| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0702512872213000 | Rp 701,697,044 | Saat dilakukan klarifikasi kewajaran harga kepada penyedia dengan meminta Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) pada setiap item pekerjaan, Penyedia tidak dapat membuktikan harga satuan dasar upah sebagai pembuktian. Oleh karenanya AHSP yang digunakan adalah harga satuan dasar upah yang ditawarkan pada HPS, dengan menghitung koefisien dan harga yang digunakan mengacu pada koefisien dan harga HPS maka membuat harga hasil klarifikasi lebih besar dari harga penawaran penyedia serta dinyatakan gugur. | |
CV Mulia Cipta Bersama | 01*7**1****11**0 | Rp 709,892,000 | - |
Telaga Bukit Bintang | 00*6**3****16**0 | Rp 714,334,760 | Tidak hadir saat pembuktian kualifikasi |
| 0719511206213000 | Rp 734,308,521 | - | |
| 0017264292213000 | Rp 753,278,387 | Peserta tidak hadir pembuktian kualifikasi. | |
CV Indragiri Persada | 00*3**0****13**0 | Rp 862,927,455 | - |
| 0317423002117000 | - | - | |
| 0017258898213000 | Rp 800,970,125 | Peserta tidak melampirkan Daftar Riwayat Hidup / Curiculume vitae Petugas K3. | |
| 0757027305216000 | - | - | |
| 0032362352213000 | - | - | |
| 0715492625213000 | Rp 741,685,985 | Berdasarkan Dokumen Pemilihan Pengadaan Huruf E PEMBUKAAN DAN EVALUASI PENAWARAN DAN KUALIFIKASI Pasal 28 terkait Evaluasi Dokumen Penawaran nomor 28.12 (evaluasi Teknis) huruf E berbunyi : e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat: (1) Elemen SMKK (2) Pakta komitmen yang ditandatangani oleh pimpinan tertinggi perusahaan penyedia jasa. Pakta komitmen penyedia tidak ditandatangai atas nama pimpinan tertinggi perusahaan. | |
| 0026107979216000 | Rp 709,892,000 | Sebagaimana yang tertera pada dokumen pemilihan BAB VIII. TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI nomor 10 terkait Persyaratan Sisa Kemampuan Paket (SKP), dengan ketentuan: Peserta wajib mengisi daftar pekerjaan yang sedang dikerjakan; (Jika peserta tidak menyampaikan daftar pekerjaan yang sedang dikerjakan, maka penawaran peserta dinyatakan gugur, walaupun SKP peserta memenuhi kemampuan menangani paket pekerjaan). Dimana dalam hal ini peserta tidak menyampaikan daftar pekerjaan yang sedang dikerjakan pada paket pekerjaan 1. Pembangunan Rumah Dinas KASI KEJARI Kampar (sudah berkontrak pada tgl 20 Agustus 2024). 2. Semenisasi Jalan RT. 02 RW. 02 Kel. Lubuk Puding Kec. Buru | |
| 0921601530213000 | Rp 711,617,286 | Berdasarkan dokumen LDP huruf D. PENYAMPAIAN DATA KUALIFIKASI DAN DOKUMEN PENAWARAN nomor 25.10 menyatakan bahwa : Peserta tidak perlu mengunggah (upload) hasil pemindaian dokumen asli yang bertanda tangan basah dan berstempel, kecuali surat lain yang memerlukan tanda tangan basah dari pihak lain. 1. Surat Perjanjian Sewa Peralatan yg diupload bukan hasil pemindaian dokumen asli, selain itu Tandatangan dan Materai yg dibubuhkan pada surat perjanjian sewa peralatan Mitsubishi Dump Truck BM 9739 BO (Wahyudi) tidak bertanda tangan basah/stempel basah (tempelan) sehingga surat perjanjian sewa alat tidak bisa dipertanggung jawabkan keabsahannya. | |
| 0311911754124000 | - | - | |
| 0020758876213000 | Rp 709,892,011 | Nama paket pekerjaan pada surat perjanjian sewa peralatan tidak sesuai/tidak lengkap seperti nama paket pekerjaan yg ditenderkan | |
| 0656984911216000 | Rp 709,892,000 | Evaluasi dokumen RKK dilakukan dengan ketentuan: Peserta dinyatakan memenuhi elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi apabila menyampaikan tabel B.1 Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang, serta tabel B.2 Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus) yang memenuhi ketentuan: (a) Kolom uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya diisi sesuai yang disyaratkan dalam LDP; Tabel Identifikasi bahaya, Penilaian Resiko, dan Penetapan Pengendalian Resiko K3 pada Dokumen RKK dikolom Identifikasi bahaya pada Pekerjaan Penutup Rangka Atap yang disampaikan Penyedia tidak sesuai dengan yg disampaikan PPK. | |
| 0660869645222000 | Rp 718,975,324 | Sebagaimana yang tertera pada dokumen pemilihan BAB VIII. TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI nomor 10 terkait Persyaratan Sisa Kemampuan Paket (SKP), dengan ketentuan: Peserta wajib mengisi daftar pekerjaan yang sedang dikerjakan; (Jika peserta tidak menyampaikan daftar pekerjaan yang sedang dikerjakan, maka penawaran peserta dinyatakan gugur, walaupun SKP peserta memenuhi kemampuan menangani paket pekerjaan). Dimana dalam hal ini peserta tidak menyampaikan daftar pekerjaan yang sedang dikerjakan pada paket pekerjaan 1. Lanjutan Pembangunan Pagar Pengadilan Agama Kec. Bangkinang Kota 2. Pemb. Lapangan Volly Desa Sumber Makmur Kec.Tapung. Pesertapun tidak menanggapi klarifikasi yang dilkukan POKJA. | |
CV Sahabat Muda Konstruksi | 00*9**4****21**0 | Rp 732,054,923 | Bukti peralatan yang berupa sewa yaitu surat perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan/penguasaan peralatan dari pemberi sewa berupa : 1) Bukti kepemilikan peralatan dari pemberi sewa yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli Penyedia tidak melampirkan bukti kepemilikan/penguasaan peralatan dari pemberi sewa. |
Merangkai Nusantara Sejahtera | 06*9**7****01**0 | Rp 709,892,157 | Evaluasi dokumen RKK dilakukan dengan ketentuan: Peserta dinyatakan memenuhi elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi apabila menyampaikan tabel B.1 Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang, serta tabel B.2 Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus) yang memenuhi ketentuan: (a) Kolom uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya diisi sesuai yang disyaratkan dalam LDP; Berdasarkan hasil evaluasi, kolom uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya yg disampaikan penyedia tidak sesuai dengan PPK dimana jumlah uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya yg disampaikan PPK ada 13 point sedangkan yg disampaikan penyedia hanya 12 point |
| 0316793587222000 | Rp 709,892,000 | Tidak melampirkan Daftar Riwayat Hidup / Curiculume vitae Petugas K3 | |
| 0020758017213000 | Rp 694,638,965 | Tidak menanggapi pemberitahuan/permintaan klarifikasi yang dilakukan oleh POKJA. | |
| 0702639527216000 | Rp 750,136,518 | Nama paket pekerjaan pada surat perjanjian sewa peralatan tidak sesuai/tidak lengkap seperti nama paket pekerjaan yg ditenderkan | |
| 0750870271213000 | Rp 701,141,003 | Evaluasi dokumen RKK dilakukan dengan ketentuan: Peserta dinyatakan memenuhi elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi apabila menyampaikan tabel B.1 Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang, serta tabel B.2 Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus) yang memenuhi ketentuan: (a) Kolom uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya diisi sesuai yang disyaratkan dalam LDP; Tabel Identifikasi bahaya, Penilaian Resiko, dan Penetapan Pengendalian Resiko K3 pada Dokumen RKK dikolom Identifikasi bahaya 2. PEKERJAAN PONDASI dan 12. Pekerjaan Lain-lain, Identifikasi bahaya yang disampaikan penyedia tidak lengkap sehingga tidak sesuai, sebagaimana yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan (Uraian pekerjaan dan Identifikasi ditetapkan PPK). | |
| 0023832835216000 | Rp 709,990,124 | Berdasarkan dokumen LDP huruf D. PENYAMPAIAN DATA KUALIFIKASI DAN DOKUMEN PENAWARAN nomor 25.10 menyatakan bahwa : Peserta tidak perlu mengunggah (upload) hasil pemindaian dokumen asli yang bertanda tangan basah dan berstempel, kecuali surat lain yang memerlukan tanda tangan basah dari pihak lain. 1. Surat Perjanjian Sewa Peralatan yg diupload bukan hasil pemindaian dokumen asli, selain itu Tandatangan dan Materai yg dibubuhkan pada surat perjanjian sewa peralatan Mitsubishi Dump Truck No. Pol B 9461 UYZ tidak bertanda tangan basah/stempel basah (tempelan) sehingga surat perjanjian sewa alat tidak bisa dipertanggung jawabkan keabsahannya. | |
| 0033324187213000 | Rp 709,892,000 | Dokumen RKK pada tabel B1. Identifikasi Bahaya, Penilaian Resiko, Pengendalian dan Peluang yang ditawarkan calon penyedia tidak dapat dibaca, sehingga tidak dapat dicocokkan/melihat kesesuaian Uraian pekerjaan dan Identifikasi dengan Dokumen Pemilihan (Uraian pekerjaan dan Identifikasi ditetapkan PPK). | |
| 0945200376219000 | Rp 722,323,102 | Tidak memenuhi syarat Teknis Peralatan, dimana Jenis peralatan minimal yg diminta PPK ada 3, namun yg ditawarkan oleh penyedia hanya 2 jenis. | |
| 0822253670216000 | - | - | |
| 0820936763117000 | - | - | |
| 0942313966211000 | - | - | |
| 0804534717213000 | - | - | |
| 0020776985212000 | - | - | |
| 0416575728216000 | - | - | |
CV Arunika Utama Konstruksi | 03*5**6****21**0 | - | - |
CV Tiga Putri Indragiri | 01*7**2****13**0 | - | - |
CV Melalangbuana Co | 09*4**7****13**0 | - | - |
| 0020756417213000 | - | - | |
CV Mutia Pratama Konstruksi | 03*1**4****13**0 | - | - |
| 0660584863213000 | - | - | |
| 0729407320219000 | - | - | |
| 0662607951203000 | - | - | |
| 0744155060213000 | - | - | |
| 0733159453331000 | - | - | |
CV Hidayah Pangeran Cimpago | 00*2**4****11**0 | - | - |
| 0316731934213000 | - | - | |
| 0024159535213000 | - | - | |
| 0832029144216000 | - | - | |
CV Kartika Indah Jaya | 00*4**5****24**0 | - | - |
| 0946299880213000 | - | - | |
| 0020756185213000 | - | - | |
CV Zhafi Putra Andalan | 06*2**4****16**0 | - | - |
| 0708665583213000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. PENJELASAN KHUSUS
Pengadaan segala bahan-bahan, tenaga kerja, peralatan kerja dan alat - alat bantu untuk penyelesaian
seluruh Pekerjaan REHABILITASI BERAT / REVITALISASI RUANG KELAS SDN 001 JAPURA
KECAMATAN LIRIK.
