Pembuatan Leger Jalan Di Uptd Pengelolaan Jalan Dan Jembatan Wilayah Pelayanan III

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 78872014
Date: 15 February 2022
Year: 2022
KLPD: Provinsi Jawa Barat
Work Unit: Dinas Bina Marga Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 873,718,129
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 856,143,311
Winner (Pemenang): PT Karpa
NPWP: 011309564423000
RUP Code: 33125018
Work Location: PROVINSI JAWA BARAT - Bandung (Kota)
Participants: 58
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0019543206444000Rp 747,461,00064.284.2-
0011309564423000Rp 787,596,62375.7694.74-
0720361682444000Rp 794,090,74869.388.13-
0316258540429000Rp 796,107,95071.1789.95-
0014683551424000Rp 796,916,37374.5493.3-
0763808730442000---Tidak menghadiri undangan/acara pembuktian kualifikasi
0314018292543000---Data kualifikasi yang disampaikan tidak sama dengan data kualifikasi yang disampaikan pada SPSE sesuai Dokumen Kualifikasi Nomor Nomor : 062-KONSULTAN/DK/2022 tanggal 25 Februari 2022 sebagai berikut : 1. BAB III IKP, huruf E. Evaluasi Kualifikasi Nomor 19.5 bahwa pembuktian kualifikasi secara tatap muka dilakukan dengan cara mengundang dan mencocokan data pada Form Isian Elektronik Data Kualifikasi pada SPSE dengan dokumen asli dan meminta rekaman dokumennya. 2. BAB VIII TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI , huruf D.1). bahwa Pokja Pemilihan memeriksa dan membandingkan antara persyaratan pada Dokumen Kualifikasi dengan data kualifikasi peserta yang tercantum pada SPSE dalam hal kelengkapan dan keabsahan Data Kualifikasi, dilakukan dengan Sistem Gugur;
0027552496541000---Data kualifikasi yang disampaikan tidak sama dengan data kualifikasi yang disampaikan pada SPSE sesuai Dokumen Kualifikasi Nomor Nomor : 062-KONSULTAN/DK/2022 tanggal 25 Februari 2022 sebagai berikut : 1. BAB III IKP, huruf E. Evaluasi Kualifikasi Nomor 19.5 bahwa pembuktian kualifikasi secara tatap muka dilakukan dengan cara mengundang dan mencocokan data pada Form Isian Elektronik Data Kualifikasi pada SPSE dengan dokumen asli dan meminta rekaman dokumennya. 2. BAB VIII TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI , huruf D.1). bahwa Pokja Pemilihan memeriksa dan membandingkan antara persyaratan pada Dokumen Kualifikasi dengan data kualifikasi peserta yang tercantum pada SPSE dalam hal kelengkapan dan keabsahan Data Kualifikasi, dilakukan dengan Sistem Gugur;
0316382159423000---Data kualifikasi yang disampaikan tidak sama dengan data kualifikasi yang disampaikan pada SPSE sesuai Dokumen Kualifikasi Nomor Nomor : 062-KONSULTAN/DK/2022 tanggal 25 Februari 2022 sebagai berikut : 1. BAB III IKP, huruf E. Evaluasi Kualifikasi Nomor 19.5 bahwa pembuktian kualifikasi secara tatap muka dilakukan dengan cara mengundang dan mencocokan data pada Form Isian Elektronik Data Kualifikasi pada SPSE dengan dokumen asli dan meminta rekaman dokumennya. 2. BAB VIII TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI , huruf D.1). bahwa Pokja Pemilihan memeriksa dan membandingkan antara persyaratan pada Dokumen Kualifikasi dengan data kualifikasi peserta yang tercantum pada SPSE dalam hal kelengkapan dan keabsahan Data Kualifikasi, dilakukan dengan Sistem Gugur;
0032587537322000---Tidak menghadiri undangan/acara pembuktian kualifikasi
