| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0750870271213000 | Rp 571,830,243 | - | |
| 0020757191213000 | Rp 577,874,026 | Tidak hadir / tidak memberikan konfirmasi terkait kehadiran pada saat pembuktian kualifikasi | |
| 0032362352213000 | Rp 578,143,567 | - | |
| 0702512872213000 | Rp 592,287,570 | - | |
| 0708101993216000 | Rp 586,335,056 | Tidak melampirkan pengalaman pekerjaan konstruksi sebagaimana yg diminta PPK | |
| 0316731934213000 | Rp 620,291,808 | Tidak dilakukan evaluasi karena telah mendapatkan 3 penawaran terendah | |
| 0017258898213000 | Rp 607,980,435 | Tidak dilakukan evaluasi karena telah mendapatkan 3 penawaran terendah | |
| 0023832835216000 | Rp 607,562,606 | Tidak dilakukan evaluasi karena telah mendapatkan 3 penawaran terendah | |
| 0804534717213000 | Rp 622,175,075 | Tidak dilakukan evaluasi karena telah mendapatkan 3 penawaran terendah | |
| 0729407320219000 | - | - | |
CV Melalangbuana Co | 09*4**7****13**0 | - | - |
| 0024159535213000 | - | - | |
| 0832029144216000 | - | - | |
| 0660584863213000 | - | - | |
CV Dua Saudara | 0807617954313000 | - | - |
| 0709166524213000 | - | - | |
| 0020758017213000 | - | - | |
| 0708665583213000 | - | - | |
| 0017264458213000 | - | - | |
| 0014885651213000 | - | - | |
CV Mulia Cipta Bersama | 01*7**1****11**0 | - | - |
| 0946299880213000 | - | - | |
| 0750585960121000 | - | - | |
| 0942313966211000 | - | - |
BAGIAN II. - SPESIFIKASI KHUSUS
Pasal 1
JENIS PEKERJAAN
1. SKPD : Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Indragiri Hulu
2. Kegiatan : Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar
3. Sub Kegiatan : Pembangunan Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah
4. Pekerjaan : Rehabilitasi Ruang Kelas Dengan Tingkat Kerusakan Minimal
Sedang Beserta Perabotnya SD Negeri 003 Pesajian
5. Lokasi : Kabupaten Indragiri Hulu
6. T.A : 2024
Pasal 2
PAPAN NAMA PROYEK
1. Papan nama proyek harus dipasang pada patok kayu yang nyata dan kuat, tertancap ditanah
dengan cor beton setempat sehingga tidak dapat digerak-gerakkan.
2. Pada bagian bawah dibuat Nama Perusahaan Kontraktor, Konsultan Perencana dan Konsultan
Pengawas
3. Papan nama ditempatkan pada lokasi yang mudah dilihat oleh masyarakat umum.
Pasal 3
PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Pembuatan Kantor/Gudang/Los kerja. Ukuran dan penempatan dikonsultasikan dengan pihak
Direksi.
Pasal 4
PENGUKURAN
1. Pemborong harus sudah memperhitungkan biaya untuk pengukuran atau penelitian ukuran tata
letak dan ketinggian bangunan (bouwplank), termasuk penyediaan “Bench Mark” atau “Line
Offset Mark”.
2. Pengukuran yang dilakukan oleh Pemborong disarankan menggunakan standar peralatan ukur
seperti Theodolite atau Waterpass guna menjaga ketelitian hasil pengukuran.
3. Hasil pengukuran harus dilaporkan dan diberikan salinannya kepada Pengawas agar dapat
ditentukan sebagai pedoman atau referensi dalam melaksanakan pekerjaan sesuai dengan
gambar rencana dan persyaratan teknis.
Pasal 5
SITUASI DAN PEMBACAAN GAMBAR
1. Sebelum melaksanakan pengukuran terhadap bangunan dan lokasi pekerjaan, terlebih dahulu
Kontraktor mengukur situasi dengan menggunakan alat ukur (meteran, waterpass, theodolith)
guna untuk mengecek kembali pengukuran yang dilaksanakan oleh Konsultan Perencana
2. Apabila terdapat perbedaan pengukuran terdahulu, maka Kontraktor memberitahukan terlebih
dahulu kepada Direksi sebelum melaksanakan pekerjaan dalam arti kata sebenarnya.
3. Sebelum pekerjaan dimulai Kontraktor harus sudah menguasai situasi lapangan baik mengenai
luas, tinggi rendah permukaan tanah dan sebagainya yang berhubungan dengan pembangunan.
4. Kontraktor diwajibkan mempelajari gambar rencana dan gambar detail sehingga waktu
peletakan tapak bangunan tidak ada terdapat kesalahan antara gambar rencana dengan situasi
site
5. Biaya pelaksanaan pengukuran ulang ditanggung sepenuhnya oleh Kontraktor
Pasal 6
PENENTUAN PEIL
1. Titik ± 0,00 cm untuk permukaan lantai bangunan ditetapkan bersama-sama Direksi, Konsultan
Pengawas dan Kontraktor dan dinyatakan dengan suatu patok tetap tertanam cukup kuat dalam
tanah atau disesuaikan dengan gambar rencana yang diberi warna/tanda jelas
2. Ketinggian lantai dengan permukaan tanah setempat didasarkan pada elevasi pada gambar
rencana
3. Satu sama lain yang menyimpang dari hal-hal tersebut diatas akan ditentukan oleh Direksi
Lapangan
Pasal 7
PEKERJAAN GALIAN TANAH PONDASI
1. Sebelum melaksanakan pekejaan galian tanah pondasi terlebih dahulu kontraktor Pelaksana
membersihkan lokasi dari pohan-pohan kayu dan semak semak yang mengganggu untuk
pengerjaan galian tanah pondasi .
2. Lebar dan dalam ukuran galian tanah disesuaikan dengan gambar rencana detail pondasi.
3. Semua pekerjaan tersebut diatas dapat dikerjakan apabila telah mendapatkan persetujuan dari
direksi lapangan.