2. PEKERJAAN PENDAHULUAN / PERMULAAN
2.1. Sebelum memulai pekerjaan Kontraktor Pelaksana harus memberitahukan pengawas lapangan/ Direksi
Teknis yang telah ditunjuk.
2.2. Pekerjaan harus dilaksanakan dengan baik dan rapi sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam
spesifikasi ini/ syarat-syarat/ gambar rencana, serta mengikuti petunjuk dari Direksi Teknis dan
Konsultan Supervisi. Semua ukuran dan persyaratan bahan yang ditentukan dalam bestek ini harus
dipenuhi oleh Kontraktor Pelaksana.
2.3. Pembersihan lokasi dilaksanakan sesuai dengan ukuran areal yang ditetapkan didalam gambar, semua
bekas-bekas pembuangan/sampah-sampah harus dibebaskan dari lokasi pembangunan.
2.4. Kontraktor Pelaksana harus menyediakan Direksi Keet / bangsal kerja serta dilengkapi dengan buku-
buku Direksi/perintah, buku tamu, buku bahan dan Time Schedulle.
2.5. Pekerjaan pasang papan nama proyek.
a. Kontraktor Pelaksana harus membuat papan nama proyek yang ditetapkan pada bagian depan
bangunan dan dapat dilihat dengan jelas.
b. Bahan yang digunakan adalah Multiplek dengan dilapisi banner yang diberi tulisan dengan warna
hitam.
c. Tulisan yang tercantum adalah sebagai berikut :
- Nama kegiatan.
- Nama pekerjaan.
- Data-data kontrak seperti nomor dan tanggal kontrak, nilai kontrak, sumber dana, dll.
- Logo dan nama-nama Direksi : instansi pemerintahan, konsultan pengawas, dan kontraktor
pelaksana.
- Papan tersebut dipasang pada kayu ukuran 5/7 cm yang ditanam kuat dalam tanah (seperti
gambar),
Gambar Papan Nama Pekerjaan
3. PENGUKURAN SITUASI
3.1. Untuk pekerjaan pengukuran situasi ini, perlu diperhatikan rencana gambar dan bestek.
3.2. Untuk menentukan ketepatan titik pondasi, titik sumbu kolom konstruksi gedung dipergunakan alat ukur
Theodolith.
3.3. Untuk menentukan titik sumbu kolom / titik tengah pondasi, harus dipasang patok –patok dari kayu
meranti, yang ditanamkan sedemikian rupa sehingga tidak bergerak dengan diberi cat merah dikepala
kayu dan ditengah – tengah permukaan dipasang paku.
3.4. Titik yang dimaksudkan pada point di atas, dapat dikontrol / diperiksa pada tanda – tanda yang
terdapat pada papan bouwplank / dinding bangunan yang ada dan tidak bergerak/berpindah.
3.5. Semua pekerjaan yang berhubungan dengan pengukuran situasi ini, harus diketahui dan disetujui
Unsur Bagian Proyek, Pengelola Teknis Proyek dan Konsultan Pengawas
4. PEKERJAAN PASANG BOWPLANK
4.1. Untuk pekerjaan konstruksi bouwplank ini, perlu diperhatikan gambar rencana.
4.2. Untuk membantu ketepatan berdirinya bangunan / titik sumbu pondasi /kolom konstruksi,
maka harus dibuat konstruksi bouwplank yang kuat / tidak dapat bergeser karena pekerjaan
disekitarnya
4.3. Konstruksi bouwplank dibuat dari bahan papan kayu kls II berkualitas baik dengan ukuran 3/10
dan ditopang dengan tongkat dari galam Ø 10 cm panjang 2 meter dengan jarak satu sama
lain adalah 200 cm dan ditanam sedemikian rupa, sehingga tidak mudah bergerak.
4.4. Papan bouwplank harus diratakan dibagian atas dengan jalan diketam sehingga lurus.
4.5. Pembuatan konstruksi bouwplank dinyatakan selesai, bila mendapat persetujuan pengawas
lapangan.
5. PEKERJAAN TANAH /PASIR
5.1. Sebelum pekerjaan dimulai maka lokasi harus dibersihkan dari segala sesuatu yang dianggap
mengganggu pelaksanaan pekerjaan terutama dalam batas bangunan.
5.2. Untuk keperluan semua pondasi harus dilakukan penggalian tanah menurut ukuran – ukuran yang
didasarkan atas apa yang dinyatakan dalam gambar – gambar yang bersangkutan dan menurut
keadaan tanah setempat.
5.3. Pemadatan urugan tanah kembali dan pasir dilaksanakan selapis demi lapis untuk menghasilkan
kepadatan yang diinginkan.
5.4. Satu dan lain hal yang menyimpang dari hal-hal tersebut diatas akan ditentukan oleh Direksi.
6. PEKERJAAN PONDASI
6.1. Pekerjaan pondasi yang dipakai untuk bangunan adalah :
1. Pondasi setempat plat beton bertulang, menggunakan mutu beton F’c 15 Mpa atau K 175 dengan
pembesian sesuai dengan gambar rencana.
2. Pondasi setempat berukuran70 x 70 cm tebal 15 cm. pembesian tulangan pokok Ø 10 mm (besi
polos) serta jumlah pembesian sesuai dengan gambar rencana.
3. Untuk Kolom Pondasi berukuran 30 x 24 cm dengan beton F’c 15 Mpa dan pembesian tulangan
pokok 6 Ø 12 mm (besi polos) dan beugel Ø 8 - 150 mm.
4. Untuk Kolom Pondasi berukuran 20 x 20 cm dengan beton F’c 15 Mpa dan pembesian tulangan
pokok 4 Ø 12 mm (besi polos) dan beugel Ø 8 - 150 mm.
5. Balok Sloof berukuran 15 x 20 cm dengan pembesian seperti gambar, menggunakan beton F’c 15
Mpa dengan pembesian tulangan pokok 4 Ø 12 mm (besi polos) dan beugel Ø 8 - 150 mm.
6. Pondasi penghubung dari pasangan 1 (satu) batu dan diraben kedua sisinya dengan campuran 1
: 5 dikerjakan seperti gambar rencana.
7. Di bawah kontruksi pondasi terlebih dahulu lapisan lantai kerja beton F’c 10 Mpa dengan tebal 5
cm.
Pengerjaan beton tersebut di atas dilakukan dengan menggunakan mesin pengaduk (MOLLEN).
7. PEKERJAAN STRUKTUR
7.1. Pekerjaan Struktur:
1. Kolom berukuran 30 x 24 cm menggunakan campuran beton F’c 15 Mpa dengan pembesian
tulangan pokok 6 12 mm (besi polos) dan beugel 8 - 150 mm.
2. Kolom berukuran 20 x 20 cm menggunakan campuran beton F’c 15 Mpa dengan pembesian
tulangan pokok 4 12 mm (besi polos) dan beugel 8 - 150 mm
3. Kolom praktis berukuran 12 x 20 cm menggunakan campuran beton F’c 15 pa dengan pembesian
tulangan pokok 4 12 mm (besi polos) dan beugel 8 - 150 mm.
4. Reng balok bangunan berukuran ukuran 15 x 20 cm menggunakan campuran beton F’c 15 Mpa
dengan pembesian tulangan pokok 4 10 mm (besi polos) dan beugel 6 - 150 mm.
Pengerjaan beton tersebut di atas dilakukan dengan menggunakan mesin pengaduk (MOLLEN).
8. PEKERJAAN KUSEN
8.1. Apabila pembuatan kusen pintu, kusen jendela dan kozen ventilasi tidak dilakukan dilokasi Proyek,
maka Pemborong harus memberitahukan tempat pembuatannya kepada pengawas guna untuk
pemeriksaan.
8.2. Pemasangan kusen harus menghasilkan hasil akhir yang benar-benar sesuai perletakkannya dengan
gambar bestek.
8.3. Pemasangan kusen yang tidak sesuai perletakkannya dengan yang tercantum pada gambar, yang
tidak waterpass, yang tidak tegak lurus dan yang tidak tepat ketinggiannya harus dibongkar dan
diperbaiki.
8.4. Bahan yang dipergunakan pada pekerjaan kusen pintu dan jendela adalah kayu kelas II.
8.5. Keseluruhan pekerjaan pembuatan rangka kusen ini meliputi kusen untuk Jendela, pintu dan bagian
lain seperti yang dinyatakan / ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
9. PEKERJAAN DINDING
9.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, peralatan, alat – alat bantu yang dibutuhkan, bahan
dan semua pasangan batu bata pada tempat – tempat seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja
atau disyaratkan dalam Spesifikasi Teknis ini.
9.2. Standar / Rujukan
- American Society for Testing and Materials (ASTM)
- Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982)
- Standar Nasional Indonesia (SNI)
9.3. Prosedur Umum
a. Keterangan.
Pekerjaan ini mencakup seluruh pekerjaan dinding yang terbuat dari batu bata disusun ½ bata
atau 1 bata sesuai dengan gambar kerja, meliputi penyediaan bahan, tenaga dan peralatan untuk
pekerjaan ini.
b. Pengiriman dan Penyimpanan.
Semua bahan harus disimpan dengan baik, terlindung dari kerusakan.
Bata harus disusun dengan baik dan teratur dengan tinggi maksimal 150 cm. Semen harus dikirim
dalam kemasan aslinya yang tertutup rapat dimana tertera nama pabrik serta merek dagangnya.
