| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0661286849442000 | Rp 198,690,000 | 74.98 | - | |
| 0016347312442000 | Rp 199,827,750 | 74.2 | - | |
CV Daya Design | 09*0**7****06**0 | - | - | Skor kualifikasi di bawah ambang batas |
| 0967392861522000 | - | - | Skor kualifikasi di bawah ambang batas | |
| 0316258540429000 | - | - | Tidak hadir pada tahap pembuktian kualifikasi | |
| 0661176917442000 | - | 63.28 | Skor Teknis dibawah Ambang Batas | |
| 0032688483444000 | - | - | Tidak hadir pada tahap pembuktian kualifikasi | |
| 0801237025442000 | - | - | Skor kualifikasi di bawah ambang batas | |
CV Rayadinatha Global | 06*7**3****46**0 | - | - | - |
CV Mahardika | 03*6**5****23**0 | - | - | - |
CV Balqiskonsulindo | 06*4**6****21**0 | - | - | - |
| 0317980225428000 | - | - | - | |
| 0033283425412000 | - | - | - | |
| 0024808842444000 | - | - | - | |
PT Atlantik Bina Persada | 03*6**8****23**0 | - | - | - |
| 0015215080201000 | - | - | - | |
| 0010016723051000 | - | - | - | |
| 0011309440423000 | - | - | - | |
CV Solid Consultan | 09*5**4****25**0 | - | - | - |
PT Sampulur Cipta Guna | 06*6**8****21**0 | - | - | - |
CV Plarindo Abdi Karya | 07*3**0****05**0 | - | - | - |
| 0032457137444000 | - | - | - | |
| 0947767794422000 | - | - | - | |
Aldiad Madrusdi | 09*5**9****48**0 | - | - | - |
| 0937446623426000 | - | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN PANGANDARAN
DINAS PEKERJAAN UMUM, TATA RUANG,
PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Jl. Raya Parigi No. 164. A Desa Karangbenda Kec. Parigi
Kabupaten Pangandaran Telp. (0265) 631171
URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN :
PENGAWASAN PEMBANGUNAN JEMBATAN EVAKUASI
SUKARESIK KEC. SIDAMULIH KAB. PANGANDARAN
TAHUN ANGGARAN
2023
URAIAN SINGKAT
URAIAN PENDAHULUAN1
Maksud dan Tujuan
1. Maksud dan Tujuan
a) Diharapkan konsultan dapat melaksanakan tanggung
jawabnya dengan menghasilkan proses penyelenggaraan
pembangunan sesuai dengan tahapan yang diatur dalam
peraturan yang berlaku dan pengawasan pelaksanaannya
dapat berjalan dengan efisien serta efektif baik dari sisi
persiapan, pelaksanaan, sehingga pengendalian waktu dan
biaya pelaksanaan dapat memenuhi standar teknis yang
disyaratkan.
3. Sasaran Tercapainya PENGAWASAN PEMBANGUNAN JEMBATAN EVAKUASI
SUKARESIK KEC. SIDAMULIH KAB. PANGANDARAN secara baik dan
benar sesuai dengan peraturan dan perundang – undangan yang
berlaku.
1. Terarahnya program pembangunan.
2. Terkendalinya kegiatan pelaksanaan pembangunan secara
kualitas, tepat waktu, tepat biaya, serta diselenggarakan
secara tertib administrasi.
3. Tersedianya data dan informasi pelaksanaan dalam bentuk
pelaporan sehingga proses pengendalian dapat berjalan sesuai
dengan rencana.
4. Lokasi Kegiatan KECAMATAN SIDAMULIH
Lingkup kegiatan Konsultan Pengawas
8. Lingkup Kegiatan
Lingkup Tugas Pengawasan
Pendekatan Pengawasan Konstruksi yang akan diterapkan, biasa
disebut "Pengawasan Preventive" dimana hasil yang akan dicapai
adalah yang terbaik dengan meminimalkan kesalahan yang
mengakibatkanpembongkaran dan pengulangan pekerjaan yang
tidak perlu karena kesalahan gambar ataupun mutu pekerjaan yang
tidak memenuhi ketentuan.
