| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0702512872213000 | Rp 378,019,656 | Saat dilakukan klarifikasi kewajaran harga kepada penyedia dengan meminta Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) pada setiap item pekerjaan, Penyedia tidak dapat membuktikan harga satuan dasar upah sebagai pembuktian. Oleh karenanya AHSP yang digunakan adalah harga satuan dasar upah yang ditawarkan pada HPS, dengan menghitung koefisien dan harga yang digunakan mengacu pada koefisien dan harga HPS maka membuat harga hasil klarifikasi lebih besar dari harga penawaran penyedia serta dinyatakan gugur. | |
| 0946299880213000 | Rp 381,609,413 | Saat dilakukan klarifikasi kewajaran harga kepada penyedia dengan meminta Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) pada setiap item pekerjaan, Penyedia tidak dapat membuktikan harga satuan dasar upah sebagai pembuktian. Oleh karenanya AHSP yang digunakan adalah harga satuan dasar upah yang ditawarkan pada HPS, dengan menghitung koefisien dan harga yang digunakan mengacu pada koefisien dan harga HPS maka membuat harga hasil klarifikasi lebih besar dari harga penawaran penyedia serta dinyatakan gugur. | |
| 0024159535213000 | Rp 383,639,200 | - | |
| 0660584863213000 | Rp 383,639,200 | - | |
| 0020758017213000 | Rp 383,639,200 | - | |
| 0729407320219000 | Rp 383,639,200 | - | |
| 0020756185213000 | - | - | |
Telaga Bukit Bintang | 00*6**3****16**0 | Rp 383,639,270 | Tidak dilakukan evaluasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga dikarenakan pokja telah mendapatkan tiga penawaran terendah |
| 0026107979216000 | Rp 383,639,200 | Sebagaimana yang tertera pada dokumen pemilihan BAB VIII. TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI nomor 10 terkait Persyaratan Sisa Kemampuan Paket (SKP), dengan ketentuan: Peserta wajib mengisi daftar pekerjaan yang sedang dikerjakan; (Jika peserta tidak menyampaikan daftar pekerjaan yang sedang dikerjakan, maka penawaran peserta dinyatakan gugur, walaupun SKP peserta memenuhi kemampuan menangani paket pekerjaan). Dimana dalam hal ini peserta tidak menyampaikan daftar pekerjaan yang sedang dikerjakan pada paket pekerjaan 1. Pembangunan Rumah Dinas KASI KEJARI Kampar (sudah berkontrak pada tgl 20 Agustus 2024). 2. Semenisasi Jalan RT. 02 RW. 02 Kel. Lubuk Puding Kec. Buru | |
| 0921601530213000 | Rp 384,884,245 | Tidak dilakukan evaluasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga dikarenakan pokja telah mendapatkan tiga penawaran terendah | |
| 0020758876213000 | Rp 400,540,463 | Tidak dilakukan evaluasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga dikarenakan pokja telah mendapatkan tiga penawaran terendah | |
| 0311911754124000 | - | - | |
CV Indragiri Persada | 00*3**0****13**0 | Rp 462,269,124 | Tidak dilakukan evaluasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga dikarenakan pokja telah mendapatkan tiga penawaran terendah |
CV Tiga Putri Indragiri | 01*7**2****13**0 | Rp 397,292,884 | Tidak dilakukan evaluasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga dikarenakan pokja telah mendapatkan tiga penawaran terendah |
| 0702639527216000 | Rp 383,640,965 | Tidak dilakukan evaluasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga dikarenakan pokja telah mendapatkan tiga penawaran terendah | |
Merangkai Nusantara Sejahtera | 06*9**7****01**0 | Rp 386,882,321 | Tidak dilakukan evaluasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga dikarenakan pokja telah mendapatkan tiga penawaran terendah |
| 0017264292213000 | Rp 406,048,522 | Tidak dilakukan evaluasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga dikarenakan pokja telah mendapatkan tiga penawaran terendah | |
| 0804534717213000 | - | - | |
CV Mulia Cipta Bersama | 01*7**1****11**0 | - | - |
| 0656984911216000 | - | - | |
CV Arunika Utama Konstruksi | 03*5**6****21**0 | - | - |
| 0032362352213000 | - | - | |
CV Mutia Pratama Konstruksi | 03*1**4****13**0 | - | - |
| 0945200376219000 | - | - | |
| 0744155060213000 | - | - | |
CV Hidayah Pangeran Cimpago | 00*2**4****11**0 | - | - |
| 0757027305216000 | - | - | |
| 0020776985212000 | - | - | |
| 0316731934213000 | - | - | |
| 0033324187213000 | - | - | |
| 0662607951203000 | - | - | |
| 0750870271213000 | - | - | |
| 0020756417213000 | - | - | |
CV Melalangbuana Co | 09*4**7****13**0 | - | - |
| 0017258898213000 | - | - | |
CV Kartika Indah Jaya | 00*4**5****24**0 | - | - |
| 0634121248216000 | - | - | |
| 0719511206213000 | - | - | |
| 0715492625213000 | - | - | |
| 0660869645222000 | - | - | |
| 0416575728216000 | - | - | |
| 0708665583213000 | - | - | |
| 0023832835216000 | - | - | |
CV Zhafi Putra Andalan | 06*2**4****16**0 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. PENJELASAN KHUSUS
Pengadaan segala bahan-bahan, tenaga kerja, peralatan kerja dan alat - alat bantu untuk penyelesaian
seluruh Pekerjaan REHABILITASI SEDANG RUANG KELAS SDN 027 AIR JERNIH KECAMATAN
RENGAT BARAT.
2. PEKERJAAN PENDAHULUAN / PERMULAAN
2.1. Sebelum memulai pekerjaan Kontraktor Pelaksana harus memberitahukan pengawas lapangan/ Direksi
Teknis yang telah ditunjuk.
2.2. Pekerjaan harus dilaksanakan dengan baik dan rapi sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam
spesifikasi ini/ syarat-syarat/ gambar rencana, serta mengikuti petunjuk dari Direksi Teknis dan
Konsultan Supervisi. Semua ukuran dan persyaratan bahan yang ditentukan dalam bestek ini harus
dipenuhi oleh Kontraktor Pelaksana.
2.3. Pembersihan lokasi dilaksanakan sesuai dengan ukuran areal yang ditetapkan didalam gambar, semua
bekas-bekas pembuangan/sampah-sampah harus dibebaskan dari lokasi pembangunan.
2.4. Kontraktor Pelaksana harus menyediakan Direksi Keet / bangsal kerja serta dilengkapi dengan buku-
buku Direksi/perintah, buku tamu, buku bahan dan Time Schedulle.
