| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0032457137444000 | Rp 186,222,647 | 57.05 | 77.05 | - | |
| 0814965190429000 | Rp 202,585,656 | 58.55 | 76.94 | - | |
| 0017725292429000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi, sesuai yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18.10 Dalam mengevaluasi data kualifikasi, Pokja Pemilihan dapat melakukan klarifikasi terhadap hal-hal yang tidak jelas dalam data kualifikasi. Peserta harus memberikan tanggapan atas klarifikasi. Klarifikasi tidak boleh mengubah substansi. Klarifikasi dan tanggapan atas klarifikasi harus dilakukan secara tertulis, Angka 18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta. | |
| 0750676256445000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi, sesuai yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18.10 Dalam mengevaluasi data kualifikasi, Pokja Pemilihan dapat melakukan klarifikasi terhadap hal-hal yang tidak jelas dalam data kualifikasi. Peserta harus memberikan tanggapan atas klarifikasi. Klarifikasi tidak boleh mengubah substansi. Klarifikasi dan tanggapan atas klarifikasi harus dilakukan secara tertulis, Angka 18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta. | |
| 0760587576424000 | - | - | - | - | |
| 0011236015701000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi, sesuai yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18.10 Dalam mengevaluasi data kualifikasi, Pokja Pemilihan dapat melakukan klarifikasi terhadap hal-hal yang tidak jelas dalam data kualifikasi. Peserta harus memberikan tanggapan atas klarifikasi. Klarifikasi tidak boleh mengubah substansi. Klarifikasi dan tanggapan atas klarifikasi harus dilakukan secara tertulis, Angka 18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta. | |
PT Mitra Sinergi Optima | 03*3**4****77**0 | - | - | - | a. Tidak memiliki pengalaman pengalaman sejenis, untuk pekerjaan Usaha Kecil berdasarkan subklasifikasi Sertifikat Badan Usaha yang dipersyaratkan, sesuai dengan yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18.2 Evaluasi kualifikasi dilakukan dengan ketentuan: Huruf a. penilaian Persyaratan Administrasi Kualifikasi dilakukan dengan Sistem Gugur, Angka 18.3 Pokja Pemilihan menetapkan persyaratan kualifikasi dalam LDK yang terdiri atas: Huruf f. Memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis: angka 1) untuk pekerjaan Usaha Kecil berdasarkan subklasifikasi, Angka 18.5 Pokja Pemilihan melakukan evaluasi data kualifikasi dengan membandingkan Data/Dokumen pada Form Isian Elektronik Data Kualifikasi yang dikirim melalui SPSE dengan persyaratan yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi, 18.6 Prakualifikasi belum merupakan ajang kompetisi maka data yang kurang masih dapat dilengkapi setelah Pokja Pemilihan menyampaikan hasil evaluasi kualifikasi, dengan cara: Angka d. Pokja Pemilihan melakukan evaluasi terhadap kekurangan data kualifikasi yang disampaikan oleh Peserta, Angka 18.9 Tata cara evaluasi kualifikasi dilakukan sesuai dengan Bab VIII. Dokumen Kualifikasi ini; BAB IV. Lembar Data Kualifikasi (LDK), Huruf E. Persyaratan Kualifikasi, Angka 13.2, Huruf B. Syarat Kualifikasi Teknis, Angka 2. Memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis: Huruf a) untuk pekerjaan Usaha Kecil berdasarkan subklasifikasi Sertifikat Badan Usaha yang dipersyaratkan; BAB VIII. Tata Cara Evaluasi Kualifikasi. b. Tidak memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir, sesuai dengan yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi pada pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18.2 Evaluasi kualifikasi dilakukan