar Industri Indonesia).
5. Kabel-kabel ditanam dalam tembok dengan memakai pipa PVC (plastik) diameter 5/8”
sedangkan untuk diatas plafond menggunakan rel glass.
6. Jumlah titik lampu dan stop kontak maupun perletakannya disesuaikan dengan gambar
rencana atau dengan ketentuan lain.
7. Saklar dan stop kontak memakai ebonite putih model Vimer menempel pada Dinding setinggi
150 cm dari lantai.
8. Apabila pada waktu pemeriksaan atau pengujian ternyata ada kerusakan atau kegagalan dari
suatu bagian instalasi, maka Kontraktor harus mengganti bagian atau bahan yang rusak /
gagal tersebut dan pemeriksaan/pengujian dilakukan lagi sampai memuaskan.
9. Penggantian atas bagian instalasi, material atau bahan yang rusak tersebut harus dengan
bahan yang baru. Penambahan dalam (caulking) dengan bahan apapun tidak diperkenankan.
11.3. Standarisasi Pemasangan Listrik
11.1.1.10. Setelah instalasi baru ini selesai terpasang secara keseluruhan maka wajib
diajukan Permohonan Pemeriksaan Instalasi listrik kepada KONSUIL. Dalam waktu
1 (satu) hari kerja setelah Surat Permohonan Pemeriksaan Instalasi (SPPI)
diajukan ke KONSUIL, maka petugas Pemeriksa akan datang ke lokasi objek
instalasi yang akan diperiksa.
11.1.1.11. Hasil verifikasi terhadap pemeriksaan instalasi tersebut sudah dapat diperoleh
dalam waktu 4 (empat) hari kerja terhitung dari tanggal berkas pemeriksaan
diajukan ke KONSUIL. Jika verifikasi atas pemeriksaan ini hasilnya SLO (Sertifikat
Laik Operasi), berarti instalasi listrik tersebut secara teknis siap untuk dioperasikan
dan sudah bisa dialiri listrik dari.
11.1.1.12. Namun jika ternyata hasilnya adalah TLO (Tidak Laik Operasi), ini artinya secara
teknis instalasi tersebut dinyatakan masih belum laik untuk dioperasikan /
digunakan. Tentu saja instalasi ini harus diperbaiki sesuai dengan poin-poin yang
dicantumkan pada surat TLO tersebut. Setelah dilakukan perbaikan-perbaikan
sesuai dengan yang disyaratkan pada surat TLO.
12. PEKERJAAN INSTALASI AIR DAN SANITASI
12.1. Lingkup Pekerjaan
a. Instalasi air bersih
- Penyediaan air diperoleh dari sumber air atau tangki air yang ada, kemudian dialirkan
ke saluran air bersih.
- Seluruh pemipaan sesuai gambar dan seluruh distribusi air bersih ini dilengkapi
dengan valve (control, gate, check valve dan lain-lain) sesuai dengan standar yang
disyaratkan.
b. Instalasi air bekas, air kotor, pipa udara dan air hujan :
- Air kotor, WC, dan air bekas dari floor drain disalurkan ke septictank dan sumur
resapan serta saluran pembuangan utama.
- Jaringan pembuangan air di dalam gedung dilengkapi dengan pipa udara/hawa (vent).
- Seluruh instalasi plumbing dan drainase harus dilaksanakan sesuai gambar
perencanaan dan per-syaratan/peraturan yang berlaku baik secara teknis, perijinan
maupun administrasi.
c. Perlengkapan sanitasi (Sanitasi Fixtures)
Merk dan Type dari perlengkapan ini agar mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan:
- Kloset : Monoblok ex TOTO tipe jongkok atau setara
- Wastafel : ex TOTO atau setara
- Urinoir : ex TOTO atau setara
- Kran : ex Crom 5js 1703 atau setara
- Floor Drain : ex TOTO atau setara
- Ember plastik : Lion Star
- Gayung air plastik : Lion Star
12.2. Pengendalian
a. Kontraktor pelaksana diharuskan :
- Mengirimkan contoh bahan yang akan digunakan, komplit.
- Menyerahkan brosur dan gambar detail peralatan yang akan digunakan sebelum
dilakukan pemasangan untuk disetujui Direksi Lapangan/Konsultan Pengawas.
- Menyediakan peralatan yang baik untuk pelaksanaan seperti waterpas, water pump,
pipe cutter dan lain-lain.
b. Apabila ternyata Direksi meragukan kualitas bahan atau alat tertentu, maka bahan tersebut
akan dikirim ke Laboratorium Penyelidikan Mutu Barang atas biaya kontraktor pelaksana,
dan/atau bila ternyata kualitas bahan/alat tersebut tidak sesuai dengan yang disyaratkan
maka bahan/alat dimaksud harus segera diganti.
c. Bahan yang dinyatakan tidak baik oleh Pemberi Tugas/konsultan Pengawas di lapangan,
maka kontraktor pelaksana harus menyingkirkan bahan tersebut ke luar lapangan dalam
jangka waktu 1x24 jam, sejak tanda penolakan diputuskan.