Pasal 8
PEKERJAAN PENGUKURAN DAN PEMASANGAN PATOK
1. Semua pengukuran harus dilaksanakan dengan teliti dan akan dilaksanakan pemeriksaan
terlebih dahulu oleh Direksi sebelum pekerjaan dilanjutkan
2. Kontraktor membuatkan patok tetap yang permanen dan diberi warna/tanda jelas.
3. Untuk semua pekerjaan harus ada pengukuran lengkap terlebih dahulu oleh Kontraktor bersama
dengan Direksi Lapangan
4. Satu sama lain yang menyimpang dari hal-hal tersebut diatas akan ditentukan oleh Direksi
Lapangan
5. Pekerjaan pengukuran harus dilakukan dengan cermat/ teliti dan mempergunakan alat ukur agar
sudut-sudutnya tegak lurus dan siku
6. Sistem pengukuran dilakukan dengan satuan Metrik.
Pasal 9
PEMASANGAN BOUWPLANK
1. Papan bouwplank dibuat dari papan Kls II, 2 x 20 cm diketam rata pada satu sisi tebalnya,
dipasang menjadi sisi bagian atas papan bouwplank
2. Papan-papan bouwplank dipasang pada kayu 5/7 cm dengan jarak pemasangan setiap 200 cm
tertancap kuat kedalam tanah. Jarak antara papan bouwplank dengan As bangunan 150 cm
3. Papan bouwplank harus dijaga keutuhannya, tidak boleh diubah posisinya dan dijaga jangan
sampai tertimbun tanah galian. Tanda pada As dan Peil ketinggian diberi cat merah dan harus
dijelaskan sampai papan bouwplank tersebut tidak diperlukan lagi.
4. Papan bouwplank dipasang sekeliling bangunan yang akan dilaksanakan pada tempat-tempat
yang dianggap perlu
Pasal 10
PEKERJAAN PEMBERSIHAN LOKASI
1. Lokasi yang akan dikerjakan tersebut harus dibersihkan dari lapisan rumput, sisa-sisa akar dan
batang pohon, semak belukar dan benda lainnya yang dapat menjadi busuk yang akan
mengakibatkan penurunan tanah dikemudian hari
2. Sampah- sampah atapun kotoran hasil dari pembersihan lokasi harus ditempatkan pada lokasi
yang tidak menggangu pelaksanaan proyek nantinya.
3. Semua pekerjaan tersebut diatas dapat dikerjakan apabila telah mendapat persetujuan dari
Direksi Lapangan
Pasal 11
GALIAN, URUGAN DAN TIMBUNAN
1. Galian lokasi yang dimaksud harus disesuaikan dengan gambar rencana dan jenis pekerjaan
yang dikeluarkan oleh Konsultan Perencana, diukur berdasarkan titik Benchmark yang
disepakati Direksi Lapangan.
2. Galian juga dilakukan sebagai bentuk perataan lokasi jika tanah lokasi terdapat
tumpukan/gundukan tanah yang mengganggu elevasi dan kerataan permukaan tanah lokasi,
disesuaikan dengan gambar rencana.
3. Dimensi galian, yaitu untuk tinggi, lebar dan panjang galian kontraktor harus menyesuaiakan
dengan gambar pelaksanaan dan telah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari konsultan
pengawas.
4. Urugan pasir dilakukan dibawah pondasi setempat dan atau pondasi lajur
5. Timbunan tanah dilaksanakan dibawah lantai bangunan lapis demi lapis dan dipadatkan dengan
mempergunakan alat fibrator sehingga benar padat
6. Lobang - lobang pondasi bagian dalam bangunan ditimbun dengan tanah hasil galian dan tanah
timbunan.
Pasal 12
PEKERJAAN CAMPURAN
1. Pekerjaan campuran semen, pasir dan air yang disebut adukan jumlah semen yang dipakai
dalam setiap campuran adalah :
- Adukan 1 : 2 untuk adukan kedap air (1 zak semen : 2 zak pasir / setara).
- Adukan 1 : 3 untuk afwerking beton (1 zak semen : 3 zak pasir / setara).
- Adukan 1: 5 untuk adukan biasa (1 zak semen : 5 zak pasir / setara).
2. Pekerjaan campuran semen, pasir, kerikil dan air yang disebut beton jumlah semen yang dipakai
dalam setiap campuran ditentukan dengan ukuran isi yang tercantum dalam Analisa Harga
Satuan.
3. Pengadukan untuk campuran beton dilaksanakan sesuai prosedur standar pekerjaan beton dan
menggunakan mesin pengaduk (molen).
Pasal 13
PEKERJAAN BETON
1. Pelaksanaan pekerjaan beton harus berpedoman pada persyaratan-persyaratan dan ketentuan SNI
03-2847-1992 dan penjelasan yang ada pada spesifikasi umum serta instruksi dari Direksi.
2. Pekerjaan beton ini meliputi Pondasi, sloof, kolom, kolom praktis dan ring balok yang
disesuaikan dengan gambar rencana.
3. Bahan-bahan Pembuatan Beton.
a. Semen untuk konstruksi beton bertulang dipakai jenis-jenis semen yang memenuhi
persyaratan-persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum da lam PBI – 1971 dari butir-
butir yang keras dan tajam, kadar lumpur maksimum 5% dan tidak boleh terlalu banyak
mengandung bahan-bahan organis dan mempunyai butir-butir yang beraneka ragam besarnya,
sehingga :
- Sisa diatas ayakan 1 mm Minimum 10 % berat.
- Sisa diatas ayakan 4 mm Minimum 2 % berat.
b. Kerikil beton untuk konstruksi beton bertulang terdiri dari butir-butir yang keras dan tidak
berpori, kadar lumpur maksimum 1% apa bila kadar lumpur melampaui kadar maksimum, maka
kerikil beton harus dicuci, berukuran lebih dari 5 mm dengan gradasi yang cukup, sehingga :
- Sisa diatas ayakan 31,5 mm harus 0 % berat.
- Sisa diatas ayakan 4 mm antara 90 % dan 98 %.
- Selisih antara sisa komulatif diatas dua ayakan yang berurutan maximum 60 % dan minimum
10 % berat.
c. Batang tulangan yang digunakan harus bebas dari kotoran-kotoran, berkarat dan bahan-bahan
lain. Dalam segala hal memenuhi SII dan sesuai gambar rencana.
d. Air yang digunakan harus bersih, tidak mengandung lumpur, minyak dan kotoran-kotoran
lainnya dan harus memenuhi syarat seperti dicantumkan didalam PBI – 1971
4. Kelas dan Mutu Beton :
a. Beton struktural
Campuran menurut design mix dari laboratorium yang diakui. Tulangan baja U-24 dengan ukur
dan mutu sesuai SII.
b. Beton tidak struktural dengan mutu sama atau lebih dari mutu B 1. Campuran dengan takaran
volume : 1 zak semen : 2 pasir : 3 kerikil tulangan baja U-24
c. Ketentuan adukan dan pengadukan :
Untuk beton Struktural jumlah air semen atau faktor air semen memenuhi kriteria design mix
dan selama pelaksanaan dikontrol dengan slump test. Pengadukan mempergunakan mesin
pengadukan apabila karena sesuatu hal adukan beton tidak memenuhi syarat, misalnya terlalu
encer karena pemberian jumlah air pencampur atau sudah mengeras sebagian atau bercampur
dengan bahan-bahan asing, maka adukan beton tidak boleh dipakai dan harus disingkirkan dari
tempat pelaksanaan.