Preventive Supervision, meliputi beberapa aspek :
Pemeriksaan shop drawing yang dipersiapkan oleh Kontraktor
dengan memperhatikan kemudahan didalam pelaksanaan
konstruksi,penjadwalan, urutan pekerjaan yang berkaitan.
Pengawasan yang bersifat full time oleh konsultan, dimana
pemeriksaan dan instruksi untuk mengatasi masalah yang
timbul dapat segera dilakukan.
Didalam rapat-rapat antara pemborong dan konsultan,akan
dibahas secara khusus hal-hal yang mungkin akanterjadi
selama konstruksi berikut solusinya.
Komunikasi yang baik antara Inspektur dari Konsultan
dengan Pelaksana dari Kontraktor, sedemikian sehingga dapat
dicapai hasil pekerjaan yang baik dan waktu pelaksanaan
sesuai jadwal.
Pemeriksaan oleh Inspector menggunakan Check-list.
Lingkup Tugas Konsultan Pengawasan
Tugas Konsultan Pengawas adalah memberikan layanan keahlian
kepada Owner (Pemberi Tugas) dan Tim Pengelola Teknis dalam
melaksanakan tugas-tugas koordinasi dan pengendalian seluruh
kegiatan teknis pembangunan tahap pelaksanaan konstruksi dan
masa pemeliharaan, baikyang menyangkut aspek manajemen
maupun teknologi.
1). Tahap Pelaksanaan Konstruksi
a) Mengevaluasi, mengkoordinasi dan mengendalikan program
kegiatan konstruksi yang disusun oleh Kontraktor yang
terdiri atas program pencapaian sasaran konstruksi,
program penyediaan dan penggunaan material, program
penyediaan dan penggunaan informasi, program
penyediaan dan penggunaan dana.
1 Uraian Pendahuluan memuat gambaran secara garis besar mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan.
b) Memberikan instruksi-instruksi serta petunjuk-petunjuk
yang perlu kepada Kontraktor dalam pelaksanaan pekerjaan
agar benar-benar berlangsung sesuai dengan ketetapan-
ketetapan kontrak.
c) Melakukan inspeksi dan pemeriksaan atas seluruh daerah
kerja dan semua instansi yang mendukung pelaksanaan
pekerjaan.
d) Melaksanakan pengecekan terhadap material konstruksi
yang diperlukan untuk memperoleh jaminan bahwa
pekerjaan sudah dilaksanakan sesuai dengan spesifikasinya.
e) Memeriksa rencana kerja Kontraktor sehubungan dengan
peralatan-peralatan yang digunakan, lokasi-lokasi sumber
material konstruksi dan menjamin bahwa sifat dan kontrak
dari material tersebut adalah benar-benar memenuhi
persyaratan dalam spesifikasi.
f) Mengendalikan kegiatan konstruksi dengan melakukan
pengawasan pekerjaan meliputi:
(1) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari
segi kualitas, kuantitas serta laju pencapaian
progres pekerjaan.
(2) Mengawasi pekerjaan serta produknya,
mengawasi ketetapan waktu dan biaya
konstruksi.
(3) Mengusulkan perubahan-perubahan serta
penyesuaian dilapangan untuk memecahkan
persoalan-persoalan yang terjadi selama
pekerjaan konstruksi.
(4) Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara
berkala dan membuat laporan bulanan atas
pelaksanaan pekerjaan Pengawasan dengan
masukan hasil rapat-rapat lapangan, laporan
harian, mingguan dan bulanan pekejaan
konstruksi yang dibuat oleh Kontraktor.
(5) Mengkoordinir pembuatan gambar yang sesuai
dengan pelaksanaan di lapangan (as built
drawing) untuk dipersiapkan oleh Kontraktor.
(6) Menyusun dan mengevaluasi daftar kekurangan-
kekurangan dan cacat-cacat pekerjaan selama
masa pemeliharaan.
