| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0869365569518000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi, sesuai yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18.10 Dalam mengevaluasi data kualifikasi, Pokja Pemilihan dapat melakukan klarifikasi terhadap hal-hal yang tidak jelas dalam data kualifikasi. Peserta harus memberikan tanggapan atas klarifikasi. Klarifikasi tidak boleh mengubah substansi. Klarifikasi dan tanggapan atas klarifikasi harus dilakukan secara tertulis; Angka 18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta. | |
| 0012573754424000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi, sesuai yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18.10 Dalam mengevaluasi data kualifikasi, Pokja Pemilihan dapat melakukan klarifikasi terhadap hal-hal yang tidak jelas dalam data kualifikasi. Peserta harus memberikan tanggapan atas klarifikasi. Klarifikasi tidak boleh mengubah substansi. Klarifikasi dan tanggapan atas klarifikasi harus dilakukan secara tertulis; Angka 18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta. | |
| 0712414432429000 | - | - | - | - | |
| 0027002369609000 | - | - | - | - | |
| 0015715519015000 | - | - | - | - | |
| 0315199463429000 | - | - | - | - | |
| 0744675075541000 | - | - | - | - | |
PT Sentral Sukses Perkasa | 09*6**6****04**0 | - | - | - | - |
| 0760587576424000 | - | - | - | - | |
PT Armudi Pradana Konsultan Cab. Bandung | 0731144473423001 | - | - | - | - |
| 0032006702015000 | - | - | - | - | |
| 0314554429422000 | - | - | - | - | |
| 0316684950421000 | - | - | - | - | |
| 0014827380424000 | - | - | - | - | |
| 0814965190429000 | - | - | - | - | |
| 0029579075048000 | - | - | - | - | |
| 0853452480429000 | Rp 218,201,719 | 90.46 | 92.37 | - | |
| 0027790963423000 | Rp 231,879,000 | 76.87 | 80.32 | - | |
| 0011188190429000 | Rp 237,500,151 | 71.8 | 75.81 | - | |
| 0315528190423000 | Rp 241,567,080 | 77.35 | 79.95 | - | |
| 0705497428541000 | - | - | - | Tidak menyampaikan Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku dengan Kualifikasi Usaha Kecil serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan Jasa Perencanaan Wilayah (PR102) atau Standar Usaha Jasa Konstruksi Kualifikasi Kecil Nomor KBLI 71101 Aktivitas Arsitektur Subklasifikasi Jasa Pengembangan Wilayah Kode Subklasifikasi AL002, sesuai yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18.2 Evaluasi kualifikasi dilakukan dengan ketentuan: Huruf a. penilaian Persyaratan Administrasi Kualifikasi dilakukan dengan Sistem Gugur, Angka 18.3 Pokja Pemilihan menetapkan persyaratan kualifiksi dalam LDK yang terdiri atas : Huruf b. Persyaratan kepemilikan Sertifikat Badan Usaha (SBU), dengan ketentuan : Angka 1) Pekerjaan untuk usaha kualifikasi kecil mensyaratkan paling banyak 1 SBU, Angka 18.5 Pokja Pemilihan melakukan evaluasi data kualifikasi dengan membandingkan Data/Dokumen pada Form Isian Elektronik Data Kualifikasi yang dikirim melalui SPSE dengan persyaratan yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi, 18.6 Prakualifikasi belum merupakan ajang kompetisi maka data yang kurang masih dapat dilengkapi setelah Pokja Pemilihan menyampaikan hasil evaluasi kualifikasi, dengan cara: Angka d. Pokja Pemilihan melakukan evaluasi terhadap kekurangan data kualifikasi yang disampaikan oleh Peserta, Angka 18.9 Tata cara evaluasi kualifikasi dilakukan sesuai dengan Bab VIII Dokumen Kualifikasi ini; BAB IV. Lembar Data Kualifikasi (LDK), Huruf E. Persyaratan Kualifikasi, Huruf A. Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas, Nomor 1. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha: Huruf b. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/ layanan Jasa Perencanaan Wilayah (PR102) atau Standar Usaha Jasa Konstruksi Kualifikasi Kecil Nomor KBLI 71101 Aktivitas Arsitektur Subklasifikasi Jasa Pengembangan Wilayah Kode Subklasifikasi AL002; BAB VIII. Tata Cara Evaluasi Kualifikasi. | |