5. Cetakan dan acuan :
a. Cetakan dan acuan harus kokoh dan cukup rapat sehingga tidak terjadi kebocoran-
kebocoran pada adukan yang dituang kan kedalam cetakan.
b. Cetakan harus diberi penguat secukupnya, sehingga dapat terjamin kedudukan dan bentuk
yang kuat serta tetap.
c. Cetakan harus dibuat dari bahan-bahan yang baik dan tidak mudah meresap air dan
dipasang sedemikian rupa sehingga pada waktu pembongkaran cetakan tidak terjadi
kerusakan pada beton.
6. Pemasangan Tulangan :
a. Tulangan dipasang harus sedemikian rupa hingga sebelum dan selama pengecoran tidak
berubah atau bergeser tempatnya.
b. Untuk ketepatan tebal selimut beton, tulangan harus dipasang dengan penahan jarak yang
terbuat dari beton dengan mutu yang sama dengan mutu yang akan dicor.
7. Pengecoran dan Pemadatan :
a. Untuk mencegah timbulnya rongga-rongga kosong dan sarang kerikil, adukan beton
harus dipadatkan selama pengecoran. Pemadatan dapat dilakukan dengan menumbuk-
numbuk atau dengan menggunakan alat pemadat mekanis/ penggetar/ viberator.
b. Pemadatan dengan menggunakan alat pemadat mekanis/ penggetar/ viberator harus
mengikuti ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam PBI 1971.
8. Penutup Beton
Tebal penutup beton minimum (tidak termasuk plesteran) sesuai dengan penggunaannya adalah
sebagai berikut :
- Untuk kolom dan balok adalah 2,5 cm.
- Untuk pondasi atau pekerjaan lainnya yang berhubungan langsung dengan tanah adalah 3
cm.
9. Perawatan Beton.
Untuk mencegah pengeringan beton terlalu cepat, paling sedikit beton selama dua minggu harus
selalu disiram/digenangi air atau menutupinya dengan karung-karusng basah.
10. Pembongkaran Cetakan Beton
a. Cetakan tidak boleh dibongkar sebelum beton mencapai kekuatan yang cukup untuk
memikul berat dan bahan- bahan pelaksanaan lain yang bekerja padanya.
b. Pada bagian-bagian konstruksi dimana akibat pembongkaran cetakkan akan bekerja
beban yang lebih tinggi dari pada beban rencana dan atau akan terjadi keadaaan yang
lebih berbahaya dari keadaan yang diperhitungkan, maka cetakan tidak boleh dibongkar
selama keadaan tersebut tetap berlangsung.
11. Pelaksanaan dan Jenis Pekerjaan-pekerjaan Beton.
a. Kecuali disebut lain maka semua pekerjaan beton harus mengikuti ketentuan-ketentuan
seperti yang tertera dalam :
NI - 2 SII - 0051 - 82
NI - 3 SII - 0236 - 80
NI - 5 SII - 0013 - 81
Pekerjaan Beton untuk Pondasi setempat, dan Sloof :
• Ukuran harus sesuai dengan yang tercantum pada gambar detail sloof.
• Diameter besi dan bentuk penulangan harus sesuai dengan gambar detail
penulangan sloof.
• Campuran untuk pengecoran dilaksanakan dengan mutu atau campuran sesuai
dengan gambar pelaksanaan.
b. Pekerjaan beton untuk kolom konstruksi dan kolom praktis :
• Ukuran harus sesuai dengan yang tercantum pada gambar detail kolom.
• Untuk kolom konstruksi yang berhubungan dengan bata diberi stek-stek besi yang
tertanam dengan baik sejak pengecoran beton, guna untuk mengikat pasangan
dinding bata, sedangkan kolom konstruksi yang berhubungan dengan kayu kozen,
jendela diberi klos yang tertanam dengan baik pada waktu pengecoran kolom,
guna untuk pemasangan pengikat kozen, jendela terhadap kolom.
• Diameter besi dan bentuk penulangan harus sesuai dengan gambar detail kolom.
• Campuran untuk pengecoran dilaksanakan dengan mutu atau campuran sesuai
dengan gambar rencana.
c. Pekerjaan Beton untuk Balok dan Ring balok :
• Diameter besi dan bentuk penulangan harus sesuai dengan gambar detail balok/
ring balok.
• Tinggi dan lebar ring balok harus sesuai dengan ukuran tercantum pada gambar
detail.
• Pada bagian ring balok yang akan diletakkan kuda-kuda diberi stek besi untuk
pengikat kuda-kuda yang tertanam dengan baik pada ring balok.
• Campuran untuk pengecoran dilaksanakan dengan mutu atau campuran sesuai
dengan gambar pelaksanaan.
Pasal 14
PEKERJAAN PONDASI
1. Sebelum memulai pekerjaan pondasi, maka semua lubang galian untuk pekerjaan pondasi
harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Direksi mengenai ketepatan ukuran dan
bentuknya, sebelum mendapatkan persetujuan dari Direksi, maka pelaksanaan untuk pekerjaan
pondasi belum dapat dilakukan.
2. Pondasi setempat Setelah dilakukan galian tanah pondasi, Dilakukan Pemasangan tulangan
Pondasi dengan diameter tulangan sesuai gambar rencana. Ukuran, mutu beton dan dimensi tipe
pondasi disesuaikan dengan gambar rencana.
3. Apabila didalam lubang galian pondasi setempat terdapat genangan air, maka air tersebut harus
dibuang/dipompakan keluar lubang terlebih dahulu.
