| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0316914738433000 | Rp 4,208,295,608 | Hasil evaluasi kewajaran harga dinyatakan tidak wajar sesuai dengan Dokumen Pemilihan pada Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi, Angka 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, Angka 28.13 Evaluasi Harga:, Huruf b. Dilakukan evaluasi kewajaran harga dengan ketentuan sebagai berikut:, Angka 3) Klarifikasi/evaluasi kewajaran harga apabila harga penawaran dibawah nilai nominal 80% (delapan puluh persen) HPS dengan ketentuan:, Huruf c) Tahapan evaluasi kewajaran harga dilakukan sebagaimana diatur dalam Bab XIII Petunjuk Evaluasi Kewajaran Harga;, dan Bab XIII. Petunjuk Evaluasi Kewajaran Harga, Tahapan evaluasi kewajaran harga bagi peserta dengan harga penawaran dibawah nilai nominal 80% (delapan puluh persen) HPS dilakukan sebagai berikut:, Angka 12. Jika total harga hasil klarifikasi lebih kecil atau sama dengan total harga penawaran, maka harga dinyatakan wajar dan jaminan pelaksanaan dinaikkan sebesar 5% dari nilai HPS. Jika total harga hasil klarifikasi lebih besar dari total harga penawaran, maka harga dinyatakan tidak wajar dan penawaran dinyatakan gugur. | |
| 0914537014444000 | Rp 4,632,183,484 | Hasil evaluasi kewajaran harga dinyatakan tidak wajar sesuai dengan Dokumen Pemilihan pada Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi, Angka 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, Angka 28.13 Evaluasi Harga:, Huruf b. Dilakukan evaluasi kewajaran harga dengan ketentuan sebagai berikut:, Angka 3) Klarifikasi/evaluasi kewajaran harga apabila harga penawaran dibawah nilai nominal 80% (delapan puluh persen) HPS dengan ketentuan:, Huruf c) Tahapan evaluasi kewajaran harga dilakukan sebagaimana diatur dalam Bab XIII Petunjuk Evaluasi Kewajaran Harga;, dan Bab XIII. Petunjuk Evaluasi Kewajaran Harga, Tahapan evaluasi kewajaran harga bagi peserta dengan harga penawaran dibawah nilai nominal 80% (delapan puluh persen) HPS dilakukan sebagai berikut:, Angka 12. Jika total harga hasil klarifikasi lebih kecil atau sama dengan total harga penawaran, maka harga dinyatakan wajar dan jaminan pelaksanaan dinaikkan sebesar 5% dari nilai HPS. Jika total harga hasil klarifikasi lebih besar dari total harga penawaran, maka harga dinyatakan tidak wajar dan penawaran dinyatakan gugur. | |
| 0019564376424000 | Rp 4,664,000,000 | - | |
| 0014456982443000 | Rp 4,668,537,079 | Setelah dilakukan verifikasi lapangan dan/atau klarifikasi kepada penerbit bukti pendukung surat dukungan material Nomor 022/SD/TB.MM/VI/2022 Tanggal 03 Juni 2022 ditandatangani B. Budiman Haris, surat dukungan material Nomor 023/SD/TB.MM/VI/2022 Tanggal 07 Juni 2022 ditandatangani B. Budiman Haris dan surat dukungan harga bahan Nomor CV.SA/DUK-0015/VI/2022 Tanggal 04 Juni 2022 ditandatangani Epep Yogama bahwa pihak-pihak tersebut menyatakan tidak membuat dan tidak mengeluarkan serta tidak menandatangani bukti pendukung surat dukungan material dan surat dukungan harga bahan yang disampaikan peserta CV DIAN UTAMA, sesuai dengan Dokumen Pemilihan pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi, Angka 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, Angka 28.13. Evaluasi Harga:, Huruf b. Dilakukan evaluasi kewajaran harga dengan ketentuan sebagai berikut:, Angka 3) Klarifikasi/evaluasi kewajaran harga apabila harga penawaran dibawah nilai nominal 80% (delapan puluh persen) HPS dengan ketentuan:, Huruf a) Untuk harga satuan:, Huruf i. Peserta menyampaikan Analisa Harga Satuan Pekerjaan dan bukti pendukung, Huruf iii. Pokja Pemilihan melakukan klarifikasi terhadap Analisa Harga Satuan Pekerjaan dan bukti pendukung yang disampaikan peserta dengan meneliti dan menilai kewajaran kuantitas/koefisien, harga satuan dasar meliputi harga upah, bahan, dan peralatan dari harga satuan penawaran sekurang-kurangnya pada setiap mata pembayaran utama, Huruf e. Apabila dalam evaluasi harga terdapat hal-hal yang kurang jelas atau meragukan, Pokja Pemilihan dapat melakukan klarifikasi dengan peserta. Dalam klarifikasi, peserta tidak diperkenankan mengubah substansi penawaran. Hasil verifikasi lapangan dan/atau klarifikasi dapat menggugurkan penawaran. | |
| 0011315470426000 | Rp 4,732,489,642 | - | |
| 0024037566201000 | Rp 4,827,361,758 | Hasil evaluasi kewajaran harga dinyatakan tidak wajar sesuai dengan Dokumen Pemilihan pada Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi, Angka 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, Angka 28.13 Evaluasi Harga:, Huruf b. Dilakukan evaluasi kewajaran harga dengan ketentuan sebagai berikut:, Angka 3) Klarifikasi/evaluasi kewajaran harga apabila harga penawaran dibawah nilai nominal 80% (delapan puluh persen) HPS dengan ketentuan:, Huruf c) Tahapan evaluasi kewajaran harga dilakukan sebagaimana diatur dalam Bab XIII Petunjuk Evaluasi Kewajaran Harga;, dan Bab XIII. Petunjuk Evaluasi Kewajaran Harga, Tahapan evaluasi kewajaran harga bagi peserta dengan harga penawaran dibawah nilai nominal 80% (delapan puluh persen) HPS dilakukan sebagai berikut:, Angka 12. Jika total harga hasil klarifikasi lebih kecil atau sama dengan total harga penawaran, maka harga dinyatakan wajar dan jaminan pelaksanaan dinaikkan sebesar 5% dari nilai HPS. Jika total harga hasil klarifikasi lebih besar dari total harga penawaran, maka harga dinyatakan tidak wajar dan penawaran dinyatakan gugur. | |
| 0758732044429000 | Rp 4,836,540,359 | - | |
CV Ridho Solution | 0314381542437000 | - | - |
| 0959566605437000 | - | - | |
| 0019249937451000 | Rp 4,945,475,592 | Pokja telah melakukan evaluasi terhadap 3 (tiga) penawaran terendah yang telah memenuhi persyaratan administrasi, teknis dan harga sesuai dengan Dokumen Pemilihan pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi, Angka 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, Angka 28.11. Evaluasi Administrasi:, Huruf g. Apabila dari 3 (tiga) penawaran terendah ada yang tidak memenuhi persyaratan administrasi maka Pokja Pemilihan melakukan evaluasi administrasi terhadap penawar terendah berikutnya (apabila ada), dan Lampiran II Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, Angka IV. Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Melalui Tender/Seleksi, Angka 4.2 Pelaksanaan Pemilihan, Angka 4.2.7 Evaluasi Dokumen Penawaran, Evaluasi Dokumen Penawaran meliputi:, Huruf b. Evaluasi Administrasi, Angka 1) Evaluasi administrasi dilakukan untuk semua penawaran yang masuk, kecuali pada Tender yang menggunakan 1 (satu) file, evaluasi administrasi hanya dilakukan terhadap 3 (tiga) penawar terendah. Apabila dari ketiga penawaran terendah tidak lulus evaluasi administrasi, maka dilanjutkan kepada peserta dengan harga penawaran terendah berikutnya. Untuk Kontrak Harga Satuan dan Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan yang dimaksud dengan harga terendah adalah harga setelah koreksi aritmatik. Untuk Kontrak Lumsum yang dimaksud harga terendah adalah harga penawaran. | |
| 0015361215404000 | - | - | |
| 0021080056407000 | - | - | |
| 0312358872419000 | Rp 5,116,205,021 | Pokja telah melakukan evaluasi terhadap 3 (tiga) penawaran terendah yang telah memenuhi persyaratan administrasi, teknis dan harga sesuai dengan Dokumen Pemilihan pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi, Angka 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, Angka 28.11. Evaluasi Administrasi:, Huruf g. Apabila dari 3 (tiga) penawaran terendah ada yang tidak memenuhi persyaratan administrasi maka Pokja Pemilihan melakukan evaluasi administrasi terhadap penawar terendah berikutnya (apabila ada), dan Lampiran II Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, Angka IV. Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Melalui Tender/Seleksi, Angka 4.2 Pelaksanaan Pemilihan, Angka 4.2.7 Evaluasi Dokumen Penawaran, Evaluasi Dokumen Penawaran meliputi:, Huruf b. Evaluasi Administrasi, Angka 1) Evaluasi administrasi dilakukan untuk semua penawaran yang masuk, kecuali pada Tender yang menggunakan 1 (satu) file, evaluasi administrasi hanya dilakukan terhadap 3 (tiga) penawar terendah. Apabila dari ketiga penawaran terendah tidak lulus evaluasi administrasi, maka dilanjutkan kepada peserta dengan harga penawaran terendah berikutnya. Untuk Kontrak Harga Satuan dan Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan yang dimaksud dengan harga terendah adalah harga setelah koreksi aritmatik. Untuk Kontrak Lumsum yang dimaksud harga terendah adalah harga penawaran. | |
| 0759691116406000 | - | - | |
| 0963170675437000 | Rp 4,824,476,125 | Menyampaikan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) tidak sesuai dengan persyaratan yaitu pada Tabel B2 Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus), peserta tidak menyampaikan kolom Jadwal Pelaksanaan sesuai dengan Dokumen Pemilihan pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi, Angka 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, Angka 28.12. Evaluasi Teknis:, Huruf b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan:, Nomor 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila:, Huruf e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat:, Angka (1) Elemen SMKK, meliputi:, Huruf (b) Perencanaan Keselamatan Konstruksi, Huruf ii. Manajemen risiko dan rencana Tindakan, meliputi:, Huruf ii) penjelasan rencana Tindakan meliputi sasaran khusus dan program khusus, Evaluasi dokumen RKK dilakukan dengan ketentuan:, Angka (2). Peserta dinyatakan memenuhi elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi apabila menyampaikan tabel B.1 Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang, serta tabel B.2 Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus) yang memenuhi ketentuan:, Huruf (a) dan Huruf (b). | |
| 0704189877216000 | - | - | |
| 0027615202421000 | - | - | |
| 0750581142445000 | Rp 5,116,205,021 | Pokja telah melakukan evaluasi terhadap 3 (tiga) penawaran terendah yang telah memenuhi persyaratan administrasi, teknis dan harga sesuai dengan Dokumen Pemilihan pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi, Angka 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, Angka 28.11. Evaluasi Administrasi:, Huruf g. Apabila dari 3 (tiga) penawaran terendah ada yang tidak memenuhi persyaratan administrasi maka Pokja Pemilihan melakukan evaluasi administrasi terhadap penawar terendah berikutnya (apabila ada), dan Lampiran II Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, Angka IV. Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Melalui Tender/Seleksi, Angka 4.2 Pelaksanaan Pemilihan, Angka 4.2.7 Evaluasi Dokumen Penawaran, Evaluasi Dokumen Penawaran meliputi:, Huruf b. Evaluasi Administrasi, Angka 1) Evaluasi administrasi dilakukan untuk semua penawaran yang masuk, kecuali pada Tender yang menggunakan 1 (satu) file, evaluasi administrasi hanya dilakukan terhadap 3 (tiga) penawar terendah. Apabila dari ketiga penawaran terendah tidak lulus evaluasi administrasi, maka dilanjutkan kepada peserta dengan harga penawaran terendah berikutnya. Untuk Kontrak Harga Satuan dan Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan yang dimaksud dengan harga terendah adalah harga setelah koreksi aritmatik. Untuk Kontrak Lumsum yang dimaksud harga terendah adalah harga penawaran. | |
