| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0315067926443000 | Rp 1,706,836,328 | - | |
| 0942983552443000 | - | - | |
| 0939576922443000 | - | - | |
| 0014457980443000 | Rp 1,775,580,439 | Peralatan utama yang ditawarkan tidak sesuai dengan yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan yaitu 'Bukti kepemilikan alat genset berupa faktur pembelian tidak memenuhi ketentuan, yaitu pada penggunaan materai yang digunakan tidak sesuai | |
| 0315596585443000 | Rp 1,785,491,806 | Personel manajerial yang ditawarkan tidak sesuai dengan yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan yaitu tidak menyampaikan personil petugas keselamatan konstruksi (K2) yang disampaikan adalah petugas K3 | |
| 0917964892443000 | - | - | |
| 0903617579443000 | Rp 1,708,133,237 | Personel manajerial yang ditawarkan tidak sesuai dengan yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan yaitu tidak menyampaikan personil petugas keselamatan konstruksi (K2) yang disampaikan adalah petugas K3 | |
| 0600424212001000 | Rp 1,709,504,503 | 1. Personel manajerial yang ditawarkan tidak sesuai dengan yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan yaitu tidak menyampaikan personil petugas keselamatan konstruksi (K2) yang disampaikan adalah petugas K3; 2. Peralatan utama yang ditawarkan tidak sesuai dengan yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan yaitu tidak menyampaikan bukti kepemilkan/penguasaan alat pemotong besi uk. 355 mm dari perusahaan pemberi sewa. | |
| 0634684716409000 | Rp 1,635,608,830 | 1. Personel manajerial yang ditawarkan tidak sesuai dengan yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan yaitu tidak menyampaikan personil petugas keselamatan konstruksi (K2) yang disampaikan adalah petugas K3; 2. Peralatan utama yang ditawarkan tidak sesuai dengan yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan yaitu tidak menyampaikan bukti kepemilkan/penguasaan alat pemotong besi uk. 355 mm dari perusahaan pemberi sewa. | |
| 0736872060443000 | Rp 1,765,278,152 | Peralatan utama yang ditawarkan tidak sesuai dengan yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan yaitu tidak menyampaikan bukti kepemilkan/penguasaan alat pemotong besi uk. 355 mm dari perusahaan pemberi sewa | |
| 0714111507445000 | - | - | |
| 0749363396443000 | - | - | |
| 0013310867412000 | - | - | |
| 0025215195443000 | - | - | |
CV Elnizar | 03*4**3****43**0 | - | - |
| 0661745612443000 | - | - | |
CV Gradia Jaya Persada | 00*7**7****28**0 | - | - |
| 0710166661443000 | - | - | |
| 0740908504044000 | - | - | |
| 0016594145438000 | - | - | |
| 0820951457443000 | - | - | |
| 0313770158429000 | - | - | |
| 0016122004429000 | - | - | |
| 0315152983443000 | - | - | |
| 0854977576443000 | - | - | |
| 0011487881443000 | - | - | |
Pagagima | 04*1**3****43**0 | - | - |
| 0313228652443000 | - | - | |
| 0940537780443000 | - | - | |
| 0945526929443000 | - | - | |
| 0945687465443000 | - | - | |
PT Anugerah Karya Lautan Berkah | 08*7**4****43**0 | - | - |
| 0027610997421000 | - | - | |
CV Aek Sitio Tio | 04*6**9****32**0 | - | - |
| 0657383493407000 | - | - | |
PT Probikon Karya Gemilang | 06*3**0****26**0 | - | - |
| 0603066705443000 | - | - | |
| 0418069654429000 | - | - | |
| 0016036832006000 | - | - | |
CV Gunung Juaro | 09*2**4****01**0 | - | - |
| 0417758729443000 | - | - | |
CV Batu Jaya | 02*1**4****22**0 | - | - |
| 0012768925305000 | - | - | |
| 0033353632429000 | - | - | |
| 0822222220448000 | - | - | |
| 0950151779442000 | - | - | |
| 0633184486422000 | - | - | |
| 0751364134505000 | - | - | |
| 0022440655428000 | - | - | |
| 0904639143412000 | - | - | |
CV Blader Multi Prima | 06*8**4****43**0 | - | - |
CV Kosmo | 00*7**6****23**0 | - | - |
| 0863621363448000 | - | - | |
| 0028675890008000 | - | - | |
| 0734461353533000 | - | - | |
| 0018950709443000 | - | - | |
| 0730403375027000 | - | - | |
| 0940465644443000 | - | - | |
| 0931530489443000 | - | - | |
| 0959264573005000 | - | - | |
| 0315519223443000 | - | - | |
| 0030967285008000 | - | - | |
| 0210181715443000 | - | - | |
| 0767591837443000 | - | - | |
CV Raka Pradipta Pratama | 06*4**6****43**0 | - | - |
| 0804287324443000 | - | - | |
| 0011187002429000 | - | - | |
| 0016655169445000 | - | - | |
| 0938026036421000 | - | - | |
| 0312583446429000 | - | - | |
| 0025226119405000 | - | - | |
| 0313192999423000 | - | - | |
CV Fadzydan Corporation | 08*5**8****43**0 | - | - |
| 0014949234406000 | - | - | |
| 0964880603326000 | - | - | |
| 0841953680401000 | - | - | |
CV Arkanindo Utama | 03*1**9****29**0 | - | - |
Surai Kontruksi Engineering | 09*0**8****01**0 | - | - |
| 0750140584657000 | - | - | |
| 0017784174429000 | - | - | |
| 0014526834101000 | - | - | |
| 0805425873443000 | - | - | |
| 0943955542452000 | - | - | |
| 0017088659429000 | - | - | |
| 0030219976811000 | - | - | |
| 0317372092443000 | - | - | |
CV Bintang Multimedia Indonesia | 02*0**3****07**0 | - | - |
| 0927820613443000 | - | - | |
| 0750185050445000 | - | - | |
| 0029863859023000 | - | - | |
| 0414504803442000 | - | - | |
| 0012169256422000 | - | - | |
CV Carlos Mandiri | 0749550745921000 | - | - |
PT Ciawenindo Mitra Perkasa | 00*4**6****13**0 | - | - |
| 0813960325443000 | - | - | |
| 0012165676424000 | - | - | |
| 0964900310443000 | - | - | |
| 0937098168443000 | - | - | |
PT Persada Konstruksi Pratama | 09*9**3****17**0 | - | - |
Tatakarsa Kreasindo | 03*6**2****45**0 | - | - |
| 0027350164443000 | - | - | |
| 0011488020443000 | - | - | |
| 0838477875402000 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN GARUT
KECAMATAN CIBALONG
Jln Raya Cibalong Garut Nomor : 92 Telp. (0262) 465550 Kode Pos 44192
RENCANA KERJA DAN SYARRAT-SYARAT
&
METODE PELAKSANAAN
PEMBANGUNAN GEDUNG KECAMATAN (CIBALONG)
TAHUN ANGGARAN 2023
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
METODE PELAKSANAAN
PEKERJAAN PEMBANGUNAN GEDUNGKECAMATAN(CIBALONG)
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
(RKS)
DAN METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN
PEMBANGUNAN GEDUNG KECAMATAN (CIBALONG)
PASAL 1
SYARAT-SYARAT TEKNIS UMUM
1. Umum
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, pemborong harus mempelajari dengan
benar dan berpedoman pada ketentuan-ketentuan yang tertulis pada gambar-
gamar kerja dan RKS serta lampiran perubahannya.
b. Pemborong diwajibkan melapor kepada Direksi/Konsultan pengawas setiap
akan melakukan kegiatan pekerjaan dilapangan.
c. Apabila terdapat ukuran, kelainan-kelainan antara gambar kerja dan RKS
serta kesesuainnya dilapangan maka pemborong diharuskan melaporkan
kepada Direksi/pengawas lapangan untuk segera mendapat keputusan.
Pemborong tidak dibernarkan memperbaiki sendiri perbedaan dan
kelainan tersebut. Akibat kelalaian pemborong dalam hal ini sepenuhnya
menjadi tanggung jawab pemborong
d. Daerah kerja (contruction area) akan diserahkan kepada pemborong
selama waktu pelaksanaan dalam keadaan pada saat penjelasan pekerjaan
(aanwijzing) dan dianggap bahwa pemborong telah benar-benar mengetahui
tentang :
- Letak bangunan yang akan didirikan
- Batas persil/lahan maupun kondisi pada saat itu
- Keadaan permukaan/kontur tanah.
e. Pemborong wajib menyediakan sekurang-kurangnya 1 (satu) set lengkap
gambar-gambar kerja dan (RKS) ditempat pelaksanaan pekerjaan untuk
dipergunakan setiap saat oleh direksi/konsultan pengawas.
f. Atas perintah direksi/konsultan pengawas, pemborong diminta untuk
membuat gambar-gambar penjelasan (shop drawing) berikut perincian
bagian-bagian khusus (detail) yang biaya pembuatan gambarnya menjadi
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
METODE PELAKSANAAN
PEKERJAAN PEMBANGUNAN GEDUNGKECAMATAN(CIBALONG)
tanggungjawab pemborong, gambar-gambar tersebut menjadi gambar
pelengkap dari gambar-gambar kerja yang ada.
2. Jadwal Pelaksanaan
Dalam waktu paling lambat 2 (dua) minggu setelah pemborong dinyatakan
sebagai pemenang lelang, atau dengan lain cara ditunjukan oleh pemberi
tugas sebagai pelaksana pembangunan, pemborong harus segera membuat :
a. Jadwal Waktu (Time Schedule) pelaksanaan secara rinci yang digambarkan
secara diagram
b. Jadwal pengadaan tenaga kerja
c. Jadwal pengadaan bahan/material bangunan
d. Jadwal pengadaan dan pemakaian peralatan
3. Gambar-Gambar Kerja
Yang dimaksudkan dengan gambar-gambar kerja adalah :
a. Gambar–gambar meliputi arsitektur, gambar konstruksi, gambar instalasi
listrik, gambar perpipaan serta gambar-gambar perubahannya yang telah
disetujui oleh direksi/konsultan pengawas. Gambar-gambar ini selain dari
gambar-gambar yang dibuat oleh perencana juga gambar-gambar yang
dibuat oleh pemborong (shop drawing) yang telah disetujui oleh direksi
/konsultan pengawas dan konsultan perencana
b. Apabila terdapat perbedaan ukuran dan atau penjelasan atau ketidak sesuaian
antara gambar yang berlainan jenis dan lingkupnya maka yang dapat dipakai
dalam pedoman sebagai berikut :
- Secara fungsi yang dipakai sebagai pedoman adalah gambar arsitektur
- Secara jenis dan kualitas yang menyebutkan bahan dan perhitungan
yang dipakai sebagai pedoman adalah gambar yang sesuai jenis
/lingkupnya diantaranya adalah gambar struktur, gambar elektrikal,
gambar mekanikal/plumbing dan gambar lain dengan spesifikasi sesuai
jenisnya.
c. Gambar pelaksanaan (Shop drawing) harus dibuat oleh pemborong dengan
ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
- Pembuatan berdasarkan gambar kerja dan disampaikan kepada direksi
/pengawas untuk mendapat persetujuan.
- Pekerjaan pelaksanaan belum dapat dimulai sebelum gambar pelaksanaan
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
METODE PELAKSANAAN
PEKERJAAN PEMBANGUNAN GEDUNGKECAMATAN(CIBALONG)
tersebut disetujui oleh direksi/konsultan pengawas
- Persetujuan terhadap gambar pelaksanaan bukan berarti menghilangkan
tanggungjawab pemborong terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Keterlambatan proses pembuatan shop drawing ini tidak berarti
pemborong mendapat perpanjangan waktu pelaksanaan.
d. Perubahan gambar kerja/perencanaan hanya dapat dilakukan atas dasar
perintah tertulis direksi/pemberi tugas berdasar pertimbangan konsultan
pengawas dan konsultan perencana dengan ketentuan sebagai berikut :
- Perubahan rancangan ini harus digambar sesuai dengan yang
diperintahkan pemberi tugas/direksi dengan pengarahan konsultan
perencana dan jelas memperlihatkan perbedaan antara gambar
pelaksanaan dan gambar perubahan rencananya.
- Gambar-gambar perubahan dibuat oleh pemborong atas pengarahan
konsultan perencana dan disetujui oleh pemberi tugas kemudian
dilampirkan dalam berita acara tambah kurang
e. Gambar sesuai terlaksana (as build drawing) harus dibuat oleh pemborong
dengan ketentuan berikut :
- Gambar sesuai terlaksana dibuat dan diserahkan pada akhir pekerjaan
dan harus sesuai dengan pekerjaan akhir terpasang
- Gambar-gambar sesuai terlaksana harus disetujui oleh direksi/ konsultan
pengawas, dan diserahkan dalam rangkap3 (tiga) berikut aslinya dengan
biaya keseluruhan ditanggung oleh pemborong.
