| 0964900310443000 | Rp 3,337,176,001 | |
Perkasa Halomoan Pane | 03*5**9****22**0 | - |
| 0907181101443000 | - | |
| 0812270767443000 | - | |
| 0011320280443000 | - | |
| 0748437910443000 | - | |
| 0859058596911000 | - | |
| 0021664065425000 | - | |
PT Deron Sukses Mandiri | 06*0**8****14**0 | - |
| 0417758729443000 | - | |
| 0935208405443000 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN GARUT
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jl. Raya Samarang No. 117 Garut
SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN KONSTRUKSI
PENGGUNA ANGGARAN : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
SATKER/SKPD : Bidang Bina Marga
NAMA PPK : PPK Rekonstruksi Jalan Kec. Cikelet Kab.Garut (BKK
JABAR) (Rekonstruksi Ruas Jalan Kiarakohok -
Linggamanik Kec.Cikelet)
NAMA KEGIATAN : Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota
NAMA PEKERJAAN : Rekonstruksi Jalan Kec. Cikelet Kab.Garut (BKK JABAR)
(Rekonstruksi Ruas Jalan Kiarakohok - Linggamanik
Kec.Cikelet)
ID RUP : 42616258
TAHUN ANGGARAN 2023
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN KONSTRUKSI
PAKET PEKERJAAN : Rekonstruksi Jalan Kec. Cikelet Kab.Garut
(BKK JABAR) (Rekonstruksi Ruas Jalan
Kiarakohok - Linggamanik Kec.Cikelet)
1. LATAR : Jalan sebagai salah satu prasarana transportasi yang
BELAKANG
mempunyai peranan sangat penting dalam hal distribusi ekonomi
mulai dari yang berskala lokal, regional maupun Nasional,
berbangsa dan bernegara, yang ditujukan sebesar-besarnya bagi
kemakmuran rakyat, serta untuk menghubungkan dan mengikat
seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (UU No. 38
Tahun 2004 Tentang Jalan).
Prasarana jalan raya merupakan salah satu infrastruktur
utama sekaligus komponen pokok untuk menunjang aktifitas
perekonomian masyarakat dan pemerataan pembangunan.
Kabupaten Garut yang memiliki luas areal 3.074 Km2
memiliki jaringan jalan sepanjang 4.750,59 km, yang terdiri dari jalan
negara yang merupakan jalan arteri primer sepanjang 105.03 Km,
Jalan Provinsi yang merupakan Jalan Kolektor Primer, Jalan
Kabupaten yang merupakan jalan kolektor primer – sekunder yang
menghubungkan antar kecamatan, perbatasan di seluruh
Kabupaten sepanjang 829,00 km dan Jalan Desa Sepanjang
3.371,76 Km.
Selama pembangunan dilaksanakan ada ruas jalan yang
sudah dibangun kondisinya saat ini rusak ringan dan rusak berat,
Seperti halnya Rekonstruksi Jalan Kec. Cikelet Kab.Garut (BKK
JABAR) (Rekonstruksi Ruas Jalan Kiarakohok - Linggamanik
Kec.Cikelet), karena alasan tersebut maka ruas jalan tersebut perlu
dilakukan Rekonstruksi Jalan.
2. MAKSUD DAN : a. Maksud
TUJUAN Maksud pekerjaan pengadaan konstruksi adalah melaksanakan
Rekonstruksi Jalan.
b. Tujuan
Tujuan pekerjaan pengadaan konstruksi mengembalikan kondisi
jalan sehingga berfungsi dengan baik.
3. TARGET/ : Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan pengadaan
SASARAN
konstruksi adalah terlaksananya rekonstruksi jalan sehingga
diperoleh kondisi jalan dengan kondisi mantap dan berfungsi baik.
4. NAMA : Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pekerjaan
ORGANISASI
pengadaan konstruksi:
PENGADAAN
KONSTRUKSI
a. K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Garut
b. Satker/SKPD : Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang
c. PPK : Rekonstruksi Jalan Kec. Cikelet Kab.Garut (BKK
JABAR) (Rekonstruksi Ruas Jalan Kiarakohok -
Linggamanik Kec.Cikelet)
5. SUMBER DANA : 1. Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan: APBD
DAN Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2023.
PERKIRAAN
2. Pagu Anggaran: Rp. 3.600.000.000,00 (Tiga Milyar Enam Ratus
BIAYA
Juta Rupiah).
3. Harga Perkiraan Sendiri (HPS): Rp. 3.599.428.169,91 (Tiga
Milyar Lima Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Empat Ratus
Dua Puluh Delapan Ribu Seratus Enam Puluh Sembilan Rupiah
Sembilan Puluh Satu Sen)
6. RUANG : Lingkup Pekerjaan:
LINGKUP
a. Nama paket pekerjaan : Rekonstruksi Jalan Kec. Cikelet
Kab.Garut (BKK JABAR) (Rekonstruksi Ruas Jalan
Kiarakohok - Linggamanik Kec.Cikelet)
b. Uraian singkat dan lingkup pekerjaan : Pekerjaan ini
merupakan Rehabilitasi Jalan dengan struktur utama Beton Fc
20 Mpa Dengan Panjang 2,55 Km dan Lebar 4,00 M.
c. Lokasi pekerjaan : Kecamatan Cikelet Kabupaten Garut
Provinsi Jawa Barat.
