| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0019543206444000 | Rp 747,461,000 | 64.2 | 84.2 | - | |
| 0011309564423000 | Rp 787,596,623 | 75.76 | 94.74 | - | |
| 0720361682444000 | Rp 794,090,748 | 69.3 | 88.13 | - | |
| 0316258540429000 | Rp 796,107,950 | 71.17 | 89.95 | - | |
| 0014683551424000 | Rp 796,916,373 | 74.54 | 93.3 | - | |
| 0763808730442000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan/acara pembuktian kualifikasi | |
| 0314018292543000 | - | - | - | Data kualifikasi yang disampaikan tidak sama dengan data kualifikasi yang disampaikan pada SPSE sesuai Dokumen Kualifikasi Nomor Nomor : 062-KONSULTAN/DK/2022 tanggal 25 Februari 2022 sebagai berikut : 1. BAB III IKP, huruf E. Evaluasi Kualifikasi Nomor 19.5 bahwa pembuktian kualifikasi secara tatap muka dilakukan dengan cara mengundang dan mencocokan data pada Form Isian Elektronik Data Kualifikasi pada SPSE dengan dokumen asli dan meminta rekaman dokumennya. 2. BAB VIII TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI , huruf D.1). bahwa Pokja Pemilihan memeriksa dan membandingkan antara persyaratan pada Dokumen Kualifikasi dengan data kualifikasi peserta yang tercantum pada SPSE dalam hal kelengkapan dan keabsahan Data Kualifikasi, dilakukan dengan Sistem Gugur; | |
| 0027552496541000 | - | - | - | Data kualifikasi yang disampaikan tidak sama dengan data kualifikasi yang disampaikan pada SPSE sesuai Dokumen Kualifikasi Nomor Nomor : 062-KONSULTAN/DK/2022 tanggal 25 Februari 2022 sebagai berikut : 1. BAB III IKP, huruf E. Evaluasi Kualifikasi Nomor 19.5 bahwa pembuktian kualifikasi secara tatap muka dilakukan dengan cara mengundang dan mencocokan data pada Form Isian Elektronik Data Kualifikasi pada SPSE dengan dokumen asli dan meminta rekaman dokumennya. 2. BAB VIII TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI , huruf D.1). bahwa Pokja Pemilihan memeriksa dan membandingkan antara persyaratan pada Dokumen Kualifikasi dengan data kualifikasi peserta yang tercantum pada SPSE dalam hal kelengkapan dan keabsahan Data Kualifikasi, dilakukan dengan Sistem Gugur; | |
| 0316382159423000 | - | - | - | Data kualifikasi yang disampaikan tidak sama dengan data kualifikasi yang disampaikan pada SPSE sesuai Dokumen Kualifikasi Nomor Nomor : 062-KONSULTAN/DK/2022 tanggal 25 Februari 2022 sebagai berikut : 1. BAB III IKP, huruf E. Evaluasi Kualifikasi Nomor 19.5 bahwa pembuktian kualifikasi secara tatap muka dilakukan dengan cara mengundang dan mencocokan data pada Form Isian Elektronik Data Kualifikasi pada SPSE dengan dokumen asli dan meminta rekaman dokumennya. 2. BAB VIII TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI , huruf D.1). bahwa Pokja Pemilihan memeriksa dan membandingkan antara persyaratan pada Dokumen Kualifikasi dengan data kualifikasi peserta yang tercantum pada SPSE dalam hal kelengkapan dan keabsahan Data Kualifikasi, dilakukan dengan Sistem Gugur; | |
| 0032587537322000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan/acara pembuktian kualifikasi | |
| 0023331226441000 | - | - | - | Adanya tenaga tetap suatu badan usaha merangkap sebagai tenaga tetap badan usaha lain yang mengikuti seleksi yang sama, sesuai ketentuan dalam dokumen kualifikasi Nomor : 062-KONSULTAN/DP/2022 tanggal 25 Februari 2022 sebagai berikut : 1. BAB. III IKP Huruf A Umum No. 5.1 bahwa para pihak dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan perannya, menghindari dan mencegah pertentangan kepentingan para pihak yang terkait baik secara langsung maupun tidak langsung. 2. BAB III IKP Huruf A. Umum No 5.2. bahwa Pertentangan kepentingan sebagaimana dimaksud klausul 5.1 di atas antara lain meliputi: a. Direksi, Dewan Komisaris, atau personel inti/tenaga tetap pada suatu badan usaha, merangkap sebagai Direksi, Dewan Komisaris, atau tenaga tetap pada badan usaha lain yang mengikuti Seleksi yang sama; 3. BAB III IKP Huruf A. Umum No 5.4. bahwa Peserta yang terbukti melanggar ketentuan pertentangan kepentingan, maka digugurkan sebagai peserta | |
| 0708986195429000 | - | - | - | - | |