4. Petunjuk – petunjuk/Instruksi Direksi/Konsultan Pengawas
a. Semua instruksi direksi/pengawas lapangan harus dilaksanakan secara baik
oleh pemborong, jika pemborong berkeberatan menerima petunjuk/instruksi
direksi/pengawas tersebut, maka harus mengajukan secara tertulis kepada
direksi/konsultan pengawas dalam waktu 7 (tujuh) hari
b. Apabila dalam batas waktu tersebut diatas pemborong tidak mengajukan
keberatan maka dianggap telah menyetujui dan menerima petunjuk
direksi/pengawas untuk segera dilaksanakan. Pemborong diharuskan
merekam atau dengan kata lain mencatat setiap petunjuk/instruksi
direksi/konsultan pengawas dalam buku harian lapangan/pelaksanaan dan
meminta tanda tangan atau sepengetahuan direksi/konsultan pengawas.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
METODE PELAKSANAAN
PEKERJAAN PEMBANGUNAN GEDUNGKECAMATAN(CIBALONG)
5. Hasil Pekerjaan
Untuk menjamin mutu/kualitas hasil pekerjaan dan kelancaran pelaksanaan
pekerjaan, maka pemborong diharuskan menyediakan :
- Pelaksana atau tenaga ahli yang mengerti dan berpengalaman tentang
gambar kerja dan cara-cara pelaksanaan
- Alat bantu kerja, pompa air untuk kerja, alat pemadat tanah, alat ukur
waterpass, penyekat tegak dan alat bantu pekerjaan lainnya
- Bila diperlukan sesuai dengan kondisi lapangan/situasi tempat kerja,
makasebelum melakukan pekerjaan pembersihan, pembongkaran, maupun
pelaksanaan pembangunan, pemborong diwajibkan memasang alat-alat
pengaman/pelindung/penyangga seperti jarring/lori/katrol.
6. Penempatan Ukuran
a. Pemborong bertanggung jawab atas tepatnya pembangunan ini dan tidak
boleh merubah ukuran tanpa seijin direksi/konsultan pengawas. Setiap ada
perbedaan dengan ukuran-ukuran yang ada harus segera ditetapkan
sebagai mana mestinya.
b. Sebelum memulai pekerjaan, pemborong wajib memberitahu direksi/
konsultan pengawas, bagian pekerjaan yang akan dimulai untukdiperiksa
terlebih dahulu ketepatan ukuran-ukurannya.
c. Pemborong diwajibkan senantiasa mencocokan ukuran satu dengan yang
lainnya dalam setiap bagian pekerjaan dan segera melaporkan kepada
Direksi/konsultan pengawas setiap ada selisih/perbedaan ukuran untuk
diberikan keputusan pembetulannya.
d. Mengingat kesalahan ukuran akan selalu mempengaruhi bagian-bagian
pekerjaan yang lainnya maka, ketetapan akan ukuran tersebut mutlak perlu
diperhatikan sungguh-sungguh. Kelalaian pemborong akan hal ini tidak
dapat diterima dan direksi/konsultan pengawas berhak untuk membongkar
pekerjaan dan memerintahkan untuk menempati ukuran sesuai dengan
ketentuan.
e. Kerugian terhadap kesalahan pengukuran oleh pemborong sepenuhnya
menjadi tanggung jawab pemborong.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
METODE PELAKSANAAN
PEKERJAAN PEMBANGUNAN GEDUNGKECAMATAN(CIBALONG)
7. Buku Harian Lapangan
a. Pemborong diwajibkan menyediakan dan mengisi buku harian lapangan yang
berisi laporan tentang jumlah tenaga/pekerja, bahan bangunan dan pekerjaan
yang dilaksanakan, keadaan cuaca, peralatan yang dipakai serta lain-lain yang
dianggap perlu atas petunjuk dan persetujuan direksi/konsultan pengawas.
b. Buku harian lapangan harus disediakan oleh pemborong sesuai jangka
waktu pelaksanaan pekerjaan dan harus selalu berada ditempat pekerjaan,
diisi oleh pemborong dan diketahui oleh Direksi/Konsultan pengawas.
c. Konsultan pengawas mencatat intruksi-instruksi dan petunjuk pelaksanaan
yang dianggap perlu pada buku harian lapangan dan merupakan petunjuk
yang harus diperhatikan pemborong
d. Buku laporan harian dibuat masing-masing 3 (tiga) rangkap.
8. Kebersihan dan Ketertiban
a. Selama pelaksanaan pekerjaan pembangunan berlangsung, pemborongharus
memelihara kebersihan lokasi pembangunan maupun lingkungannya terutama
jalan-jalan disekitar lokasi proyek, direksikeet, gudang, los kerja dan
bagian dalam pembangunan yang akan dikerjakan harus bebas dari bahan
bekas, tumpukan tanah dan lain-lain.
b. Untuk kebersihan lingkungan terutama jalan-jalan disekitar lokasi proyek yang
harus dibersihkan adalah kotoran yang diakibatkan oleh keluarmasuknya
kendaraan proyek, kelalaian dalam hal ini dapat membuat pemberi tugas
memberi perintah pemberhentian pekerjaan yang segala akibatnya menjadi
tanggung jawab pemborong.
c. Penimbunan bahan material yang ada dalam gudang maupun dihalaman luar
gudang harus diatur sedemikian hingga agar tidak mengganggu kelancaran
dan keamanan umum serta untuk memudahkan pemeriksaan penelitian yang
dilakukan oleh direksi/konsultan pengawas.
9. Alat Kerja
a. Pemborong harus menyediakan alat-alat yang diperlukan untuk melaksanakan
dan menyelesaikan pekerjaan secara sempurna dan effisien seperti :
Truck, dump truck, fork lift, beton mollen, mesin-mesin dan alat-alat lain
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
METODE PELAKSANAAN
PEKERJAAN PEMBANGUNAN GEDUNGKECAMATAN(CIBALONG)
sesuai kegunaanya.
b. Bila sekiranya pekerjaan atau bagian pekerjaan telah selesai dan tidak lagi
memerlukan peralatan yang dimaksud, pemborong diwajibkan untuk
menyingkirkan alat-alat tersebut dan memperbaiki kerusakan-kerusakan yang
diakibatkan oleh pemakaian peralatan tersebut serta membersihkan
bekas- bekasnya.
c. Disamping menyediakan alat-alat tersebut diatas, pemborong harus pula
menyediakan alat-alat bantu yang diperlukan agar dalam situasi dan kondisi
apapun pekerjaan tidak terganggu, misalnya tenda-tenda kelengkapan
pekerjaan dan lain sebagainya.
10. Kecelakaan dan Kebakaran
a. Kecelakaan yang terjadi selama pelaksanaan pekerjaan dan menimpa
pekerja maupun orang yang terlibat dalam pekerjaan tersebut tanggung
jawab pemborong
b. Pemborong diharuskan menyediakan alat kesehatan/kotak P3K yang terisi
penuh dengan obat-obatan yang sesuai dengan kebutuhan, lengkap dengan
seorang petugas yang mengerti dalam hal soal-soal penyelamatan pertama
dan kesehatan.
c. Pemborong diwajibkan menyediakan alat-alat pemadam kebakaran jenis ABC
(untuk segala jenis api), pasir dalam bak, galah-galah dan alat penyelamatan
kebakaran lain.
d. Sejauh tidak disebutkan dalam RKS ini, maka pemborong harus mengikuti
semua ketentuan umum yang berlaku dan dikeluarkan oleh instansi
pemerintah terutama tentang undang-undang keselamatan kerja termasuk
segala kelengkapan dan perubahnnya.
11. Keamanan
a. Pemborong bertanggung jawab penuh atas segala sesuatu yang ada dan
terjadi di dareah kerjanya terutama mengenai :
- Kerusakan-kerusakan yang timbul akibat kelalaian/kecerobohan baik
disengaja maupun tidak diesngaja
- Penggunaan sesuatu bahan, peralatan yang keliru/salah
- Kehilangan-kehilangan bahan, peralatan kerja
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
METODE PELAKSANAAN
PEKERJAAN PEMBANGUNAN GEDUNGKECAMATAN(CIBALONG)
- Perkelahian antar pekerja maupun dengan pihak lainnya.
b. Terhadap kejadian sebagaimana tersebut diatas, pemborong harus
melaporkan kepada direksi/pengawas dalam waktu paling lambat 24
(dua puluh empat) jam untuk diusut dan diselesaikan persoalnnya lebih
lanjut.
c. Untuk mencegah kejadian-kejadian tersebut diatas, pemborong harus
menyediakan keamanan, antara lain penjagaan, penerangan yang cukup
dimalam hari, pemagaran sementara lokasi kerja dan lain sebagainya.
12. Penyediaan Bahan dan Material Bangunan
a. Apabila dalam RKS ini disebutkan nama dan pabrik pembuatan
bahan/material, maka hal ini dimaksudkan menunjukan standard minimal
mutu/kualitas bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini.
b. Setiap bahan/material yang akan digunakan harus disampaikan kepada
direksi/pengawas untuk mendapat persetujuan, waktu penyimpanan contoh
bahan harus sedemikian rupa sehingga direksi/konsultan pengawas dapat
menilainya.
c. Contoh bahan/material yang akan digunakan harus diadakan atas
tanggunggan pemborong, setelah disetujui direksi/ konsultan pengawas
maka bahan material tersebut harus ditandai dan diadakan untuk dipakai
dalam pekerjaan nantinya.
d. Contoh bahan/material tersebut selanjutnya disimpan oleh direksi/konsultan
pengawas untuk dijadikan dasar penolakan bila ternyata bahan /material
yang dipakai tidak sesuai dengan contoh. Dalam pengajuan penawaran
pemborong harus menyertakan sejauh keperluan pengujian berbagai
bahan/material.
e. Mengingat hal tesebut, pemborong tetap bertanggung jawab pula atas biaya
pengujian bahan/material yang tidak memenuhi syarat atas perintah
direksi/pengawas.
f. Apabila ternyata jenis dan macam bahan/material yang tercantum dalam
RKS atau melalui contoh yang diberikan ternyata pengadaannya tidak
mencukupi dalam hal jumlahnya (persediaan terbatas) maka pengganti
bahan/material hanya dapat diberikan dengan ijin dari Direksi/Konsultan
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
METODE PELAKSANAAN
PEKERJAAN PEMBANGUNAN GEDUNGKECAMATAN(CIBALONG)
Pengawas.
g. Apabila pemborong dalam menggunakan bahan/material tidak sesuai
dengan ketentuan tanpa persetujuan direksi/konsultan pengawas maka
direksi/konsultan pengawas berhak untu meminta pengganti/membongkar
bagian-bagian pekerjaan yang menggunakan bahan/material tersebut untuk
diganti dengan yang sesuai dengan ketentuan, kecuali terdapat alasan
tertentu yang diketahui dan disetujui direksi/konsultan pengawas.
13. Serah Terima Hasil Pekerjaan
Pada akhir pekerjaan menjelang penyerahan hasil pekerjaan tahap pertama:
a. Semua bagunan sementara harus dibongkar dan dibersihkan bekas-bekasnya
b. Tiap bagian pekerjaan harus dalam keadaan baik, bersih, utuh tanpa cacat
c. Semua bagian yang bergerak harus dijaga kelancarannya misalnya pintu,
jendela, pintu pagar dan lain-lain.
d. Semua anak kunci harus dikumpulkan dan diberi tempat yang baik dengan
gambar penjelasan dan masing-masing posisi diberi tanda yang jelas dan
mudah dimengerti.
e. Barang/peralatan sanitair harus dijaga kebersihannya.
Bilamana terdapat cacat dan keruskan pada bagian yang telah selesai,
pemborong harus memperbaiki/mengganti agar dapat berfungsi dengan baik
dan dapat diterima oleh pemberi tugas.
f. Semua instalasi harus dapat berfungsi dengan baik dan benar.
Untuk hal tersebut sebelum masa penyerahan pemborong bersama-sama
dengan direksi/konsultan pengawasan harus melakukan uji coba/test pada
peralatan tersebut, hingga dapat diketahui bagian mana yang masih belum
dapat berfungsi dan apabila ditemukan hal yang demikian pemborong harus
segera pembetulkan/mengganti agar peralatan tersebut dapat berfungsi
sesuai ketentuan.
g. Pemborong diwajibkan menyerahkan kepada direksi/konsultan pengawas
berupa :
- 3 (tiga) set gambar instalasi terpasang
- 3 (tiga) set Buku petunjuk system operasi (operasi hand book) dan
buku petunjuk system, jika ada peralatan yang memerlukan pengoperasian
secara khusus.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
METODE PELAKSANAAN
PEKERJAAN PEMBANGUNAN GEDUNGKECAMATAN(CIBALONG)
- 3 (tiga) set gambar sesuai terlaksana (as build drawing) dari seluruh
pekerjaan yang dilaksanakannya termasuk gambar perubahnnya
- 3 (tiga) set buku laporan harian
- 3 (tiga) Album foto proyek
h. Pemborong harus membersihkan dan membuang sisa-sisa bahan material dan
sampah kotoran bekas kerja dan barang lain yang tidak berguna akibat dari
pelaksanaannya.