12.3. Gambar-gambar
a. Kontraktor pelaksana wajib membuat gambar detail untuk pelaksanaan pekerjaan (Shop
Drawing). Gambar ini harus disetujui oleh Direksi Lapangan/Konsultan Pengawas.
b. Gambar Kerja & Gambar detail untuk seluruh pekerjaan harus selalu berada di lapangan
setiap waktu. Gambar tersebut dalam keadaan jelas, dapat dibaca dan menunjukkan
perubahan-perubahan terakhir.
c. Ukuran pokok dan pembagiannya, seluruhnya telah tercantum dalam Gambar Kerja dan
detail. Ukuran tersebut merupakan ukuran efektif/bersih, atau ukuran dalam keadaan jadi,
oleh karena itu dalam pelaksanaan maupun pemesanan ukuran-ukuran harus
diperhitungkan.
d. Kontraktor pelaksana diharuskan membuat Gambar Instalasi yang sebenarnya terpasang (As
Built Drawing). Gambar ini harus disetujui oleh Direksi Lapangan/ Konsultan Pengawas,
sebelum acara serah terima pekerjaan.
e. Gambar As built setelah terlaksana harus segera diproduksi, setelah proyek selesai 3 hari
kemudian gambar as built sudah harus diterima.
12.4. Persyaratan Pelaksanaan Pekerjaan
a. Semua pekerjaan harus dilaksanakan dengan baik oleh tenaga-tenaga ahli dan terampil.
Untuk pelaksanaan khusus, kontraktor harus memberikan surat pernyataan yang
membuktikan bahwa pelaksananya memang mempunyai pengalaman dan kecakapan sesuai
dengan yang disyaratkan.
b. Sebelum melaksanakan Pekerjaan Instalasi, kontraktor diwajibkan memastikan lintasan dan
posisi dari Instalasi Listrik, Ground Sistim, Air dan Sanitari yang ada hubungannya dengan
Pekerjaan Mekanikal ini, dalam bentuk shop-drawing.
c. Jika didalam pelaksanaan pekerjaan ada salah satu bagian Instalasi yang sukar
dilaksanakan, kontraktor wajib membuat laporan tertulis dan hal tersebut segera dibicarakan
dengan Konsultan Pengawas.
d. Pekerjaan bisa dianggap selesai dan diterima apabila telah dilakukan test, dan dinyatakan
baik secara tertulis oleh Direksi Lapangan/Konsultan Pengawas.
12.5. Pekerjaan Instalasi Penyediaan Air Bersih
a. Bahan
- Jenis pipa yang digunakan adalah PVC Klas D, 10 kg/cm2 (AW) dan harus memenuhi
persyaratan Standard dinyatakan dengan sertifikat test. Pipa yang cacat atau tidak
sesuai akan ditolak.
- Bahan fitting dan perlengkapan lainnya harus sejenis dengan bahan pipanya, dan sesuai
dengan standard.
- Katup penutup (valve) menggunakan sistim sambungan ulir (screw joint).
b. Pelaksanaan
- Sambungan pipa digunakan cara sambungan ulir, socket, sesuai dengan ukuran
masing-masing. Pengeleman pipa dengan Solvent Cement berkualitas baik sesuai
dengan ketentuan yang berlaku. Penyambungan dengan ulir harus terlebih dahulu
dilapisi dengan seal tape. Sebelum melakukan penyambungan pipa, bagian yang akan
disambung lebih dahulu harus dibersihkan, bebas dari kotoran, air dan lain-lain.
- Semua ujung yang terakhir yang tidak dilanjutkan lagi harus ditutup dengan doop/plug
atau blind-flanged.
- Pipa-pipa harus diberi gantungan, pipa tegak harus diklem pada jarak setiap 2 m juga
pada setiap percabangan dan belokan.
- Pipa-pipa distribusi sebelum disambungkan harus ditest terlebih dahulu dengan tekanan
uji Hydrostatik sebesar satu setengah kali tekanan kerjanya (Working Pressure) dimana
dalam waktu minimum 1 x 24 jam (disesuaikan dengan instruksi pengawas) tidak boleh
mengalami penurunan takanan/mengalami kebocoran.
- Instalasi yang hasil testnya tidak baik, segera diperbaiki. Biaya pengetesan, alat-alat
yang diperlukan dan biaya perbaikannya ditanggung oleh kontraktor.