2.5. Pekerjaan pasang papan nama proyek.
a. Kontraktor Pelaksana harus membuat papan nama proyek yang ditetapkan pada bagian depan
bangunan dan dapat dilihat dengan jelas.
b. Bahan yang digunakan adalah Multiplek dengan dilapisi banner yang diberi tulisan dengan warna
hitam.
c. Tulisan yang tercantum adalah sebagai berikut :
- Nama kegiatan.
- Nama pekerjaan.
- Data-data kontrak seperti nomor dan tanggal kontrak, nilai kontrak, sumber dana, dll.
- Logo dan nama-nama Direksi : instansi pemerintahan, konsultan pengawas, dan kontraktor
pelaksana.
- Papan tersebut dipasang pada kayu ukuran 5/7 cm yang ditanam kuat dalam tanah (seperti
gambar),
Gambar Papan Nama Pekerjaan
3. PENGUKURAN SITUASI
3.1. Untuk pekerjaan pengukuran situasi ini, perlu diperhatikan rencana gambar dan bestek.
3.2. Untuk menentukan ketepatan titik pondasi, titik sumbu kolom konstruksi gedung dipergunakan alat ukur
Theodolith.
3.3. Untuk menentukan titik sumbu kolom / titik tengah pondasi, harus dipasang patok –patok dari kayu
meranti, yang ditanamkan sedemikian rupa sehingga tidak bergerak dengan diberi cat merah dikepala
kayu dan ditengah – tengah permukaan dipasang paku.
3.4. Titik yang dimaksudkan pada point di atas, dapat dikontrol / diperiksa pada tanda – tanda yang
terdapat pada papan bouwplank / dinding bangunan yang ada dan tidak bergerak/berpindah.
3.5. Semua pekerjaan yang berhubungan dengan pengukuran situasi ini, harus diketahui dan disetujui
Unsur Bagian Proyek, Pengelola Teknis Proyek dan Konsultan Pengawas
4. PEKERJAAN STRUKTUR
4.1. Pekerjaan Struktur:
1. Balok Laty bangunan berukuran ukuran 12 x 20 cm menggunakan campuran beton F’c 15 Mpa
dengan pembesian tulangan pokok 4 10 mm (besi polos) dan beugel 6 - 150 mm.
Pengerjaan beton tersebut di atas dilakukan dengan menggunakan mesin pengaduk (MOLLEN).
5. PEKERJAAN KUSEN
5.1. Apabila pembuatan kusen pintu, kusen jendela dan kozen ventilasi tidak dilakukan dilokasi Proyek,
maka Pemborong harus memberitahukan tempat pembuatannya kepada pengawas guna untuk
pemeriksaan.
5.2. Pemasangan kusen harus menghasilkan hasil akhir yang benar-benar sesuai perletakkannya dengan
gambar bestek.
5.3. Pemasangan kusen yang tidak sesuai perletakkannya dengan yang tercantum pada gambar, yang
tidak waterpass, yang tidak tegak lurus dan yang tidak tepat ketinggiannya harus dibongkar dan
diperbaiki.
5.4. Bahan yang dipergunakan pada pekerjaan kusen pintu dan jendela adalah kayu kelas II.
5.5. Keseluruhan pekerjaan pembuatan rangka kusen ini meliputi kusen untuk Jendela, pintu dan bagian
lain seperti yang dinyatakan / ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
6. PEKERJAAN RANGKA ATAP
6.1 kuda-kuda untuk bangunan ini menggunakan baja ringan 75.75 dengan merek Taso bahan Nexalum
serta reng Taso R.32.45
6.2 Spesifikasi teknis Kuda – Kuda Baja Ringan 75.75 sebagai berikut :
a. Lingkup Pekerjaan :
Pekerjaan ini meliputi pengiriman material ke site, Perangkaian (assembling ) dan ereksi (erection),
seluruh pekerjaan pemasangan baja ringan seperti tercantum dalam gambar kerja meliputi :
• Pekerjaan rangka atap (roof truss),
• Pekerjaan reng (batten),
• Pekerjaan jurai dalam (valley gutter)
b. Lingkup pekerjaan tidak meliputi :
Pemasangan penutup atap,
Pemasangan kap finishing atap,
Talang selain talang jurai dalam,
Singap ukir timbul,
Listplank lebah begayut
Asesories atap,
Insullation.
6.3 Persyaratan Bahan Material struktur rangka atap
a. Properti mekanis baja (Steel Mechanical properties) :
• Baja Mutu Tinggi G550
• Tegangan leleh Minimum (Minimum Yield Strengh) : 550Mpa
• Modulus Elastisitas : 2,1 X 10 MPa
• Modulus Geser : 8 X 10³ Mpa
b. Lapisan pelindung Terahadap Korosi (Protective Coating), Lapisan Pelindung seng Dan Aluminium
(Zincalume/AZ) dengan komposisi sebagai berikut :
• 55 % Aluminium
• 43,5 % Seng (Zinc)
• 1,5 % Silicon (Si)
• Ketebalan Pelapisan :100 gr / m² (AZ-100)
c. Profil Material :
• Rangka atap
Profil yang digunakan untuk rangka atap adalah Profil yang didisain khusus oleh produsen atau
supplier (dengan menggunakan program/ software perhitungan yang dapat dipertanggung
jawabkan) dan bergaransi minimal 10 (sepuluh) tahun.
• Reng (Batten)
Profil yang digunakan untuk reng adalah Profil Top Hat (U terbalik).TS.41.045 & 0.55 (tinggi
profil ± 41 mm dan tebal dasar baja 0,45 &0.55 mm), berat 0,63 Kg/M’.
• Talang jurai dalam (valley gutter)
Talang yang dimaksud disisni adalah talang jurai dalam yang telah dibentuk menjadi talang
lembah.
6.4 Persyaratan Desain
Desain rangka atap dan atap didukung oleh analisis perhitungan dari program/software baja ringan
yang dapat dipertanggungjawabkan dari produsen/pabrik yang diserahkan kepada PPK.
6.5 Persyaratan Pra - Konstruksi
1. Pelaksana wajib meneliti kebenaran dan bertanggung jawab terhadap semua ukuran – ukuran
yang tercantum dalam gambar kerja. Jika terjadi perbedaan ukuran bangunan dengan gambar
yang di berikan pada saat perhitungan, maka gambar kerja akan disesuaikan dilapangan dengan
kondisi real ukuran bangunan.Pada prinsipnya ukuran pada gambar kerja adalah ukuran jadi /
finish.
2. Perubahan Gambar / detail karena alasan tertentu harus diajukan ke KONSULTAN PENGAWAS
dan Konsultan perencana untuk mendapatkan persetujuan secara tertulis. Semua perubahan
yang disetujui dapat dilaksanakan tanpa adanya biaya tambahan yang mempengaruhi Kontrak,
kecuali untuk perubahan yang mengakibatkan pekerjaan kurang akan diperhitungkan sebagai
pekerjaan tambah kurang.
