| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0015835002429000 | Rp 1,245,219,368 | 71.29 | 91.29 | - | |
| 0312759459429000 | Rp 1,257,799,830 | 65.35 | 85.15 | - | |
| 0017458936429000 | Rp 1,275,000,113 | 72.65 | 92.15 | - | |
| 0015483894441000 | Rp 1,319,540,250 | 64.6 | 83.47 | - | |
| 0017848649429000 | Rp 1,351,267,380 | 60.8 | 79.23 | - | |
| 0024459521429000 | Rp 1,386,223,500 | 64.93 | 82.89 | - | |
| 0807755970528000 | - | - | - | PT. Duta Bhuana Jaya selain ber KSO pada Paket Pekerjaan ini juga mendaftarkan sebagai peserta secara sendiri, sesuai Dokumen Kualifikasi Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP) Huruf A.6. Satu Data Kualifikasi Tiap Peserta angka 6.1 Setiap peserta, baik tunggal/atas nama sendiri maupun sebagai anggota KSO hanya boleh memasukkan satu data kualifikasi dan 6.3 Setiap peserta yang termasuk dalam KSO dilarang menjadi peserta baik secara sendiri maupun sebagai anggota KSO yang lain pada paket pekerjaan yang sama. | |
| 0016468829019000 | - | - | - | Data kualifikasi yang disampaikan pada klarifikasi tidak sama dengan data kualifikasi yang disampaikan pada SPSE sesuai Dokumen Kualifikasi sebagai berikut : 1. BAB III IKP huruf E. Evaluasi Kualifikasi Nomor 19.5 bahwa pembuktian kualifikasi secara tatap muka dilakukan dengan cara mengundang dan mencocokan data pada Form Isian Elektronik Data Kualifikasi pada SPSE dengan dokumen asli dan meminta rekaman dokumennya. 2. BAB VIII TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI, huruf D.1). bahwa Pokja Pemilihan memeriksa dan membandingkan antara persyaratan pada Dokumen Kualifikasi dengan data kualifikasi peserta yang tercantum pada SPSE dalam hal kelengkapan dan keabsahan Data Kualifikasi, dilakukan dengan Sistem Gugur. | |
PT Rencana Cipta Mandiri | 00*7**0****29**0 | - | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas unsur sesuai Dokumen Kualifikasi Bab IX Lembar Kriteria Evaluasi Kualifikasi Point 2.b. |
| 0016779563428000 | - | - | - | - | |
| 0015483902445000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan Klarifikasi Kualifikasi sesuai Dokumen Kualifikasi Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP) Huruf E.18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta | |
| 0016120529429000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan Klarifikasi Kualifikasi sesuai Dokumen Kualifikasi Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP) Huruf E.18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta | |
| 0316258540429000 | - | - | - | SBU RE103 kualifikasi kecil, sesuai Dokumen Kualifikasi Bab IV Lembar Data Kualifikasi (LDK) Huruf E. Persyaratan Kualifikasi Angka 1.b. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Menengah serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/ layanan Jasa Desain Rekayasa Untuk Pekerjaan Teknik Sipil Air RE103 atau Standar Usaha Jasa Konstruksi Nomor KBLI 71102 Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI Subklasifikasi Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Sumber Daya Air Kode RK002 PT. Duta Bhuana Jaya selain mendaftar sebagai Anggota KSO juga mendaftar secara sendiri, sesuai Dokumen Kualifikasi Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP) Huruf A.6. Satu Data Kualifikasi Tiap Peserta angka 6.1. Setiap peserta, baik tunggal/atas nama sendiri maupun sebagai anggota KSO hanya boleh memasukkan satu data kualifikasi dan 6.3. Setiap peserta yang termasuk dalam KSO dilarang menjadi peserta baik secara sendiri maupun sebagai anggota KSO yang lain pada paket pekerjaan yang sama. | |
| 0018885178061000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan Klarifikasi Kualifikasi sesuai Dokumen Kualifikasi Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP) Huruf E.18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta | |
| 0018405548623000 | - | - | - | 1. Data kualifikasi yang disampaikan pada klarifikasi tidak sama dengan data kualifikasi yang disampaikan pada SPSE sesuai Dokumen Kualifikasi sebagai berikut : 1. BAB III IKP huruf E. Evaluasi Kualifikasi Nomor 19.5 bahwa pembuktian kualifikasi secara tatap muka dilakukan dengan cara mengundang dan mencocokan data pada Form Isian Elektronik Data Kualifikasi pada SPSE dengan dokumen asli dan meminta rekaman dokumennya. 2. BAB VIII TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI, huruf D.1). bahwa Pokja Pemilihan memeriksa dan membandingkan antara persyaratan pada Dokumen Kualifikasi dengan data kualifikasi peserta yang tercantum pada SPSE dalam hal kelengkapan dan keabsahan Data Kualifikasi, dilakukan dengan Sistem Gugur. 2. Yang menandatangani Surat Perjanjian KSO adalah Kepala Cabang Jawa Tengah PT. Ika Adya Perkasa sedangkan PT. Ika Adya Perkasa Cabang Jawa Tengah belum memiliki NPWP Kantor Cabang dan Lampiran NIB sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Pasal 191 ayat (1) Pelaku Usaha mendaftarkan kantor cabang administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 ayat (4) pada Sistem OSS dengan melengkapi data paling sedikit: a. alamat kantor cabang administrasi; b. nomor pokok wajib pajak kantor cabang administrasi; dan c. penanggung jawab kantor cabang administrasi. Serta ayat (3) Pendaftaran kantor cabang administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan melalui Sistem OSS sebagai lampiran NIB. | |