| 0313270324424000 | - | - | - | Tidak memenuhi Persyaratan pengalaman minimal dan nilai Unsur Pengalaman Perusahaan tidak memenuhi ambang batas minimal, sesuai yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18.1 Pokja Pemilihan melakukan evaluasi kualifikasi yang meliputi: Huruf b. Evaluasi kualifikasi teknis, Angka 18.2 Evaluasi kualifikasi dilakukan dengan ketentuan: Huruf b. penilaian Persyaratan Teknis Kualifikasi dilakukan dengan Sistem Pembobotan dengan Ambang Batas untuk menghasilkan Calon Daftar Pendek, Angka 18.3 Pokja Pemilihan menetapkan persyaratan kualifikasi dalam LDK yang terdiri atas: Huruf e. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan jasa konsultansi konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, Huruf f. memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis: Angka 1) untuk pekerjaan Usaha Kecil berdasarkan subklasifikasi, Huruf g. Memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir, Angka 18.10 Dalam mengevaluasi data kualifikasi, Pokja Pemilihan dapat melakukan klarifikasi terhadap hal-hal yang tidak jelas dalam data kualifikasi. Peserta harus memberikan tanggapan atas klarifikasi. Klarifikasi tidak boleh mengubah substansi. Klarifikasi dan tanggapan atas klarifikasi harus dilakukan secara tertulis, Angka 18.13 Hasil klarifikasi/konfirmasi dapat menggugurkan peserta; BAB IV. Lembar Data Kualifikasi (LDK), Huruf E. Persyaratan Kualifikasi, Huruf B. Syarat Kualifikasi Teknis, Angka 1. memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan jasa konsultansi konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman subkontrak, Angka 2. memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis: Huruf a) untuk pekerjaan Usaha Kecil berdasarkan subklasifikasi, Angka 3. memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir; BAB VIII. Tata Cara Evaluasi Kualifikasi; Huruf B. Tata cara penilaian untuk setiap persyaratan kualifikasi adalah sebagai berikut: Angka 7. Memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dengan ketentuan: Huruf a. sampai dengan Huruf e.; Huruf D. Pokja Pemilihan memeriksa dan membandingkan antara persyaratan pada Dokumen Kualifikasi dengan data kualifikasi yang tercantum pada SPSE dalam hal: Angka 2) pemenuhan persyaratan teknis kualifikasi, dilakukan dengan Sistem Pembobotan dengan ambang batas minimal; BAB IX. Lembar kriteria Evaluasi Kualifikasi, Angka 2. Evaluasi Persyaratan Kualifikasi Teknis, Huruf a. Persyaratan pengalaman minimal, Huruf b. Persyaratan kualifikasi teknis dengan nilai Ambang Batas 60. Peserta dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila nilai Unsur Pengalaman Perusahaan memenuhi nilai ambang batas minimal. | |
| 0210752861424000 | - | - | - | - | |
| 0312945199424000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi, sesuai yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18.10 Dalam mengevaluasi data kualifikasi, Pokja Pemilihan dapat melakukan klarifikasi terhadap hal-hal yang tidak jelas dalam data kualifikasi. Peserta harus memberikan tanggapan atas klarifikasi. Klarifikasi tidak boleh mengubah substansi. Klarifikasi dan tanggapan atas klarifikasi harus dilakukan secara tertulis; Angka 18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta. | |
| 0032688483444000 | - | - | - | - | |
| 0210783676424000 | - | - | - | - | |