4. Dasar galian pondasi setempat diberi lapisan pasir setebal 5 cm padat.
5. Sesudah lapisan pasir diberi lantai kerja beton dengan campuran 1pc : 3p : 5kr setebal 5 cm
6. Pondasi tapak/ setempat dan Sloof beton bertulang menggunakan besi tulangan pokok dan besi
beugel dengan pembesian sesuai dengan gambar detail
7. Pondasi lajur menggunakan batu bata dengan campuran 1 pc : 2 ps, diplester kasar pada kedua
sisi pondasi lajur tersebut.
8. Setelah pekerjaan Pondasi selesai, maka dilakukan penimbunan dengan menggunakan tanah
galian dan tanah timbun hingga padat.
Pasal 15
PEKERJAAN PASANGAN
1. Persyaratan Pasangan Batu Bata
a. Batu bata sebelum dipakai harus direndam/ disiram dahulu dengan air sampai jenuh,
sehingga bagian pori-pori dapat mengisap adukan semen.
b. Pemasangan batu-bata pada dinding harus dikerjakan dengan sebaik-baiknya, pasangan
harus rapi dan permukaan bidang yang dihasilkan harus rata dan baik. Permukaan
dinding batu bata yang tidak rata harus diperbaiki / dibongkar dan dipasang kembali
dengan rapi.
2. Pekerjaan Pasangan Dinding
a. Dinding bangunan dipergunakan batu bata produksi lokal yang bermutu baik, utuh dan
tidak cacat, untuk seluruh bangunan dipergunakan batu bata dengan ukuran sama,dan
pemasangannya harus rapi satu sama lainnya.
b. Pada semua sambungan vertikal dari kolom beton dengan dinding dipasang besi angker
˘ 8, dengan panjang 25 cm, ujung yang satu dengan yang lain sepanjang 15 cm
dimasukkan kedalam tembok, angker-angker ini dipasang dengan jarak 50 cm satu sama
lainnya setinggi yang dibutuhkan.
Pasal 16
PEKERJAAN PLASTERAN
1. Sebelum memulai pekerjaan plesteran, permukaan dinding batu bata yang diplester harus
disiram dengan air sampai benar-benar basah.
2. Tata cara penegerjaan plesteran dengan membuat acuan/rel dengan jarak sekitar 1 meter
sehingga lebar bidang pelsteran menjadi lebih rapat dan pekerjaan permukaan plesteran dapat
lebih rata.
3. Untuk afwerking permukaan beton dan plesteran bagian sudut luar bangunan diplester dengan
menggunakan adukan 1pc : 4ps.
4. Dinding batu bata diplester dengan menggunakan adukan 1pc : 4ps.
5. Pekerjaan Plesteran harus rapi dan rata permukaannya, permukaan plesteran dihaluskan dengan
menggunakan campuran air semen/aci.
Pasal 17
PEKERJAAN RANGKA BAJA RINGAN
Pekerjaan rangka atap baja ringan adalah pekerjaan pembuatan dan pemasangan struktur atap
berupa rangka batang yang telah dilapisi lapisan anti karat. Rangka batang berbentuk segitiga,
trapesium dan persegi panjang yang terdiri dari :
• Rangka utama atas (top chord)
• Rangka utama bawah (bottom chord)
• Rangka pengisi (web). Seluruh rangka tersebut disambung menggunakan baut menakik sendiri
(self drilling screw) dengan jumlah yang cukup.
• Rangka reng (batten) langsung dipasang diatas struktur rangka atap utama dengan jarak sesuai
dengan ukuran jarak genteng. Pekerjaan rangka atap baja ringan meliputi:
• Pengukuran bentang bangunan sebelum dilakukan fabrikasi
• Pekerjaan pambuatan kuda-kuda dikerjakan di Workshop permanen (Fabrikasi),
• Pengiriman kuda-kuda dan bahan lain yang terkait ke lokasi proyek 4. Penyediaan tenaga kerja
beserta alat/bahan lain yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan
• Pekerjaan pemasangan seluruh rangka atap kuda-kuda meliputi struktur rangka kuda-kuda
(truss), balok tembok (top plate/murplat), reng, sekur overhang, ikatan angin dan bracing
(ikatan pengaku)
• Pemasangan jurai dalam (valley gutter) Pekerjaan rangka atap baja ringan tidak meliputi:
Pemasangan penutup atap, Pemasangan kap finishing atap, Talang selain jurai dalam,
Accesories atap
Persyaratan Pra-Konstruksi
1. Kontraktor wajib memberikan pemaparan produk sebelum pelaksanaan pemasangan rangka
atap baja ringan, sesuai dengan RKS (Rencana Kerja dan Syarat) .
2. Produk yang dipaparkan sesuai dengan surat dukungan dan brosur yang dilampirkan pada
dokumen tender.
3. Kontraktor wajib menyerahkan gambar kerja yang lengkap berserta detail dan bertanggung
jawab terhadap semua ukuran-ukuran yang tercantum dalam gambar kerja. Dalam hal ini
meliputi dimensi profil, panjang profil dan jumlah alat sambung pada setiap titik buhul.
4. Perubahan bahan/detail karena alasan apapun harus diajukan ke Konsultan Pengawas,
Konsultan Perencana dan Pihak DIreksi untuk mendapatkan persetujuan secara tertulis.
5. Eleman utama rangka kuda-kuda (truss) dilakukan fabrikasi diworkshop permanen dengan
menggunakan alat bantu mesin JIG yang menjamin keakurasian hasil perakitan (fabrikasi)
6. Kontraktor wajib menyediakan surat keterangan keahlian tenaga dari Fabrikan penyedia jasa
Rangka Atap Baja ringan,
7. Kontraktor wajib menyertakan hasil uji lab dari bahan baja ringan dari badan akreditasi
nasional (instansi yang berwenang sesuai dengan kompetensinya).
Persyaratan Pelaksanaan
1. Pembuatan dan pemasangan kuda-kuda dan bahan lain terkait, harus dilaksanakan sesuai
gambar dan desain yang telah dihitung dengan aplikasi khusus perhitungan baja ringan sesuai
dengan standar perhitungan mengacu pada standar peraturan yang berkompeten.
2. Semua detail dan konektor harus dipasang sesuai dengan gambar kerja.
3. Perakitan kuda-kuda harus dilakukan di workshop permanen dengan menggunakan mesin rakit
(Jig) dan pemasangan sekrup dilakukan dengan mesin screw driver yang dilengkapi dengan
kontrol torsi.
4. Pihak kontraktor harus menyiapkan semua struktur balok penopang dengan kondisi rata air
(waterpas level) untuk dudukan kuda-kuda sesuai dengan desain sistem rangka atap.