- Pipa-pipa yang menembus lantai, dinding beton harus dibuatkan sleeve/sparing dari
pipa PVC dan diberi perapat/sealant.
- Pipa-pipa yang ada di atas langit-langit, shaft dan pada tempat-tempat yang terlihat
harus dicat penanda (pipa air kotor dicat hitam, pipa buangan dicat abu-abu, pipa air
bersih dicat biru, pipa talang air hujan dicat sesuai warna dinding dengan bahan cat
yang baik dan tepat).
- Sebelum air bersih dipakai, maka air yang ada dalam pipa dibuang dulu, kemudian
sistim pemipaan diisi dengan larutan yang mengandung 50 mg/1 chlor dan didiamkan
selama 24 jam. Setelah 24 jam sistem dibilas dengan air bersih.
12.6. Pekerjaan Instalasi Air Bekas, Air Kotor Dalam Bangunan
a. Bahan
- Jenis bahan yang dipakai untuk menyalurkan air bekas, air kotor, air hujan dan pipa
udara/vent dalam bangunan (instalasi above ground) memakai bahan PVC Klas D, 10
kg/cm2 (AW).
- Penyambungan pipa PVC dilakukan dengan pengeleman Solvent Cement yang
berkualitas baik. Sebelum melakukan penyambungan pipa, bagian yang akan
disambung lebih dahulu harus dibersihkan, bebas dari kotoran, air dan lain-lain. Solvent
Cement harus merata pada bagian permukaan yang akan disambung.
- Pipa vent pada ujung shaft harus dikeluarkan dari dalam bangunan agar tidak
mengakibatkan polusi udara dalam bangunan.
b. Pelaksanaan.
- Sambungan-sambungan antara pipa PVC dilem Solvent Cement dari kwalitas baik yang
disetujui oleh Direksi Lapangan/Konsultan Pengawas.
- Bila terjadi pertemuan antara pipa PVC atau fitting logam, maka menggunakan
sambungan ulir atau flend dengan fitting antara lain faucet elbow, valve socket, faucet
socket dan lain-lain dan sambungan tersebut diberi lem khusus.
- Semua ujung pipa atau fitting yang terakhir, yang tidak dilanjutkan lagi harus ditutup
dengan doop atau plug, dengan bahan material yang sama.
- Pipa-pipa sebelum disambung harus ditest dahulu terhadap kebocoran, hal ini dilakukan
sebelum pekerjaan finish dilaksanakan.
- Pipa PVC untuk saluran air bekas dan air kotor yang tertanam ditanah,pada setiap jarak
3 m harus diberikan pondasi bantalan beton 1 pc + 3 ps + 5 krl, pondasi ini juga
dipasang pada bagian sambungan pipa percabangan dan belokan.
- Pipa tegak (riser) harus diberikan bantalan beton pondasi pada bagian pertemuan antara
pipa tegak dan datar dilantai dasar.
- Pada prinsipnya pengetesan dilakukan dengan cara bagian demi bagian dengan
panjang pipa maksimum 50 m, dalam hal ini lokasi setiap toilet perlu diperhatikan.
- Selain mengikuti ketentuan seperti tercantum diatas, semua Pekerjaan Instalasi Pipa
untuk Air Kotor, Air Bekas harus sesuai dengan ketentuan seperti di bawah ini:
1) Penanaman pipa pada tembok harus tertutup oleh pekerjaan finishing sesuai
gambar.
2) Pipa-pipa harus dipasang sedemikian rupa sehingga tidak ada hawa busuk yang
keluar, dan tidak ada rongga-rongga udara, letaknya harus lurus. Untuk pipa
mendatar harus dibuat kemiringan minimal 1% (satu persen).
3) Setiap pencabangan arah dibuat dengan Y (wai) atau TY (tiwai) sanitari dan
dilengkapi dengan lobang pembersih (clean out), kecuali ditentukan lain dalam
gambar.
4) Pada ujung buntu dilengkapi dengan lobang pembersih (clean out), dan diperlukan
adanya lobang-lobang pemeriksa (lobang control).
5) Untuk menghindarkan hawa busuk didalam ruangan perlu adanya pipa vent
(pelepas udara), yang dipasang pada pembuangan air kotor dan air bekas pada
tempat-tempat tertentu (lihat gambar).
6) Di ujung pipa-pipa induk air kotor, didalam shaft digabungkan menjadi satu pipa
vent menuju atap dengan diameter 3" (atau sesuai gambar).
7) Ujung-ujung pipa dan lobang-lobang harus didoop/plug selama pemasangan, hal ini
dimaksudkan untuk mencegah masuknya kotoran/serangga ke dalam pipa.