3. Sebaiknya sebanyak mungkin bahan konstruksi baja ringan difabrikasikan di lapangan. Pelaksana
bertanggung jawab atas semua kesalahan fabrikasi dan ketetapan pemasangan semua
komponen struktur konstruksi baja ringan.
4. Profil baja ringan yang dipasang harus bergaransi 10 (sepuluh) Tahun yang dikerluarkan oleh
pihak supplier atau pihak III yang ditunjuk oleh pemborong untuk melaksanakan disain dan
pemasangan rangka kuda-kuda baja ringan.
6.6 Persyaratan Konstruksi
1. Sambungan
Alat penyambung antar elemen rangka atap yang digunakan untuk fabrikasi dan instalasi adalah
baut menakik sendiri (self drilling screw) dengan spesifikasi sebagai berikut :
a. Kelas ketahanan korosi Class 2 (minimum Corrosion Rating)
b. Ukuran baut untuk struktur rangka atap (Truss Fastener) adalah type12- 14 x 20. dengan
ketentuan sebagai berikut :
- Diameter Ulir : 12 Gauge (5,5 mm)
- Jumlah ulir Per inchi (Treads Per inch/TPI ):14 TPI
- Panjang : ± 20 mm
- Ukuran kepala :± 5/16”(8mm hex.Bautsocket)
- Material : AISI 1022 Heat Treated carbon Steel
- Kuat geser : 8.8 kN Rata -Rata (Shear,average)
- Kuat Tarik : 15.3 kN minimum (Tensile, min)
- Kuat Torsi : 13.2 kNm Minimum (Torque, Min)
c. Ukuran baut untuk struktur reng (batten fartener) adalah type 10-16 x 16, dengan ketentuan
sbb :
- Diameter Ulir : 10 Gauge (4,87 mm)
- Jumlah ulir Per inchi (Treads Per inch/TPI) : 16 TPI
- Panjang : ± 16 mm
- Ukuran kepala : ± 5/16” (8 mm hex. Baut Socket )
- Material : AISI 1022 Heat Treated carbon Steel
- Kuat geser : 6.8 kN Rata -Rata (Shear,average)
- Kuat Tarik : 11.9 kN minimum (Tensile, min)
- Kuat Torsi : 8.4 kNm Minimum (Torque, Min)
d. Pemasangan Jumlah baut harus Sesuai dengan detail sambungan pada gambar kerja.
e. Pemasangan baut harus mengguna kan alat bor Listrik.
6.7 Pemotongan Material
a. Pekerjaan pemotongan materialBaja Ringan harus menggunakan Peralatan yang sesuai,
alat potong Listrik dan gunting.
b. Alat potong harus dalam kondisi baik.
c. Pemotongan Material harus mengikuti gambar kerja.
6.8 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengangkutan, pengadaan bahan, tenaga, peralatan, dan perlengkapannya
sesuai dengan gambar kerja.
6.9 GARANSI
Garansi Rangka Atap dan Atap dari produsen/pabrik yang diserahkan kepada PPK, dengan rincian
item yang digaransikan diantaranya :
-. Pemasangan rangka kuda-kuda baja ringan garansi minimal 10 (sepuluh) tahun.
-. Pemasangan atap/ kebocoran garansi minimal 5 (lima) tahun.
-. Keawetan/ ketahanan warna atap garansi minimal 5 (lima) tahun.
7. PEKERJAAN PENUTUP ATAP DAN LISTPLANK
7.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengangkutan, pengadaan bahan, tenaga, peralatan, dan perlengkapannya
sesuai dengan gambar kerja. Pekerjaan penutup atap adalah menggunakan Atap Longspan warna
merah maron tebal 0,30 mm merek regency bahan bluescope (gelombang atap span) dan
Listplank menggunakan bahan Conwood 2 in 1 uk 1,6 x 23,5 cm.
7.2 Persyaratan pekerjaan
a. Prosedur Umum
- Contoh dan brosur bahan-bahan yang akan digunakan harus diserahkan terlebih dahulu
kepada pengawas lapangan untuk diperiksa dan disetujui sebelum pengadaan bahan-bahan
ke lokasi proyek.
- Sebelum pelaksanaan dimulai, kontraktor harus membuat dan menyerahkan gambar detail
yang mencakup ukuran-ukuran, cara pemasangan, dan detail lainnya kepada pengawas
lapangan untuk diperiksa dan disetujui.
- Bahan-bahan harus dikirimkan ke lokasi proyek dalam keadaan utuh, baru, dan tidak rusak
serta dilengkapi tanda pengenal yang jelas.
- Bahan-bahan harus disimpan di tempat yang kering dan terlindung dari segala kerusakan.
- Semua bahan yang tercantum dalam spesifikasi ini harus seluruhnya dalam keadaan baru,
berkualitas baik, serta telah disetujui pengawas lapangan.
b. Persyaratan Bahan
- Bahan penutup atap ini harus mulus, tidak rusak, tergores permukaannya, atau cacat lainnya.
Penyediaan bahan ini harus lengkap dengan penutup nok flashing arah memanjang dan
melintang/listplank tepi, sesuai dengan spesifikasi pabrik pembuat.
- Adapun spesifikasinya adalah :
Bahan : AZ 100 (Zincalume: 55% Alumunium),
Pre-painted Coated steel G 300
Kadar coating pelapis karat : AZ (100 Gram / M2)
Lebar Efektif : 680 mm
Panjang Efektif : 800 mm,
Tebal : 0.30 mm TCT
Coating : Double side
c. Kontraktor harus menyerahkan contoh semua bahan kepada konsultan pengawas untuk
mendapatkan persetujuan pemasangan. Warna bahan dan tekstur sesuai dengan petunjuk
Perencana/Direksi/konsultan pengawas.
7.3 Cara pelaksanaan pemasangan
a. Persiapan
Atap dipasang pada kuda-kuda Baja ringan. Reng baja harus sudah terpasang kokoh pada
tempatnya sesuai dengan gambar kerja dan telah disetujui konsultan pengawas.
b. Pekerjaan pemasangan
- Sebelum pemasangan, rangka listplank dan semua material harus disetujui konsultan
pengawas.
- Dalam pelaksanaan pekerjaan ini, kontraktor harus menempatkan tenaga ahli dari pabrik
pembuat. Biaya untuk hal ini ditanggung kontraktor.
- Pemasangan dimulai dari sudut tepi bawah; diselesaikan dahulu satu baris bagian atas,
kemudian satu baris ke samping, selanjutnya bagian atasnya dan seterusnya hingga atap
tertutup semua.
- Arah tumpang-tindih (overlap) ke samping yaitu lembaran atas menutup lembaran bawahnya.
- Ketentuan-ketentuan lainnya sesuai dengan spesifikasi teknis dari pabrik pembuat.