| 0027790963423000 | - | - | - | Adanya tenaga tetap suatu badan usaha merangkap sebagai tenaga tetap badan usaha lain yang mengikuti seleksi yang sama, sesuai ketentuan dalam dokumen kualifikasi Nomor : 062-KONSULTAN/DP/2022 tanggal 25 Februari 2022 sebagai berikut : 1. BAB. III IKP Huruf A Umum No. 5.1 bahwa para pihak dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan perannya, menghindari dan mencegah pertentangan kepentingan para pihak yang terkait baik secara langsung maupun tidak langsung. 2. BAB III IKP Huruf A. Umum No 5.2. bahwa Pertentangan kepentingan sebagaimana dimaksud klausul 5.1 di atas antara lain meliputi: a. Direksi, Dewan Komisaris, atau personel inti/tenaga tetap pada suatu badan usaha, merangkap sebagai Direksi, Dewan Komisaris, atau tenaga tetap pada badan usaha lain yang mengikuti Seleksi yang sama; 3. BAB III IKP Huruf A. Umum No 5.4. bahwa Peserta yang terbukti melanggar ketentuan pertentangan kepentingan, maka digugurkan sebagai peserta | |
| 0022415145423000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan/acara pembuktian kualifikasi | |
| 0032606972061000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan/acara pembuktian kualifikasi | |
| 0021834023002000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan/acara pembuktian kualifikasi | |
| 0023905375429000 | - | - | - | Adanya tenaga tetap suatu badan usaha merangkap sebagai tenaga tetap badan usaha lain yang mengikuti seleksi yang sama, sesuai ketentuan dalam dokumen kualifikasi Nomor : 062-KONSULTAN/DP/2022 tanggal 25 Februari 2022 sebagai berikut : 1. BAB. III IKP Huruf A Umum No. 5.1 bahwa para pihak dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan perannya, menghindari dan mencegah pertentangan kepentingan para pihak yang terkait baik secara langsung maupun tidak langsung. 2. BAB III IKP Huruf A. Umum No 5.2. bahwa Pertentangan kepentingan sebagaimana dimaksud klausul 5.1 di atas antara lain meliputi: a. Direksi, Dewan Komisaris, atau personel inti/tenaga tetap pada suatu badan usaha, merangkap sebagai Direksi, Dewan Komisaris, atau tenaga tetap pada badan usaha lain yang mengikuti Seleksi yang sama; 3. BAB III IKP Huruf A. Umum No 5.4. bahwa Peserta yang terbukti melanggar ketentuan pertentangan kepentingan, maka digugurkan sebagai peserta | |
| 0744675075541000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan/acara pembuktian kualifikasi | |
| 0012107470429000 | - | - | - | Adanya tenaga tetap suatu badan usaha merangkap sebagai tenaga tetap badan usaha lain yang mengikuti seleksi yang sama, sesuai ketentuan dalam dokumen kualifikasi Nomor : 062-KONSULTAN/DP/2022 tanggal 25 Februari 2022 sebagai berikut : 1. BAB. III IKP Huruf A Umum No. 5.1 bahwa para pihak dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan perannya, menghindari dan mencegah pertentangan kepentingan para pihak yang terkait baik secara langsung maupun tidak langsung. 2. BAB III IKP Huruf A. Umum No 5.2. bahwa Pertentangan kepentingan sebagaimana dimaksud klausul 5.1 di atas antara lain meliputi: a. Direksi, Dewan Komisaris, atau personel inti/tenaga tetap pada suatu badan usaha, merangkap sebagai Direksi, Dewan Komisaris, atau tenaga tetap pada badan usaha lain yang mengikuti Seleksi yang sama; 3. BAB III IKP Huruf A. Umum No 5.4. bahwa Peserta yang terbukti melanggar ketentuan pertentangan kepentingan, maka digugurkan sebagai peserta | |
| 0015715519015000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan/acara pembuktian kualifikasi | |
| 0760587576424000 | - | - | - | Data kualifikasi yang disampaikan tidak sama dengan data kualifikasi yang disampaikan pada SPSE sesuai Dokumen Kualifikasi Nomor Nomor : 062-KONSULTAN/DK/2022 tanggal 25 Februari 2022 sebagai berikut : 1. BAB III IKP, huruf E. Evaluasi Kualifikasi Nomor 19.5 bahwa pembuktian kualifikasi secara tatap muka dilakukan dengan cara mengundang dan mencocokan data pada Form Isian Elektronik Data Kualifikasi pada SPSE dengan dokumen asli dan meminta rekaman dokumennya. 2. BAB VIII TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI , huruf D.1). bahwa Pokja Pemilihan memeriksa dan membandingkan antara persyaratan pada Dokumen Kualifikasi dengan data kualifikasi peserta yang tercantum pada SPSE dalam hal kelengkapan dan keabsahan Data Kualifikasi, dilakukan dengan Sistem Gugur; | |