8) Pipa-pipa PVC yang tertanam di tanah yang melintasi jalan harus dilindungi dengan
pipa besi BSP medium class, pada setiap jarak 3 m dan pada kedua ujung pipa
besi diberikan bantalan beton.
12.7. Pekerjaan Instalasi Pipa dan Saluran Pembuangan Didalam Tanah
Semua pemasangan pipa dan saluran-saluran pembuangannya. Semua bagian bangunan-
bangunan yang masuk ke dalam tanah antara lain bak-bak kontrol, tangki septik dan lain
sebagainya.
a. Pekerjaan Galian Tanah
- Galian tanah dilaksanakan untuk semua pemasangan pipa dan saluran-saluran
pembuangannya dan semua bagian bangunan-bangunan yang masuk ke dalam tanah
antara lain bak-bak kontrol, tangki septik dan lain sebagainya.
- Pedoman yang dipakai untuk dalamnya galian adalah diukur dari atas pipa sampai ke
permukaan jalan atau tanah aspal ditambah tebal lapisan pasir di bawah pipa. Galian
dinyatakan selesai setelah diperiksa dan disetujui oleh Direksi Lapangan/Konsultan
Pengawas.
- Hal-hal yang timbul dalam pelaksanaan (kelongsoran tanah dan lain-lain) adalah menjadi
tanggung jawab kontraktor dan sudah termasuk dalam harga penawaran, Pemberi
Tugas tidak menerima adanya klaim/tuntutan terhadap hal-hal tersebut.
- Penggalian tanah untuk selokan, pemasangan pipa dan perlengkapannya harus diikuti
pula dengan penimbunan kembali dengan segera, sesuai dengan cara-cara yang
disebut dalam pasal berikut dalam Rencana & Syarat ini.
- Pada dasarnya pekerjaan galian tanah ini mengikuti ketentuan yang telah ditentukan.
b. Pekerjaan Urugan Tanah
- Pekerjaan urugan tanah harus sesuai dengan syarat- syarat yang telah ditentukan.
- Pemasangan pipa di dalam tanah harus tertutup sekelilingnya oleh pasir sesuai
ketentuan yang tercantum pada spesifikasi teknis ini.
- Urugan tanah untuk pemasangan pipa, baru dilaksanakan setelah pengurugan pasir di
sekeliling pipa yang dipasang telah selesai; dan harus minta persetujuan Direksi
Lapangan/Konsultan Pengawas terlebih dahulu sebelum dilaksanakan.
- Pekerjaan Urugan Pasir dilakukan pada sisi kanan, kiri dan bawah dengan tebal masing-
masing radius 10 cm, khusus pipa yang memotong jalan harus diurug sekeliling pipa
dengan tebal 10 cm dan di atasnya dilindungi dengan plat beton atau ubin beton.
12.8. Pekerjaan Test Instalasi Air
a. Pengetesan Instalasi Air Bersih.
- Pipa instalasi air bersih siap terpasang seluruhnya.
- Siapkan alat pengisi air, dop ujung, pompa sistim mekanik dan alat ukur
tekanan/pressure gauge.
- Hubungkan antara pipa dari, dan ke pipa input instalasi bangunan, pengetesan
dilaksanakan dengan cara bagian demi bagian dari panjang pipa maksimal 50 meter.
- Setelah selesai hubungan antara pipa instalasi bangunan dan alat pompa penekan yang
dapat mencapai tekanan 10 kg/cm2, pipa kran yang berhubungan ke instalasi seluruh
posisi ditutup dengan plug sesuai dimensi kran.
- Pipa instalasi siap ditest, pompa penekan dijalankan sampai 1,5 kali tekanan kerja
selama 24 jam.
- Untuk pemeriksaan tekanan bisa dibuatkan daftar, dalam daftar ini tercantum tekanan
per-jam maupun keadaan cuaca pada saat test pipa dilakukan.
b. Pegetesan Instalasi Air Kotor dan Air Bekas.
- Pipa instalasi seluruhnya siap terpasang.
- Test dilakukan dengan cara mengisi pipa dengan air yang pada bagian ujung lainnya
ditutup dan dihubungkan dengan balon pada ketinggian tertentu, demikian seterusnya
bagian demi bagian sampai dengan yang terhubung dengan saluran pembuangan.
- Untuk air kotor, air diguyurkan dari pipa outlet monoblok dan peralatan sanitasi lainnya.
Proses seperti diatas dilakukan. Demikian pula dengan test air bekas.Test ini dilakukan
lantai demi lantai.
- Sedangkan untuk instalasi saluran air hujan, dapat dilakukan dengan
pengisian/mengguyur air yang cukup banyaknya dari lantai teratas ujung terbawah
ditutup rapat.