| 0867914285543000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi, sesuai yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18.10 Dalam mengevaluasi data kualifikasi, Pokja Pemilihan dapat melakukan klarifikasi terhadap hal-hal yang tidak jelas dalam data kualifikasi. Peserta harus memberikan tanggapan atas klarifikasi. Klarifikasi tidak boleh mengubah substansi. Klarifikasi dan tanggapan atas klarifikasi harus dilakukan secara tertulis; Angka 18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta. |
KAJIAN IDENTIFIKASI PEMBANGUNAN HUNIAN DI KAWASAN REBANA
DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN PROVINSI JAWA BARAT
TAHUN 2023
1. Latar Belakang Perumahan dan permukiman diselenggarakan untuk menjamin
terwujudnya rumah yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan
yang sehat, aman, serasi, teratur, terencana, terpadu, dan
berkelanjutan. Pembangunan bidang perumahan dan kawasan
permukiman merupakan salah satu urusan wajib pemerintah
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman,
perumahan dan kawasan permukiman diselenggarakan untuk
mendukung penataan dan pengembangan wilayah serta penyebaran
penduduk yang proporsial melalui pertumbuhan lingkungan hunian
dan kawasan permukiman sesuai dengan tata ruang untuk
mewujudkan keseimbangan kepentingan, terutama bagi Masyarakat
Berpenghasilan Rendah (MBR). Penyelenggaraan kawasan
permukiman dilakukan untuk mewujudkan wilayah yang berfungsi
sebagai lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung
perikehidupan dan penghidupan yang terencana, menyeluruh,
terpadu, dan berkelanjutan sesuai dengan rencana tata ruang.
Mengacu terhadap Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2021 tentang
Percepatan Pembangunan Kawasan Rebana dan Kawasan Jawa Barat
Bagian Selatan, rencana pembangunan Kawasan Rebana berlokasi
pada 7 kabupaten/kota. Terdapat 13 titik pengembangan Kawasan
Peruntukan Industri (KPI). Percepatan pembangunan infrastruktur di
Kawasan Rebana diharapkan dapat memicu peningkatan investasi di
Kawasan industri yang terdapat di Kawasan Rebana. Pemerintah
Provinsi Jawa Barat melakukan transformasi pengembangan wilayah
melalui pengembangan Kawasan Rebana yang berorientasi ekspor dan
memiliki daya saing untuk menjawab isu-isu dan tantangan dalam
pengembangan wilayah. Pengembangan Kawasan Rebana diharapkan
dapat menjawab kontribusi terhadap PDB Nasional serta tantangan
industri ramah lingkungan. Adanya Kawasan Rebana mengakibatkan
arah investasi dan pengembangan industri akan terdistribusi ke bagian
timur-utara Provinsi Jawa Barat. Pembangunan dan penyediaan
infrastruktur kawasan dan pengembangan ekonomi makro kawasan
memiliki keterhubungan timbal balik. Kawasan Rebana merupakan
kawasan industri dan perkotaan baru yang sedang dalam tahap
perencanan dan pengembangan pembangunannya. Kawasan ini berada
di wilayah utara atau timur laut Jabar yang melingkupi daerah
Kabupaten Subang, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Indramayu,
Kabupaten Majalengka, Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon dan
Kabupaten Kuningan. Pelabuhan Patimban di Kabupaten Subang dan
Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati di Kabupaten
Majalengka didaulat menjadi jantung pertumbuhan kawasan tersebut.
Keduanya berfungsi sebagai pusat konektivitas dan logistik.
Kawasan Rebana diproyeksikan sebagai motor penggerak
pertumbuhan ekonomi Jawa Barat di masa depan. Setiap kawasan
industri yang berada di Kawasan Rebana, rencananya akan
dikembangkan dengan prinsip terintegrasi, inovatif, kolaboratif,
berdaya saing tinggi. Integrasi mewujudkan sinergi pengembangan
kawasan melalui integrasi rantai logistik industri besar-menengah-
kecil dan peningkatan konektivitas kawasan untuk integrasi hub
logistik-kawasan industri-kawasan perkotaan-kawasan perdesaan.
Diperlukan penyediaan hunian yang layak dan terjangkau baik secara
vertikal maupun horizontal bagi pekerja di kawasan industri.