8. PEKERJAAN LANGIT-LANGIT (PLAFOND)
8.1 Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, perlengkapan dan alat-alat bantu
lainnya untuk melaksanakan pekerjaan hingga tercapainya hasil pekerjaan yang baik dan
sempurna.
b. Pekerjaan langit-langit ini meliputi seluruh pemasangan langit-langit (plafond) seperti yang
ditunjukkan/dinyatakan dalam detail gambar.
8.2 Persyaratan Bahan
a. Rangka plafond
- Rangka langit-langit/plafond untuk ruangan, selasar, overstek dan singap terbuat dari
bahan metal furing dengan spesifikasi sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh pabrik
pembuatnya. Furring berbahan galvalum/galvanis dan tahan terhadap karat. Di bagian
dinding rangka menggunakan wall angle.
- Jarak rangka plafond furring 60 x 60 cm untuk plafond gypsum board 9 mm dan untuk
plafond PVC 8 mm.
- Rangka plafond furring diperkuat dengan penggantung, dengan jarak 40 x 40 atau 60 x 60
cm.
b. Penutup plafond
Kecuali ditentukan lain dalam gambar rencana, penutup langit-langit (plafond) terbuat dari :
- Penutup Plafond menggunakan bahan PVC dengan ketebalan 8mm. Plafond PVC 8 mm
harus berkualitas baik, tahan terhadap pengaruh cuaca, sesuai dengan aturan yang ada,
dan berasal dari merek dagang yang dikenal baik atau sesuai dengan petunjuk pengawas
lapangan. Mempunyai ketebalan 8 mm atau sesuai dengan ketentuan gambar kerja.
- Batang penggantung untuk menahan/ menggantung rangka langit-langit menggunakan
brakecket alumunium , armatur penerangan, dan lainnya harus terbuat dari besi beton
untuk yang berhubungan dengan baja dan kayu 5/7 untuk yang berhubungan dengan kayu
atau sesuai dengan gambar kerja.
8. 3 Pelaksanaan
a. Pemasangan Rangka Plafond/Langit-langit
- Semua batang profil untuk rangka langit-langit telah diseleksi dengan baik, lurus dan rata.
- Seluruh rangka langit-langit digantung pada kuda-kuda atau balok beton, dikaitkan pada
plat besi yang dipaku ramset ke kuda-kuda atau balok beton.
- Jarak antar rangka, sekrup/pembautan, dan penggantung plafon harus sesuai dengan
gambar dan ketentuan-ketentuan sehingga kuat menahan beban plafon.
- Setelah seluruh rangka langit-langit terpasang, seluruh permukaan harus rata, lurus dan
waterpass. Tidak ada bagian yang bergelombang dan batang-batang rangka harus saling
tegak lurus.
b. Pemasangan Plafond/Langit-Langit
- Bahan penutup langit-langit terbuat dari PVC tebal 8 mm (sesuai gambar), produksi dalam
negeri yang ada dipasaran dengan ukuran sesuai dengan detail gambar.
- Bahan PVC dan gypsum yang dipasang adalah yang telah dipilih dengan baik, bentuk dan
ukuran tiap unit harus sama dan tidak cacat-cacat dan telah mendapat persetujuan dari
Direksi/ Pengawas Lapangan.
- Pemasangan dengan cara yang diperbolehkan oleh pabrik pembuatnya dan sambungan
antar unit-unit harus merupakan garis-garis lurus yang beraturan dan membentuk bidang
permukaan yang rata.
- Setelah terpasang, Plafond terpasang harus lurus, waterpass atau tidak bergelombang.
9. PEKERJAAN KERAMIK
9.1 Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan ini mencakup penyediaan bahan dan pemasangan berbagai jenis keramik pada tempat-
tempat sesuai petunjuk gambar kerja dan Spesifikasi Teknis. Jenis keramik yang digunakan haruslah
sama dengan jenis, type dan motif yang ada dalam Spesifikasi Teknis.
9.2 Prosedur Umum.
a. Contoh bahan dan data teknis.
Contoh bahan dan data teknis atau brosur yang akan digunakan harus diserahkan kepada
konsultan untuk disetujui terlebih dahulu sebelum dikirimkan ke lokasi proyek. Contoh Bahan ubin
harus diserahkan sebanyak 3 (tiga) buah dengan 4 (empat) gradasi warna untuk setiap bahan.
Biaya pengadaan contoh bahan menjadi tanggung jawab kontraktor.
b. Pengiriman dan penyimpanan.
Pengiriman ubin ke lokasi proyek harus terbungkus dalam kemasan pabrik yang belum dibuka dan
dilindungi dengan label atau merk dagang yang utuh dan jelas. Kontraktor wajib menyediakan
cadangan sebanyak 2,5 % dari keseluruhan bahan terpasang untuk diserahkan kepada Pemilik
Proyek.
9.3 Persyaratan Bahan.
a. Keramik dengan merek Ikad atau Platinum
keramik harus dari kualitas baik KW 1. keramik yang tidak rata permukaannya dan warnanya,
sisinya tidak lurus, sudut-sudutnya tidak siku, retak atau cacat-cacat lainnya tidak boleh dipasang
atau harus dikembalikan.
b. Adukan.
Adukan terdiri dari campuran semen dan pasir yang diberi tambahan penguat dalam jumlah sesuai
petunjuk dari Pabrik Pembuat. Bahan-bahan adukan tambahan harus memenuhi ketentuan
Spesifikasi Teknis.
c. Bahan Perekat.
- Menghasilkan lapisan perekat ubin yang kedap air, tahan getaran,serta muai susut yang
mengakibatkan perubahan temperatur.
- Setara AM Product – AM 40 Cerama Cement dengan lapisan awal AM 100 Cementtious
Waterproofing atau setara
d. Bahan Pengisi Celah.
- Mengandung bahan anti jamur, tahan terhadap sinar sinar ultra violet (UV) serat bersifat lentur
dan berdaya lekat tinggi.
- Grouting untuk ubin keramik : AM Product – AM 50 Colored Ceramic Grout + AM 54 Liqiuid Grout
Additive atau yang setara dengan warna yang sama/mirip dengan warna keramik.
9.4 Pelaksanaan
Pemeriksaan
a. Sebelum pemasangan Lantai Keramik Kontraktor wajib memeriksa persiapan-persiapan lapisan
dasarnya terutama, lapisan pasirnya serta menjamin dasar yang rata dan padat. Semua pipa-pipa,
saluran-saluran dan lain sebagainya harus sudah terpasang pada tempatnya dan diperiksa sebelum
pemasangan lantai Keramik.