dengan ketentuan: Huruf a. penilaian Persyaratan Administrasi Kualifikasi dilakukan dengan Sistem Gugur, Angka 18.3 Pokja Pemilihan menetapkan persyaratan kualifikasi dalam LDK yang terdiri atas: Huruf g. Memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir, Angka 18.5 Pokja Pemilihan melakukan evaluasi data kualifikasi dengan membandingkan Data/Dokumen pada Form Isian Elektronik Data Kualifikasi yang dikirim melalui SPSE dengan persyaratan yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi, 18.6 Prakualifikasi belum merupakan ajang kompetisi maka data yang kurang masih dapat dilengkapi setelah Pokja Pemilihan menyampaikan hasil evaluasi kualifikasi, dengan cara: Angka d. Pokja Pemilihan melakukan evaluasi terhadap kekurangan data kualifikasi yang disampaikan oleh Peserta, Angka 18.9 Tata cara evaluasi kualifikasi dilakukan sesuai dengan Bab VIII. Dokumen Kualifikasi ini; BAB IV. Lembar Data Kualifikasi (LDK), Huruf E. Persyaratan Kualifikasi, Angka 13.2, Huruf B. Syarat Kualifikasi Teknis, Angka 3. memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir; BAB VIII. Tata Cara Evaluasi Kualifikasi. c. Nilai Unsur Pengalaman Perusahaan tidak memenuhi ambang batas minimal, sesuai yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18.1 Pokja Pemilihan melakukan evaluasi kualifikasi yang meliputi: Huruf b. Evaluasi kualifikasi teknis, Angka 18.2 Evaluasi kualifikasi dilakukan dengan ketentuan: Huruf b. penilaian Persyaratan Teknis Kualifikasi dilakukan dengan Sistem Pembobotan dengan Ambang Batas untuk menghasilkan Calon Daftar Pendek, Angka 18.3 Pokja Pemilihan menetapkan persyaratan kualifikasi dalam LDK yang terdiri atas: Huruf f. memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis: Angka 1) untuk pekerjaan Usaha Kecil berdasarkan subklasifikasi, Huruf g. Memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir, Angka 18.10 Dalam mengevaluasi data kualifikasi, Pokja Pemilihan dapat melakukan klarifikasi terhadap hal-hal yang tidak jelas dalam data kualifikasi. Peserta harus memberikan tanggapan atas klarifikasi. Klarifikasi tidak boleh mengubah substansi. Klarifikasi dan tanggapan atas klarifikasi harus dilakukan secara tertulis, Angka 18.13 Hasil klarifikasi/konfirmasi dapat menggugurkan peserta; BAB IV. Lembar Data Kualifikasi (LDK), Huruf E. Persyaratan Kualifikasi, Huruf B. Syarat Kualifikasi Teknis, Angka 2. memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis: Huruf a) untuk pekerjaan Usaha Kecil berdasarkan subklasifikasi, Angka 3. memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir; BAB VIII. Tata Cara Evaluasi Kualifikasi; Huruf B. Tata cara penilaian untuk setiap persyaratan kualifikasi adalah sebagai berikut: Angka 7. Memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dengan ketentuan: Huruf a. sampai dengan Huruf d.; Huruf D. Pokja Pemilihan memeriksa dan membandingkan antara persyaratan pada Dokumen Kualifikasi dengan data kualifikasi yang tercantum pada SPSE dalam hal: Angka 2) pemenuhan persyaratan teknis kualifikasi, dilakukan dengan Sistem Pembobotan dengan ambang batas minimal; BAB IX. Lembar kriteria Evaluasi Kualifikasi, Angka 2. Evaluasi Persyaratan Kualifikasi Teknis, Huruf a. Persyaratan pengalaman minimal, Huruf b. Persyaratan kualifikasi teknis dengan nilai Ambang Batas 65. Peserta dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila nilai Unsur Pengalaman Perusahaan memenuhi nilai ambang batas minimal. |
