| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0316829191443000 | Rp 3,139,393,402 | - | |
| 0016119752444000 | Rp 3,311,971,438 | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0820951457443000 | Rp 3,323,289,404 | - | |
| 0944450709408000 | Rp 2,854,008,204 | Tidak menyampaikan SBU BG009 pada Formulir Isian di SPSE maupun Isian Data Kualifikasi (tidak menyampaikan Isian Data Kualifikasi) | |
| 0935631531443000 | - | - | |
| 0033410432429000 | - | - | |
| 0021080056407000 | - | - | |
CV Dinamika Mekanika | 08*2**8****43**0 | - | - |
| 0013977178021000 | - | - | |
| 0942983552443000 | - | - | |
Aryan Karya Nusa | 06*2**2****34**0 | - | - |
| 0210766069443000 | - | - | |
| 0935794842446000 | - | - | |
| 0762345247443000 | Rp 3,267,269,868 | 1. Nama Penyedia Jasa pada Tabel B1 IBPRP dan Tabel B2 bukan atas nama CV. Atap Kita melainkan CV. Sabri Cipta Sarana; 2. Surat Perjanjian Sewa Alat Excavator antara PT. Farrasindo Perkasa dengan CV. ATap Kita terdapat kesalahan penulisan nama perusahaan pengguna sewa yaitu CV. Sabri Cipta Sarana. 3. Waterpass yang ditawarkan oleh penyedia adalah waterpass tempel bukan Waterpass Autolevel yang sesuai dengan persyaratan pada Dokumen Pemilihan | |
| 0211080163434000 | - | - | |
| 0809676919439000 | Rp 2,960,986,916 | 1. Kwitansi pembelian Waterpas Autolevel tidak memakai kwitansi sehingga tidak memenuhi peraturan yang berlaku tentang penggunaan meterai pada kwitansi; 2. Hasil survei pasar, Genset merek honda tidak ada kapasitas 15 KVA yang ada hanya paling tinggi 12 KVA dan foto Genset yg dilampirkan tidak sesuai dengan kapasitas yg disyaratkan | |
| 0017514597321000 | Rp 3,305,668,874 | 1. DRH tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan 2. Petugas K3 Konstruksi tidak sesuai persyaratan pada Dokumen Pemilihan yaitu Petugas Keselamatan Konstruksi | |
| 0736872060443000 | Rp 3,156,937,741 | 1. Berdasarkan Klarifikasi Lapangan Bukti Alat Tidak Dapat Dipertanggungjawabkan | |
CV Satria Darma | 0725638944442000 | Rp 3,519,133,406 | 1. DRH tidak sesuai dengan DP 2. Sertifikat Petugas K3 Konstruksi Tidak sesuai Dokumen Pemilihan (Sertifikat Petugas K2) |
| 0900830233455000 | Rp 3,187,190,408 | 1. Pada poin F Fakta Komitmen tidak diakhiri dengan kata dan. Judul Kolom Tidak Sesuai 2. Jadwal Inspeksi dan Audit Harusnya diisi Bulan ke bukan Jadwal 3. SKT tidak terdaftar di lembaga sertifikasi PUPR 4. Bukti Alat Waterpass Tidak Ditandatangani 5. Berdasarkan Klarifikasi Lapangan Pemberi Sewa Tidak dapat menunjukan dokumen asli perjanjian sewa yang dibubuhi meterai dan ditandatangani kedua belah pihak | |
| 0934925488443000 | Rp 3,306,684,101 | 1. Berdasarkan Hasil Klarifikasi Lapangan Nota Pembelian Concrete Mixer dan Bar Cutter Tidak Dapat Dipertanggungjawabkan | |
Kurnia | 00*6**5****43**0 | Rp 3,280,835,926 | 1. Bukti pembelian Generator Set tidak sama dengan perjanjian sewa 2. Petugas K3 Konstruksi tidak sesuai persyaratan pada Dokumen Pemilihan yaitu Petugas Keselamatan Konstruksi |
| 0818150690445000 | - | - | |
| 0033301169086000 | Rp 3,126,820,026 | 1. Berdasarkan hasil klarifikasi kepada pemilik sertifikat bahwa yg bersangkutan tidak pernah bekerjasama dengan PT Ady Karya Raya Nusantara pada paket pekerjaan ini. 2. Berdasarkan klarifikasi lapangan bahwa Waterpass Autolevel Merek Nikon AS2C memiliki kapasitas 0,4 mm sehingga tidak sesuai dengan yg dipersyaratkan 0,5 mm pada Dokumen Pemilihan 3. Berdasarkan hasil klarifikasi lapangan bahwa perusahaan pemberi sewa Tidak dapat menunjukan dokumen asli perjanjian sewa yang dibubuhi meterai | |
| 0313498891034000 | Rp 3,022,464,471 | 1. Tidak dapat menunjukan dokumen asli perjanjian sewa yang dibubuhi meterai 2. WaterPass Merek Nikon AS2C memiliki kapasitas 0,4 mm sehingga tidak sesuai dengan yg dipersyaratkan 0,5 mm | |
CV Derr Fass Xanize | 0942954827443000 | Rp 3,034,853,385 | 1. SKT Petugas Keselamatan Konstruksi sudah tidak berlaku/kadaluarsa 2. Terdapat perbedaan kapasitas Waterpass Autolevel antara Daftar Isian Peralatan Utama dengan Surat perjanjian sewa serta nota pembeliannya 3. Kapasitas Concrette Mixer yang ditawarkan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Dokumen Pemilihan, hal ini tercantum pada Faktur pembeliannya dengan kapasitas 0,35 M3 atau 350 liter kurang dari persyaratan pada DP yaitu 0,5 M3 atau 500L |
| 0813960325443000 | Rp 3,317,913,944 | 1. Uraian Pekerjaan Tabel B1 IBBRP Pada RKK tidak sesuai Dokumen Pemilihan | |
| 0828817148435000 | Rp 2,853,951,040 | Pakta komitmen, Tabel B1 IBPRP, dan Tabel B2 yang disampaikan tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan | |
| 0944955202447000 | Rp 2,853,956,427 | Tidak menyampaikan NIB dan SBU pada Formulir Isian di SPSE maupun pada Isian Data Kualifikasi (tidak mengirimkan Isian Data Kualifikasi) sesuai yang dipersyaratkan pada Dokumen Pemilihan | |
| 0600424212001000 | Rp 3,023,999,447 | 1. Dumptruck Nopol 8211 tidak ada kwitansi pembelian. Dan surat pelepasan hak miliknya bukan a.n yg tertera di stnk 2. Kapasitas tipe MT 10000 adalah 8000 WATT atau 10 KVA, kapasitas kurang dari persyaratan 15 KVA 3. Kapasitas Merek Iron Globe tipe IG550 adalah 350 liter tidak sesuai dengan persyaratan 500 L 4. Nota Pembelian Bar Cutter dan Waterpass tidak sah karena Tidak Ditandatangani | |
| 0024869034412000 | Rp 3,113,755,275 | 1. Terdapat perbedaan Kapasitas pada kwitansi pembelian 5000 L dengan surat perjanjian 500 L 2. Tidak memiliki bukti pembelian Excavator 3. Berdasarkan hasil klarifikasi kepada pemilik sertifikat bahwa yg bersangkutan tidak pernah bekerjasama dengan CV Agung Jaya Makmur pada paket pekerjaan tersebut | |
| 0033283425412000 | - | - | |
| 0210364451443000 | - | - | |
| 0019433028311000 | - | - | |
| 0657953592809000 | - | - | |
| 0730794922321000 | - | - | |
| 0012430351405000 | - | - | |
| 0622750255443000 | - | - | |
| 0950151779442000 | - | - | |
| 0011320280443000 | - | - | |
| 0927715201443000 | - | - | |
| 0922736863443000 | - | - | |
| 0755541406443000 | - | - | |
| 0904436201425000 | - | - | |
| 0946009628443000 | - | - | |
| 0754004752443000 | - | - | |
| 0700767767009000 | - | - | |
| 0315895508541000 | - | - | |
| 0413783978412000 | - | - | |
| 0013205190009000 | - | - | |
| 0945687465443000 | - | - | |
| 0312707748421000 | - | - | |
| 0710166661443000 | - | - | |
| 0316561307443000 | - | - | |
| 0904207966443000 | - | - | |
| 0312323777421000 | - | - | |
| 0029295458407000 | - | - | |
| 0969969880437000 | - | - | |
| 0941909384443000 | - | - | |
| 0715844999445000 | - | - | |
CV Nirwana Rahma Makmur | 09*9**6****01**0 | - | - |
| 0417758729443000 | - | - | |
| 0863815973649000 | - | - | |
| 0959264573005000 | - | - | |
| 0864592183006000 | - | - | |
| 0730403375027000 | - | - | |
| 0027373356446000 | - | - | |
| 0030967285008000 | - | - | |
CV Arkanindo Utama | 03*1**9****29**0 | - | - |
| 0024778656542000 | - | - | |
| 0022469191321000 | - | - | |
| 0927820613443000 | - | - | |
| 0023677099426000 | - | - | |
CV Mustika Ahmad | 08*5**7****15**0 | - | - |
| 0822906400403000 | - | - | |
| 0012337242617000 | - | - | |
CV Pratama Jaya | 00*5**2****28**0 | - | - |
CV Bougenville Cipta Abadi | 00*5**5****29**0 | - | - |
CV Km52 | 0031928542322000 | - | - |
| 0314652645404000 | - | - | |
| 0011488020443000 | - | - | |
| 0015552540429000 | - | - | |
| 0011309440423000 | - | - | |
CV Tanjung Keramat | 0020860490705000 | - | - |
| 0762401347061000 | - | - | |
| 0025226119405000 | - | - | |
| 0935208405443000 | - | - | |
CV Panglima Karya Konstruksi | 09*2**8****29**0 | - | - |
| 0020551362419000 | - | - | |
PT Lintang Persada Mandiri Utama | 01*1**1****04**0 | - | - |
| 0940537780443000 | - | - | |
| 0935595959421000 | - | - | |
| 0312317274443000 | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - |
| 0025067851043000 | - | - | |
| 0017513334323000 | - | - | |
| 0314744541443000 | - | - | |
| 0026652958432000 | - | - | |
| 0025061441043000 | - | - | |
| 0030153167009000 | - | - | |
| 0940635014402000 | - | - | |
| 0845426444211000 | - | - | |
| 0312609241404000 | - | - | |
| 0014016836008000 | - | - | |
| 0952593713322000 | - | - | |
| 0827387473202000 | - | - | |
| 0028675890008000 | - | - | |
| 0968502864437000 | - | - | |
CV Torgabe Artha Nugraha | 0818185761432000 | - | - |
| 0867861361009000 | - | - | |
| 0738315357003000 | - | - | |
| 0926281692061000 | - | - | |
| 0727161929941000 | - | - | |
| 0963012059941000 | - | - | |
| 0837006956443000 | - | - | |
PT Amordito Jaya Berdikari | 07*7**4****03**0 | - | - |
PT Pro Tujuh Semesta | 06*2**0****03**0 | - | - |
| 0825864424445000 | - | - | |
| 0312572076429000 | - | - | |
| 0012165676424000 | - | - | |
| 0753129303009000 | - | - | |
| 0950877126424000 | - | - | |
| 0416050888455000 | - | - | |
PT Peregrine Van Java | 04*3**6****28**0 | - | - |
| 0025615212009000 | - | - | |
| 0014595326201000 | - | - | |
| 0837224088401000 | - | - | |
| 0703656223412000 | - | - | |
| 0834841165443000 | - | - | |
PT Viansafa Lestari Abadi | 00*9**9****48**0 | - | - |
| 0934527722406000 | - | - | |
Barracuda Internusa | 0734656028822000 | - | - |
| 0961246840009000 | - | - | |
PT Putra Damai Santosa | 09*0**9****28**0 | - | - |
| 0317249456412000 | - | - | |
| 0940020647443000 | - | - | |
| 0634684716409000 | - | - | |
CV Adyareka | 02*1**6****26**0 | - | - |
| 0720614601412000 | - | - | |
PT Karmelindo Sarana Utama | 00*1**2****51**0 | - | - |
| 0027791953423000 | - | - | |
Perkasa Halomoan Pane | 03*5**9****22**0 | - | - |
| 0027629195419000 | - | - | |
| 0757442439412000 | - | - | |
| 0928917467941000 | - | - | |
| 0747379865442000 | - | - | |
| 0029171873713000 | - | - | |
| 0318118130443000 | - | - | |
| 0749363396443000 | - | - | |
| 0804287324443000 | - | - | |
| 0942450180443000 | - | - | |
| 0014512602405000 | - | - | |
| 0539024687412000 | - | - | |
| 0963170675437000 | - | - | |
CV Helena Tunggal Rahayu | 09*4**5****29**0 | - | - |
| 0753146232443000 | - | - | |
| 0027373190446000 | - | - | |
| 0012169256422000 | - | - | |
| 0939574588425000 | - | - | |
| 0033288705521000 | - | - | |
| 0854977576443000 | - | - | |
| 0766617864915000 | - | - | |
| 0317372092443000 | - | - | |
CV Patriot Abadi | 0029315405128000 | - | - |
| 0862725025403000 | - | - | |
| 0011045077421000 | - | - | |
| 0941337925435000 | - | - | |
| 0767323652443000 | - | - | |
| 0706227774444000 | - | - | |
| 0210543088443000 | - | - | |
| 0313192999423000 | - | - | |
| 0013310867412000 | - | - | |
| 0948299649423000 | - | - | |
Praja Putra Pratama | 04*8**7****43**0 | - | - |
| 0945495216009000 | - | - | |
| 0767914922443000 | - | - | |
| 0012834032437000 | - | - | |
Harta Tahta Wanita | 04*0**0****48**0 | - | - |
| 0421471574732000 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN GARUT
BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
Jl. Patriot No.10A, Sukagalih, Kec. Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat 44151
RENCANA KERJA
DAN
SYARAT-SYARAT
(Metode Pelaksanaan)
KEGATAN:
PENGADAAN BARANG MILIK DAERAH
PENUNJANG URUSAN PEMERINTAH DAERAH
PEKERJAAN:
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR BADAN
KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
2023
Pembangunan Gedung
Kantor Badan Kesatuan Bangsa Syarat-Syarat Teknis
Kabupaten Garut
BAB I
PENJELASAN PEKERJAAN
DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
PERSIAPAN PELAKSANAAN
Pasal 1
PENJELASAN LINGKUP PEKERJAAN
Pada dasarnya untuk dapat memahami dan menghayati dengan sebaik-baiknya seluruh seluk beluk
pekerjaan ini, Kontraktor diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh Gambar Kerja serta Rencana
Kerja dan Syarat-Syarat Teknis seperti yang akan diuraikan dalam Buku ini.
Didalam hal terdapat ketidak jelasan, perbedaan-perbedaan dan atau kesimpangsiuran informasi di
dalam pelaksanaan, Kontraktor diwajibkan mengadakan pertemuan dengan Konsultan dan Direksi untuk
mendapat kejelasan pelaksanaan.
1. Lingkup Pekerjaan.
Nama pekerjaan untuk proyek ini adalah Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Badan
Kesatuan Bangsa dan Politik Jl. Patriot No. 10A Sukagalih Kec. Tarogong Kidul Kabupaten
Garut Lengkap pekerjaan Struktur Bangunan, Arsitektur berikut pekerjaan Mekanikal &
Elektrikalnya dengan lingkup pekerjaan yang mencakup antara lain serta tidak terbatas pada
Bangunan dan Sarana Terminal, meliputi :
I. PEKERJAAN PERSIAPAN.
a. Pek. Pengukuran (Marking) dan pasangan boplank
b. Pekeerjaan Bongkaran dan Penebangan Pohon :
- Pekerjaan Bongkaran bangunan Existing dan angkutan bekas bongkaran
- Pekerjaan Penebangan pohon dan pembersihan
c. Pembersihan Lahan proyek dan area kerja sebelum dan sesudah pekerjaan selesai
d. Pembuatan pagar pengaman proyek
e. Pembuatan papan nama proyek
f. Administrasi dan dokumentasi proyek
g. Pembuatan kantor direksi keet
h. Penyediaan air kerja dan listrik kerja selama pekerjaan
II. SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (SMK3)
III. PEKERJAAN STRUKTUR
a. PEKERJAAN TANAH
1. Pekerjaan Galian tanah pondasi tealapak beton P1 dan P1a
2. Pekerjaan Galian tanah pondasi batu kali
3. Urugan tanah kembali
4. Pekerjaan Urugan dengan tanah urug untuk leveling bangunan gedung
b. PEKERJAAN STRUKTUR (AREA LANTAI SATU)
1. Pekerjaan Pondasi Telapak Beton P1
2. Pekerjaan Pondasi Telapak Beton P1a
3. Pekerjaan Pondasi Telapak Beton P2 (Pondasi Tangga)
4. Pekerjaan Pondasi Telapak Beton P3 (Pondasi Tangga)
5. Pekerjaan Kolom Pedestal beton 40/40 (P1)
6. Pekerjaan Kolom Pedestal beton 40/40 (P2)
7. Pekerjaan Pondasi batu kali keliling bangunan dan pondasi penahan urugan 1:5
8. Pekerjaan sloof beton S1 15/30
9. Pekerjaan sloof beton S1' 15/30
10. Pekerjaan sloof beton S2 15/20
11. Pekerjaan kolom beton K1 40/40
12. Pekerjaan balok beton B1 25/50 Elv.+318 dan +378
13. Pekerjaan balok beton B2 20/40 Elv.+318 dan +378
Pembangunan Gedung
Kantor Badan Kesatuan Bangsa Syarat-Syarat Teknis
Kabupaten Garut
14. Pekerjaan balok beton B3 20/30 Elv.+318 dan +378
15. Pekerjaan balok beton B4 15/30 Elv.+318 dan +378
16. Pekerjaan balok beton B6 15/20 Elv.+318 dan +378
17. Pekerjaan Plat lantai Beton T: 12,5 cm Elv.+330 dan 390
18. Pekerjaan Tangga beton T1
19. Pekerjaan Tangga beton T2
IV. PEKERJAAN STRUKTUR (AREA LANTAI DUA)
1. Pekerjaan kolom beton K2 30/30
2. Pekerjaan balok beton B2 20/40 Elv.+718 dan 780
3. Pekerjaan balok beton B3 20/30 Elv.+ 780
4. Pekerjaan balok beton B4 15/30 Elv.+ 780
5. Pekerjaan balok beton B5 15/30 Elv.+ 718
6. Pekerjaan balok beton B6 15/20 Elv.+ 718
7. Pekerjaan balok beton B7 15/30 Elv.+718
8. Pekerjaan listplank beton Tebal : 8 cm tinggi 70 cm Elv.+730
9. Pekerjaan Plat rambu dan dak Beton T: 10 cm Elv.+730
10. Pekerjaan Plat dak Beton T: 10 cm Elv.+790
11. Pekerjaan Ring balok beton RB 15/20 Elv.+790 dan Elv.+820
12. Pekerjaan Balok Beton Ampig BA 15/20
13. Pekerjaan Atap Elv.+790
14. Pekerjaan Pengecatan Listplank
15. Pekerjaan Atap Elv.+820
V. PEKERJAAN ARSITEKTUR
a. PEKERJAAN PASANGAN DINDING (AREA LANTAI SATU)
1. Pek. Pasangan bata ringan T. 10 cm
2. Pek. Blomblak Area halaman
3. Pek. Kolom Praktis 10/10 (KP)
4. Pek.Balok Lintel (BL) 10/20
5. Pek. Pasangan bata ringan T. 10 cm pada traf tangga dlam dan entren
6. Pek. Plester+acian (Render) dinding bata ringan,Openingan,beton praktis dan Kolom
7. Pek. Pengecatan dinding bata ringan openingan,beton praktis dan Kolom
b. PEKERJAAN PASANGAN DINDING (AREA LANTAI DUA)
1. Pek. Pasangan bata ringan T. 10 cm
2. Pek. Blomblak Area balkon
3. Pek. Kolom Praktis 10/10 (KP)
4. Pek.Balok Lintel (BL) 10/20
5. Pek. Plester+acian (Render) dinding bata ringan,Openingan,beton praktis dan Kolom
6. Pek. Pengecatan dinding bata ringan openingan,beton praktis dan Kolom
c. PEKERJAAN KUSEN PINTU DAN JENDELA (AREA LANTAI SATU)
1. Pek. Kusen pintu Type P1
2. Pek. Kusen pintu Type P2
3. Pek. Kusen pintu Type PJ1
4. Pek. Kusen pintu Type PJ2
5. Pek. Kusen pintu Type PJ3
6. Pek. Kusen pintu Type PE
7. Pek. Kusen Jendela Type J1
8. Pek. Kusen Jendela Type J2
9. Pek. Kusen Jendela Type J3
10. Pek. Kusen Jendela Type J4
11. Pek. Kusen Jendela Type J5
12. Pek. Kusen Jendela Type J7
13. Pek. Kusen Bouvenlight Type BV1
Pembangunan Gedung
Kantor Badan Kesatuan Bangsa Syarat-Syarat Teknis
Kabupaten Garut
14. Pek. Kusen Bouvenlight Type BV2
d. PEKERJAAN KUSEN PINTU DAN JENDELA (AREA LANTAI DUA)
1. Pek. Kusen pintu Type P1
2. Pek. Kusen pintu Type P2
3. Pek. Kusen pintu Type PJ1
4. Pek. Kusen pintu Type PJ2
5. Pek. Kusen pintu Type PJ3
6. Pek. Kusen Jendela Type J2
7. Pek. Kusen Jendela Type J4
8. Pek. Kusen Jendela Type J7
9. Pek. Kusen Jendela Type J8
10. Pek. Kusen Jendela Type J10
11. Pek. Kusen Jendela Type J11
12. Pek. Kusen Jendela Type J12
13. Pek. Kusen Jendela Type J13
14. Pek. Kusen Jendela Type J14
15. Pek. Kusen Jendela Type J15
16. Pek. Kusen jendela Type BV1
17. Pek. Kusen jendela Type BV3
18. Pek. Rangka dinding partisi double hollo
19. Pas. Penutup dinding partisi double Gypsum
20. Pek. Pengecatan dinding Partisi
e. PEKERJAAN PLAFOND/LANGIT-LANGIT (AREA LANTAI SATU)
1. Pek. Pasangan rangka hollo plafond Gypsum dan GRC
2. Pek. Pasangan penutup plafond gypsum
3. Pek. Pasangan penutup plafond GRC (Area Toilet lorong jalan)
4. Pek. Pasangan list frofil gypsum
5. Pek. Pasangan list profil kayu
6. Pek. Pengecatan Plafond
f. PEKERJAAN PLAFOND/LANGIT-LANGIT (AREA LANTAI DUA)
1. Pek. Pasangan rangka hollo plafond Gypsum dan GRC
2. Pek. Pasangan penutup plafond gypsum
3. Pek. Pasangan penutup plafond GRC (Area Toilet dan rambu) Pek. Pasangan list
frofil gypsum
4. Pek. Pasangan list profil kayu
5. Pek. Pengecatan Plafond
g. PEKERJAAN PELAPIS LANTAI DAN PELAPIS DINDING (AREA LANTAI SATU)
1. Pek. Urugan pasir bawah lantai
2. Pek. Lantai Granite 60 x 60 cm polish (Ruangan dan Oftride ,Bordes Tangga,meja
washtafel)
3. Pek. Lantai stepnosing Granite tangga 30 x 60 polish (Antrade tangga, trap depan)
4. Pek. Lantai Granite 30 x 30 cm unpolish (Area Toilet ,dan teras samping)
5. Pek. Dinding Granite 30 x 60 cm Unpolish (Toilet )
6. Pek. Lantai Rabat Keliling bangunan dan perbaikan + baru Kanstin dari pasangan
bata
h. PEKERJAAN PELAPIS LANTAI DAN PELAPIS DINDING (AREA LANTAI DUA)
1. Pek. Urugan pasir bawah lantai
2. Pek. Lantai Granite 60 x 60 cm polish (Ruangan dan Oftride ,Bordes Tangga,meja
washtafel)
3. Pek. Lantai Granite 40 x 40 cm unpolish (Teras Balkon)
4. Pek. Lantai stepnosing Granite tangga 30 x 60 polish (Antrade tangga, trap depan)
5. Pek. Lantai Granite 30 x 30 cm unpolish (Area Toilet ,dan teras samping)
6. Pek. Dinding Granite 30 x 60 cm Unpolish (Toilet )
Pembangunan Gedung
Kantor Badan Kesatuan Bangsa Syarat-Syarat Teknis
Kabupaten Garut
i. PEKERJAAN RAILLING (AREA LANTAI SATU)
1. Pek. Balustrade/Railling Custom Kaca Tempred 8mm +Pipa Stainels Ǿ 2" +Lengkap
Asesoreis T:90 cm
2. Pek. Pasangan bata ringan diatas lantai tangga T :77cm
3. Pek. Kolom praktis 10/10
4. Pek. Balok praktis 10/10
5. Pek. Plester+acian (Render) bataringan/Beton +Samping dan belakang tangga
6. Pek. Pengecatan dinding bata ringan railing +Samping dan belakang tangga
7. Pek. Pasangan Handrail Solid Wood 5x10cm+Plat besi fin.cat duco
j. PEKERJAAN RAILLING (AREA LANTAI DUA)
1. Pek. Pasangan bata ringan diatas lantai tangga T :77cm
2. Pek. Kolom praktis 10/10
3. Pek. Balok praktis 10/10
4. Pek. Plester+acian (Render) bataringan/Beton +Samping dan belakang tangga
5. Pek. Pengecatan dinding bata ringan railing +Samping dan belakang tangga
6. Pek. Pasangan Handrail Solid Wood 5x10cm+Plat besi fin.cat duco
7. Pek. Balustrade/Railling Custom Kaca Tempred 8mm +Pipa Stainels Ǿ 2" +Lengkap
Asesoreis T:70 cm
k. PEKERJAAN CUSTOM MEUBELAIR ( INTERIOR MELEKAT )
1. Pek. Partisi Kisi-kisi kusen 4" motif kayu (PK) ( Lantai Satu )
2. Pek. Partisi Kisi-kisi kusen 4" motif kayu (PK) ( Lantai Dua )
3. Pek. Pasangan Backdroop R. Lobby 412 x 740 cm
l. PEKERJAAN ELEKTRIKAL / PEKERJAAN INSTALASI PENERANGAN DAN DAYA
(AREA LANTAI SATU)
1. Pek. Penambahan daya dari PLN
2. Pek. Panel Distribusi (Wall Mounted Type, Epoxy Powder/Cat Bakar)+MCB,NFB
Lengkap
3. Pek. Pas. Instalasi Listrik
4. Pek. Pas. Saklar dan Stop Kontak
5. Pek. Pas. Downlight LED Philips 15 Watt DN020B
6. Pek. Pas.TBS 318 P6 TLD 2 x 18 w Recessed Mounted c/w Cover Acrylic
7. Pek. Pas. Lampu Baret TL Ring 20 w
8. Pek. Pas. Lampu Gantung Void Modern Minimalis Led 5 Ring
9. Pek. Pasangan exshaus fan (Toilet)
10. Pek. Pas. Saklar Ganda
11. Pek. Pas. Saklar Tunggal
12. Pek. Pas. Stop kontak Dinding 1 Gang
13. Pek. Pas. Stop kontak Dinding 3 Gang
m. PEKERJAAN INSTALASI PENERANGAN DAN DAYA (AREA LANTAI DUA)
1. Pek. Pas. Instalasi Listrik
2. Pek. Pas. Saklar dan Stop Kontak
3. Pek. Pas. Downlight LED Philips 15 Watt DN020B
4. Pek. Pas.TBS 318 P6 TLD 2 x 18 w Recessed Mounted c/w Cover Acrylic
5. Pek. Pas.Lampu Taman
6. Pek. Pasangan exshaus fan (Toilet)
7. Pek. Pas. Saklar Ganda
8. Pek. Pas. Saklar Tunggal
9. Pek. Pas. Stop kontak Dinding 1 Gang
10. Pek. Pas. Stop kontak Dinding 3 Gang
11. Pek. Pemasangan penangkal petir pada atap + Kabel Lengkap Ground
n. PEKERJAAN MEKANIKAL /PLUMBING/SANITAIR
Pembangunan Gedung
Kantor Badan Kesatuan Bangsa Syarat-Syarat Teknis
Kabupaten Garut
1. SISTEM DISTRIBUSI AIR BERSIH DAN KOTOR LUAR BANGUNAN
- Sumur Bor 60 m, termasuk pemipaan, testing commissioning termasuk casing pipa
dan Pipa Air bersih lengkap terpasang
- Pek. Pas.Pompa Hisap Semi Jetpump Shimizu
- Pek. Pas.Pompa Dorong 125 W 228 Bit Shimizu dari torn ke pipa pembagi
- Pek. Pas. Tangki Air pinguin TB 200 ( 2000 ltr )
- Pek. Pas. Pipa 1"+Asesories dari sumur bor ke torn
- Pek. Pas. Pipa 1/2"+Asesories
- Pek. Pas. Valve 1"
- Pek. Pas. Pipa 3/4"+Asesories (Air bersih)
- Pek. Pas. Valve 1/2" (Air bersih)
- Pek. Pas. Pipa 4"+Asesories (Air Kotor)
- Pek. Pas. Pipa 3"+Asesories (Air Kotor sanitair)
- Pek. Pas. Pipa 3"+Asesories (Air Hujan) kesaluran belakang
- Pek. Septictank + Rembesan
o. SISTEM DISTRIBUSI AIR BERSIH, KOTOR DAN SANITAIR DALAM BANGUNAN
(LANTAI 1)
- Pek. Pas. Pipa 3/4"+Asesories (Air bersih)
- Pek. Pas. Pipa 1/2"+Asesories (Air bersih)
- Pek. Pas. Pipa 4"+Asesories (Air Kotor)
- Pek. Pas. Pipa 3"+Asesories (Air Kotor)
- Pek. Pas. Pipa 3"+Asesories (Air Hujan)
- Pek. Pemasangan Closet Duduk TOTO CW637JW/F Lengkap
- Pek. Pemasangan Kran dinding Stainles
- Closet Jongkok TOTO CE 6 PUTIH
- Pek. Pemasangan Urinoir TOTO U57M Lengkap
- Pek. Pemasangn penyekat urinoir TOTO A100
- Pek. Pemasangan Washtafel Meja TOTO LW 565 Lengkap
- Pek. Pemasangan Floordrain Stainless
- Pek. Kubikal Toilet Type PT 1
p. SISTEM DISTRIBUSI AIR BERSIH, KOTOR DAN SANITAIR DALAM BANGUNAN
(LANTAI 2)
- Pek. Pas. Pipa 3/4"+Asesories (Air bersih)
- Pek. Pas. Pipa 1/2"+Asesories (Air bersih)
- Pek. Pas. Pipa 4"+Asesories (Air Kotor)
- Pek. Pas. Pipa 3"+Asesories (Air Kotor)
- Pek. Pas. Pipa 3"+Asesories (Air Hujan)
- Pek. Pas. Roof Drain 3" stainless
- Pek. Pas. Closet Jongkok TOTO CE 6 PUTIH
- Pek. Pemasangn penyekat urinoir TOTO A100
- Pek. Pemasangan Washtafel Meja TOTO LW 565 Lengkap
- Pek. Pemasangan Floordrain Stainless
- Pek. Kubikal Toilet Type PT 1
Pekerjaan - pekerjaan tersebut di atas harus dilaksanakan oleh Kontraktor meliputi bagian-bagian
pekerjaan yang dinyatakan dalam Gambar Kerja serta Buku Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
Teknis ini. Termasuk di dalam lingkup pekerjaan ini adalah :
Menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-bahan, peralatan berikut alat bantu lainya untuk
melaksanakan bagian-bagian pekerjaan serta mengadakan pengamanan, pengawasan dan
pemeliharaan terhadap bahan-bahan, alat-alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa
pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh pekerjaan selesai dengan sempurna sampai dengan
diserahterimakannya pekerjaan tersebut kepada Pemberi Tugas.
Pembangunan Gedung
Kantor Badan Kesatuan Bangsa Syarat-Syarat Teknis
Kabupaten Garut
Semua bagian pekerjaan yang merupakan kesatuan dengan pekerjaan yang disebut dalam buku
ini, menjadi lingkup pekerjaan yang tidak dapat dipisahkan dan harus dilaksanakan oleh
Kontraktor, sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas.
2. Sarana Bekerja
2.1. Tenaga Kerja/Tenaga Ahli.
Tenaga Kerja dan Tenaga Ahli yang memadai dan berpengalaman dengan jenis dan
volume pekerjaan yang akan dilaksanakan.
2.2. Peralatan Bekerja
Menyediakan alat-alat bantu, seperti mesin pompa, alat-alat bor, alat-alat pengangkat
dan pengangkut serta peralatan-peralatan lain yang benar-benar diperlukan dalam
pelaksanaan pekerjaan ini.
2.3. Bahan-bahan Bangunan.
Menyediakan bahan-bahan bangunan dalam jumlah yang cukup untuk setiap jenis
pekerjaan yang akan dilaksanakan serta tepat pada waktunya.
3. Persyaratan Pelaksanaan
Kontraktor wajib melaksanakan semua pekerjaan dengan mengikuti petunjuk dan syarat
pekerjaan, peraturan per-syaratan pemakaian bahan bangunan yang dipergunakan sesuai
dengan Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis dan atau petunjuk yang diberikan oleh
Konsultan Pengawas. Sebelum melaksanakan setiap pekerjaan di lapangan, Kon-traktor wajib
memperhatikan dan melakukan koordinasi kerja dengan pekerjaan lain yang menyangkut
pekerjaan Struktur, Arsitektur, Mekanikal, Plumbing/Sanitasi dan mendapat ijin tertulis dari
Konsultan Pengawas. Untuk menjamin mutu dan kelancaran pekerjaan calon pemborong
harus menyediakan :
Wakil sebagai penanggung jawab lapangan yang terampil dan ahli dibidangnya selama
pelaksanaan pekerjaan dan selama masa pemeliharaan guna memenuhi kewajiban menurut
kontrak.
Buku harian untuk :
Kunjungan tamu-tamu yang ada hubungannya dengan proyek.
Mencatat semua petunjuk-petunjuk, keputusan-keputusan dan detail dari pekerjan.
Alat-alat yang senantiasa tersedia di proyek adalah :
1 (Satu) alat ukur schuifmat.
1 (Satu) kamera.
1 (Satu) alat ukur optik (theodolit/waterpass).
1 (Satu) mesin tik standard 18" atau 1 unit komputer dan alat cetak (printer).
1 (Satu) alat ukur panjang 50 m, 5 m.
1 (Satu) Mistar Waterpass panjang 120 cm.
4. Standard Yang Dipergunakan.
Semua pekerjaan yang akan dilaksanakan harus mengikuti Normalisasi Indonesia, Standard
Industri Konstruksi, Peraturan Nasional lainnya yang ada hubungannya dengan pekerjaan antara
lain :
NI-2(PUBI-1971) : Peraturan Beton Indonesia (1971).
PUBI-1982 : Peraturan Bahan Bangunan di Indonesia.
NI-3 PMI PUBB 1970 : Peraturan Umum Bahan Bangunan di Indonesia
NI-4 : Persyaratan Cat Indonesia
NI-5 PKKI : Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia
NI-7 : Peraturan Kapur Indonesia
NI-8 : Peraturan Semen Portland Indonesia
NI-10 : Bata Merah Sebagai Bahan Bangunan
PPI-1979 : Pedoman Plumbing Indonesia
SII : Standard Industri Indonesia.
SK SNI T-15-1991-03
(PBI - 1991) : Peraturan beton bertulang Indonesia .
Pembangunan Gedung
Kantor Badan Kesatuan Bangsa Syarat-Syarat Teknis
Kabupaten Garut
AVWI : Peraturan Umum Instalasi Air.
Serta :
Peraturan Pembebanan Indonesia untuk gedung 1981.
Peraturan Perburuhan di Indonesia dan peraturan tentang keselamatan tenaga kerja yang
dikeluarkan oleh Departemen Tenaga Kerja Republik Indonesia.
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 02/KPTS/1985 tentang penanggulangan bahaya
kebakaran.
Jika tidak terdapat di dalam Peraturan/Standard/Normalisasi tersebut di atas, maka berlaku
Peraturan/Standard/-Normalisasi Internasional ataupun dari negara asal produsen
bahan/material/komponen yang bersangkutan
Selain ketentuan-ketentuan yang tersebut, berlaku pula dalam ketentuan ini :
Gambar bestek yang dibuat oleh perencana yang sudah disahkan oleh pemberi tugas,
termasuk juga gambar-gambar kerja yang dibuat oleh pemborong dan sudah
disetujui/disahkan oleh pemberi tugas.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).
Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwizjing).
Surat Perjanjian melaksanakan pekerjaan/kontrak.
Rencana kerja pelaksanaan (time schedule) yang dibuat oleh pemborong dan disetujui oleh
pemberi tugas.
Pasal 2
PENJELASAN RKS & GAMBAR
1. Kontraktor wajib meneliti semua gambar dan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) termasuk
tambahan dan perubahannya yang dicantumkan dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan
(Aanwijzing).
2. Bila gambar tidak sesuai dengan Rencana kerja dan Syarat-syarat (RKS), maka yang
mengikat/berlaku adalah RKS.
3. Ukuran.
3.1. Pada dasarnya semua ukuran utama yang tertera dalam Gambar Kerja dan Gambar
Pelengkap meliputi :
As - as
Luar - luar
Dalam - dalam
Luar - dalam
3.2. Ukuran-ukuran yang digunakan disini semuanya dinyatakan dalam M (Meter), kecuali
ukuran-ukuran untuk baja yang dinyatakan dalam inch atau mM (milliMeter).
3.3. Khusus ukuran-ukuran dalam Gambar Kerja Arsitektur pada dasarnya adalah ukuran jadi
seperti dalam keadaan selesai ("finished").
3.4. Mengingat masalah ukuran ini sangat penting, maka Kontraktor diwajibkan meneliti
terlebih dahulu ukuran-ukuran yang tercantum di dalam Gambar Kerja Arsitektur dan
Gambar Kerja lainnya yang termuat di dalam Dokumen Lelang/Dokumen Kontrak;
terutama untuk peil, ketinggian, lebar, ketebalan, luas penampang dan lain lain.
3.5. Bila ada keraguan mengenai ukuran, Kontraktor wajib melaporkan secara tertulis kepada
Konsultan Pengawas. yang selanjutnya akan memberikan keputusan ukuran mana yang
akan dipakai dan dijadikan pegangan.
Pembangunan Gedung
Kantor Badan Kesatuan Bangsa Syarat-Syarat Teknis
Kabupaten Garut
3.6. Kontraktor tidak dibenarkan merubah atau mengganti ukuran-ukuran yang tercantum di
dalam Gambar Pelaksanaan tanpa sepengetahuan Direksi, dan segala akibat yang
terjadi adalah tanggung jawab Kontraktor baik dari segi biaya maupun waktu.
4. Perbedaan Gambar.
4.1. Bila suatu gambar tidak cocok dengan gambar yang lain dalam satu disiplin kerja, maka
gambar yang mempunyai skala yang lebih besar yang mengikat/berlaku.
4.2. Bila ada perbedaan antara gambar kerja Arsitektur dengan Sipil/Struktur, maka yang
berlaku/mengikat adalah gambar kerja struktur.
4.3. Bila ada perbedaan antara gambar kerja Arsitektur dengan Sanitasi, Elektrikal/Listrik dan
Mekanikal, maka yang dipakai sebagai pegangan adalah ukuran fungsional dalam
gambar kerja Arsitektur.
4.4. Mengingat setiap kesalahan maupun ketidak telitian di dalam pelaksanaan satu bagian
pekerjaan akan selalu mempengaruhi bagian pekerjaan lainnya, maka di dalam hal
terdapat ketidak-jelasan, kesimpang-siuran, perbedaan-perbedaan dan ataupun ketidak-
sesuaian dan keragu-raguan diantara setiap Gambar Kerja, Kontraktor diwajibkan
melaporkan kepada Konsultan Pengawas./Pengelola Proyek secara tertulis, mengadakan
pertemuan dengan Konsultan Pengawas. dan Konsultan Perencana, untuk mendapat
keputusan gambar mana yang akan dijadikan pegangan.
4.5. Ketentuan tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan oleh Kontraktor untuk
memperpanjang / meng-"klaim" biaya maupun waktu pelaksanaan.
5. Istilah.
Istilah yang digunakan berdasarkan pada masing-masing disiplin pada tahap pembangunan ini
adalah sebagai berikut :
5.1. AR : Arsitektur,
Mencakup hal-hal yang berhubungan dengan perencanaan dan perancangan bangunan
secara menyeluruh dari semua disiplin-disiplin kerja yang ada, baik teknis maupun
estetika.
5.2. SR : Struktur,
Mencakup hal-hal yang berhubungan dengan Perhitungan Konstruksi, Bahan Konstruksi
Utama dan Spesifikasinya, Dimensionering Beton Struktur.
5.3. PL : Plumbing/Sanitasi (Teknik Penyehatan),
Mencakup hal hal yang berhubungan dengan sistem sanitasi bangunan (air bersih, air
kotor, air hujan).
5.4. EL : Elektrikal / Telepon, Penangkal Petir,
Yang ada hubungannya dengan Sistem Penyediaan Daya Listrik, Penerangan,
Penangkal Petir, dan lain-lain sesuai dalam gambar kerja.
6. Shop Drawing.
Shop drawing merupakan gambar detail pelaksanaan di lapangan yang harus dibuat oleh
Kontraktor berdasarkan Gambar Dokumen Kontrak yang telah disesuaikan dengan keadaan
lapangan.
Kontraktor wajib membuat shop drawing pada setiap akan melaksanakan suatu pekerjaan dan
untuk detail khusus yang belum tercakup lengkap dalam Gambar Kerja/Dokumen Kontrak
maupun yang diminta oleh Konsultan Pengawas.
Pembangunan Gedung
Kantor Badan Kesatuan Bangsa Syarat-Syarat Teknis
Kabupaten Garut
Dalam shop drawing ini harus jelas dicantumkan dan di-gambarkan semua data yang diperlukan
termasuk pengajuan contoh dari semua bahan, keterangan produk, cara pe-masangan dan atau
spesifikasi/persyaratan khusus sesuai dengan spesifikasi pabrik yang belum tercakup secara
lengkap di dalam Gambar Kerja/Dokumen Kontrak maupun di dalam Buku ini.
Kontraktor wajib mengajukan shop drawing tersebut kepada Konsultan Pengawas. untuk
mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas. .