7. JANGKA WAKTU : Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan 150 (Seratus Lima Puluh)
PELAKSANAAN hari kalender sejak SPMK.
PEKERJAAN
8. JANGKA WAKTU : Jangka waktu pemeliharaan pekerjaan 360 (tiga ratus enam puluh)
PEMELIHARAAN hari kalender sejak serah terima pertama pekerjaan.
PEKERJAAN
9. KELUARAN/ : Keluaran/produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pengadaan
PRODUK YANG
pekerjaan konstruksi : terlaksananya Rehabilitasi Jalan sepanjang
DIHASILKAN
2,55 Km Lebar 4,00 M
10. SPESIFIKASI :
A. Uraian Spesifikasi Teknis
TEKNIS
Spesifikasi teknis ini berisi penjelasan dan ketentuan-
PEKERJAAN
ketentuan atau pekerjaan konstruksi di lingkungan Dinas
KONSTRUKSI
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Kualitas dari hasil
pekerjaan yang dilaksanakan harus baik dan memenuhi
persyaratan yang ditentukan. Bahan yang digunakan
memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Spesifiksi Umum mengikuti Spesifikasi Umum Bina Marga
2018 Revisi 2 Tahun 2020 (terlampir) yang dikeluarkan oleh
Direktorat Jendral Bina Marga. Standar untuk analisa harga
satuan pekerjaan mengacu kepada Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun
2022 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya
Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat.
Metoda kerja / prosedur pelaksanaan pekerjaan, Ketentuan
gambar kerja, Ketentuan pembuatan laporan dan
dokumentasi, Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3
konstruksi (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), Dll. Yang
diperlukan
B. Keterangan Gambar
Keterangan Gambar sesuai dengan Lampiran
11. UJI : Dilakukan pengujian Kuat Tekan Beton
MUTU/TEKNIS/
FUNGSI
12. JENIS KONTRAK : (1) Kontrak Pengadaan Barang/Jasa berdasarkan cara
pembayaran adalah kontrak harga satuan.
(2) Kontrak Pengadaan Barang/Jasa berdasarkan pembebanan
Tahun Anggaran adalah kontrak tahun tunggal.
13. PENINJAUAN : (tidak dilakukan)
LAPANGAN
14. CARA : Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara termin.
PEMBAYARAN
Dokumen penunjang yang disyaratkan untuk mengajukan tagihan
pembayaran prestasi pekerjaan adalah Berita Acara Laporan
Kemajuan Pekerjaan.
15. JAMINAN : Tidak ada
PENAWARAN
16. JAMINAN : a. 164 hari kalender sejak penendatanganan kontrak;
PELAKSANAAN
b. Jaminan pelaksanaan ditujukan kepada Pejabat Pembuat
Komitmen;
c. Jaminan pelaksanaan dicaikan dan disetorkan pada Kas Daerah.
d. Jaminan Pelaksanaan diterbitkan dari (Bank Umum )
e. untuk nilai penawaran antara 80% (delapan puluh persen)
sampai dengan 100% (seratus persen) dari nilai HPS, Jaminan
Pelaksanaan sebesar 5% (lima persen) dari nilai kontrak; atau
f. untuk nilai penawaran di bawah 80% (delapan puluh persen) dari
nilai HPS, ,Jaminan Pelaksanaan sebesar 5% (lima persen) dari
nilai HPS.
16. JAMINAN UANG : Dipersyaratkan, dengan ketentuan :
MUKA
a. Besaran jaminan uang muka maksimum sebesar 30 %;
b. Jaminan uang muka ditujukan kepada Pejabat Pembuat
Komitmen;
c. Jaminan uang muka dicaikan dan disetorkan pada Kas Daerah.
d. Jaminan uang muka diterbitkan dari (Bank Umum).
17. E-Reverse : Tidak diberlakukan
Auction
18. PENYESUAIAN : Penyesuaian Harga tidak diberikan, kecuali apabila pada
HARGA
pelaksanaan kontrak ada ketentuan pemerintah yang mengatur
dapat diberikannya Penyesuaian Harga akibat kondisi/keadaan
tertentu.