14. Photo Proyek
a. Photo proyek harus dibuat oleh pemborong sesuai pengarahan dari direksi
/konsultan pengawas, dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Tahap I pada saat bobot pekerjaan 0 % - 15 % Papan nama proyek,
kondisi lokasi, pekerjaan persiapan dan pondasi pemancangan.
2. Tahap II pada saat bobot pekerjaan 25% - 50% Pekerjaan Struktur
3. Tahap III pada saat bobot pekerjaan 50% - 75 % Pekerjaan arsitektur
utilitas, dan detail yang penting
4. Tahap IV pada saat bobot pekerjaan 75% - 100% Pekerjaan finishing dan
pengujian/percobaan serta penyerahan
b. Photo proyek pada setiap tahapan tersebut dibuat sebanyak 3 (tiga) set dan
dilampirkan bersama dengan laporan bulanan sesuai pencapaian bobot
pekerjaan dan penagihan termyn.
c. Pengambilan titik pandang harus diusahakan tetap dari setiap tahap dan
sesuai dengan pengarahan dari direksi/konsultan pengawas
d. Photo setiap tahap ditempelkan pada album/map dengan keterangan
singkat dan penempelannya dalam album ditentukan oleh direksi/pengawas
e. Untuk photo dalam kondisi force majeure diambil sebanyak 3 (tiga) kali.
PASAL 2
LINGKUP PEKERJAAN
1. Pekerjaan yang harus dilaksanakan meliputi :
a.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
METODE PELAKSANAAN
PEKERJAAN PEMBANGUNAN GEDUNGKECAMATAN(CIBALONG)
NO URAIAN PEKERJAAN
A PEKERJAAN PERSIAPAN
B SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (SMK3)
C PEKERJAAN KONSTRUKS1
C.1 PEKERJAAN LANTAI DASAR (BAWAH)
I PEKERJAAN TANAH
II PEKERJAAN PONDASI
III PEKERJAAN BETON STRUKTUR DAN NON STRUKTUR
IV PEKERJAAN PASANGAN
V PEKERJAAN KUSEN
VI PEKERJAAN ATAP (AREA DROP OFF)
VII PEKERJAAN PLAPOND
VIII PEKERJAAN LANTAI
IX PEKERJAAN PENGECATAN
X PEKERJAAN SANITAIR DAN MEKANIKAL
XI PEKERJAAN ELEKTRIKAL
C.2 PEKERJAAN LANTAI SATU (ATAS)
I PEKERJAAN BETON STRUKTUR DAN NON STRUKTUR
II PEKERJAAN PASANGAN
III PEKERJAAN KUSEN
IV PEKERJAAN ATAP
V PEKERJAAN PLAPOND
VI PEKERJAAN LANTAI
VII PEKERJAAN PENGECATAN
VIII PEKERJAAN SANITAIR DAN MEKANIKAL
IX PEKERJAAN ELEKTRIKAL
2. Lokasi Pekerjaan
Lingkup Pekerjaan tersebut diatas harus dilakukan untuk lokasi yang ditunjukkan
sesuai kontrak.
3. Jenis Paket Pekerjaan
Yang dimaksud jenis paket pekerjaan adalah pengelompokan lingkup pekerjaan
yang harus dilaksanakan oleh pemborong dan menjadi kewenangan pemberi
tugas untuk menunjuk pemborong dalam melaksanakan pekerjaan Pembangunan
Gedung Kantor Kecamatan yang meliputi :
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
METODE PELAKSANAAN
PEKERJAAN PEMBANGUNAN GEDUNGKECAMATAN(CIBALONG)
PASAL 3
PEKERJAAN PERSIAPAN UMUM
1. Pekerjaan Persiapan
a. Pengukuran Tapak Kembali (Uitzet)
- Pemborong diwajibkan untuk melaksanakan pengukuran dan penggambaran
kembali lokasi pelaksanaan yang dilengkapi dengan keterangan-keterangan
mengenai peil ketinggian tanah, letak bangunan eksisting yang ada dan
yang akan dibongkar dengan memakai alat-alat yang sudah ditera
kebenarannya
- Ketidak cocokan yang mungkin terjadi antara gambar kerja dankeadaan
lapangan yang sebenarnya harus segera dilaporkan kepada
direksi/konsultan pengawasan untuk dimintakan keputusannya
- Penentuan titik-titik ketinggian dan sudut-sudut dilakukan dengan memakai
alat-alat waterpas/theodolith yang ketepatannya dapat dipertanggung
jawabkan.
- Pemborong harus menyediakan alat dan petugas yang melayani untuk
kepentingan pemeriksaan direksi/konsultan pengawasan selama pelaksanaan
pekerjaan
- Pengukuran sudut menyiku dengan prisma atau benang secara azas segitiga
phytagoras hanya diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang disetujui
direksi/konsultan pengawas
b. Tugu Patok Dasar
- Letak dan jumlah tugu patokan dasar ditentukan oleh direksi/konsultan
pengawas. Dalam pelaksanaan pembangunan ini tugu patok dasar harus
dapat memberikan pedoman terhadap peil (ketinggian ± 0.00 lantai
bangunan)
- Tugu patok dasar dibuat dari bahan kayu kelas II berpenampang sekurang-
kurangnya 6 x 7 cm, tertancap kuat kedalam tanah sedalam 50 cm dengan
bagian yang menonjol diatas muka tanah secukupnya untuk memudahkan
pengukuran selanjutnya minimal 50 cm diatas muka tanah.
- Tugu patok dasar yang telah dibuat dan ditempatkan secara permanen,
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
METODE PELAKSANAAN
PEKERJAAN PEMBANGUNAN GEDUNGKECAMATAN(CIBALONG)
tidak bias diubah, diberitanda yang jelas dan dijaga keutuhannya
sampai ada intruksi tertulis dari direksi/konsultan pengawas untuk
membongkarnya.
- Pada setiap sudut-sudut pematokan (penentuan) peil dan setiap
sudut-sudut tapak (perpindahan) pemborong wajib membuat shop
drawing dahulu sesuai dengan keadaan lapangan.
c. Papan Nama Proyek
- Papan nama proyek harus dibuat oleh pemborong dengan ketentuan
dan pengarahan dari direksi/pengawas sesuai peraturan dan perundang-
undangan yang berlaku.
- Perletakan papan nama proyek ditempat yang mudah dilihat oleh umum dan
diletakan pada saat dimulainya pekerjaan serta harus dicabut kembali
setelah pekerjaan selesai
- Ukuran, warna, isi tulisan dan bentuk akan ditentukan kemudian berdasarkan
arahan dari direksi/pengawas pekerjaan.
d. Pagar Pengaman
Pemborong membuat pagar sementara pada tempat tertentu untuk menjaga
keselamatan dan keamanan kegiatan pembangunan, gudang bahan beserta
alat selama kontrak pelaksanaan. Pembuatan pagar sementara harus disetujui
oleh direksi/pengawas lapangan.
e. Papan Dasar Pelaksanaan (Bouwplank)
- Papan dasar pelaksanaan (bouwplank) harus dipasang pada patok kayu kelas
II ukuran kaso 5/7 cm yang tertancap ke dalam tanah sehingga tidak
bias digerak-gerakan atau diubah-ubah berjarak maksimal 150 cm satu
sama lain.
- Papan dasar pelaksanaan (bouwplank) dibuat dari kayu kelas II dengan
ukuran tebal 3 cm, lebar20 cm, harus lurus dan diserut rata pada sisi
sebelah atasnya (waterpass)
- Tinggi sisi atas papan patok ukur sama antara satu dengan yang lainnya,
kecuali dihendaki lain oleh direksi oleh direksi/pengawas lapangan
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
METODE PELAKSANAAN
PEKERJAAN PEMBANGUNAN GEDUNGKECAMATAN(CIBALONG)
- Papan dasar pelaksanaan dipasang minimal sejauh 100 cm dari sisiluar
galian tanah pondasi
- Selama maupun setelah selesai pemasangan papan dasar pelaksanaan
pemborong harus melaporkan kepada Direksi/pengawas
- Papan bouwplank diijinkan dipasang bila telah dilakukan pembersihan lokasi
dari kotoran dan sampah dan lain sebagainya.
- Papan bouwplank diperbolehkan dibongkar, sesudah dimulai pekerjaan
dinding bata
f. Direksikeet, Gudang dan Los Kerja
- Pemborong harus membuat kantor direksi/direksikeet dengan ukuran sesuai
petunjuk dari direksi/pengawas lapangan dengan segala kelengkapannya
atas biaya pemborong yang minimal terdiri dari ruang-ruang untuk :
Direksi/pengawas lapangan
Penanggungjawab lapangan, Pelaksana dan Staaf
Pemborong
Ruang simpan peralatan
- Pembuatan gudang harus sedemikian rupa agar bahan- bahan
material dapat tersimpan secara baik dan tidak rusak oleh hujan, panas,
apabila akan digunakan
- Tata letak layout gudang dan los kerja harus mendapat persetujuan
direksi/pengawas
g. Air dan Listrik Kerja
Pemborong harus menyediakan alat-alat instalasi air/listrik kerja atas biaya
sendiri. Alat-alat tersebut selain untuk keperluan pekerjaan juga untuk
fasilitas bagi pekerja
h. Jalan Masuk Ketempat Pekerjaan
Selama pekerjaan pembangunan berlangsung, pemborong harus
menyediakan dan atau memelihara seluruh jalan sementara atau
jalan yang sudah ada yang diperlukan untuk memasuki lokasi pekerjaan.
Pada waktu penyelesaian pekerjaan, jalan-jalan tersebut harus
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
METODE PELAKSANAAN
PEKERJAAN PEMBANGUNAN GEDUNGKECAMATAN(CIBALONG)
disingkirkan/dibersihkan dari kotoran akibat pelaksanaan proyek dan
dikembalikan sesuai keadaan semula.
2. Pekerjaan Pembersihan Lokasi
a. Pada umumnya, tempat-tempat untuk nangunan dibersihkan dengan penebasan/
pembabatan yang harus dilaksanakan terhadap semua belukar/semak, sampah
sampah yang tertanam dan material lain yang tidak diinginkan berada pada
daerah yang akan dikerjakan, harus dihilangkan, ditimbun dan kemudian
dibakar atau dibuang dengan cara-cara yang disetujui oleh direksi/pengawas.
b. Semua sisa-sisa tanaman, kotoran seperti akar-akar, rumput- rumput dibawah
tanah dasar/permukaan tanah tempat bangunan yang akan dibangun harus
dibersihkan dankotoran yang ditemukan harus dibongkar/dibakar.
c. Bekas bangunan atau bangunan yang masih berada pada lokasi pembangunan
dengan persetujuan direksi/pengawas harus dibongkar, maka pemborong
melakukan pembongkaran sampai bersih agar tidak menghalangi pelaksanaan
pekerjaan pembangunan
d. Semua daerah urugan harus dipadatkan, baik urugan yang telah ada maupun
terhadap urugan yang baru, tanah urugan bersih dari sisa-sisa tumbuhan
atau bahan-bahan yang akan mengakibatkan pelapukan dikemudian hari.
PASAL 4
PEKERJAAN PENDAHULUAN
1. Pekerjaan Bongkaran Bangunan Eksisting
a. Pekerjaan Bongkaran Bangunan eksisting harus dikerjakan dengan hati-hati
dan berkoordinasi dengan pihak direksi teknis, tahap demi tahap bongkaran
dengan memperhatikan keselamat pekerja dalam metoda bongkaran.
b. Untuk melaksanakan pekerjaan bongkaran harap disiapkan administrasi
penghapusan sisa sate bangunan eksisting dengan berkoordinasi pihak pemilik
aset bangunan eksisting tersebut.
