Peningkatan Jaringan Irigasi Di. Waru (Dak)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 79272014
Date: 4 April 2022
Year: 2022
KLPD: Provinsi Jawa Barat
Work Unit: Dinas Sumber Daya Air
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 6,610,099,999
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 6,395,256,277
Winner (Pemenang): CV Silih Wangi
NPWP: 019564376424000
RUP Code: 31467869
Work Location: DI. Waru 1.276 Ha, Kabupaten karawang - Karawang (Kab.)
Participants: 246
Applicants
Reason
0316914738433000Rp 4,208,295,608Hasil evaluasi kewajaran harga dinyatakan tidak wajar sesuai dengan Dokumen Pemilihan pada Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi, Angka 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, Angka 28.13 Evaluasi Harga:, Huruf b. Dilakukan evaluasi kewajaran harga dengan ketentuan sebagai berikut:, Angka 3) Klarifikasi/evaluasi kewajaran harga apabila harga penawaran dibawah nilai nominal 80% (delapan puluh persen) HPS dengan ketentuan:, Huruf c) Tahapan evaluasi kewajaran harga dilakukan sebagaimana diatur dalam Bab XIII Petunjuk Evaluasi Kewajaran Harga;, dan Bab XIII. Petunjuk Evaluasi Kewajaran Harga, Tahapan evaluasi kewajaran harga bagi peserta dengan harga penawaran dibawah nilai nominal 80% (delapan puluh persen) HPS dilakukan sebagai berikut:, Angka 12. Jika total harga hasil klarifikasi lebih kecil atau sama dengan total harga penawaran, maka harga dinyatakan wajar dan jaminan pelaksanaan dinaikkan sebesar 5% dari nilai HPS. Jika total harga hasil klarifikasi lebih besar dari total harga penawaran, maka harga dinyatakan tidak wajar dan penawaran dinyatakan gugur.
0914537014444000Rp 4,632,183,484Hasil evaluasi kewajaran harga dinyatakan tidak wajar sesuai dengan Dokumen Pemilihan pada Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi, Angka 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, Angka 28.13 Evaluasi Harga:, Huruf b. Dilakukan evaluasi kewajaran harga dengan ketentuan sebagai berikut:, Angka 3) Klarifikasi/evaluasi kewajaran harga apabila harga penawaran dibawah nilai nominal 80% (delapan puluh persen) HPS dengan ketentuan:, Huruf c) Tahapan evaluasi kewajaran harga dilakukan sebagaimana diatur dalam Bab XIII Petunjuk Evaluasi Kewajaran Harga;, dan Bab XIII. Petunjuk Evaluasi Kewajaran Harga, Tahapan evaluasi kewajaran harga bagi peserta dengan harga penawaran dibawah nilai nominal 80% (delapan puluh persen) HPS dilakukan sebagai berikut:, Angka 12. Jika total harga hasil klarifikasi lebih kecil atau sama dengan total harga penawaran, maka harga dinyatakan wajar dan jaminan pelaksanaan dinaikkan sebesar 5% dari nilai HPS. Jika total harga hasil klarifikasi lebih besar dari total harga penawaran, maka harga dinyatakan tidak wajar dan penawaran dinyatakan gugur.
0019564376424000Rp 4,664,000,000-
0014456982443000Rp 4,668,537,079Setelah dilakukan verifikasi lapangan dan/atau klarifikasi kepada penerbit bukti pendukung surat dukungan material Nomor 022/SD/TB.MM/VI/2022 Tanggal 03 Juni 2022 ditandatangani B. Budiman Haris, surat dukungan material Nomor 023/SD/TB.MM/VI/2022 Tanggal 07 Juni 2022 ditandatangani B. Budiman Haris dan surat dukungan harga bahan Nomor CV.SA/DUK-0015/VI/2022 Tanggal 04 Juni 2022 ditandatangani Epep Yogama bahwa pihak-pihak tersebut menyatakan tidak membuat dan tidak mengeluarkan serta tidak menandatangani bukti pendukung surat dukungan material dan surat dukungan harga bahan yang disampaikan peserta CV DIAN UTAMA, sesuai dengan Dokumen Pemilihan pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi, Angka 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, Angka 28.13. Evaluasi Harga:, Huruf b. Dilakukan evaluasi kewajaran harga dengan ketentuan sebagai berikut:, Angka 3) Klarifikasi/evaluasi kewajaran harga apabila harga penawaran dibawah nilai nominal 80% (delapan puluh persen) HPS dengan ketentuan:, Huruf a) Untuk harga satuan:, Huruf i. Peserta menyampaikan Analisa Harga Satuan Pekerjaan dan bukti pendukung, Huruf iii. Pokja Pemilihan melakukan klarifikasi terhadap Analisa Harga Satuan Pekerjaan dan bukti pendukung yang disampaikan peserta dengan meneliti dan menilai kewajaran kuantitas/koefisien, harga satuan dasar meliputi harga upah, bahan, dan peralatan dari harga satuan penawaran sekurang-kurangnya pada setiap mata pembayaran utama, Huruf e. Apabila dalam evaluasi harga terdapat hal-hal yang kurang jelas atau meragukan, Pokja Pemilihan dapat melakukan klarifikasi dengan peserta. Dalam klarifikasi, peserta tidak diperkenankan mengubah substansi penawaran. Hasil verifikasi lapangan dan/atau klarifikasi dapat menggugurkan penawaran.
0011315470426000Rp 4,732,489,642-
0024037566201000Rp 4,827,361,758Hasil evaluasi kewajaran harga dinyatakan tidak wajar sesuai dengan Dokumen Pemilihan pada Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi, Angka 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, Angka 28.13 Evaluasi Harga:, Huruf b. Dilakukan evaluasi kewajaran harga dengan ketentuan sebagai berikut:, Angka 3) Klarifikasi/evaluasi kewajaran harga apabila harga penawaran dibawah nilai nominal 80% (delapan puluh persen) HPS dengan ketentuan:, Huruf c) Tahapan evaluasi kewajaran harga dilakukan sebagaimana diatur dalam Bab XIII Petunjuk Evaluasi Kewajaran Harga;, dan Bab XIII. Petunjuk Evaluasi Kewajaran Harga, Tahapan evaluasi kewajaran harga bagi peserta dengan harga penawaran dibawah nilai nominal 80% (delapan puluh persen) HPS dilakukan sebagai berikut:, Angka 12. Jika total harga hasil klarifikasi lebih kecil atau sama dengan total harga penawaran, maka harga dinyatakan wajar dan jaminan pelaksanaan dinaikkan sebesar 5% dari nilai HPS. Jika total harga hasil klarifikasi lebih besar dari total harga penawaran, maka harga dinyatakan tidak wajar dan penawaran dinyatakan gugur.
0758732044429000Rp 4,836,540,359-
CV Ridho Solution
0314381542437000--
0959566605437000--
0019249937451000Rp 4,945,475,592Pokja telah melakukan evaluasi terhadap 3 (tiga) penawaran terendah yang telah memenuhi persyaratan administrasi, teknis dan harga sesuai dengan Dokumen Pemilihan pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi, Angka 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, Angka 28.11. Evaluasi Administrasi:, Huruf g. Apabila dari 3 (tiga) penawaran terendah ada yang tidak memenuhi persyaratan administrasi maka Pokja Pemilihan melakukan evaluasi administrasi terhadap penawar terendah berikutnya (apabila ada), dan Lampiran II Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, Angka IV. Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Melalui Tender/Seleksi, Angka 4.2 Pelaksanaan Pemilihan, Angka 4.2.7 Evaluasi Dokumen Penawaran, Evaluasi Dokumen Penawaran meliputi:, Huruf b. Evaluasi Administrasi, Angka 1) Evaluasi administrasi dilakukan untuk semua penawaran yang masuk, kecuali pada Tender yang menggunakan 1 (satu) file, evaluasi administrasi hanya dilakukan terhadap 3 (tiga) penawar terendah. Apabila dari ketiga penawaran terendah tidak lulus evaluasi administrasi, maka dilanjutkan kepada peserta dengan harga penawaran terendah berikutnya. Untuk Kontrak Harga Satuan dan Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan yang dimaksud dengan harga terendah adalah harga setelah koreksi aritmatik. Untuk Kontrak Lumsum yang dimaksud harga terendah adalah harga penawaran.
0015361215404000--
0021080056407000--
0312358872419000Rp 5,116,205,021Pokja telah melakukan evaluasi terhadap 3 (tiga) penawaran terendah yang telah memenuhi persyaratan administrasi, teknis dan harga sesuai dengan Dokumen Pemilihan pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi, Angka 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, Angka 28.11. Evaluasi Administrasi:, Huruf g. Apabila dari 3 (tiga) penawaran terendah ada yang tidak memenuhi persyaratan administrasi maka Pokja Pemilihan melakukan evaluasi administrasi terhadap penawar terendah berikutnya (apabila ada), dan Lampiran II Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, Angka IV. Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Melalui Tender/Seleksi, Angka 4.2 Pelaksanaan Pemilihan, Angka 4.2.7 Evaluasi Dokumen Penawaran, Evaluasi Dokumen Penawaran meliputi:, Huruf b. Evaluasi Administrasi, Angka 1) Evaluasi administrasi dilakukan untuk semua penawaran yang masuk, kecuali pada Tender yang menggunakan 1 (satu) file, evaluasi administrasi hanya dilakukan terhadap 3 (tiga) penawar terendah. Apabila dari ketiga penawaran terendah tidak lulus evaluasi administrasi, maka dilanjutkan kepada peserta dengan harga penawaran terendah berikutnya. Untuk Kontrak Harga Satuan dan Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan yang dimaksud dengan harga terendah adalah harga setelah koreksi aritmatik. Untuk Kontrak Lumsum yang dimaksud harga terendah adalah harga penawaran.
0759691116406000--
0963170675437000Rp 4,824,476,125Menyampaikan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) tidak sesuai dengan persyaratan yaitu pada Tabel B2 Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus), peserta tidak menyampaikan kolom Jadwal Pelaksanaan sesuai dengan Dokumen Pemilihan pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi, Angka 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, Angka 28.12. Evaluasi Teknis:, Huruf b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan:, Nomor 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila:, Huruf e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat:, Angka (1) Elemen SMKK, meliputi:, Huruf (b) Perencanaan Keselamatan Konstruksi, Huruf ii. Manajemen risiko dan rencana Tindakan, meliputi:, Huruf ii) penjelasan rencana Tindakan meliputi sasaran khusus dan program khusus, Evaluasi dokumen RKK dilakukan dengan ketentuan:, Angka (2). Peserta dinyatakan memenuhi elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi apabila menyampaikan tabel B.1 Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang, serta tabel B.2 Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus) yang memenuhi ketentuan:, Huruf (a) dan Huruf (b).