0023331226441000---Adanya tenaga tetap suatu badan usaha merangkap sebagai tenaga tetap badan usaha lain yang mengikuti seleksi yang sama, sesuai ketentuan dalam dokumen kualifikasi Nomor : 062-KONSULTAN/DP/2022 tanggal 25 Februari 2022 sebagai berikut : 1. BAB. III IKP Huruf A Umum No. 5.1 bahwa para pihak dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan perannya, menghindari dan mencegah pertentangan kepentingan para pihak yang terkait baik secara langsung maupun tidak langsung. 2. BAB III IKP Huruf A. Umum No 5.2. bahwa Pertentangan kepentingan sebagaimana dimaksud klausul 5.1 di atas antara lain meliputi: a. Direksi, Dewan Komisaris, atau personel inti/tenaga tetap pada suatu badan usaha, merangkap sebagai Direksi, Dewan Komisaris, atau tenaga tetap pada badan usaha lain yang mengikuti Seleksi yang sama; 3. BAB III IKP Huruf A. Umum No 5.4. bahwa Peserta yang terbukti melanggar ketentuan pertentangan kepentingan, maka digugurkan sebagai peserta
0708986195429000----
0027790963423000---Adanya tenaga tetap suatu badan usaha merangkap sebagai tenaga tetap badan usaha lain yang mengikuti seleksi yang sama, sesuai ketentuan dalam dokumen kualifikasi Nomor : 062-KONSULTAN/DP/2022 tanggal 25 Februari 2022 sebagai berikut : 1. BAB. III IKP Huruf A Umum No. 5.1 bahwa para pihak dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan perannya, menghindari dan mencegah pertentangan kepentingan para pihak yang terkait baik secara langsung maupun tidak langsung. 2. BAB III IKP Huruf A. Umum No 5.2. bahwa Pertentangan kepentingan sebagaimana dimaksud klausul 5.1 di atas antara lain meliputi: a. Direksi, Dewan Komisaris, atau personel inti/tenaga tetap pada suatu badan usaha, merangkap sebagai Direksi, Dewan Komisaris, atau tenaga tetap pada badan usaha lain yang mengikuti Seleksi yang sama; 3. BAB III IKP Huruf A. Umum No 5.4. bahwa Peserta yang terbukti melanggar ketentuan pertentangan kepentingan, maka digugurkan sebagai peserta
0022415145423000---Tidak menghadiri undangan/acara pembuktian kualifikasi
0032606972061000---Tidak menghadiri undangan/acara pembuktian kualifikasi
0021834023002000---Tidak menghadiri undangan/acara pembuktian kualifikasi
0023905375429000---Adanya tenaga tetap suatu badan usaha merangkap sebagai tenaga tetap badan usaha lain yang mengikuti seleksi yang sama, sesuai ketentuan dalam dokumen kualifikasi Nomor : 062-KONSULTAN/DP/2022 tanggal 25 Februari 2022 sebagai berikut : 1. BAB. III IKP Huruf A Umum No. 5.1 bahwa para pihak dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan perannya, menghindari dan mencegah pertentangan kepentingan para pihak yang terkait baik secara langsung maupun tidak langsung. 2. BAB III IKP Huruf A. Umum No 5.2. bahwa Pertentangan kepentingan sebagaimana dimaksud klausul 5.1 di atas antara lain meliputi: a. Direksi, Dewan Komisaris, atau personel inti/tenaga tetap pada suatu badan usaha, merangkap sebagai Direksi, Dewan Komisaris, atau tenaga tetap pada badan usaha lain yang mengikuti Seleksi yang sama; 3. BAB III IKP Huruf A. Umum No 5.4. bahwa Peserta yang terbukti melanggar ketentuan pertentangan kepentingan, maka digugurkan sebagai peserta
0744675075541000---Tidak menghadiri undangan/acara pembuktian kualifikasi