(7) Membantu Tim Pengelola Teknik dalam
penyusunan Dokumen yang antara lain terdiri
atas:
- Berita Acara Serah Terima Pertama dan Kedua.
- Gambar situasi dan gambar-gambar yang sesuai
dengan pelaksanaan di lapangan (as built
drawing).
(8) Mempersiapkan serta menyampaikan kepada Tim
Pengelola Teknik untuk mendapat persetujuan
mengenai perubahan (variation order), bersama-
sama dengan spesifikasi dan gambar-gambar
yang diperlukan, Perintah terhadap setiap
perubahan (variation order) yang mengakibatkan
penambahan atau perubahan biaya hanya
dikeluarkan oleh Pemberi Tugas atau pejabat
yang dikuasakan.
(9) Membantu Tim Pengelola Teknis dalam negosiasi
dengan Kontraktor pada setiap perubahan harga
yang mungkin terjadi dan memberikan
rekomendasi-rekomendasi yang diperlukan.
(10) Menyampaikan setiap persoalan teknis dan
perancangan yang mungkin timbul sehubungan
dengan kontrak dan memberikan rekomendasi
cara penyelesaiannya.
(11) Mengevaluasi semua tuntutan mengenai
pembayaran tambahan atau perpanjangan
waktu yang diajukan Kontraktor dan
memberikan rekomendasi mengenai hal
tersebut kepada Tim Pengelola Teknis.
(12) Membantu Tim Pengelola Teknis dalam
penyelesaian setiap perbedaan pendapat yang
mungkin timbul dengan Kontraktor dan
memberikan pendapat terhadap setiap
tuntutan yang mungkin diajukan oleh
Kontraktor dengan menyusun laporan – laporan
analisa sebagai dasar pertimbangan.
9. Lingkup Pengadaan Penyedia Jasa Konsultansi memiliki SBU Klasifikasi Pengawasan
Rekayasa Subklasifikasi Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Teknik
Sipil Transportasi (RE202) dan/atau Perizinan Berusaha Aktivitas
Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI Subklasifikasi Jasa
Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi (RK003).
10. Keluaran2 Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Pengawas lebih lanjut
akan diatur dalam surat perjanjian, yang minimal meliputi :
a. Tersedianya Time Schedule sebagai pedoman dalam menilai
kemajuan pelaksanaan proyek, time schedule dibuat dengan
menggunakan komputer sehingga jalur kritis dalam pelaksanaan
pembangunan dapat terlihat;
b. Konsultan Pengawas diwajibkan memberikan Standar
Prosedur Pengawasan Pelaksanaan Fisik di lapangan kepada
Kepala Satuan Kerja pada tahapan persiapan pelaksanaan
embangunan atau pada saat sebelum melakukan pengawasan
pekerjaan dilapangan (intergrated site supervision);
c. Terawasinya pelaksanaan Pembangunan Jembatan Evakuasi
Sukaresik Kec. Sidamulih Kab. Pangandaran yang dilaksanakan
oleh Kontraktor dari segi biaya, mutu dan waktu dan laju
pencapaian prestasi pekerjaan sesuai jadwal pelaksanaan
proyek;
d. Terawasinya pelaksanaan pembangunan Pembangunan
Jembatan Evakuasi Sukaresik Kec. Sidamulih Kab.
Pangandaran beserta hasil kerjanya dan terkendalinya waktu
pelaksanaan proyek sesuai jadwal dan biaya pembangunan
sebagaimana tertera dalam kontrak;
e. Diterimanya laporan mingguan dan bulanan oleh Kepala
Satuan Kerja dari Konsultan Pengawas mengenai kemajuan
pelaksanaan pembangunan Pembangunan Jembatan Evakuasi
Sukaresik Kec. Sidamulih Kab. Pangandaran termasuk kendala
yang terjadi di lapangan berikut rekomendasi yang diusulkan,
sebagai alternative pemecahan masalah.