18. SYARAT TEKNIS : Persyaratan teknis:
PENYEDIA
1. Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk
pelaksanaan pekerjaan.
a. Peralatan utama adalah peralatan yang mendukung
langsung dan sesuai kebutuhan untuk melaksanakan
pekerjaan utama (major item).
b. Kepemilikan peralatan utama adalah milik sendiri, sewa beli,
dan/atau sewa kepada pihak lain dengan perjanjian Sewa
bersyarat (bukan surat dukungan).
c. Jumlah, jenis dan kapasitas peralatan utama sesuai dengan
tabel sebagai berikut:
Jumlah
No Jenis Kapasitas
(Unit)
1 Dump Truk 4-6 m3 2
2 Excavator 0,25 m3 1
3 Tandem Roller 6-8 Ton 1
4 Concrete Mixer 0,3-0,6 m3 1
5 Concret Vibrator 4 hp 1
Ket: Berdasarkan Pertimbangan lokasi, Efektifitas dan Produktifitas
Pekerjaan, maka kapasitas dan jumlah Peralatan harus sesuai dengan
yang dipersyaratkan.
2. Memiliki kemampuan menyediakan personel manajerial untuk
pelaksanaan pekerjaan, yaitu:
a. Untuk pekerjaan kualifikasi Usaha Kecil
Jabatan dalam
Sertifikat
pekerjaan yang Pengalaman
No Kompetensi
akan Kerja (tahun)
Kerja
dilaksanakan
1 Pelaksana Teknis 2 Tahun SKT
Pelaksana
Lapangan
Pekerjaan
Jalan Kelas-I
(TS 028) atau
Pelaksana
Lapangan
Pekerjaan
Jalan Jenjang-
4
(SIP.03.002.4)
2 Petugas 0 Tahun Sertifikat
Keselamatan Petugas
Konstruksi Keselamatan
Konstruksi
3. Rencana Keselamatan Konstruksi
a. Identifikasi Bahaya pada Pekerjaan ini sebagaimana
diuraikan pada table dibawah ini:
Identifikasi Kategori resiko
No Uraian Pekerjaan
Bahaya
Beton Struktur
Kecelakaan
1 fc,20 Mpa (Ready
dalam
Mix)
penggunaan alat /
Alat Berat➔ Kecil
terluka/Meninggal
19. SYARAT : 1. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki perizinan usaha
KUALIFIKASI di bidang jasa konstruksi yang masih berlaku dan NIB dengan
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Konstruksi
PENYEDIA
Bangunan Sipil Jalan 42101;
2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi
Usaha Kecil, serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan
Jasa Konstruksi/ Jasa Pelaksanaan Konstruksi Jalan Raya
(kecuali Jalan Layang), Jalan Rel Kereta Api dan Landas Pacu
Udara (SI003) atau Konstruksi Bangunan Sipil Jalan (BS001)
3. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan
perusahaan (apabila ada perubahan);
4. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak
menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait,
tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan
usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak
untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam
menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak
berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan
mengambil cuti diluar tanggungan Negara;
5. Nomor NPWP Peserta, dengan status keterangan Wajib Pajak
berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak Peserta;
[valid]
6. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan
konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di
lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk
pengalaman subkontrak.
7. Untuk kualifikasi Usaha Kecil yang baru berdiri kurang dari 3
(tiga) tahun:
a. Dikecualikan dari ketentuan angka 6 untuk pengadaan
dengan nilai paket sampai dengan paling banyak Rp.
2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah);
b. Harus mempunyai 1 (satu) pengalaman pada bidang
yang sama, untuk pengadaan dengan nilai paket
pekerjaan paling sedikit diatas Rp. 2.500.000.000,00
(dua miliar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling
banyak Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
8. Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP) dengan
perhitungan:
SKP = KP – P
KP = nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan:
(1) untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan
Paket (KP) ditentukan sebanyak 5 (lima)
paket pekerjaan; dan
(2) untuk usaha non kecil (Menangah dan
Besar), nilai Kemampuan Paket (KP)
ditentukan sebanyak 6 (enam) atau 1,2
(satu koma dua) N.
P = jumlah paket yang sedang dikerjakan.
N = jumlah paket pekerjaan terbanyak yang dapat
ditangani pada saat bersamaan selama kurun
waktu 5 (lima) tahun terakhir
20. KETENTUAN : 1. Dalam keadaan kahar, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
LAIN dapat menghentikan sementara atau menghentikan sama
sekali pelaksanaan tender atau pelaksanaan pekerjaan
(kontrak) dalam hal terdapat kebijakan/peraturan dari
Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi atau Pemerintah
Kabupaten Garut yang berpengaruh terhadap pelaksanaan
tender atau pelaksanaan pekerjaan (Kontrak) yang
berhubungan dengan anggaran.
2. Calon penyedia tidak akan menuntut penandatanganan kontrak
apabila anggaran pada paket pekerjaan ini adalah yang
termasuk dalam paket yang terdampak efisiensi anggaran.
Garut, 16 Mei 2023
PPK Rekonstruksi Jalan Kec. Cikelet
Kab.Garut (BKK JABAR) (Rekonstruksi
Ruas Jalan Kiarakohok - Linggamanik
Kec.Cikelet)
Ttd.
YAYAN WARYANTINO, ST , M.Si
NIP. 19690903 200801 1 002