| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0032457137444000 | Rp 345,440,186 | 93.34 | - | |
| 0030475891211000 | - | - | Tidak menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi sesuai Dokumen Kualifikasi Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP) Huruf E.18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta | |
CV Shufrun Indonesia | 06*7**1****42**0 | - | - | Tidak melampirkan Sertifikat Badan Usaha RK001 sesuai sesuai Dokumen Kualifikasi Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP) Huruf E. Persyaratan Kualifikasi A.1.b. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/ layanan Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung (RE201) atau Standar Usaha Jasa Konstruksi Nomor KBLI 71102 Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Nonhunian Kode RK001. |
| 0015248909429000 | - | - | - | |
| 0750676256445000 | - | - | Tidak menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi sesuai Dokumen Kualifikasi Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP) Huruf E.18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta | |
| 0016916140429000 | - | - | Tidak menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi sesuai Dokumen Kualifikasi Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP) Huruf E.18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta | |
| 0015484520429000 | - | - | Tidak menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi sesuai Dokumen Kualifikasi Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP) Huruf E.18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta | |
| 0760587576424000 | - | - | - | |
| 0019260538655000 | - | - | Tidak menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi sesuai Dokumen Kualifikasi Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP) Huruf E.18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta | |
PT Tujuh Puluh Kendali | 06*0**3****71**0 | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas unsur sesuai Dokumen Kualifikasi Bab IX Lembar Kriteria Evaluasi Kualifikasi Point 2.b. |
PT Mitra Sinergi Optima | 03*3**4****77**0 | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas unsur sesuai Dokumen Kualifikasi Bab IX Lembar Kriteria Evaluasi Kualifikasi Point 2.b. |
| 0021834023002000 | - | - | Tidak menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi sesuai Dokumen Kualifikasi Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP) Huruf E.18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta | |
| 0907506588424000 | - | - | - | |
CV Raventama | 05*4**3****55**0 | - | - | Tidak menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi sesuai Dokumen Kualifikasi Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP) Huruf E.18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta |
| 0433778198422000 | - | 27.06 | Nilai Unsur Kualifikasi Tenaga Ahli sebesar 0,00 tidak memenuhi nilai ambang batas dan nilai unsur Proposal Teknis sebesar 12,60 tidak memenuhi ambang batas karena Surat Pernyataan Kesediaan untuk di Tugaskan dan Proposal Teknis yang ditawarkan bukan untuk paket pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan Penataan Taman Luar Komplek Gedung Sate, sesuai dengan Dokumen Seleksi Nomor : 4678-KONSULTAN/DS/2025 tanggal 15 Agustus 2025 BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) huruf E. PEMBUKAAN, EVALUASI PENAWARAN, DAN PENGUMUMAN HASIL EVALUASI ADMINISTRASI DAN TEKNIS angka 25. Evaluasi Administrasi dan Teknis Angka 25.6.Evaluasi Teknis g. Penawaran dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila masing-masing unsur dan nilai total keseluruhan unsur memenuhi ambang batas (passing grade) yang ditentukan dalam Lembar Kerja Evaluasi; dan BAB VI. LEMBAR KRITERIA EVALUASI huruf B. Evaluasi Teknis. Peserta seleksi dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila nilai masing-masing unsur diatas ambang batas. (Ambang batas minimal Unsur Kualifikasi Tenaga Ahli : 45,00 dan unsur Proposal Teknis : 15,00). | |
Perkasa Halomoan Pane | 03*5**9****22**0 | - | - | Tidak menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi sesuai Dokumen Kualifikasi Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP) Huruf E.18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta |
| 0318242575429000 | - | - | - | |
| 0814965190429000 | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas unsur sesuai Dokumen Kualifikasi Bab IX Lembar Kriteria Evaluasi Kualifikasi Point 2.b. | |