5. Pihak kontraktor harus menjamin kekuatan dan ketahanan semua struktur yang dipakai untuk
tumpuan kuda-kuda. Berkenaan dengan hal itu, pihak konsultan ataupun tenaga ahli berhak
meminta informasi mengenai reaksireaksi perletakan kuda-kuda.
6. Pihak kontraktor bersedia menyediakan minimal 8 (delapan) buah genteng yang akan dipakai
sebagai penutup atap, agar pihak penyedia konstruksi baja ringan dapat memasang reng
dengan jarak yang setepat mungkin, dan penyediaan genteng tersebut sudah harus ada pada
saat kuda-kuda tiba dilokasi proyek. 7. Jaminan Struktural
7. Jaminan yang dimaksud di sini adalah jika terjadi deformasi yang melebihi ketentuan maupun
keruntuhan yang terjadi pada struktur rangka atap Baja Ringan, meliputi kuda-kuda, pengaku-
pengaku dan reng.
8. Kekuatan struktur Baja Ringan dijamin dengan kondisi sesuai dengan Peraturan Pembebanan
Indonesia dan mengacu pada persyaratanpersyaratan seperti yang tercantum pada “Cold
formed code for structural steel”(Australian Standard/New Zealand Standard 4600:1996)
dengan desain kekuatan strukural berdasarkan ”Dead and live loads Combination (Australian
Standard 1170.1 Part 1) & “Wind load”(Australian Standard 1170.2 Part 2) dan menggunakan
sekrup berdasarkan ketentuan “Screws-self drilling-for the building and construction
industries”(Australian Standard 3566)
Pasal 18
PEKERJAAN ATAP
Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk melaksanakan
pekerjaan seperti dinyatakan dalam gambar rencana dengan hasil baik dan sempurna sampai diterima
oleh Konsultan Pengawas. Pekerjaan ini meliputi seluruh pekerjaan pengadaan, pemasangan,
penyetelan penutup atap bangunan lapangan tenis tertutup, dengan bentuk atap melengkung seperti
yang ditunjukkan dalam gambar dan termasuk antara lain dengan aksesorisnya, nok, reng,
selembayung dan insulasi bangunan atau sesuai dengan petunjuk dari Perencana dan Pengawas.
Syarat Bahan – Bahan yang digunakan ;
2. Atap Spandex Longspan 0.3 mm
3. Paku Biasa, Paku Sekrup Biasa 1/2
4. Nok Atap Spandex
5. GRC/Serat semen Lebar 30 cm
6. Paku 5 cm dan 7 cm
7. GRC Board uk. 1,2 x 2,4 t : 8 mm
Syarat Pelaksanaan
1. Sebelum pelaksanaan dimulai, Kontraktor diwajibkan memeriksa gambargambar pelaksanaan
termasuk lapisan-lapisan insulasi seperti yang dinyatakan dalam gambar, serta melakukan
pengukuran-pengukuran setempat.
2. Berdasarkan gambar pelaksanaan, Kontraktor diwajibkan menyediakan shop drawing yang
memperlihatkan sambungan antara bahan yang satu dengan yang lain, pengakihiran-
pengakhiran dan lain-lainnya.
3. Sebelum dimulai pemasangan penutup atap, maka permukaan semua gording atau rangka
diperiksa terlebih dahulu apakah sudah berada satu bidang yang rata (tidak bergelombang)
4. Pastikan jarak antar reng adalah 27 cm untuk reng pertama dengan reng kedua ( paling bawah
setelah listplang ) kemudian jarak reng selanjutnya 32 cm.
5. Pemasangan lembaran dimulai dari sisi paling bawah dari bidang atap, dengan jarak overhang
maksimal adalah 5 cm dari lkistplang.
6. Penyekrupan menggunakan skrup yang sesuai dengan lembar atapnya, penyekrupan dilakukan
pada setiap gelombang diantara dua gelombang interlock pada lembaran atap.
7. Urutan penyekrupan dimulai dari gelombang sisi bawah pertama dan kelima, dilanjutkan
dengan gelombang keduadengan keempat, gelombang keenam digunakan untuk overlap
dengan lembar atap selanjutnya. Gelombang sisi atas digunakan untuk overlap dengan
lembaran atap diatasnya.
8. Pemasangan lembaran atap dengan pola pasangan susun bata, baris pertama pemasangan
menggunakan lembaran atap utuh, baris kedua dari bawah dimulai dengan menggunakan
lembaran atap yang dipotong menjadi dua, baris ketiga, kelima dan seterusnyaseperti pada
pemasanganbaris poertama, baris keempat, baris keenam, dan seterusnya seperti pada baris
kedua.
9. Pemasangan penutup listplang samping dengan menggunakan asesoris dari onduvilla.
10. Pemasangan Nok, nok menggunakan standart onduvilla
11. Penyekrupan pada nok pada setiap gelombang yang bersentuhan dengan gelombang lainnya.
12. Gambar shof drawing dilakukan sebelum pekerjaan dimulai.
13. Pemasangan Talang Jurai atau Talang Tepi Atap Plat Baja Lapis Seng (BJLS) disambung
dengan teknis lipatan dan disolder timah sepanjang sambungan. Sebelum dipasang pada jurai
atau tepi atap pelat ini dibentuk dan dicat.
14. Seluruh pekerjaan ini dilaksanakan sesuai dengan standar spesifikasi dari pekerjaan termasuk
jarak gording kelengkungan atap dan overlap antara atap sesuai dengan petunjuk/ persetujuan
Pengawas/ MK.
15. Kontraktor bertanggung jawab terhadap hasil akhir dan wajib memperbaiki atau mengganti
yang rusak baik yang terlihat maupun yang tersembunyi hingga menjadi baik dengan seluruh
biaya ditanggung Kontraktor.
Pasal 19
PEKERJAAN KUSEN PINTU/JENDELA
Lingkup Pekerjaan :
1. Pekerjaan kusen, pintu dan jendela ini meliputi penyediaaan tenaga kerja, bahan material,
peralatan dan alat-lat bantu lainnya sehingga pekerjaan ini dapat selesai sesuai denga rencana
dan hasil yang baik.
2. Seluruh pekerjaan kusen pintu dan jendela yang termasuk di dalam gambar rencana dan
ketentuan teknis yang sudah tersebut lainnya.