PT Tujuh Puluh Kendali | 06*0**3****71**0 | - | - | - | Data kualifikasi yang disampaikan tidak sama dengan data kualifikasi yang disampaikan pada SPSE, sesuai Dokumen Kualifikasi BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Huruf E. EVALUASI KUALIFIKASI, Angka 19.5 Pembuktian kualifikasi secara tatap muka dilakukan dengan cara mengundang dan mencocokan data pada Form Isian Elektronik Data Kualifikasi pada SPSE dengan dokumen asli dan meminta rekaman dokumennya; BAB VIII. TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI, huruf D. Pokja Pemilihan memeriksa dan membandingkan antara persyaratan pada Dokumen Kualifikasi dengan data kualifikasi peserta yang tercantum pada SPSE dalam hal: angka 1) kelengkapan dan keabsahan Data Kualifikasi, dilakukan dengan Sistem Gugur. |
CV Shufrun Indonesia | 06*7**1****42**0 | - | - | - | Peserta tidak menyampaikan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan Perencanaan Rekayasa Subklasifikasi Jasa Nasehat dan Konsultansi Rekayasa Teknik (RE101) yang masih berlaku atau Standar Usaha Jasa Konstruksi Nomor KBLI 71102 Subklasifikasi Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Nonhunian (RK001) yang masih berlaku, sesuai yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18.2 Evaluasi kualifikasi dilakukan dengan ketentuan: Huruf a. penilaian Persyaratan Administrasi Kualifikasi dilakukan dengan Sistem Gugur, Angka 18.3 Pokja Pemilihan menetapkan persyaratan kualifikasi dalam LDK yang terdiri atas : Huruf b. Persyaratan kepemilikan Sertifikat Badan Usaha (SBU), dengan ketentuan : Angka 1) Pekerjaan untuk usaha kualifikasi kecil mensyaratkan paling banyak 1 SBU, 18.5 Pokja Pemilihan melakukan evaluasi data kualifikasi dengan membandingkan Data/Dokumen pada Form Isian Elektronik Data Kualifikasi yang dikirim melalui SPSE dengan persyaratan yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi, 18.6 Prakualifikasi belum merupakan ajang kompetisi maka data yang kurang masih dapat dilengkapi setelah Pokja Pemilihan menyampaikan hasil evaluasi kualifikasi, dengan cara: Angka d. Pokja Pemilihan melakukan evaluasi terhadap kekurangan data kualifikasi yang disampaikan oleh Peserta, Angka 18.9 Tata cara evaluasi kualifikasi dilakukan sesuai dengan Bab VIII. Dokumen Kualifikasi ini; BAB IV. Lembar Data Kualifikasi (LDK), Huruf E. Evaluasi Kualifikasi, Huruf A. Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas, Nomor 1. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha: Huruf b. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan Perencanaan Rekayasa Subklasifikasi Jasa Nasehat dan Konsultansi Rekayasa Teknik (RE101) yang masih berlaku atau Standar Usaha Jasa Konstruksi Nomor KBLI 71102 Subklasifikasi Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Nonhunian (RK001) yang masih berlaku; BAB VIII. Tata Cara Evaluasi Kualifikasi. |
| 0318164779429000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi, sesuai yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18.10 Dalam mengevaluasi data kualifikasi, Pokja Pemilihan dapat melakukan klarifikasi terhadap hal-hal yang tidak jelas dalam data kualifikasi. Peserta harus memberikan tanggapan atas klarifikasi. Klarifikasi tidak boleh mengubah substansi. Klarifikasi dan tanggapan atas klarifikasi harus dilakukan secara tertulis, Angka 18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta. | |
| 0032360463009000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi, sesuai yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18.10 Dalam mengevaluasi data kualifikasi, Pokja Pemilihan dapat melakukan klarifikasi terhadap hal-hal yang tidak jelas dalam data kualifikasi. Peserta harus memberikan tanggapan atas klarifikasi. Klarifikasi tidak boleh mengubah substansi. Klarifikasi dan tanggapan atas klarifikasi harus dilakukan secara tertulis, Angka 18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta. | |