0704189877216000--
0027615202421000--
0750581142445000Rp 5,116,205,021Pokja telah melakukan evaluasi terhadap 3 (tiga) penawaran terendah yang telah memenuhi persyaratan administrasi, teknis dan harga sesuai dengan Dokumen Pemilihan pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi, Angka 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, Angka 28.11. Evaluasi Administrasi:, Huruf g. Apabila dari 3 (tiga) penawaran terendah ada yang tidak memenuhi persyaratan administrasi maka Pokja Pemilihan melakukan evaluasi administrasi terhadap penawar terendah berikutnya (apabila ada), dan Lampiran II Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, Angka IV. Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Melalui Tender/Seleksi, Angka 4.2 Pelaksanaan Pemilihan, Angka 4.2.7 Evaluasi Dokumen Penawaran, Evaluasi Dokumen Penawaran meliputi:, Huruf b. Evaluasi Administrasi, Angka 1) Evaluasi administrasi dilakukan untuk semua penawaran yang masuk, kecuali pada Tender yang menggunakan 1 (satu) file, evaluasi administrasi hanya dilakukan terhadap 3 (tiga) penawar terendah. Apabila dari ketiga penawaran terendah tidak lulus evaluasi administrasi, maka dilanjutkan kepada peserta dengan harga penawaran terendah berikutnya. Untuk Kontrak Harga Satuan dan Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan yang dimaksud dengan harga terendah adalah harga setelah koreksi aritmatik. Untuk Kontrak Lumsum yang dimaksud harga terendah adalah harga penawaran.
0809676919439000--
0733191266437000Rp 5,116,205,021Pokja telah melakukan evaluasi terhadap 3 (tiga) penawaran terendah yang telah memenuhi persyaratan administrasi, teknis dan harga sesuai dengan Dokumen Pemilihan pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi, Angka 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, Angka 28.11. Evaluasi Administrasi:, Huruf g. Apabila dari 3 (tiga) penawaran terendah ada yang tidak memenuhi persyaratan administrasi maka Pokja Pemilihan melakukan evaluasi administrasi terhadap penawar terendah berikutnya (apabila ada), dan Lampiran II Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, Angka IV. Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Melalui Tender/Seleksi, Angka 4.2 Pelaksanaan Pemilihan, Angka 4.2.7 Evaluasi Dokumen Penawaran, Evaluasi Dokumen Penawaran meliputi:, Huruf b. Evaluasi Administrasi, Angka 1) Evaluasi administrasi dilakukan untuk semua penawaran yang masuk, kecuali pada Tender yang menggunakan 1 (satu) file, evaluasi administrasi hanya dilakukan terhadap 3 (tiga) penawar terendah. Apabila dari ketiga penawaran terendah tidak lulus evaluasi administrasi, maka dilanjutkan kepada peserta dengan harga penawaran terendah berikutnya. Untuk Kontrak Harga Satuan dan Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan yang dimaksud dengan harga terendah adalah harga setelah koreksi aritmatik. Untuk Kontrak Lumsum yang dimaksud harga terendah adalah harga penawaran.
0938818580429000--
0410724579443000Rp 5,116,205,021Pokja telah melakukan evaluasi terhadap 3 (tiga) penawaran terendah yang telah memenuhi persyaratan administrasi, teknis dan harga sesuai dengan Dokumen Pemilihan pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi, Angka 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, Angka 28.11. Evaluasi Administrasi:, Huruf g. Apabila dari 3 (tiga) penawaran terendah ada yang tidak memenuhi persyaratan administrasi maka Pokja Pemilihan melakukan evaluasi administrasi terhadap penawar terendah berikutnya (apabila ada), dan Lampiran II Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, Angka IV. Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Melalui Tender/Seleksi, Angka 4.2 Pelaksanaan Pemilihan, Angka 4.2.7 Evaluasi Dokumen Penawaran, Evaluasi Dokumen Penawaran meliputi:, Huruf b. Evaluasi Administrasi, Angka 1) Evaluasi administrasi dilakukan untuk semua penawaran yang masuk, kecuali pada Tender yang menggunakan 1 (satu) file, evaluasi administrasi hanya dilakukan terhadap 3 (tiga) penawar terendah. Apabila dari ketiga penawaran terendah tidak lulus evaluasi administrasi, maka dilanjutkan kepada peserta dengan harga penawaran terendah berikutnya. Untuk Kontrak Harga Satuan dan Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan yang dimaksud dengan harga terendah adalah harga setelah koreksi aritmatik. Untuk Kontrak Lumsum yang dimaksud harga terendah adalah harga penawaran.
PT Persada Konstruksi Pratama
09*9**3****17**0Rp 4,981,164,537Pokja telah melakukan evaluasi terhadap 3 (tiga) penawaran terendah yang telah memenuhi persyaratan administrasi, teknis dan harga sesuai dengan Dokumen Pemilihan pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi, Angka 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, Angka 28.11. Evaluasi Administrasi:, Huruf g. Apabila dari 3 (tiga) penawaran terendah ada yang tidak memenuhi persyaratan administrasi maka Pokja Pemilihan melakukan evaluasi administrasi terhadap penawar terendah berikutnya (apabila ada), dan Lampiran II Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, Angka IV. Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Melalui Tender/Seleksi, Angka 4.2 Pelaksanaan Pemilihan, Angka 4.2.7 Evaluasi Dokumen Penawaran, Evaluasi Dokumen Penawaran meliputi:, Huruf b. Evaluasi Administrasi, Angka 1) Evaluasi administrasi dilakukan untuk semua penawaran yang masuk, kecuali pada Tender yang menggunakan 1 (satu) file, evaluasi administrasi hanya dilakukan terhadap 3 (tiga) penawar terendah. Apabila dari ketiga penawaran terendah tidak lulus evaluasi administrasi, maka dilanjutkan kepada peserta dengan harga penawaran terendah berikutnya. Untuk Kontrak Harga Satuan dan Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan yang dimaksud dengan harga terendah adalah harga setelah koreksi aritmatik. Untuk Kontrak Lumsum yang dimaksud harga terendah adalah harga penawaran.
0706011830408000--
0032664658323000--
0015484561424000--
0016119752444000Rp 5,003,315,794Pokja telah melakukan evaluasi terhadap 3 (tiga) penawaran terendah yang telah memenuhi persyaratan administrasi, teknis dan harga sesuai dengan Dokumen Pemilihan pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi, Angka 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, Angka 28.11. Evaluasi Administrasi:, Huruf g. Apabila dari 3 (tiga) penawaran terendah ada yang tidak memenuhi persyaratan administrasi maka Pokja Pemilihan melakukan evaluasi administrasi terhadap penawar terendah berikutnya (apabila ada), dan Lampiran II Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, Angka IV. Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Melalui Tender/Seleksi, Angka 4.2 Pelaksanaan Pemilihan, Angka 4.2.7 Evaluasi Dokumen Penawaran, Evaluasi Dokumen Penawaran meliputi:, Huruf b. Evaluasi Administrasi, Angka 1) Evaluasi administrasi dilakukan untuk semua penawaran yang masuk, kecuali pada Tender yang menggunakan 1 (satu) file, evaluasi administrasi hanya dilakukan terhadap 3 (tiga) penawar terendah. Apabila dari ketiga penawaran terendah tidak lulus evaluasi administrasi, maka dilanjutkan kepada peserta dengan harga penawaran terendah berikutnya. Untuk Kontrak Harga Satuan dan Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan yang dimaksud dengan harga terendah adalah harga setelah koreksi aritmatik. Untuk Kontrak Lumsum yang dimaksud harga terendah adalah harga penawaran.
0845397405408000--
CV Keisya Gigih Perkasa
08*8**5****03**0Rp 5,116,215,612Pokja telah melakukan evaluasi terhadap 3 (tiga) penawaran terendah yang telah memenuhi persyaratan administrasi, teknis dan harga sesuai dengan Dokumen Pemilihan pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi, Angka 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, Angka 28.11. Evaluasi Administrasi:, Huruf g. Apabila dari 3 (tiga) penawaran terendah ada yang tidak memenuhi persyaratan administrasi maka Pokja Pemilihan melakukan evaluasi administrasi terhadap penawar terendah berikutnya (apabila ada), dan Lampiran II Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, Angka IV. Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Melalui Tender/Seleksi, Angka 4.2 Pelaksanaan Pemilihan, Angka 4.2.7 Evaluasi Dokumen Penawaran, Evaluasi Dokumen Penawaran meliputi:, Huruf b. Evaluasi Administrasi, Angka 1) Evaluasi administrasi dilakukan untuk semua penawaran yang masuk, kecuali pada Tender yang menggunakan 1 (satu) file, evaluasi administrasi hanya dilakukan terhadap 3 (tiga) penawar terendah. Apabila dari ketiga penawaran terendah tidak lulus evaluasi administrasi, maka dilanjutkan kepada peserta dengan harga penawaran terendah berikutnya. Untuk Kontrak Harga Satuan dan Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan yang dimaksud dengan harga terendah adalah harga setelah koreksi aritmatik. Untuk Kontrak Lumsum yang dimaksud harga terendah adalah harga penawaran.
0012171468406000Rp 5,011,042,847Pokja telah melakukan evaluasi terhadap 3 (tiga) penawaran terendah yang telah memenuhi persyaratan administrasi, teknis dan harga sesuai dengan Dokumen Pemilihan pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi, Angka 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, Angka 28.11. Evaluasi Administrasi:, Huruf g. Apabila dari 3 (tiga) penawaran terendah ada yang tidak memenuhi persyaratan administrasi maka Pokja Pemilihan melakukan evaluasi administrasi terhadap penawar terendah berikutnya (apabila ada), dan Lampiran II Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, Angka IV. Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Melalui Tender/Seleksi, Angka 4.2 Pelaksanaan Pemilihan, Angka 4.2.7 Evaluasi Dokumen Penawaran, Evaluasi Dokumen Penawaran meliputi:, Huruf b. Evaluasi Administrasi, Angka 1) Evaluasi administrasi dilakukan untuk semua penawaran yang masuk, kecuali pada Tender yang menggunakan 1 (satu) file, evaluasi administrasi hanya dilakukan terhadap 3 (tiga) penawar terendah. Apabila dari ketiga penawaran terendah tidak lulus evaluasi administrasi, maka dilanjutkan kepada peserta dengan harga penawaran terendah berikutnya. Untuk Kontrak Harga Satuan dan Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan yang dimaksud dengan harga terendah adalah harga setelah koreksi aritmatik. Untuk Kontrak Lumsum yang dimaksud harga terendah adalah harga penawaran.