| 0019543206444000 | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas unsur sesuai Dokumen Kualifikasi Bab IX Lembar Kriteria Evaluasi Kualifikasi Point 2.b. | |
| 0032606972061000 | - | - | Tidak menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi sesuai Dokumen Kualifikasi Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP) Huruf E.18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta | |
| 0033107913017000 | - | - | Tidak menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi sesuai Dokumen Kualifikasi Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP) Huruf E.18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta | |
CV Golden Tulip Teknik | 04*4**2****44**0 | - | - | Data kualifikasi yang disampaikan tidak sama dengan data kualifikasi yang disampaikan pada SPSE sesuai Dokumen Kualifikasi No. 4678-KONSULTAN/DK/2025 tanggal 31 Juli 2025 sebagai berikut : 1. BAB III IKP, huruf E. Evaluasi Kualifikasi Nomor 19.5 bahwa pembuktian kualifikasi secara tatap muka dilakukan dengan cara mengundang dan mencocokan data pada Form Isian Elektronik Data Kualifikasi pada SPSE dengan dokumen asli dan meminta rekaman dokumennya. 2. BAB VIII TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI, huruf D.1). bahwa Pokja Pemilihan memeriksa dan membandingkan antara persyaratan pada Dokumen Kualifikasi dengan data kualifikasi peserta yang tercantum pada SPSE dalam hal kelengkapan dan keabsahan Data Kualifikasi, dilakukan dengan Sistem Gugur. |
Sangklat Matas Pratomo | 06*9**9****03**0 | - | - | Tidak menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi sesuai Dokumen Kualifikasi Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP) Huruf E.18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta |
| 0311668735429000 | - | - | - | |
| 0027786813423000 | - | - | - | |
| 0026666701406000 | - | - | - | |
| 0023331226441000 | - | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - |
New Atlas Consultant | 01*9**9****23**0 | - | - | - |
PT Archinine Reka Consultant | 09*6**1****39**0 | - | - | - |
CV Lenteq Jaya | 04*7**2****15**0 | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN JASA KONSULTANSI PENGAWASAN PENATAAN
TAMAN LUAR KOMPLEK GEDUNG SATE
Data Pendukung
1. Lingkup Kegiatan : A. Ruang Lingkup Wilayah
dan Pekerjaan
Ruang lingkup wilayah Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan
Penataan Taman Luar Komplek Gedung Sate berada di Jalan
Diponegoro No 22 Kelurahan Citarum Kecamatan Bandung Wetan
Kota Bandung.
B. Ruang Lingkup Pekerjaan
Ruang lingkup Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan Penataan
Taman Luar Komplek Gedung Sate, yaitu:
1. Tahapan Pelaksanaan, meliputi:
a) Melakukan pengawasan mobilisasi personel, peralatan,
material dan pemenuhan persyaratan perizinan pelaksnaan
pekerjaan tersebut;
b) Melakukan reviu terhadap gambar kerja dan spesifikasinya;
c) Memberikan rekomendasi kepada PPK terhadap
perubahan-perubahan pelaksanaan pekerjaan;
d) Melakukan pengawasan penggunaan tenaga kerja,
material dan peralatan serta penerapan metode
pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
e) melakukan pengawasan ketepatan waktu, biaya,
pemenuhan persyaratan mutu dan volume serta penerapan
keselamatan konstruksi;
f) mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
memberikan rekomendasi teknis tentang alternatif
pemecahan masalah yang terjadi selama pekerjaan
konstruksi;
g) membantu PPK dalam mempersiapkan penyelenggaraan
rapat lapangan secara berkala dan merekomendasikan
rapat insidental;
h) membantu PPK dalam menyusunan berita acara
persetujuan kemajuan pekerjaan; dan
i) membuat catatan harian, menyusun laporan mingguan dan
bulanan pelaksanaan pekerjaan pengawasan
2. Tahap serah Terima Pertama (provisional hand over), meliputi:
a) Menyusun daftar cacat mutu dan mengawasi perbaikannya
sebelum serah terima pertama (provisional hand over);
b) Memeriksa dan melakukan evaluasi terhadap kelengkapan
dokumen gambar as bulit sesuai dengan pelaksanaan
pekerjaan di lapangan sebelum serah terima pertaman
(provisional hand over);
c) Melakukan pengawasan demobilisasi personel dan
peralatan sesuai jadwal pengawasan dan jadwal mobilisasi;
d) Membantu Menyusun Berita Acara Pekerjaan 100%
(seratus persen) sebelum serah terima pertama (provisional
hand over);
e) Membantu PPK dalam Menyusun Berita Acara Serah Terima
Pertama (provisional hand over);
f) Menyusun laporan akhir kegiatan pekerjaan pengawasan.