| 0809676919439000 | - | - | |
| 0733191266437000 | Rp 5,116,205,021 | Pokja telah melakukan evaluasi terhadap 3 (tiga) penawaran terendah yang telah memenuhi persyaratan administrasi, teknis dan harga sesuai dengan Dokumen Pemilihan pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi, Angka 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, Angka 28.11. Evaluasi Administrasi:, Huruf g. Apabila dari 3 (tiga) penawaran terendah ada yang tidak memenuhi persyaratan administrasi maka Pokja Pemilihan melakukan evaluasi administrasi terhadap penawar terendah berikutnya (apabila ada), dan Lampiran II Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, Angka IV. Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Melalui Tender/Seleksi, Angka 4.2 Pelaksanaan Pemilihan, Angka 4.2.7 Evaluasi Dokumen Penawaran, Evaluasi Dokumen Penawaran meliputi:, Huruf b. Evaluasi Administrasi, Angka 1) Evaluasi administrasi dilakukan untuk semua penawaran yang masuk, kecuali pada Tender yang menggunakan 1 (satu) file, evaluasi administrasi hanya dilakukan terhadap 3 (tiga) penawar terendah. Apabila dari ketiga penawaran terendah tidak lulus evaluasi administrasi, maka dilanjutkan kepada peserta dengan harga penawaran terendah berikutnya. Untuk Kontrak Harga Satuan dan Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan yang dimaksud dengan harga terendah adalah harga setelah koreksi aritmatik. Untuk Kontrak Lumsum yang dimaksud harga terendah adalah harga penawaran. | |
| 0938818580429000 | - | - | |
| 0410724579443000 | Rp 5,116,205,021 | Pokja telah melakukan evaluasi terhadap 3 (tiga) penawaran terendah yang telah memenuhi persyaratan administrasi, teknis dan harga sesuai dengan Dokumen Pemilihan pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi, Angka 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, Angka 28.11. Evaluasi Administrasi:, Huruf g. Apabila dari 3 (tiga) penawaran terendah ada yang tidak memenuhi persyaratan administrasi maka Pokja Pemilihan melakukan evaluasi administrasi terhadap penawar terendah berikutnya (apabila ada), dan Lampiran II Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, Angka IV. Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Melalui Tender/Seleksi, Angka 4.2 Pelaksanaan Pemilihan, Angka 4.2.7 Evaluasi Dokumen Penawaran, Evaluasi Dokumen Penawaran meliputi:, Huruf b. Evaluasi Administrasi, Angka 1) Evaluasi administrasi dilakukan untuk semua penawaran yang masuk, kecuali pada Tender yang menggunakan 1 (satu) file, evaluasi administrasi hanya dilakukan terhadap 3 (tiga) penawar terendah. Apabila dari ketiga penawaran terendah tidak lulus evaluasi administrasi, maka dilanjutkan kepada peserta dengan harga penawaran terendah berikutnya. Untuk Kontrak Harga Satuan dan Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan yang dimaksud dengan harga terendah adalah harga setelah koreksi aritmatik. Untuk Kontrak Lumsum yang dimaksud harga terendah adalah harga penawaran. | |
PT Persada Konstruksi Pratama | 09*9**3****17**0 | Rp 4,981,164,537 | Pokja telah melakukan evaluasi terhadap 3 (tiga) penawaran terendah yang telah memenuhi persyaratan administrasi, teknis dan harga sesuai dengan Dokumen Pemilihan pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi, Angka 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, Angka 28.11. Evaluasi Administrasi:, Huruf g. Apabila dari 3 (tiga) penawaran terendah ada yang tidak memenuhi persyaratan administrasi maka Pokja Pemilihan melakukan evaluasi administrasi terhadap penawar terendah berikutnya (apabila ada), dan Lampiran II Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, Angka IV. Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Melalui Tender/Seleksi, Angka 4.2 Pelaksanaan Pemilihan, Angka 4.2.7 Evaluasi Dokumen Penawaran, Evaluasi Dokumen Penawaran meliputi:, Huruf b. Evaluasi Administrasi, Angka 1) Evaluasi administrasi dilakukan untuk semua penawaran yang masuk, kecuali pada Tender yang menggunakan 1 (satu) file, evaluasi administrasi hanya dilakukan terhadap 3 (tiga) penawar terendah. Apabila dari ketiga penawaran terendah tidak lulus evaluasi administrasi, maka dilanjutkan kepada peserta dengan harga penawaran terendah berikutnya. Untuk Kontrak Harga Satuan dan Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan yang dimaksud dengan harga terendah adalah harga setelah koreksi aritmatik. Untuk Kontrak Lumsum yang dimaksud harga terendah adalah harga penawaran. |
| 0706011830408000 | - | - | |
| 0032664658323000 | - | - | |
| 0015484561424000 | - | - | |
| 0016119752444000 | Rp 5,003,315,794 | Pokja telah melakukan evaluasi terhadap 3 (tiga) penawaran terendah yang telah memenuhi persyaratan administrasi, teknis dan harga sesuai dengan Dokumen Pemilihan pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi, Angka 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, Angka 28.11. Evaluasi Administrasi:, Huruf g. Apabila dari 3 (tiga) penawaran terendah ada yang tidak memenuhi persyaratan administrasi maka Pokja Pemilihan melakukan evaluasi administrasi terhadap penawar terendah berikutnya (apabila ada), dan Lampiran II Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, Angka IV. Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Melalui Tender/Seleksi, Angka 4.2 Pelaksanaan Pemilihan, Angka 4.2.7 Evaluasi Dokumen Penawaran, Evaluasi Dokumen Penawaran meliputi:, Huruf b. Evaluasi Administrasi, Angka 1) Evaluasi administrasi dilakukan untuk semua penawaran yang masuk, kecuali pada Tender yang menggunakan 1 (satu) file, evaluasi administrasi hanya dilakukan terhadap 3 (tiga) penawar terendah. Apabila dari ketiga penawaran terendah tidak lulus evaluasi administrasi, maka dilanjutkan kepada peserta dengan harga penawaran terendah berikutnya. Untuk Kontrak Harga Satuan dan Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan yang dimaksud dengan harga terendah adalah harga setelah koreksi aritmatik. Untuk Kontrak Lumsum yang dimaksud harga terendah adalah harga penawaran. | |
| 0845397405408000 | - | - | |
CV Keisya Gigih Perkasa | 08*8**5****03**0 | Rp 5,116,215,612 | Pokja telah melakukan evaluasi terhadap 3 (tiga) penawaran terendah yang telah memenuhi persyaratan administrasi, teknis dan harga sesuai dengan Dokumen Pemilihan pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi, Angka 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, Angka 28.11. Evaluasi Administrasi:, Huruf g. Apabila dari 3 (tiga) penawaran terendah ada yang tidak memenuhi persyaratan administrasi maka Pokja Pemilihan melakukan evaluasi administrasi terhadap penawar terendah berikutnya (apabila ada), dan Lampiran II Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, Angka IV. Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Melalui Tender/Seleksi, Angka 4.2 Pelaksanaan Pemilihan, Angka 4.2.7 Evaluasi Dokumen Penawaran, Evaluasi Dokumen Penawaran meliputi:, Huruf b. Evaluasi Administrasi, Angka 1) Evaluasi administrasi dilakukan untuk semua penawaran yang masuk, kecuali pada Tender yang menggunakan 1 (satu) file, evaluasi administrasi hanya dilakukan terhadap 3 (tiga) penawar terendah. Apabila dari ketiga penawaran terendah tidak lulus evaluasi administrasi, maka dilanjutkan kepada peserta dengan harga penawaran terendah berikutnya. Untuk Kontrak Harga Satuan dan Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan yang dimaksud dengan harga terendah adalah harga setelah koreksi aritmatik. Untuk Kontrak Lumsum yang dimaksud harga terendah adalah harga penawaran. |
| 0012171468406000 | Rp 5,011,042,847 | Pokja telah melakukan evaluasi terhadap 3 (tiga) penawaran terendah yang telah memenuhi persyaratan administrasi, teknis dan harga sesuai dengan Dokumen Pemilihan pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi, Angka 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, Angka 28.11. Evaluasi Administrasi:, Huruf g. Apabila dari 3 (tiga) penawaran terendah ada yang tidak memenuhi persyaratan administrasi maka Pokja Pemilihan melakukan evaluasi administrasi terhadap penawar terendah berikutnya (apabila ada), dan Lampiran II Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, Angka IV. Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Melalui Tender/Seleksi, Angka 4.2 Pelaksanaan Pemilihan, Angka 4.2.7 Evaluasi Dokumen Penawaran, Evaluasi Dokumen Penawaran meliputi:, Huruf b. Evaluasi Administrasi, Angka 1) Evaluasi administrasi dilakukan untuk semua penawaran yang masuk, kecuali pada Tender yang menggunakan 1 (satu) file, evaluasi administrasi hanya dilakukan terhadap 3 (tiga) penawar terendah. Apabila dari ketiga penawaran terendah tidak lulus evaluasi administrasi, maka dilanjutkan kepada peserta dengan harga penawaran terendah berikutnya. Untuk Kontrak Harga Satuan dan Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan yang dimaksud dengan harga terendah adalah harga setelah koreksi aritmatik. Untuk Kontrak Lumsum yang dimaksud harga terendah adalah harga penawaran. | |
| 0021099965009000 | Rp 5,636,857,500 | Pokja telah melakukan evaluasi terhadap 3 (tiga) penawaran terendah yang telah memenuhi persyaratan administrasi, teknis dan harga sesuai dengan Dokumen Pemilihan pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi, Angka 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, Angka 28.11. Evaluasi Administrasi:, Huruf g. Apabila dari 3 (tiga) penawaran terendah ada yang tidak memenuhi persyaratan administrasi maka Pokja Pemilihan melakukan evaluasi administrasi terhadap penawar terendah berikutnya (apabila ada), dan Lampiran II Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, Angka IV. Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Melalui Tender/Seleksi, Angka 4.2 Pelaksanaan Pemilihan, Angka 4.2.7 Evaluasi Dokumen Penawaran, Evaluasi Dokumen Penawaran meliputi:, Huruf b. Evaluasi Administrasi, Angka 1) Evaluasi administrasi dilakukan untuk semua penawaran yang masuk, kecuali pada Tender yang menggunakan 1 (satu) file, evaluasi administrasi hanya dilakukan terhadap 3 (tiga) penawar terendah. Apabila dari ketiga penawaran terendah tidak lulus evaluasi administrasi, maka dilanjutkan kepada peserta dengan harga penawaran terendah berikutnya. Untuk Kontrak Harga Satuan dan Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan yang dimaksud dengan harga terendah adalah harga setelah koreksi aritmatik. Untuk Kontrak Lumsum yang dimaksud harga terendah adalah harga penawaran. | |