Pasal 3
KUASA KONTRAKTOR DI LAPANGAN
1. Di lapangan pekerjaan, Kontraktor wajib menunjuk seorang Kuasa Kontraktor atau biasa disebut
Site Manager / Project Manager yang cakap untuk memimpin pelaksanaan pekerjaan di lapangan
dan mendapat kuasa penuh dari Kontraktor, berpendidikan minimal Sarjana teknik Sipil (S1) atau
sederajat dengan pengalaman minimum 5 (lima) tahun.
2. Dengan adanya Pelaksana, tidak berarti bahwa Kontraktor lepas tanggung jawab sebagian
maupun keseluruhan terhadap kewajibannya.
Pasal 4
TANGGUNG - JAWAB KONTRAKTOR
1. Kontraktor harus bertanggung-jawab penuh atas kualitas pekerjaan sesuai dengan ketentuan-
ketentuan dalam RKS dan Gambar Kerja.
2. Kehadiran Konsultan Pengawas. selaku wakil Pemberi Tugas untuk melihat, mengawasi,
menegur, atau memberi nasehat tidak mengurangi tanggung jawab penuh tersebut di atas.
3. Kontraktor bertanggung-jawab atas kerusakan lingkungan yang timbul akibat pelaksanaan
pekerjaan.
Kontraktor berkewajiban memperbaiki kerusakan tersebut dengan biaya Kontraktor sendiri.
4. Bilamana terjadi gangguan yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan, maka Kontraktor
berkewajiban memberikan saran-saran perbaikan kepada Pemberi Tugas melalui Konsultan
Pengawas.
Apabila hal ini tidak dilakukan, Kontraktor bertanggung-jawab atas kerusakan yang timbul.
5. Kontraktor bertanggung-jawab atas keselamatan tenaga kerja yang dikerahkan dalam
pelaksanaan pekerjaan.
6. Segala biaya yang timbul akibat kelalaian Kontraktor dalam melaksanakan pekerjaan menjadi
tanggung-jawab Kontraktor.
7. Selama pembangunan berlangsung, Kontraktor harus menjaga keamanan bahan/material,
barang milik Proyek, Konsultan Pengawas. dan milik Pihak Ketiga yang ada di lapangan, maupun
bangunan yang dilaksanakannya sampai tahap serah terima.
Bila terjadi kehilangan bahan-bahan bangunan yang telah disetujui, baik yang telah dipasang
maupun belum; adalah tanggung jawab Kontraktor dan tidak akan diperhitungkan dalam biaya
pekerjaan tambah.
8. Apabila terjadi kebakaran, Kontraktor bertanggung-jawab atas akibatnya, baik yang berupa
barang-barang maupun keselamatan jiwa.
9. Apabila pekerjaan telah selesai, Kontraktor harus segera mengangkut bahan bongkaran dan sisa-
sisa bahan bangunan yang sudah tidak dipergunakan lagi keluar lokasi pekerjaan.
Pembangunan Gedung
Kantor Badan Kesatuan Bangsa Syarat-Syarat Teknis
Kabupaten Garut
Segala pembiayaannya menjadi tanggungan Kontraktor.
Pasal 5
DIREKSI KEET, KANTOR PEMBORONG, GUDANG DAN LOS KERJA.
1. Pemborong harus membuat Direksi Keet seluas 12 M2 (4 X 3) untuk ruang pengawas dan ruang
rapat, yang diperlengkapi dengan kursi, meja kerja, meja rapat, serta alat-alat kantor yang
diperlukan (lantai diplester,dinding papan dan atap genting/asbes).Pemborong berkewajiban
membuat Kantor Pemborong, Los Kerja, Gudang Bahan yang dapat dikunci yang mana
tempatnya akan ditentukan oleh Pengawas lapangan/Personalia proyek.
2. Direksi Keet, Kantor Pemborong, Gudang dan Los Kerja yang dibuat oleh pemborong, setelah
selesai pelaksanaan pembangunan / pekerjaan tersebut, harus segera dibongkar / dibersihkan
oleh pihak pemborong kecuali ada ketentuan lain dari Konsultan Pengawas.
3. Kontraktor wajib memasukkan identitas, nama, jabatan, keakhlian masing-masing anggota
kelompok kerja pelaksanaan pekerjaan ini dan inventarisasi peralatan yang dipergunakan untuk
pekerjaan ini.
4. Kontraktor wajib memasukkan identifikasi tempat kerja (Workshop) dan peralatan yang dimiliki
dimana pekerjaan pemborongan akan dilaksanakan, serta jadwal kerja.
5. Semua sarana kerja yang digunakan harus benar-benar baik dan memenuhi persyaratan kerja
sehingga memudahkan dan melancarkan kerja di lapangan.
6. Penyediaan tempat penyimpanan bahan/material di lapangan harus aman dari segala kerusakan,
kehilangan dan hal-hal yang dapat mengganggu pekerjaan lain yang sedang berjalan.
Pasal 6
JADWAL PELAKSANAAN
1. Sebelum mulai pelaksanaan pekerjaan di lapangan, Kontraktor 'wajib' membuat Rencana Kerja
Pelaksanaan dan bagian-bagian pekerjaan berupa Bar-Chart dan S-Curve Bahan dan Tenaga.
2. Rencana Kerja tersebut harus sudah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Konsultan
Pengawas., paling lambat dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender setelah Surat Keputusan
Penunjukan (SKP) diterima Kontraktor.
Rencana Kerja yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas., akan disahkan oleh Pemberi
Tugas.
3. Kontraktor wajib memberikan salinan Rencana Kerja rangkap 4 (empat) kepada Konsultan
Pengawas., yang selanjutnya akan memberikan 1 (satu) salinan Rencana Kerja kepada Pemberi
Tugas.
1 (satu) salinan Rencana Kerja harus ditempel pada dinding Bangsal Kontraktor di lapangan yang
selalu diikuti dengan grafik kemajuan/prestasi kerja.
4. Konsultan Pengawas. akan menilai prestasi pekerjaan Kontraktor berdasarkan Rencana Kerja
tersebut.
Pasal 7
PENGUKURAN GARIS / KETINGGIAN PERMUKAAN
& POSISI BAGIAN - BAGIAN PEKERJAAN
Pembangunan Gedung
Kantor Badan Kesatuan Bangsa Syarat-Syarat Teknis
Kabupaten Garut
1. Kontraktor harus bertanggung-jawab atas kebenaran penetapan ketinggian dilapangan yang
disetujui secara tertulis oleh pengawas ahli.
2. Kontraktor harus bertanggung jawab untuk menyediakan semua peralatan, perlengkapan dan
tenaga kerja yang diperlukan dalam hubungannya dengan penetapan tersebut dalam butir di
atas.
3. Pencocokan penetapan ketinggian dilapangan oleh Pengawas, bagaimanapun juga tidak
melepaskan kontraktor dari tanggung jawab atas ketepatan dari penetapan ketinggian tersebut
dan kontraktor harus melindungi dan menjaga dengan hati-hati semua patok tetap, bouwplank
dan benda-benda yang lain yang digunakan dalam penetapan ketinggian.
4. Kontraktor wajib memperhatikan dan mempelajari segala petunjuk yang tertera dalam Gambar
Kerja untuk mendapat-kan posisi dan ketetapan di Lapangan bagi setiap bagian pekerjaan.
5. Kontraktor harus memasang patok-patok yang terpenting di Tapak untuk patokan titik mula setiap
bagian dari pekerjaan.
6. Pembentukan dan penyelesaian tanah harus mengikuti bentuk / kemiringan / kontur / peil yang
tertera di dalam Gambar Kerja. Kemiringan yang dibuat harus cukup untuk mengalirkan air
hujan menuju keselokan yang ada disekitarnya serta mengikuti persyaratan - persyaratan yang
tertera di dalam Gambar kerja. Tidak dibenarkan adanya genangan air.
7. Perbedaan antara Gambar Kerja dengan keadaan di Lapangan harus dilaporkan kepada
Konsultan Pengawas. untuk mendapatkan pemecahannya setelah berkonsultasi dengan
Perencana. Tidak dibenarkan Kontraktor mengambil tindakan tanpa sepengetahuan Konsultan
Pengawas.
8. Kemiringan yang dibuat harus cukup untuk mengalirkan air hujan menuju ke selokan yang ada di
sekitarnya serta mengikuti persyaratan-persyaratan yang tertera di dalam Gambar Kerja. Tidak
dibenarkan adanya genangan.
Pasal 8
KETENTUAN & SYARAT BAHAN-BAHAN
1. Sepanjang tidak ada ketetapan lain dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini maupun
dalam berita Acara Penjelasan Pekerjaan, bahan-bahan yang akan dipergunakan maupun syarat-
syarat pelaksanaan harus memenuhi syarat-syarat yang tercantum dalam A.V. dan Persyaratan
Umum Bahan Bangunan Indonesia (PUBI th.1982), Standar Industri Indonesia (SII) untuk bahan
termaksud, serta ketentuan-ketentuan dan syarat bahan-bahan lainnya yang berlaku di
Indonesia.
2. Merk Pembuatan Bahan/Material & Komponen Jadi.
2.1. Semua merk pembuatan atau merk dagang dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
Teknis ini dimaksudkan sebagai dasar perbandingan kualitas dan tidak diartikan sebagai
suatu yang mengikat.
2.2. Bahan/material dan komponen jadi yang dipasang/dipakai harus sesuai dengan yang
tercantum dalam Gambar, memenuhi standard spesifikasi bahan tersebut, mengikuti
peraturan persyaratan bahan bangunan yang berlaku.
2.3. Apabila dianggap perlu, Konsultan Pengawas. berhak untuk menunjuk tenaga akhli yang
ditunjuk oleh pabrik dan atau Supplier yang bersangkutan tersebut sebagai pelaksana.
Dalam hal ini, Kontraktor tidak berhak mengajukan claim sebagai pekerjaan tambah.
2.4. Disyaratkan bahwa satu merk pembuatan atau merk dagang hanya diperkenankan untuk
setiap jenis bahan yang boleh dipakai dalam pekerjaan ini.
Pembangunan Gedung
Kantor Badan Kesatuan Bangsa Syarat-Syarat Teknis
Kabupaten Garut
2.5. Penggunaan bahan produk lain yang setaraf dengan apa yang dipersyaratkan harus
disertai test dari Laboratorium lokal/dalam negeri baik kualitas, ketahanan serta
kekuatannya dan harus disetujui oleh Konsultan Pengawas. secara tertulis dan diketahui
oleh Konsultan Perencana.
Apabila diperlukan biaya untuk test Laboratorium, maka biaya tersebut harus ditanggung
oleh Kontraktor tanpa dapat mengajukan sebagai biaya tambah.
3. Kontraktor/Pelaksana terlebih dahulu harus memberikan contoh-contoh semua bahan-bahan
yang diperlukan untuk bangunan tersebut kepada Konsultan Pengawas. untuk mendapatkan
persetujuan secara tertulis sebelum semua bahan-bahan tersebut didatangkan/dipakai.
Contoh bahan tersebut yang harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas. adalah sebanyak
tiga (3) buah dari satu bahan yang ditentukan untuk menetapkan "standard of appearence" dan
disimpan di ruang Konsultan Pengawas. Paling lambat waktu penyerahan contoh bahan adalah
dua (2) minggu sebelum jadwal pelaksanaan.
4. Keputusan bahan, jenis, warna, tekstur dan produk yang dipilih, akan diinformasikan kepada
Kontraktor selama tidak lebih dari tujuh (7) hari kalender setelah penyerahan contoh bahan
tersebut.
3. Penyimpanan dan pemeliharaan bahan harus sesuai persyaratan pabrik yang bersangkutan, dan
atau sesuai dengan spesifikasi bahan tersebut.
Pasal 9
PEMERIKSAAN BAHAN-BAHAN
1. Bahan-bahan yang didatangkan/dipekerjakan harus sesuai dengan contoh-contoh yang telah
disetujui Konsultan Pengawas. seperti yang diatur dalam Pasal 8 di atas.
2. Bahan-bahan yang tidak memenuhi syarat-syarat atau kualitas jelek yang dinyatakan afkir/ditolak
oleh Konsultan Pengawas., harus segera dikeluarkan dari lapangan bangunan selambat-
lambatnya dalam tempo 3 x 24 jam dan tidak boleh dipergunakan.
3. Apabila sesudah bahan-bahan tersebut dinyatakan ditolak oleh Konsultan Pengawas. dan
ternyata masih dipergunakan oleh Pelaksana, maka Konsultan Pengawas. berhak
memerintahkan pembongkaran kembali kepada kontraktor yang mana segala kerugian yang
diakibatkan oleh pembongkaran tersebut menjadi tanggungan Kontraktor sepenuhnya disamping
pihak kontraktor tetap dikenakan denda sebesar 1 o/oo (satu permil) dari harga borongan.
4. Jika terdapat perselisihan dalam pelaksanaan tentang pemeriksaan kualitas dari bahan-bahan
tersebut, maka Kontraktor harus dan memeriksakannya ke Laboratorium balai Penelitian Bahan-
Bahan Pemerintah untuk diuji dan hasil pengujian tersebut disampaikan kepada Konsultan
Pengawas. secara tertulis. Segala biaya pemeriksaan ditanggung oleh Kontraktor.
5. Sebelum ada kepastian dari laboratorium tersebut diatas tentang baik atau tidaknya kualitas dari
bahan-bahan tersebut, Pelaksana tidak diperkenankan melanjutkan pekerjaan-pekerjaan yang
menggunakan bahan-bahan tersebut diatas.
Pasal 10
SUPPLIER & SUB-KONTRAKTOR
1. Jika Kontraktor menunjuk supplier dan atau Kontraktor Bawahan (Sub-Kontraktor) didalam hal
pengadaan material dan pemasangannya, maka Kontraktor 'wajib' memberitahukan terlebih
dahulu kepada Konsultan Pengawas. untuk mendapatkan persetujuan.
Pembangunan Gedung
Kantor Badan Kesatuan Bangsa Syarat-Syarat Teknis
Kabupaten Garut
2. Kontraktor wajib mengadakan koordinasi pelaksanaan atas petunjuk Konsultan Pengawas.
dengan Kontraktor Bawahan atau Supplier bahan.
3. Supplier wajib hadir mendampingi Konsultan Pengawas. di Lapangan untuk pekerjaan khusus
dimana pelaksanaan dan pemasangan bahan tersebut perlu persyaratan khusus sesuai instruksi
pabrik.
Pasal 11
PEMBUATAN PAGAR PROYEK
1. Sebelum pelaksanaan konstruksi dimulai, Kontraktor diwajibkan memasang 'Pagar Proyek' di
lokasi seperti yang dipetakan di dalam Gambar dan atau atas petunjuk lainya dari Konsultan
Pengawas.
2. Tinggi Pagar Proyek minimum 2,00 M dari permukaan tanah dengan bahan dari Seng gelombang
BJLS 32 dicat, kolom setempat dari rangka kayu Borneo ukuran 5/7, memenuhi persyaratan
kekuatan, atau sesuai dengan peraturan Pemerintah Daerah setempat.
Pasal 12
PERSYARATAN UMUM LAINNYA
1. Pekerjaan Penyediaan Air Dan Daya Listrik Untuk Bekerja.
1.1. Air untuk bekerja harus disedIakan oleh Kontraktor dengan membuat sumur pompa di
tapak proyek.
1.2. Air harus bersih, bebas dari bau, bebas dari lumpur, minyak dan bahan kimia lainnya
yang merusak. Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan dari
Konsultan Pengawas.
1.3. Listrik untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dan diperoleh dari sambungan PLN
setempat selama masa pembangunan.
Penggunaan Diesel untuk pembangkit tenaga listrik hanya diperkenankan untuk
penggunaan sementara atas petunjuk Pengawas.
2. Mengutamakan Jasa Produksi Dalam Negeri
Pengutamaan Jasa Produksi Dalam Negeri, kecuali ditentukan lain dalam kontrak, untuk
pelaksanaan, penyelesaian dan pemeliharaan pekerjaan maka :
Kontraktor atas biaya sendiri, harus mengadakan dan menyediakan semua peralatan konstruksi
dan bahan, baik untuk pekerjaan permanen maupun pekerjaan sementara, termasuk segala
macam barang lain yang diperlukan.
Dalam hal pengadaan semua bahan baku, barang jadi, setengah jadi dan lain-lain, kontraktor
harus mengutamakan jasa produksi dalam negeri meskipun harus tetap memperhatikan syarat-
syarat mutu bahan yang bersangkutan, sesuai dengan petunjuk dan persetujuan pengawas,
kecuali bila ditentukan lain dalam RKS teknis.
3. Drainase / Saluran Tapak Sementara.
Dengan mempertimbangkan keadaan topografi / kontur tanah yang ada di tapak, Kontraktor wajib
membuat saluran sementara yang berfungsi untuk pembuangan air yang ada.
Arah aliran ditujukan ke daerah permukaan yang terendah yang ada di tapak atau ke saluran
yang sudah ada di lingkungan daerah pembangunan.
4. Penjagaan Keamanan Lapangan Pekerjaan.
Kontraktor diwajibkan menjaga keamanan lapangan yang meliputi barang-barang milik Proyek,
Konsultan Pengawas., dan milik Pihak Ketiga yang ada di lapangan.
Pembangunan Gedung
Kantor Badan Kesatuan Bangsa Syarat-Syarat Teknis
Kabupaten Garut
Bila terjadi kehilangan bahan-bahan bangunan yang telah disetujui, baik yang telah dipasang
maupun belum; adalah tanggung jawab Kontraktor dan tidak akan diperhitungkan dalam biaya
pekerjaan tambah.
Apabila terjadi kebakaran, Kontraktor bertanggung-jawab atas akibatnya, baik yang berupa
barang-barang maupun keselamatan jiwa.
5. Keselamatan Pekerjaan.
Dari permulaan hingga penyelesaian pekerjaan dan selama masa pemeliharaan, kontraktor
bertanggung-jawab atas keselamatan dan keamanan pekerjaan, bahan dan peralatan teknis
serta konstruksi yang diserahkan Pemberi Tugas, dalam hal terjadinya kerusakan-kerusakan,
maka kontraktor harus bertanggung jawab untuk memperbaikinya.
6. Memasuki Lapangan.
Direksi dan Konsultan Pengawas. atau setiap petugas yang diberi kuasa olehnya, setiap waktu
dapat memasuki tempat pekerjaan, atau semua bengkel dan tempat-tempat dimana pekerjaan
sedang dikerjakan / dipersiapkan atau di mana bahan / barang dibuat.
Kontraktor harus memberi fasilitas dan membantu untuk memasuki tempat-tempat tersebut.
7. Pemeriksaan Pekerjaan.
7.1. Pekerjaan atau bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan Kontraktor, tetapi karena
bahan / material ataupun komponen jadi, maupun mutu pekerjaannya sendiri ditolak oleh
Konsultan Pengawas. harus segera dihentikan dan selanjutnya dibongkar atas biaya
Kontraktor dalam waktu yang ditetapkan oleh Konsultan Pengawas.
7.2. Tidak ada pekerjaan yang boleh ditutup atau menjadi tidak terlihat sebelum
mendapatkan persetujuan pengawas dan pemborong harus memberikan kesempatan
sepenuhnya kepada pengawas ahli untuk memeriksa surat permohonan pemeriksaan,
tidak terhitung hari libur/hari Raya) tidak dipenuhi/ditanggapi oleh Konsultan Pengawas.,
maka Kontraktor dapat meneruskan pekerjaannya dan bagian yang seharusnya diperiksa
dianggap telah disetujui oleh Konsultan Pengawas. .
7.3. Bila Kontraktor melalaikan perintah, Konsultan Pengawas. / Direksi berhak menyuruh
membongkar bagian pekerjaan sebagian atau seluruhnya untuk diperbaiki.
7.4. Biaya pembongkaran dan pemasangan/perbaikan kembali menjadi tanggungan
Kontraktor, tidak dapat di "klaim" sebagai biaya pe-kerjaan tambah maupun alasan untuk
perpanjangan waktu pelaksanaan.
8. Kemajuan Pekerjaan.
8.1. Seluruh bahan, peralatan konstruksi dan tenaga kerja yang harus disediakan oleh
kontraktor demikian pula metode/cara pelaksanaan pekerjaan harus diselenggarakan
sedemikian rupa, sehingga diterima oleh Pengawas.
8.2. Apabila laju kemajuan pekerjaan atau bagian pekerjaan pada suatu waktu menurut
penilaian Konsultan Pengawas. telah terlambat, untuk menjamin penyelesaian pada
waktu yang telah ditentukan atau pada waktu yang diperpanjang, maka pengawas harus
memberikan petunjuk secara tertulis langkah-langkah yang perlu diambil guna
melancarkan laju pekerjaan sehingga pekerjaan dapat diselesaikan pada waktu yang
telah ditentukan.
9. Perubahan, Penambahan, Pengurangan Pekerjaan dan Pembuatan "As-built Drawing".
9.1. Tata cara pelaksanaan dan penilaian perubahan, penambahan dan pengurangan
pekerjaan disesuaikan dengan Dokumen Kontrak.
9.2. Setelah Pekerjaan selesai dan diserah-terimakan, Kontraktor berkewajiban membuat
gambar-gambar yang memuat seluruh perubahan, dan sesuai dengan kenyataan yang
Pembangunan Gedung
Kantor Badan Kesatuan Bangsa Syarat-Syarat Teknis
Kabupaten Garut
telah dikerjakan/dibangun oleh kontraktor (As-Built Drawing). Biaya untuk penggambaran
"As-Built Drawing", sepenuhnya menjadi tanggungan Kontraktor.
10. Papan Nama Proyek.
Bila diharuskan oleh Pemerintah Daerah setempat, maka Kontraktor harus memasang Papan
Nama Proyek sesuai dengan peraturan Daerah yang berlaku, atas biaya Kontraktor.
Pembangunan Gedung
Kantor Badan Kesatuan Bangsa Syarat-Syarat Teknis
Kabupaten Garut
BAB II
SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN BONGKARAN DAN TANAH
Pasal 1
U M U M
1.1. LINGKUP PEKERJAAN.
Pekerjaan yang dimaksud meliputi penyediaan Tenaga, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu
lainya yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini, yaitu & dan tidak terbatas pada :
Pekerjaan pembongkaran dan pembersihan sebelum pelaksanaan.
Pekerjaan galian, pengurugan, pemadatan dan perataan tanah.
Pekerjaan perbaikan kembali.
1.2. PERSIAPAN PELAKSANAAN.
- Sebelum pelaksanaan pekerjaan ini, Kontraktor harus mempelajari dengan seksama Gambar
Kerja. Kontraktor harus sudah memperhitungkan segala kondisi di lapangan yang meliputi dan
tidak terbatas pada bangunan existing, saluran drainase, pipa-pipa, tiang listrik dan instalasi
existing lainnya.
- Kontraktor harus mengamankan/melindungi hasil paket pekerjaan sebelumnya maupun yang
sedang berjalan, bahan/komponen/instalasi existing yang dipertahankan; agar tidak rusak atau
cacat.
- Rencana pengamanan, baik berupa penyangga, penopang, atau konstruksi khusus sebagai
penahan atau pelindung bagian yang tidak dibongkar, harus dilaporkan kepada Konsultan
Pengawas terlebih dahulu untuk mendapatkan persetujuan.
Pasal 2
PEMBONGKARAN DAN PEMBERSIHAN
2.1. Pekerjaan pembongkaran dan pembersihan mencakup :
Pembongkaran/pembersihan/pemindahan konstruksi keluar dari dalam tapak/site terhadap semua
hal yang dinyatakan oleh Konsultan Pengawas /Perencana dan Direksi tidak akan digunakan lagi,
maupun yang dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan; diantaranya :
2.1.1. Pembongkaran dan pembersihan akar pepohonan.
2.1.2. Pekerjaan Bongkar Bangunan Exsiting
2.1.3. Pekerjaan Blumbak
2.1.4. Pekerjaan Penebangan Pohon
2.1.5. Pembersihan sisa-sisa dan atau buangan dari hasil pembongkaran maupun paket
pekerjaan sebelumnya.
2.2. Setiap pembongkaran harus dilakukan sedemikian rupa sehingga siap untuk dapat dilaksanakan
pemasangan baru, sesuai dengan Gambar Kerja.
2.3. Barang hasil bongkaran dan pembersihan harus dikeluarkan dari Tapak/Site konstruksi dan
dikumpulkan di tempat / lokasi tertentu yang ditunjukkan Konsultan Pengawas /Direksi.
Pada dasarnya, barang-barang tersebut tidak dapat dipakai lagi dalam pekerjaan, kecuali apabila
dinyatakan lain oleh Konsultan Pengawas.
Pembangunan Gedung
Kantor Badan Kesatuan Bangsa Syarat-Syarat Teknis
Kabupaten Garut
Pasal 3
PERLINDUNGAN INSTALASI EKSISTING
1. Pekerjaan ini adalah perlindungan untuk semua instalasi existing yang berada di dalam Tapak/Site
konstruksi dan dinyatakan oleh Konsultan Perencana/Pengawas masih berfungsi dan akan
digunakan lagi.
Untuk instalasi existing tersebut diatas, kontraktor harus menjaga dan memeliharanya dari
gangguan/cacat.
2. Kabel dan pipa existing yang masih berfungsi harus dilindungi memakai Buis Beton 1/2 30 cm.
Khusus pada bagian yang diperkirakan akan mendapat beban, maka pada dasar atau pipa yang
bersangkutan harus diberi alas dasar terbuat dari pasangan batu bata minimal satu [1] lapis, lebar
30 cm sepanjang pembebanan tersebut.
3. Apabila karena satu dan lain sebab sehingga jalur instalasi existing yang masih berfungsi harus
dipindah, maka Konstraktor harus melakukan pekerjaan ini sesuai dengan petunjuk dari Konsultan
Pengawas / Direksi.
Pasal 4
PEKERJAAN GALIAN STRUKTUR
1. LINGKUP PEKERJAAN.
1.1. Galian struktur merupakan pengalian tanah untuk bangunan struktur, sesuai dengan
batasan pekerjaan sebagaimana dijelaskan di sini atau sebagaimana tampak pada
gambar, dalam hal ini pekerjaan galian struktur perlukan untuk Pekerjaan pembuatan
Pondasi Plat Setempat.
1.2. Galian struktur di sini tidak dibatasi hanya pada galian strukur pondasi, tapi termasuk
pekerjaan galian untuk poer, sloof dan lantai.
1.3. Pekerjaan galian ini mencakup pengurugan kembali dengan material yang disetujui oleh
Konsultan Pengawas, berikut pembuangan bahan-bahan sisa, dan semua bahan dan
peralatan lainnya untuk menghindarkan galian dari genangan air tanah dan air permukaan.
1.4. Penyediaan tenaga kerja, bahan, fasilitas pelaksanaan dan kebutuhan-kebutuhan lainnya
yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan tanah yang sesuai dengan gambar-
gambar dan spesifikasi.
2. PERSYARATAN PEKERJAAN.
2.1. Tata Letak
Kontraktor bertanggung jawab atas tata letak yang diperlukan untuk melaksanakan
pekerjaan. Sebelum penataan, Kontraktor harus menyerahkan rencana tata letak untuk
mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas.
Bench Mark yang bersifat tetap maupun sementara harus dijaga dari kemungkinan
gangguan atau pemindahan.
2.2. Pengawasan
Selama pelaksanaan pekerjaan tanah ini, Kontraktor harus diwakili oleh seorang pengawas
ahli yang sudah berpengalaman dalam bidang pekerjaan penggalian / pengurugan, yang
mengetahui semua aspek pekerjaan yang harus dilaksanakan sesuai kontrak.
2.3. Pekerjaan Pembersihan dan Pembongkaran.
a. Semua benda di permukaan seperti pohon, akar dan tonjolan, serta rintangan –
rintangan dan lain-lain yang berada di dalam batas daerah pembangunan yang
Pembangunan Gedung
Kantor Badan Kesatuan Bangsa Syarat-Syarat Teknis
Kabupaten Garut
tercantum dalam gambar, harus dibersihkan dan/atau dibongkar kecuali untuk hal-hal
di bawah ini :
b. Sisa-sisa pohon yang tidak mengganggu dan akar-akar serta benda-benda yang tidak
mudah rusak, yang letaknya minimal 1 meter di bawah dasar poer.
c. Pembongkaran tiang-tiang, saluran-saluran dan selokan-selokan hanya sedalam yang
diperlukan dalam penggalian di tempat tersebut.
d. Kecuali pada tempat-tempat yang harus digali, lubang-lubang bekas pepohonan dan
lubang-lubang lain, harus diurug kembali dengan bahan-bahan yang baik dan
dipadatkan.
e. Kontraktor bertanggung jawab untuk membuang sendiri tanaman-tanaman dan puing-
puing ke tempat yang ditentukan oleh Konsultan Pengawas.
f. Kontraktor harus melestarikan semua benda-benda yang ditentukan tetap berada pada
tempatnya.
g. Obstacle
Kriteria obstacle adalah berupa konstruksi beton, pasangan batu kali, pasangan
dinding tembok, besi- besi tua dan lain-lain bekas konstruksi bangunan lama, yang
cara pembongkarannya memerlukan metoda khusus dengan menggunakan
peralatan yang lebih khusus pula (misalnya beton breaker, compressor, mesin
potong) dibanding dengan peralatan yang digunakan pada pekerjaan galian tanah.
Semua brankal dan kotoran dari bekas pembongkaran konstruksi existing harus
segera dikeluarkan dari tapak dan dibuang ke tempat yang ditentukan oleh Direksi.
Semua peralatan yang diperlukan pada paket pekerjaan ini, harus tersedia di
lapangan dalam keadaan siap pakai.
Batasan pembongkaran obstacle adalah sebagai berikut:
- Pada daerah titik galian pondasi sampai mencapai kedalaman yang masih
memungkinkan, obstacle tersebut bisa dibongkar / digali sesuai dengan
kondisi dan sifat tanah pada daerah tersebut.
- Pada jalur yang akan dibuat poer dan sloof mulai dari permukaan tanah
existing sampai dengan di bawah permukaan dasar urugan pasir dari
konstruksi beton poer dan sloof.
h. Pembuangan Humus
Sebelum mulai pekerjaan penggalian, lapisan humus dan rumput harus
dibersihkan, harus bebas dari sisa-sisa tanah bawah (subsoil), bekas-bekas
pohon, akar-akar, batu-batuan, semak-semak atau bahan-bahan lain.
Humus yang didapat dari pengupasan tersebut harus dibuang ketempat yang
sudah ditentukan oleh Direksi.
3. PENGGALIAN.
3.1. Sebelum memulai pekerjaan galian, kontraktor harus :
Dengan inisiatif sendiri mengambil tindakan untuk mengatur drainase alamiah dari air yang
mengalir pada permukaan tanah, untuk mencegah galian tergenangi air.
Memeriksa segala pembongkaran dan pembersihan di tempat itu sudah dilaksanakan
sesuai dengan spesifikasi ini.
Memberitahu Konsultan Pengawas sebelum memulai suatu galian apapun, agar elevasi
penampang melintang dan pengukuran dapat diketahui dan dilakukan pada tanah yang
belum terganggu. Tanah yang berdekatan dengan struktur tidak boleh diganggu tanpa ijin
Konsultan Pengawas.
3.2. Parit-parit atau galian pondasi untuk struktur atau alas struktrur, harus mempunyai ukuran
yang cukup sehingga memungkinkan peletakkan atau alas pondasi sesuai dengan
ukurannya.
Bagian-bagian dinding/sisi parit harus selalu ditopang.
Pembangunan Gedung
Kantor Badan Kesatuan Bangsa Syarat-Syarat Teknis
Kabupaten Garut
Elevasi dasar alas sebagaimana tampak pada gambar merupakan perkiraan, sehingga
secara tertulis Konsultan Pengawas dapat memerintahkan perubahan ukuran dan elevasi
jika diperlukan untuk menjamin pondasi yang kokoh.
3.3. Penggunaan mesin untuk penggalian diperbolehkan, kecuali untuk tempat-tempat dimana
penggunaan mesin-mesin tersebut dapat merusak benda-benda yang berada didekatnya,
bangunan-bangunan ataupun pekerjaan yang telah rampung. Dalam hal ini metoda
pekerjaan dengan tangan yang harus dilaksanakan.
3.4. Bila diperlukan Kontraktor harus membuat turap sementara yang cukup kuat untuk
menahan lereng-lereng tanah galian sehingga lereng-lereng galian tersebut tidak ambruk,
dan agar tidak mengganggu pekerjaan.
Turap sementara tersebut harus dapat menjaga bangunan-bangunan yang berada didekat
lereng galian,tetap stabil.
3.5. Apabila terjadi kerusakan bangunan (roboh) yang diakibatkan oleh pekerjaan galian, maka
Kontraktor harus bertanggung jawab terhadap kerusakan bangunan tersebut dan harus
menggantinya atas biaya Kontraktor.
3.6. Kontraktor harus melakukan perlindungan dan perawatan yang cukup untuk bagian-bagian
pekerjaan diatas maupun di bawah tanah, drainase, saluran-saluran pembuang dan
rintangan-rintangan yang dihadapi dalam pelaksanaan pekerjaan.
Semua biaya yang ditimbulkan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
3.7. Kemiringan galian harus dibuat minimal dengan perbandingan 1 (satu) horizontal dengan 1
(satu) vertical, kecuali diperlihatkan lain dalam gambar.
3.8. Batu-batu, kayu-kayu dan bahan lain dalam lubang galian yang tak berguna harus dibuang
dan tidak boleh digunakan untuk pengurugan.
3.9. Setiap kali galian selesai dikerjakan, Kontraktor harus memberitahu Konsultan Pengawas
mengenai hal itu; dan pembuatan Lapisan Sirtu, Lantai Kerja atau penempatan material
apapun tidak boleh dilakuakan sebelum Konsultan Pengawas menyetujui kedalaman
pondasi dan karakter tanah dasar pondasi.
3.10. Bila tanah dasar pondasi lembek, berlumpur atau tidak memenuhi syarat, maka bila
diperintahkan oleh Konsultan Pengawas, Kontraktor harus menggantinya dengan material
berbutir atau kerikil sebagaimana disyaratkan pada RKS ini.
Material pengganti tersebut harus diurugkan dan dipadatkan lapis demi lapis dengan tebal
tiap lapis 15 cm, sampai mencapai elevasi dasar pondasi dengan kepadatan sesuai
petunjuk Konsultan Pengawas.
3.11. Kepadatan tanah dasar harus mencapai CBR 3%. Bila menurut Konsultan Pengawas,
tanah dasar pondasi tidak memenuhi syarat semata-mata karena kesalahan Kontraktor
dalam mengerjakan kewajibannya, maka kontraktor harus :
Membuang dan mengganti tanah dasar pondasi atas tanggungan biaya sendiri, atau
Menangguhkan pekerjaan galian itu sampai kondisi tanah dasar pondasi tersebut
memenuhi syarat
3.12. Semua material hasil galian, bila memenuhi syarat, harus dimanfaatkan sebagai material
urugan atau timbunan, dan bila ternyata berlebihan harus dibuang.
4. AIR TANAH.
4.1. Bila air tanah muncul ketika sedang dilakukan galian struktur, maka kontraktor harus
segera mengambil langkah-langkah untuk mencegah air menggenangi galian dan alas
struktur.
Pembangunan Gedung
Kantor Badan Kesatuan Bangsa Syarat-Syarat Teknis
Kabupaten Garut
4.2. Bila galian terjadi pada tanah yang mengandung air permukaan, maka air ini tidak
dianggap sebagai air tanah dan merupakan kewajiban kontraktor untuk menanggulanginya
sesuai spesifikasi ini, sehingga tidak akan ada tambahan pembayaran.
Penilaian apakah air itu merupakan air permukaan atau air tanah mutlak wewenang
Konsultan Pengawas.
Jika air dapat dihalangi memasuki galian dengan menggunakan cofferdam terbuka, maka
air ini tidak dinilai sebagai air tanah.
4.3. Bila tinggi muka air di atas elevasi dasar galian, maka harus digunakan cofferdam yang
kedap air. Bila diminta, kontraktor harus menunjukkan gambar mengenai metoda
pembuatan cofferdam yang dipakainya kepada Konsultan Pengawas untuk disetujui.
Cofferdam atau palung untuk pembuatan pondasi, secara umum, harus dibuat di bawah
dasar alas pondasi dan dibuat sedapat mungkin kedap air. Umumnya, dimensi interior
cofferdam itu harus sedemikian rupa sehingga memberikan cukup kebebasan untuk
pembuatan acuan (form) dan pemeriksaannya, dan memudahkan proses pemompaan air
keluar.
Bila menurut Konsultan Pengawas, keadaan tidak memungkinkan untuk mengeringkan
galian sebelum membuat alas pondasi, Konsultan Pengawas dapat memerintahkan
pembuatan lapisan beton penutup dengan ukuran tertentu, dan Lapisan tersebut harus
diletakkan sebagaimana tampak pada gambar atau mengikuti petunjuk Konsultan
Pengawas.
Lalu galian harus dikeringkan dan alas pondasi diletakkan.
Bila digunakan palung berbeban, dan beban tersebut dipakai untuk menanggulangi
tekanan hidrostatik yang bekerja terhadap dasar lapisan pondasi penutup, maka harus
digunakan penyemat (jangkar) khusus untuk mentransfer seluruh berat palung terhadap
lapisan pondasi.
Bila lapisan pondasi penutup dibuat di bawah air, maka cofferdam harus dibuat pada muka
air yang rendah.
Cofferdam dibuat untuk melindungi beton dari kerusakan karena naiknya muka air dan dari
erosi. Di dalam cofferdam atau palung tak boleh ditinggalkan kayu-kayuan dan lain-lain,
tanpa ijin Konsultan Pengawas.
Bila pekerjaan memompa air diijinkan dilakukan dari bagian galian pondasi, maka harus
dicegah agar jangan ada bahan beton yang ikut terbawa keluar.
Setiap pekerjaan memompa yang dibutuhkan selama perletakkan beton, atau selama
waktu sekurang-kurangnya 24 jam sesudahnya harus menggunakan pompa yang sesuai
dan air diletakkan di luar acuan beton.
Pemompaan air untuk mengeringkan ini tidak boleh dikerjakan sebelum lapisan cukup
keras dan kuat untuk melawan tekanan hidrostatik.
Kecuali bila tidak ditentukan lain, cofferdam atau palung, dengan segala pelengkapnya,
harus dibongkar oleh Kontraktor segera setelah selesai pekerjaan sub-struktur.
Pemindahannya harus sedemikian rupa sehingga tidak merusak pekerjaan yang telah
diselesaikan.
4.4. Pemeliharaan Saluran
Jika tak diijinkan, penggalian tak boleh dikerjakan di luar caisson, palung, cofferdam atau
sheet piling; dan saluran air yang berdekatan dengan pondasi tidak boleh terganggu tanpa
ijin Konsultan Pengawas.
Jika ada pekerjaan galian atau pengerukkan yang dilakukan sebelum caisson; palung dan
cofferdam terpasang pada tempatnya, maka setelah selesai pembuatan dasar pondasi,
Kontraktor harus mengurug kembali galian-galian itu sesuai kembali dengan muka tanah
semula, dengan memakai bahan yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas.
Bahan-bahan yang tertinggal pada daerah aliran air akibat dari pembuatan pondasi atau
galian lainnya harus dibuang agar saluran itu bersih dari segala macam halangan.
Pembangunan Gedung
Kantor Badan Kesatuan Bangsa Syarat-Syarat Teknis
Kabupaten Garut
Pasal 5
URUGAN DAN PEMADATAN
1. PEKERJAAN URUGAN
Pekerjaan pengurugan dan pemadatan Tanah ini untuk :
- Urugan kembali pekerjaan Pondasi, kepadatan tanahnya seperti tercantum dalam Gambar
Kerja atau petunjuk Pengawas/Perencana.
- Semua galian sampai permukaan yang ditentukan dengan kepadatan CBR 4 atau sesuai
Gambar Kerja.
2. BAHAN URUGAN.
- Bahan urugan yang dipakai adalah tanah merah atau pasir urug darat yang memenuhi
persyaratan sebagai bahan urugan.
- Tanah bekas galian pada umumnya tidak boleh dipakai lagi untuk bahan urugan, kecuali
apabila tanah tersebut memenuhi persyaratan sebagai bahan urugan dan mendapat
persetujuan dari Konsultan Pengawas.
- Sumber bahan urugan ini harus mempunyai jumlah yang cukup untuk menjamin penyediaan
bahan urugan yang bisa mencukupi kebutuhan seluruh Proyek.
- Semua bahan urugan, harus mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas, baik mengenai
kualitas bahan maupun sumber bahan itu sendiri sebelum dibawa atau digunakan di-dalam
lokasi pekerjaan.
- Bahan urugan yang mengandung tanah organis, akar-akaran, sampah, dan lain-lain, tidak
boleh dipergunakan untuk urugan. Bahan-bahan seperti ini harus dipindahkan dan ditempatkan
pada daerah pembuangan yang disetujui atau ditunjuk oleh Konsultan Pengawas.
- Daerah yang akan diurug harus dibersihkan dari humus dengan cara stripping setebal 30 cm.
- Bahan-bahan urugan yang sudah ditempatkan dilokasi pengurugan tetapi tidak memenuhi
standar, harus dibuang dan diganti oleh Kontraktor atas biaya sendiri.
3. PENGURUGAN.
3.1. Sebelum pelaksanaan pekerjaan ini, seluruh area pembangunan harus sudah bersih dari
humus, akar tanaman, benda-benda organis, sisa bongkaran dan bahan lain yang dapat
mengurangi kualitas pekerjaan ini.
3.2. Urugan harus bebas dari segala bahan yang dapat membusuk, sisa bongkaran, dan atau
yang dapat mempengaruhi kepadatan urugan.
Tanah Urugan dapat diambil dari bekas galian atau tanah yang didatangkan dari luar yang
tidak mengandung bahan-bahan seperti tersebut diatas dan atau telah disetujui Konsultan
Pengawas.
3.3. Penghamparan tanah urugan dilakukan lapis demi lapis langsung dipadatkan sampai
mencapai permukaan atau peil yang diinginkan.
Ketebalan perlapis setelah dipadatkan tidak boleh melebihi 15 cm atau 20 cm.
setiap kali penghamparan harus mendapat persetujuan dari CM yang menyatakan bahwa
lapisan dibawahnya telah memenuhi kepadatan yang disyaratkan dan seluruh prosedur
pemadatan ini harus ditulis dalam berita acara yang disetujui Konsultan Pengawas.
a). Lapisan tanah lunak (lumpur) yang ada harus dihilangkan dengan dikeruk, sebelum
pekerjaan pengurugan dimulai.