0021099965009000Rp 5,636,857,500Pokja telah melakukan evaluasi terhadap 3 (tiga) penawaran terendah yang telah memenuhi persyaratan administrasi, teknis dan harga sesuai dengan Dokumen Pemilihan pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi, Angka 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, Angka 28.11. Evaluasi Administrasi:, Huruf g. Apabila dari 3 (tiga) penawaran terendah ada yang tidak memenuhi persyaratan administrasi maka Pokja Pemilihan melakukan evaluasi administrasi terhadap penawar terendah berikutnya (apabila ada), dan Lampiran II Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, Angka IV. Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Melalui Tender/Seleksi, Angka 4.2 Pelaksanaan Pemilihan, Angka 4.2.7 Evaluasi Dokumen Penawaran, Evaluasi Dokumen Penawaran meliputi:, Huruf b. Evaluasi Administrasi, Angka 1) Evaluasi administrasi dilakukan untuk semua penawaran yang masuk, kecuali pada Tender yang menggunakan 1 (satu) file, evaluasi administrasi hanya dilakukan terhadap 3 (tiga) penawar terendah. Apabila dari ketiga penawaran terendah tidak lulus evaluasi administrasi, maka dilanjutkan kepada peserta dengan harga penawaran terendah berikutnya. Untuk Kontrak Harga Satuan dan Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan yang dimaksud dengan harga terendah adalah harga setelah koreksi aritmatik. Untuk Kontrak Lumsum yang dimaksud harga terendah adalah harga penawaran.
0028354363001000Rp 5,116,205,021Pokja telah melakukan evaluasi terhadap 3 (tiga) penawaran terendah yang telah memenuhi persyaratan administrasi, teknis dan harga sesuai dengan Dokumen Pemilihan pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi, Angka 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, Angka 28.11. Evaluasi Administrasi:, Huruf g. Apabila dari 3 (tiga) penawaran terendah ada yang tidak memenuhi persyaratan administrasi maka Pokja Pemilihan melakukan evaluasi administrasi terhadap penawar terendah berikutnya (apabila ada), dan Lampiran II Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, Angka IV. Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Melalui Tender/Seleksi, Angka 4.2 Pelaksanaan Pemilihan, Angka 4.2.7 Evaluasi Dokumen Penawaran, Evaluasi Dokumen Penawaran meliputi:, Huruf b. Evaluasi Administrasi, Angka 1) Evaluasi administrasi dilakukan untuk semua penawaran yang masuk, kecuali pada Tender yang menggunakan 1 (satu) file, evaluasi administrasi hanya dilakukan terhadap 3 (tiga) penawar terendah. Apabila dari ketiga penawaran terendah tidak lulus evaluasi administrasi, maka dilanjutkan kepada peserta dengan harga penawaran terendah berikutnya. Untuk Kontrak Harga Satuan dan Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan yang dimaksud dengan harga terendah adalah harga setelah koreksi aritmatik. Untuk Kontrak Lumsum yang dimaksud harga terendah adalah harga penawaran.
0211513569421000Rp 5,244,098,865Pokja telah melakukan evaluasi terhadap 3 (tiga) penawaran terendah yang telah memenuhi persyaratan administrasi, teknis dan harga sesuai dengan Dokumen Pemilihan pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi, Angka 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, Angka 28.11. Evaluasi Administrasi:, Huruf g. Apabila dari 3 (tiga) penawaran terendah ada yang tidak memenuhi persyaratan administrasi maka Pokja Pemilihan melakukan evaluasi administrasi terhadap penawar terendah berikutnya (apabila ada), dan Lampiran II Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, Angka IV. Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Melalui Tender/Seleksi, Angka 4.2 Pelaksanaan Pemilihan, Angka 4.2.7 Evaluasi Dokumen Penawaran, Evaluasi Dokumen Penawaran meliputi:, Huruf b. Evaluasi Administrasi, Angka 1) Evaluasi administrasi dilakukan untuk semua penawaran yang masuk, kecuali pada Tender yang menggunakan 1 (satu) file, evaluasi administrasi hanya dilakukan terhadap 3 (tiga) penawar terendah. Apabila dari ketiga penawaran terendah tidak lulus evaluasi administrasi, maka dilanjutkan kepada peserta dengan harga penawaran terendah berikutnya. Untuk Kontrak Harga Satuan dan Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan yang dimaksud dengan harga terendah adalah harga setelah koreksi aritmatik. Untuk Kontrak Lumsum yang dimaksud harga terendah adalah harga penawaran.
0017847963429000Rp 5,891,736,307Pokja telah melakukan evaluasi terhadap 3 (tiga) penawaran terendah yang telah memenuhi persyaratan administrasi, teknis dan harga sesuai dengan Dokumen Pemilihan pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi, Angka 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, Angka 28.11. Evaluasi Administrasi:, Huruf g. Apabila dari 3 (tiga) penawaran terendah ada yang tidak memenuhi persyaratan administrasi maka Pokja Pemilihan melakukan evaluasi administrasi terhadap penawar terendah berikutnya (apabila ada), dan Lampiran II Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, Angka IV. Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Melalui Tender/Seleksi, Angka 4.2 Pelaksanaan Pemilihan, Angka 4.2.7 Evaluasi Dokumen Penawaran, Evaluasi Dokumen Penawaran meliputi:, Huruf b. Evaluasi Administrasi, Angka 1) Evaluasi administrasi dilakukan untuk semua penawaran yang masuk, kecuali pada Tender yang menggunakan 1 (satu) file, evaluasi administrasi hanya dilakukan terhadap 3 (tiga) penawar terendah. Apabila dari ketiga penawaran terendah tidak lulus evaluasi administrasi, maka dilanjutkan kepada peserta dengan harga penawaran terendah berikutnya. Untuk Kontrak Harga Satuan dan Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan yang dimaksud dengan harga terendah adalah harga setelah koreksi aritmatik. Untuk Kontrak Lumsum yang dimaksud harga terendah adalah harga penawaran.
0025061441043000Rp 5,378,411,665Pokja telah melakukan evaluasi terhadap 3 (tiga) penawaran terendah yang telah memenuhi persyaratan administrasi, teknis dan harga sesuai dengan Dokumen Pemilihan pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi, Angka 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, Angka 28.11. Evaluasi Administrasi:, Huruf g. Apabila dari 3 (tiga) penawaran terendah ada yang tidak memenuhi persyaratan administrasi maka Pokja Pemilihan melakukan evaluasi administrasi terhadap penawar terendah berikutnya (apabila ada), dan Lampiran II Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, Angka IV. Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Melalui Tender/Seleksi, Angka 4.2 Pelaksanaan Pemilihan, Angka 4.2.7 Evaluasi Dokumen Penawaran, Evaluasi Dokumen Penawaran meliputi:, Huruf b. Evaluasi Administrasi, Angka 1) Evaluasi administrasi dilakukan untuk semua penawaran yang masuk, kecuali pada Tender yang menggunakan 1 (satu) file, evaluasi administrasi hanya dilakukan terhadap 3 (tiga) penawar terendah. Apabila dari ketiga penawaran terendah tidak lulus evaluasi administrasi, maka dilanjutkan kepada peserta dengan harga penawaran terendah berikutnya. Untuk Kontrak Harga Satuan dan Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan yang dimaksud dengan harga terendah adalah harga setelah koreksi aritmatik. Untuk Kontrak Lumsum yang dimaksud harga terendah adalah harga penawaran.
0018230672615000Rp 5,116,205,021Pokja telah melakukan evaluasi terhadap 3 (tiga) penawaran terendah yang telah memenuhi persyaratan administrasi, teknis dan harga sesuai dengan Dokumen Pemilihan pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi, Angka 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, Angka 28.11. Evaluasi Administrasi:, Huruf g. Apabila dari 3 (tiga) penawaran terendah ada yang tidak memenuhi persyaratan administrasi maka Pokja Pemilihan melakukan evaluasi administrasi terhadap penawar terendah berikutnya (apabila ada), dan Lampiran II Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, Angka IV. Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Melalui Tender/Seleksi, Angka 4.2 Pelaksanaan Pemilihan, Angka 4.2.7 Evaluasi Dokumen Penawaran, Evaluasi Dokumen Penawaran meliputi:, Huruf b. Evaluasi Administrasi, Angka 1) Evaluasi administrasi dilakukan untuk semua penawaran yang masuk, kecuali pada Tender yang menggunakan 1 (satu) file, evaluasi administrasi hanya dilakukan terhadap 3 (tiga) penawar terendah. Apabila dari ketiga penawaran terendah tidak lulus evaluasi administrasi, maka dilanjutkan kepada peserta dengan harga penawaran terendah berikutnya. Untuk Kontrak Harga Satuan dan Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan yang dimaksud dengan harga terendah adalah harga setelah koreksi aritmatik. Untuk Kontrak Lumsum yang dimaksud harga terendah adalah harga penawaran.
0750625469406000Rp 5,150,150,516Pokja telah melakukan evaluasi terhadap 3 (tiga) penawaran terendah yang telah memenuhi persyaratan administrasi, teknis dan harga sesuai dengan Dokumen Pemilihan pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi, Angka 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, Angka 28.11. Evaluasi Administrasi:, Huruf g. Apabila dari 3 (tiga) penawaran terendah ada yang tidak memenuhi persyaratan administrasi maka Pokja Pemilihan melakukan evaluasi administrasi terhadap penawar terendah berikutnya (apabila ada), dan Lampiran II Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, Angka IV. Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Melalui Tender/Seleksi, Angka 4.2 Pelaksanaan Pemilihan, Angka 4.2.7 Evaluasi Dokumen Penawaran, Evaluasi Dokumen Penawaran meliputi:, Huruf b. Evaluasi Administrasi, Angka 1) Evaluasi administrasi dilakukan untuk semua penawaran yang masuk, kecuali pada Tender yang menggunakan 1 (satu) file, evaluasi administrasi hanya dilakukan terhadap 3 (tiga) penawar terendah. Apabila dari ketiga penawaran terendah tidak lulus evaluasi administrasi, maka dilanjutkan kepada peserta dengan harga penawaran terendah berikutnya. Untuk Kontrak Harga Satuan dan Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan yang dimaksud dengan harga terendah adalah harga setelah koreksi aritmatik. Untuk Kontrak Lumsum yang dimaksud harga terendah adalah harga penawaran.
