| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0828033316424000 | Rp 808,919,160 | 87.5 | 90 | - | |
| 0311668735429000 | Rp 810,711,810 | 90.76 | 92.57 | - | |
| 0862339090422000 | Rp 816,730,785 | 91.41 | 92.94 | - | |
| 0011309440423000 | Rp 829,925,910 | 90.77 | 92.11 | - | |
| 0760587576424000 | - | - | - | skor kualifikasi dibawah ambang batas sesuai dokumen Kualifikasi yaitu sebesar 65 Peserta, dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila nilai masing-masing unsur di atas ambang batas. | |
| 0015555477429000 | - | - | - | - | |
| 0317980225428000 | - | - | - | - | |
| 0433778198422000 | - | - | - | - | |
| 0018103812015000 | - | - | - | Sesuai Dokumen Kualifikasi No. 2037-KONSULTAN/DK/2025 tanggal 06 Mei 2025, BAB III Instruksi Kepada Peserta (IKP) E. EVALUASI KUALIFIKASI 18.21. Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta. | |
| 0032606972061000 | - | - | - | - | |
| 0033107913017000 | - | - | - | - | |
| 0021834023002000 | - | - | - | - | |
| 0020913257404000 | - | - | - | Sesuai Dokumen Kualifikasi No. 2037-KONSULTAN/DK/2025 tanggal 06 Mei 2025, BAB III Instruksi Kepada Peserta (IKP) E. EVALUASI KUALIFIKASI 18.21. Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta. | |
| 0020735437722000 | - | - | - | Sesuai Dokumen Kualifikasi No. 2037-KONSULTAN/DK/2025 tanggal 06 Mei 2025, BAB III Instruksi Kepada Peserta (IKP) E. EVALUASI KUALIFIKASI 18.21. Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta. | |
| 0027786813423000 | - | - | - | - | |
| 0032005415015000 | - | - | - | - | |
| 0016005746922000 | - | - | - | - | |
PT Antapura Wiguna Manunggal | 09*5**3****17**0 | - | - | - | - |
| 0746281310615000 | - | - | - | - | |
| 0011315470426000 | - | - | - | - |
RUANG LINGKUP KEGIATAN
Kegiatan Manajemen Konstruksi, meliputi Review DED, pengendalian waktu, biaya, pencapaian sasaran
fisik (kuantitas dan kualitas), dan tertib administrasi dalam pembangunan bangunan gedung negara, mulai
dari tahap perencanaan, tahap pelelangan konstruksi, tahap pelaksanaan konstruksi sampai dengan masa
pemeliharaan..
Kegiatan Manajemen Konstruksi terdiri atas:
Tahap Pelaksanaan dan Tahap Pemeliharaan
i. Membantu pengelolaan kegiatan dalam mempersiapkan dan menyusun program pelaksanaan
pelelangan pekerjaan konstruksi
ii. Mereviu pengadaan penyedia jasa dan mengevaluasi program pelaksanaan kegiatan yang
dibuat oleh penyedia jasa konstruksi, yang meliputi progrem penyediaan dan penggunaan
sumber daya, strategi dan penggunaan sumber daya.
iii. mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang disusun oleh penyedia jasa
pelaksanaan konstruksi, yang meliputi program program pencapaian sasaran fisik, penyediaan
dan penggunaan sumber daya berupa: tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan, bahan
bangunan, informasi, dana, program Quality Assurance atau Quality Control, Pelaksanaan
mutu dan Rencana Mutu Pelaksanaan Konstruksi dan program kesehatan dan keselamatan
kerja (K3).
iv. Membantu menyiapkan draft surat perjanjian pekerjaan pelaksanaan Konstruksi
v. mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi program pengendalian
sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu, pengendalian sasaran fisik (kualitas
dan kuantitas) hasil konstruksi, pengendalian perubahan pekerjaan, pengendalian tertib
administrasi, pengendalian kesehatan dan keselamatan kerja.
vi. melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan manajerial yang timbul,
usulan koreksi program dan tindakan turun tangan, serta melakukan koreksi teknis bila terjadi
penyimpangan.
vii. melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan konstruksi fisik.
viii. Melakukan Review DED
ix. melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri atas:
• memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan
dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan.
• mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta mengawasi
ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi.
• mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju
pencapaian volume atau realisasi fisik.
• mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang terjadi
selama pekerjaan konstruksi.
• menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan mingguan dan
bulanan pekerjaan manajemen konstruksi, dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan,
laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi fisik yang dibuat oleh
penyedia jasa pelaksanaan konstruksi.
• menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan pekerjaan dan pembayaran
angsuran pekerjaan pelaksanaan konstruksi.
• meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan oleh penyedia
jasa pelaksanaan konstruksi.
• meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (As Built Drawing)
sebelum serah terima I.
• menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah terima I, dan mengawasi
perbaikannya pada masa pemeliharaan.
• bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan konstruksi menyusun petunjuk
pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung.
• menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, serah terima pertama, berita acara
pemeliharaan pekerjaan dan serah terima kedua pekerjaan konstruksi, sebagai kelengkapan
untuk pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi.
• Memeriksa dan membuat rekomendasi terhadap penyusunan dan Pemutakhiran RMPK
Penyedia
• Melakukan pemeriksaan dan menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung terbangun
sesuai dengan IMB.
• membantu pengelola kegiatan dalam menyusun Dokumen Pendaftaran.
• membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan kelengkapan dokumen Sertifikat Laik
Fungsi (SLF) dari Pemerintah Kabupaten atau Kota setempat.
x. menyusun laporan akhir pekerjaan manajemen konstruksi