Pada saat pengerukan dan pengurugan, daerah ini harus dikeringkan.
b). Pemampatan dan pemadatan harus dilakukan sesuai dengan artikel yang
bersangkutan dibawah ini dalam bab ini .
c). Tidak boleh dilakukan pengurugan atau pemadatan selama hujan deras. Jika
permukaan lapisan yang sudah dipadatkan tergenang oleh air, Kontraktor harus
Pembangunan Gedung
Kantor Badan Kesatuan Bangsa Syarat-Syarat Teknis
Kabupaten Garut
membuat alur-alur pada bagian teratas untuk mengeringkannya sampai mencapai
kadar air yang benar dan dipadatkan kembali.
d). Ketinggian pengurugan setelah dipadatkan harus mencapai elevasi sesuai yang
tercantum didalam gambar kerja.
6.3.4. Pengurugan untuk halaman yang tidak dibangun, Jalan dan pengerasan, tidak perlu
dipadatkan dengan mesin cukup ditimbris dengan Tangan.
4. PEMADATAN.
4.1. Sebelum pelaksanaan pemadatan, seluruh area pembangunan harus dikeringkan terlebih
dahulu.
4.2. Kontraktor harus bertanggung jawab atas ketepatan penempatan dan pemadatan bahan -
bahan urugan dan juga memperbaiki kekurangan - kekurangan akibat pemadatan yang
tidak cukup.
4.3. Kontraktor harus menentukan jenis ukuran dan berat dari alat yang paling sesuai untuk
pemadatan bahan urugan yang ada.
Alat-alat pemadatan ini harus mendapat persetujuan Konsultan Pengawas.
4.4. Pemadatan tanah harus dilakukan lapis demi lapis dengan ketebalan tiap lapisan
maksimum 30 cm dan dipadatkan sampai mencapai paling sedikit 90% (modified proctor)
dari kepadatan kering maksimum seperti yang ditentukan dalam AASHTO T99.
4.5. Pelaksanaan pemadatan harus dilakukan dalam cuaca baik. Apabila hari hujan,
pemadatan harus dihentikan. Selama pekerjaan ini, kadar air harus dijaga agar tidak lebih
besar dari 2 % kadar air optimum.
4.6. Kontraktor diwajibkan melakukan Test kepadatan tanah apabila diminta oleh Direksi /
Pengawas sebanyak titik yang ditentukan oleh Pengawas yang harus disaksikan oleh
Pengawas dan dibuatkan Laporan tertulis untuk tiap titik meliputi area 150 m2.
5. PEKERJAAN PERATAAN TANAH.
Bila terdapat bagian-bagian yang lebih tinggi dari permukaan tanah yang direncanakan, perataan
pada bagian ini harus dilakukan sedemikian rupa sehingga kelebihan tanah tersebut dapat
diangkut ke tempat lain yang ditentukan oleh Konsultan Pengawas.
Pembangunan Gedung
Kantor Badan Kesatuan Bangsa Syarat-Syarat Teknis
Kabupaten Garut
BAB III
PENJELASAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
PEKERJAAN STRUKTUR
Pasal 1
PEKERJAAN PONDASI
1.1. LINGKUP PEKERJAAN.
Pekerjaan pondasi yang harus dikerjakan terdiri dari :
a. Pondasi Batu Kali
b. Pondasi Telapak Beton
1.2. SYARAT-SYARAT.
a. Pondasi Batu Kali.
Batu yang digunakan harus bahan yang dapat diperoleh setempat yang bermutu tinggi, kuat,
bersih, tidak pecah-pecah dan tidak ada cacat yang mempengaruhi mutunya.
Batu pecah atau batu kali dapat digunakan adalah yang memenuhi ketentuan tegangan daya
dukung = 50 kg/cm².
Terdapat 2 (dua) macam adukan yang digunakan pada pekerjaan ini, yaitu :
i. Menggunakan pasir sebagai pengisi untuk aanstamping batu kali
ii. Menggunakan adukan semen 1Pc : 5Ps untuk pasangan pondasi batu kali
Pondasi pasangan batu kali harus dimulai dan dipasang menurut masing-masing ukuran
sampai ketinggian yang dikehendaki sesuai dengan Gambar Rencana.
Pondasi batu kali dipasang pada pondasi pasangan bata lantai 1 (satu) dan lantai 2 (dua)
serta digunakan untuk pasangan dinding penahan tanah (retaining wall) pada lantai 1(satu)
seperti yang ditunjukkan pada Gambar Rencana.
b. Pondasi Telapak Beton.
Pondasi yang direncanakan menggunakan Pondasi Telapak Beton setempat.
Pondasi Telapak Beton diletakkan pada tanah keras dengan kedalaman seperti yang
ditunjukkan pada Gambar Rencana.
Untuk mendapatkan elevasi/kedalaman tanah keras, perlu dilakukan penggalian tanah dengan
menggunakan alat yang memadai.
Dalam menentukan kedalaman dasar pondasi di lapangan, Kontraktor harus meminta
persetujuan Pihak Pengawas/Konsultan Perencana.
Ketentuan pondasi telapak beton :
i. Mutu beton K.300
ii. Mutu baja U.39
iii. Menggunakan pasir dan lantai kerja sebagai dasar perletakan pondasi
Pasal 2
PEKERJAAN BETON BERTULANG
1. SYARAT-SYARAT UMUM.
a. Ketentuan.
Menunjukan pada persyaratan yang berlaku :
Pembangunan Gedung
Kantor Badan Kesatuan Bangsa Syarat-Syarat Teknis
Kabupaten Garut
iv. Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971, NI-2 (selanjutnya disebut PBI 71).
v. PUGG NI-3, 1970.
b. Jenis Beton
----------------------------------------------------------------------------------------------
Jenis Campuran Agregat Agregat Ukuran
beton halus kasar Nominal
----------------------------------------------------------------------------------------------
B 1 1 : 1,5 : 2,5 0,060 m3 0,100 m3 10 mm
B 2 1 : 2 : 3 0,080 m3 0,120 m3 20 mm
B 3 1 : 3 : 5 0,120 m3 0,240 m3 38 mm
----------------------------------------------------------------------------------------------
Pemborong harus membuat percobaan komposisi campuran (beton mixed) guna memenuhi
karakteristik.
1. Pemakaian jenis adukan beton.
a. Jenis beton B 1 :
Semua konstruksi beton menggunakan mutu Beton K300 dan mutu Baja U.39.
b. Jenis beton B 2 :
Semua jenis beton Non Struktur menggunakan beton bertulang dengan mutu beton
K.225 dan mutu Baja U.24.
c. Jenis beton B 3 :
Untuk lantai kerja, tebal 5 cm atau sesuai Gambar Rencana ( tidak dicor keda-
laman cetakan).
Bila Pemborong menggunakan mesin pengaduk sendiri, diharuskan membuat
proposal teknik pengadukan yang diajukan dan mendapatkan persetujuan
Perencana/Pengawas lapangan sebelum pengadukan dimulai.
ii. Campuran tambahan untuk beton (concrete admixture).
Bilamana dianggap perlu, dapat dipergunakan concrete admixture.
1. Semua pengadukan jenis beton dilakukan dengan mesin pengaduk yang
berkapasitas tidak kurang dari 350 liter. Setiap kali membuat adukan,
pengadukan harus rata hingga warna dan kentalnya sama.
2. Takaran perbandingan campuran.
Semua bahan harus ditakar menurut volume / beratnya.
3. Temperatur adukan yang diizinkan 28 - 30 derajat celcius.
iii. Pengawasan campuran adukan.
1. Komposisi.
Semua agregat, semen, air volume / beratnya harus ditakar dengan
seksama.
Proporsi semen yang ditentukan dalam butir c adalah minimal.
Sebagai pedoman, Pemborong harus tetap mengusahakan mutu kekuatan
beton sesuai dengan yang disyaratkan dalam butir c.
2. Pengujian (testing).
Pada umunya pengujian dilakukan sesuai dengan Persyaratan dalam PBI 1971 Bab 4.8.
termasuk pengujian-pengujian susut (slump) dan pengujian-pengujian tekanan. Nilai
slump untuk pekerjaan :
a. Sloof : 10 + 2
b. Kolom, balok, pelat : 12 + 2
Jika beton tidak memenuhi syarat-syarat slump, maka bagian kelompok beton tersebut
tidak boleh dipakai.
Pembangunan Gedung
Kantor Badan Kesatuan Bangsa Syarat-Syarat Teknis
Kabupaten Garut
Jika pengujian tekanan gagal, maka pengujian lanjutan harus dilakukan sesuai dengan
prosedur-prosedur dalam PBI - 1971.
b. Bahan - Bahan.
i. Semen.
Semen yang dipakai harus Portland Cement dari merek yang disetujui dan yang dalam
segala hal harus memenuhi syarat seperti dikehendaki oleh "Peraturan Beton Bertulang
Indonesia" untuk beton klas I.
Dalam pengangkutan, semen harus terlindungi dari hujan, zak (kantong) asli dari
pabriknya dalam keadaan tertutup rapat dan harus disimpan di gudang yang cukup
ventilasinya dan tidak kena air, ditaruh pada tempat yang ditinggikan paling sedikit 10 cm
dari lantai. Kantong semen tersebut tidak boleh ditumpuk sampai tingginya melampaui 2
m, dan tiap pengiriman baru harus dipisahkan dan ditandai dengan maksud agar
pemakaian semen dilakukan menurut aturan pengirimannya.
ii. Agregat (butiran pasir).
Agregat harus keras, bersifat kekal dan bersih serta tidak boleh mengandung bahan-
bahan yang merusak umpamanya yang bentuk atau kualitasnya bertentangan dan
mempengaruhi kekuatan atau kekalnya kontruksi beton pada setiap umur, termasuk daya
tahanya terhadap karat dari tulangan besi beton.
Agregat (butiran) dalam segala hal harus memenuhi yang dikehendaki (ketentuan-
ketentuan) PBI-1971 BAB 3.5 untuk dilakukan pengujian butiran.
iii. A i r.
Air untuk adukan dan perawatan beton harus bersih, bebas dari bahan-bahan yang
merusak atau campuran-campuran yang mempengaruhi daya lekat semen dan dilakukan
pengujian air/laboratorium test.
iv. Baja tulangan.
1. Jenis Tulangan.
Batang tulangan besi beton harus terdiri dari baja lunak dan baja sedang dengan
tegangan leleh 2.400 kg/cm² dan 3.900 kg/cm².
Bahan tersebut dalam segala hal harus memenuhi ketentuan-ketentuan PBI-1971.
Grade yang dipergunakan adalah ST-42 dengan katagori U-24 dan U-39 yang
sesuai dengan tabel 3.7.1. PBI-1971.
2. Penyambung tulangan.
Panjang penyambungan harus dilakukan menurut aturan yang terdapat dalam PBI-
1971. Kecuali yang tidak ditentukan diatas dan yang tidak tercantum didalam
gambar, dalam segala hal tidak boleh kurang dari 60 cm.
3. Penyimpanan.
Tulangan besi beton harus disimpan dengan tidak menyentuh tanah dan tidak boleh
disimpan di udara terbuka untuk jangka waktu yang panjang.
4. Pemasangan.
Sebelum beton dicor, tulangan besi beton harus bebas dari minyak, kotoran cat,
karat lepas, kulit lain yang merusak harus dihilangkan dengan kompresor sebelum
pengecoran. Semua tulangan harus dipasang dengan posisi yang tepat sehingga
tidak dapat berubah atau bergeser pada waktu adukan ditumbuk-tumbuk atau
dipadatkan. Tulangan besi beton dan penutup beton tingginya harus tepat.
5. Pengujian (testing).
Pada umunya pengujian untuk tulangan besi beton harus sesuai dengan PBI-1971
yaitu yang mempunyai kekuatan leleh minimal 3900 kg/cm². Jika besi beton tersebut
tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum didalam uraian dan syarat-syarat
Pembangunan Gedung
Kantor Badan Kesatuan Bangsa Syarat-Syarat Teknis
Kabupaten Garut
serta syarat-syarat pengujian maka kelompok yang tidak memenuhi syarat-syarat itu
tidak boleh dipakai, dan Pemborong harus menyingkirkannya dari tempat pekerjaan.
6. Selimut beton
Ukuran minimal selimut beton sesuai dengan penggunaannya (tidak termasuk
plesteran), adalah sebagai berikut :
a. Pondasi/pekerjaan lain yang berhubungan langsung dengan tanah = 3,5cm
b. Kolom dan balok-balok beton = 2,5 cm
c. Plat beton diatas tanah = 2,0 cm
d. Pelat lantai beton = 1,5 cm.
c. Lingkup dan macam pekerjaan.
Lingkup pekerjaan meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan dan semua peralatan
untuk menyelesaikan pekerjaan ini, terdiri dari :
i. Pekerjaan sloof, poer dan pondasi.
ii. Pekerjaan struktur kolom, balok dan pelat lantai beton
iii. Pekerjaan beton lantai dasar dan lantai kerja
d. Syarat-syarat pelaksanaan.
i. Sloof pondasi :
1. Bekisting harus dipasang dengan kuat dan tepat pada posisi sesuai
dengan Gambar Rencana.
2. Dibawah sloof harus dibuat lapisan lantai kerja dari beton tumbuk
setebal 5cm .
3. Stek-stek tulangan kolom harus distel setepat-tepatnya sebelum
pengecoran beton dilaksanakan.
ii. Lobang-lobang dan Blok-blok Klos
Pemborong harus menentukan tempat dan membuat lobang-lobang,
memasang kayu keras untuk paku atau klos-klos, angker dan sebagainya
yang diperlukan, memasang rangka atau pekerjaan kayu halus. Alat yang
salah penempatannya harus dipindahkan jika memang diperintahkan oleh
Pemberi Tugas dan ketetapan-ketetapan lain harus diikuti untuk mencapai
tujuan yang dikehendaki.
iii. Toleransi.
Posisi masing-masing bagian konstruksi harus dalam batas teleransi 1 cm.
Toleransi ini tidak boleh bertambah-tambah (cumulative).
Ukuran masing-masing bagian harus seksama dalam - 0,50 dan + 0,50.
iv. Pemberitahuan pelaksanaan pengecoran.
Sebelum melaksanakan pekerjaan pengecoran beton pada bagian-bagian
utama dari suatu pekerjaan, Pemborong harus mendapat persetujuan
terlebih dahulu dari Pengawas.
Jika tidak mendapat persetujuan dan pengecoran tidak disetujui, maka
pemborong dapat diperintahkan untuk membongkar beton yang telah dicor
atas biaya sendiri.
v. Pengangkutan adukan.
Adukan beton harus diangkut sedemikian rupa sehingga dapat dihindarkan
adanya pemisahan dari bagian-bagian bahan adukan tidak boleh
dijatuhkan dari ketinggian melebihi dari 2 meter.
vi. Pembersihan cetakan.
Sebelum beton dicor, semua kotoran dan benda-benda lepas harus
dibuang dari cetakan. Permukaan cetakan dan pemasangan-pemasangan
dinding yang akan berhubungan dengan beton harus dibatasi dengan air
sebelum dicor.
Pembangunan Gedung
Kantor Badan Kesatuan Bangsa Syarat-Syarat Teknis
Kabupaten Garut
vii. Pengecoran.
Pengecoran kedalam cetakan harus selesai sebelum adukan mulai
mengental, yang dalam keadaan normal biasanya dalam waktu 30 menit.
Pengecoran satu unit atau bagian dari pekerjkaan harus dilanjutkan tanpa
berhenti.
Tidak diperbolehkan melaksanakan pengecoran beton pada waktu hujan,
kecuali jika Pemborong mengambil tindakan-tindakan mencegah
kerusakan.
viii. Pemadatan beton.
Adukan harus dipadatkan dengan memakai alat penggetar (vibrator) yang
berfrekuensi dalam adukan paling sedikit 3000 putaran dalam 1 menit.
Penggetaran harus dimulai pada waktu adukan ditaruh dan dilanjutkan
dengan adukan berikutnya, permukaan yang tidak vertikal, vibrator harus
dekat cetakan tapi tidak menyentuhnya sehingga dihasilkan satu
permukaan beton yang baik.
Tidak boleh menggetarkan satu bagian adukan lebih dari 24 detik, dan
penggetaran tidak boleh dilakukan lansung menembus tulangan dan
bagian-bagian adukan yang sudah mengeras.
ix. Perawatan.
Untuk melindungi beton dari cahaya matahari, angin dan hujan sampai
beton itu mengeras dengan baik, dan untuk mencegah pengeringan terlalu
cepat harus diambil tindakan-tindakan sebagai berikut :
1. Semua cetakan yang sudah terisi adukan beton harus dibasahi terus
menerus sampai cetakan dibongkar.
2. Setelah pengecoran, beton harus terus menerus dibasahi selama 14
hari.
x. Pembulatan pinggiran.
Pinggiran dari plat beton pada jalan corridor dan lain-lain harus dibulatkan
dengan alat- alat yang cocok dengan lingkaran perbulatan kira-kira 0,5 cm.
xi. Perubahan konstruksi beton.
Meskipun hasil pengujian kubus-kubus beton memuaskan, Pemberi Tugas/
Pengawas Lapangan mempunyai wewenang untuk menolak konstruksi
beton yang cacat seperti kondisi berikut ini :
1. Konstruksi beton yang sangat kropos
2. Konstruksi beton yang tidak sesuai dengan bentuk yang direncanakan
atau posisinya tidak seperti yang ditunjukan dalam gambar
3. Konstruksi beton yang tidak tegak lurus atau rata seperti yang
direncanakan.
4. Konstruksi beton yang berisikan kayu atau benda lainnya.
xii. Campuran dan pengambilan contoh (sampling)
1. Untuk mencapai mutu beton K.300 dan mutu beton K.225 sesuai
dengan PBI 1971, Pemborong harus melakukan percobaan-
percobaan membuat design mixed (campuran beton) sedemikian rupa
sehingga untuk kubus beton yang berukuran : 15 x 15 x 15 cm pada
umur 21 hari, harus mempunyai kekuatan tekan yang disyaratkan
diatas.
Bahan-bahan yang dipergunakan adalah bahan-bahan yang nantinya
akan diper- gunakan sebagai bahan beton struktur. Kubus percobaan
harus dibuat sejumlah 20 buah dan dibuat paling sedikit dalam 3
proses pengadukan yang tidak bersamaan waktunya. Referensi pada
pasal 4.6 PBI 1971.
Pembangunan Gedung
Kantor Badan Kesatuan Bangsa Syarat-Syarat Teknis
Kabupaten Garut
2. Setiap hari pengecoran harus diambil contoh uji (sampling) paling
sedikit 3 tiga buah kubus percobaan.
Pengetesan kubus percobaan tersebut hanya boleh dilakukan di
Lembaga-lembaga Penelitian Bahan Bangunan resmi yang disetujui
oleh Pengawas Lapangan.
Analisisa kekuatan berdasarkan pada rumus statistik sebagaimana
tertera dalam PBI-1971, pasal 4.6. ayat 1 s/d 5.
c. Pekerjaan Cetakan (Bekisting)
a. Lingkup Pekerjaan.
Lingkup pekerjaan meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan dan semua peralatan untuk
menyelesaikan pekerjaan ini, terdiri dari :
i. B a h a n.
1. K a y u :
Bekisting harus dipakai kayu kelas II yang cukup kering dan sesuai dengan
finishing yang diminta menurut bentuk, garis ketinggian dan dimensi dari beton
sebagaimana diperlihatkan dalam gambar.
Bekisting harus cukup mampu dalam menahan getaran-getaran vibrator dan
kejutan daya lain yang diterima tanpa merubah bentuk. Cetakan harus dibuat
dari papan-papan yang bermutu baik atau playwood, tebalnya tergantung dari
kualitas dan jarak rangka pengikat cetakan tersebut.
2. Floor Deck (Bondek)
Floor decking yang harus dipakai adalah lembaran panel yang dibentuk dari
pelat baja structural khusus dengan ketebalan 0,75 mm, dan telah digalvanis
dengan rata dan sempurna. Pelat baja yang digunakan adalah baja
berkekuatan tinggi dengan tegangan leleh minimum 5500 Kg/cm2.
ii. Konstruksi.
1. Cetakan Kayu :
Cetakan harus dibuat dan disangga sedemikian rupa hingga dapat menahan
getaran yang merusak atau lengkung akibat tekanan adukan beton yang cair
atau sudah padat.
Cetakan harus dibuat sedemikian rupa sehingga mempermudah penumbukan-
penumbukan untuk memadatkan pengecoran beton tanpa merusak konstruksi.
2. Floor Deck :
Panel Floor deck segera dipasang setelah rangaka baja terpasang dengan
sempurna dan telah dilot serta waterpas.
Panel dipasang sebagai bentang menerus pada balok pemikul dengan
menggunakan pengikatan las listrik. Atau paku yang ditembakkan.
a. Bila menggunakan las, panel floor deck pada bagian ujung-ujungnya dilas
di bagian rata kaki rusuk-rusuk panel dengan diameter las cantum minimal
1 cm. Pada balok pemikul tengah, panel dilas pada bagian rata kaki rusuk
betina di setiap lembar panel . Kawat las yang digunakan haruslah kaat las
bermuu tinggi, berukuran 3,25 mm, dari baja cellulose AC/DC, dan
pengelasan dilakukan dari arah atas ke bawah.
b. Bila menggunakan paku yang ditembakkan atau paku keeling biasa, dapat
dipakai paku yang berukuran l.k. 4 mm, dan panjang yang cocok sebagai
pengganti setiap las cantum.
Penyambugan panel floordeck arah memanjang, harus diperkuat dengan
sekrup yang dipasang dengan jarak antara sekrup maksimum 120 cm.
Pembangunan Gedung
Kantor Badan Kesatuan Bangsa Syarat-Syarat Teknis
Kabupaten Garut
iii. Alat untuk membersihkan.
Pada cetakan untuk kolom atau dinding harus diadakan perlengkapan-
perlengkapan untuk menyingkirkan kotoran-kotoran, serbuk gergaji, potongan-
potongan kawat pengikat dan lain-lain.
iv. Ukuran.
Semua ukuran cetakan harus tepat sesuai dengan gambar dan sama disemua
tempat sesuai dengan ukuran yang diinginkan.
v. Steiger.
"Steiger" cetakan harus dari kayu dolken dan tidak diperkenankan memakai
bambu.
vi. Pembongkaran cetakan.
Pembongkaran cetakan dapat dilakukan setelah waktu minimal yang dicantumkan
dibawah ini :
1. Sloof minimum 7 hari
2. Kolom dan balok (cetakan tepi) minimum 7 hari, cetakan bawah balok
minimum 21 hari.
3. Plat lantai minimum 21 hari.
Bilamana akibat pembongkaran cetakan, pada bagian konstruksi akan bekerja
beban- beban yang lebih tinggi dari pada beban rencana, maka cetakan tidak
boleh dibongkar selama keadaan tetap berlangsung.
Perlu ditentukan tanggung jawab atas keamanan konstruksi beton, seluruh
tanggung jawab terletak pada pemborong, dan pemborong harus
memperhatikannya termasuk mengenai pembongkaran cetakan (ditujukan ke
PBI-1971 dalam pasal ybs).
Pemborong harus memberi tahu Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan
bilamana pemborong akan bermaksud membongkar cetakan pada bagian-
bagian konstruksi yang utama dan minta persetujuan, tapi dengan adanya
persetujuan itu tidak berarti Pemborong lepas dari tanggung jawab.
d. Pekerjaan Beton Kolom
a. Lingkup Pekerjaan.
Lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan dan semua peralatan
untuk menyelesaikan pekerjaan ini, yang terdiri dari :
i. Beton kolom portal
ii. Beton kolom portal bervote
iii. Beton kolom praktis
b. Jenis dan Mutu Bahan.
i. Beton kolom portal
1. Mutu beton K.300
2. Mutu baja U. 39 (tulangan utama)
3. Mutu baja U. 24 (tulangan sengkang)
ii. Beton kolom portal bervote
1. Mutu beton K.300
2. Mutu baja U. 39 (tulangan utama)
3. Mutu baja U. 24 (tulangan sengkang)
Pembangunan Gedung
Kantor Badan Kesatuan Bangsa Syarat-Syarat Teknis
Kabupaten Garut
iii. Beton kolom praktis
1. Mutu beton K.175
2. Mutu baja U. 24
e. Pekerjaan Beton Balok
a. Lingkup Pekerjaan.
Lingkup pekerjaan meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan dan semua peralatan untuk
menyelesaikan pekerjaan ini, yang terdiri dari :
i. Beton balok portal
ii. Beton balok pengikat (ringbalk)
iii. Beton balok praktis
b. Jenis dan Mutu Bahan.
i. Beton balok portal
1. Mutu beton K.250
2. Mutu baja U. 39 (tulangan utama)
3. Mutu baja U. 24 (tulangan sengkang)
ii. Beton balok pengikat (ringbalk)
1. Mutu beton K. 250
2. Mutu baja U. 39 (tulangan utama)
3. Mutu baja U. 24 (tulangan sengkang)
iii. Beton balok praktis
1. Mutu beton K.175
2. Mutu baja U. 24
f. Pekerjaan Beton Pelat Lantai
a. Lingkup Pekerjaan.
Lingkup pekerjaan meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan dan semua peralatan untuk
menyelesaikan pekerjaan ini, terdiri dari :
i. Beton pelat
b. Jenis dan Mutu Bahan.
i. Beton pelat
1. Mutu beton K. 250
2. Mutu baja U. 24
g. Pekerjaan Pelapis Kedap Air/Waterproofing
a. Lingkup Pekerjaan.
Meliputi penyediaan bahan dan pemasangan waterproofing pada permukaan plat beton
atap, talang beton, tempat daerah basah (toilet) dan tanki penampungan air atau sesuai
dengan gambar kerja.
b. Bahan
Waterproofing pada beton atap dan beton ruang basah dipergunakan waterproofing
jenis Bithuthene Sheet 3000 dengan ketebalan 1,6 mm.
Waterproofing pada ground tank bagian dalam dengan waterproofing semen slurry, atau
Waterproofing setaraf Aqua Seal.
c. Pelaksanaan
i. Persiapan permukaan yang dilapis waterproofing lantai beton harus bebas dari
kotoran yang melekat seperti bitumen, oli, bercakbercak cat, lemak dan lain-lain.
ii. Lapisan dasar primer untuk meratakan permukaan lantai beton dan membuat ke
miringan dengan screeding beton campuran 1 : 2 ditambahkan 0,5 kg/m² dengan
semen slurry bonding agent lain yang setara. Kemiringan screeding beton
sekurang-kurangnya 2%, selanjutnya kontraktor melapor Pengawas Lapangan
untuk mendapat persetujuan.
Pembangunan Gedung
Kantor Badan Kesatuan Bangsa Syarat-Syarat Teknis
Kabupaten Garut
iii. Seluruh lapisan waterproofing, jika tidak ditentukan lain harus pula menutupi kaki-
kaki bidang-bidang tegak sampai ketinggian permukaan air (minimal 30 cm).
Pertemuan bidang horizontal dan vertikal harus dipasang polyster mesh.
Disekeliling pipa-pipa pembuang harus dibobok untuk kemudian diisi dengan
semen non shrink.
iv. Aplikasi pemasangan oleh tenaga ahli dan persyaratan dari produsen :
Campuran waterproofing adalah semen slurry 3 kg/m² dicampur dengan bonding
agent (additive) sehingga mencapai ketebalan minimum 3 mm.
v. Pekerjaan waterproofing harus mendapat sertifikat pemeliharaan cuma-cuma
selama 2 tahun.
Pembangunan Gedung
Kantor Badan Kesatuan Bangsa Syarat-Syarat Teknis
Kabupaten Garut
BAB IV
SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN ARSITEKTUR
Pasal 1
PEKERJAAN ADUKAN & CAMPURAN
1.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
Pekerjaan adukan pasangan pondasi batu kali
Pekerjaan adukan pasangan batu bata ringan .
Pekerjaan adukan untuk Plesteran dan Acian render.
Pekerjaan adukan pasangan keramik.
Pekerjaan adukan lain seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
1.2. PERSYARATAN BAHAN
1.2.1. Semen.
Sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam Buku Rencana Kerja dan Syarat-
Syarat Teknis Struktur.
1.2.2. Pasir.
Pasir yang digunakan adalah jenis pasir pasang dengan butir-butir yang tajam, keras,
bersih dari tanah dan lumpur dan tidak me-ngandung bahan bahan organis.
1.2.3. Air.
Air yang dipakai harus bebas dari lumpur, minyak, asam, bahan organik, basa, garam
dan kotoran lainnya dalam jumlah yang dapat merusak.
1.3. PERSYARATAN PELAKSANAAN
1.3.1. Campuran adukan yang dimaksud adalah campuran dalam volume.
Cara pembuatannya menggunakan Mixer selama 3 (tiga) menit.
1.3.2. Jenis Adukan.
a. Adukan biasa adalah campuran 1 PC : 4 PS dan 1 PC : 5 PS.
Adukan ini untuk pasangan untuk menutup semua permukaan dinding pasangan
bagian dalam bangunan, yang dinyatakan tidak kedap air seperti tercantum dalam
Gambar Kerja.
b. Adukanan kedap air adalah campuran 1PC : 3 PS.
Aduk plesteran ini untuk :
Menutup semua permukaan dinding pasangan pada bagian luar/tepi luar
bangunan.
Semua bagian dan keseluruhan permukaan dinding pasangan yang disyaratkan
arus kedap air seperti tercantum dalam Gambar Kerja hingga ketinggian 150 cM
dari permukaan lantai.
Semua pasangan di bawah permukaan tanah hingga ketinggian sampai 20 cM
dari permukaan lantai, kecuali ditentukan lain dalam gambar kerja.
1.3.3. Semua jenis adukan tersebut di atas harus disiapkan sedemikian rupa sehingga selalu
dalam keadaan masih segar dan belum mengering pada waktu pelaksanaan
pemasangan.
1.3.4. Kontraktor harus mengusahakan agar tenggang waktu antara waktu pencampuran
adukan dengan pemasangan tidak melebihi 30 menit, terutama untuk adukan kedap air.
Pembangunan Gedung
Kantor Badan Kesatuan Bangsa Syarat-Syarat Teknis
Kabupaten Garut
Pasal 2
PEKERJAAN PASANGAN BATU KALI
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
Pekerjaan pondasi pasangan batu kali seluruh bangunan 1 lantai.
Pekerjaan pasangan batu kali lainnya seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
2. PERSYARATAN BAHAN
2.1. Batu Kali.
Batu kali yang digunakan harus batu pecah dari jenis yang keras, bersudut runcing dan tidak
porous.
2.2. Semen.
Sesuai Pasal 1 Butir 2.1. BAB ini.
2.3. Pasir.
Sesuai Pasal 1 Butir 2.2. BAB ini.
2.4. Air.
Air yang dipakai harus bebas dari lumpur, minyak, asam, bahan organik, basa, garam dan
kotoran lainnya dalam jumlah yang dapat merusak.
3. PERSYARATAN PELAKSANAAN
3.1. Sebelum pelaksanaan pekerjaan Pondasi, harus dibuat profil/bentuk pondasi dari bambu
atau kayu pada setiap ujung yang bentuk dan ukurannya sesuai dengan Gambar Kerja dan
telah mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas.
3.2. Galian pondasi harus telah disetujui secara tertulis oleh Konsultan Pengawas.
Kemudian dasar galian harus diurug dengan pasir urug setebal 10 cm, disiram sampai jenuh,
diratakan dan dipadatkan sampai benar benar padat.
Di atas lapisan pasir tersebut diberi pasangan batu kali kosong yang dipasang sesuai
dengan Gambar Kerja.
3.3. Pasangan batu kali untuk pondasi menggunakan adukan dengan campuran 1 PC : 4 PS,
terkecuali disyaratkan kedap air seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
Untuk kepala pondasi digunakan adukan kedap air 1 PC : 3 PS.
3.4. Adukan harus membungkus batu kali sedemikian rupa se-hingga tidak ada bagian dari
pondasi yang berongga atau tidak padat khususnya pada bagian tengah.
3.5. Setiap jarak 50 cM as-as harus ditanam stek diameter 10 mM untuk sloof dan dinding
pasangan yang tercantum dalam Gambar Kerja.
Pada perletakan kolom beton atau kolom praktis beton harus di-tanamkan stek-stek tulangan
kolom dengan diameter dan jumlah besi yang sama dengan tulangan pokok pada kolom
beton atau kolom prak-tis tersebut.
Stek-stek harus tertanam dengan baik dalam pondasi sedalam minimum 40-d atau sesuai
dengan ukuran dalam Gambar Kerja.
Demikian pula dengan bagian stek yang tidak tertanam atau mencuat ke atas sepanjang
minimum 40-d atau sesuai dengan ukuran dalam Gambar Kerja.
Jarak antara stek-stek ini adalah tiap 100 cM dan atau seperti yang tercantum dalam
Gambar Kerja.
Pembangunan Gedung
Kantor Badan Kesatuan Bangsa Syarat-Syarat Teknis
Kabupaten Garut
Pasal 3
PEKERJAAN PASANGAN BATU BATA
3.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
Pekerjaan Pek. Pasangan bata ringan T. 10 cm
Pekerjaan pasangan batu bata lainnya seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
3.2. PERSYARATAN BAHAN
3.2.1. Batu Bata.
a. Batu bata ringan yang dipakai adalah batu bata dari mutu yang terbaik, setaraf bata
10x60x30,.
b. Batu bata ringan yang dipakai harus bebas dari cacat, retak, cat atau adukan,
mempunyai sudut siku dan ukuran yang seragam dan langsung didatangkan dari
pabrik atau penjual.
3.2.3. Semen.
Sesuai dengan Pasal 1 butir 1.2.1.
3.2.4. Pasir.
Sesuai dengan Pasal 1 butir 1.2.2.
3.2.5. A i r.
Sesuai dengan Pasal 1 butir 1.2.3.
3.3. PERSYARATAN PELAKSANAAN
3.3.1. Dalam pelaksanaan pekerjaan ini, Kontraktor harus memperhatikan detail bentuk profil,
sambungan dan hubungan dengan material lain dan melaksanakannya sesuai dengan
yang tercantum dalam Gambar Kerja.
3.3.2. Sebelum pemasangan, batu bata harus direndam dalam air bersih dulu sehingga jenuh.
Pada saat diletakkan, tidak boleh ada genangan air di atas permukaan batu bata
tersebut.
3.3.3. Aduk Perekat/Spesi.
a. Aduk perekat/spesi untuk pasangan batu bata kedap air adalah campuran 1 PC : 3
PS untuk :
Dinding pasangan daerah basah.
Dinding pasangan yang langsung berhubungan dengan luar.
Saluran.
b. Untuk semua pasangan terhitung dari P + 0.20 ke atas, dipakai aduk perekat/spesi
campuran 1 PC : 5 PSR terkecuali yang disyaratkan kedap air pada KM/WC atau
seperti yang tercantum dalam Gambar Kerja dan atau sesuai petunjuk Konsultan
Pengawas..
c. Persyaratan pembuatan adukan harus sesuai dengan pasal 1 dalam Bab ini.
3.3.4. Pemasangan harus sedemikian rupa sehingga ketebalan aduk perekat/spesi harus sama
setebal 1 cM. Semua pertemuan horizontal dan vertikal harus terisi dengan baik dan
penuh.
3.3.5. Pemasangan dinding pasangan dan batu bata dilakukan bertahap, setiap tahap terdiri
maksimum 24 lapis setiap harinya, diikuti dengan cor kolom dan balok praktis pada
sudut-sudut ditanam tulangan beton ø 10 mm2.
Pembangunan Gedung
Kantor Badan Kesatuan Bangsa Syarat-Syarat Teknis
Kabupaten Garut
Persyaratan pelaksanaan kolom dan balok praktis, mengacu pada persyaratan
pelaksanaan pekerjaan beton di bab lain dalam buku ini.
Jika melebihi, Kontraktor harus membongkar/memperbaiki dan biaya untuk pekerjaan ini
ditanggung oleh Kontraktor, tidak dapat di-klaim sebagai pekerjaan tambah.
3.3.6. Pelaksanaan pemasangan dan batu bata harus rapih, sama tebal, lurus, tegak dan pola
ikatan harus terjaga baik di seluruh pekerjaan.
Pertemuan sudut antara dua dinding harus rapih dan siku seperti tercantum dalam
Gambar Kerja.
3.3.7. Pekerjaan pemasangan dan batu bata harus benar benar vertikal dan horizontal.
Pengukuran dilakukan dengan tiang lot dan harus diukur tepat.
Untuk permukaan yang datar, batas toleransi pelengkungan atau pencembungan bidang
tidak boleh melebihi 5 mM untuk setiap jarak 200 cM vertikal dan horizontal.
3.3.8. Semua pasangan dan batu bata yang tertanam dalam tanah harus dilapis aduk kasar
sampai setinggi permukaan tanah.
3.3.9. Setelah dan batu bata terpasang dengan adukan, siar-siar harus dikerok dengan
kedalaman 1 cM dengan rapi dan dibersihkan dengan sapu lidi, kemudian disiram air dan
siap menerima plesteran.
3.3.10. Pembuatan lubang pada dinding pasangan dan batu bata untuk perancah sama sekali
tidak diperkenankan.
3.3.11. Tidak diperkenankan memasang dan batu bata yang patah dua melebihi dari 5 %.
dan batu bata yang patah lebih dari 2 (dua) bagian tidak boleh digunakan.
3.3.12. Pemeliharaan :
Selama pasangan dinding belum di-finish, Kontraktor wajib untuk memelihara dan
menjaga atas kerusakan atau pengotoran oleh bahan lain.
Apabila pada saat di-finish terdapat kerusakan, berlubang dan lain sebagainya,
Kontraktor harus memperbaiki sampai dinyatakan dapat diterima oleh Konsultan
Pengawas.
Biaya ini ditanggung oleh Kontraktor dan tidak dapat di-klaim sebagai pekerjaan tambah.
Pasal 4
PEKERJAAN BETON NON STRUKTURAL
1. LINGKUP PEKERJAAN
1.1. Pekerjaan Beton Bertulang.
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
Pembuatan kolom praktis 10 x 10 Cm, dipasang tiap pasangan Bata maksimal Jarak
300 cm.
Pembuatan balok praktis/balok latei, ring balok ukuran 10 x 20 cM.
Pekerjaan kolom praktis, balok praktis/latei dan ring balok lainnya seperti tercantum
dalam Gambar Kerja.
2. PERSYARATAN BAHAN
2.1. Besi Beton.
Besi beton yang dipakai adalah dari mutu U-24 untuk diameter lebih kecil dari 16 mM.
Besi harus bersih dari lapisan minyak, lemak, dan bebas dari cacat seperti serpih-serpih.
Penampang besi harus bulat serta memenuhi persyaratan NI-2.
Diameter besi beton yang dipasang harus sesuai dengan gambar kerja.
Besi beton yang tidak memenuhi syarat harus segera dikeluarkan dari lapangan kerja
dalam waktu 24 jam setelah ada perintah tertulis dari Konsultan Pengawas.
Pembangunan Gedung
Kantor Badan Kesatuan Bangsa Syarat-Syarat Teknis
Kabupaten Garut
Kawat pengikat besi beton adalah dari baja lunak dan tidak disepuh/dilapis seng.
Diameter kawat lebih besar atau sama dengan 0,40 mM.
Kawat pengikat besi beton harus memenuhi syarat-syarat dalam NI-2 (PBI-1971).
2.3. Semen.
Sesuai dengan Pasal 1 butir 1.2.1.
2.4. Pasir.
Sesuai dengan persyaratan pasir dalam Bab VIII Syarat-syarat Pekerjaan Struktur.
2.5. Koral Beton/Split.
Koral beton/split harus bersih, bersudut tajam, tidak berpori, serta mempunyai gradasi
kekerasan sesuai dengan syarat-syarat NI-2, dan atau sesuai dengan persyaratan pasir
dalam Bab I Syarat-syarat Pekerjaan Struktur.
Penyimpanan/penimbunan koral beton/split dengan pasir harus dipisahkan satu dari
yang lain, hingga kedua bahan tersebut dijamin mendapatkan perbandingan adukan
beton yang disyaratkan.
2.6. A i r.
Sesuai dengan Pasal 1 butir 1.2.3.
2.7. Acuan/Bekisting & Perancah.
Papan acuan/bekisting dibuat dari multiplex tebal 10 mM.
Balok-balok pengkaku dan pengikat papan acuan dari kaso 5/7.
Perancah disyaratkan memakai perancah besi, tidak diperkenankan mempergunakan
balok kaso 5/7 atau bambu.
3. PERSYARATAN PELAKSANAAN
3.1. Beton Bertulang.
a. Campuran & Mutu Beton.
Campuran adalah 1 PC : 2 PS : 3 KR.
Mutu beton yang disyaratkan dalam pekerjaan beton bertulang non struktural ini
adalah K-175.
b. Pembesian.
Pembuatan tulangan-tulangan untuk batang lurus atau yang dibengkokkan,
sambungan, kait-kait, dan sengkang (ring); persyaratannya harus sesuai NI-2 (PBI
1971).
Pemasangan dan penggunaan tulangan beton harus sesuai dengan Gambar Kerja.
Tulangan beton harus diikat dengan kuat untuk menjamin agar besi tersebut tidak
berubah tempat selama pengecoran, dan harus bebas dari papan acuan/bekisting
atau lantai kerja dengan memasang selimut beton dan bantalan/tahu beton sesuai NI-
2 (PBI 1971).
c. Pekerjaan Acuan/Bekisting.
Acuan harus dipasang sesuai dengan bentuk dan ukuran-ukuran yang telah
ditetapkan dalam Gambar Kerja.
Acuan harus dipasang sedemikian rupa dengan perkuatan-perkuatan, sehingga
cukup kokoh dan dijamin tidak berubah bentuk dan kedudukannya selama
pengecoran berlangsung.
Acuan harus rapat (tidak bocor), permukaannya licin, bebas dari kototan tahi gergaji,
potongan kayu, tanah, lumpur, dan sebagainya.
Pembangunan Gedung
Kantor Badan Kesatuan Bangsa Syarat-Syarat Teknis
Kabupaten Garut
d. Cara Pengadukan.
Cara pengadukan harus menggunakan beton molen.
Takaran untuk semen Portland, pasir dan koral harus disetujui terlebih dahulu oleh
Direksi/Konsultan Pengawas.