2. Pekerjaan Galian Tanah
a. Pekerjaan penggalian tanah harus memenuhi syarat-syarat seperti yang
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
METODE PELAKSANAAN
PEKERJAAN PEMBANGUNAN GEDUNGKECAMATAN(CIBALONG)
ditentukan dalam gambar kerja. pemborong agar menjaga supaya tanah
dibawah dasar elevasi seperti dalam gambar kerja atau yang ditentukan oleh
direksi/pengawas tidak terganggu, jika terganggu pemborong harus menggalinya
dan atau mengurug kembali lalu dipadatkan sesuai yang telah ditrntukan
direksi/pengawas.
b. Semua galian harus dilaksanakan sesuai gambar kerja dan RKS yang
ditentukan menurut keperluan
c. Dasar semua galian harus waterpass, bilamana pada dasar setiap
galian masih terdapat akar-akar tanaman atau bagian-bagian gembur, maka
ini harus digali dan dibuang selanjutnya lubang-lubang tadi di isi oleh pasir.
d. Terhadap kemungkinannya air didasar galian, baik pada waktu penggalian
maupun pada waktu pekerjaan pondasi harus disediakan pompa air atau
pompa yang jika diperlukan dapat bekerja terus menerus, untuk menghindari
terkumpulnya air.
e. Pemborong harus memperhatikan pengamanan pada sisi tepi dindinggalian
agar tidak longsor dengan memberikan suatu dinding penahan atau penunjang
sementara atau lereng yang cuckup.
f. Pemborong jika diwajibkan mengambil langkah-langkah pengamanan terhadap
bangunan lain yang berada disekitar lokasi pembangunan, sehingga dapat
dijamin bangunan tersebut tidak akan mengalami kerusakan
g. Semua kelebihan tanah yang berasal dari tanah galian, setelah mencapai
jumlah tertentu harus segera disingkirkan dari halaman pekerjaan pada setiap
saat yang dianggap perlu dan atas petunjuk direksi/pengawas
h. Bagian-bagian galian yang akan diurug kembali harus menggunakan tanah yang
bersih, bebas dari segala kotoran dan memenuhi syarat-syarat sebagai tanah
urug.
i. Perlindungan terhadap benda-benda berfaidah/bermanfaat. Kecuali itunjuk
untuk dipindahkan, seluruh barang-barang berharga yang mungkin ditemui
dilapangan harus dilindungi dari kerusakan dan bila sampai terjadi kerusakan
dan bila terjadi keruskan harus direfarasi/diganti atas tanggjung jawab
pemborong.
j. Bila ditemua suatu alat atau pelayanan dinas yang ada dilapangan atau
dihalaman lapangan dinas tersebut tidak ertera dalam gambar atau dengan
cara lain yang didapat diketahui oleh pemborong dan ternyata memerlukan
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
METODE PELAKSANAAN
PEKERJAAN PEMBANGUNAN GEDUNGKECAMATAN(CIBALONG)
perindungan atau pemindahan. Maka pemborong harus bertanggung jawab
dan memenuhi langkah untuk menjamin bahwa pekerjaan yang sedang
berlangsung tersebut tidak terganggu.
k. Bila dalam pekerjaan pelayanan umum terganggu sebagai akibat pekerjaan
pemborongan, maka pemborong harus segera mengganti kerugian yang terjadi
yang dapat berupa perbaikan dari barang yang rusak akibat pekerjaan
pemborongatau bentuk lain yang disepakati direksi/pengawas. Sarana yang
mungkin sudah tidak bekerja lagi mungkin ditemukan dibawah tanah dan terletak
di dalam lapangan pekerjaan harus dipindahkan keluar lapangan ketempat yang
disetujui oleh direksi/konsultan pengawas atas tanggungan pemborong.
3. Pekerjaan Urugan dan Pemadatan
a. Pekerjaan urugan meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan- bahan peralatan
dan alat-alat bantu yang dibutuhkan demi terselenggaranya pelaksanaan
pekerjaan ini dengan baik
b. Pekerjaan ini meliputi seluruh detail yang disebutkan/ditunjukan dalam gambar
atas sesuai petunjuk direksi/pengawas
c. Seluruh sisa penggalian yang tidak terpakai untuk penimbunan dan penimbunan
kembali, juga seluruh sisa puing-puing, sampah- sampah harus disingkirkan dari
lapangan pekerjaan. Dengan biaya menjadi tanggungjawab pemborong
d. Bahan yang digunakan untuk tanah urugan dari sejenis tanah silty clay tanpa
potongan bahan-bahan yang bias lapuk serta bahan batuan yang telah yang
telah dipecah-pecah dimana ukuran dari batu tersebut tidak boleh lebih besar
dari 15 cm
e. Perencana mengharuskan agar supaya semua urugan tanah hanya terdiri dari
bahan dengan mutu yang terbaik
f. Semua pekerjaan urugan harus dikerjakan secara berlapis-lapis dengan
ukuran ketebalan setiap lapis maksimal 30 cm tiap lapis harus dipadatkan
terlebih dahulu sebelum lapis berikutnya diurugkan.
g. Daerah urugan atau daerah yang terbangun dan diurug harus dipadatkan
dengan alat pemadat/comactor “vibrator type” yang disetujui oleh direksi/
pengawas. Pemadatan dilakukan sampai mencapai hasil kepadatan maksimum
hasil laboratorium
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
METODE PELAKSANAAN
PEKERJAAN PEMBANGUNAN GEDUNGKECAMATAN(CIBALONG)
h. Kepadatan maksimum terhadap kadar air optimum dari percobaan proctor
pemborong harus melaksanakan penelitian kepadatan maksimum terhadap kadar
air optimum minimal satu kali atau plastic untuk bukti penunjukan/referensi dan
diberi label yang bersifat nomor contoh, kepadatan kering maksimum dan
kadar air optimumnya. Penelitian harus mengikuti prosedur yang umum dipakai
yaitu ASTM D-1557-70.
i. Penghentian/pengalian air harus diperhatikan selama pelaksanaan pekerjaan
tanah supaya lahan yang akan dibangun terjamin penggalian airnya.
j. Kelebihan bahan/material galian harus dibuang oleh pemborong ketempat-tempat
pembuangan yang ditentukan oleh direksi/pengawas.
4. Pengujian Mutu Pekerjaan
a. Direksi/pengawas harus diberitahu apabila dilakukan penelitian terhadap
kepadatan realtif terhadap yang sebenarnya dilapangan
b. Apabila kepadatan dilapangan kurang dari 95 % terhadap kepadatan maksimum,
maka pemborong harus memadatkan kembali tanpa biaya tambahan sampai
memenuhi kepadatan tambahan sampai memenuhi kepadatan yang ditentukan
yaitu tidak kurang dari 95% dari kepadatan maksimum hasil pemeriksaan
laboratorium.
c. Penelitian kepadatan dilapangan harus disesuiakan/mengikuti prosedur ASTM
D-1557-70 atau prosedur lainnya yang disetujui Direksi/konsultan pengawas.
Semua biaya untuk pemeriksaan dilabolatorium menjadi beban pemborong.
5. Pekerjaan Urugan Pasir
a. Syarat-syarat Bahan
- Pasir yang digunakan harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan
keras, bebas lumpur, bebas tanah lempung
- Air yang diperlukan untuk penyiraman, digunakan air tawar yang bersih
dan tidak mengandung minyak, asam alkali dan bahan-bahan organic
lainnya serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam NI-3 pasal 10
- Apabila dipandang perlu direksi/pengawas dapat minta kepada
pemborong, supaya air yang dipakai untuk keperluan ini diperiksa
dilaboratorium pemeriksaan bahan yang resmi yang sah, atas biaya
pemborong
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
METODE PELAKSANAAN
PEKERJAAN PEMBANGUNAN GEDUNGKECAMATAN(CIBALONG)
- Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus memenuhi ketentuan dan syarat-
syarat yang telah ditentukan diatas dan harus dengan persetujuan
direksi/pengawas
b. Syarat-syarat Pelaksanaan
- Bahan pasir urug yang akan digunakan harus mendapat persetujuan
direksi/pengawas
- Pelapisan pasir urug harus dilakukan lapis demi lapis, dipadatkan hingga
mencapai tebal 20 cm, atau seperti yang disetujui direksi/pengawas dari 95%
kepadatan maksimum hasil laboratorium, pemadatan dapat dikerjakan
dengan tenaga manusia dengan persyaratan yang ditentukan dan harus
dengan persetujuan direksi/pengawas.
6. Pekerjaan Permukaan Tanah
a. Bila terjadi penurunan tanah diperlukan tambahan material timbunan tidak lebih
dari ketebalan 50 (lima puluh) cm, untuk mencapai permukaan tanah yang
diinginkan, maka tambahan dihamparkan
b. Permukaan akhir yang dicapai harus sesuai dengan keperluan ketinggian (peil
batas), kemiringan, melintang dan sebagainya menurut ketentuan gambar kerja.
c. Pemborong bertanggung jawab atas stabilitas timbunan dan harus
mengganti bagian-bagian yang rusak, yang menurut direksi/pengawas
diakibatkan karena kecerobohan/keteledoran pemborong dan akibat aliran air
tapi tidak disebabkan oleh gerakan tanah dasar timbunan.
d. Bila material yang tidak memenuhi syarat tetap digunakan untuk konstruksi
timbunan tersebut, pemborong harus membongkar dan mengganti dengan
material yang sesuai.
e. Tanah bekas pmotongan tanah bila kualitasnya memenuhi syarat dapat
digunakan untuk mengurug lahan yang lebih rendah sehingga tanah bekas
pemotongan dapat dimanfaatkan kembali.
7. Penentuan Peil Bangunan
a. Peil lantai bangunan kantor kecamatan (±0.00) ditetapkan dengan ketinggian 40 –
60 cm diatas peil jalan
b. Selanjutnya ketinggian peil tersebut ditetapkan secara permanen dengan tugu
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
METODE PELAKSANAAN
PEKERJAAN PEMBANGUNAN GEDUNGKECAMATAN(CIBALONG)
patokan dasar sedemikian rupa sehingga tidak mudah berubah serta diberi
tanda yang jelas dan dijaga keutuhannya. Patok ini harus selalu terpancang
sampai seluruh pelaksanaan bangunan selesai
c. Penetapan peil bangunan harus dilakukan dengan peralatan yang ditera
kebenarannya dan dalam pelaksanaan dilakukan oleh direksi/pengawas. Ketelitian
pengukuran menjadi tanggungjawab pemborong dalam hal terdapat kelalaian
maka pemborong harus melakukan pengukuran ulang
seandainya terdapat ketidaksesuaian antara gambar kerja dan keadaan dilapangan,
maka selanjutnya pemborong melaporkan keapada direksi/pengawas untuk mendapat
petunjuk lebih lanjut.
PEKERJAAN DINDING
I. PEKERJAAN PASANGAN DINDING DAN PLESTERAN
Jenis Bahan dan Penggunaan
a). Jenis Dinding:
1). Pasangan dinding bata merah
Dipergunakan pada pekerjaan dinding sekeliling bangunan sesuai dengan
gambar rancangan.
2). Pasangan dinding bata tahan api
Digunakan pada dinding ruang tangga darurat.
b). Jenis Adukan
1). Adukan Biasa, dengan campuran 1 PC : 4 Pasir.
Digunakan untuk seluruh pasangan bata merah
2). Adukan trasraam dengan campuran 1 PC :2 Pasir, ketinggian 80 cm dari
lantai untuk seluruh dinding ruang bangunan ruangan. Untuk dinding ruang
toilet ketinggian trasraam meliputi seluruh tinggi dinding ruangan.
c). Jenis Plesteran
1). Plesteran biasa dengan campuran 1 PC : 4 Pasir. Digunakan untuk
permukaan-permukaan dinding pasangan bata merah atau permukaan
beton didalam bangunan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
METODE PELAKSANAAN
PEKERJAAN PEMBANGUNAN GEDUNGKECAMATAN(CIBALONG)
2). Plesteran trasram dengan campuran 1 PC : 2 Pasir. Digunakan untuk
permukaan dinding ruang toilet, seluruh permukaan dinding pasangan
dibagian luar bangunan. Khusus untuk ruangan yang berada didalam
bangunan plesteran dipasang setinggi 80 cm diatas permukaan lantai dan
untuk pasangan diluar bangunan dilaksanakan dari ujung permukaan
pondasi.
Syarat Kualitas
a). Dinding
1). Bata merah
– Bahan : Campuran
Pasir silikon
Kapur
Semen
Bubuk alumunium
– Ukuran : standar nominal :10 x 19 x 59 cm.
– Daya tahan terhadap api : minimal ½ jam.
– Daya pikul beban : 20 Ton setiap ketebalan 25 mm.
– Mempunyai sifat isolasi suara dan penetrasi air yang rendah.
– Merk : ex Dalam Negeri kualitas 1
2). Dinding bata tahan api yang digunakan harus mempunyai ketahanan
terhadap api sampai 7500 C selama 2 jam.
b). Adukan :
Bahan campuran air, semen dan pasir yang digunakan harus memenuhi
ketentuan seperti untuk bahan campuran beton dalam PBI-1971, PB-1988, NI-2,
NI-3, dan ASTM.
c). Plesteran :
1). Bahan campuran air, semen dan pasir yang digunakan harus memenuhi
ketentuan seperti untuk bahan campuran beton dalam PBI-1971, PB-1988,
NI-2, NI-3 dan ASTM.