0012107470429000---Adanya tenaga tetap suatu badan usaha merangkap sebagai tenaga tetap badan usaha lain yang mengikuti seleksi yang sama, sesuai ketentuan dalam dokumen kualifikasi Nomor : 062-KONSULTAN/DP/2022 tanggal 25 Februari 2022 sebagai berikut : 1. BAB. III IKP Huruf A Umum No. 5.1 bahwa para pihak dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan perannya, menghindari dan mencegah pertentangan kepentingan para pihak yang terkait baik secara langsung maupun tidak langsung. 2. BAB III IKP Huruf A. Umum No 5.2. bahwa Pertentangan kepentingan sebagaimana dimaksud klausul 5.1 di atas antara lain meliputi: a. Direksi, Dewan Komisaris, atau personel inti/tenaga tetap pada suatu badan usaha, merangkap sebagai Direksi, Dewan Komisaris, atau tenaga tetap pada badan usaha lain yang mengikuti Seleksi yang sama; 3. BAB III IKP Huruf A. Umum No 5.4. bahwa Peserta yang terbukti melanggar ketentuan pertentangan kepentingan, maka digugurkan sebagai peserta
0015715519015000---Tidak menghadiri undangan/acara pembuktian kualifikasi
0760587576424000---Data kualifikasi yang disampaikan tidak sama dengan data kualifikasi yang disampaikan pada SPSE sesuai Dokumen Kualifikasi Nomor Nomor : 062-KONSULTAN/DK/2022 tanggal 25 Februari 2022 sebagai berikut : 1. BAB III IKP, huruf E. Evaluasi Kualifikasi Nomor 19.5 bahwa pembuktian kualifikasi secara tatap muka dilakukan dengan cara mengundang dan mencocokan data pada Form Isian Elektronik Data Kualifikasi pada SPSE dengan dokumen asli dan meminta rekaman dokumennya. 2. BAB VIII TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI , huruf D.1). bahwa Pokja Pemilihan memeriksa dan membandingkan antara persyaratan pada Dokumen Kualifikasi dengan data kualifikasi peserta yang tercantum pada SPSE dalam hal kelengkapan dan keabsahan Data Kualifikasi, dilakukan dengan Sistem Gugur;
0027786813423000---Tidak menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi, sesuai ketentuan dalam dokumen kualifikasi Nomor : 062-KONSULTAN/DP/2022 tanggal 25 Februari 2022 pada BAB III IKP Huruf E. Evaluasi Kualifikasi sebagai berikut : 1. Nomor 18.11 bahwa terhadap hal-hal yang diragukan berkaitan dengan data kualifikasi, Pokja Pemilihan dapat melakukan konfirmasi kebenarannya termasuk peninjauan lapangan kepada pihak-pihak/instansi terkait. 2. Nomor 18.12 bahwa dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta. 3. Nomor 18.13 bahwa hasil klarifikasi/konfirmasi dapat menggugurkan peserta
0813549656445000---Adanya tenaga tetap suatu badan usaha merangkap sebagai tenaga tetap badan usaha lain yang mengikuti seleksi yang sama, sesuai ketentuan dalam dokumen kualifikasi Nomor : 062-KONSULTAN/DP/2022 tanggal 25 Februari 2022 sebagai berikut : 1. BAB. III IKP Huruf A Umum No. 5.1 bahwa para pihak dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan perannya, menghindari dan mencegah pertentangan kepentingan para pihak yang terkait baik secara langsung maupun tidak langsung. 2. BAB III IKP Huruf A. Umum No 5.2. bahwa Pertentangan kepentingan sebagaimana dimaksud klausul 5.1 di atas antara lain meliputi: a. Direksi, Dewan Komisaris, atau personel inti/tenaga tetap pada suatu badan usaha, merangkap sebagai Direksi, Dewan Komisaris, atau tenaga tetap pada badan usaha lain yang mengikuti Seleksi yang sama; 3. BAB III IKP Huruf A. Umum No 5.4. bahwa Peserta yang terbukti melanggar ketentuan pertentangan kepentingan, maka digugurkan sebagai peserta
PT Primaragam Unggul