Beton harus dilindungi dari sinar matahari langsung, hingga tidak terjadi penguapan
terlalu cepat.
Persiapan perlindungan atas kemungkinan datangnya hujan, harus diperhatikan.
e. Pengecoran Beton.
Sebelum pelaksanaan pengecoran, Kontraktor diwajibkan melaksanakan pekerjaan
persiapan dengan membersihkan dan menyiram cetakan-cetakan sampai jenuh,
pemeriksaan ukuran-ukuran dan ketinggian, pemeriksaan penulangan dan
penempatan penahan jarak.
Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan Konsultan Pengawas.
Pengecoran harus dilakukan dengan menggunakan alat penggetar beton untuk
menjamin beton cukup padat, dan harus dihindarkan terjadinya cacat pada beton
seperti keropos dan sarang-sarang koral/split yang dapat memperlemah konstruksi.
Apabila pengecoran beton akan dihentikan dan diteruskan pada hari berikutnya, maka
tempat perhentian tersebut harus disetujui Konsultan Pengawas.
Penyambungan beton lama dengan beton beton baru harus memakai adukan perekat
CALBOND.
Permukaan beton lama yang akan diteruskan pengecorannya harus dikasarkan,
dilapis dengan adukan perekat CALBOND yang pembuatannya sesuai persyaratan
pabrik pembuat, selanjutnya langsung dilakukan pengecoran beton baru.
f. Pekerjaan Pembongkaran Acuan/Bekisting.
Pekerjaan pembongkaran acuan/bekisting hanya boleh dilakukan dengan ijin tertulis
dari Konsultan Pengawas.
Setelah bekisting dibuka, tidak diijinkan mengadakan perubahan apapun pada
permukaan beton tanpa persetujuan Konsultan Pengawas.
g. Pekerjaan Pembuatan Kolom Praktis.
Pemasangan kolom praktis untuk :
Setiap pertemuan dinding pasangan batu bata,
Dinding pasangan bata pada bagian dalam bangunan setiap luas 9 m2,
Dinding pasangan bata pada bagian luar/tepi luar bangunan setiap luas 9 m2,
dan atau seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
Ukuran kolom praktis adalah 15 x 20 cm.
h. Pekerjaan Pembuatan Balok Praktis/Latei & Ring Balok.
Pemasangan balok praktis/latei dan ringbalok :
Di atas lubang pintu, jendela dan bovenlicht
Di atas kusen alluminium sebagai balok latei
Di tepi atas/akhir dari dinding pasangan Batu bata yang bebas sebagai ringbalok
Setiap luas 9 m2 pasangan dinding Batu bata yang tinggi,
dan atau seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
Ukuran balok praktis adalah 10X 20 cm, atau sesuai Gambar Kerja.
i. Penulangan beton kolom dan balok praktis sesuai Gambar Kerja dan atau seperti
terurai dalam pekerjaan beton di bab lain dalam buku ini.
j. Pemasangan kolom praktis dan balok praktis/latei seperti tercantum dalam Butir
5.3.1.g. dan 5.3.1.h. di atas, terlepas apakah pekerjaan tersebut tergambar atau tidak
dalam Gambar Kerja.
k. Pada setiap pertemuan dinding pasangan Batu bata dengan kolom praktis, ring balok
beton maupun beton lainnya seperti tercantum dalam Gambar Kerja harus diperkuat
Pembangunan Gedung
Kantor Badan Kesatuan Bangsa Syarat-Syarat Teknis
Kabupaten Garut
angker diameter 8 mm tiap jarak 50 cM, yang terlebih dahulu telah ditanam dengan
baik pada bagian pekerjaan kolom dan balok praktis ini.
Bagian yang tertanam dalam pasangan Batu bata minimal sedalam 30 cM kecuali
ditentukan lain.
Pasal 5
PEKERJAAN PASANGAN
UBIN KERAMIK DAN GRANIT
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
Pekerjaan urugan pasir dibawah pasangan lantai.
Pekerjaan ubin keramik Granit.
Pekerjaan ubin keramik lantai.
Pekerjaan ubin keramik lantai KM/WC.
Pekerjaan ubin keramik dinding dapur dan dinding KM/WC.
Pekerjaan ubin keramik lainnya seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
2. PERSYARATAN BAHAN
2.1. Semen.
Sesuai dengan Pasal 1 butir 1.2.1.
2.2. Pasir.
Sesuai dengan Pasal 1 butir 1.2.2.
2.3. A i r.
Sesuai dengan Pasal 1 butir 1.2.3.
2.4. Ubin Keramik (Ceramic Tile).
Jenis : Ubin keramik.
Permukaan : Non slip/Unglazed untuk lantai KM/WC,
Glazed untuk lantai Ruang dalam dan dinding KM/WC.
Ketebalan : 6 mm.
Warna : Ditentukan kemudian.
Ukuran :
30 x 30 cm untuk Lantai KM/WC,
30 x 60 cm untuk Dinding Toilet dan Meja dapur.
Kualitas : kelas I, heavy duty, single firing.
Produk : ROMAN, Asia Tile atau yang setaraf.
2.4. Ubin Granit (Granite Tile).
Jenis : Ubin Granit.
Permukaan : Glazed untuk lantai Ruang dalam.
Ketebalan : 8 mm.
Warna : Ditentukan kemudian.
Ukuran : 60 x 60 cm untuk seluruh lantai daerah kering, seperti tercantum
dalam Gambar Kerja.
Kualitas : kelas I, heavy duty, single firing.
Produk : GARUDA atau yang setaraf.
2.5. Adukan Pengisi Siar.
Aduk pengisi siar dan nat yaitu merk IBAGROUT atau yang setaraf.
Warna sesuai dengan Ubin Keramik dan Granit.
2.6. Kontraktor harus mengajukan contoh bahan sebanyak 3 (tiga) set kepada Pemberi
Tugas untuk mendapatkan persetujuan (tekstur dan warna), selanjutnya dipakai sebagai
standard dalam memeriksa/menerima bahan yang dikirim ke lapangan.
Pembangunan Gedung
Kantor Badan Kesatuan Bangsa Syarat-Syarat Teknis
Kabupaten Garut
2.7. Ubin Keramik yang akan dipasang, ukuran diagonalnya harus benar-benar sama,
masing-masing tepinya benar-benar menyiku dan tidak cacat.
2.8. Kontraktor wajib menyerahkan/menyediakan cadangan bahan sebanyak 2,5 % dari
keseluruhan bahan yang akan dipasang.
3. PERSYARATAN PELAKSANAAN
3.1. Pada saat pemasangan, Ubin Keramik harus dalam keadaan baik, tidak retak, cacat atau
ternoda dan warna sesuai dengan yang disyaratkan.
3.2. Seluruh pemasangan Ubin Keramik harus dengan cara merendam sampai jenuh air,
kemudian ditiriskan berbaris sampai kering.
3.3. Seluruh rongga pada permukaan ubin bagian belakang harus terisi dengan adukan
sewaktu Ubin Keramik dipasang.
3.4. Agar adukan/campuran pengisi siar tidak menempel pada permukaan keramik, maka
sebelum pemasangan, seluruh permukaan atas keramik harus diolesi minyak kacang.
3.5. Pola pemasangan Ubin Keramik harus sesuai dengan Gambar Kerja/Shop Drawing atau
sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas.
3.6. Bila diperlukan pemotongan ubin keramik, maka harus dipergunakan alat pemotong
khusus sesuai dengan petunjuk pabrik.
Hasil pemotongan harus siku dan lurus (tidak bergerigi), bagian sisi yang terpotong
dihaluskan dengan ampelas, sehingga membentuk pinggiran yang serupa dengan
sebelum dipotong.
3.7. Pemasangan Ubin Keramik harus benar-benar rata.
Permukaannya harus tepat pada peil finish atau ketebalan finish dan sesuai dengan
kemiringan seperti disyaratkan dalam Gambar Kerja.
Toleransi kecekungan adalah 2,5 mM untuk setiap 2.00 M2.
3.8. Garis-garis tepi ubin Ubin Keramik yang terbentuk maupun siar-siar harus lurus.
Lebar siar harus sama yaitu lebar maximum 3 mM dengan kedalaman 2 mM.
Bahan pengisi siar adalah seperti terurai dalam Pasal ini butir 2.5.
Persyaratan pelaksanaan aduk pengisi ini harus sesuai dengan spesifikasi pabrik agar
didapatkan hasil yang baik.
Sebelum dan sesudah pelaksanaan aduk pengisi, siar harus bersih dari debu dan
kotoran lainnya.
Pembersihan segera sebelum menjadi keras/kering dengan lap basah.
3.9. Ubin Keramik yang telah terpasang harus segera dibersihkan dari bercak noda aduk
perekat dan aduk pengisi siar dengan lap/kain yang dibasahi dengan air bersih dan
dilindungi dari kemungkinan cacat akibat pekerjaan lain.
3.10. Selama 3 x 24 jam setelah pemasangan, Ubin Keramik harus dihindarkan dari injakan
atau pemberian beban.
3.11. Bila terjadi kerusakan/cacat, Kontraktor diwajibkan untuk mem-perbaiki kembali dengan
tidak mengurangi mutu pekerjaan.
Biaya untuk hal ini adalah tanggung jawab Kontraktor dan tidak dapat diklaim sebagai
pekerjaan tambah.
3.12. Sebelum pelaksanaan pekerjaan ini, semua pipa sparing dan atau jaringan pipa sudah
harus terpasang pada tempatnya.
Pembangunan Gedung
Kantor Badan Kesatuan Bangsa Syarat-Syarat Teknis
Kabupaten Garut
Kontraktor harus mempelajari gambar kerja dan koordinasi dengan pekerjaan Plumbing
dan Mekanikal dibawah pengarahan Konsultan Pengawas.
3.13. Lantai Dasar.
a. Khusus untuk lantai dasar, maka berlaku persyaratan pelaksanaan sebagai berikut :
Tanah urug sebagai dasar harus mencapai kepadatan yang disyaratkan dan rata
waterpass. Persyaratan pelaksanaan pengurugan dan pemadatan tanah harus
mengikuti uraian pada bab Pekerjaan Tanah.
Selanjutnya dihamparkan lapisan pasir. Lapisan pasir ini harus padat dan tidak
berongga dan rata water-pass. Ketebalan lapisan pasir 10 cM, atau sesuai dengan
gambar kerja.
Adukan adalah 1 PC : 5 PS terkecuali untuk daerah basah.
Untuk daerah basah, aduk plesteran adalah untuk kedap air yaitu 1 PC : 3 PSR.
b. Persyaratan pekerjaan adukan harus mengikuti uraian pada Pasal 1 Pekerjaan
Adukan & Campuran.
c. Dalam pelaksanaan pekerjaan ini, Kontraktor harus memperhatikan dengan seksama
peil-peil finishing dan arah kemiringan seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
Permukaan jadi/finish lantai harus menunjukkan tepat pada peil finish ataupun
kemiringan yang disyaratkan.
3.14. Dinding dan Bidang Vertikal lainnya.
a. Campuran adukan adalah 1 PC : 3 Ps.
Sebelum pemasangan ubin keramik, permukaan dinding, khususnya permukaan
beton, harus dikasarkan terlebih dahulu.
b. Sesudah Ubin Keramik terpasang, nat harus diisi penuh dengan adukan pengisi
(grouting).
Adukan pengisi sesuai dengan persyaratan bahan pada butir 2.8. dan warnanya
sesuai dengan warna ubin keramik, atau sesuai petunjuk Konsultan Pengawas.
3.15. Pembersihan permukaan Ubin Keramik dan Granit yang telah terpasang dengan
menggunakan kain yang basah, atau zat pembersih yang direkomendasikan oleh pabrik.
Tidak diperkenankan menggunakan cairan asam atau HCL .
Pasal 6
PEKERJAAN PLESTERAN
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
Plesteran aci halus untuk dinding pasangan batu bata dan permukaan beton.
Plesteran kedap air.
Plesteran biasa.
Plesteran kasar untuk dinding pasangan dan batu bata yang tertanam dalam tanah dan untuk
dinding batas dengan tetangga yang terlihat.
Pekerjaan plesteran lainnya seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
2. PERSYARATAN BAHAN
2.1. Semen.
Sesuai dengan Pasal 1 butir 1.2.1.
2.2. Pasir.
Sesuai dengan Pasal 1 butir 1.2.2.
2.3. A i r.
Sesuai dengan Pasal 1 butir 1.2.3.
Pembangunan Gedung
Kantor Badan Kesatuan Bangsa Syarat-Syarat Teknis
Kabupaten Garut
3. PERSYARATAN PELAKSANAAN
3.1. Pekerjaan plesteran dapat dilaksanakan bilamana pekerjaan dinding pasangan bidang
beton telah disetujui secara tertulis oleh Konsultan Pengawas.
3.2. Campuran plesteran yang dimaksud adalah campuran dalam volume.
3.3. Jenis Plesteran.
a. Plesteran kasar adalah plesteran dengan permukaan tidak dihaluskan.
Campuran plesteran kasar adalah campuran aduk kedap air, yaitu 1 PC : 3 PS.
Dipakai untuk :
Menutup permukaan dinding pasangan yang tertanam di dalam tanah hingga ke
permukaan tanah dan atau lantai.
Menutup permukaan dinding pagar yang menghadap tetangga.
b. Plesteran biasa adalah campuran 1 PC : 5 PS.
Aduk plesteran ini untuk pasangan Con Block, batu bata dan batu tempel serta untuk
menutup semua permukaan dinding pasangan bagian dalam bangunan, yang
dinyatakan tidak kedap air seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
c. Plesteran kedap air adalah campuran 1PC : 3PS.
Aduk plesteran ini untuk :
Menutup semua permukaan dinding pasangan pada bagian luar/tepi luar bangunan.
Semua bagian dan keseluruhan permukaan dinding pasangan yang disyaratkan
harus kedap air seperti tercantum dalam Gambar Kerja hingga ketinggian 150 cM dari
permukaan lantai.
Semua pasangan di bawah permukaan tanah hingga ketinggian sampai 20 cM dari
permukaan lantai, kecuali ditentukan lain dalam gambar kerja.
d. Plesteran halus/aci halus adalah campuran PC dengan air yang dibuat sedemikian
rupa sehingga mendapatkan campuran yang homogen.
Plesteran halus ini merupakan pekerjaan penyelesaian akhir dari dinding pasangan.
Pekerjaan plesteran halus ini dilaksanakan sesudah aduk plesteran sebagai lapisan
dasar berumur 8 (delapan) hari, atau sudah kering benar.
3.4. Semua jenis plesteran tersebut di atas harus disiapkan sedemikian rupa sehingga selalu
dalam keadaan masih segar dan belum mengering pada waktu pelaksanaan
pemasangan.
Kontraktor harus mengusahakan agar tenggang waktu antara waktu pencampuran aduk
plesteran dengan pemasangan tidak melebihi 30 menit, terutama untuk plesteran kedap
air.
3.5. Kontraktor harus menyediakan Pekerja/Tukang yang ahli untuk pelaksanaan pekerjaan
plesteran ini, khususnya untuk plesteran aci halus.
3.6. Terkecuali untuk plesteran kasar, permukaan semua aduk plesteran harus diratakan.
Permukaan plesteran tersebut khususnya plesteran halus/aci halus; harus rata, tidak
bergelombang, penuh dan padat, tidak berongga dan berlubang, tidak mengandung
kerikil ataupun benda- benda lain yang membuat cacat.
3.7. Untuk permukaan dinding pasangan, sebelum diplester harus dibasahi terlebih dahulu
dan siar-siarnya dikerok sedalam kurang lebih 1 cM.
Sedang untuk permukaan beton yang akan diplester, permukaannya harus dibersihkan
dari sisa-sisa bekisting, kemudian dikasarkan/-("scratched").
Pembangunan Gedung
Kantor Badan Kesatuan Bangsa Syarat-Syarat Teknis
Kabupaten Garut
Semua lubang-lubang bekas pengikat bekisting atau formtie harus tertutup aduk
plesteran.
3.8. Untuk semua bidang dinding yang akan dilapis dengan cat/wallpaper dipakai plesteran
aci halus di atas permukaan plesterannya.
3.9. Untuk bidang dinding pasangan yang menggunakan bahan/material akhir lain,
permukaan plesterannya harus diberi alur-alur garis horizontal untuk memberikan ikatan
yang lebih baik terhadap bahan-/material yang akan digunakan tersebut.
3.10. Untuk setiap pertemuan bahan/material yang berbeda jenis-nya pada satu bidang datar,
harus diberi naat/celah dengan ukuran lebar 1 cM dalam 1 cM.
Untuk permukaan yang datar, batas toleransi pelengkungan atau pencembungan bidang
tidak boleh melebihi 5 mm, untuk setiap jarak 2 M.
Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan dinding-/kolom seperti yang
dinyatakan dan dicantumkan dalam Gambar Kerja.
Tebal Plesteran adalah minimal 1,5 cM dan maximal 2,5 cM.
Jika ketebalan melebihi 2,5 cM, maka diharuskan menggunakan kawat ayam yang
diikatkan/ dipakukan ke permukaan dinding pasangan yang bersangkutan, untuk
memperkuat daya lekat Plesteran.
3.11. Pekerjaan plesteran dinding hanya diperkenankan setelah selesai pemasangan instalasi
pipa listrik, pipa plumbing, untuk seluruh bangunan.
3.12. Pemeliharaan.
a. Kelembaban Plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung dengan
wajar.
Hal ini dilaksanakan dengan membasahi permukaan plesteran setiap kali terlihat
kering dan melindunginya dari terik panas matahari langsung dengan bahan penutup
yang dapat mencegah penguapan air secara cepat.
Pembasahan tersebut adalah selama 7 (tujuh) hari setelah pengacian selesai,
Kontraktor harus selalu menyiram dengan air sekurang-kurangnya 2 (dua) kali sehari
sampai jenuh.
b. Selama permukaan plesteran belum dilapis dengan bahan/material akhir, Kontraktor
wajib memelihara dan menjaganya terhadap kerusakan-kerusakan dan pengotoran
dengan biaya ditanggung oleh Kontraktor, dan tidak dapat di-klaim sebagai pekerjaan
tambah.
c. Tidak dibenarkan pekerjaan penyelesaian dengan bahan/-material akhir di atas
permukaan plesteran dilakukan sebelum plesteran berumur lebih dari 2 (dua) minggu,
cukup kering, bersih dari retak, noda dan cacat lain seperti yang disyaratkan tersebut
di atas.
d. Apabila hasil pekerjaan tidak memenuhi semua yang disyaratkan oleh Konsultan
Pengawas, maka Kontraktor harus membongkar dan memperbaiki sampai disetujui
oleh Konsultan Pengawas.
Biaya untuk perbaikan tersebut ditanggung oleh Kontraktor dan tidak dapat dijadikan
sebagai pekerjaan tambah.
Pembangunan Gedung
Kantor Badan Kesatuan Bangsa Syarat-Syarat Teknis
Kabupaten Garut
Pasal 7
PEKERJAAN PANEL DAUN PINTU
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
Pekerjaan panel daun pintu lengkap pada Seluruh Bangunan dan atau ruang lain seperti
tercantum dalam Gambar Kerja.
2. PERSYARATAN BAHAN
2.1. Rangka Daun Pintu.
Aluminium
2.2. Panel Daun Pintu.
Multiplex 6mm lapis double megateak tebal 3 mM produk Alexsindo (R. Kerja dan
ruang-ruang lain yang ditunjukan dalam Gambar Kerja).
Multiplex 6mm lapis megateak 3mm dan lapis formika (plastic laminated) tebal 1 mM
pada 1 sisi, produk Alexsindo (R.Toilet seperti ditunjukan dalam Gambar Kerja).
2.3. Bahan & Alat Bantu.
Bahan dempul yang dipakai adalah tipe B dengan referensi SII 0282/80.
Bahan perekat adalah lem putih untuk kayu, produk HENKEL atau yang setaraf.
Semua pengikat berupa paku, sekrup, baut, dynabolt, kawat dan lain lain harus
digalvanisasi.
3. PERSYARATAN PELAKSANAAN
3.1. Pada dasarnya semua pelaksanaan pekerjaan harus memenuhi persyaratan
pelaksanaan pekerjaan kayu halus seperti terurai dalam Pasal 8 Pekerjaan Kayu Butir 3.
3.2. Kontraktor harus memperhatikan persyaratan pelaksanaan seperti terurai dalam Pasal 9
Pekerjaan Kusen, Daun Pintu dan Daun Jendela Kayu.
3.3. Semua pembuatan daun pintu harus dilaksanakan secara fabrikasi.
Semua sambungan siku/sudut untuk rangka kayu dan penguat lain yang diperlukan
hingga terjamin kekuatannya harus memperhatikan/menjaga kesikuannya dan kerapihan
terutama untuk bidang-bidang tampak tidak boleh ada lubang-lubang atau cacat bekas
penyetelan.
Semua kayu tampak harus diserut halus, rata, lurus dan siku-sku satu sama lain sisi-
sisinya, dan di lapangan sudah dalam keadaan siap untuk penyetelan/pemasangan.
Pembuatan dan pemotongan profil kayu dilakukan dengan mesin di luat tempat
pekerjaan/pemasangan. Semua ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran
jadi.
3.4. Panel teakwood dan formika yang dipasang pada multiplex dan triplex adalah dengan
cara di lem, tanpa pemakuan. Jika diperlukan, harus menggunakan sekrup galvanized
atas persetujuan Konsultan Pengawas tanpa meninggalkan bekas cacat pada
permukaan yang tampak.
Panel teakwood dan formika dilemkan pada saat multiplex dan triplex telah terpasang
pada rangka daun pintu. Perektan ini dilakukan dengan press di workshop.
Panel teakwood dan formika harus terpasang utuh, tidak boleh ada sambungan; dan
harus terpasang rata, tidak bergelombang dan merekat dengan merata sempurna.
Permukaan teakwood dan formika tidak boleh didempul.
Pasal 8
Pembangunan Gedung
Kantor Badan Kesatuan Bangsa Syarat-Syarat Teknis
Kabupaten Garut
PEKERJAAN PINTU & JENDELA ALLUMINIUM
8.1. Pintu, Jendela & Bovenlicht Aluminium.
8.1.1. Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
Pekerjaan pintu & jendela aluminium lengkap,
8.1.2. Persyaratan Bahan.
a. Spesifikasi bahan kusen & rangka daun pintu/jendela :
Jenis : Aluminium extrussion alloy colored anodizing.
Ketebalan : minimum 1,3 mM.
Proses pewarnaan : Analok finished dengan tebal minimum 18 mikron.
Warna : Ditentukan kemudian.
Produk : Alexsindo .
b. Persyaratan untuk konstruksi kusen :
Defleksi maksimum 2 mM untuk 1/1500 bentang antara 2 tumpuan.
Ketahanan terhadap beban angin (120 kG/cM2) ketahanan terhadap udara
(minimum 15 M3/jam), dan ketahanan terhadap air harus disertai dengan hasil test.
c. Untuk bahan pelengkap lainnya :
Sekrup dari stainless steel.
Weather strip dari neopren rubber gasket.
Caulking dan sealant sebagai penutup pengikat alat penggantung dengan
aluminium.
Angker rangka kusen dari steel plate, tebal 2 mM dengan lapisan zinc minimal 13
Mikron. Penempatan pada setiap jarak 30 mM.
Untuk rangka kusen yang berhubungan dengan udara luar harus diberi bahan kedap
air dari jenis polysul sealant.
d. Kaca.
Sesuai dengan persyaratan bahan kaca dalam bab Pekerjaan Kaca.
8.1.3. PersyaratanUmum.
a. Sebelum memulai pelaksanaan, Kontraktor diwajib-kan meneliti Gambar kerja &
melakukan pengukuran lapangan.
b. Tipe pintu, jendela, yang terpasang harus sesuai dengan Daftar Tipe yang tertera
da-lam Gambar kerja dengan memperhatikan ukuran-ukuran, bentuk profil, material,
detail, arah bukaan, dan lain-lain.
c. Dalam pelaksanaan pekerjaan ini, Kontraktor wajib memperhatikan persyaratan
pelaksanaan Peker-jaan Kunci & Alat Gantung.
d. Semua kosen dan rangka daun harus dikerjakan se-cara pabrikasi.
e. Kosen dan rangka daun harus dilindungi dari ke-rusakan, retak, bercak, noda,
lubang, goresan-goresan pada permukaan yang tampak selama pabrikasi maupun
pemasangan.
f. Apabila ditemui kerusakan, cacat, salah pemasangan, ketidak-tepatan pemasangan
karena Kontraktor kurang cermat dan teliti, maka Kontraktor harus
memperbaiki/membongkar/meng-ganti hingga memenuhi spesifikasi dengan biaya
ditanggung Kontraktor tanpa dapat dituntut sebagai biaya kerja tambah.
Pembangunan Gedung
Kantor Badan Kesatuan Bangsa Syarat-Syarat Teknis
Kabupaten Garut
8.1.4. Persyaratan Pelaksanaan.
a. Semua rangka dan kusen untuk pintu, jendela dikerjakan secara pabrikasi dengan
teliti sesuai dengan ukuran dan kondisi lapangan agar hasilnya dapat dipertanggung
jawabkan.
Bahan yang akan diproses pabrikasi harus di-seleksi terlebih dahulu sesuai dengan
bentuk, toleransi ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan dan pewarnaan yang
dipersyaratkan.
Untuk keseragaman warna disyaratkan sebelum proses pabrikasi warna profil-profil
harus diseleksi secermat mungkin.
Kemudian pada waktu pabrikasi unit-unit pintu, jendela , profil harus diseleksi lagi
warnanya sehingga dalam tiap unit didapatkan warna yang sama.
b. Pemotongan aluminium hendaknya dikerjakan pada tempat yang aman/terlindung
dari benda-beda yang dapat menyebabkan kerusakan pada permukaan, terutama
dari material besi.
Hasil pemotongan dengan mesin potong, mesin punch, drill setelah dirangkaikan
untuk pintu, jendela mempunyai toleransi ukuran untuk tinggi dan lebar adalah 1
mM, dan untuk diagonal adalah 2 mM.
c. Kusen harus dilindungi terutama dari retak, bercak noda atau goresan pada
permukaan yang tampak selama pabrikasi maupun pemasangan.
Pengelasan dibenarkan menggunakan Non Activated Gas (Argon) dari arah bagian
dalam agar sambungan tidak tampak oleh mata.
d. Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup anti
karat/stainless steel sedemikian rupa sehingga tiap sambungan harus kedap air.
e. Untuk pemegang kusen dan perlengkapan lain dari kusen aluminium yang akan
kontak dengan permukaan metal (besi,tembaga dan lain- lain), maka permukaan
metal yang bersangkutan harus diberi lapisan chromium untuk menghindari kontak
korosi.
f. Toleransi pemasangan kusen aluminium dengan dinding adalah 10 - 25 mm,
kemudian celah yang terjadi diisi dengan beton ringan/grout.
Agar kedap air dan kedap suara sekeliling tepi kusen diberi 'sealant`.
Kusen yang bersentuhan dengan bahan alkaline seperti beton, aduk atau plesteran,
diberi lapisan 'Anti Corrosive Treatment` dengan Insulating Varnish seperti Asphaltic
Varnish.
g. Setelah pemasangan kusen alluminium pintu dan jendela maka sekeliling kusen
yang berhubungan langsung dengan permukaan dinding perlu diberi lapisan Vynil
Tape untuk mencegah korosi selama masa pembangunan.
h. Kusen aluminium harus terpasang dengan kuat pada setiap hubungan bersudut 90
derajat. Apabila tidak terpenuhi, Kontraktor harus membongkar, biaya yang timbul
adalah tanggungan Kontraktor.
Semua sistem dan mekanisme yang disyaratkan dalam Gambar Kerja harus
berfungsi dengan sempurna.
i. Daun pintu dan jendela harus dapat dibuka dengan sempurna, apabila terjadi
kemacetan, Kontraktro harus membongkar dan memperbaiki, biaya yang timbul
adalah tanggunan Kontraktor.
j. Pada daun pintu ganda/double door, untuk memperoleh kekedapan terhadap
kebocoran udara terutama pada ruang yang dikondisikan, hendaknya dipasang
Mohair, jika perlu dapat digunakan Synthetic Rubber atau bahan dari Synthetic
Resin.
Pembangunan Gedung
Kantor Badan Kesatuan Bangsa Syarat-Syarat Teknis
Kabupaten Garut
k. Kaca harus diteliti dengan seksama pada saat terpasang, tidak boleh menimbulkan
getaran.
Apabila masih terjadi getaran, maka "Profil Rubber Seal` pemegang kaca harus
diganti atas biaya Kontraktor. Kaca-kaca pada jendela hendaknya dibuat 'fixed`
dengan 'beads` dari 'aluminium extruded shape` dilengkapi dengan neoprene.
Pemasangan bahan kedap air antara kaca dan kusen aluminium disyaratkan tebal
minimum 5 mM.
Bahan sealant yang tampak harus merupakan gagis lurus, sejajar garis kusen,
bahan yang mengenai kaca terpasang tidak melebihi 5 mM dari garis kusen.
l. Kotor akibat noda-noda permukaan kusen, setelah pemasangan harus dibersihkan
dengan 'Volatile Oil`.
m. Pintu-pintu dan jendela harus dilindungi dengan 'Corrugated Card Board` dengan
hati-hati agar terlindung dari benturan alat-alat pada waktu pembangunan.
n. Bila kusen ternoda oleh semen, adukan dan bahan lainnya, bahan pelindung harus
digunakan.
Kemudian bercak noda tersebut dicuci dengan air bersih, sebelum kering sapu
dengan kain yang halus kemudian diberi material pelindung.
Pasal 9
PEKERJAAN PERLENGKAPAN PINTU & JENDELA
( ALAT PENGGANTUNG & PENGUNCI )
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi :
Pekerjaan perlengkapan pintu dan jendela aluminium.
Pekerjaan perlengkapan pintu & jendela lainnya seperti tercantum dalam gambar kerja.
2. PERSYARATAN BAHAN
2.1. Semua alat penggantung & pengunci ("hardware") yang digunakan harus sesuai dengan
ketentuan yang tercantum dalam buku spesifikasi ini. Pemilihan "hardware" pintu dan
jendela disesuaikan dengan jenis bahan pintu. Apabila terjadi perubahan atau
penggantian, harus mendapat persetujuan terlebih dahulu secara tertulis dari Pemberi
Tugas.
2.2. Kontraktor wajib mengajukan contoh bahan untuk mendapatkan persetujuan dari
Pemberi Tugas /Konsultan Pengawas.
Dalam pengajuan tersebut harus dengan komponen (anak kunci) lengkap.
2.3. Perlengkapan Pintu Kayu Ayun.
a. Engsel.
Mekanisme : Ayun satu arah ("single swing").
Spesifikasi : Tipe kupu-kupu dengan ring nylon, memenuhi standard
SII-0407-80.
Pemakaian : Pintu tunggal dengan rangka kayu.
Ukuran : Standard produk (45 X 75mM).
Jumlah : 3 (tiga) set per daun pintu.
Produk : Alexsindo .
Warna : Ditentukan kemudian.
b. Kotak Kunci ("Lockcase").
1. Mekanisme : Ayun satu arah ("single swing").
Pemakaian : Pintu tunggal dan pintu ganda dengan rangka kayu.
Spesifikasi : Lockcase yang mempunyai lidah siang ("latch bolt") dan lidah
Pembangunan Gedung
Kantor Badan Kesatuan Bangsa Syarat-Syarat Teknis
Kabupaten Garut
malam ("rolling dead bolt").
Produk : SES, HYUNDAE, LOGO atau setaraf
Warna : Ditentukan kemudian.
2. Spesifikasi : Pegangan dan dengan tombol putar kunci pada bagian dalam.
Pemakaian : Pintu R. KM/WC.
Produk : ALPHA, atau setaraf.
Warna : Ditentukan kemudian.
c. Pegangan ("Handle").
Spesifikasi : Handle untuk membuka lidah penahan ("Latch Bolt") secara
mekanis.
Pemasangan menyatu dengan silinder kunci.
Pemakaian : Untuk semua pintu selain pintu KM/WC.
Produk : SES/ HYUNDAI/ LOGO atau setaraf.
Warna : ditentukan kemudian
d. Penahan Pintu ("Door Stoper").
Spesifikasi : Bahan galvanized steel dengan penahan karet pada salah satu
ujungnya.
Pemakaian : pintu.
Produk : KWS/CISA atau setaraf.
2.5. Perlengkapan Jendela Kayu.
a. Engsel.
Mekanisme : Ayun satu arah ("single swing").
Spesifikasi : Tipe kupu-kupu dengan ring nylon, memenuhi standard
SII-0407-80.
Pemakaian : Pintu tunggal dengan rangka kayu.
Ukuran : Standard produk (45 X 75mM).
Jumlah : 2 (dua) set per daun jendela.
Produk : Alexsindo .
Warna : Ditentukan kemudian.
b. Pengunci.
Mekanisme : Ayun satu arah ("single swing").
Pemakaian : Jendela dengan rangka kayu.
Produk : Bostinco atau setara.
Tipe : BQ-B14
Dilengkapi dengan “stopper” BQ-B15 untuk ayun keluar.
Warna : Ditentukan kemudian.
2.6. Kehandalan kerja.
Seluruh perangkat perlengkapan pintu dan jendela ini harus bekerja dengan baik
sebelum dan sesudah pemasangan. Untuk itu, harus dilakukan pengujian secara kasar
dan halus.
3. PERSYARATAN PELAKSANAAN
3.1. Kontraktor wajib membuat shop drawing (gambar detail pelaksanaan) berdasarkan
gambar dokumen kontrak yang telah disesuaikan dengan keadaan di lapangan.
Di dalam shop drawing harus jelas dicantumkan semua data yang diperlukan termasuk
keterangan produk, cara pemasangan atau detail-detail khusus yang belum tercakup
secara lengkap di dalam gambar dokumen kontrak sesuai dengan standarisasi pabrikasi,
dan pemasangannya untuk tiap tipe pintu dan jendela.
Pembangunan Gedung
Kantor Badan Kesatuan Bangsa Syarat-Syarat Teknis
Kabupaten Garut
3.2. Shop drawing harus disetujui dahulu oleh Konsultan Pengawas sebelum dilaksanakan.
3.3. Direkomendasikan pengadaan alat penggantung dan pengunci untuk pintu besi sudah
termasuk pada saat pengadaan pintu besi lengkap dari pabrik pembuatnya.
3.4. Pemasangan semua perangkat perlengkapan pintu, jendela dan bovenlicht khususnya
lockcase, handle & backplate harus rapi dan sesuai dengan letak posisi yang telah
ditentukan dalam Gambar Kerja dan atau petunjuk Konsultan Pengawas.
Apabila hal tersebut tidak tercapai, maka Kontraktor wajib memperbaiki tanpa tambahan
biaya.
3.5. Engsel atas, dipasang +/- 28 cM (as) dari permukaan atas dan permukaan bawah pintu
pada pintu-pintu umum biasa.
Engsel pintu toilet/peturasan dan janitor adalah +/- 32 cM (as) dari permukaan bawah
pintu.
Khusus pintu frameless mengikuti persyaratan Pabrik.
3.6. Door stopper untuk pintu toilet/peturasan, dipasang pada dinding dengan minimum
ketinggian 155 cM dan 6 cM dari tepi daun pintu.
Untuk pintu lain, dipasang pada lantai.
Letaknya diatur agar daun pintu dan kunci tidak membentur dinding pada saat pintu
terbuka.
3.7. Pemasangan door pull 100 cM (as) dari permukaan lantai. Pelaksanaan harus sesuai
dengan spesifikasi Pabrik pembuat.
Pasal 10
PEKERJAAN KACA
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
Pekerjaan kaca pintu, jendela, dan lubang cahaya (bovenlicht).
Pekerjaan kaca lainnya seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
2. PERSYARATAN BAHAN
Semua kaca yang dipakai dari standard produk dengan SII 0189/78.
Produk ASAHIMAS FLAT GLASS atau setaraf.
2.1. Tipe Bahan.
Kaca :
Kaca bening (clear float glass).
Tebal : 5 mm.
Warna : bening (clear)
Pemakaian : - semua lubang cahaya (bovenlicht) pada dinding tepi luar.
- semua lubang pintu, jendela dan bouvenlicht pada ruangan-
ruangan dalam bangunan
Tipe/Produk : Asahimas.
2.2. Semua kaca harus bebas dari noda dan cacat, bebas sulfida maupun bercak-bercak lain.
2.3. Semua bahan kaca yang dipakai harus mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan
Pengawas.
2.4. Toleransi tebal.
Ketebalan kaca lembaran tidak boleh melebihi toleransi tebal sebagai berikut :
Pembangunan Gedung
Kantor Badan Kesatuan Bangsa Syarat-Syarat Teknis
Kabupaten Garut
JENIS TEBAL TOLERANSI
(mM) (mM)
6 +/- 0,3
8 +/- 0,3
12 +/- 0,3
2.5. Kesikuan.
Kaca lembaran yang berbentuk segi empat harus mempunyai sudut siku serta tepi
potongan yang rata dan lurus.
Toleransi kesikuan maksimum yang diperkenankan adalah 1,5 mM per Meter.
2.6. Cacat cacat.
Kaca lembaran yang dipakai harus bebas dari cacat dan noda apapun.
3. PERSYARATAN PELAKSANAAN
3.1. Pekerjaan ini harus dilaksanakan dengan keahlian khusus dan ke-telitian sesuai standar
pabrik.
3.2. Ukuran, tebal, warna dan jenis bahan yang dipasang harus sesuai dengan Gambar
Kerja, buku spesifikasi ini dan atau sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas.
3.3. Pemotongan harus rapi dan lurus, harus menggunakan alat pemotong kaca/cermin
khusus.
Kaca yang tampak maupun tidak tampak akibat pemotongan harus digurinda dan
dihaluskan sampai berbentuk tembereng.
3.4. Kaca yang telah terpasang harus dilindungi dari kerusakan & benturan dan diberi tanda
agar mudah diketahui.
3.5. Pekerjaan Pemasangan Kaca Pintu & Jendela.
a. Sebelum pemasangan kaca, kusen telah terpasang kokoh dan telah selesai sesuai
dengan Gambar Kerja dan memenuhi persyaratan pekerjaan kusen/logam yang
diuraikan pada bab lain dalam buku ini.
b. Ukuran kaca dan pemasangan sealent harus sedemikian rupa, agar kaca tidak pecah
pada waktu pengembangan dan penyusutan.
3.6. Kualitas Pekerjaan.
a. Tidak boleh terjadi retak tepi pada semua kaca akibat pemasangan sealent maupun
sekrup / paku.
b. Semua kaca pada saat terpasang tidak boleh bergelombang.
Apabila masih terlihat adanya gelombang maka kaca tersebut harus dibongkar dan
diperbaiki/diganti.
Biaya untuk hal ini adalah tanggung jawab Kontraktor tidak dapat di-klaim sebagai
pekerjaan tambah.
3.7. Pemeliharaan.
Semua kaca yang telah terpasang harus dilindungi dari kerusakan dan benturan, serta
harus diberi tanda agar mudah diketahui.
Apabila terjadi kaca atau cermin yang retak, pecah ataupun cacat lain akibat keteledoran
Kontraktor, Kontraktor harus mengganti dengan yang baru sesuai persyaratan.
Biaya untuk hal ini adalah tanggung jawab Kontraktor, tidak dapat diajukan sebagai biaya
pekerjaan tambah.
Pembangunan Gedung
Kantor Badan Kesatuan Bangsa Syarat-Syarat Teknis
Kabupaten Garut
Pasal 11
PEKERJAAN PENUTUP ATAP BITUMEN
1. LINGKUP PEKERJAAN.
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
Pemasangan penutup atap Bitumen lengkap dengan lapisan Multiplek dan lapisan lain dan
pada Seluruh Bangunan atau seperti tercantum dalam gambar kerja.
2. PERSYARATAN BAHAN.
2.1. Lembaran bahan penutup atap ini harus mulus, tidak rusak, tergores permukaannya atau
cacat-cacat lainnya
2.2. Penutup Atap.
Bahan Utama : Bitumen IKO
Tebal bahan : Tercantum dalam spesifikasi teknsi
Tipe :
Produk : Atap Teduh lestari
Warna : Ditentukan kemudian.
2.3. Accesories (baut pengikat, plat kait, lengkap dengan ring karet kedap air), lembar
pelindung (flashing), lembar penutup bubungan (caping), sealant, dan lain-lain; harus dari
bahan dan tipe yang sama dengan penutup atap dan atau mengikuti rekomendasi dan
spesifikasi Pabrik pembuat.
Khusus untuk baut pengikat dan plat kait harus dari baja galvanised.
3
2.4. Kontraktor harus menyerahkan contoh kepada Pemberi Tugas untuk persetujuan tertulis
bagi pemasangan.
3. PERSYARATAN PELAKSANAAN.
3.1. Bila Pemberi Tugas menganggap perlu, maka Pemberi Tugas berhak meminta kepada
Kontraktor agar di dalam pelaksanaan pekerjaan ini harus diawasi oleh tenaga
akhli/supervisi dari pabrik pembuat dan untuk hal tersebut biaya ditanggung Kontraktor,
tidak dapat di-klaim sebagai pekerjaan tambah.
3.2. Sebelum pemasangan penutup atap, talang horizontal sudah terpasang dan terkunci pada
tempatnya sesuai gambar kerja. semua logam yang telah terpasang telah diberi lapisan cat
dasar.
Pelaksanaan pengecatan ini harus memenuhi persyaratan yang tercantum dalam pasal
Pekerjaan Pengecatan.
3.3. Setelah gording terpasang lengkap dan selesai, kawat kasa atap (“roof mesh”) digelar dan
dipasang di atas gording dari bawah ke atas, selanjutnya ke arah samping hingga
keseluruhan bidang atap tertutup. Tumpang-tindih (“overlapping”) antara “roof mesh”
minimum 10 cM. “Roof Mesh” dilas titik ke gording setiap jarak 50 cM.
3.4. Setelah “roof mesh” terpasang lengkap dan selesai, lembaran aluminium foil digelar dan
dipasang di mulai dari bawah ke samping tanpa terputus, selanjutnya lembaran ke dua
digelar dan dipasang di atasnya dengan tumpang-tindih (“overlapping”) minimum 10 cM,
demikian seterusnya hingga sampai ke puncak atap. Pengikatan aluminium foil dengan
kawat baja ke “roof mesh” setiap jarak 1 m2 atau setiap 100 cM. Pada lapisan ini,
permukaan aluminium foil harus menghadap ke bawah. Lembaran aluminium foil ini harus
menutup keseluruhan bidang atap.