13. PEKERJAAN PENGECATAN
13.1. Lingkup Pekerjaan
a. Persiapan permukaan yang akan diberi cat. Semua bahan cat harus dari penyalur yang
disetujui, serta disetujui oleh Konsultan Pengawas. Pengerjaan pengecatan harus mengikuti
petunjuk-petunjuk dari pabrik yang bersangkutan. Plamur serta cat dasar dipakai sesuai
dengan rekomendasi dari pabrik catnya. Sebelum pengecatan, maka cat dalam kaleng arus
diaduk secara baik sebelum dituangkan dalam tempat cat yang disediakan.
b. Pengecatan permukaan dengan bahan – bahan yang telah ditentukan. Khusus untuk dinding
luar, pemakaian plamur tidak dianjurkan, pemakaian plamur pada dinding luar seluruh
bangunan yang ditunjuk dalam gambar pelaksanaan hanya untuk meratakan permukaan
pengecatan setelah dinding telah dilakukan pengecatan-pengecatan. Tanpa petunjuk dari
Pabrik maka penggunaan zat-zat pengering dan lain-lain tidak dibenarkan.
c. Pengecatan semua permukaan dan area yang ada pada gambar kerja tidak disebutkan
secara khusus, dengan warna dan bahan yang sesuai dengan petunjuk Perencana/Direksi
/konsultan pengawas.
13.2. Standard Pengerjaan (Mock Up)
a. Sebelum pengecatan yang dimulai, Kontraktor harus melakukan pengecatan pada satu
bidang untuk tiap warna dan jenis cat yang diperlukan. Bidang – bidang yang akan dipakai
sebagai mock up ini akan ditentukan oleh perencana / Direksi / konsultan pengawas.
b. Jika masing – masing bidang tersebut telah disetujui oleh perencana / direksi / konsultan
pengawas, bidang – bidang ini akan dipakai standard minimal keseluruhan pekerjaan
pengecatan.
13.3. Contoh dan Bahan Untuk Perawatan
a. Kontraktor harus menyiapkan contoh pengecatan tiap warna dan jenis cat dan pada bidang
– bidang tersebut akan dijadikan contoh pilihan warna, texture, material dan cara
pengerjaan. Semua bidang contoh tersebut harus diperlihatkan dan akan dipakai sebagai
mock up ini akan ditentukan oleh Perencana/ Direksi /konsultan pengawas.
b. Kontraktor harus menyerahkan mock up kepada Direksi /konsultan pengawas, untuk
kemudian akan diteruskan kepada Pemberi Tugas, minimal 3 galon tiap warna dan jenis cat
yang akan dipakai. Kaleng – kaleng cat tersebut tertutup rapat dan tercantum dengan jelas
identitas cat yang ada didalamnya. Cat ini dipakai sebagai cadangan untuk perawatan oleh
pemberi tugas.Secepatnya setelah penanda tanganan kontrak, tetapi paling lambat 2 bulan
sebelum pekerjaan cat, Kontraktor wajib menyerahkan kepada Konsultan Pengawas daftar
bahan yang akan dipergunakan untuk pengecatan. Semua bahan yang dipakai harus
disetujui terlebih dahulu oleh Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas.
13.4. Pengecatan dinding
a. Persyaratan Bahan.
- Jenis bahan : untuk bangunan labor komputer digunakan Cat merk jotun jotashield,
Danapaint atau Dulux.
- Jenis bahan : untuk bangunan UKS dan toilet/wc digunakan Cat merk Catylac.
- Warna : Akan ditentukan kemudian
- Bahan plamur : Plamur yang digunakan adalah plamur tembok yang sesuai dengan
merk cat dinding yang digunakan atau Wallfiller A 931 49001.
- Kapasitas/daya sebar : Maksimum 8 m2/kg
- Pengencer : Air bersih maksimum 20%
- Pengeringan : Minimum setelah 2 jam lapis sampai berikutnya dapat dilakukan.
- Sistem pengecatan : Minimal dilakukan 2 lapis sampai diperoleh warna merata dan tidak
membayang.
b. Syarat-Syarat Pelaksanaan
- Plesteran harus diberi kesempatan yang maksimum untuk mengering sebelum
pengecatan dimulai. Semua plesteran atau dasar semen yang dicat harus dibuang dan
diperbaiki dahulu dengan plesteran yang sejenis. Retak-retak kecil harus ditutup sedang
retak-retak besar harus dibongkar dan diisi kembali, rata dengan permukaan sekitarnya.
Sebelum permukaan diberi satu lapisan cat dasar (tahan alkali), semua lumut/kerak pada
permukaan tersebut harus dibersihkan dengan kain yang kasardan kering, setelah itu
disusul dengan kain kasar yang dibasahi dengan air bersih, akhirnya permukaan
dibiarkan mengering.