Penyimpanan semen harus dilaksanakan sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis.
9.4. Bahan - Bahan
a. Batu Bata.
- Batu bata merah (dari tanah liat) yang dipakai adalah produksi dalam negeri eks daerah
setempat dari kualitas yang baik dengan ukuran 5 x 10,5 x 22 cm yang dibakar dengan baik
(persetujuan konsultan), warna merah merata, keras dan tidak mudah patah, bersudut
runcing dan rata, tanpa cacat atau mengandung kotoran.
- Meskipun ukuran bata yang bisa diperoleh di suatu daerah mungkin tidak sama dengan
ukuran tersebut diatas, harus diusahakan supaya ukuran bata yang akan dipakai tidak terlalu
menyimpang.
- Kualitas bata harus sesuai dengan pasal 81 dari A.V. 1941.
- Kontraktor harus menunjukkan contoh terlebih dahulu kepada Pengawas Lapangan.
Pengawas Lapangan berhak menolak bata yang tidak memenuhi syarat. Bahan-bahan
yang ditolak harus segera diangkut keluar dari tempat pekerjaan.
- Bata merah yang digunakan harus mempunyai kuat tekan minimal 25 kg/cm2, sesuai
ketentuan SNI 15-2094-2000.
b. Adukan pasangan bata.
- Adukan terdiri dari semen, pasir dan air dipakai untuk pemasangan dinding batu bata.
Komposisi adukan adalah 1 pc : 4 pasir untuk adukan biasa. Komposisi adukan adalah 1 pc
: 2 pasir untuk adukan kedap air (transram).
- Semen PC yang dipakai adalah produk dalam negeri yang terbaik (Indocement, Semen
Padang, Tiga Roda atau produk daerah setempat yang mempunyai kualitas standar
konstruksi).
- Adukan harus dibuat dalam alat tempat mencampur, diatas permukaan yang keras, bukan
langsung diatas tanah. Bekas adukan yang sudah mulai mengeras tidak boleh digunakan
kembali.
- Adukan dan plesteran untuk pasangan batu bata harus memenuhi ketentuan Spesifikasi
Teknis.
9.5. Pelaksanaan pekerjaan
a. Dinding harus dipasang (uitzet dengan peralatan yang memadai) dan didirikan menurut
masing-masing ukuran ketebalan dan ketinggian yang disyaratkan seperti yang ditunjukkan
dalam gambar.
b. Bata yang akan dipasang harus direndam dalam air terlebih dahulu sampai jenuh. Kualitas air yang
disediakan untuk keperluan pasangan bata tersebut harus cukup terjamin.
c. Tidak diperkenankan pemasangan bata untuk kondisi sebagai berikut :
- Bata yang ukurannya kurang dari setengahnya.
- Pemasangan dengan lebih dari 1 (satu) meter tingginya setiap hari di satu bagian pemasangan
- Pemasangan pada waktu hujan di tempat yang tidak terlindung atap
d. Bata dipasang tegak lurus dan berada pada garis-garis yang seharusnya dengan bentang
benang yang sifat datar. Kayu penolong harus cukup kuat dan benar-benar dipasang tegak
lurus.
e. Sebelum melaksanakan pasangan batu bata, harus benar-benar dicek siku, vertikal dan horizontal
propil pasangan
f. Pemborong harus mengerjakan pengukuran bangunan serta letak dinding tembok yang akan
dilaksanakan secara teliti dan sesuai dengan gambar.
g. Pada semua pasangan batu apung/batu bata, satu sama lainnya harus terdapat pengikatan yang
sempurna. Tidak dibenarkan menggunakan batu bata yang pecah kecuali sesuai dengan
peraturannya (sudut).
h. Untuk dinding pasangan ½ batu pada setiap pertemuan tegak lurus diperkuat dengan kolom
praktis. Semua pertemuan tegak lurus harus benar-benar bersudut 90 derajat.
i. Sebelum dimulai pasangan dinding, batu bata harus direndam lebih dahulu dengan air sampai
jenuh. Tebal siar minimum 1 – 2 cm.
j. Sebagai persiapan plesteran, siar harus dikerok sedalam 1 cm, supaya cukup mengikat plesteran
yang akan dipasang.
k. Pemasangan steling tempat berpijak tidak boleh menembus dinding tembok atau memaku pada
kozen.
l. Semua rangka kosen kayu harus dipasang terlebih dahulu untuk dapat melanjutkan pekerjaan
pasangan dinding, sedangkan untuk kozen aluminium dilakukan kebalikannya, pangan dinding
terlebih dulu yang dipasang.
m. Kozen kayu yang menempel pada dinding tembok harus diperkuat dengan angker. Angker
dipasang dengan jarak 40 cm satu sama lainnya.
n. Dimana diperlukan pasangan pipa air bersih, pipa listrik pada dinding pasangan batu apung/batu
bata, terlebih dahulu dinding tersebut harus dibobok/ dipahat secukupnya.
o. Untuk dinding semen raam/rapat air dengan aduk campuran 1 PC : 2 Pasir, dipasang pada dinding
dari atas permukaan sloop atau balok beton sampai minimum 20 cm diatas permukaan lantai
setempat, dan sampai setinggi 200 cm diatas permukaan lantai setempat untuk sekeliling dinding
ruangruang basah (toilet, KM/WC) serta pasangan batu bata dibawah permukaan tanah.
p. Setelah bata terpasang dengan adukan, naad / siar-siar harus dikerok sedalam 1 cm untuk
menjamin melekatnya plesteran ke dinding dengan baik dan dibersihkan dengan sapu lidi dan
setelah kering permukaan pasangan bata disiram air.
q. Pemasangan dinding batu bata dilakukan bertahap, setiap tahap maksimum 24 lapis/harinya, serta
diikuti dengan cor kolom praktis. Bidang dinding batu bata tebal 2 BT yang luasnya maksimal 12
m2 harus ditambahkan kolom dan balok penguat praktis dengan ukuran 13 x 13 cm, dari tulangan
pokok 4 (empat) buah, diameter minimal 10 mm, ring diameter 8 mm jarak 20 cm, jarak antara
kolom satu dengan yang lain dibuat maksimal 3 meter. Serta diatas kosen pintu dan Jendela
dipasang balok praktis dengan ukuran yang sama.
r. Bagian pasangan bata yang berhubungan dengan setiap bagian pekerjaan beton harus diberi
penguat steek besi beton 4 – 10 mm jarak 75 cm, yang terlebih dahulu ditanam dengan baik pada
bagian pekerjaan beeton dan bagian yang tertanam dalam pasangan bata sekurang-kurangnya 30
cm, kecuali bila satu dan lain hal ditentukan oleh Direksi / konsultan pengawas.
s. Pasangan dapat diterima / diserahkan apabila deviasi bidang pada arah diagonal dinding seluas 9
m2 tidak lebih dari 0,5 cm (sebelum diaci/diplester). Adapun toleransi terhadap as dinding yang
diijinkan maksimal 1 cm (sebelum diaci / diplester).
9.6. Perawatan dan Perlindungan.
a. Pasangan batu bata harus dibasahi terus menerus selama sedikitnya 7 hari setelah didirikan.
b. Pasangan batu bata yang terkena udara terbuka, selama waktu – waktu hujan lebat harus
diberi perlindungan dengan menutup bagian atas dari tembok.
c. Siar atau celah antara dinding harus ditutup dengan bahan pengisi celah.
10. PEKERJAAN PLESTERAN DINDING
10.1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan ini meliputi seluruh plesteran dinding batu bata bagian dalam dan bagian luar
bangunan, plesteran kedap air, Profilan pada dinding dan kolom juga seluruh permukaan beton,
serta seluruh detail yang ditunjukkan dalam gambar serta sesuai petunjuk Direksi / konsultan
pengawas
10.2. Standar / rujukan
- American Society for Testing and Materials (ASTM)
- Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982)
- Standar Nasional Indonesia (SNI)
10.3. Prosedur Umum
a. Contoh Bahan.
Contoh bahan yang akan digunakan harus diserahkan/ditunjukkan kepada konsultan
untuk disetujui terlebih dahulu sebelum dikirim ke lokasi proyek.
b. Pengiriam dan Penyimpanan.
- Pengiriman dan penyimpanan bahan semen dan bahan lainnya harus sesuai
ketentuan Spesifikasi Teknis.
- Pasir harus disimpan di atas tanah yang bersih, bebas dari aliran air, dengan kata
lain daerah sekitar penyimpanan dilengkapi saluran pembuangan yang memadai,
dan bebas dari benda – benda asing. Tinggi penimbunan tidak lebih dari 1200 mm
agar tidak berhamburan.
10.4. Bahan - Bahan
a. Semen.
- Semen tipe I harus memenuhi standar SNI 15-2049-1994 atau ASTM C 150-1995,
seperti Semen Indocement, Semen Padang, Tiga Roda atau yang setara.
- Semen yang digunakan harus berasal dari satu merek dagang.
b. Pasir.
- Pasir harus bersih, keras, padat dan tajam, tidak mengandung lumpur atau kotoran lain
yang merusak.
- Perbandingan butir – butir harus seragam mulai dari yang kasar sampai pada yang
halus, sesuai dengan ketentuan ASTM C 33.
c. Batu terawang/roster ukuran 30 x 40 cm, bentuk sesuai dengan gambar.
d. Bahan Tambahan.
- Bahan tambahan untuk meningkatkan kekedapan terhadap air dan menambah daya lekat
harus berasal dari merek yang dikenal luas, seperti Super Cement, Febond SBR,
Cemecryl, Barra Emulsion 57 atau yang setara.
e. Air.
- Air harus bersih, bebas dari asam, minyak, alkali dan zat – zat organik yang bersifat
merusak.
- Air dengan kualitas yang diketahui dan dapat diminum tidak perlu diuji. Pada dasarnya
semua air, kecuali yang telah disebutkan di atas, harus diuji sesuai ketentuan AASHTO
T26 dan / atau disetujui Konsultan Pengawas.
10.5. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Perbandingan Campuran Adukan dan / atau Plesteran.
- Campuran 1 semen : 4 pasir digunakan untuk adukan plesteran dinding.
- Campuran 1 semen : 2 pasir digunakan untuk adukan kedap air (transram).