Pembangunan Gedung
Kantor Badan Kesatuan Bangsa Syarat-Syarat Teknis
Kabupaten Garut
3.5. Setelah lembaran glasswool terpasang lengkap dan selesai, lakukan pemasangan lapisan
lembaran aluminium foil kedua dengan terlebih dahulu diberikan perekat pada permukaan
kertas kraft. Permukaan aluminium foil menghadap ke atas. Pelaksanaan pemasangan
seperti pada lapisan lembaran aluminium foil pertama (lihat butir 3.4.).
3.6. Pemasangan lapisan glasswool, hingga lembaran penutup atap diusahakan dalam cuaca
yang cerah.
3.7. Lembaran penutup atap diangkut ke atas rangka atap hanya apabila akan dipasang, rusuk
atas lembaran penutup atap harus menghadap sisi dimana pemasangan dimulai.
3.9. Kontraktor harus memeriksa dengan teliti serta seksama dan memastikan bahwa
permukaan atas semua gording atau atap sudah satu bidang. Jika belum satu bidang,
dapat menyetel atau mengganjal bagian bagian ini terhadap rangka penumpu/gording.
Dalam keadaan apapun juga, untuk mengatur kemiringan atap ganjal tidak diperkenankan
dipasang langsung di bawah plat kait.
Hal ini harus diperhatikan sungguh-sungguh oleh Kontraktor karena penyetelan dan
pengganjalan tidak tepat akan mengakibatkan gangguan pengikatan terutama jika jarak
penyangga kecil.
3.10. Untuk mendapatkan kekuatan pengikatan maksimal apabila dipergunakan plat kait, jarak
perletakan pertama maupun terakhir dari plat kait terhadap ujung/tepi lembaran harus
memenuhi persyaratan pabrik.
3.11. Lakukan pemeriksaan setempat terhadap penyetelan plat kait untuk mencegah
penggeseran.
Untuk memperbaiki kelurusan, lembaran dapat distel 2 mM dengan menarik plat kait
menjauhi atau menekan ke arah lembaran pada saat mengikatkan plat kait tersebut.
Untuk mencegah plat kait menggeser ke bawah, harus dipergunakan pengikat positif yaitu
sekrup atau baut pada plat kait tersebut.
3.12. Pada lembaran akhir di bagian bawah, sisi tepi lembaran tersebut harus ditekuk ke bawah
untuk mencegah air mengalir melalui sisi bawah lembaran ke dalam bangunan.
Penekukan dilakukan dengan alat yang disediakan pabrik untuk pekerjaan tersebut.
3.13. Arah pemasangan lembaran dari bawah ke atas kemudian dilanjutkan pemasangan ke
samping dengan arah tetap dari bawah ke atas dan seterusnya.
Pada tumpangan akhir, sebaiknya gunakanlah dua (2) lembar atau lebih dengan ukuran
yang lebih pendek.
Tumpangan/overlap akhir harus memenuhi persyaratan pabrik.
3.14. Khusus untuk penutup bubungan/capping, Kontraktor harus sudah menyediakan lubang
pada ujung atas penutup bubungan/capping untuk tiang penangkap petir, lengkap dengan
karet.
Diameter lubang harus tepat sama dengan diameter tiang penangkap petir.
3.15. Kedua sisi tepi arah memanjang penutup bubungan/capping harus ditakik sesuai dengan
bentuk dan jarak rusuk lembaran setelah penutup bubungan/capping terpasang.
Penakikan dilakukan dengan alat yang disediakan oleh pabrik khusus untuk pekerjaan
tersebut.
Setelah ditakik, barulah kedua sisi tepi penutup bubungan/capping ditekuk ke bawah
dengan alat penekuk yang disediakan pabrik untuk pekerjaan tersebut hingga menutup
sampai lembah antara dua (2) rusuk lembaran.
Penutup bubungan/capping disekrupkan pada setiap rusuk lembaran.
3.16. Pemasangan flashing, capping, fixing strip dan lain lainnya harus dilakukan oleh Kontraktor
sesuai dengan persyaratan teknis dari pabrik pembuat walaupun belum ataupun tidak
tercantum dalam Gambar Kerja maupun Gambar Pelengkap sehingga didapat hasil yang
baik, terhindar dari kemungkinan kebocoran.
Pembangunan Gedung
Kantor Badan Kesatuan Bangsa Syarat-Syarat Teknis
Kabupaten Garut
Dalam kasus ini, Kontraktor tidak dapat menuntut sebagai pekerjaan tambah.
3.17. Kontraktor harus teliti dan rapi sehingga lembaran setelah terpasang rapi dan lurus, garis
garis rusuk lembaran sejajar, lurus, tidak bergelombang ke arah horizontal maupun
vertikal, menghasilkan penampilan yang baik.
3.18. Bagian lembaran setelah terpasang yang boleh diinjak hanyalah pada rusuk tepat di atas
gording.
Pasal 12
PEKERJAAN LANGIT-LANGIT
GYPSUM
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang dimaksud meliputi:
Pekerjaan langit – langit gypsum board rangka Hollo
Pekerjaan langit – langit GRC untuk KM/WC dengan rangka Metal Furing.
2. PERSYARATAN BAHAN
2.1. Gypsum Board.
Tebal : 10 mmuntuk ruang-ruang yang ditunjukan pada Gambar Kerja.
Ukuran : Disesuaikan dengan pola plafon
Ketahanan api : 2 jam
Tipe/Produk : Jayaspan, Jaya Board atau setaraf.
2.2. Panel GRC :
Ukuran : 2440 x 1220 mM.
Tebal : 6 mM atau sesuai Gambar Kerja.
Produk : Nasional kualitas baik.
2.3. Rangka Plafon.
Rangka : Hollo.
Jarak & Ukuran : Sesuai Gambar Kerja.
2.4. Lis Tepi Plafon.
Bahan : Gypsum Profil.
Ukuran : Sesuai Gambar Kerja.
3. PERSYARATAN PELAKSANAAN
3.1. Rangka Plafon.
Cara dan pola pemasangan rangka Hollo untuk plafond sesuai petunjuk dan referensi
dari pabrik panel.
3.2. Mempelajari bentuk, pola penempatan, cara pemasangan dan detail sesuai Gambar
Kerja.
Pengukuran keadaan lapangan untuk mendapatkan ketepatan pemasangan di lapangan.
3.3. Agar diusahakan pelaksanaan pemasangan instalasi sebelum pelaksanaan pekerjaan
kayu sehingga tidak terjadi pembongkaran.
3.4. Bilamana pada sistem perkuatan yang tertera dalam gambar dianggap kurang kuat oleh
Kontraktor, maka menjadi kewajiban dan tanggungan Kontraktor untuk
menambahkannya setelah disetujui Konsultan Pengawas/Direksi, dalam hal ini
Kontraktor tidak dapat mengklaim sebagai pekerjaan tambah.
Pembangunan Gedung
Kantor Badan Kesatuan Bangsa Syarat-Syarat Teknis
Kabupaten Garut
3.5. Panel Gypsum dan GRC
a. Panel yang dipasang adalah panel yang telah dipilih dengan baik, bentuk dan ukuran
masing-masing unit sama, tidak ada bagian yang retak, gompal atau cacat lainnya
dan telah mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas.
Untuk menghindari kemungkinan rusaknya produk dan resiko kecelekaan bagi
pekerja, disarankan membawa papan gipsum/GRC dengan cara memegang tepi atas
dan bawah lembaran.
b. Panel dipasang dengan cara pemasangan dan diselesaikan sesuai standard
spesifikasi yang dikeluarkan oleh pabrik pembuatnya, dipasangn dengan sekrup
khusus untuk panel Gypsum, dan pola pemasangan sesuai Gambar Kerja.
Sambungan antar panel adalah sambungan “flush joint” dengan metode “joint tape”.
c. Bidang permukaan plafon yang terpasang harus lurus, rata (waterpass) dan tidak
bergelombang; sambungan antar panel saling tegak lurus.
Toleransi kecembungan adalah 0,5 mM untuk jarak 2 M.
Lubang sekrup dibuat dengan mesin bor menembus hingga ke rangka panel.
Jarak sekrup :
Pada bagian tepi lembaran : maksimum 200 mM.
Pada bagian tengah lembaran : maksimum 300 mM.
Terhadap sudut : 50 mM.
Terhadap tepi : 10 mM.
Pada sambungkan dipasang “self adhesive joint tape”, kemudian ditutup kompon
gypsum selebar 250 mM.
d. Penyelesaian akhir ("finishing") adalah dicat. Pekerjaan harus memenuhi Pasal
Pekerjaan Cat.
Pasal 13
PEKERJAAN DINDING PARTISI
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
Pekerjaan partisi dengan rangka pipa besi untuk bagian bangunan yang merupakan sekat-sekat
ruang, sesuai dengan gambar kerja.
2. PERSYARATAN BAHAN.
2.1. Spesifikasi bahan rangka partisi :
Jenis : Pipa hollow 40 x 40 mm, 40 x 20 mm.
Ketebalan : minium 1,3 mm.
Proses pewarnaan : Clear anodizing.
Produk : - .
2.2. Persyaratan untuk konstruksi rangka partisi :
Defleksi maksimum 2 mm untuk 1/1500 bentang antara 2 tumpuan.
Ketahan terhadap beban angin (120 kg/cm2) ketahanan terhadap udara (minimum 15
m3/jam), dan ketahan terhadap air harus disertai dengan hasil test.
2.3. Untuk bahan pelengkap lainnya :
• Sekrup dari stainless steel.
• Weather strip dari neopren rubber gasket.
• Caulking dan sealant sebagai penutup pengikat dengan aluminium.
Pembangunan Gedung
Kantor Badan Kesatuan Bangsa Syarat-Syarat Teknis
Kabupaten Garut
• Angker rangka partisi dari steel plate, tebal 2 mm dengan lapisan zinc minimal 13
mikron. Penempatan pada setiap jarak 30 cm.
2.4. Kaca.
Sesuai dengan persyaratan bahan kaca dalam pasal pekerjaan kaca.
2.5. Panel partisi
• Panel double gypsumboard ketebalan 9 mm.
• Kualitas baik mempunyai bidang datar yang halus.
• Ketebalan seragam, permukaan tidak melengkung dengan cukup keras.
• Finishing : ditentukan kemudian
3. PERSYARATAN UMUM.
3.1. Sebelum memulai pelaksanaan, kontraktor diwajibkan meneliti Gambar Kerja dan
melakukan pengukuran lapangan.
3.2. Tipe partisi yang terpasang harus sesuai dengan daftar tipe yang tertera dalam gambar
kerja dengan memperhatikan ukuran-ukuran. bentuk profil, material, detail, arah bukaan
pintu dan lainnya.
3.3. Dalam pelaksanaan pekerjaan ini, kontraktor wajib memperhatikan persyaratan
pelaksanaan pekerjaan kunci dan alat gantung.
3.4. Semua rangka partisi, panel dan daun harus dikerjakan secara pabrikasi.
3.5. Rangka dan Panel harus dilindungi dari kerusakan, retak, bercak, noda, lubang.
goresan-goresan pada permukaan yang tampak selama pabrikasi maupun pemasangan.
3.6. Apabila ditemui kerusakan, cacat, salah pemasangan, ketidak tepatan pemasangan
karena kontraktor kurang cermat dan teliti, maka kontraktor harus
memperbaiki/membongkar/ mengganti hingga memenuhi spesifikasi dengan biaya
ditanggung kontraktor tanpa dapat dituntut sebagai biaya kerja tambah.
Pasal 14
PEKERJAAN SANITAIR
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang dimaksud meliputi pengadaan dan pemasangan :
- Pek. Pas. Pipa 3/4"+Asesories (Air bersih)
- Pek. Pas. Pipa 1/2"+Asesories (Air bersih)
- Pek. Pas. Pipa 4"+Asesories (Air Kotor)
- Pek. Pas. Pipa 3"+Asesories (Air Kotor)
- Pek. Pas. Pipa 3"+Asesories (Air Hujan)
- Pek. Pemasangan Closet Duduk TOTO CW637JW/F Lengkap
- Pek. Pemasangan Kran dinding Stainles
- Closet Jongkok TOTO CE 6 PUTIH
- Pek. Pemasangan Urinoir TOTO U57M Lengkap
- Pek. Pemasangn penyekat urinoir TOTO A100
- Pek. Pemasangan Washtafel Meja TOTO LW 565 Lengkap
- Pek. Pemasangan Floordrain Stainless
- Pek. Kubikal Toilet Type PT 1
2. PERSYARATAN BAHAN
2.1. Jenis, ukuran, warna sesuai petunjuk Gambar Kerja serta buku RKS ini dan yang telah
disetujui oleh Pemberi Tugas/Direksi
2.2. Segala contoh yang telah disetujui oleh Pemberi Tugas harus diserahkan kepada
Konsultan Pengawas. Semua bahan yang terpasang sesuai contoh yang telah disetujui.
Pembangunan Gedung
Kantor Badan Kesatuan Bangsa Syarat-Syarat Teknis
Kabupaten Garut
2.3. Pemasangan semua unit saniter harus lengkap dengan "fixtures" (kran, pipa drain, dan
sebagainya). Satuan unit saniter harus utuh tanpa cacat.
2.4. Wastafel.
Produk : TOTO atau setaraf.
Bahan : Porselen.
Tipe : Wastafel, LW240CJ / LW240HFJ TX109LD
Pemakaian : sesuai gambar
Warna : Putih.
2.5. Kloset Duduk.
Produk : TOTO atau setaraf.
Bahan : Porselen.
Tipe : Kloset duduk CW420J / 420 JP+ Hand Washer.
Warna : Putih.
2.6. Kloset Jongkok.
Produk : TOTO atau setaraf.
Bahan : Porselen.
Tipe : CE6
Warna : Putih.
2.7. Urinoir.
Produk : TOTO atau setaraf.
Bahan : Porselen.
Tipe : Urinoir.
Warna : Ditentukan kemudian.
2.8. Kran
Produk : SAN-EI atau setaraf.
Tipe :
2.19. Floor Drain.
Produk : SAN-EI atau setaraf.
Tipe : H510
2.20. Perlengkapan ("accessories") untuk unit-unit saniter tersebut di atas lengkap dari kran
sampai pipa pembuangan ("drain").
Semua "accessories" yang terpasang harus utuh, tidak cacat, dan lengkap.
3. PERSYARATAN PELAKSANAAN
3.1. Pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk Gambar, Uraian dan Persyaratan
Pekerjaan, Spesifikasi Pabrik serta petunjuk Konsultan Pengawas.
Diperlukan koordinasi kerja dengan disiplin lain, terutama yang bersangkutan dengan
pekerjaan pemasangan, baik jadwal pekerjaan maupun posisi meletakkan peralatan di
tempat.
3.2. Semua peralatan sebelum dan sesudah dipasang harus disetujui Konsultan Pengawas
dan dijaga dari kerusakan atau hilang sebelum masa penyerahan tiba.
Pada saat pemasangan peralatan, perhatikan semua ukuran, peil, pola dan syarat lain
untuk pemasangan di lantai maupun di dinding/meja beton.
Peralatan harus dipasang sedemikian rupa sehingga tidak ada sumbatan-sumbatan.
Pemasangan unit saniter dan "accessories"-nya harus dilakukan dengan hati-hati dan
cermat agar tidak terdapat bekas cacat atau noda.
Pembangunan Gedung
Kantor Badan Kesatuan Bangsa Syarat-Syarat Teknis
Kabupaten Garut
Semua peralatan yang sudah tertanam dalam beton harus bersih dari kotoran dan tidak
cacat.
3.3. Sambungan pipa dengan "accessories" unit saniter pada umumnya menggunakan
sambungan ulir.
Penyambungan dengan ulir ini terlebih dahulu harus dilapisi dengan "Red Lead Cement"
dan memakai pintalan atau serat halus.
Pada tempat-tempat khusus digunakan sambungan "flanged".
Pada penyambungan dengan "flanged" perlu dilengkapi dengan "ring type gasket" untuk
lebih menjamin kekuatan sambungan.
3.4. Dilarang menutup dengan plesteran sebelum diadakan pemeriksaan/pengujian oleh
Konsultan Pengawas.
3.5. Semua "fixtures" yang terpasang di dinding harus diusahakan tepat di tengah atau pada
naad ubin Granit.
Pasal 15
PEKERJAAN PENGECATAN
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
Pekerjaan pengecatan permukaan dinding pasangan, beton yang ditampakkan dan plafon
GRC.
Pekerjaan pengecatan permukaan logam seperti tercantum dalam gambar kerja.
Pekerjaan pengecatan kayu.
Pekerjaan politur kayu.
1.1. Pekerjaan Pengecatan Permukaan Dinding Pasangan, Beton dan Plafon
Asbescement.
Semua permukaan dinding pasangan batu dan permukaan beton yang tampak/exposed
seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
1.2. Pekerjaan Pengecatan Logam.
Semua pekerjaan logam yang terpasang seperti yang tercantum dalam Gambar Kerja
dengan ketentuan sebagai berikut :
Semua bagian/permukaan yang tampak/exposed dicat sampai dengan cat finish.
Semua bagian/permukaan yang tidak ditampakkan/un-exposed dicat hanya sampai
dengan cat dasar.
1.3. Pekerjaan Pengecatan Kayu.
Cat akhir ("finish") untuk permukaan kayu yang ditampakkan, seperti : plafon, "cove" tepi
dan lis tepi plafon, dan atau seperti teercantum dalam Gambar Kerja.
Cat politur akhir ("finish") untuk pintu kayu, dan atau seperti tercantum dalam Gambar
Kerja.
Cat dasar/meni kayu untuk pekerjaan kayu kasar dan kayu halus yang tidak
ditampakkan, seperti : kaso dan reng atap, rangka plafon, dan atau seperti tercantum
dalam Gambar Kerja.
2. PERSYARATAN BAHAN
2.1. Cat Tembok.
Bahan dari jenis acrylic emulsion kualitas baik, tahan terhadap udara dan garam, produk
VYNILEX .
2.2. Cat Logam & Kayu.
Bahan dari jenis synthetic enamel super gloss kualitas utama.
Pembangunan Gedung
Kantor Badan Kesatuan Bangsa Syarat-Syarat Teknis
Kabupaten Garut
Produk SEIVE atau yang setaraf.
2.3. Cat Politur.
Memakai bahan dari produk IMPRA, ULTRAN atau yang setaraf.
2.4. Plamur.
Bahan dari kualitas utama, produk Alexsindo .
2.5. Kontraktor wajib membuktikan keaslian cat dari produk tersebut di atas mengenai
kemurnian cat yang akan dipergunakan.
Pembuktian berupa :
segel kaleng
test BD
test laboratorium
hasil akhir pengecatan
Biaya untuk pembuktian ini dibebankan kepada Kontraktor.
Hasil test kemurnian ini harus mendapat rekomendasi tertulis dari produsen dan
diserahkan ke Konsultan Pengawas untuk persetujuan pelaksanaan.
2.6. Kontraktor harus menyiapkan contoh pengecatan tiap warna dan jenis cat pada bidang-
bidang transparan ukuran 30 x 30 cM2.
Pada bidang-bidang tersebut harus dicantumkan dengan jelas warna, formula cat, jumlah
lapisan, dan jenis lapisan (dari cat dasar sampai dengan lapisan akhir).
2.7. Semua bidang contoh tersebut harus disampaikan kepada Konsultan Pengawas dan
Perencana.
Jika contoh-contoh tersebut telah disetujui secara tertulis oleh Perencana dan Konsultan
Pengawas, barulah Kontraktor melanjutkan dengan pembuatan "mock-up".
2.8. Kontraktor harus menyerahkan kepada Konsultan Pengawas, untuk kemudian akan
diteruskan ke Pemberi Tugas, minimal 5 Galon tiap warna dan jenis cat yang dipakai.
Kaleng-kaleng cat tersebut harus tertutup rapat dan mencantumkan dengan jelas
identitas cat yang ada di dalamnya.
Cat ini akan dipakai sebagai cadangan oleh Pemberi Tugas untuk perawatan.
3. PERSYARATAN PELAKSANAAN.
3.1. Lakukan dengan cara terbaik yang umum dilakukan kecuali apabila dispesifikasikan lain.
Tebal minimum dari tiap lapisan jadi ("finish") minimum sama dengan syarat yang
dispesifikasikan pabrik.
Pengecatan harus rata, tidak bertumpuk, tidak bercucuran atau ada bekas yang
menunjukkan tanda tanda sapuan, roller maupun semprotan.
3.2. Apabila dari cat yang dipakai ada yang mengandung bahan dasar beracun atau
membahayakan keselamatan manusia, maka Kontraktor harus menyediakan peralatan
pelindung misalnya : masker, sarung tangan dan sebagainya yang harus dipakai pada
waktu pelaksanaan pekerjaan.
3.3. Tidak diperkenankan melaksanakan pekerjaan ini dalam keadaan cuaca yang lembab
atau hujan atau dalam keadaan angin berdebu bertiup.
Terutama untuk pelaksanaan di dalam ruangan bagi cat dengan bahan dasar beracun
atau membahayakan manusia, maka ruangan tersebut harus mempunyai ventilasi yang
cukup atau pergantian udara ber-langsung lancar.
Di dalam keadaan tertentu, misalnya untuk ruangan tertutup, Kontraktor harus memakai
Kipas Angin/Fan untuk memperlancar pergantian/aliran udara.
3.4. Peralatan seperti kuas, roller, sikat kawat, kape, pompa udara tekan/vacuum cleaner,
semprotan dan sebagainya harus ter-sedia dari kualitas/mutu terbaik dan jumlahnya
cukup untuk pekerjaan ini.
Pembangunan Gedung
Kantor Badan Kesatuan Bangsa Syarat-Syarat Teknis
Kabupaten Garut
3.5. Khusus untuk semua cat dasar harus disapukan dengan kuas.
Penyemprotan hanya boleh dilakukan bila disetujui Konsultan Pengawas.
3.6. Pemakaian ampelas, pencucian dengan air maupun pem-bersihan dengan kain kering
terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas
terkecuali disyaratkan lain dalam spesifikasi ini.
3.7. Pelaksanaan pekerjaan ini khususnya pengecatan cat dasar untuk komponen
bahan/material logam, harus dilakukan sebelum komponen tersebut terpasang.
3.8. Standard Pengerjaan ("Mock-Up").
Sebelum pengecatan dimulai, Kontraktor harus melakukan pengecatan pada satu bidang
untuk tiap warna dan jenis cat yang diperlukan.
Bidang-bidang tersebut akan dijadikan contoh pilihan warna, tekstur, material dan cara
pengerjaan.
Bidang-bidang yang akan dipakai sebagai "mock-up" ini akan ditentukan oleh Konsultan
Pengawas.
Jika masing-masing bidang tersebut telah disetujui oleh Konsultan Pengawas dan
Perencana, maka bidang-bidang ini akan dipakai sebagai standard minimal keseluruhan
Pekerjaan Pengecatan.
3.9. Hasil pekerjaan yang tidak disetujui Konsultan Pengawas harus diulang dan diganti.
Kontraktor harus melakukan pengecatan kembali bila ada cat dasar atau cat finish yang
kurang menutupi atau lepas sebagaimana ditunh-jukkan oleh Konsultan Pengawas.
Biaya untuk hal ini ditanggung Kontraktor, tidak dapat di-klaim sebagai pekerjaan
tambah.
3.10. Selama pelaksanaan, Kontraktor harus diawasi oleh tenaga akhli/supervisi dari pabrik
pembuat.
Biaya untuk hal ini ditanggung Kontraktor, tidak dapat di-klaim sebagai pekerjaan
tambah.
3.11. Pekerjaan Pengecatan Permukaan Dinding Pasangan Bata, Beton & Plafon Eternit.
a. Sebelum pelaksanaan :
Seluruh permukaan harus dibersihkan dari debu, lemak, kotoran atau noda lain,
bekas bekas cat yang terkelupas bagi permukaan yang pernah dicat dan dalam
kondisi kering.
b. Pelaksanaan pekerjaan dengan roller.
Pemakaian kuas hanya untuk permukaan dimana tidak mungkin meng-gunakan roller.
c. Permukaan Interior.
1. Lapisan pertama :
Cat jenis Acrylic Wall Filler.
Pelaksanaan pekerjaan dengan kape.
Ketebalan lapisan adalah 25 - 150 micron atau daya sebar per liter adalah 10 M2.
Tunggu selama minimum 12 jam sebelum pelaksanaan pelapisan ber-ikutnya.
2. Lapisan kedua :
Cat dasar jenis Alkali Resisting Primer.
Pelaksanaan pekerjaan dengan roller.
Ketebalan lapisan 25 - 40 micron atau daya sebar per liter 13- 15 M2.
Tunggu selama minimum 24 jam sebelum pelaksanaan pelapisan berikutnya.
Pembangunan Gedung
Kantor Badan Kesatuan Bangsa Syarat-Syarat Teknis
Kabupaten Garut
3. Lapisan ketiga dan keempat :
Cat jenis Vynil Acrylic Emulsion.
Pelaksanaan pekerjaan dengan roller.
Ketebalan setiap lapis 25 - 40 micron atau daya sebar per liter 11 - 17 M2 per
lapis.
Tenggang waktu antara pelapisan minimum 12 jam.
Warna ditentukan kemudian.
d. Permukaan Exterior.
1. Lapisan pertama :
Cat jenis Acrylic Wall Filler.
Pelaksanaan pekerjaan dengan kape.
Ketebalan lapisan adalah 25 - 150 micron atau daya sebar per liter adalah 10 M2.
Tunggu selama minimum 12 jam sebelum pelaksanaan pelapisan ber-ikutnya.
2. Lapisan kedua :
Cat dasar jenis Alkali Resisting Primer.
Pelaksanaan pekerjaan dengan roller.
Ketebalan lapisan 25 - 40 micron atau daya sebar per liter 13- 15 M2.
Tunggu selama minimum 24 jam sebelum pelaksanaan pelapisan berikutnya.
3. Lapisan Ketiga dan Keempat :
Cat jenis Weathershield.
Pelaksanaan pekerjaan dengan roller.
Ketebalan setiap lapis 25 - 40 micron atau daya sebar per liter 11 - 17 M2 per
lapis.
Tenggang waktu antara pelapisan minimum 12 jam.
Warna ditentukan kemudian.
3.12. Pekerjaan Pengecatan Kayu Yang Ditampakkan.
a. Bersihkan seluruh permukaan kayu dari bahan yang mengotori atau bahan lain yang
sekiranya akan mengganggu jalannya pekerjaan finishing.
b. Lapisan Pertama :
Meni kayu warna merah 1 lapis.
Pelaksanaan dengan kuas.
c. Lapisan Kedua :
Dempul ("Wood Filler") sampai lubang-lubang/pori-pori kayu terisi sempurna.
Tunggu hingga 7 hari, kemudian bidang yang diplamur diampelas dengan ampelas
besi halus hingga rata permukaan.
d. Lapisan Ketiga & Keempat :
Cat akhir ("finish") dengan ketebalan 30 micron per lapis atau daya sebar 15 - 17 M2
per liter per lapis dalam kondisi kering.
Pelaksanaan dengan kuas.
Tenggang waktu antara pelapisan minimum 16 jam.
Warna ditentukan kemudian.
3.13. Pekerjaan Pengecatan Politur Kayu.
a. Bersihkan seluruh permukaan kayu dari bahan yang mengotori atau bahan lain yang
sekiranya akan mengganggu jalannya pekerjaan finishing.
Pembangunan Gedung
Kantor Badan Kesatuan Bangsa Syarat-Syarat Teknis
Kabupaten Garut
b. Lapisan Pertama :
Pemakaian Wood filler (dempul kayu) dilakukan pada seluruh permukaan kayu yang
akan di melamic agar semua pori-pori kayu benar-benar tertutup, kemudian
diampelas halus sampai permukaan benar-benar rata dan halus.
c. Lapisan Kedua :
Lapisan Woodstain (pewarna kayu) dicampur dengan tinner 1 : 2 atau 1 : 3
Pelaksanaan pekerjaan disemprot dengan sprayer, dilakukan 2 sampai 3 kali, dengan
tenggang waktu sesuai petunjuk pabrik.
d. Lapisan Ketiga :
Lapisan Sanding filler dicampur dengan harderner, perbandingan 1Liter sanding filler :
1 botol kecil harderner atau sesuai dengan petunjuk pabrik, kemudian dicampur
dengan tinner 1 : 2.
Pelaksanaan pekerjaan disemprot denga sprayer, dilakukan 1 kali.
e. Lapisan Keempat :
Lapisan politur dicampur dengan harderner dan tinner, campuran seperti pada lapisan
ketiga.
Pelaksanaan pekerjaan disemprot dengan spayer, dilakukan 2 sampai 3 kali, dengan
tenggang waktu sesuai petunjuk pabrik
3.14. Pekerjaan Pengecatan Kayu yang Tidak Ditampakkan.
Untuk semua permukaan kayu yang tidak ditampakkan hanya cat dasar/menie kayu
warna merah 1 lapis. Pelaksanaan dengan kuas.
3.15. Pekerjaan Pengecatan Logam yang Ditampakkan.
a. Persiapan Sebelum Pengecatan.
Bersihkan permukaan dari kulit giling (kerak/millscale), karat, minyak, lemak dan
kotoran lain secara teliti, seksama dan me-nyeluruh sehingga permukaan yang
dimaksud menampilkan tampak logam yang halus dan mengkilap.
Pekerjaan ini dilaksanakan dengan sikat kawat mekanik/Mechanical Wire Brush.
Akhirnya permukaan dibersihkan dengan Vacuum Cleaner atau sikat yang bersih.
Sebelum dilakukan pengecatan semua permukaan logam harus mendapat "solvent
treatment" untuk menghilangkan lemak dan kotoran.
b. Lapisan Pertama :
Pekerjaan cat primer/dasar dilaksanakan sebelum komponen bahan/material logam
terpasang.
Cat primer jenis Quick Drying Primer Red Lead.
Pelaksanaan pekerjaan dengan kuas.
Tunggu selama minimum 6 jam sebelum pelaksanaan pelapisan
berikutnya.
c. Lapisan Kedua :
Cat dasar jenis Undercoat.
Pelaksanaan pekerjaan dengan kuas.
Tunggu selama minimum 6 jam sebelum pelaksanaan pelapisan berikutnya.
d. Lapisan Ketiga dan Keempat :
Cat akhir/finish jenis Synthetic Super Gloss atau setaraf.
Pelaksanaan pekerjaan dengan kuas.
Tenggang waktu antara pelapisan minimum 16 jam.
Warna ditentukan kemudian.
Pembangunan Gedung
Kantor Badan Kesatuan Bangsa Syarat-Syarat Teknis
Kabupaten Garut
3.16. Pekerjaan Pengecatan Logam yang Tidak Ditampakkan.
Semua pengecatan permukaan logam yang tidak ditampakkan hanya cat dasar jenis
Quick Drying Primer Red Lead 1 lapis.
Pelaksanaan dengan kuas.
Pasal 16
PEKERJAAN SALURAN DRAINASE
1. LINGKUP PEKERJAAN
Adalah pengertian bekerjanya sistem saluran drainase (pembuangan air hujan/kotor) dari
permukaan tapak dan bangunan gedung secara keseluruhan maupun bagian-bagiannya seperti
yang tertera pada gambar-gambar maupun yang dispesifikasikan.
Secara garis besar, pekerjaan ini meliputi :
Pembuatan saluran gorong-gorong, saluran terbuka, dan saluran tertutup sesuai dengan gambar
rencana dan spesifikasi teknis.
Pembuatan konstruksi pelengkap lainnya, antara lain penutup saluran, plat beton penutup
gorong-gorong, bak kontrol atau konstruksi lainnya sesuai dengan gambar rencana.
Segala sesuatu mengenai lingkup pekerjaan ini yang masih kurang jelas, Kontraktor dapat
menanyakan lebih lanjut kepada Direksi/Pengawas, Perencana atau pihak lain yang ditunjuk
untuk ini.
Apabila sampai terjadi kelalaian dan kekurangan, Kontraktor harus bertanggung-jawab atas
kerugian-kerugian yang mungkin terjadi.
2. PERSYARATAN BAHAN
2.1. Adukan.
Sesuai dengan Pasal 1
3. PERSYARATAN PELAKSANAAN
Profil saluran terbuka dan saluran tertutup yang akan dibuat harus benar-benar sesuai dengan
yang tercantum dalam gambar kerja, baik ukuran maupun konstruksinya.
Selama tidak ditentukan lain, persyaratan-persyaratan yang menyangkut kelancaran mengalirnya
buangan air hujan harus benar-benar diperhatikan, baik menyangkut pengaturan elevasi dasar
saluran, kedalaman saluran, kemiringan-kemiringan, maupun menyangkut pembelokan saluran
dan penempatan bak kontrol, harus mengikuti ketentuan yang tercantum dalam gambar kerja.
Persyaratan kemiringan untuk saluran drainase minimum 0,5 %
3.1. Ukuran.
Semua ukuran yang tertunjuk pada gambar saluran drainage merupakan ukuran jadi /
penyelesaian / finishing, kecuali jika terdapat keetentuan-ketentuan lain, maka ukuran
pada gambar tersebut harus ditambah 1 cm.
3.2. Ukuran-ukuran Pokok.
Ukuran-ukuran pokok dan pembagian-pembagiannya seluruhnya telah ditunjukkan di
dalam gambar perencanaan.
Tinggi peil pada setiap unit pekerjaan yang memerlukan bouwplank ditentukan terhadap
tinggi peil setempat atas persetujuan Direksi/Pengawas.
3.3. Pekerjaan Tanah.
Pekerjaan Galian Tanah.
Pembangunan Gedung
Kantor Badan Kesatuan Bangsa Syarat-Syarat Teknis
Kabupaten Garut
Pekerjaan galian tanah diperlukan untuk menanam pondasi dan menanam bagian-
bagian dari konstruksi saluran drainage yang berada di bawah permukaan.
Semua galian harus dilaksanakan menurut persyaratan mengenai panjang, dalam,
serongan, belokan galian, sesuai dengan gambar rencana.
3.4. Genangan Air.
Kontraktor harus menjaga agar seluruh galian tidak digenangi air yang timbul akibat
hujan dan lain-lain sebab, dengan jalan memompa, menimba, menyalurkan ke parit-parit
atau lainnya dengan biaya yang dianggap sudah termasuk di dalam kontrak.
3.5. Perataan Akhir.
Daerah yang diurug atau digali yang tercantum dalam kontrak harus diratakan kembali
sehingga sama halusnya seperti kondisi semula, sesuai dengan gambar rncana.
3.6. Plat beton penutup
Plat beton penutup untuk saluran tertutup (gorong-gorong) dibawah parkir dan jalan
masuk dibuat dengan konstruksi beton dengan tulangan dua arah berjarak 15 cm,
diameter 8 mm, tebal keseluruhan plat beton pada daerah parkir adalah 15 cm, dan
pada daerah jalan masuk adalah 20 cm, dilaksanakan dengan konstruksi seperti pada
gambar kerja.
3.7. Variasi Kedalaman Badan Saluran.
Variasi (perubahan) kedalaman atau ketebalan badan saluran dapat diterima, atau
diperintah-kan oleh Direksi/Pengawas jika ternyata keadaan pada suatu lokasi pekerjaan
berbeda dengan keadaan yang diharapkan semula. Perubahan kedalaman atau
ketebalan badan saluran tidak akan diijinkan tanpa ijin tertulis dari Direk-si/Pengawas.
3.8. Pasangan bata untuk Bak kontrol
Pembuatan bak kontrol memakai pasangan batu bata setengah batu, konstruksi seperti
pada gambar kerja dengan plesteran 1 PC : 3 PSR.
Dalam pembuatan bak kontrol harus diperhatikan arah aliran air buangan, penempatan
lubang masuk (inlet) dan lubang keluar (outlet) harus menjamin kelancaran aliran air
buangan, sehingga tidak terjadi luapan air.
Penempatan lubang masuk dan keluar juga harus memudahkan pemeliharaan saluran,
terutama bila terjadi penyumbatan pada saluran tertutup.
3.9. Pengujian
Pengujian harus disaksikan oleh Direksi/Konsultan Pengawas.
Pengujian dilakukan dengan cara melakukan penggelontoran air, terutama pada daerah
saluran tertutup dibawah parkir dan jalan masuk, sampai dapat dipastikan / dijamin tidak
terjadi penyumbatan-penyumbatan.
Apabila terjadi penyumbatan kontraktor harus secepatnya mengadakan perbaikan,
seluruh biaya perbaikan menjadi tanggungan kontraktor.
Pembangunan Gedung
Kantor Badan Kesatuan Bangsa Syarat-Syarat Teknis
Kabupaten Garut
BAB V
SYARAT-SYARAT TEKNIS
PEKERJAAN MEKANIKAL/ELEKTRIKAL
Pasal 1
UMUM
Syarat-syarat umum instalasi Mekanikal/Elektrikal ini berisi perincian yang memperjelas/ menambahkan
hal-hal yang tercantum dalam Buku Syarat-syarat Administratip. Dalam hal ini Buku Syarat-syarat
Administratip saling melengkapi dengan Syarat-syarat Umum Teknis Mekanikal / Elektrikal.
Pasal 2
PERSYARATAN PELAKSANAAN.
2.1 Instalasi yang dinyatakan di dalam spesifikasi ini harus dilaksanakan sesuai dengan undang-undang
dan peraturan-peraturan yang berlaku saat ini di Indonesia serta tidak bertentangan dengan keten-
tuan-ketentuan dari Jawatan Keselamatan Kerja.
2.2 Cara dan teknik pemasangan harus memenuhi syarat-syarat yang tercantum dan telah ditetapkan
sebagai peraturan pemasangan instalasi ini oleh Badan yang berwenang dalam hal ini, bila tidak ada
petunjuk dari Direksi / Pengawas.
2.3 Pelaksanaan pekerjaan harus ditangani oleh tenaga-tenaga akhli dalam instalasi Mekanikal /
Elektrikal, untuk dapat dipertanggung-jawabkan.
2.4 Tenaga akhli harus ditempatkan di lapangan oleh Kontraktor sehingga dapat berdiskusi dengan
Direksi/Pengawas pada waktu pelaksanaan pekerjaan.
2.5 Kontraktor diharuskan melaksanakan pekerjaan test penuh di bawah persyaratan operasionil. Testing
harus dilaksanakan di hadapan Direksi / Pengawas.
2.6 Penggantian material yang kurang baik atas kesalahan pemasangan adalah tanggung-jawab
Kontraktor dan Kontraktor harus mengganti / memperbaiki hal tersebut di atas.
2.7 Semua biaya dan pengurusan perijinan, lisensi, pengujian, adalah tanggung-jawab Kontraktor.
2.8. Semua syarat-syarat penerimaan bahan-bahan, peralatan, cara-cara pemasangan, kualitas
pekerjaan dan lain-lain, untuk sistim instalasi Mekanikal / Elektrikal ini harus sesuai dengan
standar-standar sebagai berikut :
2.8.1 Peraturan Umum Instalasi Listrik th. 1987.
2.8.2 Peraturan yang telah ditentukan PLN lainnya.
2.8.3 Peraturan-peraturan yang telah ditentukan Pemda Kabupaten Garut.
2.8.4 Pedoman Plumbing Indonesia 1979.
2.8.5 Penanggulangan Bahaya Kebakaran.
2.8.6 Pedoman Pengawasan Instalasi Listrik, Departemen Tenaga Kerja & Transmigrasi No.
59/DP/1980.
2.8.7 Pedoman dan Petunjuk Keselamatan Kerja PLN No. 48.
2.8.8 Peraturan Pokok Teknik Penyehatan mengenai air minum dan air buangan, rancangan 1968
Dirjen Cipta Karya, Direktorat Teknik Penyehatan.
2.8.9 Peraturan Instalasi Air Minum dari PAM Kabupaten Garut
2.8.10 Algemeene Voorwarden Voor Drink Water Instalatir (AVWI).
2.8.11 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 173 / Men.Kes/ Per / VIII / 77, tentang
Pengawasan Pencemaran Air dari Badan Air untuk berbagai kegunaan yang berhubungan
dengan kesehatan.
2.8.12 Peraturan-peraturan dan standard yang telah disesuaikan dengan peraturan dan standar
Internasional dari KRT, ASME, ASHRAE, ASTM, VDE, BS, NEC, IEC, dll.
Pembangunan Gedung
Kantor Badan Kesatuan Bangsa Syarat-Syarat Teknis
Kabupaten Garut
2.8.13 Peraturan Perburuhan Departemen Tenaga Kerja.
2.8.14 Peraturan-peraturan yang ditentukan dalam spesifikasi ini maupun yang terdapat dalam
gambar-gambar.
2.8.15 Pedoman Instalasi Alarm Kebakaran Otomatik 1980 (Departemen Tenaga Kerja dan
Transmigrasi RI).
2.8.16 Pedoman penanggulangan bahaya kebakaran th. 1980 (Departemen PU).
2.8.17 Ketentuan Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran pada Bangunan Gedung tahun
1985 (Departemen PU).
2.8.18 N.F.P.A dan F.O.C. sebagai pelengkap.
2.8.19 Peraturan Telekomunikasi 1989.
2.8.20 Peraturan-peraturan lain yang berlaku setempat.
Semua peralatan dan mesin yang dipasang untuk sistim Mekanikal / Elektrikal ini selain dari per-
syaratan-persyaratan tersebut di atas, juga tidak boleh menyimpang dari persyaratan yang
dikeluarkan oleh pabrik pembuatnya.
2.9 Pekerjaan dianggap selesai apabila :
2.9.1 Telah mendapat surat pernyataan bahwa instalasi baik dari Direksi / Pengawas.
2.9.2 Semua persoalan mengenai kontrak dengan Pemilik telah dipenuhi, sehingga Pemilik dapat
membenarkannya.
2.9.3 Seluruh instalasi terpasang telah ditest, bersama-sama dengan Direksi / Pengawas,
Konsultan Perencana dan Pemilik dengan hasil baik, sesuai dengan spesifikasi teknis.
2.10 Kontraktor.
2.10.1 Hanya Kontraktor yang diundang yang berhak mengikuti pelelangan ini.
2.10.2 Yang dimaksud dengan Kontraktor di dalam spesifikasi ini adalah badan pelaksana yang telah
terpilih dan memperoleh kontrak kerja untuk penyediaan dan pemasangan instalasi
Mekanikal / Elektrikal ini sampai selesai.