9.5 Adukan
a. Adukan untuk ruangan basah 1 pc:3 pasir dan untuk ruangan kering 1 pc : 4 pasir,tebal 2 cm untuk
dasar dari beton dan 3 cm untuk dasar lapis pasir.
b. Adukan untuk siar adalah campuran pc dan air dicampur bahan anti penyusutan (anti shrinkage)
c. Cara Pemotongan - pemotongan Keramik sedapat mungkin dihindarkan dan bila terpaksa,
pemotongan jangan lebih kecil 1/2 ukuran, kecuali bila ditentukan lain dalam gambar. Pemotongan
harus rata,tanpa pinggiran yang menonjol dan gompal, harus memakai alat pemotong Keramik.
9.6 Cara pemasangan
a. Keramik dipasang diatas adukan setengah kering dengan tebal. Sambungan-sambungan (siar)
harus rata, lurus, untuk mendapatkan lantai jadi yang sempurna. Siar tebal 2 s/d 5 mm diisi dengan
adukan pertama memenuhi siar secara padat. Segera setelah pemasangan keramik selesai lantai
dibersihkan alat-alat dan bahan – bahan pembersih.
b. Sebelum dimulai pekerjaan kontraktor diwajibkan membuat shop drawing mengenai pola Keramik.
c. Keramik. yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, cacat dan bernoda.
d. Adukan pasangan/pengikat dengan adukan campuran 1 PC : 3 Psr dan ditambah bahan perekat
seperti yang disyaratkan atau dapat pula digunakan aci PC murni dan ditambah bahan perekat.
e. Bahan keramik sebelum dipasang harus merupakan bidang permukaan yang benar rata, tidak
bergelombang, dengan memperhatikan kemiringan di daerah basa dan teras.
f. Pola arah, awal pemasangan lantai keramik harus sesuai gambar detail atau sesuai petunjuk
perencana/Direksi /konsultan pengawas. Perhatikan lubang instalasi dan drainase / bak kontrol
sebelum pekerjaan dimulai.
g. Jarak antara unit pemasangan Lantai Keramik satu sama lain (siar-siar), harus sama lebarnya.
Maksimum 3 mm, yang membentuk garis – garis sejajar dan lurus yang sama lebar dan sama
dalamnya, untuk siar-siar yang berpotongan harus membentuk sudut siku yang saling berpotongan
tegak lurus sesamanya.
h. Siar-siar diisi dengan bahan pengisi siar yang bermutu baik, dari bahan seperti yang disyaratkan
diatas.
i. Warna akan ditentukan oleh perencana /Direksi /konsultan pengawas.
j. Pemotongan unit Keramik tiles harus menggunakan alat pemotong Keramik khusus sesuai
persyaratan dari pabrik.
k. Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam noda pada permukaan
Keramik hingga betul-betul bersih.
l. Keramik yang terpasang harus di hindarkan dari sentuhan/beban selama masih basah dan harus
dilindungi dari kemungkinan cacat akibat pekerjaan lain.
m. Keramik plint terpasang siku terhadap lantai, dengan memperhatikan siar-siar bertemu dengan siar
lantai dan dengan ketebalan siar yang sama pula.
10. PEKERJAAN PINTU DAN JENDELA
10.1 Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
a. Pekerjaan daun pintu dan daun jendela.
b. Kaca 5 mm,
c. Kuzen kayu kelas II,
d. Pintu panil,
e. Engsel pintu,
f. Engsel jendela,
g. Kunci tanam pintu,
h. Grendel pintu 10 inch,
i. Grendel jendela,
j. Pegangan jendela,
k. Kait angin jendela,
l. Profil sponing pintu,
m. Dan bahan-bahan lainnya
10.2 Persyaratan Bahan.
a. Spesifikasi bahan Kusen pintu dan jendela.
- Kusen kayu kelas II yang digunakan adalah : kayu meranti yang baik.
- Bentuk lihat gambar
- Hasil akhir : Kuat, rapi, dapat berfungsi dengan baik dan awet.
b. Spesifikasi bahan pintu dan jendela.
- Pintu dan Jendela menggunakan Kayu kelas II
- Kualitas kayu harus bagus,
- Bebas dari cacat dan mata kayu,
- Lurus dan tidak lapuk,
- Kering dan kuat,
- Tidak bergetah,
- Alur atau urat - urat kayu rapi.
- Hasil akhir : Kuat, rapi, dapat berfungsi dengan baik dan awet.
10.3 Persyaratan Pelaksanaan.
a. Umum.
Sebelum memulai pelaksanaan, Kontraktor diwajibkan meneliti gambar kerja dan melakukan
pengukuran lapangan. Tipe kusen yang terpasang harus sesuai dengan Daftar Tipe yang tertera
dalam gambar kerja dengan memperhatikan ukuran-ukuran, bentuk profil, material, detail arah
bukaan dan lain-lain. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor diwajibkan membuat “shop drawing”
dan membuat contoh jadi (mock-up) detail profil bagian tertentu yang dimintakan oleh
Direksi/Konsultan Pengawas untuk disetujui dengan petunjuk sebagai berikut :
- Gambar : Uraian/Informasi.
- Denah : Lokasi, jenis bukaan, engsel-engsel.
- Daftar jenis pintu : Merk, kualitas, bentuk, material, finish, tipe, jendela, bovenlicht, glass
hardware, dll.
- Shop drawing detail : tipe/jenis ukuran, finish permukaan, glazing metode, lokasi
penempatan, metoda instalasi, hardware, dll.
b. Persiapan pelaksanaan
- Dalam pelaksanaan pekerjaan ini, Kontraktor wajib memperhatikan persyaratan
Pelaksanaan Pekerjaan Perlengkapan Pintu dan Jendela. Semua kusen dan rangka daun
harus dikerjakan secara fabrikasi dengan teliti sesuai dengan ukuran dan kondisi lapangan
agar hasilnya dapat dipertanggung jawabkan.
- Kusen dan rangka daun harus dilindungi dari kerusakan, retak, bercak, noda, lubang,
goresan-goresan, pada permukaan yang tampak selama fabrikasi maupun pemasangan.
Apabila ditemui kerusakan, cacat, salah pemasangan, ketidak tepatan pemasangan, karena
Kontraktor kurang cermat dan teliti, maka Kontraktor harus memperbaiki/
membongkar/mengganti hingga memenuhi spesifikasi dengan biaya ditanggung Kontraktor
tanpa dapat di klaim sebagai pekerjaan tambah.
10.4 Pelaksanaan Pekerjaan
a. Kusen, Rangka dan Daun Pintu/Jendela.
- Kusen kayu harus dikerjakan dengan rapi, bagian yang nampak harus diserut dan diamplas
halus.
- Semua kusen kayu harus mempunyai alur dan diberi angker besi diameter 10 mm tiap jarak
vertikal 60 cm, dan dicor ke tembok dengan adukan 1 pc: 2 ps : 3 kr.
- Semua kusen kayu harus menempel pada beton yang sudah jadi maka harus dipakai fischer
dengan sekrup kuningan.