Pengembangan perumahan dan kawasan permukiman perlu
diantisipasi agar pengembangan yang dilaksanakan sesuai dengan tata
ruang. Antisipasi tersebut diperlukan untuk mencegah tumbuh dan
berkembangnya kawasan permukiman yang menunjang kegiatan
industri secara organik sehingga tidak menyebabkan tumbuhnya
kawasan kumuh baru. Adanya konsep pengembangan sekaligus
pengendalian pada Kawasan Rebana berimplikasi pada diperlukannya
kecermatan dalam pengembangan berbagai sektor di dalamnya,
termasuk pengembangan perumahan dan kawasan permukiman. Oleh
karena itu dibutuhkan Kajian Identifikasi Pembangunan Hunian di
Kawasan Rebana.
2. Maksud dan a. Maksud dari pekerjaan ini adalah untuk menyusun dokumen
Tujuan
kajian perencanaan hunian di Kawasan Rebana sehingga
pengembangan perumahan dan kawasan permukiman sesuai
dengan tata ruang.
b. Tujuan dari pekerjaan ini adalah untuk dijadikan arahan dalam
pemenuhan kebutuhan perumahan dan kawasan permukiman
yang muncul seiring dengan pengembangan kawasan industri
yang disesuaikan dengan kapasitas dan peruntukan ruang serta
karakteristik, daya dukung dan daya tampung lingkungan.
3. Sasaran Sasaran pekerjaan Kajian Identifikasi Pembangunan Hunian di
Kawasan Rebana meliputi :
a. Survei data primer dan sekunder untuk mendapatkan informasi
yang dibutuhkan dalam kajian identifikasi pembangunan hunian;
b. Pemetaan kebutuhan, potensi, dan permasalahan penyediaan
hunian di Kawasan Rebana;
c. Identifikasi alokasi ruang yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang
Wilayah (RTRW) dan/atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR),
karakteristik, dan daya dukung fisik lingkungan serta kondisi
sosial-ekonomi masyarakat di wilayah setempat;
d. Identifikasi aset lahan provinsi yang berpotensi untuk
dikembangkan sebagai kawasan perumahan dan permukiman;
e. Identifikasi skema dan desain penyediaan hunian yang sesuai
dengan konsep pengembangan Kawasan Rebana;
f. Ketentuan pengendalian pengembangan perumahan di Kawasan
Rebana;
g. Perumusan indikasi program perencanaan pembangunan hunian
di Kawasan Rebana;
h. Ilustrasi pengembangan hunian di Kawasan Rebana (3D).
4. Lokasi Kawasan Rebana Provinsi Jawa Barat sesuai dengan Peraturan
Pekerjaan Presiden Nomor 87 Tahun 2021 tentang Percepatan Pembangunan
Kawasan Rebana dan Kawasan Jawa Barat Bagian Selatan, diantaranya
meliputi:
a. Kabupaten Subang;
b. Kabupaten Sumedang;
c. Kabupaten Indramayu;
d. Kabupaten Majalengka;
e. Kabupaten Cirebon;
f. Kota Cirebon;
g. Kabupaten Kuningan.
5. Lingkup Kegiatan yang harus dilakukan dalam menyelesaikan pekerjaan Kajian
Pekerjaan Identifikasi Pembangunan Hunian di Kawasan Rebana meliputi
kegiatan teknis maupun kegiatan diskusi:
a. Kegiatan Teknis, meliputi:
1) Studi Literatur: dilakukan untuk mengkaji studi-studi berupa
literatur maupun dokumen kebijakan dan perencanaan
terkait pekerjaan dimaksud.
2) Perumusan Metode Pendekatan: hal ini harus dilakukan untuk
menentukan metode analisis yang digunakan dalam
menyusun konsep pengembangan dan pengendalian Kawasan
Rebana. Metode pendekatan minimal harus dirumuskan
untuk menentukan langkah-langkah yang akan dilaksanakan
dalam penyusunan Kajian Identifikasi Pembangunan Hunian
di Kawasan Rebana.