3. Tahap serah terima akhir (final hand over), yang dapat melewati
tahun anggaran dan merupakan layanan purna jual jasa
konsultan, meliputi:
a) Melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan
pemeliharaan;
b) Memberikan rekomendasi kepada PPK terkait penerbitan
2. Pembayaran
Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan (Final Hand Over)
:
a. Pembayaran dilakukan berdasarkan tahapan tertentu yang
didasarkan pada prestasi atau kemajuan pekerjaan
pelaksanaan konstruksi fisik di lapangan., dengan ketentuan:
1) Uang muka dibayarkan sebesar 20% (dua puluh persen)
dari nilai kontrak.
2) Termin ke-1 dibayarkan sebesar 50% (lima puluh persen)
dari nilai kontrak dikurangi pengembalian uang muka pada
saat kemajuan konstruksi fisik di lapangan mencapai 60%
(enam puluh persen).
3) Termin ke-2 dibayarkan sebesar 100% (seratus persen)
dari nilai kontrak dikurangi pelunasan uang muka dan
pembayaran Termin ke-1 pada saat kemajuan konstruksi
fisik di lapangan mencapai 100% (seratus persen) dan
telah dilakukan serah terima pertama (PHO) pekerjaan
konstruksi fisik serta pihak konsultan menyerahkan
Jaminan Masa Pemeliharaan sebesar 10% (sepuluh persen)
dari nilai kontrak.
b. Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan
oleh Pejabat Pembuat Komitmen, dengan ketentuan:
1) Pembayaran prestasi pekerjaan berdasarkan progres
termin yang ditetapkan dan mengikuti termin pelaksanaan
pekerjaan konstruksi;
2) Jika terjadi keterlambatan pada penyelesaian pelaksanaan
pekerjaan maka penyedia konsultansi harus melaksanakan
pengawasan hingga batas waktu penyelesaiain pekerjaan
selesai dengan tidak menambah nilai kontrak yang telah
ditetapkan;
3) Jika terjadi pemutusan kontrak terhadap pelaksanaan
pekerjaan, maka pembayaran prestasi pekerjaan
berdasarkan progress pekerjaan pelaksanaan konstruksi;
4) Pada masa akhir penyerahan pekerjaan, pembayaran
100% jasa konsultansi pengawasan harus disertai surat
pernyataan Pengawasan berkala pada masa pemeliharaan
yang harus ditandatangani oleh direktur dan dibubuhi
materai.
c. Pejabat Pembuat Komitmen dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari
kerja setelah pengajuan permintaan pembayaran dari Penyedia
harus sudah mengajukan surat permintaan pembayaran
kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar
(PPSPM).
d. Bila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran,
tidak akan menjadi alasan untuk menunda pembayaran.
Pejabat Pembuat Komitmen dapat meminta Penyedia untuk
menyampaikan perhitungan prestasi sementara dengan
3. Denda : mengesampingkan hal-hal yang sedang menjadi perselisihan.
a. Jika pekerjaan tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu
pelaksanaan pekerjaan karena kesalahan atau kelalaian Penyedia
maka Penyedia berkewajiban untuk membayar denda kepada
Pejabat Pembuat Komitmen sebesar 1/1000 (satu permil) dari
nilai SP (tidak termasuk PPN) untuk setiap hari keterlambatan.
b. Pejabat Pembuat Komitmen mengenakan Denda dengan
memotong pembayaran prestasi pekerjaan Penyedia.
Pembayaran Denda tidak mengurangi tanggung jawab
kontraktual Penyedia.
Bandung, 14 Juli 2025
Pejabat Pembuat Komitmen