2.10.3 Kontraktor harus memiliki tenaga akhli yang mempunyai PAS PLN Kelas C untuk pekerjaan
instalasi listrik dan PAS PAM Kelas III (C) untuk pekerjaan plumbing dan kebakaran
(pemipaan) sebagai penanggung-jawab di bidangnya masing-masing.
Kontraktor bertanggung-jawab atas pelaksanaan instalasi Mekanikal / Elektrikal dalam proyek
ini dan menempatkan paling tidak seorang tenaga akhli yang setiap saat dapat berdiskusi dan
dapat memutuskan setiap persoalan teknis dan administrasi di lapangan.
2.10.4 Kontraktor harus bersedia mengikuti peraturan-peraturan di lapangan yang ditentukan oleh
Direksi/Pengawas.
2.10.5 Kontraktor wajib mempelajari dan memahami semua undang-undang, peraturan-peraturan,
persyaratan umum, maupun suplementernya, persyaratan standar internasional, persya-
ratan pabrik pembuat unit-unit peralatan, buku-buku dokumen pelelangan, bundel
gambar-gambar serta segala petunjuk tertulis yang telah dikeluarkan.
2.10.6 Kontraktor dapat meminta penjelasan kepada Direksi / Pengawas atau pihak lain yang
ditunjuk, bilamana menurut pendapatnya pada dokumen-dokumen pelelangan,
gambar-gambar atau lainnya terdapat hal-hal yang kurang jelas.
2.10.7 Kontraktor wajib mempelajari dan memeriksa juga pekerjaan-pekerjaan pelaksanaan dari
pihak-pihak Kontraktor lain yang ikut mengerjakan proyek ini apabila pekerjaan pihak lain
dapat mempengaruhi kelancaran pekerjaannya.
Pembangunan Gedung
Kantor Badan Kesatuan Bangsa Syarat-Syarat Teknis
Kabupaten Garut
Bilamana sampai terjadi gangguan, maka Kontraktor wajib mengerjakan saran-saran
perbaikan untuk segenap pihak. Apabila hal ini dilakukan, Kontraktor tetap ber-
tanggung-jawab atas segala kerugian-kerugian yang ditimbulkan.
2.11 Koordinasi Dengan Pihak Lain.
2.11.1 Untuk kelancaran pekerjaan, Kontraktor harus mengadakan koordinasi / penyesuaian
pelaksanaan pekerjaannya dengan seluruh disiplin pekerjaan lainnya atas petunjuk akhli
sebelum pengerjaan dimulai maupun pada waktu pelaksanaan.
Gangguan dan konflik di antara Kontraktor harus dihindari.
Keterlambatan pekerjaan akibat tidak adanya koordinasi menjadi tanggung - jawab Kon-
traktor.
2.11.2 Kontraktor wajib bekerja-sama dengan pihak-pihak lainnya demi kelancaran pelaksanaan
proyek ini, terutama koordinasi dengan pihak Kontraktor sipil maupun arsitektur.
2.11.3 Kontraktor wajib berkonsultasi dengan pihak-pihak lainnya, agar sejauh / sedapat mungkin
digunakan peralatan-peralatan yang seragam dan merek yang sama untuk seluruh proyek ini
agar mudah pemeliharaannya.
2.11.4 Untuk semua peralatan dan mesin yang disediakan, atau diselesaikan oleh pihak lain atau
yang dibeli dari pihak lain yang termasuk dalam lingkup instalasi sistem ini, Kontraktor
bertanggung-jawab penuh atas segala peralatan dan pekerjaan ini.
2.11.5 Kontraktor harus mengijinkan, mengawasi, dan memberikan petunjuk kepada Kontraktor
lainnya untuk melakukan penyambungan kabel-kabel, pemasangan sensor-sensor,
perletakan peralatan / instalasi, pembuatan sparing dan lain-lainnya pada dan untuk peralatan
Mekanikal / Elektrikal agar sistem Mekanikal / Elektrikal keseluruhan dapat berjalan dengan
sempurna.
Dalam hal ini Kontraktor masih tetap bertanggung-jawab penuh atas peralatan - peralatannya
tersebut.
2.12 Penolakan Pekerjaan Sistem Mekanikal / Elektrikal.
Apabila sistem pekerjaan ini tidak lengkap atau ada bagian yang cacat, gagal atau tidak memenuhi
persyaratan dalam spesifikasi dan gambar, ternyata Kontraktor gagal untuk melaksanakan perbaikan
ini dalam waktu yang cukup menurut Direksi / Pengawas serta pihak yang berwenang, maka keselu-
ruhan atau sebagian dari sistem ini sebagaimana kenyataannya, dapat ditolak dan diganti.
Dalam hal ini pemilik dapat menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakan pekerjaan tersebut di atas
dengan baik atas biaya dan tanggung-jawab Kontraktor.
2.13 Pengawasan Instalasi.
2.13.1 Shop Drawing.
Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor harus membuat gambar kerja/shop drawing
rangkap 4 (empat).
Gambar kerja tersebut haruslah gambar yang telah dikoordinasikan dengan semua disiplin
pekerjaan pada proyek ini dan disesuaikan dengan kondisi lapangan yang ada.
Pekerjaan baru dapat dimulai bila gambar kerja telah diperiksa dan disetujui oleh Direksi /
Pengawas.
Pembangunan Gedung
Kantor Badan Kesatuan Bangsa Syarat-Syarat Teknis
Kabupaten Garut
2.13.2 Kontraktor harus memberikan contoh semua bahan yang akan digunakannya kepada
Direksi / Pengawas atau pihak yang ditunjuk untuk dimintakan persetujuannya secara tertulis
untuk dapat dipasang.
Seluruh contoh harus sudah diserahkan di dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sesudah
Kontraktor memperoleh SPK.
2.13.3 Kontraktor harus membuat jadwal / skedul waktu pelaksanaan, skedul tenaga kerja, skedul
pengadaan peralatan dan net-work planing yang terrinci untuk setiap pekerjaannya dan
diserahkan kepada Direksi / Pengawas atau pihak lain yang ditunjuk untuk mendapatkan
persetujuannya.
Skedul dan net-work planing harus diserahkan dalam waktu 15 hari kalender sesudah
menerima SPK.
2.13.4 Kontraktor harus mengadakan :
a. Laporan kegiatan pekerjaan harian
b. Laporan prestasi pekerjaan dan pengadaan material mingguan
c. Laporan prestasi pekerjaanbulanan beserta foto-foto dokumentasi.
2.13.5 Untuk setiap tahap pekerjaan sistem Mekanikal dan Elektrikal yang telah selesai dikerjakan,
Kontraktor harus mendapatkan pernyataan tertulis dari pihak Direksi / Pengawas atau pihak
yang ditunjuk yang menerangkan bahwa tahap pekerjaan sistem Elektrikal dan Mekanikal
telah selesai dikerjakan sesuai dengan persyaratan yang ada.
Tahap-tahap pekerjaan sistem ini ditentukan kemudian, berdasarkan pada jadwal perincian
waktu yang diserahkan oleh Kontraktor.
2.13.6 Di dalam setiap pelaksanaan pengujian dan trial run pekerjaan sistem Mekanikal dan
Elektrikal ini harus dihadiri pihak Direksi / Pengawas, Konsultan, Akhli atau pihak-pihak lain
yang ditunjuk oleh Direksi / Pengawas.
Untuk ini harus dibuatkan berita acaranya bersama pemegang merek peralatan yang diuji
dan dari Kontraktor yang bersangkutan. Peralatan untuk pengujian harus berkualitas baik dan
sudah ditera.
Semua biaya pada waktu pengetesan sepenuhnya menjadi tanggung-jawab Kontraktor.
2.13.7 Kontraktor wajib melaporkan kepada Direksi / Pengawas atau Akhli yang ditugaskan apabila
sekiranya terjadi kesulitan atau gangguan-gangguan yang mungkin terjadi pada saat
melaksanakan pekerjaan.
2.13.8 Untuk pekerjaan di luar jam kerja, biaya yang dikeluarkan Direksi / Pengawas untuk
pengarahan dan pengawasannya ditanggung oleh Kontraktor.
2.14 Pembersihan Lapangan.
2.14.1 Setiap hari setelah selesai bekerja, Kontraktor harus membersihkan lapangan yang
digunakan.
Kontraktor hendaknya menghubungi pihak-pihak lain untuk koordinasi pembersihan lapangan
tersebut.
2.14.2 Setelah kontrak selesai, Kontraktor harus memindahkan semua sisa bahan pekerjaan dan
peralatannya, kecuali yang masih diperlukan selama masa pemeliharaan.
Pembangunan Gedung
Kantor Badan Kesatuan Bangsa Syarat-Syarat Teknis
Kabupaten Garut
2.14.3 Kontraktor harus melindungi daerah kerja di dalam gedung/bangunan dengan Portable Fire
Extinguisher class A/B/C (15 lbs) atau jenis lain untuk setiap luasan sesuai dengan peraturan
yang berlaku atas biaya Kontraktor.
2.15 Petunjuk Operasi, Pemeliharaan, dan Pendidikan.
2.15.1 Pada saat penyerahan untuk pertama kali, Kontraktor harus menyerahkan :
a. gambar-gambar jadi (as-built drawing), dalam bentuk gambar cetak sebanyak 3 (tiga) set
dan dalam bentuk kalkir Sevia sebanyak 1 (satu) set.
b. katalog spare-parts.
c. buku petunjuk operasi dalam bahasa Indonesia.
d. buku petunjuk perawatan atas peralatan yang terpasang dalam kontrak ini juga dalam
bahasa Indonesia.
Data-data tersebut haruslah diserahkan kepada pemilik sebanyak 3 (tiga) set dan kepada
Direksi / Pengawas 2 (dua) set.
Bila gambar dan data-data tersebut belum lengkap diserahkan maka pekerjaan Kontraktor
belum bisa diprestasikan 100 %.
2.15.2 Kontraktor harus memberikan pendidikan teori dan praktek mengenai operasi dan
perawatannya kepada petugas-petugas teknik yang ditunjuk oleh Direksi / Pengawas secara
cuma-cuma sampai cakap menjalankan tugasnya, minimal 3 orang selama 3 bulan sebelum
penyerahan pertama dan 3 bulan sesudah penyerahan pertama proyek ini dilakukan.
Kontraktor harus mengajukan rencana sistim pendidikan ini terlebih dahulu kepada Direksi /
Pengawas. Pendidikan ini dan segala biaya pelaksanaannya menjadi tanggung-jawab
Kontraktor.
2.15.3 Kontraktor harus pula memberikan 2 (dua) set singkatan petunjuk operasi dan perawatan
yang dibuat dalam bahasa Indonesia kepada Direksi / Pengawas dan sebuah lagi hendaknya
dipasang dalam suatu kaca berbingkai dan ditempatkan pada dinding dalam ruang mesin
utama atau tempat lain yang ditunjuk Direksi / Pengawas.
2.16 Service dan Garansi.
Keseluruhan instalasi Mekanikal dan Elektrikal harus memiliki garansi 1 (satu) tahun sesudah tanggal
saat sistem diterima oleh Direksi / Pengawas secara baik (setelah masa pemeliharaan).
2.16.1 Kontraktor harus bertanggung-jawab atas seluruh peralatan yang rusak selama masa garansi,
termasuk penyediaan suku cadang.
2.16.2 Kontraktor wajib mengganti atas biaya sendiri setiap kelompok barang-barang atau sistim
yang tidak sesuai dengan persyaratan spesifikasi, akibat kesalahan pabrik atau pengerjaan
yang salah selama jangka waktu 180 (seratus delapan puluh) hari setelah proyek ini
diserah-terimakan untuk pertama kalinya.
2.16.3 Kontraktor wajib menempatkan 2 (dua) orang pada setiap hari kerja untuk mengoperasi-
kan/merawat peralatan Mekanikal / Elektrikal dan mendatangkan 1 (satu) orang supervisor
sekali seminggu untuk memeriksa atau melakukan penyetelan peralatan selama masa
pemeliharaan.
2.16.4 Kontraktor harus memberikan service secara cuma-cuma untuk seluruh sistim Mekanikal /
Elektrikal selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender setelah proyek ini
diserah-terimakan pertama kali dan garansi 1 (satu) tahun kalender setelah serah terima
kedua.
Pembangunan Gedung
Kantor Badan Kesatuan Bangsa Syarat-Syarat Teknis
Kabupaten Garut
2.17 I j i n.
2.17.1 Semua ijin-ijin dan persyaratan-persyaratan yang mungkin diperlukan untuk melaksanakan
instalasi ini harus dilakukan oleh Kontraktor atas tanggungan dan biaya Kontraktor.
2.17.2 Semua pemeriksaan, pengujian dan lain-lain, beserta keterangan resminya yang mungkin
diperlukan untuk pelaksanaan instalasi ini haruslah dilakukan oleh Kontraktor atau pihak lain
yang ditunjuk oleh Direksi / Pengawas dengan semua biaya atas beban Kontraktor.
2.17.3 Kontraktor harus bertanggung-jawab atas penggunaan alat-alat yang dipatentkan serta
kemungkinan tuntutan ganti rugi dan biaya-biaya yang diperlukan untuk ini.
Untuk hal ini Kontraktor wajib menyerahkan Surat Pernyataan mengenai hal tersebut di atas.
2.17.4 Kontraktor harus menyerahkan semua ijin atau keterangan resmi yang diperolehnya
mengenai instalasi proyek ini kepada Direksi / Pengawas atau pihak yang ditunjuk, sebelum
penyerahan kedua dilakukan.
2.17.5 Kontraktor harus memperoleh ijin terlebih dahulu dari Direksi / Pengawas setiap akan
memulai suatu tahapan pekerjaan, demikian pula bila akan melaksanakan pekerjaan di luar
jam kerja (kerja lembur).
2.17.6 Kontraktor harus mendapatkan ijin-ijin yang berhubungan dengan pajak, pemerintahan
setempat, badan yang berwenang terhadap instalasi yang dikerjakan.
Dalam hal ini, semua biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan permintaan ijin tersebut
harus dibayar oleh Kontraktor, termasuk biaya memperbanyak gambar yang diperlukan untuk
pengurusan IMB.
2.18 Korelasi Pekerjaan.
2.18.1 Pekerjaan galian dan penimbunan tanah untuk keperluan instalasi Mekanikal / Elektrikal,
dilaksanakan oleh Kontraktor. Kontraktor harus sudah memperhitungkan pengangkutan tanah
bekas galian / pembersihan.
2.18.2 Semua pekerjaan pembuatan lubang-lubang dan penutupan kembali pada dinding, lantai,
langit-langit untuk jalannya pipa dan kabel, dilaksanakan oleh Kontraktor berikut perapihan /
finishing-nya kembali.
2.18.3 Kontraktor harus menyediakan dan menyambung kabel-kabel listrik dari peralatan-peralatan
ke panel yang disediakan oleh Kontraktor listrik sesuai dengan gambar dokumen tender.
Untuk itu Kontraktor wajib memeriksa terlebih dahulu panel tersebut apakah sudah sesuai
dengan peralatan yang akan disambungkan. Segala akibat yang timbul akibat penyambungan
ini menjadi tanggung-jawab Kontraktor.
2.18.4 Semua pekerjaan pembuatan pondasi untuk mesin dilakukan oleh Kontraktor. Kontraktor
harus memberikan data-data, ukuran-ukuran, gambar-gambar dan peralatan yang diperlukan
kepada Direksi / Pengawasuntuk mendapat persetujuan.
2.18.5 Semua fasilitas yang diperlukan pada saat proyek berjalan, yaitu air, listrik, saniter darurat
harus disediakan oleh Kontraktor, dengan terlebih dahulu membuat gambar untuk
mendapatkan persetujuan Direksi / Pengawas.
Pembangunan Gedung
Kantor Badan Kesatuan Bangsa Syarat-Syarat Teknis
Kabupaten Garut
2.18.6 Untuk pipa yang menembus dinding, lantai, langit-langit dan lain-lain, harus diberi lapisan
isolasi peredam getaran dan pipa selubung (sleeve) untuk memudahkan perbaikan dan
pemeliharaan dari segi teknis.
Untuk itu Kontraktor diharuskan menyerahkan gambar kerja kepada Direksi / Pengawas untuk
dimintakan persetujuannya.Segala akibat pekerjaan tersebut harus sudah diperhitungkan
dalam penawaran oleh Kontraktor.
2.18.7 Akibat pekerjaan tersebut di atas (pembobokan, pembongkaran dsb.) harus ditutup kembali
seperti semula dan dirapikan / difinish yang rapi sehingga tidak terlihat lagi bekas-bekas
pembobokan.
2.18.8 Selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sesudah ditunjuk, Kontraktor harus menyerahkan gambar
/ data teknis listrik sesuai dengan keperluan peralatan yang akan dipasang, agar peralatan
tersebut dapat beroperasi dengan baik berikut pengamanannya.
Jika hal ini tidak dilaksanakan, segala akibatnya menjadi tanggung-jawab Kontraktor.
2.19 Sub Kontraktor.
2.19.1 Apabila diperlukan tenaga-tenaga akhli khusus karena tenaga-tenaga pelaksana yang ada
tidak mampu melaksanakan pemasangan, penyetelan, pengujian dan lain-lain, Kontraktor
dapat menyerahkan sebagianins-talasinya kepada Sub Kontraktor lain setelah mendapatkan
persetujuan secara tertulis dari Direksi / Pengawas.
2.19.2 Kontraktor masih harus bertanggung-jawab sepenuhnya atas segala lingkup pekerjaannya,
baik yang dilaksanakannya sendiri maupun terhadap pekerjaan yang diserahkan kepada Sub
Kontraktor (di-subkontrak-kan).
2.20 Site Manager.
2.20.1 Seluruh pekerjaan yang dicakup dalam instalasi ini harus diawasi oleh seorang yang cukup
berpengalaman dan diberi wewenang oleh penandatangan kontrak untuk mengambil
keputusan di lapangan.
Ia bertanggung-jawab sepenuhnya atas segala pekerjaan instalasi pada proyek ini dan harus
selalu berada di lapangan (site). Bila ia akan meninggalkan site harus ada orang lain yang
secara tertulis diberikan wewenang untuk mewakilinya.
2.20.2 Nama, perincian pengalaman kerja Site Manager harus disertakan oleh Kontraktor pada saat
penawaran dilakukan.
2.20.3 Bilamana ternyata menurut pendapat pihak Direksi / Pengawas, Konsultan Perencana atau
pihak yang berwenang, Site Manager yang ditunjuk kurang cakap menjalankan tugasnya,
Kontraktor harus menggantinya dengan orang lain.
2.20.4 Selama Site Manager belum ditunjuk, penanda-tangan kontrak yang harus bertindak sebagai
Site Manager.
2.21 B a h a n.
2.21.1 Kontraktor harus menyerahkan pada waktu tender, brosur teknis asli peralatan utama
Mekanikal / Elektrikal juga brosur asli pipa, kabel, pipa konduit, katup-katup, detektor, sensor
dan lainnya beserta data-data teknis dan mengisi daftar skedul dari peralatan tersebut.
Pada brosur-brosur peralatan / bahan yang ditawarkan harus diberi tanda dengan warna yang
jelas.
Pembangunan Gedung
Kantor Badan Kesatuan Bangsa Syarat-Syarat Teknis
Kabupaten Garut
2.21.2 Apabila ada data-data serta bahan yang diajukan menyimpang dari yang disebutkan di dalam
gambar-gambar dan spesifikasinya, maka nilai evaluasi penawaran Kontraktor tersebut akan
dikurangi dan Kontraktor tetap harus menggantinya sesuai dengan gambar dan
spesifikasinya.
2.21.3 Semua pelaksanaan instalasi yang berbeda dengan spesifikasi dan gambar, tanpa perse-
tujuan tertulis dari pihak yang berwenang harus diperbaiki dan diubah sesuai dengan
spesifikasi dan gambar yang telah disepakati bersama, atas tanggungan biaya Kontraktor.
2.21.4 Semua bahan yang digunakan dalam instalasi ini harus baru, dalam keadaan baik, tidak
bercacat, sesuai dengan spesifikasi dan gambar. Kontraktor harus menjaga kebersihan serta
melindungi semua bahan-bahan yang digunakan dalam instalasi ini sebelum dipasang.
2.21.5 Bilamana ternyata dipakai / digunakan bahan / peralatan lama, bekas dipergunakan, bercacat
atau rusak, Kontraktor harus menggantinya dengan bahan-bahan atau peralatan yang baru
dan tetap sesuai dengan spesifikasi dan gambar, atas biaya tanggungan Kontraktor.
2.21.6 Tidak diperkenankan mendatangkan bahan / peralatan masuk ke site sebelum contoh atau
brosurnya disetujui oleh Direksi / Pengawas. Semua bahan yang telah masuk di site dan
menyimpang dari ketentuan dalam spesifikasi, contoh ataupun brosur yang telah disetujui,
maka bahan / peralatan tersebut harus dikeluarkan dari site dalam waktu 1 x 24 jam sejak
diketahuinya penyimpangan itu oleh Direksi / Pengawas.
Bila hal ini belum dilakukan maka bahan tersebut segera akan dimusnahkan.
Pasal 3
LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan instalasi sistim ini meliputi seluruh pengangkutan dan pengadaan bahan-bahan serta
peralatan-peralatan utama, peralatan bantu, peralatan untuk instalasi, tenaga kerja, pembuatan alat-alat,
pemasangan, termasuk pengadaan listrik dan air untuk keperluan pengujian dan keperluan kerja.
Keterangan-keterangan yang tidak dicantumkan di dalam spesifikasi maupun dalam gambar tetapi perlu untuk
pelaksanaan pekerjaan instalasi secara keseluruhan harus juga dimasukkan ke dalam pekerjaan ini.
Perincian umum pekerjaan instalasi ini adalah sebagai berikut (perincian lebih lanjut dapat dilihat pada
Syarat-syarat Khusus Teknik) :
3.1. Sistim Mekanikal.
a. Instalasi plumbing (air bersih, air kotor dan air bekas) beserta pemompaannya
c. Instalasi tata udara (ventilasi dan air conditioner)
3.2. Sistim Elektrikal.
a. Instalasi sistem distribusi listrik , panel-panel daya dan kontrol motor.
b. Instalasi penerangan dan stop kontak
d. Instalasi telepon.
e. Penangkal Petir
3.3. Penyetelan seluruh sistim agar lengkap dan dapat bekerja dengan baik sesuai dengan persyaratan
dokumen pelelangan dan gambar-gambar yang ada.
3.4. Pengadaan pemasangan seluruh sistem instalasi Mekanikal / Elektrikal sesuai dengan gambar
dokumen, spesifikasi dan lainnya sesuai dengan kontrak.
Pembangunan Gedung
Kantor Badan Kesatuan Bangsa Syarat-Syarat Teknis
Kabupaten Garut
3.5. Segala sesuatu mengenai lingkup pekerjaan ini yang masih kurang jelas, Kontraktor dapat
menanyakan lebih lanjut kepada Direksi / Pengawas, Konsultan atau pihak lain yang ditunjuk untuk
ini.
3.6. Apabila sampai terjadi kelalaian dan kekurangan, Kontraktor harus bertanggung-jawab atas
kerugian-kerugian yang mungkin terjadi.
3.7. Semua pengadaan, pemasangan dan pengujian pekerjaan instalasi Mekanikal / Elektrikal harus
berdasarkan gambar dokumen lengkap dan sesuai dengan spesifikasi teknik, serta adendum lainnya.
3.8. Bila dalam spesifikasi ini terdapat klausal-klausal / butir-butir yang ditulis / disebutkan kembali, hal ini
bukan berarti klausalnya dihilangkan, akan tetapi malah mempertegas spesifikasinya.
3.9. Kontraktor harus memperhitungkan di dalam harga instalasi Mekanikal / Elektrikal segala biaya pengu-
jian di pabrik pembuatnya dan memberikan ijin untuk disaksikan oleh pejabat yang ditunjuk oleh
Pemilik.
Sistim pengujian harus disampaikan secara tertulis 1 (satu) bulan sesudah menerima SPK.
Pasal 4
PEKERJAAN PLUMBING / SANITASI
1. UMUM
Syarat-syarat Teknis Pekerjaan Plumbing / Sanitasi yang diuraikan di sini adalah persyaratan yang
harus dilaksanakan oleh Kontraktor dalam hal pengerjaan instalasi maupun pengadaan material dan
peralatan, dalam hal ini Syarat-syarat Umum Teknis Pekerjaan Mekanikal / Elektrikal adalah bagian
dari Syarat-Syarat Teknis ini.
2. LINGKUP PEKERJAAN
Yang dicakup dalam pekerjaan ini adalah pengertian bekerjanya instalasi plumbing (pembuangan air
kotor dan penyediaan air bersih) di dalam dan di luar bangunan Ini, sebagai suatu sistem
keseluruhan maupun bagian-bagiannya, seperti yang tertera pada gambar-gambar maupun yang
dispesifikasikan.
Termasuk di dalam pekerjaan ini adalah pengadaan barang / material, instalasi dan testing terhadap
seluruh material, serah terima dan pemeliharaan selama 6 (enam) bulan.
Ketentuan-ketentuan yang tidak tercantum di dalam gambar maupun pada spesifikasi / syarat-syarat
teknis tetapi perlu untuk pelaksanaan pekerjaan instalasi secara keseluruhan harus juga
dimasukkan ke dalam pekerjaan ini.
Secara umum pekerjaan yang harus dilaksanakan pada proyek ini adalah :
Pengadaan dan pengangkutan ke lokasi proyek, pemasangan bahan, material, peralatan dan
perlengkapan sistem plumbing / sanitasi sesuai dengan peraturan / standar yang berlaku seperti
yang ditunjuk pada syarat-syarat umum untuk menunjang bekerjanya sistem / peralatan, walaupun
tidak tercantum pada Syarat-syarat Teknik Khusus atau gambar dokumen.
Perincian umum pekerjaan instalasi plumbing dan sanitasi ini adalah sebagai berikut :
2.1. Instalasi Air Bersih.
a. Pengadaan, pemasangan dan pengujian sistem pemipaan di dalam dan di luar
bangunan, lengkap berikut sistem pemompaan sesuai dengan gambar rencana dan
spesifikasi tekniknya.
b. Pengadaan tenaga kerja yang berpengalaman dalam menangani instalasi plumbing
serta peralatan-peralatannya.
Pembangunan Gedung
Kantor Badan Kesatuan Bangsa Syarat-Syarat Teknis
Kabupaten Garut
c. Pembersihan pipa (flushing) dengan menggunakan aliran air yang bertekanan oleh
pompa yang disediakan oleh Kontraktor.
d. Pengujian terhadap kebocoran pipa-pipa dengan tekanan hidrolis secara parsial dan
untuk seluruh sistem pemipaan serta mengadakan pengamatan sampai sistem bekerja
dengan baik dan aman.
e. Pengangkutan bekas galian dan penimbunan kembali serta pembersihan site.
2.2. Instalasi Air Kotor / Air Buangan.
a. Pengadaan dan pemasangan pipa air kotor / air buangan lengkap dengan peralatannya
yang berada di dalam bangunan, antara lain WC, urinoir, wastafel, floor drain, clean out
dan lain sebagainya.
b. Pengadaan dan pemasangan pipa air kotor / air buangan dari dalam bangunan menuju
saluran drainase dan septictank.
c. Pembuatan septic tank lengkap dengan pemipaan vent-out dan filternya.
d. Pengangkutan bekas galian dan penimbunan kembali.
e. Pengujian instalasi pemipaan terhadap kebocoran dengan tekanan hidrolis.
f. Pengadaan tenaga kerja yang berpengalaman dan alat-alat kerja yang diperlukan.
3. TEKNIS PELAKSANAAN
3.1. Pengecatan.
a. Kontraktor harus mengecat semua pipa, rangka penggantung rangka penyangga, semua
unit yang dirakit di lapangan dan bahan-bahan yang mudah berkarat dengan lapisan cat
dasar (prime coating), cat harus sesuai dengan persyaratan pengecatan yang sesuai
dengan bahan masing- masing.
b. Pengecatan tidak diperlukan bila alat-alat sudah dicat di pabriknya atau dinyatakan lain
dalam spesifikasinya atau untuk bahan alumunium.
c. Untuk peralatan yang tampak, maka bahan-bahan tersebut harus dicat akhir dengan cat
besi dengan warna sebagai berikut :
- pipa air bersih : biru
- pipa drain / waste : hitam
- gantungan / support: hitam
- panah pengarah : putih
d. Kontraktor harus memberikan tanda-tanda huruf dan nomor identifikasi bagi
peralatannya dengan cat.
Sebelumnya Kontraktor wajib memberitahukan mengenai tanda-tanda yang hendak
dipasang pada peralatan-peralatan itu kepada Direksi / Pengawas.
3.2. Peralatan.
a. Kontraktor harus menyediakan dan memasang pengumpul kotoran pada tempat -
tempat rendah tertutup.
Pembangunan Gedung
Kantor Badan Kesatuan Bangsa Syarat-Syarat Teknis
Kabupaten Garut
b. Kontraktor harus menyediakan dan memasang pipe fitting untuk penempatan alat ukur
yang tidak akan dipasang tetap pada tempat-tempat yang penting.
c. Semua alat ukur yang dipasang harus dalam batas ukur yang baik dan ketelitian tinggi
serta simetris.
d. Kontraktor harus menyediakan dan memasang tanda panah pada pipa di tempat -
tempat tertentu untuk menunjukan arah aliran dengan cat.
e. Kontraktor harus menyediakan dan memasang automatic air release valve beserta
penampungannya pada tempat yang memungkinkan terjadinya pengumpulan udara.
3.3. Ukuran (dimensi).
Ukuran-ukuran pokok dan ukuran-ukuran detail yang terdapat pada gambar harus ditaati
oleh Kontraktor.
Kontraktor harus meneliti (mempelajari) gambar perencanaan, dan bila terdapat perbedaan
antara suatu dengan yang lain, harus segera dibicarakan dengan Direksi / Pengawas.
Kontraktor diwajibkan melakukan semua pekerjaan pengukuran dan penggambaran yang
diperlukan guna memudahkan pelaksanaan.
4. INSTALASI AIR BERSIH
4.1. Pipa.
Pipa dengan diameter 1" s/d 3", baik pipa utama maupun pipa cabang, termasuk yang
menuju fixtures menggunakan galvanized iron pipe (GIP) medium class yang memenuhi
standar BS 1387 / 1967.
Pipa dari produk mutu terbaik.
4.2. Fitting.
Fitting-fitting harus terbuat dari material yang sama dengan bahan pipa.
4.3. Valves.
Valve dengan diameter lebih kecil dari 3" diperkenankan menggunakan sambungan ulir
(screwed).
Valve pada fixture terbuat dari brass metal atau bahan yang tidak berkarat, khusus dibuat
untuk fixture tersebut, harus mengkilat tanpa cacat.
Semua valve harus mempunyai diameter yang sama besar dengan pipanya.
Semua valve dari produk mutu terbaik. Setiap penawaran harus dilengkapi dengan brosur /
katalog dari pabrik pembuat.
Kelas valve yang digunakan adalah pn 150 (150 psi).
4.4. Bak Kontrol untuk Water Meter dan Valve.
Bak kontrol untuk pipa penyambungan dari jaringgan utama sistem distribusi air bersih,
dibuat dari beton tulangan besi yang dilengkapi dengan tutup beton yang dapat dengan
mudah dibuka / diangkat serta dikunci.
4.5. Pemasangan Pipa.
a. Pipa Tegak.
Pipa tegak yang menuju fixture harus ditanam di dalam tembok / lantai.
Kontraktor harus membuat alur-alur dan lubang-lubang yang diperlukan pada tembok
sesuai pada kebutuhan pipa.
Setelah pipa dipasang, diklem dan diuji harus ditutup kembali sehingga tidak kelihatan
dari luar.
Cara penutupan kembali harus seperti semula dan finish yang rapi sehingga tidak
terlihat bekas-bekas dari bobokan.
b. Pipa Mendatar.
Pembangunan Gedung
Kantor Badan Kesatuan Bangsa Syarat-Syarat Teknis
Kabupaten Garut
Untuk pipa yang berada di atas atap dan di bawah lantai, pipa harus dipasang dengan
penyangga (support) atau penggantung (hanger).
Jarak antara pipa dengan dinding penggantungan bisa disesuaikan dengan keadaan
lapangan.
c. Penyambungan Pipa.
1). Sambungan ulir.
Penyambungan ulir antara pipa dengan fitting dilakukan untuk pipa dengan diameter
sampai 40 mm (1 1/2 ).Kedalaman ulir pada pipa harus dibuat sedemikian rupa,
sehingga fitting dapat masuk pada pipa dengan diputar tangan sebanyak 3 ulir.
Semua sambungan ulir harus menggunakan perapat henep dan zinkwite dengan
campuran minyak.
Semua pemotongan pipa menggunakan pipe cutter dengan pisau roda.
Tiap ujung pipa bagian dalam harus dibersihkan dari bekas pemotongan dengan
reamer.
Semua pipa harus bersih dari bekas bahan perapat sambungan.
2). Sambungan Lem.
Penyambungan antara pipa dengan fitting PVC menggunakan lem yang sesuai
dengan jenis pipa dan menurut rekomendasi pabrik.
Pipa harus masuk sepenuhnya pada fitting, dan hal ini dapat dilakukan dengan alat
press khusus.
Pemotongan pipa harus tegak lurus terhadap pipa.
3). Sambungan Las.
Sambungan las hanya diijinkan untuk pipa selain pipa air minum.
Sambungan las ini berlaku antara pipa baja dan fitting las, dengan kawat las /
elektrode yang sesuai.
Tukang las harus mempunyai sertifikat dan hanya boleh bekerja sesudah
mendapatkan ijin tertulis dari Direksi / Pengawas.
Setiap bekas sambungan las harus segera di cat dengan cat khusus untuk itu.
4). Sleeves.
Sleeve untuk pipa-pipa harus dipasang dengan baik setiap kali pipa tersebut
menembus beton.
Sleeves harus mempunyai ukuran yang cukup untuk memberikan ruang longgar di
luar pipa maupun isolasi.
Sleeves untuk dinding dibuat dari pipa besi tuang atau baja.
Untuk yang diinginkan kedap air harus dilengkapi dengan sayap / flens / water stop.
Untuk pipa-pipa yang menembus konstruksi bangunan yang mempunyai lapisan
kedap air (water proofing) harus dari jenis flushing sleeves.
Rongga antara pipa dan sleeve harus dibuat kedap air dengan rubber seal atau
caulk.
d. Penanaman Pipa di Dalam Tanah.
1). Dasar dari lubang parit harus diratakan dan dipadatkan.
2). Diberi pasir urug padat setebal 10 cm.
3). Pada setiap sambungan pipa harus dibuat lubang galian yang dalamnya 50 mm
untuk penempatan sambungan pipa.
4). Pengadaan testing terhadap tekanan dan kebocoran.
5). Setelah hasilnya baik, ditimbun kembali dengan pasir urug padat setebal 15 cm
dihitung dari atas pipa.
6). Di sekitar fitting dari pipa harus dipasang balok / penguat dari beton agar fitting -
fitting tidak bergerak jika beban tekan diberikan.
7). Kemudian diurug dengan tanah bekas galian sampai seperti keadaan semula.
Pembangunan Gedung
Kantor Badan Kesatuan Bangsa Syarat-Syarat Teknis
Kabupaten Garut
e. Pengujian Terhadap Tekanan dan Kebocoran.
1). Setelah semua pipa dan perlengkapannya terpasang, harus diuji dengan tekanan
hidrolis sebesar 15 kg/cm2 selama 24 jam tanpa terjadi perubahan / penurunan
tekanan.
2). Peralatan pengujian ini harus disediakan oleh Kontraktor.
3). Pengujian harus disaksikan oleh Direksi / Pengawas atau yang kuasakan untuk itu.
4). Apabila terjadi kegagalan dalam pengujian Kontraktor harus memperbaiki bagian-
bagian yang rusak dan melakukan pengujian kembali sampai berhasil dengan baik.
5). Dalam hal ini semua biaya ditanggung oleh Kontraktor, termasuk biaya pemakaian
air dan listrik.
f. Pengujian Sistim Kerja (Trial Run).
Setelah semua instalasi air bersih lengkap, termasuk penyambungan ke pipa distribusi,
Kontraktor diharuskan melakukan pengujian terhadap sistim kerja (trial
run) dari seluruh instalasi air bersih, yang disaksikan oleh Direksi / Pengawas atau yang
ditunjuk untuk itu sampai sistim bisa bekerja dengan baik.
g. Pekerjaan Lain-lain.
Termasuk di dalam pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Kontraktor adalah
pembobokan dinding / selokan, penggalian dan pengangkutan tanah hasil galian dan
lain-lainnya yang ditemui di site, serta memperbaiki kembali seperti semula.
5. INSTALASI AIR KOTOR / AIR BUANGAN.
5.1. Material.
a. Pipa di Dalam Bangunan.
Pipa dengan ukuran 1 1/2"- 4" baik pipa utama maupun pipa cabang menggunakan PVC
class AW.
Pipa PVC menggunakan produk terbaik.
b. Pipa di Luar Bangunan.
Dari ujung pipa di dalam bangunan menuju ke saluran drainase menggunakan pipa PVC
class AW.
Pipa PVC menggunakan produk terbaik.
c. Accessories.
1). Fitting dari pipa PVC harus dari bahan yang sama (PVC) yang dibuat dengan cara
injection moulding.
2). Floor drain dan clean out dari bahan stainless- steel.
3). Saringan air hujan / roof drain terbuat dari besi tuang atau fiber glass, yang
mempunyai bentuk badan cembung yang berfungsi sebagai sediment bowl.
5.2. Cara Pemasangan Pipa.
a. Pipa di Dalam Bangunan (termasuk pipa vent).
1). Pipa Mendatar.
Pipa dipasang dengan kemiringan (slope) 1 - 2 %. Perletakan pipa harus diusahakan
berada pada tempat yang tersembunyi baik di dinding / tembok maupun pada ruang
yang berada di bawah lantai.
Pembangunan Gedung
Kantor Badan Kesatuan Bangsa Syarat-Syarat Teknis
Kabupaten Garut
Setiap pencabangan atau penyambungan yang merubah arah harus menggunakan
fitting dengan sudut 45 o (misalnya Y branch dan sebagainya) jenis long radius.
2). Pipa di Dalam Tanah.
Pipa dipasang dan ditanam di bawah permukaan tanah / jalan dengan tebal / tinggi
timbunan minimal 80 cm diukur dari atas pipa sampai permukaan tanah / lantai.
Sebelum pipa ditanam pada dasar galian harus diurug dahulu dengan pasir padat
setebal 10 cm.
Selanjutnya setelah pipa diletakkan, di sekeliling dan di atas pipa kemudian diurug
dengan tanah sampai padat. Konstruksi permukaan tanah / lantai bekas galian harus
dikembalikan seperti semula.
Penanaman pipa.
Dasar dari lubang parit harus diratakan dan dipadatkan. Pada tiap-tiap sambungan
pipa harus dibuat galian yang dalamnya 50 mm.
Untuk mendapatkan sambungan pipa pada bagian yang membelok ke atas (vertikal)
harus diberi landasan dari beton. Caranya seperti pada gambar perencanaan.
Dalamnya perletakan pipa disesuaikan dengan kemiringan 1 - 2 % dari titik mula di
dalam gedung sampai ke saluran drainage.
b. Pipa Saluran Luapan Septic Tank.
Pipa dipasang dan ditanam di bawah permukaan tanah / jalan dengan kemiringan 1 - 2
% dari titik permulaan septic tank ke drainase kota.
Untuk perletakan pipa yang melintasi jalan kendaraan dengan kedalaman kurang dari 80
cm, pada bagian atas pipa harus dilindungi pelat beton bertulang dengan tebal 10 cm,
pelat beton tersebut tidak tertumpu pada pipa.
c. Penyambungan Pipa.
1). Pipa PVC dengan diameter 3" ke atas yang dipasang di bawah pelat lantai dasar
harus disambung dengan rubber ring joint (RRJ).
2) Sedangkan pemipaan lainnya disambung dengan solvent cement.
3). Pipa yang harus disambung dengan solvent cement harus dibersihkan terlebih
dahulu sehingga bebas dari kotoran dan lemak.
4). Pembersihan tersebut dilakukan terhadap bagian permukaan dan dalam dari pipa
yang akan saling melekat.
5). Pada waktu pelaksanaan penyambungan, bagian dalam dari pipa yang akan
disambung harus bebas dari benda-benda / kotoran yang dapat mengganggu
kelancaran air di dalam pipa.
5.3. Cara Pemasangan Floor Drain dan Clean Out.
Floor drain dan clean out harus dipasang sesuai dengan gambar perencanaan.
Penyambungan dengan pipa harus dilakukan secara ulir (screw) dan membentuk sudut 45o
dengan pipa utamanya.
5.4. Pengujian.
a. Seluruh sistim air kotor / buangan harus diuji terhadap kebocoran sebelum disambung
keperalatan. Tekanan kerja maksimum adalah 8 kg/cm2 dan tekanan pengujian adalah
12,5 kg/cm2.
b. Pengujian dilakukan dengan tekanan air setelah ujung pipa ke peralatan ditutup rapat.
Untuk pemipaan air kotor, bekas dan air hujan, pengujian dilakukan sebelum pemipaan
disambungkan ke peralatan sanitasi, dengan jalan mengisi pemipaan dengan air.
Pemeriksaan dilakukan setelah 24 jam kemudian dan harus tidak terjadi pengurangan
volume air.
c. Peralatan dan bahan untuk bahan pengujian disediakan oleh Kontraktor.
Pembangunan Gedung
Kantor Badan Kesatuan Bangsa Syarat-Syarat Teknis
Kabupaten Garut
d. Kontraktor harus memperbaiki segala cacat dan kekurangan-kekurangannya.
e. Direksi / Pengawas berhak meminta pengulangan pengujian bila hal ini dianggap
perlu.
f. Dalam hal pengujian yang tidak dilakukan dengan baik atau kurang memuaskan, maka
biaya pengujian / pengulangan pengujian adalah termasuk tanggung jawab Kontraktor.
g. Peralatan toilet dapat dipasang setelah hasil pengujian dinyatakan baik oleh Direksi /
Pengawas.
Pasal 5
PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
1. UMUM
Syarat-syarat Khusus Teknis yang diuraikan di sini adalah persyaratan yang harus dilaksanakan
oleh Kontraktor dalam hal pengerjaan instalasi maupun pengadaan material dan peralatan untuk
seluruh pekerjaan listrik di dalam maupun di luar bangunan Ini.
Dalam hal ini Syarat-syarat Teknis Umum Pekerjaan Mekanikal / Elektrikal adalah bagian dari
Syarat-Syarat Khusus Teknik ini.