f. Diterimanya hasil rapat dilokasi proyek, informasi tentang
terjadinya penyimpangan- penyimpangan yang dilakukan oleh
pemborong/rekanan yang sudah diperbaiki maupun yang
belum diperbaiki dan informasi hal-hal lain yang terjadi dilokasi
proyek;
g. Terusulkannya rencana perubahan-perubahan serta
penyesuaian-penyesuaian pekerjaan di lapangan kepada Kepala
Satuan Kerja, sehingga dapat terpecahkan persoalan-persoalan
yang terjadi selama Pembangunan Jembatan Evakuasi
Sukaresik Kec. Sidamulih Kab. Pangandaran.
h. Tersedianya gambar perubahan (as built drawing).
i. Terperiksa dan tertandatangani Berita Acara Bobot pekerjaan
yang diajukan oleh pemborong/rekanan sesuai prestasi
pekerjaan yang telah dicapai.
j. Terselenggaranya rapat-rapat koordinasi teknis di lokasi
proyek secara berkala (mingguan) dan esidentil sesuai
kebutuhan. Dengan hasil keputusan rapat yang tercatat dalam
Berita Acara rapat.
k. Tercatatnya penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan
oleh pemborong/rekanan dalam Buku Harian Lapangan (BHL)
oleh Konsultan Pengawas.
l. Tersusunnya daftar kekurangan dan cacat-cacat
pekerjaan selama masa pemeliharaan.
Data dan fasilitas yang disediakan oleh Pengguna Anggaran /
11. Peralatan, Material,
Pejabat Pembuat Komitmen yang dapat digunakan dan harus
Personil dan Fasilitas
dipelihara oleh penyedia jasa :
dari Pejabat Pembuat
1. Laporan dan Data (bila ada)
Komitmen
2 Dijelaskan pula keterkaitan antara suatu keluaran dengan keluaran lain.
Data-data pekerjaan sejenis pada lokasi yang sama dan telah
dilaksanakan pada tahun sebelumnya dapat ditanyakan kepada
direksi pekerjaan.
2. Akomodasi dan Ruangan Kantor (bila ada)
Tidak ada akomodasi dan ruangan kantor yang akan disediakan
oleh kantor/ satuan kerja/ proyek/ bagian proyek, akan tetapi
harus disediakan oleh penyedia jasa sendiri.
3. Staf Pengawas / Pendamping
Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen akan
mengangkat Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan wakilnya
yang bertindak sebagai pengawas atau pendamping
(counterpart) atau project officer (PO) dalam rangka
pelaksanaan jasa konsultansi.
4. Tidak ada fasilitas yang digunakan oleh pengguna
anggaran/pejabat pembuat komitmen yang dapat digunakan
oleh penyedia jasa.
Apabila Penyedia Jasa Adalah Sebuah Joint Venture Yang
13. Lingkup Kewenangan
Beranggotakan Lebih Dari Satu Penyedia Jasa, Anggota Joint
Penyedia Jasa
Venture Tersebut Memberi Kuasa Pada Salah Satu Anggota Joint
Venture Untuk Bertindak Dan Mewakili Hak-Hak Dan Kewajiban
Anggota Penyedia Jasa Lainnya Terhadap Pejabat Pembuat
Komitmen.
Secara umum tanggung jawab Konsultan adalah menjaga agar
kegiatan pembangunan memiliki kinerja sebagai berikut:
a. Ketepatan waktu pembangunan sesuai dengan batasan
waktu yang telah ditetapkan.
b. Ketepatan biaya pembangunan sesuai dengan batasan
anggaran yang telah ditetapkan.
c. Ketepatan kualitas dan kuantitas sesuai dengan standard
yang berlaku.
d. Ketertiban administrasi kontrak dan pelaksanaan
pembangunan.
e. Penanggung jawab professional Pengawas adalah tidak hanya
konsultan sebagai suatu Perusahaan tetapi juga bagi para
tenaga ahli yang terlibat.
f. Untuk mengendalikan pelaksanaan pekerjaan penanggung
jawab akan membentuk Tim Teknis/Tim Pemeriksa dan
Penerima Pekerjaan.