- Untuk mencegah gangguan rayap, maka bagian kayu yang menempel pada dinding dan
lantai harus dimenie.
- Selama pekerjaan berlangsung, kusen-kusen harus dilindungi dari benturan-benturan benda
keras. Kerusakan kusen atau cat-cat harus diganti oleh Pemborong dengan biaya sendiri.
- Pegangan kunci dipasang sesuai dengan gambar. Kalau tidak disebutkan lain, maka tinggi
pegangan kunci adalah 90 cm dari lantai.
- Rangka kayu tidak boleh disambung bertepatan dengan penanaman badan pengunci.
- Tali air (naad) selebar 4 mm digunakan pada bagian-bagian pertemuan dengan bukaan
dinding atau bagian lain yang ditentukan dalam Gambar Kerja, dibuat dengan menggunakan
profil kayu khusus.
b. Hasil Akhir
- Bentuk dan letak pintu sesuai dengan gambar.
- Tidak ada bagian - bagian atau sudut-sudut yang cacat.
- Kusen - kusen terpasang dengan kuat pada tembok.
- Daun tidak terpuntir dan dapat dibuka atau ditutup dengan lancar.
- Kunci - kunci, penggantung dapat dipergunakan dengan lancar dan baik.
- Penyelesaian bersih dan merata.
- Rapi, Lurus, waterpass, kokoh/ kuat dan mudah dibuka.
11 PEKERJAAN KUNCI / PENGGANTUNG
11.1 Jenis bahan dan pengunaan
a. Engsel ring metal digunakan untuk daun pintu Panel.
b. Engsel dan grendel pintu khusus untuk pintu besi
c. Back plate & handle digunakan pada semua daun pintu.
d. Kunci pintu Utama dan lainnya setara CISA / KEND, dekson (approv konsultan).
e. Aksesoris kunci dan penggantung lainnya harus sesuai dengan yang ditunjukan dalam gambar
rancangan.
11.2 Syarat kualitas
a. Engsel setara: Ex Cisa /Nylon, dekson (approv konsultan)
b. Handle setara: Ex Cisa/Nylon, dekson (approv konsultan)
c. Kunci pintu setara: Ex Cisa/Nylon, dekson (approv konsultan)
d. Grandel setara: Ex Cisa/Nylon, dekson (approv konsultan)
11.3 Syarat pemasangan
a. Persiapan
Semua bahan untuk pekerjaan ini harus diuji baik pembuatan, pengerjaan maupun pelaksanaan
atas biaya Penyedia Jasa (Kontraktor) sepenuhnya termasuk semua fasilitas yang dibutuhkan
untuk terlaksananya pengujian tersebut.
b. Pelaksanaan
- Kunci dan Penggantung harus terpasang dengan baik, sempurna, kokoh dan siku sesuai
dengan yang dipersyaratkan dan disetujui Konsultan Pengawas. Termasuk pemasangan
kunci dan alat alat Bantu yang digunakan.
- Seluruh pemasangan Kunci dan penggantung dilaksanakan dilokasi pekerjaan, dengan
mempergunakan peralatan lengkap sesuai untuk pekerjaan tersebut.
- Grendel tanam untuk pintu-pintu double dan jendela dari mutu yang baik ex cisa ukuran 6
dan 12 inci dari bahan stainless steel atau dari produk lain yang setara dan disetujui Direksi
Lapangan.
- Seluruh kunci pintu yang dipasangnya lengkap dengan anak kunci, masing-masing minimal 2
(dua) buah anak kuncinya.
- Kunci tanam harus terpasang kuat pada rangka daun pintu.dan kosen yang rusak akibat
dilubangi harus diperbaiki kembali.
- Setelah kunci terpasang, noda-noda bekas cat atau bahan finish lainnya yang menempel
pada kunci harus dibersihkan dan hilang sama sekali.
- Untuk seluruh pintu yang dapat membentur dinding bila dibuka, diberi door stop dari merk
dan type seperti yang telah disyaratkan, dipasang dengan baik pada lantai dengan
menggunakan skrup dan nylon plug.
- Kait angin yang dipasang diukur terlebih dulu ketinggiannya agar pas pada kusen dan terbuat
dari mutu yang baik
- Engsel dipasang tidak lebih dari 28 cm (as) dari sisi atas pintu ke bawah. Engsel bawah
dipasang tidak lebih dari 32 cm (as) dari permukaan lantai ke atas. Engsel tengah dipasang
diantara kedua engsel tersebut.
- Penarik pintu (handle) dipasang 100 cm (as) dari permukaan lantai setempat.
- Sekrup-sekrup untuk pemasangan harus dari bahan yang cocok dengan alat-alat
penggantung. Jangan memasang mati sekrup-sekrup, cukup member lubang untuk sekrup.
Semua sekrup yang rusak pada waktu pemasangan harus diganti.
12 PEKERJAAN KACA
12.1 Persyaratan bahan
a. Semua kaca yang dipakai dari standard produk SIIO189/78, semua cermin harus sesuai dengan
NI-3. Tebal Kaca adalah 5 mm, atau sesuai dengan ketentuan dalam gambar (approv konsultan).
b. Warna bahan Kaca akan ditentukan kemudian oleh Konsultan Pengawas dan Perencana /
Pemberi Tugas.
c. Semua kaca dan cermin harus bebas dari noda dan cacat, bebas sulfida maupun bercak bercak
lain.
12.2 Persyaratan mutu
a. Ketebalan Kaca dan cermin lembaran tidak boleh melebihi toleransi tebal, untuk kaca 5 mm
adalah 0,3 mm (approv konsultan).
b. Kaca lembaran yang berbentuk segi empat harus mempunyai sudut siku serta tepi potongan yang
rata dan lurus, toleransi kesikuan maksimum yang diperkenankan adalah 1,5 m, kecuali
disyaratkan lain oleh Direksi lapangan / Perencana.
c. Kaca dan cermin lembaran yang dipakai harus bebas dari cacat dan noda apapun.
12.3 Syarat-syarat pelaksanaan
a. Sebelum memulai pelaksanaan pemasangan, kontraktor agar meneliti gambar-gambar dan kondisi
di lapangan.
b. Kontraktor agar terlebih dahulu membuat shop drawing lengkap dengan petunjuk dari Direksi
Lapangan/Perencana meliputi gambar denah lokasi, ukuran, bentuk dan kualitas.
c. Pemotongan harus rapi dan lurus, menggunakan alat pemotong kaca/cermin khusus. Sisi-sisi
kaca/cermin yang tampak maupun tidak tampak akibat pemotongan harus digerinda dan
dihaluskan sampai berbentuk tembereng.
d. Kualitas pekerjaan tidak boleh terjadi retak tepi pada semua kaca akibat pemasangan list maupun
sekrup. Pekerjaan tersebut harus sesuai gambar kerja.
e. Semua kaca pada saat terpasang tidak boleh bergelombang.