Bahan perekat :
Untuk perekat digunakan lem kayu yang bermutu baik. Semua permukaan rangka kayu harus
diserut halus, rata, lurus dan siku.
Bahan finishing, untuk permukaan teakwood adalah Lapisan HPL (High Pressure Laminated)
Bahan – Bahan yang digunakan :
• Daun Pintu Panel Kayu Kelas II
• Kunci Tanam Biasa
• Engsel Pintu
• Kusen Kayu kelas II
• Engsel Jendela Kupu-kupu
• Frame Kayu
• Kaca Tebal 5 mm
• Engsel Angin
Syarat-Syarat Pelaksanaan :
1. Semua ukuran kayu yang tertera pada gambar adalah ukuran jadi ( sesudah diserut dan
difinishing) dan harusl urus tanpa cacat,tidak bengkok dan lainlain,yang dapat menurunkan
kualitas kayu serta kualitas pekerjaan.
2. Untuk semua kayu seperti diuraikan diatas, dipotong dan diserut dengan kualitas terbaik,halus
dan licin
3. Pelaksanaan pekerjaan harus ditempat yang baik, ruang yang kering dan terjaga agar tidak
terkena cuaca langsung dan rusak yang diakibatkan oleh benturan.
4. Harus diperhatikan semua sambungan, siku/ sudut untuk rangka kayu dan penguat lain yang
diperlukan hingga terjamin kekuatannya,dengan memperhatikan/menjaga kerapian terutama
untuk bidang-bidang yang tampak,tidak ada lobang-lobang atau bekas penyetelan Bahan kayu
halus tidak diperkenankan dipasang dengan cara dipaku.
5. Permukaan kayu yang terlihat bekas pemakuan harus didempul atau sejenisnya sehingga
permukaan menjadi rata kembali.
Syarat Teknis Pelaksanaan Pekerjaan :
1. Kusen, pintu dan jendela harus difabrikasi di bengkel, baik yang berada di dalam site maupun
yang berada diluar, yang memiliki perangkat peralatan pemrosesan kayu maksimal yang
lengkap. Bilamana Kontraktor tidak memiliki perangkat peralatan tersebut, maka pekerjaan
tersebut harus diborongkan kepada bengkel kayu yang terkenal baik dan memiliki mesin-
mesin yang lengkap. Dalam keadaan ini, maka sebelum pekerjaan kusen dapat dimulai, Sub-
Kontraktor wajib untuk disetujui secara tertulis.
2. Semua kusen, pintu dan jendela harus difabrikasi sesuai dengan dimensi dan detail yang
ditujukkan dalam gambar, dan dirakit dengan menggunakan sambungan lidah dan lubang,
kemudian dipasak dengan menggunakan pasak kayu, kaku dan baik. Semua terlihat harus rata,
halus dan bebas dari bekas-bekas mesin yang tampak, serta siap untuk dicat.
3. Sebelum dapat difabrikasi, contoh dari pintu dan jendela harus disiapkan dan didatangkan ke
lapangan, untuk disetujui oleh Direksi/Konsultan Manajemen Konstruksi untuk melakukan
tugas pemeriksaan guna mengetahui perkembangan pekerjaan tersebut di bengkel.
4. Pemasangan dari pintu dan jendela hanya boleh dilaksanakan, setelah pekerjaan lantai dan
langit-langit selesai dikerjakan.
5. Kusen, pintu dan jendela tidak boleh didatangkan ke lapangan sampai perkembangan
pekerjaan telah siap untuk menerimanya. Kusen, pintu dan jendela yang disimpan, harus
dilindungi dari cuaca, terutama dari panas matahari dan hujan.
Pasal 20
PEKERJAAN PLAFOND
Lingkup Kegiatan
1. Pemasangan langit-langit baru boleh dilaksanakan setelah semua peralatan yang terdapat
di dalam langit-langit (kabel-kabel, pipa-pipa, ducting-ducting, alat penggantung dan
penguat langit-langit) siap dan selesai dikerjakan.
2. Sebelum pelaksanaan, Kontraktor harus mengajukan contoh/sample untuk disetujui oleh
Konsultan Perencana, Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas .
3. Meskipun beberapa material finishing telah ditentukan warnanya, namun sebelum
dilaksanakan harus dipresentasikan terlebih dahulu kepada Pemberi Tugas untuk
menentukan warna yang akan dipakai.
4. Dalam kaitannya dengan jenis elemen lain yang terdapat dalam rencana langit-langit
haruslah mengacu pada gambar mekanikal-elektrikal, sedangkan gambar arsitektur hanya
memuat tata letaknya saja.
Persyaratan Bahan :
• GRC 4 mm
• Gypsum 9 mm
• Paku Sekrup
• List Plafon Kayu
• Hollow Furing 40x40
• Angel clip
• Gording clip
• Hanger Rod
• Ramset / dina bolt
Syarat - syarat Pelaksanaan.
1. Konstruksi Rangka Plafon harus dikerjakan oleh tenaga Profesional atau tenaga kerja yang
sudah berpengalaman.
2. Konstruksi Rangka Plafon dirancang hanya berupa system struktur rangka
3. Semua penggunaan aksesories seperti screw, paku beton harus memakai pedoman dari pabrik
yang memproduksi Rangka Plafon.
4. Untuk menghindari salah potong material, pengerjaan atau pemotongan dilakukan di lapangan
agar sesuai dengan ukuran yang ada dilapangan. Pekerjaan ini pada rangka atap atas
5. Sebelum pemasangan agar menunjukkan perhitungan struktur dan shop drawing kepada PPK /
konsultan pengawas.
Pemasangan:
1. tandai ketinggian plafon yang akan dipasang terlebih dahulu. Pastikan pemasangan tanda tidak
melebihi ring balok. Itu karena ring balok merupakan bagian tembok yang keras dan dapat
membuat paku bengkok akibat sulit ditembus.
2. pemasangan tanda dapat menggunakan selang waterpass supaya rata.
3. Cara menggunakan waterpass ini dengan meletakkan alat secara horizontal dan sejajar di atas
bidang yang ingin diukur. Pastikan bahwa ketinggian plafon dibuat di atas 3 meter.
4. Selanjutnya, lakukan pemasangan besi hollow ke dinding menggunakan paku. Pastikan ukuran
rangka plafon ini sudah sesuai dengan ukuran ruangan.
Pemasangan list Plafon:
1. Letaknya ada di sudut pertemuan antara besi hollow dengan tembok. Lis ini berfungsi
memperindah ruangan dalam rumah.
