| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0015835002429000 | Rp 885,030,750 | 69.41 | 89.41 | - | |
| 0017458936429000 | Rp 890,000,220 | 75.13 | 95.02 | - | |
PT Rencana Cipta Mandiri | 00*7**0****29**0 | Rp 931,218,960 | 70.08 | 89.09 | - |
| 0015483894441000 | Rp 942,195,750 | 65.72 | 84.51 | - | |
| 0024459521429000 | Rp 977,910,000 | 68.96 | 87.06 | - | |
| 0016120529429000 | Rp 995,411,000 | 66.48 | 84.26 | - | |
| 0669612608424000 | - | - | - | - | |
| 0807755970528000 | - | - | - | Tidak menghadiri klarifikasi kualifikasi Berdasarkan dengan Dokumen Kualifikasi Nomor: 3193-KONSULTAN/DK/2025 Tanggal: 16 Mei 2025 BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) Huruf E. EVALUASI KUALIFIKASI Angka 18.Evaluasi Kualifikasi 18.12 dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta. | |
| 0016468829019000 | - | - | - | Tidak menghadiri klarifikasi kualifikasi Berdasarkan dengan Dokumen Kualifikasi Nomor: 3193-KONSULTAN/DK/2025 Tanggal: 16 Mei 2025 BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) Huruf E. EVALUASI KUALIFIKASI Angka 18.Evaluasi Kualifikasi 18.12 dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta. | |
| 0022415913424000 | - | - | - | - | |
| 0016779563428000 | - | - | - | Tidak menghadiri klarifikasi kualifikasi Berdasarkan dengan Dokumen Kualifikasi Nomor: 3193-KONSULTAN/DK/2025 Tanggal: 16 Mei 2025 BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) Huruf E. EVALUASI KUALIFIKASI Angka 18.Evaluasi Kualifikasi 18.12 dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta. | |
| 0015483902445000 | - | - | - | Tidak menghadiri klarifikasi kualifikasi Berdasarkan dengan Dokumen Kualifikasi Nomor: 3193-KONSULTAN/DK/2025 Tanggal: 16 Mei 2025 BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) Huruf E. EVALUASI KUALIFIKASI Angka 18.Evaluasi Kualifikasi 18.12 dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta. | |
| 0017848649429000 | - | - | - | - | |
| 0022399836623000 | - | - | - | Tidak menghadiri klarifikasi kualifikasi Berdasarkan dengan Dokumen Kualifikasi Nomor: 3193-KONSULTAN/DK/2025 Tanggal: 16 Mei 2025 BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) Huruf E. EVALUASI KUALIFIKASI Angka 18.Evaluasi Kualifikasi 18.12 dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta. | |
| 0018885178061000 | - | - | - | Tidak menghadiri klarifikasi kualifikasi Berdasarkan dengan Dokumen Kualifikasi Nomor: 3193-KONSULTAN/DK/2025 Tanggal: 16 Mei 2025 BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) Huruf E. EVALUASI KUALIFIKASI Angka 18.Evaluasi Kualifikasi 18.12 dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta. | |
| 0312759459429000 | - | - | - | Nilai unsur pengalaman tidak memenuhi ambang batas unsur Nilai unsur memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis : 20 Nilai unsur pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir : 20 Sesuai dengan Dokumen Kualifikasi Nomor: 3193-KONSULTAN/DK/2025 Tanggal: 16 Mei 2025 BAB IX LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI 2. Evaluasi Persyaratan Kualifikasi Teknis b. Persyaratan kualifikasi teknis 1. Unsur Pengalaman Perusahaan : b. Ambang batas unsur memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis : 30 c. Ambang batas pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir : 30 Peserta dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila nilai masing-masing unsur di atas ambang batas. | |
| 0018405548623000 | - | - | - | okumen kualifikasi yang disampaikan tidak sama/sesuai dengan dokumen kualifikasi yang diunggah pada SPSE Berdasarkan Dokumen Kualifikasi Nomor: 3193-KONSULTAN/DK/2025 Tanggal: 16 Mei 2025 BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) Huruf E. EVALUASI KUALIFIKASI 18.2 Evaluasi kualifikasi dilakukan dengan ketentuan: a. penilaian Persyaratan Administrasi Kualifikasi dilakukan dengan Sistem Gugur; 18.13 Hasil klarifikasi/konfirmasi dapat menggugurkan peserta. BAB VIII TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI Huruf D. Pokja Pemilihan memeriksa dan membandingkan antara persyaratan pada Dokumen Kualifikasi dengan data kualifikasi peserta yang tercantum pada SPSE dalam hal: 1) kelengkapan dan keabsahan Data Kualifikasi, dilakukan dengan Sistem Gugur; | |
| 0022041826429000 | - | - | - | Tidak dapat menunjukkan status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak sesuai dengan Dokumen Kualifikasi Nomor: 3193-KONSULTAN/DK/2025 Tanggal: 16 Mei 2025 BAB IV LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK) E. Persyaratan Kualifikasi A. Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas: 2. Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak; | |