12.4 Pelaksanaan
Tempat untuk kaca pada kusen harus dibersihkan. Kaca harus dipotong dengan diberi sedikit toleransi
untuk pemuaian, dipasang pada kusen dengan karet pengikat tidak boleh disambung, dan
diperhitungkan pemuaiannya.
12.5 Perbaikan dan pembersihan
Kaca setelah dipasang harus dibersihkan serta kaca yang cacat, retak, pecah harus diganti, biaya yang
timbul adalah tanggungan Kontraktor
13 PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
13.1 Bahan :
13.1.1.1 Automatic Circuit Breaker (ACB)
13.1.1.2 Kotak MCB
13.1.1.3 Kabel
13.1.1.4 Saklar Ganda
13.1.1.5 Saklar Tunggal
13.1.1.6 Lampu LED 12 watt
13.1.1.7 Stop kontak biasa
13.2 Pelaksanaan :
1. Instalasi dipersiapkan untuk tegangan 220 volt, pemasangannya harus memakai biro instalatur yang
sudah diakui / sudah mendapat izin dari Perusahan Listrik Negara (PLN) setempat.
2. Pekerjaan instalasi listrik ini harus dilaksanakan oleh instalatur listrik yang telah mempunyai surat
pengakuan (PAS) dari PLN setempat dan SIPP dari Pemerintah setempat.
3. Gambar, Spesifikasi, Risalah rapat / Presentasi perencana merupakan suatu kesatuan yang saling
mengikat dan melengkapi. Kontraktor harus menjalin hubungan yang baik dengan Pemberi Tugas /
Owner dalam pekerjaan ini, sehingga didapat hubungan yang baik untuk secara bersama-sama
menyelesaikan pekerjaan ini sesuai dengan jadual dan spesifikasi yang ditentukan.
4. Kabel-kabel yang dipakai harus sesuai dengan persyaratan yang berlaku pada Perusahaan Listrik
Negara (PLN) dan memiliki SII (Standar Industri Indonesia).
5. Kabel-kabel ditanam dalam tembok dengan memakai pipa PVC (plastik) diameter 5/8” sedangkan
untuk diatas plafond menggunakan rel glass.
6. Jumlah titik lampu dan stop kontak maupun perletakannya disesuaikan dengan gambar rencana atau
dengan ketentuan lain.
7. Saklar dan stop kontak memakai ebonite putih model Vimer menempel pada Dinding setinggi 150 cm
dari lantai.
8. Apabila pada waktu pemeriksaan atau pengujian ternyata ada kerusakan atau kegagalan dari suatu
bagian instalasi, maka Kontraktor harus mengganti bagian atau bahan yang rusak / gagal tersebut
dan pemeriksaan/pengujian dilakukan lagi sampai memuaskan.
9. Penggantian atas bagian instalasi, material atau bahan yang rusak tersebut harus dengan bahan
yang baru. Penambahan dalam (caulking) dengan bahan apapun tidak diperkenankan.
13.3 Standarisasi Pemasangan Listrik
13.3.1.1 Setelah instalasi baru ini selesai terpasang secara keseluruhan maka wajib diajukan Permohonan
Pemeriksaan Instalasi listrik kepada KONSUIL. Dalam waktu 1 (satu) hari kerja setelah Surat
Permohonan Pemeriksaan Instalasi (SPPI) diajukan ke KONSUIL, maka petugas Pemeriksa akan
datang ke lokasi objek instalasi yang akan diperiksa.
13.3.1.2 Hasil verifikasi terhadap pemeriksaan instalasi tersebut sudah dapat diperoleh dalam waktu 4
(empat) hari kerja terhitung dari tanggal berkas pemeriksaan diajukan ke KONSUIL. Jika verifikasi atas
pemeriksaan ini hasilnya SLO (Sertifikat Laik Operasi), berarti instalasi listrik tersebut secara teknis
siap untuk dioperasikan dan sudah bisa dialiri listrik dari.
13.3.1.3 Namun jika ternyata hasilnya adalah TLO (Tidak Laik Operasi), ini artinya secara teknis instalasi
tersebut dinyatakan masih belum laik untuk dioperasikan / digunakan. Tentu saja instalasi ini harus
diperbaiki sesuai dengan poin-poin yang dicantumkan pada surat TLO tersebut. Setelah dilakukan
perbaikan-perbaikan sesuai dengan yang disyaratkan pada surat TLO.
14 PEKERJAAN PENGECATAN
14.1 Lingkup Pekerjaan
a. Persiapan permukaan yang akan diberi cat. Semua bahan cat harus dari penyalur yang disetujui,
serta disetujui oleh Konsultan Pengawas. Pengerjaan pengecatan harus mengikuti petunjuk-
petunjuk dari pabrik yang bersangkutan. Plamur serta cat dasar dipakai sesuai dengan
rekomendasi dari pabrik catnya. Sebelum pengecatan, maka cat dalam kaleng arus diaduk
secara baik sebelum dituangkan dalam tempat cat yang disediakan.
b. Pengecatan permukaan dengan bahan – bahan yang telah ditentukan. Khusus untuk dinding luar,
pemakaian plamur tidak dianjurkan, pemakaian plamur pada dinding luar seluruh bangunan yang
ditunjuk dalam gambar pelaksanaan hanya untuk meratakan permukaan pengecatan setelah
dinding telah dilakukan pengecatan-pengecatan. Tanpa petunjuk dari Pabrik maka penggunaan
zat-zat pengering dan lain-lain tidak dibenarkan.
c. Pengecatan semua permukaan dan area yang ada pada gambar kerja tidak disebutkan secara
khusus, dengan warna dan bahan yang sesuai dengan petunjuk Perencana/Direksi /konsultan
pengawas.
14.2 Standard Pengerjaan (Mock Up)
a. Sebelum pengecatan yang dimulai, Kontraktor harus melakukan pengecatan pada satu bidang
untuk tiap warna dan jenis cat yang diperlukan. Bidang – bidang yang akan dipakai sebagai mock
up ini akan ditentukan oleh perencana / Direksi / konsultan pengawas.
b. Jika masing – masing bidang tersebut telah disetujui oleh perencana / direksi / konsultan
pengawas, bidang – bidang ini akan dipakai standard minimal keseluruhan pekerjaan
pengecatan.
14.3 Contoh dan Bahan Untuk Perawatan
a. Kontraktor harus menyiapkan contoh pengecatan tiap warna dan jenis cat dan pada bidang –
bidang tersebut akan dijadikan contoh pilihan warna, texture, material dan cara pengerjaan.