| 0028354363001000 | Rp 5,116,205,021 | Pokja telah melakukan evaluasi terhadap 3 (tiga) penawaran terendah yang telah memenuhi persyaratan administrasi, teknis dan harga sesuai dengan Dokumen Pemilihan pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi, Angka 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, Angka 28.11. Evaluasi Administrasi:, Huruf g. Apabila dari 3 (tiga) penawaran terendah ada yang tidak memenuhi persyaratan administrasi maka Pokja Pemilihan melakukan evaluasi administrasi terhadap penawar terendah berikutnya (apabila ada), dan Lampiran II Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, Angka IV. Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Melalui Tender/Seleksi, Angka 4.2 Pelaksanaan Pemilihan, Angka 4.2.7 Evaluasi Dokumen Penawaran, Evaluasi Dokumen Penawaran meliputi:, Huruf b. Evaluasi Administrasi, Angka 1) Evaluasi administrasi dilakukan untuk semua penawaran yang masuk, kecuali pada Tender yang menggunakan 1 (satu) file, evaluasi administrasi hanya dilakukan terhadap 3 (tiga) penawar terendah. Apabila dari ketiga penawaran terendah tidak lulus evaluasi administrasi, maka dilanjutkan kepada peserta dengan harga penawaran terendah berikutnya. Untuk Kontrak Harga Satuan dan Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan yang dimaksud dengan harga terendah adalah harga setelah koreksi aritmatik. Untuk Kontrak Lumsum yang dimaksud harga terendah adalah harga penawaran. | |
| 0211513569421000 | Rp 5,244,098,865 | Pokja telah melakukan evaluasi terhadap 3 (tiga) penawaran terendah yang telah memenuhi persyaratan administrasi, teknis dan harga sesuai dengan Dokumen Pemilihan pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi, Angka 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, Angka 28.11. Evaluasi Administrasi:, Huruf g. Apabila dari 3 (tiga) penawaran terendah ada yang tidak memenuhi persyaratan administrasi maka Pokja Pemilihan melakukan evaluasi administrasi terhadap penawar terendah berikutnya (apabila ada), dan Lampiran II Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, Angka IV. Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Melalui Tender/Seleksi, Angka 4.2 Pelaksanaan Pemilihan, Angka 4.2.7 Evaluasi Dokumen Penawaran, Evaluasi Dokumen Penawaran meliputi:, Huruf b. Evaluasi Administrasi, Angka 1) Evaluasi administrasi dilakukan untuk semua penawaran yang masuk, kecuali pada Tender yang menggunakan 1 (satu) file, evaluasi administrasi hanya dilakukan terhadap 3 (tiga) penawar terendah. Apabila dari ketiga penawaran terendah tidak lulus evaluasi administrasi, maka dilanjutkan kepada peserta dengan harga penawaran terendah berikutnya. Untuk Kontrak Harga Satuan dan Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan yang dimaksud dengan harga terendah adalah harga setelah koreksi aritmatik. Untuk Kontrak Lumsum yang dimaksud harga terendah adalah harga penawaran. | |
| 0017847963429000 | Rp 5,891,736,307 | Pokja telah melakukan evaluasi terhadap 3 (tiga) penawaran terendah yang telah memenuhi persyaratan administrasi, teknis dan harga sesuai dengan Dokumen Pemilihan pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi, Angka 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, Angka 28.11. Evaluasi Administrasi:, Huruf g. Apabila dari 3 (tiga) penawaran terendah ada yang tidak memenuhi persyaratan administrasi maka Pokja Pemilihan melakukan evaluasi administrasi terhadap penawar terendah berikutnya (apabila ada), dan Lampiran II Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, Angka IV. Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Melalui Tender/Seleksi, Angka 4.2 Pelaksanaan Pemilihan, Angka 4.2.7 Evaluasi Dokumen Penawaran, Evaluasi Dokumen Penawaran meliputi:, Huruf b. Evaluasi Administrasi, Angka 1) Evaluasi administrasi dilakukan untuk semua penawaran yang masuk, kecuali pada Tender yang menggunakan 1 (satu) file, evaluasi administrasi hanya dilakukan terhadap 3 (tiga) penawar terendah. Apabila dari ketiga penawaran terendah tidak lulus evaluasi administrasi, maka dilanjutkan kepada peserta dengan harga penawaran terendah berikutnya. Untuk Kontrak Harga Satuan dan Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan yang dimaksud dengan harga terendah adalah harga setelah koreksi aritmatik. Untuk Kontrak Lumsum yang dimaksud harga terendah adalah harga penawaran. | |
| 0025061441043000 | Rp 5,378,411,665 | Pokja telah melakukan evaluasi terhadap 3 (tiga) penawaran terendah yang telah memenuhi persyaratan administrasi, teknis dan harga sesuai dengan Dokumen Pemilihan pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi, Angka 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, Angka 28.11. Evaluasi Administrasi:, Huruf g. Apabila dari 3 (tiga) penawaran terendah ada yang tidak memenuhi persyaratan administrasi maka Pokja Pemilihan melakukan evaluasi administrasi terhadap penawar terendah berikutnya (apabila ada), dan Lampiran II Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, Angka IV. Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Melalui Tender/Seleksi, Angka 4.2 Pelaksanaan Pemilihan, Angka 4.2.7 Evaluasi Dokumen Penawaran, Evaluasi Dokumen Penawaran meliputi:, Huruf b. Evaluasi Administrasi, Angka 1) Evaluasi administrasi dilakukan untuk semua penawaran yang masuk, kecuali pada Tender yang menggunakan 1 (satu) file, evaluasi administrasi hanya dilakukan terhadap 3 (tiga) penawar terendah. Apabila dari ketiga penawaran terendah tidak lulus evaluasi administrasi, maka dilanjutkan kepada peserta dengan harga penawaran terendah berikutnya. Untuk Kontrak Harga Satuan dan Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan yang dimaksud dengan harga terendah adalah harga setelah koreksi aritmatik. Untuk Kontrak Lumsum yang dimaksud harga terendah adalah harga penawaran. | |
| 0018230672615000 | Rp 5,116,205,021 | Pokja telah melakukan evaluasi terhadap 3 (tiga) penawaran terendah yang telah memenuhi persyaratan administrasi, teknis dan harga sesuai dengan Dokumen Pemilihan pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi, Angka 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, Angka 28.11. Evaluasi Administrasi:, Huruf g. Apabila dari 3 (tiga) penawaran terendah ada yang tidak memenuhi persyaratan administrasi maka Pokja Pemilihan melakukan evaluasi administrasi terhadap penawar terendah berikutnya (apabila ada), dan Lampiran II Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, Angka IV. Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Melalui Tender/Seleksi, Angka 4.2 Pelaksanaan Pemilihan, Angka 4.2.7 Evaluasi Dokumen Penawaran, Evaluasi Dokumen Penawaran meliputi:, Huruf b. Evaluasi Administrasi, Angka 1) Evaluasi administrasi dilakukan untuk semua penawaran yang masuk, kecuali pada Tender yang menggunakan 1 (satu) file, evaluasi administrasi hanya dilakukan terhadap 3 (tiga) penawar terendah. Apabila dari ketiga penawaran terendah tidak lulus evaluasi administrasi, maka dilanjutkan kepada peserta dengan harga penawaran terendah berikutnya. Untuk Kontrak Harga Satuan dan Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan yang dimaksud dengan harga terendah adalah harga setelah koreksi aritmatik. Untuk Kontrak Lumsum yang dimaksud harga terendah adalah harga penawaran. | |
| 0750625469406000 | Rp 5,150,150,516 | Pokja telah melakukan evaluasi terhadap 3 (tiga) penawaran terendah yang telah memenuhi persyaratan administrasi, teknis dan harga sesuai dengan Dokumen Pemilihan pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi, Angka 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, Angka 28.11. Evaluasi Administrasi:, Huruf g. Apabila dari 3 (tiga) penawaran terendah ada yang tidak memenuhi persyaratan administrasi maka Pokja Pemilihan melakukan evaluasi administrasi terhadap penawar terendah berikutnya (apabila ada), dan Lampiran II Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, Angka IV. Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Melalui Tender/Seleksi, Angka 4.2 Pelaksanaan Pemilihan, Angka 4.2.7 Evaluasi Dokumen Penawaran, Evaluasi Dokumen Penawaran meliputi:, Huruf b. Evaluasi Administrasi, Angka 1) Evaluasi administrasi dilakukan untuk semua penawaran yang masuk, kecuali pada Tender yang menggunakan 1 (satu) file, evaluasi administrasi hanya dilakukan terhadap 3 (tiga) penawar terendah. Apabila dari ketiga penawaran terendah tidak lulus evaluasi administrasi, maka dilanjutkan kepada peserta dengan harga penawaran terendah berikutnya. Untuk Kontrak Harga Satuan dan Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan yang dimaksud dengan harga terendah adalah harga setelah koreksi aritmatik. Untuk Kontrak Lumsum yang dimaksud harga terendah adalah harga penawaran. | |
| 0315262311406000 | Rp 5,116,205,025 | Pokja telah melakukan evaluasi terhadap 3 (tiga) penawaran terendah yang telah memenuhi persyaratan administrasi, teknis dan harga sesuai dengan Dokumen Pemilihan pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi, Angka 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, Angka 28.11. Evaluasi Administrasi:, Huruf g. Apabila dari 3 (tiga) penawaran terendah ada yang tidak memenuhi persyaratan administrasi maka Pokja Pemilihan melakukan evaluasi administrasi terhadap penawar terendah berikutnya (apabila ada), dan Lampiran II Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, Angka IV. Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Melalui Tender/Seleksi, Angka 4.2 Pelaksanaan Pemilihan, Angka 4.2.7 Evaluasi Dokumen Penawaran, Evaluasi Dokumen Penawaran meliputi:, Huruf b. Evaluasi Administrasi, Angka 1) Evaluasi administrasi dilakukan untuk semua penawaran yang masuk, kecuali pada Tender yang menggunakan 1 (satu) file, evaluasi administrasi hanya dilakukan terhadap 3 (tiga) penawar terendah. Apabila dari ketiga penawaran terendah tidak lulus evaluasi administrasi, maka dilanjutkan kepada peserta dengan harga penawaran terendah berikutnya. Untuk Kontrak Harga Satuan dan Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan yang dimaksud dengan harga terendah adalah harga setelah koreksi aritmatik. Untuk Kontrak Lumsum yang dimaksud harga terendah adalah harga penawaran. | |
PT Tolping Jaya | 0016286619003000 | - | - |