3) Pengumpulan Data:
• Data primer diperoleh dengan cara survey pengamatan
serta wawancara dengan narasumber;
• Data sekunder diperoleh dengan survey data instansi
maupun studi dan dokumen-dokumen kajian/rencana
yang terkait dengan pekerjaan Kajian Identifikasi
Pembangunan Hunian di Kawasan Rebana.
4) Analisis aspek-aspek kajian dan konsep perencanaan, yang
minimal harus meliputi:
• Survei data primer dan sekunder untuk mendapatkan
informasi yang dibutuhkan dalam kajian identifikasi
pembangunan hunian;
• Survei data primer dan sekunder untuk mendapatkan data
aset lahan milik pemerintah provinsi yang dapat
dikembangkan sebagai kawasan perumahan;
• Pemetaan kebutuhan, potensi, dan permasalahan
penyediaan hunian di Kawasan Rebana;
• Identifikasi alokasi ruang yang sesuai dengan Rencana
Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan/atau Rencana Detail
Tata Ruang (RDTR), karakteristik dan daya dukung fisik
lingkungan serta kondisi sosial-ekonomi masyarakat di
wilayah setempat. Identifikasi ini juga dilakukan dengan
analisis Satuan Kemampuan Lahan (SKL);
• Identifikasi skema dan desain penyediaan hunian yang
sesuai dengan konsep pengembangan Kawasan Rebana;
• Ketentuan pengendalian pengembangan perumahan di
Kawasan Rebana;
• Perumusan indikasi program perencanaan pembangunan
hunian di Kawasan Rebana.
5) Perumusan konsep pengembangan hunian di Kawasan
Rebana;
6) Penyusunan ilustrasi pengembangan hunian di Kawasan
Rebana.
b. Kegiatan Diskusi
Kegiatan diskusi dilakukan secara internal untuk membahas
progres tiap tahapan pekerjaan maupun secara eksternal untuk
mengkoordinasikan dan mensosialisasikan progres kegiatan
dengan perencanaan yang ada di pihak lain dalam level
pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten/kota bahkan
dengan stakeholder non pemerintah. Untuk lebih jelasnya
kegiatan diskusi ini meliputi:
1) Diskusi Internal, merupakan diskusi pembahasan tahapan
pekerjaan sebelum dilakukan diskusi umum. Pada dasarnya
diskusi internal dilakukan minmal sebanyak 3 kali pada setiap
tahapan laporan pendahuluan, antara, dan akhir, meliputi:
• Diskusi Intern Laporan Pendahuluan, yaitu diskusi draft
laporan pendahuluan dan bahan ekspose draft laporan
pendahuluan pada diskusi umum;
• Diskusi Intern Laporan Antara, yaitu diskusi draft laporan
antara dan bahan ekspose draft laporan antara pada
diskusi umum;
• Diskusi Intern Laporan Akhir yaitu diskusi draft laporan
akhir dan bahan ekspose draft laporan akhir pada diskusi
umum.
Namun selain itu dilakukan pula diskusi dalam arti asistensi
dan konsultasi substansi yang lebih intensif meliputi:
• Diskusi/asistensi laporan pendahuluan, antara dan akhir,
setelah ekspose pada diskusi umum;
• Diskusi/asistensi tahap pengumpulan data;
• Diskusi/asistensi tahap analisis kajian;
• Diskusi/asistensi finalisasi laporan akhir.
2) Diskusi Umum/Eksternal, merupakan ekspose terbuka untuk
menyampaikan progres kegiatan, koordinasi, dan sinkronisasi
perencanaan serta menerima masukan, meliputi:
• Diskusi laporan pendahuluan;
• Diskusi laporan antara;
• Diskusi laporan akhir.
3) Selain diskusi internal dan eksternal, pekerjaan penyusunan
Kajian Identifikasi Pembangunan Hunian di Kawasan Rebana
ini menuntut adanya upaya koordinasi dan konsultasi yang
intensif dengan stakeholder terkait dalam memenuhi
prasyarat yang dibutuhkan.