- Bahan tambahan untuk menambah daya lekat dan meningkatkan kekedapan terhadap
air harus digunakan dalam jumlah yang sesuai dengan petunjuk penggunaan dari pabrik
pembuat.
b. Pencampuran.
- Semua bahan kecuali air harus dicampur dalam kotak pencampur atau alat pencampur
yang disetujui sampai diperoleh campuran yang merata, untuk kemudian ditambahkan
sejumlah air dan pencampuran dilanjutkan kembali.
- Adukan harus dibuat dalam jumlah tertentu dan waktu pencampuran minimal 1 sampai 2
menit sebelum pengaplikasian.
- Adukan yang tidak digunakan dalam jangka waktu 45 menit setelah pencampuran tidak
diijinkan digunakan.
c. Persiapan dan Pembersihan Permukaan.
- Semua permukaan yang akan menerima adukan dan / atau plesteran harus bersih,
bebas dari serpihan karbon lepas dan bahan lainnya yang mengganggu.
- Permukaan yang akan diplester harus telah berusia tidak kurang dari dua minggu.
Bidang permukaan tersebut harus disiram air terlebih dahulu dengan air hingga jenuh dan
siar telah dikerok sedalam 10 mm dan dibersihkan.
d. Pemasangan.
Plesteran Batu Bata.
- Pekerjaan plesteran dapat dimulai setelah pekerjaan persiapan dan pembersihan
selesai.
- Untuk memperoleh permukaan yang rapi dan sempurna, bidang plesteran dibagi – bagi
dengan kepala plesteran yang dipasangi kelos – kelos sementara dari bambu.
- Kepala plesteran dibuat pada setiap jarak 100 cm, dipasang tegak dengan
menggunakan kepingan kayu lapis tebal 6 mm untuk patokan kerataan bidang.
- Setelah kepala plesteran diperiksa kesikuannya dan kerataannya, permukaan dinding
baru dapat ditutup dengan plesteran sampai rata dan tidak kepingan – kepingan
kayu yang tertinggal dalam plesteran.
- Seluruh permukaan plesteran harus rata dan rapi, kecuali bila pasangan akan
dilapis dengan bahan lain.
- Sisa – sisa pekerjaan yang telah selesai harus segera dibersihkan.
Plesteran Permukaan Beton.
- Permukaan beton yang akan diberi plesteran harus dikasarkan, dibersihkan dari
bagian – bagian yang lepas dan dibasahi air, kemudian diplester.
- Permukaan beton harus bersih dari bahan – bahan cat, minyak, lemak, lumur dan
sebagainya sebelum pekerjaan plesteran dimulai.
- Permukaan beton harus dibersihkan menggunakan kawat baja. Setelah plesteran
selesai dan mulai mengeras, permukaan plesteran dirawat dengan penyiraman air.
- Plesteran yang tidak sempurna, misalnya bergelombang, retak – retak, tidak tegak lurus
dan sebagainya harus diperbaiki.
e. Ketebalan Adukan dan Plesteran.
Tebal adukan dan / atau plesteran 10 – 25 mm, kecuali bila dinyatakan lain dalam
Gambar Kerja atau sesuai petunjuk Pengawas Lapangan.
f. Pengacian.
- Pengacian dilakukan setelah plesteran disiram air sampai jenuh sehingga plesteran
menjadi rata, halus, tidak ada bag yang bergelombang, tidak ada bag yang retak dan
setelah plesteran berumur 8 (delapan) hari atau sudah kering betul.
- Selama 7 (tujuh) hari setelah pengacian selesai dilakukan, Kontraktor harus selalu
menyiram bagian permukaan yang diaci dengan air sampai jenuh, sekurang –
kurangnya dua kali setiap harinya.
g. Pemeriksaan dan Pengujian.
- Semua pekerjaan harus dengan mudah dapat diperiksa dan diuji. Kontraktor setiap
waktu harus memberi kemudahan kepada Pengawas Lapangan untuk dapat mengambil
contoh pada bagian yang telah diselesaikan.
- Bagian yang ditemukan tidak memuaskan harus diperbaiki dan dikerjakan dengan cara
yang sama dengan sebelumnya tanpa biaya tambahan dari Pemilik Proyek.
11. PEKERJAAN RANGKA ATAP
11.1 kuda-kuda untuk bangunan ini menggunakan baja ringan 75.75 dengan merek Taso bahan Nexalum
serta reng Taso R.32.45
11.2 Spesifikasi teknis Kuda – Kuda Baja Ringan 75.75 sebagai berikut :
a. Lingkup Pekerjaan :
Pekerjaan ini meliputi pengiriman material ke site, Perangkaian (assembling ) dan ereksi (erection),
seluruh pekerjaan pemasangan baja ringan seperti tercantum dalam gambar kerja meliputi :
• Pekerjaan rangka atap (roof truss),
• Pekerjaan reng (batten),
• Pekerjaan jurai dalam (valley gutter)
b. Lingkup pekerjaan tidak meliputi :
Pemasangan penutup atap,
Pemasangan kap finishing atap,
Talang selain talang jurai dalam,
Singap ukir timbul,
Listplank lebah begayut
Asesories atap,
Insullation.
11.3 Persyaratan Bahan Material struktur rangka atap
a. Properti mekanis baja (Steel Mechanical properties) :
• Baja Mutu Tinggi G550
• Tegangan leleh Minimum (Minimum Yield Strengh) : 550Mpa
• Modulus Elastisitas : 2,1 X 10 MPa
• Modulus Geser : 8 X 10³ Mpa
b. Lapisan pelindung Terahadap Korosi (Protective Coating), Lapisan Pelindung seng Dan Aluminium
(Zincalume/AZ) dengan komposisi sebagai berikut :
• 55 % Aluminium
• 43,5 % Seng (Zinc)
• 1,5 % Silicon (Si)
• Ketebalan Pelapisan :100 gr / m² (AZ-100)
c. Profil Material :
• Rangka atap
Profil yang digunakan untuk rangka atap adalah Profil yang didisain khusus oleh produsen atau
supplier (dengan menggunakan program/ software perhitungan yang dapat dipertanggung
jawabkan) dan bergaransi minimal 10 (sepuluh) tahun.
• Reng (Batten)
Profil yang digunakan untuk reng adalah Profil Top Hat (U terbalik).TS.41.045 & 0.55 (tinggi
profil ± 41 mm dan tebal dasar baja 0,45 &0.55 mm), berat 0,63 Kg/M’.
• Talang jurai dalam (valley gutter)
Talang yang dimaksud disisni adalah talang jurai dalam yang telah dibentuk menjadi talang
lembah.
11.4 Persyaratan Desain
Desain rangka atap dan atap didukung oleh analisis perhitungan dari program/software baja ringan
yang dapat dipertanggungjawabkan dari produsen/pabrik yang diserahkan kepada PPK.
11.5 Persyaratan Pra - Konstruksi
1. Pelaksana wajib meneliti kebenaran dan bertanggung jawab terhadap semua ukuran – ukuran
yang tercantum dalam gambar kerja. Jika terjadi perbedaan ukuran bangunan dengan gambar
yang di berikan pada saat perhitungan, maka gambar kerja akan disesuaikan dilapangan dengan
kondisi real ukuran bangunan.Pada prinsipnya ukuran pada gambar kerja adalah ukuran jadi /
finish.
2. Perubahan Gambar / detail karena alasan tertentu harus diajukan ke KONSULTAN PENGAWAS
dan Konsultan perencana untuk mendapatkan persetujuan secara tertulis. Semua perubahan
yang disetujui dapat dilaksanakan tanpa adanya biaya tambahan yang mempengaruhi Kontrak,
kecuali untuk perubahan yang mengakibatkan pekerjaan kurang akan diperhitungkan sebagai
pekerjaan tambah kurang.
3. Sebaiknya sebanyak mungkin bahan konstruksi baja ringan difabrikasikan di lapangan. Pelaksana
bertanggung jawab atas semua kesalahan fabrikasi dan ketetapan pemasangan semua
komponen struktur konstruksi baja ringan.
4. Profil baja ringan yang dipasang harus bergaransi 10 (sepuluh) Tahun yang dikerluarkan oleh
pihak supplier atau pihak III yang ditunjuk oleh pemborong untuk melaksanakan disain dan
pemasangan rangka kuda-kuda baja ringan.
11.6 Persyaratan Konstruksi
1. Sambungan
Alat penyambung antar elemen rangka atap yang digunakan untuk fabrikasi dan instalasi adalah
baut menakik sendiri (self drilling screw) dengan spesifikasi sebagai berikut :
a. Kelas ketahanan korosi Class 2 (minimum Corrosion Rating)
b. Ukuran baut untuk struktur rangka atap (Truss Fastener) adalah type12- 14 x 20. dengan
ketentuan sebagai berikut :
- Diameter Ulir : 12 Gauge (5,5 mm)
- Jumlah ulir Per inchi (Treads Per inch/TPI ):14 TPI
- Panjang : ± 20 mm
- Ukuran kepala :± 5/16”(8mm hex.Bautsocket)
- Material : AISI 1022 Heat Treated carbon Steel
- Kuat geser : 8.8 kN Rata -Rata (Shear,average)
- Kuat Tarik : 15.3 kN minimum (Tensile, min)
- Kuat Torsi : 13.2 kNm Minimum (Torque, Min)
c. Ukuran baut untuk struktur reng (batten fartener) adalah type 10-16 x 16, dengan ketentuan
sbb :
- Diameter Ulir : 10 Gauge (4,87 mm)
- Jumlah ulir Per inchi (Treads Per inch/TPI) : 16 TPI
- Panjang : ± 16 mm
- Ukuran kepala : ± 5/16” (8 mm hex. Baut Socket )
- Material : AISI 1022 Heat Treated carbon Steel
- Kuat geser : 6.8 kN Rata -Rata (Shear,average)
- Kuat Tarik : 11.9 kN minimum (Tensile, min)
- Kuat Torsi : 8.4 kNm Minimum (Torque, Min)
d. Pemasangan Jumlah baut harus Sesuai dengan detail sambungan pada gambar kerja.
e. Pemasangan baut harus mengguna kan alat bor Listrik.