| 0015316557421000 | - | - | - | Nilai unsur pengalaman tidak memenuhi ambang batas unsur Nilai unsur memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis : 10 Nilai unsur pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir : 10 Sesuai dengan Dokumen Kualifikasi Nomor: 3193-KONSULTAN/DK/2025 Tanggal: 16 Mei 2025 BAB IX LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI 2. Evaluasi Persyaratan Kualifikasi Teknis b. Persyaratan kualifikasi teknis 1. Unsur Pengalaman Perusahaan : b. Ambang batas unsur memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis : 30 c. Ambang batas pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir : 30 Peserta dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila nilai masing-masing unsur di atas ambang batas. | |
PT Teknika Utama Konsultan | 09*0**8****44**0 | - | - | - | - |
| 0032605628061000 | - | - | - | - | |
PT Gugusawang Prakarsa | 00*6**9****23**0 | - | - | - | - |
| 0020493367606000 | - | - | - | - | |
| 0909357295454000 | - | - | - | - | |
| 0011309564423000 | - | - | - | - | |
| 0014656227424000 | - | - | - | - | |
| 0027897842429000 | - | - | - | - | |
| 0930763628223000 | - | - | - | - | |
| 0026296079429000 | - | - | - | - | |
| 0014858245401000 | - | - | - | - | |
| 0666756747429000 | - | - | - | - | |
PT Ekuilapattra Enjinering Konsultan | 09*8**4****24**0 | - | - | - | - |
| 0760587576424000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Latar Belakang Arah dan kebijakan serta prioritas pembangunan saat ini dalam
upaya ketahanan pangan diantaranya adalah meningkatkan
produktifitas pertanian melalui penguatan prasarana irigasi
(rehabilitasi) dan pembangunan prasarana irigasi sebagai pendukung
pencetakan sawah baru untuk mengganti alih fungsi lahan sawah
menjadi area permukiman dan perkotaan. Penetapan prioritas ini
didasarkan pada rencana pembangunan yang berkesinambungan,
demi terwujudnya masyarakat adil dan makmur sesuai dengan
sasaran yang dicita-citakan oleh Pemerintah dan masyarakat.
Pengembangan lahan pertanian secara terpadu dan menyeluruh perlu
dilakukan untuk meningkatkan pendapatan petani dan mendukung
pemenuhan kebutuhan pangan nasional.
Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat
No. 14/PRT/M/2015 Tahun 2015 tentang Kriteria dan Penetapan
Status Daerah Irigasi, yang menjadi kewenangan Pemerintah
Provinsi yaitu Daerah Irigasi (DI) dengan luas 1.000 s/d 3.000 Ha
(DI sedang) dan Daerah Irigasi yang bersifat lintas Kabupaten/Kota.
Untuk melaksanakan tanggung jawab atas kewenangannya, maka
salah satu usaha yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa
Barat adalah dengan melakukan Pekerjaan Perencanaan Teknis
Daerah Irigasi Cisereuh Cibeureum Kabupaten Sukabumi.
Daerah Irigasi Ciseureuh Cibeureum merupakan Daerah Irigasi yang
melayani areal seluas 1.303 Ha yang tersebar di Kabupaten
Sukabumi Provinsi Jawa Barat. Sumber air DI. Ciseureuh
Cibeureum adalah Sungai Ciseureuh dan Sungai Cibeureum. Pada
saat ini, kondisi jaringan sudah banyak mengalami penurunan fungsi
akibat usia bangunan dan jaringan serta bencana yang melanda pada
akhir tahun 2024, sehingga mempengaruhi pelayanan air irigasi.
Untuk mengetahui kebutuhan perbaikan kerusakan maka perlu
dilakukan perencanaan detail rehabilitasi secara menyeluruh.
Diharapkan dengan dilakukan rehabilitasi, maka sistem operasi
dapat berjalan secara efektif dan efisien serta kinerja jaringan irigasi
menjadi meningkat.
Sehubungan dengan hal yang diuraikan di atas, maka Pemerintah
Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Sumber Daya Air melakukan
kegiatan Perencanaan Teknis berupa Pekerjaan “Perencanaan Teknis
Daerah Irigasi Cisereuh Cibeureum Kabupaten Sukabumi”.
2. Maksud dan Tujuan Maksud
Maksud dari pekerjaan ini adalah untuk memperoleh hasil
perencanaan teknis Daerah Irigasi Cisereuh Cibeureum Kabupaten
Sukabumi yang sesuai dengan kriteria yang berlaku yang digunakan
sebagai pedoman untuk pelaksanaan konstruksi.
Tujuan
Mengembalikan dan meningkatkan fungsi bangunan utama,
bangunan pelengkap, dan jaringan irigasi kembali ke kondisi baik
sehingga dapat beroperasi secara optimal.
3. Sasaran Sasaran dari pekerjaan ini adalah menghasilkan dokumen desain
perencanaan teknis Daerah Irigasi Cisereuh Cibeureum, sebagai
referensi dan acuan pekerjaan konstruksi dengan aman dan
ekonomis sesuai kaidah dan kriteria yang berlaku.