| 0944388453432000 | Rp 5,116,205,021 | Pokja telah melakukan evaluasi terhadap 3 (tiga) penawaran terendah yang telah memenuhi persyaratan administrasi, teknis dan harga sesuai dengan Dokumen Pemilihan pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi, Angka 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, Angka 28.11. Evaluasi Administrasi:, Huruf g. Apabila dari 3 (tiga) penawaran terendah ada yang tidak memenuhi persyaratan administrasi maka Pokja Pemilihan melakukan evaluasi administrasi terhadap penawar terendah berikutnya (apabila ada), dan Lampiran II Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, Angka IV. Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Melalui Tender/Seleksi, Angka 4.2 Pelaksanaan Pemilihan, Angka 4.2.7 Evaluasi Dokumen Penawaran, Evaluasi Dokumen Penawaran meliputi:, Huruf b. Evaluasi Administrasi, Angka 1) Evaluasi administrasi dilakukan untuk semua penawaran yang masuk, kecuali pada Tender yang menggunakan 1 (satu) file, evaluasi administrasi hanya dilakukan terhadap 3 (tiga) penawar terendah. Apabila dari ketiga penawaran terendah tidak lulus evaluasi administrasi, maka dilanjutkan kepada peserta dengan harga penawaran terendah berikutnya. Untuk Kontrak Harga Satuan dan Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan yang dimaksud dengan harga terendah adalah harga setelah koreksi aritmatik. Untuk Kontrak Lumsum yang dimaksud harga terendah adalah harga penawaran. | |
| 0947550646414000 | - | - | |
| 0021973680412000 | Rp 5,068,396,874 | Pokja telah melakukan evaluasi terhadap 3 (tiga) penawaran terendah yang telah memenuhi persyaratan administrasi, teknis dan harga sesuai dengan Dokumen Pemilihan pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi, Angka 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, Angka 28.11. Evaluasi Administrasi:, Huruf g. Apabila dari 3 (tiga) penawaran terendah ada yang tidak memenuhi persyaratan administrasi maka Pokja Pemilihan melakukan evaluasi administrasi terhadap penawar terendah berikutnya (apabila ada), dan Lampiran II Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, Angka IV. Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Melalui Tender/Seleksi, Angka 4.2 Pelaksanaan Pemilihan, Angka 4.2.7 Evaluasi Dokumen Penawaran, Evaluasi Dokumen Penawaran meliputi:, Huruf b. Evaluasi Administrasi, Angka 1) Evaluasi administrasi dilakukan untuk semua penawaran yang masuk, kecuali pada Tender yang menggunakan 1 (satu) file, evaluasi administrasi hanya dilakukan terhadap 3 (tiga) penawar terendah. Apabila dari ketiga penawaran terendah tidak lulus evaluasi administrasi, maka dilanjutkan kepada peserta dengan harga penawaran terendah berikutnya. Untuk Kontrak Harga Satuan dan Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan yang dimaksud dengan harga terendah adalah harga setelah koreksi aritmatik. Untuk Kontrak Lumsum yang dimaksud harga terendah adalah harga penawaran. | |
| 0317497584421000 | Rp 4,961,700,000 | Pokja telah melakukan evaluasi terhadap 3 (tiga) penawaran terendah yang telah memenuhi persyaratan administrasi, teknis dan harga sesuai dengan Dokumen Pemilihan pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi, Angka 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, Angka 28.11. Evaluasi Administrasi:, Huruf g. Apabila dari 3 (tiga) penawaran terendah ada yang tidak memenuhi persyaratan administrasi maka Pokja Pemilihan melakukan evaluasi administrasi terhadap penawar terendah berikutnya (apabila ada), dan Lampiran II Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, Angka IV. Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Melalui Tender/Seleksi, Angka 4.2 Pelaksanaan Pemilihan, Angka 4.2.7 Evaluasi Dokumen Penawaran, Evaluasi Dokumen Penawaran meliputi:, Huruf b. Evaluasi Administrasi, Angka 1) Evaluasi administrasi dilakukan untuk semua penawaran yang masuk, kecuali pada Tender yang menggunakan 1 (satu) file, evaluasi administrasi hanya dilakukan terhadap 3 (tiga) penawar terendah. Apabila dari ketiga penawaran terendah tidak lulus evaluasi administrasi, maka dilanjutkan kepada peserta dengan harga penawaran terendah berikutnya. Untuk Kontrak Harga Satuan dan Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan yang dimaksud dengan harga terendah adalah harga setelah koreksi aritmatik. Untuk Kontrak Lumsum yang dimaksud harga terendah adalah harga penawaran. | |
| 0317870723445000 | Rp 4,914,704,942 | Pokja telah melakukan evaluasi terhadap 3 (tiga) penawaran terendah yang telah memenuhi persyaratan administrasi, teknis dan harga sesuai dengan Dokumen Pemilihan pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi, Angka 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, Angka 28.11. Evaluasi Administrasi:, Huruf g. Apabila dari 3 (tiga) penawaran terendah ada yang tidak memenuhi persyaratan administrasi maka Pokja Pemilihan melakukan evaluasi administrasi terhadap penawar terendah berikutnya (apabila ada), dan Lampiran II Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, Angka IV. Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Melalui Tender/Seleksi, Angka 4.2 Pelaksanaan Pemilihan, Angka 4.2.7 Evaluasi Dokumen Penawaran, Evaluasi Dokumen Penawaran meliputi:, Huruf b. Evaluasi Administrasi, Angka 1) Evaluasi administrasi dilakukan untuk semua penawaran yang masuk, kecuali pada Tender yang menggunakan 1 (satu) file, evaluasi administrasi hanya dilakukan terhadap 3 (tiga) penawar terendah. Apabila dari ketiga penawaran terendah tidak lulus evaluasi administrasi, maka dilanjutkan kepada peserta dengan harga penawaran terendah berikutnya. Untuk Kontrak Harga Satuan dan Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan yang dimaksud dengan harga terendah adalah harga setelah koreksi aritmatik. Untuk Kontrak Lumsum yang dimaksud harga terendah adalah harga penawaran. | |
| 0022380513421000 | Rp 4,961,700,000 | Pokja telah melakukan evaluasi terhadap 3 (tiga) penawaran terendah yang telah memenuhi persyaratan administrasi, teknis dan harga sesuai dengan Dokumen Pemilihan pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi, Angka 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, Angka 28.11. Evaluasi Administrasi:, Huruf g. Apabila dari 3 (tiga) penawaran terendah ada yang tidak memenuhi persyaratan administrasi maka Pokja Pemilihan melakukan evaluasi administrasi terhadap penawar terendah berikutnya (apabila ada), dan Lampiran II Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, Angka IV. Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Melalui Tender/Seleksi, Angka 4.2 Pelaksanaan Pemilihan, Angka 4.2.7 Evaluasi Dokumen Penawaran, Evaluasi Dokumen Penawaran meliputi:, Huruf b. Evaluasi Administrasi, Angka 1) Evaluasi administrasi dilakukan untuk semua penawaran yang masuk, kecuali pada Tender yang menggunakan 1 (satu) file, evaluasi administrasi hanya dilakukan terhadap 3 (tiga) penawar terendah. Apabila dari ketiga penawaran terendah tidak lulus evaluasi administrasi, maka dilanjutkan kepada peserta dengan harga penawaran terendah berikutnya. Untuk Kontrak Harga Satuan dan Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan yang dimaksud dengan harga terendah adalah harga setelah koreksi aritmatik. Untuk Kontrak Lumsum yang dimaksud harga terendah adalah harga penawaran. | |
| 0027880988907000 | Rp 5,288,079,999 | Pokja telah melakukan evaluasi terhadap 3 (tiga) penawaran terendah yang telah memenuhi persyaratan administrasi, teknis dan harga sesuai dengan Dokumen Pemilihan pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi, Angka 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, Angka 28.11. Evaluasi Administrasi:, Huruf g. Apabila dari 3 (tiga) penawaran terendah ada yang tidak memenuhi persyaratan administrasi maka Pokja Pemilihan melakukan evaluasi administrasi terhadap penawar terendah berikutnya (apabila ada), dan Lampiran II Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, Angka IV. Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Melalui Tender/Seleksi, Angka 4.2 Pelaksanaan Pemilihan, Angka 4.2.7 Evaluasi Dokumen Penawaran, Evaluasi Dokumen Penawaran meliputi:, Huruf b. Evaluasi Administrasi, Angka 1) Evaluasi administrasi dilakukan untuk semua penawaran yang masuk, kecuali pada Tender yang menggunakan 1 (satu) file, evaluasi administrasi hanya dilakukan terhadap 3 (tiga) penawar terendah. Apabila dari ketiga penawaran terendah tidak lulus evaluasi administrasi, maka dilanjutkan kepada peserta dengan harga penawaran terendah berikutnya. Untuk Kontrak Harga Satuan dan Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan yang dimaksud dengan harga terendah adalah harga setelah koreksi aritmatik. Untuk Kontrak Lumsum yang dimaksud harga terendah adalah harga penawaran. | |
| 0758185326446000 | Rp 5,116,205,021 | Pokja telah melakukan evaluasi terhadap 3 (tiga) penawaran terendah yang telah memenuhi persyaratan administrasi, teknis dan harga sesuai dengan Dokumen Pemilihan pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi, Angka 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, Angka 28.11. Evaluasi Administrasi:, Huruf g. Apabila dari 3 (tiga) penawaran terendah ada yang tidak memenuhi persyaratan administrasi maka Pokja Pemilihan melakukan evaluasi administrasi terhadap penawar terendah berikutnya (apabila ada), dan Lampiran II Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, Angka IV. Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Melalui Tender/Seleksi, Angka 4.2 Pelaksanaan Pemilihan, Angka 4.2.7 Evaluasi Dokumen Penawaran, Evaluasi Dokumen Penawaran meliputi:, Huruf b. Evaluasi Administrasi, Angka 1) Evaluasi administrasi dilakukan untuk semua penawaran yang masuk, kecuali pada Tender yang menggunakan 1 (satu) file, evaluasi administrasi hanya dilakukan terhadap 3 (tiga) penawar terendah. Apabila dari ketiga penawaran terendah tidak lulus evaluasi administrasi, maka dilanjutkan kepada peserta dengan harga penawaran terendah berikutnya. Untuk Kontrak Harga Satuan dan Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan yang dimaksud dengan harga terendah adalah harga setelah koreksi aritmatik. Untuk Kontrak Lumsum yang dimaksud harga terendah adalah harga penawaran. | |