11.7 Pemotongan Material
a. Pekerjaan pemotongan materialBaja Ringan harus menggunakan Peralatan yang sesuai,
alat potong Listrik dan gunting.
b. Alat potong harus dalam kondisi baik.
c. Pemotongan Material harus mengikuti gambar kerja.
11.8 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengangkutan, pengadaan bahan, tenaga, peralatan, dan perlengkapannya
sesuai dengan gambar kerja.
11.9 GARANSI
Garansi Rangka Atap dan Atap dari produsen/pabrik yang diserahkan kepada PPK, dengan rincian
item yang digaransikan diantaranya :
-. Pemasangan rangka kuda-kuda baja ringan garansi minimal 10 (sepuluh) tahun.
-. Pemasangan atap/ kebocoran garansi minimal 5 (lima) tahun.
-. Keawetan/ ketahanan warna atap garansi minimal 5 (lima) tahun.
12. PEKERJAAN PENUTUP ATAP DAN LISTPLANK
12.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengangkutan, pengadaan bahan, tenaga, peralatan, dan perlengkapannya
sesuai dengan gambar kerja. Pekerjaan penutup atap adalah menggunakan Atap Longspan warna
merah maron tebal 0,30 mm merek regency bahan bluescope (gelombang atap span) dan
Listplank menggunakan bahan Conwood 2 in 1 uk 1,6 x 23,5 cm.
12.2. Persyaratan pekerjaan
a. Prosedur Umum
- Contoh dan brosur bahan-bahan yang akan digunakan harus diserahkan terlebih dahulu
kepada pengawas lapangan untuk diperiksa dan disetujui sebelum pengadaan bahan-bahan
ke lokasi proyek.
- Sebelum pelaksanaan dimulai, kontraktor harus membuat dan menyerahkan gambar detail
yang mencakup ukuran-ukuran, cara pemasangan, dan detail lainnya kepada pengawas
lapangan untuk diperiksa dan disetujui.
- Bahan-bahan harus dikirimkan ke lokasi proyek dalam keadaan utuh, baru, dan tidak rusak
serta dilengkapi tanda pengenal yang jelas.
- Bahan-bahan harus disimpan di tempat yang kering dan terlindung dari segala kerusakan.
- Semua bahan yang tercantum dalam spesifikasi ini harus seluruhnya dalam keadaan baru,
berkualitas baik, serta telah disetujui pengawas lapangan.
b. Persyaratan Bahan
- Bahan penutup atap ini harus mulus, tidak rusak, tergores permukaannya, atau cacat lainnya.
Penyediaan bahan ini harus lengkap dengan penutup nok flashing arah memanjang dan
melintang/listplank tepi, sesuai dengan spesifikasi pabrik pembuat.
- Adapun spesifikasinya adalah :
Bahan : AZ 100 (Zincalume: 55% Alumunium),
Pre-painted Coated steel G 300
Kadar coating pelapis karat : AZ (100 Gram / M2)
Lebar Efektif : 680 mm
Panjang Efektif : 800 mm,
Tebal : 0.30 mm TCT
Coating : Double side
c. Kontraktor harus menyerahkan contoh semua bahan kepada konsultan pengawas untuk
mendapatkan persetujuan pemasangan. Warna bahan dan tekstur sesuai dengan petunjuk
Perencana/Direksi/konsultan pengawas.
12.3. Cara pelaksanaan pemasangan
a. Persiapan
Atap dipasang pada kuda-kuda Baja ringan. Reng baja harus sudah terpasang kokoh pada
tempatnya sesuai dengan gambar kerja dan telah disetujui konsultan pengawas.
b. Pekerjaan pemasangan
- Sebelum pemasangan, rangka listplank dan semua material harus disetujui konsultan
pengawas.
- Dalam pelaksanaan pekerjaan ini, kontraktor harus menempatkan tenaga ahli dari pabrik
pembuat. Biaya untuk hal ini ditanggung kontraktor.
- Pemasangan dimulai dari sudut tepi bawah; diselesaikan dahulu satu baris bagian atas,
kemudian satu baris ke samping, selanjutnya bagian atasnya dan seterusnya hingga atap
tertutup semua.
- Arah tumpang-tindih (overlap) ke samping yaitu lembaran atas menutup lembaran bawahnya.
- Ketentuan-ketentuan lainnya sesuai dengan spesifikasi teknis dari pabrik pembuat.
1. PEKERJAAN LANGIT-LANGIT (PLAFOND)
13.1 Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, perlengkapan dan alat-alat bantu
lainnya untuk melaksanakan pekerjaan hingga tercapainya hasil pekerjaan yang baik dan
sempurna.
b. Pekerjaan langit-langit ini meliputi seluruh pemasangan langit-langit (plafond) seperti yang
ditunjukkan/dinyatakan dalam detail gambar.
13. 2 Persyaratan Bahan
a. Rangka plafond
- Rangka langit-langit/plafond untuk ruangan, selasar, overstek dan singap terbuat dari
bahan metal furing dengan spesifikasi sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh pabrik
pembuatnya. Furring berbahan galvalum/galvanis dan tahan terhadap karat. Di bagian
dinding rangka menggunakan wall angle.
- Jarak rangka plafond furring 60 x 60 cm untuk plafond gypsum board 9 mm dan untuk
plafond PVC 8 mm.
- Rangka plafond furring diperkuat dengan penggantung, dengan jarak 40 x 40 atau 60 x 60
cm.
b. Penutup plafond
Kecuali ditentukan lain dalam gambar rencana, penutup langit-langit (plafond) terbuat dari :
- Penutup Plafond menggunakan bahan PVC dengan ketebalan 8mm. Plafond PVC 8 mm
harus berkualitas baik, tahan terhadap pengaruh cuaca, sesuai dengan aturan yang ada,
dan berasal dari merek dagang yang dikenal baik atau sesuai dengan petunjuk pengawas
lapangan. Mempunyai ketebalan 8 mm atau sesuai dengan ketentuan gambar kerja.
- Batang penggantung untuk menahan/ menggantung rangka langit-langit menggunakan
brakecket alumunium , armatur penerangan, dan lainnya harus terbuat dari besi beton
untuk yang berhubungan dengan baja dan kayu 5/7 untuk yang berhubungan dengan kayu
atau sesuai dengan gambar kerja.
13. 3 Pelaksanaan
a. Pemasangan Rangka Plafond/Langit-langit
- Semua batang profil untuk rangka langit-langit telah diseleksi dengan baik, lurus dan rata.
- Seluruh rangka langit-langit digantung pada kuda-kuda atau balok beton, dikaitkan pada
plat besi yang dipaku ramset ke kuda-kuda atau balok beton.
- Jarak antar rangka, sekrup/pembautan, dan penggantung plafon harus sesuai dengan
gambar dan ketentuan-ketentuan sehingga kuat menahan beban plafon.
- Setelah seluruh rangka langit-langit terpasang, seluruh permukaan harus rata, lurus dan
waterpass. Tidak ada bagian yang bergelombang dan batang-batang rangka harus saling
tegak lurus.
b. Pemasangan Plafond/Langit-Langit
- Bahan penutup langit-langit terbuat dari PVC tebal 8 mm (sesuai gambar), produksi dalam
negeri yang ada dipasaran dengan ukuran sesuai dengan detail gambar.
- Bahan PVC dan gypsum yang dipasang adalah yang telah dipilih dengan baik, bentuk dan
ukuran tiap unit harus sama dan tidak cacat-cacat dan telah mendapat persetujuan dari
Direksi/ Pengawas Lapangan.
- Pemasangan dengan cara yang diperbolehkan oleh pabrik pembuatnya dan sambungan
antar unit-unit harus merupakan garis-garis lurus yang beraturan dan membentuk bidang
permukaan yang rata.
- Setelah terpasang, Plafond terpasang harus lurus, waterpass atau tidak bergelombang.
14 PEKERJAAN KERAMIK
14.1 Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan ini mencakup penyediaan bahan dan pemasangan berbagai jenis keramik pada tempat-
tempat sesuai petunjuk gambar kerja dan Spesifikasi Teknis. Jenis keramik yang digunakan haruslah
sama dengan jenis, type dan motif yang ada dalam Spesifikasi Teknis.
14.2 Prosedur Umum.
a. Contoh bahan dan data teknis.
Contoh bahan dan data teknis atau brosur yang akan digunakan harus diserahkan kepada
konsultan untuk disetujui terlebih dahulu sebelum dikirimkan ke lokasi proyek. Contoh Bahan ubin
harus diserahkan sebanyak 3 (tiga) buah dengan 4 (empat) gradasi warna untuk setiap bahan.
Biaya pengadaan contoh bahan menjadi tanggung jawab kontraktor.
b. Pengiriman dan penyimpanan.
Pengiriman ubin ke lokasi proyek harus terbungkus dalam kemasan pabrik yang belum dibuka dan
dilindungi dengan label atau merk dagang yang utuh dan jelas. Kontraktor wajib menyediakan
cadangan sebanyak 2,5 % dari keseluruhan bahan terpasang untuk diserahkan kepada Pemilik
Proyek.
14.3 Persyaratan Bahan.
a. Keramik dengan merek Ikad atau Platinum
keramik harus dari kualitas baik KW 1. keramik yang tidak rata permukaannya dan warnanya,
sisinya tidak lurus, sudut-sudutnya tidak siku, retak atau cacat-cacat lainnya tidak boleh dipasang
atau harus dikembalikan.
b. Adukan.
Adukan terdiri dari campuran semen dan pasir yang diberi tambahan penguat dalam jumlah sesuai
petunjuk dari Pabrik Pembuat. Bahan-bahan adukan tambahan harus memenuhi ketentuan
Spesifikasi Teknis.
c. Bahan Perekat.
- Menghasilkan lapisan perekat ubin yang kedap air, tahan getaran,serta muai susut yang
mengakibatkan perubahan temperatur.
- Setara AM Product – AM 40 Cerama Cement dengan lapisan awal AM 100 Cementtious
Waterproofing atau setara
d. Bahan Pengisi Celah.
- Mengandung bahan anti jamur, tahan terhadap sinar sinar ultra violet (UV) serat bersifat lentur
dan berdaya lekat tinggi.
- Grouting untuk ubin keramik : AM Product – AM 50 Colored Ceramic Grout + AM 54 Liqiuid Grout
Additive atau yang setara dengan warna yang sama/mirip dengan warna keramik.