2. LINGKUP PEKERJAAN
Yang dicakup dalam pekerjaan ini adalah pengertian bekerjanya sistem listrik sebagai suatu sistem
keseluruhan maupun bagian-bagiannya, seperti yang tertera pada gambar-gambar maupun yang
dispesifikasikan.
Termasuk pekerjaan ini adalah pengadaan barang / material, instalasi, testing / pengujian,
pengesahan terhadap seluruh material berikut pemasangan/instalasinya oleh badan resmi PLN,
LMK dan / atau Badan Keselamatan Kerja, serta serah-terima dan pemeliharaan / garansi selama 12
bulan.
Ketentuan-ketentuan yang tidak tercantum di dalam gambar maupun pada spesifikasi / syarat-syarat
teknis tetapi perlu untuk pelaksanaan pekerjaan instalasi secara keseluruhan harus juga
dimasukkan ke dalam pekerjaan ini.
Secara umum pekerjaan yang harus dilaksanakan pada proyek ini adalah :
Pengadaan dan pengangkutan ke lokasi proyek, pemasangan bahan, material, peralatan dan
perlengkapan sistem listrik sesuai dengan peraturan / standar yang berlaku seperti yang ditunjuk
pada syarat-syarat umum untuk menunjang bekerjanya system / peralatan, walaupun tidak
tercantum pada Syarat-syarat Khusus Teknik atau gambar dokumen.
Pekerjaan ini meliputi :
3.2.1. Pekerjaan di Dalam Gedung.
a. Pengadaan dan pemasangan serta penyetelan panel-panel daya / penerangan.
Termasuk di dalam pekerjaan ini adalah penarikan kabel / konduktor pentanahan netral /
badan panel.
b. Pengadaan dan pemasangan kabel-kabel daya jenis NYY untuk penghubung
antarpanel daya / penerangan.
c. Pengadaan dan pemasangan seluruh instalasi penerangan dan stop kontak. Termasuk
pekerjaan ini adalah pengadaan dan pemasangan armatur penerangan, baik
penerangan normal maupun darurat.
Pembangunan Gedung
Kantor Badan Kesatuan Bangsa Syarat-Syarat Teknis
Kabupaten Garut
d. Pengadaan dan pemasangan instalasi cable tray lengkap dengan material bantu yang
dibutuhkan.
e. Pengadaan dan pemasangan instalasi penangkal petir konvensional, lengkap berikut
pentanahan dan bak kontrolnya.
3.2.2. Pekerjaan di Luar Gedung.
a. Pengadaan dan pemasangan seluruh terminasi kabel tegangan menengah jenis indoor
untuk kabel yang dipasangkan ke panel 20 kV PLN.
b. Pengadaan dan pemasangan instalasi pentanahan untuk instalasi daya.
c. Pengadaan dan pemasangan instalasi penerangan luar / taman.
3.3. GAMBAR-GAMBAR
Gambar-gambar elektrikal menunjukkan secara khusus teknik pekerjaan listrik yang di dalamnya
dicantumkan besaran-besaran listrik dan mekanis serta spesifikasi tertentu lainnya.
Pengerjaan dan pemasangan peralatan-peralatan harus disesuaikan dengan kondisi lapangan.
Gambar-gambar arsitektur, struktur, mekanikal / elektrikal, dan kontrak lainnya haruslah menjadi
referensi untuk koordinasi dalam pekerjaan secara keseluruhan.
Kontraktor harus menyesuaikan peralatan terhadap perencanaan dan memeriksanya kembali. Setiap
kekurangan / kesalahan perencanaan harus disampaikan kepada Ahli, Direksi / Pengawas atau
pihak lain yang ditunjuk untuk itu.
3.4. KETENTUAN-KETENTUAN INSTALASI.
3.4.1. Peralatan Instalasi Tegangan Rendah.
Meliputi pengadaan dan pemasangan power receptacle outlet (stop-kontak), saklar, kotak-
kotak tarik (pull box), cabinet / panel daya, kabel, alat-alat bantu dan semua peralatan lain
yang diperlukan untuk mendapatkan penyelesaian yang memuaskan dari sistem instalasi
daya tegangan rendah 220 / 380 V dan penerangan.
a. Kotak-kotak (doos) Outlet.
1). Jenis.
Kotak-kotak outlet harus sesuai dengan persyaratan VDE, PUIL, AVE atau standar
lain. Kotak-kotak ini bisa berbentuk single / multi gang box empat persegi atau segi
delapan.
Ceiling box dan kotak-kotak lainnya yang tertutup rapi harus dipasang dengan baik
dan benar.
2). Ukuran.
Setiap kotak outlet harus diberi bukaan untuk konduit hanya di tempat yang
diperlukan.
Setiap kotak harus cukup besar untuk menampung jumlah dan ukuran conduit,
sesuai dengan persyaratan, tetapi tidak kurang dari ukuran yang ditunjuk atau
dipersyaratkan.
3). Tipe Tahan Cuaca (Weatherproof Type).
Kotak-kotak outlet di tempat-tempat tersebut di bawah ini harus dari tipe yang diberi
gasket tahan cuaca :
-tempat-tempat yang kena matahari.
-tempat-tempat yang kena hujan.
-tempat-tempat yang kena minyak.
-tempat-tempat yang kena udara lembab.
Pembangunan Gedung
Kantor Badan Kesatuan Bangsa Syarat-Syarat Teknis
Kabupaten Garut
-tempat-tempat yang ditunjuk di dalam gambar.
4). Outlet Pada Permukaan Khusus.
Kotak outlet untuk stop kontak dan saklar-saklar yang dipasang pada partisi, blok
beton, marmer, frame besi, bata atau dinding kayu harus berbentuk persegi dan
harus mempunyai sudut dan sisi-sisi tegak.
b. Saklar dan Stop Kontak.
1). Bahan Doos.
Kecuali tercatat atau disyaratkan lain, maka kotak-kotak outlet untuk saklar dinding
dan receptacles otlet harus dari bahan galvanized steel dan tidak boleh berukuran
lebih dari 10,1 cm x 10,1 cm untuk peralatan tunggal dan 11,9 cm x 11,9 cm untuk
dua peralatan dan kotak-kotak multi gang untuk lebih dari dua peralatan.
2). Cara Pemasangan.
Saklar-saklar harus dari jenis rocker mechanism dengan rating minimum 10 A / 250
V. Saklar pada umumnya dipasang rata terhadap permukaan tembok, kecuali
ditentukan lain pada gambar.
Jika tidak ditentukan lain, bingkai saklar harus dipasang pada ketinggian 140 cm di
atas lantai yang sudah selesai.
Saklar-saklar tersebut harus dipasang pada doos (kotak) yang sesuai.
Sambungan hanya diperbolehkan antara kotak yang berdekatan.
Stop kontak harus dipasang rata terhadap permukaan dinding dengan ketinggian
110 cm atau 30 cm dari permukaan lantai yang sudah selesai atau sesuai dengan
petunjuk Direksi / Pengawas.
Saklar dan Stop Kontak ex JUNG TOP LINE atau NASIONAL atau setara.
3). Jumlah Kutub.
Stop kontak satu fasa harus dari jenis tiga kutub (fasa, netral dan pentanahan)
dengan rating minimum 10 A / 220 V.
Cara pemasangan harus disesuaikan dengan peraturan PUIL dan diberi saluran
pentanahan.
4). Pendukung dan Pengikat.
Kotak-kotak pelat baja harus didukung atau diikat dengan cukup supaya mempunyai
bentuk yang tetap.
c. Kabel-kabel.
Kabel pada instalasi daya dan penerangan bertegangan rendah meliputi kabel tegangan
rendah, kabel kontrol, accessories, peralatan-peralatan dan barang-barang lain yang
diperlukan untuk melengkapi dan menyempurnakan pemasangan serta operasi dari
semua sistem dan peralatan.
1). Syarat Kabel Instalasi Tegangan Rendah (sampai 600 V).
pada Kabel tegangan rendah yang digunakan harus memenuhi persyaratan PUIL,
IEC, VDE , SPLN dan LMK untuk penggunaan sebagai kabel instalasi dan peralatan
(mesin), kecuali untuk peralatan khusus seperti disyaratkan atau dianjurkan oleh
pabrik pembuatnya.
Semua kabel dengan luas penampang 16 mm2 ke atas harus berurat banyak dan
dipilin (stranded).
Pembangunan Gedung
Kantor Badan Kesatuan Bangsa Syarat-Syarat Teknis
Kabupaten Garut
Ukuran kabel daya / instalasi terkecil yang diijinkan adalah 2,5 mm2 kecuali untuk
pemakaian kontrol pada sistem remote control yang kurang dari 30 meter
panjangnya bisa menggunakan kabel dengan ukuran 1,5 mm2.
Kecuali disyaratkan lain, kabel tanah harus dari jenis NYFGbY dan kabel instalasi di
dalam bangunan dari jenis NYY, NYM dan NYMHY (untuk kabel kontrol).
Semua kabel instalasi di dalam bangunan harus berada dalam konduit atau
dipasang di atas cable tray / cable rack dan diklem / diikat dengan pengikat kabel
(cable tie) sesuai dengan kebutuhannya.
Semua konduit, kabel-kabel dan sambungan elektrikal untuk instalasi di dalam
bangunan harus diadakan secara lengkap.
Faktor pengisian konduit oleh kabel-kabel maksimum adalah sebesar 40 %.
Kabel merek SUPREME atau setara (4 besar).
2). Kabel Tanah Tegangan Rendah.
Kabel tegangan rendah yang digunakan harus memenuhi persyaratan PUIL, IEC,
VDE, SPLN, dan LMK untuk penggunaan sebagai kabel instalasi yang ditanam
langsung di dalam tanah.
Semua kabel dengan luas penampang 16 mm2 ke atas harus berurat banyak dan
dipilin (stranded).
Ukuran kabel daya / instalasi terkecil adalah 2,5 mm2, kecuali untuk pemakaian
kontrol pada sistem yang pemakaian kontrol pada sistem remote yang kurang dari
30 meter panjangnya (bisa menggunakan kabel dengan ukuran 1,5 mm2).
Cara penanaman kabel secara langsung di dalam tanah (direct burrial) harus sesuai
dengan gambar rencana, termasuk cara persilangan dengan pipa air dan kabel
telekomunikasi dan kabel tegangan menengah 20 kV.
Apabila diperlukan penyambungan kabel di dalam tanah, harus dilakukan dengan
alat penyambung khusus (jointing kit) tegangan rendah jenis epoxy resin - cold pour
system.
Penyambungan kabel di dalam tanah harus dilakukan oleh tenaga yang benar-
benar ahli dengan cara dan metode penyambungan mengikuti anjuran pabrik
pembuat jointing kit yang digunakan sehingga diperoleh hasil penyambungan yang
andal, tahan terhadap lembab, mempunyai sifat isolasi yang tinggi dan mempunyai
kekuatan mekanis yang tinggi.
Kabel merek SUPREME atau setara (4 besar), jointing kit ex RAYCHEM atau
setara.
3). Instalasi Kabel Penerangan dan Stop Kontak.
Kabel-kabel listrik untuk penerangan dan stop kontak untuk extension dan daya
harus diadakan dan dipasang lengkap, mulai dari sambungan panel daya ke saklar
dan titik cahaya serta stop kontak, sebagaimana ditunjukkan di dalam gambar.
Kabel yang digunakan sebagai kabel instalasi penerangan dan stop kontak harus
dari jenis NYM dan diletakkan di dalam konduit PVC high-impact heavy gauge.
Luas penampang kabel NYM yang digunakan minimum 2,5 mm2, kecuali tercatat
lain.
Home run untuk rangkaian instalasi bertegangan 220 V yang panjangnya lebih dari
40 meter dari panel daya ke stop kontak pertama harus mempunyai luas
penampang minimum 4 mm2 (kapasitas hantar arus minimum 20 A).
4). Splice / Pencabangan.
Tidak diperkenankan adanya pencabangan (splice) ataupun sambungan -
sambungan di dalam pipa konduit.
Sambungan atau pencabangan harus dilakukan di dalam kotak-kotak cabang atau
kotak sambung yang mudah dicapai serta kotak saklar dan stop kontak.
Pembangunan Gedung
Kantor Badan Kesatuan Bangsa Syarat-Syarat Teknis
Kabupaten Garut
Sambungan pada kabel harus di buat secara mekanis dan harus kuat secara
elektris dengan solderless connector jenis tekan, jenis compression atau soldered.
Dalam membuat pencabangan atau sambungan, konektor harus dihubungkan pada
konduktor-konduktor dengan baik sedemikian rupa, sehingga semua konduktor
tersambung dan tidak ada konduktor telanjang yang kelihatan dan tidak bisa lepas
oleh getaran.
5). Kabel Kontrol.
Di tempat-tempat yang ditunjuk pada gambar atau disyaratkan, kabel kontrol motor,
starter dan peralatan-peralatan lain harus terbuat dari tembaga jenis stranded
annealed copper yang fleksibel. Isolasi harus dari PVC, tahan lembab dan ozon
dengan rating tegangan sampai 600 V.
Ukuran konduktor harus sesuai dengan yang diperlukan (minimum 2,5 sqmm untuk
panjang lebih dari 30 m) untuk mendapatkan operasi yang memuaskan dari
peralatan yang dikontrol, dengan pertimbangan - pertimbangan mengenai panjang
circuit dan sebagainya.
Kabel merek SUPREME atau setara (4 besar).
6). Bahan Isolasi.
Semua bahan isolasi untuk splice, connection dan lain-lain seperti karet, PVC,
varnished cambric, asbes, gelas, tape sintetis, resin, splice case, composition dan
lain-lain harus dari tipe yang disetujui untuk penggunaan, lokasi, tegangan kerja dan
lain-lain yang tertentu dan harus dipasang dengan cara yang disetujui, menurut
anjuran perwakilan pemerintah atau pabrik pembuatnya.
7). Pemasangan Kabel.
7a).Pemasangan di Permukaan.
Kabel Instalasi Daya dan Penerangan di dalam Bangunan.
Semua kabel harus dipasang di dalam konduit PVC high-impact heavy gauge,
dipasang di permukaan pelat beton langit-langit dengan klem pendukung yang
sesuai.
Pendukung-pendukung tersebut harus di cat dengan cat anti karat.
Semua kabel harus dipasang lurus / sejajar dengan rapi dan teratur.
Pembelokan kabel harus dilakukan dengan jari-jari lengkungan tidak boleh
kurang dari syarat-syarat pabrik (minimum 15 kali diameter kabel).
Konduit ex CLIPSAL atau setara.
Kabel Daya Penghubung Antarpanel.
Kabel-kabel daya diletakkan di atas cable tray, di klem pada cable tray dengan
cable ties (pita plastik pengikat kabel).
Pemasangan cable tray harus mengikuti jalur yang direncanakan secara rapi
dan digantung atau disangga secara kokoh dengan penggantung / penyangga
besi yang diklem ke pelat beton.
Untuk keperluan pemasangan kabel, Kontraktor harus menyediakan sendiri
peralatan penunjang seperti tray, klem, besi penunjang, penggantung dan
peralatan lainnya, baik untuk kabel yang dipasang horizontal maupun vertikal.
Peralatan penunjang tersebut harus sudah diperhitungkan pada biaya
pemasangan kabel tersebut.
Pembangunan Gedung
Kantor Badan Kesatuan Bangsa Syarat-Syarat Teknis
Kabupaten Garut
7b).Pemasangan di Dalam Dinding.
Kabel instalasi penerangan dan stop kontak yang dipasang di dalam dinding
harus diletakkan di dalam konduit PVC high impact heavy gaugedenganukuran
minimum 3/4".
Penarikan kabel menuju titik saklar atau stop kontak harus dilakukan setelah
pipa selesai ditanam.
7c).Pemasangan Menembus Dinding.
Setiap penembusan kabel pada dinding harus melalui sparing kabel yang
terbuat dari pipa PVC dengan ukuran yang cukup terhadap penampang kabel.
8). Penggunaan Warna Kabel.
Penggunaan warna kabel NYY, NYM dan NYFGbY untuk tegangan fasa, netral
dan nol harus mengikuti peraturan yang disebutkan oleh PUIL 1987, yaitu :
8a).Sistem tegangan 220 V, 1 fasa :
hitam : fasa
biru : netral
kuning/hijau : pentanahan
8b).Sistem tegangan 220/380 V, 3 fasa :
merah : fasa R
kuning : fasa S
hitam : fasa T
biru : netral (N)
kuning/hijau : pentanahan (G)
9). Pendukung Kabel.
Setiap kotak tarik (pull box) termasuk kotak-kotak yang ada di atas panel daya
harus diberi cukup banyak klem dan peralatan pendukung lain-lainnya.
Kabel dipasang dengan cara yang rapi dan teratur yang memungkinkan pengenalan,
sehingga tidak ada kabel yang membentang tanpa pendukung.
10).Konduit Tertanam.
Pull box yang dihubungkan pada konduit tertanam / tersembunyi harus juga
dipasang secara tertanam dan penutupnya rata terhadap dinding atau langit-langit.
d. Kabinet Panel Daya.
Semua kabinet harus dibuat dari plat baja dengan ketebalan minimum 1,7 mm untuk
panel yang dipasang menempel di dinding dan minimum 2 mm untuk jenis floor
standing, kecuali yang sering kena basah / hujan, harus dibuat dari jenis besi tuang
yang tahan kelembaban atau konstruksi khusus.
Kabinet untuk panel daya / kontrol harus mempunyai ukuran yang proporsional seperti
dipersyaratkan untuk panel daya yang besarnya menurut kebutuhan, sehingga untuk
jumlah dan ukuran kabel yang dipakai tidak perlu sesak.
Frame / rangka panel harus ditanahkan.
Pada kabinet harus ada cara-cara yang baik untuk memasang, mendukung dan
menyetel panel daya serta penutupnya.
Kabinet dengan kawat-kawat through feeder harus diatur dengan baik, rapi dan benar.
Pembangunan Gedung
Kantor Badan Kesatuan Bangsa Syarat-Syarat Teknis
Kabupaten Garut
1). Finishing.
Semua rangka, penutup, cover plate dan pintu panel listrik seluruhnya harus dibuat
tahan karat dengan diberi cat dasar atau prime coating dan diberi pelapis cat akhir
(finishing paint). Penentuan warna dan merek cat sebelumnya harus dimintakan
persetujuannya ke Direksi / Pengawas.
Pengecatan harus tahan karat, dikerjakan dengan cara galvanized cadmium plating
atau dengan zinc chromate primer dan di cat dengan cat akhir sistem bakar (oven).
2). K u n c i.
Setiap kabinet harus dilengkapi dengan kunci "catch and flat key lock". Jenis kunci
untuk setiap kabinet harus dari tipe "common key", sehingga kunci untuk setiap
kabinetnya adalah sama. Pada masing-masing kabinet harus disediakan dua anak
kunci.
3). Tinggi Pemasangan Panel.
Pemasangan panel sedemikian rupa, sehingga setiap peralatan di dalam panel
dengan mudah masih dapat dijangkau. Tergantung pada tipe/macam panel, bila
dibutuhkan alas/pondasi/penumpu/penggantung harus disediakan oleh kontraktor
sekalipun tidak tertera pada gambar.
4). L a b e l.
Semua kabinet panel daya, panel kontrol, switch, fuse unit, isolator switch group,
pemutus daya (CB) dan peralatan-peralatan lainnya harus diberi label sesuai
dengan fungsinya untuk mengindikasikan/mengidentifikasikan penggunaan/nama
alat tersebut.
Label ini terbuat dari bahan logam anti karat dengan huruf-huruf hitam.
e. Sistem "Race Way"
Yang dimaksud dengan race way adalah tubing conduit dan flexible conduit beserta
perlengkapannya dan semua barang yang diperlukan untuk melengkapi instalasi kabel.
1). Ukuran.
Semua Race Way harus mempunyai ukuran yang cukup untuk bisa melayani
dengan baik jumlah dan jenis kabel sesuai dengan VDE, PUIL dan lain-lain.
Diameter minimum konduit adalah 3/4" menurut ukuran pasaran dengan faktor
pengisian kabel maksimum 40 %.
2). Bahan.
Konduit PVC untuk instalasi daya dan penerangan harus dari bahan uPVC high-
impact heavy gauge yang memenuhi standar BS4607 dan BS6099.
3). Pemasangan.
3a).Race Way yang Ditanam di Dinding.
Penanaman konduit di dalam dinding beton yang sudah jadi dilakukan dengan
jalan membobok dinding beton dengan pahat.
Kedalaman dan lebar pembobokan harus dilakukan secukupnya, sesuai
dengan ukuran dan jumlah konduit yang akan dipasang.
Kontraktor diwajibkan untuk mengembalikan kondisi dinding sesuai dengan
kondisi semula.
Selama dilakukannya pengerjaan plesteran ulang, ujung-ujung konduit harus
ditutup untuk mencegah masuknya air atau kotoran-kotoran lainnya.
Pembangunan Gedung
Kantor Badan Kesatuan Bangsa Syarat-Syarat Teknis
Kabupaten Garut
3b).Race Way yang Dipasang di Permukaan.
Race way yang dipasang di permukaan beton (exposed) harus dipasang sejajar
atau tegak-lurus dengan dinding bagian struktur atau pertemuan bidang-bidang
vertikal dengan langit-langit.
Apabila beberapa pipa berjalan sejajar pada dinding atau langit-langit, harus
digunakan klem-klem khusus untuk pipa sejajar.
Ujung-ujung pipa pada peralatan harus dipasang dengan sekrup dengan kuat.
Semua ujung pipa yang bebas harus ditutup / dilengkapi dengan plat kuningan
yangsesuai.
Untuk daerah yang lembab, semua peralatan pembantu, fitting-fitting, klem dan
lain-lainnya harus digalvanisir atau di cat tahan karat dan harus digunakan
pendukung supaya pipa bebas dari permukaan korosif.
Pipa-pipa yang dipasang pada permukaan dalam bangunan harus dicat satu
jalan sebelum dipasang, dan sekali lagi sesudah dipasang, dengan warna yang
ditentukan oleh Direksi / Pengawas.
Untuk mempermudah pengenalan, maka ujung permukaan pipa harus dicat
dengan warna sebagai berikut :
- Pipa penerangan dan daya - orange
- Pipa telepon - hijau
- Pipa tata-suara - kuning
3c).Race Way yang Dipasang di Dalam Tanah.
Race way yang dipasang di dalam tanah atau menembus kerikil, harus
mempunyai dua lapis cat aspal pada permukaan sebelah luar sebelum
dipasangkan. Di atas race way tersebut harus diberi patok penunjuk.
Pipa / race way yang digunakan adalah GIP kelas medium yang memenuhi
standar SII.
3d).Race way Melintas / Menembus Dinding.
Bila pipa melintas tembok, penyekat ruangan, lantai, langit-langit dan lain-lain,
maka lubang harus ditutup dengan baik sehingga tidak mungkin dapat dilalui
oleh debu, lembab (uap air), api dan asap.
3e).Pengakhiran dan Sambungan.
Race way harus diakhiri pada outlet persimpangan, pull box cabinet dan lain-
lain, dengan dua lock nut dan sebuah insulating bushing insert yang harus
terbuat dari thermoplastic atau "fibre minded" yang dimatikan untuk mencegah
rusaknya kawat dan kabel dan tidak mengurangi kontinuitas dari sistem
grounding dari race way.
Sambungan untuk race way / pipa logam elektrikal harus dari jenis yang tahan
hujan atau fitting dengan konsentrasi tinggi dengan sistem penguncian interlock
compressed.
3f). Pentanahan.
Setiap peralatan yang beroperasi dengan tegangan lebih besar dari tegangan
ekstra rendah (50 VAC) harus ditanahkan secara efektif.
Bahan-bahan logam / metal dari peralatan-peralatan listrik yang terbuka,
termasuk pelindung kabel (sheath / armour), konduit, saluran metal, rack, tray,
doos, stop kontak, armatur, saklar dengan penutup metal harus dihubungkan
dengan konduktor kontinyu untuk pentanahan.
Pembangunan Gedung
Kantor Badan Kesatuan Bangsa Syarat-Syarat Teknis
Kabupaten Garut
Penggunaan konduit metal sebagai satu-satunya konduktor pentanahan tidak
diperbolehkan.
Dalam hal ini harus digunakan konduktor pentanahan tersendiri yang terbuat
dari tembaga dengan daya hantar yang tinggi.
Luas penampang minimum konduktor pentanahan adalah 6 sqmm dan
dimasukkan ke dalam konduit. Penyambungan konduktor pentanahan harus
menggunakan penyambung mekanis yang disetujui oleh Direksi/Pengawas.
Tahanan pentanahan yang disyaratkan adalah sebagai berikut :
- Pentanahan netral trafo maksimum 1 ohm.
- Pentanahan netral bus-bar dan panel maksimum 2 ohm.
- Pentanahan netral generator maksimum 2 ohm.
f. Cable Tray.
1). Bahan.
Cable tray yang digunakan harus dari jenis berlubang (perforated) dari bahan besi
lunak dengan sisi-sisi di tekuk ke dalam dengan ketebalan pelat tidak kurang dari 2,0
mm. Keseluruhan permukaan cable tray harus digalvanisir.
Cable tray ex THREE STAR atau setara.
2). Penggantung/penyangga.
Untuk cable tray yang dipasang menggantung, penggantung cable tray harus dibuat
dari batang besi lunak yang digalvanisir dengan diameter minimum 6 mm. Ujung
penggantung di ulir untuk memungkinkan pengaturan levelling cable tray. Ukuran
penyangga dan penumpu (bracket) harus dipilih agar menghasilkan penyangga /
penumpuan yang kokoh.
g. Peralatan Penerangan.
1). U m u m
Peralatan penerangan meliputi armatur, lampu-lampu, accessories, peralatan serta
alat-alat lain yang diperlukan untuk operasi yang lengkap dan sempurna dari semua
peralatan penerangan. Fixture harus seperti yang disyaratkan dan ditunjuk pada
gambar-gambar.
2). Kualitas dan Pengerjaan.
Semua material dan accessories, baik yang disebut secara umum maupun khusus
harus dari kualitas terbaik.
Pengerjaan harus kelas satu dan menghasilkan armature setara dengan standar
komersil yang utama. Armatur harus sesuai dengan gambar dan skedul, atau seperti
yang disyaratkan di sini.
Armatur ex ARTOLITE atau setara.
3). Jenis Armature.
3a).Lampu-lampu Flourescent (TL)
Lampu (bulb) harus dengan warna standar white deluxe.
Untuk twin lamp atau double TL harus dirangkai secara lead-lag untuk
meniadakan efek stroboskopis.
Semua fixture harus dilengkapi dengan kapasitor untuk perbaikan faktor kerja
sehingga mencapai minimum 0,96. Balast harus dari tipe low losses.
Pembangunan Gedung
Kantor Badan Kesatuan Bangsa Syarat-Syarat Teknis
Kabupaten Garut
Perlengkapan lain seperti starter, ballast, pemegang lampu harus memenuhi
standar PLN / SII / LMK.
3b).Lampu Down Light.
Lampu down light yang dipasangkan di ruang-ruang tertentu menggunakan jenis
lampu sesuai dengan gambar rencana.
3c).Lampu Baret.
Lampu baret yang digunakan harus berbentuk persegi, terbuat dari kaca susu
dengan lampu pijar (incandescent) atau lampu TL circle 32 W sesuai dengan
kebutuhan.
3d).Lampu Taman.
Bentuk lampu taman sesuai dengan gambar rencana lengkap dengan tiang
yang diperlukan. Di bagian bawah tiang dipasangkan box berisi fuse 2 A dan
terminal penyambungan kabel.
Jenis kabel di dalam pipa menuju lampu taman adalah NYM 3 x 2,5 mm2
dengan salah satu inti kabel dipasangkan ke badan metal lampu untuk
pentanahan.
3e).Lampu Sorot (Flood Lighting).
Armatur lampu sorot dari jenis outdoor type yang tahan panas, tahan cuaca
(tahan korosi), baik untuk badan maupun kaca pelindung armatur.
Badan armatur (armature housing) dan penutup belakang (rear cover) terbuat
dari high-pressure die-cast allumunium dengan kandungan tembaga yang
rendah.
Reflektor terbuat dari allumunium yang dipoles mengkilat, kaca tahan panas
setebal 5 mm dari jenis thoughened glass plate dengan gasket karet-silikon
sehingga keseluruhan armatur mempunyai derajat perlindungan IP 55. Jenis
lampu yang digunakan adalah HPI-T 400 W.
Pemasangan armatur lengkap dengan pondasi dan rangka / sangkar pelindung
armatur dari besi beton diameter 6 mm yang dicat hitam, dilengkapi dngan
engsel dan padlock (gembok).
3f). Lampu Darurat.
Untuk armatur darurat digunakan emergency kit dengan kapasitas penyalaan
batere minimum 2 jam. Jenis batere yang digunakan harus NiCd, yang
diletakkan di dalam armatur bersama dengan emergency kit board.
Untuk jenis armatur dengan lampu TL ganda emergency kit hanya diberikan
untuk 1 buah lampu saja.
Mode operasi lampu darurat adalah maintained.
Tegangan kerja armatur adalah 220 V, 50 Hz.
4). Pemasangan.
Semua armatur penerangan dan perlengkapannya harus dipasang oleh tukang yang
berpengalaman dan ahli, dengan cara-cara yang disetujui Direksi / Pengawas.
Harus disediakan pengikat, penyangga, penggantung dan bahan-bahan lain yang
perlu agar diperoleh hasil pemasangan yang baik.
Barisan armatur yang menerus harus dipasang sedemikian rupa, sehingga betul-
betul lurus.
Armatur yang dipasang merata terhadap permukaan (surface mounted) tidak boleh
mempunyai sela-sela di antara bagian-bagian fixture dan permukaan - permukaan di
sebelahnya.
Setiap badan (rumah) lampu harus ditanahkan (grounded).
Pada waktu diselesaikannya pemasangan armature penerangan, peralatan tersebut
harus siap untuk bekerja dengan baik dan berada dalam kondisi sempurna serta
bebas dari semua cacat / kekurangan.
Pembangunan Gedung
Kantor Badan Kesatuan Bangsa Syarat-Syarat Teknis
Kabupaten Garut
Pada waktu pemeriksaan akhir, semua armatur dan perlengkapannya harus
menyala secara lengkap.
3.5. PENGUJIAN DAN PENYETELAN PERALATAN DAN SISTEM.
3.5.1. Pekerjaan ini meliputi ketentuan-ketentuan dasar untuk mengadakan pengujian (testing),
penyetelan serta commissioning dari seluruh peralatan listrik yang dipasang.
3.5.2. Semua testing, kalibrasi dan penyetelan dari peralatan-peralatan dan kontrol yang tergabung
dalam pekerjaan renovasi sistem listrik ini serta penyediaan semua instrumentasi dan
tenaga kerja harus dilaksanakan oleh kontraktor.
Kontraktor harus menempatkan seorang ahli listrik yang berkompeten dan berpengalaman
untuk melaksanakan pengujian dan commisioning.
3.5.3. Pengujian-pengujian yang harus dilaksanakan oleh Kontraktor di bawah pengawasan Direksi
/ Pengawas antara lain :
Pengujian tahanan isolasi kabel baru yang dipasang, baik perbagian (section)
maupun keseluruhan (overall).
Pengujian pentanahan panel.
Pengujian kontinuitas konduktor conductor.
Pengujian fungsi kontrol manual dan otomatis pada panel-panel daya.
Pengujian keseimbangan pembebanan (phasing-out)
Load testing.
Penyetelan semua peralatan pengaman (overcurrent dan overload) dan mencatat
data setelan yang dilakukan.
Semua instalasi listrik yang baru harus mendapat pengesahan dari PLN atau badan
resmi yang ditunjuk Direksi / Pengawas.
3.5.4. Hasil-hasil pengujian harus sesuai dengan syarat-syarat teknis yang telah diuraikan di atas
atau standar-standar yang berlaku dan dicatat serta dibuatkan berita acara pengujiannya.
PASAL 8
SYARAT-SYARAT TEKNIK PEKERJAAN TATA UDARA
1. UMUM.
Syarat-syarat teknis pekerjaan tata udara yang di uraikan disini adalah persyaratan yang harus
dilaksanakan oleh Kontraktor dalam hal pengerjaan instalasi maupun pengadaan material dan
peralatan, dalam hal ini Syarat-syarat Umum Teknis Pekerjaan Mekanikal/ Elektrikal adalah bagian
dari Syarat-syarat Teknis ini.
2. LINGKUP PEKERJAAN.
Yang dicakup dalam pekerjaan instalasi ini adalah pengertian bekerjanya sistem tata udara secara
keseluruhan maupun bagian-bagiannya seperti yang tertera pada gambar-gambar maupun yang
dispesifikasikan.
Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pengadaan barang-barang / material, instalasi (termasuk
pembobokan dan perapihan kembali), testing & commissioning dan pemeliharaan.
Keterangan-keterangan yang tidak diterangkan dalam spesifikasi maupun gambar tetapi perlu untuk
pelaksanaan dari pekerjaan instalasi secara keseluruhan harus juga dimasukkan ke dalam pekerjaan
ini.
Pembangunan Gedung
Kantor Badan Kesatuan Bangsa Syarat-Syarat Teknis
Kabupaten Garut
Secara garis besar, pekerjaan ini meliputi pengadaan dan pemasangan peralatan sebagai berikut :
2.1. Split system air conditioner, terdiri atas :
2.1.1 Out door Condensing Unit (OCU)
2.1.2 Indoor Fan Coil Unit (FCU)
2.1.3 Sistem pemipaan refrigerant beserta isolasinya dan alat-alat bantu yang diperlukan.
2.1.4 Sistem pemipaan drainage (pengembunan) beserta isolasinya dan alat-alat bantu yang
diperlukan.
2.1.5 Instalasi listrik daya dan kontrol antara OCU dan FCU lengkap dengan konduit yang
diperlukan.
2.2. Pekerjaan Exhaust Fan Toilet dan Ruang-ruang Mesin, terdiri atas :
2.2.1 Exhaust Fan beserta rangka dan starter switch
.
2.3. Integrasi dan pengujian sistem / instalasi sampai berfungsi dengan baik dan dapat
diterima.
Segala sesuatu mengenai lingkup pekerjaan ini yang masih kurang jelas, Kontraktor dapat
menanyakan lebih lanjut kepada Direksi / Pengawas, Konsultan atau pihak lain yang ditunjuk
untuk ini.
Apabila sampai terjadi kelalaian dan kekurangan, Kontraktor harus bertanggung-jawab atas
kerugian-kerugian yang mungkin terjadi.
Dalam hal ini, Kontraktor harus memperhitungkan di dalam harga air conditioner system segala
biaya pengetesan di lapangan serta pengadaan listrik kerja.
Sistim / tata cara pengetesan harus disampaikan secara tertulis dua minggu sebelum jadwal
pengetesan.
3. PELAKSANAAN INSTALASI A/C .
3.1. Pengecatan.
Kontraktor harus mengecat semua rangka penggantung, rangka penyangga, semua unit yang
dirakit di lapangan dan unit-unit yang diperlukan serta bahan-bahan yang mudah berkarat
dengan lapisan cat dasar sesudah itu dicat lagi dengan persyaratan pengecatan yang harus
sesuai untuk bahan masing- masing. Cat yang digunakan adalah ICI atau setara.
3.2. Peredam Getaran.
Kontraktor harus menyediakan dan memasang peredam getaran (vibration damper) pada
seluruh peralatan yang menimbulkan getaran (terutama OCU).
Type disesuaikan dengan mesin yang bersangkutan berdasarkan rekomendasi pabrik.
3.3. Pipa Pembuangan (Drain).
3.3.1 Kontraktor harus memasang saluran-saluran pipa pembuangan (drainage pipe) di
semua indoor fan coil unit (FCU) yang kemudian dihubungkan ke saluran
Pembangunan Gedung
Kantor Badan Kesatuan Bangsa Syarat-Syarat Teknis
Kabupaten Garut
pembuangan, sesuai dengan gambar rencana atau sesuai dengan kondisi
lapangan atas petunjuk Direksi/Pengawas.
3.3.2 Pipa drain dan fitting-fittingnya harus dari jenis PVC (polyvinyl chloride) kelas AW dengan
metode penyambungan antar pipa atau antara pipa dengan fitting menggunakan solvent
cement (SCJ - solvent cement joint).
Merek pipa dan fitting RUCIKA atau setara.
3.3.3 Untuk mencegah pengembunan, pipa pembuangan harus diisolasi dengan bahan isolasi
yang sesuai.
Untuk pipa drain yang terbuka (tidak tertanam di dalam dinding) pipa drain harus disolasi
dengan CFC-free, flexible closed cell elastomeric tubing insulation ex Armstrong
(Armaflex) atau setara. Sedangkan pipa drain yang tertanam di dalam dinding harus
diisolasi dengan self adhesive insulating tape ex Armstrong (Armaflex) atau setara.
3.3.4 Metode pemasangan pipa drain ke unit FCU harus sesuai dengan rekomendasi pabrik,
sesuai dengan gambar rencana.
3.3.5 Pemasangan pipa drain harus rapi dan kokoh. Untuk pipa drain yang dipasang di antara
plafon dengan pelat lantai diatasnya, pipa diletakkan di atas rak kabel / rak pipa atau
digantung dengan penggantung pipa.
Untuk pemasangan pipa drain yang digantung, jarak antarpenggantung tidak lebih dari 2
meter. Penggantung pipa harus terbuat dari pelat baja strip 30 mm x 3 mm, dilengkapi
dengan batang baja diameter 1/2" yang ujung-ujungnya berulir untuk levelling.
Pemasangan penggantung ke pelat baja dilakukan dengan ramset / dynabolt.
Penggantung harus dicat dengan lapisan cat dasar (primer) dan dicat akhir dengan cat
besi ex ICI warna hitam (R 404-40009).
3.4. Pemipaan Refrigerant.
3.4.1. Pemipaan refrigerant liquid side dan gas side serta equalizing (untuk tipe VRV plus)
menggunakan pipa tembaga berkualitas tinggi type L (berdasarkan American Standard
Specification, Copper Tubes, ASTM B88 Seamless Copper Water Tube) atau jenis
oxidized phosphorous seamless copper pipe menurut standar JISH3300-C1220T.
Ketebalan pipa tembaga / pipa refrigerant tersebut paling tidak sebagai berikut :
DIAMETER TEBAL DINDING
1/4" ( 6.4 mm) 0.762 mm
3/8" ( 9.5 mm) 0.889 mm
1/2" (12.7 mm) 1.016 mm
5/8" (15.9 mm) 1.067 mm
3/4" (19.1 mm) 1.143 mm
1" (25.4 mm) 1.270 mm
Merek pipa tembaga adalah CRANE ENFIELD atau setara.
3.4.2. Pemipaan dilengkapi dengan accessories yang diperlukan, antara lain isolasi, elbow dan
lain sebagainya sesuai dengan standar pabrik sehingga diperoleh instalasi pemipaan
yang memuaskan.
Pembangunan Gedung
Kantor Badan Kesatuan Bangsa Syarat-Syarat Teknis
Kabupaten Garut
3.4.3. Dimensi (diameter) pipa tembaga yang digunakan untuk masing-masing peralatan (OCU
dan FCU), baik liquid maupun gas side harus sesuai dengan standar pabrik sehingga
diperoleh sistem operasi serta performance yang memuaskan.
3.4.4. Seluruh pemipaaan refrigerant sisi gas (gas side), harus diisolasi dengan thermaflex,
sedangkan pemipaan sisi cairan (liquid side) tidak diisolasi.
3.4.5. Untuk satu jalur pemipaan, dari OCU menuju FCU, pipa refrigerant gas dan liquid diikat
bersama dengan cable ties dan diberi label untuk penandaan yang mempermudah
perawatan.
3.4.6. Metode pemasangan pipa refrigerant ke unit-unit OCU adalah flare connection (liquid
side) dan brazing connection (gas side) atau dengan cara sesuai rekomendasi pabrik.
Sedangkan untuk unit FCU, metode penyambungan untuk kedua sisi adalah flare
connection.
3.4.7. Penyambungan pipa refrigerant dengan fitting menggunakan metoda solder, dengan
bahan pengisi tanpa flux jenis hard solder yang memenuhi standar JIS BCup-2
(phosphor copper solder).
o 2
Soldering temperature 735 - 840 C, breaking strength 25 kg/mm , jointing distance 0.05 -
0.2 mm.
Setiap penyambungan dengan solder harus dilakukan dengan teliti, hasil penyolderan
padat, arah penyolderan ke bawah atau ke samping (dihindarkan ke arah atas).
3.4.8. Harus diusahakan penggunaan panjang pipa yang maksimal untuk mengurangi titik
penyambungan / titik solder antarpipa.
3.4.9. Semua pipa refrigerant harus dipasang secara rapi dan sejajar, diletakkan di posisi
sesuai dengan gambar rencana.
3.4.10 Bila diperlukan penyangga, ukuran penyangga/klem disesuaikan dengan ukuran pipa
dan isolasinya sedemikian,rupa sehingga tidak merusak isolasinya serta memudahkan
pemeliharaan / perbaikan pemipaan di kemudian hari.
3.5. Pemasangan FCU dan OCU.
3.5.1. Pemasangan unit FCU dan OCU harus sedemikian rupa, sehingga pembersihan
maupun perbaikannya dapat dilakukan dengan mudah.
Kontraktor harus memberitahukan kepada Direksi / Pengawas tentang cara dan urutan
pembersihan / perbaikan peralatan tersebut.
3.5.2. Semua FCU dipasang benar-benar mendatar dan harus ditumpu dengan baik.
Gantungan harus dipasang pada konstruksi struktur dengan kuat menggunakan
dynabolt, dengan ukuran yang sesuai dengan kebutuhan.
Hasil akhir pemasangan FCU terhadap plafon harus bebar-benar rapi dan rapat, tanpa
celah antara panel dengan plafon.
3.5.3. Posisi pemasangan unit-unit outdoor (OCU) direncanakan di lantai tambahan (balkon)
khusus untuk OCU, di atas kanal CNP 10 cm.
Dalam hal ini Kontraktor diwajibkan untuk memeriksa kembali posisi penempatan OCU
dan menyarankan posisi yang terbaik untuk mencapai operasi yang memuaskan.
Pembangunan Gedung
Kantor Badan Kesatuan Bangsa Syarat-Syarat Teknis
Kabupaten Garut
Untuk meredam getaran, di antara unit OCU dengan kanal C sebagai penumpu
diselipkan vibration damper jenis neophrene rubber pad dengan ketebalan minimum 5
cm atau sesuai dengan rekomendasi pabrik.