0315262311406000Rp 5,116,205,025Pokja telah melakukan evaluasi terhadap 3 (tiga) penawaran terendah yang telah memenuhi persyaratan administrasi, teknis dan harga sesuai dengan Dokumen Pemilihan pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi, Angka 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, Angka 28.11. Evaluasi Administrasi:, Huruf g. Apabila dari 3 (tiga) penawaran terendah ada yang tidak memenuhi persyaratan administrasi maka Pokja Pemilihan melakukan evaluasi administrasi terhadap penawar terendah berikutnya (apabila ada), dan Lampiran II Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, Angka IV. Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Melalui Tender/Seleksi, Angka 4.2 Pelaksanaan Pemilihan, Angka 4.2.7 Evaluasi Dokumen Penawaran, Evaluasi Dokumen Penawaran meliputi:, Huruf b. Evaluasi Administrasi, Angka 1) Evaluasi administrasi dilakukan untuk semua penawaran yang masuk, kecuali pada Tender yang menggunakan 1 (satu) file, evaluasi administrasi hanya dilakukan terhadap 3 (tiga) penawar terendah. Apabila dari ketiga penawaran terendah tidak lulus evaluasi administrasi, maka dilanjutkan kepada peserta dengan harga penawaran terendah berikutnya. Untuk Kontrak Harga Satuan dan Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan yang dimaksud dengan harga terendah adalah harga setelah koreksi aritmatik. Untuk Kontrak Lumsum yang dimaksud harga terendah adalah harga penawaran.
PT Tolping Jaya
0016286619003000--
0944388453432000Rp 5,116,205,021Pokja telah melakukan evaluasi terhadap 3 (tiga) penawaran terendah yang telah memenuhi persyaratan administrasi, teknis dan harga sesuai dengan Dokumen Pemilihan pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi, Angka 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, Angka 28.11. Evaluasi Administrasi:, Huruf g. Apabila dari 3 (tiga) penawaran terendah ada yang tidak memenuhi persyaratan administrasi maka Pokja Pemilihan melakukan evaluasi administrasi terhadap penawar terendah berikutnya (apabila ada), dan Lampiran II Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, Angka IV. Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Melalui Tender/Seleksi, Angka 4.2 Pelaksanaan Pemilihan, Angka 4.2.7 Evaluasi Dokumen Penawaran, Evaluasi Dokumen Penawaran meliputi:, Huruf b. Evaluasi Administrasi, Angka 1) Evaluasi administrasi dilakukan untuk semua penawaran yang masuk, kecuali pada Tender yang menggunakan 1 (satu) file, evaluasi administrasi hanya dilakukan terhadap 3 (tiga) penawar terendah. Apabila dari ketiga penawaran terendah tidak lulus evaluasi administrasi, maka dilanjutkan kepada peserta dengan harga penawaran terendah berikutnya. Untuk Kontrak Harga Satuan dan Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan yang dimaksud dengan harga terendah adalah harga setelah koreksi aritmatik. Untuk Kontrak Lumsum yang dimaksud harga terendah adalah harga penawaran.
0947550646414000--
0021973680412000Rp 5,068,396,874Pokja telah melakukan evaluasi terhadap 3 (tiga) penawaran terendah yang telah memenuhi persyaratan administrasi, teknis dan harga sesuai dengan Dokumen Pemilihan pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi, Angka 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, Angka 28.11. Evaluasi Administrasi:, Huruf g. Apabila dari 3 (tiga) penawaran terendah ada yang tidak memenuhi persyaratan administrasi maka Pokja Pemilihan melakukan evaluasi administrasi terhadap penawar terendah berikutnya (apabila ada), dan Lampiran II Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, Angka IV. Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Melalui Tender/Seleksi, Angka 4.2 Pelaksanaan Pemilihan, Angka 4.2.7 Evaluasi Dokumen Penawaran, Evaluasi Dokumen Penawaran meliputi:, Huruf b. Evaluasi Administrasi, Angka 1) Evaluasi administrasi dilakukan untuk semua penawaran yang masuk, kecuali pada Tender yang menggunakan 1 (satu) file, evaluasi administrasi hanya dilakukan terhadap 3 (tiga) penawar terendah. Apabila dari ketiga penawaran terendah tidak lulus evaluasi administrasi, maka dilanjutkan kepada peserta dengan harga penawaran terendah berikutnya. Untuk Kontrak Harga Satuan dan Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan yang dimaksud dengan harga terendah adalah harga setelah koreksi aritmatik. Untuk Kontrak Lumsum yang dimaksud harga terendah adalah harga penawaran.
0317497584421000Rp 4,961,700,000Pokja telah melakukan evaluasi terhadap 3 (tiga) penawaran terendah yang telah memenuhi persyaratan administrasi, teknis dan harga sesuai dengan Dokumen Pemilihan pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi, Angka 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, Angka 28.11. Evaluasi Administrasi:, Huruf g. Apabila dari 3 (tiga) penawaran terendah ada yang tidak memenuhi persyaratan administrasi maka Pokja Pemilihan melakukan evaluasi administrasi terhadap penawar terendah berikutnya (apabila ada), dan Lampiran II Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, Angka IV. Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Melalui Tender/Seleksi, Angka 4.2 Pelaksanaan Pemilihan, Angka 4.2.7 Evaluasi Dokumen Penawaran, Evaluasi Dokumen Penawaran meliputi:, Huruf b. Evaluasi Administrasi, Angka 1) Evaluasi administrasi dilakukan untuk semua penawaran yang masuk, kecuali pada Tender yang menggunakan 1 (satu) file, evaluasi administrasi hanya dilakukan terhadap 3 (tiga) penawar terendah. Apabila dari ketiga penawaran terendah tidak lulus evaluasi administrasi, maka dilanjutkan kepada peserta dengan harga penawaran terendah berikutnya. Untuk Kontrak Harga Satuan dan Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan yang dimaksud dengan harga terendah adalah harga setelah koreksi aritmatik. Untuk Kontrak Lumsum yang dimaksud harga terendah adalah harga penawaran.
0317870723445000Rp 4,914,704,942Pokja telah melakukan evaluasi terhadap 3 (tiga) penawaran terendah yang telah memenuhi persyaratan administrasi, teknis dan harga sesuai dengan Dokumen Pemilihan pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi, Angka 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, Angka 28.11. Evaluasi Administrasi:, Huruf g. Apabila dari 3 (tiga) penawaran terendah ada yang tidak memenuhi persyaratan administrasi maka Pokja Pemilihan melakukan evaluasi administrasi terhadap penawar terendah berikutnya (apabila ada), dan Lampiran II Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, Angka IV. Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Melalui Tender/Seleksi, Angka 4.2 Pelaksanaan Pemilihan, Angka 4.2.7 Evaluasi Dokumen Penawaran, Evaluasi Dokumen Penawaran meliputi:, Huruf b. Evaluasi Administrasi, Angka 1) Evaluasi administrasi dilakukan untuk semua penawaran yang masuk, kecuali pada Tender yang menggunakan 1 (satu) file, evaluasi administrasi hanya dilakukan terhadap 3 (tiga) penawar terendah. Apabila dari ketiga penawaran terendah tidak lulus evaluasi administrasi, maka dilanjutkan kepada peserta dengan harga penawaran terendah berikutnya. Untuk Kontrak Harga Satuan dan Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan yang dimaksud dengan harga terendah adalah harga setelah koreksi aritmatik. Untuk Kontrak Lumsum yang dimaksud harga terendah adalah harga penawaran.
0022380513421000Rp 4,961,700,000Pokja telah melakukan evaluasi terhadap 3 (tiga) penawaran terendah yang telah memenuhi persyaratan administrasi, teknis dan harga sesuai dengan Dokumen Pemilihan pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi, Angka 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, Angka 28.11. Evaluasi Administrasi:, Huruf g. Apabila dari 3 (tiga) penawaran terendah ada yang tidak memenuhi persyaratan administrasi maka Pokja Pemilihan melakukan evaluasi administrasi terhadap penawar terendah berikutnya (apabila ada), dan Lampiran II Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, Angka IV. Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Melalui Tender/Seleksi, Angka 4.2 Pelaksanaan Pemilihan, Angka 4.2.7 Evaluasi Dokumen Penawaran, Evaluasi Dokumen Penawaran meliputi:, Huruf b. Evaluasi Administrasi, Angka 1) Evaluasi administrasi dilakukan untuk semua penawaran yang masuk, kecuali pada Tender yang menggunakan 1 (satu) file, evaluasi administrasi hanya dilakukan terhadap 3 (tiga) penawar terendah. Apabila dari ketiga penawaran terendah tidak lulus evaluasi administrasi, maka dilanjutkan kepada peserta dengan harga penawaran terendah berikutnya. Untuk Kontrak Harga Satuan dan Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan yang dimaksud dengan harga terendah adalah harga setelah koreksi aritmatik. Untuk Kontrak Lumsum yang dimaksud harga terendah adalah harga penawaran.
0027880988907000Rp 5,288,079,999Pokja telah melakukan evaluasi terhadap 3 (tiga) penawaran terendah yang telah memenuhi persyaratan administrasi, teknis dan harga sesuai dengan Dokumen Pemilihan pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi, Angka 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, Angka 28.11. Evaluasi Administrasi:, Huruf g. Apabila dari 3 (tiga) penawaran terendah ada yang tidak memenuhi persyaratan administrasi maka Pokja Pemilihan melakukan evaluasi administrasi terhadap penawar terendah berikutnya (apabila ada), dan Lampiran II Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, Angka IV. Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Melalui Tender/Seleksi, Angka 4.2 Pelaksanaan Pemilihan, Angka 4.2.7 Evaluasi Dokumen Penawaran, Evaluasi Dokumen Penawaran meliputi:, Huruf b. Evaluasi Administrasi, Angka 1) Evaluasi administrasi dilakukan untuk semua penawaran yang masuk, kecuali pada Tender yang menggunakan 1 (satu) file, evaluasi administrasi hanya dilakukan terhadap 3 (tiga) penawar terendah. Apabila dari ketiga penawaran terendah tidak lulus evaluasi administrasi, maka dilanjutkan kepada peserta dengan harga penawaran terendah berikutnya. Untuk Kontrak Harga Satuan dan Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan yang dimaksud dengan harga terendah adalah harga setelah koreksi aritmatik. Untuk Kontrak Lumsum yang dimaksud harga terendah adalah harga penawaran.