14. Jangka Waktu 120 (Seratus Dua Puluh) hari kalender
Penyelesaian
Kegiatan
15. Personil Jumlah
Posisi Kualifikasi
Orang
Team Team Leader yang di syaratkan adalah S1 1
Leader Teknik Sipil lulusan Universitas Negeri atau
Universitas Swasta yang telah disamakan.
Memiliki (SKA Keahlian) Ahli Muda
Jembatan (Kode 203) dan/atau SKK Ahli
Muda Teknik Jembatan Jenjang 7 Memiliki
NPWP (Melampirkan SPT Tahun).
Inspector/ Tenaga ahli yang di syaratkan adalah 1
Pengawas Sarjana S1 Teknik Sipil lulusan Universitas
Negeri atau Universitas Swasta yang telah
disamakan dan mempunyai pengalaman
minimal 4 tahun. Memiliki NPWP
(Melampirkan SPT Tahun).
Ahli K3 Tenaga ahli yang di syaratkan adalah 1
Konstruksi Sarjana S1 Teknik Sipil lulusan Universitas
Negeri atau Universitas Swasta yang telah
disamakan. Memiliki (SKA Ahli Muda) Ahli
K3 Konstruksi (Kode 603) dan/atau SKK
Ahli Muda K3 Konstruksi Jenjang 7 dan
mempunyai pengalaman minimal 5 tahun.
Memiliki NPWP (Melampirkan SPT Tahun).
Operator Tenaga ahli yang di syaratkan adalah 1
Komputer SLTA/Sederajat Negeri atau Swasta dan
mempunyai pengalaman minimal 4 tahun.
Memiliki NPWP (Melampirkan SPT Tahun).
Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Pengawas adalah lebih
16. Laporan
lanjut akan diatur dalam Surat Perjanjian
yang minimal meliputi :
1. Pembuatan Laporan RKK
2. Buku harian, yang memuat semua kejadian, perintah /
petunjuk yang penting dari Pemberi Tugas, Kontraktor
Pelaksana, dan Konsultan Konsultan Pengawas.
3. Laporan harian, berisi keterangan tentang :
a. Tenaga Kerja,
b. Bahan-bahan yang datang, diterima atau ditolak,
c. Alat-alat,
d. Pekerjaan-pekerjaan yang diselenggarakan,
e. Waktu pelaksanaan pekerjaan.
4. Laporan mingguan dan bulanan sebagai resume laporan
harian.
5. Laporan Pelaksanaan K3.
6. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk angsuran
pembayaran (Sebagai lampiran laporan mingguan, bulanan
dan akhir).
7. Surat Perintah Perubahan pekerjaan dan Berita Acara
Pemeriksaan Pekerjaan Tambah Kurang (dibuat sesuai
dengan kebutuhan sebagai Lampiran laporan mingguan,
bulanan dan akhir).
8. Gambar - gambar sesuai dengan pelaksanaan (as-built
drawings) dan manual Peralatan-peralatan yang dibuat oleh
Kontraktor Pelaksana (Sebagai lampiran laporan mingguan,
bulanan dan akhir).
9. Laporan Rapat di lapangan ( site meeting ) (Sebagai
lampiran laporan mingguan, bulanan dan akhir).
10. Gambar rincian pelaksanaan (shop drawings) dan Time
Schedule yan dibuat oleh Kontraktor Pelaksana (Sebagai
lampiran laporan mingguan,bulanan dan akhir).
11. Laporan Akhir Pekerjaan Pelaksanaan
17. Penutup Demikianlah Uraian Singkat ini pekerjaan Pengawasan
Pembangunan Jembatan Evakuasi Sukaresik Kec. Sidamulih Kab.
Pangandaran
Pangandaran , Juli 2023
Pejabat Pembuat Komitmen
DINAS PEKERJAAN UMUM, TATA
RUANG, PERUMAHAN RAKYAT DAN
KAWASAN PERMUKIMAN
TTD
NANANG HERYANTO,ST. MM
NIP.197301082007011004