| 0919814392424000 | Rp 4,998,039,986 | Pokja telah melakukan evaluasi terhadap 3 (tiga) penawaran terendah yang telah memenuhi persyaratan administrasi, teknis dan harga sesuai dengan Dokumen Pemilihan pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi, Angka 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, Angka 28.11. Evaluasi Administrasi:, Huruf g. Apabila dari 3 (tiga) penawaran terendah ada yang tidak memenuhi persyaratan administrasi maka Pokja Pemilihan melakukan evaluasi administrasi terhadap penawar terendah berikutnya (apabila ada), dan Lampiran II Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, Angka IV. Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Melalui Tender/Seleksi, Angka 4.2 Pelaksanaan Pemilihan, Angka 4.2.7 Evaluasi Dokumen Penawaran, Evaluasi Dokumen Penawaran meliputi:, Huruf b. Evaluasi Administrasi, Angka 1) Evaluasi administrasi dilakukan untuk semua penawaran yang masuk, kecuali pada Tender yang menggunakan 1 (satu) file, evaluasi administrasi hanya dilakukan terhadap 3 (tiga) penawar terendah. Apabila dari ketiga penawaran terendah tidak lulus evaluasi administrasi, maka dilanjutkan kepada peserta dengan harga penawaran terendah berikutnya. Untuk Kontrak Harga Satuan dan Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan yang dimaksud dengan harga terendah adalah harga setelah koreksi aritmatik. Untuk Kontrak Lumsum yang dimaksud harga terendah adalah harga penawaran. | |
| 0827115353444000 | Rp 5,116,205,021 | Pokja telah melakukan evaluasi terhadap 3 (tiga) penawaran terendah yang telah memenuhi persyaratan administrasi, teknis dan harga sesuai dengan Dokumen Pemilihan pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi, Angka 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, Angka 28.11. Evaluasi Administrasi:, Huruf g. Apabila dari 3 (tiga) penawaran terendah ada yang tidak memenuhi persyaratan administrasi maka Pokja Pemilihan melakukan evaluasi administrasi terhadap penawar terendah berikutnya (apabila ada), dan Lampiran II Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, Angka IV. Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Melalui Tender/Seleksi, Angka 4.2 Pelaksanaan Pemilihan, Angka 4.2.7 Evaluasi Dokumen Penawaran, Evaluasi Dokumen Penawaran meliputi:, Huruf b. Evaluasi Administrasi, Angka 1) Evaluasi administrasi dilakukan untuk semua penawaran yang masuk, kecuali pada Tender yang menggunakan 1 (satu) file, evaluasi administrasi hanya dilakukan terhadap 3 (tiga) penawar terendah. Apabila dari ketiga penawaran terendah tidak lulus evaluasi administrasi, maka dilanjutkan kepada peserta dengan harga penawaran terendah berikutnya. Untuk Kontrak Harga Satuan dan Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan yang dimaksud dengan harga terendah adalah harga setelah koreksi aritmatik. Untuk Kontrak Lumsum yang dimaksud harga terendah adalah harga penawaran. | |
| 0942619677435000 | Rp 5,116,205,021 | Pokja telah melakukan evaluasi terhadap 3 (tiga) penawaran terendah yang telah memenuhi persyaratan administrasi, teknis dan harga sesuai dengan Dokumen Pemilihan pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi, Angka 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, Angka 28.11. Evaluasi Administrasi:, Huruf g. Apabila dari 3 (tiga) penawaran terendah ada yang tidak memenuhi persyaratan administrasi maka Pokja Pemilihan melakukan evaluasi administrasi terhadap penawar terendah berikutnya (apabila ada), dan Lampiran II Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, Angka IV. Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Melalui Tender/Seleksi, Angka 4.2 Pelaksanaan Pemilihan, Angka 4.2.7 Evaluasi Dokumen Penawaran, Evaluasi Dokumen Penawaran meliputi:, Huruf b. Evaluasi Administrasi, Angka 1) Evaluasi administrasi dilakukan untuk semua penawaran yang masuk, kecuali pada Tender yang menggunakan 1 (satu) file, evaluasi administrasi hanya dilakukan terhadap 3 (tiga) penawar terendah. Apabila dari ketiga penawaran terendah tidak lulus evaluasi administrasi, maka dilanjutkan kepada peserta dengan harga penawaran terendah berikutnya. Untuk Kontrak Harga Satuan dan Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan yang dimaksud dengan harga terendah adalah harga setelah koreksi aritmatik. Untuk Kontrak Lumsum yang dimaksud harga terendah adalah harga penawaran. | |
| 0012686754201000 | Rp 5,116,205,750 | Pokja telah melakukan evaluasi terhadap 3 (tiga) penawaran terendah yang telah memenuhi persyaratan administrasi, teknis dan harga sesuai dengan Dokumen Pemilihan pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi, Angka 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, Angka 28.11. Evaluasi Administrasi:, Huruf g. Apabila dari 3 (tiga) penawaran terendah ada yang tidak memenuhi persyaratan administrasi maka Pokja Pemilihan melakukan evaluasi administrasi terhadap penawar terendah berikutnya (apabila ada), dan Lampiran II Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, Angka IV. Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Melalui Tender/Seleksi, Angka 4.2 Pelaksanaan Pemilihan, Angka 4.2.7 Evaluasi Dokumen Penawaran, Evaluasi Dokumen Penawaran meliputi:, Huruf b. Evaluasi Administrasi, Angka 1) Evaluasi administrasi dilakukan untuk semua penawaran yang masuk, kecuali pada Tender yang menggunakan 1 (satu) file, evaluasi administrasi hanya dilakukan terhadap 3 (tiga) penawar terendah. Apabila dari ketiga penawaran terendah tidak lulus evaluasi administrasi, maka dilanjutkan kepada peserta dengan harga penawaran terendah berikutnya. Untuk Kontrak Harga Satuan dan Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan yang dimaksud dengan harga terendah adalah harga setelah koreksi aritmatik. Untuk Kontrak Lumsum yang dimaksud harga terendah adalah harga penawaran. | |
| 0769870429406000 | Rp 5,116,205,021 | Pokja telah melakukan evaluasi terhadap 3 (tiga) penawaran terendah yang telah memenuhi persyaratan administrasi, teknis dan harga sesuai dengan Dokumen Pemilihan pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi, Angka 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, Angka 28.11. Evaluasi Administrasi:, Huruf g. Apabila dari 3 (tiga) penawaran terendah ada yang tidak memenuhi persyaratan administrasi maka Pokja Pemilihan melakukan evaluasi administrasi terhadap penawar terendah berikutnya (apabila ada), dan Lampiran II Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, Angka IV. Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Melalui Tender/Seleksi, Angka 4.2 Pelaksanaan Pemilihan, Angka 4.2.7 Evaluasi Dokumen Penawaran, Evaluasi Dokumen Penawaran meliputi:, Huruf b. Evaluasi Administrasi, Angka 1) Evaluasi administrasi dilakukan untuk semua penawaran yang masuk, kecuali pada Tender yang menggunakan 1 (satu) file, evaluasi administrasi hanya dilakukan terhadap 3 (tiga) penawar terendah. Apabila dari ketiga penawaran terendah tidak lulus evaluasi administrasi, maka dilanjutkan kepada peserta dengan harga penawaran terendah berikutnya. Untuk Kontrak Harga Satuan dan Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan yang dimaksud dengan harga terendah adalah harga setelah koreksi aritmatik. Untuk Kontrak Lumsum yang dimaksud harga terendah adalah harga penawaran. | |
| 0805032273437000 | Rp 5,230,716,062 | Pokja telah melakukan evaluasi terhadap 3 (tiga) penawaran terendah yang telah memenuhi persyaratan administrasi, teknis dan harga sesuai dengan Dokumen Pemilihan pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi, Angka 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, Angka 28.11. Evaluasi Administrasi:, Huruf g. Apabila dari 3 (tiga) penawaran terendah ada yang tidak memenuhi persyaratan administrasi maka Pokja Pemilihan melakukan evaluasi administrasi terhadap penawar terendah berikutnya (apabila ada), dan Lampiran II Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, Angka IV. Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Melalui Tender/Seleksi, Angka 4.2 Pelaksanaan Pemilihan, Angka 4.2.7 Evaluasi Dokumen Penawaran, Evaluasi Dokumen Penawaran meliputi:, Huruf b. Evaluasi Administrasi, Angka 1) Evaluasi administrasi dilakukan untuk semua penawaran yang masuk, kecuali pada Tender yang menggunakan 1 (satu) file, evaluasi administrasi hanya dilakukan terhadap 3 (tiga) penawar terendah. Apabila dari ketiga penawaran terendah tidak lulus evaluasi administrasi, maka dilanjutkan kepada peserta dengan harga penawaran terendah berikutnya. Untuk Kontrak Harga Satuan dan Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan yang dimaksud dengan harga terendah adalah harga setelah koreksi aritmatik. Untuk Kontrak Lumsum yang dimaksud harga terendah adalah harga penawaran. | |
| 0912483286406000 | Rp 5,116,205,022 | Pokja telah melakukan evaluasi terhadap 3 (tiga) penawaran terendah yang telah memenuhi persyaratan administrasi, teknis dan harga sesuai dengan Dokumen Pemilihan pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi, Angka 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, Angka 28.11. Evaluasi Administrasi:, Huruf g. Apabila dari 3 (tiga) penawaran terendah ada yang tidak memenuhi persyaratan administrasi maka Pokja Pemilihan melakukan evaluasi administrasi terhadap penawar terendah berikutnya (apabila ada), dan Lampiran II Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, Angka IV. Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Melalui Tender/Seleksi, Angka 4.2 Pelaksanaan Pemilihan, Angka 4.2.7 Evaluasi Dokumen Penawaran, Evaluasi Dokumen Penawaran meliputi:, Huruf b. Evaluasi Administrasi, Angka 1) Evaluasi administrasi dilakukan untuk semua penawaran yang masuk, kecuali pada Tender yang menggunakan 1 (satu) file, evaluasi administrasi hanya dilakukan terhadap 3 (tiga) penawar terendah. Apabila dari ketiga penawaran terendah tidak lulus evaluasi administrasi, maka dilanjutkan kepada peserta dengan harga penawaran terendah berikutnya. Untuk Kontrak Harga Satuan dan Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan yang dimaksud dengan harga terendah adalah harga setelah koreksi aritmatik. Untuk Kontrak Lumsum yang dimaksud harga terendah adalah harga penawaran. | |
| 0014275432445000 | Rp 5,116,218,023 | Pokja telah melakukan evaluasi terhadap 3 (tiga) penawaran terendah yang telah memenuhi persyaratan administrasi, teknis dan harga sesuai dengan Dokumen Pemilihan pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi, Angka 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, Angka 28.11. Evaluasi Administrasi:, Huruf g. Apabila dari 3 (tiga) penawaran terendah ada yang tidak memenuhi persyaratan administrasi maka Pokja Pemilihan melakukan evaluasi administrasi terhadap penawar terendah berikutnya (apabila ada), dan Lampiran II Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, Angka IV. Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Melalui Tender/Seleksi, Angka 4.2 Pelaksanaan Pemilihan, Angka 4.2.7 Evaluasi Dokumen Penawaran, Evaluasi Dokumen Penawaran meliputi:, Huruf b. Evaluasi Administrasi, Angka 1) Evaluasi administrasi dilakukan untuk semua penawaran yang masuk, kecuali pada Tender yang menggunakan 1 (satu) file, evaluasi administrasi hanya dilakukan terhadap 3 (tiga) penawar terendah. Apabila dari ketiga penawaran terendah tidak lulus evaluasi administrasi, maka dilanjutkan kepada peserta dengan harga penawaran terendah berikutnya. Untuk Kontrak Harga Satuan dan Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan yang dimaksud dengan harga terendah adalah harga setelah koreksi aritmatik. Untuk Kontrak Lumsum yang dimaksud harga terendah adalah harga penawaran. | |