0758185326446000Rp 5,116,205,021Pokja telah melakukan evaluasi terhadap 3 (tiga) penawaran terendah yang telah memenuhi persyaratan administrasi, teknis dan harga sesuai dengan Dokumen Pemilihan pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi, Angka 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, Angka 28.11. Evaluasi Administrasi:, Huruf g. Apabila dari 3 (tiga) penawaran terendah ada yang tidak memenuhi persyaratan administrasi maka Pokja Pemilihan melakukan evaluasi administrasi terhadap penawar terendah berikutnya (apabila ada), dan Lampiran II Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, Angka IV. Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Melalui Tender/Seleksi, Angka 4.2 Pelaksanaan Pemilihan, Angka 4.2.7 Evaluasi Dokumen Penawaran, Evaluasi Dokumen Penawaran meliputi:, Huruf b. Evaluasi Administrasi, Angka 1) Evaluasi administrasi dilakukan untuk semua penawaran yang masuk, kecuali pada Tender yang menggunakan 1 (satu) file, evaluasi administrasi hanya dilakukan terhadap 3 (tiga) penawar terendah. Apabila dari ketiga penawaran terendah tidak lulus evaluasi administrasi, maka dilanjutkan kepada peserta dengan harga penawaran terendah berikutnya. Untuk Kontrak Harga Satuan dan Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan yang dimaksud dengan harga terendah adalah harga setelah koreksi aritmatik. Untuk Kontrak Lumsum yang dimaksud harga terendah adalah harga penawaran.
0919814392424000Rp 4,998,039,986Pokja telah melakukan evaluasi terhadap 3 (tiga) penawaran terendah yang telah memenuhi persyaratan administrasi, teknis dan harga sesuai dengan Dokumen Pemilihan pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi, Angka 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, Angka 28.11. Evaluasi Administrasi:, Huruf g. Apabila dari 3 (tiga) penawaran terendah ada yang tidak memenuhi persyaratan administrasi maka Pokja Pemilihan melakukan evaluasi administrasi terhadap penawar terendah berikutnya (apabila ada), dan Lampiran II Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, Angka IV. Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Melalui Tender/Seleksi, Angka 4.2 Pelaksanaan Pemilihan, Angka 4.2.7 Evaluasi Dokumen Penawaran, Evaluasi Dokumen Penawaran meliputi:, Huruf b. Evaluasi Administrasi, Angka 1) Evaluasi administrasi dilakukan untuk semua penawaran yang masuk, kecuali pada Tender yang menggunakan 1 (satu) file, evaluasi administrasi hanya dilakukan terhadap 3 (tiga) penawar terendah. Apabila dari ketiga penawaran terendah tidak lulus evaluasi administrasi, maka dilanjutkan kepada peserta dengan harga penawaran terendah berikutnya. Untuk Kontrak Harga Satuan dan Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan yang dimaksud dengan harga terendah adalah harga setelah koreksi aritmatik. Untuk Kontrak Lumsum yang dimaksud harga terendah adalah harga penawaran.
0827115353444000Rp 5,116,205,021Pokja telah melakukan evaluasi terhadap 3 (tiga) penawaran terendah yang telah memenuhi persyaratan administrasi, teknis dan harga sesuai dengan Dokumen Pemilihan pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi, Angka 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, Angka 28.11. Evaluasi Administrasi:, Huruf g. Apabila dari 3 (tiga) penawaran terendah ada yang tidak memenuhi persyaratan administrasi maka Pokja Pemilihan melakukan evaluasi administrasi terhadap penawar terendah berikutnya (apabila ada), dan Lampiran II Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, Angka IV. Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Melalui Tender/Seleksi, Angka 4.2 Pelaksanaan Pemilihan, Angka 4.2.7 Evaluasi Dokumen Penawaran, Evaluasi Dokumen Penawaran meliputi:, Huruf b. Evaluasi Administrasi, Angka 1) Evaluasi administrasi dilakukan untuk semua penawaran yang masuk, kecuali pada Tender yang menggunakan 1 (satu) file, evaluasi administrasi hanya dilakukan terhadap 3 (tiga) penawar terendah. Apabila dari ketiga penawaran terendah tidak lulus evaluasi administrasi, maka dilanjutkan kepada peserta dengan harga penawaran terendah berikutnya. Untuk Kontrak Harga Satuan dan Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan yang dimaksud dengan harga terendah adalah harga setelah koreksi aritmatik. Untuk Kontrak Lumsum yang dimaksud harga terendah adalah harga penawaran.
0942619677435000Rp 5,116,205,021Pokja telah melakukan evaluasi terhadap 3 (tiga) penawaran terendah yang telah memenuhi persyaratan administrasi, teknis dan harga sesuai dengan Dokumen Pemilihan pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi, Angka 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, Angka 28.11. Evaluasi Administrasi:, Huruf g. Apabila dari 3 (tiga) penawaran terendah ada yang tidak memenuhi persyaratan administrasi maka Pokja Pemilihan melakukan evaluasi administrasi terhadap penawar terendah berikutnya (apabila ada), dan Lampiran II Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, Angka IV. Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Melalui Tender/Seleksi, Angka 4.2 Pelaksanaan Pemilihan, Angka 4.2.7 Evaluasi Dokumen Penawaran, Evaluasi Dokumen Penawaran meliputi:, Huruf b. Evaluasi Administrasi, Angka 1) Evaluasi administrasi dilakukan untuk semua penawaran yang masuk, kecuali pada Tender yang menggunakan 1 (satu) file, evaluasi administrasi hanya dilakukan terhadap 3 (tiga) penawar terendah. Apabila dari ketiga penawaran terendah tidak lulus evaluasi administrasi, maka dilanjutkan kepada peserta dengan harga penawaran terendah berikutnya. Untuk Kontrak Harga Satuan dan Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan yang dimaksud dengan harga terendah adalah harga setelah koreksi aritmatik. Untuk Kontrak Lumsum yang dimaksud harga terendah adalah harga penawaran.
0012686754201000Rp 5,116,205,750Pokja telah melakukan evaluasi terhadap 3 (tiga) penawaran terendah yang telah memenuhi persyaratan administrasi, teknis dan harga sesuai dengan Dokumen Pemilihan pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi, Angka 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, Angka 28.11. Evaluasi Administrasi:, Huruf g. Apabila dari 3 (tiga) penawaran terendah ada yang tidak memenuhi persyaratan administrasi maka Pokja Pemilihan melakukan evaluasi administrasi terhadap penawar terendah berikutnya (apabila ada), dan Lampiran II Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, Angka IV. Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Melalui Tender/Seleksi, Angka 4.2 Pelaksanaan Pemilihan, Angka 4.2.7 Evaluasi Dokumen Penawaran, Evaluasi Dokumen Penawaran meliputi:, Huruf b. Evaluasi Administrasi, Angka 1) Evaluasi administrasi dilakukan untuk semua penawaran yang masuk, kecuali pada Tender yang menggunakan 1 (satu) file, evaluasi administrasi hanya dilakukan terhadap 3 (tiga) penawar terendah. Apabila dari ketiga penawaran terendah tidak lulus evaluasi administrasi, maka dilanjutkan kepada peserta dengan harga penawaran terendah berikutnya. Untuk Kontrak Harga Satuan dan Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan yang dimaksud dengan harga terendah adalah harga setelah koreksi aritmatik. Untuk Kontrak Lumsum yang dimaksud harga terendah adalah harga penawaran.
0769870429406000Rp 5,116,205,021Pokja telah melakukan evaluasi terhadap 3 (tiga) penawaran terendah yang telah memenuhi persyaratan administrasi, teknis dan harga sesuai dengan Dokumen Pemilihan pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi, Angka 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, Angka 28.11. Evaluasi Administrasi:, Huruf g. Apabila dari 3 (tiga) penawaran terendah ada yang tidak memenuhi persyaratan administrasi maka Pokja Pemilihan melakukan evaluasi administrasi terhadap penawar terendah berikutnya (apabila ada), dan Lampiran II Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, Angka IV. Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Melalui Tender/Seleksi, Angka 4.2 Pelaksanaan Pemilihan, Angka 4.2.7 Evaluasi Dokumen Penawaran, Evaluasi Dokumen Penawaran meliputi:, Huruf b. Evaluasi Administrasi, Angka 1) Evaluasi administrasi dilakukan untuk semua penawaran yang masuk, kecuali pada Tender yang menggunakan 1 (satu) file, evaluasi administrasi hanya dilakukan terhadap 3 (tiga) penawar terendah. Apabila dari ketiga penawaran terendah tidak lulus evaluasi administrasi, maka dilanjutkan kepada peserta dengan harga penawaran terendah berikutnya. Untuk Kontrak Harga Satuan dan Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan yang dimaksud dengan harga terendah adalah harga setelah koreksi aritmatik. Untuk Kontrak Lumsum yang dimaksud harga terendah adalah harga penawaran.
0805032273437000Rp 5,230,716,062Pokja telah melakukan evaluasi terhadap 3 (tiga) penawaran terendah yang telah memenuhi persyaratan administrasi, teknis dan harga sesuai dengan Dokumen Pemilihan pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi, Angka 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, Angka 28.11. Evaluasi Administrasi:, Huruf g. Apabila dari 3 (tiga) penawaran terendah ada yang tidak memenuhi persyaratan administrasi maka Pokja Pemilihan melakukan evaluasi administrasi terhadap penawar terendah berikutnya (apabila ada), dan Lampiran II Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, Angka IV. Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Melalui Tender/Seleksi, Angka 4.2 Pelaksanaan Pemilihan, Angka 4.2.7 Evaluasi Dokumen Penawaran, Evaluasi Dokumen Penawaran meliputi:, Huruf b. Evaluasi Administrasi, Angka 1) Evaluasi administrasi dilakukan untuk semua penawaran yang masuk, kecuali pada Tender yang menggunakan 1 (satu) file, evaluasi administrasi hanya dilakukan terhadap 3 (tiga) penawar terendah. Apabila dari ketiga penawaran terendah tidak lulus evaluasi administrasi, maka dilanjutkan kepada peserta dengan harga penawaran terendah berikutnya. Untuk Kontrak Harga Satuan dan Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan yang dimaksud dengan harga terendah adalah harga setelah koreksi aritmatik. Untuk Kontrak Lumsum yang dimaksud harga terendah adalah harga penawaran.
0912483286406000Rp 5,116,205,022Pokja telah melakukan evaluasi terhadap 3 (tiga) penawaran terendah yang telah memenuhi persyaratan administrasi, teknis dan harga sesuai dengan Dokumen Pemilihan pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi, Angka 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, Angka 28.11. Evaluasi Administrasi:, Huruf g. Apabila dari 3 (tiga) penawaran terendah ada yang tidak memenuhi persyaratan administrasi maka Pokja Pemilihan melakukan evaluasi administrasi terhadap penawar terendah berikutnya (apabila ada), dan Lampiran II Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, Angka IV. Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Melalui Tender/Seleksi, Angka 4.2 Pelaksanaan Pemilihan, Angka 4.2.7 Evaluasi Dokumen Penawaran, Evaluasi Dokumen Penawaran meliputi:, Huruf b. Evaluasi Administrasi, Angka 1) Evaluasi administrasi dilakukan untuk semua penawaran yang masuk, kecuali pada Tender yang menggunakan 1 (satu) file, evaluasi administrasi hanya dilakukan terhadap 3 (tiga) penawar terendah. Apabila dari ketiga penawaran terendah tidak lulus evaluasi administrasi, maka dilanjutkan kepada peserta dengan harga penawaran terendah berikutnya. Untuk Kontrak Harga Satuan dan Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan yang dimaksud dengan harga terendah adalah harga setelah koreksi aritmatik. Untuk Kontrak Lumsum yang dimaksud harga terendah adalah harga penawaran.