2. Lakukan pemasangan lis Kayu di sekeliling tembok, tepat di bawah rangka plafon yang sudah
dipasang sebelumnya
3. Sebelum memotong lis Kayu, pastikan sudah memakai pelindung tangan dan kacamata
pelindung agar mata tidak terkena debu halus.
4. Untuk pemotong lis Kayu dapat menggunakan gergaji atau gerinda dan disesuaikan dengan
ukuran bidang
5. Setelah dipotong, lis Kayu dapat dipasang menggunakan sekrup dan bor. Beri jarak antara
sekrup satu dengan lain sekitar 30-50 sentimeter
Pasal 21
PEKERJAAN LANTAI
Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi tenaga, kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya untuk
keperluan peiaksanaan pekerjaan yang bermutu baik.
2. Pemasangan lantai keramik tiles ini dipasang pada seluruh detail yang disebutkan /
ditunjukkan dalam gambar, berikut plint / skirting dan nosing tangga.
3. Lingkup pekerjaan termasuk penyediaan spare keramik masing-masing warna sebanyak 5 m2.
Syarat Bahan – Bahan:
• Keramik 40x40 Polished
• Plakat Ukuran 30 x 40 cm dari Batu Granite
• Semen warna
• Pasir pasang
Syarat – Syarat Pelaksanaan
1. Sebelum dimulai pekerjaan Kontraktor diwajibkan membuat shop drawing mengenai pola
keramik.
2. Keramik yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, cacat dan bernoda. 3. Adukan
pasangan / pengikat dengan adukan campuran 1 PC : 3 pasir pasang dan ditambah bahan
perekat seperti yang diisyaratkan atau dapat pula digunakan acian PC murni dan ditambah
bahan perekat.
3. Bahan keramik sebelum dipasang harus direndam dalam air bersih (tidak mengandung asam
alkali) sampai jenuh.
4. Hasil pemasangan lantai keramik harus merupakan bidang permukaan yang benar-benar rata,
tidak bergelombang dengan memperhatikan kemiringan didaerah basah dan teras.
5. Jarak antara unit-unit pemasangan keramik satu sama lain (siar-siar), harus sama lebarnya,
maksimum 3 mm yang membentuk garis-garis sejajar dan lurus yang sama lebar dan sama
dalamnya, untuk siar-siar yang berpotongan harus membentuk sudut siku yang saling
berpotongan tegak lurus sesamanya.
6. Pemotongan unit-unit keramik tiles harus menggunakan alat pemotongan keramik khusus
sesuai persyaratan dari pabrik.
7. Setiap luas pemasangan keramik 5 m2 harus dipasang expansion joint selebar 15 mm dengan
menggunakan sealant atau bahan yang khusus untuk itu.
8. Keramik yang terpasang harus dihindarkan dari sentuhan / beban selama 3 x 24 jam dan
dilindungi dari kemungkinan cacat akibat dari pekerjaan lain.
9. Keramik plint / skirting terpasang siku terhadap lantai, dengan memperhatikan siar-siarnya
bertemu siku dengan siar lantai dan dengan ketebalan siar yang sama pula.
10. Lantai yang akan dipasangi terlebih dahulu harus dipadatkan, agar pasangan tidak turun / retak
sewaktu menerima beban di atasnya.
11. Permukaan lantai yang akan dipasangi keramik harus dibersihkan dari debu, cat dan kotoran
lainnya. Kemudian dikasarkan agar pelekat adukan spesi lebih sempurna.
12. Sewaktu keramik dipasang permukaan keramik bagian belakang harus terisi padat dengan
semen.
13. Pola pemasangan keramik disesuaikan dengan gambar, demikian juga pengambilan as
pemasangan.
14. Nad keramik diisi dengan bahan semen tertentu yang tahan asam, basa serta kedap air. Warna
perekat nad ini disesuaikan dengan warna keramik.
15. Pengisian / pengecoran nad dilakukan paling cepat 24 jam setelah keramik dipasang.
16. Sewaktu pengisian nad ini, keramik harus benar-benar melekat dengan kuat pada lantai.
Sebelum diisi, celah-celah naad ini harus dibersihkan terlebih dahulu dari debu dan kotoran
lain.
17. Usahakan agar permukaan keramik yang sudah terpasang tidak terkena adukan / air semen.
18. Kotoran semen dan lain-lain yang menempel dipermukaan keramik pada waktu pengecoran
naad, harus segera dibersihkan sebelum mengering / mengeras.
19. Bila pemasangan telah selesai seluruhnya, maka lantai harus di lap / di sapu hingga bersih. 21.
Permukaan lantai yang sudah terpasang, hasilnya harus rapi, baik, tidak miring tidak
bergelombang, terpasang dengan kuat.
20. Bila masih diperlukan, keramik harus dibersihkan dengan lap basah atau bahan-bahan
pembersih lunak yang ada dipasaran.
21. Untuk menghilangkan kotoran yang sukar terlepas, dapat digunakan sikat baja atau bahan
pembersih khusus, disesuaikan dengan jenis kotorannya.
22. Untuk mencegah terjadinya keretakan akibat pengembangan, maka pada beberapa bagian
harus disediakan alur-alur expansion. Alur-alur expansion ini harus diisi dengan bahan yang
elastis / sealant sesuai dengan gambar dan mendapat persetujuan Konsultan Pengawas.
Pasal 22
PEKERJAAN PENGECATAN
Syarat Bahan – Bahan:
• Cat Dasar Interior
• Cat Penutup Interior
• Menie
• Plamur
• Kuas
• Pengencer
• Ampelas
Syarat – Syarat Pelaksanaan:
1. Sebelum pengecatan dilaksanakan bidang-bidang yang akan dicat terlebih dahulu dibersihkan,
lobang-lobang dan yang retak-retak harus didempul sampai rata dan diamplas hingga benar-
benar cukup rata dan bersih, baru dilaksanakan pekerjaan pengecatan.
2. Seluruh bidang dinding harus dicat sampai rata dan sempurna menggunakan jenis cat air
Terbaik.
3. Bidang yang dicat dengan menggunakan cat minyak terlebih dahulu diampelas hingga rata,
dibersihkan dan baru kemudian dicat
4. Seluruh dinding dicat dengan cat air sebanyak 3 x sapu sampai rata dan sempurna.
5. Untuk bidang-bidang tertentu yang memerlukan bahan dan tatacara pengecatan khusus, maka
dapat ditentukan kemudian bersama Direksi.