| 0662714369429000 | - | - | - | - | |
Perkasa Halomoan Pane | 03*5**9****22**0 | - | - | - | a. Peserta tidak menyampaikan Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan standar berusaha berbasis risiko KBLI kode 71102, sesuai yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18.2 Evaluasi kualifikasi dilakukan dengan ketentuan: Huruf a. penilaian Persyaratan Administrasi Kualifikasi dilakukan dengan Sistem Gugur, angka 18.3 Pokja Pemilihan menetapkan persyaratan kualifikasi dalam LDK yang terdiri atas : huruf a. Persyaratan kepemilikan izin usaha di bidang jasa konstruksi, angka 18.5 Pokja Pemilihan melakukan evaluasi data kualifikasi dengan membandingkan Data/Dokumen pada Form Isian Elektronik Data Kualifikasi yang dikirim melalui SPSE dengan persyaratan yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi, angka 18.9 Tata cara evaluasi kualifikasi dilakukan sesuai dengan Bab VIII. Dokumen Kualifikasi ini; BAB IV. Lembar Data Kualifikasi (LDK), huruf E. Evaluasi Kualifikasi, huruf A. Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas, angka 1. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha: huruf a. peserta yang berbadan usaha harus memiliki izin usaha di bidang jasa konstruksi Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan standar berusaha berbasis risiko KBLI kode 71102; BAB VIII. Tata Cara Evaluasi Kualifikasi. b. Peserta tidak menyampaikan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan Perencanaan Rekayasa Subklasifikasi Jasa Nasehat dan Konsultansi Rekayasa Teknik (RE101) yang masih berlaku atau Standar Usaha Jasa Konstruksi Nomor KBLI 71102 Subklasifikasi Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Nonhunian (RK001) yang masih berlaku, sesuai yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18.2 Evaluasi kualifikasi dilakukan dengan ketentuan: Huruf a. penilaian Persyaratan Administrasi Kualifikasi dilakukan dengan Sistem Gugur, Angka 18.3 Pokja Pemilihan menetapkan persyaratan kualifikasi dalam LDK yang terdiri atas : Huruf b. Persyaratan kepemilikan Sertifikat Badan Usaha (SBU), dengan ketentuan : Angka 1) Pekerjaan untuk usaha kualifikasi kecil mensyaratkan paling banyak 1 SBU, 18.5 Pokja Pemilihan melakukan evaluasi data kualifikasi dengan membandingkan Data/Dokumen pada Form Isian Elektronik Data Kualifikasi yang dikirim melalui SPSE dengan persyaratan yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi, 18.6 Prakualifikasi belum merupakan ajang kompetisi maka data yang kurang masih dapat dilengkapi setelah Pokja Pemilihan menyampaikan hasil evaluasi kualifikasi, dengan cara: Angka d. Pokja Pemilihan melakukan evaluasi terhadap kekurangan data kualifikasi yang disampaikan oleh Peserta, Angka 18.9 Tata cara evaluasi kualifikasi dilakukan sesuai dengan Bab VIII. Dokumen Kualifikasi ini; BAB IV. Lembar Data Kualifikasi (LDK), Huruf E. Evaluasi Kualifikasi, Huruf A. Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas, Nomor 1. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha: Huruf b. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan Perencanaan Rekayasa Subklasifikasi Jasa Nasehat dan Konsultansi Rekayasa Teknik (RE101) yang masih berlaku atau Standar Usaha Jasa Konstruksi Nomor KBLI 71102 Subklasifikasi Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Nonhunian (RK001) yang masih berlaku; BAB VIII. Tata Cara Evaluasi Kualifikasi. |
| 0318242575429000 | - | - | - | - | |
| 0412986861424000 | - | - | - | - | |