- Untuk pengecatan ulang, cat lama harus dikelupas dengan zat pengelupas cat (paint
remover), permukaan kemudian diamplas agar halus dan rata.
- Sebelum pengecatan dimulai, permukaan bidang pengecatan harus rata, kering dan
bersih dari segala kotoran, minyak dan debu. Permukaan harus dicuci serta debu
sedapat mungkin dicegah. Semua permukaan yang akan dicat harus dipersiapkan
sesuai dengan persyaratan tertulis dari pabrik tertulis. Harus disediakan kain pembersih
debu yang secukupnya untuk mencapai tujuan diatas.
- Bidang pengecatan siap dicat setelah diplamur terlebih dahulu. Sebelum diplamur,
plesteran harus betul-betul kering, tidak ada retak-retak. Lapisan plamur dibuat setipis
mungkin sampai membentuk bidang yang rata. Sesudah selama 3 (tiga) hari plamur
dilakukan dan percobaan warna telah disetujui Direksi / konsultan pengawas, bidang
plamur diamplas dengan amplas besi yang halus No. 00, kemudian dibersihkan dengan
bulu ayam sampai bersih.
- Sebelum pengecatan dilakukan, Kontraktor diwajibkan membuat contoh-contoh warna,
untuk disetujui Direksi /konsultan pengawas.
- Pengecatan disyaratkan menggunakan roller, untuk permukaan dimana pemakaian roller
tidak memungkinkan, dipakai kuas yang baik / halus.
- Setiap kali lapisan cat dilaksanakan harus dihindarkan terjadinya sentuhan benda-benda
dan pengaruh pekerjaan-pekerjaan sekelilingnya selama 2 jam.
- Lapisan pengecatan dinding dalam terdiri dari 1 (satu) lapis alkali resistance primer yang
dilanjutkan dengan dengan kekentalan cat sebagai berikut : 2 (dua) lapis :
a. Lapis I encer (tambahan 20 % air),
b. Lapis II kental
- Untuk warna-warna yang jenis, Kontraktor diharuskan menggunakan kaleng- kaleng
dengan nomor percampuran (batch number) yang sama.
- Setelah pekerjaan cat selesai, bidang dinding merupakan bidang yang utuh, rata, licin,
tidak ada bagian yang belang dan bidang dinding dijaga terhadap pengotoran-
pengotoran.
13.5. Pengecatan kayu
a. Pekerjaan Persiapan Sebelum Pengecatan
b. Kayu harus dalam keadaan kering.
c. Semua pekerjaan kayu telah didempul dengan baik dan rapi.
d. Pendempulan dan pengampelasan bagian yang tidak rata, cacat berlubang bekas kayu, dan
kotoran lainnya harusdilaksanakan dengan baik.
e. Semua pekerjaan kayu yang akan dicat kilap terlebih dahulu dicat dasar 1 kali kemudian
didempul (kayu) dan diampelas sampai rata dan dicat kilap 2 kali. Cat Kilap digunakan untuk
listplank dll, menggunakan cat merk setara Nippon Paint atau Platone.
14. PEKERJAAN LUAR BANGUNAN DAN LAIN-LAIN
14.1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan yang termasuk pekerjaan ini adalah tempat saluran buangan air kotor dan
tempat saluran buangan air hujan di kawasan/areal bangunan. Pembuangan ini dapat
dilakukan dengan mengalirkan, menguras, membuang, atau mengalihkan air dari
halaman/bangunan ke saluran induk atau tempat pembuangan air yang sudah ada
sebelumnya di kawasan/areal pekerjaan.
14.2. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Konstruksi saluran pembuangan air kotor dan hujan harus sesuai dengan gambar
rencana.
b. Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor harus menyerahkan shop drawing kepada
Pengawas. Shop drawing tersebut harus memperlihatkan dengan lengkap ukuran dimensi
lokasi, elevasi, kemiringan dari saluran dan bak-bak kontrol, gambar-gambar tersebut
harus dibuat dalam skala yang sesuai sehingga memudahkan pemeriksaan dan
pelaksanaan.
14.3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Galian tanah dibuat dengan kemiringan yang cukup, disesuaikan dengan keadaan/kondisi
setempat dan arah aliran buangan. Galian harus diperhatikan terutama untuk
menghindarkan keruntuhan, terutama waktu musim hujan.
b. Ukuran dan kedalaman galian sesuai dengan gambar kerja dengan pengarahan dari
Pengawas jika ada perubahan.
c. Saluran dibuat miring dengan gradasi kemiringan yang konstan sepanjang saluran sesuai
dengan gambar kerja.
d. Kemiringan harus menjamin air kotor dan air hujan mengalir dan kemiringan yang terdapat
pada gambar rencana harus disesuaikan dengan ketinggian yang nyata pada kondisi
setempat.
e. Pekerjaan saluran keliling pasangan ½ bata
- Pekerjaan urugan pasir, dengan ketebalan sesuai dengan gambar kerja, atau dapat
juga diganti dengan pemasangan lapisan plastik untuk menjaga air semen tidak
bercampur dengan tanah/lumpur.