00*5**4****42**0---Adanya tenaga tetap suatu badan usaha merangkap sebagai tenaga tetap badan usaha lain yang mengikuti seleksi yang sama, sesuai ketentuan dalam dokumen kualifikasi Nomor : 062-KONSULTAN/DP/2022 tanggal 25 Februari 2022 sebagai berikut : 1. BAB. III IKP Huruf A Umum No. 5.1 bahwa para pihak dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan perannya, menghindari dan mencegah pertentangan kepentingan para pihak yang terkait baik secara langsung maupun tidak langsung. 2. BAB III IKP Huruf A. Umum No 5.2. bahwa Pertentangan kepentingan sebagaimana dimaksud klausul 5.1 di atas antara lain meliputi: a. Direksi, Dewan Komisaris, atau personel inti/tenaga tetap pada suatu badan usaha, merangkap sebagai Direksi, Dewan Komisaris, atau tenaga tetap pada badan usaha lain yang mengikuti Seleksi yang sama; 3. BAB III IKP Huruf A. Umum No 5.4. bahwa Peserta yang terbukti melanggar ketentuan pertentangan kepentingan, maka digugurkan sebagai peserta
0032006702015000---Tidak memenuhi nilai ambang batas kualifikasi teknis sebesar 65
0018103812015000---Tidak menghadiri undangan/acara pembuktian kualifikasi
0011188190429000---Adanya tenaga tetap suatu badan usaha merangkap sebagai tenaga tetap badan usaha lain yang mengikuti seleksi yang sama, sesuai ketentuan dalam dokumen kualifikasi Nomor : 062-KONSULTAN/DP/2022 tanggal 25 Februari 2022 sebagai berikut : 1. BAB. III IKP Huruf A Umum No. 5.1 bahwa para pihak dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan perannya, menghindari dan mencegah pertentangan kepentingan para pihak yang terkait baik secara langsung maupun tidak langsung. 2. BAB III IKP Huruf A. Umum No 5.2. bahwa Pertentangan kepentingan sebagaimana dimaksud klausul 5.1 di atas antara lain meliputi: a. Direksi, Dewan Komisaris, atau personel inti/tenaga tetap pada suatu badan usaha, merangkap sebagai Direksi, Dewan Komisaris, atau tenaga tetap pada badan usaha lain yang mengikuti Seleksi yang sama; 3. BAB III IKP Huruf A. Umum No 5.4. bahwa Peserta yang terbukti melanggar ketentuan pertentangan kepentingan, maka digugurkan sebagai peserta
0802823336542000---Adanya tenaga tetap suatu badan usaha merangkap sebagai tenaga tetap badan usaha lain yang mengikuti seleksi yang sama, sesuai ketentuan dalam dokumen kualifikasi Nomor : 062-KONSULTAN/DP/2022 tanggal 25 Februari 2022 sebagai berikut : 1. BAB. III IKP Huruf A Umum No. 5.1 bahwa para pihak dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan perannya, menghindari dan mencegah pertentangan kepentingan para pihak yang terkait baik secara langsung maupun tidak langsung. 2. BAB III IKP Huruf A. Umum No 5.2. bahwa Pertentangan kepentingan sebagaimana dimaksud klausul 5.1 di atas antara lain meliputi: a. Direksi, Dewan Komisaris, atau personel inti/tenaga tetap pada suatu badan usaha, merangkap sebagai Direksi, Dewan Komisaris, atau tenaga tetap pada badan usaha lain yang mengikuti Seleksi yang sama; 3. BAB III IKP Huruf A. Umum No 5.4. bahwa Peserta yang terbukti melanggar ketentuan pertentangan kepentingan, maka digugurkan sebagai peserta
0027892280429000---Data kualifikasi yang disampaikan tidak sama dengan data kualifikasi yang disampaikan pada SPSE sesuai Dokumen Kualifikasi Nomor Nomor : 062-KONSULTAN/DK/2022 tanggal 25 Februari 2022 sebagai berikut : 1. BAB III IKP, huruf E. Evaluasi Kualifikasi Nomor 19.5 bahwa pembuktian kualifikasi secara tatap muka dilakukan dengan cara mengundang dan mencocokan data pada Form Isian Elektronik Data Kualifikasi pada SPSE dengan dokumen asli dan meminta rekaman dokumennya. 2. BAB VIII TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI , huruf D.1). bahwa Pokja Pemilihan memeriksa dan membandingkan antara persyaratan pada Dokumen Kualifikasi dengan data kualifikasi peserta yang tercantum pada SPSE dalam hal kelengkapan dan keabsahan Data Kualifikasi, dilakukan dengan Sistem Gugur;