14.4 Pelaksanaan
Pemeriksaan
a. Sebelum pemasangan Lantai Keramik Kontraktor wajib memeriksa persiapan-persiapan lapisan
dasarnya terutama, lapisan pasirnya serta menjamin dasar yang rata dan padat. Semua pipa-pipa,
saluran-saluran dan lain sebagainya harus sudah terpasang pada tempatnya dan diperiksa sebelum
pemasangan lantai Keramik.
14.5 Adukan
a. Adukan untuk ruangan basah 1 pc:3 pasir dan untuk ruangan kering 1 pc : 4 pasir,tebal 2 cm untuk
dasar dari beton dan 3 cm untuk dasar lapis pasir.
b. Adukan untuk siar adalah campuran pc dan air dicampur bahan anti penyusutan (anti shrinkage)
c. Cara Pemotongan - pemotongan Keramik sedapat mungkin dihindarkan dan bila terpaksa,
pemotongan jangan lebih kecil 1/2 ukuran, kecuali bila ditentukan lain dalam gambar. Pemotongan
harus rata,tanpa pinggiran yang menonjol dan gompal, harus memakai alat pemotong Keramik.
14.6 Cara pemasangan
a. Keramik dipasang diatas adukan setengah kering dengan tebal. Sambungan-sambungan (siar)
harus rata, lurus, untuk mendapatkan lantai jadi yang sempurna. Siar tebal 2 s/d 5 mm diisi dengan
adukan pertama memenuhi siar secara padat. Segera setelah pemasangan keramik selesai lantai
dibersihkan alat-alat dan bahan – bahan pembersih.
b. Sebelum dimulai pekerjaan kontraktor diwajibkan membuat shop drawing mengenai pola Keramik.
c. Keramik. yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, cacat dan bernoda.
d. Adukan pasangan/pengikat dengan adukan campuran 1 PC : 3 Psr dan ditambah bahan perekat
seperti yang disyaratkan atau dapat pula digunakan aci PC murni dan ditambah bahan perekat.
e. Bahan keramik sebelum dipasang harus merupakan bidang permukaan yang benar rata, tidak
bergelombang, dengan memperhatikan kemiringan di daerah basa dan teras.
f. Pola arah, awal pemasangan lantai keramik harus sesuai gambar detail atau sesuai petunjuk
perencana/Direksi /konsultan pengawas. Perhatikan lubang instalasi dan drainase / bak kontrol
sebelum pekerjaan dimulai.
g. Jarak antara unit pemasangan Lantai Keramik satu sama lain (siar-siar), harus sama lebarnya.
Maksimum 3 mm, yang membentuk garis – garis sejajar dan lurus yang sama lebar dan sama
dalamnya, untuk siar-siar yang berpotongan harus membentuk sudut siku yang saling berpotongan
tegak lurus sesamanya.
h. Siar-siar diisi dengan bahan pengisi siar yang bermutu baik, dari bahan seperti yang disyaratkan
diatas.
i. Warna akan ditentukan oleh perencana /Direksi /konsultan pengawas.
j. Pemotongan unit Keramik tiles harus menggunakan alat pemotong Keramik khusus sesuai
persyaratan dari pabrik.
k. Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam noda pada permukaan
Keramik hingga betul-betul bersih.
l. Keramik yang terpasang harus di hindarkan dari sentuhan/beban selama masih basah dan harus
dilindungi dari kemungkinan cacat akibat pekerjaan lain.
m. Keramik plint terpasang siku terhadap lantai, dengan memperhatikan siar-siar bertemu dengan siar
lantai dan dengan ketebalan siar yang sama pula.
15 PEKERJAAN PINTU DAN JENDELA
15.1 Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
a. Pekerjaan daun pintu dan daun jendela.
b. Kaca 5 mm,
c. Kuzen kayu kelas II,
d. Pintu panil,
e. Engsel pintu,
f. Engsel jendela,
g. Kunci tanam pintu,
h. Grendel pintu 10 inch,
i. Grendel jendela,
j. Pegangan jendela,
k. Kait angin jendela,
l. Profil sponing pintu,
m. Dan bahan-bahan lainnya
15.2 Persyaratan Bahan.
a. Spesifikasi bahan Kusen pintu dan jendela.
- Kusen kayu kelas II yang digunakan adalah : kayu meranti yang baik.
- Bentuk lihat gambar
- Hasil akhir : Kuat, rapi, dapat berfungsi dengan baik dan awet.
b. Spesifikasi bahan pintu dan jendela.
- Pintu dan Jendela menggunakan Kayu kelas II
- Kualitas kayu harus bagus,
- Bebas dari cacat dan mata kayu,
- Lurus dan tidak lapuk,
- Kering dan kuat,
- Tidak bergetah,
- Alur atau urat - urat kayu rapi.
- Hasil akhir : Kuat, rapi, dapat berfungsi dengan baik dan awet.
15.3 Persyaratan Pelaksanaan.
a. Umum.
Sebelum memulai pelaksanaan, Kontraktor diwajibkan meneliti gambar kerja dan melakukan
pengukuran lapangan. Tipe kusen yang terpasang harus sesuai dengan Daftar Tipe yang tertera
dalam gambar kerja dengan memperhatikan ukuran-ukuran, bentuk profil, material, detail arah
bukaan dan lain-lain. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor diwajibkan membuat “shop drawing”
dan membuat contoh jadi (mock-up) detail profil bagian tertentu yang dimintakan oleh
Direksi/Konsultan Pengawas untuk disetujui dengan petunjuk sebagai berikut :
- Gambar : Uraian/Informasi.
- Denah : Lokasi, jenis bukaan, engsel-engsel.
- Daftar jenis pintu : Merk, kualitas, bentuk, material, finish, tipe, jendela, bovenlicht, glass
hardware, dll.
- Shop drawing detail : tipe/jenis ukuran, finish permukaan, glazing metode, lokasi
penempatan, metoda instalasi, hardware, dll.
b. Persiapan pelaksanaan
- Dalam pelaksanaan pekerjaan ini, Kontraktor wajib memperhatikan persyaratan
Pelaksanaan Pekerjaan Perlengkapan Pintu dan Jendela. Semua kusen dan rangka daun
harus dikerjakan secara fabrikasi dengan teliti sesuai dengan ukuran dan kondisi lapangan
agar hasilnya dapat dipertanggung jawabkan.
- Kusen dan rangka daun harus dilindungi dari kerusakan, retak, bercak, noda, lubang,
goresan-goresan, pada permukaan yang tampak selama fabrikasi maupun pemasangan.
Apabila ditemui kerusakan, cacat, salah pemasangan, ketidak tepatan pemasangan, karena
Kontraktor kurang cermat dan teliti, maka Kontraktor harus memperbaiki/
membongkar/mengganti hingga memenuhi spesifikasi dengan biaya ditanggung Kontraktor
tanpa dapat di klaim sebagai pekerjaan tambah.
15.4 Pelaksanaan Pekerjaan
a. Kusen, Rangka dan Daun Pintu/Jendela.
- Kusen kayu harus dikerjakan dengan rapi, bagian yang nampak harus diserut dan diamplas
halus.
- Semua kusen kayu harus mempunyai alur dan diberi angker besi diameter 10 mm tiap jarak
vertikal 60 cm, dan dicor ke tembok dengan adukan 1 pc: 2 ps : 3 kr.
- Semua kusen kayu harus menempel pada beton yang sudah jadi maka harus dipakai fischer
dengan sekrup kuningan.
- Untuk mencegah gangguan rayap, maka bagian kayu yang menempel pada dinding dan
lantai harus dimenie.
- Selama pekerjaan berlangsung, kusen-kusen harus dilindungi dari benturan-benturan benda
keras. Kerusakan kusen atau cat-cat harus diganti oleh Pemborong dengan biaya sendiri.
- Pegangan kunci dipasang sesuai dengan gambar. Kalau tidak disebutkan lain, maka tinggi
pegangan kunci adalah 90 cm dari lantai.
- Rangka kayu tidak boleh disambung bertepatan dengan penanaman badan pengunci.
- Tali air (naad) selebar 4 mm digunakan pada bagian-bagian pertemuan dengan bukaan
dinding atau bagian lain yang ditentukan dalam Gambar Kerja, dibuat dengan menggunakan
profil kayu khusus.
b. Hasil Akhir
- Bentuk dan letak pintu sesuai dengan gambar.
- Tidak ada bagian - bagian atau sudut-sudut yang cacat.
- Kusen - kusen terpasang dengan kuat pada tembok.
- Daun tidak terpuntir dan dapat dibuka atau ditutup dengan lancar.
- Kunci - kunci, penggantung dapat dipergunakan dengan lancar dan baik.
- Penyelesaian bersih dan merata.
- Rapi, Lurus, waterpass, kokoh/ kuat dan mudah dibuka.
16 PEKERJAAN KUNCI / PENGGANTUNG
16.1 Jenis bahan dan pengunaan
a. Engsel ring metal digunakan untuk daun pintu Panel.
b. Engsel dan grendel pintu khusus untuk pintu besi
c. Back plate & handle digunakan pada semua daun pintu.
d. Kunci pintu Utama dan lainnya setara CISA / KEND, dekson (approv konsultan).
e. Aksesoris kunci dan penggantung lainnya harus sesuai dengan yang ditunjukan dalam gambar
rancangan.
16.2 Syarat kualitas
a. Engsel setara: Ex Cisa /Nylon, dekson (approv konsultan)
b. Handle setara: Ex Cisa/Nylon, dekson (approv konsultan)
c. Kunci pintu setara: Ex Cisa/Nylon, dekson (approv konsultan)
d. Grandel setara: Ex Cisa/Nylon, dekson (approv konsultan)
16.3 Syarat pemasangan
a. Persiapan
Semua bahan untuk pekerjaan ini harus diuji baik pembuatan, pengerjaan maupun pelaksanaan
atas biaya Penyedia Jasa (Kontraktor) sepenuhnya termasuk semua fasilitas yang dibutuhkan
untuk terlaksananya pengujian tersebut.
b. Pelaksanaan
- Kunci dan Penggantung harus terpasang dengan baik, sempurna, kokoh dan siku sesuai
dengan yang dipersyaratkan dan disetujui Konsultan Pengawas. Termasuk pemasangan
kunci dan alat alat Bantu yang digunakan.