0014275432445000Rp 5,116,218,023Pokja telah melakukan evaluasi terhadap 3 (tiga) penawaran terendah yang telah memenuhi persyaratan administrasi, teknis dan harga sesuai dengan Dokumen Pemilihan pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi, Angka 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, Angka 28.11. Evaluasi Administrasi:, Huruf g. Apabila dari 3 (tiga) penawaran terendah ada yang tidak memenuhi persyaratan administrasi maka Pokja Pemilihan melakukan evaluasi administrasi terhadap penawar terendah berikutnya (apabila ada), dan Lampiran II Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, Angka IV. Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Melalui Tender/Seleksi, Angka 4.2 Pelaksanaan Pemilihan, Angka 4.2.7 Evaluasi Dokumen Penawaran, Evaluasi Dokumen Penawaran meliputi:, Huruf b. Evaluasi Administrasi, Angka 1) Evaluasi administrasi dilakukan untuk semua penawaran yang masuk, kecuali pada Tender yang menggunakan 1 (satu) file, evaluasi administrasi hanya dilakukan terhadap 3 (tiga) penawar terendah. Apabila dari ketiga penawaran terendah tidak lulus evaluasi administrasi, maka dilanjutkan kepada peserta dengan harga penawaran terendah berikutnya. Untuk Kontrak Harga Satuan dan Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan yang dimaksud dengan harga terendah adalah harga setelah koreksi aritmatik. Untuk Kontrak Lumsum yang dimaksud harga terendah adalah harga penawaran.
Batinsetia
0661274779323000--
0948043559437000Rp 4,830,000,0001. Menyampaikan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) tidak sesuai dengan persyaratan yaitu pada Tabel B.2. Rencana Tindakan (sasaran khusus dan program khusus) pada kolom 2 Pengendalian Risiko tidak sesuai dengan kolom 6 pada tabel B.1. Identifikasi bahaya, penilaian risiko, pengendalian dan peluang, sesuai dengan Dokumen Pemilihan pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi, Angka 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, Angka 28.12. Evaluasi Teknis:, Huruf b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan:, Angka 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila:, Huruf e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat:, Angka (1) Elemen SMKK, meliputi:, Huruf (b) Perencanaan Keselamatan Konstruksi, Huruf ii. Manajemen risiko dan rencana tindakan, meliputi:, Huruf i) penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan risiko, Huruf ii) penjelasan rencana Tindakan meliputi sasaran khusus dan program khusus, Evaluasi dokumen RKK dilakukan dengan ketentuan:, Angka (2) Peserta dinyatakan memenuhi elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi apabila menyampaikan tabel B.1 Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang, serta tabel B.2 Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus) yang memenuhi ketentuan:, Huruf (a) dan Huruf (b). 2. Tidak menyampaikan Sertifikat Badan Usaha (SBU) atau Standar Usaha Jasa Konstruksi sesuai dengan Dokumen Pemilihan pada BAB III. Intruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi, Angka 29. Evaluasi Kualifikasi, Angka 29.4. Evaluasi kualifikasi dapat dilakukan bersamaan dengan tahapan Evaluasi Penawaran, Angka 29.5. Evaluasi kualifikasi menggunakan sistem gugur, Angka 29.6. Tata cara evaluasi kualifikasi dilakukan sesuai dengan Bab VIII Tata Cara Evaluasi Kualifikasi, Angka 29.12. Pokja Pemilihan menetapkan persyaratan kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ketentuan 29.11 dalam LDK yang terdiri atas:, Huruf b. Persyaratan kepemilikan Sertifikat Badan Usaha (SBU), dengan ketentuan:, Angka 1) Pekerjaan untuk usaha kualifikasi kecil mensyaratkan paling banyak 1 SBU, BAB V. Lembar Data Kualifikasi (LDK), Persyaratan kualifikasi:, Angka 3. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil, serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan Jasa Pelaksana Konstruksi Saluran Air, Pelabuhan, Dam, dan Prasarana Sumber Daya Air Lainnya (SI001) atau Standar Usaha Jasa Konstruksi Kualifikasi Kecil Nomor KBLI 42201 Konstruksi Jaringan Irigasi dan Drainase Subklasifikasi BS004.
0805591773438000Rp 5,116,224,123Pokja telah melakukan evaluasi terhadap 3 (tiga) penawaran terendah yang telah memenuhi persyaratan administrasi, teknis dan harga sesuai dengan Dokumen Pemilihan pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi, Angka 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, Angka 28.11. Evaluasi Administrasi:, Huruf g. Apabila dari 3 (tiga) penawaran terendah ada yang tidak memenuhi persyaratan administrasi maka Pokja Pemilihan melakukan evaluasi administrasi terhadap penawar terendah berikutnya (apabila ada), dan Lampiran II Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, Angka IV. Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Melalui Tender/Seleksi, Angka 4.2 Pelaksanaan Pemilihan, Angka 4.2.7 Evaluasi Dokumen Penawaran, Evaluasi Dokumen Penawaran meliputi:, Huruf b. Evaluasi Administrasi, Angka 1) Evaluasi administrasi dilakukan untuk semua penawaran yang masuk, kecuali pada Tender yang menggunakan 1 (satu) file, evaluasi administrasi hanya dilakukan terhadap 3 (tiga) penawar terendah. Apabila dari ketiga penawaran terendah tidak lulus evaluasi administrasi, maka dilanjutkan kepada peserta dengan harga penawaran terendah berikutnya. Untuk Kontrak Harga Satuan dan Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan yang dimaksud dengan harga terendah adalah harga setelah koreksi aritmatik. Untuk Kontrak Lumsum yang dimaksud harga terendah adalah harga penawaran.
0813993409412000Rp 5,116,209,178Pokja telah melakukan evaluasi terhadap 3 (tiga) penawaran terendah yang telah memenuhi persyaratan administrasi, teknis dan harga sesuai dengan Dokumen Pemilihan pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi, Angka 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, Angka 28.11. Evaluasi Administrasi:, Huruf g. Apabila dari 3 (tiga) penawaran terendah ada yang tidak memenuhi persyaratan administrasi maka Pokja Pemilihan melakukan evaluasi administrasi terhadap penawar terendah berikutnya (apabila ada), dan Lampiran II Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, Angka IV. Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Melalui Tender/Seleksi, Angka 4.2 Pelaksanaan Pemilihan, Angka 4.2.7 Evaluasi Dokumen Penawaran, Evaluasi Dokumen Penawaran meliputi:, Huruf b. Evaluasi Administrasi, Angka 1) Evaluasi administrasi dilakukan untuk semua penawaran yang masuk, kecuali pada Tender yang menggunakan 1 (satu) file, evaluasi administrasi hanya dilakukan terhadap 3 (tiga) penawar terendah. Apabila dari ketiga penawaran terendah tidak lulus evaluasi administrasi, maka dilanjutkan kepada peserta dengan harga penawaran terendah berikutnya. Untuk Kontrak Harga Satuan dan Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan yang dimaksud dengan harga terendah adalah harga setelah koreksi aritmatik. Untuk Kontrak Lumsum yang dimaksud harga terendah adalah harga penawaran.
0210934451442000Rp 5,116,213,505Pokja telah melakukan evaluasi terhadap 3 (tiga) penawaran terendah yang telah memenuhi persyaratan administrasi, teknis dan harga sesuai dengan Dokumen Pemilihan pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi, Angka 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, Angka 28.11. Evaluasi Administrasi:, Huruf g. Apabila dari 3 (tiga) penawaran terendah ada yang tidak memenuhi persyaratan administrasi maka Pokja Pemilihan melakukan evaluasi administrasi terhadap penawar terendah berikutnya (apabila ada), dan Lampiran II Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, Angka IV. Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Melalui Tender/Seleksi, Angka 4.2 Pelaksanaan Pemilihan, Angka 4.2.7 Evaluasi Dokumen Penawaran, Evaluasi Dokumen Penawaran meliputi:, Huruf b. Evaluasi Administrasi, Angka 1) Evaluasi administrasi dilakukan untuk semua penawaran yang masuk, kecuali pada Tender yang menggunakan 1 (satu) file, evaluasi administrasi hanya dilakukan terhadap 3 (tiga) penawar terendah. Apabila dari ketiga penawaran terendah tidak lulus evaluasi administrasi, maka dilanjutkan kepada peserta dengan harga penawaran terendah berikutnya. Untuk Kontrak Harga Satuan dan Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan yang dimaksud dengan harga terendah adalah harga setelah koreksi aritmatik. Untuk Kontrak Lumsum yang dimaksud harga terendah adalah harga penawaran.
0211368972421000Rp 5,116,205,023Pokja telah melakukan evaluasi terhadap 3 (tiga) penawaran terendah yang telah memenuhi persyaratan administrasi, teknis dan harga sesuai dengan Dokumen Pemilihan pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi, Angka 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, Angka 28.11. Evaluasi Administrasi:, Huruf g. Apabila dari 3 (tiga) penawaran terendah ada yang tidak memenuhi persyaratan administrasi maka Pokja Pemilihan melakukan evaluasi administrasi terhadap penawar terendah berikutnya (apabila ada), dan Lampiran II Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, Angka IV. Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Melalui Tender/Seleksi, Angka 4.2 Pelaksanaan Pemilihan, Angka 4.2.7 Evaluasi Dokumen Penawaran, Evaluasi Dokumen Penawaran meliputi:, Huruf b. Evaluasi Administrasi, Angka 1) Evaluasi administrasi dilakukan untuk semua penawaran yang masuk, kecuali pada Tender yang menggunakan 1 (satu) file, evaluasi administrasi hanya dilakukan terhadap 3 (tiga) penawar terendah. Apabila dari ketiga penawaran terendah tidak lulus evaluasi administrasi, maka dilanjutkan kepada peserta dengan harga penawaran terendah berikutnya. Untuk Kontrak Harga Satuan dan Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan yang dimaksud dengan harga terendah adalah harga setelah koreksi aritmatik. Untuk Kontrak Lumsum yang dimaksud harga terendah adalah harga penawaran.