3.6. Persyaratan Peralatan A/C.
3.6.1. Umum.
Kontraktor harus memasang unit-unit outdoor (out door condensing unit / OCU) dan
unit-unit indoor (indoor fan coil unit / FCU) jenis air cooled split system, controller,
pemipaan, drain dan lain sebagainya secara lengkap sesuai dengan gambar dokumen,
skedul, spesifikasi serta sesuai persyaratan pabriknya.
3.6.2 A/C harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. A/C harus mempunyai kapasitas pendingin dan volume udara seperti yang
ditunjukkan dalam skedul / gambar rencana.
b. Seluruh FCU harus dilengkapi dengan rangka isolasi (installation casing), bak air
kondensasi (drain pan), saringan pembersih udara (cleanable filter), pipa drain
yang diisolasi, motor effisiensi tinggi, fan (kipas) jenis direct fan dan motor.
c. Fan FCU harus mempunyai tiga pilihan putaran kecepatan, yaitu high, medium dan
low serta off. Putaran pada kecepatan medium tidak boleh melebihi 800 rpm.
d. Seluruh A/C harus dilengkapi dengan thermostat, expansion valve, compressor,
condenser dal perlengkapan lainnya, sehingga sistem dapat bekerja dengan
sempurna.
e. Putaran fan motor FCU pada kecepan tinggi (high speed) tidak boleh melebihi
Noise Criteria (NC) 40.
Seluruh bagian yang bergerak harus diseimbangkan terlebih dahulu (balanced) oleh
pabrik.
f. Seluruh motor fan indoor, motor fan condenser dan compressor harus dilengkapi
dengan pengaman arus lebih.
g. Pengontrolan unit-unit FCU dilakukan secara elektronik terhadap start-stop,
temperature setting, air flow rate dan lain sebagainya melalui infrared remote
controller (wireless).
h. Controller dilengkapi dengan LCD display yang akan menampilkan seluruh
kemampuan pengontrolan dan inspeksi.
i. Merk yang digunakan adalah DAIKIN atau yang setara.
4. PENGUJIAN.
4.1. Sebelum dilakukan pengujian (testing & commissioning), Kontraktor diwajibkan menyerahkan
prosedur pengujian untuk disetujui oleh Direksi / Pengawas paling lambat 2 (dua) minggu
sebelum jadwal pengujian dilakukan.
4.2. Semua pengujian dilakukan setelah sistem berjalan dengan baik secara kontinyu selama 12
jam.
Pembangunan Gedung
Kantor Badan Kesatuan Bangsa Syarat-Syarat Teknis
Kabupaten Garut
4.3. Pengukuran dan pengujian terakhir harus dilakukan setelah sistem sesuai atau mendekati
persyaratan teknis yang direncanakan.
4.4. Semua peralatan pengujian dan pengukuran harus ditera sebelum dan setelah dipergunakan.
Alat uji dan alat ukur harus disediakan secara lengkap oleh Kontraktor.
o o
4.5. Pengukuran dan pengujian harus dilakukan pada saat suhu udara luar mencapai 29 C - 35 C.
PASAL 10
SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN PENANGKAL PETIR
1. UMUM.
Syarat-syarat Teknis Pekerjaan Penangkal Petir yang diuraikan di sini adalah persyaratan yang harus
dilaksanakan oleh Kontraktor, dalam hal pengerjaan instalasi maupun pengadaan material dan peralatan,
dalam hal ini Syarat-syarat Umum Teknis Pekerjaan Mekanikal / Elektrikal adalah bagian dari
Syarat-Syarat Teknis ini.
2. LINGKUP PEKERJAAN.
Yang dicakup dalam pekerjaan ini adalah semua pengadaan dan pemasangan instalasi penangkal petir
jenis konvensional, termasuk batang penerima (air terminal), down conductor, pentanahan dan bak
kontrolnya serta peralatan lainnya yang berkaitan dengannya, sebagai suatu sistem keseluruhan maupun
bagian-bagiannya, seperti yang tertera pada gambar-gambar maupun yang dispesifikasikan.
Termasuk di dalam pekerjaan ini adalah pengadaan barang / material, instalasi dan testing terhadap
seluruh material, serah terima dan pemeliharaan selama 12 (duabelas) bulan.
Ketentuan-ketentuan yang tidak tercantum di dalam gambar maupun pada spesifikasi / syarat-syarat
teknis tetapi perlu untuk pelaksanaan pekerjaan instalasi secara keseluruhan harus juga dimasukkan ke
dalam pekerjaan ini.
Secara umum pekerjaan yang harus dilaksanakan pada proyek ini adalah :
Pengadaan dan pengangkutan ke lokasi proyek, pemasangan bahan, material, peralatan dan
perlengkapan sistem penangkal petir sesuai dengan peraturan / standar yang berlaku seperti yang
ditunjuk pada syarat-syarat umum untuk menunjang bekerjanya sistem / peralatan, walaupun tidak
tercantum pada syarat-syarat teknik khusus atau gambar dokumen.
3. PERSYARATAN PELAKSANAAN DAN MATERIAL.
3.1. Penerima (air terminal) dari bahan tembaga pejal dengan diameter 3/4", panjang 30 cm, berujung
runcing.
3.2. Batang peninggi / penyangga air terminal tembaga runcing menggunakan pipa galvanis (GIP) kelas
medium dengan diameter 1" yang dilengkapi dengan kaki-kaki angker pada bagian bawah dan
baut-baut penjepit air terminal pada bagian atasnya. Tinggi tiang penyangga adalah 50 cm.
3.3. Konduktor / penghantar menggunakan kawat tembaga telanjang (bare copper conductor - BCC)
2
dengan luas penampang minimum 50 mm .
3.4. Untuk menyambung penghantar tembaga tersebut dengan air terminal digunakan cara pengecoran
padat dengan timah (disolder) dan diperkuat dengan baut penjepit.
Pembangunan Gedung
Kantor Badan Kesatuan Bangsa Syarat-Syarat Teknis
Kabupaten Garut
3.5. Sebagai penyangga (klem) penghantar digunakan pelat-pelat baja galvanis tebal 5 mm, lebar 20
mm dan tinggi 115 mm, dilengkapi dengan mur dan baut untuk mengikat kawat BCC.
Di antara kawat BC dengan klem diberikan cable sleeve dari pipa PE diameter 1/2" sepanjang 10
cm. Kaki klem dibengkokkan sebagai angker.
3.6. Klem dipasang setiap 50 cm. Klem yang menyusur kolom harus ditanam di kolom. Untuk itu klem
harus sudah disediakan sewaktu pengecoran kolom.
3.7. Sambungan antarpenghantar harus menggunakan penyambung khusus (parallel groove) dengan
bahan yang sama (tembaga), dengan cara penyambungan yang baik sehingga diperoleh kontak
yang baik dan kuat.
Untuk keperluan pemeriksaan, penyambung ini harus mudah dibuka kembali.
3.8. Pelindung mekanis pada penghantar turun (down conductor) dibuat dari pipa GIP kelas medium
diameter 1” dan disambungkan ke penghantar yang dilindunginya dengan solder.
3.9. Tahanan pentanahan tidak boleh lebih besar dari 2 ohm.
Ground rod harus terbuat dari pipa GIP kelas medium diameter 1", dengan panjang minimum 6
meter. Pada ujung pipa dipasangkan Cu rod / splitzen berujung runcing dengan diameter 3/8"
sepanjang minimum 30 cm.
2
Di dalam sepanjang pipa GIP pentanahan dipasangkan kawat BCC 50 mm yang disambungkan ke
Cu rod dengan metode solder dan klem.
3.10. Bak kontrol harus dibuat pada setiap titik pentanahan. Sambungan antara penghantar turun dengan
elektroda pentanahan harus dibuat secara baik dengan bahan penyambung tembaga, dan mudah
dilepas kembali untuk pemeriksaan.
PASAL 11
SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN SUMUR DALAM (DEEP WELL).
1. UMUM.
Syarat-syarat Teknis Pekerjaan Sumur Dalam (Deep Well) yang diuraikan di sini adalah persyaratan
yang harus dilaksanakan oleh Kontraktor dalam hal pengerjaan instalasi maupun pengadaan material
dan peralatan, dalam hal ini Syarat-syarat Umum Teknis Pekerjaan Mekanikal / Elektrikal adalah bagian
dari Syarat-Syarat Teknis ini.
2. PRINSIP PERENCANAAN.
Pekerjaan deep well dimaksudkan untuk mendapatkan air dengan kualitas yang baik untuk keperluan
air bersih (juga sebagai air minum) untuk keperluan rumah sakit.
Dari deep well air di pompa dengan pompa submersible dan disalurkan ke roof tank melalui rapid sand
filter.
Bekerjanya pompa submersible berdasarkan perintah dari water level control (WLC) dengan elektroda
yang dipasang di dalam deep well dan ground reservoir.
Pompa distart secara wye-delta (hubungan bintang-segitiga) dan dilengkapi dengan - pengaman
terhadap :
- arus dan beban lebih
- dry run
- over temperature
- single phasing.
Pembangunan Gedung
Kantor Badan Kesatuan Bangsa Syarat-Syarat Teknis
Kabupaten Garut
Perlengkapan start, kontrol dan pengaman pompa disusun di dalam panel (PP-DW) yang diletakkan di
menara air .
Debit aliran air yang diinginkan adalah 200 liter / menit dengan kualitas yang memenuhi persyaratan
dari Laboratorium Cipta Karya Dept. PU dan Laboratorium Kesehatan Pemerintah (resmi) yang lainnya.
Berikut ini persyaratan kualitas air yang boleh digunakan sebagai air minum :
- turbidity (kekeruhan) : 10 ppm max
- color : none
- taste of odor : none
- Fe dan Mn : 0,3 ppm max
- Mg : 125 ppm max
- chloride : 250 ppm max
- sulfate : 250 ppm max
- total solid : 500 - 1000 ppm max
- alkalinity sbg CaCO3 : 35 ppm max
- hardness (kesadahan) : tidak ada batas
- PH : sekitar 7,0
3. LINGKUP PEKERJAAN.
Yang dimaksud dengan pekerjaan deep well adalah pekerjaan pelaksanaan pengeboran sumur dalam
(deep well) sedemikian rupa, sehingga diperoleh penyediaan air bersih dengan kualitas yang baik.
Pekerjaan ini dilaksanakan setelah diperoleh laporan hasil praduga geolistrik dinyatakan diterima.
Lingkup pekerjaan sumur dalam ini meliputi :
3.1. Pelaksanaan pembuatan sumur dalam / deep well sesuai dengan gambar perencanaan dan
spesifikasi teknis.
3.2. Pengadaan dan pemasangan instalasi tenaga listrik serta panel untuk pengadaan fasilitas sumur
dalam.
3.3. Membuat shop drawing dan as-built drawing sumur dalam.
3.4. Melaksanakan penyelidikan tentang kapasitas dan kualitas air.
3.5. Pengurusan ijin-ijin yang bersangkutan dengan pengerjaan sumur dalam.
3.6. Mengadakan pengujian terhadap sistem sumur dalam seperti electric loging, time draw down,
time recovery test, dan lain-lain.
3.7. Menganalisis hasil pengeboran.
3.8. Melaksanakan masa pemeliharaan selama 120 hari terhitung sejak tanggal penyerahan
pertama dilaksanakan.
4. PERSONIL DAN ALAT BOR.
Kontraktor harus menyediakan perlengkapan alat bor yang lengkap dan tenaga-tenaga yang cakap
serta berpengalaman untuk menggunakan alat bor.
Kontraktor harus menyediakan alat-alat pengaman seperti topi keras lapangan, sarung tangan kerja,
sepatu lapangan yang harus dipakai oleh masing-masing anggota team pengeboran untuk menjamin
adanya keselamatan kerja selama dalam lapangan pekerjaan.
Dalam penawaran harus dilampirkan keterangan-keterangan mengenai :
4.1. Daftar pengalamaman Kontraktor menangani pekerjaan sumur dalam yang telah dilaksanakan.
Pembangunan Gedung
Kantor Badan Kesatuan Bangsa Syarat-Syarat Teknis
Kabupaten Garut
4.2. Nama personil dan pengalamannya yang akan bertanggung-jawab dalam pekerjaan yang akan
dilaksanakan.
4.3. Merk, model dan kapasitas alat bor serta alat-alat lain yang akan dipakai dalam pekerjaan ini,
antara lain pompa air, pompa lumpur, logger dan sebagainya
5. SURAT IJIN.
Setelah Kontraktor ditunjuk, maka yang bersangkutan harus meminta ijin untuk melaksanakan
pengeboran dari instansi yang berwenang.
Pekerjaan di lapangan tidak boleh diperkenankan dimulai apabila ijin-ijin yang diperlukan belum
diperoleh.
6. PENGANGKUTAN DAN PENGEMBALIAN ALAT BOR.
Dalam daftar penawaran harus sudah termasuk pekerjaan persiapan, pemindahan, pengangkutan dan
pengembalian alat bor dari lapangan untuk pembuatan sumur bor.
Dalam hal ini juga termasuk pekerjaan pembersihan lapangan setelah pekerjaan selesai.
7. MATERIAL.
Bahan-bahan yang diperlukan dan disediakan oleh Kontraktor untuk pengerjaan, pengeboran sumur ini
harus memenuhi persyaratan sebagia berikut :
7.1. Larutan Bor (Drilling Fluid).
Apabila Kontraktor menggunakan alat bor dari jenis rotary, maka harus dipakai larutan bor.
Untuk pengukuran sifat larutan bor, Kontraktor harus menyediakan alat pengukur yang
diperlukan.
Pemilihan larutan bor dengan karakteristik dan kontrol yang baik menjadi tanggung-jawab
Kontraktor.
Prosentase kehilangan larutan (losses of circulation) harus dicatat untuk dilaporkan ke Direksi /
Pengawas.
Tidak diperkenankan memberikan larutan tambahan (additive) seperti mica dan toxida kepada
larutan bor dengan maksud memperlancar pengeboran mengingat bahwa air yang dihasilkan
akan digunakan juga sebagai air minum.
7.2. Pipa Casing.
Semua pipa casing dan perlengkapannya yang disediakan oleh Kontraktor harus dalam keadaan
baru.
Apabila ternyata diketahui adanya material bekas / lama, barang-barang tersebut harus segera
dikeluarkan dari lapangan dalam waktu 24 jam.
Bahan pipa casing harus dari baja dan memenuhi standar AWWA, ASTM atau API yang lazim
digunakan untuk pipa casing.
Perubahan material pipa casing dengan material lain harus disetujui oleh Direksi / Pengawas.
Pembangunan Gedung
Kantor Badan Kesatuan Bangsa Syarat-Syarat Teknis
Kabupaten Garut
Sambungan pipa casing dilakukan dengan cara :
a. Dengan sambungan ulir (Thread and coupled joint)
b. Pengelasan dengan las listrik yang memenuhi standar seperti American Welding Society.
Pipa casing harus mempunyai diameter dalam 6 inchi dan jumlah panjang sesuai dengan
gambar dokumen.
Pipa naik diameter 6 inchi harus pula dengan panjang yang sesuai dengan gambar
dokumen.
7.3. Pembungkus Semen (Cement Grout).
Pembungkus semen dibuat dengan campuran 1 sak semen + 25 liter air. Untuk mengurangi
penyusutan dapat ditambahkan bentonite (maksimum 2 % dari berat semen) atau cement aid
lainnya.
7.4. Saringan Sumur (Well Screen).
a. Saringan yang akan dipasang harus mendapat persetujuan Direksi / Pengawas.
Saringan tersebut dari bahan stainless steel, type continuous slot setara dengan Johnson
Screen atau Sure Screen.
Jumlah lubang harus lebih dari 10 % luas dinding keliling pipa. Saringan mempunyai
diameter dalam lebih dari 6".
Sambungan saringan sumur dengan pipa naik dilakukan dengan pengelasan dengan
batang las yang tidak menyebabkan korosi. Saringan sumur sebanyak 3 buah dengan
panjang saringan masing-masing 3 meter yang ditempatkan berdasarkan hasil electric
logging test.
b. Ujung bawah saringan sumur disambung dengan blank casing yang ujungnya ditutup
sepanjang lebih kurang 3 meter, atau sesuai dengan hasil electric logging test.
7.5. Kerikil Penutup Saringan.
Kerikil yang dipakai sebagai penutup saringan harus bersih, butir-butirnya bundar dan uniform,
dari jenis silica yang mengandung bahan kapur maksimum 5 %.
Ukuran kerikil mempunyai effective size lebih kecil kurang 5 mm dan uniformity coefficient lebih
kecil dari 2,0.
Ukuran kerikil juga harus disesuaikan dengan lubang saringan sumur yang dipakai dan gradasi
butir-butir pasir dari lapisan aquifer yang telah diketahui.
7.6. Penyekatan antara Pipa Naik dan Pipa Casing.
Penyekatan antara pipa naik dan pipa casing dapatdilakukan dengan "lead slip-packer" atau
dengan "cement grout" sepanjang 0,5 meter.
Semua pelaksanaan pekerjaan atau pemasangannya menyangkut point 1 sampai dengan 6
tersebut di atas dapat dilaksanakan hanya apabila ada pengawasan dari Direksi / Pengawas.
8. PELAKSANAAN PEMBUATAN SUMUR BOR.
8.1. Lingkup Pekerjaan.
Kontraktor melakukan pekerjaan pengeboran pada tempat yang telah ditunjuk oleh Pemberi
Tugas atau yang tertera dalam gambar dokumen.
Pembangunan Gedung
Kantor Badan Kesatuan Bangsa Syarat-Syarat Teknis
Kabupaten Garut
Kedalaman sumur bor lebih kurang 200 meter dan diameter lubang bor harus sesuai dengan
gambar dokumen atau disesuaikan dengan hasil test geolistrik.
Lubang sumur bor harus vertikal dan deviasi vertikal yang diperkenankan maksimum 20 mm per
100 meter, diukur dari sumbu lubang sumur bor dan dicek setelah casing selesai dipasang.
8.2. Catatan Pengeboran.
Selama pengeboran harus dibuat catatan pelaksanaan pekerjaan dan pengumpulan contoh -
contoh lapisan tanah dan lapisan batuan yang diperoleh.
Catatan mengenai waktu pengeboran (drilling time log) harus selalu disimpan di lokasi
pengeboran yang sewaktu-waktu dapat diperiksa oleh Direksi / Pengawas.
Kontraktor juga harus menyerahkan suatu well log yang dibuat secara teliti. Dilengkapi dengan
foto-foto pelaksanaan yang mencakup situasi lokasi sumur bor sebelum, selama dan setelah
selesai dikerjakan dengan ukuran foto 9 cm x 12 cm.
8.3. Pemasangan Pipa Casing, Pipa Naik & Saringan Sumur.
Kontraktor harus melakukan pemasangan pipa-pipa tersebut sesuai dengan cara umum yang
biasa dilakukan dalam pembuatan sumur dalam.
Pemberi Tugas berhak untuk menentukan cara lain pemasangan pipa tersebut apabila
dipandang perlu berdasarkan pertimbangan teknis.
8.4. Perletakan Kerikil (Gravel Packing).
a. Ruang antara lubang bor dan pipa naik serta saringan sumur diisi dengan kerikil seperti
terlihat pada gambar dokumen. Pengisian kerikil kedalam lubang bor harus dengan
menggunakan pipa penghantar.
b. Pengisian kerikil ke dalam lubang sumur bor dilakukan sesuai dengan kubikasi kerikil yang
diisikan dengan harga satuan di dalam kontrak.
8.5. Sub-Surface Geophysical Methode Test ( Electric Logging Test ).
Sub-surface geophysical methode test dimaksudkan untuk mengetahui secara tepat perubahan
susunan, sifat relatif porositas dan permeabilitas, ionic concentration dan lain-lain. Hasil
pengukuran ini digambarkan dalam profil atau penampang kolom.
Pekerjaan vertical elctric logging dimaksudkan untuk mengukur spontanious potential dan sifat
relatif tahan jenis susunan batuan yang selanjutnya dipakai kontrol untuk pemasangan saringan,
sehingga tepat pada lapisan aquifer yang berpotensi.
Pekerjaan ini dilakukan setelah kedalaman pengeboran tercapai sesuai dengan kontrak dan
sebelum pemasangan casing dilaksanakan.
Hasil evaluasi vertical electrical logging ini agar segera dilaporkan kepada Direksi / Pengawas
untuk didiskusikan mengenai letak, tebal dan jumlah total dari saringan yang akan dipasang.
9. PENYELESAIAN SUMUR (WELL DEVELOPMENT).
Penyelesaian sumur dimaksudkan untuk menghilangkan :
Pembangunan Gedung
Kantor Badan Kesatuan Bangsa Syarat-Syarat Teknis
Kabupaten Garut
9.1. Kotoran dan lumpur yang masuk ke dalam lapisan aquifer pada waktu pengeboran dilaksanakan.
9.2. Lumpur bor / drilling mud.
9.3. Pasir halus yang kesemuanya dimaksudkan agar dapat diperoleh kapasitas maksimal sumur
bor.
Kontraktor harus telah menentukan metode yang akan dipakai untuk penyelesaian sumur. Sebelum
dilaksanakan, metode ini harus disetujui oleh Direksi / Pengawas. Penyempurnaan sumur dapat
dilakukan dengan cara jetting, surging, billing, backwashing, high rate pumping, dan lain sebagainya.
10. PENGETESAN SUMUR.
10.1. Kontraktor wajib melaksanakan pengetesan hasil pekerjaannya atas biaya sendiri termasuk
pengadaan peralatan test, listrik dan perlengkapan lainnya.
10.2. Sumur yang telah disempurnakan akan diuji hasilnya dengan cara-cara seperti persyaratan di
bawah ini. Untuk hal ini disyaratkan agar Kontraktor menggunakan pompa submersible yang
berkapasitas minimum 20 liter / detik.
10.3. Banyaknya air yang dipompakan dari sumur akan diukur dengan alat ukur yang disediakan
10.4. Pemompaan uji ini terdiri atas Step Draw Down Test dan Time Recovery Test. Direksi /
Pengawas akan menentukan lama pemompaan sampai tercapai hasil yang memuaskan.
10.5. Step Draw Down Test.
a. Kapasitas pemompaan bertahap.
b. Tiap tahap lama pemompaan dua jam atau lebih.
c. Prosedur pengukuran :
Sebelum pompa dijalankan, muka air statis di dalam sumur harus diukur dan dicatat. Pada
saat mulai dilakukan pemompaan, besarnya debit pemompaan diatur seteliti mungkin
sesuai dengan yang dikehendaki. Setelah kapasitas pemompaan tertentu dicapai, muka air
dalam sumur akan diukur setiap 1 menit selama 5 menit, tiap 5 menit antara 5 sampai 60
menit, kemudian tiap 10 menit antara 60 sampai 120 menit.
Segera setelah tahap pertama pemompaan uji selesai dilakukan, kapasitas pemompaan
dan prosedur pengukuran sama dengan tahap pemompaan berikutnya serta prosedur
pengukuran sama dengan tahap pertama tersebut. Prosedur ini harus diikuti sampai tahap
terakhir selesai.
Apabila pompa mengalami kerusakan waktu pengetesan sedang berlangsung, diperlukan
waktu secukupnya untuk memulihkan muka air kembali seperti sediakala untuk selanjutnya
test diulang.
10.6. Time Draw Down Test.
a. Kapasitas pemompaan 5 liter / detik, tergantung dari kapasitas maksimum test yang dapat
dicapai.
b. Lama pengetesan 3 x 24 jam.
c. Prosedur Pengukuran :
Mengukur muka air statis di dalam sumur. Pemompaan ini lamanya 3 x 24 jam. Untuk
waktu 2 jam pertama agar diikuti cara pengukuran seperti step draw down test seperti
tersebut di atas dan kemudian pengukuran muka air di dalam sumur dilakukan tiap selang
30 menit. Jam pada waktu pemompaan dimulai dan jam-jam waktu dilakukan pengukuran
muka air harus dicatat dengan benar.
10.7. Time Recovery Test.
Pembangunan Gedung
Kantor Badan Kesatuan Bangsa Syarat-Syarat Teknis
Kabupaten Garut
Segera setelah time draw down test selesai dan pada saat pemompaan tepat berhenti, maka
time recovery test dilakukan selama 15 menit pertama pengukuran terhadap kenaikan muka air
di dalam sumur bor dilakukan tiap selang 1 menit, selama 2 jam, selanjutnya pengukuran muka
air tiap selang 30 menit.
Test ini terus dilakukan sampai muka air sama seperti sebelum dimulainya time draw down test
tersebut di atas.
11. CATATAN TEST.
Setelah pengetesan sumur selesai, Kontraktor harus menyerahkan catatan test kepada Pemberi Tugas
/ Pengawas termasuk semua copy catatan harian pelaksanaan pekerjaan.
12. PEMBUANGAN AIR.
Selama pengetesan sumur Kontraktor harus membuang air ke dalam saluran air buangan terdekat atau
ke tempat lain yang telah disetujui oleh Direksi / Pengawas. Kontraktor harus bertanggung-jawab
untuk mencegah agar air buangan tidak akan merusak jalan, bangunan, dan lain-lain. Pembuangan air
diusahakan agar tidak masuk ke dalam sumur bor baik langsung maupun tidak langsung.
13. PENUTUP SUMUR.
Yang dimaksud dengan penutup sumur adalah penyemenan seperti tertera pada gambar dokumen,
pekerjaan ini dapat dilakukan setelah pumping test atau sebelum pumping test.
14. SPESIFIKASI TEKNIS PERALATAN.
Selain yang dispesifikasikan di sini, maka semua peralatan utama dan peralatan bantu harus dalam
keadaan baru, baik, benar, tidak cacat, dan telah disetujui oleh Direksi/Pengawas.
14.1. Pipa
a. Pipa casing dia. 6" - GIP medium class
b. Pipa naik dia. 6" - GIP.medium class
c. Pipa supply ke reservoir dia. 2" - GIP medium class
Semua pipa dilapisi dengan epoxydi sebelah luar. Pipa ex Bumi Kaya atau setara.
14.2 . Saringan / Screen.
Saringan / screen dia. 6" dari bahan stainless steel dari jenis continuous slot produksi Johnson
Screen atau Sure Screen.
Jumlah lubang harus lebih dari 10 % luas dinding.
14.3. Pompa Sumur Dalam (Deep Well).
Tipe Pompa : Turbine Submersible
Stage : 12 Stage (maksimal)
Kapasitas : 200 liter/menit
H e a d : 120 meter
Operating Voltage : 220/380 V/3 phasa 50 Hz
Power Consumption : 8,5 kW
Putaran : 1450 rpm
Pompa tersebut produksi dari GRUNFOS atau setara.
14.4. V a l v e.
Semua valve yang dipergunakanadalah merk Kitazawa atau setara.
14.5. Panel.
Pembangunan Gedung
Kantor Badan Kesatuan Bangsa Syarat-Syarat Teknis
Kabupaten Garut
Panel harus dapat memonitor bekerjanya pompa terhadap hal-hal sebagai berikut :
a. Permukaan air dalam sumur turun sampai batas minimum pengisapan yang diijinkan.
b. Permukaan air dalam ground reservoir telah sampai batas maksimum.
c. Fasa terbalik atau terputus.
d. Tegangan listrik terlalu rendah atau terlalu tinggi.
e. Arus listrik tidak seimbang.
f. Daya motor tidak sesuai dengan daya pompa, beban motor berlebihan atau motor macet.
g. Pompa berputar terbalik atau terlalu sering hidup dan mati.
h. Overheated.
i. Aliran air pendingin di sekitar pompa kurang.
j. Kejutan terhadap tegangan tinggi yang berasal dari petir tidak langsung.
15. PEMELIHARAAN DAN PEMBERSIHAN LAPANGAN.
15.1. Selama pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus memelihara keadaan lapangan sehingga tidak
terjadi kerusakan yang merugikan.
15.2. Peralatan dan barang-barang yang akan digunakan dalam pekerjaan harus dijaga oleh
Kontraktor dengan baik, karena kerusakan / kehilangan barang tersebut akan memperlambat
pekerjaan.
15.3. Setelah pengetesan sumur dan seluruh pekerjaan selesai, Kontraktor harus membersihkan
benda-benda yang tertinggal di dalam lubang sumur, dengan cara-cara yang biasa dilakukan
dalam pekerjaan pembuatan sumur dalam (bailing atau sand pumping).
15.4. Pada waktu ditinggalkan, Kontraktor harus mengusahakan agar lapangan dalam keadaan bersih.
LAMPIRAN SEPSIFIKASI TEKNIS
No Nama Bahan ,Type : Pasir Beton
dan Standar
Standart Nasional Indonesia (SNI)
Minimal
Spesifikasi Teknis : Pasir ini memiliki tingkat kehalusan yang tinggi, saat
dipegang akan terasa begitu halus. Ciri khas lainnya, saat
digenggam pasir tidak membentuk gumpalan dan akan
kembali buyar.
- Memiliki Kandungan Slit dan Clay minimal 5 %,
- Memiliki Kandungan Slit dan clay maximal 10 %,
- Memiliki Kandungan Pasir dengan ukuran diatas 1 mm
maksimal 10 %,
- Porositas total 35-55 %,
- Permeabiltas minimal 15 cm/jam
- PH antara 6 - 7,5
- Kadar Garam rendah
Gambar :
Nama Bahan ,Type : Pasir Pasang
dan Standar
Standart Nasional Indonesia (SNI)
Minimal
Spesifikasi Teknis : Pasir pasang memiliki bentuk yang lebih halus. Butiran
agregatnya sangat kecil dan memiliki elemen yang lebih
padat Ketika menggenggam pasir ini dan mengepalkannya,
tidak akan ambyar dan tetap akan menggumpal.
- Kandungan Slit dan Clay minimal 5 %
- Kandungan Slit dan clay maximal 10 %
- andungan Pasir dengan ukuran diatas 1 mm maksimal 10
%
- Porositas total 35-55 %
- Permeabiltas minimal 15 cm/jam
- PH antara 6 - 7,5
- Kadar Garam rendah
Gambar :
No Nama Bahan ,Type : Pasir Urug
dan Standar
Standart Nasional Indonesia (SNI)
Minimal
Spesifikasi Teknis : Pasir urug memiliki butiran yang tidak sehalus pasir lainnya
begitu pula dengan kualitasnya, Biasanya pasir yang
digunakan untuk keperluan urug adalah limbah pasir hasil
penyaringan dari pasir sedot dan pasir cuci, atau pasir sisa-
sisa ayakan.
Gambar :
No Nama Bahan ,Type : Batu Split
dan Standar
Standart Nasional Indonesia (SNI)
Minimal
Spesifikasi Teknis : - Batu Split Ukuran 10 – 20 mm (mili meter). Material batu
split jenis ini banyak digunakan untuk bahan pengecoran
segala macam konstruksi, mulai dari konstuksi ringan
sampai konstruksi berat. Bangunan-bangunan yang
menggunakan beton cor dari bahan batu split ukuran ini
antara lain Jalan Tol, Gedung bertingkat.
- Batu Split Ukuran 20 – 30 mm (mili meter). Material batu
split jenis ini banyak digunakan untuk bahan pengecoran
lantai dan pengecoran atau pembetonan horizontal yang
lain.
- Bersudut Tajam
- Bersih Tidak Mengandung Tanah dan lumpur
Gambar :
No Nama Bahan ,Type : Semen, Portland
dan Standar
Standart Nasional Indonesia (SNI)
Minimal
Merek Yang : - Dynamix
dipersyaratkan - Garuda
- Padang
Spesifikasi Teknis : (PCC) ini secara luas adalah bahan pengikat untuk konstruksi
beton umum, pasangan batu bata, beton pra cetak, beton
pra tekan, paving block, plesteran dan acian, dan sebagainya
- Kapur (CaO) 60%
- Silika (SiO2) 20%
- Oksida Besi Alumina (Fe2O3 dan AI2O3) 12 %
- Berat Jenis 3.05 - 3.25 mg/m3
Gambar :
Nama Bahan ,Type Beton Site Mix
dan Standar
Standart Nasional Indonesia (SNI)
Minimal
Spesifikasi Teknis - Campuran Beton 7.4 MPa (K 100) SNI – Manual atau Site
Mix dengan Campuran :
Semen (Kg) : 247
Pasir (Kg) : 869
Kerikil (Kg) : 999
Air (liter) : 215
w/c ratio : 0.87
Campuran Beton 9.8 MPa (K 125) SNI – Manual atau Site
Mix dengan Campuran :
Semen (Kg) : 276
Pasir (Kg) : 828
Kerikil (Kg) : 1012
Air (liter) : 215
w/c ratio : 0.78
Campuran Beton 12.2 MPa (K 150) SNI – Manual atau
Site Mix dengan Campuran :
Semen (Kg) : 299
Pasir (Kg) : 799
Kerikil (Kg) : 1017
Air (liter) : 215
w/c ratio : 0.72
Campuran Beton 14.5 MPa (K 175) SNI – Manual atau
Site Mix dengan Campuran :
Semen (Kg) : 326
Pasir (Kg) : 760
Kerikil (Kg) : 1029
Air (liter) : 215
w/c ratio : 0.66
Campuran Beton 16.9 MPa (K 200) SNI – Manual atau
Site Mix dengan Campuran :
Semen (Kg) : 352
Pasir (Kg) : 731
Kerikil (Kg) : 1031
Air (liter) : 215
w/c ratio : 0.61
Campuran Beton 19.3 MPa (K 225) SNI – Manual atau
Site Mix dengan Campuran :
Semen (Kg) : 371
Pasir (Kg) : 698
Kerikil (Kg) : 1047
Air (liter) : 215
w/c ratio : 0.58
Campuran Beton 21.7 MPa (K 250) SNI – Manual atau
Site Mix dengan Campuran :
Semen (Kg) : 384
Pasir (Kg) : 692
Kerikil (Kg) : 1039
Air (liter) : 215
w/c ratio : 0.56
Keterangan :
Semen = 1250/M3
Pasir = 1400/M3
Kerikir = 1350/M3
No Nama Bahan ,Type : Beton Ready Mix
dan Standar
Standart Nasional Indonesia (SNI)
Minimal
Spesifikasi Teknis : - Mutu Beton K-225
Gambar :
No Nama Bahan ,Type : Besi Beton
dan Standar
Standart Nasional Indonesia (SNI)
Minimal
Spesifikasi Teknis : BSN mengatur beberapa hal dan menjelaskan beberapa
istilah mengenai fisik besi beton, diantaranya adalah sebagai
berikut.
Ukuran Nominal, merupakan ukuran sesuai yang
ditetapkan
Toleransi, merupakan besarnya penyimpangan yang
diizinkan dari ukuran nominal
Diameter Dalam, merupakan ukuran diameter tanpa sirip
pada baja tulangan beton sirip
Sirip Melintang, merupakan setiap sirip yang terdapat pada
permukaan batang baja tulangan beton yang melintang
terhadap sudut batang baja tulangan beton
Besi beton yang digunakan adalah :
Besi Beton BJTP-24, Ø8
Besi Beton BJTP-24, Ø10
Besi Beton BJTP-24, Ø12
Besi Beton BJTD-30, D13
Besi Beton BJTD-30, D16
Wiremesh M-8 15x15 2.1 x 5.4
Gambar :
Merek Yang : Semua Merek yang berstandar SNI
dipersyaratkan
No Nama Bahan ,Type : BATA RINGAN
dan Standar
Citicon Autoclaved Aerated Concrete (AAC)
Minimal
Standart Nasional Indonesia (SNI)
Spesifikasi Teknis : - Bata Ringan /Hebel
- Ukuran yang dipakai dalam pekerjaan ini adalah
10cm x 20cm x 60 cm
Gambar :
No Nama Bahan ,Type : Alumunium Profil (Kusen pintu dan Jendela)
dan Standar
Standart Nasional Indonesia (SNI)
Minimal
Spesifikasi Teknis : 4”
Dari bahan Aluminium framing system , Natural Anodize
sesuai standart produksi pabrik yaitu warna Coklat tua, Nilai
Deformasi Diijinkan maksimal 1 mm
Merek : Alexindo 4”
Gambar :
No Nama Bahan ,Type : Multiplek (Daun Pintu)
dan Standar
Standart Nasional Indonesia (SNI)
Minimal
Spesifikasi Teknis : Rangka : Multiplek 15mm Double
Penutup : Multiplek 4mm double
Finishing : HPL motif kayu
Edging : pvc taco
Merek : Multiplek Meranti, HPL TACO, Edging Pvc TACO
Gambar :
Asian Oak (TH 262 B) Walnut TH 1205 FC
No Nama Bahan ,Type : Kaca (Pintu dan Jendela)
dan Standar
Standart Nasional Indonesia (SNI)
Minimal
Spesifikasi Teknis : Kaca Jendela menggunakan kaca bening 5mm
Pintu kaca tempered +Sandblas menggunakan 12mm bening
Merek : Panasap/Lokal
Gambar : Kaca bening 5mm
Tempered 12mm
No Nama Bahan ,Type : ACP (Alumunium Composite Panel ) Jenis Exterior PVDF Tebal
dan Standar 4mm
Minimal
Standart Nasional Indonesia (SNI)
Spesifikasi Teknis :
Merek : Ex. MC Bond
No Nama Bahan ,Type : Plafond (Rangka Plafond)
dan Standar
Standart Nasional Indonesia (SNI)
Minimal
Spesifikasi Teknis : Galvalum/Galvanis
Merek : Lokal
Gambar :
No Nama Bahan ,Type : Plafond (Gypsum)
dan Standar
Standart Nasional Indonesia (SNI)
Minimal
Spesifikasi Teknis : Gypsump board
Ukuran 1200 x 2400 x 9mm
Merek : Knauf, Jayaboard, Elephant, A Plus
Gambar :
No Nama Bahan ,Type : Plafond (List Gypsum)
dan Standar
Standart Nasional Indonesia (SNI)
Minimal
Spesifikasi Teknis : List Gypsum 2,2 m x 8 cm Type SC08
Merek : Lokal
Gambar :
No Nama Bahan ,Type : Lantai (Lantai Ruangan dalam dan Luar)
dan Standar
Standart Nasional Indonesia (SNI)
Minimal
Spesifikasi Teknis : Ukuran 60x60 cm
Homogenous Tile
Warna : Beige
Motif : Marmer
Tekstur : Glossy
Merek : Garuda Tile
Gambar :
No Nama Bahan ,Type : Keramik Lantai (Toilet/KM)
dan Standar
Standart Nasional Indonesia (SNI)
Minimal
Spesifikasi Teknis : Ukuran 30 x 30 cm unpolish
Warna : Abu tua/muda
Motif : Batu
Tekstur : Kasar serap/Mate
Merek : Roman
Gambar :
No Nama Bahan ,Type : Keramik Dinding (Toilet/KM)
dan Standar
Standart Nasional Indonesia (SNI)
Minimal
Spesifikasi Teknis : Ukuran 30 x 60 cm Polish
Warna : Disesuaikan
Motif : -
Tekstur : Glossy
Gambar :
No Nama Bahan ,Type : Atap (Rangka Atap Bajaringan)
dan Standar
Standart Nasional Indonesia (SNI)
Minimal
Spesifikasi Teknis : Baja high tensile strength hot-dipped galvanized
steel G550 (minimum yield strength 550 MPa)
Gambar :
No Nama Bahan ,Type : Penutup Atap
dan Standar
IKO Marathon AR 25 (ATAP TEDUH LESTARI)
Minimal
Atap IKO Marathon AR25 Shingles Bitumen 3 Tab ex.
Canada berbahan dasar Bitumen (aspal)
Spesifikasi Teknis : Atap IKO Marathon AR25 Shingles Bitumen 3 Tab ex.
Canada ini dapat di supply dengan ketentuan sebagai
berikut: - Panjang : 1000 mm (39 -3/8”) - Lebar :
336 mm (13 -1/4”) - Exposure : 143 mm (5-5/8 “)
Gambar :
No Nama Bahan ,Type Lavatory (Washtafel )
dan Standar
Standart Nasional Indonesia (SNI)
Minimal
Spesifikasi Teknis : PUTIH L10 KW1
Lengkap Kran dan Kaca Cermin
Merek : INA
Gambar :
No Nama Bahan ,Type Sanitair (Kran tembok )
dan Standar
Standart Nasional Indonesia (SNI)
Minimal
Spesifikasi Teknis : Kran Tembok type : NOV 09C
Merek : AIR
Gambar :
No Nama Bahan ,Type Sanitair (Floordrain)
dan Standar
Standart Nasional Indonesia (SNI)
Minimal
Spesifikasi Teknis : Drainage AIR NFS 04 SSK
Merek : AIR
Gambar :
No Nama Bahan ,Type Down light (3”)
dan Standar
Standart Nasional Indonesia (SNI)
Minimal
Spesifikasi Teknis : Downlight PHILIPS 44082 LED 3.5" 7W - Lis Putih
lampu led 7 watt
Merek : Phillips
Gambar :
No Nama Bahan ,Type Exsahaus Fan (6”) Untuk Ruang Toilet
dan Standar
Standart Nasional Indonesia (SNI)
Minimal
Spesifikasi Teknis :
1. Exhaust Fan Plafon Panasonic 6 Inch FV15TGU1
Merek : Panasonic
Gambar :
No Nama Bahan ,Type Lampu (TL RM)
dan Standar
Standart Nasional Indonesia (SNI)
Minimal
Spesifikasi Teknis : TL RM 2 x 18 Wat Mirror Inbow
Merek : Phillips
Gambar :
No Nama Bahan ,Type Armatur (Fixture)
dan Standar
Standart Nasional Indonesia (SNI
Minimal
Spesifikasi Teknis : Saklar, Stop Kontak
Merek : Panasonic
Gambar :
No Nama Bahan ,Type Kabel (NYM)
dan Standar
Standart Nasional Indonesia (SNI)
Minimal
Spesifikasi Teknis : NYY , NYA , N2XSY, NYFGBY
Merek : Externa, Supreme
Gambar :
No Nama Bahan ,Type Pipa Kabel (Conduit)
dan Standar
Standart Nasional Indonesia (SNI)
Minimal
Spesifikasi Teknis : Conduit
Merek : Clipsal, Legrant
Gambar :
No Nama Bahan Pipa Sanitair
Standart Nasional Indonesia (SNI)
Spesifikasi Teknis : Pipa PVC AW 1/2 "
Pipa PVC AW 3/4 "
Pipa PVC AW 3"
Pipa PVC AW 4"
Merek Wapin AW,