Batinsetia | 0661274779323000 | - | - |
| 0948043559437000 | Rp 4,830,000,000 | 1. Menyampaikan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) tidak sesuai dengan persyaratan yaitu pada Tabel B.2. Rencana Tindakan (sasaran khusus dan program khusus) pada kolom 2 Pengendalian Risiko tidak sesuai dengan kolom 6 pada tabel B.1. Identifikasi bahaya, penilaian risiko, pengendalian dan peluang, sesuai dengan Dokumen Pemilihan pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi, Angka 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, Angka 28.12. Evaluasi Teknis:, Huruf b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan:, Angka 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila:, Huruf e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat:, Angka (1) Elemen SMKK, meliputi:, Huruf (b) Perencanaan Keselamatan Konstruksi, Huruf ii. Manajemen risiko dan rencana tindakan, meliputi:, Huruf i) penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan risiko, Huruf ii) penjelasan rencana Tindakan meliputi sasaran khusus dan program khusus, Evaluasi dokumen RKK dilakukan dengan ketentuan:, Angka (2) Peserta dinyatakan memenuhi elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi apabila menyampaikan tabel B.1 Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang, serta tabel B.2 Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus) yang memenuhi ketentuan:, Huruf (a) dan Huruf (b). 2. Tidak menyampaikan Sertifikat Badan Usaha (SBU) atau Standar Usaha Jasa Konstruksi sesuai dengan Dokumen Pemilihan pada BAB III. Intruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi, Angka 29. Evaluasi Kualifikasi, Angka 29.4. Evaluasi kualifikasi dapat dilakukan bersamaan dengan tahapan Evaluasi Penawaran, Angka 29.5. Evaluasi kualifikasi menggunakan sistem gugur, Angka 29.6. Tata cara evaluasi kualifikasi dilakukan sesuai dengan Bab VIII Tata Cara Evaluasi Kualifikasi, Angka 29.12. Pokja Pemilihan menetapkan persyaratan kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ketentuan 29.11 dalam LDK yang terdiri atas:, Huruf b. Persyaratan kepemilikan Sertifikat Badan Usaha (SBU), dengan ketentuan:, Angka 1) Pekerjaan untuk usaha kualifikasi kecil mensyaratkan paling banyak 1 SBU, BAB V. Lembar Data Kualifikasi (LDK), Persyaratan kualifikasi:, Angka 3. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil, serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan Jasa Pelaksana Konstruksi Saluran Air, Pelabuhan, Dam, dan Prasarana Sumber Daya Air Lainnya (SI001) atau Standar Usaha Jasa Konstruksi Kualifikasi Kecil Nomor KBLI 42201 Konstruksi Jaringan Irigasi dan Drainase Subklasifikasi BS004. | |
| 0805591773438000 | Rp 5,116,224,123 | Pokja telah melakukan evaluasi terhadap 3 (tiga) penawaran terendah yang telah memenuhi persyaratan administrasi, teknis dan harga sesuai dengan Dokumen Pemilihan pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi, Angka 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, Angka 28.11. Evaluasi Administrasi:, Huruf g. Apabila dari 3 (tiga) penawaran terendah ada yang tidak memenuhi persyaratan administrasi maka Pokja Pemilihan melakukan evaluasi administrasi terhadap penawar terendah berikutnya (apabila ada), dan Lampiran II Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, Angka IV. Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Melalui Tender/Seleksi, Angka 4.2 Pelaksanaan Pemilihan, Angka 4.2.7 Evaluasi Dokumen Penawaran, Evaluasi Dokumen Penawaran meliputi:, Huruf b. Evaluasi Administrasi, Angka 1) Evaluasi administrasi dilakukan untuk semua penawaran yang masuk, kecuali pada Tender yang menggunakan 1 (satu) file, evaluasi administrasi hanya dilakukan terhadap 3 (tiga) penawar terendah. Apabila dari ketiga penawaran terendah tidak lulus evaluasi administrasi, maka dilanjutkan kepada peserta dengan harga penawaran terendah berikutnya. Untuk Kontrak Harga Satuan dan Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan yang dimaksud dengan harga terendah adalah harga setelah koreksi aritmatik. Untuk Kontrak Lumsum yang dimaksud harga terendah adalah harga penawaran. | |
| 0813993409412000 | Rp 5,116,209,178 | Pokja telah melakukan evaluasi terhadap 3 (tiga) penawaran terendah yang telah memenuhi persyaratan administrasi, teknis dan harga sesuai dengan Dokumen Pemilihan pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi, Angka 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, Angka 28.11. Evaluasi Administrasi:, Huruf g. Apabila dari 3 (tiga) penawaran terendah ada yang tidak memenuhi persyaratan administrasi maka Pokja Pemilihan melakukan evaluasi administrasi terhadap penawar terendah berikutnya (apabila ada), dan Lampiran II Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, Angka IV. Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Melalui Tender/Seleksi, Angka 4.2 Pelaksanaan Pemilihan, Angka 4.2.7 Evaluasi Dokumen Penawaran, Evaluasi Dokumen Penawaran meliputi:, Huruf b. Evaluasi Administrasi, Angka 1) Evaluasi administrasi dilakukan untuk semua penawaran yang masuk, kecuali pada Tender yang menggunakan 1 (satu) file, evaluasi administrasi hanya dilakukan terhadap 3 (tiga) penawar terendah. Apabila dari ketiga penawaran terendah tidak lulus evaluasi administrasi, maka dilanjutkan kepada peserta dengan harga penawaran terendah berikutnya. Untuk Kontrak Harga Satuan dan Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan yang dimaksud dengan harga terendah adalah harga setelah koreksi aritmatik. Untuk Kontrak Lumsum yang dimaksud harga terendah adalah harga penawaran. | |
| 0210934451442000 | Rp 5,116,213,505 | Pokja telah melakukan evaluasi terhadap 3 (tiga) penawaran terendah yang telah memenuhi persyaratan administrasi, teknis dan harga sesuai dengan Dokumen Pemilihan pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi, Angka 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, Angka 28.11. Evaluasi Administrasi:, Huruf g. Apabila dari 3 (tiga) penawaran terendah ada yang tidak memenuhi persyaratan administrasi maka Pokja Pemilihan melakukan evaluasi administrasi terhadap penawar terendah berikutnya (apabila ada), dan Lampiran II Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, Angka IV. Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Melalui Tender/Seleksi, Angka 4.2 Pelaksanaan Pemilihan, Angka 4.2.7 Evaluasi Dokumen Penawaran, Evaluasi Dokumen Penawaran meliputi:, Huruf b. Evaluasi Administrasi, Angka 1) Evaluasi administrasi dilakukan untuk semua penawaran yang masuk, kecuali pada Tender yang menggunakan 1 (satu) file, evaluasi administrasi hanya dilakukan terhadap 3 (tiga) penawar terendah. Apabila dari ketiga penawaran terendah tidak lulus evaluasi administrasi, maka dilanjutkan kepada peserta dengan harga penawaran terendah berikutnya. Untuk Kontrak Harga Satuan dan Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan yang dimaksud dengan harga terendah adalah harga setelah koreksi aritmatik. Untuk Kontrak Lumsum yang dimaksud harga terendah adalah harga penawaran. | |
| 0211368972421000 | Rp 5,116,205,023 | Pokja telah melakukan evaluasi terhadap 3 (tiga) penawaran terendah yang telah memenuhi persyaratan administrasi, teknis dan harga sesuai dengan Dokumen Pemilihan pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi, Angka 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, Angka 28.11. Evaluasi Administrasi:, Huruf g. Apabila dari 3 (tiga) penawaran terendah ada yang tidak memenuhi persyaratan administrasi maka Pokja Pemilihan melakukan evaluasi administrasi terhadap penawar terendah berikutnya (apabila ada), dan Lampiran II Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, Angka IV. Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Melalui Tender/Seleksi, Angka 4.2 Pelaksanaan Pemilihan, Angka 4.2.7 Evaluasi Dokumen Penawaran, Evaluasi Dokumen Penawaran meliputi:, Huruf b. Evaluasi Administrasi, Angka 1) Evaluasi administrasi dilakukan untuk semua penawaran yang masuk, kecuali pada Tender yang menggunakan 1 (satu) file, evaluasi administrasi hanya dilakukan terhadap 3 (tiga) penawar terendah. Apabila dari ketiga penawaran terendah tidak lulus evaluasi administrasi, maka dilanjutkan kepada peserta dengan harga penawaran terendah berikutnya. Untuk Kontrak Harga Satuan dan Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan yang dimaksud dengan harga terendah adalah harga setelah koreksi aritmatik. Untuk Kontrak Lumsum yang dimaksud harga terendah adalah harga penawaran. | |
| 0313437071437000 | Rp 5,116,210,264 | Pokja telah melakukan evaluasi terhadap 3 (tiga) penawaran terendah yang telah memenuhi persyaratan administrasi, teknis dan harga sesuai dengan Dokumen Pemilihan pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi, Angka 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, Angka 28.11. Evaluasi Administrasi:, Huruf g. Apabila dari 3 (tiga) penawaran terendah ada yang tidak memenuhi persyaratan administrasi maka Pokja Pemilihan melakukan evaluasi administrasi terhadap penawar terendah berikutnya (apabila ada), dan Lampiran II Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, Angka IV. Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Melalui Tender/Seleksi, Angka 4.2 Pelaksanaan Pemilihan, Angka 4.2.7 Evaluasi Dokumen Penawaran, Evaluasi Dokumen Penawaran meliputi:, Huruf b. Evaluasi Administrasi, Angka 1) Evaluasi administrasi dilakukan untuk semua penawaran yang masuk, kecuali pada Tender yang menggunakan 1 (satu) file, evaluasi administrasi hanya dilakukan terhadap 3 (tiga) penawar terendah. Apabila dari ketiga penawaran terendah tidak lulus evaluasi administrasi, maka dilanjutkan kepada peserta dengan harga penawaran terendah berikutnya. Untuk Kontrak Harga Satuan dan Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan yang dimaksud dengan harga terendah adalah harga setelah koreksi aritmatik. Untuk Kontrak Lumsum yang dimaksud harga terendah adalah harga penawaran. | |
| 0033353632429000 | - | - | |