| 0027786813423000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi, sesuai ketentuan dalam dokumen kualifikasi Nomor : 062-KONSULTAN/DP/2022 tanggal 25 Februari 2022 pada BAB III IKP Huruf E. Evaluasi Kualifikasi sebagai berikut : 1. Nomor 18.11 bahwa terhadap hal-hal yang diragukan berkaitan dengan data kualifikasi, Pokja Pemilihan dapat melakukan konfirmasi kebenarannya termasuk peninjauan lapangan kepada pihak-pihak/instansi terkait. 2. Nomor 18.12 bahwa dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta. 3. Nomor 18.13 bahwa hasil klarifikasi/konfirmasi dapat menggugurkan peserta | |
| 0813549656445000 | - | - | - | Adanya tenaga tetap suatu badan usaha merangkap sebagai tenaga tetap badan usaha lain yang mengikuti seleksi yang sama, sesuai ketentuan dalam dokumen kualifikasi Nomor : 062-KONSULTAN/DP/2022 tanggal 25 Februari 2022 sebagai berikut : 1. BAB. III IKP Huruf A Umum No. 5.1 bahwa para pihak dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan perannya, menghindari dan mencegah pertentangan kepentingan para pihak yang terkait baik secara langsung maupun tidak langsung. 2. BAB III IKP Huruf A. Umum No 5.2. bahwa Pertentangan kepentingan sebagaimana dimaksud klausul 5.1 di atas antara lain meliputi: a. Direksi, Dewan Komisaris, atau personel inti/tenaga tetap pada suatu badan usaha, merangkap sebagai Direksi, Dewan Komisaris, atau tenaga tetap pada badan usaha lain yang mengikuti Seleksi yang sama; 3. BAB III IKP Huruf A. Umum No 5.4. bahwa Peserta yang terbukti melanggar ketentuan pertentangan kepentingan, maka digugurkan sebagai peserta | |
PT Primaragam Unggul | 00*5**4****42**0 | - | - | - | Adanya tenaga tetap suatu badan usaha merangkap sebagai tenaga tetap badan usaha lain yang mengikuti seleksi yang sama, sesuai ketentuan dalam dokumen kualifikasi Nomor : 062-KONSULTAN/DP/2022 tanggal 25 Februari 2022 sebagai berikut : 1. BAB. III IKP Huruf A Umum No. 5.1 bahwa para pihak dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan perannya, menghindari dan mencegah pertentangan kepentingan para pihak yang terkait baik secara langsung maupun tidak langsung. 2. BAB III IKP Huruf A. Umum No 5.2. bahwa Pertentangan kepentingan sebagaimana dimaksud klausul 5.1 di atas antara lain meliputi: a. Direksi, Dewan Komisaris, atau personel inti/tenaga tetap pada suatu badan usaha, merangkap sebagai Direksi, Dewan Komisaris, atau tenaga tetap pada badan usaha lain yang mengikuti Seleksi yang sama; 3. BAB III IKP Huruf A. Umum No 5.4. bahwa Peserta yang terbukti melanggar ketentuan pertentangan kepentingan, maka digugurkan sebagai peserta |
| 0032006702015000 | - | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas kualifikasi teknis sebesar 65 | |
| 0018103812015000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan/acara pembuktian kualifikasi | |
| 0011188190429000 | - | - | - | Adanya tenaga tetap suatu badan usaha merangkap sebagai tenaga tetap badan usaha lain yang mengikuti seleksi yang sama, sesuai ketentuan dalam dokumen kualifikasi Nomor : 062-KONSULTAN/DP/2022 tanggal 25 Februari 2022 sebagai berikut : 1. BAB. III IKP Huruf A Umum No. 5.1 bahwa para pihak dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan perannya, menghindari dan mencegah pertentangan kepentingan para pihak yang terkait baik secara langsung maupun tidak langsung. 2. BAB III IKP Huruf A. Umum No 5.2. bahwa Pertentangan kepentingan sebagaimana dimaksud klausul 5.1 di atas antara lain meliputi: a. Direksi, Dewan Komisaris, atau personel inti/tenaga tetap pada suatu badan usaha, merangkap sebagai Direksi, Dewan Komisaris, atau tenaga tetap pada badan usaha lain yang mengikuti Seleksi yang sama; 3. BAB III IKP Huruf A. Umum No 5.4. bahwa Peserta yang terbukti melanggar ketentuan pertentangan kepentingan, maka digugurkan sebagai peserta | |