- Seluruh pemasangan Kunci dan penggantung dilaksanakan dilokasi pekerjaan, dengan
mempergunakan peralatan lengkap sesuai untuk pekerjaan tersebut.
- Grendel tanam untuk pintu-pintu double dan jendela dari mutu yang baik ex cisa ukuran 6
dan 12 inci dari bahan stainless steel atau dari produk lain yang setara dan disetujui Direksi
Lapangan.
- Seluruh kunci pintu yang dipasangnya lengkap dengan anak kunci, masing-masing minimal 2
(dua) buah anak kuncinya.
- Kunci tanam harus terpasang kuat pada rangka daun pintu.dan kosen yang rusak akibat
dilubangi harus diperbaiki kembali.
- Setelah kunci terpasang, noda-noda bekas cat atau bahan finish lainnya yang menempel
pada kunci harus dibersihkan dan hilang sama sekali.
- Untuk seluruh pintu yang dapat membentur dinding bila dibuka, diberi door stop dari merk
dan type seperti yang telah disyaratkan, dipasang dengan baik pada lantai dengan
menggunakan skrup dan nylon plug.
- Kait angin yang dipasang diukur terlebih dulu ketinggiannya agar pas pada kusen dan terbuat
dari mutu yang baik
- Engsel dipasang tidak lebih dari 28 cm (as) dari sisi atas pintu ke bawah. Engsel bawah
dipasang tidak lebih dari 32 cm (as) dari permukaan lantai ke atas. Engsel tengah dipasang
diantara kedua engsel tersebut.
- Penarik pintu (handle) dipasang 100 cm (as) dari permukaan lantai setempat.
- Sekrup-sekrup untuk pemasangan harus dari bahan yang cocok dengan alat-alat
penggantung. Jangan memasang mati sekrup-sekrup, cukup member lubang untuk sekrup.
Semua sekrup yang rusak pada waktu pemasangan harus diganti.
17 PEKERJAAN KACA
17.1 Persyaratan bahan
a. Semua kaca yang dipakai dari standard produk SIIO189/78, semua cermin harus sesuai dengan
NI-3. Tebal Kaca adalah 5 mm, atau sesuai dengan ketentuan dalam gambar (approv konsultan).
b. Warna bahan Kaca akan ditentukan kemudian oleh Konsultan Pengawas dan Perencana /
Pemberi Tugas.
c. Semua kaca dan cermin harus bebas dari noda dan cacat, bebas sulfida maupun bercak bercak
lain.
17.2 Persyaratan mutu
a. Ketebalan Kaca dan cermin lembaran tidak boleh melebihi toleransi tebal, untuk kaca 5 mm
adalah 0,3 mm (approv konsultan).
b. Kaca lembaran yang berbentuk segi empat harus mempunyai sudut siku serta tepi potongan yang
rata dan lurus, toleransi kesikuan maksimum yang diperkenankan adalah 1,5 m, kecuali
disyaratkan lain oleh Direksi lapangan / Perencana.
c. Kaca dan cermin lembaran yang dipakai harus bebas dari cacat dan noda apapun.
17.3 Syarat-syarat pelaksanaan
a. Sebelum memulai pelaksanaan pemasangan, kontraktor agar meneliti gambar-gambar dan kondisi
di lapangan.
b. Kontraktor agar terlebih dahulu membuat shop drawing lengkap dengan petunjuk dari Direksi
Lapangan/Perencana meliputi gambar denah lokasi, ukuran, bentuk dan kualitas.
c. Pemotongan harus rapi dan lurus, menggunakan alat pemotong kaca/cermin khusus. Sisi-sisi
kaca/cermin yang tampak maupun tidak tampak akibat pemotongan harus digerinda dan
dihaluskan sampai berbentuk tembereng.
d. Kualitas pekerjaan tidak boleh terjadi retak tepi pada semua kaca akibat pemasangan list maupun
sekrup. Pekerjaan tersebut harus sesuai gambar kerja.
e. Semua kaca pada saat terpasang tidak boleh bergelombang.
17.4 Pelaksanaan
Tempat untuk kaca pada kusen harus dibersihkan. Kaca harus dipotong dengan diberi sedikit toleransi
untuk pemuaian, dipasang pada kusen dengan karet pengikat tidak boleh disambung, dan
diperhitungkan pemuaiannya.
17.5 Perbaikan dan pembersihan
Kaca setelah dipasang harus dibersihkan serta kaca yang cacat, retak, pecah harus diganti, biaya yang
timbul adalah tanggungan Kontraktor
18 PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
18.1 Bahan :
18.1.1.1 Automatic Circuit Breaker (ACB)
18.1.1.2 Kotak MCB
18.1.1.3 Kabel
18.1.1.4 Saklar Ganda
18.1.1.5 Saklar Tunggal
18.1.1.6 Lampu LED 12 watt
18.1.1.7 Stop kontak biasa
18.2 Pelaksanaan :
1. Instalasi dipersiapkan untuk tegangan 220 volt, pemasangannya harus memakai biro instalatur yang
sudah diakui / sudah mendapat izin dari Perusahan Listrik Negara (PLN) setempat.
2. Pekerjaan instalasi listrik ini harus dilaksanakan oleh instalatur listrik yang telah mempunyai surat
pengakuan (PAS) dari PLN setempat dan SIPP dari Pemerintah setempat.
3. Gambar, Spesifikasi, Risalah rapat / Presentasi perencana merupakan suatu kesatuan yang saling
mengikat dan melengkapi. Kontraktor harus menjalin hubungan yang baik dengan Pemberi Tugas /
Owner dalam pekerjaan ini, sehingga didapat hubungan yang baik untuk secara bersama-sama
menyelesaikan pekerjaan ini sesuai dengan jadual dan spesifikasi yang ditentukan.
4. Kabel-kabel yang dipakai harus sesuai dengan persyaratan yang berlaku pada Perusahaan Listrik
Negara (PLN) dan memiliki SII (Standar Industri Indonesia).
5. Kabel-kabel ditanam dalam tembok dengan memakai pipa PVC (plastik) diameter 5/8” sedangkan
untuk diatas plafond menggunakan rel glass.
6. Jumlah titik lampu dan stop kontak maupun perletakannya disesuaikan dengan gambar rencana atau
dengan ketentuan lain.
7. Saklar dan stop kontak memakai ebonite putih model Vimer menempel pada Dinding setinggi 150 cm
dari lantai.
8. Apabila pada waktu pemeriksaan atau pengujian ternyata ada kerusakan atau kegagalan dari suatu
bagian instalasi, maka Kontraktor harus mengganti bagian atau bahan yang rusak / gagal tersebut
dan pemeriksaan/pengujian dilakukan lagi sampai memuaskan.
9. Penggantian atas bagian instalasi, material atau bahan yang rusak tersebut harus dengan bahan
yang baru. Penambahan dalam (caulking) dengan bahan apapun tidak diperkenankan.
18.3 Standarisasi Pemasangan Listrik
18.3.1.1 Setelah instalasi baru ini selesai terpasang secara keseluruhan maka wajib diajukan
Permohonan Pemeriksaan Instalasi listrik kepada KONSUIL. Dalam waktu 1 (satu) hari kerja setelah
Surat Permohonan Pemeriksaan Instalasi (SPPI) diajukan ke KONSUIL, maka petugas Pemeriksa
akan datang ke lokasi objek instalasi yang akan diperiksa.
18.3.1.2 Hasil verifikasi terhadap pemeriksaan instalasi tersebut sudah dapat diperoleh dalam
waktu 4 (empat) hari kerja terhitung dari tanggal berkas pemeriksaan diajukan ke KONSUIL. Jika
verifikasi atas pemeriksaan ini hasilnya SLO (Sertifikat Laik Operasi), berarti instalasi listrik tersebut
secara teknis siap untuk dioperasikan dan sudah bisa dialiri listrik dari.
18.3.1.3 Namun jika ternyata hasilnya adalah TLO (Tidak Laik Operasi), ini artinya secara teknis
instalasi tersebut dinyatakan masih belum laik untuk dioperasikan / digunakan. Tentu saja instalasi ini
harus diperbaiki sesuai dengan poin-poin yang dicantumkan pada surat TLO tersebut. Setelah
dilakukan perbaikan-perbaikan sesuai dengan yang disyaratkan pada surat TLO.
19 PEKERJAAN PENGECATAN
19.1 Lingkup Pekerjaan
a. Persiapan permukaan yang akan diberi cat. Semua bahan cat harus dari penyalur yang disetujui,
serta disetujui oleh Konsultan Pengawas. Pengerjaan pengecatan harus mengikuti petunjuk-
petunjuk dari pabrik yang bersangkutan. Plamur serta cat dasar dipakai sesuai dengan
rekomendasi dari pabrik catnya. Sebelum pengecatan, maka cat dalam kaleng arus diaduk
secara baik sebelum dituangkan dalam tempat cat yang disediakan.
b. Pengecatan permukaan dengan bahan – bahan yang telah ditentukan. Khusus untuk dinding luar,
pemakaian plamur tidak dianjurkan, pemakaian plamur pada dinding luar seluruh bangunan yang
ditunjuk dalam gambar pelaksanaan hanya untuk meratakan permukaan pengecatan setelah
dinding telah dilakukan pengecatan-pengecatan. Tanpa petunjuk dari Pabrik maka penggunaan
zat-zat pengering dan lain-lain tidak dibenarkan.
c. Pengecatan semua permukaan dan area yang ada pada gambar kerja tidak disebutkan secara
khusus, dengan warna dan bahan yang sesuai dengan petunjuk Perencana/Direksi /konsultan
pengawas.
19.2 Standard Pengerjaan (Mock Up)
a. Sebelum pengecatan yang dimulai, Kontraktor harus melakukan pengecatan pada satu bidang
untuk tiap warna dan jenis cat yang diperlukan. Bidang – bidang yang akan dipakai sebagai mock
up ini akan ditentukan oleh perencana / Direksi / konsultan pengawas.
b. Jika masing – masing bidang tersebut telah disetujui oleh perencana / direksi / konsultan
pengawas, bidang – bidang ini akan dipakai standard minimal keseluruhan pekerjaan
pengecatan.