| 0920444254438000 | Rp 4,476,679,394 | Menyampaikan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) tidak sesuai dengan persyaratan yaitu pada Tabel B1 Identifikasi bahaya, penilaian resiko, pengendalian dan peluang, peserta tidak menyampaikan kolom Penilaian Sisa Resiko sesuai dengan Dokumen Pemilihan pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi, Angka 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, Angka 28.12. Evaluasi Teknis:, Huruf b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan:, Nomor 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila:, Huruf e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat:, Angka (1) Elemen SMKK, meliputi:, Huruf (b) Perencanaan Keselamatan Konstruksi, Huruf ii. Manajemen risiko dan rencana Tindakan, meliputi:, Huruf i). penjelasan manajemen resiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat resiko dan mengendalikan resiko, Evaluasi dokumen RKK dilakukan dengan ketentuan:, Angka (2). Peserta dinyatakan memenuhi elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi apabila menyampaikan tabel B.1 Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang, serta tabel B.2 Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus) yang memenuhi ketentuan:, Huruf (a) dan Huruf (b). | |
| 0012408993423000 | Rp 4,844,936,224 | Pokja telah melakukan evaluasi terhadap 3 (tiga) penawaran terendah yang telah memenuhi persyaratan administrasi, teknis dan harga sesuai dengan Dokumen Pemilihan pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi, Angka 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, Angka 28.11. Evaluasi Administrasi:, Huruf g. Apabila dari 3 (tiga) penawaran terendah ada yang tidak memenuhi persyaratan administrasi maka Pokja Pemilihan melakukan evaluasi administrasi terhadap penawar terendah berikutnya (apabila ada), dan Lampiran II Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, Angka IV. Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Melalui Tender/Seleksi, Angka 4.2 Pelaksanaan Pemilihan, Angka 4.2.7 Evaluasi Dokumen Penawaran, Evaluasi Dokumen Penawaran meliputi:, Huruf b. Evaluasi Administrasi, Angka 1) Evaluasi administrasi dilakukan untuk semua penawaran yang masuk, kecuali pada Tender yang menggunakan 1 (satu) file, evaluasi administrasi hanya dilakukan terhadap 3 (tiga) penawar terendah. Apabila dari ketiga penawaran terendah tidak lulus evaluasi administrasi, maka dilanjutkan kepada peserta dengan harga penawaran terendah berikutnya. Untuk Kontrak Harga Satuan dan Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan yang dimaksud dengan harga terendah adalah harga setelah koreksi aritmatik. Untuk Kontrak Lumsum yang dimaksud harga terendah adalah harga penawaran. | |
| 0701448292424000 | Rp 4,978,475,957 | Pokja telah melakukan evaluasi terhadap 3 (tiga) penawaran terendah yang telah memenuhi persyaratan administrasi, teknis dan harga sesuai dengan Dokumen Pemilihan pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi, Angka 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, Angka 28.11. Evaluasi Administrasi:, Huruf g. Apabila dari 3 (tiga) penawaran terendah ada yang tidak memenuhi persyaratan administrasi maka Pokja Pemilihan melakukan evaluasi administrasi terhadap penawar terendah berikutnya (apabila ada), dan Lampiran II Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, Angka IV. Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Melalui Tender/Seleksi, Angka 4.2 Pelaksanaan Pemilihan, Angka 4.2.7 Evaluasi Dokumen Penawaran, Evaluasi Dokumen Penawaran meliputi:, Huruf b. Evaluasi Administrasi, Angka 1) Evaluasi administrasi dilakukan untuk semua penawaran yang masuk, kecuali pada Tender yang menggunakan 1 (satu) file, evaluasi administrasi hanya dilakukan terhadap 3 (tiga) penawar terendah. Apabila dari ketiga penawaran terendah tidak lulus evaluasi administrasi, maka dilanjutkan kepada peserta dengan harga penawaran terendah berikutnya. Untuk Kontrak Harga Satuan dan Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan yang dimaksud dengan harga terendah adalah harga setelah koreksi aritmatik. Untuk Kontrak Lumsum yang dimaksud harga terendah adalah harga penawaran. | |
| 0752407197442000 | Rp 4,955,640,223 | Pokja telah melakukan evaluasi terhadap 3 (tiga) penawaran terendah yang telah memenuhi persyaratan administrasi, teknis dan harga sesuai dengan Dokumen Pemilihan pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi, Angka 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, Angka 28.11. Evaluasi Administrasi:, Huruf g. Apabila dari 3 (tiga) penawaran terendah ada yang tidak memenuhi persyaratan administrasi maka Pokja Pemilihan melakukan evaluasi administrasi terhadap penawar terendah berikutnya (apabila ada), dan Lampiran II Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, Angka IV. Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Melalui Tender/Seleksi, Angka 4.2 Pelaksanaan Pemilihan, Angka 4.2.7 Evaluasi Dokumen Penawaran, Evaluasi Dokumen Penawaran meliputi:, Huruf b. Evaluasi Administrasi, Angka 1) Evaluasi administrasi dilakukan untuk semua penawaran yang masuk, kecuali pada Tender yang menggunakan 1 (satu) file, evaluasi administrasi hanya dilakukan terhadap 3 (tiga) penawar terendah. Apabila dari ketiga penawaran terendah tidak lulus evaluasi administrasi, maka dilanjutkan kepada peserta dengan harga penawaran terendah berikutnya. Untuk Kontrak Harga Satuan dan Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan yang dimaksud dengan harga terendah adalah harga setelah koreksi aritmatik. Untuk Kontrak Lumsum yang dimaksud harga terendah adalah harga penawaran. | |
| 0942652439439000 | Rp 4,860,547,425 | Pokja telah melakukan evaluasi terhadap 3 (tiga) penawaran terendah yang telah memenuhi persyaratan administrasi, teknis dan harga sesuai dengan Dokumen Pemilihan pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi, Angka 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, Angka 28.11. Evaluasi Administrasi:, Huruf g. Apabila dari 3 (tiga) penawaran terendah ada yang tidak memenuhi persyaratan administrasi maka Pokja Pemilihan melakukan evaluasi administrasi terhadap penawar terendah berikutnya (apabila ada), dan Lampiran II Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, Angka IV. Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Melalui Tender/Seleksi, Angka 4.2 Pelaksanaan Pemilihan, Angka 4.2.7 Evaluasi Dokumen Penawaran, Evaluasi Dokumen Penawaran meliputi:, Huruf b. Evaluasi Administrasi, Angka 1) Evaluasi administrasi dilakukan untuk semua penawaran yang masuk, kecuali pada Tender yang menggunakan 1 (satu) file, evaluasi administrasi hanya dilakukan terhadap 3 (tiga) penawar terendah. Apabila dari ketiga penawaran terendah tidak lulus evaluasi administrasi, maka dilanjutkan kepada peserta dengan harga penawaran terendah berikutnya. Untuk Kontrak Harga Satuan dan Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan yang dimaksud dengan harga terendah adalah harga setelah koreksi aritmatik. Untuk Kontrak Lumsum yang dimaksud harga terendah adalah harga penawaran. | |
| 0754485613323000 | Rp 5,122,600,916 | Pokja telah melakukan evaluasi terhadap 3 (tiga) penawaran terendah yang telah memenuhi persyaratan administrasi, teknis dan harga sesuai dengan Dokumen Pemilihan pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi, Angka 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, Angka 28.11. Evaluasi Administrasi:, Huruf g. Apabila dari 3 (tiga) penawaran terendah ada yang tidak memenuhi persyaratan administrasi maka Pokja Pemilihan melakukan evaluasi administrasi terhadap penawar terendah berikutnya (apabila ada), dan Lampiran II Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, Angka IV. Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Melalui Tender/Seleksi, Angka 4.2 Pelaksanaan Pemilihan, Angka 4.2.7 Evaluasi Dokumen Penawaran, Evaluasi Dokumen Penawaran meliputi:, Huruf b. Evaluasi Administrasi, Angka 1) Evaluasi administrasi dilakukan untuk semua penawaran yang masuk, kecuali pada Tender yang menggunakan 1 (satu) file, evaluasi administrasi hanya dilakukan terhadap 3 (tiga) penawar terendah. Apabila dari ketiga penawaran terendah tidak lulus evaluasi administrasi, maka dilanjutkan kepada peserta dengan harga penawaran terendah berikutnya. Untuk Kontrak Harga Satuan dan Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan yang dimaksud dengan harga terendah adalah harga setelah koreksi aritmatik. Untuk Kontrak Lumsum yang dimaksud harga terendah adalah harga penawaran. | |
| 0921837290406000 | Rp 4,774,535,547 | Menyampaikan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) tidak sesuai dengan persyaratan yaitu pada Tabel B.2. Rencana Tindakan (sasaran khusus dan program khusus) pada kolom 2 Pengendalian Risiko tidak sesuai dengan kolom 6 pada tabel B.1. Identifikasi bahaya, penilaian risiko, pengendalian dan peluang, sesuai dengan Dokumen Pemilihan pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi, Angka 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, Angka 28.12. Evaluasi Teknis:, Huruf b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan:, Angka 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila:, Huruf e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat:, Angka (1) Elemen SMKK, meliputi:, Huruf (b) Perencanaan Keselamatan Konstruksi, Huruf ii. Manajemen risiko dan rencana tindakan, meliputi:, Huruf i) penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan risiko, Huruf ii) penjelasan rencana Tindakan meliputi sasaran khusus dan program khusus, Evaluasi dokumen RKK dilakukan dengan ketentuan:, Angka (2) Peserta dinyatakan memenuhi elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi apabila menyampaikan tabel B.1 Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang, serta tabel B.2 Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus) yang memenuhi ketentuan:, Huruf (a) dan Huruf (b). | |
| 0024495426414000 | Rp 5,116,205,021 | Pokja telah melakukan evaluasi terhadap 3 (tiga) penawaran terendah yang telah memenuhi persyaratan administrasi, teknis dan harga sesuai dengan Dokumen Pemilihan pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi, Angka 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, Angka 28.11. Evaluasi Administrasi:, Huruf g. Apabila dari 3 (tiga) penawaran terendah ada yang tidak memenuhi persyaratan administrasi maka Pokja Pemilihan melakukan evaluasi administrasi terhadap penawar terendah berikutnya (apabila ada), dan Lampiran II Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, Angka IV. Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Melalui Tender/Seleksi, Angka 4.2 Pelaksanaan Pemilihan, Angka 4.2.7 Evaluasi Dokumen Penawaran, Evaluasi Dokumen Penawaran meliputi:, Huruf b. Evaluasi Administrasi, Angka 1) Evaluasi administrasi dilakukan untuk semua penawaran yang masuk, kecuali pada Tender yang menggunakan 1 (satu) file, evaluasi administrasi hanya dilakukan terhadap 3 (tiga) penawar terendah. Apabila dari ketiga penawaran terendah tidak lulus evaluasi administrasi, maka dilanjutkan kepada peserta dengan harga penawaran terendah berikutnya. Untuk Kontrak Harga Satuan dan Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan yang dimaksud dengan harga terendah adalah harga setelah koreksi aritmatik. Untuk Kontrak Lumsum yang dimaksud harga terendah adalah harga penawaran. | |