0313437071437000Rp 5,116,210,264Pokja telah melakukan evaluasi terhadap 3 (tiga) penawaran terendah yang telah memenuhi persyaratan administrasi, teknis dan harga sesuai dengan Dokumen Pemilihan pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi, Angka 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, Angka 28.11. Evaluasi Administrasi:, Huruf g. Apabila dari 3 (tiga) penawaran terendah ada yang tidak memenuhi persyaratan administrasi maka Pokja Pemilihan melakukan evaluasi administrasi terhadap penawar terendah berikutnya (apabila ada), dan Lampiran II Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, Angka IV. Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Melalui Tender/Seleksi, Angka 4.2 Pelaksanaan Pemilihan, Angka 4.2.7 Evaluasi Dokumen Penawaran, Evaluasi Dokumen Penawaran meliputi:, Huruf b. Evaluasi Administrasi, Angka 1) Evaluasi administrasi dilakukan untuk semua penawaran yang masuk, kecuali pada Tender yang menggunakan 1 (satu) file, evaluasi administrasi hanya dilakukan terhadap 3 (tiga) penawar terendah. Apabila dari ketiga penawaran terendah tidak lulus evaluasi administrasi, maka dilanjutkan kepada peserta dengan harga penawaran terendah berikutnya. Untuk Kontrak Harga Satuan dan Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan yang dimaksud dengan harga terendah adalah harga setelah koreksi aritmatik. Untuk Kontrak Lumsum yang dimaksud harga terendah adalah harga penawaran.
0033353632429000--
0920444254438000Rp 4,476,679,394Menyampaikan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) tidak sesuai dengan persyaratan yaitu pada Tabel B1 Identifikasi bahaya, penilaian resiko, pengendalian dan peluang, peserta tidak menyampaikan kolom Penilaian Sisa Resiko sesuai dengan Dokumen Pemilihan pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi, Angka 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, Angka 28.12. Evaluasi Teknis:, Huruf b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan:, Nomor 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila:, Huruf e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat:, Angka (1) Elemen SMKK, meliputi:, Huruf (b) Perencanaan Keselamatan Konstruksi, Huruf ii. Manajemen risiko dan rencana Tindakan, meliputi:, Huruf i). penjelasan manajemen resiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat resiko dan mengendalikan resiko, Evaluasi dokumen RKK dilakukan dengan ketentuan:, Angka (2). Peserta dinyatakan memenuhi elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi apabila menyampaikan tabel B.1 Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang, serta tabel B.2 Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus) yang memenuhi ketentuan:, Huruf (a) dan Huruf (b).
0012408993423000Rp 4,844,936,224Pokja telah melakukan evaluasi terhadap 3 (tiga) penawaran terendah yang telah memenuhi persyaratan administrasi, teknis dan harga sesuai dengan Dokumen Pemilihan pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi, Angka 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, Angka 28.11. Evaluasi Administrasi:, Huruf g. Apabila dari 3 (tiga) penawaran terendah ada yang tidak memenuhi persyaratan administrasi maka Pokja Pemilihan melakukan evaluasi administrasi terhadap penawar terendah berikutnya (apabila ada), dan Lampiran II Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, Angka IV. Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Melalui Tender/Seleksi, Angka 4.2 Pelaksanaan Pemilihan, Angka 4.2.7 Evaluasi Dokumen Penawaran, Evaluasi Dokumen Penawaran meliputi:, Huruf b. Evaluasi Administrasi, Angka 1) Evaluasi administrasi dilakukan untuk semua penawaran yang masuk, kecuali pada Tender yang menggunakan 1 (satu) file, evaluasi administrasi hanya dilakukan terhadap 3 (tiga) penawar terendah. Apabila dari ketiga penawaran terendah tidak lulus evaluasi administrasi, maka dilanjutkan kepada peserta dengan harga penawaran terendah berikutnya. Untuk Kontrak Harga Satuan dan Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan yang dimaksud dengan harga terendah adalah harga setelah koreksi aritmatik. Untuk Kontrak Lumsum yang dimaksud harga terendah adalah harga penawaran.
0701448292424000Rp 4,978,475,957Pokja telah melakukan evaluasi terhadap 3 (tiga) penawaran terendah yang telah memenuhi persyaratan administrasi, teknis dan harga sesuai dengan Dokumen Pemilihan pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi, Angka 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, Angka 28.11. Evaluasi Administrasi:, Huruf g. Apabila dari 3 (tiga) penawaran terendah ada yang tidak memenuhi persyaratan administrasi maka Pokja Pemilihan melakukan evaluasi administrasi terhadap penawar terendah berikutnya (apabila ada), dan Lampiran II Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, Angka IV. Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Melalui Tender/Seleksi, Angka 4.2 Pelaksanaan Pemilihan, Angka 4.2.7 Evaluasi Dokumen Penawaran, Evaluasi Dokumen Penawaran meliputi:, Huruf b. Evaluasi Administrasi, Angka 1) Evaluasi administrasi dilakukan untuk semua penawaran yang masuk, kecuali pada Tender yang menggunakan 1 (satu) file, evaluasi administrasi hanya dilakukan terhadap 3 (tiga) penawar terendah. Apabila dari ketiga penawaran terendah tidak lulus evaluasi administrasi, maka dilanjutkan kepada peserta dengan harga penawaran terendah berikutnya. Untuk Kontrak Harga Satuan dan Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan yang dimaksud dengan harga terendah adalah harga setelah koreksi aritmatik. Untuk Kontrak Lumsum yang dimaksud harga terendah adalah harga penawaran.
0752407197442000Rp 4,955,640,223Pokja telah melakukan evaluasi terhadap 3 (tiga) penawaran terendah yang telah memenuhi persyaratan administrasi, teknis dan harga sesuai dengan Dokumen Pemilihan pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi, Angka 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, Angka 28.11. Evaluasi Administrasi:, Huruf g. Apabila dari 3 (tiga) penawaran terendah ada yang tidak memenuhi persyaratan administrasi maka Pokja Pemilihan melakukan evaluasi administrasi terhadap penawar terendah berikutnya (apabila ada), dan Lampiran II Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, Angka IV. Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Melalui Tender/Seleksi, Angka 4.2 Pelaksanaan Pemilihan, Angka 4.2.7 Evaluasi Dokumen Penawaran, Evaluasi Dokumen Penawaran meliputi:, Huruf b. Evaluasi Administrasi, Angka 1) Evaluasi administrasi dilakukan untuk semua penawaran yang masuk, kecuali pada Tender yang menggunakan 1 (satu) file, evaluasi administrasi hanya dilakukan terhadap 3 (tiga) penawar terendah. Apabila dari ketiga penawaran terendah tidak lulus evaluasi administrasi, maka dilanjutkan kepada peserta dengan harga penawaran terendah berikutnya. Untuk Kontrak Harga Satuan dan Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan yang dimaksud dengan harga terendah adalah harga setelah koreksi aritmatik. Untuk Kontrak Lumsum yang dimaksud harga terendah adalah harga penawaran.
0942652439439000Rp 4,860,547,425Pokja telah melakukan evaluasi terhadap 3 (tiga) penawaran terendah yang telah memenuhi persyaratan administrasi, teknis dan harga sesuai dengan Dokumen Pemilihan pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi, Angka 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, Angka 28.11. Evaluasi Administrasi:, Huruf g. Apabila dari 3 (tiga) penawaran terendah ada yang tidak memenuhi persyaratan administrasi maka Pokja Pemilihan melakukan evaluasi administrasi terhadap penawar terendah berikutnya (apabila ada), dan Lampiran II Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, Angka IV. Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Melalui Tender/Seleksi, Angka 4.2 Pelaksanaan Pemilihan, Angka 4.2.7 Evaluasi Dokumen Penawaran, Evaluasi Dokumen Penawaran meliputi:, Huruf b. Evaluasi Administrasi, Angka 1) Evaluasi administrasi dilakukan untuk semua penawaran yang masuk, kecuali pada Tender yang menggunakan 1 (satu) file, evaluasi administrasi hanya dilakukan terhadap 3 (tiga) penawar terendah. Apabila dari ketiga penawaran terendah tidak lulus evaluasi administrasi, maka dilanjutkan kepada peserta dengan harga penawaran terendah berikutnya. Untuk Kontrak Harga Satuan dan Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan yang dimaksud dengan harga terendah adalah harga setelah koreksi aritmatik. Untuk Kontrak Lumsum yang dimaksud harga terendah adalah harga penawaran.
0754485613323000Rp 5,122,600,916Pokja telah melakukan evaluasi terhadap 3 (tiga) penawaran terendah yang telah memenuhi persyaratan administrasi, teknis dan harga sesuai dengan Dokumen Pemilihan pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi, Angka 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, Angka 28.11. Evaluasi Administrasi:, Huruf g. Apabila dari 3 (tiga) penawaran terendah ada yang tidak memenuhi persyaratan administrasi maka Pokja Pemilihan melakukan evaluasi administrasi terhadap penawar terendah berikutnya (apabila ada), dan Lampiran II Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, Angka IV. Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Melalui Tender/Seleksi, Angka 4.2 Pelaksanaan Pemilihan, Angka 4.2.7 Evaluasi Dokumen Penawaran, Evaluasi Dokumen Penawaran meliputi:, Huruf b. Evaluasi Administrasi, Angka 1) Evaluasi administrasi dilakukan untuk semua penawaran yang masuk, kecuali pada Tender yang menggunakan 1 (satu) file, evaluasi administrasi hanya dilakukan terhadap 3 (tiga) penawar terendah. Apabila dari ketiga penawaran terendah tidak lulus evaluasi administrasi, maka dilanjutkan kepada peserta dengan harga penawaran terendah berikutnya. Untuk Kontrak Harga Satuan dan Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan yang dimaksud dengan harga terendah adalah harga setelah koreksi aritmatik. Untuk Kontrak Lumsum yang dimaksud harga terendah adalah harga penawaran.
0921837290406000Rp 4,774,535,547Menyampaikan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) tidak sesuai dengan persyaratan yaitu pada Tabel B.2. Rencana Tindakan (sasaran khusus dan program khusus) pada kolom 2 Pengendalian Risiko tidak sesuai dengan kolom 6 pada tabel B.1. Identifikasi bahaya, penilaian risiko, pengendalian dan peluang, sesuai dengan Dokumen Pemilihan pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi, Angka 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, Angka 28.12. Evaluasi Teknis:, Huruf b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan:, Angka 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila:, Huruf e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat:, Angka (1) Elemen SMKK, meliputi:, Huruf (b) Perencanaan Keselamatan Konstruksi, Huruf ii. Manajemen risiko dan rencana tindakan, meliputi:, Huruf i) penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan risiko, Huruf ii) penjelasan rencana Tindakan meliputi sasaran khusus dan program khusus, Evaluasi dokumen RKK dilakukan dengan ketentuan:, Angka (2) Peserta dinyatakan memenuhi elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi apabila menyampaikan tabel B.1 Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang, serta tabel B.2 Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus) yang memenuhi ketentuan:, Huruf (a) dan Huruf (b).