19.3 Contoh dan Bahan Untuk Perawatan
a. Kontraktor harus menyiapkan contoh pengecatan tiap warna dan jenis cat dan pada bidang –
bidang tersebut akan dijadikan contoh pilihan warna, texture, material dan cara pengerjaan.
Semua bidang contoh tersebut harus diperlihatkan dan akan dipakai sebagai mock up ini akan
ditentukan oleh Perencana/ Direksi /konsultan pengawas.
b. Kontraktor harus menyerahkan mock up kepada Direksi /konsultan pengawas, untuk kemudian
akan diteruskan kepada Pemberi Tugas, minimal 3 galon tiap warna dan jenis cat yang akan
dipakai. Kaleng – kaleng cat tersebut tertutup rapat dan tercantum dengan jelas identitas cat yang
ada didalamnya. Cat ini dipakai sebagai cadangan untuk perawatan oleh pemberi
tugas.Secepatnya setelah penanda tanganan kontrak, tetapi paling lambat 2 bulan sebelum
pekerjaan cat, Kontraktor wajib menyerahkan kepada Konsultan Pengawas daftar bahan yang
akan dipergunakan untuk pengecatan. Semua bahan yang dipakai harus disetujui terlebih dahulu
oleh Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas.
19.4 Pengecatan dinding
a. Persyaratan Bahan.
- Jenis bahan : untuk bangunan digunakan Cat merk jotun majestic atau jotun tough shield
max eksterior.
- Warna : Akan ditentukan kemudian
- Bahan plamur : Plamur yang digunakan adalah plamur tembok yang sesuai dengan
merk cat dinding yang digunakan atau Wallfiller A 931 49001.
- Kapasitas/daya sebar : Maksimum 8 m2/kg
- Pengencer : Air bersih maksimum 20%
- Pengeringan : Minimum setelah 2 jam lapis sampai berikutnya dapat dilakukan.
- Sistem pengecatan : Minimal dilakukan 2 lapis sampai diperoleh warna merata dan tidak
membayang.
b. Syarat-Syarat Pelaksanaan
- Plesteran harus diberi kesempatan yang maksimum untuk mengering sebelum pengecatan
dimulai. Semua plesteran atau dasar semen yang dicat harus dibuang dan diperbaiki dahulu
dengan plesteran yang sejenis. Retak-retak kecil harus ditutup sedang retak-retak besar harus
dibongkar dan diisi kembali, rata dengan permukaan sekitarnya. Sebelum permukaan diberi
satu lapisan cat dasar (tahan alkali), semua lumut/kerak pada permukaan tersebut harus
dibersihkan dengan kain yang kasardan kering, setelah itu disusul dengan kain kasar yang
dibasahi dengan air bersih, akhirnya permukaan dibiarkan mengering.
- Untuk pengecatan ulang, cat lama harus dikelupas dengan zat pengelupas cat (paint
remover), permukaan kemudian diamplas agar halus dan rata.
- Sebelum pengecatan dimulai, permukaan bidang pengecatan harus rata, kering dan bersih
dari segala kotoran, minyak dan debu. Permukaan harus dicuci serta debu sedapat mungkin
dicegah. Semua permukaan yang akan dicat harus dipersiapkan sesuai dengan persyaratan
tertulis dari pabrik tertulis. Harus disediakan kain pembersih debu yang secukupnya untuk
mencapai tujuan diatas.
- Bidang pengecatan siap dicat setelah diplamur terlebih dahulu. Sebelum diplamur, plesteran
harus betul-betul kering, tidak ada retak-retak. Lapisan plamur dibuat setipis mungkin sampai
membentuk bidang yang rata. Sesudah selama 3 (tiga) hari plamur dilakukan dan percobaan
warna telah disetujui Direksi / konsultan pengawas, bidang plamur diamplas dengan amplas
besi yang halus No. 00, kemudian dibersihkan dengan bulu ayam sampai bersih.
- Sebelum pengecatan dilakukan, Kontraktor diwajibkan membuat contoh-contoh warna, untuk
disetujui Direksi /konsultan pengawas.
- Pengecatan disyaratkan menggunakan roller, untuk permukaan dimana pemakaian roller tidak
memungkinkan, dipakai kuas yang baik / halus.
- Setiap kali lapisan cat dilaksanakan harus dihindarkan terjadinya sentuhan benda-benda dan
pengaruh pekerjaan-pekerjaan sekelilingnya selama 2 jam.
- Lapisan pengecatan dinding dalam terdiri dari 1 (satu) lapis alkali resistance primer yang
dilanjutkan dengan dengan kekentalan cat sebagai berikut : 2 (dua) lapis :
a. Lapis I encer (tambahan 20 % air),
b. Lapis II kental
- Untuk warna-warna yang jenis, Kontraktor diharuskan menggunakan kaleng- kaleng dengan
nomor percampuran (batch number) yang sama.
- Setelah pekerjaan cat selesai, bidang dinding merupakan bidang yang utuh, rata, licin,
tidak ada bagian yang belang dan bidang dinding dijaga terhadap pengotoran-pengotoran.
19.5 Pengecatan kayu
a. Pekerjaan Persiapan Sebelum Pengecatan
b. Kayu harus dalam keadaan kering.
c. Semua pekerjaan kayu telah didempul dengan baik dan rapi.
d. Pendempulan dan pengampelasan bagian yang tidak rata, cacat berlubang bekas kayu, dan
kotoran lainnya harusdilaksanakan dengan baik.
e. Semua pekerjaan kayu yang akan dicat kilap terlebih dahulu dicat dasar 1 kali kemudian didempul
(kayu) dan diampelas sampai rata dan dicat kilap 2 kali. Cat Kilap digunakan untuk listplank dll,
menggunakan cat merk setara Nippon Paint atau Platone.
20 PEKERJAAN LUAR BANGUNAN DAN LAIN-LAIN
20.1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan yang termasuk pekerjaan ini adalah tempat saluran buangan air kotor dan
tempat saluran buangan air hujan di kawasan/areal bangunan. Pembuangan ini dapat dilakukan
dengan mengalirkan, menguras, membuang, atau mengalihkan air dari halaman/bangunan ke
saluran induk atau tempat pembuangan air yang sudah ada sebelumnya di kawasan/areal
pekerjaan.
20.2. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Konstruksi saluran pembuangan air kotor dan hujan harus sesuai dengan gambar rencana.
b. Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor harus menyerahkan shop drawing kepada Pengawas.
Shop drawing tersebut harus memperlihatkan dengan lengkap ukuran dimensi lokasi, elevasi,
kemiringan dari saluran dan bak-bak kontrol, gambar-gambar tersebut harus dibuat dalam skala
yang sesuai sehingga memudahkan pemeriksaan dan pelaksanaan.
20.3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Galian tanah dibuat dengan kemiringan yang cukup, disesuaikan dengan keadaan/kondisi
setempat dan arah aliran buangan. Galian harus diperhatikan terutama untuk menghindarkan
keruntuhan, terutama waktu musim hujan.
b. Ukuran dan kedalaman galian sesuai dengan gambar kerja dengan pengarahan dari Pengawas
jika ada perubahan.
c. Saluran dibuat miring dengan gradasi kemiringan yang konstan sepanjang saluran sesuai
dengan gambar kerja.
d. Kemiringan harus menjamin air kotor dan air hujan mengalir dan kemiringan yang terdapat pada
gambar rencana harus disesuaikan dengan ketinggian yang nyata pada kondisi setempat.
e. Pekerjaan saluran keliling pasangan ½ bata
- Pekerjaan urugan pasir, dengan ketebalan sesuai dengan gambar kerja, atau dapat juga
diganti dengan pemasangan lapisan plastik untuk menjaga air semen tidak bercampur
dengan tanah/lumpur.
- Pekerjaan cor lantai kerja dengan ketebalan sesuai dengan gambar kerja, mutu beton f’c =
7,4 Mpa K100, slump (12 ± 2) cm, w/c = 0,87.
- Material-material dan metode pelaksanaan pekerjaan batu bata sesuai dengan gambar kerja
dan ketentuan-ketentuan pada spesifikasi teknis ini. Adukan pasangan bata terdiri dari
semen, pasir dan air dengan komposisi adukan 1 pc : 2 pasir.
- Material-material dan metode pelaksanaan plesteran sesuai dengan gambar kerja dan
ketentuan-ketentuan pada spesifikasi teknis ini. Perbandingan adukan untuk plesteran
adalah 1 pc : 2 pasir.
f. Pekerjaan rabat beton keliling bangunan, dengan adukan beton K-100 tebal 10 cm. sebelum
dilaksanakan pengecoran terlebih dahulu tanah di padatkan dan di lapisi terpal plastic hitam di
atas tanah untuk alas cor rabat beton dengan petunjuk/di setujui direksi/pengawas.
g. Pada parit keliling di pasang grill besi bentuk dan ukuran sesuai dengan gambar bestek dan
menurut petunjuk direksi
21 PEKERJAAN PENUTUP
Selain hal-hal tersebut di atas juga dianggap perlu oleh Direksi adalah pembersihan lokasi dan halaman bekas
tempat bekerja menjadi tanggung jawab dan biaya rekanan.
Meskipun dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat ( RKS ) ini pada uraian pekerjaan dan uraian bahan-bahan
tidak dinyatakan kata-kata tapi harus disediakan oleh Kontraktor Pelaksana, tetapi tidak disebutkan atau
diuraikan dalam penjelasan pekerjaan pembangunan ini, pekerjaan pekerjaan tersebut di atas tetap dianggap
ada dan dimuat dalam RKS ini.
Pekerjaan yang nyata-nyata menjadi bagian dari pekerjaan pembangunan ini, tetapi tidak dimuat atau
diuraikan dalam RKS ini, tetap diselenggarakan dan diselesaikan oleh Kontraktor Pelaksana, harus dianggap
seakan-akan pekerjaan ini dimuat dan diuraikan kata demi kata pada RKS ini untuk menuju penyerahan
selesainya pekerjaan yang lengkap dan sempurna sesuai permintaan pemberi tugas dan pertimbangan
Direksi.
Hal hal yang belum tercantum dalam Pasal-Pasal di atas akan diatur dan ditentukan kemudian oleh Direksi
Teknis.
Pematang Reba, Agustus 2024
Dibuat Oleh,
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
(PPK)
TTD
RIANTO, ST, MT
NIP. 19741026 200112 1 003