- Pekerjaan cor lantai kerja dengan ketebalan sesuai dengan gambar kerja, mutu beton
f’c = 7,4 Mpa K100, slump (12 ± 2) cm, w/c = 0,87.
- Material-material dan metode pelaksanaan pekerjaan batu bata sesuai dengan gambar
kerja dan ketentuan-ketentuan pada spesifikasi teknis ini. Adukan pasangan bata
terdiri dari semen, pasir dan air dengan komposisi adukan 1 pc : 2 pasir.
- Material-material dan metode pelaksanaan plesteran sesuai dengan gambar kerja dan
ketentuan-ketentuan pada spesifikasi teknis ini. Perbandingan adukan untuk plesteran
adalah 1 pc : 2 pasir.
f. Pekerjaan rabat beton keliling bangunan, dengan adukan beton K-100 tebal 10 cm.
sebelum dilaksanakan pengecoran terlebih dahulu tanah di padatkan dan di lapisi terpal
plastic hitam di atas tanah untuk alas cor rabat beton dengan petunjuk/di setujui
direksi/pengawas.
g. Pada parit keliling di pasang grill besi bentuk dan ukuran sesuai dengan gambar bestek
dan menurut petunjuk direksi
15. PEKERJAAN PERABOT / MEUBELER
15.1. Rak Buku 2 Muka
1. Ukuran
• lihat pada gambar bestek, pabrikan
2. Konstruksi
• Lemari terbuat dari cold rolled steel tebal 0.08, lebari dimaksud adalah tipe lemari besi
pabrikan dengan speksifikasi standar yang berlaku dan telah mendapat persetujuan
direksi
3. Penyelesaian
• cat panggang/duco
• Hasil akhir : Kuat, rapi dan bagus
15.2. Rak Majalah
1. Ukuran
• lihat pada gambar bestek, pabrikan
2. Konstruksi
• Lemari terbuat dari cold rolled steel tebal 0.08, lebari dimaksud adalah tipe lemari besi
pabrikan dengan speksifikasi standar yang berlaku dan telah mendapat persetujuan
direksi
3. Penyelesaian
• cat panggang/duco
• Hasil akhir : Kuat, rapi dan bagus
15.3. Rak Surat Kabar
1. Ukuran
• lihat pada gambar bestek, pabrikan
2. Konstruksi
• Lemari terbuat dari cold rolled steel tebal 0.08, lebari dimaksud adalah tipe lemari besi
pabrikan dengan speksifikasi standar yang berlaku dan telah mendapat persetujuan
direksi
3. Penyelesaian
• cat panggang/duco
• Hasil akhir : Kuat, rapi dan bagus
15.4. Kursi Kerja/Guru
a. Kursi kerja yang dimaksud adalah fabrikasi (buatan pabrik)
b. Kerangka dari besi stainless
c. Sandaran menggunakan busa yang dilapisi bahan kain
d. Tempat duduk menggunakan busa tebal -/+ 6 cm dan dilapisi dengan bahan kain
15.5. Kursi Siswa
1. Bahan
• Besi Hollow ukuran 30.30 tebal 1.2 mm
• Multiplek ukuran 18 mm KW 1
• Cat Minyak
• Sekrup
• Sepatu karet
• Dll
2. Pelaksanaan
• Rangka kursi siswa Dikonstruksi dari besi hollow ukuran 30.30 tebal 1.2 mm, sambungan
Besi menggunakan las, permukaan bekas las dirapihkan dan di dempul sehingga tidak
terlihat bekas sambungan pengelasan.
• Pada sandaran dan dudukan menggunakan multiplek 18 mm, pada sisi sudut sandaran
dan dudukan dibuat tumpul. Pemasangan pada rangka menggunakan sekrup
• Pada kaki – kaki kursi di pasang karet pelindung begitu juga pada bagian sandaran kursi
sesuai gambar bestek terlampir.
• Pekerjaan tahap finishing awal menggunakan dempul pada seluruh bagian yang
diperlukan, seperti pada sambungan bekas pengelasan maupun pada sisi multiplek
bekas potongan kemudian di amplelas agar terlihat rapi. Selanjutnya pengecatan
menggunakan cat dasar dan di lanjutkan dengan cat minyak mengkilat .