CV Golden Tulip Teknik | 04*4**2****44**0 | - | - | - | a. Peserta tidak menyampaikan Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan standar berusaha berbasis risiko KBLI kode 71102, sesuai yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18.2 Evaluasi kualifikasi dilakukan dengan ketentuan: Huruf a. penilaian Persyaratan Administrasi Kualifikasi dilakukan dengan Sistem Gugur, angka 18.3 Pokja Pemilihan menetapkan persyaratan kualifikasi dalam LDK yang terdiri atas : huruf a. Persyaratan kepemilikan izin usaha di bidang jasa konstruksi, angka 18.5 Pokja Pemilihan melakukan evaluasi data kualifikasi dengan membandingkan Data/Dokumen pada Form Isian Elektronik Data Kualifikasi yang dikirim melalui SPSE dengan persyaratan yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi, angka 18.9 Tata cara evaluasi kualifikasi dilakukan sesuai dengan Bab VIII. Dokumen Kualifikasi ini; BAB IV. Lembar Data Kualifikasi (LDK), huruf E. Evaluasi Kualifikasi, huruf A. Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas, angka 1. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha: huruf a. peserta yang berbadan usaha harus memiliki izin usaha di bidang jasa konstruksi Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan standar berusaha berbasis risiko KBLI kode 71102; BAB VIII. Tata Cara Evaluasi Kualifikasi. b. Peserta tidak menyampaikan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan Perencanaan Rekayasa Subklasifikasi Jasa Nasehat dan Konsultansi Rekayasa Teknik (RE101) yang masih berlaku atau Standar Usaha Jasa Konstruksi Nomor KBLI 71102 Subklasifikasi Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Nonhunian (RK001) yang masih berlaku, sesuai yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18.2 Evaluasi kualifikasi dilakukan dengan ketentuan: Huruf a. penilaian Persyaratan Administrasi Kualifikasi dilakukan dengan Sistem Gugur, Angka 18.3 Pokja Pemilihan menetapkan persyaratan kualifikasi dalam LDK yang terdiri atas : Huruf b. Persyaratan kepemilikan Sertifikat Badan Usaha (SBU), dengan ketentuan : Angka 1) Pekerjaan untuk usaha kualifikasi kecil mensyaratkan paling banyak 1 SBU, 18.5 Pokja Pemilihan melakukan evaluasi data kualifikasi dengan membandingkan Data/Dokumen pada Form Isian Elektronik Data Kualifikasi yang dikirim melalui SPSE dengan persyaratan yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi, 18.6 Prakualifikasi belum merupakan ajang kompetisi maka data yang kurang masih dapat dilengkapi setelah Pokja Pemilihan menyampaikan hasil evaluasi kualifikasi, dengan cara: Angka d. Pokja Pemilihan melakukan evaluasi terhadap kekurangan data kualifikasi yang disampaikan oleh Peserta, Angka 18.9 Tata cara evaluasi kualifikasi dilakukan sesuai dengan Bab VIII. Dokumen Kualifikasi ini; BAB IV. Lembar Data Kualifikasi (LDK), Huruf E. Evaluasi Kualifikasi, Huruf A. Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas, Nomor 1. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha: Huruf b. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan Perencanaan Rekayasa Subklasifikasi Jasa Nasehat dan Konsultansi Rekayasa Teknik (RE101) yang masih berlaku atau Standar Usaha Jasa Konstruksi Nomor KBLI 71102 Subklasifikasi Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Nonhunian (RK001) yang masih berlaku; BAB VIII. Tata Cara Evaluasi Kualifikasi. |
| 0015555477429000 | - | - | - | - | |
| 0853452480429000 | - | - | - | - | |
| 0027786813423000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi, sesuai yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18.10 Dalam mengevaluasi data kualifikasi, Pokja Pemilihan dapat melakukan klarifikasi terhadap hal-hal yang tidak jelas dalam data kualifikasi. Peserta harus memberikan tanggapan atas klarifikasi. Klarifikasi tidak boleh mengubah substansi. Klarifikasi dan tanggapan atas klarifikasi harus dilakukan secara tertulis, Angka 18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta. | |