CV Mandiri Karya | 0852198100406000 | Rp 4,755,438,438 | Menyampaikan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) tidak sesuai dengan persyaratan yaitu pada Tabel B.2. Rencana Tindakan (sasaran khusus dan program khusus) pada kolom 2 Pengendalian Risiko tidak sesuai dengan kolom 6 pada tabel B.1. Identifikasi bahaya, penilaian risiko, pengendalian dan peluang, sesuai dengan Dokumen Pemilihan pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi, Angka 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, Angka 28.12. Evaluasi Teknis:, Huruf b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan:, Angka 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila:, Huruf e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat:, Angka (1) Elemen SMKK, meliputi:, Huruf (b) Perencanaan Keselamatan Konstruksi, Huruf ii. Manajemen risiko dan rencana tindakan, meliputi:, Huruf i) penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan risiko, Huruf ii) penjelasan rencana Tindakan meliputi sasaran khusus dan program khusus, Evaluasi dokumen RKK dilakukan dengan ketentuan:, Angka (2) Peserta dinyatakan memenuhi elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi apabila menyampaikan tabel B.1 Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang, serta tabel B.2 Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus) yang memenuhi ketentuan:, Huruf (a) dan Huruf (b). |
| 0418580395023000 | Rp 5,116,205,021 | Pokja telah melakukan evaluasi terhadap 3 (tiga) penawaran terendah yang telah memenuhi persyaratan administrasi, teknis dan harga sesuai dengan Dokumen Pemilihan pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi, Angka 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, Angka 28.11. Evaluasi Administrasi:, Huruf g. Apabila dari 3 (tiga) penawaran terendah ada yang tidak memenuhi persyaratan administrasi maka Pokja Pemilihan melakukan evaluasi administrasi terhadap penawar terendah berikutnya (apabila ada), dan Lampiran II Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, Angka IV. Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Melalui Tender/Seleksi, Angka 4.2 Pelaksanaan Pemilihan, Angka 4.2.7 Evaluasi Dokumen Penawaran, Evaluasi Dokumen Penawaran meliputi:, Huruf b. Evaluasi Administrasi, Angka 1) Evaluasi administrasi dilakukan untuk semua penawaran yang masuk, kecuali pada Tender yang menggunakan 1 (satu) file, evaluasi administrasi hanya dilakukan terhadap 3 (tiga) penawar terendah. Apabila dari ketiga penawaran terendah tidak lulus evaluasi administrasi, maka dilanjutkan kepada peserta dengan harga penawaran terendah berikutnya. Untuk Kontrak Harga Satuan dan Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan yang dimaksud dengan harga terendah adalah harga setelah koreksi aritmatik. Untuk Kontrak Lumsum yang dimaksud harga terendah adalah harga penawaran. | |
Hefa Bagja Pratama | 08*2**9****43**0 | - | - |
CV Sihar Putra | 00*3**8****08**0 | - | - |
| 0818244360417000 | - | - | |
| 0721881936406000 | - | - | |
| 0017291493439000 | - | - | |
| 0210818902406000 | - | - | |
| 0313024317403000 | - | - | |
| 0943118539443000 | - | - | |
| 0919281527437000 | - | - | |
| 0921770186437000 | - | - | |
| 0011197837437000 | - | - | |
PT Asiatek Putra Perkasa | 0722560752003000 | - | - |
CV Grogol Mandiri Sejahtera | 08*8**9****37**0 | - | - |
| 0024254153408000 | - | - | |
| 0030505069444000 | - | - | |
| 0025644311444000 | - | - | |
| 0032197675444000 | - | - | |
Beacon Engineering | 07*7**8****42**0 | - | - |
| 0666307822444000 | - | - | |
Kentring Manik | 09*3**3****29**0 | - | - |
| 0905171393423000 | - | - | |
| 0906808555003000 | - | - | |
Chanel | 00*8**4****21**0 | - | - |
| 0812440048437000 | - | - | |
| 0916047582321000 | - | - | |
| 0029695004609000 | - | - | |
| 0713301331438000 | - | - | |
| 0718357650412000 | - | - | |
PT Cipta Marga Prakasa | 09*4**9****14**0 | - | - |
| 0712660943419000 | - | - | |
| 0022023907307000 | - | - | |
| 0022036024429000 | - | - | |
| 0904639143412000 | - | - | |
| 0932852148443000 | - | - | |
PT Abadi Karya Napitu | 09*4**0****48**0 | - | - |
Mega Tama Asih Jaya | 0023238405407000 | - | - |
| 0026260281122000 | - | - | |
PT Saka Raya Teknik | 09*5**6****17**0 | - | - |
| 0947220661321000 | - | - | |
CV Saindo Kreasitama | 03*6**3****11**0 | - | - |
CV Repiktra Apari | 00*7**2****21**0 | - | - |
PT Dantosan Precon Perkasa | 00*5**1****31**0 | - | - |
| 0940253834646000 | - | - | |
| 0844692178429000 | - | - | |
| 0838231942448000 | - | - | |
| 0719290934401000 | - | - | |
| 0429192149422000 | - | - | |
| 0747675114001000 | - | - | |
CV Mutiara Gemilang | 0023650427432000 | - | - |
| 0210234050426000 | - | - | |
Rezky Kamara Utama | 0311944276003000 | - | - |
| 0813758067015000 | - | - | |
| 0945148534442000 | - | - | |
| 0025032061101000 | - | - | |
| 0539024687412000 | - | - | |
CV Widia Raya Contractor | 0316656636419000 | - | - |
| 0735542771437000 | - | - | |
| 0838800514626000 | - | - | |
| 0728027020438000 | - | - | |
| 0020893517437000 | - | - | |
| 0013270327002000 | - | - | |
| 0028273274643000 | - | - | |
| 0024969248424000 | - | - | |
| 0030967285008000 | - | - | |
| 0013412523009000 | - | - | |
CV Anugrah Purnama | 0822482903216000 | - | - |
| 0854700036425000 | - | - | |
| 0702974106409000 | - | - | |
| 0016231052201000 | - | - | |
| 0027167451124000 | - | - | |
| 0767914922443000 | - | - | |
CV Sinar Ivana | 08*6**8****21**0 | - | - |
CV Duta Jaya Teknik | 03*2**3****43**0 | - | - |
| 0027372689446000 | - | - | |
| 0945324481409000 | - | - | |
CV Queensya Sentosa | 04*4**5****03**0 | - | - |
| 0751970161445000 | - | - | |
| 0805504289419000 | - | - | |
| 0761618958425000 | - | - | |
Arunika Mandala Asri | 08*4**6****06**0 | - | - |
| 0963291091406000 | - | - | |
PT Varia Usaha Beton | 00*4**2****41**0 | - | - |
CV Sofran Jaya | 0017235664421000 | - | - |
| 0707539219015000 | - | - | |
| 0015946643002000 | - | - | |
| 0922908884423000 | - | - | |
PT Putra Irian Cahaya | 0720451814955000 | - | - |
| 0012411609423000 | - | - | |
| 0024808032423000 | - | - | |
| 0911288876405000 | - | - | |
| 0012169256422000 | - | - | |
| 0761950773412000 | - | - | |
CV Nizza Putri | 04*7**1****38**0 | - | - |
| 0027890649429000 | - | - | |
| 0018443853005000 | - | - | |
| 0027333905408000 | - | - | |
| 0019131358426000 | - | - | |
| 0019608314515000 | - | - | |
| 0701188815445000 | - | - | |
| 0022034227429000 | - | - | |
PT Marko Wijaya Mandiri | 08*0**9****21**0 | - | - |
| 0829916477429000 | - | - | |
| 0312707748421000 | - | - | |
| 0013238332412000 | - | - | |
PT Mediatama Teguh Pertiwi | 00*3**0****08**0 | - | - |
PT Wijoksono Jaya Sakti | 03*5**6****45**0 | - | - |
| 0934701897442000 | - | - | |
| 0013310867412000 | - | - | |
| 0926281692061000 | - | - | |
CV Kagungan Abadi Pratama | 03*4**1****23**0 | - | - |
| 0941511305439000 | - | - | |
| 0027610997421000 | - | - | |
| 0316739424408000 | - | - | |
Pandawa Surya Prakasa | 09*5**8****06**0 | - | - |
| 0018528232214000 | - | - | |
| 0803771245429000 | - | - | |
| 0023677099426000 | - | - | |
| 0751148289448000 | - | - | |
| 0960805208429000 | - | - | |
| 0705046027412000 | - | - | |
| 0031947989444000 | - | - | |
| 0948299649423000 | - | - | |
| 0019358647424000 | - | - | |
| 0011452737438000 | - | - | |
| 0900830233455000 | - | - | |
| 0941401085448000 | - | - | |
| 0013269691009000 | - | - | |
| 0016619066003000 | - | - | |
| 0747045524425000 | - | - | |
CV Tiga Putra Rimba | 09*1**9****02**0 | - | - |
| 0916336340117000 | - | - | |
| 0907704738425000 | - | - | |
| 0855894085453000 | - | - | |
| 0016122004429000 | - | - | |
| 0031947237444000 | - | - | |
| 0810835249406000 | - | - | |
| 0940020647443000 | - | - | |
PT Arnasta Mega Utama | 01*7**3****21**0 | - | - |
| 0012435715442000 | - | - | |
| 0718924897414000 | - | - | |
PT Beton Elemenindo Perkasa | 00*4**5****41**0 | - | - |
| 0015791635907000 | - | - | |
| 0706397130443000 | - | - | |
Ridyard Marbun | 06*2**9****09**0 | - | - |
| 0210725370425000 | - | - | |
| 0021616552421000 | - | - | |
PT Langit Jingga Idea | 0721522017423000 | - | - |
| 0314420019445000 | - | - | |
| 0025871617425000 | - | - | |
| 0022479471438000 | - | - | |
| 0012418232438000 | - | - | |
| 0844189209412000 | - | - | |
CV Syahla Anaira | 08*5**5****01**0 | - | - |
| 0021667779425000 | - | - | |
| 0839667466406000 | - | - | |
| 0848374559112000 | - | - | |
| 0210364451443000 | - | - | |
| 0022033203424000 | - | - | |
| 0823304159421000 | - | - | |
| 0026967810031000 | - | - | |
| 0013390588036000 | - | - | |
| 0669271116423000 | - | - | |
| 0857363394445000 | - | - | |
Perkasa Halomoan Pane | 03*5**9****22**0 | - | - |
| 0813640059419000 | - | - | |
CV Jihan Mandiri | 00*6**0****22**0 | - | - |
| 0662752351444000 | - | - | |
PT Karya Karunia Teknindo | 00*0**5****12**0 | - | - |
CV Bima | 0738707769405000 | - | - |
| 0021992284414000 | - | - | |
| 0022878391451000 | - | - | |
| 0016036832006000 | - | - | |
| 0312718620437000 | - | - |
| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 3 January 2022 | Rehabilitasi Jaringan Irigasi Di. Cipanas I (Dak Fisik) | Provinsi Jawa Barat | Rp 10,189,010,286 |
| 11 December 2018 | Lanjutan Penanganan Jalan Kuningan -Sidareja | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 9,600,000,000 |
| 2 January 2019 | Pembangunan Embung Ciranca Kab. Majalengka;kab. Majalengka;jawa Barat;1 Buah; Juta M3;f;k;syc | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 6,476,940,000 |
| 29 January 2022 | Rehabilitasi Akses Masuk Bendungan Jatigede (Tolengas-Jatigede) | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 5,500,000,000 |
| 22 January 2020 | Peningkatan Situ Janawi | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 5,227,540,000 |
| 10 February 2023 | Rehabilitasi Jaringan Irigasi Di. Cikamangi | Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat | Rp 4,265,010,000 |
| 23 May 2019 | Normalisasi Kali Mati (Oxbow) Sapan (Dalam Rangka Kegiatan Citarum Harum);kab. Bandung;jawa Barat;1 Keg;1 Keg;f;k;syc | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 3,986,680,000 |
| 15 March 2018 | Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Kawasan Cilembang Kota Tasikmalaya | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,850,000,000 |
| 7 May 2013 | Ss-03 Pasangan Tpt Sungai Cijalupang Kecamatan Arcamanik | Agency BLP Kota Bandung | Rp 2,000,000,000 |
| 29 October 2016 | Pemeliharaan Berkala Sungai Cisaranten - Kota Bandung | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,984,570,000 |