2). Plesteran tahan api dibuat khusus untuk keperluan tersebut dengan
ketahanan sampai suhu 7500 C selama 2 jam sesuai peraturan .
Syarat Pemasangan
a). Contoh bahan :
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
METODE PELAKSANAAN
PEKERJAAN PEMBANGUNAN GEDUNGKECAMATAN(CIBALONG)
1). Sebelum memulai pekerjaan pemasangan, Pemborong terlebih dahulu
harus menyerahkan contoh-contoh bahan yang akan digunakan.
Bahan-bahan yang digunakan untuk pekerjaan ini harus mendapatkan
persetujuan dari Konsultan Pengawas dilengkapi dengan Sertifikat atau
Surat Pernyataan dari produksi yang menjelaskan bahwa kualitas bahan-
bahan tersebut benar-benar sesuai dengan persyaratan diatas.
2). Apabila hasil pertimbangan dan pengamatan Konsultan Pengawas bahwa
contoh-contoh tersebut harus dilaksanakan Test Laboratorium, maka
Pemborong wajib melaksanakannya. Biaya pengujian Laboratorium menjadi
tanggung jawab Pemborong.
3). Material yang tidak disetujui harus diganti tanpa biaya tambahan.
4). Untuk pekerjaan dinding panel, Pemborong wajib mengadakan Mock Up
dan biayanya menjadi tanggungan Pemborong. Mock up yang telah
dipasang, dipakai sebagai bahan patokan pemeriksaan dan penerimaan
hasil pekerjaan ini.
5). Keputusan pilihan contoh bahan akan diterbitkan selambatnya 7 hari
kalender setelah contoh bahan diserahkan.
b). Tenaga dan Peralatan
1). Pemasangan harus dilaksanakan oleh tenaga kerja yang terampil dan
berpengalaman dalam pekerjaan ini.
2). Pemborong wajib mengadakan peralatan dan alat bantu yang diperlukan
untuk terlaksananya pekerjaan ini sehingga dihasilkan pekerjaan bermutu
baik.
c). Persiapan Pemasangan
1). Sebelum memulai pemasangan Pemborong harus mengadakan pengukuran
sesuai kondisi lapangan pada ruang atau permukaan-permukaan yang akan
dilaksanakan pekerjaan ini dan membuat Shop Drawing untuk mendapat
persetujuan Konsultan Pengawas.
2). Pemborong terlebih dahulu harus memeriksa (untuk dikoordinasikan)
diantaranya adalah :
- Pekerjaan instalasi pada dinding.
- Pekerjaan Water Proofing.
- Pekerjaan Kusen.
- Dan lain-lain yang terkait dalam terlaksananya pekerjaan ini.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
METODE PELAKSANAAN
PEKERJAAN PEMBANGUNAN GEDUNGKECAMATAN(CIBALONG)
3). Pemborong harus mempersiapkan angkur-angkur pengikat dan kolom-
kolom praktis (bahan besi beton) ; ukuran dan diameter disesuaikan
dengan kebutuhan. Biaya pekerjaan persiapan ini sudah termasuk dalam
penawaran Pemborong.
d). Pelaksanaan :
1). Pasangan dinding bata
- Dinding harus dipasang / didirikan dengan ketebalan dan ketinggian
sesuai dengan gambar rancangan.
- Masing-masing bata dipasang dengan jarak 1 Cm diberi dasar adukan
dan adukan pengikat dengan baik.
- Setiap tahapan pemasangan dinding bata diperkenankan maksimal
ketinggian 1 meter.
- Pemasangan tidak diperbolehkan memakai potongan bata, kecuali untuk
bagian dinding yang harus menggunakan potongan bata. Potongan
yang boleh digunakan untuk maksud tersebut minimal ½ bagian.
- Setiap hubungan antara dinding dengan permukaan beton harus diberi
angkur yang dibuat dari besi beton, diameter 8 mm.
- Kolom beton 1 pc : 2 ps : 3 Split dengan tulangan praktis diameter 8
mm sebagai penguat harus dipasang pada setiap luas dinding maksimal
10 m2 dan disesuaikan dengan kondisi lapangan dengan pengarahan
atau persetujuan Konsultan Pengawas.
2). Pasangan Plesteran :
- Tebal plesteran 1.5 Cm dan ketebalan dinding finishing maksimum 15
Cm atau sesuai dengan ketebalan dinding yang ditunjukkan pada
gambar.
- Ketebalan plesteran yang melebihi 2 Cm harus diberi kawat ayam untuk
memperkuat daya lekat plesteran.
- Pertemuan plesteran dengan jenis pekerjaan lain (kusen dan lain
sebagainya) diselesaikan dengan pengadaan nat atau alur lebar 5 mm,
dalamnya 5 mm atau sesuai dengan gambar rancangan.
- Sebelum di aci, plesteran harus dibasahi secukupnya.
- Untuk acian plesteran harus dipergunakan campuran pc + air yang
homogen, pelaksanaanya setelah dinding dan plesteran dalam kondisi
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
METODE PELAKSANAAN
PEKERJAAN PEMBANGUNAN GEDUNGKECAMATAN(CIBALONG)
berumur 7 hari setelah didirikan. Permukaan dinding yang dihasilkan
pada pekerjaan plesteran dan acian harus benar-benar vertikal, rata
permukaan, tidak melengkung atau bergelombang.
Syarat Pemeliharaan
a). Perbaikan :
1). Pemborong wajib memperbaiki pekerjaan yang rusak atau cacat. Perbaikan
dilaksanakan sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu pekerjaan
lainnya.
2). Kerusakan yang bukan disebabkan oleh tindakan pemilik pada waktu
pelaksanaan, maka Pemborong wajib memperbaiki sampai dinyatakan dapat
diterima oleh Konsultan Pengawas. Biaya yang timbul untuk pekerjaan
perbaikan menjadi tanggung jawab Pemborong.
b). Pengamanan :
Pemborong wajib melakukan perlindungan terhadap pekerjaan yang telah
dilaksanakan untuk dapat dihindarkan dari kerusakan. Biaya yang diadakan untuk
pengamanan hasil pekerjaan ini menjadi tanggungan Pemborong.
Syarat Penerimaan
a). Pemborong harus memenuhi ketentuan dan persyaratan mutu dan pelaksanaan ;
sesuai dengan pengarahan serta persetujuan Konsultan Pengawas.
b). Hasil pemasangan pasangan dinding, plesteran dan acian harus lurus tepat pada
sudut sikunya serta tegak lurus terhadap lantai yang ada di sekitarnya,
permukaan rata tidak bergelombang. Toleransi kemiringan untuk penerimaan
pasangan dinding : 1 mm/m2 luas permukaan bidang kerja.
c). Pelaksanaan dinding panel harus rata, sambungan satu dengan lainnya harus
rapi. Hasil akhir harus tanpa cacat dan merupakan satu kesatuan konstruktif yang
kokoh. Penyelesaian hubungan dinding panel dengan pekerjaan lainnya harus
rapi.
II. PEKERJAAN DINDING KERAMIK
Jenis Bahan dan Penggunaan
Jenis Keramik Tile
Penggunaan pada dinding toilet, janitor, atau ruang lain sesuai dengan gambar
rancangan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
METODE PELAKSANAAN
PEKERJAAN PEMBANGUNAN GEDUNGKECAMATAN(CIBALONG)
Syarat Kualitas
a). Keramik yang digunakan untuk dinding dari jenis keramik buatan dalam negeri
yang bermutu baik dan memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1). Tebal minimum 7 mm dengan permukaan diglasuur hingga menghasilkan
warna dan kilap permukaan yang rata dan seragam, mutu tingkat I dan
kekuatan lentur 250 Kg/Cm2 . Memenuhi persyaratan peraturan SII 0023-
81, PUBI 1982, NI-19 dan ASTM.
2). Ukuran 30 x 30 cm / 40 x 40 cm atau ukuran lain sesuai gambar
rancangan.
3). Kualitas : ex Mass atau setara
4). Warna dan motif akan ditentukan kemudian.
b). Bahan pengisi siar :
1). Grout semen berwarna produksi AMGROUT.
2). Warna akan disesuaikan dengan keramik terpasang.
c). Bahan adaukan memenuhi persyaratan Semen Portland memenuhi PBI 1971, PB
1988, NI-8 ; pasir dan air memenuhi PUBI 1982.
Syarat Pemasangan
a). Contoh Bahan
1). Sebelum mulai pemasangan ubin keramik, Pemborong terlebih dahulu harus
meyerahkan contoh-contoh ubin yang akan dipasang lengkap dengan
Sertifikat/Surat Pernyataan dari produsennya yang menjelaskan bahwa
kualitas ubin tersebut benar-benar sesuai dengan persyaratan diatas.
2). Contoh-contoh tersebut harus mendapat persetujuan Konsultan Pengawas.
Apabila diperlukan oleh Konsultan Pengawas, harus ditest di Laboratorium
dan biaya pengujian di Laboratorium ini menjadi tanggungan Pemborong.
3). Material yang tidak disetujui harus diganti tanpa biaya tambahan.
Keputusan pilihan keramik akan dilaksanakan Konsultan Pengawas
selambatnya 7 (tujuh) hari kalender kepada Pemborong.
b). Tenaga dan Peralatan
1). Pemasangan ubin keramik harus dilaksanakan oleh tenaga kerja yang
berpengalaman dan terampil dalam pekerjaan ini, dan dengan
menunjukkan Surat Keterangan mengenai proyek sejenis yang pernah
dikerjakan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
METODE PELAKSANAAN
PEKERJAAN PEMBANGUNAN GEDUNGKECAMATAN(CIBALONG)
2). Pemborong wajib mengadakan peralatan dan alat bantu yang diperlukan
untuk terlaksananya pekerjaan ini sehingga dihasilkan pekerjaan bermutu
baik.
c). Persiapan :
1). Pemborong wajib membuat Shop Drawing dari pola keramik untuk
mendapat persetujuan Konsultan Pengawas. Pola jalur keramik yang terjadi
pada dinding harus merupakan kesatuan kerjasama dengan pola lantai
keramik yang ada di ruangan tersebut.
2). Keramik yang dipersiapkan untuk pemasangan harus memenuhi kualitas
baik dan warna yang seragam.
3). Sebelum mulai pemasangan ubin keramik, pemborong terlebih dahulu harus
memeriksa semua pekerjaan yang nantinya akan ditutup oleh pasangan
ubin keramik ini. Pekerjaan yang harus diperiksa (untuk dikoordinasikan)
diantaranya adalah :
- Pekerjaan pemasangan intalasi-instalasi didalam dinding misalnya pipa-
pipa, stop kontak, kran (dan lain sebagainya).
- Pekerjaan Water Proofing
- Dan lain-lain yang dianggap perlu.
4). Sebelum pemasangan keramik, dasar permukaan dinding kerja harus dibuat
rata dan rapi terlebih dahulu.
5). Sebelum pemasangan keramik, terlebih dahulu unit-unit keramik direndam
dalam air sampai kondisi jenuh.
d). Pelaksanaan
1). Adukan pengikat terdiri dari 1 (satu) bagian PC dan 3 (tiga) bagian pasir
dengan air secukupnya, digunakan sebagai adukan untuk alas pemasangan
ubin dan ditambahkan bahan perekat (plaster adhesive polymer emulsion)
produksi IBAFIX, LATICRETE ex. USA. Ketebalan rata-rata adukan ini
maksimal setebal 2 cm.
2). Keramik yang terpasang harus dalam kondisi baik, tidak cacat, retak dan
tidak bernoda.
3). Pemotongan unit-unit keramik mempergunakan alat pemotong keramik
khusus (sesuai persyaratan pabrik yang bersangkutan)
4). Setiap sambungan nat (lebar siar) unit keramik harus dibuat selebar
maksimum 3 mm kedalaman maksimum 2 mm ; masing-masing
membentuk garis lurus yang lebarnya sama dan sama dalamnya. Untuk
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
METODE PELAKSANAAN
PEKERJAAN PEMBANGUNAN GEDUNGKECAMATAN(CIBALONG)
siar-siar yang berpotongan harus membentuk sudut siku dan berpotongan
tegak lurus sesamanya. Setiap sambungan unit keramik harus diisi dengan
bahan pengisi (Grouting) mendekati warna keramik terpasang. Sebelum
dilaksanakan pemasangan grouting, nat-nat harus dalam keadaan bersih,
dan pasangan keramik telah mencapai kondisi kering (minimal 7 x 24 jam).
5). Pinggulan pasangan keramik harus dilakukan dengan Gurinda, agar
diperoleh hasil yang rapi, siku & pengakhiran yang sempurna.
6). Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala noda pada
permukaan keramik sehingga dihasilkan permukaan yang bersih tidak cacat.
Syarat Pemeliharaan
a). Perbaikan :
1). Pemborong wajib memperbaiki pekerjaan dinding keramik yang rusak.
Perbaikan harus dilaksanakan sedemikian rupa hingga tidak mengganggu
pekerjaan lainnya.
2). Kerusakan yang bukan disebabkan oleh tindakan pemilik pada waktu
pekerjaan dilaksanakan, maka pemborong wajib memperbaiki sampai
dinyatakan dapat diterima oleh Konsultan Pengawas. Biaya yang timbul
untuk pekerjaan perbaikan menjadi tanggung jawab Pemborong.
b). Pengamanan :
1). Pemborong wajib mengadakan perlindungan terhadap pekerjaan yang telah
dilaksanakan terhadap kerusakan-kerusakan. Selama 7 x 24 jam sesudah
pekerjaan dinding keramik selesai terpasang, permukaannya dihindarkan
dari pengaruh pekerjaan lain dan dilindungi terhadap kemungkinan cacat
pada permukaannya.
2). Untuk pemeliharaan, pemborong harus menyediakan bahan keramik yang
sama sebanyak 0.1 % dari jumlah terpasang untuk diserahkan kepada
Pemberi Tugas. Biaya pengadaan sudah termasuk dalam penawaran.
Syarat Penerimaan
a). Pemborong memenuhi ketentuan dan persyaratan mutu dan pelaksanaan sesuai
dengan pengarahan dan persetujuan Konsultan Pengawas.
b). Pelaksanaan pekerjaan dinding keramik harus dipasang rata pada seluruh
permukaan tidak bergelombang, warnanya seragam serta tidak cacat atau tidak
bernoda. Toleransi rata permukaan yang dapat diterima adalah 1 mm/m2
c). Pemborong wajib menyerahkan keramik Tile sejumlah 0.1 % dari jumlah yang
terpasang kepada Pemberi Tugas
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
METODE PELAKSANAAN
PEKERJAAN PEMBANGUNAN GEDUNGKECAMATAN(CIBALONG)
PEKERJAAN KUSEN PINTU & JENDELA
PEKERJAAN KUSEN ALUMINIUM
1. Jenis Bahan dan Penggunaan
a). Jenis : kusen aluminium extrusion
b). Penggunaan meliputi seluruh kusen pintu atau jendela dan daun pintu dan daun
jendela dilaksanakan pada interior serta seluruh detail yang ditunjukkan dalam
gambar rancangan.
c). Khusus untuk Kaca lengkung Utara-Selatan menggunakan kusen YKK tipe 74934
dan 74935
II. Syarat Kualitas
Bahan : Aluminium profil dengan Billet utama (primary) standar A.6063 T5. Memenuhi
ketentuan aluminium extrusi SII : 0649-82, 0695-82 dan Alloy 1100 atau
5005 serta tidak terbuat dari Scrapt (bahan –bahan sisa).
Profil : - Anodizing sistem Analog ; ukuran memenuhi persyaratan
perhitungan teknis (misalnya beban angin, kebocoran udara,
kebocoran angin dll).
- Ketebalan minimal 1.8 mm.
- Penawaran minimal 22 micron.
Persyaratan spesifikasi teknis yang harus dipenuhi profil adalah sebagai
berikut :
1). Type Shop Front :
Beban angin minimum 100 kg/m2 ; Jenis Fixed Glass.
2). Type Window Wall :
- Beban angin minimum 120 kg/m2
- Ketahanan Kebocoran air 25 kg/m2.
- Ketahanan Kebocoran udara 12 m3./hr.m pada 15 mm H O atau 15
2
Kg/ m2.
3). Daya serap terhadap udara 32 dB dalam kaca 8 mm.
4). Nilai Deformasi :
- Horizontal = maximum 1/150 x bentangan.
- Vertical= maximum 1/200 x bentangan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
METODE PELAKSANAAN
PEKERJAAN PEMBANGUNAN GEDUNGKECAMATAN(CIBALONG)
Warna Anodizing : Putih
Pewarnaan sistem anodisasi dilengkapi lapisan Resin Transparant.
Persyaratan teknis kualitas material lainnya yang harus dipenuhi :
- Joint backer : dari polyetilene dengan kepadatan 65-96 kg/m3 ,
tidak menyerap air.
- Neoprane : Dari jenis extrusion dengan kekerasan 60-80
durometer, tahan terhadap matahari dan oksidasi.
- Setting Block : EPDM dengan kekerasan 70 durometer (untuk
kaca).
- Sealant : - Untuk bagian luar : Wather Sealant Ex.
Silicone GE.
- Untuk bagian dalam (khusus back mullion
type) : structure glassing sealant ex. Ultra
Graze GE, Down Corning.
- Joint Sealar :Butyl Sheet.
- Lapisan Galvanised :25 micron.
- Lapisan Anti Karat: Zinc Chromate, type Alkyd.
- Screw : Stainless Steel.
Persyaratan-persyaratan material ini dan material lainnya yang
diperlukan untuk terlaksananya pekerjaan, memenuhi persyaratan
akan faktor keamanan minimal 1.5 x Nilai Maksimum tekanan angin
yang diisyaratkan.
Sifat-sifat Teknis Bahan :
- Lapisan Anidic Exid Filin : 10 micron
- Lapisan Resin Filin : 12 micron.
Tidak terjadi perubahan setelah 96 jam terhadap :
- Alkali (1% NaO1.)
- Asam (5% H2 SO4)
- Karat (40 g/1 NaCL, 0.26 g/1 Cn CL2 , Pll 3)
- Air Semen (PC)
Tidak terjadi perubahan setelah 5 jam : terhadap air panas pada
temperatur 1000 C.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
METODE PELAKSANAAN
PEKERJAAN PEMBANGUNAN GEDUNGKECAMATAN(CIBALONG)
Produk yang dapat digunakan adalah YKK.
Kaca : Jenis kaca tebal minimal 6 mm.
Syarat Pemasangan
a). Contoh Bahan :
1). Sebelum memulai pekerjaan kusen, pintu dan jendela, Pemborong terlebih
dahulu menyerahkan contoh-contoh bahan yang akan digunakan untuk
pekerjaan ini kepada Konsultan Pengawas untuk mendapat persetujuan.
Contoh-contoh bahan tersebut harus disertai brosur-brosur dan Sertifikat
(dari produsen) yang berisi keterangan tentang kualitas bahan.
2). Pemborong wajib mengadakan Mock Up (skala 1:1) sebagian type kusen,
pintu dan jendela yang ditentukan oleh Konsultan Pengawas. Untuk
mendapat persetujuan Konsultan Pengawas, sebelum pekerjaan dimulai.
Biaya pengadaan mock up ini menjadi tanggungan Pemborong. Mock Up
yang telah disetujui Konsultan Pengawas serta memenuhi persyaratan bahan
dan teknis, akan dijadikan sebagai dasar pedoman pemeriksaan dan hasil
pekerjaan.
b). Tenaga dan Peralatan :
1). Pemasangan harus dilaksanakan oleh Pemborong yang mempunyai
pengalaman spesialis dibidang pekerjaan aluminium dan mempunyai tenaga-
tenaga ahli berpengalaman (minimal 10 tahun kerja). Khusus pekerjaan
tersebut disertai Surat Referensi berpengalaman untuk pekerjaan sejenis
pada proyek-proyek yang telah dilaksanakan.
2). Pemborong harus mempunyai work shop lengkap dengan peralatan atau
mesin khusus untuk pekerjaan ini sehingga dapat menghasilkan pekerjaan
bermutu baik. Bila diperlukan work shop dapat ditinjau oleh
Perencana./Konsultan Pengawas.
c). Persiapan :
1). Sebelum dimulai pelaksanaan pekerjaan Pemborong terlebih dahulu wajib
membuat Shop Drawing untuk mendapat persetujuan dari Konsultan
Pengawas sebelum pelaksanaan dimulai. Shop Drawing dilengkapi antara
lain :
- Type dari tampak untuk masing-masing jenis kusen.
- Detail-detail sambungan, detail-detail angkur.
- Pemasangan Sealant, gasket dan kaca.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
METODE PELAKSANAAN
PEKERJAAN PEMBANGUNAN GEDUNGKECAMATAN(CIBALONG)
- Detail pertemuan kusen dengan komponen-komponen pada pekerjaan
finishing lainnya.
- Ukuran-ukuran dan lain sebagainya.
2). Pemborong agar membuat tabel daftar kegiatan tahapan pemasangan
pemasangan kusen. Pada tabel tersebut diterakan : tipe kusen, lokasi
perletakan, jumlah yang dipasang, jadual pemasangan atau pelaksanaan
dan lain sebagainya. Tabel tersebut berfungsi untuk kemudahan koordinasi
pengawasan, pelaksanaan di lapangan dan dibuat dengan persetujuan
Konsultan Pengawas.
d). Pelaksanaan :
1). Semua pekerjaan harus dirakit dan dipasang sesuai dengan gambar
rencana dan shop drawing yang sudah disetujui Konsultan Pengawas dan
dilaksanakan oleh Pemborong yang mempunyai tenaga ahli di bidang
pekerjaan ini.
2). Pada kegiatan pabrikasi, pemotongan besi hendaknya dijauhkan dari
meterial aluminium untuk menghindari penempelan debu besi pada
permukaannya.
3). Untuk pekerjaan pengelasan penggunaan non activated gas (argon).
Dilaksanakan dari arah bagian dalam agar sambungannya tidak tampak
oleh mata. Pengelasan harus rapi untuk memperoleh kualitas dan bentuk
yang sesuai dengan gambar serta tidak meyebabkan deformasi material.
4). Bagian kusen disambung dengan kuat dan teliti dengan skrup, rivet dan
angkur harus cocok. Bahan angkur-angkur rangka / kusen aluminium dibuat
dari dari Galvanised Steel Plate : tebal minimal 2 mm dan ditempatkan
dengan jarak interval 60 cm.
5). Penyekrupan dipasang tidak terlihat dari luar dengan skrup stainless steel.
6). Sambungan harus kedap air dan memenuhi syarat kekuatan terhadap
angin.
7). Detail-detail pada setiap pertemuan harus rapi, halus dan rata bersih dari
goresan atau cacat.
8). Pelaksanaan Treatment untuk permukaan kusen jendela / Bovenlight dan
pintu yang bersentuhan dengan bahan alkali seperti beton, adukan atau
plesteran dan bahan lainnya : diberi lapisan finish dari Laquer yang jernih /
Protection Tape.
9). Pada setiap pertemuan aluminium dengan beton, dinding dan sebagainya
harus diberi lapisan kedap air yang memakai seal elastis ex thiokol.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
METODE PELAKSANAAN
PEKERJAAN PEMBANGUNAN GEDUNGKECAMATAN(CIBALONG)
10). Komponen harus dipasang dalam struktur yang kaku sesuai dengan
petunjuk pemasangan dari pabriknya. Untuk mendapatkan hasil yang baik,
pembuatan atau penyetelan kusen aluminium harus dilakukan di pabrik
secara maksimal. Dan keberadaan di lapangan diperguanakan untuk
pemasangan serta penyetelan pada bangunan : sambungan vertikal
maupun horizontal, sambungan sudut maupun silang, demikian juga
pengkombinasian profil-profil aluminium harus dipasang sempurna (bila
perlu dengan skrup-skrup pengaku).
11). Pemasangan kusen aluminium pada bangunan harus dengan angkur yang
kuat (memenuhi persyaratan teknis) hubungan penggantung dengan sistem
las. Toleransi pemasangan kusen aluminium di satu sisi dinding adalah 10 –
25 mm yang kemudian diisi dengan beton ringan (Grout).
12). Sebelum memasang kaca, semua kotoran dan bekas-bekas minyak harus
dibersihkan sehingga tidak mengganggu perletakan. Kaca-kaca dan rangka-
rangka harus dipasang rata dan tegak lurus pada kusen-kusennya. Celah
antara kaca dan aluminium dipasang / ditutup dengan Sealant. Dalam
keadaan tertutup atau dibuka, kaca-kaca tidak boleh bergetar, yang
menandakan kurang sempurnanya pemasangan Seal keliling. Pemasangan
seal harus dapat dijamin tidak akan terjadi kebocoran diakibatkan air hujan
maupun udara luar.
13). Bila didalam pelaksanaan didapatkan penyelesaian detail arsitektur sebagai
berikut :
- Hubungan kusen dengan kolom yang mempunyai dimensi tidak tegak
lurus dengan kusen.
- Hubungan kusen dengan pasangan tembok terdapat celah (kusen tidak
bersentuhan dengan dinding).