| 0907506588424000 | - | - | - | - | |
Rosma Tirta Lesthari | 10*0**0****38**7 | - | - | - | - |
| 0964317960429000 | - | - | - | - | |
| 0909357295454000 | - | - | - | - | |
| 0031725906444000 | - | - | - | - | |
CV Lenteq Jaya | 04*7**2****15**0 | - | - | - | - |
| 0311668735429000 | - | - | - | - | |
| 0021083787429000 | - | - | - | - | |
| 0315528190423000 | - | - | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - | - |
| 0015248909429000 | - | - | - | - | |
| 0318039377424000 | - | - | - | - | |
| 0015484520429000 | - | - | - | - |
PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA BARAT
D I N A S K E H U T A N A N
UPTD PELAYANAN PENGOLAHAN HASIL HUTAN
Jalan Raya Kanci KM 10 Kanci Astanajapura Telepon : (0231) 510094
Faksimile : (0231) 510094 Website : dishut.jabarprov.go.id E-mail : [email protected]
Cirebon – 45181
DOKUMEN URAIAN SINGKAT PAKET PEKERJAAN
BELANJA JASA KONSULTANSI PERENCANAAN
UJI FORENSIK KELAYAKAN BANGUNAN GEDUNG KANTOR UPTD PPHH
Gedung Kantor UPTD Pelayanan Pengolahan hasil Hutan berlantai 2 dengan luas
bangunan + 699 m2. Kondisi bangunan Gedung Kantor UPTD Pelayanan Pengolahan Hasil
Hutan saat ini dapat dijelaskan sebagai berikut :
- Struktur tiang bangunan dan dinding tembok telah retak dan belah
- Plafon atap bangunan rusak
- Cat tembok telah memudar.
Hal tersebut diatas dikhawatirkan dapat mengurangi kelayakan bangunan dan sudah tidak
memenuhi standar keamanan dan keselamatan kerja bagi para pegawai.
Pada bulan Desember 2024, Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Jawa Barat
telah melakukan peninjauan lapangan. Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah
No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002
tentang Bangunan Gedung, serta untuk memastikan kelaikan fungsi dan keandalan bangunan
gedung tersebut, Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Jawa Barat menyarankan agar
dilakukan Kajian Forensik Bangunan melalui pemeriksaan teknis lebih mendalam oleh Penyedia
Jasa Pengkaji Teknis yang berkompeten. Kajian ini bertujuan untuk menilai kondisi struktur
bangunan secara komprehensif dan memastikan bahwa bangunan dapat berfungsi dengan aman
dalam jangka panjang. Uji forensik kelayakan bangunan gedung adalah proses pemeriksaan
menyeluruh untuk menilai kondisi dan kinerja suatu bangunan, terutama setelah terjadi
kerusakan atau kegagalan struktural.
Maksud Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Uji Forensik Kelayakan Bangunan
Gedung Kantor UPTD PPHH adalah untuk menilai kondisi struktur bangunan secara
komprehensif dan memastikan bahwa bangunan dapat berfungsi dengan aman dalam jangka
panjang. Sedangkan tujuannya adalah untuk mengidentifikasi penyebab masalah, menilai tingkat
kerusakan, dan memberikan rekomendasi untuk perbaikan atau penguatan agar bangunan
kembali layak fungsi dan aman digunakan.
Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Uji Forensik Kelayakan Bangunan Gedung
Kantor UPTD PPHH adalah pemeriksaan menyeluruh Bangunan Gedung Kantor UPTD PPHH
sehingga dapat diidentifikasi penyebab kerusakan, penilaian tingkat kerusakan, dan rekomendasi
perbaikan untuk memastikan keselamatan dan keberlanjutan bangunan.
Ditetapkan di : Cirebon
Tanggal : Juli 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Kegiatan Pemeliharaan Barang Milik Daerah
Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
Tahun Anggaran 2025