0024495426414000Rp 5,116,205,021Pokja telah melakukan evaluasi terhadap 3 (tiga) penawaran terendah yang telah memenuhi persyaratan administrasi, teknis dan harga sesuai dengan Dokumen Pemilihan pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi, Angka 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, Angka 28.11. Evaluasi Administrasi:, Huruf g. Apabila dari 3 (tiga) penawaran terendah ada yang tidak memenuhi persyaratan administrasi maka Pokja Pemilihan melakukan evaluasi administrasi terhadap penawar terendah berikutnya (apabila ada), dan Lampiran II Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, Angka IV. Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Melalui Tender/Seleksi, Angka 4.2 Pelaksanaan Pemilihan, Angka 4.2.7 Evaluasi Dokumen Penawaran, Evaluasi Dokumen Penawaran meliputi:, Huruf b. Evaluasi Administrasi, Angka 1) Evaluasi administrasi dilakukan untuk semua penawaran yang masuk, kecuali pada Tender yang menggunakan 1 (satu) file, evaluasi administrasi hanya dilakukan terhadap 3 (tiga) penawar terendah. Apabila dari ketiga penawaran terendah tidak lulus evaluasi administrasi, maka dilanjutkan kepada peserta dengan harga penawaran terendah berikutnya. Untuk Kontrak Harga Satuan dan Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan yang dimaksud dengan harga terendah adalah harga setelah koreksi aritmatik. Untuk Kontrak Lumsum yang dimaksud harga terendah adalah harga penawaran.
CV Mandiri Karya
0852198100406000Rp 4,755,438,438Menyampaikan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) tidak sesuai dengan persyaratan yaitu pada Tabel B.2. Rencana Tindakan (sasaran khusus dan program khusus) pada kolom 2 Pengendalian Risiko tidak sesuai dengan kolom 6 pada tabel B.1. Identifikasi bahaya, penilaian risiko, pengendalian dan peluang, sesuai dengan Dokumen Pemilihan pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi, Angka 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, Angka 28.12. Evaluasi Teknis:, Huruf b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan:, Angka 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila:, Huruf e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat:, Angka (1) Elemen SMKK, meliputi:, Huruf (b) Perencanaan Keselamatan Konstruksi, Huruf ii. Manajemen risiko dan rencana tindakan, meliputi:, Huruf i) penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan risiko, Huruf ii) penjelasan rencana Tindakan meliputi sasaran khusus dan program khusus, Evaluasi dokumen RKK dilakukan dengan ketentuan:, Angka (2) Peserta dinyatakan memenuhi elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi apabila menyampaikan tabel B.1 Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang, serta tabel B.2 Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus) yang memenuhi ketentuan:, Huruf (a) dan Huruf (b).
0418580395023000Rp 5,116,205,021Pokja telah melakukan evaluasi terhadap 3 (tiga) penawaran terendah yang telah memenuhi persyaratan administrasi, teknis dan harga sesuai dengan Dokumen Pemilihan pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi, Angka 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, Angka 28.11. Evaluasi Administrasi:, Huruf g. Apabila dari 3 (tiga) penawaran terendah ada yang tidak memenuhi persyaratan administrasi maka Pokja Pemilihan melakukan evaluasi administrasi terhadap penawar terendah berikutnya (apabila ada), dan Lampiran II Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, Angka IV. Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Melalui Tender/Seleksi, Angka 4.2 Pelaksanaan Pemilihan, Angka 4.2.7 Evaluasi Dokumen Penawaran, Evaluasi Dokumen Penawaran meliputi:, Huruf b. Evaluasi Administrasi, Angka 1) Evaluasi administrasi dilakukan untuk semua penawaran yang masuk, kecuali pada Tender yang menggunakan 1 (satu) file, evaluasi administrasi hanya dilakukan terhadap 3 (tiga) penawar terendah. Apabila dari ketiga penawaran terendah tidak lulus evaluasi administrasi, maka dilanjutkan kepada peserta dengan harga penawaran terendah berikutnya. Untuk Kontrak Harga Satuan dan Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan yang dimaksud dengan harga terendah adalah harga setelah koreksi aritmatik. Untuk Kontrak Lumsum yang dimaksud harga terendah adalah harga penawaran.
Hefa Bagja Pratama
08*2**9****43**0--
CV Sihar Putra
00*3**8****08**0--
0818244360417000--
0721881936406000--
0017291493439000--
0210818902406000--
0313024317403000--
0943118539443000--
0919281527437000--
0921770186437000--
0011197837437000--
PT Asiatek Putra Perkasa
0722560752003000--
CV Grogol Mandiri Sejahtera
08*8**9****37**0--
0024254153408000--
0030505069444000--
0025644311444000--
0032197675444000--
Beacon Engineering
07*7**8****42**0--
0666307822444000--
Kentring Manik
09*3**3****29**0--
0905171393423000--
0906808555003000--
Chanel
00*8**4****21**0--
0812440048437000--
0916047582321000--
0029695004609000--
0713301331438000--
0718357650412000--
PT Cipta Marga Prakasa
09*4**9****14**0--
0712660943419000--
0022023907307000--
0022036024429000--
0904639143412000--
0932852148443000--
PT Abadi Karya Napitu
09*4**0****48**0--
Mega Tama Asih Jaya
0023238405407000--
0026260281122000--
PT Saka Raya Teknik
09*5**6****17**0--
0947220661321000--
CV Saindo Kreasitama
03*6**3****11**0--
CV Repiktra Apari
00*7**2****21**0--
PT Dantosan Precon Perkasa
00*5**1****31**0--
0940253834646000--
0844692178429000--
0838231942448000--
0719290934401000--
0429192149422000--
0747675114001000--
CV Mutiara Gemilang
0023650427432000--
0210234050426000--
Rezky Kamara Utama
0311944276003000--
0813758067015000--
0945148534442000--
0025032061101000--
0539024687412000--
CV Widia Raya Contractor
0316656636419000--
0735542771437000--
0838800514626000--
0728027020438000--
0020893517437000--
0013270327002000--
0028273274643000--
0024969248424000--
0030967285008000--
0013412523009000--
CV Anugrah Purnama
0822482903216000--
0854700036425000--
0702974106409000--
0016231052201000--
0027167451124000--
0767914922443000--
CV Sinar Ivana
08*6**8****21**0--
CV Duta Jaya Teknik
03*2**3****43**0--
0027372689446000--
0945324481409000--
CV Queensya Sentosa
04*4**5****03**0--
0751970161445000--
0805504289419000--
0761618958425000--
Arunika Mandala Asri
08*4**6****06**0--
0963291091406000--
PT Varia Usaha Beton
00*4**2****41**0--
CV Sofran Jaya
0017235664421000--
0707539219015000--
0015946643002000--
0922908884423000--
PT Putra Irian Cahaya
0720451814955000--
0012411609423000--
0024808032423000--
0911288876405000--
0012169256422000--
0761950773412000--
CV Nizza Putri
04*7**1****38**0--
0027890649429000--
0018443853005000--
0027333905408000--
0019131358426000--
0019608314515000--
0701188815445000--
0022034227429000--
PT Marko Wijaya Mandiri
08*0**9****21**0--
0829916477429000--
0312707748421000--
0013238332412000--
PT Mediatama Teguh Pertiwi
00*3**0****08**0--
PT Wijoksono Jaya Sakti
03*5**6****45**0--
0934701897442000--
0013310867412000--
0926281692061000--
CV Kagungan Abadi Pratama
03*4**1****23**0--
0941511305439000--
0027610997421000--
0316739424408000--
Pandawa Surya Prakasa
09*5**8****06**0--
0018528232214000--
0803771245429000--
0023677099426000--
0751148289448000--
0960805208429000--
0705046027412000--
0031947989444000--
0948299649423000--
0019358647424000--
0011452737438000--
0900830233455000--
0941401085448000--
0013269691009000--
0016619066003000--
0747045524425000--
CV Tiga Putra Rimba
09*1**9****02**0--
0916336340117000--
0907704738425000--
0855894085453000--
0016122004429000--
0031947237444000--
0810835249406000--
0940020647443000--
PT Arnasta Mega Utama
01*7**3****21**0--
0012435715442000--
0718924897414000--
PT Beton Elemenindo Perkasa
00*4**5****41**0--
0015791635907000--
0706397130443000--
Ridyard Marbun
06*2**9****09**0--
0210725370425000--
0021616552421000--
PT Langit Jingga Idea
0721522017423000--
0314420019445000--
0025871617425000--
0022479471438000--
0012418232438000--
0844189209412000--
CV Syahla Anaira
08*5**5****01**0--
0021667779425000--
0839667466406000--
0848374559112000--
0210364451443000--
0022033203424000--
0823304159421000--
0026967810031000--
0013390588036000--
0669271116423000--
0857363394445000--
Perkasa Halomoan Pane
03*5**9****22**0--
0813640059419000--
CV Jihan Mandiri
00*6**0****22**0--
0662752351444000--
PT Karya Karunia Teknindo
00*0**5****12**0--
CV Bima
0738707769405000--
0021992284414000--
0022878391451000--
0016036832006000--
0312718620437000--
Tenders also won by CV Silih Wangi
Authority
3 January 2022Rehabilitasi Jaringan Irigasi Di. Cipanas I (Dak Fisik)Provinsi Jawa BaratRp 10,189,010,286
11 December 2018Lanjutan Penanganan Jalan Kuningan -SidarejaKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 9,600,000,000
2 January 2019Pembangunan Embung Ciranca Kab. Majalengka;kab. Majalengka;jawa Barat;1 Buah; Juta M3;f;k;sycKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 6,476,940,000
29 January 2022Rehabilitasi Akses Masuk Bendungan Jatigede (Tolengas-Jatigede)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 5,500,000,000
22 January 2020Peningkatan Situ JanawiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 5,227,540,000
10 February 2023Rehabilitasi Jaringan Irigasi Di. CikamangiPemerintah Daerah Provinsi Jawa BaratRp 4,265,010,000
23 May 2019Normalisasi Kali Mati (Oxbow) Sapan (Dalam Rangka Kegiatan Citarum Harum);kab. Bandung;jawa Barat;1 Keg;1 Keg;f;k;sycKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 3,986,680,000
15 March 2018Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Kawasan Cilembang Kota TasikmalayaKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,850,000,000
7 May 2013Ss-03 Pasangan Tpt Sungai Cijalupang Kecamatan ArcamanikAgency BLP Kota BandungRp 2,000,000,000
29 October 2016Pemeliharaan Berkala Sungai Cisaranten - Kota BandungKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,984,570,000