6. Semua warna cat disesuaikan dengan gambar rencana atau ditentukan kemudian dengan
persetujuan Direksi.
Pasal 23
PEKERJAAN ELEKTRIKAL
Lingkup pekerjaan
Pekerjaan instalasi listrik meliputi pemasangan seluruh jaringan instalasi didalam
bangunan, pemasukan arus yang bersumber dari instalasi PLN (Perusahaan Listrik Negara) atau
Genset, penyediaan bola lampu, kabelkabel, pipa-pipa PVC, tiang listrik, dan sebagainya sehingga
listrik menyala. Jumlah titik lampu dan stop kontak yang harus dipasang disesuaikan dengan jumlah
yang tertera dalam gambar. Titik lampu dan stop kontak mengandung maksud tempat mata lampu dan
stop kontak yang telah dipasang kabel-kabel yang diperlukan sehingga arus listrik sudah
berfungsipada titik tersebut.
Syarat Bahan – Bahan :
• Downlight LED 4" 13 Watt dan Aksesories
• Lampu LED 5 Watt + Fitting
• Saklar Ganda dan Aksesories
• Stop Kontak 1 Phasa
• Kabel NYM 3x2,5 mm
• Conduit HI 20 mm
• Socket Conduit 20 mm
• Klem 20 mm
• Fischer S6 + Sekrup
• Flexible Conduit 20 mm
• Elbow
• MCB Box
Syarat Pelaksanaan:
1. Pemasangan instalasi listrik dan tata letak titik lampu/stop kontak serta jenis armatur lampu
yang dipakai harus dikerjakan sesuai dengan gambar instalasi listrik. Sedangkan sistem
pemasangan pipa–pipa listrik pada dinding maupun beton harus ditanam (sistem inbouw) dan
penarikan kabel (jaringan kabel) diatas plafond diikat dengan isolator khusus dengan jarak
1,00 Rencana Kerja dan Syarat (RKS) 10 atau 1,20 m, atau jaringan kabeldiatas plafond
tersebut dimasukkan dalam pipa PVC. Khusus untuk instalasi stop kontak harus dilengkapi
kabel arde (pentanahan) sesuai dengan peraturan yang berlaku (mencapai dan terendam air
tanah).
2. Pemasangan instalasi listrik berikut penggunaan bahan atau kompnen-komponennya harus
disesuaikan dengan sistem tegangan local 220 Volt. Daya yang digunakan 10 Ampere untuk
seluruh bangunan.
3. Untuk pekerjaan instalasi listrik, atas persetujuan direksi, Pemborong boleh menunjuk pihak
ketiga (instalatur yang telah memiliki izin usaha instalasi listrik atau izin sebagai instalatur
yang masih berlaku dari Perum Listrik Negara (PLN). Pemborong tetap bertanggung jawab
penuh atas pekerjaan ini sampai listrik tersebut menyala (siap digunakan), termasuk biaya
pengujian dengan pihak PLN.
4. Pengujian instalasi listrik harus dilakukan kontraktor pada beban penuh selama 1 x 24 jam
secara terus menerus. Semua biaya yang timbul akibat pengujian ini menjadi tanggung jawab
kontraktor
Pasal 24
PEKERJAAN PENUTUP
1. Harus diperhatikan betul oleh pemborong segala pekerjaan angkutan bahan-bahan, puing puing
bekas pekerjaan pembersihan setelah pekerjaan berakhir.
2. Segala peraturan yang tercantum dalam bestek dan gambar-gambar serta risalah Aanwijzing
merupakan lampiran dari Kontrak yang tidak dapat dipisahkan dan merupakan satu kesatuan
untuk hal ini pemborong dianggap mengerti.
3. Pemborong harus mengikuti peraturan dari Departemen dan Dinas Tenaga kerja untuk mengatur
upah tenaga buruh.
4. Tentang lampiran Bill Of Quantity yang diberikan ini hanya ancar-ancar saja. Pemborong harus
tetap menghitung sendiri apabila dalam perhitungan perencanaan Bill of Quantity dirasakan
kurang maka pemborong supaya mengajukan perubahan pada waktu aanwijizing dan apabila
ada perubahan, maka akan dimuat pada risalah aanwijizing dalam hal ini yang mengikat adalah
Gambar dan bestek.
5. Pekerjaan yang nyata-nyata menjadi bagian dari pekerjaan ini yang tidak teruraikan dan termuat
dalam bestek ini, tetapi harus diselenggarakan dan diselesaikan oleh kontraktor, harus dianggap
pekerjaan itu telah diuraikan/ dimuat dalam bestek ini untuk menuju Penyerahan pekerjaan yang
lengkap dan sempurna, sesuai menurut pertimbangan Direksi.
Pasal 25
PENYERAHAN PEKERJAAN
1. Penyerahan pertama dapat dilaksanakan apabila seluruh bagian pekerjaan sudah lengkap sesuai
dengan spesifikasi, gambar rencana dan memenuhi syarat-syarat teknis, serta dibuatkan chek
list/daftar kekurangan-kekurangan atau cacat yang akan disempurnakan selama waktu
pemeliharaan atau sesuai dengan kontrak.
2. Kontraktor wajib menyerahkan As-Built drawing dan berita acara adendum jika dalam
pelaksanaan nantinya terjadi pekerjaan tambah kurang (Cco).
3. Apabila penyerahan pertama pekerjaan telah didapat diterima, baru dibuatkan Berita Acara
Serah Terima Pertama Pekerjaan.
4. Penyerahan kedua pekerjaan/terakhir dapat dilaksanakan apabila semua pekerjaan
penyempurnaan selama masa pemeliharaan telah dilaksanakan dengan baik dan sempurna.
5. Hal-hal yang belum tercantum dalam syarat-syarat umum dan khusus ini, akan ditentukan oleh
pengawas lapangan.
6. Semua pekerjaan yang tercantum dalam bestek, rencana anggaran biaya, gambar-gambar serta
berita acara aanwijzing pekerjaan ini adalah merupakan kesatuan pekerjaan yang ditawar dan
wajib dilaksanakan dengan sempurna seluruhnya oleh kontraktor.
Pematang Reba, Mei 2024
Dibuat Oleh,
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
(PPK)
RIANTO, ST, MT
NIP. 19741026 200112 1 003