- Hubungan kusen dengan panel / partisi di ruang toilet. Maka didalam
penyelesaian detail diperlukan tambahan extrusion aluminium atau
panel aluminium, disesuaikan dengan kebutuhan. Untuk penyelesaian
pekerjaan ini, dilaksanakan dengan rapi dan detail pelaksanaan
mendapat persetujuan Konsultan Pengawas serta biaya yang diperlukan
untuk pelaksanaan detail, sudah termasuk biaya Pemborong.
14). Sekeliling tepi kusen yang terlihat dan berbatasan dengan dinding, diberi
sealant agar terpenuhi persyaratan kedap udara dan suara.
15). Untuk Fitting Hardware dan Reinforcing material dimana kusen aluminium
akan kontak dengan besi, tembaga atau bahan metal lainnya ; maka
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
METODE PELAKSANAAN
PEKERJAAN PEMBANGUNAN GEDUNGKECAMATAN(CIBALONG)
permukaan metal yang bersangkutan harus diberi lapisan Chromium (untuk
menghindari kontak korosi).
Syarat Pemeliharaan
a). Perbaikan :
1). Pemborong wajib memperbaiki pekerjaan kosen aluminium yang
rusak/cacat/kena noda. Perbaikan dilaksanakan sesuai pengarahan
Konsultan Pengawas dan tidak mengganggu pekerjaan finishing lainnya.
2). Bila kerusakan pekerjaan ini bukan oleh tindakan Pemilik pada waktu
pekerjaan dilaksanakan maka Pemborong wajib memperbaiki pekerjaan
tersebut sampai dinyatakan dapat diterima oleh Konsultan Pengawas. Biaya
yang ditimbulkan untuk pekerjaan perbaikan ini menjadi tanggungan
Pemborong.
b). Pengamanan
1). Pemborong wajib mengadakan perlindungan terhadap permukaan
aluminium, kaca dan asesoris yang terpasang. Biaya yang diperlukan untuk
pengamanan ini menjadi tanggung jawab Pemborong sampai hasil
pekerjaan diterima dengan baik.
2). Bahan-bahan perlindungan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan pada persyaratan lain sesuai ketentuan pabrik.
Syarat Penerimaan
Penerimaan pekerjaan ini dapat dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan sebagai
berikut :
a). Hasil test teknis dan bahan
Pemborong harus memberikan sertifikat hasil uji test teknis sebagai berikut:
- Test Anodizing
- Test Billet
Hasil uji test teknis ini harus disaksikan Pemilik/Pemberi Tugas dan Perencana /
KP. Biaya pelaksanaan sudah termasuk penawaran.
b). Jaminan pekerjaan dan kualitas bahan
Pemborong wajib memberikan sertifikat jaminan pemasangan hasil pekerjaan
dan mutu bahan untuk waktu : 10 tahun dan jaminan untuk Anodizing : waktu 20
tahun, disertai Sertifikat dari manufakturer.
c). Hasil Pelaksanaan memenuhi persyaratan standard toleransi pabrikasi
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
METODE PELAKSANAAN
PEKERJAAN PEMBANGUNAN GEDUNGKECAMATAN(CIBALONG)
1). Bergesernya pemasangan kunci atau engsel dan hard ware lain dari tempat
yang ditentukan, toleransi 1 mm.
2). Gap (celah) antar sambungan rangka aluminium (vertical dan horizontal)
toleransi : < 0.5 mm.
3). Gap (celah) antar sambungan bahan tahan air (Gasket) toleransi : < 2 mm.
4). Perbedaan ukuran dalam dari rangka aluminium dan daun jendela
aluminium baik untuk tinggi maupun lebar.
5). Perbedaan ukuran dalam, dari jendela yang bersebelahan. Toleransi : < 2
mm.
6). Sambungan las. Toleransi : tidak terlihat pada bagian yang terlihat mata
langsung.
7). Caulking. Toleransi : tidak terlihat pada bagian yang terlihat mata langsung.
8). Asesoris.
Skrup dari galvanised steel mutu Hot Deep kepala tertanam, weather strip
dari vinyl, pengikat alat penggantung yang dihubungkan dengan aluminium
harus ditutup Caulking dan sealant. Angkur-angkur untuk rangka/kusen
aluminium terbuat dari steel plate tebal minimal 2 mm, dengan lapisan Zinc
tidak kurang dari (13) micron sehingga tidak dapat bergeser.
d). Hasil pekerjaan kusen yang dipasang harus tepat pada posisi yang rapat satu
sama lainnya, terjamin kerapiannya dan tidak cacat.
e). Semua kegiatan pelaksanaan telah memenuhi persyaratan gambar perancangan,
shop drawing dan pengarahan yang diterbitkan oleh Konsultan Pengawas.
PEKERJAAN ATAP
PEKERJAAN RANGKA BAJA
1. Jenis Bahan dan Penggunaan
Bahan rangka baja dari baja Single Beam IWF 450, digunakan pada atap Selasar dan
keseluruhan atap Bangunan sesuai dengan gambar rencana.
II. Syarat Kualitas
Bahan rangka baja yang dipergunakan harus memenuhi persyaratan yeng ditentukan
Konsultan Pengawas dan terbuat dari bahan dengan syarat kualitas kelas I.
III. Syarat Pemasangan
a). Contoh Bahan
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
METODE PELAKSANAAN
PEKERJAAN PEMBANGUNAN GEDUNGKECAMATAN(CIBALONG)
1). Sebelum mulai pemasangan baja, Pemborong terlebih dahulu harus
menyerahkan contoh-contoh bahan baja yang akan dipasang lengkap
dengan Sertifikat/Surat Pernyataan dari produsennya yang menjelaskan
bahwa kualitas baja tersebut benar-benar sesuai dengan persyaratan
diatas.
2). Contoh-contoh tersebut apabila oleh Konsultan Pengawas dianggap perlu,
harus ditest di Laboratorium yang sudah disetujui Konsultan Pengawas,
biaya pengujian di laboratorium ini menjadi tanggungan Pemborong.
b). Tenaga :
1). Pemasangan dilaksanakan oleh badan usaha/Pemborong yang mempunyai
pabrik di dalam negeri dengan peralatan lengkap yang dinyatakan dengan
Surat Pernyataan Tertulis ditujukan kepada Pemberi Tugas.
2). Pemasangan rangka baja harus dilaksanakan oleh tenaga kerja yang
berpengalaman dan terampil dalam pekerjaannya dengan menunjukkan
Surat Keterangan yang pernah dikerjakan.
c). Persiapan:
1). Sebelum memulai pasangan rangka baja, Pemborong terlebih dahulu harus
mempelajari gambar-gambar rancangan untuk pekerjaan khusus baja dan
memeriksa keadaan lapangan yang akan dipasang pekerjaan baja.
2). Untuk pekerjaan khusus baja, Pemborong diwajibkan membuat gambar
kerja (shop drawing) skala besar yang menunjukkan detail-detail struktur,
kekuatan, pengelasan, sekrup-sekrup dan hubungan-hubungan sambungan
yang jelas dan lengkap dengan ukuran-ukurannya. Gambar kerja ini terlebih
dahulu harus mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas dan
Perencana.
d). Pelaksanaan :
1). Untuk bahan baja sebagai pelapis atau penutup pada komponen-komponen
mahkota seperti kolom, balok, kuda-kuda, kaso dan lain-lain, Pemborong
diharuskan mengadakan pengukuran sesuai keadaan di lapangan.
2). Pekerjaan harus menggunakan mesin-mesin yang memenuhi syarat untuk
pekerjaan. Bila diperlukan work shop dapat ditinjau oleh Konsultan
Pengawas atau Pemberi Tugas.
3). Pemasangan harus dikerjakan oleh tenaga-tenaga yang khusus dan
terampil atau cakap dalam pekerjaan yang memerlukan ketelitian dan
presisi yang tinggi.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
METODE PELAKSANAAN
PEKERJAAN PEMBANGUNAN GEDUNGKECAMATAN(CIBALONG)
4). Pengelasan sambungan horisontal, vertikal atau siku-siku dan lengkung
harus dikerjakan dengan rapi, rata dan halus, tidak terlihat dari luar dan
tidak menyebabkan deformasi material.
IV. Syarat Pemeliharaan
a). Perbaikan :
1). Setiap hasil pekerjaan pasangan baja yang rusak harus diperbaiki dengan
cara-cara yang dianjurkan oleh pabriknya.
2). Perbaikan harus dilaksanakan sedemikian rupa hingga tidak mengganggu
pekerjaan lainnya.
3). Apabila ada pekerjaan finishing yang rusak akibat perbaikan pekerjaan baja
tersebut maka kerusakan pekerjaan finishing tersebut harus segera
diperbaiki.
b). Pengamanan :
Pekerjaan pemasangan rangka atap baja sudah benar-benar terpasang dengan
kokoh, kuat dan siku sehingga sudah dipastikan tidak akan roboh.
Syarat Penerimaan
Setiap pekerjaan baja yang dipasang harus tepat pada posisinya dan rapat, tidak
bocor dan terjamin hubungan kerapiannya.
III. PEKERJAAN PENUTUP ATAP
Lingkup Pekerjaan
Yang termasuk pekerjaan ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan
dan alat bantu lainnya, termasuk pengangkutan yang diperlukan untuk menyelesaikan
pekerjaan ini, sesuai dengan yang dinyatakan dalam gambar perencanaan, memenuhi
uraian syarat dibawah ini, serta memenuhi spesifikasi pabrik pembuat. Bagian yang
diberi atap galvalume adalah bagian selasar dan keseluruhan atap bangunan.
Jenis Bahan
Untuk penutup atap selasar dan atap digunakan atap Galvalum dengan jenis bahan :
Bahan : Zincalume G550 (High Tensile)
Model : U5-73 (Bentang menerus; tanpa sambungan)
Warna : Clean Grand Grey
Warna tidak berubah akibat perubahan cuaca
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
METODE PELAKSANAAN
PEKERJAAN PEMBANGUNAN GEDUNGKECAMATAN(CIBALONG)
Pada waktu penyerahan, Kontraktor harus memberikan jaminan atas produk yang
digunakan terhadap kemungkinan bocor, pecah, cacat dan lain-lain selama 10
tahun termasuk mengganti dan memperbaiki segala jenis kerusakan yang ada.
Jaminan yang diminta adalah jaminan dari pabrik untuk mutu material, serta
jaminan dari pihak pemasang untuk mutu pemasangan.
Pengiriman dan Penyimpanan Barang
1). Barang harus didatangkan ditempat pekerjaan dalam keadaan baik dan tidak
bercacat, beberapa bahan tertentu harus masih disegel pabrik pembuatnya.
2). Bahan harus disimpan ditempat terlindung sesuai persyaratan yang ditentukan
dan Kontraktor bertanggung jawab atas kerusakan bahan yang disimpan, baik
sebelum atau selama pelaksanaan.
3). Kontraktor bertanggung jawab atas kerusakan bahan-bahan yang disimpan, baik
sebelum atau selama pelaksanaan. Kalau terdapat kerusakan yang bukan karena
tindakan pemilik.
Syarat pelaksanaan
Semua bahan sebelum dikerjakan harus ditunjukkan kepada Konsultan Pengawas
untuk mendapat persetujuan. Material yang tidak disetujui harus diganti tanpa biaya
tambah.
Cara-cara pelaksanaan pekerjaan harus mengikuti petunjuk dan ketentuan dari pabrik
pembuat & atas persetujuan Konsultan Pengawas.
Cara Pelaksanaan
Pelaksanaan pemasangan harus dikerjakan oleh ahli yang berpengalaman dan terlebih
dahulu harus mengajukan metode pelaksanaan sesuai dengan spesifikasi pabrik untuk
mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas.
Kontraktor harus membuat shop drawing terlebih dahulu dan membuat contoh, jadi
detail hubungan bagian tertentu. Dalam shop drawing harus jelas tercantum semua
informasi yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan atap tesebut.
IV. PEKERJAAN LANTAI
Jenis Bahan dan Penggunaan
a). Jenis Keramik
Penggunannya:
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
METODE PELAKSANAAN
PEKERJAAN PEMBANGUNAN GEDUNGKECAMATAN(CIBALONG)
Ukuran 30 x 30 cm / 40 x 40cm dipasang untuk ruang toilet dan lain sebagainya
disesuaikan dengan gambar rancangan.
Merk : ex
b). Jenis Granite tile
Ukuran : 60 x 60 cm
Merk : ex Garuda
Penggunaannya pada Hall, Selasar, Coridor dan sebagainya dikombinasikan
dengan jenis lain sesuai gambar rancangan.
Syarat Kualitas
a). Keramik yang dipergunakan untuk lantai harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1). Tebal minimal 8 mm dengan permukaan diglasuur hingga menghasilkan
warna dan kilap permukaan yang rata dan seragam. Kekuatan lentur
minimal 250 kg/cm2 dengan mutu/kualitas I (satu). Untuk keramik
permukaan kasar, kondisi permukaan keramik dan ketebalannya
disesuaikan dengan standar produksi dimana keramik itu dihasilkan.