| 0802823336542000 | - | - | - | Adanya tenaga tetap suatu badan usaha merangkap sebagai tenaga tetap badan usaha lain yang mengikuti seleksi yang sama, sesuai ketentuan dalam dokumen kualifikasi Nomor : 062-KONSULTAN/DP/2022 tanggal 25 Februari 2022 sebagai berikut : 1. BAB. III IKP Huruf A Umum No. 5.1 bahwa para pihak dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan perannya, menghindari dan mencegah pertentangan kepentingan para pihak yang terkait baik secara langsung maupun tidak langsung. 2. BAB III IKP Huruf A. Umum No 5.2. bahwa Pertentangan kepentingan sebagaimana dimaksud klausul 5.1 di atas antara lain meliputi: a. Direksi, Dewan Komisaris, atau personel inti/tenaga tetap pada suatu badan usaha, merangkap sebagai Direksi, Dewan Komisaris, atau tenaga tetap pada badan usaha lain yang mengikuti Seleksi yang sama; 3. BAB III IKP Huruf A. Umum No 5.4. bahwa Peserta yang terbukti melanggar ketentuan pertentangan kepentingan, maka digugurkan sebagai peserta | |
| 0027892280429000 | - | - | - | Data kualifikasi yang disampaikan tidak sama dengan data kualifikasi yang disampaikan pada SPSE sesuai Dokumen Kualifikasi Nomor Nomor : 062-KONSULTAN/DK/2022 tanggal 25 Februari 2022 sebagai berikut : 1. BAB III IKP, huruf E. Evaluasi Kualifikasi Nomor 19.5 bahwa pembuktian kualifikasi secara tatap muka dilakukan dengan cara mengundang dan mencocokan data pada Form Isian Elektronik Data Kualifikasi pada SPSE dengan dokumen asli dan meminta rekaman dokumennya. 2. BAB VIII TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI , huruf D.1). bahwa Pokja Pemilihan memeriksa dan membandingkan antara persyaratan pada Dokumen Kualifikasi dengan data kualifikasi peserta yang tercantum pada SPSE dalam hal kelengkapan dan keabsahan Data Kualifikasi, dilakukan dengan Sistem Gugur; | |
| 0032688483444000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan/acara pembuktian kualifikasi | |
| 0712622950652000 | - | - | - | Data kualifikasi yang disampaikan tidak sama dengan data kualifikasi yang disampaikan pada SPSE sesuai Dokumen Kualifikasi Nomor Nomor : 062-KONSULTAN/DK/2022 tanggal 25 Februari 2022 sebagai berikut : 1. BAB III IKP, huruf E. Evaluasi Kualifikasi Nomor 19.5 bahwa pembuktian kualifikasi secara tatap muka dilakukan dengan cara mengundang dan mencocokan data pada Form Isian Elektronik Data Kualifikasi pada SPSE dengan dokumen asli dan meminta rekaman dokumennya. 2. BAB VIII TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI , huruf D.1). bahwa Pokja Pemilihan memeriksa dan membandingkan antara persyaratan pada Dokumen Kualifikasi dengan data kualifikasi peserta yang tercantum pada SPSE dalam hal kelengkapan dan keabsahan Data Kualifikasi, dilakukan dengan Sistem Gugur; | |
| 0814706081541000 | - | - | - | - | |
| 0019102508429000 | - | - | - | - | |
| 0019131358426000 | - | - | - | - | |
| 0721710036422000 | - | - | - | - | |
Era Global Perkasa | 07*6**6****24**0 | - | - | - | - |
PT Asiatek Putra Perkasa | 0722560752003000 | - | - | - | - |
| 0317980225428000 | - | - | - | - | |
PT Gugusawang Prakarsa | 00*6**9****23**0 | - | - | - | - |
| 0012169470428000 | - | - | - | - | |
| 0946163409429000 | - | - | - | - | |
CV Bintang Multimedia Indonesia | 02*0**3****07**0 | - | - | - | - |
| 0012107264423000 | - | - | - | - | |
PT Surade Enjiniring Desain | 09*9**6****29**0 | - | - | - | - |
| 0018443853005000 | - | - | - | - | |
| 0315249912429000 | - | - | - | - | |
| 0800290413401000 | - | - | - | - | |
| 0016916140429000 | - | - | - | - | |
| 0317467629429000 | - | - | - | - | |
PT Indo Trans Konstruksi | 08*8**7****07**0 | - | - | - | - |
| 0030515597801000 | - | - | - | - | |
| 0015711062031000 | - | - | - | - | |
| 0755769510526000 | - | - | - | - | |
| 0318039377424000 | - | - | - | - | |
CV Rakindo Karya Putra | 00*7**8****45**0 | - | - | - | - |
| 0021227574002000 | - | - | - | - | |
| 0016468944019000 | - | - | - | - | |
PT Sumber Mitra Aditama | 07*4**2****16**0 | - | - | - | - |