| 0022041826429000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan Klarifikasi Kualifikasi sesuai Dokumen Kualifikasi Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP) Huruf E.18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta | |
| 0015316557421000 | - | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas unsur sesuai Dokumen Kualifikasi Bab IX Lembar Kriteria Evaluasi Kualifikasi Point 2.b. | |
PT Ekuilapattra Enjinering Konsultan | 09*8**4****24**0 | - | - | - | - |
| 0032605628061000 | - | - | - | - | |
PT Gugusawang Prakarsa | 00*6**9****23**0 | - | - | - | - |
| 0014858245401000 | - | - | - | - | |
| 0011309564423000 | - | - | - | - | |
PT Teknika Utama Konsultan | 09*0**8****44**0 | - | - | - | - |
| 0027897842429000 | - | - | - | - | |
| 0930763628223000 | - | - | - | - | |
| 0026296079429000 | - | - | - | - | |
| 0022399836623000 | - | - | - | - | |
| 0020493367606000 | - | - | - | - | |
| 0666756747429000 | - | - | - | - | |
| 0760587576424000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Latar Belakang Arah dan kebijakan serta prioritas pembangunan saat ini dalam
upaya ketahanan pangan diantaranya adalah meningkatkan
produktifitas pertanian melalui penguatan prasarana irigasi
(rehabilitasi) dan pembangunan prasarana irigasi sebagai pendukung
pencetakan sawah baru untuk mengganti alih fungsi lahan sawah
menjadi area permukiman dan perkotaan. Penetapan prioritas ini
didasarkan pada rencana pembangunan yang berkesinambungan,
demi terwujudnya masyarakat adil dan makmur sesuai dengan
sasaran yang dicita-citakan oleh Pemerintah dan masyarakat.
Pengembangan lahan pertanian secara terpadu dan menyeluruh perlu
dilakukan untuk meningkatkan pendapatan petani dan mendukung
pemenuhan kebutuhan pangan nasional.
Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat
No. 14/PRT/M/2015 Tahun 2015 tentang Kriteria dan Penetapan
Status Daerah Irigasi, yang menjadi kewenangan Pemerintah
Provinsi yaitu Daerah Irigasi (DI) dengan luas 1.000 s/d 3.000 Ha
(DI sedang) dan Daerah Irigasi yang bersifat lintas Kabupaten/Kota.
Untuk melaksanakan tanggung jawab atas kewenangannya, maka
salah satu usaha yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa
Barat adalah dengan melakukan Pekerjaan Perencanaan Teknis
Daerah Irigasi Cikarang Nguluwung Kabupaten Sukabumi.
Daerah Irigasi Cikarang Nguluwung merupakan Daerah Irigasi yang
melayani areal seluas 1.874 Ha yang tersebar di Kabupaten
Sukabumi Provinsi Jawa Barat. Sumber air DI. Cikarang
Nguluwung adalah Sungai Cikarang. Pada saat ini, kondisi jaringan
sudah banyak mengalami penurunan fungsi akibat usia bangunan
dan jaringan serta bencana yang melanda pada akhir tahun 2024,
sehingga mempengaruhi pelayanan air irigasi. Untuk mengetahui
kebutuhan perbaikan kerusakan maka perlu dilakukan perencanaan
detail rehabilitasi secara menyeluruh. Diharapkan dengan dilakukan
rehabilitasi, maka kegiatan operasional dapat berjalan secara efektif
dan efisien serta kinerja jaringan irigasi menjadi meningkat.
Sehubungan dengan hal yang diuraikan di atas, maka Pemerintah
Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Sumber Daya Air melaksanakan
kegiatan Perencanaan Teknis yaitu Pekerjaan “Perencanaan Teknis
Daerah Irigasi Cikarang Nguluwung Kabupaten Sukabumi”.
2. Maksud dan Tujuan Maksud
Maksud dari pekerjaan ini adalah untuk memperoleh hasil
perencanaan teknis Daerah Irigasi Cikarang Nguluwung sesuai
dengan kriteria yang berlaku yang akan digunakan sebagai pedoman
untuk pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
Tujuan
Mengembalikan dan meningkatkan fungsi bangunan utama,
bangunan pelengkap, dan jaringan irigasi kembali ke kondisi baik
sehingga dapat beroperasi secara optimal.
3. Sasaran Sasaran dari pekerjaan ini adalah menghasilkan dokumen desain
perencanaan teknis Daerah Irigasi Cikarang Nguluwung, sebagai
referensi dan acuan pekerjaan konstruksi dengan aman dan
ekonomis sesuai kaidah dan kriteria yang berlaku.