2). Kualitas produksi yang digunakan jenis keramik buatan dalam negeri yang
bermutu baik produk Mass dan untuk keramik motif granit digunakan
keramik produk ex RRC.
3). Warna dan motif akan ditentukan kemudian ; untuk masing-masing warna
harus seragam.
b) Bahan pengisi siar : grout semen berwarna (sesui warna keramik terpasang)
produksi AMGROUT / setara
c) Bahan adukan memenuhi persyaratan:
- Semen Portland memenuhi PBI 1971, PB 1988, NI-8.
- Pasir dan air memenuhi PUBI 1982
Syarat Pemasangan
a). Contoh bahan :
1). Sebelum memulai pemasangan ubin keramik, Pemborong terlebih dahulu
harus menyerahkan contoh-contoh ubin yang akan dipasang lengkap
dengan sertifikat/surat pernyataan dari produsennya yang menjelaskan
bahwa kualitas ubin tersebut benar-benar sesuai dengan persyaratan
diatas.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
METODE PELAKSANAAN
PEKERJAAN PEMBANGUNAN GEDUNGKECAMATAN(CIBALONG)
2). Contoh-contoh tersebut harus mendapat persetujuan Konsultan Pengawas.
Apabila diperlukan oleh Konsultan Pengawas, harus ditest di laboratorium,
maka Pemborong wajib melaksanakannya. Biaya pengujian di laboratorium
ini menjadi tanggungan Pemborong.
3). Material yang tidak disetujui harus diganti tanpa biaya tambahan.
Keputusan pilihan keramik (warna, tekstur dan merek) akan dilaksanakan
Konsultan Pengawas selambatnya 7 (tujuh) hari kalender kepada
Pemborong.
b). Tenaga dan Peralatan :
1). Pemasangan ubin keramik harus dilaksanakan oleh tenaga kerja yang
berpengalaman dan terampil dalam pekerjaan ini, dengan menunjukan
Surat Keterangan mengenai proyek sejenis yang pernah dikerjakan.
2). Pemborong wajib mengadakan peralatan dan alat bantu yang diperlukan
untuk terlaksananya pekerjaan ini sehingga dihasilkan pekerjaan bermutu
baik.
c). Persiapan:
1). Pemborong wajib membuat shop drawing dari pola keramik untuk
mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas.
2). Keramik yang dipersaipkan untuk pemasangan harus memenuhi kualitas
baik dan warna yang seragam .
3). Sebelum memulai pemasangan ubin keramik, Pemborong terlebih dahulu
harus memeriksa semua pekerjaan yang nantinya akan ditutup oleh
pasangan ubin keramik ini. Pekerjaan yang harus diperiksa (untuk
dikoordinasikan) diantaranya adalah:
- Pekerjaan pemasangan instalasi-instalasi dibawah lantai misalnya pipa-
pipa dan sebagainya.
- Pekerjaan water proofing.
- Dan lain-lain yang dianggap perlu.
4). Sebelum pemasangan keramik, dasar permukaan lantai kerja harus dibuat
rata dan rapi terlebih dahulu.
5). Keramik yang akan dipasang, terlebih dahulu unit-unit keramik direndam
dalam air sampai kondisi jenuh.
d). Pelaksanaan :
1). Adukan pengikat terdiri dari 1 (satu) bagian PC dan 3 (tiga) bagian pasir
dengan air secukupnya, digunakan sebagai adukan untuk alas pemasangan
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
METODE PELAKSANAAN
PEKERJAAN PEMBANGUNAN GEDUNGKECAMATAN(CIBALONG)
ubin dan ditambah bahan perekat (plaster adhesive polymer emulsion)
produksi IBAFIX, atau LATICRETE. Ketebalan rata untuk adukan ini minimal
setebal 3 cm.
2). Bahan-bahan semen yang digunakan harus memenuhi ketentuan NI 18, pasir
dan air harus memenuhi PUBI 1982, NI 3, NI 2, dan ASTM
3). Keramik yang terpasang harus dalam kondisi baik tidak cacat, retak dan tidak
bernoda.
4). Pemotongan unit-unit keramik mempergunakan alat pemotong keramik
khusus (sesuai persyaratan pabrik yang bersangkutan).
5). Setiap sambungan atau nat (lebar siar) ubin keramik harus dibuat selebar
maksimum 3 mm kedalaman maksimum 2 mm; masing-masing membentu
garis lurus yang lebarnya sama dan sama dalamnya. Untuk siar-siar yang
berpotongan harus membentuk sudut siku dan berpotongan tegak lurus
sesamanya. Setiap sambungan ubin keramik harus diisi dengan bahan pengisi
(grouting) mendekati warna keramik terpasang. Sebelum dilaksanakan
pemasangan Grouting nat-nat harus dalam keadaan bersih, dan pasangan
keramik telah mencapai kondisi kering (minimal 3 x 24 jam).
6). Pinggulan pasangan keramik harus dilakukan dengan alat gurinda, agar
diperoleh hasil pekerjaan yang rapi, siku dan pengakhiran yang sempurna.
7). Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala noda pada
permukaan keramik sehingga dihasilkan permukaan yang bersih tidak cacat.
Syarat Pemeliharaan
Perbaikan :
1). Pemborong wajib memperbaiki pekerjaan lantai keramik yang rusak.
Perbaikan harus dilaksanakan sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu
pekerjaan lainnya.
2). Kerusakan yang bukan disebabkan oleh tindakan Pemilik pada waktu
pekerjaan dilaksanakan, maka Pemborong wajib memperbaiki sampai
dinyatakan dapat diterima oleh Konsultan Pengawas. Biaya yang timbul
untuk pekerjaan perbaikan menjadi tanggung jawab Pemborong.
Pengamanan :
1). Pemborong wajib mengadakan perlindungan terhadap pekerjaan yang telah
dilaksanakan terhadap kerusakan-kerusakan selama 3 x 24 jam sesudah
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
METODE PELAKSANAAN
PEKERJAAN PEMBANGUNAN GEDUNGKECAMATAN(CIBALONG)
pekerjaan lantai keramik selesai terpasang, permukaannya dihindarkan dari
pengaruh pekerjaan lain dan dilindungi terhadap kemungkinan cacat pada
permukannya.
2). Untuk pemeliharaan Pemborong harus menyediakan bahan keramik yang
sama 0,1 % dari jumlah terpasang untuk diserahkan kepada Pemberi
Tugas. Biaya pengadaan sudah termasuk dalam penawaran.
Syarat Penerimaan
a). Pemborong memenuhi ketentuan dan persyaratan mutu dan pelaksanaan sesuai
dengan pengarahan dan persetujuan Konsultan Pengawas.
b). Pelaksanaan pekerjaan lantai keramik harus dipasang rata (waterpass) pada
permukaan peilnya datar tidak bergelombang, warnanya seragam serta tidak
cacat atau tidak bernoda. Toleransi kemiringan untuk permukaan yang dapat
diterima adalah 1 mm/m2 ; kecuali kemiringan lantai pada toilet (sesuai gambar
rancangan).
c). Pemborong wajib menyerahkan keramik tile sejumlah 0,1 % dari jumlah yang
terpasang kepada Pemberi Tugas, dinyatakan dengan surat penyerahan material.
PEKERJAAN PLAFOND
Jenis Bahan dan Penggunaan
Jenis bahan yang digunakan untuk plafond adalah gypsum board. Digunakan pada
penyelesaian plafond Hall Lt 1sesuai dengan gambar rencana.
Syarat Kualitas
a). Kualitas Gypsum yang dipergunakan adalah Gypsum Jayaboard.
Gypsum yang terpasang harus memenuhi persyaratan :
- Type : Jaya Board
- Ketebalan : 9 mm
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
METODE PELAKSANAAN
PEKERJAAN PEMBANGUNAN GEDUNGKECAMATAN(CIBALONG)
- Ukuran : 1200 x 2400 mm
- Rangka : Hollow
Syarat Pemasangan
a). Contoh Bahan :
1). Sebelum memulai pekerjaan pemasangan plafond, Pemborong terlebih
dahulu harus menyerahkan contoh-contoh bahan yang akan digunakan
pada pekerjaan ini. Contoh-contoh yang tidak disetujui agar segera diganti
oleh Pemborong tanpa biaya tambahan. Contoh tersebut disertai Test
Laboratorium atau serifikat bahan yang berisi keterangan tentang kualitas
bahan tersebut. Hanya bahan yang sudah disetujui Konsultan Pengawas
yang boleh digunakan.
2). Pemborong wajib mengadakan mock up untuk mendapatkan persetujuan
Konsultan Pengawas sebelum pekerjaan dimulai. Biaya pengadaan mock up
menjadi tanggungan Pemborong. Mock up yang telah disetujui Konsultan
Pengawas menjadi bahan patokan pemeriksaan dan penerimaan hasil
pekerjaan ini.
b). Tenaga dan Peralatan
1). Pemasangan plafond harus dilaksanakan oleh tenaga ahli yang
berpengalaman dengan menunjukkan hasil pekerjaan yang sudah
dilaksanakan untuk proyek sejenis.
2). Pemborong yang melaksanakan harus mempunyai pabrik di dalam negeri
dengan peralatan lengkap automatic (mesin potong, mesin poles, mesin
potong lingkaran, alat test kualitas/mutu dan peralatan lain yang diperlukan
untuk terlaksananya pekerjaan ini secara baik) ; dinyatakan dengan Surat
Pernyataan Tertulis oleh Pemborong dan ditunjukkan kepada Pemberi
Tugas.
c). Persiapan
1). Pemborong harus mempersiapkan ruangan kering dengan sirkulasi udara
yang cepat kering, tidak terkena cuaca matahari langsung dan terhindar
dari kerusakan.
2). Ukuran lembaran gypsum dan profil kayu jati harus sesuai dengan gambar
rancangan yang akan dipasang, harus berkualitas baik, tidak cacat maupun
retak.
d). Pelaksanaan
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
METODE PELAKSANAAN
PEKERJAAN PEMBANGUNAN GEDUNGKECAMATAN(CIBALONG)
1). Pelaksanaan plafond sebelum pelaksanaan dimulai, Pemborong harus
memeriksa rangka plafond agar tidak terjadi kerusakan pada plafond
tersebut.
2). Alat pemotong harus mempergunakan alat potong khusus, sesuai
persyaratan pabrik.
Syarat Pemeliharaan
a). Perbaikan :
1). Pemborong wajib memperbaiki pekerjaan plafond yang rusak, cacat.
Perbaikan harus dilaksanakan sedemikian rupa hingga tidak mengganggu
pekerjaan finishing lainnya dan atas biaya tersebut ditanggung Pemborong.
2). Kerusakan yang bukan disebabkan oleh tindakan Pemilik pada waktu
pekerjaan dilaksanakan, maka Pemborong wajib memperbaiki pekerjaan
tersebut sampai dinyatakan dapat diterima oleh Konsultan Pengawas. Biaya
yang ditimbulkan untuk pekerjaan ini menjadi tanggung jawab Pemborong.
Syarat Penerimaan
a). Hasil pemasangan plafond ini harus terpasang rata untuk seluruh permukaan
(tidak cembung atau lengkung) serta tidak cacat.
b). Toleransi nat gypsum antara masing-masing panel berkisar antara 6 – 8 mm.
Toleransi kerataan horisontal 5 mm /100 m (pada bidang plafond).
c). Kondisi flek yang timbul pada permukaan (karena pengaruh cairan yang timbul
dalam lembaran gypsum tersebut) yang dapat diterima adalah maksimal 2 % dari
luas permukaan setiap panel.
d). Pemborong memberikan garansi minimal 12 bulan untuk pekerjaan ini terhitung
setelah penyerahan pertama dilaksanakan, dinyatakan dengan Pernyataan Terulis
dan ditujukkan pada pemilik| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 11 April 2020 | Rehabilitasi/Peningkatan Di. Beulahnangka (Ipdmip) | Kab. Garut | Rp 1,178,541,000 |
| 2 June 2022 | Rehabilitasi Jaringan Irigasi Kp. Cinganceng Ds. Cibunar Kec. Malangbong (Banprov) | Kab. Garut | Rp 970,000,000 |
| 24 July 2019 | Sub Das Cipalebuh Blok Kaum Ds. Pameungpeuk Kec. Pameungpeuk | Pemerintah Daerah Kabupaten Garut | Rp 966,625,000 |
| 31 March 2023 | Rekonstruksi Ruas Jalan Bojongsalam - Menger Kec. Banyuresmi | Pemerintah Daerah Kabupaten Garut | Rp 941,528,000 |