• Hasil akhir : Kuat, rapi dan bagus
15.6. Meja Serba Guna
1. Bahan
• Besi Hollow ukuran 30.60 tebal 1.2 mm
• Multiplek ukuran 18 mm KW 1
• Cat Minyak
• Sekrup
• Sepatu karet
• Dll
2. Pelaksanaan
• Rangka Meja Dikonstruksi dari besi hollow ukuran 30.60 tebal 1.2 mm, sambungan Besi
menggunakan las, permukaan bekas las dirapihkan dan di dempul sehingga tidak terlihat
bekas sambungan pengelasan.
• Pada lantai meja, dinding, laci dan tutup depan menggunakan multiplek 18 mm, pada
sisi sudut dibuat tumpul. Pemasangan pada rangka menggunakan sekrup
• Pada kaki – kaki Meja di pasang karet pelindung sesuia gambar bestek terlampir.
• Pekerjaan tahap finishing awal menggunakan dempul pada seluruh bagian yang
diperlukan, seperti pada sambungan bekas pengelasan maupun pada sisi multiplek
bekas potongan kemudian di amplelas agar terlihat rapi. Selanjutnya pengecatan
menggunakan cat dasar dan di lanjutkan dengan cat minyak mengkilat.
• Hasil akhir : Kuat, rapi dan bagus.
15.7. White Board/Papan Tulis
• Ukuran Lihat Gambar
• Bahan Papan tulis menggunakan multipleks 18 mm dilapisi dengan bahan “Green Enamel
Steel” di lem pada permukaannya,
• Papan Tulis di bingkai dengan rangka alumunium 1,6x2 papan tulis dilengkapi tempat
spidol dari alumunium Ukuran 6 cm x 2,5 cm x 2,44 cm
• Papan tulis dipasang pada dinding dengan penggantung tanam sebanyak 4 buah
• Hasil akhir : Kuat, rapi dan bagus.
15.8. Tong Sampah
• Tempat sampah tutup goyang (42 liter)
• Bentuk dan Ukuran Lihat Gambar
• Bahan (pabrikan)
16. PEKERJAAN PENUTUP
Selain hal-hal tersebut di atas juga dianggap perlu oleh Direksi adalah pembersihan lokasi dan halaman
bekas tempat bekerja menjadi tanggung jawab dan biaya rekanan.
Meskipun dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat ( RKS ) ini pada uraian pekerjaan dan uraian bahan-
bahan tidak dinyatakan kata-kata tapi harus disediakan oleh Kontraktor Pelaksana, tetapi tidak
disebutkan atau diuraikan dalam penjelasan pekerjaan pembangunan ini, pekerjaan pekerjaan tersebut di
atas tetap dianggap ada dan dimuat dalam RKS ini.
Pekerjaan yang nyata-nyata menjadi bagian dari pekerjaan pembangunan ini, tetapi tidak dimuat atau
diuraikan dalam RKS ini, tetap diselenggarakan dan diselesaikan oleh Kontraktor Pelaksana, harus
dianggap seakan-akan pekerjaan ini dimuat dan diuraikan kata demi kata pada RKS ini untuk menuju
penyerahan selesainya pekerjaan yang lengkap dan sempurna sesuai permintaan pemberi tugas dan
pertimbangan Direksi.
Hal hal yang belum tercantum dalam Pasal-Pasal di atas akan diatur dan ditentukan kemudian oleh
Direksi Teknis.
Rengat, 2024
Di buat Oleh :
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
( P P K )
RIANTO, ST, MT
NIP. 19741026 200112 1003| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 27 June 2022 | Pembangunan/Peningkatan Psu Permukiman Kel. Kepenuhan Tengah 1 Kec. Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu | Provinsi Riau | Rp 523,450,000 |
| 16 July 2021 | Pembangunan Laboratorium Komputer Smkn 1 Siak Kecil (Dak) | Pemerintah Daerah Provinsi Riau | Rp 385,384,000 |
| 9 August 2016 | Belanja Pembangunan Kantor Lurah Gajah Sakti | LPSE Kabupaten Bengkalis | Rp 351,801,850 |
| 13 May 2022 | Konstruksi Penambahan Ruang Kelas Baru Sman 2 Tandun | Provinsi Riau | Rp 308,070,000 |
| 25 October 2022 | Pekerjaan Fisik Rehabilitasi Kantor Upt Pengelolaan Pendapatan Bagan Batu | Provinsi Riau | Rp 277,971,000 |
| 21 July 2022 | Pembangunan/Peningkatan Psu Permukiman Desa Bandar Sungai Kec. Sabak Auh Kabupaten Siak | Provinsi Riau | Rp 237,800,000 |
| 24 November 2025 | Rehabilitasi Mck Sdn 6 Bandar Laksamana | Kab. Bengkalis | Rp 150,000,000 |