0032688483444000---Tidak menghadiri undangan/acara pembuktian kualifikasi
0712622950652000---Data kualifikasi yang disampaikan tidak sama dengan data kualifikasi yang disampaikan pada SPSE sesuai Dokumen Kualifikasi Nomor Nomor : 062-KONSULTAN/DK/2022 tanggal 25 Februari 2022 sebagai berikut : 1. BAB III IKP, huruf E. Evaluasi Kualifikasi Nomor 19.5 bahwa pembuktian kualifikasi secara tatap muka dilakukan dengan cara mengundang dan mencocokan data pada Form Isian Elektronik Data Kualifikasi pada SPSE dengan dokumen asli dan meminta rekaman dokumennya. 2. BAB VIII TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI , huruf D.1). bahwa Pokja Pemilihan memeriksa dan membandingkan antara persyaratan pada Dokumen Kualifikasi dengan data kualifikasi peserta yang tercantum pada SPSE dalam hal kelengkapan dan keabsahan Data Kualifikasi, dilakukan dengan Sistem Gugur;
0814706081541000----
0019102508429000----
0019131358426000----
0721710036422000----
Era Global Perkasa
07*6**6****24**0----
PT Asiatek Putra Perkasa
0722560752003000----
0317980225428000----
PT Gugusawang Prakarsa
00*6**9****23**0----
0012169470428000----
0946163409429000----
CV Bintang Multimedia Indonesia
02*0**3****07**0----
0012107264423000----
PT Surade Enjiniring Desain
09*9**6****29**0----
0018443853005000----
0315249912429000----
0800290413401000----
0016916140429000----
0317467629429000----
PT Indo Trans Konstruksi
08*8**7****07**0----
0030515597801000----
0015711062031000----
0755769510526000----
0318039377424000----
CV Rakindo Karya Putra
00*7**8****45**0----
0021227574002000----
0016468944019000----
PT Sumber Mitra Aditama
07*4**2****16**0----
Tenders also won by PT Karpa
Authority
10 April 2023Penyusunan Rencana Induk Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (Rispald) Jawa BaratPemerintah Daerah Provinsi Jawa BaratRp 1,581,960,000
10 January 2022Survey Ledger Ruas Jalan Ishaq - Jagong - Jeget - Sp. GeuleungiAcehRp 1,000,000,000
31 January 2019Perencanaan Teknis Jalan Ruas Jalan ProvinsiAcehRp 1,000,000,000
11 March 2023Penyusunan Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Bah BolonProvinsi Sumatera UtaraRp 999,750,000
16 February 2021Basic Design Jalur Tengah Selatan Jawa Barat Wilayah Timur (Ruas Jalan Bantarkalong - Kertahayu)Provinsi Jawa BaratRp 986,090,010
29 April 2024Survey Kondisi Jembatan Di Uptd Pengelolaan Jalan Dan Jembatan Wilayah Pelayanan - IV, V Dan VIProvinsi Jawa BaratRp 985,260,912
14 March 2024Pembuatan Leger Jalan Di Uptd Pengelolaan Jalan Dan Jembatan Wilayah Pelayanan IVProvinsi Jawa BaratRp 985,000,000
6 April 2023Pembuatan Leger Jalan Di Uptd Pengelolaan Jalan Dan Jembatan Wilayah Pelayanan VPemerintah Daerah Provinsi Jawa BaratRp 982,016,000
12 February 2025Pembuatan Leger Jalan Di Uptd Pengelolaan Jalan Dan Jembatan Wilayah Pelayanan IProvinsi Jawa BaratRp 979,178,571
13 February 2025Pembuatan Leger Jalan Di Uptd Pengelolaan Jalan Dan Jembatan Wilayah Pelayanan IVProvinsi Jawa BaratRp 979,178,571