Semua bidang contoh tersebut harus diperlihatkan dan akan dipakai sebagai mock up ini akan
ditentukan oleh Perencana/ Direksi /konsultan pengawas.
b. Kontraktor harus menyerahkan mock up kepada Direksi /konsultan pengawas, untuk kemudian
akan diteruskan kepada Pemberi Tugas, minimal 3 galon tiap warna dan jenis cat yang akan
dipakai. Kaleng – kaleng cat tersebut tertutup rapat dan tercantum dengan jelas identitas cat yang
ada didalamnya. Cat ini dipakai sebagai cadangan untuk perawatan oleh pemberi
tugas.Secepatnya setelah penanda tanganan kontrak, tetapi paling lambat 2 bulan sebelum
pekerjaan cat, Kontraktor wajib menyerahkan kepada Konsultan Pengawas daftar bahan yang
akan dipergunakan untuk pengecatan. Semua bahan yang dipakai harus disetujui terlebih dahulu
oleh Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas.
14.4 Pengecatan dinding
a. Persyaratan Bahan.
- Jenis bahan : untuk bangunan digunakan Cat merk jotun majestic atau jotun tough shield
max eksterior.
- Warna : Akan ditentukan kemudian
- Bahan plamur : Plamur yang digunakan adalah plamur tembok yang sesuai dengan
merk cat dinding yang digunakan atau Wallfiller A 931 49001.
- Kapasitas/daya sebar : Maksimum 8 m2/kg
- Pengencer : Air bersih maksimum 20%
- Pengeringan : Minimum setelah 2 jam lapis sampai berikutnya dapat dilakukan.
- Sistem pengecatan : Minimal dilakukan 2 lapis sampai diperoleh warna merata dan tidak
membayang.
b. Syarat-Syarat Pelaksanaan
- Plesteran harus diberi kesempatan yang maksimum untuk mengering sebelum pengecatan
dimulai. Semua plesteran atau dasar semen yang dicat harus dibuang dan diperbaiki dahulu
dengan plesteran yang sejenis. Retak-retak kecil harus ditutup sedang retak-retak besar harus
dibongkar dan diisi kembali, rata dengan permukaan sekitarnya. Sebelum permukaan diberi
satu lapisan cat dasar (tahan alkali), semua lumut/kerak pada permukaan tersebut harus
dibersihkan dengan kain yang kasardan kering, setelah itu disusul dengan kain kasar yang
dibasahi dengan air bersih, akhirnya permukaan dibiarkan mengering.
- Untuk pengecatan ulang, cat lama harus dikelupas dengan zat pengelupas cat (paint
remover), permukaan kemudian diamplas agar halus dan rata.
- Sebelum pengecatan dimulai, permukaan bidang pengecatan harus rata, kering dan bersih
dari segala kotoran, minyak dan debu. Permukaan harus dicuci serta debu sedapat mungkin
dicegah. Semua permukaan yang akan dicat harus dipersiapkan sesuai dengan persyaratan
tertulis dari pabrik tertulis. Harus disediakan kain pembersih debu yang secukupnya untuk
mencapai tujuan diatas.
- Bidang pengecatan siap dicat setelah diplamur terlebih dahulu. Sebelum diplamur, plesteran
harus betul-betul kering, tidak ada retak-retak. Lapisan plamur dibuat setipis mungkin sampai
membentuk bidang yang rata. Sesudah selama 3 (tiga) hari plamur dilakukan dan percobaan
warna telah disetujui Direksi / konsultan pengawas, bidang plamur diamplas dengan amplas
besi yang halus No. 00, kemudian dibersihkan dengan bulu ayam sampai bersih.
- Sebelum pengecatan dilakukan, Kontraktor diwajibkan membuat contoh-contoh warna, untuk
disetujui Direksi /konsultan pengawas.
- Pengecatan disyaratkan menggunakan roller, untuk permukaan dimana pemakaian roller tidak
memungkinkan, dipakai kuas yang baik / halus.
- Setiap kali lapisan cat dilaksanakan harus dihindarkan terjadinya sentuhan benda-benda dan
pengaruh pekerjaan-pekerjaan sekelilingnya selama 2 jam.
- Lapisan pengecatan dinding dalam terdiri dari 1 (satu) lapis alkali resistance primer yang
dilanjutkan dengan dengan kekentalan cat sebagai berikut : 2 (dua) lapis :
a. Lapis I encer (tambahan 20 % air),
b. Lapis II kental
- Untuk warna-warna yang jenis, Kontraktor diharuskan menggunakan kaleng- kaleng dengan
nomor percampuran (batch number) yang sama.
- Setelah pekerjaan cat selesai, bidang dinding merupakan bidang yang utuh, rata, licin,
tidak ada bagian yang belang dan bidang dinding dijaga terhadap pengotoran-pengotoran.
14.5 Pengecatan kayu
a. Pekerjaan Persiapan Sebelum Pengecatan
b. Kayu harus dalam keadaan kering.
c. Semua pekerjaan kayu telah didempul dengan baik dan rapi.
d. Pendempulan dan pengampelasan bagian yang tidak rata, cacat berlubang bekas kayu, dan
kotoran lainnya harusdilaksanakan dengan baik.
e. Semua pekerjaan kayu yang akan dicat kilap terlebih dahulu dicat dasar 1 kali kemudian didempul
(kayu) dan diampelas sampai rata dan dicat kilap 2 kali. Cat Kilap digunakan untuk listplank dll,
menggunakan cat merk setara Nippon Paint atau Platone.
15 PEKERJAAN PENUTUP
Selain hal-hal tersebut di atas juga dianggap perlu oleh Direksi adalah pembersihan lokasi dan halaman bekas
tempat bekerja menjadi tanggung jawab dan biaya rekanan.
Meskipun dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat ( RKS ) ini pada uraian pekerjaan dan uraian bahan-bahan
tidak dinyatakan kata-kata tapi harus disediakan oleh Kontraktor Pelaksana, tetapi tidak disebutkan atau
diuraikan dalam penjelasan pekerjaan pembangunan ini, pekerjaan pekerjaan tersebut di atas tetap dianggap
ada dan dimuat dalam RKS ini.
Pekerjaan yang nyata-nyata menjadi bagian dari pekerjaan pembangunan ini, tetapi tidak dimuat atau
diuraikan dalam RKS ini, tetap diselenggarakan dan diselesaikan oleh Kontraktor Pelaksana, harus dianggap
seakan-akan pekerjaan ini dimuat dan diuraikan kata demi kata pada RKS ini untuk menuju penyerahan
selesainya pekerjaan yang lengkap dan sempurna sesuai permintaan pemberi tugas dan pertimbangan
Direksi.
Hal hal yang belum tercantum dalam Pasal-Pasal di atas akan diatur dan ditentukan kemudian oleh Direksi
Teknis.
Pematang Reba, Agustus 2024
Dibuat Oleh,
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
(PPK)
TTD
RIANTO, ST, MT
NIP. 19741026 200112 1 003